POLITIK
Cawapres Produk Putusan Tanpa Etika
Oleh Djony Edward | Wartawan Senior Forum Keadilan Nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang akan dipasangkan dengan calon presiden Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 sudah terang benderang. Statusnya secara legal diakui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai calon resmi karena MKMK tak berwenang membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK Anwar Usman sebelumnya mengabulkan permohonan persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun dengan tambahan frasa pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie berharap, putusan MKMK dapat memberi kepastian atas polemik dugaan pelanggaran etik dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Adapun putusan uji materi tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) ini terbukti terjadi adanya pelanggaran etik. Hal ini mengakibatkan Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK. \"Mudah-mudahan putusan yang kita bacakan sore hari ini memberi kepastian. Jadi, prinsipnya yang salah, kita katakan salah. Yang benar, kita bilang benar, gitu saja,\" kata Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers di Gedung MK, Selasa (11/7) malam. Jimly Asshiddiqie berpandangan, jika timbul dinamika politik pascaputusan MKMK itu merupakan soal berbeda. Namun, ia mengatakan, dugaan pelanggaran etik terhadap putusan yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat telah terselesaikan. \"Yang kita urus ini tentang keputusan yang diambil, karena itu menyangkut soal perilaku etik para hakim. Tentang politiknya siapa yang mau jadi capres, itu soal lain, soal politik,\" kata Jimly. Namun demikian, ia menegaskan bahwa putusan MK yang telah dijatuhkan tidak berubah dengan adanya putusan MKMK. \"Diatur di Konstitusi demikian dan juga di Undang-Undang sebagaimana juga sudah dipraktikkan, bahkan sudah beberapa kali ada putusan MK soal mengikatnya itu, itu sudah menjadi doktrin, putusan mahkamah konstitusi sudah bersifat final dan mengikat,\" ujar Jimly Asshiddiqie. Tanpa Etika Ahli Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana menyatakan dapat memahami, menghormati, tetapi pada saat yang sama menyesalkan putusan MKMK. Salah satunya yakni soal memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK terkait putusan gugatan usia capres cawapres. \"Memahami, karena Majelis Kehormatan punya keterbatasan kewenangan, tetapi menyesalkan karena Profesor Jimly Asshiddiqie melepaskan kesempatan mengukir sejarah membuat putusan monumental (landmark decision) yang menegakkan kembali hukum Indonesia yang seharusnya bermoral dan berkeadilan,\" kata Denny dalam keterangannya, Rabu (8/11). Jika ada orang yang mempunyai kompetensi untuk menghadirkan keadilan konstitusional, maka sosok itu adalah Profesor Jimly Asshiddiqie—tentu bersama-sama dengan Profesor Bintan R. Saragih dan Yang Mulia Doktor Wahiddudin Adams. Karena itu, Denny bersyukur dan menaruh harapan besar ketika mengetahui Profesor Jimly diberi amanah sebagai Ketua MKMK. Ia menilai kapasitas-intelektual Profesor Jimly jelas mumpuni. Integritas-moralnya nyata tidak terbeli. Sayangnya, kata dia, putusan MKMK masih terjebak hanya menghadirkan keadilan normatif, tetapi gagal melahirkan keadilan substantif. Sebenarnya hanya dibutuhkan inovasi hukum, dan sedikit bumbu keberanian, untuk menghadirkan solusi yang lebih efektif dan konstruktif. \"Hukum kita sudah sakit parah-sekarat. Menyembuhkannya tidak bisa dengan pengobatan biasa-biasa saja, tetapi perlu operasi besar yang memang meniti di antara jurang kehidupan dan kematian. Saat jantung keadilan tersumbat total lemak kolesterol \"akal bulus dan akal fulus\", maka harus ada tindakan akal sehat yang membelah dada, dan mem-bypass aliran darah, agar kembali lancar normal,\" jelas Denny. Sayangnya, lanjutnya, MKMK masih melakukan tindakan pengobatan biasa, dan membiarkan penyakit kanker hukum yang koruptif, kolutif, dan nepotis, tetap hidup dan tumbuh subur-menjalar, merusak sendi-nadi Pemilihan Presiden 2024 kita. MKMK memilih menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan sebagai Ketua MK, padahal seharusnya pemecatan sebagai negarawan hakim konstitusi. Ia menambahkan arena alasan menghindari banding, MKMK memilih hanya memberhentikan Anwar Usman dari posisi sebagai Ketua MK. Padahal aturannya dengan jelas-tegas mengatakan, pelanggaran etika berat sanksinya hanyalah pemberhentian dengan tidak hormat. Lagipula ada konsep hukum acara, uitvoerbaar bij voorraad, putusan bisa tetap dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding. Putusan MKMK yang demikian adalah setengah jalan, separuhnya lagi tergantung kesadaran Anwar Usman. Setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, masih