ALL CATEGORY

Menko Urusan Toa Masjid

Oleh Asyari Usman,  Wartawan Senior FNN SUDAH saatnya Yaqut Qoumas naik pangkat. Dalam sekejap saja dia sukses melanjutkan kegaduhan yang diciptakan pendahulunya sebagai menteri agama.  Setelah berkali-kali bikin kebijakan yang kontroversial, kini Yaqut menemukan sesuatu yang sangat signifikan untuk menaikkan karirnya. Yaitu, urusan toa masjid. Menag Yaqut baru mengeluarkan ide besar. Tentang pengaturan penggunaan toa masjid. Beliau menerbitkan surat edaran yang berisi pedoman penggunaan alat pengeras suara alias toa menjelang masuk waktu sholat.  Tidak boleh lagi lama-lama masjid mengumandangkan tilawah Quran dan shalawat. Untuk waktu subuh maksimal 10 menit. Empat waktu lainnya hanya 5 menit. Ada sekitar 800,000 masjid di seluruh indonesia. Yaqut memang ‘smart’ melihat peluang naik pangkat. Urusan toa masjid untuk jumlah ini, tentulah tidak ringan. Karena itu, kita mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar posisi Yaqut dipromosikan. Sebaiknya Jokowi membentuk Kemenko Toa Masjid. Yaqut sebagai Menko pertama. Dia layak untuk itu. Lebih cepat, lebih bagus. Agar Yaqut bisa mengatur struktur Kemenko Toa Masjid. Menteri Koordinator Toa-Toa Masjid bisa disingkat menjadi Menko Tomtomas. Anggaran Kemenko Tomtomas jelas lebih besar dari biaya Kemenag. Sebab, Menko Tomtomas harus berkunjung ke 800,000 masjid. Kita desak agar Presiden Jokowi segera melantik Yaqut sebagai Menko Tomtomas. Selain itu, Yaqut wajar mendapat penghargaan sebagai menteri yang paling aktif memikirkan toa masjid. (*)

Akademisi Dorong Perbaikan Susbtansi UU Ciptaker

Jakarta, FNN - Guru besar Hukum Agraria untuk Universitas Gadjah Mada Maria Sri Wulan Sumardjono mengatakan bahwa dalam masa perbaikan formil, tidak menutup kemungkinan terjadi perbaikan substansi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).“Perbaikan substansi itu perlu. Tidak menutup kemungkinan adanya perubahan atau perbaikan substansi yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang,” kata Maria dalam Eksaminasi Publik Terhadap Putusan MK Uji Formil Atas UU Cipta Kerja yang disiarkan di platform Zoom Meeting, dipantau dari Jakarta, Rabu.Maria berharap agar perbaikan yang dilakukan oleh para pembentuk undang-undang tidak hanya terbatas pada perbaikan formil, tetapi juga meliputi perbaikan substansi dan lebih memperhatikan partisipasi masyarakat dalam prosesnya. Saat ini, pemerintah sedang membuat naskah akademik untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).Undang-undang ini memiliki kedudukan yang sangat penting untuk menjadi penyokong perbaikan formil Undang-Undang Cipta Kerja yang menggunakan metode Omnibus Law.Terkait dengan RUU PPP, Maria mengatakan bahwa, semestinya, UU PPP ke depannya mengatur lebih lanjut mengenai partisipasi publik. Memperjelas siapa ‘publik’ yang dimaksud oleh para pembuat undang-undang.“Diperjelas siapa publik itu. Apakah mereka yang peduli terhadap kebijakan yang dirancang?” ucap dia. Lebih lanjut, memperjelas mengenai partisipasi publik yang bermakna, yakni menjamin publik memiliki hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan, serta hak mendapatkan jawaban atas pandangannya.“Lalu, diperjelas kapan partisipasi itu? Misalkan, sejak perencanaan, penyusunan rancangan, pengajuan rancangan dan pembahasan bersama Presiden dan DPR, dan/atau DPD. Tiga tahap itu yang harus (berpartisipasi, red.),” kata Maria.Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan partisipasi publik terpenuhi secara substansial dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.“Ini harus dipikirkan benar-benar dan harus dilaksanakan,” ucap dia. (sws)

