ALL CATEGORY

Wapres Minta BKKBN Percepat Target Penurunan "Stunting"

Jakarta, FNN - Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk mempercepat target penurunan angka kekerdilan pada anak atau stunting. Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan hal tersebut disampaikan langsung Wapres Ma’ruf kepada Kepala BKKBN Hasto Wardoyo dalam pertemuan di Istana Wapres Jakarta, Selasa (30/11). "Wapres memerintahkan kepada BKKBN untuk melakukan langkah-langkah percepatan penanganan stunting dengan target 14 persen untuk selesai dalam 2,5 tahun, ya sampai akhir masa periode pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin," kata Masduki. Wapres juga mengimbau BKKBN untuk lebih intensif berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait serta pemerintah daerah (pemda) untuk menurunkan angka stunting. "Lalu juga harus dilakukan konvergensi program antara K/L bersama pemda kabupaten dan kota. Kalau bisa terkoordinasi dengan baik, itu adalah kunci keberhasilan. Itu menjadi syarat utama yang diharapkan Wapres," jelas Masduki. Pemerintah menargetkan penurunan prevalensi angka stunting di Indonesia mencapai 14 persen pada 2024. Hal itu merupakan salah satu komitmen Pemerintah Indonesia dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs). Wapres mengatakan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan itu harus dicapai secara inklusif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. "Pada prinsipnya, kita harus terus memastikan SDGs dicapai dengan upaya inklusif, no one left behind, sehingga tidak ada satu pun orang, wilayah, ataupun negara yang tertinggal," ujar Wapres. (sws)

Kedubes India Luncurkan Buku Soroti Potensi Kerja Sama dengan RI

Jakarta, FNN - Kedutaan Besar India di Jakarta pada Selasa malam meluncurkan sebuah buku bertajuk ‘KESAMAAN India-Indonesia: The Next Step’ yang menggarisbawahi potensi penguatan kerja sama di berbagai sektor serta meneropong hubungan bilateral kedua negara. “Buku ini memberikan gambaran yang baik terhadap sifat dari hubungan antara India dan Indonesia, situasi geopolitik di kawasan kita, dan bagaimana kedua negara berupaya untuk beradaptasi dengan dinamika geopolitik,” ujar Duta Besar India untuk Indonesia Manoj K Bharti dalam sambutannya, di Jakarta, Selasa malam. Dia mengatakan bahwa buku tersebut juga menyerukan penguatan kerja sama di belasan sektor, termasuk konektivitas, maritim, dan hubungan antarmasyarakat. Ia pun menegaskan bahwa di bawah hubungan bilateral yang komprehensif dan strategis, kedua negara telah berkomitmen untuk meningkatkan volume perdagangan hingga mencapai 50 miliar dolar AS pada 2025, Kerja sama ekonomi yang semakin beragam dan luas antara kedua negara diyakini dapat meningkatkan stabilitas rantai pasokan global, yang juga sempat terdampak oleh pandemi COVID-19, katanya. Dia pun menegaskan bahwa hubungan bilateral yang memiliki berbagai sisi akan dapat membantu kedua negara untuk maju bersama dengan tetap memprioritaskan keberlanjutan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Duta Besar yang ditunjuk Indonesia untuk India Ina Hagniningtyas Krisnamurthi mengatakan bahwa buku tersebut tak hanya melihat pada sejarah hubungan kedua negara, namun melihat bagaimana semangat kolaborasi dengan India di berbagai sektor dapat dibangun. Hal tersebut menjadi kian relevan mengingat kedua negara akan menduduki keketuaan G20 secara berturut-turut, dengan Indonesia pada tahun 2022 dan India pada 2021. “Sebagai presidensi yang back-to-back di dua tahun mendatang, (kedua negara) harus menunjukkan kepemimpinan bagi dunia, terutama untuk ekonomi dan kesejahteraan rakyat,” katanya pula. (sws)

