ALL CATEGORY

Bupati Pasaman Barat Sebut Ratusan Rumah Roboh Akibat Gempa

Simpang Empat, FNN - Bupati Pasaman Barat, Sumatera Barat Hamsuardi menyebut ratusan rumah roboh akibat gempa berkekuatan 6,2 yang mengguncang daerah itu pada Jumat.\"Daerah terparah yang mengalami kerusakan yaitu Nagari Kajai di Kecamatan Talamau dan Nagari Kinali,\" kata dia saat dihubungi dari Simpang Empat, Jumat.Menurutnya saat ini Wakil Bupati, Sekda Kabupaten hingga BPBD sedang menuju lokasi yang paling parah untuk melakukan evakuasi dan penanganan lebih lanjut serta mengambil langkah yang diperlukan.Ia mengimbau warga untuk tetap waspada karena masih ada kemungkinan terjadinya gempa susulan. \"Masyarakat diminta tetap tenang dan saling bantu membantu mengatasi bencana ini,\" ujarnya.Bupati mengingatkan apabila terjadi gempa susulan masyarakat diminta untuk keluar rumah mencegah tertimpa bangunan.Untuk tahap awal Pemkab Pasaman Barat membuat posko di Nagari Kajai Kecamatan Talamau karena merupakan daerah yang amat parah.Sementara Bupati Pasaman Barat saat ini menuju Sikabau untuk melihat langsung kondisi di daerah itu. Gempa bumi bermagnitudo 6,2 mengguncang wilayah Pasaman Barat pada Jumat pukul 08.39 WIB.Informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan, gempa yang berlokasi di 0.15 derajat Lintang Utara, 99.98 derajat Bujur Timur pada kedalaman 10 km itu tidak berpotensi tsunami. (mth)

BPIP Sempurnakan Materi PIP Hakim Dengan Libatkan Berbagai Narasumber

Jakarta, FNN - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) senantiasa menyempurnakan materi pembinaan ideologi Pancasila (PIP) yang salah satunya melalui diskusi kelompok terpumpun dengan melibatkan beberapa narasumber.Diskusi yang diadakan BPIP melalui Direktorat Pengkajian Materi Pembinaan Ideologi Pancasila tersebut, berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, dilakukan secara hybrid di Jakarta, Kamis (24/2).\"Draf standar materi PIP bagi hakim yang telah diterima narasumber itu tidak hanya memuat pengetahuan tentang Pancasila yang bersifat kognitif, tetapi juga bersifat afektif, yakni aktualisasi tindakan para hakim dalam menerapkan Pancasila sebagai ideologi berbangsa dan bernegara serta memberikan referensi penegakan hukum di Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila,\" ujar Direktur Pengkajian Materi PIP Aris Heru Utomo saat membuka acara sekaligus memoderatori diskusi itu.Narasumber yang hadir adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto, Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie, dan Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Benny Riyanto.Lalu, ada pula Rektor Universitas Diponegoro Semarang Yos Johan Utama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Adji Samekto, Panitera Muda Pidana Umum Mahkamah Agung Yanto, dan Dosen Ilmu Hukum Universitas Bina Nusantara Sidharta.Aris pun menyampaikan penyusunan materi PIP bagi hakim telah dilakukan sejak Mei 2021 dengan membentuk tim penyusun yang terdiri dari beberapa unsur. Mereka adalah BPIP, hakim Mahkamah Agung, dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi. Penyempurnaan materi, kata Aris, terus dilakukan dengan melibat para pihak terkait.Pada kesempatan yang sama, Mahfud MD menyatakan dukungannya atas inisiatif BPIP menyusun materi PIP bagi Hakim.\"Saya sudah membaca (draf materi) dan kesimpulan umumnya, materi itu memang diperlukan. Saya hanya ingin menambahkan dan memberikan penekanan referensi terhadap materi yang sudah dibuat BPIP,\" ujar Mahfud MD.Menurutnya, materi tersebut bernilai penting bagi hakim agar dapat “berhukum” secara konsisten berdasarkan ideologi dan dasar negara Pancasila.\"Berhukum itu mencakup dua hal, yaitu membentuk atau membuat peraturan hukum yang sifatnya normatif dan melaksanakan aturan hukum. Salah satunya adalah penegakan hukum di pengadilan,\" jelas Mahfud.Secara spesifik, Mahfud mengemukakan peran-peran materi PIP. Pertama, kata dia, materi tersebut dibuat agar hakim memiliki kemampuan dan kesadaran untuk membuat putusan yang sesuai dengan Pancasila.Kedua, tambah dia, hakim pun bisa menjaga kejernihan dan kepekaannya terhadap nilai-nilai yang tumbuh, hidup, dan berkembang di masyarakat sehingga vonis yang dikeluarkan bernafaskan kebenaran dan keadilan.Selanjutnya, Jimly Asshiddiqie mengatakan materi PIP bagi hakim menjadi awal yang baik untuk menegakkan hukum berkeadilan yang sesuai Pancasila di Tanah Air.Di samping itu, Jimly pun menyarankan agar tim penulis materi PIP menghimpun semua referensi tentang kehidupan kehakiman. Lalu, tambah dia, perlu pula dipersiapkan instrumen hukum yang sesuai dengan pemberlakuan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila untuk hakim.\"Dengan demikian, akan diperoleh peraturan yang cukup kuat mengikat secara hukum dalam pembinaan ideologi Pancasila bagi hakim,\" ujar Jimly. (mth)

