ALL CATEGORY

Kue Kukis Berisi Narkoba Digeledah di Industri Rumahan di Bali

\"Tersangka yang membuat kue kukis berisi narkoba bernama Emanuel Chaesar Bagaskara yang juga residivis tahun 2018. Dari tersangka ditemukan dua serbuk, yaitu berwarna kuning dan krem yang ada kandungan narkoba golongan I,\" kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di TKP wilayah Denpasar Selatan, Bali, Rabu.   Ia mengatakan dari keterangan tersangka memproduksi ini karena disuruh oleh seseorang bernama Dimas yang masih dalam penyelidikan untuk membuat kue mengandung narkotika tersebut.   Produksi ini menjadi kali kedua bagi tersangka, yang dimulai pada awal Maret 2022 sejumlah 100 buah. Lalu, kue tersebut dikirim oleh tersangka 80 buah melalui jasa pengiriman dan 20 untuk dikonsumsi sendiri oleh tersangka.Baca juga: Petugas Bandara SSK II Pekanbaru amankan sabu-sabu dalam paket makanan   \"Semua bahan-bahan yang digunakan tersangka membuat model kue kukis berisi narkoba diduga kiriman luar negeri. Penjualan narkoba dengan kukis ini memang yang pertama kali ditemukan di Denpasar, Bali. Setelah konsumsi itu juga rasa kayak melayang (ngefly),\" kata Kapolresta.   Yugo mengatakan kue kukis diproduksi dengan bahan membuat kue pada umumnya, mulai dari adonan hingga menggunakan cetakan kue. Ada dua serbuk yang dimiliki tersangka untuk membuat kue, berwarna kuning dan krem.   Kanit Narkoba Laboratorium Forensik Denpasar Kompol Imam Mahmudi mengatakan pertama untuk serbuk warna kuning dari hasil pengujian menggunakan Fourier Transform Infra Red (FTIR) memperlihatkan memiliki kandungan Organic Compund.   Lalu diuji dengan Gas Cromatography and Mass Spectroscopy (GCMS) hasilnya memiliki kandungan 4en-pentyl MDA-19 dan kandungan lain minor.   Selanjutnya, untuk serbuk warna krem juga menggunakan FTIR hasilnya mengandung Organic Compound lalu dengan GCMS hasilnya memiliki kandungan ADB-FUBIATA dan kandungan lain minor.Jakarta - FNN. Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menggeledah industri rumahan kue kukis di Jalan Ida Bagus Oka Gang Pasa Tempo No. 9 Panjer, Denpasar, Bali yang mengandung narkoba jenis baru, yaitu 4en-pentyl MDA-19 dan ADB-FUBIATA.  \"ADB-FUBIATA yang ada didalam paket kiriman tersebut memang Kanabidiol (CBD) yang juga turunan dari ganja, Dengan adanya kiriman diduga dari China ini menandakan bahwa adanya narkotika jenis baru masuk ke Indonesia melalui Bali,\" katanya.   Tersangka ditangkap di Jalan Tukad Musi Renon Denpasar Selatan, pada hari Jumat, tanggal 1 April 2022, pukul 19.00 wita saat mengambil paket di pinggir jalan. Setelah diinterogasi, tersangka mempunyai kue yang mengandung narkotika yang sudah jadi yang disimpan ditempat tinggal nya.   Dari tersangka diperoleh barang bukti berupa 19 potong kue warna krem berat bersih 26,97 gram, satu plastik klip berisi serbuk kuning berat bersih 14,94 gram, satu plastik klip berisi serbuk warna krem berat bersih 1,68 gram, satu buah timbangan elektrik, satu buah kompor gas, gelas, botol liquid vape dan lainnya.   Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35 tentang Narkotika dan Pasal 114 UU No. 35 tentang Narkotika. (Sof/ANTARA)

