ALL CATEGORY

Sekjen: 9 Anggota DPR Terkonfirmasi Positif COVID-19

Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan saat ini ada sembilan anggota DPR dan 80 orang staf pegawai yang bekerja di lingkungan DPR terkonfirmasi positif COVID-19.\"Kami melakukan penelusuran, saat ini ada 9 anggota DPR dan 80 orang dari lingkungan pegawai PPSN dan tenaga ahli yang terkonfirmasi positif COVID-19,\" kata Indra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.Dia memastikan anggota DPR yang terkonfirmasi positif COVID-19 tersebut sedang melakukan isolasi mandiri di kediaman masing-masing.Indra enggan mengungkapkan identitas sembilan anggota DPR yang terkonfirmasi positif COVID-19 tersebut namun pihaknya terus melakukan penelusuran terkait orang-orang yang kontak erat.Indra meyakini anggota DPR RI yang terpapar COVID-19 tidak berasal dari Kompleks Parlemen karena yang terpapar, aktif melakukan kegiatan di konstituennya masing-masing.\"Saya kira banyak aktivitas di daerah pemilihan ya, karena di DPR melaksanakan rapat dengan prokes yang sangat ketat. Masih banyak pembahasan RUU dan rapat kerja bersama pemerintah yang dilakukan sangat dibatasi,\" ujarnya.Menurut dia, saat ini DPR telah memperbaharui mekanisme kerja dan kehadiran orang dalam rapat di lingkungan DPR seperti kebijakan bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari kantor (WFO) sebesar 50 persen.\"Lalu untuk jam kerja dibatasi sampai pukul 15.30 WIB untuk hari biasa dan pukul 15.00 WIB pada hari Jumat,\" ujarnya.Indra mengatakan, Setjen DPR tidak mengambil kebijakan \"lockdown\" aktivitas kegiatan secara keseluruhan namun diserahkan kepada masing-masing alat kelengkapan dewan (AKD).Dia mencontohkan, Komisi I DPR yang menghentikan kegiatannya dan di ruang kerja Pimpinan DPR RI yang berada di lantai 4 Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen.\"Saya mendengar Komisi I DPR sudah (melakukan \'lockdown\'). Bahkan di lingkungan ruang kerja Pimpinan DPR di lantai 4 sudah sepekan lalu sampai pekan depan akan dievaluasi artinya sedang dilakukan \'lockdown\',\" katanya. (sws)

Kasal Pimpin Sertijab Tujuh Jabatan Strategis TNI AL

Jakarta, FNN - Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono memimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) tujuh jabatan strategis di lingkungan TNI Angkatan Laut, di Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu.Sertijab itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Nomor 66/I/2022 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Jabatan di Lingkungan TNI yang dikeluarkan pada tanggal 21 Januari 2022 lalu.Tujuh jabatan yang diserahterimakan, yakni Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Danpushidrosal) dari Laksdya TNI Agung Prasetiawan kepada Laksdya TNI Nurhidayat; Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Dankodiklatal) dari Laksdya TNI Nurhidayat kepada Mayjen TNI (Mar) Suhartono yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Korps Marinir (Dankormar).Sementara, jabatan Dankormar akan ditempati oleh Mayjen TNI (Mar) Widodo Dwi Purwanto.Jabatan Gubernur Akademi Angkatan Laut (AAL) diserahterimakan dari Mayjen TNI (Mar) Nur Alamsyah kepada Sahli Bidang Pertahanan Keamanan Setjen Wantannas, Laksda TNI Denih Hendrata. Sementara, Mayjen TNI (Mar) Nur Alamsyah akan menempati posisi barunya sebagai Aspotmar Kasal.Jabatan Kadispotmaral dari Brigjen TNI (Mar) Markos kepada Danlantamal XII Pontianak Brigjen TNI (Mar) Andi Rukman. Sementara, Brigjen TNI (Mar) Markos akan menempati posisi barunya sebagai Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN.Jabatan Kadispsial diserahterimakan dari Laksma TNI Wiwin Dwi Handayani kepada Laksma TNI Edi Krisna Murti yang sebelumnya menjabat Komandan Lantamal XIII Tarakan. Sementara Laksma TNI Wiwin akan menempati jabatan barunya sebagai Kepala Pusat Psikologi (Kapuspsi) TNI.Jabatan Kadisbintalal diserahterimakan dari Laksma TNI Ian Heriyawan kepada Laksma TNI Daradjat Hidajat yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Khusus Kasal.Selain itu, jabatan Kepala Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (Karumkital) dr. Ramelan diserahkan dari Laksma TNI Radito kepada Kolonel Laut (K) Gigih Imanta.Usai sertijab, Yudo mengatakan pergantian jabatan itu tidak ada hal yang krusial, namun hanya kegiatan yang rutin dilaksanakan sebagai giliran penugasan.\"Tentunya di dalam tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing Kotama ini kan sudah ada. Kep KSAL-nya kan sudah ada, pedomannya pada itu. Tentunya ada hal-hal lain lagi yang nantinya akan kita berikan,\" kata mantan Pangkogabwilhan I ini. (sws)