Gempa di Pasaman Barat Getarannya Dirasakan hingga di Wilayah Malaysia

Jakarta, FNN - Koordinator Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Daryono mengatakan bahwa gempa yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, getarannya dirasakan pada skala II MMI di wilayah Malaysia.\"Gempa Pasaman ini dirasakan hingga jauh karena memang ground motion-nya cukup kuat dan direspons oleh tanah lunak dan teramplifikasi hingga dapat dirasakan di Malaysia,\" kata Daryono di Jakarta, Jumat.Daryono tidak menyebutkan secara spesifik wilayah Malaysia yang terdampak gempa. Namun, pada peta wilayah Malaysia yang terlihat paling dekat dengan pusat gempa yakni Malaka.Gempa dengan magnitudo 6,1 yang pusatnya berada di darat pada kedalaman 10 km di sekira 12 km timur laut wilayah Pasaman Barat getarannya dirasakan di Pasaman pada skala V MMI, dirasakan oleh hampir semua penduduk dan menyebabkan barang-barang besar bergoyang. Getaran akibat gempa juga dirasakan di wilayah Agam, Bukitttinggi, dan Padang Panjang pada skala IV MMI, jika terjadi pada siang hari dirasakan oleh orang banyak di dalam rumah dan menyebabkan pintu dan jendela berderik.Di Padang, Payakumbuh, Aek Godang, dan Gunung Sitoli, getaran akibat gempa dirasakan pada skala III MMI, dirasakan nyata di dalam rumah, terasa seakan ada truk berlalu.Selain itu getaran akibat gempa dirasakan di Pesisir Selatan, Rantau Parapat, Nias Selatan, dan Bangkinang pada skala II MMI, dirasakan oleh beberapa orang dan menyebabkan benda-benda ringan yang digantung bergoyang.Daryono menjelaskan, gempa yang terjadi di wilayah Pasaman Barat merupakan jenis gempa kerak dangkal yang terjadi akibat aktivitas Sesar Besar Sumatera pada Segmen Angkola bagian selatan.Gempa dilaporkan menimbulkan kerusakan pada banyak rumah di Pasaman dan Pasaman Barat.BMKG mencatat hingga pukul 09.35 WIB telah terjadi 15 kali gempa susulan dengan magnitudo terbesar 4,2 setelah gempa dengan magnitudo 6,1 pada pukul 08.39 WIB.BMKG semula menyatakan gempa yang terjadi di timur laut wilayah Pasaman Barat pada Jumat pukul 08.39 WIB magnitudonya 6,2 namun kemudian memutakhirkannya menjadi 6,1. Gempa itu didahului dengan gempa pembuka dengan magnitudo 5,2. Wilayah Pasaman tercatat mengalami gempa merusak dengan magnitudo 7,0 pada 1822, 1892, dan 1926 serta gempa dengan magnitudo 6,1 pada 1971. (mth)