BBPOM Bandung Menyita 19 Ribu Obat dan Kosmetik Ilegal

Jakarta - FNN. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung menyita sebanyak 19.551 produk obat-obatan dan kosmetik ilegal senilai Rp1,2 miliar di sebuah rumah yang berlokasi di Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.Koordinator Kelompok Subtansi Penindakan BBPOM Bandung Alex Sander mengatakan rumah tersebut diduga menjadi tempat distribusi barang-barang ilegal yang tidak memiliki izin edar.\"Beberapa produk obat tradisional dan kosmetik tidak memiliki izin edar. Jadi ada beberapa yang tidak ada izin edar di TKP (tempat kejadian perkara) ini,\" kata Alex di Bandung, Rabu.Produk obat dan kosmetik ilegal itu diamankan dengan menggunakan kotak kardus. Alex mengatakan barang-barang yang diamankan itu terdiri atas 34 jenis produk obat-obatan dan kosmetik.Penggerebekan terhadap rumah tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat sejak Februari 2022 yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi tersebut, kata Alex. Pihaknya kemudian melakukan pemantauan sebanyak dua kali sebelum melakukan operasi penindakan atau penggerebekan. \"Jadi penindakan ini berdasarkan arahan pimpinan,\" ujarnya.Pemilik rumah, selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan ilegal tersebut, telah diperiksa petugas sesuai dengan peraturan berlaku. (Sof/ANTARA)

Kepala BNN Akan Mengajukan agar NPS Masuk Dalam Revisi UU Narkotika

Jakarta - FNN. Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Petrus Reinhard Golose mengatakan akan menyiapkan dan mengajukan \"New Psychoactive Substances\" (NPS) atau Narkotika Jenis Baru untuk diatur di dalam revisi Undang-Undang (UU) Narkotika.“Kami nanti menyiapkan agar NPS dimasukkan dalam UU Narkotika sehingga kami bisa melakukan penindakan terhadap pengguna dan pengedar NPS,” kata Golose kepada wartawan di Auditorium Yusufronodipuro RRI Jakarta, Rabu.Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kementerian Sosial hingga pemerintah daerah.Sinergi antara BNN RI dengan berbagai lembaga tersebut merupakan wujud keseriusan dan komitmen BNN dalam memberantas keberadaan NPS di Tanah Air.Berdasarkan laporan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC), tutur Golose, peredaran gelap narkotika jenis baru atau NPS mencapai sebanyak 1.124 NPS di seluruh belahan dunia.“NPS ini berkembang terus di dunia. BNN kan mempunyai laboratorium narkotika. Apabila kami menemukan zat-zat tertentu, kami segera melakukan pemeriksaan,” ucap dia.Hingga saat ini, BNN RI telah mendeteksi sebanyak 87 NPS masuk ke Indonesia, dan 75 NPS telah terdaftar di dalam lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI. Akan tetapi, sebanyak 12 NPS belum diatur di dalam Permenkes RI.“Salah satu NPS yang masuk ke Indonesia ada di tembakau, yakni yantg biasa disebut tembakau gorila. Itu salah satu NPS yang disukai anak-anak remaja,” ucapnya.Golose mengatakan bahwa 12 NPS lainnya perlu diatur di dalam regulasi yang jelas agar BNN bisa melakukan penindakan melalui hasil laboratorium yang ada.Peraturan tersebut ia pandang sebagai kebutuhan karena Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum. Oleh karena itu, Golose berkomitmen akan mengajukan NPS agar termuat di dalam revisi Undang-Undang Narkotika.“Dengan demikian bisa masuk dan kalaupun tidak masuk, NPS minimal diatur dari peraturan-peraturan yang ada sehingga kami bisa melakukan penegakan hukum,” kata Golose. (Sof/ANTARA)

