ALL CATEGORY
Jali Jali
Oleh Ridwan Saidi, Budayawan Jali-jali itu flora, seperti foto atas. Buahnya sebesar tekokak, enak kalau makannya campur bubur, namanya bubur jali. Ini kuliner yang dijaja keliling. Ini mengilhami terciptanya lagu Betawi paling bekend Jali-jali. Itu Jali--jali. Kalau nama jalan di Pasar Minggu Pol Tangan bukan dari jempol tangan. Pol Tangan itu Pohon Turk, Turk bangsa di Caucasia. Mangga banyak jadi nama kampung: Mangga Dua, Mangga Besar, Mangga Rai, Mangga Monyet (Taman Puring). Mangga itu bukit. Mangga Dua bukit lebar Mangga Besar bukit besar. Mangga Rai bukit kecil. Mangga Monyet serupa bintaro, bentuk macam mangga tapi tak bisa dimakan. Ini serupa bukit kalau dilihat dari Jl Bumi. Kalau buah mangga? Mangga dari mango, baca manggo. Ada toponim Jurang Mangu, di Semarang Tawang Mangu. Keduanya ditulis dan dibaca mangu, tanpa g. Gang Kweni tanpa Mangga karena tak ada bukit. Kalau diamati dengan seksama memang tekstur bukit nyata pada toponim dengan Mangga. Narasi di atas gambarkan kompleksnya lexycon Betawi. Ikuti yang berikut: Lio, sarang Maruga, in english ring Tolé, monotheism Tolé-tolé, perduli Rong, melihat Rong-rong, menyusahkan Sangat mungkin dari list lecxicographi ini ada kesamaan dengan daerah lain. Di prop NTT ada Manggarai. Artinya bisa sama bisa juga beda dengan yang di Jakarta (*)
Parpol Jangan Bingung, Anies Bakal Mendulang Suara
Dari banyak penilaian dan seleksi capres yang ada, ada faktor korelatif yang seharusnya menjadi tolok ukur paling penting dan fundamental. Salah satunya, seorang capres itu tidak boleh memiliki dendam sejarah dan hutang budi politik kepada siapapun. Figur Anies menjadi pilihan terbaik dan memenuhi syarat itu yang mutlak tidak boleh diabaikan. Oleh: Yusuf Blegur, Pegiat Sosial dan Aktivis Yayasan Human Berdikarip⁰ POLA pendekatan \"wait and see\" terhadap dinamika politik, memang menjadi sesuatu yang lumrah. Begitupun dengan partai politik dalam menghadapi pilpres 2024, terutama terkait penentuan siapa capres yang bakal diusungnya. Kalkulasi pragmatis, menuntut partai politik untuk jeli dan hati-hati dalam memilih capres. Mendukung capres tertentu yang dijagokannya dan menang dalam pilpres, harus dimaknai juga sebagai upaya mendongkrak perolehan suara partai dalam pemilu 2024. Betapapun perhitungan yang cermat sembari melihat perkembangan politik. Partai politik juga diharapkan untuk tidak lemot menentukan dan menggadang-gadang capres yang potensial. Jangan sampai kehilangan inisiatif dan momentum pesta demokrasi yang ikut menentukan arah perjalanan bangsa. Selain itu, karena pilihan mengekor dalam menentukan capres, parpol juga relatif beresiko kehilangan posisi tawar baik dalam pemerintahan maupun pada kebijakan publik strategis lainnya. Boleh jadi terlambatnya menentukan capres dari parpol, karena didahului parpol lain yang menjadi kompetitornya. Berdampak akan merugikan eksistensi parpol itu sendiri terutama dalam proses politik kedepannya. Pada situasi itu, parpol yang \"lola\" alias \"alon-alon ora klakon\" akan jauh tertinggal dalam bersikap menentukan capresnya. Bahkan bisa sampai ketinggalan kereta, kalaupun keburu hanya akan mendapat tempat dan duduk di gerbong paling buncit. Terlebih parpol harus cerdas juga memilih salah satu capres yang paling prospektif dan efektif dalam memenangkan pilpres. Figur Anies R Baswedan adalah capres yang memenuhi syarat sekaligus melampau lebih dari tolok ukur elektabilitas. Anies dengan segala rekam jejak dan segudang prestasi, Anies juga merupakan capres yang tidak tersandera kasus-kasus korupsi, skandal perselingkuhan, dan atau kejahatan-kejahatan kemanusiaan lainnya. Bukan hanya populis dengan variabel dikenal, disukai dan dipilih oleh rakyat Indonesia. Lebih dari itu, dengan memilih Anies dan berjuang bersama rakyat memenangkan pilpres 2024, partai politik juga bakal menerima efek domino dari pencalonan capres Anies yang diusungnya. Partai politik dan Anies akan equivalen dalam meningkatkan perolehan suara. Dengan kata lain, partai politik akan terdongkrak peringkatnya dengan figur Anies yang potensial menjadi pendulang suara. Oleh karena itu, buat parpol manapun jangan ragu-ragu, apalagi sampai bingung. Tentukan sikap sekarang juga, jadilah partai politik yang mampu dengan cepat dan tepat menjaring suara rakyat. Karena memenangkan Anies dalam pilpres 2024, sejatinya bagi partai politik juga berarti memenangkan hati rakyat. sebuah pilihan yang tepat, karena suara dan aspirasi rakyat kini berlabuh pada Anies. So far, buat partai politik jangan ragu dan jangan bingung memilih Anies. Karena sesungguhnya, Anies mendulang suara juga buat partai politik. In syaa Allah. (*).