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Jakarta, FNN - Komisi II DPR mengagendakan menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 pada tanggal 14-17 Februari 2022.\"Jadwal sementara uji kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu akan dilaksanakan pada 14-17 Februari 2022,\" kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang di Jakarta, Rabu.Dia mengatakan, Komisi II DPR akan melaksanakan rapat internal untuk membahas teknis uji kelayakan pada Senin (7/2).Junimart menjelaskan, jadwal uji kelayakan tersebut diambil atas beberapa pertimbangan khususnya terkait padatnya acara yang ada di Komisi II DPR.\"Pertimbangannya karena padatnya acara di Komisi II DPR terkait pembahasan enam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi yaitu Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Jambi,\" ujarnya.Selain itu menurut dia, Komisi II DPR RI juga sedang menyusun RUU tentang provinsi baru khusus pemekaran Papua.Sebelumnya, Tim seleksi menyampaikan nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022-2027 hasil penyeleksian ke Presiden Joko Widodo, Kamis (6/1).Berdasarkan Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 Nomor 358/TIMSEL/I/2022, ditetapkan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.Adapun keempat belas nama calon anggota KPU yang terdiri atas 10 orang laki-laki dan empat orang perempuan tersebut yaitu, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne.Kemudian, Mochammad Afifuddin, Muchamad Ali Safa’at, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.Sementara itu, kesepuluh calon anggota Bawaslu terdiri atas tujuh orang laki-laki dan tiga orang perempuan yaitu, Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, dan Totok Hariyono. (sws)

Baleg Lanjutkan Harmonisasi 6 RUU Tentang Provinsi di Tingkat Panja

Jakarta, FNN - Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu sepakat untuk menyelesaikan harmonisasi enam rancangan undang-undang (RUU) tentang provinsi di tingkat Panitia Kerja (Panja).Keenam provinsi tersebut, yaitu Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi.\"Baleg DPR akan mengagendakan rapat Panja untuk melakukan harmonisasi RUU 6 provinsi pada hari Kamis (3/2),\" kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya dalam Rapat Baleg di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.Oleh karena itu, Willy berharap anggota atau pimpinan Komisi II DPR bisa mengikuti Rapat Panja tersebut.Dalam rapat Baleg tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan dukungannya terhadap harmonisasi RUU 6 provinsi yang merupakan usul Komisi II DPR.Menurut dia, Komisi II DPR mendukung penuh Panja mulai membahas RUU tersebut dan dipastikan ada perwakilan Komisi II DPR yang akan hadir.Dalam rapat tersebut, anggota Baleg DPR RI Fraksi PKB Nur Nadlifah setuju agar RUU 6 provinsi tersebut segera dibahas dan disetujui DPR menjadi UU.Namun, dia mengingatkan agar RUU tersebut jangan sampai menghilangkan karakteristik masing-masing provinsi sebagai bagian dari bangsa Indonesia.\"Kami harap dalam RUU ini jangan sampai menghilangkan karakteristik provinsi dalam banyak hal,\" kata Nadlifah.Anggota Baleg Fraksi PPP Syamsurizal menekankan bahwa RUU tersebut harus memberikan perhatian serius terkait pembangunan desa, khususnya di Riau.Ia memandang perlu pembangunan desa mendapatkan perhatian karena di Riau banyak berdiri perseroan terbatas (PT) dalam jumlah besar dan setiap 6 bulan sekali mengeluarkan dana tanggung jawab sosial (CSR) bagi masyarakat.\"Kami sarankan agar RUU ini disinkronkan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas,\" ujarnya.Ia menilai dana CSR perusahaan tersebut perlu untuk memberikan arti bagi pembangunan di daerah, misalnya untuk membangun sarana dan prasarana.Dalam rapat Baleg tersebut, Tim Tenaga Ahli Baleg DPR memaparkan hasil kajian terkait dengan enam RUU tentang provinsi yang diusulkan Komisi II DPR.Masukan tersebut, antara lain terkait dengan RUU Provinsi Riau, norma mengenai masyarakat hukum adat yang diatur dalam BAB V tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, sebaiknya mengatur terkait dengan pemberdayaan dan pembinaan masyarakat hukum adat.Selain terkait dengan RUU Provinsi Jambi, dalam BAB V masih ada pembedaan antara masyarakat hukum adat melayu Jami dan kesatuan masyarakat hukum adat lainnya yang ada di Provinsi Jambi, seperti Suku Melayu dan Suku Anak Dalam.Tim ahli juga menilai Pasal 49 RUU tentang Provinsi Riau perlu disinkronkan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.Hal itu karena tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. Langkah itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat. (sws)