adakah sisa harga diri dan rasa malunya untuk bertahan. \"Akan lebih pas jika Anwar Usman tahu diri dan mundur sebagai hakim konstitusi. Meskipun, terus terang saya tidak yakin, tindakan yang terhormat demikian akan dilakukan,\" katanya. MKMK tidak tegas mendorong Mahkamah Konstitusi Secara Cepat Memeriksa Kembali Syarat Umur Capres-Cawapres Ia menjelaskan, dengan berlindung pada asas final and binding, MKMK membiarkan Putusan 90 yang dinyatakan lahir dari berbagai pelanggaran etika hakim konstitusi Anwar Usman tetap berlaku dan tidak mempengaruhi proses pendaftaran Pilpres 2024. Sambil secara tidak tegas, MKMK mengisyaratkan akan ada putusan atas permohonan baru terkait syarat umur capres-cawapres yang akan disidangkan lagi oleh Mahkamah Konstitusi. \"Padahal, setiap asas hukum bukan kitab suci yang harus diberhalakan, apalagi dipertuhankan. Hukum selalu membuka ruang pengecualian, \"exceptio probat regulam in casibus non exceptis\", the exception confirms the rule in cases not excepted. There is an exception to every rule. Selalu ada pengecualian atas setiap prinsip hukum,\" jelasnya. Maka, jikapun tidak bisa menyatakan Putusan 90 tidak sah, paling tidak MKMK menyatakan dengan tegas dalam amarnya, agar Mahkamah Konstitusi memeriksa kembali perkara 90 dengan komposisi hakim yang berbeda, dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, sebelum berakhir masa penetapan paslon Pilpres 2024 oleh KPU. \"Hal itu penting, justru untuk membuat pencawapresan Gibran Rakabuming Raka tidak terus dipersoalkan karena hadir dari hasil putusan MK yang telah dinyatakan melanggar etika,\" katanya. Menyatakan pertandingan Pilpres 2024 sudah dimulai dan aturan syarat tidak boleh lagi diubah, adalah tidak fair. Karena Putusan 90 sengaja dilakukan jauh terlambat, menjelang masa pendaftaran paslon. Maka, hanya menjadi fair, jika politisasi kelambatan waktu putusan 90 itu diseimbangkan dengan percepatan Putusan 90 tanpa hakim Anwar Usman yang melanggar etika. \"Saya dan (pakar hukum) Zainal Arifin Mochtar sudah memasukkan uji formil atas Putusan 90, jika saja ada niat, maka tidak sulit untuk MK memeriksa cepat formalitas uji syarat umur capres- cawapres, dan memutuskan sebelum batas penetapan paslon capres-cawapres oleh KPU di tanggal 13 November 2023.\" \"Hanya dengan demikian maka legitimasi konstitusional dan soal keabsahan pencawapresan Gibran Rakabuming Raka bisa dituntaskan,\" sambungnya. Denny menyatakan, membiarkan Putusan 90 tetap berlaku, tanpa membuka ruang pemeriksaan kembali yang cepat, padahal ada Putusan MKMK yang mengatakan putusan itu dilahirkan dengan pelanggaran etika Anwar Usman, akan menyebabkan legitimasi pencawapresan Gibran akan terus-menerus dipersoalkan, bahkan membuka ruang impeachment, jikapun terpilih pada Pilpres 2024 yang akan datang. Karena, putusan hukum yang hadir dengan pelanggaran etika, seharusnya batal moralitas hukumnya. \"Leges sine moribus vanae\", laws without morals (are in) vain. Laws without morality are meaningless. Tegasnya, hukum tanpa moralitas, tidak ada artinya, dan karenanya batal demi hukum. \"Jadi, Putusan MKMK belum tuntas menyelesaikan masalah. Masih menimbulkan komplikasi, akibat operasi dan solusi hukum yang setengah hati,\" tegas Denny. Sebagai satu-satunya pelapor yang mengajukan laporan jauh sebelum Putusan 90 dibacakan, dan Teradu dalam dugaan pelanggaran etika advokat yang dilaporkan oleh sembilan hakim konstitusi—yang kesembilannya kemarin dijatuhkan sanksi etika oleh MKMK, Denny mengaku akan terus bersuara kritis atas pemanfaatan hukum oleh tangan-tangan kuasa dinasti yang terus cawe-cawe dalam Pilpres 2024. \"Karena, jika sedari awal proses pencalonan tidak dipastikan berjalan dengan benar, maka saya sangat tidak yakin proses selanjutnya dan hasil Pilpres 2024 juga akan berjalan dengan jujur dan adil,\" katanya. \"Karena itu, setelah putusan MKMK ini, setelah bersama-sama Zainal Arifin Mochtar, mengajukan uji formil Putusan 90 ke MK, saya mempertimbangkan untuk menggugat pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif, ini ke sengketa proses di Badan Pengawas Pemilu RI,\" tutup dia. Mengecewakan Sementara Ketua Relawan Mahfud Md (Relawan MMD), Mohammad Supriyadi mengaku kecewa atas keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang hanya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Menurutnya, Anwar Usman disanksi dengan pemberhentian tidak hormat (PDTH). \"Sanksi pemberhentian Anwar Usman hanya sebagai ketua MK rasanya mencederai kepuasan publik. Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat sehingga mestinya disanksi dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) sebagai hakim MK,\" terang Supriyadi dalam keterangan tertulis, Rabu (8/11). Supriyadi menilai pelanggaran etik berat tidak bisa hanya diganjar sanksi administratif, tetapi mesti mengedepankan prinsip etik. Sebab menurutnya, etik itu melekat pada karakter, mental, dan moral hakim. Karena itu, Supriyadi mengatakan jika ada pelanggaran etik berat sebagaimana diatur dalam Peraturan PMK Pasal 41, sudah seharusnya dipecat tidak hormat sebagai hakim. \"Problem etik memang harusnya berdiri di atas prosedur hukum. Ada nurani berjuta orang di Republik ini yang melihat bahwa ada kesemrawutan moral putusan yang dilakukan oleh Anwar Usman dan mencederai moral bangsa. Tentu ini pelanggaran berat yang tak bisa ditolerir,\" terang Supriyadi. \"Anwar Usman terbukti melanggar etik berat buntut keputusannya tentang putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres. Putusan itu lalu meloloskan keponakannya sebagai cawapres. Selain cacat etik, putusan itu juga sarat nepotisme, dosa demokrasi yang tak terampuni,\" lanjutnya. Supriyadi menyatakan putusan tentang batas usia capres-cawapres terlihat menunjukkan adanya kepentingan. Banyak orang lalu menyebut Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Keluarga. Marwah lembaga sebagai pilar konstitusi tampak buruk buntut putusan Anwar Usman itu. \"Publik menilai ada kepentingan elektoral di balik diloloskannya cawapres Prabowo. Sebagian lain menyebut ada kuasa kuat oligarki yang \'cawe-cawe\' dalam rangka meloloskannnya. Tentu semua persepsi itu buruk terhadap reputasi dan marwah MK sebagai gawang utama konstitusi,\" kata Supriyadi. \"Publik marah dan kecewa karena memang ini menyangkut keberlangsungan bangsa yang potensial dipimpin oleh orang yang sejak awal dipilih secara tidak jujur melalui keputusan sepihak yang cacat secara etik. Itu problemnya,\" lanjutnya. Menurut Supriyadi, publik Indonesia kini cerdas menilai putusan MK soal batas usia capres-cawapres itu cacat secara etik. Masyarakat akan melihat itu sebagai usaha elektoral yang tak sehat, tak jujur, dan tak etik. \"Hari ini publik melihat putusan MK itu bukan lagi pada prosedur hukum, tetapi berpindah pada prinsip etik. Mereka bukan lagi menguji legal atau tidak, tetapi legitimate atau tidak,\" jelasnya. Bagi Supriyadi, meski banyak orang kecewa atas sanksi MKMK kepada Anwar Usman, tetapi hal ini berpengaruh pada penurunan elektabilitas Prabowo-Gibran. \"Orang akan mengingat bahwa dia lolos sebagai cawapres melalui prosedur yang cacat secara etik,\" pungkasnya.
KY Menandatangani MoU Dengan KPU Mendukung Kelancaran Pemilu
Jakarta, FNN - Komisi Yudisial (KY) menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bersama-sama mendukung penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang baik dengan menjaga dan menegakkan integritas hakim. Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini penting karena sebagai lembaga negara, KY harus turut dalam menyukseskan pemilu. \"Melalui nota kesepahaman ini, KY juga ingin bekerja sama dengan KPU untuk memberikan pendidikan bagi para hakim, terutama di tengah aturan pemilu yang berkembang dinamis,\" kata Amzulian dalam sambutan saat penandatanganan nota di Kantor KY, Jakarta, Kamis. Setiap tahun, kata dia, 600 hakim diberi pelatihan di berbagai bidang sesuai dengan kebutuhan negara, seperti di bidang pajak, tipikor, dan pemilu. \"Ke depan, KY bisa memberikan pelatihan seputar kepemiluan. Hakim akan sulit mengadili bila tidak paham aspek-aspek yang spesifik terkait dengan pemilu,\" kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya itu. Nota kesepahaman yang berlaku 5 tahun ini mengatur enam ruang lingkup, yakni: pertama, pertukaran informasi; kedua, koordinasi penyelesaian permohonan pemantauan dan pengaduan perkara pemilu; ketiga, peningkatan kapasitas hakim terkait dengan penyelenggaraan pemilu; keempat, sosialisasi pemilu; kelima, pemanfaatan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia; keenam, pemanfaatan sarana dan prasarana. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy\'ari menekankan bahwa nota kesepahaman ini penting agar KY dan KPU dapat bertukar informasi dan data dengan lebih mudah. Diungkapkan pula bahwa berbagai permasalahan yang sedang dihadapi KPU, mulai pelaporan ke Bawaslu, gugatan di PTUN, hingga sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk gugatan Partai Prima kepada KPU yang dinilai salah sasaran. \"Apakah mungkin KY memberikan semacam pendekatan preventif kepada para hakim? Misalnya, seharusnya keputusan KPU merupakan keputusan tata usaha negara (TUN) sehingga pengujiannya di peradilan TUN. Apabila diputus di luar kewenangan, tentu akan menjadi problem,\" ungkapnya.(sof/ANTARA)
Anwar Usman Merasa Difitnah, Arsjad: Biar Rakyat yang Menilai