80 Tahun Bakrie Group ‘Harta Karun’ Keluarga Bakrie
Perjalanan almarhum H. Achmad Bakrie sejak membuka perusahaan “Bakrie & Brothers General Merchant And Commision Agent” di Telukbetung, Lampung pada 1942 hingga akhir hayatnya (wafat 15 Februari 1988, dalam usia 71) memperlihatkan kemampuannya bertahan pada lintasan sejarah dan politik yang berliku-liku. Begitu pun dengan penerusnya. Oleh Rahmi Aries Nova, Jurnalis FNN KEMAMPUAN dan ketangguhan Bakrie Group bertahan dan merayakan ulang tahunnya ke-80 pada Kamis (10 Februari) memang luar biasa. Tak banyak perusahaan pribumi (begitu orang biasa mengidentifikasikannya) yang bisa bertahan, bahkan membesar seperti Bakrie Group. Bukan hanya ‘dihimpit’ oleh perusahaan non pribumi (sebutan perusahaan milik taipan/keturunan) tapi mereka juga harus menghadapi gelombang krisis moneter dan yang paling fenomenal adalah tragedi lumpur Lapindo yang pada 29 Mei 2006 atau16 tahun lalu. Hebatnya Group ini selalu bisa keluar dari situasi yang bahkan sangat tidak menguntungkan, termasuk memenangkan ‘perang’ melawan pengusaha ‘kelas dunia’ Rothschild pada 2014. Saat lumpur Lapindo di Sidoarjo disebut akan terus menyembur hingga 30 tahun ke depan, banyak yang meramalkan Bakrie akan ‘habis’, terlebih harga-harga saham mereka di bursa pun melorot ke titik terendah. Ternyata ramalan itu tidak terbukti. Bakrie Group mampu bertahan bahkan melahirkan penerus-penerus generasi ketiga yang siap menggantikan orang-orang tua mereka Aburizal Bakrie, Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Bakrie. Pada Kamis, 27 Maret 2014 bahkan Harian Tempo menurunkan berita dengan judul: 5 Kekalahan Pemerintah atas Lapindo Brantas. Pertama karena Sidang Paripurna DPR pada September 2009 menetapkan penyebab semburan Lapindo adalah bencana alam, bukan kesalahan manusia. Kedua Presiden meneken Peraturan Presiden Nomer 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Dengan dibentuknya BPLS maka seluruh penanganan dampak semburan diambil dari dana APBN. Lapindo Brantas hanya mengurusi ganti rugi peta terdampak. Alokasi APBN untuk menangani Lapindo dari 2007 sampai 2012 mencapai Rp 6,4 triliun. Sedangkan Aburizal Bakrie mengaku sampai April 2012 sudah mengeluarkan lebih dari Rp 9 triliun. Ketiga, berbagai upaya untuk menggugat Lapindo Brantas ke ranah hukum gagal total. Terakhir Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait dengan penanganan lumpur Lapindo. Keempat kewajiban ganti rugi Rp 3,831 triliun, baru dibayar Rp 2,910 trilun. Sisanya sebesar Rp 920, 5 miliar belum jelas. Belakangan kekurangan inilah yang ditalangi oleh pemerintah sebesar Rp 773,38 miliar dan kini menjadi hampir Rp 2 triliun karena denda dan bunga. Dan terakhir, kelima menyangkut penanganan pusat semburan yang sudah bergeser 300 meter pada Agustus 2009 diambil alih oleh pemerintah, tapi itu hanya bertahan hingga Juli 2010, pemerintah menyerah dan memutuskan untuk menyetop penghentian semburan. Akhirnya lumpur di alirkan ke laut melalui Sungai Porong. Analisis Journal of the Geological Society seperti dikutip Tempo menyebut lumpur baru akan berhenti pada 2037. Suatu yang tidak terbayangkan bahkan