Menteri Harus Patuhi Presiden Tidak Bicara Penundaan Pemilu

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta para menteri Kabinet Indonesia Maju mematuhi perintah Presiden Joko Widodo untuk tidak menyuarakan isu penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden.\"Saya tentu berharap perintah Presiden Jokowi itu dipatuhi oleh seluruh anggota-anggota kabinet. Semestinya tidak ada lagi anggota kabinet yang bicara penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden 2027, dan presiden 3 periode,\" kata Luqman di Jakarta, Rabu.Ia menilai perintah Presiden tersebut juga bermakna harus dihentikannya manuver-manuver dan mobilisasi dukungan dari elemen-elemen masyarakat untuk mendukung penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden 2027, dan presiden 3 periode dengan mengupayakan cipta kondisi untuk amendemen UUD NRI Tahun 1945.Menurut dia, pernyataan Presiden sudah tepat bahwa seluruh energi bangsa harus fokus mengatasi berbagai masalah yang menjerat dan membuat rakyat menderita.\"Mulai kenaikan harga bahan bakar dan bahan pokok pangan. Hidup rakyat makin sulit. Sangat tidak etis jika elite malah sibuk bermanuver untuk melanggengkan kekuasaannya,\" ujarnya.Luqman mengatakan bahwa perintah Presiden Jokowi kepada para menteri kabinet melengkapi sikap Jokowi yang menolak jabatan presiden 3 periode yang telah disampaikan beberapa kali sebelumnya.Oleh karena itu, kata dia, perintah Presiden Jokowi pantas mendapatkan apresiasi dan ketegasannya itu sudah dinanti-nanti rakyat Indonesia.\"Semoga perintah Presiden Jokowi menjadi \'batu nisan\' dari kuburan wacana penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden 2027, dan presiden 3 periode,\" katanya.Politikus PKB itu menyebutkan salah satu pekerjaan penting adalah menyelesaikan pembahasan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 antara KPU, Kemendagri, DPR, Bawaslu, dan DKPP.Selain itu, lanjut dia, perlu secepatnya memastikan adanya alokasi anggaran APBN yang mencukupi untuk kebutuhan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang seharusnya mulai Juni 2022.Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta segenap jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju beserta kepala lembaga nonkementerian terkait untuk tidak ada lagi yang menyuarakan isu penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden.\"Jangan menimbulkan polemik di tengah masyarakat, fokus pada bekerja dalam penanganan-penangan kesulitan yang kita hadapi. Jangan sampai ada lagi yang menyuarakan lagi mengenai urusan penundaan, urusan perpanjangan,\" kata Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/4), yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Rabu.Presiden meminta jajaran menteri dan kepala lembaga nonkementerian untuk tetap fokus menjalankan tugasnya masing-masing, terutama dalam menghadapi ancaman krisis akibat situasi global serta tren kenaikan inflasi.\"Sekali lagi jelaskan situasi global yang sedang sangat sulit, sampaikan dengan bahasa rakyat dan langkah-langkah yang diambil pemerintah itu apa dalam menghadapi krisis dan kenaikan inflasi,\" katanya.Ini bukan kali pertama Presiden Jokowi menanggapi soal wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Sebelumnya, di sela-sela tinjauan ke Kawasan Candi Borobudur di Magelang, jawa Tengah, Rabu (30/3), Presiden mengatakan bahwa semua pihak harus menaati konstitusi. (Ida/ANTARA)

