POLITIK

Sistem Debat Capres Masih Sama Seperti Pilpres 2019

Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa ketentuan kampanye melalui metode debat dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 tetap mengacu pada aturan yang sama dengan Pilpres 2019.\"Ketentuan debat capres masih sama seperti Pilpres 2019, dasarnya masih tetap pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy\'ari saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.Dalam penjelasannya, Hasyim menuturkan bahwa debat dalam konteks Pilpres 2024 akan melibatkan lima sesi debat.Dari lima sesi tersebut, lanjut dia, tiga sesi akan diperuntukkan bagi calon presiden (capres), sementara dua sesi lainnya akan menjadi ajang bagi calon wakil presiden (cawapres) untuk berbicara dan berdebat mengenai visi, misi, serta pandangan mereka terkait dengan kepemimpinan di Indonesia.\"Debatnya lima kali, tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden,\" Imbuhnya.Langkah ini, kata dia, untuk memastikan bahwa semua calon, baik presiden maupun wakil presiden, memiliki kesempatan yang cukup untuk menyampaikan ide dan rencana mereka kepada masyarakat.Hasyim menjelaskan bahwa saat ini KPU tengah mematangkan jadwal dan lokasi penyelenggaraan debat capres dalam persiapan Pilpres 2024 sebelum membahas dengan tim partai politik maupun tim pemenangan masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.Ia menegaskan bahwa KPU akan menjalin kerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai rekan media terkait dengan sistem peliputan, terutama dalam penyiaran langsung acara debat capres tersebut.\"Nanti kami bicarakan dengan teman-teman media, terutama bagaimana peliputan atau penyiaran langsung untuk debat ini melalui televisi sebagaimana yang sudah kami lakukan pada Pilpres 2019,\" ungkap Hasyim.Hasyim menambahkan bahwa pihaknya akan mengumumkan kepastian penyelenggaraan debat capres setelah penetapan peserta Pilpres 2024 pada tanggal 13 November 2023.(sof/ANTARA)

Tiga Paslon Akan Diundang untuk Bertemu DPD RI

Jakarta, FNN - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI siap mengundang tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk bertemu dengan DPD RI.  Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono setelah berbicara dalam acara Dialog Kenegaraan DPD yang bertajuk Kembali Menjalankan dan Menerapkan Sistem Bernegara Pancasila Sesuai dengan Rumusan Para Pendiri Bangsa di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat siang.  \"Hasil rapat pimpinan DPD hari Senin yang lalu kami bersepakat untuk mengirim surat ke KPU agar mengajak para kontestan presiden dan wapres ini untuk diundang oleh KPU untuk bertemu dengan DPD RI,\" kata Nono saat ditemui wartawan.  Menurut dia, setiap bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus bertemu dengan DPD karena menjadi representasi dari daerah.  Selain mendatangi kampus-kampus, dia berharap tiga paslon itu bertemu dengan DPD yang lebih mengerti tentang kondisi di daerah-daerah.  \"Kami ingin agar presiden ke depan mengerti akan kondisi daerah-daerah. Apa yang akan dia lakukan ke depan untuk kepentingan daerah-daerah yang terpencil, daerah-daerah yang masih terjadi ketinggalan keterbatasan,\" ujarnya.  Nono menegaskan bahwa DPD akan melihat masing-masing capres dan cawapres melalui gagasan dan konsep mereka, bukan dari partai atau koalisinya.  \"Kita semua menghendaki yang terbaik, bukan mendukung dari partai A atau partai B. Kita lebih melihat apa konsepnya, apa gagasannya, apa yang akan dia lakukan, dan itu akan menjadi pembelajaran politik untuk masyarakat,\" tambahnya. KPU RI telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan calon presiden/wakil presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.  Pasangan Anies-Muhaimin diusulkan oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.  Pasangan Ganjar-Mahfud diusulkan oleh PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).  Sementara itu, pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.  KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.(ida/ANTARA)

