ALL CATEGORY
"Solo Connection" Akan Kawal Jokowi hingga Pasca 2024
Jakarta, FNN – Berdasarkan teori interaksi simbolik, diduga kuat KSAD Andika Perkasa akan diplot menjadi Panglima TNI menggantikan Hadi Tjahjanto. Pilihan pada Andika sudah melalui pertimbangan yang matang. Demikian analisa pengamat Komunikasi Politik dan Militer dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting kepada Hersubeno Arief melalui kanal Hersubeno Point, jaringan FNN, Selasa (12/10/2021). Setelah pensiun, kata Ginting pengganti Andika tidak mungkin dari TNI AD, karena TNI AL akan kehilangan kesempatan dua kali menjadi Panglima. “Ini akan berakibat kurang bagus. Sebagai kompromi, Jokowi menggunakan Perpres 66 tahun 2019, dimana ada posisi Wakil Panglima TNI. Kemungkinan Yudo Margono bisa menjadi Wakil Panglima TNI,” tegasnya. Perpres ini lanjut Ginting pernah dipakai ketika Laksamana Widodo AS jadi Panglima TNI. Saat itu Fahrur Rozi sebagai Wakil Panglima. Setelah itu saat Panglima TNI Endriartono Sutarto, tidak ada lagi posisi wakil Panglima. Jadi, papar Ginting, saat Andika jadi Panglima TNI, kemungkinan wakil Panglima TNI bisa diisi oleh Yudo Margono. Perpres itu akan digunakan lagi. Tetapi kalau Perpres itu tidak digunakan, dia akan tetap menjadi KSAL. Kalau Yudo boleh memilih, akan memilih KSAL ketimbang Wakil Panglima TNI. Namun, setelah Presiden Joko Widodo sukses menjadikan Andika Perkasa menjadi Panglima TNI, tak serta-merta posisi orang nomor satu di republik ini sudah kuat, sebab Andika hanya menjabat sekitar 1 tahun 2 bulan. Jokowi harus memikirkan sosok pimpinan TNI yang sesuai dengan seleranya. Ia harus mengkader pimpinan TNI, bahkan sampai pasca 2024. Selamat Ginting menegaskan bahwa Presiden Jokowi harus menyiapkan sosok pimpinan TNI yang memiliki jejak hubungan baik dengannya. Dudung Abdurahman, kata Ginting memiliki posisi kuat menduduki jabatan KSAD menggantikan Andika Perkasa. Yang juga menarik, kata Ginting adalah siapa yang bakal menggantikan posisi Pangkostrad yang ditinggalkan Dudung Abdurrahman. Menurut keyakinan Selamat Ginting, calon Pangkostrad yang akan dipilih Jokowi adalah Agus Subianto. “Dialah sosok yang paling mungkin menduduki jabatan Pangkostrad,” katanya. Beliau, kata Ginting, saat ini menjabat Panglima Kodam Siliwangi, lulusan Akmil 1991. Sementara calon alternatif kedua yang bisa menduduki Pangkostrad, menurut Ginting, adalah Maruli Simanjuntak yang saat ini menjadi Pangdam Udayana, lulusan Akmil 1992. Maruli juga menantunya Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Marves. “Agus dan Maruli orang dekat lingkaran Jokowi. Keduanya kebetulan pernah menjadi Komandan Pasukan Pengamanan Presiden. Agus Subianto juga pernah menjadi Komandan Kodim di Solo saat Walikota Solo dijabat Joko Widodo. Jadi, ada interaksi. Solo Connection, istilahnya. Maruli juga Solo Connection, karena sebelumnya menjadi Danrem Warastatama di Solo. Sebelumnya juga pernah menjadi Komandan Grup A Paspampres, dimana pemegang kendali pengamanan presiden. Kalau Grup B wakil presiden. Ini betul betul orang orang pilihan. Backround-nya Kopassus,” papar Ginting. Sementara untuk Pangdam Jaya, kata Ginting, Jokowi akan mencari pengganti Mulyo Aji. Dia seangkatan dengan Andika Perkasa. Dia akan mendapatkan promosi bintang tiga, pernah menjadi Danrem di Solo. Solo Connection juga. Jokowi betul-betul membutuhkan lingkaran dekatnya untuk menopang kekuasaannya agar lebih aman dari kalangan militer. “Jokowi tidak pernah mengabaikan orang-orang yang pernah bekerja sama dengan dia,” kata Ginting. (sws)
Andika Perkasa Dipastikan Gantikan Hadi Tjahjanto Menjadi Panglima TNI