mungkin mengerikan. “Pada saat itu yang ada di kepala ini hanya meminta petunjuk ibunda,” kenang Nirwan Bakrie saat FNN bertanya apa yang ada di benaknya kala itu. Nirwan mengatakan pembayaran ganti rugi kepada korban adalah pesan dari almarhumah ibunya, Roosniah Bakrie. “Saya ingat pesan almarhumah, bagaimanapun juga kalian harus bayar,” kata Nirwan di Kantor Kementrian PU dan Perumahan Rakyat pada Jumat, 10 Juli 2015, seperti dikutip detik.com. Memang Almarhumah Roosniah Bakrie (wafat pada 20 Maret 2012 dalam usia 85) lah yang meminta kepada anak-anaknya untuk membeli (ganti untung) rumah-rumah korban lumpur meski Mahkamah Agung menyatakan Lapindo tidak bersalah. “Anak-anakku, kalian rizkinya besar, belilah rumah-rumah mereka (korban Lapindo). Bantulah mereka,” ingat Aburizal yang ia anggap sebagai titah sang ibu, seperti tertulis dalam “Anak Sejuta Bintang”, novel karya Akmal N Basral. Dan kini ternyata di dalam lumpur tersebut ditemukan potensi ‘harta karun’ yang nilainya sangat tinggi. Setelah Badan Geologi Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan potensi kandungan logam tanah jarang atau rare earth element (LTJ) di kawasan yang dahulu adalah wilayah bencana. Logam itu sangat penting dan memiliki harga yang cukup tinggi karena digunakan untuk teknologi tinggi. “Logam tanah jarang ini sangat penting kaitannya pada beberapa bidang tertentu seperti bidang meteorologi untuk pembuatan pesawat luar angkasa, lampu energi tinggi, dan semi konduktor. Sehingga logam tersebut sangat mahal, bahkan jauh lebih mahal dibandingkan emas dan platina,” ungkap Dosen Kimia Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Airlangga Dr. rer. Nat. Ganden Supriyanto M.Sc seperti dikutip bisnis.com. Selain LTJ lumpur Lapindo juga terindikasi mengandung logam raw critical material yang jumlahnya lebih besar dari LTJ. Penelitian yang dilakukan sejak 2020 juga menemukan adanya potensi mineral berharga berupa Lithium (Li) dan Stronsium (Sr) dalam kandungan lumpur Lapindo. Lithium dapat diolah menjadi bahan baku baterai. Kendaraan listrik maupun baterai untuk pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Nirwan sendiri menanggapi santai temuan Badan Geologi ESDM tersebut. Menurutnya masih butuh pemboran dan penelitian lagi untuk memastikannya. Kalau pun ‘harta karun’ itu ada ia berharap itu adalah berkah untuk semua. “Ya semoga jadi berkah untuk semua,” cetusnya ringan. Yang pasti sejak dulu dalam keluarga Bakrie sendiri ada sesuatu yang lebih berharga dari ‘harta karun’ dan kebesaran perusahaan, yaitu kebersamaan dan keakraban dalam keluarga besar mereka dalam suka dan duka. Saat Roosniah masih ada ia mewajibkan anak cucunya berkumpul untuk sarapan bersama di akhir pekan di rumahnya, suatu yang sangat jarang dilakukan oleh keluarga-keluarga super sibuk di ibukota. Anindya Bakrie bersama adik dan sepupunya tumbuh bersama dalam kehangatan keluarga besar mereka. Sungguh sebuah tradisi yang harus dijaga oleh generasi penerus keluarga Bakrie karena itulah ‘harta karun’ yang sesungguhnya. (*)
Rakyat Menolak UU IKN (3): Penyeludupkan dan Penyembunyian Ketentuan Strategis dari Pantauan Publik!