Putusan MKMK Jadi Kunci Kembalikan Wibawa Mahkamah Konstitusi

Jakarta | FNN - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) Jeirry Sumampow menilai sah wacana ada Hak Angket untuk menyelesaikan masalah di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK).  Tetapi, kunci utama untuk memulihkan wibawa penjaga konstitusi tersebut yakni putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang memenuhi rasa keadilan publik. \"Sebagai sebuah hak sih oke-oke saja, tapi kalau gak angket itu digagas untuk kepentingan politik saya kira tidak akan berhasil untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Itu soalnya,\" terangnya saat dihubungi, Jumat (3/11/2023). Hal itu ia kemukakan karena melihat nuansa politik yang cukup kental dalam wacana hak angket. Jeirry mengungkapkan lebih efektif untuk mendorong agar MKMK mampu menjalankan peran dan fungsinya secara baik dan lurus agar bisa mengembalikan kepercayaan publik pada MK. \"Saya kira berharap banyak dari MKMK, itu jauh lebih strategis dan efektif. Mudah-mudahan mereka tetap berkomitmen menjaga muruah MK, tidak terjebak atau tidak terpengaruh dengan urusan politik yang berkelindan dalam putusan MK,\" ujarnya. Oleh sebab itu, Jeirry mendorong agar publik bersama memperkuat dan mendukung MKMK. Hal itu dinilainya lebih efektif untuk menyelesaikan krisis konstitusi. \"Makanya menurut saya, kita perkuat dan dukung MKMK. Bagi saya itu jauh lebih efektif dan jauh lebih bisa dipercaya publik. Kita juga harus dorong, hakim MKMK memang betul-betul berpikir sebagai negarawan, yang tidak terjebak pada kepentingan politik tertentu atau dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik yang memang berkelindan cukup kental dalam kasus putusan MK ini,\" tuturnya. Menurutnya, jika MKMK tidak mampu menghasilkan putusan yang jernih, maka akan muncul problem lebih besar yakni hilangnya kepercayaan publik pada lembaga pengadil hasil pemilu itu. Padahal, bangsa Indonesia sebentar lagi akan mengadakan hajatan demokrasi Pemilu 2024. \"Kalau itu tidak ada lagi, kita akan jadi tambah rumit,\" ungkapnya. Isu Elit Sementara itu, Peneliti Forum Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus mengatakan, penggunaan Hak Angket DPR terhadap MK tidak tepat. \"Hampir semua pakar tata negara menganggap Hak Angket DPR itu merupakan instrumen pengawasan legislatif ke eksekutif. Sementara MK itu masuk kamar Yudikatif. Secara prinsip kerja lembaga yudikatif itu ya mestinya tak bisa diselidiki oleh lembaga politik seperti DPR,\" kata Lucius. DPR yang bekerja atas dasar kepentingan politik tertentu jelas tak bisa netral dalam menilai sebuah keputusan, apalagi jika keputusan itu masih berkelindan dengan dunia politik. Unsur kepentingan politik pada anggota DPR itu membuat setiap anggota hingga setiap fraksi menilai keputusan hukum dari sisi keuntungan atau kerugian secara politik bagi dirinya maupun partainya. \"Karena itu saya kira terkait keputusan MK soal syarat capres-cawapres, jelas bukan objek yang tepat untuk dijadikan alasan penggunaan Angket oleh DPR,\" jelasnya. Menurut dia, Isu terkait angket kepada MK ini lebih merupakan isu elit. Syarat capres-cawapres ini isu elit yang tak berkorelasi langsung dengan kepentingan rakyat. \"Kalau DPR sungguh wakil rakyat sebelum-sebelumnya ada begitu banyak isu terkait kebijakan pemerintah yang terkait langsung dengan rakyat yang seharusnya mendorong penggunaan hak angket. Tetapi karena sebelum ini koalisi pendukung pemerintah dominan, kebijakan pemerintah yang bermasalah justru dibenarkan oleh DPR,\" tegas Lucius. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan sebagian tentang batas usaia Capres Cawapres, dengan perkecualian bagi mereka yang pernah menjadi pejabat publik. Keputusan ini menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming, anak Presiden Joko Widodo yang juga keponakan dari Ketua MK, Anwar Usman. MK dianggap meloloskan politik dinasti dan dikecam oleh masyarakat maupun pegiat hukum tata negara. Lalu Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengusulkan DPR menggunakan hak angketnya terhadap MK. Namun usulan ini dianggap tidak tepat. \"Saya kira sebagai warga negara, kita selalu mendukung DPR yang kuat dalam hal menggunakan semua kewenangan mereka berdasarkan UU. Ada banyak isu rakyat yang selama ini seharusnya cukup untuk memunculkan penggunaan angket, tetapi DPR justru melempem. Eh sekarang pas lagi runyam urusan Pemilu, DPR seolah-olah baru mulai bekerja,\" pungkas Lucius. (Sur)

