ALL CATEGORY
KSP Yakin Arief Prasetyo Mampu Wujudkan Tata Kelola Pangan yang Baik
Jakarta, FNN - Kantor Staf Presiden (KSP) meyakini Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mampu menerapkan tata kelola pangan yang baik dari hulu ke hilir.Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan Sulendrakusuma dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, mengatakan Arief sosok yang mampu menjalankan tugas koordinasi lintas sektor dengan baik, yang dilengkapi dengan kemampuan jejaring (networking).Kedua hal tersebut dapat mendukung Arief untuk merumuskan dan menerapkan kebijakan tata kelola pangan yang baik.“Dengan pengalamannya di sektor swasta dan BUMN, Arief dinilai mampu mewarnai kualitas dan akurasi kebijakan pangan ke depan,” ujar Panutan.Lebih lanjut, Panutan menjelaskan tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional di antaranya mengkoordinasikan dan merumuskan kebijakan terutama soal ketersediaan pangan, termasuk dengan menjaga stabilitas pasokan dan harga.Selain itu, Badan Pangan Nasional juga bertanggung jawab menangani kerawanan ketersediaan pangan, pemenuhan gizi, dan diversifikasi konsumsi masyarakat. “Secara sederhana, Badan Pangan Nasional itu ‘bapak’ dari semua pelaku pangan, mulai dari petani, swasta, dan BUMN,” ujar Panutan.Menurut Panutan, pembentukan Badan Pangan Nasional merupakan langkah besar Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk memperbaiki ekosistem pangan nasional, dengan meningkatkan koordinasi antara lembaga di sektor pangan.“Sehingga pelaksanaan fungsi dan tugas dari masing-masing kementerian dapat terkoordinasikan dengan baik,” ujarnya.Pembentukan Badan Pangan Nasional tertuang dalam Peraturan Presiden No 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional. Pembentukan lembaga ini tindak lanjut dari ketentuan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.Arief Prasetyo Adi dilantik sebagai Kepala Badan Pangan Nasional oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (21/2).Arief Prasetyo Adi sebelumnya merupakan Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menangani pangan dan perdagangan.Arief menjabat Direktur Utama PT RNI sejak 2020 dan saat ini tercatat aktif sebagai Wakil Ketua Dewan Penasehat Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta periode 2019-2024 serta Dewan Pakar Perkumpulan Pengusaha Penggilingan Padi Indonesia (Perpadi) periode 2020-2025.Karir Arief di industri pangan dimulai ketika ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya periode 2015-2020. Saat dia memimpin BUMD Pangan di DKI Jakarta itu, Food Station mendapatkan ISO 9001 yang menjadi Pedoman Operasional untuk mendapatkan kualitas beras yang baik. (sws)
Gubernur Harapkan DPR RI Bantu Akselerasi Pembangunan di Kalteng
Palangka Raya, FNN - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengharapkan Komisi III DPR RI bisa membantu akselerasi atau percepatan pembangunan pada berbagai sektor di provinsi setempat.\"Kami menyambut baik kunjungan kerja Komisi III DPR RI dan berharap peran strategis Komisi III sebagai political representation dapat mendorong akselerasi pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,\" kata Sugianto di Palangka Raya, Senin (21/2) malam.Melalui kunjungan kerja tersebut, dia berharap sinergi dan jalinan emosional antara Pemprov Kalteng dan Komisi III DPR RI makin erat sehingga percepatan pembangunan bisa makin ditingkatkan.Menurut dia, menjadi harapan bersama agar memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah di Kalteng sebaik-baiknya untuk meningkatkan perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat.\"Kami ingin terus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga dapat turut mendukung percepatan pembangunan di Kalteng,” kata Sugianto Sabran.Oleh karena itu, gubernur dua periode ini mengatakan bahwa pemprov bersama pemerintah kabupaten/kota melakukan langkah-langkah strategis untuk bisa mewujudkannya.Ia lantas menyebutkan salah satunya adalah dalam mendukung kebijakan Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan hilirisasi sehingga dapat meningkatkan nilai tambah bagi sektor-sektor unggulan dan menyerap tenaga kerja.Melalui masing-masing perangkat daerah, pihaknya juga terus memacu pelaksanaan pembangunan infrastruktur untuk mewujudkan aksesibilitas dan konektivitas.Berbagai inovasi yang dilakukan Gubernur Sugianto Sabran, salah satunya adalah program pengembangan shrimp estate atau tambak udang vaname yang dimulai di Kabupaten Sukamara. Hal ini dilakukan melihat potensi sektor kelautan dan perikanan Kalteng yang sangat potensial untuk dikembangkan.Sementara itu, Komisi III DPR RI yang berkunjung ke Kalteng dipimpin oleh Desmond Junaidi Mahesa beserta seluruh rombongan. Turut hadir dalam silaturahmi dan ramah tamah tersebut, antara lain Wakil Gubernur Edy Pratowo, Pj. Sekretaris Nuryakin, dan unsur forkopimda setempat. (sws)
BPSDM Kemendagri Gelar Pelatihan Kepemimpinan Administrator
Jakarta, FNN - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri menggelar pelatihan kepemimpinan administrator di lingkungan kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa pelatihan mulai 12 Februari hingga 17 Juni 2022. Agenda itu bertujuan untuk meningkatkan kompetensi manajerial jabatan administrator yang akan berperan dalam tugas dan fungsi kepemerintahan di instansi masing-masing. Teguh Setyabudi mengatakan bahwa pengembangan sumber daya aparatur di Indonesia mengalami perubahan, setidaknya terhadap tiga hal. Pertama, menguatnya paradigma human capital management yang telah menggeser peran aparatur yang sebelumnya sebagai subjek bagi organisasi, menjadi aset yang bernilai. Kedua, terjadinya perubahan yang sangat masif dan cepat akibat revolusi industri 4.0 dan difusi teknologi informasi. Kondisi tersebut menuntut adanya transformasi dan migrasi, baik cara berpikir, keterampilan, maupun sikap perilaku sumber daya aparatur. Ketiga, adanya pandemi COVID-19 yang menyebabkan akselerasi dalam melakukan lompatan strategis melalui pemanfaatan teknologi informasi. \"Tantangan yang dihadapi oleh para pemimpin pada era digital saat ini, yakni: pertama, lack of leadership commitment. Kedua limited budget, dan lack of enforcement. Ketiga hard to fulfill the coordination among stakeholders. Keempat technical issue (electricity, IT equipment, internet connection),\" katanya. Tantangan kelima, kata dia, yakni human resources issues (competency and integrity). Oleh karena itu, dibutuhkan kepemimpinan strategis saat ini adalah kemampuan memimpin dan menavigasi menuju digital mindset, digital skill, dan digital behavior. Untuk pemimpin masa depan, menurut Teguh, yang dibutuhkan kemampuan communicative, strong vision, digital literacy, adaptive, strategic thinking, innovative, risk taker, and competitive adventage. Adapun pelaksanaan pelatihan didukung berbagai narasumber dari internal Kemendagri maupun para pakar yang kompeten di bidangnya. Pelatihan diikuti 40 peserta yang berasal dari pejabat administrator dan pejabat fungsional ahli madya di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. (sws)
Bappeda Bonebol Sebut BPS Berkontribusi Dalam Pembangunan Daerah
Gorontalo, FNN - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten Bone Bolango Basir Noho menyebut Badan Pusat Statistik (BPS) Bone Bolango memberikan kontribusi besar dalam perencanaan pembangunan daerah.\"Selama ini BPS Kabupaten Bone Bolango telah memberikan kontribusi yang sangat besar di dalam memberikan data terkait dengan pelaksanaan dan perencanaan pembangunan dan data-data sektoral lainnya di Kabupaten Bone Bolango,\" ucap Basir Noho di Gorontalo, Selasa.Bahkan diakui Basir, hingga saat ini komunikasinya dengan BPS Bone Bolango, baik itu personal maupun institusional, sangat harmonis. Data dari BPS ini mendukung dalam pelaksanaan, penyelenggaraan, dan perencanaan pembangunan.Oleh karena itu, lanjut Basir Noho, terkait dengan Kabupaten Bone Bolango Dalam Angka yang secara fungsional dilakukan oleh BPS, ini menjadi sangat penting di dalam penyelenggaraan dan penyusunan kebijakan, khususnya di dalam perencanaan pembangunan.Hal itu juga menjadi dasar memberikan profil Kabupaten Bone Bolango secara khusus. Pasalnya, apa pun data yang dikeluarkan oleh BPS menjadi institusi yang secara mutlak yang diakui oleh Negara untuk melakukan publikasi terhadap angka-angka, terutama Kabupaten Bone Bolango Dalam Angka.