Jakarta, FNN –Presiden hampir dapat dipastikan akan memilih KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Hadi Tjahjanto. Diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiunnya pada 8 November 2021 mendatang. Namun hingga satu bulan menjelang Hadi Tjahjanto pensiun, Presiden Joko Widodo belum memutuskan siapa yang akan menggantikan orang nomor satu di militer tersebut. Ada sinyal yang menarik berkaitan dengan kunjungan Mensesneg Pratikno ke Mabesad pada Senin (11/10/2021). “Ini sinyal politik,” kata Pengamat Komunikasi Politik dan Militer dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting kepada Hersubeno Arief dalam kanal Hersubeno Point jaringan FNN, Selasa (12/10/20210). Teori interaksi simbolik kata Ginting adalah teori yang memiliki asumsi bahwa manusia membentuk makna melalui proses komunikasi. Teori ini fokus pada pentingnya konsep diri dan persepsi yang dimiliki individu berdasarkan interaksi dengan individu yang lain. “Ini interaksi antara individu utusan istana dengan yang dikunjungi,” lanjut Ginting. Kalau menurut Helbart Blumer, kata Ginting, ada 3 asumsi dari teori kedatangan Mensesneg ke Mabes AD, pertama berdasarkan makna yang diberikan oleh orang lain kepada mereka, artinya Presiden Jokowi ini memang senang menggunakan simbol-simbol. Ini utusan dari istana yang punya pesan penting. Pesan penting ini tidak berdiri sendiri. Kedua, lanjut Ginting, kemarin saat 5 Oktober 2021 Presiden Jokowi saat menyaksikan parade kendaraan tempur di depan istana, mengatakan begini, “Ya sudah itu bisa jalan, yang menyopiri Pak Andika Perkasa saja. Padahal di situ ada Yudo Margono, di situ juga ada Fadjar Prasetyo,” paparnya. Dari dua interaksi simbolik itu, Selamat Ginting berkesimpulan bahwa Presiden Jokowi sudah memutuskan bahwa Panglima TNI adalah Andika Perkasa. “Walaupun waktunya singkat, 1 tahun 2 bulan, ini akan menggunakan model ketika Presiden Jokowi mengangkat Idham Azis, sebagai Kapolri. Waktunya juga sama sekiatr 1 tahun 2 bulan,” tegasnya. Diakui Ginting bahwa sesungguhnya tidak lazim, Panglima TNI hanya memiliki waktu yang sangat singkat, yakni sekitar 1 tahun lebih. “Memang tidak lazim Panglima TNI hanya punya waktu 1 tahun 2 bulan, sebenarnya kurang efektif, tetapi kita punya pengalaman juga ketika Edi Sudrajat pada era Pak Harto, itu hanya 3 bulan saja menjadi Panglima TNI. Dia merangkap jabatan KSAD dan Menteri Pertahanan Keamanan, tapi kemudian satu per satu jabatan dicopot. KSAD digantukan Wismoyo Arismunandar, Panglima TNI digantikan oleh Feisal Tanjung dan akhirnya Edi Sudrajat hanya menjabat Menhankam. Jadi saya melihat bahwa ini isyarat kuat dari istana bahwa Andika Perkasa akan menjadi Panglima TNI,” paparnya. Isyarat lainnya kata Ginting bahwa Mensesneg tidak mengunjungi kepala staf yang lain, dalam momen Hari TNI. ”Kita lihat Mensesneg tidak mengunjungi Mabes AL tempat dimana Laksamana Yudo Margono berkantor,” katanya. Penunjukan Andika Perkasa menjadi Panglima TNI, lanjut Ginting kemungikan presiden sedang menempuh sama-sama enak. “Pola win-win solution akan dipakai dalam pengertian setelah Andika Perkasa menjadi Panglima TNI akan digantikan oleh Yudo Margono menjadi Panglima TNI berikutnya,” kata Ginting. Penunjukan Andika Perkasa, diyakini Ginting setelah Jokowi meminta pentunjuk empat orang berpengaruh di Indonesia. “Setidaknya Presiden Jokowi akan menanyakan kepada 4 orang pembantu utamanya untuk mencari figur yang pas menjadi Panglima TNI. Pertama Megawati sebagai Ketua Umum PDIP. Megawati akan memilih Andika ketimbang Yudo Margono, kedua Menhankam Prabowo Subianto, ketiga Luhut Binsar Panjaitan, menteri yang paling kuat pengaruhnya, militer dari AD, dan keempat Wantimpres, ada Wiranto yang juga TNI AD. Semua cenderung ke Andika Perkasa,” katanya meyakinkan. “Inilah makna kedatangan Mensesneg Pratikno ke Mabes TNI AD. Berdasarkan teori interaksi simbolik, kuat dugaan saya Andika Perkasa akan diplot menjadi Panglima TNI pengganti Hadi Tjahjanto,” pungkasnya. (sws).
