ALL CATEGORY
Polisi Lakukan Psikologi Forensik Kasus Rudapaksa Luwu Timur
Jakarta, FNN - Pejabat Divisi Humas Polri mengungkapkan penyelidikan perkara dugaan rudapaksa tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, masih bergulir karena penyidik tengah melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap korban. "Kemarin akan dilakukan psikologi forensik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. Ramadhan menerangkan psikologi forensik tersebut dilaksanakan setelah penyidik berhasil mendapatkan keterangan dari orang tua korban. Ia menyebutkan ibu korban bersedia hadir untuk memberikan keterangan setelah penyidik membuka kembali kasus ini dengan membuat Laporan Polisi Model A tangga 12 Oktober 2021. Adapun penyelidikan menggunakan laporan polisi model A ini menggunakan waktu yang berbeda dari laporan awal pidananya pada Oktober 2019. Penyelidikan oleh polisi ini menggunakan waktu tanggal 25-31 Oktober 2019, di mana ibu korban melakukan pemeriksaan medis terhadap anaknya dan didapati hasil pemeriksaan medis yang berbeda dengan hasil visum yang dilakukan pada tanggal 19 Oktober dan 24 Oktober 2019 oleh Penyidik Polres Luwu Timur. Penyelidikan perkara ini ditangani Polres Luwu Timur dengan asistensi Polda Sulawesi Selatan dan Bareskrim Polri. Terkait psikologi forensik, Ramadhan menjelaskan pemeriksaan ini memerlukan waktu karena prosesnya tidak sebentar. "Minimal satu minggu," katanya. Pemeriksaan psikologi forensik sudah berjalan dan sedang berproses di Polres Luwu Timur, katanya. Psikologi forensik adalah bidang yang menggabungkan praktik psikologi dan hukum. Kasus rudapaksa terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya viral di media sosial hingga memunculkan tanda pagar #percumalaporpolisi. Peristiwa itu dilaporkan pada Oktober 2019 dan penyidik menghentikan penyelidikan karena dari hasil gelar perkara tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup. (sws)
Kuasa Hukum Harapkan Sidang Dugaan Terorisme Munarman Tatap Muka
Jakarta, FNN - Kuasa hukum dari terdakwa eks Sekretaris Front Pembela Islam (organisasi yang telah dibubarkan pemerintah) Munarman, Sugito Atmo Prawiro berharap sidang kliennya dapat dilaksanakan secara offline atau tatap muka. "Kalau harapan kita sidang itu offline," kata kuasa hukum terdakwa Munarwan, Sugito Atmo Prawiro saat sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme di PN Jakarta Timur, Rabu. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan berusaha agar sidang dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman bisa dilaksanakan secara tatap muka. Setelah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum, maka di tahap pembacaan eksepsi dari terdakwa akan ada penyampaian. Pada intinya, sesuai undang-undang sebagaimana penetapan pengadilan sidang dilaksanakan secara tatap muka atau offline. "Yang pasti kita akan mengajukan eksepsi, waktunya saja, mungkin bisa pekan depan," ujarnya. Terakhir, dalam menghadapi sidang dugaan tindak pidana terorisme Munarman menyiapkan sekitar 20 orang kuasa hukum. Baik yang berasal dari Jakarta maupun dari Palembang, Sumatera Selatan. Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan sidang tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Front Pembela Islam (organisasi yang telah dibubarkan pemerintah, red.) Munarman berbeda dengan kasus peradilan umum. "Ada kerahasiaan dari para saksi, kemudian perangkat sidang yang menyelenggarakan sidang," katanya. Bahkan, sidang yang diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB tersebut digelar secara tertutup, termasuk untuk awak media massa yang ingin meliput. Selain itu, PN Jakarta Timur menutup pintu selama sidang berlangsung. (sws)
