ALL CATEGORY

WNA asal Australia Tewas Ditemukan dalam Vila di Tabanan Bali

Tabanan, FNN - Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia bernama Pearce John Douglas (69) ditemukan tewas dalam sebuah vila yang beralamat di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. \"Terlihat dari hasil olah TKP di tubuh korban tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan atau luka baru. Selain itu, ditemukan luka lama bekas operasi pada bola mata kanan, bekas operasi pada saluran pernapasan pada leher, bekas operasi pada alat kelamin,\" kata Kapolsek Baturiti Kompol Ida Bagus Putu Mertayasa dalam keterangan persnya yang diterima, di Denpasar, Bali, Rabu malam.   Ia mengatakan situasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dalam kamar korban ditemukan banyak barang-barang kelontong seperti elektronik dalam perbaikan dengan kondisi berserakan dan tidak ada barang-barang yang hilang.   \"Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, diduga korban meninggal dengan wajar,\" katanya pula.   Dia menyatakan bahwa dari kejadian ini beberapa saksi sudah dimintai keterangan termasuk karyawan hotel tersebut.   Ida Bagus Putu Mertayasa menjelaskan dari keterangan karyawan hotel I Dewa Gede Mantra (60) dan sekaligus yang menjadi penanggung jawab korban bahwa pada Sabtu (19/2) sekitar pukul 10.00 WITA sempat menghubungi korban melalui telepon.   Saat itu, korban mengatakan kepada saksi sempat jatuh tertimpa sepeda motor. Lalu saksi menyarankan korban untuk segera ke dokter. Sehari-hari saksi sering berkomunikasi dan korban bilang mengeluh sakit pada mata dan tidak dalam kondisi sehat.   \"Korban sempat memberikan kabar ke saksi supaya tidak usah dijenguk kasihan jauh, setelah itu saksi tidak pernah komunikasi lagi dengan korban sampai akhirnya ada kabar korban ditemukan meninggal pada Selasa (22/2) pukul 17.00 WITA,\" katanya.   Berdasarkan keterangan saksi bahwa korban sebelumnya pernah menjalani operasi kelamin, mata sebelah kanan, dan operasi pernapasan pada leher.   Jenazah korban ditemukan pertama kali oleh petugas keamanan desa adat setempat, yang saat itu sedang mendatangi rumah-rumah untuk memungut dana untuk pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang terlaksana satu tahun sekali. Namun, saat itu dari tempat korban tinggal tidak ada yang merespons.   Selanjutnya, atas seizin ketua desa adat, dilakukan pengecekan ke dalam rumah korban dan diketahui korban dalam kondisi meninggal. Mengetahui kejadian itu, petugas keamanan desa adat langsung melaporkan ke Polsek Baturiti. (sws)