RI-Korsel Perkokoh Kerja Sama Bidang Industri

Jakarta, FNN - Indonesia dan Korea Selatan (Korsel) semakin memperkokoh kerja sama di bidang industri, antara lain terkait investasi pengembangan kawasan industri, pengembangan kendaraan listrik, industri kimia, industri baja, transfer teknologi, serta industri perkapalan. “Kedua negara sepakat untuk meningkatkan kerja sama, termasuk penelitian-penelitian dalam pengembangan sektor industri,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Eko SA Cahyanto lewat keterangannya di Jakarta, Jumat. Hal tersebut merupakan poin-poin hasil Pertemuan ke-8 Kelompok Kerja bidang Kerja Sama Industri (WIGC) yang dilaporkan pada Pertemuan Tingkat Menteri ke-I Komite Bersama untuk Kerja Sama Ekonomi RI-Korea (JCEC RI-ROK) di Jakarta. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menteri Perdagangan, Industri dan Energi (MOTIE) Republik Korea Moon Sung-wook beserta jajarannya tersebut, serta turut dihadiri Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Kemenperin selaku focal point WGIC mengangkat beberapa agenda peningkatan kerja sama di bidang industri antara kedua negara, antara lain pengembangan kendaraan listrik (EV) yang didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Kerja sama untuk industri kendaraan listrik meliputi penelitian bersama di bidang pasar kendaraan Micro EV dan komponen pendukungnya, serta menyiapkan infrastruktur charging station. Selanjutnya, di bidang industri logam, telah dilaksanakan kerja sama secara kontinyu sejak investasi Korea POSCO dengan PT Krakatau Steel dalam joint venture PT Krakatau POSCO tahun 2013. Kerja sama ini termasuk dalam upaya merealisasikan target pembangunan proyek klaster industri baja 10 juta ton di Cilegon, Banten.“Kemenperin mendukung realisasi investasi dari Korea agar dapat berlangsung tanpa hambatan dan dapat mendorong kapasitas industri logam nasional,” jelas Eko. Pada sektor industri kimia, perusahaan Lotte Chemical Indonesia melakukan investasi pengembangan kompleks petrokimia baru untuk produksi dengan kapasitas etilin sejumlah 1 juta ton per tahun dan propilin sejumlah 520 ribu ton per tahun. Pemerintah Indonesia terus berupaya mengawal proyek-proyek raksasa pembangunan industri kimia yang total investasinya mencapai 31 miliar dolar AS. Sementara itu kerja sama penting lainnya terkait dengan transformasi digital, di mana Korsel memiliki keunggulan dan pengalaman dalam mengakselerasi penerapannya pada industri manufaktur. Selain itu kedua negara juga menjalin kerja sama transfer teknologi melalui proyek Agriculture Machinery Technical Center (AMTC). Indonesia mengajukan proyek kerja sama di bawah skema Official Development Assistance (ODA) kepada Korsel atas Proyek AMTC untuk membangun pusat keunggulan pengembangan industri alat mesin pertanian di Institut Pertanian Bogor. “Harapannya Korea dapat menyetujui proposal baru ini. Proyek terdahulu di bawah skema ODA telah berhasil dilaksanakan pada proyek Machine Tools Industry Development Center (MTIDC) yang berlokasi di Institut Teknologi Bandung (ITB),” terang Eko. Kedua negara juga sepakat memanfaatkan momentum Indonesia-Korea Offshore Congress sebagai upaya penjajakan kerja sama perkapalan oleh para pelaku industri kedua negara dalam produksi dan pengembangan desain kapal berteknologi tinggi, seperti LNG Carrier. Menindaklanjuti Pertemuan Tingkat Menteri ini, kedua belah pihak menyepakati melakukan pembahasan yang lebih teknis pada working level. Rangkaian Pertemuan Tingkat Menteri ini diikuti dengan kunjungan Delegasi Korsel didampingi Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika ke Pabrik Hyundai Motor Manufacturing Indonesia di Cikarang. (mth)