Polres Agam Wajibkan Setiap Personel Bawa 10 Peserta Vaksin
Lubukbasung, FNN - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, mewajibkan setiap personelnya membawa 10 peserta vaksin COVID-19 di gerai vaksin yang telah disediakan untuk mempercepat target vaksinasi di daerah ini. Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Humas Polres Agam AKP Nurdin di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan satu personel wajib membawa minimal 10 orang untuk divaksin di gerai yang telah disediakan. "Polres Agam dan pemkab setempat menyediakan 15 gerai vaksin pada Rabu (1/12)," katanya. Ia mengatakan gerai itu berada di Poliklinik Polres Agam, Kantor Wali Nagari Sungai Batang, Puskesmas Pasar Ahad, Puskesmas Palembayan, Puskesmas Koto Alam, Mapolsek Ampek Nagari, dan Jorong Balai Badak Nagari Batu Kambiang. Selanjutnua di Kantor Camat Tanjung Mutiara, Muaro Putih Nagari Tiku Lima Jorong, Jorong Surau Lubuk Nagari Tigo Balai, dan Jorong Padang Galanggang Nagari Matua Mudiak. Kemudian, di Jorong Kajai Fisik Nagari Manggopoh, Jorong Kubu Anau Nagari Manggopoh, Jorong Tiga Garagahan, dan Lapangan Volly Jorong Siguhung Nagari Lubuk Basung. "Pelaksanaan vaksin ini dikoordinir oleh polsek bekerja sama dengan puskemas, pemerintahan nagari, dan jorong," katanya. Ia menambahkan masing-masing gerai telah disediakan tenaga medis dan petugas yang sudah diberi pelatihan. Polres Agam mendapat bantuan empat dokter dan lima perawat dari Pusdokkes Mabes Polri. "Ini untuk percepatan vaksinasi di wilayah hukum polres sehingga target 70 persen capaian vaksin bisa terwujud," katanya Untuk mencapai itu, ujar dia, diharapkan kerja sama seluruh pihak guna menyukseskan capaian vaksin ini "Mudah-mudahan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 vaksinasi sudah bisa mencapai 70 persen," katanya. (sws)
Tim SAR Tarakan Temukan Satu Korban Meninggal Kecelakaan Speed Boat
Tarakan, FNN - Tim Pencarian dan Pertolongan (SAR) Gabungan Tarakan, Kalimantan Utara, menemukan satu korban kecelakaan speed boat di perairan Pulau Tias dalam kondisi meninggal dunia pada Selasa (30/11) pukul 21.10 WITA. "Tim SAR Gabungan berhasil menemukan korban atas nama Udi (20) dalam kondisi meninggal dunia," kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Tarakan, Amiruddin di Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu. Korban Udi ditemukan sekitar 5,26 kilometer dari lokasi kejadian ke arah utara tepatnya di titik koordinat 2°51'19.62"N117°33'45.86"E. "Untuk selanjutnya korban langsung dievakuasi ke Pelabuhan Tengkayu Tarakan untuk diserahkan ke pihak keluarga," kata Amiruddin. Saat tiba di Pelabuhan Tengkayu, Tarakan pada Rabu pukul 01.10 WITA korban langsung dievakuasi ke dermaga untuk diserahkan ke pihak keluarganya. Sementara dua korban yang selamat dari kecelakaan speed boat atas nama Rian (20) dan Nopi (30) keduanya warga Tarakan. Tim SAR Tarakan mencari Udi merupakan korban tabrakan dua speed boat di perairan Pulau Tias Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Senin (29/11). (sws)
Ketua Umum Korpri: PNS Berkualitas Tak Akan Tergantikan Dengan Robot
