ALL CATEGORY
Polresta Denpasar Tahan Pembobol Peralatan Kapal di Pelabuhan Benoa
Denpasar, FNN - Penyidik Polresta Denpasar bersama Polsek Pelabuhan Benoa menahan M. Rizki Wahyu, anak buah kapal (ABK) yang membobol peralatan di Kapal ikan Amanda 222 yang sedang sandar di Pelabuhan Benoa, Bali. \"Pelaku seorang ABK Kapal Lingsar 7. Kemudian pelaku mengambil barang di atas kapal yang sedang sandar dan menyembunyikan barang tersebut dengan maksud untuk dimiliki dan selanjutnya dijual,\" kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Minggu malam. Ia mengatakan kasus pembobolan ini terjadi karena pelaku membutuhkan uang untuk kebutuhan pribadi. Kemudian ada kesempatan dan melihat satu unit radio kapal SSB merk I Come type 718 seharga Rp8,5 juta untuk selanjutnya dijual oleh pelaku. Humas Polresta menyatakan, pelaku melakukan aksinya pada hari Sabtu, 15 Januari 2022 sekitar pukul 12.05 WITA di atas kapal ikan Amanda 222 yang sedang sandar, dua orang saksi melihat gerak gerik pelaku mondar mandir di atas kapal sambil membawa tas warna merah yang berisi barang. \"Pelaku saat itu tidak mengetahui ada orang yang melihat dia dan sedang istirahat di belakang kamar ABK. Para saksi mengaku melihat pelaku menaruh tas tersebut di dekat pintu ikan Kapal Amanda 222 tersebut,\" katanya. Setelah mengetahui ulah pelaku, dua saksi tersebut langsung mengamankan barang yang diambil pelaku ke kapal Lingsar 7 dan langsung menghubungi bos perusahaan PT. Chuisih Benoa. \"Karena pelaku merupakan karyawan perusahaan PT. Chuisih Benoa, maka pelaku serta barang bukti diamankan ke Polsek Benoa guna diproses lebih lanjut,\" katanya. Pihaknya menegaskan dalam perkara ini, pelaku mengambil peralatan kapal tersebut tanpa seizin pengurus atau perusahaan PT. Chuisih Benoa. (sws)
Edy Mulyadi Bawa Pakaian dan Alat Mandi Penuhi Panggilan Penyidik
Jakarta, FNN - YouTuber Edy Mulyadi bakal penuhi panggilan kedua dari penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi ujaran kebencian soal \"jin buang anak\" dengan membawa serta bekal berupa pakaian dan alat mandi. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada awak media saat dikonfirmasi, Senin. \"Insya Allah Pak Edy juga sudah siap bawa pakaiannya dan peralatan mandinya,\" ucap Herman. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi pukul 10.00 pagi ini. Penyidik juga telah melayangkan surat perintah untuk membawa apabila terlapor Edy Mulyadi mangkir dari panggilan penyidik. Herman memastikannya kliennya akan hadir pagi ini sesuai jadwal. \"Insya Allah hadir jam 10 pagi ya,\" kata Herman. Menurut dia, kliennya sudah sangat siap menghadapi apa pun peristiwa yang terjadi usai pemeriksaan dilakukan. Dan mengetahui konsekuensi yang akan dihadapinya. \"Bang Edy nya sudah sangat siap menghadapi peristiwa-peristiwa begituan,\" ujar Herman. Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) \"tempat jin buang anak\". Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sumatera Utara. Selain itu menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap. Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri, hingga tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi yang dijadwalkan Jumat (28/1), namun, Edy diwakili kausa hukumnya melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan. Alasannya, pemanggilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHP. Terkait hari dipanggil sebagai saksi terlapor. Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak. Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi \"Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)\". (sws)
Polri Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Rugikan Negara Rp30 M