\"Kami berterima kasih kepada BPS karena kegiatan FGD ini dapat memberikan informasi terkait dengan perkembangan data di Kabupaten Bone Bolango. Salah satunya Kabupaten Bone Bolango Dalam Angka dan informasi data lainnya terkait dengan pembangunan di daerah ini,\" katanya.Sementara itu, Kepala BPS Bone Bolango Suparno menjelaskan bahwa FGD ini merupakan agenda rutin BPS setiap tahun.\"Tujuannya dalam rangka menyatukan pandangan, menyatukan data untuk menuju Satu Data Indonesia, sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia,\" kata Suparno.Terkait dengan penyelenggaraan FGD ini, menurut dia, sebenarnya setiap daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota, itu diwajibkan Satu Data Indonesia.\"Kenapa? Karena tujuan Satu Data Indonesia, di antaranya memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data,\" katanya menjelaskan.Selain itu, mewujudkan ketersediaan data yang yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagikan antarInstansi, baik pusat maupun daerah.Ia mengatakan pula bahwa Satu Data Indonesia ini mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta pelaksanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data. Selanjutnya, mendukung statistik nasional.Namun, diakui Suparno, kondisi saat ini terkait dengan data, banyak pihak menyebutkan data itu ada. Akan tetapi, ketika dicari, sulit untuk mencari data pemerintah.\"Bahkan, ada data tetapi versinya bermacam-macam, kemudian ada perbedaan data antarinstansi,\" pungkasnya. (sws)
Empat Kota Naik ke Level 4 di Perpanjangan PPKM Jawa-Bali
Jakarta, FNN - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A. menyebutkan sebanyak empat kota naik ke level 4 pada perpanjangan penerapan PPKM Jawa dan Bali. Safrizal dalam pesan elektroniknya di Jakarta, Selasa, menyampaikan Menteri Dalam Negeri memperpanjang masa PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022. \"Yang akan berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022. Hal tersebut sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan COVID-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia, sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi COVID-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,\" katanya. Di dalam pengaturan itu, kata dia, terdapat 4 kota di wilayah Jawa- dan Bali yang ditetapkan menjadi Level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun. \"Berdasarkan hasil evaluasi atas Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,\" kata Safrizal Z.A.Menurut dia, terjadi perubahan level daerah, yakni tidak ada daerah di Jawa dan Bali yang berada di Level 1 dalam Inmendagri 12/202. Sebelumnya, masih terdapat 4 daerah di Inmendagri 10/2022. Penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah. Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3 yang sebelumnya terdapat 66 daerah. \"Namun, pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada,\" ucapnya. Safrizal yang juga menjabat sebagai Wakasatgasnas COVID-19 menjelaskan tentang pengaturan wilayah dengan Level 4 pada Inmendagri 12/2022, di antaranya kegiatan pada sektor nonesensial dapat beroperasi 25 persen WFO (work from office) bagi pegawai yang sudah divaksin. Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75 persen staf untuk setiap sif di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Perhotelan nonkarantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen, serta 25 persen untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat. Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Khusus bagi supermarket, hypermarket, dan pusat perbelanjaan perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diizinkan masuk. Restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00—00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari tetap diizinkan beroperasi namun hanya sampai pukul 20.00. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen, kecuali untuk bioskop maksimal 25 persen dari kapasitas. Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas. Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua. Khusus bagi anak usia 6—12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama. \"Terhadap adanya kecenderungan peningkatan level daerah perlu disikapi dengan upaya 3T yang intensif, sekaligus mengarahkan orang yang bergejala ringan atau sedang untuk melalukan isolasi mandiri atau isolasi terpusat,\" katanya. Upaya tersebut, menurut dia, untuk memastikan kendali di sektor hilir rumah sakit tidak mengalami tekanan dan peningkatan yang eksponensial. Hal itu dapat terwujud bila posko desa/kelurahan bergerak aktif di sektor mikro. \"Mencermati kondisi dewasa ini, pemerintah daerah harus terus melakukan percepatan vaksinasi dosis kedua dan menggencarkan vaksin booster yang paralel dengan upaya edukasi berkelanjutan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan bagi seluruh elemen masyarakat,\" ujarnya. (sws)
Kemarin, Pelantikan Gubernur Lemhannas dan Kaban Pangan Nasional
Jakarta, FNN - Ragam peristiwa di Indonesia terjadi pada Senin (21/2) disiarkan ANTARA dan masih layak anda baca kembali untuk informasi pagi ini.1. Presiden Jokowi minta Basarnas perbanyak inovasiPresiden Joko Widodo meminta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) memperbanyak inovasi dalam pemanfaatan teknologi, sehingga lebih banyak orang dapat terselamatkan dalam kondisi darurat.\"Setiap detik sangatlah berarti untuk keselamatan jiwa, untuk itu saya perlu tegaskan beberapa hal. Pertama, perbanyak inovasi dengan memanfaatkan teknologi, ini wajib,\" kata Presiden Jokowi saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Basarnas Tahun 2022 melalui konferensi video dari Istana Negara Jakarta, Senin.Selengkapnya baca disini2. Presiden Jokowi lantik Andi Widjajanto sebagai Gubernur LemhannasPresiden Joko Widodo melantik Andi Widjajanto sebagai Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas), berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia tertanggal 21 Februari 2022.\"Demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,\" kata Andi saat mengucapkan janji dengan dibimbing Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Senin.Selengkapnya baca disini3. Presiden lantik Arief Prasetyo Adi jadi Kepala Badan Pangan NasionalPresiden Joko Widodo melantik Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional di Istana Negara, Senin.\"Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan dan menetapkan seterusnya, mengangkat Saudara Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional,\" kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Nanik Purwanti dalam Pelantikan Gubernur Lemhannas RI dan Kepala Badan Pangan Nasional, seperti dipantau secara virtual dari Jakarta, Senin.Selengkapnya baca disini4. Pengamat: Ada tiga tantangan gubernur baru LemhannasDirektur Lembaga Strategi Inteligensia Indonesia, Ridlwan Habib, mengatakan, terdapat tiga tantangan yang akan dihadapi gubernur baru Lemhannas.Ia menyatakan hal itu di Jakarta Senin, tentang Presiden Joko Widodo yang melantik Gubernur Lemhannas yang baru, Andi Widjajanto. Mantan sekretaris kabinet itu menjadi pemimpin sipil keempat di lembaga kawah candradimuka pemimpin negeri itu.Selengkapnya baca disini5. Muhaimin Iskandar dorong Pemerintah optimalkan SDM kelautanWakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Abdul Muhaimin Iskandar mendorong Pemerintah untuk mengoptimalkan sumber daya manusia (SDM) di bidang kelautan.\"Saya minta Pemerintah memberi perhatian sungguh-sungguh dalam pembangunan SDM kelautan. SDM kelautan bisa memberikan kontribusi yang nyata bagi bangsa kita,\" kata Muhaimin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin. (sws)
Bung Karno: Kita Bukan Bangsa Tempe