DPRD Apresiasi Kinerja dan Pencegahan COVID-19 di Tangerang
Tangerang, FNN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten mengapresiasi kinerja kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang dalam penanganan serta pencegahan pandemi COVID-19 di daerah itu. "Kita harus mengapresiasi Bupati dan Wakil Bupati Tangerang atas kinerjanya dalam mengatasi pandemi COVID-19 dengan baik," kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Khalid Ismail saat memberikan sambutan dalam rapat paripurna HUT Ke-389 Kabupaten Tangerang, di Tangerang, Rabu. Menurutnya, kinerja Bupati dan Wakil Bupati Tangerang selama ini dalam menangani pandemi COVID-19 sangat konsisten, sehingga dapat berjalan sesuai apa yang diharapkan. Selain itu, ujarnya pula, sejak awal periode pertama pada tahun 2013-2018, kinerja jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang juga dalam menggali potensi daerah dinilai cukup baik, karena dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan. Selama tahun 2013, capaian PAD sebesar Rp629 miliar dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rp2.566 miliar. Sementara pada tahun 2020 capaian PAD itu mencapai sebesar Rp2.389 miliar dengan APBD Rp5.709 miliar. "Untuk prestasi lainnya yang dicapai Pemkab Tangerang adalah capaian WTP sebanyak tiga kali secara berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Banten. Selain itu penghargaan inovasi administrasi negara juga telah dicapai," katanya. Selanjutnya, penghargaan sebagai kabupaten/kota layak anak telah diraih oleh Pemkab Tangerang yang diberikan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kemudian prestasi-prestasi lainnya juga telah dicapainya, sehingga menjadi sebuah kebanggaan sendiri bagi masyarakat Kabupaten Tangerang. "Meski dalam pembangunan di masyarakat belum tercapai semua, kami akan berkomitmen untuk senantiasa memberikan dukungan," ujarnya. Ia berharap, pada hari jadi Kabupaten Tangerang ke 389 ini dapat mewujudkan dan menciptakan pemerintahan daerah yang bersih, transparan dan jujur, sehingga nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan peningkatan sumber daya manusia serta produktivitas usaha ekonomi kerakyatan. "Semoga di usia yang ke 389 ini, visi Tangerang yang religius, cerdas, sehat dan sejahtera bisa diwujudkan secara bersama-sama," kata dia pula. (sws)
Ketua MPR Apresiasi Capaian Indonesia Dalam Pemulihan COVID-19
Jakarta, FNN - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi Indonesia menempati peringkat pertama dalam hal pemulihan dan penanggulangan COVID-19 di Asia Tenggara sebagaimana dirilis Nikkei Asia pada 30 September 2021. "Indonesia jauh lebih baik dibandingkan Singapura yang berada di posisi kedua Asia Tenggara," kata Bamsoet, sapaan akrabnya, usai menghadiri baksos dan vaksinasi dalam rangka HUT Ke-76 TNI sekaligus Pengabdian 33 Tahun TNI-Polri Akabri ’89, di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu. Sementara dalam urutan dunia, ujar Bamsoet, Indonesia berada di posisi ke-54 bersama Yordania, Meksiko, dan Korea Selatan. "Posisi tersebut terbilang cukup bagus karena pada Juli 2021, dari 121 negara yang masuk indeks Nikkei, Indonesia masih berada di peringkat 92," kata Bamsoet dikutip dari siaran pers. Bamsoet menekankan bahwa keberhasilan Indonesia menangani pandemi COVID-19 bukanlah karena kerja satu pihak saja, melainkan hasil gotong royong seluruh elemen bangsa, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, kementerian/lembaga, masyarakat, serta didorong keluarga besar TNI-Polri. Bamsoet juga mengapresiasi capaian vaksinasi di Indonesia. Mengutip data Satgas COVID-19, hingga 12 Oktober 2021, dari 208,3 juta jiwa target sasaran vaksinasi COVID-19, vaksinasi pertama sudah dilakukan terhadap 101,4 juta jiwa, vaksinasi kedua 58,4 juta jiwa, serta vaksinasi ketiga untuk tenaga kesehatan sudah dilakukan kepada 1,1 juta jiwa. "Situs Our World Data mencatat hingga 11 Oktober 2021, Indonesia tercatat di peringkat keenam dunia sebagai negara yang paling banyak memberikan vaksin untuk warganya," katanya. Selain itu, kata