Jakarta, FNN - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tangerang, Banten, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp30 miliar. Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan, pihaknya menetapkan dua pelaku sebagai tersangka, yakni berinisial AEF dan MD. “Penyalahgunaan pupuk bersubsidi dilakukan oleh oknum pemilik Kios Pupuk Lengkap, yakni AEF dan MD di wilayah Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang,” kata Whisnu dikonfirmasi di Jakarta, Senin. Menurut Whisnu, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Minggu (30/1). Dari informasi tersebut dilakukan penelusuran, hingga terungkap praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh kedua pelaku. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi dengan berbekal Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (e-RDKK) yang terdaftar penerima fiktif bukan petani. “Bahkan penerima fiktif itu sudah meninggal dunia,” kata Whisnu. Alokasi pupuk tersebut, lanjut Whisnu, didistribusikan ke pihak yang tidak berhak dengan harga Rp4.000 per kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp2.250 per kg untuk pupuk urea. Whisnu mengungkapkan, kedua pelaku telah melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi sejak 2020. Perbuatan keduanya menyebabkan alokasi pupuk tidak tepat sasaran. “Tindakan pelaku merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 miliar,” katanya. Atas perbuatan para pelaku disangkakan melakukan dugaan tindak pidana ekonomi dan atau memperdagangkan barang dalam pengawasan dan/atau penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan dan/atau pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan/atau alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2021 dan/atau tindak pidana membuat dan/atau menggunakan surat palsu dan/atau tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. “Dengan ancaman hukuman pidana enam tahun,” kata Whisnu. Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa, dua mobil pick up, enam bendel dokumen e-RDKK tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022, satu bendel dokumen rekap penjualan dan fotokopi KTP petani periode tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022, lima buah buku dan kartu tani, satu buah mesin EDC keluaran Bank BRI, 400 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat total 20 ton, 200 karung pupuk phonska bersubsidi dengan berat total 10 ton, 30 karung organik bersubsidi berat total 1,5 ton, dan uang penjualan pupuk bersubsidi Rp8 juta. Menurut Whisnu, perkara ini masih dalam pengembangan yang lebih atas guna mengejar keterlibatan para pihak, sehingga dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, untuk tidak coba-coba melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi. “Sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan melakukan pendataan dan penyusunan RDKK dengan baik agar alokasi pupuk bersubsidi dapat tepat sasaran, meringankan beban para petani dan mendukung pemerintah untuk swasembada pangan,” ujar Whisnu. (sws)
Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Kedua Edy Mulyadi Hari Ini
Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan kedua bagi Edy Mulyadi sebagai saksi dalam perkara ujaran kebencian terkait narasi \"ibu kota negara tempat jin buang anak\", Senin. Pada pemanggilan kedua ini, penyidik menyertakan surat perintah membawa apabila Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan yang kedua kalinya. \"Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022 hari Senin, jam 10,\" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Menurut dia, surat perintah untuk membawa bukan upaya paksa ataupun upaya penangkapan. Namun, upaya membawa apabila Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan kedua. \"Jadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau (Edy Mulyadi, red) disertai dan ditunjukkan dengan surat perintah membawa. Jadi hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kami lakukan penjemputan untuk dibawa ke Mabes Polri,\" ujar Ramadhan. Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) \"tempat jin buang anak\". Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sulawesi Utara. Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri, hingga tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi yang dijadwalkan Jumat (28/1), namun, Edy diwakili kausa hukumnya melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan. Alasannya, pemanggilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHP. Terkait hari dipanggil sebagai saksi terlapor. Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, saat dikonfirmasi pagi ini menyatakan kliennya akan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Menurut Herman, kliennya sudah mempersiapkan diri termasuk membawa peralatan mandi. \"Insya Allah hadir. Pak Edy juga sudah siap bawa pakaiannya dan peralatan mandinya,\" ucap Herman. Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak. Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi \"Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru).” (sws)
