ALL CATEGORY
Mantan Pramugari Siwi Widi Kembalikan Rp647,8 Juta ke KPK
Jakarta, FNN - Mantan pramugari Siwi Widi Purwanti telah mengembalikan uang Rp647.850.000 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara pencucian uang terdakwa mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Wawan Ridwan.\"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.KPK, kata dia, mengapresiasi sikap kooperatif tersebut dan mengharapkan Siwi Widi dapat hadir di persidangan untuk memberikan keterangan. \"Namun demikian untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa (Wawan Ridwan), tentu kami berharap saksi akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan Majelis Hakim,\" ucap Ali.Sebelumnya, dua mantan pemeriksa pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan selanjutnya Wawan serta anaknya bernama Muhammad Farsha Kautsar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.Dalam dakwaan keempat, Wawan bersama dengan sang anak Muhammad Farsha Kautsar pada April 2018-Agustus 2020 didakwa melakukan pencucian uang. Uang yang diduga dari tindak pidana itu berasal dari uang suap serta gratifikasi senilai total Rp1.036.250.000, 71.250 dolar Singapura, dan uang setara Rp625 juta dalam bentuk dolar AS serta dari wajib pajak lainnya sejumlah Rp6.446.847.500. Uang itu lalu diubah bentuknya dengan cara pertama, menukarkan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing ke mata uang rupiah atas nama Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp8.888.830.000.Kedua, memindahkan ke rekening Muhammad Farsha Kautsar pada 28 Januari 2019-29 April 2019 senilai Rp1.204.473.500. Ketiga, membeli jam tangan pada 5 April 2019-25 Juli 2019 senilai total Rp888.830.000. Keempat, membeli 1 unit mobil Oulander Mercedes Benz C300 Coupe senilai Rp1.379.105.000Kelima, membeli tiket dan hotel sebesar Rp987,289,803. Keenam, membeli valuta asing sebesar Rp300 juta pada 23 Mei 2019. Ketujuh, mentransfer kepada Adinda Rana Fauziah pada Januari 2019-Maret 2021 senilai Rp39.186.927 dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp296 juta selaku teman Muhammad Farsha Kautsar. Kedelapan, mentransfer beberapa kali kepada Ian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan usaha Wawan dan Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp509.180.000 pada 7 Februari 2019-9 Desember 2020.Kesembilan, mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar pada 8 April 2019-23 Juli 2019 senilai Rp647.850.000.Siwi Widi diketahui adalah eks pramugari Garuda Indonesia yang pernah viral pada 2020.JPU KPK M Asri Irwan membenarkan bahwa Siwi Widi dalam surat dakwaan adalah mantan pramugari Garuda Indonesia. Ia juga mengatakan Siwi Widi dan sejumlah saksi lain akan dipanggil dalam sidang. (mth)
PNKN: Batalkan UU Ibu Kota Negara Segera!