Penting Data Mengenai Distribusi Subsidi Uang

Jakarta - FNN. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan Kementerian Tenaga Kerja memperhatikan ketepatan data penerima sehingga tidak salah sasaran saat menyalurkan bantuan subsidi uang (BSU) kepada 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta.\"Kami apresiasi langkah pemerintah. Namun ini bicara keadilan. Jangan sampai orang yang berhak menerima malah terlewat, sedangkan orang yang masuk kategori mampu malah mendapatkannya. Ini sering terjadi dan akurasi data ini perlu dipastikan benar oleh pemerintah supaya tepat sasaran,\" ujar LaNyalla, saat kunjungannya ke Dapil Jatim, Rabu.LaNyalla mengatakan penyaluran BSU akan sulit dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sebab faktanya banyak pekerja penerima upah berkisar Rp3 juta yang tidak terdaftar dalam kepesertaan BPJS tersebut.Oleh karena itu, LaNyalla menyarankan agar sebaiknya Kemenaker memiliki data back up yang menunjukkan angka nyata para pekerja Indonesia baik yang formal maupun yang nonformal.\"Saat ini banyak buruh yang bekerja dengan sistem outsourcing. Biasanya durasi waktu kontrak 3 bulan, 6 bulan atau satu tahun. Alih-alih memikirkan iuran bulanan, mereka ini sangat berat bebannya karena harus kembali menganggur setelah habis masa kontrak kerja dan mencari pekerjaan lain lagi,\" kata LaNyalla dalam siaran persnya di SurabayaDalam permasalahan ini, katanya, Kemenaker perlu sensitif sehingga harus mempertimbangkan bahwa banyak perusahaan yang memberlakukan sistem kontrak dengan durasi waktu pendek.Makanya, kata dia, agar basis penerimanya kuat, Kemenaker perlu melakukan sensus di perusahaan-perusahaan di wilayah yang UMR-nya kecil.\"Kelompok inilah yang rentan dan lebih memerlukan bantuan subsidi,\" ujarnya.Selain itu, BSU kalau bisa diperluas ke pekerja informal yang jumlahnya banyak dan sebagian besar mempunyai gaji di bawah Rp3 juta.\"Contohnya guru honorer, mereka tidak mungkin ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan kewajiban membayar sejumlah uang sementara honornya sangat jauh dari standar UMR,\" tuturnya. (Ida/ANTARA)

Pemenuhan Gizi Anak untuk Indonesia Emas 2045 Harus Didorong

Jakarta - FNN. Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama mengatasi persoalan pemenuhan gizi anak dan mencegah stunting guna mewujudkan Indonesia Emas 2045.\"Kita merencanakan mencetak generasi cerdas untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, tetapi persoalan mendasar soal terpenuhinya kecukupan gizi anak bangsa belum bisa teratasi. Harus ada upaya yang konsisten dan terukur untuk mengatasi kecukupan gizi bagi generasi penerus bangsa,\" kata Rerie sapaan akrab Lestari Moerdijat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.Mempersiapkan generasi penerus bangsa yang tangguh lewat penuntasan masalah gizi dan stunting harus konsisten dan terukur. Rerie mengatakan sebuah gerakan bersama harus dilakukan untuk mewujudkannya.Pernyataan tersebut ia sampaikan saat membuka diskusi daring bertema \"Mengantisipasi Generasi yang Hilang Akibat Stunting\" yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12.Menurut Rerie, data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyebutkan saat ini Indonesia masih memiliki angka prevalensi stunting yang tinggi, yaitu 24,4 persen.Artinya, satu dari empat anak di Tanah Air mengalami stunting dan angka tersebut masih di atas angka standar yang ditoleransi World Health Organization (WHO), yaitu di bawah 20 persen.“Pada kondisi ini, kita harus mempersiapkan generasi muda agar mampu mengelola bangsa ini dengan baik di masa datang,” ucapnya.Oleh karena itu, menurut Rerie, target pengentasan stunting jangan hanya menetapkan angka-angka. Tetapi harus direalisasikan dalam berbagai langkah untuk mewujudkan target tersebut.“Masalah stunting bukan soal kesehatan semata, namun lebih dari itu bisa memengaruhi ketahanan bangsa. Bagaimana generasi penerus yang kekurangan gizi bisa mempertahankan kedaulatan negeri ini?,\" ujarnya.Ia berpandangan bahwa keterlibatan semua pihak sangat diperlukan agar segera mengatasi masalah stunting di Tanah Air.“Apalagi konstitusi kita telah menetapkan tujuan negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Rerie. (Ida/ANTARA)