Ujung Kesulitan Ekonomi

Oleh Ridwan Saidi, Budayawan BERAS jaman sekarang tak perlu ditampi. Tinggal cuci saja langsung dimasak.  Di jaman Orla ada beras jagung, mesti ditampi. Sebelumnya juga ada beras campur gabah dan beras menir/kecil.  Sungguh memuakkan, siapa dalang beras campur-campur ini? Ketika muncul bulgur memang tidak perlu  ditampi. Kesulitan pangan jelas terkait faktor economi dan politik. Economi di jaman Orla memang sulit karena inflasi tak terkendali. Kita keluar dari UN dengan sendirinya juga tak lagi ada hubungan dengan UN family, semisal FAO. Politik konfrontasi akar dari kesulitan kita. Kesulitan di jaman Orla bukan kejutan, kita pernah mengalami hidup sulit jaman revolusi. Kesulitan sekarang bisa jadi kejutan karena kita pernah alami jaman economi stabil era Orba. Krismon di era Orba melilit kelas nenengah saja.  India juga dililit krisis economi utamanya bagi penduduk wilayah utara. Tapi yang ekonominya terpuruk anehnya marah-marah ke kelompok agama lain. Mestinya disadari bahwa hal ini dapat merusak keutuhan India. Ada India dan ada Pakistan itu fakta sejarah. 57 negara telah pun hunjuk solidaritasnya  pada penduduk India non mayoritas yang terus-terusan dimusuhi.  Mereka bukan minority lho. Di mana pun, termasuk di Indonesia, di sepanjang sejarah kesulitan ekonomi itu ada ujungnya. Walau tidak mudah memprakira ujung tersebut. Ujung Kulon realita politik global sekarang walau mereka tidak mutlak berjaya dalam semua medan laga contohnya dalam percaturan terakhir di Ukraine. Dewasa ini front tidak tunggal: USA dan rekan hadap-hadapan dengan China. India ikut hadapi China, tapi dalam kasus Islamophobia India dapat saja jadi front baru merujuk pada putusan DPR USA tentang  Islamophobia. Indonesia setidaknya tidak boleh anggap enteng persoalan ekonomi yang dihadapinya.  Foto atas wanita Panama lagi tampi beras. Tampahnya pun sama dengan tampah kita. (*)  

Enak Sekali Pembunuh Sadis Hanya Dituntut 6 Tahun

Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan JAKSA Penuntut Umum adalah penegak hukum yang menjadi representasi masyarakat. Mewakili perasaan hukum dan keadilan masyarakat. Fakta di persidangan jelas tidak bisa dipungkiri bahwa dua orang anggota polisi yang menjadi terdakwa itu telah melakukan pembunuhan dengan  sengaja. Meski dipoles sedemikian rupa sebagaimana sebuah cerita sandiwara, tetapi tetap saja sulit untuk mengelak. Tidak mungkin ada orang terbunuh tanpa ada pembunuh.  Pengadilan tidak membuka fakta hanya menyelaraskan ceritra. Wajar jika TP3 sebagaimana diungkap Marwan Batubara menilai tuntutan JPU yang hanya 6 tahun sebagai sebuah dagelan. Rupanya Jaksa masih bisa berhumor di depan tumpahan darah korban dari sebuah pembunuhan keji. Enam korban pembantaian yang dilakukan oleh aparat. Fikri dan Yusmin hanyalah pemain figuran atau pemeran pengganti yang nampaknya ditumbalkan. Karenanya tuntutan  ringan-ringan saja. Vonis pun kelak tidak jauh-jauh dari tuntutan tersebut. Masing-masing telah berbagi peran dan tinggal menghafalkan naskah drama. Selanjutnya mengikuti arahan sutradara. Esok Pengacara tidak perlu terlalu hebat dalam membela, sekedarnya saja. Pledoi serius dapat menjadi boomerang. Fikri dan Yusmin tidak boleh bebas. Bila bebas, buyar skenario.  Drama Pengadilan Jakarta Selatan saat ini diprediksi akan menorehkan prestasi yakni mampu mengalahkan permainan penegakan hukum seperti dalam film India. Awalnya tentu masuk dulu dalam nominasi untuk kategori \"Best Comedy Drama Movies\". Saat pembacaan tuntutan JPU, di ruang Pengadilan hanya dihadiri oleh 3 orang anggota Majelis Hakim. Sepi dari hiruk pikuk kepedulian. Pengadilan bagai menjadi \"ruang masa bodoh\" (Apathetic Room).  Dakwaan pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur oleh Pasal 351 ayat (3) KUHP terancam hukuman maksimal 7 tahun. Nah semestinya untuk membuktikan keseriusan dalam menangani perkara maka JPU harus menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan maksimal 15 tahun penjara. Apalagi terdakwa adalah aparat Kepolisian yang mengerti akan pola pengawalan maupun batasan penindakan. Nah, dengan tuntutan hanya 6 tahun saja maka jelas dan terbukti JPU memang tidak serius.  Sebagai sandiwara hukum, tuntutan 6 tahun mungkin menjadi \"terbaik\". Terlalu tinggi kasihan terdakwa yang belum tentu pelaku utama. Terlalu rendah khawatir nantinya putusan bebas (Vrijspraak). Bila putusan bebas maka ledakan baru bakal muncul di area publik.  Kasus km 50 menjadi perhatian masyarakat karena diyakini sebagai kasus politik. Seharusnya Jaksa  dan Hakim dapat keluar dari jeratan \"permainan politik\" di ruang Pengadilan. FPI adalah target besarnya. HRS dipenjara atas urusan yang dibuat-buat dan Munarman pun diteroriskan.  Pak Jokowi harus bertanggungjawab atas kasus politik membantai FPI. Lebih khusus bertanggung jawab pula atas pembantaian 6 warga negara dan rakyat Indonesia yang dikenal dengan Kasus KM 50. Ini persoalan pelanggaran HAM berat, ini persoalan politik dengan merekayasa hukum. Ini adalah bagian dari era kegelapan Pemerintahan Jokowi.  Sulit untuk dihapus, diputihkan, dan diotak-atik meski sampai rambut memutih dan kepala botak.TKP KM 50 yang telah diobrak-abrik adalah monumen yang akan mampu berceritra fasih tentang peristiwa keji tidak terlupakan dari generasi ke generasi.  Celetukan untuk hari ini \"Enak sekali, membunuh sadis hanya dituntut enam tahun\".  (*)   Bandung, 23 Februari 2022