Oleh Marwan Batubara (PNKN) PADA tanggal 17 Februari 2022 beredar informasi UU IKN sudah “diberi nomor” yaitu UU No.23 Tahun 2022 tentang IKN. Namun teks lengkap UU belum tersedia pada situs Setneg dan DPR, sehingga rakyat belum bisa membaca konten UU IKN secara utuh. Jangan-jangan modus sarat rekayasa seperti pembentukan UU Cipta Kerja kembali terulang, dimana jumlah halaman berubah-ubah sampai tiga-empat kali. Sehingga, sesuai kepentingan oligarki, materi muatannya pun ikut berubah dari kesepakatan awal saat Sidang Paripurna DPR. Tulisan ketiga ini membahas poin kedua yang menjadi alasan mengapa PNKN mengajukan permohonan Uji Formil UU IKN kepada MK. Bagi PNKN, modus rekayasa dan perubahan konten seperti terjadi saat pembentukan UU Cipta Kerja diyakini kembali terulang. Namun modusnya lebih parah. Sebab, meteri-materi muatan penting dan strategis yang seharusnya dirumuskan dan dituliskan dalam UU IKN, justru oleh DPR dan Pemerintah Jokowi sengaja disembunyikan dan jauh dari pantauan dan penilaian publik. Mayoritas rakyat tidak punya kesempatan menilai dan memberi masukan atau usul-usul perbaikan. Sebagian dari materi muatan penting dan strategis tersebut sengaja tidak dibahas, tetapi justru disembunyikan dan tidak diatur dalam UU IKN. Materi ini diseludupkan dan kelak akan menjadi aturan-aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang dibentuk secara mandiri, tertutup dan sesuai kehendak pemerintah. Jangankan melibatkan publik, DPR yang memiliki hak konstitusional menyusun dan menetapkan materi muatan trategis pun tidak “dilibatkan”. Sayangnya DPR pun terlibat dalam rekayasa tersebut. Padahal sesuai UU No.12/2011 pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembentukan norma hukum yang berlaku keluar dan mengikat secara umum yang dituangkan dalam jenis-jenis peraturan perundang-undangan sesuai hierarkinya, sehingga materi muatan penting sangat diperhatikan dan dirumuskan. Pentingnya pemahaman dan ketentuan tentang jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan perundang-undangan ditunjukkan pula dengan adanya salah satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar, yakni asas “kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan”. Maksud dari “asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan” adalah harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarkinya. Hal lain adalah terkait fungsi, di mana peraturan perundang-undangan berfungsi mengatur sesuatu materi tertentu guna memecahkan masalah yang ada dalam masyarakat. Selain itu, setiap peraturan perundang-undangan juga memiliki fungsi khusus sesuai jenis peraturan perundang-undangan tersebut. Faktanya, pembentukan UU IKN sarat rekayasa dan kejahatan sistemik agar materi muatan penting dan strategis tidak diatur dalam UU, tetapi diatur dalam peraturan pelaksananaan. Dengan modus seperti ini eksekutif dapat leluasa menjalankan berbagai agenda dan kepentingan oligarki. DPR “sukarela” mendelegasikan hak konstitusionalnya membentuk ketentuan strategis UU IKN kepada pemerintah. Sehingga, dari 44 Pasal yang termuat dalam UU IKN, terdapat 13 perintah pendelegasian kewenangan kepada pemerintah. UU IKN masih sangat bersifat makro mengatur hal-hal tentang IKN. UU IKN tidak secara detail mengatur mengenai administrasi pemerintahan IKN. Dari 13 materi muatan yang harusnya dimuat dalam UU IKN, DPR sebagai pemegang hak pembentuk UU sengaja membiarkan pemerintah bekerja sendiri menyusun peraturan pelaksanaan dengan rincian: a) Enam perintah berupa PP; b) Enam perintah berupa Perpres dan c) Satu perintah untuk diterbitkan Kepala Otorita “Nusantara” berupa Peraturan Kepala Otorita. Jika ditilik lebih lanjut, 13 materi yang didelegasikan pembentukan materi muatannya kepada pemerintah berkaitan dengan: a) Rencana Induk; b) Struktur Organisasi; c) Wewenang Otorita IKN; d) Pembagian wilayah; e) Proses Perpindahan Lembaga Negara dan ASN; f) Pendanaan. Ke-13 perintah