ALL CATEGORY

Zuhrotul Mar'ah Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Surabaya

Surabaya, FNN - Zuhrotul Mar'ah resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019—2024 menggantikan almarhum Hamka Mudjiadi Salam dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, Senin. "Hari ini ada rapat paripurna untuk pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Kota Surabaya yang baru melalui mekanisme pergantian antarwaktu, yakni Zuhrotul Mar'ah. Dengan demikian, sudah resmi menjadi anggota DPRD Kota Surabaya," kata Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono saat memimpin rapat paripurna itu. Sidang paripurna dengan agenda pengucapan sumpah dalam pergantian antarwaktu (PAW) Zuhrotul Mar'ah dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang menggantikan almarhum Hamka Mudjiadi Salam yang meninggal karena COVID-19 beberapa waktu lalu. Turut hadir pada pelantikan tersebut para pimpinan DPRD setempat, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, anggota DPRD, dan pejabat pemkot setempatg lainnya. Adi mengharapkan bahw Zuhrotul Mar'ah selaku anggota DPRD untuk bisa segera beradaptasi dengan lingkungan tugas kerja yang baru sebagai amanah rakyat. Selain itu, lanjut dia, bisa menelurkan ide atau gagasan baru yang bisa membantu pemulihan ekonomi di Kota Pahlawan. Sementara itu, Zuhrotul Mar'ah menyatakan secepatnya akan melakukan adaptasi di ruang pengabdian terbarunya. Baginya, Komisi B itu terkait dengan ekonomi dan keuangan, antara lain UMKM dan koperasi. "Bayangan saya ke depan, bagaimana mewujudkan pemulihan ekonomi secara maksimal. Dengan demikian, tIdak ada lagi ekonomi yang terpuruk meski di tengah pandemi," kata Zuhro yang sebelumnya berprofesi sebagai dokter ini. Ia mencontohkan pasar yang selama ini menjadi pusat perputaran pendapatan Kota Surabaya. Seiring dengan melandainya kasus COVID-19 di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur ini, dia mengingatkan agar semua pihak tidak boleh lengah. "Agar perekonomian terus tumbuh, harus menerapkan protokol kesehatan dengan baik," katanya. Anggota dewan yang baru dilantik ini menegaskan bahwa dirinya tetap butuh berproses dan belajar menuju adaptasi secepatnya terhadap kinerja sebagai wakil rakyat. "Secepatnya, saya belum bisa menargetkan kapan. Namun, sesegera mungkin saya akan menjalankan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab," katanya. (sws)