Penajam Paser Utara Lakukan Mutasi untuk Isi Jabatan Kosong

Penajam, FNN - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, segera melakukan mutasi pegawai untuk mengisi kekosongan sejumlah jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.\"Ada beberapa jabatan eselon II yang masih kosong dan sejumlah jabatan eselon III juga masih kosong,\" ujar Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa di Penajam, Rabu.\"Dan kalau tidak salah ada 14 pejabat yang non-job sampai sekarang, semua akan diaktifkan kembali mengisi jabatan yang kosong,\" tambahnya.Dalam mutasi atau rotasi yang akan dilakukan tersebut, dia mengatakan, beberapa pejabat yang sempat kehilangan jabatan bakal kembali mendapat posisi atau bertugas lagi.Pengisian jabatan kosong dan diaktifkannya kembali pejabat yang non-job lanjut ia, akan disusun oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).Hasil rekomendasi dari Beperjakat akan menjadi landasan untuk mengambil kebijakan karena harus sesuai prosedur agar penempatan pegawai tepat tidak sembarangan.Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara telah diinstruksikan untuk menyusun draf atau dokumen mutasi di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.\"Baperjakat yang susun draf mutasi, dan Ketua Baperjakat diharapkan memberikan rekomendasi penempatan jabatan berdasarkan kompetensi,\" ucap Hamdam Pongrewa.Dia mengatakan, tidak akan ada lagi ASN (aparatur sipil negara) yang tanpa jabatan karena Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tinggal mengatur pejabat berdasarkan kompetensi.Setelah Bupati Abdul Gafur Mas\'ud ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Bupati Hamdam Pongrewa ditunjuk sebagai Plt Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara.Hamdam Pongrewa mengajak ASN atau PNS (pegawai negeri sipil) agar bekerja profesional dan produktif untuk kemajuan Kabupaten Penajam Paser Utara, dan tidak perlu melakukan pendekatan di luar kebiasaan yang kurang baik. (sws)