Oleh Ridwan Saidi, Budayawan KITA sudah digembleng di kawah candradimuka revolusi. Kita bukan bangsa tempe. Kata Bung Karno dalam suatu pidato di alun-alun. Perumpamaan itu betul. Itu jaman tempe barang murah dan mudah didapat. Kita mengenal kuliner yang kemudian dikasi nama tempe dari bangsa-bangsa Carribea penghasil kedelai. Kita pun memproduk kedelai. Dari kedelai muncul tempe dan tahu. Di jaman revolusi pun tempe tidak pernah langka. Kini tempe langka. Dimulai dengan minyak goreng, lalu tempe ikut langka. Seorang mentri berkata tempe langka gara2 China kasih makan babi dengan kedelai. Babi doyan apa saja, kenapa mesti kedelai. Seorang kawan berkisah waktu dia bermalam di sebuah kampung di Indochina lagi asyik buang hajat di-semak-semak tahu-tahu jatuh tersungkur diseruduk babi. Tuan rumah ter-tawa2, Itu babi sudah tak sabar menunggu mau sikat U punya output. U jongkok kelama\'an. Sulit untuk dipahami kenapa minyak goreng dan kedelai susah didapat. Penimbunan? Belum ada bukti. Mungkin gangguan pada systen distribusi. Tapi ini perlu penelitian. Kenapa kedelai sasaran, ini \'kan kebutuhan rakyat kecil. Minyak goreng juga objek, semua orang perlu minyak goreng \'kan. Krisis di era jelang meta verse tak mudah dipahami. Dalam diksi perang disebut proxy war. Betapa sulit kita memahami situasi di Ukraine. USA sempat memastikan Rusia akan menyerang Ukraine 16/2/2022, taunya tak ada apa2. Sebentar lagi yang bergentayangan avatar bukan real person. Avatar penjelmaan real person yang tak doyan tempe, dan kita saat itu mungkin masih bergulat dengan real problem langkanya tempe. Hadapilah kesulitan dengan sabar. Sabar itu konservasi enerji. Baik ketika konon era digital mau ditinggalkan dan masuk ke era meta verse, variable tetap buat hidup adalah enerji. Ketika dulu memasuki digital seraya tinggalkan manual tak berasa apa2, nanti juga begitu pas masuk meta verse karena yang diubah cuma cara bekerja, sedangkan kebanyakan kita masih mencari lowongan kerja. (Foto atas, pasar di Jakarta tahun 1950-an, tempe komplit)
Kebijakan BPJS Semau-maunya
Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan JUAL beli tanah harus dilengkapi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan ? Ini namanya pemaksaan. Apa relevansi antara jual beli dengan asuransi kesehatan? Dokumen terpenting dari jual beli tanah adalah bukti kepemilikan tanah dan identitas para pihak, mungkin ditambah dengan bukti penunjang seperti persetujuan istri, PBB, NPWP atau pernyataan tidak sengketa. Dilakukan di kantor PPAT/Notaris. Semua itu jelas relevan. Menambah persyaratan BPJS Kesehatan sama sekali berlebihan dan tidak relevan. Berlakunya ketentuan melampirkan foto kopi kartu BPJS terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022. Dasarnya adalah Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan ketentuan Kementrian ATR/BPN No. HR. O2/164-400/II/2022 yang ditandatangani Dirjen PHPT Kementrian ATR/BPN. Ini namanya kebijakan semau-maunya. Promosi program BPJS yang \"nebeng\" ke urusan tanah. Mengindikasi ada lampu kuning atau merah dalam kepesertaan program BPJS Kesehatan sehingga perlu merambah ke ruang yang bukan bidangnya. Jangan jangan esok isi bensin juga harus menunjukkan kartu BPJS. Perlu diaudit kembali keadaan keuangan BPJS saat ini. Untuk aturan yang berdampak luas dan mengikat secara umum, Pemerintah tidak boleh membuat sembarang aturan atau kebijakan. Persoalan BPJS dan implikasi kepatuhan publik harus dibuat peraturan setingkat Undang-Undang. Artinya keterlibatan \"wakil-wakil\" rakyat harus ada. Negara yang berasas demokrasi dan menghormati hak-hak asasi selayaknya memaksimalkan keterlibatan rakyat dalam menentukan kebijakan. Optimalisasi harus sejalan dengan korelasi. Jika tidak, maka rakyat lagi yang akan dibuat sulit. Bahwa BPJS adalah program nasional jelas iya, akan tetapi memaksakannya tentu keliru. Pada pelayanan RS atau layanan kesehatan lain yang membagi dalam layanan umum dan BPJS saja telah menunjukkan bahwa pada program ini ada kebebasan untuk melakukan pilihan. Kebebasan