Menko Urusan Toa Masjid

Oleh Asyari Usman,  Wartawan Senior FNN SUDAH saatnya Yaqut Qoumas naik pangkat. Dalam sekejap saja dia sukses melanjutkan kegaduhan yang diciptakan pendahulunya sebagai menteri agama.  Setelah berkali-kali bikin kebijakan yang kontroversial, kini Yaqut menemukan sesuatu yang sangat signifikan untuk menaikkan karirnya. Yaitu, urusan toa masjid. Menag Yaqut baru mengeluarkan ide besar. Tentang pengaturan penggunaan toa masjid. Beliau menerbitkan surat edaran yang berisi pedoman penggunaan alat pengeras suara alias toa menjelang masuk waktu sholat.  Tidak boleh lagi lama-lama masjid mengumandangkan tilawah Quran dan shalawat. Untuk waktu subuh maksimal 10 menit. Empat waktu lainnya hanya 5 menit. Ada sekitar 800,000 masjid di seluruh indonesia. Yaqut memang ‘smart’ melihat peluang naik pangkat. Urusan toa masjid untuk jumlah ini, tentulah tidak ringan. Karena itu, kita mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar posisi Yaqut dipromosikan. Sebaiknya Jokowi membentuk Kemenko Toa Masjid. Yaqut sebagai Menko pertama. Dia layak untuk itu. Lebih cepat, lebih bagus. Agar Yaqut bisa mengatur struktur Kemenko Toa Masjid. Menteri Koordinator Toa-Toa Masjid bisa disingkat menjadi Menko Tomtomas. Anggaran Kemenko Tomtomas jelas lebih besar dari biaya Kemenag. Sebab, Menko Tomtomas harus berkunjung ke 800,000 masjid. Kita desak agar Presiden Jokowi segera melantik Yaqut sebagai Menko Tomtomas. Selain itu, Yaqut wajar mendapat penghargaan sebagai menteri yang paling aktif memikirkan toa masjid. (*)