Muhaimin Optimis PKB Masuk Dua Besar di Pemilu 2024

Jakarta, FNN - Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar optimistis partainya akan menempati posisi dua besar pada Pemilu 2024, atau menggusur posisi Partai Golkar. "Insyaallah, kami yakin minimal menempati posisi dua. Dahulu di survei-survei itu PKB selalu jelek, rangking 5 atau 4 paling tinggi. Namun, setahun terakhir selalu di posisi kedua atau ketiga, atau di atas Golkar atau di atas Gerindra," kata Muhaimin dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Hal itu dikatakannya saat membuka Musyawarah DPC PKB se-Bali di Denpasar, Minggu (10/10). Muhaimin menyebutkan hasil survei dari sejumlah lembaga survei dalam beberapa waktu terakhir, menunjukkan bahwa masyarakat memberikan kepercayaan dan harapan yang tinggi terhadap PKB. Ia mencontohkan berdasarkan hasil survei terbaru yang dirilis Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) pada pekan lalu, elektabilitas PKB melampaui Partai Gerindra. Survei SMRC tersebut menunjukkan PDIP mendapat dukungan sebesar 22,1 persen, Golkar 11,3 persen, PKB 10 persen, Gerindra 9,9 persen, Demokrat 8,6 persen, PKS 6 persen, dan NasDem 4,2 persen. "Tren positif ini tidak lepas dari kinerja PKB di berbagai level selama ini dalam menjalankan tugas-tugas politik, baik di legislatif maupun eksekutif," ujar Muhaimin. Menurut dia, kinerja anggota legislatif dari PKB mulai dari tingkat DPRD II, DPRD I, hingga DPR RI, semua mengambil peran yang efektif dan nyata dirasakan masyarakat. Untuk bisa berada di posisi dua besar pada Pemilu 2024, menurut Muhaimin, sudah ada berbagai indikasi selain hasil sejumlah survei yang menunjukkan tren positif bagi PKB. "Kami sudah berada di parpol papan atas, indikasi itu adalah kecenderungan yang mungkin pasti terjadi jika syarat-syaratnya terpenuhi. Apa itu syaratnya, yaitu kinerja, berpikir strategis, melangkah strategis, dan tepat sasaran. Dengan demikian, kalau kinerja selesai, indikasi (meraih dua besar) mutlak selesai," katanya. Wakil Ketua DPR RI itu mengatakan bahwa hal yang juga tidak kalah penting adalah terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) partai. Oleh karena itu, Muhaimin meminta seluruh jajarannya mulai dari tingkat ranting, DPC, DPW, hingga DPP untuk terus memperbaharui kapasitas diri. Menurut dia, optimisme itu juga muncul karena saat ini di internal PKB tidak ada lagi konflik yang tercipta sehingga rencana-rencana kerja partai berjalan aman, lancar, dan tanpa kendala serta semua kader saling bahu-membahu. (sws)

Ketua MA: e-Bima Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Transparan

Jakarta, FNN - Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin mengatakan aplikasi e-Bima dapat mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel di lingkungan Mahkamah Agung dan bisa dipantau oleh pimpinan satuan kerja kapan dan di mana saja. Syarifuddin, dalam acara “Peluncuran Aplikasi e-Bima” yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Agung Republik Indonesia dari Jakarta, Senin, mengatakan e-Bima atau electronic Budgeting Implementation, Monitoring, and Accountability merupakan sarana bantu pengawasan pengelolaan keuangan negara, keuangan perkara, dan uang titipan pihak ketiga. Syarifuddin menjelaskan perwujudan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel di lingkungan MA itu muncul dari ketiga fungsi aplikasi ini. Pertama, e-Bima berfungsi dalam mitigasi pelaporan keuangan untuk mengurangi risiko-risiko yang tidak sesuai dengan standar pelaporan. Kedua, menjadi dasar bagi pimpinan satuan kerja dalam mengambil keputusan terkait pengelolaan dan perubahan pagu anggaran (alokasi anggaran dari negara). Ketiga, sebagai dasar bagi pimpinan dalam menerapkan penilaian kinerja pengelolaan anggaran berbasis penghargaan dan hukuman. Selain itu, perwujudan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel juga tidak terlepas dari enam fitur utama yang dimuat dalam e-Bima. “Untuk memudahkan pengelolaan, pemantauan, dan pelaporan keuangan, e-Bima telah dibekali dengan enam fitur utama ,” jelas Syarifuddin. Enam fitur tersebut meliputi, pertama, pagu alokasi anggaran yang menyajikan data mutakhir pagu anggaran Mahkamah Agung dan setiap satuan kerja di empat peradilan MA, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Kedua, realisasi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang menampilkan data realisasi anggaran secara berkala dan mutakhir. Ketiga, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) guna memantau penerimaan dan pengelolaannya. Keempat, capaian kinerja seluruh satuan kerja dalam pengelolaan anggaran. Kelima, perbendaharaan yang mencakup data pertanggungjawaban uang persediaan secara berjenjang. Keenam, keuangan perkara yang memuat menu terkait kondisi rekapitulasi keuangan perkara. Syarifuddin berharap pemanfaatan e-Bima di lingkungan MA dapat mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Predikat tersebut menandakan bahwa laporan keuangan MA telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha atau laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, yang sesuai dengan prinsip akuntansi secara umum. (sws)