Mahfuz Sidik Prediksi Hoaks dan Ujaran Kebencian akan Terjadi Lompatan Besar Mulai November Ini

JAKARTA | FNN  - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu menginisiasi pembentukan Satuan Gugus Tugas Khusus Keamanan Informasi Pemilu 2024. Hal ini pelu dilakukan untuk menjaga keamanan informasi pemilu dari serangan cyber terhadap proses penyelenggaraan Pemilu 2024. \"Nampaknya penyelenggara pemilu dalam hal ini, KPU dan Bawaslu perlu menginisiasi terbentuknya satu gugus khusus, yaitu Gugus Tugas Keamanan Informasi Pemilu. Gugus tugas ini tidak hanya untuk mengantisipasi hoaks, framing ujaran kebencian, tetapi dalam pengertian yang luas, yaitu menjaga keamanan informasi pemilu,\" kata Mahfuz dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023). Hal itu disampaikan Mahfuz Sidik dalam diskusi \'Dialektika Demokrasi dengan tema \"Bersama Mencegah Hoaks dan Kampanye Hitam Jelang Pilpres 2024\" di Media Center, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2023) sore. Menurut Mahfuz, gugus tugas ini nantinya bisa melibatkan Dewan Pers, KPI, BSSN, Polri dan pihak terkait lainnya untuk melakukan patroli cyber dalam rangka  melakukan penegakkan hukum (Gakkum) terhadap disinformasi Pemilu 2024. \"Saya khawatir banyaknya hoaks-hoaks sekarang ini akan menjadi gangguan besar pada pemilu 2024. Dan yang lebih penting kita bersama punya tanggung jawab sosial memberikan literasi kepada masyarakat. Jangan sampai kita ikut membodohi masyarakat dengan disinformasi di media sosial,\" katanya. Mahfuz menegaskan, gugus tugas tersebut diperlukan, karena regulasi kita yang mengatur dunia digital saat ini sudah tertinggal 10 tahun.  \"Dunia digital ini sudah berjalan di tengah-tengah kita,  dan merangsek ke semua aspek kehidupan termasuk dalam kehidupan politik dalam 10 tahun terakhir secara sangat progresif,\" ujarnya. Mantan Ketua Komisi I DPR ini berpandangan bahwa,  regulasi penyiaran Indonesia tidak mampu menjangkau penyebaran-penyebaran hoaks yang dilakukan oleh televisi (TV) berbasis internet.  \"Sekarang ini banyak TV-TV yang platformnya internet. Ketika dia menyebarkan hoaks, siapa stakholder atau pemangku kepentingan yang bisa menegakkan regulasi, apakah Dewan Pers atau KPI, kan nggak ada sekarang,\" ujar Mahfuz.  Akibat regulasi penyiaran yang tertinggal 10 tahun itu, kata Mahfuz, membuat banyaknya sampah-sampah digital, yang bisa \'digoreng\' menjadi isu hoaks dan ujaran kebencian menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.  \"Ini sekarang yang menjadi rumit dan menjadi ruwet, karena memang basis regulasinya yang memang tidak lengkap,\" katanya.  Dengan banyak hoaks dan ujaran kevencian bertebaran di dunia maya, menurut Mahfuz, KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara akan kesulitan untuk melaksanakan pesta demokrasi ini secara riang gembira. \"Apalagi kalau lihat diksi tentang pemilu sekarang yang telah bergeser dari pesta menjadi kompetisi atau kontestasi. Jadi dua kata diksi ini, yang selalu akrab di telinga kita saat ini\" katanya. Sehingga ketika kata diksi kompetisi dan kontestasi itu, menjadi persepsi besar tentang pemilu, maka faktor yang akan menentukan adalah seberapa kuat dan kerasnya kompetisi dan kontestasi itu,  akan berlangsung di lapangan. \"Apa faktornya, menurut saya, adalah adanya power struggle (perebutan kekuasaan) yang ikut pertarungan kekuasaan di Pilpres 2024. Bobot pertarungannya akan semakin sengit, apabila dari satu kekuatan politik itu, adu power strategi. Misalnya kalau saya baca di media ada pertarungan antara Ibu Megawati dan Pak Jokowi,\" katanya. Pertarungan antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo ini, katanya, merupakan satu kompetisi atau kontestasi power struggle.  \"Pertarungan tersebut semakin keras dalam ruang digital, maka rasanya serangan pertarungan di dunia digital ini, menjadi tidak bisa terelakan,\" ujarnya. Karena itu, tidak mengherankan apabila ada peningkatan jumlah hoaksi selama Periode Januari 2023 hingga Oktober 2024  seperti dilaporkan Kementerian Kominfo dan Mabes Polri.  \"Saya prediksi pertarungan cyber melalui hoaks, ujaran kebencian akan terjadi lompatan yang sangat tajam dalam perang di dunia digital pada bulan November ini. Saya kira disinilah pentingya kita memahami, menyadari dan memitigasi, karena apa konsekuensi, resiko atau cost yang harus kita bayar secara secara kolektif bisa seperti Pemilu 2019, yakni pembelahan sosial dan polarisasi,\" katanya. Jika melihat tren kenaikan hoaks dan ujaran kebencian saat ini, ada beberapa hal yang melatarbelakangi. Antara lain adanya pemilih di kalangan generasi Z dan milenial yang mencapai 55 persen lebih, yang sehari-hari tidak bisa lepas media sosial atau gadget. Sementara mereka menjadi target bidikan suara dari para calon presiden, calon wakil presiden, calon legislatif dan partai politik, serta para tim sukses.  \"Mereka ini akan disuguhi disinformasi melalui media sosial mengenai power struggle, pertarungan yang keras untuk menggaet pemilih yang 50% dari generasi Z dan milenial ini,\" katanya. Ia melihat penyedia jasa hoaks dan ujaran kebencian menjelang Pemilu 2024 ini akan hidup lagi, meskipun mereka telah pecah kongsi.  \"Kita perlu hati-hati menyikapi hal ini, karena mulai ada narasi yang dikembangkan mengenai potensi kecurangan, terlepas dari situasi dan kontroversi proses politik sekarang. Ini akan menjadi opini umum, akan menjadi bumbu yang paling sedap untuk proses disinformasi di dunia digital,\" katanya. Ia mengingatkan disinformasi digital saat ini telah melibatkan kemajuan kecerdasan buatan atau artificial Intelligence (AI) seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, ketika ada informasi tiba-tiba Presiden Jokowi mahir berbahasa Mandarin. \"Ketika hal ini didengar saudara-saudara saya di majelis taklim di masjid, kalau Presiden Jokowi ngomong Bahas Mandarin, persepsinya bisa berbeda. Tun kan bener, dia sangat dekat dengan China, dengan Tiongkok. Tetapi beberapa hari kemudian kita lihat ternyata Presiden Jokowi juga sangat mahir Bahasa Arab, jadi bingung lagi kita,\" katanya. Artinya, penggunaan AI untuk memproduksi hoaks dan ujaran kebencian akan meningkat menjelang Pemilu 2024.  Inilah yang membedakan antara Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019 lalu. \"Jadi dari sisi produk yang dihasilkan sudah menggunakan Artificial Intelligence (AI). Produknya akan banyak menggunakan produk audio visual atau video yang mulai disebarkan di media sosial untuk merangsang, mestimulasi emosional masyarakat. Kita perlu memitigasi dan mewaspadai bersama, jangan mengambil keuntungan dari situasi ini. Ingat pembelahan politik pasca Pemilu 2019, itu cost yang kita tanggung,\" pungkasnya. (Ida)

Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Rusak Tatanan Bernegara

JAKARTA | FNN - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai kehidupan demokrasi berada di ujung tanduk usai putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas minimal usia calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres). \"Demokrasi tentu terganggu, lahirnya politik dinasti, suburnya nepotisme,\" kata Dedi Kurnia di Jakarta, Kamis (2/11/2023). Menurutnya putusan MK itu membuka jalan bagi tumbuh suburnya nepotisme. Lebih parah lagi, MK dinilai telah merusak tatanan bernegara. \"Soal imbas putusan itu yang membuka potensi nepotisme, itu hanya bagian kecil, bagian n besarnya adalah MK telah merusak tatanan yudikatif. Kerusakan ini bukan soal politik, tetapi tatanan negara ikut keropos,\" ungkapnya. Dedi berpandangan Ketua MK Anwar Usman layak dicopot dari jabatannya dan diproses hukum. Dedi mendasarkan pandangannya pada beberapa argumen yang menunjukkan pelanggaran krusial dalam putusan MK tersebut.  Pertama, hakim yang miliki relasi langsung dengan materi gugatan, seharusnya tidak ikut dalam merumuskan putusan. Kedua, MK tidak miliki wewenang mengubah, menambah maupun mengurangi naskah UU. MK hanya bisa membatalkan UU dan mengembalikan keputusan hukum ke DPR RI.  \"Sehingga MK layak disebut merusak konstitusi, bahkan hakim yang ikut mengubah UU layak disebut kriminal,\" tuturnya. Sanksi Elektoral Sementara itu, Peneliti Politik dan Kebijakan Danis TS Wahidin mengatakan, masyarakat bisa mengambil sikap dengan memberikan sanksi elektoral terhadap kandidat yang bermasalah dan merusak.  “Kesalahan politik harus diluruskan dengan kebenaran politik. Masyarakatlah sekarang harapan satu-satunya hukuman elektoral dengan tidak memilih kandidat yang bermasalah,” ujar Danis. Putusan MK disebutnya sarat kepentingan, memuluskan nepotisme keluarga Presiden Joko Widodo. “Ada cacat hukum dalam pengambilan keputusan MK. Hakim-hakim membawa MK jauh ke ruang-ruang politik. Padahal MK dan DPR serta lembaga kepresidenan sejajar, tidak boleh saling intervensi,” sebut Danis.  Majunya Gibran menjadi Cawapres juga dinilai berdampak negatif terhadap politik di anak muda.   “Hari ini kita sedang menghadapi era bonus demografi. Anak muda harus mulai dipercaya dan diberikan peluang mengisi jabatan-jabatan strategis, agar bonus demografi tidak berubah menjadi beban demografi, “ jels Danis. “Tetapi dengan jalan dan aturan yang benar, dengan prestasi bukan prestise,dengan demokratis bukan dengan oligarkis. Anak muda harus dipahamkan tentang pentingnya nilai-nilai religiusitas, nasionalisme dan kenegarawanan,” tambah Danis yang juga Dosen Ilmu Politik di UPN Veteran Jakarta ini.  Dia menambahkan, meski saat ini jalan Gibran terlihat mulus, namun berkerikil di perjalanan kedepan. Muncul sentimen negatif di masyarakat dan ini mempengaruhi elektabilitas pasangan Prabowo- Gibran.  “Pengaruh elektabilitas Gibran terhadap Prabowo tidak terlalu signifikan, Pak Prabowo sudah memiliki elektabilitas bawaan sekitar 30-40%, Gibran hanya sekitar 2-10%,“ pungkas Danis. (Sur)