Kodam XVII/Cenderawasih Serahkan 67 Kendaraan Operasional Mabes TNI AD

Jayapura, FNN - Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Ignatius Yogo Triyono menyerahkan 67 unit kendaraan operasional Taktis Indonesian Light Strike Vehicle (ILSV) J-Forces Armored dan motor Honda CRF 150 L bantuan dari Mabes TNI AD. Pangdam XVII/Cenderawasih dalam keterangan diterima, Rabu dini hari, mengatakan, bantuan kendaraan dinas Kodam XVII merupakan momen yang sangat menggembirakan sebab Kodam XVII/Cenderawasih kembali menerima kendaraan dinas hasil pengadaan TNI AD tahun 2021. "Yang mana pendistribusian kendaraan bermotor ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian dari pimpinan TNI AD kepada satuan jajaran TNI AD termasuk Kodam XVII/Cenderawasih untuk mendukung tugas pokok,"ungkap Pangdam Mayjen Ignatius Yogo Triyono. Diakui Pangdam XVII/Cenderawasih, sebanyak 67 kendaraan tersebut terdiri dari tiga Kendaraan taktis Indonesian Light Strike Vehicle (ILSV) J-Forces Armored dan 64 kendaraan motor Honda CRF 150 L. "Dimana 67 kendaraan tersebut nantinya akan diserahkan ke beberapa satuan jajaran Kodam XVII/Cenderawasih di wilayah Jayapura 30 unit, Biak 4 unit, Nabire 20 unit, Timika 4 unit, Merauke 6 unit dan untuk Kendaraan Taktis ILSV akan diberikan kepada Korem 172/PWY, Kodim 1705/Nabire dan Kodim 1710/Mimika," ungkap Pangdam XVII/Cenderawasih. Dengan dukungan kendaraan dinas baru, menurut, Pangdam Mayjen Ignatius Yogo, agar kendaraan dapat digunakan, dirawat dan dijaga dengan sebaik-baiknya dalam rangka mendukung tugas pokok satuan jajaran Kodam XVII/Cenderawasih. "Saya serahkan kendaraan dinas ini supaya dirawat, dijaga, dimanfaatkan dan dipelihara dengan sebaik-baiknya sehingga akan memperpanjang usia pakai kendaraan,"pesan Mayjen TNI Ignatius Yogo Triyono. Selepas penyerahan kendaraan dinas, Pangdam XVII/Cenderawasih bersama pejabat Kodam lainnya mengecek secara langsung kendaraan operasional Mabesad digelar di lapangan Makodam XVII/Cenderawasih. (sws)

Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus "Money Game" Bank NTB Syariah

Mataram, FNN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat akhirnya mengungkap peran tersangka kasus "money game" (permainan uang) pada Bank NTB Syariah. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana di Mataram, Selasa, mengatakan peran tersangka terungkap dari hasil gelar perkara penyidikan. "Dari gelar, tersangka dalam kasus ini adalah terlapor (PS)," kata Ekawana. Alat bukti yang menguatkan PS sebagai tersangka, terkait adanya kerugian negara hasil hitung tim independen. Nilainya mencapai Rp11,9 miliar. Dari penelusuran penyidik, jelas Ekawana, uang negara tersebut diduga hanya dinikmati oleh PS. Belum ada dugaan aliran uang yang mengarah ke pihak lain. "Itu langsung diambil 'cash'. Untuk pribadi," ujarnya. Modus PS meraup keuntungan demikian dengan sistem layaknya "gali lobang, tutup lobang". Setiap ada komplain nasabah terkait kekurangan nominal tabungannya, PS menutupinya dengan mengambil dari rekening nasabah lain. Modus demikian diduga terjadi sejak tahun 2012. Karena saling tutup, modus ini tidak terdeteksi Sistem Pengendali Internal (SPI). Modusnya terungkap periode 2019-2020, setelah PS angkat kaki dari jabatannya sebagai penyelia pelayanan nontunai. Penyidikan kasus dugaan "money game" pada Bank NTB Syariah ini berawal dari adanya laporan. Dari penyidikan, kerugian muncul dari dana transaksi 440 nasabah Bank NTB Syariah. Ada dugaan peran oknum orang dalam yang sengaja melakukan manipulasi transaksi ratusan rekening nasabah. (sws, ant)

Anggota DPRD Tangerang Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan KDRT

Tangerang, FNN - Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga membenarkan adanya laporan dan penanganan kasus yang ditangani Polresta Tangerang terkait adanya dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang. "Benar, ada perkaranya yang sedang ditangani Polresta Tangerang," kata Shinto melalui pesan singkat yang diterima di Tangerang, Selasa. Ia menjelaskan dengan adanya laporan itu maka status perkara tersebut saat ini sudah masuk dalam proses penyelidikan. "Sudah masuk dalam penyidikan," singkatnya. Namun demikian, Shinto enggan merinci lebih jelas terkait kronologis penanganan kasus KDRT tersebu. "Lebih jelasnya bisa tanyakan ke Kasi Humas Polres Tangerang," kata dia. Informasi yang dihimpun ANTARA, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (03/5/2021). Korban Berinisial LKS melaporkan adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya berinisial RGS. Laporan tersebut diterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, Polda Banten. akan melakukan visum dan meminta keterangan terhadap korban. (sws, ant)