Jakarta, FNN - Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) berkualitas memadai tidak akan tergantikan dengan sistem kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang menggunakan mesin robot. Rencana pemerintah untuk menerapkan teknologi dalam sistem administrasi pemerintahan merupakan pemicu bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) meningkatkan kapabilitas mereka menjadi lebih mumpuni, kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. "PNS yang berkualitas tidak akan tergantikan oleh robot ataupun mesin. Tetapi kalau PNS yang tidak berkualitas, maka pasti tergantikan. Jadi ini untuk memotivasi dan memacu para ASN agar menjadi ASN yang berkualitas," kata Zudan. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tersebut mengatakan beberapa sektor dalam lingkup instansi pemerintah masih memerlukan kehadiran ASN dalam bentuk sumber daya manusia (SDM). "Dalam banyak hal, ASN tidak bisa tergantikan, seperti yang terkait dengan empati, kerja sama , dan kemanusiaan; itu sampai saat ini belum bisa tergantikan oleh robot atau mesin," katanya. Sementara jenis sektor pekerjaan ASN yang tergantikan dengan mesin saat ini, antara lain pekerjaan yang berkaitan dengan pengawasan teknis, operator, dan mekanis. "Contoh yang sudah banyak tergantikan itu adalah penjaga tol, kemudian nanti yang mengawasi, seperti penjawab mesin itu operator. Lalu untuk hal bersifat mekanis, yang bersifat terus-menerus itu nanti fungsinya bisa digantikan dengan mesin," jelasnya. Oleh karena itu, Zudan berharap wacana terkait penggunaan teknologi dalam sistem pelayanan publik di instansi pemerintah dapat menjadi pendorong bagi ASN untuk meningkatkan kualitas diri. "Dalam banyak hal, PNS itu tidak tergantikan. Misalnya untuk mengambil keputusan terhadap pengelolaan keuangan, penanggulangan bencana, dan membantu masyarakat. Banyak hal tidak bisa tergantikan," ujar Zudan. (sws)
Omnibus Law dan Disfungsi Sistem Bikameral
Oleh karena itu, nyaris di sepanjang usianya, DPD tak lelah memburu hak-hak konstitusionalnya dengan mendorong amandemen. Sebab, inilah satu-satunya jalan yang diberikan konstitusi. Tak ada alternatif lain. Oleh: Tamsil Linrung MESKIPUN Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus 0mnibus law atau Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) bertentangan dengan konstitusi, namun polemik seputar UU sapu jagad ini belum usai. Putusan MK malah menjadi sumber kontroversi baru. Seperti biasa, muncul dua pendapat. Ada pakar hukum menilai putusan MK bijaksana, ada pula yang menduga bahwa MK mengambil jalan tengah atau politik kompromi. Membingungkan memang! Di satu sisi MK menyatakan UUCK inkonstitusional, namun di sisi lain UU ini tidak dinyatakan dicabut. Pemerintah dan DPR diberi batas waktu dua tahun memperbaikinya. Selama masa perbaikan tersebut pemerintah tidak boleh menerbitkan aturan turunan UUCK hingga penyempurnaan kelar dilakukan. Di sisi lain, ada pihak yang menuntut agar semua proyek strategis nasiaonal yang terkait dengan UUCK dihentikan. Masuk akal, karena UU-nya sendiri inkonstitusional. Namun, putusan MK tidak berlaku surut, sehingga keinginan itu sulit dilakukan. Lagipula, MK tidak mencabut UUCK. UU Cipta Kerja sejak awal telah memunculkan banyak polemik. Polemik ini bahkan mengemuka di sepanjang proses perancangan hingga pengesahaannya. Seluruh keanehan itu sudah pasti mengundang tanda tanya besar. Ada apa dengan UUCK? Kita ingat, yang terjadi kemudian adalah rakyat tumpah ruah ke jalan. Proses legislasi RUUCK dianggap tidak demokratis selain adanya sejumlah pasal yang diduga sarat kepentingan asing dan aseng. Beberapa aktivis pergerakan ditangkap. Lepas dari kontroversi itu, menarik mengajukan pertanyaan, di manakah DPD? Dalam proses pembahasan RUUCK, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bukannya tidak dilibatkan. Namun, pelibatan DPD sungguh minim. Padahal, DPD adalah kanal aspirasi daerah dan UUCK banyak bersentuhan dengan kepentingan daerah. Sebagai representasi daerah di pusat pemerintahan, DPD diamanahi daerah untuk mendorong semaksimal mungkin kepentingan