Binda DIY Tuntaskan Vaksinasi COVID-19 Santri Ponpes Baitussalam

Yogyakarta, FNN - Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Daerah Istimewa Yogyakarta berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Sleman, menuntaskan vaksinasi COVID-19 massal bagi santri/pelajar Pondok Pesantren Modern Baitussalam Prambanan guna mendukung tercapainya kekebalan kelompok. "Kegiatan hari ini vaksinasi dosis kedua, setelah pada dosis pertama kita lakukan 13 September, ini merupakan tindak lanjut arahan Pak Presiden, karena memang target dari Presiden, Desember nanti sudah harus 100 persen," kata Koordinator Binda DIY Adi Riyanto di sela vaksinasi di Yogyakarta, Senin. Dia mengatakan vaksinasi santri ini akan mendukung percepatan vaksinasi di Kabupaten Sleman khususnya dan DIY pada umumnya. Di Sleman sendiri kegiatan vaksinas per hari rata-rata 8.000 dosis, sehingga harapannya hingga November 2021 sudah bisa 100 persen untuk dosis pertama. "Kemarin kita hitung kalau di Kota (Yogyakarta) vaksinasi sudah 90 persen, jadi di tingkat nasional, DIY itu sudah di urutan keempat dengan kira-kira 84 persen, jadi kalau hitung-hitungan vaksinasi DIY Insya Allah bisa mencapai target," katanya. Adi juga mengatakan vaksinasi pelajar ini juga untuk mendukung kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah tersebut, dan lainnya yang sudah mendapat serbuan vaksinasi Binda DIY, karena vaksinasi pelajar menjadi syarat dimulai pembelajaran luar jaringan itu. "Kalau tatap muka di Sleman baru tanggal 4 Oktober, sementara Kota (Yogyakarta) sudah, jadi dengan vaksinasi ini, target tatap muka tercapai dan 'herd immunity' juga tercapai," katanya. Dia juga mengatakan dengan percepatan vaksinasi COVID-19 diharapkan dapat menurunkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DIY ke level 2 dari saat ini yang masih level 3, agar berbagai sektor dapat kembali berjalan dan ekonomi menggeliat. "Harapan dari BIN agar secepatnya kita kembali ke awal, ke normal, semua bisa menggeliat, masyarakat sudah bisa berusaha kembali, dan harapan untuk Indonesia Sehat Indonesia Hebat tercapai," katanya. Sementara itu, Kepala SMA IT Baitussalam, Komarudin mengatakan, Ponpes Modern Baitussalam mendapat jatah vaksin sebanyak 1.500 dosis, yang pada pelaksanaan vaksinasi pertama kepada sebanyak 750 orang, dan dosis kedua 750 orang yang dilaksanakan pada 11 Oktober ini. "Vaksinasi di pondok ini tidak hanya diikuti santri-santri dan guru-guru saja, tetapi juga diikuti masyarakat sekitar, baik masyarakat umum juga pelajar SMA Negeri Prambanan, terima kasih kepada BIN yang membantu mengadakan vaksinasi di tempat kami," katanya. (sws)