Sri Mulyani: Pemberian Beasiswa LPDP Capai Rp 14,9 Triliun Sejak 2012

Jakarta, FNN - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan realisasi beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sejak 2012 sampai 2021 mencapai Rp14,9 triliun yang diberikan kepada 29.872 orang Awardee atau penerima.“Beasiswa yang dialokasikan dari pengelolaan dana abadi sejak 2012 sampai 2021 telah mencapai Rp14,9 triliun,” katanya dalam Pembukaan Beasiswa LPDP 2022 di Jakarta, Jumat.Jumlah penerima beasiswa LPDP yang mencapai 29.872 orang ini berasal dari berbagai komponen, background maupun daerah di Indonesia.Sebanyak 61,9 persen alumni LPDP bekerja di sektor publik seperti bidang akademisi, peneliti, ASN, TNI dan Polri, 35,8 persen bekerja di swasta sedangkan 2,3 persen sisanya bekerja di sektor sosial.Menurut Sri Mulyani, penerima beasiswa LPDP yang sebanyak 29.872 orang tersebut ternyata baru 0,01 persen dari penduduk Indonesia.Ia menjelaskan, pemberian beasiswa LPDP merupakan salah satu upaya negara berinvestasi kepada masyarakat dengan harapan dapat menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.“Ini tidak sekadar membagi beasiswa tapi upaya negara menginvestasikan kepada Anda. Kami mengharapkan hasil Anda menjadi manusia berkualitas,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara.Ia memastikan pemerintah akan terus melakukan kolaborasi dalam mengelola program LPDP seperti pada tahun ini terdapat kolaborasi bersama Kemendikbud Ristek, Kemenag dan BRIN.Pada tahun lalu, pemerintah juga telah melakukan kontrak untuk 1.668 pendanaan di bidang penelitian dengan nilai Rp1,4 triliun.Sri Mulyani juga meminta kepada jajaran pengurus LPDP untuk selalu transparan dan menyampaikan ke publik terkait pengelolaan dananya, proses seleksi penerima beasiswa termasuk kriterianya.“Jadi LPDP bisa merespon dari kebutuhan pembangunan jangka pendek maupun jangka menengah dan panjang,” tegasnya. (MD).

Hubungan NU dan PKB Memanas, Cak Imin Didepak, Yenny Wahid Disiapkan Jadi Ketua Umum