Akademisi Dorong Perbaikan Susbtansi UU Ciptaker

Jakarta, FNN - Guru besar Hukum Agraria untuk Universitas Gadjah Mada Maria Sri Wulan Sumardjono mengatakan bahwa dalam masa perbaikan formil, tidak menutup kemungkinan terjadi perbaikan substansi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).“Perbaikan substansi itu perlu. Tidak menutup kemungkinan adanya perubahan atau perbaikan substansi yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang,” kata Maria dalam Eksaminasi Publik Terhadap Putusan MK Uji Formil Atas UU Cipta Kerja yang disiarkan di platform Zoom Meeting, dipantau dari Jakarta, Rabu.Maria berharap agar perbaikan yang dilakukan oleh para pembentuk undang-undang tidak hanya terbatas pada perbaikan formil, tetapi juga meliputi perbaikan substansi dan lebih memperhatikan partisipasi masyarakat dalam prosesnya. Saat ini, pemerintah sedang membuat naskah akademik untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).Undang-undang ini memiliki kedudukan yang sangat penting untuk menjadi penyokong perbaikan formil Undang-Undang Cipta Kerja yang menggunakan metode Omnibus Law.Terkait dengan RUU PPP, Maria mengatakan bahwa, semestinya, UU PPP ke depannya mengatur lebih lanjut mengenai partisipasi publik. Memperjelas siapa ‘publik’ yang dimaksud oleh para pembuat undang-undang.“Diperjelas siapa publik itu. Apakah mereka yang peduli terhadap kebijakan yang dirancang?” ucap dia. Lebih lanjut, memperjelas mengenai partisipasi publik yang bermakna, yakni menjamin publik memiliki hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan, serta hak mendapatkan jawaban atas pandangannya.“Lalu, diperjelas kapan partisipasi itu? Misalkan, sejak perencanaan, penyusunan rancangan, pengajuan rancangan dan pembahasan bersama Presiden dan DPR, dan/atau DPD. Tiga tahap itu yang harus (berpartisipasi, red.),” kata Maria.Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan partisipasi publik terpenuhi secara substansial dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.“Ini harus dipikirkan benar-benar dan harus dilaksanakan,” ucap dia. (sws)

KPK Minta Pemda Tidak Persulit Perizinan

Medan, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) di Sumatera Utara untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, terutama perihal perizinan.Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Medan, Rabu, mengatakan perizinan yang diberikan kepada masyarakat jangan dipersulit.\"Masyarakat merasakan dengan pelayanan, jangan masyarakat dipersulit,\" katanya saat rapat koordinasi pencegahan korupsi di Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman, Medan.Alex juga mengingatkan agar pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai dengan ketentuan. Sebab, tidak sedikit kepala daerah yang berurusan dengan KPK karena hal tersebut. Dia pun mengharapkan jangan ada lagi kepala daerah di Sumut yang ditangkap karena persoalan korupsi. Alex mengatakan sudah saatnya membangkitkan jiwa pemimpin anti korupsi.\"Janganlah ada yang bermasalah. Kami berharap kepada bapak dan ibu di Sumatera Utara bekerja dengan janji-janji kampanye bapak dan ibu sampaikan kepada masyarakat. Laksanakan sesuai dengan janji yang disampaikan,\" jelasnya.Menurutnya fokus kordinasi pencegahan korupsi ada pada perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).Selanjutnya ada juga manajemen aparatur sipil negara (ASN), optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa. Dalam menjalankan pembangunan, dia mengingatkan kepala daerah untuk mengerti kondisi keuangan dan menghindari serta mencegah setiap peluang mampu terjadi perilaku korupsi.\"Harus paham dengan kondisi keuangan yang bapak ibu dan bapak miliki. Komitmen untuk tidak di korupsi,\" sebut dia.Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengingatkan kepala daerah bekerja dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat.\"Tapi, jangan sampai kita ketangkap. Kerja lah dengan baik,\" katanya. (sws)