daerah dalam setiap pengambilan keputusan politik atau kebijakan nasional, termasuk dalam pembentukan UU seperti UU Cipta Kerja. Dalam konteks penegakan demokrasi, logika pelibatan DPD dalam proses perumusan dan pengambilan keputusan terhadap UU dapat diterima. Sebab, DPD adalah cermin keterwakilan rakyat yang tidak dipagari sekat ideologi. Anggota DPD tidak berasal dari ideologi kelompok politik tertentu, sehingga dapat dikatakan terbebas dari kepentingan kelompok politik. Namun, dalam konteks kontitusional, DPD tidak bisa berbuat banyak. Kewenangan DPD jauh hari telah dikunci oleh konstitusi. Pasal 20 ayat (2) UU NRI 1945 menyatakan, setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Ini membingungkan. Di satu sisi Anggota DPD diakui sebagai wakil rakyat yang memiliki legitimasi kuat karena dipilih oleh rakyat satu provinsi. Akan tetapi, di sisi lain lembaga DPD tidak memiliki kewenangan signifikan dalam memutuskan pemberlakuan UU. Jadi, pokok soalnya ada di hulu. Dengan begitu, perbaikannya juga harus di lakukan dari sana. Mengapa perbaikan tersebut perlu? Agar diinternal parlemen bisa saling mengoreksi, menguatkan mekanisme check and balances, demi menghasilkan produk legislasi yang berkualitas. Oleh karena itu, nyaris di sepanjang usianya, DPD tak lelah memburu hak-hak konstitusionalnya dengan mendorong amandemen. Sebab, inilah satu-satunya jalan yang diberikan konstitusi. Tak ada alternatif lain. Namun, setelah empat kali amandemen UUD 1945, belum terlihat perubahan signifikan pada kewenangan DPD. Ini artinya, di satu sisi kita mendorong desentralisasi, namun di sisi lain kita mengamputasi keterlibatan daerah dengan meminimalisasi peran dan kewenangan DPD dalam pengambilan keputusan atau kebijakan nasional. Kita tahu pembentukan DPD adalah cara bangsa ini menegakkan demokrasi, membalikkan keadaan dari sentralisme menuju desentralisme. Pembentukan DPD mengubah wajah perwakilan kita dari sistem unikameral mendekati sistem bikameral. Sistem ini mengidealkan dua lembaga dalam satu atap lembaga perwakilan. Istilah bikameral diperkenalkan oleh filsuf asal Inggris, Jeremy Bentham. Bapak Konstitusi AS, James Madison mengatakan, urgensi kamar kedua adalah sebagai penyeimbang kamar pertama, karena diisi oleh orang-orang yang lebih independen. Keseimbangan itu penting agar mekanisme check and balances (sistem perimbangan kekuasaan) menjadi kuat, baik antara lembaga perwakilan dengan lembaga tinggi negara lainnya, maupun antar lembaga perwakilan di internal sendiri. Namun, mekanisme itu hanya dapat terwujud secara maksimal jika ada keseimbangan kewenangan antara lembaga-lembaga itu. Kalau tidak, salah satu lembaga akan menjadi sangat powerfull, dan yang lainnya menjadi bedak demokrasi. Mekanisme check and balances diperlukan agar produk legislasi berkualitas dan memihak rakyat, sehingga menyulitkan siapa pun menemukan dalil menggugatnya ke MK. Sebaliknya, kualitas legislasi yang rendah terlihat ketika MK memutus sebuah UU inkonstitusional. Memberikan kewenangan secara terukur dan berimbang kepada DPD adalah cara membuka peluang yang lebih besar terhadap optimalisasi mekanisme check and balances sehingga berdampak positif pada kualitas produk legislasi yang dihasilkan. Tentu, itu tidak berarti DPD lebih baik. Namun, dialektika yang terjadi antara dua lembaga perwakilan yang kewenangannya sebanding, akan memunculkan debat konstitusi yang lebih sehat dan berbobot. Putusan MK atas Omnibus law bukan momentum saling memaki. Putusan ini adalah momen bagi kita mengintrospeksi diri, guna mengakhiri disfungsi sistem parlemen dua kamar. Penulis adalah Ketua Kelompok DPD di MPR.