Menegakkan UUD 45 Secara Murni dan Konsekuen (dengan Politik, bukan Dekrit)

Oleh Ridwan Saidi Dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959 karena Presiden Sukarno anggap Konstituante gagal menjalankan tugasya, padahal tugas itu baru berakhir Agustus 1960. Konstituante bekerja menyusun konstitusi selama tiga tahun, terhitung pembentukannya Agustus 1958 berdasar hasil Pemilu 1957. Dekrit diberlakukan dengan Kepres No. 150/1959 dan ditempatkan dalam Lembaran Negara No. 75/1959. UUD yang didekritkan itu adalah Putusan PPKI 18 Agustus 1945 yang ditempatkan dalam Berita Negara Januari 1946. Sesuai dengan asas pemberlakuan, sampai dengan penempatannya dalam Berita Negara, UUD 45 tak dapat diberlakukan. Karena itu yang dibentuk setelah proklamasi kabinet presidensial yang dipimpin Wapres Muhammad Hatta. Karya mereka Maklumat No. X November 1945 tentang pembentukan partai. Pemahaman tentang asas pemberlakuan ini penting karena mereka yang pro-perubahan konstitusi mengingkarinya atas dasar pandangan yang tidak objejtif. Ketika Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengajukan konstitusi hasil empat kali perubahan ke Setneg untuk ditempatkan dalam Lembaran Negara, ditolak, alasan Setneg format konstitusi bikinan reformasi itu tak dikenal. Seharusnya tak boleh diberlakukan, karena UUD 45 perubahan itu onrechterlijk sehingga itu menjadi onrechtlijk. Tidak diformat sesuai hukum, karenanya bukan hukum. Kenapa berlaku? Karena political power bukan karena kaidah hukum. Sejak era SBY UUD 45 perubahan ramai didiskusikan. Pada tahun 2005 saya pembicara bersana Kian Gie, dan almarhum Amin Aryoso. Saya mengatakan bahwa UUD 45 yang murni tidak diberlakukan secara politik, tapi UUD 45 perubahan tak berlaku sesuai hukum tapi diberlakukan secara politik. UUD 45 yang murni harus ditegakkan dengan politik, karena secara hukum konstitusi ini yang berlaku. UUD 45 yang murni tak perlu dikembalikan, karena masih di tempatnya. UUD 45 tak perlu Dekrit. Dekrit perbuatan hukum, menegakkan UUD 45 perlu perbuatan politik, karena UUD 45 dibungkam secara politik, bukan secara hukum. Mendekrit UUD 45 dalam statusnya seperti ini onrechtmatig, bukan cara hukum. Berbuat rechtlijk tak dapat dengan onrechtmatigdaad, cara-cara di luar hukum. Keadaan Indonesia yang morat-marit seperti sekarang bukan disebabkan rezim saja, tapi juga sistem. Sebagai penutup saya ingin mengucapkan ahlan wa sahlan kepada tokoh pelopor perubahan empat kali UUD 45. Semoga bapak tidak tergoda dengan orang yang omong Dukrat-Dekrit. Nanti bisa salah lagi, Pak. *) Budayawan