Jakarta, FNN - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) yang disepakati dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa 18 Januari 2022. UU IKN ini terdiri dari 11 BAB dan 44 Pasal yang memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota. Hal-hal yang diatur diantaranya berkaitan dengan: a) wilayah dan rencana induk; b) penyelenggara pemerintahan oleh otorita IKN; c) pembagian wilayah; d) penataan ruang; e) pemindahan ibu kota; f) pendanaan dan pengelolaan anggaran; dan g) partisipasi masyarakat. Terhadap pembentukan UU IKN, Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) akan mengajukan Uji Formil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi dengan poin-poin argumentasi sebagai berikut: 1. Pembentukan UU IKN Tidak Disusun dan Dibentuk dengan Perencanaan yang Berkesinambungan. Dari Dokumen Perencanaan Pembagunan, Perencanaan Regulasi, Perencanaan Keuangan Negara dan Pelaksanaan Pembagunan. Hal ini karena rencana IKN tidak pernah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, dan tidak tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019. IKN mendadak muncul baru dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Namun meskipun demikian, anggaran IKN tidak pernah ditemukan dalam Undang-Undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. 2. UU IKN dalam Pembentukan tidak benar-benar memperhatikan materi muatan. Karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam Peraturan Pelaksana. Bahwa dari 44 Pasal di UU IKN, terdapat 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana. UU IKN tidak secara detail mengatur mengenai administrasi pemerintahan IKN dan UU IKN masih sangat bersifat makro dalam mengatur hal-hal tentang IKN. Ragam materi yang didelegasikan dalam 13 perintah pendelegasian dalam UU IKN diatas seharusnya menjadi materi muatan yang diatur dalam level undang-undang, karena bersifatnya yang strategis. 3. UU IKN dalam pembentukannya tidak memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Oleh karena IKN merupakan materi yang disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945, maka setiap kebijakan yang berkaitan dengan IKN mestinya dirumuskan secara komprehensif dan holistik. Kebijakan pemindahan IKN tidak mempertimbangkan aspek sosiologis kondisi nasional dan global yang tengah menghadapi pandemi Covid-19, yang dari waktu ke waktu trennya masih cukup tinggi. 4. UU IKN Tidak dibuat Karena Benar-Benar Dibutuhkan. Bahwa berdasarkan hasil survei dari Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (Kedai Kopi), 19 Desember 2021, sebanyak 61,9% Orang Tidak Setuju Ibu Kota Pindah. Pemborosan anggaran menjadi alasan utama mengapa responden tidak setuju. Ada 35,3% responden yang tidak setuju yang menjawab hal tersebut. Sementara itu, 18,4% menganggap lokasi yang dipilih kurang strategis dan 10,1% responden menilai fasilitas Jakarta sudah memadai. Kemudian, 5,6% responden mengkhawatirkan utang yang akan bertambah jika pemindahan ibu kota benar terjadi. Selain itu, 4,7% responden merasa pemindahan ibu kota dapat mengubah sejarah atau nilai historis. 5. Pembentukan UU IKN minim Partisipasi Masyarakat. Dari 28 tahapan/ agenda pembahasan RUU IKN di DPR, hanya ada 7 (tujuh) agenda yang dokumen dan informasinya dapat diakses. Sedangkan 21 agenda lainya informasi dan dokumenya tidak dapat diakses publik. Pembentukan UU IKN yang dibahas sejak 03 November 2021 sampai dengan 18 Januari 2022 hanya memakan waktu 42 hari. Tahapan ini tergolong sangat cepat untuk pembahasan sebuah RUU yang berkaitan dengan IKN yang sangat strategis dan berdampak luas. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 jo Undang-Undang Mahkamah Konstitusi berkenan memeriksa dan memutus permohonan Pemohon sebagai berikut: Pengujian Formil 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pembentukan Undang-Undang IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Menyatakan Undang-Undang IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 5. Jika Mahkamah berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Dalam mengajukan permohonan Uji Formil UU IKN tersebut, PNKN memberi kuasa penuh kepada Tim Lawyer yang dipimpin oleh Viktor Santoso Tandiasa, S, MH, dengan didukung oleh Wirawan Adnan, SH, MH, bisman bachtiar, SH, MH, Djudju Purwantoro, SH, Harseto Setyadi Rajah, SH, dan Eliadi Hulu, SH. “Demikian siaran pers ini kami sampaikan, atas perhatian serta dukungan rekan-rekan media dan seluruh rakyat pendukung tegaknya Kedaulatan Negara, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” tulis siaran pers tersebut. Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN), Dr. Abdullah Hehamahua & Dr. Marwan Batubara. Setidaknya, sudah ada 75 nama Pemohon dan Pendukung Uji Formil UU IKN. (mth)
Bappenas Ajak KPK Awasi Pembangunan IKN Lebih Tajam
Jakarta, FNN - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan lebih tajam dalam perencanaan dan pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur.\"KPK sudah masuk ke dalam pokja (kelompok kerja) yang ikut mengawasi. Akan tetapi, kami ingin lebih tajam lagi dalam hal persiapan, perencanaan, dan pembangunan,\" kata Suharso di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu.Pemerintah sejak 2019 mempersiapkan IKN baru di kawasan Sepaku, perbatasan Kabupaten Penajam Pasert Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. IKN tersebut bernama Nusantara.\"Agar pertama, tidak terjadi inefisiensi dalam harga-harga lahan dan inefisiensi harga lain sehingga terjadi kenaikan yang memberatkan semua pihak dalam pembangunan ibu kota negara,\" tambah Suharso.Suharso menyebut KPK juga sudah mempersiapkan sejumlah program pencegahan korupsi terkait dengan prosedur pengadaan.\"Kebetulan KPK bersama Bappenas bersama di Stranas (Strategi Nasional) Pencegahan Korupsi sehingga kami akan buat rencana aksi khusus terhadap pembangunan IKN,\" ungkap Suharso.Meski sudah meminta KPK melakukan pengawasan di IKN, Suharso mengakui bahwa Pemerintah belum memulai pembangunan IKN.\"Pembangunan ibu kota belum dimulai. Akan tetapi, supporting ke arah sana telah dimulai, misalnya pembangunan Bendungan Sepaku Semoi untuk penyediaan air, menyelesaikan jalan logistik supaya memudahkan pengangkutan logistik,\" kata Suharso.Menurut Suharso, luas wilayah yang akan dibangun sebagai IKN adalah seluas 256.000 hektare.\"Luas wilayah yang akan dibangun sekitar 199.000 hektare, sebagai wilayah pengembangan 56.000 hektare, 6.700 hektare kawasan inti, total 256.000 hektare,\" kata Suharso menjelaskan.Namun, tidak semuanya akan dibangun gedung pemerintahkan karena sebagian besar wilayah malah dibiarkan sebagai hutan.\"Dengan luas luar biasa itu, 20 persen yang jadi built up area dan 80 persen jadi hutan sehingga IKN wilayah forest ibu kota kita. Kami juga siapkan nursery yang menghasilkan 15 juta benih tiap tahun yang akan ditanamkan kembali di tempat-tempat yang ditinggalkan menjadi gundul saat ini,\" kata Suharso.Suharso juga mengklaim melibatkan masyarakat setempat dalam pembangunan IKN agar mereka tidak terpinggirkan dengan kehadiran IKN.Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021—2022 juga sudah menyetujui mengesahkan Undang-Undang IKN pada tanggal 18 Januari 2021.Pemerintah sedang menyusun 10 aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Hal ini meliputi pembentukan tiga peraturan pemerintah (PP), lima peraturan presiden (perpres), satu keputusan presiden (keppres), dan satu peraturan kepala Otorita IKN.Pembangunan dan pemindahan IKN rencananya melalui lima tahapan, yakni tahap pertama pada tahun 2022 sampai 2024 dengan mengutamakan ketersediaan infrastruktur dasar, sedangkan tahap dua sampai lima mulai 2025 sampai 2045.Pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN mencapai Rp466 triliun yang akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp89,4 triliun, Rp253,4 triliun dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta Rp123,2 triliun dari swasta.Nama IKN baru juga telah diputuskan menjadi Nusantara yang dideskripsikan sebagai konseptualisasi atas wilayah geografi Indonesia dengan konstituenta pulau-pulau yang disatukan oleh lautan.Pemerintahan IKN disepakati dalam bentuk pemerintah daerah khusus (pemdasus), yaitu pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan dan berada setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan IKN.Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara yang disebut sebagai Otorita IKN ini setingkat kementerian dan bertugas melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN sekaligus pengguna anggaran atau pengguna barang. (sws)