pendelegasian UU IKN diatas seharusnya menjadi materi muatan yang diatur, karena bersifat penting dan strategis. Rencana Induk dan struktur organisasi merupakan materi yang harusnya diatur dalam level UU karena berkaitan dengan kelembagaan. Demikian pula wewenang otorita, pembagian wilayah, serta perpindahan lembaga negara dan ASN, harusnya diatur lebih detail dalam UU IKN, tidak didelegasikan pembentukan aturannya kepada pemerintah dalam bentuk PP dan Perpres. Masalah pendanaan dan penganggaran merupakan hal yang pokok dan sangat strategis dalam proses pemindahan IKN. Oleh karenanya pula harus diatur dalam level UU, bukan dalam PP dan Perpres. Salah satu contoh, pemilikan lahan dan mekanisme tukar guling lahan sangat rawan terjadi korupsi, karena melibatkan sejumlah penguasa merangkap pengusaha oligarkis, termasuk pengusaha penjahat pajak seperti Sukanto Tanoto. Seperti tercantum dalam berbagai dokumen resmi pemerintah, kawasan IKN dibagi tiga ring. Ring satu 5.644 hektar disebut Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, ring dua 42.000 hektar disebut sebagai Kawasan IKN, dan ring tiga 133.321 hektar disebut Kawasan Perluasan IKN. Di kawasan ini ada dua konsesi kehutanan berstatus Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu–Hutan Alam (IUPHHK–HA), yaitu PT. International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT. IKU), dan IUPHHK Hutan Tanaman (IUPHHK–HT) milik PT. International Timber Corporation Indonesia Hutani Manunggal (PT. IHM). Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau ring satu seluruhnya berada di dalam konsesi PT IHM, sementara ring dua seluas 42.000 hektar mencakup konsesi PT. IHM dan PT IKU. Menurut mantan Menteri PPN/Kepala BAPPENAS Bambang Brodjonegoro PT IHM adalah milik Sukanto Tanoto, konglomerat penggelap pajak tak tersentuh hukum. Lahan milik Sukanto sekitar 6.000 hektar, akan digunakan membangun IKN tahap pertama. Menurut sejumlah media, pemerintah menyatakan lahan itu milik negara dan bisa diambil kapan saja. Namun, apakah ada jaminan pemegang izin lahan rela begitu saja “melepas” lahan milik negara tersebut tanpa kompensasi? Jika tidak, bagaimana proses dan berapa ganti rugi yang akan didapat Sukanto? Sukanto yang tampaknya di back-up China ini sebelumnya tak tersentuh hukum. Apalagi jika UU sebagai dasar hukumnya tidak jelas dan tidak memuat norma dan materi muatan strategis yang rinci seperti UU IKN! Lalu sang penggelap pajak berhadapan pula dengan pemerintah yang diduga kuat sangat dipengaruhi oligarki dan “bersahabat” dengan taipan-taipan oligarkis? Maka jelas rakyat akan sangat pesimis. Berdasarkan uraian di atas terlihat UU IKN bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, karena banyak mendelegasikan materi muatan yang penting dan strategis ke dalam Peraturan Pelaksana. Dengan demikian dapat dikatakan pembentukan UU IKN bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c UU PPP No.12/2011. Dengan alasan terkendala waktu, pendemi Covid-19, dan lain-lain, di balik modus penyembunyian dan penyeludupan materi-materi muatan strategis UU IKN tersebut, diyakini tersimpan niat tak terpuji. Tujuannya antara lain adalah agar berbagai target-target oligarki dan China/asing berupa rente dan berbagai kepentingan ekonomi, sosial, politik dan budaya, dapat berjalan lancar tanpa hambatan, baik dari pengawasan “DPR sebagai wakil rakyat” maupun dari pantauan dan pengawasan publik. Rakyat mau berbuat apa?![]
BMKG: Cilegon Berpotensi Gempa Magnitudo 8,7 dan Tsunami 8 Meter