DPRD Ketapang Bahas Enam Raperda

Pontianak, FNN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat melakukan pembahasan enam rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan 13 Tahun Sidang 2021/2022. "Sampai saat ini pansus-pansus DPRD Ketapang masih membahas enam raperda. Ada satu raperda tambahan usulan dari eksekutif dan perpanjangan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ketapang," ujar Wakil Ketua DPRD Ketapang, Jamhuri Amir saat dihubungi di Ketapang, Selasa, 30 November 2021. Ia menjelaskan bahwa Pansus I membahas raperda penyelenggaraan keolahragaan dan raperda kepemudaan. Pansus II membahas raperda pengelolaan rumah kos dan raperda retribusi persetujuan bangunan gedung. Kemudian, Pansus III membahas raperda pembangunan industri Kabupaten Ketapang 2021 - 2041. Pansus IV membahas raperda penanggulangan Covid-19. "Ini sesuai dengan keputusan DPRD Ketapang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pembentukan panitia khusus pembahas rancangan peraturan daerah," ungkap Jamhuri, sebagaimana dikutip dari Antara. Ia menjelaskan berdasarkan surat Bupati Ketapang Nomor P/2285HK-A 180/x1/2021 tanggal 18 November 2021 yang telah disampaikan kepada DPRD Ketapang ada tambahan satu raperda yaitu tentang bangunan gedung. Dia mengatakan, raperda tersebut sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan memperhatikan ketentuan pasal 239 ayat 7 undang-undang nomor 23 tahun 2014, pasal 7 ayat 3 dan 4 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten/kota serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 pasal 16 ayat 5 huruf c dan e, dalam keadaan tertentu. "DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan Raperda di luar program pembentukan peraturan daerah. Hal tersebut di atas sudah ditindak lanjuti oleh DPRD dengan melaksanakan rapat konsultasi pimpinan DPRD, pimpinan Bapemperda, pimpinan pansus dan ketua-ketua fraksi pada 26 November 2021. Menurutnya berdasarkan itu maka telah disepakati untuk melakukan pembahasan atas usulan tambahan satu Raperda dimaksud serta akan memperpanjang masa kerja Pansus-Pansus DPRD pembahas Raperda," jelas dia. (MD).

Batalkan UU Cipta Kerja Segera!

Oleh Marwan Batubara Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.91/PUU XVII/2020 menyatakan pembentukan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) cacat formil, sehingga statusnya inkonstitusional bersyarat. Meskipun dinyatakan berlawanan dengan UUD 1945, UU Ciptaker No.11/2020 masih dianggap berlaku, dengan syarat dalam dua tahun ke depan harus diperbaiki. Jika tidak, maka UU No.11/2020 menjadi inkonstitusional dan tidak berlaku secara permanen. Presiden Jokowi dalam siaran pers (29/11/2021) mengatakan: “MK sudah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan Cipta Kerja yang saat ini masih tetap berlaku. Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja, maka seluruh materi dan substansi UU Cipta Kerja sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasalpun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK”. Meski telah menjadi Putusan MK, rakyat pantas menuntut agar UU No.11/2020 Ciptaker, berikut 49 Peraturan Pemerintah (PP) dan 3 Peraturan Presiden (Perpres) di bawahnya *dibatalkan*. UU No.11/2021 tidak layak diberlakukan sebagaimana dinyatakan Presiden Jokowi (29/11/2021) di atas. Maka UU atau pasal-pasal dan materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU No.11/ 2020 harus dinyatakan berlaku kembali. Tuntutan pembatalan UU Ciptaker No.11/2020 didasari berbagai fakta dan logika hukum, serta kepentingan strategis negara dan rakyat Indonesia seperti diurai berikut. Pertama, MK menyatakan secara formil pembentukan UU No.11/2020 bertentangan dengan konstitusi. Maka, jika cara dan proses pembentukan UU No.11/2020 saja sudah tidak sesuai konstitusi dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka materi muatan yang ada di dalamnya otomatis juga bertentangan dengan konstitusi. Kedua, dengan putusan MK No.91/2020 maka concern publik, terutama stake holders terkait, tentang adanya moral hazard dalam pembentukan UU Ciptaker telah *terkonfirmasi.