Jakarta, FNN - Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid mempersilakan rakyat menilai sendiri pernyataan mantan Ketua MK Anwar Usman yang merasa difitnah secara keji terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).\"Rakyat Indonesia sudah menyaksikan, sudah melihat dan sudah ada yang namanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sudah jelas sekali. Jadi, biarlah rakyat yang menilai tersebut,\" ujar Arsjad usai bertemu dengan ketua umum partai politik pengusung Ganjar-Mahfud di Gedung High End, Jakarta, Rabu.Arsjad mengatakan bahwa semua orang memiliki hak asasi manusia (HAM) untuk mengutarakan pendapatnya.Untuk itu, Arsjad tak mempersoalkan apabila Anwar merasa dirinya difitnah.\"Setiap manusia itu mempunyai hak asasi manusia. Itu adalah keputusan Pak Anwar,\" tegasnya.Menurut Arsjad, masyarakat Indonesia tak dapat dibohongi dengan adanya intervensi Anwar dalam memutuskan batas usia capres/cawapres. Namun, dia melihat hal itu sebagai bagian dari proses demokrasi.\"Hak harus ada, tetapi rakyat mengerti, rakyat melihat, dan rakyat mendengar,\" jelas Arsjad.Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merasa difitnah secara keji terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal capres dan cawapres.\"Fitnah yang dialamatkan kepada saya terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji,\" kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu.Dikatakan oleh Anwar bahwa fitnah yang dilayangkan kepada dirinya tidak berdasar hukum.Ia mengaku tidak akan mengorbankan diri, martabat, dan kehormatannya di ujung masa pengabdiannya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu.Menurut Anwar, pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dilakukan secara kolektif kolegial oleh sembilan hakim konstitusi.Di sisi lain, Anwar menyadari bahwa perkara batas usia capres/cawapres tersebut sangat kuat muatan politik.Namun, sebagai hakim konstitusi yang berasal dari hakim karier, Anwar menyebut dirinya tetap patuh terhadap asas-asas dan ketentuan hukum yang berlaku karena tidak ingin membohongi hati nurani.Majelis Kehormatan MK menyimpulkan bahwa Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal dan terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.Oleh sebab itu, Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.\"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,\" kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).(sof/ANTARA)
Hasto Menunggu Pengembalian KTA Bobby Hingga Kamis Besok
Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku masih menunggu Bobby Nasution untuk mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai hingga batas waktu yang diberikan yakni, Kamis (9/11) besok.Pasalnya, pada Senin (6/11), Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan Komarudin Watubun memberikan waktu dua sampai tiga hari kepada Bobby Nasution untuk KTA partai berlambang banteng bermoncong putih itu.\"Ya, semua melalui proses klarifikasi, karena kami bukan partai tirani. Kami Partai Demokrasi Indonesia yang memegang kultur demokrasi, sehingga melalui klarifikasi Pak Komarudin sudah melakukan itu dan kami tunggu dari batas waktu yang ada,\" ujar Hasto di Gedung High End, Jakarta, Rabu.Menurut dia, ketika kader PDIP mendukung pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden lainnya, maka mereka harus mengundurkan diri. Adapun PDIP bersama Hanura, Perindo, dan PPP telah mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud Md.di Pilpres 2024.Pria asal Yogyakarta itu juga masih belum bisa memastikan apakah Bobby sudah mengembalikan KTA PDIP pada hari ini. Sebab, dirinya tengah melakukan rapat bersama TPN Ganjar-Mahfud.\"Ini seharian kami rapat di TKN, di Tim Pemenangan Nasional, sehingga kami akan melakukan pengecekan kepada Pak Komarudin Watubun,\" jelasnya.Sebelumnya, Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan Komarudin Watubun memberikan waktu dua sampai tiga hari kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) partainya.\"Kami kasih tadi dua tiga hari ini, nanti dia (Bobby) akan sampaikan,\" ujar Komar, sapaan akrabnya usai bertemu Bobby di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (6/11).Menurutnya, Bobby harus mengembalikan KTA PDIP bila memilih bergabung untuk mendukung pasangan bakal calon presiden Gibran Rakabuming Raka. Kendati demikian, Bobby juga masih ingin menjadi kader PDIP.Untuk itu, ia meminta menantu Presiden Jokowi itu segera memutuskan pilihannya. Sebab, partai berlambang banteng moncong putih itu tidak bermain \"dua kaki\" dalam Pilpres 2024.\"Apalagi kan pemimpin itu harus menentukan pilihan, tidak bisa mau ambil semua kan?\" katanya.\"Ya, silakan kau pergi beberapa hari ini, ya. Lalu kembalikan KTA, PDI Perjuangan, sebagai tanda pengunduran diri dari PDI Perjuangan,\" sambung Komar.Bobby Nasution memenuhi panggilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk dimintai klarifikasi terkait dukungannya kepada pasangan Prabowo-Gibran.Bobby tiba di Kantor DPP PDIP pukul 15.48 WIB. Usai bertemu selama satu jam, dia enggan mengungkapkan materi pertemuan dengan Komarudin.Bobby mengatakan akan menemui Komarudin lagi dalam waktu dekat. \"Nanti dalam beberapa hari lagi saya sampaikan lagi,\" ucap Bobby.(sof/ANTARA)