Pembahasan Perubahan Tatib DPRD Surabaya Penyesuaian STOK Molor

Surabaya, FNN - Pembahasan Pansus Perubahan Peraturan DPRD Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD untuk penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja di Pemkot Surabaya, mengalami kendala sehingga molor dari jadwal.Ketua Pansus Perubahan Peraturan DPRD Surabaya M. Machmud di Surabaya, Jawa Timur, Rabu, mengatakan bahwa pembahasan pansus sebetulnya sudah selesai.\"Tinggal dilaporkan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk dijadwalkan pengesahan dalam rapat paripurna,\" ujarnya.Dikatakan pula bahwa pihaknya diberi tahu pimpinan DPRD bahwa ada hasil putusan rapat pansus tatib yang harus diubah. Padahal, sudah sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru di pemkot serta perda dan perwali.Menurut Machfud, hasil rapat pansus yang diminta diubah adalah terkait dengan bidang kesra yang dalam pembahasan pansus masuk di Komisi A. Namun, diminta dikembalikan lagi ke komisi D.Selama ini, kata dia, bidang kesra memang masuk di Komisi D, hanya saja setelah adanya STOK baru di Pemkot Surabaya, organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi kesra digabung dengan bidang pemerintahan.\"Jadi, di pemkot itu ada bagian pemerintahan dan kesra. Adapun pertimbangan teman-teman pansus menyesuaikan dengan pemkot. Jadi, kesra dan pemerintahan masuk Komisi A,\" katanya.Untuk itu, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan para anggota pansus yang berjumlah 12 orang itu pada hari Rabu (2/2).\"Hari ini, kami akan bahas kembali dengan anggota Pansus. Apa pun keputusannya nanti saya selaku ketua mengikuti keputusan kawan-kawan di Pansus,\" ujarnya.Sementara itu, anggota Pansus Tatib DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i mengatakan bahwa pihaknya menyesalkan adanya permintaan perubahan hasil rapat pansus yang berlebihan.\"\'Kan sudah dibentuk pansus yang diwakili oleh fraksi-fraksi yang ada. Ini juga menjadi representasi keinginan dari fraksi masing-masing,\" katanya.Menangapi hal itu, Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menyebutkan ada persoalan yang serius karena arah tupoksi bidang kesra di Komisi D, dan ada bagian pemerintahan di Pemkot Surabaya menyatu dengan bagian pemerintahan Komisi A.\"Kami ingin mengklirkan agar kemudian tidak terjadi salah persepsi di antara kawan-kawan pimpinan DPRD dan komisi,\" ujar Adi.Ia memastikan bahwa semua pembahasan itu ada di jalur regulasi yang benar. Artinya, tidak ada pihak yang merasa menang dan kalah sebab ini adalah pembagian tugas yang normal dalam sebuah organisasi atau kelembagaan yang bernama DPRD Kota Surabaya.\"Jadi, Kesra akan ditaruh di Komisi A, memang menurut regulasi di tingkat Mendagri itu memang bagian Kesra, itu menyatu dengan bagian pemerintahan dan itu sudah klir,\" katanya. (sws)