MKMK Dituntut Ambil Keputusan Tidak Normatif Demi Marwah MK

Jakarta | FNN - Kepala Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Anang Zubaidy menilai majelis hakim Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sepatutnya tidak hanya berpegang pada aspek normatif. MKMK dituntut agar juga mempertimbangkan putusan aspek keadilan dan kemanfaatan dalam memutus perkara dugaan pelanggaran etik pada putusan MK terkait batas usia capres-cawapres. \"MKMK untuk bisa mengembalikan kepercayaan publik, maka dia harus membuat putusan yang out of the box, di luar pertimbangan normatif, lebih pada pertimbangan kemanfaatan dan keadilan,\" terangnya saat dihubungi, Kamis (2/11/2023). Menurutnya ketika dasar pengambilan keputusan hanya normatif, maka putusan MK bersifat final dan mengikat. Hal itu sekaligus meniadakan upaya hukum lain dan tidak lagi mekanisme untuk membatalkan putusan. \"Kalau berpikirnya normatif ya selesai, kita tidak ada upaya hukum apa pun, saya berpikirnya di luar itu. Bahwa hukum itu harus memberikan jalan keluar,\" jelas pakar hukum tata negara itu. Menurutnya, MKMK menjalankan peran sebagai hakim yang punya fungsi dan tugas utama untuk menyelesaikan perselisihan atau konflik. Oleh sebab itu, kacamata yang digunakan semestinya tidak sekadar normatif. \"Karena kalau bicara kepastian hukumnya ya selesai. Kita tidak perlu mendiskusikan putusan itu mau diapakan? Tapi kalau kita bicara dari aspek kemanfaatan dan keadilan, saya kira masih terbuka pintu diskusi, atau masih terbuka peluang untuk membatalkan putusan,\" tegasnya. Anang berharap MKMK juga menggunakan nurani untuk memutus perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. \"Mudah-mudahan majelis hakim MKMK itu bukan sekadar menggunakan kacamata normatif, tetapi juga menggunakan nuraninya untuk membaca fenomena ini, untuk membaca putusan, dan membaca dugaan konflik kepentingan dari kacamata keadilan dan kemanfaatan.\" Sementara itu, Program Manajer Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda menghimbau agar publik perlu menaruh kepercayaan dan harapan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mengambil keputusan yang berani. “Sebab, MKMK fungsinya tidak hanya memutus dan mengadili perkara etik, tetapi juga untuk menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Masyarakat dukung terus agar MKMK menghasilkan putusan penghukuman etik yang tegas dan berani,” kata Voilla. Adapun putusan MKMK terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Umum MK Anwar Usman, akan mengembalikan citra dan muruah MK. \"MKMK harus berani mengambil jalan activisme dengan memberikan sanksi selain etik, tetapi juga terkait legitimasi putusan MK tentang pengujian syarat usia Capres-Cawapres,\" tegas Violla. Sanksi yang Diharapkan MKMK perlu melakukan lompatan, karena daya rusak yang signifikan ke MK secara institusional akibat konflik kepentingan Anwar Usman yang amat terang dalam perkara ini. \"Sanksi yang diharapkan, yaitu (1) pemberhentian secara tidak hormat sebagai Ketua dan Hakim Konstitusi; (2) menyatakan Putusan 90 / 2023 batal demi hukum karena cacat secara formil; atau setidaknya, meminta MKMK untuk memerintahkan MK meninjau kembali putusan pengujian syarat capres dan cawapres tanpa melibatkan Hakim Terlapor,\" tambah Violla. Merujuk ke Ps. 17 ayat (6) dan (7) UU Kekuasaan Kehakiman, pasal ini bisa jadi referensi MKMK untuk menginvalidasi putusan syarat usia, terutama ketika diputus melakukan pelanggaran berat. \"Ini kondisi yang luar biasa, ia melibatkan pucuk pimpinan MK, yang punya peran strategis dan aktif dalam memuluskan agar perkara dikabulkan. Pasal ini bisa diimplementasikan ke MK karena termasuk ke bab asas-asas kekuasaan kehakiman, yg mengikat baik MA maupun MK,\" pungkas Violla. (sur)