Bamsoet, secara keseluruhan positivity rate kasus positif COVI-19 harian per 12 Oktober 2021 juga terus mengalami penurunan menjadi 0,66 persen. Jika hanya berdasarkan tes swab PCR dan TCM, maka positivity rate sebesar 2,19 persen. Sudah sesuai standar yang diterapkan WHO, yakni positivity rate di bawah 5 persen. "Di tengah berbagai kabar gembira tersebut, kita tetap harus waspada mengingat pandemi COVID-19 masih jauh dari selesai," kata Bamsoet. Ia pun mengutip epidemiolog Universitas Griffith Australia Dicky Budiman yang memprediksi gelombang ketiga COVID-19 di Indonesia akan terjadi pada Desember 2021. "Agar prediksi tersebut tidak menjadi kenyataan, maka seluruh elemen bangsa harus tetap bergotong royong menyukseskan vaksinasi dan tetap taat menjalankan protokol kesehatan," ujar Bamsoet. (sws)
Bea Cukai Kudus Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp7,3 Miliar
Kudus, FNN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari hasil penindakan selama triwulan kedua 2021 sebesar Rp7,3 miliar. "Adapun nilai barang bukti yang berhasil diamankan sebesar Rp11,1 miliar dari total barang bukti yang diamankan berupa rokok tanpa dilekati pita cukai atau dengan pita cukai diduga palsu sebanyak 10,8 juta batang," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Rabu. Ia mencatat selama triwulan ketiga tahun 2021 berhasil menindak 75 kali kasus pelanggaran pita cukai rokok di berbagai daerah yang menjadi wilayah kerja KPPBC Kudus. Jumlah pengungkapan tersebut masih lebih rendah dibandingkan tahun 80 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 18,48 juta batang rokok. Dari puluhan kasus pelanggaran pita cukai rokok, terbanyak dari Kabupaten Jepara yang hampir setiap tahun mendominasi temuan kasus. Jumlah penindakan pelanggaran pita cukai rokok tersebut, dipastikan bertambah karena pada bulan Oktober 2021 juga sudah beberapa kali melakukan penindakan rokok ilegal. Adanya penindakan tersebut, diharapkan KPPBC Kudus bisa mencegah rokok ilegal tidak sampai beredar di pasaran, dan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan. Dalam rangka menyadarkan masyarakat di Kabupaten Jepara agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, pemda setempat juga berupaya mensosialisasikan tentang pemberantasan rokok ilegal bersama dengan KPPBC Kudus. Selain itu, pemda setempat juga berencana membangun kawasan industri hasil tembakau (KIHT) untuk menampung para pengusaha ilegal agar menjadi legal. Bahkan, Pemkab Jepara juga berkomitmen memberikan kemudahan izin bagi pelaku peredaran rokok ilegal yang ingin membuat usaha rokok secara legal. Harapannya hal itu bisa menekan angka kasus peredaran rokok ilegal. (sws)
Kemenkumham Kalbar Dorong Harmonisasi Raperda Kabupaten Sekadau
Pontianak, FNN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melalui Bidang Hukum mendorong dan melakukan koordinasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Sekadau, Selasa. Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar, Edy Gunawan di Sekadau, mengatakan bahwa koordinasi itu dilaksanakan dalam rangka mendorong kerja sama pihaknya dengan DPRD Sekadau dalam fasilitasi pembentukan produk hukum daerah. "Selain itu juga mendorong Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) untuk mengharmonisasikan Raperda Inisiatif DPRD ke Kanwil Kemenkumham Kalbar, sebelum dilakukan pembahasan dengan eksekutif," katanya. Tim Kanwil Kemenkumham Kalbar dipimpin Kepala Bidang Hukum, Edy Gunawan didampingi Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Menkumham Kalbar Dini Nursilawati berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Sekadau. Tim tersebut disambut Sekretaris DPRD Kabupaten Sekadau, Sapto Utomo, Kabag Hukum dan Persidangan Zulkifli serta anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Sekadau Bambang Setiawan. Dia menambahkan, anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Sekadau menyambut baik kehadiran pihaknya dan berharap ke depan dapat meningkatkan kerja sama dalam pembentukan produk hukum daerah yang dapat dilaksanakan dan bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, tim juga bertemu Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau yang disambut oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sekadau, Radius dan Plt Kasubbag Perundang-undangan Etna. Kabag Hukum Sekda Kabupaten Sekadau, Radius menyampaikan bahwa untuk program pembentukan perda tahun 2021 direncanakan sebanyak 12 raperda, dimana delapan raperda sudah diharmonisasikan ke Kanwil Menkumham Kalbar pada tahun 2020 dan sudah disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif. "Sedangkan sisanya empat raperda sedang dievaluasi apakah akan dibahas tahun ini atau ditunda," katanya. Dia menyatakan, diperkirakan yang akan dilanjutkan adalah Raperda tentang RPJMD tahun 2021-2025, sedangkan tiga lainnya yaitu Raperda Wajib Belajar 9 Tahun, Pendidikan PAUD dan pemajuan Kebudayaan akan dibahas di tahun 2022. Selain itu Radius juga menyampaikan masih banyaknya perangkat daerah yang kurang memahami proses pengajuan rancangan peraturan daerah, sehingga perlu dilakukan sosialisasi yang lebih gencar lagi. (sws)
Kejari Jambi Terima Tersangka Penggelapan Data Pertamina EP Jambi
Jambi, FNN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan berkas perkara dan lima tersangka kasus penipuan atau penggelapan data laporan kerja sama pengeboran minyak oleh rekanan dengan anak perusahaan Pertamina yakni Pertamina EP Jambi, dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kasus itu kerugian mencapai Rp6 miliar lebih selama tujuh tahun. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jambi Irwan S, di Jambi, Rabu, mengatakan hari ini jaksa penuntut umum menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Kejagung atas kasus penipuan atau penggelapan data kerja sama antara rekanan dengan Pertamina EP Jambi, dan lima tersangka langsung ditahan untuk proses persidangan di pengadilan. "Hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Kejagung untuk empat berkas perkara dengan lima orang tersangka B, RB, AS, DBF dan S atas kasus penggelapan, pemalsuan surat di sebuah anak perusahaan Pertamina yaitu Pertamina EP Jambi," kata Irwan. Kelima tersangka oleh Jaksa Penuntut Kejari Jambi ditahan dengan dititipkan ke sel tahanan Polresta Jambi guna proses pelimpahan ke pengadilan dalam proses persidangan nanti. Kasus ini terjadi dari 2011-2018 dengan modus operandinya, para pelaku sebagai rekanan Pertamina EP Jambi melakukan kerja sama dalam bentuk pengeboran atau pengolahan minyak mentah secara fiktif yang hasil kerjanya dibebankan pembayarannya dengan anak usaha Pertamina ini. Irwan menjelaskan, dia memang ada kerja sama dan ada kontrak antara Pertamina dan para kontraktor tersebut, dan ke belakang ini akhirnya mereka memanipulasi data yang seharusnya misalnya hari ini bisa mendapat berapa barel minyak hasil pengeboran dilaporkannya tidak sesuai atau dikurangi. "Dan bahkan ada beberapa titik lokasi yang bulan-bulan tertentu tidak ada pengeboran, malah dibilang ada pengeboran, tetapi beban anggaran beban pembayarannya tetap ditagihkan ke Pertamina." kata Irwan S. Namun pada akhirnya 2015 , anak usaha Pertamina itu, Pertamina EP Jambi melakukan investigasi internal yang didapatkan ketidaksinkronan data yang disebabkan oleh perbuatan kelima tersangka sebagai perusahaan rekanan yang melakukan pengeboran minyak tersebut di Jambi. Perusahaan yang mengadakan kontrak dengan Pertamina itu adalah PT Westreng Petroleum kemudian PT Gorindo yang mengadakan kontrak dengan Pertamina, untuk bekerjasama dalam bidang pengeboran di Jambi selama beberapa tahun, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen itu, dengan alternatif yang kedua para tersangka disangkakan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378, Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (sws)
Polisi Tangkap Mantan Anggota Polri Jadi Pengedar Ganja