Buang Vaksin Kedaluwarsa, Ganti Vaksin Halal

Jakarta - FNN. Anggota DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membuang vaksin COVID-19 yang sudah kedaluwarsa serta menggantikan dengan vaksin halal.\"Saya tanya ke orang Farmasi, kalau orang farmasi saja bilang mengkhawatirkan dengan berbagai macam alasannya,\" kata Nihayatul dalam Rapat Panja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR bersama Bio Farma dan BPOM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.Politisi PKB itu menyarankan agar pemerintah segera membuang vaksin yang sudah jelas-jelas dalam kondisi kedaluwarsa. Alasannya, pemerintah tidak mengeluarkan uang dan vaksin itu juga barang hibah.Nihayatul menegaskan pemerintah juga memiliki anggaran dan harus segera memberdayakan vaksin halal agar menjadi pilihan masyarakat.\"Apalagi juga tadi disampaikan ada vaksin halal yang bisa kita berdayakan, kenapa tidak kita gunakan itu,\" katanya menegaskan.Membuang vaksin kedaluwarsa dan menggantinya dengan vaksin halal dapat memberikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. \"Kita pun juga lebih tenang, keselamatan masyarakat paling utama,\" ujarnya.Sementara itu, Anggota DPR Ansory Siregar mengatakan pengakuan Kepala BPOM jika semua vaksin yang sudah kedaluwarsa akan dibuang semuanya.\"Bahwa Bu Penny sebelumnya bilang bahwa semua vaksin kedaluwarsa akan dibuang semua. Ini saya dengar ya, buang,\" ucap Politisi PKS itu menegaskan.Ansory menduga bahwa Kepala BPOM mendapat tekanan dari pihak luar untuk tetap menggunakan vaksin yang sudah kedaluwarsa.\"Lantas apa adanya tekanan, ada yang manggil ibu, ada menekan ibu, ada yang minta bertemu, tolong ini di klarifikasi, supaya saya tenang,\" cecar Ansory.Terkait hal tersebut, Kepala BPOM diwakili Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Togi Junice Hutadjulu menjelaskan selama masa pandemi, bukan berarti pihaknya kompromi dengan menggunakan standar keamanan yang tinggi terkait khasiat keamanan dan mutu.\"Itu bukan kedaluwarsa, tetapi batas waktu yang kita berikan karena mempunyai data hanya pendek yakni tiga bulan,\" jelasnya.Menurut dia, sesuai standar WHO diperbolehkan melakukan uji stabilitas selama tiga bulan. Dengan waktu itu, pihaknya akan terus melakukan evaluasi, apakah memenuhi syarat parameter pengujian atau tidak.Namun kata dia, kalau ada data pengujian yang lebih panjang diberikan kepada BPOM, pihaknya akan memberikan perpanjangan. (Ida/ANTARA)

Prinsip Perlindungan Data Pribadi Dalam PKPU Akan Diterapkan oleh KPU

Jakarta - FNN. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan bahwa Rancangan Peraturan KPU (PKPU) akan menerapkan prinsip perlindungan data pribadi, khususnya ketika mengumumkan daftar pemilih di laman KPU.“Pengumuman daftar pemilih memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” kata Viryan.Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam kegiatan “Uji Publik Terhadap Rancangan Peraturan KPU Tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu” yang disiarkan di kanal YouTube KPU RI, dipantau dari Jakarta, Rabu.KPU memuat aturan tersebut di dalam Pasal 126 ayat (5) Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) yang menguraikan bahwa DPS, DPSHP, DPT, dan DPTb yang diumumkan melalui laman KPU tidak menampilkan informasi nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), tanggal, bulan, dan tahun lahir, serta keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental pemilih secara utuh guna melindungi data pribadi pemilih.Adapun yang dimaksudkan dengan DPS adalah daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), daftar pemilih tetap (DPT), dan daftar pemilih tambahan (DPTb).“Prinsip pemutakhiran dan penyusunan data pemilih harus memenuhi berbagai prinsip. Ada tambahan, yaitu terkait dengan prinsip perlindungan data pribadi,” ucapnya.Terkait dengan berbagai prinsip yang harus dipenuhi oleh KPU dalam pemutakhiran dan penyusunan data pemilih tercantumkan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a-i Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.Dalam kesempatan tersebut, Viryan menegaskan bahwa KPU tengah mengupayakan terobosan digital yang memungkinkan banyak persoalan sulit untuk menjadi lebih mudah.“Kata kunci dari PKPU ini adalah kita ingin ada perbaikan yang signifikan. Bisa pula kita sebut terobosan digital,” kata Viryan. (Ida/ANTARA)