Jakarta, FNN - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melakukan penelitian dengan hasil adanya empat sumber yang berpotensi mengakibat bencana gempa dengan kekuatan Magnitudo 8,7 yang disusul dengan tsunami yang bisa terjadi kapan saja di Kawasan Cilegon Banten. Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengatakan potensi bencana tersebut dikarenakan 4 titik lokasi penyebab, yakni Zona Sumber Gempa Megathrust berstatus rawan gempa bumi dan tsunami. Kemudian Zona Graben Selat Sunda berstatus rawan longsor dasar laut yang dapat membangkitkan tsunami. Zona Sesar Mentawai, Sesar Semangko, dan Sesar Ujung Kulon berstatus rawan gempa bumi dan tsunami. Dan Gunung Anak Krakatau yang jika terjadi erupsi juga dapat memicu tsunami. “Berdasarkan penelitian dan pemodelan yang dilakukan BMKG, jika terjadi gempa yang bersumber di Zona Megathrust Selat Sunda, maka terdapat potensi gempa dengan kekuatan hingga magnitudo 8,7,” ujar Dwikorita berdasarkan keterangan resminya yang dipublikasi ke awak media, Kamis 17 Februari 2022. Berdasarkan hasil Penelitian pihaknya, Dwikorita mengatakan wilayah Cilegon Banten diperkirakan akan mengalami guncangan dengan skala intensitas 6-7 MMI, yang dapat menyebabkan kerusakan ringan, sedang, hingga berat, akibat ada empat titik zona penyebab tersebut. Di sisi lain, gempa bumi dengan magnitudo maksimum 8,7, kata Dwikotira, dapat terjadi akan memicu potensi tsunami dengan ketinggian diperkirakan bisa mencapai 8,28 meter di sekitar kawasan Pelabuhan Merak. Kemudian kemungkinan terjadinya tsunami dengan ketinggian tersebut, kata Dwikorita, diperparah dengan posisi pelabuhan Merak yang berada di Teluk yang menghadap selat, dan berseberangan dengan Pulau Merak Besar. “Posisi ini memungkinkan terjadinya amplifikasi atau penguatan gelombang tsunami di lokasi tersebut,” ujarnya Dwikorita mengatakan pihaknya memperkirakan Tsunami yang mungkin terjadi nanti akan menyebabkan genangan di sejumlah kawasan yang berada pada jarak 1,5 kilometer dari tepi pantai. Beberapa wilayah diperkirakan akan tergenang yakni Kelurahan Tegalratu, Kecamatan Ciwandan dan Kelurahan Warnasari, dan Kecamatan Citangkil di Kota Cilegon. Kawasan Industri Cilegon Kata Dwikorita juga terancam menyebabkan bencana lain yang cukup serius, akibat adanya gempa tsunami yang mungkin terjadi. “Bencana ikutan akibat gempabumi dan tsunami juga berpotensi terjadi di kawasan industri Cilegon, berupa kebakaran, sebaran zat kimia berbahaya, ledakan bahan kimia, atau pun tumpahan minyak,” ujarnya. (mth)
Sebanyak 300 Tenaga Kerja Penajam Diterima di Proyek Kilang Minyak Pertamina
Penajam, FNN - Sedikitnya 300 tenaga kerja lokal Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diterima di proyek pembangunan kilang minyak di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara, Suhardi di Penajam, Sabtu, mengatakan dari sekitar 1.000 yang mendaftar diterima 300 orang.\"Serapan tenaga kerja lokal itu disesuaikan kebutuhan pengerjaan proyek kilang minyak,\" ujarnya.Tenaga kerja lainnya yang dibutuhkan memang harus memiliki keterampilan khusus yang tidak dimiliki SDM (sumber daya manusia) lokal.\"Sudah terpenuhi, sisanya memang keterampilan khusus yang dibutuhkan tidak dimiliki tenaga kerja lokal dan perusahaan mencari SDM dari luar,\" ucapnya.Pembangunan kilang minyak di Lawe-Lawe tersebut dikerjakan secara bertahap karena itu perekrutan tenaga kerja hanya bisa dilakukan ketika proyek akan dikerjakan.Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara tidak bisa mengambil semua tenaga kerja lokal karena proyek dikerjakan bertahap dan ada pengerjaan baru dan diadakan rekrutmen kembali.Namun, apabila ada proyek pengerjaan lagi, menurut dia, perusahaan akan segara bersosialisasi dengan kecamatan agar membantu menyiapkan SDM atau tenaga kerja.\"Biasanya perusahaan didampingi Disnakertrans dalam melakukan perekrutan tenaga kerja apabila ada proyek pengerjaan,\" kata Suhardi.\"Kalau ada pengerjaan proyek juga akan segera disosialisasi ke kecamatan dan diminta berpartisipasi dalam perekrutan SDM,\" tambahnya.Perekrutan sumber daya manusia lokal diatur dalam Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 33 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tenaga Kerja Lokal. (mth)
Polda Tangkap Pegawai Avsec Bandara Pattimura Terkait Narkotika
