POLITIK

Penangkapan Achsanul Bukti Upaya Pelemahan BPK

Depok, FNN - Pengamat politik kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono menyebut penetapan Achsanul Kosasih sebagai tersangka kasus korupsi proyek Base Transreceiver Station (BTS) 4G merupakan bukti upaya pelemahan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).Achsanul, anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia, ada dugaan menerima dana sebesar Rp40 miliar terkait dengan kewenangannya sebagai anggota BPK yang melakukan audit terhadap proyek BTS.Vishnu Juwono di Depok, Sabtu, menyatakan bahwa penetapan Achsanul sebagai tersangka menggambarkan adanya upaya pelemahan lembaga yang seharusnya menjadi pilar penting dalam melakukan audit keuangan negara, yakni BPK.Ia menyoroti independensi BPK sebagai lembaga negara yang seharusnya bebas dari intervensi politik, terlebih lagi korupsi. Apalagi, pemilihan anggota BPK melibatkan proses seleksi dari Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.Perlu diketahui bahwa Achsanul ini adalah mantan Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.Kasus korupsi ini, lanjut Vishnu, menandakan bahwa politisasi di BPK telah mengakibatkan pelemahan dalam upaya pemberantasan korupsi di lembaga ini.Vishnu mengekspresikan keprihatinannya terhadap kondisi ini karena BPK memegang peranan penting dalam mengungkap kasus korupsi melalui fungsi audit investigasinya.Lebih lanjut, Vishnu menyoroti kasus korupsi di BPK ini bukan pertama kali.Pada tahun 2020 terdapat dugaan kasus penyuapan melibatkan Profesor Riza Djalil, mantan Ketua BPK yang juga mantan politisi PAN.Dengan upaya melemahkan fungsi audit yang dilakukan oleh BPK oleh elite partai politik, menurut dia, mengisyaratkan bahwa BPK berpotensi sebagai alat pemerasan dari pimpinannya terhadap kementerian, lembaga negara, dan pemerintahan daerah.Vishnu menegaskan bahwa BPK yang mempunyai otoritas dalam menentukan status laporan keuangan negara, masuk dalam kategori wajar dengan persyaratan (WDP) atau wajar tanpa persyaratan (WTP).Pengamat politik kebijakan publik memandang perlu mengembalikan fungsi BPK kepada tujuan asalnya sebagai lembaga audit negara yang independen.Ia menekankan pentingnya pemilihan pemimpin BPK yang independen secara politik, berkompeten baik dari sisi keilmuan maupun pengalaman di bidang audit keuangan, terutama dalam sektor publik.Kasus Achsanul, kata dia, menjadi peringatan bahwa perlunya perbaikan mendalam dalam menjaga independensi BPK. Peristiwa ini juga menekankan urgensi untuk mengembalikan fokus BPK pada tujuan utamanya, yaitu memberantas korupsi melalui fungsi audit keuangan negara yang transparan dan independen.(ida/ANTARA)

Hak Angket DPR Soal Putusan MK Sedang Dikaji

Jakarta, FNN - Usulan hak angket terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres/cawapres tengah dikaji oleh fraksi di DPR RI, kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi.\"Biasanya berdasarkan undang-undang, hak angket dilakukan kepada pemerintah. Sementara itu, angket yang hari ini adalah angket kepada Mahkamah Konstitusi,\" kata Baidowi dalam diskusi daring bertema Konsekuensi Putusan MKMK di Jakarta, Sabtu.Anggota DPR itu mengatakan bahwa DPR memiliki hak pengawasan. Putusan MK tersebut nantinya bisa diuraikan mulai dari alasan putusan hingga kaitannya dengan pemerintah.\"Kenapa timbul putusan MK bisa seperti itu? Apa hubungannya dengan Pemerintah? Dan seterusnya,\" ujar Achmad Baidowi.Namun, kata dia, ide hak angket tersebut merupakan hak politik konstitusional yang diajukan oleh politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu saat Rapat Paripurna DPR RI.\"Yang lucunya lagi penyampaian Masinton di rapat paripurna dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Jadi, kami ini serbarepot menyampaikan usul dalam forum resmi dilaporkan ke MKD,\" ujar Baidowi.Ditegaskan pula bahwa penyampaian pendapat di ruang konstitusional seperti rapat paripurna telah dilindungi oleh undang-undang.\"Kalaupun kemudian kami berpendapat melalui forum-forum resmi yang dilindungi undang-undang, lalu dilaporkan, jangan-jangan 580 anggota DPR jadi takut (berpendapat) semua nanti,\" kata Baidowi.Sebelumnya, politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyampaikan pendapat agar DPR menggunakan hak angket terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menetapkan batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.Pendapat Masinton disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023—2024 di Jakarta, Selasa (31/10).Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kini tengah menangani laporan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK dalam memutus perkara terkait dengan batas usia capres/cawapres.Putusan MKMK ini akan disampaikan pada tanggal 7 November mendatang, atau sebelum jadwal penetapan calon presiden/wakil presiden oleh KPU RI.Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.(ida/ANTARA)