KPK Minta Pemda Tidak Persulit Perizinan

Medan, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) di Sumatera Utara untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, terutama perihal perizinan.Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Medan, Rabu, mengatakan perizinan yang diberikan kepada masyarakat jangan dipersulit.\"Masyarakat merasakan dengan pelayanan, jangan masyarakat dipersulit,\" katanya saat rapat koordinasi pencegahan korupsi di Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman, Medan.Alex juga mengingatkan agar pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai dengan ketentuan. Sebab, tidak sedikit kepala daerah yang berurusan dengan KPK karena hal tersebut. Dia pun mengharapkan jangan ada lagi kepala daerah di Sumut yang ditangkap karena persoalan korupsi. Alex mengatakan sudah saatnya membangkitkan jiwa pemimpin anti korupsi.\"Janganlah ada yang bermasalah. Kami berharap kepada bapak dan ibu di Sumatera Utara bekerja dengan janji-janji kampanye bapak dan ibu sampaikan kepada masyarakat. Laksanakan sesuai dengan janji yang disampaikan,\" jelasnya.Menurutnya fokus kordinasi pencegahan korupsi ada pada perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).Selanjutnya ada juga manajemen aparatur sipil negara (ASN), optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa. Dalam menjalankan pembangunan, dia mengingatkan kepala daerah untuk mengerti kondisi keuangan dan menghindari serta mencegah setiap peluang mampu terjadi perilaku korupsi.\"Harus paham dengan kondisi keuangan yang bapak ibu dan bapak miliki. Komitmen untuk tidak di korupsi,\" sebut dia.Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengingatkan kepala daerah bekerja dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat.\"Tapi, jangan sampai kita ketangkap. Kerja lah dengan baik,\" katanya. (sws)

Kuasa Hukum Adam Damiri Tegaskan Belum Terima Salinan Putusan

Jakarta, FNN - Tim kuasa hukum Adam Damiri menegaskan belum menerima salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Jakarta terkait vonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi PT ASABRI.\"Sangat disayangkan, kami belum menerima salinan putusan sampai saat ini,\" kata kuasa hukum Adam Damiri, Afrian Bondjol, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.Ia menjelaskan sejak putusan dibacakan 4 Januari 2022 hingga saat ini, salinan putusan itu belum diterima. Sementara salinan itu, kata dia, menjadi landasan hukum untuk memasukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. \"Saat ini kami sedang merampungkan memori banding, sambil menunggu salinan putusan untuk finalisasi akhir, sebelum dimasukan ke PT DKI Jakarta,\" kata dia.Diketahui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (4/1/2022) telah menjatuhkan pidana 20 tahun penjara terhadap Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Racmat Damiri dalam perkara korupsi dana investasi PT Asabri.Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan. Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut Kejaksaan Agung yang menuntut agar Damiri divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.Ia juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan saat tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara lima tahun. \"Secara logika sangat tidak masuk akal apabila klien kami mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara, yang mana hukuman tersebut sama beratnya dan bahkan lebih berat dari hukuman yang diterima oleh beberapa terdakwa lainnya,\" kata Bondjol. (sws)

