ALL CATEGORY
Petugas Rumah Tahanan Ternate Geledah Kamar Warga Binaan
Ternate, FNN - Petugas Rumah Tahanan Ternate, Maluku Utara, menggeledah kamar penghuni rumah tahanan itu secara mendadak dan menemukan berbagai benda terlarang, mulai dari kartu domino, sendok logam, hingga gunting dan cutter. Kepala Rumah Tahanan Ternate, Sujatmiko, di Ternate, Maluku Utara, Jumat, mengatakan, mereka sengaja menggeledah pada pagi hari agar tidak mudah terbaca penghuni rumah tahanan. \"Mengingat pelaksanaan kegiatan bertepatan dengan meningkatnya angka penambahan positif Covid-19 maka pelaksanaan penggeledahan tetap diinstruksikan berpedoman pada Prokes Kesehatan,\" ujarnya. Penggeledahan itu dipimpin langsung Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Ternate, Aqbar Mansyur, diikuti regu jaga malam dan regu jaga pagi serta pegawai staf untuk memeriksa pula di tempat-tempat yang memungkinkan untuk menyimpan barang-barang terlarang seperti kamar mandi umum, taman, maupun tempat latihan kerja.Adapun hasil penggeledahan pada pagi hari ini diperoleh benda-benda terlarang, di antaranya kartu domino, gunting, cutter, paku, serta sendok logam. Sedangkan HP dan narkoba kali ini tidak ditemukan. Sebelumnya, saat mereka menggandeng polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja sebanyak 43 sachet ke dalam LP Ternate. Modus penyelundupan narkoba itu diisikan dalam botol kemudian digunakan batu dibungkus dalam plastik hitam dan dilempar ke dalam LP.Sementara itu, Kepala LP Ternate, Wawan, menyatakan, modus pelemparan digunakan pelaku karena jika melalui pintu masuk hal itu sangat sulit mengingat pengawasannya sangat ketat. (sws)
Bareskrim Polri Mulai Sita Aset Indra Kenz Afiliator Binomo
Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mulai menelusuri aset milik Indra Kenz, afiliator Binomo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi dan segera melakukan penyitaan. “Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikonfirmasi di Jakarta, Jumat. Menurut Ramadhan, sudah ada beberapa aset Indra Kenz yang mau disita, namun tidak dirinci apa saja yang akan disita. Penyitaan aset tersangka dilakukan terkait dengan pemulihan kerugian korban yang mencapai Rp3,8 miliar. Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis salah satunya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam di Bareskrim Polri, Kamis (24/5) pukul 13.30 sampai dengan 20.10 WIB. “Rencana IK hari ini dilakukan penahanan,” kata Ramadhan. “Crazy rich” asal Medan itu diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU. Dalam hal ini, ia dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP. “Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Ramadhan. Sementara itu, pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan ada empat rekening kliennya yang telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia juga mengatakan bahwa kliennya telah menghentikan promosi aplikasi Binomo dan edukasi aplikasi investasi di channel YouTube milik Indra Kenz sejak diminta oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). “Sejak ada saran dari SWI justru beliau (Indra Kenz) menyarankan untuk menghapus dan saudara Indra Kenz telah menghapusnya,” kata Warda. Selain itu, Warda juga mengatakan kliennya akan kooperatif membantu penyidik untuk mengungkap siapa pemilik platform Binomo. “Kami kooporatif ya, karena terus terang saudara Indra Kenz tidak mengenal dan tidak tau siapa saja pemilik platform Binomo. Justru dengan ditangkap ataupun diketahui siapa pemilik platform Binomo justru saudara Indra Kenz menguntungkan,” kata Warda. Diketahui, Indra Kenz merupakan influencer (pemengaruh) yang menjadi afiliator aplikasi investasi bodong Binomo. Ia dijuluki warganet sebagai “crazy rich” atau orang kaya yang bergelimang harta dari Medan. Indra Kenz mengakui sempat keliru saat menyampaikan bahwa aplikasi trading binary option atau perdagangan opsi biner itu legal alias memiliki izin resmi dari badan pengawasan keuangan di Indonesia tahun 2019. (sws)