Pakar Sebut Kebocoran Data BI Perlu Segera Dihentikan
Semarang, FNN - Pakar keamanan siber Doktor Pratama Persadha memandang perlu pihak Bank Indonesia segera menghentikan kebocoran data mengingat sampai Minggu (30/1) malam grup ransomware conti masih melanjutkan ancaman untuk membuka lebih banyak data bocor milik BI.\"Hingga 30 Januari 2022, serangan dari grup ransomware conti ini sudah di-update sampai empat kali,\" kata Pratama Persadha melalui percakapan WhatsApp kepada ANTARA di Semarang, Senin pagi.Pada hari Minggu lewat postingan terbaru di akun Twitter @darktracer_int menyebutkan bahwa grup ransomware conti ternyata masih mengunggah data internal Bank Indonesia yang mereka curi.Ia menyebutkan unggahan data Bank Indonesia yang sebelumnya ukurannya 487 megabita, kemudian naik menjadi 44 gigabita, 130 gigabita, hingga Minggu bertambah lagi menjadi 228 gigabita. Pada tangkapan layar yang dicuitkan juga diklaim bahwa 228 gigabita tersebut hanya 6 persen dari total kebocoran data yang dimiliki grup ransomware conti.Jika klaimnya benar, kata Pratama, bisa dipastikan total data kebocoran internal bank sentral Republik Indonesia ini yang dimiliki oleh grup ransomware conti berjumlah 3,8 terabita.Bila dibandingkan dengan 91 juta data Tokopedia yang hanya sebesar 28 gigabita, berisi banyak data pribadi di dalamnya, seperti user ID, email, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor handphone, dan password.\"Maka, kebocoran data BI merupakan kasus yang luar biasa. Hingga saat ini rekor kebocoran terbesar masih dipegang kasus Sony Picture sebesar 10 terabita atau 10.000 gigabita. Hal ini terjadi pada tahun 2014,\" ujarnya.Pratama mengemukakan bahwa semua serangan mengincar data. Selain 91 juta data Tokopedia, ada data e-HAC Kemenkes, BRI Life, Pertamina-PTC, dan saat ini Bank Indonesia.Menurut dia, hal ini menjadi berbahaya karena hampir semua lembaga pemerintah mempunyai data penting dan rahasia. Oleh karena itu, selain mitigasi, hal yang harus mendapat perhatian adalah kesadaran keamanan siber sejak membangun sistem dan faktor keamanan menjadi prioritas.Ia menegaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mengalami peretasan serta kebocoran wajib transparan kepada masyarakat.Disinggung pula penambahan jumlah komputer internal milik BI yang diklaim disusupi oleh grup ransomware conti, yakni semula 16 unit, hingga 30 Januari 2022 bertambah menjadi 513 unit.\"Ini membuktikan bahwa komitmen mereka memang masuk sangat dalam ke sistem milik Bank Indonesia. Ini juga menegaskan bahwa reputasi geng ransomware conti sebagai grup hacker yang sangat berbahaya,\" tutur Pratama yang juga Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC.Di lain pihak, Pratama mengungkapkan kebocoran data yang berlanjut ini mungkin menjadi bukti bahwa Bank Indonesia tidak menuruti kemauan dari peretas conti, misalnya, dengan meminta tebusan sejumlah uang.\"Jadi, kasus ini memang bukan peretasan baru, melainkan memang conti mengeluarkan sedikit demi sedikit dari data yang mereka dapat untuk mengancam korbannya yang dalam hal ini pihak Bank Indonesia,\" ujarnya. (sws)
Polisi Tembak Pencuri Motor Spesialis Rumah Kos di Medan