Anies Ingin Kesadaran Kolektif Warga Indonesia sebagai Warga Dunia
Jakarta, FNN - Bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan ingin mengembalikan paradigma kesadaran kolektif warga Indonesia sebagai warga dunia,\"Yang paling fundamental dikembalikan dalam bangsa ini dan negara ini adalah kesadaran kolektif, bahwa warga Indonesia, warga Indonesia adalah warga dunia,\" katanya dalam pidato sebagai bacapres di Jakarta, Rabu.Kegiatan yang digagas oleh Center for Strategic and International Studies (CSIS), bertajuk gagasan tentang arah dan strategi politik luar negeri. Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah perwakilan duta besar negara-negara dunia untuk Indonesia.Selain itu, Anies menjelaskan kepemimpinan selalu berbicara tentang dunia, berpartisipasi, tidak absen, tidak menjadi penonton dan tidak memandang dunia semata-mata sebagai tempat lain.\"Tetapi kita anggota dari sebuah kemasyarakatan, kemanusiaan yang selalu harus terlibat. Paradigma ini yang ingin kita kembalikan, di dalam perjalanan ke depan republik ini,\" katanya menegaskan.Lanjut dia, kesadaran warga Indonesia sebagai warga dunia sudah dilakukan oleh para pendiri bangsa, khususnya dalam Konferensi Asia Afrika Tahun 1955 di Bandung.\"Soekarno dan generasinya, menempatkan Indonesia sebagai warga dunia, bukan sekedar sebuah entitas terlepas dari dunia, bagian dari komunitas dunia,\" jelasnya.Lanjut dia, inspirasi dari konferensi di Bandung itu juga menjadi penelitian berbagai warga dunia. Hal itu menunjukkan, ketika Indonesia hadir, Indonesia aktif dan tidak transaksional, ikut hadir memikirkan dunia. Maka dunia mengingat, dunia menjadikan Indonesia sebagai referensi.Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.(sof/ANTARA)
Ngototnya Politik Dinasti Tunjukkan Keluarga Jokowi Terbius Kekuasaan
Jakarta | FNN - Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al-Hamdi menilai Gibran Rakabuming Raka yang tetap maju di Pilpres 2024 usai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menunjukkan bahwa keluarga Presiden Joko Widodo sudah terlena dan terbius dengan kekuasaan. \"Sebenarnya ini menunjukkan preseden. Pertama, Jokowi sekeluarga terlalu terlena, karena mereka jadi walikota, gubernur, presiden 2 periode. Memang kekuasaan itu melenakan, meninabobokan,\" kata Ridho Al-Hamdi, pada wartawan di Jakarta, Rabu (8/11/2023). Menurutnya, benteng terakhir dari politik yang mengacaukan moralitas dan melanggar etik adalah sanksi sosial. Itu bisa diberikan rakyat pada pihak yang mendapat manfaat dari putusan MK tersebut. \"Lagi-lagi cara menghukumnya adalah sanksi sosial. Jangan memilih pasangan capres-cawapres yang memiliki dampak elektoral dari putusan MK tersebut,\" ujarnya. Sebelumnya putusan MKMK menyebut adanya pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres. Bahkan MKMK mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK dan dilarang ikut menyidangkan sengketa Pemilu 2024. Namun, Koalisi Indonesia Maju (KIM) menegaskan tetap akan mengusung Gibran sebagai Cawapres, meskipun putusan MKMK menyatakan terjadi pelanggaran dalam proses pengambilan putusan MK yang memberikan karpet merah kandidasi Gibran. Ridho mengatakan, Jokowi yang awalnya dianggap sebagai harapan baru di Pilpres 2014, tetapi justru di akhir jabatannya malah berubah seolah menjadi bangsawan baru. \"Ini artinya moral pemimpin kita itu tidak mencerminkan wajah ketimuran kita yang penuh etika,\" jelasnya. Untuk itulah, lanjut Ridho, rakyat perlu mengambil langkah untuk mengembalikan demokrasi pada jalan semestinya. \"Secara hukum memang tidak melanggar, memang satu-satunya cara bagi warga negara menghukum atas mereka yang menikmati dari putusan MK tersebut,\" tuturnya. Cap Politik Dinasti Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti mengatakan elektabilitas pasangan Capres Prabowo Subianto dan Gibran akan makin terpuruk setelah keluarnya vonis etik Anwar Usman. \"Situasi ini akan menambah beban negatif bagi pasangan Prabowo-Gibran. Di tengah stagnasi elektabilitas pasangan ini, bahkan punya kecenderungan turun, putusan ini akan berdampak bagi melekatnya cap pasangan dinasti/nepotis bagi mereka,\" kata Ray. \'Karpet merah\' yang diberikan ke Gibran memiliki dampak elektoral dan politis yang besar. Gibran, yang disebut representasi kesempatan anak muda di dunia politik, justru diserang isu dinasti politik yang hanya menguntungkan orang dalam keluarga Jokowi. \"Akan makin menyulitkan mereka meyakinkan pemilih, khususnya di kalangan kaum muda, bahwa keputusan itu penting bagi pelibatan partisipasi kaum muda dalam kepemimpinan nasional. Gejala penolakan terhadap dinasti politik terlihat semakin menguat,\" ungkap Ray. (Sur)