Ambon, FNN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap MST, pegawai Aviation Security (Avsec) PT Angkasa Pura 1 Airport Bandar Udara International Pattimura Ambon terkait dugaan kasus narkotika. \"13 paket narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik klem bening dan ditaruh di dalam botol plastik obat bersama dengan alat timbangan kecil. Juga terdapat satu kotak kemasan plastik yang di dalamnya terdapat alat hisap sabu dan plastik klem bening berukuran kecil dan sedang yang semua barang bukti tersebut ditaruh di dalam tas berwarna hitam,\" kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol Hardi Meladi Kadir, Sabtu.Ia mengatakan, pria 34 tahun itu diamankan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku saat berada di depan indomaret, Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu pukul 14.50 WIT. “Pelaku yang mengaku sebagai pegawai Avsec pada Bandara Pattimura Ambon ini diringkus tanpa perlawanan,” katanya.Proses penangkapan dipimpin oleh Kanit I dan II Subdit III. Hasil penggeledahan yang dilakukan ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut.Setelah dilakukan penggeledahan, MST kemudian digelandang bersama barang bukti menuju markas Ditresnarkoba Polda Maluku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.“Kami masih mendalami keterangan MST, karena keterangan MST bahwa barang bukti tersebut bukan milikinya, melainkan milik SL dan itu perlu pembuktian,” ucapnya. Saat ini, lanjut Hardi, pelaku telah ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku. MST telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 112 dan pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar. (mth)
Padang Pariaman Akan Bangun Taman Air Senilai Rp10,5 Miliar
Padang Pariaman, FNN - Pemkab Padang Pariaman mengatakan besaran investasi pembangunan taman air atau water park yang akan dibangun oleh investor di Kecamatan Ulakan Tapakih, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat senilai Rp10,5 miliar.\"Pembangunannya terdiri dari dua tahap dengan nilai dana yang fantastis. Tahap pertama Rp7 miliar dan tahap kedua Rp3,5 miliar,\" kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Kabupaten Padang Pariaman Fakhriati di Parik Malintang, Sabtu.Ia mengatakan saat ini pembangunan taman air masih dalam proses pengurusan izin yang untuk tingkat kabupaten dikeroyok dengan organisasi perangkat daerah terkait agar cepat selesai.Sedangkan izin di tingkat provinsi, pihaknya menyerahkannya kepada investor untuk mengurusnya secara mandiri lalu untuk izin tingkat pemerintah pusat dapat dilakukan dengan cara daring, kata dia.\"Investor water park ini taat regulasi, beliau tidak mau mulai membangun sebelum izinnya selesai,\" katanya.Ia menyampaikan perkiraan pembangunan taman air tersebut dilakukan dalam beberapa bulan ke depan karena izinnya dapat cepat keluar.Ia menjelaskan besarnya potensi dibangunnya taman air yang diberi nama Tapakis Waterpark dan Adventure atau Tawa tersebut yaitu lokasinya dekat pantai dengan cuaca relatif panas.\"Air di water park tersebut tidak terlalu dingin sehingga orang bisa betah berlama-lama di sana,\" ujarnya.Menurutnya investasi yang besar tersebut dapat menguntungkan daerah karena tidak saja dapat membuka lapangan pekerjaan dan usaha untuk warga namun juga menjadi potensi peningkatan pendapatan asli daerah berupa retribusi.Selain itu, lanjutnya investor tersebut merupakan putra daerah Kabupaten Padang Pariaman sehingga dalam pembangunannya dirinya juga memikirkan peningkatan ekonomi warga dengan menyediakan gerai UMKM di Tawa.\"Jadi pariwisata Padang Pariaman maju yang diiringi dengan peningkatan ekonomi pelaku UMKM.\" (mth)
Pemkot Sebut Dana Desa Tahap I di Kota Pariaman Cair 40 Persen