RI Mengirim Bantuan ke Gaza Seberat 30 Ton, Dua perwira TNI Ikut Serta

Jakarta, FNN - Pemerintah Indonesia menjadwalkan mengirim bantuan berupa alat-alat kesehatan, sanitasi, makanan, kantong tidur, dan perlengkapan musim dingin seberat 30 ton yang dihimpun dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertahanan, PMI, Baznas, Forum Zakat untuk warga Palestina di Gaza.Bantuan kemanusiaan itu diangkut dua pesawat C-130 Hercules milik TNI Angkatan Udara, yang juga membawa total 42 kru pesawat dan dua perwira menengah TNI dari Kementerian Pertahanan yang bertugas sebagai penghubung (liaison officer).“Kegiatan (pengiriman) tersebut akan dilaksanakan pada Sabtu, 4 November 2023 di (Base Ops) Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma,” kata Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan(Kemhan) RI Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha di Jakarta, Kamis.Dia mengatakan saat ini pengiriman bantuan itu masih berproses terutama terkait izin-izin (clearance) yang diurus oleh Kementerian Luar Negeri RI.“Itu akan dikoordinasikan oleh Kementerian Luar Negeri,” kata Edwin.Dia mengatakan Kemhan dalam kegiatan itu membantu menghimpun barang-barang bantuan yang hendak dikirim, mengakomodir kebutuhan pengiriman, termasuk mengkoordinasikan keperluan menggunakan Hercules TNI AU ke TNI Angkatan Udara.“Kami menyertakan dua perwira Kemhan seperti pada saat pelaksanaan pengiriman bantuan ke Turki (untuk korban gempa, red.), kami menyertakan satu perwira menengah sebagai LO (liaison officer),” kata dia.Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono pada sela-sela kegiatannya di Cibitung, Jawa Barat, Rabu (1/11), membenarkan dua pesawat C-130 Hercules TNI AU dipersiapkan untuk mengangkut bantuan kemanusiaan dari Indonesia ke Gaza. Dua pesawat itu, yang masing-masing menyandang nomor ekor A-1327 dan A-1328 berasal dari Skadron Udara 31 dan Skadron Udara 32 TNI AU.Di luar itu, TNI AU juga menyiapkan dua Hercules cadangan.Sementara, Mabes Polri juga menyiapkan satu pesawat charter Boing 737 Garuda Indonesia untuk ikut mengangkut bantuan dari Indonesia ke Gaza.Dengan demikian, totalnya ada tiga pesawat yang mengangkut paket bantuan dari Indonesia ke Gaza via Mesir.Tiga unit pesawat itu rencananya berangkat dari Base Ops Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma di Jakarta pada Sabtu pukul 08.30 WIB. Presiden RI Joko Widodo dijadwalkan melepas rombongan yang mengangkut bantuan kemanusiaan itu. Rombongan pesawat dari RI itu dijadwalkan tiba di Mesir pada Senin (6/11).“Rute penerbangan dalam misi kemanusiaan ini yakni Halim (Jakarta) - Aceh - Yangon (Myanmar) - New Delhi (India) - Abu Dhabi (Uni Emirat Arab) - Jeddah (Arab Saudi) - El Arish (Mesir). Kolaborasi antarinstansi yang solid menjadikan proses pengiriman bantuan sampai dengan saat ini berjalan lancar,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI.Dia melanjutkan prosesnya saat ini Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengajukan nota diplomatik terutama terkait izin penerbangan (flight clearance), izin mendarat (landing permit), ground handling, dan lain-lain.Dia menyebut Kementerian Pertahanan juga membantu pembiayaan dalam beberapa proses pengiriman bantuan.Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal pada sesi jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/11), menyampaikan bantuan itu nanti diserahterimakan ke Bulan Sabit Merah Mesir, kemudian disalurkan ke Gaza oleh UNRWA.“Hal ini karena hanya Bulan Sabit Merah Mesir yang diberi wewenang untuk membawa masuk bantuan ke Gaza,\" kata Iqbal.Dia menambahkan Kemlu RI masih menunggu persetujuan dari PBB mengenai barang-barang bantuan yang dapat masuk ke Gaza.(sof/ANTARA) .  

Presiden Menjawab Keberlanjutan IKN pada Kepemimpinan Selanjutnya

Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo menjawab tentang keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada kepemimpinan nasional selanjutnya.Jokowi menegaskan bahwa pembangunan IKN sudah diamanatkan dalam undang-undang.\"IKN ini ada undang-undangnya. Undang-undang itu didukung oleh 93 persen fraksi-fraksi yang ada di DPR. Apa lagi yang mau ditanyakan? 93 persen loh,\" kata Presiden disela kegiatannya meninjau Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur, Kamis.Dia menyampaikan yang dilakukan pemerintahan saat ini adalah menyiapkan pembangunan Istana serta kantor Presiden dan Wakil Presiden, kementerian, termasuk juga listrik, air dan infrastruktur dasar.Pemerintah juga mempercepat masuknya investor swasta dan dunia usaha.Menurutnya, sejak dua-tiga bulan lalu sudah mulai dibangun hotel, rumah sakit, pusat perbelanjaan, sekolah hingga pusat latihan sepak bola.Presiden mengatakan sampai dengan Desember akan ada realisasi pembangunan senilai Rp45 triliun.\"Tapi memang ini sekali lagi bukan proyek untuk tahun depan. Bisa 15 tahun, bisa 20 tahun, bisa juga 10 tahun, kalau swastanya kencang kenapa tidak? Jadi sekali lagi 20 persen anggaran dari APBN, 80 persen dari private sector,\" terangnya.Dia mengatakan infrastruktur listrik di IKN juga sudah siap. Presiden juga sudah meminta pihak terkait menyiapkan instalasi kabel listrik bawah tanah agar IKN menjadi ibu kota yang indah dan rapi.\"Bawah tanah semuanya kabelnya,\" terangnya.(sof/ANTARA)