Medan, FNN - Aparat kepolisian menembak seorang tersangka pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan rumah kos di wilayah hukum Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, karena melakukan perlawanan saat penangkapan. \"Identitas tersangka berinisial RH (37),\" kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, Minggu. Firdaus menyebut bahwa dalam pengungkapan kasus pencurian tersebut, petugas turut menangkap seorang penadah berinisial PMS (42). Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban bernama Geby (20) yang kehilangan satu unit sepeda motornya di Kecamatan Medan Petisah pada Senin (15/11). Saat itu korban meletakkan sepeda motornya di halaman rumah kos temannya. Ketika hendak pulang, korban melihat sepeda motornya telah hilang. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka RH di kediamannya di kawasan Jalan Pelita IV, Medan pada Sabtu (29/1). Saat pengembangan mencari barang bukti, tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melukai petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak pada bagian kakinya. \"Saat ini kita masih mengejar satu tersangka lainnya yang tak lain merupakan istri tersangka yang terlibat dalam pencurian ini,\" katanya. Petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku PMS di kawasan Gajah Mada, Medan. \"Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,\" ujar Firdaus. (sws)
KSP: RUU TPKS harus Jadi Produk Hukum Paripurna
Jakarta, FNN - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus menjadi produk hukum paripurna.Moeldoko mendorong tim gugus Tugas RUU TPKS, dalam menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TPKS, bisa membaca titik-titik yang perlu disempurnakan dari RUU TPKS.\"Secara substansi harus bisa menjawab seluruh persoalan, baik dari segi pencegahan, perlindungan korban, hingga pengaturan pidananya,\" tegas Moeldoko, saat membuka konsinyering penyusunan DIM RUU TPKS, di Jakarta, Senin, sebagaimana siaran pers yang diterima.Kantor Staf Presiden menggelar konsinyering terkait penyusunan DIM RUU TPKS, yang melibatkan Kemenkum HAM, KemenPPA, Kemensetneg, Kejagung, Polri, dan sejumlah lembaga terkait.Konsinyering penyusunan DIM ini dilakukan, setelah Presiden Joko Widodo menerima naskah resmi RUU TPKS dari DPR.Dalam kesempatan itu, Moeldoko juga berharap Gugus Tugas RUU TPKS segera bergerak untuk melakukan diskusi publik bersama kelompok-kelompok strategis yang suaranya perlu didengar, sebagai bahan dalam penyempurnaan DIM.“Jangan sampai teriak-teriaknya nanti setelah RUU diundangkan. Lebih baik, kita berdebat \'berdarah-darah\' sekarang ketimbang nanti setelah semuanya disahkan,” tegas Moeldoko.Sebelumnya, dalam sidang paripurna Selasa (18/1), DPR menyetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi RUU inisiatif DPR. RUU usulan inisiatif DPR tersebut, kemudian diserahkan kepada Presiden untuk diterbitkannya Surat Presiden (Surpres).Sesuai perundang-undangan, Presiden memiliki waktu maksimal 60 hari untuk mengirim surpres ke DPR berikut DIM, terhitung sejak RUU TPKS disetujui menjadi hak inisiatif DPR. (sws)
Kasad Pimpin Sertijab Pangkostrad Mayjen TNI Maruli Simanjuntak
Jakarta, FNN - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dijadwalkan memimpin acara pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) Panglima Komando Cadangan Strategis TNI AD (Pangkostrad) Mayjen TNI Maruli Simanjuntak di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Senin.\"Serah terima jabatan mulai dari Pangkostrad sampai dengan badan pelaksana lainnya dilaksanakan hari ini, Senin, 31 Januari 2022 di Lantai 3 Gedung Nasution Mabes TNI AD,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna saat dihubungi di Jakarta, Senin.Dalam kesempatan itu, Kadispenad memastikan Jenderal Dudung — Pangkostrad sebelum Mayjen Maruli — akan memimpin acara serah terima jabatan tersebut.Walaupun demikian, kegiatan itu tidak terbuka untuk diliput oleh para wartawan, dan kegiatan dokumentasi akan dilakukan oleh tim TNI AD, kata Tatang.Mayor Jenderal TNI Maruli Simanjuntak pada bulan ini resmi ditunjuk sebagai Pangkostrad oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, sebagaimana ditetapkan dalam SK Panglima TNI Nomor 66/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.Dalam SK itu, Panglima TNI tidak hanya mempromosikan Mayjen Maruli dari Panglima Kodam IX/Udayana jadi Pangkostrad, tetapi juga memutasi, mempromosikan, dan memberhentikan dengan hormat 328 perwira tinggi TNI lainnya.Penunjukan Maruli sebagai Pangkostrad menggantikan Jenderal Dudung telah diprediksi oleh banyak pengamat.Pasalnya, dia punya riwayat kedekatan dengan Presiden Joko Widodo terutama saat dia menjabat komandan Pasukan Pengamanan Presiden TNI pada 2018 sampai 2020, dan wakil komandan Paspampres TNI pada 2017-2018.Walaupun demikian, Panglima TNI usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI Senin minggu lalu (24/1) menerangkan penunjukan Mayjen Maruli sebagai Pangkostrad merupakan hasil penilaian profesional.“Jabatan Pangdam itu sebenarnya adalah salah satu aspek penilaian apakah saat menjabat ada sesuatu yang kemudian membuat yang bersangkutan layak (menjadi Pangkostrad),\" terang Panglima kepada wartawan minggu lalu. (sws)