BULAN Januari 2022 yang lalu, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sidoarjo, Bondowoso dan Banyuwangi dipanggil menghadap ke Pengurus Besar (PB) NU, di Jakarta. Pemanggilan itu merupakan teguran keras PBNU di bawah kepemimpinan Yahya Cholil Staquf atas tindakan tiga PCNU yang melakukan politik praktis, mendukung Ketua Umum PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Muhaimin Iskandar menjadi bakal calon presiden 2024.   Apa yang dilakukan PBNU terhadap bawahannya itu terkesan biasa saja. Padahal, sarat dengan seribu isyarat. Biasa, karena PBNU ingin menjaga marwah dan wibawanya sebagai organisasi masyarakat (Ormas) Islam terbesar di Indonesia itu supaya lepas dari politik praktis.  Lepas dalam arti secara lembaga, PBNU dan jaringannya tidak boleh terlibat dalam politik praktis, apalagi dukung-mendukung Capres 2024. Secara pribadi, masing-masing pengurus bebas menyalurkan aspirasi politiknya dan menjatuhkan pilihan politiknya kepada partai mana pun dan kepada siapa pun yang bakal menjadi Capres dan Cawapres 2024.  Ketua Umum PBNU, Yahya Staquf menegaskan, ormas Islam yang dipimpinnya tidak mendukung salah satu parpol atau capres pada Pilpres 2024 mendatang. Ucapannya itu sebagai bentuk penegasan atau pengingat kembali keputusan Muktamar PBNU di Makassar, Maret 2010. Akan tetapi, mengizinkan warga NU bebas memilih partai politik pada Pemilu mendatang. \"Atas nama lembaga PBNU tidak boleh (mendukung parpol atau calon presiden). Tetapi, kalau atas nama pribadi bebas, boleh asal tanggung jawab,\" kata Yahya, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis, 17 Februari 2022.  Jika diamati, ucapan Yahya itu seakan-akan biasa, menginginkan kembali ke keputusan Makassar. Ucapannya itu seakan mengingatkan semua pihak, terutama kalangan Nahdiyin, supaya organisasi yang didirikan KH. Hasyim As\'ari itu kembali ke khittah-nya. Padahal, dibalik ucapan Yahya itu ada pesan tajam yang ditujukan kepada Muhaimin Iskandar dan PKB-nya supaya tidak menggunakan NU sebagai tempat kampanye. NU jangan dijadikan tempat bernaung politisi PKB. Kalimatnya kira-kira, \"Muhaimin, Anda tidak bisa melakukan manuver politik lewat NU, lewat kiai-kiai NU. Anda jangan coba-coba, saya siap menghadangnya.\" Mengapa seperti itu? Sebab, PKB tidak akan ada apa-apanya tanpa NU dan kiai NU. Sebaliknya, NU tetap jaya dan berkibar, tanpa PKB. Buktinya, PKB kan baru lahir di era reformasi. Pendirinya, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Ketum PBNU yang menjadi Presiden Indonesia keempat bersama beberapa tokoh NU lainnya. NU sudah berdiri sejak 1926, jauh sebelum Indonesia Merdeka. Kembali ke PKB. Ada dugaan PBNU tidak suka dengan manuver Muhaimin Iskandar. Intinya, ia mau dikunci dari berbagai penjuru, sehingga langkah-langkah politiknya terhambat. Muhaimin terus dijegal dan langkah politiknya akan dibegal. NU dan PKB kini sedang bermain api. Padahal, Yahya juga aktivis PKB, meskipun bukan pengurus. Bermain api dalam arti ada bidikan yang lebih panas yang ingin dilakukan Yahya yang merupakan mantan Juru Bicara Gus Dur itu. Yahya dan gerbongnya siap mengambil-alih lokomotif PKB. Sebuah sumber menyebutkan, manuver Yahya dan gerbongnya tidak lain adalah juga merupakan buntut Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung, 22-24 Desember 2021 yang lalu. Ia terpilih menjadi Ketua Umum PBNU periode 2021-2026. Semua tahu, Muhaimin Iskandar adalah pendukung petahana, Said Aqil Siradj (SAS). Waktu itu, Sekretaris Tim Kerja SAS, Amin Nasution mengklaim SAS didukung 420 suara, terdiri dari 21 PWNU dan 399 PCNU. Akan tetapi, nyatanya kalah. Nah, Muhaimin Iskandar dan barisannya yang umumnya kiai NU yang ada di PKB kini dihadapkan pada masa sulit. Sebab, selain dijegal agar pengurus NU tidak menggadang-gadangnya jadi Capres/Cawapres 2024, juga terancam didepak dari posisinya sebagai Ketua Umum PKB. Skenario ke sana sudah mulai dirancang. Tidak lama lagi, Muktamar Luar Biasa (MLB) PKB akan diselenggarakan. MLB dianggap penting, mengingat  dalam menjalankan partai, Muhaimin dianggap semena-mena. Masih ingat, pada April 2021 yang lalu sejumlah kader PKB di daerah juga mendesak supaya MLB digelar. Kini, MLB juga dianggap sebagai upaya menyelamatkan partai supaya suaranya tidak semakin tergerus pada Pemilu 2024. Muhaimin Iskandar, selain dinilai semena-mena, juga oligarkis dan nepotisme. Lalu bagaimana skenario kepemimpinan PKB jika MLB dilakukan? Kabarnya, yang akan menjadi Ketua Umum PKB adalah Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid, putri almarhum Gus Dur. Sedangkan yang menjadi Sekjen PKB adalah H Yaqut Cholil Qoumas, yang kini Menteri Agama. Bendahara akan dipegang Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur. Kita menunggu apa yang sebenarnya terjadi antara NU dan PKB. Sebagai nahdiyin, kita berharap agar NU lebih banyak melayani umat, lebih banyak memikirkan ekonomi dan kesejahteraan umat. Urusan partai, supaya benar-benar diserahkan kepada individu atau pribadi masing-masing.  Hingga editorial ini diturunkan belum ada tanggapan dari PKB. Dua petinggi PKB, Jazilul Fawaiz dan Lukman Hakim belum merespon WA dari FNN.co.id. (*)