Tidak Puas dengan Putusan MKMK, Rakyat Siap Memutuskan Lewat Parlemen Jalanan
Jakarta, FNN - Sampai saat ini, masih banyak masyarakat yang menyampaikan sumpah serapah dan cacian terhadap hasil keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, karena bagi orang awam keputusan tadi malam itu cukup membingungkan. Bagaimana memahami seseorang yang dicopot jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi dan tidak boleh berperkara, tetapi tidak dipecat. Kejadian juga memuncul satu kesadaran baru bahwa mau tidak mau sepertinya kita mesti bersiap bahwa kita akan punya wakil presiden yang namanya Gibran. Asumsinya, proses menjadi cawapres saja curang, apalagi proses pilpresnya. Tetapi, kita tidak boleh putus asa karena banyak skenario Jokowi yang akhirnya berantakan. Demikian pengantar diskusi antara Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, bersama Rocky Gerung dalam kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Rabu (8/11/23). Menanggapi keputusan MKMK, Rocky mengatakan bahwa dari awal Jokowi sudah cawe-cawe dalam pemilu. Tetapi, walaupun dilakukan secara sistematis, dipastikan bahwa seluruh ambisi Jokowi tidak akan terwujud. Jokowi seperti membeli karcis terusan, yang dimulai dari perpanjangan kekuasaan tiga periode yang gagal. Namun, Jokowi masih berusaha untuk memastikan bahwa kekuasaannya tidak akan berakhir. “Tetapi, kita selalu melihat bahwa bangsa ini selalu punya simpanan moral dan itu yang diekspresikan justru oleh anak muda. Mereka sudah tidak tahan lagi dengan sikap Jokowi yang memperlihatkan bahwa dia seperti orang yang rakus dan buas. Itu yang menjadi dasar untuk membuat tagar #KamiMuak,” ujar Rocky. Kemarin, saat Rocky memberikan kuliah di Universitas Indonesia, berbicara dengan BEM UI, dan beberapa anak mahasiswa, mereka menyayangkan kenapa orang semacam Jimly Asshiddiqie tidak bisa lurus untuk melihat bahwa masalah ini bukan sekadar soal teguran prosedural, tapi ini teguran eksistensial, teguran terhadap batin rakyat yang dirusak oleh persekongkolan keluarga Jokowi dengan ketua Mahkamah Konstitusi. Memang itu tidak ada di dalam aturan-aturan baru, tapi sinyal selalu menunjukkan ada variabel yang tak terlihat, yang hanya bisa dilihat dengan hati. Salah satu anggota Majelis Kehormatan, Bintan Saragih, menunjukkan dengan lurus bahwa kalau Jimly adalah seorang akademisi maka dia tidak boleh terganggu oleh kepentingan politik. Bintan Saragih mengatakan bahwa dia akademisi, 35 tahun mengajar di Universitas Indonesia di Fakultas Hukum dan Ilmu Politik, dia mengambil konsekuensi bahwa seorang akademisi tidak boleh terganggu oleh pertimbangan politik. Bintan meminta supaya Mahkamah Konstitusi dipecat, bukan mundur dari jabatannya sebagai hakim ketua, tapi dipecat sebagai hakim. Rocky juga menerangkan bahwa yang bermasalah adalah nurani, moral, dan integritas dari hakim yang kebetulan dia memimpin Mahkamah Konstitusi sebagai ketua. Jadi yang bermasalah adalah nuraninya, manusianya. Karena itu, tidak ada yang namanya pelanggaran etik dari ketua Mahkamah Konstitusi. Pelanggaran etik terjadi dari hakim yang tidak paham tentang political justice. “Karena itu, mestinya Jimly putusannya adalah memberhentikan, memecat hakim itu, walaupun proses administrasinya panjang dan yang akan mengeluarkan surat pemecatan iparnya sendiri yang seorang presiden. Itu tidak ada soal. Yang penting orang melihat kejujuran, ketekunan, dan kelurusan pikiran dan hati,” ujar Rocky. Bagi masyarakat, soal dipecat atau tidaknya hanya salah satu pintu masuk, tetapi yang diharapkan adalah Gibran dibatalkan. Dengan putusan kemarin, artinya Gibran akan tetap bisa melengang menuju Pilpres. Kemudian orang bertanya, untuk apa Pilpres kalau seperti ini. “Itu yang biasa disebut di dalam logika hukum causa assendi-nya adalah Gibran, causa cognoscendi-nya adalah ketua Mahkamah Konstitusi. Jadi, menghilangkan causa cognoscendi, yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi, tidak membatalkan causa assendi-nya. Itu konyolnya di situ. Apalagi kalau kita pakai berbagai macam teori tentang legitimasi. Jadi, Jimly itu mendua sebetulnya, itu yang disayangkan,” ungkap Rocky. “Padahal, keadaan politik kita ini seperti kanker stadium empat, tetapi Jimly kasih panadol, itu kan gila. Jadi, buat apa Jimly ada di situ sebagai akademisi kalau dia tidak bisa memaksimalkan tugas dari akademisi, yaitu menghasilkan keputusan