ini menjadi hilang ketika BPJS menjadi faktor dependen pada transaksi lain. Jual beli tanah, izin usaha, dan mengurus SIM misalnya. Pemaksaan adalah khas rezim otoriter. Penindasan merupakan karakter penguasa kolonial. Tidak semua rakyat Indonesia mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.Tapi ia akan selalu berhadapan dengan banyak layanan publik. Jika BPJS dipaksakan maka itu sama saja dengan penindasan atau pemerasan. Sebelumnya para pekerja juga mengalami \"pemerasan\" atau \"penyanderaan\" dengan Permenaker 2 tahun 2022 dimana dana JHT baru dapat diambil pada usia 56 tahun. Inpres 1 tahun 2022 adalah kezaliman politik. Aturan ini juga merupakan kezaliman hukum. Rakyat yang memiliki \"legal standing\" dapat melakukan gugatan melalui Mahkamah Agung. Masalahnya adalah saat ini sudah terlalu banyak aturan rezim yang dibuat semau-maunya. Dan rezim itu sepertinya tidak peduli lagi dengan gugatan-gugatan. Baginya hukum telah menjadi mainan untuk memaksakan kepentingan. Jual beli tanah dan rumah yang harus dilengkapi dengan kartu BPJS adalah satu cambukan kepada rakyat. Nampak sedang disiapkan untuk melakukan banyak cambukan dari berbagai peraturan yang membuat rakyat akan semakin tidak berdaya. Sekurangnya 30 Kementrian siap menjadi algojo. Rakyat ini bagai sedang berada di sebuah negara jajahan yang penjajahnya adalah bangsanya sendiri. Penjajah yang gemar dan nyaman untuk mengeksploitasi apapun yang dimiliki oleh rakyatnya itu. Tanpa rasa dosa dan bersalah. (*)
Dipecat, Dosen STIE Ekuitas Gugat Yayasan Rp50 Miliar
Bandung, FNN - Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ekuitas (STIE Ekuitas), Agus Mulyana menggugat pengurus Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) BJB, selaku pengelola STIE Ekuitas, karena dipecat. Gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung dan perkaranya akan mulai disidangkan pada 24 Feburari 2022. Para tergugat yakni Ketua Umum pengurus YKP, Totong Setiawan dan Ketua II pengurus YKP, Rudi Alvin Hidayat. Selain itu turut digugat Direktur Utama Bank BJB Yuddi Renaldi dan Direktur Operasional Bank BJB Tedi Setiawan selaku pengurus YKP. Agus Mulyana, mantan Direktur Kepatuhan BJB, dipecat saat ia mengikuti tahapan pencalonan sebagai anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan perode 2022 – 2027. Pemecatan itu dilakukan tanpa melalui prosedur seperti pemberian Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga. “Ini adalah kategori perbuatan melawan hukum atas penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) yang dilakukan para pengurus yayasan STIE Ekuitas terhadap Agus Mulyana, sebagai dosen tetap di institusi tersebut, ” kata Kamaludin, kuasa hukum Agus Mulyana. Para pejabat BJB turut digugat, menurut Kamaludin, karena mereka merupakan Pembina YKP STIE Ekuitas. Penggugat meminta Pengadilan Negeri Bandung membatalkan pemberhentian Agus Mulyana sebagai dosen tetap di STIE Ekuitas dan pemulihan nama baiknya. Selain itu tergugat diminta membayar kerugian immateral sebesar Rp50 Miliar Agus Mulyana menerima surat pemecatan pada 31 Januari 2022 dengan alasan selama mengajar sering menggunakan asisten dosen. Saat itu Agus telah lolos seleksi tahap 1 pencalonannya sebagai anggota Komisioer OJK. Kamaludin mengatakan, alasan pemecatan tidak masuk akal, Bahkan menurut dia, pemecatan itu untuk menjegal Agus Mulyana sebagai calon Komisioner OJK . “Hal ini merupakan upaya persekongkolan jahat karena ketidaksukaannya kepada penggugat,” ujar dia. Sebelum menjadi dosen di Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ekuitas (STIE Ekuitas), Agus Mulyana pernah menjabat sebagai Plt. Dirut BJB ketika terjadi kekosongan jabatan dirut di BJB sebelum akhirnya disisi oleh Dirut Yuddi. Pada saat Agus menjadi Plt Dirut, ia juga menjabat sebagai Direktur Kepatuhan. “Bagaimana Yuddi sampai pada posisi Dirut BJB saat ini, ada hal yang dikhawatirkan terbongkar jika Agus Mulyana terpilih sebagai Komisioner OJK,” kata Kamaludin. (***) Dikeluarkan oleh Kantor Kuasa Hukum Kamaludin, SH.