Ombudsman: Aplikasi Pengaduan Percepat Pelaporan Malaadministrasi PBJ
Jakarta, FNN - Ombudsman Republik Indonesia meluncurkan aplikasi pengaduan terkait dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk mempercepat pelaporan terhadap malaadministrasi pada sektor tersebut.\"Dengan diluncurkannya aplikasi ini, kami berharap dapat mempercepat laporan atas malaadministrasi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah,\" ujar anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika.Ia mengemukakan hal tersebut saat memberikan sambutan dalam acara Peluncuran Aplikasi Pengaduan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui kanal YouTube Ombudsman RI, Rabu.Di samping itu, kata Yeka, peluncuran aplikasi pengaduan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah juga menjadi wujud kesungguhan Ombudsman dalam menangani laporan persoalan pengadaan barang dan jasa yang berpotensi besar merugikan uang negara.\"Potensi kebocoran uang negara ada banyak di sektor pengadaan barang dan jasa ini sehingga ke depan keuangan negara dapat lebih hemat,\" ucapnya.Pada kesempatan yang sama, Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI Patnuaji Agus Indrarto menyampaikan aplikasi pengaduan pengadaan barang dan jasa ini mengusung konsep borderless.Konsep tersebut berarti aplikasi ini dapat diakses masyarakat mulai Rabu (2/2) kapan dan di mana saja melalui laman resmi Ombudsman RI submenu \"pengaduan\" dan aplikasi berbasis komunitas \"Radius\" yang saat ini dijadikan percontohan.\"Sistem pengaduan pengadaan barang dan jasa pemerintah ini akan memudahkan pelapor melalui metode sistem formulir langkah demi langkah (wizard form) yang telah didesain untuk meningkatkan daya komunikasi, kelengkapan data, dan kesesuaian penyampaian aduan,\" kata Patnuaji.Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa setiap aduan yang masih membutuhkan unggahan persyaratan lain, seperti data tambahan formil ataupun materiel dapat dikomunikasikan secara sistem melalui email kepada pelapor.\"Dengan demikian, aplikasi ini diharapkan akan memudahkan proses komunikasi dan pengarsipan dari setiap materi unggahan pelengkap aduan yang disampaikan,\" kata Patnuaji. (sws)
Satpam Mitra Polri Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Jakarta, FNN - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, mengatakan, profesi anggota satuan pengamanan merupakan mitra polisi dengan kewenangan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.\"Satpam merupakan profesi yang mulia dan menjadi bagian dari mitra Polri yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas-tugas kepolisian terbatas sebagai bagian dari kegiatan Pengamanan Swakarsa yang telah dibina. Tentunya ini sangat penting dalam ikut membantu tugas-tugas kepolisian,\" kata dia, usai memimpin upacara HUT ke-41 Satuan Pengamanan, sebagaimana yang tertera dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Dalam kesempatan itu dia mengungkapkan bahwa ketentuan tentang itu diatur dalam UU Nomor 2/2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adalah polisi juga yang melatih dan membina anggota-anggota Satuan Pengamanan, termasuk menentukan bentuk, corak, dan atribut serta kelengkapan kerja personel Satuan Pengamanan ini. Polisi mengubah lagi seragam Satuan Pengamanan setelah sebelumnya dinilai khalayak mirip dengan corak dan warna seragam polisi. Polisi juga yang menyelenggarakan kursus dan pendidikan serta mengeluarkan ijazah Satuan pengamanan sesuai kualifikasinya. Ia menyatakan, kehadiran anggota Satuan Pengamanan