* Karena dominannya kepentingan sejumlah kalangan dalam lingkar kekuasaan, terutama para anggota oligarki penguasa-pengusaha, maka amanat konstitusi dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan pun dilanggar. Ketiga, dominannya peran oligarki dalam proses pembentukan UU Ciptaker tak lepas dari motif yang diusung. Justru motif inilah yang lebih merusak negara dan merugikan rakyat dibanding pelanggaran asas formil pembentukan peraturan. Motif oligarki terlibat aktif adalah agar ketentuan dan materi muatan UU Ciptaker menjamin tercapainya agenda dan kepentingan yang dituju, tak peduli jika materi muatan tersebut melanggar konstitusi. Karena berstatus UU oligarkis, maka sangat pantas jika UU Ciptaker dinyatakan batal segera! Keempat, bertolak belakang dengan kesempatan dan peran luas tanpa batas bagi anggota oligarki, pemerintah justru membatasi partisipasi dan akses publik. Secara esensial, hak publik berpartisipasi harus memenuhi syarat berupa: hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan dan hak mendapat jawaban. Karena hak-hak publik ini, terutama stake holders terkait, telah diberangus, maka otomatis materi muatan UU Ciptaker pun inskonstitusional. Dalam rangka mengakomodasi partisipasi publik Putusan MK No.91/2020 memang telah memuat terjadinya berbagai rapat dengar pendapat umum (RDPU), rapat kerja, FDG, lokakarya, diskusi publik dan berbagai forum yang digelar DPR dan pemerintah (halaman 441-445). Namun karena lebih bersifat searah, basa-basi, formalitas, “pemaksaan kehendak”, tanpa dialog untuk mencapai kesepakatan, maka banyak pihak yang bersifat pasif dan walk-out dari forum tersebut. Sehingga wajar jika materi muatan yang dihasilkan pun tidak sesuai konstitusi. Kelima, hakim-hakim MK telah mendapat berbagai “fasilitas” dari pemerintah dalam UU MK No.7/2020. Hal ini patut diduga “hadiah atau suap” yang dapat membuat para hakim gagal bersikap objektif memutus perkara uji formil/materil UU Ciptaker. Misalnya, perpanjangan masa jabatan menjadi 70 tahun bagi yang tengah menjabat, perpanjangan periodisasi hakim sebagai konsekuensi masa jabatan yang diperpanjang, atau perpanjangan masa jabatan ketua dan wakil ketua menjadi lima tahun. Berbagai “hadiah” ini dapat menimbulkan “conflict of intersest” yang menghasilkan putusan MK bernuansa “moral hazard”. Publik dapat menilai MK bagian dari oligarki, sehingga putusannya tidak konsisten dengan konstitusi. Keenam, sejumlah pakar menyatakan Putusan MK No.91/2020 jalan tengah yang pantas diterima dan diapresiasi. Lalu ada pula yang menyatakan putusan tersebut diambil karena ada asas manfaat yang harus dipertimbangkan. Dengan dugaan adanya moral hazard di atas, publik dapat pula menilai jika putusan MK merupakan jalan tengah. Namun jalan tengah yang memilih antara amanat konstitusi dengan kepentingan oligarki dan pribadi para hakim, bukan memilih antara amanat konstitusi dengan manfaat bagi kepentingan rakyat. Uraian di atas menjelaskan berbagai alasan mengapa Putusan MK No.91/2020 dan UU Ciptaker No.11/2020 harus dibatalkan. Guna mencapai target oligarki kekuasaan, berbagai cara dan rekayasa dilakukan, termasuk partisipasi publik dihambat dan UU MK dirubah. Kondisi ini jelas bertentangan dengan asas-asas yang diamanatkan Pancasila, UUD 1945 dan prinsip-prinsip demokrasi. Karena itu, rakyat pantas menuntut agar UU Ciptaker segera dibatalkan dan untuk itu Pemerintah harus segera menerbitkan Perppu. Mari terus kita suarakan![] *) Direktur Eksekutif IRESS