Semua Capres-Cawapres Harus Berkomitmen Menangani Pelanggaran HAM

Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan semua bakal pasangan capres-cawapres harus berkomitmen dalam penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia(HAM).\"Ya, pelanggaran HAM kan menjadi perintah reformasi. Itu termuat di dalam konstitusi kita, sehingga semua harus punya komitmen,\" kata Hasto di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis.Pasalnya, lanjut Hasto, konstitusi Indonesia telah mengatur secara jelas tentang HAM yang membuat negara berkewajiban menyediakan apa pun untuk warga negaranya.Oleh karena itu, Hasto mengusulkan agar penanganan pelanggaran HAM masuk ke dalam visi dan misi capres-cawapres.\"Nanti kami usulkan untuk semua masuk,\" ujarnya.Bakal pasangan capres dan cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD berkomitmen untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu secara adil.Dalam visi dan misinya, Ganjar-Mahfud akan terus berupaya menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM secara berkeadilan, terutama terhadap kasus pelanggaran HAM yang menjadi beban peradaban bagi bangsa dan negara.Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres dan cawapres untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh DPI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).Sementara itu, pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.(sof/ANTARA)

Isu Polusi Udara Harus Menjadi Perhatian Capres-Cawapres

Jakarta, FNN - Isu tentang polusi​​​ udara harus menjadi perhatian setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) di Pilpres 2024, kata Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial di Center for Strategic and International Studies (CSIS), Edbert Gani Suryahudaya.Dalam Seminar Publik Pandangan Capres-Cawapres dalam Isu Lingkungan dan Perubahan Iklim di Pemilu 2024 yang digelar CSIS secara langsung dan daring di Jakarta, Kamis, ia menilai komitmen sektor politik terhadap isu polusi udara masih belum memadai, meskipun kesadaran masyarakat mengenai isu ini semakin meningkat.\"Politisi maupun pemangku kebijakan kita masih sedikit sekali yang punya kesadaran terhadap isu polusi udara. Tinggal bagaimana mereka yang punya akses, mereka yang punya kekuasaan, mereka yang punya relative​​​​​​​bargaining power. Kepada para politisi yang mau meng-capture isu ini layak untuk diperbincangkan,\" kata Gani.Menurut Gani, isu polusi udara dirasa masih kurang diperhatikan dalam diskusi politik, dibandingkan dengan isu-isu lain seperti lapangan kerja dan kebutuhan dasar. Namun, ia melihat adanya potensi peningkatan kesadaran, terutama di kalangan masyarakat kelas menengah perkotaan, seiring dengan munculnya dampak buruk polusi udara yang semakin nyata\"Jadi memang kalau kita berkaca pada pandangan umum, mungkin isu polusi udara ke depan akan semakin berkembang dari level masyarakat, sedangkan dari level pemerintah memang bisa dibilang lebih minim lagi, karena memang politisi maupun pemangku kebijakan kita masih sedikit sekali yang punya kesadaran terhadap isu polusi udara,\" katanya.Ia menekankan terkait dimensi politik udara, masih ada jalan panjang yang harus dilalui. Langkah pertama adalah membuat masyarakat peduli tentang isu lingkungan. Begitu isu lingkungan menjadi perhatian umum di antara warga, politikus tidak punya pilihan selain menghadapinya dengan serius.\"Bagian yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kita bisa memobilisasi, merubah pola pikir cara pandang masyarakat terhadap hak mereka akan udara bersih. Sehingga mau tidak mau ketika pandangan publik terhadap udara bersih sudah semakin umum, bahwa itu adalah hak yang harus dipenuhi oleh seorang politisi maupun pemangku kebijakan publik,\" katanya.Pada akhirnya, para politisi harus segera mengadopsi hal itu atau mereka tidak akan mendapatkan dukungan dari masyarakat.Gani berpendapat urgensi pemangku kebijakan maupun politikus terkait dengan polusi udara bisa terbilang masih minim. Akan tetapi, ia tidak menampik adanya potensi topik ini berkembang lebih luas lagi.Dia pun menegaskan pentingnya mempengaruhi lanskap politik. Pemilu 2024 dianggapnya menjadi peluang terutama dengan bertambahnya jumlah pemilih muda dan pemilih pemula. Namun, ia menekankan perlunya mereka yang memiliki pengaruh dan kekuatan tawar untuk mendukung isu udara bersih, menjadikannya topik sentral dalam diskusi politik.\"Paling penting adalah untuk orang-orang yang ingin mengadvokasi isu terkait polusi udara, harus berpikir bagaimana kita memberikan insentif secara politik bagi para pemangku kebijakan,\" katanya.\"Jadi tidak bisa kita hanya sendiri saja berjuang untuk udara bersih, tapi mereka semua, karena yang menghirup udara bersih itu bukan cuma masyarakat saja, tapi elite sendiri, politisi, pengusaha, kita semua menghirup udara yang sama,\" katanya.(sof/ANTARA)