Jusuf Kalla Berharap Semua Lembaga Negara Mampu Menjaga Muruah

Padang, FNN - Wakil Presiden Ke-10 dan 12 RI Muhammad Jusuf Kalla berharap kasus yang sedang terjadi di tubuh Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pelajaran bagi lembaga negara lain untuk bisa menjaga muruah institusi.\"Kita harapkan semua lembaga negara dapat menjaga muruahnya, jangan sampai lembaga yang penting itu menjadi ternoda,\" katanya di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Sabtu.Pada kesempatan tersebut, JK sapaan akrabnya, mengaku sedih melihat kondisi kedua lembaga penegak hukum di Tanah Air yang sedang diselimuti permasalahan.Padahal, sambung dia, lembaga-lembaga tersebut dibangun dengan rasa semangat yang luar biasa. Apalagi, MK sebagai pintu terakhir dalam menjaga konstitusi seharusnya mampu menjaga kepercayaan masyarakat.\"Lembaga ini dibangun dengan niat yang luar biasa untuk menjaga konstitusi dan menjaga agar tidak ada penyelewengan atau korupsi tetapi sekarang ternoda,\" ujarnya.Untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan penegakan konstitusi sesuai ketentuannya, kata dia, maka harus ada sanksi tegas dan jelas terhadap pihak-pihak yang terlibat.\"Harus diberikan sanksi kepada yang berbuat karena itu merusak jalannya negara ke depan,\" saran dia.Untuk diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) saat ini masih berproses terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim mengenai Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.(ida/ANTARA)

PP Muhammadiyah Minta PBB Menghentikan Standar Ganda Soal Perang Palestina

Padang, FNN - Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan sejumlah negara di dunia untuk menghentikan standar ganda terkait perang yang terjadi di Palestina.\"Dunia, PBB, dan negara-negara besar sudah seharusnya menghentikan ambigu dan sikap standar gandanya dalam menegakkan perdamaian dan segera menghentikan perang di Palestina,\" kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Sabtu.Tidak hanya masalah standar ganda dan sikap ambigu, Haedar Nashir mendorong semua pihak untuk menyerukan kemerdekaan dan kedaulatan mutlak bagi Palestina, terutama dari jajahan Israel.Menurut dia, untuk mencari solusi bagi kedua negara maka harus menempatkan Palestina dan Israel sebagai negara yang sama-sama berdaulat. Untuk sampai pada tahap itu, maka harus ada keberanian PBB mengeksekusi Palestina sebagai negara berdaulat.\"Kemudian untuk persoalan lain dapat dicarikan solusi pada meja perundingan,\" saran dia.Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan sejak awal perang di Palestina harus dilihat dari sisi amanat konstitusi yang menyebutkan kemerdekaan merupakan hak segala bangsa,dan segala penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.\"Jadi, kalau kita lihat apa yang dilakukan Israel itu adalah menjajah tanah Palestina,\" kata Anwar Abbas.Oleh karena itu, katanya, merujuk amanat konstitusi tersebut maka Indonesia secara tegas harus memprotes tindakan Israel dan terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina.Bahkan, papar dia, tindakan yang dilakukan Israel dinilai sudah melampaui batas kewajaran, di luar rasa peri kemanusiaan, dan peri keadilan. Menyikapi situasi tersebut ia meminta dan mendorong umat Islam di Indonesia maupun dunia bersatu melawan tindakan Israel.Tidak hanya umat Islam, Anwar Abbas mengajak semua negara yang antipenjajahan dan kekerasan bersama-sama mendesak Israel berunding dan mengakui Palestina sebagai negara berdaulat dan merdeka.Apabila langkah tersebut tidak dilakukan, katanya, maka MUI menyakini upaya perdamaian di tanah Palestina akan sulit diwujudkan.(ida/ANTARA)