Rejang Lebong, Bengkulu, FNN - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu menangkap seorang mantan anggota Polri yang diduga menjadi pengedar dan pelaku penanaman ratusan batang ganja dalam polybag di wilayah itu. Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno diwakili Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Susilo, di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan tersangka yang ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB tersebut berinisial AY (39), warga Jalan Batu Galing, RT01 RW04, Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah. Pengungkapan kasus peredaran dan penanaman ganja itu, kata Sampson, dilakukan oleh tim gabungan reskrim dan satuan narkoba serta resmob ini berawal dari laporan pencemaran nama baik yang dilakukan tersangka di media sosial. "Tim gabungan satreskrim, satnarkoba dan resmob berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja, pelaku juga menjadi tersangka pelanggaran Undang-Undang ITE berupa pencemaran nama baik. Terduga pelaku ini merupakan mantan anggota," kata dia. Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari pengusutan kasus pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan tersangka, dengan cara mendatangi kediaman AY, dan saat dilakukan penggerebekan untuk mencari barang bukti HP dan laptop yang digunakan tersangka, petugas menemukan ganja kering dan tanaman ganja yang ditanam dalam polybag. Kasat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo menambahkan dari rumah tersangka AY ini, petugas menemukan barang bukti berupa tanaman narkotika jenis ganja yang baru ditanam dalam 160 polybag serta ganja siap pakai sebanyak 160 paket ukuran kecil. Sejauh ini pihaknya, kata Susilo, masih melakukan pendalaman terkait dengan kepemilikan tanaman ganja dan ganja siap pakai itu. Ujang Bani, Ketua RT01 RW04 Kelurahan Batu Galing menyebutkan tersangka ini sudah beberapa tahun belakangan tidak lagi menjadi anggota Polri, dan sejak beberapa bulan telah bercerai dengan istrinya. "Kalau dia pakai narkoba kita tidak tahu, memang dia ini sering meresahkan warga sini seperti berkata-kata kasar di media sosial, sehingga ada yang melapor kepada saya," katanya pula. (sws)
Kejati Bali Tahan Oknum Mengaku Jaksa Kejagung RI Menipu
Denpasar, FNN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan seorang berinisial SM yang mengaku sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen bekerja di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, diduga untuk melakukan penipuan. "Motifnya ngaku jadi jaksa ya biar mempermudah orang (korban) percaya, sehingga berpikir ah sudah bertemu dengan aparat penegak hukum, pasti bisa membantu permasalahannya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto saat konferensi pers, di Kejari Denpasar, Bali, Rabu. Luga menjelaskan awalnya ada laporan permintaan konfirmasi terkait identitas SM yang mengaku sebagai jaksa pada 11 Agustus 2021. Selama mengaku sebagai jaksa, SM diduga melakukan penipuan terhadap korban berinisial LR dengan kerugian mencapai Rp256.510.000. "Kenapa bisa kenal korban, karena saling dikenalin dari teman ke teman, nah selama kenal tahu kalau tersangka ini jaksa," katanya pula. Dari perkenalan itu, korban LR bertemu dengan SM dan menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya kepada SM. SM yang sebenarnya berprofesi sebagai dokter ini, menawarkan diri kepada LR untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya. "Supaya meyakinkan kemampuannya, maka SM mengaku adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan kepada SM yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan," katanya lagi. Dari surat itu, lalu LR percaya bahwa SM sebagai jaksa dan menyerahkan uang secara bertahap kepada SM dengan jumlah keseluruhan Rp256.510.000. Luga menegaskan SM bukanlah seorang jaksa, dan Surat Keterangan Perjalanan atas nama SM bukanlah produk Jaksa Agung Muda Intelijen dan tidak ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen. Setelah itu, dilakukan pengecekan dan terkonfirmasi bahwa SM bukan pegawai Kejaksaan RI, dilanjutkan dengan identifikasi keberadaan SM sehingga diperoleh keberadaan SM di Kota Denpasar, Bali. "Dari tim Intelijen Kejati Bali melakukan pengintaian terhadap keberadaan SM di sebuah rumah di Kota Denpasar. Lalu, SM berpindah meninggalkan rumah tersebut. Tidak selang berapa lama Intelijen Kejati Bali mengamankan SM di Jalan Kebo Iwa, Denpasar pukul 20.30 WITA," ujarnya pula. Selanjutnya, SM diserahkan kepada Polresta Denpasar untuk diproses penyidikan, dan dilakukan penahanan oleh penyidik Polresta Denpasar selama 20 hari ke depan. Ia mengatakan kurang lebih selama dua bulan dilakukan penyidikan terhadap tersangka SM, jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan menyatakan berkas lengkap (P-21). Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun. "Hari ini sudah dilakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti. Dari tersangka juga membenarkan identitas dan barang bukti terkait perkara ini," kata Luga menjelaskan. (sws)
KY: Perbandingan Dengan "HCJ" Penting untuk Penguatan Lembaga
Jakarta, FNN - Ketua Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial Binziad Kadafi mengatakan bahwa perbandingan dengan the Belgian High Council of Justice (HCJ) penting untuk dilakukan dalam kerangka penguatan kelembagaan Komisi Yudisial. "Terutama dengan memberikan titik tekan pada beberapa faktor pembanding yang dapat dijadikan pembelajaran," kata Kadafi yang dikutip dari laman resmi Komisi Yudisial di Jakarta, Rabu. Kadafi mengatakan bahwa baik HCJ maupun KY adalah buah langsung dari gerakan reformasi. Kedua lembaga tersebut mengemban ekspektasi publik yang tinggi untuk mendorong integritas peradilan dan memulihkan kepercayaan publik pada pengadilan. "Ditambah lagi, keduanya dibentuk di tengah sistem ketatanegaraan yang konvensional, terutama dalam konteks pemisahan kekuasaan," ucap Kadafi ketika memberi paparan dalam seminar bertajuk "The Judicial Commissiom and the Independence of Judiciary: Lessons Learned from Indonesia and Belgium," Selasa (12/10). KY dan HCJ menyandang posisi sebagai lembaga mandiri yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, atau dalam istilah HCJ, merupakan lembaga sui generis yang kadang terjadi kesalahpahaman secara sepihak dengan yang mengkualifikasikan lembaga tersebut sebagai organ pendukung negara. Meskipun kedua lembaga tersebut dibentuk dengan kerangka hukum yang sangat kuat, yaitu konstitusi dan undang-undang, tutur Kadafi melanjutkan, tetapi tantangan kerap muncul dalam dinamika hubungan dengan lembaga peradilan, khususnya terkait penentuan batas-batas kewenangan. Keadaan tersebut menjadi potensi adanya tumpang tindih kewenangan, namun di sisi lain, juga dapat menjadi peluang kolaborasi. "Faktor pembelajaran lain yang perlu diperhatikan adalah kontestasi yang inheren, terutama dari komposisi dan kualifikasi keanggotaan, di mana keanggotaan KY dan HCJ terdiri dari unsur hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan masyarakat, yang mensyaratkan pola kepemimpinan serta mekanisme pengambilan keputusan yang kolektif kolegial," tambahnya. Meski kewenangan keduanya bisa berbeda, seperti kewenangan advokasi hakim yang khas KY, tetapi terdapat beberapa prinsip dan kewenangan dasar yang dapat ditarik sebagai ciri utama judicial councils seperti HCJ dan KY, yaitu posisi dan komposisinya, kewenangan dalam menyelenggarakan seleksi hakim yang objektif, kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap hakim, serta kontribusi aktif bagi reformasi peradilan. “Satu-satunya pilihan untuk memperkuat peran KY bagi perwujudan independensi peradilan ke depan adalah meningkatkan relevansinya dengan menjadi lembaga yang semakin efektif dan efisien," tutur Kadafi menjelaskan. KY akan terus relevan karena fungsi pengawasan terhadap independensi peradilan yang dijalankannya berbasis pada argumen akuntabilitas demokrasi, dorongan ketaatan hakim terhadap hukum, dan dorongan kepatuhan hakim pada etika dan pedoman perilaku. Relevansi tersebut harus ditingkatkan dengan menjadikan KY berorientasi pada pelayanan prima, customer focused, memiliki desain organisasi yang meskipun ramping (kecil), tetapi smart, yakni berbasiskan penelitian dan data, dan terus mengembangkan jejaring, termasuk dunia akademik, masyarakat sipil, KY negara sahabat dan komunitas KY internasional.(sws)