Azan Berbisik Tapi Tidak Gonggongan Anjing: Analogi Kebablasan Gus Yaqut

Oleh Ady Amar, Kolumnis UMAT Islam memang senantiasa diminta toleran tanpa batas pada banyak hal. Jika perlu sampai harus nyerempet mengorbankan kepentingannya sendiri. Bahkan kepentingan syiar agamanya. Menekan sekeras mungkin kepentingannya atas nama toleransi, dan itu pada non-muslim. Saat bulan Ramadhan, umat Islam pun diminta untuk toleran pada non muslim yang tidak berpuasa. Jadi warung yang biasa menjual makanan diminta bebas menjualnya. Tidak boleh ada larangan apalagi razia nyatroni warung-warung agar tutup. Artinya, non muslim di siang hari boleh makan sesukanya, dan tidaklah perlulah bersikap sungkan. Bersikap biasa sajalah pada mayoritas yang memang disetting punya sikap toleransi tingkat tinggi. Di negeri ini umat Islam yang mayoritas diminta toleran pada minoritas. Bukan sebaliknya, dimana minoritas yang justru harus lebih menghormati mayoritas. Negara sepertinya juga \"melindungi\" minoritas sampai pada tingkat pemanjaan. Di negara Barat terutama, dan juga negara India yang mayoritas Hindu, umat Islam yang minoritas diminta tahu diri. Harus bisa menempatkan diri. Bahkan acap Islam minoritas terutama di negara-negara Barat jadi sasaran pelecehan. Hak-hak dasar yang diatur agamanya pun terkadang harus tunduk pada peraturan negara. Bahkan siswa perempuan muslim di sekolah umum dipaksa atas nama peraturan negara untuk melepas jilbab. Artinya, larangan penggunaan jilbab di sekolah, jika tetap ingin bersekolah/kuliah. Sebaliknya, toleransi umat Islam di negeri ini \"dipaksa\" sampai tingkat kebablasan. Azan, panggilan untuk sholat pun disasar diminta agar volume pengeras suara (toa) dibuat sekecil mungkin. Jika perlu sekecil suara orang berbisik. Itu agar tidak mengganggu non muslim yang tengah istirahat atau sedang tertidur lelap. Di negeri ini toleransi dikhususkan pada mayoritas, dan itu umat Islam. Maka, umat Islam harus memahami perasaan non muslim, itu sampai pada tahap bukan sekadar perasaan tapi juga akal sehat. Permintaan untuk memahami \"suara\" minoritas, itu akan terus dimunculkan bahkan sampai terbunuhnya akal sehat. Mayoritas harus tetap tunduk dengan mematuhi peraturan yang dibuat, jika tidak ingin disebut intoleran. Azan dan Anjing Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama yang Gus itu, dengan entengnya meminta pada umat Islam yang mayoritas, agar mengecilkan volume suara azan. Tidak itu saja, ia juga menganalogikan azan dengan suara gonggongan anjing. Maka ucapannya itu menimbulkan reaksi umat Islam bergelombang. Yaqut seolah mampu buat suasana tidak saja berisik tapi juga kegaduhan luar biasa. Sebelumnya, Yaqut dengan \"bijaknya\" mengeluarkan surat edaran berkenaan dengan penggunaan pengeras suara menjelang dan sesudah azan. Itu tidak masalah, meski orang mempertanyakan, masa sih mengatur toa masjid sampai jadi urusan sekelas menteri. Setelah itu suara azan yang bersahutan dari masjid satu ke masjid satunya disasarnya. Dianalogikan dengan gonggongan anjing bersahutan di komplek perumahan yang mayoritas penghuninya non muslim. Katanya, bukankah itu juga akan mengganggu muslim yang tinggal di komplek itu. Maka, tersirat ia sebenarnya meminta agar masjid/mushala toleran pada non muslim, agar tidak mengganggu mereka yang sedang terlelap tidur. Tidak harus terbangun dengan suara azan yang bersahutan, yang diibaratkan seperti anjing menggonggong. Mengecilkan suara azan itu bentuk toleransi, setidaknya itu pandangan Gus Yaqut yang menganalogikan dengan gonggongan anjing yang juga akan mengganggu muslim. Pertanyaan susulannya, apakah gonggongan anjing juga bisa dikecilkan suaranya, atau setidaknya gonggongan anjing dibuat tidak saling bersahutan. Yaqut paling-paliing cuma bisa jawab, ya itu kan hewan bukan suara azan dari toa yang mustahil bisa dikecilkan. Artinya, lagi-lagi umat Islam yang mayoritas diminta untuk bersikap toleran, meski hak-hak dasarnya dirampas atas nama toleransi. Di negeri ini meski umat Islam mayoritas, diminta untuk tetap terus menjaga toleransi, agar minoritas tidak merasa \"terzalimi\". Sedang di Barat, juga di India yang mayoritas penduduknya Hindu, umat Islam diminta untuk tahu diri, bahwa ia minoritas. Karenanya, diminta tetap patuh sekalipun hak-hak dasar beragamanya dirampas atas nama peraturan negara. Quo vadis! (*)