Edy Rahmayadi Minta KPK Terus Bina Kepala Daerah di Sumatera Utara

Medan, FNN - Gubernur Sumatera Utara, Letnan Jenderal TNI (Purn) Edy Rahmayadi, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membina seluruh kepala daerah di Sumatera Utara, sebab dia tidak ingin ada lagi bupati atau wali kota sampai tertangkap KPK karena terjerat masalah hukum.Hal itu ia sampaikan saat rapat koordinasi bersama Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dan 33 kepala daerah yang hadir di Aula Tengku Rizal Nurdin di Medan, Rabu (23/2). Ia juga mengucapkan terimakasih kepada KPK yang tidak langsung menindak melainkan masih mau membina.Persoalan korupsi ini, kata Rahmayadi, menjadi kendala ketika dia baru dilantik menjadi gubernur Sumatera Utara apalagi dunia pemerintah merupakan hal baru baginya.Menurut dia, menjadi panglima Kostrad lebih mudah ketimbang gubernur Sumatera Utara, padahal wilayah kerja panglima Kostrad dari Sabang sampai Merauke. \"Saat saya kemarin di \'planet lain\' (TNI), tidak sesusah ini. Saya mengurusi dari Sabang sampai Merauke tak sesusah ini, tapi sekarang ini susah,\" katanya. Ia mengatakan kesulitan yang dirasakannya itu dibantu dengan hadirnya KPK yang mengawasi. Edy mengatakan BPK juga ikut membantu dalam dalam proses mempersiapkan dan merealisasikan APBD.\"Untuk itu disiapkan perangkat-perangkat ini. Ada KPK di dalam mengawasi, ada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di dalam pertanggungjawaban, ada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang mengawal mulai dari perencanaan hingga penganggaran,\" ujarnya. Meskipun KPK ada, menurut dia, praktik korupsi masih saja terjadi. \"Saya mohon bantuan dari kita semua, kalau tidak masuk neraka kita nanti. Katakanlah tak tertangkap KPK, katakanlah tak tertangkap Kejati, katakanlah tak tertangkap BPK, tapi Tuhan tak pernah alpa mengawasi ini,\" katanya. (sws)

LPSK Rekomendasikan Sita Aset Herry Wirawan untuk Bayar Restitusi

Jakarta, FNN- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan kepada pihak-pihak terkait menyita aset milik terpidana kasus pemerkosaan Herry Wirawan untuk membayar restitusi kepada para korban.\"Pembayaran restitusi dapat dibebankan dari aset yayasan pelaku,\" kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Rabu.Dia menjelaskan mekanisme tersebut dapat dilakukan dengan membubarkan yayasan pendidikan milik terpidana Herry untuk kemudian disita dan dijual guna membayarkan seluruh ganti rugi korban.Penyitaan aset pelaku pidana harus dilakukan sejak awal agar segera dapat dibayarkan kepada korban atau pihak keluarga korban, tambahnya.Terpidana Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas pemerkosaan terhadap 13 santriwati.Majelis Hakim PN Bandung juga memerintahkan negara, melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), untuk membayar restitusi korban terpidana Herry sebesar Rp331 juta.Tidak hanya itu, perawatan terhadap anak-anak dari para korban Herry diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Jawa Barat. Perawatan terhadap anak-anak dari korban Herry tersebut juga harus dievaluasi secara berkala.Terkait putusan tersebut, LPSK menilai vonis hakim tidak tepat. Selain perkara pembebanan restitusi kepada KPPPA, ganti kerugian oleh negara hanya memungkinkan dilakukan dalam konteks kompensasi secara hukum\"Sejauh ini, kompensasi hanya berlaku bagi korban pelanggaran hak asasi manusia berat dan korban kasus tindak pidana terorisme,\" ujarnya.Secara umum, program perlindungan yang diberikan LPSK yakni pemenuhan hak prosedural meliputi pendampingan pada proses hukum, rehabilitasi medis dan psikologis serta restitusi. (sws)