Kuasa Hukum Adam Damiri Tegaskan Belum Terima Salinan Putusan

Jakarta, FNN - Tim kuasa hukum Adam Damiri menegaskan belum menerima salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Jakarta terkait vonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi PT ASABRI.\"Sangat disayangkan, kami belum menerima salinan putusan sampai saat ini,\" kata kuasa hukum Adam Damiri, Afrian Bondjol, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.Ia menjelaskan sejak putusan dibacakan 4 Januari 2022 hingga saat ini, salinan putusan itu belum diterima. Sementara salinan itu, kata dia, menjadi landasan hukum untuk memasukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. \"Saat ini kami sedang merampungkan memori banding, sambil menunggu salinan putusan untuk finalisasi akhir, sebelum dimasukan ke PT DKI Jakarta,\" kata dia.Diketahui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (4/1/2022) telah menjatuhkan pidana 20 tahun penjara terhadap Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Racmat Damiri dalam perkara korupsi dana investasi PT Asabri.Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan. Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut Kejaksaan Agung yang menuntut agar Damiri divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.Ia juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan saat tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara lima tahun. \"Secara logika sangat tidak masuk akal apabila klien kami mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara, yang mana hukuman tersebut sama beratnya dan bahkan lebih berat dari hukuman yang diterima oleh beberapa terdakwa lainnya,\" kata Bondjol. (sws)

Edy Rahmayadi Minta KPK Terus Bina Kepala Daerah di Sumatera Utara

Medan, FNN - Gubernur Sumatera Utara, Letnan Jenderal TNI (Purn) Edy Rahmayadi, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membina seluruh kepala daerah di Sumatera Utara, sebab dia tidak ingin ada lagi bupati atau wali kota sampai tertangkap KPK karena terjerat masalah hukum.Hal itu ia sampaikan saat rapat koordinasi bersama Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dan 33 kepala daerah yang hadir di Aula Tengku Rizal Nurdin di Medan, Rabu (23/2). Ia juga mengucapkan terimakasih kepada KPK yang tidak langsung menindak melainkan masih mau membina.Persoalan korupsi ini, kata Rahmayadi, menjadi kendala ketika dia baru dilantik menjadi gubernur Sumatera Utara apalagi dunia pemerintah merupakan hal baru baginya.Menurut dia, menjadi panglima Kostrad lebih mudah ketimbang gubernur Sumatera Utara, padahal wilayah kerja panglima Kostrad dari Sabang sampai Merauke. \"Saat saya kemarin di \'planet lain\' (TNI), tidak sesusah ini. Saya mengurusi dari Sabang sampai Merauke tak sesusah ini, tapi sekarang ini susah,\" katanya. Ia mengatakan kesulitan yang dirasakannya itu dibantu dengan hadirnya KPK yang mengawasi. Edy mengatakan BPK juga ikut membantu dalam dalam proses mempersiapkan dan merealisasikan APBD.\"Untuk itu disiapkan perangkat-perangkat ini. Ada KPK di dalam mengawasi, ada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di dalam pertanggungjawaban, ada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang mengawal mulai dari perencanaan hingga penganggaran,\" ujarnya. Meskipun KPK ada, menurut dia, praktik korupsi masih saja terjadi. \"Saya mohon bantuan dari kita semua, kalau tidak masuk neraka kita nanti. Katakanlah tak tertangkap KPK, katakanlah tak tertangkap Kejati, katakanlah tak tertangkap BPK, tapi Tuhan tak pernah alpa mengawasi ini,\" katanya. (sws)