Kebisingan Yaqut dan Islamophobia Akut

Ada anjing menggonggong kafilah berlalu. Ada statemen perumpamaan suara adzan dengan gonggongan anjing. Satunya peribahasa, satunya lagi bahasa menista. Ucapan Yaqut itu menyiratkan ada agenda deislamisasi dan wujud Islamophobia yang akut. Oleh: Yusuf Blegur, Mantan Presidium GMNI BELUM pernah ada menteri agama yang memiliki suara begitu memekakkan telinga umat Islam. Selain parau, suara sumbang yang nyaring dari pejabat keagamaan itu lebih sering menimbulkan kegaduhan dan kehebohan. Kebisingan Yakut bukan hanya mengusik ketenangan suasana jiwa raga semata, mulut sekuler dan liberalnya juga telah merongrong aqidah. Sesungguhnya, perangai Yaqut yang berulang-ulang seperti itu merupakan sinyal peperangan  kepada umat Islam di Indonesia sudah semakin terstruktur, sistematik dan masif. Betapapun Yaqut Cholil Qoumas acapkali membuat pernyataan dan kebijakan sumir terhadap umat Islam. Betapapun jabatannya sebagai menteri agama dijadikan sarana membangun Islamophobia sekaligus bagian dari deislamisasi. Betapapun umat Islam dalam belenggu kapitalisme,   dieksploitasi ekonominya namun dibatasi eksistensi politiknya oleh negara terutama dari peraturan kementerian agama. Umat Islam tetaplah harus bersyukur, setidaknya dapat mengambil hikmahnya. Mengambil momentum refleksi dan evaluasi menyeluruh. Bahwasanya ada dua faktor dominan yang menyebabkan terjadinya keterpurukan umat Islam seperti saat ini. Pertama, konsolidasi dan  internalisasi umat Islam terhadap Al Quran dan sunah begitu rendah. Kedua, hal itu otomatis menyebabkan adanya pembiaran   bagaimana musuh-musuh Islam begitu agresif dan terbuka menyerang umat Islam. Kedua faktor tersebut menyatu dan terakumulasi dengan keadaan yang membuat umat Islam dalam keadaan lemah, tidak berdaya dan tidak terorganisir. Suatu keadaan umat Islam yang terpecah belah dan tercerai-berai, laksana buih di lautan. Situasi dan kondisi yang demikian, seharusnya mampu membuat umat Islam memiliki kesadaran krisis sekaligus kesadaran makna akan kenyataan-kenyatan umat Islam yang begitu jauh dari Al Quran dan sunah. Umat Islam terlalu lama dan sangat jauh dari menggunakan Al Quran dan sunah sebagai tuntunan dan tuntutan hidup. Mungkin karena  atmosfer dan udara kapitalisme global yang mengandung liberalisasi dan sekulerisasi sangat memenuhi rongga dada, sel-sel saraf dan darah umat Islam di Indonesia. Maka sejatinya, akan menjadi keniscayaan dan juga sebagai keharusan pula bagi umat Islam untuk mendekonstruksi sekaligus merekonstruksi merebaknya bangunan    ghazwul fikri dan penindasan fisik pada umat Islam. Tak ada cara lain dan solusi terbaik bagi umat Islam selain melakukan radikalisasi dan fundamentalisasi Al Quran dan sunah dalam semua sendi kehidupan umat Islam. Tentunya kehidupan Islami yang menopang, meyuburkan dan mengokohkan kehidupan kebangsaan. Islam Indonesia yang hidup bertumbuh kembang dan bersemayam dalam semangat Panca Sila, UUD 1945 dan NKRI sebagai rumah besar umat Islam beserta seluruh anak bangsa. Pada akhirnya untuk menyelamatkan umat Islam yang berarti pula menyelamatkan Indonesia dengan kebhinnekaan dan kemajemukan negara bangsa. Maka tak boleh lagi ada perilaku seperti  Yaqut atau anasir-anasir sikap permusuhan dan kebencian lainnya terhadap Islam. Hentikan sekarang juga upaya-upaya stigma dan labelisasi Islam yang stereotif dari siapapun, baik oleh negara, warga negara maupun oleh umat Islam sendiri. Sepantasnya, negara dan semua instrumen yang ada dapat menegakkan hukum yang sebenarnya dan menjaga keharmonisan kehidupan beragama di republik ini. Untuk Yaqut, pemerintah selayaknya pula dapat mengambil tindakan tegas  mencopotnya dari jabatan menteri agama sembari memulai hukuman mati bagi siapapun yang berupaya dan telah menghina dan menista agama dengan segala variabelnya. Atau boleh juga hukuman mati itu dimulai  dimulai dari Yaqut. Agar tak ada lagi kebiasaan dan serba peemisif bagi upaya menghina dan menista  agama Islam. Termasuk  menghentikan  kebisingan Yaqut dan meredam gemuruh Islamophobia di Indonesia.  Ya, karena dalam gencarnya deislamisasi, kebisingan Yaqut adalah Islamophobia yang akut. (*)