Menkopolhukam Dorong Penyedia Jasa Keuangan Kaji Risiko TPPU dan TPPT

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendorong lembaga penyedia jasa keuangan dapat memetakan dan mengkaji risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) di tengah perkembangan teknologi informasi dan digital dalam sektor keuangan.\"Perkembangan teknologi, yang saat ini digunakan oleh penyedia jasa keuangan, semakin pesat; di antaranya penggunaan financial technology, artificial intelligence, aset virtual, bahkan ada penyedia jasa keuangan bank yang pernah mempublikasikan penggunaan metaverse,\" kata Mahfud saat menyampaikan sambutan di acara diskusi yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) di Jakarta, Rabu.Dia mengatakan penting untuk mengantisipasi risiko tersebut, demi memastikan penyedia jasa keuangan mematuhi dan mendukung tujuan nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).Dia juga mengingatkan para penyedia jasa keuangan harus bijak dalam menyikapi berbagai dampak yang berpotensi muncul akibat teknologi baru itu, serta memastikan kebijakannya sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Financial Action Task Force atau FATF.FATF merupakan organisasi internasional lintas negara yang bertujuan menetapkan standar hukum dan operasional memberantas pencucian uang, pendanaan teroris, dan ancaman lainnya terhadap keutuhan sistem keuangan internasional.Organisasi yang berkantor pusat di Prancis itu berdiri sejak 1989. Saat ini, Indonesia menjadi satu-satunya negara anggota G20 yang masih berstatus sebagai pengamat (observer) atau belum menjadi anggota penuh.Demi memenuhi syarat menjadi anggota penuh, Indonesia harus memastikan kebijakan dan seluruh pihak terkait, termasuk penyedia jasa keuangan, mematuhi rekomendasi yang diberikan oleh FATF.\"Khususnya pada immediate outcome 3 dan rekomendasi 15 (yang isinya) bagaimana lembaga pengawas dan pengatur, termasuk Otoritas Jasa Keuangan dalam hal ini, dapat meningkatkan kepatuhan penyedia jasa keuangan dan penyedia aset virtual,\" jelas Mahfud.Di 2021, Pemerintah telah memperbarui penilaian risiko APU PPT dalam dokumen penilaian risiko atau national risk assessment (NRA), guna memberi panduan terhadap lembaga pengawas dan pengatur serta penyedia jasa keuangan terkait risiko teknologi baru terhadap TPPU dan TPPT.APU PPT ialah rangkaian pengaturan dan kerja sama lintas lembaga yang bertujuan mencegah dan memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.\"Dokumen NRA tersebut telah mencantumkan kajian risiko pada teknologi baru, sehingga OJK dan seluruh penyedia jasa keuangan dapat menerapkan kepatuhan APU PPT berbasis risiko sesuai hasil NRA tersebut,\" ujar Mahfud. (sws)

Kapolri Minta Vaksinasi Penguat untuk Lansia Dimaksimalkan

Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran TNI-Polri dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) untuk memaksimalkan percepatan vaksinasi penguat (booster) atau dosis ketiga bagi kelompok lanjut usia (Lansia). Hal ini sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan SR.02.06/II/1123/2022 yang menyatakan bahwa interval waktu lansia bisa mendapatkan vaksin penguat setelah menerima vaksin primer (dosis satu dan dua) yakni setelah tiga bulan. “Khusus lansia sesuai sesuai surat edaran Kemenkes bahwa sudah diberikan kesempatan bagi yang sudah tiga bulan menerima vaksin primer, bisa melaksanakan vaksin booster. Harapannya kebijakan ini betul-betul dimaksimalkan,” kata Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu. Sigit menyampaikan permintaan tersebut, saat meninjau pelaksanaan percepatan vaksinasi di Taman Bunga Nusantara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kegiatan vaksinasi tersebut juga digelar serentak seluruh wilayah Indonesia yang dipantau secara daring. Jenderal bintang empat itu menekankan, Polri akan mengejar target vaksinasi penguat bagi kelompok lansia, sebagai bentuk perlindungan lansia dari fatalitas COVID-19. Menurut dia, vaksin COVID-19 dosis ketiga menjadi penguat bagi lansia, terutama yang memiliki komorbid (penyakit penyerta), memiliki imunitas lebih kuat dari paparan virus SARS-CoV-2. “Dilihat data-data yang rentan memiliki angka fatalitas tinggi tentunya adalah usia lanjut yang disertai komorbid ataupun yang vaksinnya belum lengkap. Jadi ini (percepatan) saya harapkan untuk terus bisa dikerjakan,\" ujar Sigit. Dalam kesempatan tersebut, Sigit mengatakan vaksinasi penting untuk pengendalian kasus COVID-19 Varian Omicron yang kini merebak. Untuk itu target capaian vaksinasi dari 1,1 juta ditingkatkan menjadi 1,6 juta dosis per hari guna mewujudkan kekebalan komunal. \"Secara nasional terjadi peningkatan vaksinasi dari angka 1,1 juta. Hari ini targetnya 1,6 juta. Ini akan terus dijaga dan dipertahankan serta ditingkatkan,\" kata mantan Kabareskrim Polri itu. Dengan peningkatan tersebut, lanjut Sigit, harapannya Indonesia bisa menghadapi perkembangan pertumbuhan COVID-19 Varian Omicron. Mengingat, berdasarkan data yang ada, tingkat kesembuhan saat ini secara rata-rata nasional berada di angka 80 hingga 90 persen. Ia menyebutkan, tingkat kematian bisa dijaga, walaupun di beberapa wilayah ada yang di angka 5 atau 6 persen. Tapi rata-rata masih berada di angka tiga, bahkan ada juga yang di bawah angka tiga persen. “Ini adalah modal untuk kemudian melewati situasi pandemi khususnya varian baru Omicron,\" tuturnya. Sigit optimistis tren positif itu bisa dipertahankan dan ditingkatkan. Karena Indonesia pernah menjadi salah satu negara terbaik dalam rangka penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19. \"Ini harus dijaga terus, karena ini berdampak tentunya bagi aktivitas masyarakat dan akan membawa pertumbuhan positif terhadap perekonomian. Harapannya bisa menjaga target pemerintah di angka 5,5 persen,” kata mantan Kapolda Banten itu. (sws)