M. Ivan Fairuz Lanjutkan Tren Jabar Raih Emas Kata Perseorangan Putra

Jayapura, FNN - Karateka M. Ivan Fairuz melanjutkan tren kontingen Jawa Barat meraih medali emas nomor kata perseorangan putra setelah menjadi yang terbaik pada Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua di GOR Politeknik Penerbangan Kayu Batu, Jayapura, Senin. Pada PON 2016 Jawa Barat, wakil tuan rumah juga menjadi yang terbaik lewat Rahmat Darmawan. Hanya saja untuk PON Papua tidak kembali bertanding. Apa yang diraih oleh Ivan pada PON Papua cukup berat karena dalam partai final harus berhadapan dengan karateka Jawa Tengah Detrina Sabda yang tampil apik sejak penyisihan. Wakil Jawa Tengah yang tampil terlebih dahulu dalam final itu mengemas nilai 24,6 dan berhak medali perak, sedangkan jagoan Jawa Barat yang didukung penuh pendukungnya ini mengemas 25,34. Untuk medali perunggu direbut dua orang yakni wakil tuan rumah Papua, Kurniawan dengan nilai 24,74 dan wakil Sulawesi Selatan Andi Dasril dengan 24,88. Sebagai juara baru PON, M. Ivan Fairuz ternyata sudah banyak meraih prestasi mulai tingkat junior yang diantaranya kejuaraan karate Asia Tenggara dengan nomor yang sama. "Saya sangat bersyukur sekali atas emas di sini (PON) Papua. Saya sempat grogi di final. Tapi ternyata saya bisa menyumbang emas untuk Jawa Barat," kata Ivan usai menerima medali. Menurut dia, untuk meraih medali emas PON Papua membutuhkan persiapan panjang. Apalagi dihadapkan dengan pandemi. Sedikitnya membutuhkan dua tahun untuk menjadikan dirinya penerus trah medali emas nomor kata perorangan putra. Pada PON Papua Ivan Fairuz hanya turun dalam nomor kata perseorangan putra. Atlet muda ini berterima masih kepada pelatih Endah Jubaedah yang membinannya sejak kecil. Cabang olahraga karate pada PON Papua ini akan mempertandingkan 15 nomor dan jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dengan PON Jawa Barat 2016 yang mempertandingkan 17 nomor. (sws)

Kominfo: Lebih dari Satu Dewan Pers Jadi Kendala Kemerdekaan Pers

Jakarta, FNN - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, mengatakan, keberadaan lebih dari satu Dewan Pers justru akan kontraproduktif dalam mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. “Apabila (pasal 15 UU Nomor 40/1999 tentang Pers) dimaknai dapat lebih dari satu Dewan Pers, maka hal tersebut justru kontraproduktif dengan tujuan pembentukan Dewan Pers itu sendiri,” kata dia ketika memberi keterangan sebagai kuasa presiden di Sidang Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Senin. Tujuan pembentukan Dewan Pers, kata dia, untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Apabila terdapat lebih dari satu Dewan Pers, maka akan terbentuk variasi pemaknaan atas frasa kemerdekaan pers dari berbagai dewan pers. “Hal ini akan mengakibatkan variasi langkah dalam mewujudkannya. Tentu ini sangat dihindari karena berpotensi terjadinya benturan dan gesekan kepentingan antara satu dewan pers dengan dewan pers lainnya,” kata dia. Selain itu, terkait dengan fungsi Dewan Pers dalam menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c UU Pers, dia mengatakan, tidak mungkin penetapan kode etik jurnalistik dilakukan lebih dari satu Dewan Pers. “Akan ada banyak sekali variasi Kode Etik Jurnalistik yang perlu dipatuhi organisasi pers, perusahaan pers, dan wartawan, atau bahkan memilih Kode Etik Jurnalistik yang menguntungkan kepentingannya sendiri,” ucap dia. Oleh karena itu, dia mengatakan, lebih dari satu dewan pers akan menimbulkan kerancuan dan menjadi kendala dalam mencapai tujuan didirikannya Dewan Pers, yakni mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. “Tujuan tersebut tidak akan tercapai,” kata dia. Pernyataan dia merupakan keterangan pemerintah yang menanggapi permohonan pengujian materi mengenai pasal 15 ayat (5) UU Pers yang dianggap bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) dan 28I ayat (2) UUD 1945. Pemohon mengajukan aduan itu karena hasil pemilihan anggora Dewan Pers Indonesia tidak mendapat tanggapan atau respons dari presiden, khususnya berupa keputusan presiden. Ia mengatakan, Dewan Pers Indonesia bukan nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) UU Pers. “Tidak ditanggapinya permohonan penetapan anggota Dewan Pers Indonesia oleh presiden bukan perlakuan diskriminatif yang melanggar pasal 28D ayat (1) dan pasal 28I ayat (2) UUD 1945,” kata dia. (sws)