Putusan MK Jadi Poin Pertimbangan dalam Bahas Revisi UU MK

Jakarta, FNN - Anggota DPR RI  Achmad Baidowi mengatakan bahwa polemik putusan MK soal batas usia capres/cawapres menjadi salah satu poin pertimbangan dalam revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.\"Kasus yang ada pada saat ini setidaknya momentum saat Komisi III DPR RI membahas revisi UU MK,\" kata Baidowi dalam diskusi daring bertema Konsekuensi Putusan MKMK di Jakarta, Sabtu.DPR saat ini tengah membahas perubahan keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.Menurut dia, revisi UU MK akan memperkuat fungsi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).\"Memperkuat MKMK dengan tidak mengabaikan sifat dari putusan MK yang final dan mengikat,\" ujar Baidowi.Melalui revisi UU tersebut, menurut Baidowi, juga akan memperkuat seleksi hakim konstitusi MK.\"Yakinlah dalam melakukan proses itu selalu melakukan seleksi secara ketat untuk menghasilkan orang-orang terpilih yang bagus,\" kata Baidowi.Adapun putusan MK yang menuai polemik di tengah masyarakat seperti yang disampaikan oleh Achmad Baidowi terkait dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menetapkan batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.Sembilan hakim konstitusi yang terlibat dalam putusan tersebut kemudian dilaporkan oleh berbagai unsur masyarakat ke MKMK.Saat ini MKMK telah menerima 21 laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK.Putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut akan disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada tanggal 7 November 2023.(ida/ANTARA)

Seorang Eks Terpidana Tidak Memenuhi Syarat sebagai Caleg

Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy\'ari menyatakan bahwa satu nama eks terpidana yang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD RI tidak memenuhi syarat dengan alasan belum memenuhi syarat bebas murni selama 5 tahun.\"Berdasarkan data yang kami peroleh dari lembaga hukum, ada satu orang yang belum memenuhi masa jeda 5 tahun sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat,\" kata Hasyim saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.Hasyim menekankan kembali bahwa seseorang pernah terlibat dalam kasus pidana masih dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dengan syarat-syarat tertentu.\"Tidak selalu mantan terpidana itu langsung otomatis tidak memenuhi syarat karena ada ketentuan yang sama-sama harus kita ketahui,\" kata Hasyim.Ia menyebutkan salah satu syarat tersebut adalah telah menyelesaikan hukuman pidana atau telah bebas murni selama minimal 5 tahun sejak pembebasannya.\"Jadi, yang bersangkutan harus sudah selesai menjalani hukum pidananya dan bebas murni selama 5 tahun,\" imbuhnya.Hasyim juga dengan tegas mengatakan bahwa KPU tidak akan memberikan tanda khusus pada surat suara untuk calon anggota legislatif (caleg) yang memiliki catatan masa lalu sebagai eks terpidana.\"Tidak ada tanda khusus pada surat suara untuk mantan terpidana yang sudah melewati masa jeda 5 tahun. Dalam undang-undang \'kan juga tidak ada mengatur tanda khusus untuk surat suara bagi mantan terpidana yang memenuhi syarat,\" ungkap Hasyim.Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, lanjut Hasyim, KPU tetap mengedepankan prinsip adil dan setara dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Hal ini mencakup hak calon untuk bersaing secara terbuka tanpa adanya diskriminasi berdasarkan catatan kriminal masa lalu.Pada tanggal 27 Agustus 2023 KPU telah mengumumkan nama-nama eks terpidana yang terdaftar sebagai bakal calon anggota DPR RI dan DPD RI, yang terdiri atas 52 bakal calon anggota DPR dan 15 bakal calon anggota DPD.(ida/ANTARA)