Menghukum Sikap Kritis, Melindungi Koruptor dan Penista Agama

Bagai kecepatan Harun Masiku menghilang, secepat itupula  Edi Mulyadi diperiksa, ditetapkan tersangka dan ditahan   kepolisian. Kasus Edi Mulyadi semakin mengokohkan praktek-praktek hukum kekuasan yang dilakukan rezim. Penegakan hukum hanya berlaku bagi yang kritis pada pemerintah. Sementara para pelaku KKN dan penista agama asoy geboy, sebebas-bebasnya bertingkah karena merasa dilindungi rezim. Oleh Yusuf Blegur,  Pegiat Sosial dan Aktivis Yayasan Human Luhur Berdikari RAKYAT seperti sedang menyaksikan film India, dimana penjahat bersekongkol dengan penguasa untuk mewujudkan semua keinginan mereka. Dalam film-film produksi bollywood itu, kerap  menampilkan pelbagai kejahatan seperti fitnah, penganiyaan, pemerkosaan dan pembunuhan. Termasuk adegan konflik sosial dan perilaku korupsi. Sayangnya penonton selalu disuguhi cerita betapa kejahatan-kejahatan itu sangat  konspiratif dan represif, bagaimana aparat hukum bekerjasama dengan para pelaku kejahatan menyebakan penderitaan pada orang-orang kecil dan tak berpunya. Kebanyakan film-film India yang seperti itu, seolah menampilkan realitas di negeri ini. Dimana kekuatan politik dan keadilan hukum tidak berpihak pada rakyat jelata dan kebanyakan. Kejahatan-kejahatan kategori extra ordinary seperti korupsi, pembunuhan sadis dan penistaan agama berusaha sekuat mungkin ditutup-tutupi. Terutama jika dilakukan oleh oknum pemerintah, pengusaha atau semua yang memiliki koneksi terhadap kekuasaan. Justru hukum terasa bekerja  efektif pada pelanggaran-pelanggaran kecil yang dilakukan masyarakat. Bahkan yang sesungguhnya tidak terindikasi dan terbukti sebagai sebuah tindakan kejahatan. Dengan kata lain, hukum mengelus kalangan atas namun menyayat arus bawah. Rezim memanfaatkan hukum bisa memilih menjatuhkan vonis  atau melindungi. Menghindari proses hukum kepada orang-orang terdekat atau keluarga dari kekuasaan, dan mengeksekusi kepada siapapun yang dianggap musuh dan menjadi  targetnya. Peristiwa telanjang KKN seputar istana dan para pejabat pemerintahan, perampasan tanah rakyat dan milik adat oleh oligarki berwujud korporasi, politisi  dan birokrasi, kebiadaban pembantaian KM 50 dan pelbagai penistaan agama oleh manusia-manusia rendah lagi bejad semacam buzzerRp dan penjilat kekuasaan. Nyata-nyata membuktikan rezim ini tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap semua kejahatan itu. Lain halnya, jika terhadap rakyat yang dianggap bukan bagian  atau menjadi kelompoknya, tindakan hukum dilakukan dengan gerak cepat. Kalau perlu dan itu hal biasa dilakukan, mencari-cari kesalahan dan melakukan politisasi dan kriminalisasi. Bagaimanapun juga, rezim ini tak mampu membantah dan menolak. Bahwasanya kekuasaan yang dimiliki dan digunakan menjadi kekuasan yang anti kritik dan represif. Menjelma menjadi rezim tiran yang otirier dan bengis kepada rakyatnya sendiri.  Karakter rezim yang rajin dan telaten menghukum kesadaran dan sikap kritis disatu sisi. Seiring itu di sisi lain, gandrung dan setia melindungi pelaku korupsi, penistaan agama dan kejahatan-kejahatan kemanusia luar biasa lainnya. Hanya ada satu pesan buat rezim ini. Hukumlah rakyat sepuasmu, penjarakan rakyat sesukamu dan bunuhlah rakyat semaumu. Maka rezim tidak akan berhadapan dengan rakyat yang lemah yang menjadi korban penindasan selama ini. Rezim hanya akan berhadapan dengan dirinya sendiri dan pastinya dengan kekuasaan Tuhan yang memiliki kekutan jauh di atas segala kekuatan yang ada di dunia ini. Apakah dalam pengadilan akhirat atau hukuman yang nyata di dunia ini. (*)  

Kemendagri Kirim Tim ke Papua Pastikan Kelanjutan Beasiswa Mahasiswa

Jakarta, FNN Kemendagri kirim tim ke Papua pastikan kelanjutan beasiswa mahasiswa - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirim tim ke Papua untuk memastikan penganggaran dan kelanjutan beasiswa mahasiswa Papua di beberapa negara di luar negeri, seperti Amerika Serikat, Australia, Inggris, dan beberapa negara lainnya.Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni dalam keterangannya diterima di Jakarta Rabu, menjelaskan dirinya bersama Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda, dan tim teknis berada di Jayapura melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua di Sentani.   \"Bapak Menteri Dalam Negeri menugaskan kami, untuk memastikan penganggaran beasiswa bagi mahasiswa yang tugas belajar di luar negeri. Kami akan kembali hari ini juga kalau pertemuan dengan Pemprov Papua sudah selesai,\" katanya.   Fatoni menegaskan koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menjadi kunci keberhasilan program beasiswa luar negeri ini.   Terlebih, peningkatan kapasitas sumber daya manusia merupakan salah satu program prioritas utama Presiden Joko Widodo pada periode kedua masa kepemimpinannya.   Berdasarkan informasi yang diterima, lanjut Fatoni, pembayaran beasiswa luar negeri untuk 2021 akan diselesaikan sesuai dengan invoice atau tagihan dari masing-masing universitas. Sementara untuk kebutuhan beasiswa 2022, skema pembiayaannya sudah disiapkan.   Di lain sisi, Pemprov Papua perlu duduk bersama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk membahas dan menyepakati kelanjutan pembiayaan beasiswa mahasiswa Papua.   \"Rencana Gubernur (Papua) dan bupati/wali kota akan melakukan rapat koordinasi 15 (sampai) 18 Februari 2022 membahas beasiswa ini (mahasiswa Papua),\" pungkas Fatoni.   Permasalahan beasiswa mahasiswa Papua sebelumnya juga telah dibahas oleh kementerian/lembaga. Fatoni menjelaskan penyelesaian persoalan telah dibahas Kemendagri bersama Duta Besar Indonesia untuk Amerika, Atase Pendidikan di Kedubes Amerika, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Pemprov Papua.   Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua menyampaikan keterlambatan pembayaran beasiswa 2021 disebabkan oleh belum diserahkannya tagihan untuk semester musim gugur dari pihak kampus kepada Pemprov Papua.   Selain itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua menuturkan, Pemprov Papua telah menganggarkan seluruh beasiswa untuk 2021. Bahkan, kebutuhan beasiswa untuk tahun 2022 juga telah dianggarkan.   \"Yang belum dianggarkan, untuk beasiswa tahun 2023,\" ujar Kepala BPKAD Provinsi Papua. (sws)