Kompolnas Sarankan Polri Gunakan Bantuan CSI Cari Bukti di Luwu Timur

Jakarta, FNN - Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyarankan Polri untuk menggunakan bantuan "scientific crime investigation" (CSI) dalam mencari bukti baru kasus rudapaksa tiga anak di bawah umur yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. "Dalam melihat kasus Luwu Timur ini, memang penting bagi penyidik untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mencari alat bukti dengan bantuan 'scientific crime investigation' (CSI)," kata Poengky saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin. Menurut Poengky, ada beberapa kasus kriminal serupa (rudapaksa) berhasil diungkap dan dijatuhi hukuman pidana meski kejadian sudah hitungan tahunan. Poengky memberikan artikel berita tahun 2019, di mana Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun kepada bapak tiri yang telah melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya sejak usia 12 tahun. "Kasus di atas itu bisa jadi contoh bahwa penyidik dengan bantuan 'scientific crime investigation' bisa mengungkap kasus perkosaan yang kejadiannya sudah lama sekali, dengan menggunakan tes DNA," ujar Poengky. Selain itu, dalam menuntaskan kasus yang tengah viral ini, kata Poengky, penting bagi Polri untuk menjelaskan kepada publik secara transparan tentang proses yang dilakukan saat penyelidikan dan penyidikan dengan tetap menghormati privasi korban. CSI atau penyidikan berbasis ilmiah adalah satu metode pendekatan penyidikan dengan mengedepankan berbagai disiplin ilmu, katanya. Terkait pencarian alat bukti dengan bantuan CSI, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan dalam kasus rudapaksa untuk pengungkapannya melalui cara-cara yang ilmiah. "Tentunya di sini melibatkan dokter yang memahami tentang masalah-masalah seperti ini. Hal ini bagaimana penyelidikan itu dilakukan secara ilmiah," kata Rusdi. Seperti diketahui kasus rudapaksa tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya di Luwu Timur viral di media sosial hingga memunculkan gerakan publik untuk membuka kembali kasus yang sudah dua tahun dihentikan. Polri mengklaim penghentian penyelidikan kasus tersebut sudah sesuai prosedur berdasarkan hasil gelar perkara bahwa tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana rudapaksa. Menindaklanjuti dorongan masyarakat untuk membuka kembali kasus ini, Polri menyatakan kasus dapat dibuka kembali apabila dalam perjalanan ditemukan bukti baru. Saat ini Polri melalui Bareskrim Polri telah menurunkan Tim Asistensi ke Polda Sulawesi Selatan untuk memberikan pendampingan Polres Luwu Timur guna menuntaskan perkara tersebut. Selain itu, melakukan audit langkah kepolisian yang telah dilakukan penyidik di dalam menangani kasus tersebut dan memberikan asistensi kepada penyidik apabila penyelidikan kasus tersebut didapat alat bukti baru. "Tentunya Polri dan penyidik akan melakukan penyelidikan kembali terhadap kasus ini, tentunya secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Rusdi. (sws)