Prabowo-Puan, Pasangan Yang Paling Siap Maju

Oleh Tony Rosyid Elektabilitas Prabowo untuk saat ini tertinggi. Artinya, Prabowo masih punya peluang untuk maju di pilpres 2024. Dengan siapa pasangannya? Karena suara Gerindra tidak cukup untuk bisa mengusung calon sendiri, maka harus ada partai lain. Pertama, partai itu harus punya kader potensial untuk menguatkan elektabilitas Prabowo. Kedua, partai punya jumlah suara cukup untuk menambah suara Gerindra jadi 20 persen sebagai syarat nyapres. Ketiga, partai tersebut punya chemistry dengan Prabowo dan Gerindra. Dari sekian partai yang ada, PDIP paling memenuhi syarat untuk berkoalisi dengan Gerindra. PDIP punya 20 persen suara. Jika nyapres sendiri, ini cukup. Namun, kecil kemungkinan dilakukan karena PDIP tidak ingin bertarung sendiri yang potensial menjadi conmon enemy. Maka, mesti gandengan partai lain. Partai yang paling dekat dengan PDIP saat ini adalah Gerindra. PDIP punya Puan Maharani. Meski saat ini elektabilitasnya masih rendah, ini lantaran kerja tim media Puan belum masif. Puan tidak kalah dengan Ganjar dalam konteks popularitas dan prestasi. Sebagai menteri PMK dan Ketua DPR, tentu ini bagian dari pencapaian tersendiri. Bahkan soal Ganjar Pranowo, sudah mulai banyak yang nanya rerkait prestasinya sebagai Gubernur Jawa Tengah. Sementara, elektabilitas Ganjar besar di Jawa Tengah. Ganjar memanfaatkan posisinya sebagai gubernur untuk kampanye dengan rajin menemui warga di desa-desa dan kampung- kampung. Inilah yang membuat elektabilitas Ganjar dua digit. Jika Puan juga melakukan hal yang sama secara masif di Jawa Tengah, juga Jawa Timur, boleh jadi suara Ganjar akan tergerus. Pemilih Indonesia secara umum itu menggunakan perasaan. Dan perasaannya akan tersentuh kalau didatangi, disapa, diajak salaman dan ngobrol. Apalagi kalau senyum anda renyah, ini modal pencitraan yang cukup efektif. Gak penting siapa anda, dari partai apa, dan bagaimana track record serta prestasi anda. Bukan mereka gak peduli, tapi karena memang mereka gak paham. Yang mereka tahu, anda datang, ajak salaman, apalagi bawa sembako. 38 persen pemilih kita menentukan suara karena sembako/uang yang diterimanya. Pemilih rasional (mau mikir) itu gak terlalu besar jumlahnya. Umumnya ada di perkotaan. Mereka yang sedikit ini mengerti tentang integritas dan kapasitas calon. Mayoritas pemilih gak ngerti, dan gak mau ngerti. Yang mereka tahu calon itu hadir dan kasih sembako. Di sinilah pencitraan itu menentukan. Dan Ganjar kuat di sisi pencitraan. Siapa yang kuat di pencitraan, elektabilitasnya naik. Puan kurang kuat dalam mengemas pencitraan dirinya. Begitu juga calon yang lain, termasuk Prabowo. Ini PR serius. Keduanya harus banyak latihan senyum seperti Ganjar. Belajar menggunakan bahasa pergaulan, terutama saat menyapa warga. Prabowo-Puan, jika betul-betul menjadi pasangan yang ingin maju di Pilpres 2024 mesti mampu mengemas brand dirinya, rajin jumpa dan ketemu masyarakat, terutama di Jawa Tengah yang menjadi kandang banteng. Kalau pasangan ini memiliki tim media dan tim darat yang handal sebagaimana yang dimiliki oleh Ganjar, tentu akan menjadi kompetitor yang menyulitkan bagi Ganjar. Puan punya ceruk suara yang sama dengan Ganjar Pranowo. Sisanya, bisa disisir oleh Parbowo dan bakal calon yang lain seperti Anies Baswedan. Apalagi kalau Ketum sudah instruksikan para kader PDIP untuk pilih Prabowo-Puan, beres itu semua. Ini terjadi saat Gibran nyalon walikota di Solo. Instruksi turun dari DPP, kelar! Dan Gibran menang telak. Instruksi ini gak boleh telat. Setidaknya sinyalnya mesti sudah mampu ditangkap oleh kader-kader PDIP dan juga Gerindra. Dengan sinyal itu, para kader akan bekerja. Jika keputusan itu telat, ini bisa menjadi prahara serius di tubuh PDIP itu sendiri. Publik membaca, Ketum PDIP sedang mengikuti perkembangan dan dinamika yang terjadi untuk menjadi bahan membuat keputusan terkait capres-cawapres 2024. PDIP punya kader dan pemilih yang sangat militan dan loyal. Para kader tegak lurus pada instruksi ketua umum, yaitu Megawati. Di sinilah kelebihan PDIP dibanding partai-partai lain. Deklarasi Prabowo-Puan sudah dimulai. Kemarin (29/11) ada deklarasi Prabowo-Puan di Banten. Selama ini, deklarasi paling masif dilakukan oleh para pendukung Anies Baswedan. Kalau Prabowo-Puan juga melakukan deklarasi dengan masif, terutama di wilayah Jawa yang jumlah pemilihnya 57,29 persen, maka akan dapat menjadi persiapan yang lebih matang untuk pertarungan di Pilpres 2024. *) Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