Kemenkumham Sulut Sidak Rutan Kotamobagu Antisipasi Gangguan Keamanan
Manado, FNN - Tim Satuan Operasi Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban.Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut Bambang Haryanto di Manado, Kamis (24/2), mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah barang di dalam blok hunian.\"Barang-barang yang semestinya tidak ada dan dilarang itu, seperti gelas kaca, piring kaca, sendok alpaka, pisau cutter, dan radio mini,\" katanya.Dikatakan pula pada sidak tersebut tidak ditemukan narkoba maupun ponsel.Ia menjelaskan bahwa sidak ini sebagai deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas dan rutan.\"Ini langkah proaktif dilakukan Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut,\" ujarnya.Melalui sidak ini, Satops Patnal membantu rutan sehingga terhindar dari ancaman gangguan keamanan.Dengan lolosnya sejumlah barang ke blok hunian, pihaknya telah meminta Kepala Rutan Kotamobagu untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui dari mana barang-barang itu masuk.\"Kepala Rutan diminta untuk menyelidiki dari mana barang-barang itu. Kalau ada pegawai yang terlibat, pasti kami beri sanksi,\" kata Bambang. (sws)
Ditlantas Polda Sumut Keluarkan Aturan pengurusan SIM pada Masa PPKM
Medan, FNN - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara membuat peraturan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 3.\"Bagi satpas yang masuk dalam wilayah PPKM level 2 dan 3 dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal,\" kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi di Medan, Kamis (24/2).Sementara itu, satpas masuk dalam wilayah PPKM Level 1 dapat melayani maksimal 75 persen.Setiap pemohon SIM, kata dia, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindung dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19.Hadi berharap satpas dapat menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar seluruh pemohon SIM dan personel tetap sehat dan terhindar dari penularan COVID-19.\"Pengaturan pengurusan SIM pada masa PPKM level 2 dan 3 berdasarkan STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN.1.1/2022,\" kata Kabid Humas Polda Sumut. (sws)
Bamsoet Temui Jaksa Agung Bahas Literasi Gakum UU Cipta Kerja
Jakarta, FNN - Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membahas literasi penegakan hukum Undang-Undang Cipta Kerja bagi para pengusaha.Menurut dia, banyak pengusaha belum memahami daripada penerapan undang-undang tersebut, terutama dalam peningkatan investasi dan kegiatan ekonomi, perizinan, tambang, hutan, usaha, investasi asing, dan lain-lain.\"Maksud dan tujuan kunjungan ke Kejaksaan Agung adalah untuk menjalin kerja sama terutama dalam hal edukasi dan memperkaya literasi terkait dengan Undang-Undang Omnibus Law,\" kata Bamsoet, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis malam.Kedatangan Bamsoet bersama rombongan Badan Hukum, Keamanan dan Pertahanan Kadin Indonesia diterima oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.Bamsoet yang juga Ketua MPR RI itu berharap kerja sama dengan Kejaksaan Agung dapat membantu pengusaha memperoleh informasi dan edukasi hukum yang sedang berjalan di Tanah Air.Selain soal literasi edukasi UU Cipta Kerja atau UU Omnibus Law (karena penyusunan UU ini menggunakan metode omnibus law), pertemuan tersebut juga membahas upaya penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif yang tengah digalakkan oleh Jaksa Agung.Bamsoet mendukung strategis keadilan restoratif (restorative justice) yang dikembangkan oleh Jaksa Agung.Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berterima kasih atas kunjungan tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti kerja sama dalam rangka melakukan edukasi dengan Kadin Indonesia terkait dengan pandangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bagi Kadin di daerah pascaputusan Mahkamah Agung.Burhanuddin berharap kerja sama dengan Kadin Indonesia akan terjalin makin erat khususnya dalam memberikan literasi kepada pengusaha akan penegakan hukum sehingga kegiatan perekonomian dan peningkatan investasi dapat berjalan dengan baik dan taat hukum. (sws)