Dewan Perwakilan Daerah Ajak Rakyat Tolak Ambang Batas Calon Presiden 20 Persen

Jakarta, FNN – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terus berjuang menghapuskan sistem ambang batas presidensial atau presidential threshold (PT) 20 persen menjadi nol persen. Semua pihak diajak melakukan perlawanan dan menolak secara beramai-ramai sistem yang telah menyebabkan terbelahnya rakyat itu. Pemberlakuannya telah menyebabkan munculnya masalah dalam kepemimpin nasional. “Presidential Threshold telah menimbulkan pembelahan dan mencederai demokrasi,” kata Ketua Kelompok DPD di MPR, Tamsil Linrung kepada FNN. Perbincangan tersebut bisa ditonton di FNN TV YouTube Channel. Ia meyebutkan, PT telah menyebabkan masyarakat terbelah. Hingga sekarang, hal itu (terbelah) masih terasa, meskipun kubu 02 (Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno) sudah masuk ke kabinet Jowo Widodo- Ma’ruf Amin. PT itu dimaksudkan agar mereka yang akan maju menjadi calon presiden harus ada batasannya. Padahal, yang diinginkan, setiap orang yang ingin maju menjadi calon presiden sudah benar, tetapi dengan pembatasan melalui kriteria tertentu, bukan membatasi lewat persentasi. Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah 4 kali diamandemen, akhirnya membatasi. Pasal 6 (a) benar menyebutkan, calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan oleh partai atau gabungan partai peserta pemilihan umum (Pemilu). Kemudian, dibuat satu undang-undang yang menetapkan ambang batas presidensial. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang syarat partai atau gabungan partai yang boleh mengusung pasangan capres dan capres harus memiliki 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 25 persen suara sah di tingkat nasional. Menyikapi hal itu, DPD berusaha sekuat tenaga agar PT itu menjadi nol (0) persen. Seluruh elemen masyarakat diminta turut menolak PT 20 persen dan 25 persen. Semestinya, partai-partai peserta pemilu pempersoalkan pembatasan 20 persen atau 25 persen. “Kalau pembatasannya dibuat 60 persen bagaimana? Pembatasan itu menyebabkan terbelahnya masyarakat dan juga di parlemen. Pembelahan tersebut lebih parah dengan pembatasan yang hanya dua pasangan capres dan cawapres. Fenomenanya sekarang terlihat jelas dan masih terasa,” katanya. Sekarang koalisinya sudah kelihatan terbelah. Ada tujuh partai yang dipersilahkan sebagai koalisi istana. Secara keseluruhan tujuh partai itu suaranya 82%. Berarti yang tersisa adalah 18% berarti. Pembelahan itu mengakibatkan yang 18% tidak akan mungkin bisa mengajukan calon karena tidak mencukupi, yaitu Demokrat dan PKS. Terkait dengan PT itu, pihaknya juga sudah siap melakukan uji materi atau yudicial review ke Mahkamah Konstitisi. Ada suara yang menyebutkan tidak memiliki legal standing, karena DPD adalah bagian dari pembuat undang-undang. Terhadap suara sumbang itu, mereka sudah berkonsultasi dengan Hamdan Zoelva, mantan Ketua MK. Intinya, DPD bisa mengajukan uji materi, karena selama ini senator tidak ikut menyetujui UU yang mengatur ambang batas itu. DPD hanya tidak ikut dalam perdebatan sebuah undang-undang, tetapi hanya sebatas mengusulkan dan hanya mempertimbangkan. Jadi, katanya hanya masuk dalam lingkup memperhatikan. “Apakah mungkin diperhatikannya bagaimana? Dilihat amplopnya (usulannya) atau tidak dilihat isinya...” katanya berseloroh. DPD berharap supaya MK betul-betul meninggalkan legesi untuk kehidupan demokrasi yang lebih baik. Berharap seperti itu karena nanti, saya kira ketika datang para guru besar datang mantan ketua MK yang sama-sama mendorong yudicial review. Dalam perkiraannya, dorongan penghapusan terhadap PT itu kian membesar. Apalagi, di dalam MK sudah ada yang sependapat dengan DPD. Misalnya, Saldi Isra setuju dengan pendapat mereka. Ada lagi yang masih setengah hati mendukung. Jika empat dari 9 anggota MK sependapat dengan penghapusan PT, maka tinggal satu lagi diharapkan berbalik (menjadi pro DPD). Bahkan, saya pikir, kalau jernih sekali membaca apa yang menjadi dasar pikiran Saldi Isra (mendukung uji materi) itu, mestinya pimpinan MK dan semua anggotanya lainnya mengikuti. Tamsil juga menjelaskan rencana lembaganya yang akan menyelenggarakan simposium kebangsaan yang berkaitan dengan wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Melalui simposium tersebut diharapkan bisa diperoleh konstitusi negara yang ideal, sehingga Indonesia ke depan betul-betul bisa menjalankan demokrasi dengan baik. “Seluruh anggota DPD akan bergerak menyerap aspirasi masyarakat mengenai amandemen tersebut. Kami ingin kalibrasi atau meluruskan kiblat bangsa, sehingga tepat,” kata Tamsil Linrung. (MD/M.Anwar Ibrahim-Job).