LPSK Rekomendasikan Sita Aset Herry Wirawan untuk Bayar Restitusi

Jakarta, FNN- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan kepada pihak-pihak terkait menyita aset milik terpidana kasus pemerkosaan Herry Wirawan untuk membayar restitusi kepada para korban.\"Pembayaran restitusi dapat dibebankan dari aset yayasan pelaku,\" kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Rabu.Dia menjelaskan mekanisme tersebut dapat dilakukan dengan membubarkan yayasan pendidikan milik terpidana Herry untuk kemudian disita dan dijual guna membayarkan seluruh ganti rugi korban.Penyitaan aset pelaku pidana harus dilakukan sejak awal agar segera dapat dibayarkan kepada korban atau pihak keluarga korban, tambahnya.Terpidana Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas pemerkosaan terhadap 13 santriwati.Majelis Hakim PN Bandung juga memerintahkan negara, melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), untuk membayar restitusi korban terpidana Herry sebesar Rp331 juta.Tidak hanya itu, perawatan terhadap anak-anak dari para korban Herry diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Jawa Barat. Perawatan terhadap anak-anak dari korban Herry tersebut juga harus dievaluasi secara berkala.Terkait putusan tersebut, LPSK menilai vonis hakim tidak tepat. Selain perkara pembebanan restitusi kepada KPPPA, ganti kerugian oleh negara hanya memungkinkan dilakukan dalam konteks kompensasi secara hukum\"Sejauh ini, kompensasi hanya berlaku bagi korban pelanggaran hak asasi manusia berat dan korban kasus tindak pidana terorisme,\" ujarnya.Secara umum, program perlindungan yang diberikan LPSK yakni pemenuhan hak prosedural meliputi pendampingan pada proses hukum, rehabilitasi medis dan psikologis serta restitusi. (sws)

Menkopolhukam Dorong Penyedia Jasa Keuangan Kaji Risiko TPPU dan TPPT

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendorong lembaga penyedia jasa keuangan dapat memetakan dan mengkaji risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) di tengah perkembangan teknologi informasi dan digital dalam sektor keuangan.\"Perkembangan teknologi, yang saat ini digunakan oleh penyedia jasa keuangan, semakin pesat; di antaranya penggunaan financial technology, artificial intelligence, aset virtual, bahkan ada penyedia jasa keuangan bank yang pernah mempublikasikan penggunaan metaverse,\" kata Mahfud saat menyampaikan sambutan di acara diskusi yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) di Jakarta, Rabu.Dia mengatakan penting untuk mengantisipasi risiko tersebut, demi memastikan penyedia jasa keuangan mematuhi dan mendukung tujuan nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).Dia juga mengingatkan para penyedia jasa keuangan harus bijak dalam menyikapi berbagai dampak yang berpotensi muncul akibat teknologi baru itu, serta memastikan kebijakannya sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Financial Action Task Force atau FATF.FATF merupakan organisasi internasional lintas negara yang bertujuan menetapkan standar hukum dan operasional memberantas pencucian uang, pendanaan teroris, dan ancaman lainnya terhadap keutuhan sistem keuangan internasional.Organisasi yang berkantor pusat di Prancis itu berdiri sejak 1989. Saat ini, Indonesia menjadi satu-satunya negara anggota G20 yang masih berstatus sebagai pengamat (observer) atau belum menjadi anggota penuh.Demi memenuhi syarat menjadi anggota penuh, Indonesia harus memastikan kebijakan dan seluruh pihak terkait, termasuk penyedia jasa keuangan, mematuhi rekomendasi yang diberikan oleh FATF.\"Khususnya pada immediate outcome 3 dan rekomendasi 15 (yang isinya) bagaimana lembaga pengawas dan pengatur, termasuk Otoritas Jasa Keuangan dalam hal ini, dapat meningkatkan kepatuhan penyedia jasa keuangan dan penyedia aset virtual,\" jelas Mahfud.Di 2021, Pemerintah telah memperbarui penilaian risiko APU PPT dalam dokumen penilaian risiko atau national risk assessment (NRA), guna memberi panduan terhadap lembaga pengawas dan pengatur serta penyedia jasa keuangan terkait risiko teknologi baru terhadap TPPU dan TPPT.APU PPT ialah rangkaian pengaturan dan kerja sama lintas lembaga yang bertujuan mencegah dan memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.\"Dokumen NRA tersebut telah mencantumkan kajian risiko pada teknologi baru, sehingga OJK dan seluruh penyedia jasa keuangan dapat menerapkan kepatuhan APU PPT berbasis risiko sesuai hasil NRA tersebut,\" ujar Mahfud. (sws)