diperlukan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat mengingat polisi tidak bisa bekerja sendirian tanpa dukungan dari masyarakat, khususnya pada Satuan Pengamanan yang diatur dalam undang-undang. Satuan Pengamanan, kata dia, memiliki peran besar dalam rangka mencegah dan mengamankan keamanan di lingkungan masyarakat. \"Saat ini jumlah anggota Satuan Pengamanan sudah berjumlah kurang lebih 1.000.000. Tentunya menjadi potensi besar yang bisa berkontribusi untuk ikut menjaga stabilitas kamtibmas khususnya di bidang-bidang tugas terkait pencegahan terhadap potensi-potensi kejahatan yang ada di wilayah tugas masing-masing,\" ujar dia.Selain menjaga kamtibmas, dia juga menyampaikan apresiasi kepada anggota Satuan Pengamanan lantaran telah ikut berkontribusi serta berperan aktif dalam rangka pengendalian Covid-19 di Indonesia. \"Mulai dari penanganan Covid-19, pendisiplinan protokol kesehatan, dan tugas-tugas bagaimana menjaga kamtibmas di wilayah kerja masing-masing agar tidak terjadi gangguan kejahatan,\" ucap dia.Di tengah momentum peringatan HUT ke-41 ini, dia juga memberikan penghargaan berupa pin emas kepada seorang anggota Satuan Pengamanan bernama Kosmos yang telah membantu menyelamatkan banyak nyawa orang.Kosmos merupakan anggota Satuan Pengamanan di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan. Ia dikenal sebagai sosok yang heroik lantaran mencegah pelaku bom bunuh diri beberapa waktu lalu untuk masuk ke dalam gereja. \"Tentunya itu menyelamatkan banyak nyawa. Hal-hal heroik seperti ini kita harapkan terus bisa dikembangkan. Sebagai mitra kepolisian, ini tentunya kita harapkan ke depan akan terus bisa dikembangkan untuk bisa mengisi ruang kosong di masyarakat. Jumlah personel Polri yang sangat terbatas yang bisa diisi dengan mitra-mitra kita,\" kata Prabowo.Oleh karenanya, di momentum HUT ke-41, dia berharap personel Satuan Pengamanan dapat bersinergi dengan aparat kepolisian dalam memberikan rasa aman, damai dan nyaman terhadap masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya. \"Selamat HUT Satpam ke-41. Kita harapkan ke depan sinergisitas dan kemudian dukungan dari rekan-rekan Satpam dalam melaksanakan tugas kepolisian terbatas betul-betul bisa ditingkatkan dan dioptimalkan,\" kata dia. (sws)
Stranas PK Dorong Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa Cegah Korupsi
Jakarta, FNN - Tenaga Ahli Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fridolin Berek mengatakan pihaknya mendorong digitalisasi pengadaan barang dan jasa untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam sektor tersebut.\"Stranas PK mendorong digitalisasi pengadaan barang dan jasa, seperti melalui katalog elektronik lokal di 34 provinsi di Indonesia dan katalog elektronik sektoral di beberapa kementerian/lembaga serta toko daring, yaitu aplikasi Bela Pengadaan,\" ujar Fridolin Berek.Hal itu dia kemukakan saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk Pencegahan Malaadministrasi dalam Pelayanan Publik Barang dan Jasa yang disiarkan langsung di kanal YouTube Ombudsman RI, dipantau dari Jakarta, Rabu.Fridolin memandang penting pencegahan serta pemberantasan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa memang penting.Hal tersebut karena data penanganan tindak pidana korupsi KPK sejak 2004 hingga Juni 2021 menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa berkaitan erat dengan kasus penyuapan yang merupakan modus tertinggi tindak pidana korupsi di Indonesia.\"Kalau dilihat urutannya itu, dari tahun 2004 sampai Juni 2021, 761 kasus adalah terkait dengan penyuapan. Hampir semua kasus penyuapan itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa,\" kata dia.Fridolin menyebutkan ada tiga faktor penyebab pengadaan barang dan jasa menjadi sektor yang paling banyak dalam kasus tindak pidana korupsi, di antaranya adalah ketidaktahuan para pihak terkait terhadap adanya malaadministrasi ataupun terjadinya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.Lalu yang kedua, memang ada niat jahat dari pelaku korupsi karena membutuhkan uang, kemudian faktor ketiga adalah korupsi yang terjadi akibat sikap tamak pelaku.Pada kesempatan yang sama, Fridolin mengatakan bahwa reformasi dalam pengadaan barang dan jasa untuk mencegah terjadinya malaadministrasi dan korupsi dapat dengan melibatkan pula para pihak penyedia untuk diawasi.Menurut dia, potensi malaadministrasi dan korupsi tidak terlepas dari pihak penyedia yang menyalahgunakan wewenang.