“Membaca” Maksud Jenderal Andika Perkasa

Yang dilihat itu keterpengaruhannya. Mulai dari tes kita lihat, begitu lulus tes kita lihat. Begitu pendidikan kita lihat. Begitu naik pangkat/tingkat kita lihat.  Begitu lulus, naik pangkat, mau sekolah kita lihat, diawasi terus. Oleh: Mochamad Toha, Wartawan FNN STATEMENT Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal anak keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh mendaftar sebagai prajurit TNI telah memicu “kontroversi” di kalangan masyarakat. Ada yang mendukung pernyataan Jenderal Andika itu, juga tidak sedikit yang menolaknya. Sebaiknya, kita coba cermati dulu pernyataan Jenderal Andika yang tayang di YouTube, Rabu (30/3/2022) di medsos itu. Pernyataan tersebut disampaikannya saat memimpin rapat penerimaan Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022. Awalnya, Jenderal Andika bertanya kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto soal aturan yang tercantum pada nomor 4. “Oke, nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?” tanya Panglima TNI melalui YouTube Jenderal Andika Perkasa.  “Pelaku kejadian tahun 65-66,” jawab Kolonel Dwiyanto.  “Itu berarti gagal, bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?” timpal Andika.  “Izin TAP MPRS Nomor 25 (Tahun 1966),” jawab Kolonel Dwiyanto. “Oke sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS,” pinta Andika.  Kolonel Dwiyanto kemudian menjelaskan bahwa yang dilarang TAP MPRS ialah ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 1965. Andika lantas memintanya untuk membuka kembali isi dari TAP MPRS.  Andika menegaskan kalau tidak ada diksi pelarangan untuk underbow atau keturunan komunis dalam TAP MPRS.  “Saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, kedua, menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya,” tegas Andika.  “Ini adalah dasar hukum, legal ini, tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, lenisisme, marxisme, itu yang tertulis. keturunan ini melanggar TAP MPRS, dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?” sambungnya.  Kolonel A Dwiyanto langsung menjawab tidak ada yang dilanggar apabila TNI menerima calon prajurit dari keturunan PKI.  Andika menegaskan kalau dirinya patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Kalau misalkan adanya pelarangan keturunan PKI untuk masuk menjadi prajurit TNI, maka harus ada aturan hukumnya.  “Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan yang ada, kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya tak ada lagi keturunan dari apa, tidak, karena saya menggunakan dasar hukum,” ujarnya.  “Oke? Hilang (aturan) nomor 4,” tegas Andika. Pegiat hak asasi manusia menyambut baik pernyataan Panglima TNI yang menegaskan bahwa keturunan anggota atau simpatisan PKI boleh menjadi prajurit sebagai upaya untuk mengakhiri diskriminasi sosial. Jenderal Andika dinilai telah berupaya meluruskan kekeliruan pemahaman segelintir masyarakat bahwa Tap MPRS 25 Tahun 1966 melarang keturunan kader atau simpatisan PKI untuk masuk dalam pemerintahan atau menjadi tentara. “Ini seharusnya menjadi momentum rekonsiliasi politik nasional agar stigma buruk dan diskriminasi terhadap keturunan PKI bisa disudahi,” tutur Wakil Direktur Organisasi Pembela HAM Imparsial, Ardi Manto Adiputra. Ardi mengatakan komunisme kerap menjadi isu politik untuk meraup suara dan dukungan menjelang pemilihan umum. Peneliti Human Rights Watch (HRW) Andreas Harsono menilai bahwa Andika telah bersikap tepat. “Itu bagus sekali karena ia mengingatkan kita bahwa TAP MPRS itu tidak melarang keturunan PKI untuk berbakti kepada negara ini. Bahwa sejatinya tidak ada aspek hukum yang melarang anak-cucu orang komunis untuk bekerja buat negara,” tambahnya. Menurutnya, isu komunisme dan PKI serta potensi kebangkitannya selama ini masih kerap digaungkan segelintir kelompok dan tokoh untuk melarang diskusi pelanggaran HAM 1965 atau peredaran buku yang dianggap “berbau komunisme”, terutama menjelang peringatan peristiwa 30 September. Hal itu pun diakui Ilham Aidit, putra mantan Ketua PKI D.N. Aidit kepada  BenarNews pada 2016. Ilham sempat mengaku, ia pernah gagal menjadi pegawai negeri sipil (PNS) karena berstatus putra pimpinan PKI. Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo bahkan berulang kali menyuarakan kebangkitan PKI dan menyerukan masyarakat untuk menonton kembali film G30S/PKI yang dibuat pada era Presiden Soeharto, kendati dikritik banyak pihak. Pasalnya, dari sejumlah lembaga survei masih menyatakan bahwa PKI dan potensi kebangkitannya masih menjadi isu yang laku di tengah masyarakat, selain LGBT dan agama. “Mengurangi sentimen negatif masyarakat tentu tidak secepat itu. Tapi jika mau maju, pernyataan Jenderal Andika itu harus didukung. Seperti halnya kala ia menghapus tes keperawanan,” lanjut Andreas. Kepercayaan masyarakat terhadap ancaman dan kebangkitan PKI, antara lain, terlihat dari hasil tilik Media Survei Nasional (Median) pada September tahun lalu yang menyatakan bahwa 46,6 persen masyarakat masih percaya bahwa PKI bakal bangkit. Salah satu parameter yang diyakini masyarakat menjadi kebangkitan PKI, merujuk survei, adalah keberadaan tenaga kerja asal China di Indonesia. Keluarga penyintas peristiwa 1965 Pipit Ambarmirah, dikutip dari BBC Indonesia, mengapresiasi keputusan Andika dan TNI secara keseluruhan yang disebutnya, “kemajuan bagi keluarga 1965”. “Positive thinking, berarti baik kalau dia (Andika) seperti itu,” ujar Pipit. Upaya penghapusan diskriminasi terhadap keturunan kader dan simpatisan PKI sempat beberapa kali diupayakan, salah satunya yaitu saat membentuk Simposium Nasional: “Membedah Tragedi 1965, Pendekatan Kesejarahan” di Jakarta pada April 2016. Namun alih-alih beroleh titik terang penyelesaian, kegiatan itu mendapat tentangan, salah satunya lewat gelaran simposium tandingan, dua bulan setelahnya. Dalam Perspektif Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD), Senin, 04 April 2022, Jam 13.30 sd 14.30 WIB: “Seleksi TNI Underbouw dan atau Keturunan PKI Menurut Para Jendral Purnawirawan”, ada penjelasan mantan Kepala BAIS Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto yang menarik.   Menurut Laksamana Ponto, kalau kita perhatikan apa yang terjadi kemarin itu di dalam ruang rapat ketika Panglima bertanya, mengapa orang ini tidak lulus. Lalu si kolonel menjawab, karena dia anak PKI katanya. Kemudian Panglima menjawab, anak PKI boleh mendaftar. Kemudian muncul persepsi bahwa anak PKI boleh masuk TNI. Padahal judulnya itu, anak PKI boleh mendaftar masuk TNI. “Dibacanya anak PKI dan keturunannya boleh masuk TNI. Nah, ini yang bikin ramai,” ungkap Laksamana Ponto. Jadi, dari sini ia akan meluruskan dulu bahwa untuk mendaftar ]jadi anggota TNI itu tidak melihat itu anaknya siapa. “Siapa saja, yang penting warga NKRI, ya itu boleh mendaftar,” tambahnya. Nah, persyaratan mendaftar itu sudah tertuang dalam pasal 28 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu. Sangat jelas di situ. Tidak ada persyaratan di situ bahwa kecuali keturunan anak anggota PKI, tidak ada. “Saya tahun 1973 juga mendaftar, tidak ada persyaratan itu. Jadi, apa yang disampaikan panglima itu, dia hanya menegaskan dan mengingatkan kembali si Kolonel ini lupa atau tidak melihat aturan, sebenarnya tidak ada aturan itu. Karena secara aturan hukum memang itu tidak ada,” tegas Ponto. Yang dilihat itu keterpengaruhannya. Mulai dari tes kita lihat, begitu lulus tes kita lihat. Begitu pendidikan kita lihat. Begitu naik pangkat/tingkat kita lihat.  Begitu lulus, naik pangkat, mau sekolah kita lihat, diawasi terus. Jadi, keterpengaruhan kalau di BAIS tidak hanya Eki (ekstrim kiri) saja. Tapi, juga Eka (ekstrimis kanan), dan Ela (ekstrimis lainnya). “Itu diawasi terus-menerus, apalagi ada yang ingin memberontak. Itu ada alat pengawasan seperti itu sehingga untuk lolos kecil sekali kemungkinannya,” ungkap Laksamana Ponto. Karena pengawasannya berlapis-lapis, sehingga kalau kita kaitkan dengan apa yang disampaikan panglima, saya kira itu hanya penegasan untuk menjawab si Kolonel ini. Dan saya yakin juga si Kolonel ini salah dan asal jawab saja dia. Kalau bintang empat tanya ke Kolonel ya si Kolonel ini panik juga. Makanya ketika ditanya kenapa tidak lulus, ya jawaban yang paling cepat itu: “Anak PKI!” Dipikir mungkin panglima merespon, oh ya ya benar. Nanti ketika dilitsus bukan dilihat dia itu siapa, anak keturunan siapa. “Tapi dilihat keterpengaruhannya Eka, Eki, atau Ela. Itu saja,” tegas Soleman Ponto. (*)