Pariaman, FNN - Pemerintah Kota Pariaman menyebut dana desa tahap I di kota setempat telah cari sekitar 40 persen dari total dana desa Rp39,5 miliar pada 2020. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Pariaman Hendri di Pariaman, Sabtu mengatakan dana tersebut telah cair sejak awal Februari dan telah digunakan oleh pemerintah desa untuk honor perangkat desa dan pelaksanaan kegiatan di desa. \"Untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Pariaman beberapa waktu lalu juga menggunakan Dana Desa,\" kata dia. Ia mengatakan cepat cairnya dana desa tersebut karena pihaknya mendorong penetapan APBDesa yang ada di Pariaman selesai sebelum 31 Desember 2021. Selain itu, pelaksanaan Pilkades serentak di 18 desa di Kota Pariaman juga menjadi faktor cepat cairnya dana desa di daerah itu. Menurut dia sejak awal Februari sudah banyak desa yang dapat dicairkan baik bersumber dari APBN melalui Dana Desa senilai Rp39.543.276.000 maupun dari APBD melalui Alokasi Dana Desa senilai Rp39.542.612.200. Penggunaan Dana Desa saat ini juga untuk penanggulangan pandemi COVID-19 sebanyak delapan persen. Pada pelaksanaan Pilkades pemerintah desa melengkapi alat pelindung diri (APD) dengan menggunakan Dana Desa. \"Pada Pilkades dana pembelian APD dari dana yang delapan persen itu,\" katanya. Pengalokasian dana desa pada tahun ini yang ditetapkan pemerintah pusat yaitu 40 persen untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) desa, 20 persen untuk program ketahanan pangan dan hewan, penanganan COVID-19 delapan persen, sisanya untuk program sektor prioritas lainnya. Karena saat ini ekonomi masyarakat masih terdampak pandemi COVID-19 maka pemerintah pusat menyatakan mempercepat pencairan BLT desa. Sebelumnya, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan mempercepat pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun anggaran 2022. Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta menyampaikan sebagai program jaring pengaman sosial, percepatan pencairan akan semakin efektif meringankan beban keluarga miskin dan rentan di desa. \"Sesuai arahan Presiden (Joko Widodo), kita akan lakukan percepatan untuk pencairan BLT Dana Desa ini,\" katanya. Ia mengatakan per 17 Februari 2022 pencairan BLT Desa baru mencapai Rp354 miliar atau 9,62 persen dari total pencairan Dana Desa. la menambahkan, selain untuk mengefektifkan jaring pengaman sosial, langkah percepatan pencairan BLT Dana Desa salah satunya untuk memaksimalkan pendampingan penyusunan APBDes. (mth)
Ekonomi Lampung Tumbuh 5,15 Persen
Bandarlampung, FNN - Kinerja perekonomian Lampung pada triwulan IV 2021 tumbuh sebesar 5,15 persen year on year (yoy) meningkat jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yakni 3,0 persen (yoy)\"Kenaikan itu ditopang oleh peningkatan kinerja lapangan usaha (LU), perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, transportasi dan pergudangan, serta pengadaan air,\" kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Budiyono, di Bandarlampung, Sabtu.Ia menyebutkan, realisasi pertumbuhan tersebut tercatat lebih tinggi jika dibandingkan dengan pertumbuhan triwulan IV 2020 yang terkontraksi sebesar 2,25 persen (yoy).Secara nominal, lanjutnya perekonomian Lampung pada triwulan IV 2021 berdasarkan ADHK (2010) tercatat sebesar Rp60,32 triliun.Budi menjelaskan dari sisi pengeluaran, pertumbuhan ekonomi Lampung ditopang oleh peningkatan kinerja konsumsi Lembaga Non Profit Rumah Tangga (LNPRT) dan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) di tengah termoderasinya kinerja ekspor.Kinerja LNPRT mengalami pertumbuhan 9,80 persen (yoy) yang dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan LNPRT akibat berlangsungnya event besar muktamar NU di Lampung pada triwulan IV 2021.Investasi pada triwulan IV 2021 juga tumbuh sebesar 6,41 persen (yoy) meningkat jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya 3,63 persen (yoy).\"Peningkatan investasi tersebut didorong oleh masih berlangsungnya proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Bakauheni Harbour City, program bedah rumah, perbaikan jalan dan irigasi, serta infrastruktur desa,\" tambah Budiyono. (mth)