Produksi Logistik Pemilu Tahap Pertama Sudah di Atas 50 Persen

Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy\'ari menyatakan produksi logistik tahap pertama untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah mencapai di atas 50 persen.Dijelaskan oleh Hasyim di Jakarta, Sabtu, bahwa produksi logistik Pemilu 2024 dibagi menjadi dua tahapan. Pada tahap pertama meliputi produksi kotak suara, tinta, dan segel.Dalam hal distribusi, kata dia, lebih dari 50 persen logistik pemilu sudah berada dalam perjalanan. Sebagian besar sudah diterima oleh KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota.\"Distribusi ini termasuk kotak suara, bilik suara, tinta, dan segel. Semuanya sudah mencapai lebih dari 60 persen dari total distribusi di seluruh wilayah Indonesia,\" kata Hasyim.Pada tahap kedua, lanjut Hasyim, yang mencakup surat suara dan formulir. Hal ini masih menunggu hingga KPU melakukan konfirmasi kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota terkait dengan persetujuan desain surat suara dari masing-masing pimpinan partai politik tingkat daerah.Hasyim mengatakan bahwa produksi logistik pemilu tahap kedua setelah penetapan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pilpres 2024 pada tanggal 13 November 2023.Sebelumnya, KPU RI telah menyatakan bahwa pencetakan surat suara Pemilu 2024 mulai 15 November, atau 2 hari setelah penetapan peserta Pilpres 2024.\"Nanti sekitar pertengahan November ini, tanggal 15 November sudah bisa mulai cetak surat suara,\" kata Hasyim.Pada hari Jumat (3/11) KPU RI menetapkan 9.917 daftar calon tetap (DCT) untuk anggota DPR RI dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang tersebar di 84 daerah pemilihan (dapil).Untuk DCT anggota DPD RI, KPU RI menetapkan sebanyak 668 calon untuk 38 dapil, terdiri atas 535 laki-laki dan 133 perempuan.Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat. Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Sementara itu, pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.(ida/ANTARA)

Kontestasi Politik Harus Mengedepankan Nilai Luhur

Padang, FNN - Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan proses kontestasi politik harus selalu mengedepankan nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi pedoman masyarakat Indonesia.\"Kontestasi politik ini harus berdiri tegak di atas nilai luhur, yakni agama, Pancasila, dan budaya bangsa yang membentuk etika politik,\" kata Haedar di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat Sabtu.Hal tersebut disampaikan Haedar Nashir menyikapi situasi politik di Tanah Air menjelang pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden 2024.Tidak hanya itu, ia mendorong agar konstitusi menjadi fondasi yang kokoh dalam berpolitik agar jangan sampai ada proses atau upaya yang menyalahgunakan konstitusi itu sendiri.\"Kita ingin kontestasi politik dan kekuasaan tetap berdiri di atas konstitusi itu sendiri,\" kata dia.Selain itu, ia mengimbau masing-masing bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden, tim pemenangan, relawan, dan masyarakat secara umum untuk tetap mengedepankan rasa persaudaraan dalam menjalankan pesta demokrasi.Sebab, ujar dia, jangan sampai perbedaan sikap politik justru merusak rasa persaudaraan sesama anak bangsa. Apalagi, dalam tahapan kontestasi politik ada pihak yang menyalahgunakan kekuasaan maupun wewenang untuk kepentingan suatu kelompok.\"Boleh bersaing tapi persaudaraan harus rekat dan mengutamakan berpolitik yang \'fair\',\" ujarnya.Haedar berharap Pemilihan Umum 2024 menjadi era baru bagi proses demokratisasi yang substantif sehingga melahirkan pemimpin berkualitas, terus memajukan bangsa, dan negara.Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.​​​​​​KPU juga telah menetapkan masa kampanye pemilu yang berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2024.(ida/ANTARA)

KPU Mulai Mencetak Surat Suara Pemilu pada 15 November

Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan pencetakan surat suara Pemilu 2024 dimulai pada 15 November, dua hari setelah penetapan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pilpres 2024.“Nanti sekitar pertengahan November ini, tanggal 15 November sudah bisa mulai cetak surat suara,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy\'ari saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.Menurut Hasyim, pencetakan surat suara menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan ketersediaan sarana pemungutan suara yang akan digunakan oleh pemilih pada hari pemungutan 14 Februari 2024.Ia mengatakan pada tanggal 5 hingga 7 November, KPU akan mengundang para perwakilan dari KPU provinsi dan kabupaten/kota ke Jakarta setelah mendapatkan persetujuan dari masing-masing pimpinan partai politik di tingkat daerah terkait desain surat suara Pemilu 2024.“Tanggal 5 sampai 7 November nanti teman-teman KPU provinsi kabupaten-kota akan kami undang ke Jakarta setelah melakukan approval atau persetujuan dengan masing-masing pimpinan partai politik terkait desain surat suara,” kata Hasyim.Hasyim menambahkan undangan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota tersebut dimaksudkan untuk melakukan konfirmasi terkait persetujuan desain surat suara dari masing-masing pimpinan partai politik di tingkat daerah.Selanjutnya ia mengatakan setelah berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024 pada 10 Februari 2024, KPU akan memulai proses persiapan logistik untuk pesta demokrasi tersebut.“Masa kampanye nanti terhitung mulai 28 November sampai 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Kalau pemungutan suara 14 Februari masa tenang berarti tanggal 11, 12, 13 akan kami pakai untuk memproses persiapan logistik pemilu,” kata Hasyim.Sebelumnya, KPU RI menetapkan 9.917 daftar calon tetap (DCT) untuk anggota DPR RI dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang tersebar di 84 daerah pemilihan (dapil).\"Untuk DCT anggota DPR RI pada Pemilu 2024, setelah kami verifikasi jumlah yang memenuhi syarat untuk masuk DCT, adalah 9.917 orang,\" kata Hasyim Asy\'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (4/11). Untuk DCT anggota DPD RI, KPU RI menetapkan sebanyak 668 calon untuk 38 dapil, yang terdiri atas 535 laki-laki dan 133 perempuan.(ida/ANTARA)