Pemkot Depok Catat Ribuan Kasus Konfirmasi COVID-19 pada Awal Februari

Depok, FNN - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, mencatat per 1 Februari 2022 ada 1.083 kasus konfirmasi positif COVID-19 sehingga totalnya menjadi 111.412 kasus.\"Kami terus mengingatkan warga untuk tetap menjaga prokes secara ketat agar tidak terjadi penambahan penularan dan hindari kerumunan,\" kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Rabu.Pemkot Depok mencatat untuk pasien sembuh mengalami penambahan 87 orang sehingga totalnya ada 103.884 orang atau 93,24 persen. Sedangkan kasus konfirmasi aktif naik 994 kasus dari hari sebelumnya. Lalu, suspek aktif tidak mengalami penambahan kasus, kontak erat aktif berkurang 43 menjadi 246 kasus, serta pasien probable aktif, 0 kasus atau tidak ada.Dalam data tersebut terdapat penambahan pasien meninggal sebanyak dua orang. Dengan demikian total keseluruhan bertambah menjadi yaitu 2.176 orang.Dalam upaya menekan kasus COVID-19, Pemkot Depok mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) melalui 5M Plus 1D. Yaitu Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi Mobilitas. Kemudian, ditambahkan dengan D yaitu Divaksin. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang belum divaksin COVID-19 agar segera melakukan vaksinasi sesuai dengan arahan pemerintah.Lalu, bagi masyarakat yang sudah divaksin dosis pertama berpartisipasi aktif untuk mendapatkan dosis kedua dan booster.Selain itu, Pemkot Depok juga meminta masyarakat untuk menjaga Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Dengan menjaga pola makan, berolahraga dan istirahat yang cukup. Serta menghindari makan bersama di tengah lonjakan kasus COVID-19. (sws)

KPK Panggil Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Sebagai Tersangka

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.\"Pada hari Rabu bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan tersangka MAN,\" kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.KPK belum menahan tersangka Ardian setelah diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (27/1). KPK saat itu menerima konfirmasi dari Ardian yang menyatakan berhalangan hadir dengan alasan sakit.Selain Ardian, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar (LMSA).Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Ardian yang menjabat Dirjen Bina Keuangan Daerah memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah, yaitu pinjaman PEN 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai dengan kebutuhan daerah.Pada bulan Maret 2021, Andi Merya menghubungi Laode M. Syukur agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur. Selanjutnya pada bulan Mei 2021, Laode M. Syukur mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Gedung Kemendagri, Jakarta.Saat itu, Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar dan meminta agar Ardian mengawal dan mendukung pengajuannya.KPK menduga Ardian meminta adanya pemberian kompensasi atas perannya dengan meminta sejumlah uang, yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman.Andi Merya memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp2 miliar ke rekening bank milik Laode M. Syukur.KPK menduga dari Rp2 miliar tersebut dilakukan pembagian. Ardian menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar 131.000 dolar Singapura setara dengan Rp1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan Laode M. Syukur menerima sebesar Rp500 juta.KPK juga menduga Ardian menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait dengan permohonan pinjaman dana PEN dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. (sws)