yang semakin matang berdasarkan nalar. Ini tidak ada nalarnya ini. Bagaimana mungkin sakit kanker diobati dengan parasetamol. Itu gila,” ungkap Rocky. Jadi, lanjut Rocky, yang dihilangkan adalah sakit kepalanya publik, tetapi penyebab sakit kepalanya adalah cawe-cawe Jokowi yang dari awal menghendaki dinasti itu tetap berkuasa. Mestinya cawe-cawe Jokowi itulah yang dibatalkan. Cawe-cawe terakhir Jokowi adalah menjadikan Gibran sebagai cawapres. Mustinya Jimly paham itu. Apakah situasi ini memungkinkan terjadinya konsolidasi kekuatan sipil bersama oposisi melawan Jokowi dan keluarganya atau mereka memboikot begitu saja, tidak ikut pemilu, tapi Gibran tetap lolos. Menjawab pertanyaan ini, Rocky mengatakan bahwa hal itu yang sekarang sedang diuji. Partai-partai mulai memproses hak angket, karena memang itu prosedur. Tetapi, Jokowi juga merasa bahwa kalian parlemen tidak akan berani karena dia pegang kunci para ketua partai terutama. Tetapi, yang rakyat inginkan adalah jalan supaya kita bisa menyelesaikan soal kemacetan konstitusional ini. “Jadi, kalau itu enggak dilakukan jalan legal formal, saya kira akan ada kemarahan publik. Itu bisa dilakukan dengan people power. Jadi, kalau tidak bisa diselesaikan dengan jalan politik legal, akan ada penyelesaian di jalan-jalan,” jelas Rocky.(ida)
Soal Anwar Usman Diminta Mundur, Itu Urusan Moral Dia
Jakarta, FNN - Menkopolhukam Mahfud MD menilai soal pengunduran diri Anwar Usman dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi usai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi merupakan urusan moral individu.\"Itu urusan moral dia,\" kata Mahfud usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.Mahfud menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk mundur sebagai ketua MK kepada Anwar. Menurut dia, moral yang mengacu pada sebuah prinsip hidup seseorang merupakan aturan hidup yang tidak bisa diintervensi.\"Itu terserah dia. Itu sudah bukan urusan saya,\" ujar Mahfud.Sebelumnya, mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan Anwar Usman harus mengundurkan diri karena terbukti melanggar etik berat.\"Oleh karena itu, barang kali ini agar efektif, kalau di shame culture, di mana ada shame culture, itu sudah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini,\" kata Maruarar di Jakarta, Selasa malam (7/11).Kendati demikian, pemecatan itu memang bukan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai ketua MK. MKMK pun memerintahkan wakil ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan ketua baru MK, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.Anwar juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Serentak 2024.(ida/ANTARA)
Jangan Sampai di Atas Makan Bersama, tetapi di Bawah Masih Ribut
Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo mengatakan agenda makan siang bersama para bakal capres beberapa waktu lalu bertujuan untuk memberi pesan bahwa para calon pemimpin bangsa harus tetap rukun meskipun akan bersaing ketat dalam Pemilu 2024.\"Jangan sampai yang di atas sudah makan-makan bersama, (tetapi) yang di bawah, di daerah, masih ribut-ribut. Ini yang perlu kita jaga bersama-sama,\" kata Presiden Jokowi dalam Rakornas Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu.Jokowi mengatakan demokrasi mengajarkan bangsa Indonesia bahwa persaingan dan perbedaan pilihan dalam pemilu adalah hal wajar. Namun, tegasnya, kerukunan bangsa tetap harus dijaga dan tidak boleh dikorbankan.\"Kondusivitas bangsa harus tetap harus kita jaga, stabilitas keamanan harus kita jaga bersama-sama,\" katanya.Menurut Jokowi, demokrasi di Indonesia saat ini sudah berkualitas. Masyarakat Indonesia juga dinilai semakin bijaksana dalam memilih dan semakin dewasa dalam bersikap.\"Karena pemilu adalah pestanya rakyat, harusnya rakyat itu bergembira, harusnya itu. Rakyat dalam berpesta bersuka cita, bukan kekhawatiran, bukan keresahan, bukan kerisauan yang hadir; tapi kegembiraan dan suka cita,\" jelasnya.Oleh karena itu, Jokowi mengajak seluruh pihak untuk melakukan upaya bersama agar Pemilu 2024 dapat menjadi ajang konsolidasi yang menghasilkan ide serta gagasan taktis dan solutif bagi kemajuan bangsa Indonesia.\"Segala upaya harus kita lakukan bersama-sama dengan harapan besar bahwa pemilu ini dapat benar-benar jadi ajang konsolidasi,\" ujar Jokowi.Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres dan cawapres untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh DPI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).Sementara itu, pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.(ida/ANTARA)
Data Pemilu Menjadi Target Ancaman Serangan Siber