Rakyat Menolak UU IKN (4): Partisipasi Publik Dikerdilkan dan Dimanipulasi!
Oleh Marwan Batubara (PNKN) RENCANA pembangunan IKN baru di “Nusantara” terus dipromosikan. Dalam dua bulan ke depan seluruh peraturan “operasional” turunan UU IKN, berupa PP dan Perpres akan diselesaikan dan ditetapkan pemerintah secara sepihak dan otoriter. Padahal, seperti dijelaskan dalam tulisan ke-3 berbagai ketentuan penting dan strategis yang akan dimuat dalam PP dan Perpres tersebut, seharusnya dirumuskan dalam UU IKN, setelah dibahas oleh Pemerrintah dan DPR, termasuk harus dibukanya kesempatan untuk partispasi publik. Dengan bekerja sepihak, penyeludupan norma-norma penting dan strategis yang sejalan dengan keinginan oligarki akan berlangsung mulus. Para oligarki bukan saja sangat berperan dalam menentukan kebijakan pemerintah. Bahkan Para *Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Yang Mulia* pun tampaknya berada di bawah kendali oligarki. Hal ini tampak saat MK sangat nyaman membuat putusan No.91/PUU-XVIII/2020 yang *sumir, memalukan dan melecehkan Pancasila*, atas gugatan Uji Formil UU Ciptaker No.11/2020. MK menyatakan UU Ciptaker *inkonstitusional.* Tetapi MK masih pula “mempersilakan” Pemerintah menjalankan UU tersebut selama dua tahun atas alasan yang dicari-cari dan irrasional! Salah satu alasan penting mengapa MK menyatakan UU Ciptaker No.11/2020 inkonstitusional adalah karena proses pembentukannya melanggar UUD 1945 dan UU No.12/2011. MK menyatakan karena tingkat partisipasi publik dalam proses pembentukan UU Ciptaker No.11/2020 sangat minim dan informasi pun tidak terbuka pada setiap tahapan pembahasan RUU, maka MK memutuskan UU Ciptaker No.11/2020 *inkonstitusional.* Ternyata tingkat partispasi publik dan keterbukaan informasi saat pembahasan RUU IKN juga rendah. *Bahkan kondisinya lebih parah dibanding saat pembahasan RUU Ciptaker.* Sehingga, proses pembentukan UU yang bermasalah ini menjadi salah satu poin penting yang menjadi alasan mengapa PNKN mengajukan Permohonan Uji Formil UU IKN kepada MK. Saat proses pembentukan UU IKN yang berlangsung hanya 43 hari tersebut, PNKN menemukan bahwa dari 28 tahapan/agenda pembahasan RUU IKN oleh Pansus RUU IKN DPR dan Pemerintah, hanya ada tujuh agenda yang dokumen dan informasinya dapat diakses. Sedangkan untuk 21 agenda lainnya, informasi dan dokumenya tidak dapat diakses publik. Beberapa agenda penting pembahasan RUU IKN *yang tidak dapat diikuti dan diakses publik, dan dokumen-dokumennya pun tak dapat diakses* antara lain adalah: Rapat Pansus RUU IKN membahas Rancangan Jadwal Acara dan Mekanisme Pembahasan RUU, 7 Desember 2021; Rapat Pansus RUU IKN Pemilihan dan Penetapan Pimpinan Pansus RUU, 7 Desember 2021; Rapat Pansus RUU IKN Pemilihan dan Penetapan Pimpinan Pansus, 7 Desember 2021; Pembicaraan Tingkat I, antara Pansus dengan Pemerintah dan DPD untuk Pengesahan Rancangan Jadwal Acara dan Mekanisme Pembahasan RUU, 7 Desember 2021; Penetapan Pimpinan dan Anggota Panja RUU IKN dan pembahasan jumlah DIM, pada 13 Desember 2021; Pembahasan DIM RUU, 14-15 Desember 2021; Audiensi dengan Forum Dayak Bersatu (FDB), 17 Desember 2021; Dokumen Rapat Tim Perumus RUU, pada 6, 10 dan 11 Januari 2022; Konsultasi Publik Pansus IKN dengan pakar-pakar Unmul, Unhas dan USU, 11-12 Januari 2022; Raker Pansus IKN dengan DPD RI dan Pemerintah, sejumlah menteri terkait, pada 17 Januari 2022, informasinya disembunyikan. Berbagai penyembunyian informasi dan dokumen yang harusnya terbuka untuk publik ini memberi gambaran bahwa partisipasi masyarakat yang terlibat dalam pembahasan RUU IKN sangat minim, parsial dan melanggar UU PPP No.12/20211 dan konstitusi. Rakyat justru dibatasi untuk mengikuti, apalagi