Kejagung Menetapkan Seorang Pengacara Sebagai Tersangka Kasus LPEI
Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Didit Wijayanto Wijaya, seorang pengacara, sebagai tersangka terkait perkara dugaan pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. Tersangka Didit, ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (30/11), pukul 20.00 WIB. Kemudian dibawa ke Gedung Bundar JAM-Pidsus dilakukan pemeriksaan hingga Rabu dini hari. Sekitar pukul 00.24 WIB, tersangka keluar dari Gedung Bundar JAM-Pidsus menggunakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda, langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna penahanan selama 20 hari. Tersangka selaku advokat/penasehat hukum yang bertindak atas nama pemberi kuasa tujuh orang saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu pada 2 November 2021. "Tersangka telah mempengaruhi dan mengajari tujuh orang saksi tersebut untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu. Perbuatan tersangka, kata Leonard, telah menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Tersangka Didit bersama tujuh tersangka lainnya di-tersangka-kan dengan sangkaan setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam perkara penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI. Tim Penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran Didit sebagai kuasa hukum para saksi, yang dengan sengaja mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi; Sebelum ditangkap dan dilakukan penahanan, tersangka Didit telah dipanggil secara patut sebagai saksi sebanyak dua kali yaitu tanggal 26 November 2021 namun tidak menghadiri panggilan. Sehingga Tim Penyidik memanggil sekali lagi tanggal 30 November 2021 namun yang bersangkutan tidak juga hadir dengan alasan meminta pengunduran waktu pemeriksaan dan beralasan tidak dapat dituntut karena sedang menjalankan tugas sebagai advokat. Selanjutnya Direktur Penyidikan mengeluarkan surat perintah untuk membawa saksi sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:Print-01/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021. "Tim Penyidik menemukan saksi di salah satu mall yang berada di Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB yang telah dipantau sejak siang hari," kata Leonard. Tersangka Didit dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Didit bersama tujuh tersangka lainnya bukanlah tersangka dalam perkara pokok dugaan korupsi LPEI. Ketujuh tersangka termasuk Didit, jadi tersangka karena tidak kooperatif dan menghalang-halangi jalannya proses penyidikan, karena tidak mau memberikan keterangan Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi mengatakan pihaknya memburu aktor intelektual yang mempengaruhi para saksi tidak mau memberikan keterangan. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana dugaan korupsi untuk menentukan para tersangka LPEI. Supardi menyebutkan, korupsi di lembaga yang kini bernama Indonesia Eximbank ini terbagi menjadi beberapa klaster. Di awal penyidikan, setidaknya ada sembilan debitur yang menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI. Mereka adalah Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Uam, Group Arkha, PT Cipta Srigati Lestari, PT Lautan Harmoni Sejahtera, PT Kemilau Harapan Prima, dan PT Kemilau Kemas Timur. Penyelenggaraan pembiayaan ekspor ke sembilan debitur diduga dilakukan LPEI tanpa melalui tata kelola yang baik. Ini berdampak pada meningkatnya kredit macet atau "non performing loan" (NPL) sebesar 23,39 persen. Padahal berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LEPI mengalami kerugian sebesar Rp4,7 triliun. Adapun tujuh tersangka sebelumnya, adalah IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018. Tersangka kedua, NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017-2018, EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) Tahun 2019-2020, CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020. Kemudian, AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI dan RAR selaku Pegawai Manajer Resiko PT. BUS Indonesia. (sws)
Polisi Tangkap Dua Pencuri Spesialis Rumah Indekos di Medan
Medan, FNN - Aparat kepolisian menangkap dua pelaku pencurian spesialis pembobol rumah indekos yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara. Kapolsek Medan Barat Kompol Ruzi Gusman, Selasa, menyebutkan identitas kedua pelaku masing-masing berinisial D (33), warga Kecamatan Medan Barat, dan MYL (24), warga Kecamatan Medan Marelan. "Kedua pelaku pencurian rumah kos ini ditangkap sesaat setelah melakukan aksinya dan sedang membawa barang hasil kejahatannya," katanya. Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Husni (40), warga Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Barat yang kehilangan sembilan unit pendingin ruangan atau AC di rumah indekos miliknya. "Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp30 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Barat," kata Ruzi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan D dan MYL saat sedang membawa dua unit AC di daerah Kecamatan Medan Barat. Petugas langsung ke lokasi dan menangkap kedua pelaku. Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dua unit AC yang mereka bawa juga merupakan barang curian. "Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya pula. (sws)