Masyarakat Kudus Dipersilakan Tanggapi Syarat Administrasi Calon Kades
Kudus, FNN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus mempersilakan masyarakat memanfaatkan kesempatan memberikan masukan atas kelengkapan administrasi masing-masing bakal calon kepala desa yang bertarung di pemilihan kepala desa (pilkades).\"Kesempatan memberikan masukan atau keberatan dibatasi mulai 1 hingga 7 Maret 2022. Jangan sampai lewat waktunya baru memberikan masukan atau keberatan,\" kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Jawa Tengah, Kamis.Dijadwalkan pada tanggal 14 Maret 2022 penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa.Pada saat ini, kata dia, masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sehingga pada pelaksanaan pilkades berjalan lancar dan aman. Apalagi, masa pendaftaran bakal calon kepala desa di tujuh desa yang menyelenggarakan pilkades sudah berakhir sejak 11 Februari 2022.Dari ketujuh desa tersebut, lanjut dia, tidak ada yang mengulang pendaftaran karena mayoritas sudah memenuhi dengan jumlah pendaftar paling sedikit tiga orang dan paling banyak tujuh orang.Adapun ketujuh desa yang melaksanakan pilkades, yakni Desa Hadiwarno dan Desa Mejobo (Kecamatan Mejobo), Desa Kaliputu dan Desa Langgar Dalem (Kecamatan Kota), Desa Loram Kulon (Kecamatan Jati), Desa Ternadi (Kecamatan Dawe), dan Desa Undaan Lor (Kecamatan Undaan).Sementara itu, panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) juga sudah selesai menyusun daftar pemilih.Pada saat ini, kata dia, merupakan masa pengumuman daftar pemilih tambahan hingga 25 Februari 2022.Adapun penetapan daftar pemilih sementara (DPS) menjadi daftar pemilih tetap (DPT) dijadwalkan tanggal 15 Maret 2022.DPT tersebut akan diumumkan kepada masyarakat mulai 15 hingga 17 Maret 2022.Dalam rangka mendukung pelaksanaan pilkades di tujuh desa, Pemkab Kudus memberikan bantuan keuangan sebesar Rp475 juta. Alokasi anggaran untuk masing-masing desa disesuaikan dengan warganya yang memiliki hak pilih saat pilkades mendatang. (sws)
Bupati: Warga Positif COVID-19 Berkeliaran Bakal Dipaksa Masuk Isoter
Kudus, FNN - Bupati Kudus Hartopo akan memaksa warga terdeteksi positif COVID-19 yang masih berkeliaran untuk masuk tempat isolasi terpusat guna menghindari penularan kasus yang meluas.\"Kami mencatat ada ratusan orang yang terdeteksi positif COVID-19, ternyata masih masuk pusat perbelanjaan atau tempat umum lainnya,\" Bupati Hartopo di Kudus, Kamis (24/2).Diungkapkan pula bahwa terdeteksinya warga Kudus yang positif corona masih berkeliaran diperoleh dari aplikasi PedulilLndungi yang tersedia di masing-masing tempat publik.Untuk itulah, dia meminta kesadaran mereka untuk menjalani isolasi mandiri di rumah. Setelah dinyatakan negatif corona, baru boleh keluar.Dalam rangka menindak warganya yang masih membandel itu, pihaknya tengah menyiapkan tim khusus untuk mengatasi hal itu.Pemkab Kudus juga sudah menyiapkan tempat isolasi terpusat, di antaranya bangunan bekas Akbid Kudus di kompleks RSUD Leokmono Hadi dan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Bakalan Krapyak.Dari kedua tempat isolasi terpusat tersebut, tercatat baru bangunan bekas Akbid Kudus yang ada pasien isolasi, sedangkan rusunawa masih kosong.Ia juga mengingatkan warga Kudus untuk lebih ketat menerapkan protokol kesehatan, mengingat daerah ini menerapkan PPKM Level 3 sehingga pengawasan juga akan diperketat, termasuk mewajibkan semua pusat perbelanjaan maupun tempat publik memasang barcode PeduliLindungi di pintu masuk.\"Testing dan tracing juga akan diperbanyak guna mendeteksi ada tidaknya warga yang terpapar corona. Makin dini terdeteksi, penularan bisa dicegah sehingga pandemi lekas berakhir,\" ujarnya. (sws)