Nahor-Jhon Unggul pada PSU Yalimo
Wamena, FNN - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, Provinsi Papua, Nahor Nekwek bersama Jhon W Wilil unggul dari pasangan Lakius Peyon dan Nahum Mabel pada penghitungan hasil pemilihan suara ulang (PSU) Yalimo ke dua yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 26 Januari lalu.Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen melalui telepon, Senin, mengatakan telah dilakukan penetapan hasil PSU dan dari 90.949 surat suara, 90.052 merupakan surat suara sah dan 896 merupakan suara tidak sah.\"Dari hasil pleno rekapitulasi penghitungan, perolehan suara untuk pasangan nomor urut satu Nahor Nekwek dan Jhon W. Wilil memperoleh suara 48.504, sedangkan untuk pasangan calon nomor urut dua , Lakius Peyon dan Namum Mabel memperoleh suara 41.548,\" tuturnya.Yehemia mengatakan dari penghitungan suara terbanyak ada selisih 6.956 suara, sehingga dapat dipastikan pasangan calon nomor urut satu menang. \"Salinan berita acara pleno rekapitulasi penghitungan suara untuk PSU tingkat kabupaten sudah kami berikan kepada Bawaslu dan saksi pasangan calon nomor urut satu maupun nomor urut dua,\" ujarnya.Yehemia memastikan hasil penetapan rekapitulasi itu nantinya dilaporkan lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rentan waktu tujuh hari.\"Setelah penetapan saat ini KPU belum tahu apakah para pihak akan menggugat di MK atau tidak, itu diberikan waktu selama tiga hari, tetapi MK memerintahkan termohon dalam hal ini KPU Yalimo untuk melaporkan selama tujuh hari ke depan,\" ucapnya. Sebelumnya PSU Yalimo mendapat perhatian serius dari penyelenggara dan pemerintah, sebagai contoh PSU ini dipantau langsung oleh Ketua KPU RI. Penyelenggaraan PSU ini juga dikawal ribuan personel keamanan dari TNI dan Polri. (sws)
KSP Nyatakan Pemerintah Siapkan 10 Peraturan Turunan UU IKN
Jakarta, FNN - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan pemerintah saat ini sedang menyusun 10 peraturan turunan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), baik dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan presiden, dan peraturan kepala Otorita IKN. Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong dalam siaran pers di Jakarta, Senin, mengatakan penyusunan 10 peraturan turunan tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima naskah UU IKN pada Kamis (27/1) lalu. \"Sepuluh aturan turunan itu meliputi tiga PP (peraturan pemerintah), lima Perpres (peraturan presiden), satu Kepres (keputusan presiden), dan satu peraturan kepala Otorita IKN,\" tutur Wandy. Wandy menjelaskan beberapa peraturan turunan yang dituangkan dalam bentuk perpres, di antaranya tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN, penyiapan pembangunan dan pemindahan IKN. Selain itu, akan turut terdapat perpres yang mengatur soal struktur organisasi, tugas, wewenang dan tata kerja Otorita IKN. \"Kalau soal biaya atau anggaran akan diatur dalam peraturan pemerintah mengenai pendanaan untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN,\" jelas Wandy. Ia menuturkan bahwa pemerintah menargetkan penyusunan peraturan turunan UU IKN dalam selesai dalam dua bulan sejak pengesahan UU IKN pada 18 Januari 2022 lalu. \"Rentang waktunya 2 bulan ya sejak UU IKN disahkan. Naskah dari DPR saat ini sedang dirapikan dan diberi nomor UU nya,\" ujar Wandy. Sebelumnya, DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (18/1) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) untuk disahkan menjadi undang-undang. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan ibu kota negara di Pulau Kalimantan akan diberi nama Nusantara. (sws)