Surabaya, FNN - Pakar Teknologi dan Informasi (TI) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Supangat, M.Kom., Ph.D., ITIL., Cobit., CLA., menyebut data pemilu rawan menjadi target dari ancaman serangan siber.\"Salah satu ancaman utama adalah pencurian identitas pemilih, terutama Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berisi data sensitif, seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan nomor identifikasi,\" kata Supangat di Surabaya, Jawa Timur, Rabu. Supangat mengatakan tantangan keamanan elektronik dalam pemilu, yakni meningkatkan perlindungan data pemilih dalam beberapa dekade terakhir. Sebab, perkembangan teknologi telah mengubah lanskap pemilu secara signifikan.Menurut dia, pemilu memegang peranan penting dalam menjaga sistem demokrasi dan memberikan kesempatan warga negara untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Sehingga, untuk menjaga demokrasi yang kuat, hal itu penting untuk memastikan pemilu yang aman dan perlindungan data pemilih yang kuat.\"Penggunaan teknologi digital telah diterapkan oleh penyelenggara pemilu di berbagai tingkat untuk menjaga transparansi dan kelancaran proses pemilu. Namun, perlu diingat bahwa keberadaan teknologi juga membawa ancaman baru, terutama dalam bentuk serangan siber,\" ujar Supangat. Berdasarkan laporan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), penggunaan teknologi di Indonesia berkaitan dengan peningkatan insiden cyber crime terjadi peningkatan.\"Keamanan data pemilih menjadi inti dari menjaga integritas pemilu dan memberikan warga rasa aman saat memberikan suara. DPT menjadi penting karena berkaitan dengan validitas dan perlindungan data pribadi warga negara,\" ujar Kepala Program Studi (Prodi) Sistem dan Teknologi Informasi (Sistekin) Fakultas Teknik Untag Surabaya tersebut. Untuk menghadapi ancaman keamanan siber seperti ini, kata Supangat, diperlukan tindakan yang tidak hanya bergantung pada peran tenaga IT dalam hal komputasi.Namun, juga melibatkan komunikasi kepemimpinan. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU disebut pernah menjadi korban cyber crime, termasuk insiden pencurian identitas pada 2019 lalu yang melibatkan kebocoran data DPT. \"Data pribadi dari 2,3 juta warga Indonesia diduga bocor dan dijual oleh peretas di dark web. Perlindungan data pribadi dijamin dalam konstitusi, terutama dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Pasal 28G ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi ‘setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi’,\" ucap dia.Supangat menjelaskan situasi semacam ini sering dimanfaatkan oleh peretas untuk mencuri data pribadi secara ilegal. KPU memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan data pribadi peserta pemilu selama berbagai tahap penyelenggaraan pemilu, termasuk pemutakhiran data pemilih, pengumpulan data pribadi, pelaksanaan pemilu, dan tindakan pasca-pemilu.Dari serangkaian kasus tersebut, lanjut Supangat, terlihat bahwa teknologi informasi dalam pemilu menjadi target rentan terhadap ancaman serangan siber yang semakin kompleks dengan beragam motif. Selain itu, ancaman terhadap data pemilih juga dapat mengancam hak konstitusi warga negara, khususnya dalam isu perlindungan data pribadi terkait kebocoran data.\"Kasus-kasus ini menyoroti pentingnya melindungi dan menjaga data pribadi dengan ketat. Perlindungan data pemilih adalah kunci untuk menjaga integritas pemilu dan menciptakan proses yang demokratis, transparan, aman, dan adil,\" tuturnya. Meskipun KPU telah menerapkan regulasi untuk melindungi data pribadi peserta pemilu, tantangan perlindungan data ini harus terus diatasi untuk menjaga kepercayaan warga dalam pemilu elektronik di era digital ini.Supangat merinci ada beberapa langkah untuk meningkatkan perlindungan data pemilih, diantaranya komunikasi kepemimpinan dalam keamanan siber alur informasi keamanan siber yang dibangun melalui komunikasi oleh pimpinan organisasi menjadi pilar utama dalam manajemen keamanan siber. Sebab, hal itu tidak terpisahkan dan saling terkait satu sama lain. \"Keamanan sumber kode perangkat lunak pemilu harus disusun dengan hati-hati dan diuji untuk mengidentifikasi celah keamanan. Pemerintah dan badan pemilihan perlu berinvestasi dalam pengembangan perangkat lunak yang aman,\" katanya.Lebih lanjut, transparansi dan pengawasan penting dilakukan untuk memberikan akses ke sumber kode perangkat lunak pemilu kepada peneliti keamanan siber dan masyarakat umum untuk mengidentifikasi masalah dan kelemahan potensial. \"Pelatihan dan kesadaran pelatihan bagi personel pemilu dan pendidikan publik tentang ancaman keamanan elektronik dalam pemilu dapat membantu mengurangi risiko, serta melakukan audit dan pemeriksaan rutin terhadap sistem pemilu untuk mendeteksi celah keamanan dan mencegah serangan yang berpotensi merusak,\" ucapnya.(ida/ANTARA)