\"Reformasi pengadaan barang dan jasa tidak bisa dibicarakan satu pihak saja, seperti memperbaiki regulasi, kelembagaan unit kerja pengadaan barang/jasa (UK PBJ), serta pemerintah dan aparat sipil negara sebagai pengelola, tetapi juga dari sisi penyedia barang dan jasa,\" ujar Fridolin Berek. (sws)
Komnas HAM Yakinkan Presiden Pentingnya Ratifikasi Protokol Opsional
Jakarta, FNN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dalam waktu dekat segera menemui Presiden Jokowi untuk meyakinkan pentingnya meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Internasional menentang penyiksaan.\"Saya menawarkan untuk meyakinkan Presiden akan pentingnya Protokol Opsional ini agar diratifikasi,\" kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Rabu.Ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Internasional menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia (OPCAT), menurut dia, penting guna melakukan pembenahan di panti sosial, lapas, rutan, dan sebagainya.Menurut Taufan, saat ini meyakinkan kekuatan politik tentang pentingnya ratifikasi Protokol Opsional cukup sulit. Oleh karena itu, Komnas HAM memandang lebih baik mendekati tokoh-tokoh kunci, misalnya Presiden.Terus terang saja, kata dia, untuk meyakinkan kekuatan politik yang ada mengenai pentingnya instrumen hak asasi manusia menjadi hal yang cukup sulit. Padahal, standar-standar internasional yang berkaitan dengan hak asasi manusia tersebut sangat bagus untuk kemajuan peradaban.\"Kalau tokoh kunci sudah menyetujui, kelihatannya gampang sekali,\" kata dia.Dari beberapa kejadian sebelumnya, jika mendatangi satu per satu tokoh politik, akan membutuhkan waktu dan sulit untuk segera bisa diselesaikan.Ahmad Taufan juga menyinggung ketika lembaga yang dipimpinnya menolak omnibus law ada pihak yang marah. Namun, setelah itu malah kembali mendukung Komnas HAM.\"Jadi, susah. Bagus kami pegang tokoh kuncinya saja, yaitu Presiden,\" kata dia.Ia menyakini jika berbicara atau menghadap langsung dengan Presiden, termasuk kementerian terkait, langkah atau upaya meratifikasi Protokol Opsional akan jauh lebih efektif. (sws)
Polisi Identifikasi Lima Jenazah Korban Pembakaran Karaoke
Sorong, FNN - Tim DVI Mabes Polri mengidentifikasi kembali lima jenazah pembakaran karaoke Doubel0 dalam pertikaian dua kelompok warga di Kota Sorong, Papua Barat, pada 25 Januari 2022.Sebelumnya Tim DVI telah mengidentifikasi lima jenazah sehingga total 10 dari 17 jenazah korban pembakaran karaoke Doubel0 yang terindentifikasi oleh kepolisian.Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi di Sorong, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengidentifikasi 10 dari 17 jenazah korban pembakaran karaoke Doubel0 di Kota Sorong.Ia menyebutkan masih ada tujuh jenazah korban pembakaran karaoke Doubel0 yang dalam proses identifikasi. Ketujuh jenazah korban tersebut mengalami luka bakar yang berat sehingga memeriksa DNA keluarga korban dan masih menunggu hasilnya.Kabid Dokes Polda Papua Barat Kombes Pol. dr. Bambang Pitoyo Nugraha mengatakan bahwa lima jenazah yang baru terindentifikasi adalah jenazah dengan kode antemortem 017 atas Ananim Lovalia asal Jawa Barat. Korban terindentifikasi berdasarkan pemeriksaan gigi, catatan medis, dan properti milik korban.Jenazah berikutnya dengan nomor antemortem 011 atas nama Ridwan Dodo asal Kota Sorong. Korban terindentifikasi berdasarkan pemeriksaan medis dan properti milik korban.Selanjutnya jenazah dengan nomor antemortem 001 atas nama Widyanti Arista Anuggrah asalPprovinsi Sulawesi Selatan. Korban terindentifikasi berdasarkan pemeriksaan medis dan properti milik korban.Jenazah keempat dengan nomor antemortem 006 atas nama Nur Kalsum asal Provinsi Sulawesi Selatan. Korban terindentifikasi berdasarkan pemeriksaan medis dan properti milik korban.Jenazah kelima dengan nomor antemortem 012 atas nama Arum Ainun Yakin asal Bandung provinsi Jawa Barat. Korban terindentifikasi berdasarkan pemeriksaan medis dan properti milik korban.Ia menambahkan bahwa masih ada tujuh korban yang masih dalam proses identifikasi. (sws)