LPSK: Restitusi Korban Herry Wirawan Oleh Pemerintah Tidak Tepat

Jakarta, FNN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang membebankan kewajiban restitusi korban pemerkosaan dan kekerasan seksual Herry Wirawan ke Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), tidak tepat.\"Restitusi itu merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga,\" kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Rabu.Pembayaran ganti rugi korban oleh pelaku atau pihak ketiga itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK).Namun, putusan majelis hakim PN Bandung tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.Dia mengatakan PP tersebut tidak mengenal istilah pihak ketiga. Sementara, dalam kasus Herry Wirawan, negara bukan pihak ketiga karena negara tidak ada hubungannya dengan perbuatan pidana pelaku.\"Kalau negara jadi pihak ketiga, apakah negara berkontribusi terjadinya tindak pidana ini?\" tanyanya.Dia menjelaskan pihak ketiga yang dimaksud dalam UU Nomor 43 Tahun 2017 itu harus memiliki hubungan hukum secara jelas dengan pelaku. Dalam kasus Herry Wirawan, dia mengatakan keluarga atau yayasan lembaga pendidikan milik terpidana yang harus bertanggung jawab membayar ganti rugi korban.Terkait argumentasi hakim yang mengatakan bahwa tugas negara adalah melindungi dan menyejahterakan warga negara, dia menilai hal itu tidak bisa dilihat dari konteks restitusi korban Herry Wirawan.\"Jadi jangan hanya melihat dalam konteks material atau harus ada uang yang dibayarkan kepada korban,\" ujarnyaDi luar hal tersebut, katanya, negara sudah hadir melalui LPSK dengan program perlindungan, Dinas Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPT PPA Jawa Barat dan bantuan lainnya. (sws)

Mantan Wadir PIP Semarang Jadi Saksi Dalam Sidang Kematian Taruna

Semarang, FNN - Mantan Wakil Direktur (Wadir) Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang F. Pambudi Widiatmaka menjadi saksi sidang kasus tewasnya taruna Zidan Muhammad Faza setelah dianiaya lima seniornya, yang digelar Pengadilan Negeri Semarang, Rabu.Dalam sidang tersebut saksi F Pambudi mendapat pertanyaan seputar tradisi pendisiplinan taruna oleh seniornya. Saksi mengaku tidak tahu tentang adanya tradisi pendisiplinan taruna, terutama yang dilakukan di luar kampus.Ia juga menyatakan tidak pernah ada laporan tentang adanya penganiayaan taruna oleh taruna yang lain selama dirinya menjabat.\"Tidak pernah ada laporan penganiayaan dari taruna,\" katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.Berkaitan dengan kasus tewasnya Zidan Muhammad Faza di tangan para seniornya yang diduga akibat tradisi pendisiplinan terhadap taruna junior, saksi menyatakan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah peristiwa semacam itu terjadi.\"Kami sudah berusaha semampu kami, selanjutnya kami melakukan evaluasi,\" katanya.Sebelumnya, lima taruna PIP Semarang didakwa menganiaya hingga tewas Zidan Muhammad Faza, taruna junior mereka di lembaga pendidikan milik pemerintah itu.Kelima terdakwa, masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu, dan Budi Dharmawan. (sws)