Pecat dan Adili Yaqut
Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan LAPORAN Roy Suryo dan elemen lain ke Polda Metro Jaya ditolak dengan alasan \"locus delicti\". Peristiwa membandingkan azan dengan suara anjing menggonggong itu terjadi di Pekanbaru Riau, karenanya Polda Metro menyatakan yang berhak menerima Laporan adalah Polda Riau. Roy nampaknya belum akan mengikuti alasan dan saran tersebut, berharap elemen masyarakat di Riau saja yang akan melakukan pelaporan. Penolakan Polda Metro secara politis dan sosiologis tentu tidak bagus dan mengecewakan. Akan tetapi tidak menyurutkan reaksi publik khususnya umat Islam terhadap kasus penghinaan tersebut. Agenda aksi mulai bermunculan sebagaimana beredar di berbagai media. Ini mengingatkan kasus Ahok dahulu. Dari aksi sporadis hingga jutaan umat berkumpul di Monas. Aksi 212 itu berhasil merontokan arogansi Gubernur DKI Ahok. Tuntutan kasus Yaqut adalah pemecatan dari Jabatan Menteri. Ini mudah dilakukan jika Presiden memiliki \"sense of crisis\" atas terjadinya krisis kewibawaan Menteri Agama. Presiden berhak penuh untuk memberhentikan anggota Kabinetnya. Ini tahap awal, tetapi tahap berikut adalah \"adili Yaqut\" atas perbuatan penistaan agama yang membandingkan azan lima waktu dengan ributnya gonggongan Anjjng. Tuntutan tersebut dapat bertahap satu persatu atau simultan berupa \"pecat dan adili\". Umat Islam telah menunjukkan sikap marah atas omongan Menteri Agama yang sembrono dan bernarasi \"rendahan\" begitu. Menteri Agama sendiri telah menampilkan sosok person yang rendah dalam marwah keagamaannya. Kasus \"Anjing Menggonggong dan Azan\" akan terus menggelinding hingga tiga opsi yang terjadi. Pertama, Menteri Agama mengklarifikasi sendiri omongannya dan meminta maaf. Kedua, dipecat oleh Presiden Jokowi. Ketiga, proses hukum berjalan atas dasar delik penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 a KUHP. Prediksi, jika hanya klarifikasi dan meminta maaf tidak akan mampu meredam kemarahan. Hanya dua pilihan opsi baginya yaitu \"pecat\" atau \"adili\". Gaung lain yang potensial adalah \"pecat dan adili\". Karena bukan sekali Yaqut membuat kontroversi tetapi lima kali. Jadi, \"Anjing menggonggong dan azan\" merupakan kulminasi. Inilah momen pertaruhan untuk Yaqut maupun Jokowi. Akankah Yaqut bertahan dengan membawa beban dan cacat yang berat ? Demikan juga dengan Jokowi apakah akan membela atau mempertahankan Menteri nya yang payah dan parah ? Semua akan menjadi indikator sekaligus penilaian dari umat atau rakyat. Yang terbaik bagi Jokowi sebagai Presiden adalah memberhentikan Yaqut dari jabatan sebagai Menteri Agama dan mempersilahkan hukum untuk berjalan sebagaimana mestinya. Ini artinya pecat dan adili Yaqut ! (*)
Kenapa Anjing Yang Ada di Benak Yaqut?
Oleh Asyari Usman, Jurnalis Senior FNN GADUH lagi. Dan, Yaqut lagi. Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama. Tepatnya, seperti klaim beliau, menteri semua agama. Sampai-sampai untuk menunjukkan bahwa dia bukan untuk Islam saja, dia rela terus-menerus membuat masalah dengan umat Islam. Kegaduhan kali ini sangat istimewa. Ada anjing yang terlibat. Entah dari mana asal-usulnya, Yaqut tiba-tiba saja mensejajarkan gangguan suara azan dengan gangguan suara gonggongan anjing. Ini terjadi ketika Yaqut menyampaikan penjelasan kepada para wartawan mengenai surat edaran yang dia dikeluarkan tentang pengaturan toa masjid. Sesi tanya jawab dengan wartawan itu berlangsung di Pekanbaru, 23 Februari 2022. Yaqut ingin membuat ilustrasi tentang gangguan suara azan terhadap orang-orang yang bukan Muslim. Dia contohkan keluarga Muslim yang bermukim di tengah lingkungan mayoritas non-Muslim. Di sekelilingnya, kiri-kanan, muka-belakang, semuanya punya anjing dan kemudian menggonggong serentak. “Bagaimana rasanya?”, kata Yaqut. Ada beberapa hal yang bisa kita cermati. Pertama, tentu saja gonggongan anjing itu