jika ingin terlibat membahas dan memberi masukan. Padahal IKN merupakan wujud kebersamaan dan kesepakatan bangsa atas IKN Republik Indonesia yang seharusnya membuka partisipasi secara luas kepada berbagai pihak dari berbagai daerah, golongan, dan unsur kepentingan masyarakat lain dalam pembahasan. MK dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah merumuskan makna partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU yaitu: _“…. masalah lain yang harus menjadi perhatian dan dipenuhi dalam pembentukan UU adalah partisipasi masyarakat. Kesempatan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pembentukan UU sebenarnya merupakan pemenuhan amanat konstitusi yang menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama bernegara sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Lebih jauh lagi, partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak konstitusional berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Apabila pembentukan UU dengan proses dan mekanisme yang justru menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi masyarakat untuk turut serta mendiskusikan dan memperdebatkan isinya, maka dapat dikatakan pembentukan UU tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat (people sovereignty)”._ Dalam Putusan No.91/2020, terkait 5 tahap pembentukan UU, MK juga menyatakan: _“…. jikalau minimal satu tahapan atau satu standar saja tidak terpenuhi dari semua tahapan atau semua standar yang ada, maka sebuah UU dapat dikatakan cacat formil dalam pembentukannya. Artinya, cacat formil UU sudah cukup dibuktikan apabila terjadi kecacatan dari semua atau beberapa tahapan atau standar dari semua tahapan atau standar sepanjang kecacatan tersebut telah dapat dijelaskan dengan argumentasi dan bukti-bukti...”._ Pada Putusan No.91/2020 tersebut, MK telah sangat rinci merumuskan model partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU, yang apabila hal itu tidak terpenuhi dapat membuat sebuah undang-undang *cacat formil.* Kaidah-kaidah yang sangat mendasar ini tentu harus berlaku pula dalam penyusunan UU IKN. Faktanya, dengan tidak tersedianya dokumen dan gagalnya akses publik saat pembahasan RUU IKN yang harus terbuka, terutama selama periode 7 Desember 2021 hingga 17 Januari 2022 seperti diuraikan di atas, telah nyata menunjukkan partisipasi publik sangat minim, dihambat dan sengaja dimanipulasi. Hasil pantauan, penyelidikan dan diskusi PNKN dengan berbagai pihak, memperkuat fakta-fakta tentang menipulasi porses pembentukan UU IKN tersebut! Karena itu, PNKN menyatakan pembentukan UU IKN cacat formil dan mengangkangi konstitusi, karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945. MK memang belum bersidang memutus permohonan Uji Formil UU IKN yang telah diajukan PNKN pada 2 Februari 2022 lalu. Namun, fakta lapangan menunjukkan pelanggaran hak partisipasi publik dalam proses pembentukan UU IKN lebih banyak dan rusak dibanding proses pembentukan UU Ciptaker. Padahal atas alasan partisipasi yang minim dan sengaja dihambat, MK telah memutus UU Ciptaker No.11/2020 inkonstitusional. Karena itu, sesuai nalar masyarakat biasa dan awam hukum, *secara otomatis mestinya MK menyatakan UU IKN inkonstitusional.* Apalagi jika MK mempertimbangkan 3 atau 4 poin lain yang menjadi alasan mengapa UU IKN layak ditolak (seperti diuraikan dalam permohonan uji material PNKN 2 Februari 2022), *maka putusan atas inkonstitusionalnya UU IKN semakin kuat dan beralasan.* Publik di seantero negeri pun sudah paham tentang pelanggaran dan manipulasi ini. Mari kita tunggu, kepada siapa akhirnya MK memihak: pro konstitusi, negara dan rakyat atau pro oligarki seperti Putusan Uji Formil UU Ciptaker? []