Pendukung PSIS Menonton Final Soekarno Cup di GBK

Jakarta, FNN - Anggota Panitia Liga Kampung sekaligus mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan ratusan pendukung PSIS Semarang turut menyaksikan babak final sepak bola Soekarno Cup Liga Kampung U-17 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat.\"Suporter dari Kota Semarang juga hadir pada acara Liga Kampung ini. Kebetulan mereka habis nonton pertandingan PSIS Semarang melawan Bhayangkara FC tadi malam di Bekasi. Jumlahnya sekitar 250 orang,\" kata Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi, di Stadion GBK.PDI Perjuangan menjadi pihak yang menginisiasi pelaksanaan babak final turnamen Soekarno Cup Liga Kampung U-17 di Stadion GBK.Dua tim yang akan tampil dalam final turnamen Liga Kampung ialah tim muda dari Bali dan Sulawesi Selatan (Sulsel).Menurut Hendi, ratusan suporter PSIS Semarang yang hadir di SUGBK ingin menjadi saksi pertandingan para calon bintang sepak bola nasional.\"Kehadiran mereka karena tertarik untuk melihat Liga Kampung sebagai ajang pembibitan sekaligus ingin melihat legenda sepak bola seperti Ismet Sofyan, Peri Sandria, Sudirman, Mursyid Effendi, dan Anang Maruf yang ikut dalam ekshibisi pemain legenda yang bermain sebelum final Liga Kampung digelar,\" ujarnya.Berdasarkan pantauan, puluhan ribu suporter dari berbagai daerah mulai mendatangi SUGBK pada hari Jumat ini untuk menyaksikan babak final turnamen Soekarno Cup Liga Kampung U-17.Puluhan ribu suporter yang terlihat mengenakan gelang merah tampak saling berebut untuk memasuki area dalam SUGBK melalui Pintu Utama Kuning.Sementara itu, ratusan suporter lain terpantau ingin masuk SUGBK melalui Pintu 11. Beberapa dari mereka sampai membawa drum untuk mendukung tim yang bertanding.Tim yang menjadi juara dalam ajang Soekarno Cup Liga Kampung U-17 berhak mengangkat piala bergilir.Trofi bergengsi turnamen diketahui menjadi hasil kontemplasi putra Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPP PDI Perjuangan M.Prananda Prabowo yang kemudian dijabarkan dan diwujudkan oleh pemahat Dolorosa Sinaga.Piala tersebut tidak hanya menjadi simbol supremasi pencapaian tertinggi di sebuah kompetisi, tetapi ada nilai-nilai histori yang terkandung di dalamnya.Desain piala dua tangan memegang bola dunia di atas miniatur Stadion GBK menunjukkan bahwa stadion karya presiden pertama RI Soekarno tersebut sangat kokoh.Simbol kekokohan yang tersemat di dalam Soekarno Cup juga menjadi implemantasi kekokohan PDI Perjuangan dalam mengawal konstitusi.Di sisi lain, Soekarno Cup Liga Kampung U-17 bukan sekadar penyelenggaraan sepak bola biasa, melainkan ajang tersebut juga akan memecahkan rekor dunia melalui kegiatan mendribel 10.000 bola secara bersama-sama sebelum digelarnya pertandingan final.Selain itu, keseriusan penyelenggaraan kompetisi sepak bola ini juga terlihat dari hadiah yang diberikan penyelenggara untuk pemain terbaik.Pemain terbaik yang lahir dari Soekarno Cup Liga Kampung akan dikirim ke Spanyol untuk menimba ilmu dan memperkaya pengetahuan hingga kemampuan sepak bola.(sof/ANTARA)