mengganggu. Betul. Tapi, sewaktu Yaqut menyampaikan ilustrasinya seperti ini, kenapa ajing yang terlintas di benaknya? Ini sangat menarik. Mungkin Anda semua pernah mengalami mimpi sedang diganggu setan. Di dalam mimpi itu, Anda membacakan ayat-ayat Al-Quran untuk melawan. Dan biasanya menang. Anda berhasil mengusir gangguan di tengah tidur Anda itu. Hebatnya, ayat-ayat Quran itu keluar otomatis. Nah, mengapa bisa otomatis? Di Quran, ada disebutkan bahwa orang-orang yang beriman akan selalu mengatakan ucapan-ucapan baik yang tertancap kokoh di dalam dirinya. QS Ibrahim ayat 27: “Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim, dan Allah memperbuat apa yang Dia kehendaki.” Dalam situasi tertentu, mulut seseorang akan selalu mengucapkan yang baik-baik yang sering ia sebut dalam keseharian. Secara spontan. Apa yang sering diingat dan diucapkan, itulah yang lumrah keluar. Ada contoh yang sangat sering terjadi. Seseorang secara reflektif akan meneriakkan “Allahu Akbar” ketika ia terjatuh atau kepalanya membentur sesuatu. Tapi, banyak pula yang mengucapkan kata-kata kotor atau sia-sia sewaktu mereka mengalami hal yang sama. Dari sini bisa terlihat bahwa dengan siapa dan dengan apa Anda intensif berinteraksi serta apa-apa yang sering Anda ucapkan, kemungkinan besar akan muncul pada saat-saat tertentu. Kajian psikologi juga menjelaskan aspek ini. Nah, apakah spontanitas Yaqut membandingkan gonggongan anjing dengan suara azan masuk dalam bab ini? Bisa jadi. Ada kemugkinan Yaqut sering mengingat atau menyebut “anjing”. Atau, senang dengan anjing dan gonggongannya. Tetapi, boleh jadi pula Yaqut sangat terganggu oleh gonggongan anjing. Dan juga terganggu oleh suara azan. Bisa saja dia tak suka kedua-duanya. Sehingga, ketika dia merasa suara azan mengganggu, dia samakan itu dengan gangguan yang ditimbulkan oleh gonggongan anjing. Inilah yang mungkin terucapkan Yaqut di Pekanbaru. Bisa juga dugaan-dugaan ini tidak benar. Kalau ini yang terjadi, maka orang akan kembali ke pertanyaan awal: kenapa anjing yang ada di benak Yaqut ketika dia berbicara spontan?[]
Permainan Strategi Bubarkan Proyek Gestapu/PKI
Oleh Ridwan Saidi, Budayawan DOKTRIN strategi Karel von Clausewitz rujukan saya saat saya mengajar Strategi Taktik untuk kader-kader HMI tahun 1964-1965 di latihan kepemimpinan HMI. Antara lain tentang perang adalah politik dengan senjata. Politik adalah perang tanpa senjata. Seenak apa pun bertahan lebih enak menyerang. Dan habiskan inisiatif bertahan lawan, sehingga mereka tak tau lagi apa yang mau dipertahankan dan tak tau pula mana yang mau mereka serang. Itu dapat dilihat sekarang dalam medan perang Laut China Selatan. China sudah kehilangan inisiatif. Pada tahun 1965 PKI sudah kehilangan inisiatif dalam gerakan politik, lalu menempuh jalan nekad menggerakan Gestapu/PKI. Sementara pemerintah Presiden Soekarno yang memberi angin pada PKI menciptakan musuh terlalu besar: Nekolim. Sama seperti India srkarang vis a vis Islam, dan Ukraine vis a vis Rusia yang bukan sekedar karena soal pemasangan pipa gas saja, tapi ada pula soal agama. Ormas Islam sendiri dalam posisi defensif menghadapi agresifitas PKI. Kegiatan yang aman dilakukan Halal bi Halal. Halal bi Halal ternyata, berdasar Suara Muhammadiyah edisi tahun 1926, telah bermula setidaknya pada tahun itu. Antre beras, antre minyak tanah, antre rokok menggerus popularitas BK. Antre minyak tanah pada mulanya yang mengantri orang, kemudian berganti dengan kaleng blék dan atau jerigen. Kemudian BBM pun sukar didapat. Ketika dalam tempo singkat Gestapu/PKI berhasil dipatahkan TNI, wibawa BK yang dibinanya puluhan tahun langsung roboh. BK gagal mempengaruhi Jenderal Suharto dalam pertemuan mereka 2 Oktober 1965. Dalam situasi ekonomi seperti sekarang ini seharusnya kita membaca medan dengan cermat dan coba menganalisis berdasarkan pengetahuan strategi. Tidak cukup dengan narasi yang self entertaining. (Foto atas, antri minyak tanah 1965) (*)