Wagub NTT Minta IOM Proaktif Berkomunikasi dengan Imigran di Kupang
Kupang, FNN - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Josef Nae Soi meminta International Organization for Migration (IOM) Indonesia agar proaktif menjalin komunikasi dengan para imigran asal Afghanistan di Kota Kupang. "Untuk menghindari kesalahpahaman dengan para imigran, saya minta IOM untuk proaktif berkomunikasi dengan mereka. Beri penjelasan yang terang kepada mereka terutama tentang aturan dan kemungkinan proses pemindahan mereka ke negara ketiga yang bersedia menampungnya," katanya dalam siaran pers Biro Humas Setda NTT yang diterima di Kupang, Rabu. Ia menyampaikan hal itu saat menerima audiensi IOM Indonesia terkait persoalan penanganan para imigran Afghanistan yang saat ini tinggal di beberapa hotel di Kota Kupang. Sebelumnya para imigran tersebut beberapa kali menggelar unjuk rasa untuk meminta agar dipindahkan ke negara ketiga. Wagub mengatakan dari dialog dan aspirasi yang disampaikan para imigran, sebagian imigran ingin pindah dari Kupang ke Tangerang, Banten, agar segera bisa pindah ke negara ketiga. "Apakah bisa mereka dipindahkan ke Tangerang? Mungkin perlu disampaikan oleh IOM secara jelas kepada mereka tentang hal ini," katanya. Sementara itu, Kepala Misi IOM Indonesia Louis Hoffman menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi yang memfasilitasi pertemuan dengan para pengungsi asal Afganistan yang berdemonstrasi beberapa waktu lalu. "Langkah Bapak Wakil Gubernur NTT memfasilitasi dan berkomunikasi dengan mereka (imigran) merupakan suatu yang sangat luar biasa," katanya. Louis Hoffman menjelaskan terkait permintaan para pengungsi untuk berpindah dari Kupang ke Tangerang karena didorong oleh keinginan mereka untuk segera pindah ke negara ketiga. Namun demikian proses pemindahan dan penempatan ke negara ketiga tidak semudah yang dibayangkan. Hal ini dikarenakan jumlah pengungsi di seluruh dunia mencapai sekitar 125 juta orang, sementara kuota yang diberikan oleh negara ketiga hanya 100 ribu orang. Selain itu, katanya, mandat untuk memindahkan pengungsi ke negara ketiga adalah menjadi kewenangan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). "Karena itu, kami akan terus membangun koordinasi dengan UNHCR agar bisa memberikan informasi kepada pengungsi tentang hal ini," katanya. (sws)
Wapres Minta BKKBN Lakukan Pemetaan Daerah Dalam Penanganan "Stunting"
Jakarta, FNN - Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah dengan angka kekerdilan pada anak atau stunting cukup tinggi, sehingga tindak penanganannya sesuai dengan karakter masing-masing daerah. Hal itu disampaikan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, terkait pertemuan antara Wapres Ma’ruf Amin dan Kepala BKKBN Hasto Wardoyo di Istana Wapres Jakarta, Selasa (30/11). "Wapres meminta agar BKKBN memetakan daerah-daerah yang memiliki kasus stunting tinggi. Terpetakannya daerah-daerah yang tinggi stunting-nya itu penting agar dapat dilakukan rencana aksi secara lebih khusus per wilayah, sesuai dengan karakter daerah masing-masing," kata Masduki. Upaya penanganan stunting di berbagai daerah tersebut, lanjut Masduki, juga dapat menggunakan pendekatan kearifan lokal, sehingga dapat memanfaatkan sumber gizi yang ada di setiap daerah. Wapres juga mencontohkan di Nusa Tenggara Timur (NTT), masyarakat setempat memanfaatkan sumber daya alam daun kelor sebagai biskuit untuk menambah gizi anak-anak. "Masing-masing daerah punya kearifan lokal sendiri-sendiri. Dengan demikian maka bagaimana ibu-ibu atau keluarga dapat mulai sejak dini, dengan kearifan lokalnya, memanfaatkan sumber-sumber gizi yang ada di sekitarnya secara maksimal," jelasnya. Masduki mengatakan BKKBN melaporkan terkait progres penanganan stunting sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. BKKBN telah menyiapkan tim pendamping keluarga, yang terdiri atas bidan, kader lapangan dan kader PKK, untuk melakukan sosialisasi terkait penanganan stunting kepada masyarakat. BKKBN juga akan memberikan pelatihan kepada 600.000 tenaga penyuluh lapangan secara bertahap mulai Januari 2022. "Dari 600.000 orang itu nanti akan bergerak secara nasional ke setiap kecamatan, terutama di daerah-daerah yang stunting-nya tinggi," ujarnya. (sws)