KPK Panggil Empat Saksi Kasus Suap Pengadaan Barang-Jasa di Langkat
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.\"Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Sumut, Medan,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.Empat saksi, yaitu Kasubbag Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Langkat Prayitno, mantan Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Kabupaten Langkat Yoki Eka Priyanto, Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Kabupateb Langkat Wahyu Budiman, dan Kasubbag Advokasi Bagian PBJ Setda Kabupaten Langkat Umar.KPK total menetapkan enam tersangka kasus itu. Sebagai penerima, yakni Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).Sementara sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.KPK menyebut agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase \'fee\' oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.Pemberian \"fee\" oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.KPK menduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang \"fee\" dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat,Terbit menggunakan orang orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.KPK juga menduga ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. (sws)
Kapolda Kalbar Tegaskan Pejabat Baru Harus Segera Menyesuaikan
Pontianak, FNN - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Irjen (Pol) Suryanbodo Asmoro menegaskan kepada sejumlah pejabat yang baru dilantik di jajaran Polda Kalbar segera menyesuaikan diri sehingga bisa langsung melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan pada masyarakat.\"Hari ini saya memimpin upacara serah terima jabatan sejumlah pejabat di lingkungan Polda Kalbar,\" kata Suryanbodo Asmoro di Pontianak, Rabu.Dia menjelaskan, kebijakan mutasi dan rotasi di tubuh Polri disebut bagian dari penyegaran dalam organisasi.Salah satu yang dilakukan mutasi adalah Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Dirmanto yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabid Humas Polda Jawa Timur dan digantikan oleh Kombes (Pol) Jansen Avitus Panjaitan.Serta para Kapolres di jajaran Polda Kalbar yaitu Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo, diangkat dalam jabatan baru Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Kalbar dan digantikan oleh AKBP Arief Hidayat.Selanjutnya, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagbekum Rolog Polda Kalbar, digantikan oleh AKBP France Yohanes Siregar.Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Siregar, menduduki jabatan baru sebagai Kabag Rbp Rorena dan digantikan AKBP Tommy Ferdian.Upacara serah terima yang digelar di ruang Balai Kemitraan ini di Pimpin oleh Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Suryanbodo Asmoro dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama Polda Kalbar beserta Kapolres jajaran Polda Kalbar.Dalam amanatnya Kapolda Kalbar berpesan agar pejabat yang baru dilantik harus cepat menyesuaikan dan segera menyerap ilmu dari pejabat yang lama dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, dan mengambil kebijakan harus sesuai norma dan hukum yang berlaku.\"Sebagai semangat baru terus gencarkan capaian vaksinasi di seluruh jajaran Polda Kalbar, terutama daerah yang belum mencapai 70 persen dosis pertama,\" ujarnya.Dalam Operasi Liong Kapuas ini pejabat yang baru dilantik diharapkan dapat menciptakan kelancaran dan kenyamanan perayaan Hari Raya Imlek di tengah situasi pandemi COVID-19, katanya.\"Segera antisipasi titik panas agar tidak terjadi bencana karhutla (kebakaran hutan dan lahan) di musim kemarau yang akan datang,\" katanya. (sws)