Sidoarjo Tempo Doeloe - Gajah Mada Street Night

Sidoarjo, FNN – Dalam tiga pekan mendatang, selama Ramadhan 1443 H, setiap Sabtu (9 April 2022, 16 April 2022, dan 23 April 2022), Pemkab Sidoarjo mengadakan “Sidoarjo Tempo Doeloe” di sepanjang Jalan Gajah Mada, Sidoarjo. “Event Sidoarjo Tempo Doeloe dengan konsep car free night yang akan digelar di Jalan Gajah Mada menutup jalan sepanjang 650 m setiap hari Sabtu malam dari jam 3 sore hingga sahur. Mungkin di situ akan menjadi pusat keramaian saat Ramadhan,” kata Ketua Forum CSR Sidoarjo Herty Achmayanti. Kirab dimulai dari Alun-Alun Sidoarjo berjalan hingga depan Bok Legi dengan membawa bendera merah putih berukuran panjang. Pekan pertama sekaligus hari pertama dibukanya Gajah Mada Street Night itu akan ditandai dengan pemukulan gong/alat musik tradisional lainnya oleh Bupati Ahmad Muhdlor Ali dan dilanjutkan dengan dinyalakannya mercon Bombong sebagai salah satu permainan tradisional tempo doeloe. Flashmob tradisional berupa kolaborasi penari dari berbagai sanggar tari yang ada di Sidoarjo dan seluruh warga Sidoarjo yang hadir dengan menarikan tari khas Sidoarjo secara bersama-sama. Nantinya ada juga Teater Sejarah yang mengangkat cerita atau sejarah tentang Sidoarjo dan dibawakan secara menarik melalui teater. Di Gajah Mada Street Night nantinya juga ada sekitar 130 stand yang diisi oleh para pelaku usaha kuliner khas Sidoarjo. Terdiri dari beraneka macam jajanan tradisional yang ada di Sidoarjo. Tidak lupa pula adanya Stand UMKM/Industri Kreatif. Para pelaku UMKM/ Industri Kreatif Sidoarjo ini turut serta meramaikan Sidoarjo Tempo Doeloe – Gajah Mada Street Night. Event ini juga dihiasi oleh para komunitas dan seniman dari Sidoarjo. Di sini pula terdapat ruang Pameran Kreatif untuk Masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Tak hanya itu. Di Gajah Mada Street Night ini menjadi Ruang Interaksi antara Masyarakat dengan Pimpinan Kabupaten Sidoarjo. “Desain keseluruhan acara ini akan dikonsep Tempo Doloe dengan Berbasis Kreatifan Tradisi,” ujar Herty. (mth)