Imigrasi Palembang Deportasi Seorang Warga China

Palembang, FNN - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan, mendeportasi seorang warga negara China dengan inisial LJ karena melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin yang diberikan.\"Warga negara asing tersebut dipulangkan secara paksa/dideportasi ke negara asalnya China, Kamis (24/2) melalui Bandara SMB II Palembang transit di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten,\" kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan, di Palembang, Jumat.Warga negara China itu masuk ke wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumsel menggunakan izin tinggal kunjungan, namun ternyata diketahui melakukan pekerjaan di PT KIM sejak Februari 2021.Atas pelanggaran UU Keimigrasian No.6 Tahun 2011, pasal 71 huruf a Jo pasal 116, pihaknya mengeluarkan surat deportasi dan perintah cekal, serta mewajibkan kepada LJ membayar denda Rp1 juta, ujarnya.Dia menjelaskan, sebelumnya pada 17 Desember 2021 juga mendeportasi seorang warga negara Sudan dengan inisial Abd MY karena melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin yang diberikan.Jumlah warga negara asing yang dideportasi itu mengalami penurunan dibandingkan beberapa tahun terakhir sebelum pandemi COVID-19.Warga negara asing yang dideportasi pada 2018 tercatat 10 orang dari Malaysia dan China karena melanggar izin tinggal.Kemudian pada 2019 ada 20 warga negara Malaysia yang dipulangkan secara paksa ke negara asalnya karena melanggar izin tinggal dan bekerja.\"Warga negara asing yang terjaring melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian itu, dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi tanpa melalui proses hukum di pengadilan atau projustitia,\" ujarnya.Dia menjelaskan, sesuai ketentuan, tindakan yang dilakukan terhadap orang asing yang terbukti melanggar UU Keimigrasian berupa sanksi administrasi, deportasi dan proses hukum di pengadilan.Dengan tindakan tegas terhadap pelanggar UU Keimigrasian itu diharapkan dapat memberi efek jera bagi WNA lainnya agar tidak masuk ke daerah itu secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.Guna mencegah terjadi penyalahgunaan izin tinggal, IMTA dan pelanggaran hukum lainnya, pihaknya menurunkan petugas Wasdakim melakukan pengawasan orang asing di enam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.Wilayah kerja itu meliputi Kota Palembang dan Prabumulih, serta Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.Pengawasan terhadap orang asing, selain dilakukan petugas Imigrasi, pihaknya juga berupaya melakukan pengawasan bersama jajaran instansi pemerintah daerah, aparat kepolisian dan TNI yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang dibentuk di setiap kabupaten/kota, ujar Ridwan. (sws)

KPK Dalami Peran Rahmat Effendi saat Pengadaan Polder Kota Bintang

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran atau campur tangan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) dalam pengadaan polder untuk Grand Kota Bintang Bekasi, Jawa Barat.Untuk mendalaminya, KPK, Kamis (24/2), memeriksa ajudan Wali Kota Bekasi, yaitu Bagus Kuncoro Jati alias Dimas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.\"Dimas hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/2), dan dikonfirmasi perihal dugaan adanya campur tangan tersangka RE dalam pengadaan polder untuk Grand Kota Bintang, Bekasi,\" kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Selain Dimas, ujar Ali menambahkan, KPK pada hari yang sama juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Rachmat Utama Djangkar dari pihak swasta PT Deka Sari Perkasa. Namun, ia tidak bisa hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang.\"Yang bersangkutan tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang,\" kata Ali.Pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait kasus dugaan korupsi tersebut.Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).Lalu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).Atas perbuatannya, tersangka sebagai penerima suap, yakni Rahmat Effendi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Kemudian, tersangka selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sws)