212 Virus Mematikan Bagi Penguasa

Oleh: Yusuf Blegur Seiring berlangsungnya wabah pandemi global, bukan hanya virus Corona yang ditakuti rezim pemerintah. Bahkan pandemi yang berkepanjangan itu terkesan terus dipelihara. Bukan saja bisa dimanfaatkan untuk korupsi bansos, bisnis PCR dan peralatan sarana kesehatan lainnya, pandemi bisa dijadikan motif efektif untuk mengebiri demokrasi. Di tengah pandemi yang tak jelas ujungnya, sesungguhnya ada kekuatan gerakan moral rakyat yang disebut 212. Massa aksi yang lahir dari kebuntuan konstitusi dan demokrasi, telah menyeruak di hati sanubari dan jiwa rakyat. Tak ubahnya virus yang berbahaya dan mematikan. Perlemen jalanan fenomenal dan monumental yang belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia. 212, di hadapan rezim tetaplah menjadi ancaman nyata dan terbukti berbahaya bagi kelanggengan kekuasaan. Layaknya menghadap pandemi, pemerintah dengan berbagai cara berusaha mengantisipasi dan jika perlu melakukan rekayasa menghentikan atau menggembosi. 212 esensinya merupakan representasi kekuatan Islam di Indonesia melawan hegemoni dan dominasi kapitalisme dan komunisme global. Boleh jadi 212 merupakan kanalisasi politik umat Islam yang selama ini termarginalkan. Umat Islam seperti menemukan ruang dan wadah yang berusaha bangkit dalam keterpurukan. Bukan hanya ajang silaturahim dan menjalin ukuwah Islamiyah. Umat Islam juga berhasil membangun konsolidasi demokrasinya sendiri. umat Islam seperti melakukan pembangkangan dan perlawanan dari pelbagai intimidasi, tekanan dan teror yang terjadi selama ini. Konsistensi dan Penghianatan Belakangan berkembang rumor adanya upaya melemahkan aksi 212. Tidak cukup dari kekuasaan dan irisannya. Reuni unjuk rasa terbesar di Indonesia, malah mungkin yang terbesar di dunia yang pernah dilakukan di Monumen Nasional Jakarta. Berkembang adanya manuver untuk membonsai dan atau menggagalkannya dari kalangan internal. Seperti apa yang disampaikan oleh Habib Bahar Bin Smith. Ada semacam tindakan melacur dan mengkhianati semangat momen 212. Upaya tercela dan aib itu cenderung justru datang dari beberapa orang yang dianggap ikut membangun dan berjuang dalam 212 sejak tahun 2016 yang lalu. Meskipun tetap akan dilaksanakan. Kegiatan reuni 212, telah mengalami penurunan dari sisi substansi acara dan teknis pelaksanaannya. Selain bergesernya tempat acara dari yang terbiasa di Monas. Kini malah dipindahkan di Masjid Az-Zikra Sentul, Bogor. Mungkin juga terbagi kehadiran massanya di Patung Kuda, Jl. Merdeka Barat Jakarta. Bisa jadi terkendala perijinan teknis atau adanya kepentingan-kepentingan politik dari rezim atau dari notabene orang dalam 212. Betapapun aksi reuni 212 pada akhirnya membuka tabir kesetiaan dan istiqomah umat Islam. Juga adanya kecenderungan penghianatan orang-orang di dalamnya. Umat Islam yang memang sudah menunggu momen itu, tak pernah kehilangan semangat dan motivasi mengikuti reuni akbar yang strategis dan penuh makna tersebut. Aksi yang pernah menumbangkan pejabat yang menista agama Islam. Sejatinya merupakan satu-satunya harapan dan peluang terbesar umat Islam di Indonesia untuk menyuarakan aspirasi dan dan keinginannya. Rasanya, umat Islam harus bersabar dan tetap bertahan menunggu momen yang lebih tepat dan efektif. Biar bagaimanapun kekuasan tak akan pernah diam dan membiarkan efek domino aksi reuni 212 merusak dan menghancurkan konstelasi dan konfigurasi politik nasional. Bukan mustahil bisa berimplikasi pada kepentingan internasional. Karena pada dasarnya setiap kepentingan yang menghambat dan menjadi musuh terhadap aksi 212 merupakan sesuatu yang sama, berupa kapitalisme maupun komunisme yang bertumpu pada sekulerisasi dan liberalisasi. Baik pada wajah lokal oligarki maupun transnasional. Serta dalam tampilan kekuasaan represif dan tirani. Semoga umat tetap berpegang teguh dan istiqomah dalam ghiroh Islam. In syaa Allah saling nasihat-menasihati dalam kebenaran dan saling nasihat-menasihati dalam kesabaran. In syaa Allah. Penulis, Pegiat Sosial dan Aktifis Yayasan Human Luhur Berdikari.