Anies Baswedan Semangati Atlet Ibu Kota di Jayapura

Jakarta, (FNN) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyemangati atlet Ibu Kota yang sedang bertanding dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XX, di Papua. Senin, 11 Oktober 2021 pagi kemarin, ia berangkat ke Jayapura, menemui atlet dan ofisial, seerta berdialog dengan mereka. ."Insya Allah ini akan menjadi pijakan untuk prestasi lebih baik lagi," kata Anies Baswedan kepada para atlet DKI melalui akun instagram @aniesbaswedan dipantau di Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021. ​​Anies tiba di Jayapura, Senin pagi dan bertemu dengan sejumlah atlet dan ofisial panahan, serta sepak takraw di Bandara Sentani yang akan kembali ke Jakarta usai bertanding pada PON XX Papua. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut mengucapkan terima kasih kepada para atlet yang berjuang membawa nama DKI pada ajang PON XX Papua. "Bawa cerita, pengalaman ini untuk menjadi pelajaran bagi semuanya," ucapnya. Kepada para atlet tersebut Anies mengaku memantau perkembangan para atlet DKI. Bahkan, sebelum pembukaan PON XX Papua. "Sejak mulai sebelum pembukaan, kami menyaksikan terus semangat teman-teman. Terima kasih atas nama warga Jakarta," ujar Anies. PON XX di Papua berlangsung mulai 2 Oktober hingga 15 Oktober 2021. Hingga Ahad, 10 Oktober 2021, pukul 21.13 Waktu Indonesia Tumur, DKI Jakarta menempati urutan ketiga setelah Jawa Barat dan Jawa Timur. Atlet Ibu Kota berhasil meraih 201 medali, terdiri dari 72 emas, 58 perak dan 71 perunggu. Sedangkan poisi pertama masih dipegang Jawa Barat dengan 21 medali, dan posisi kedua Jawa Timur dengan 193 medali. ebelumnya, DKI Jakarta berada di posisi puncak perolehan medali PON XX Papua. Kemudian disalip Jawa Barat. (MD).

Kedunguan di Sekitar Kita

Oleh: Daniel Mohammad Rosyid Diwawancarai Najwa Shihab, menanggapi sikap Brigjen Junior Tumilaar terkait dengan sebuah sengketa tanah di Sulawesi Utara belum lama ini, Gubernur Lemhanas Jendral Purn Agus Wijoyo membenarkan pembebasan tugas Junior Tumilar oleh pimpinan TNI. Menurut Agus, Junior telah salah didik karena masih meyakini bahwa tentara seharusnya bersatu dengan rakyat sesuai slogan TNI Kuat Bersama Rakyat, sehingga Junior membantu Babinsa binaannya untuk membela kepentingan rakyat melawan sebuah pengembang besar dalam sebuah sengketa tanah. Masih menurut Agus, sejak reformasi, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat, maka rakyat pemilih sekarang adalah milik Presiden. Karena rakyat tidak pernah memilih panglima TNI secara langsung, maka rakyat bukan milik TNI seperti dalam konsep Dwi Fungsi ABRI dahulu. Pernyataan Agus yang terakhir ini tentu untuk mendukung sikap pimpinan TNI dalam pemecatan Junior Tumilaar ini. Sikap purnawirawan Jendral yang kini menjabat sebagai Gubernur Lemhanas ini perlu dicermati. Lemhanas memang sebuah institusi untuk menyiapkan banyak calon pejabat publik negeri ini. Apakah kini, sejak reformasi, Lemhanas menjadi instrumen untuk menjauhkan aparat sipil dan militer dari rakyat, terutama rakyat kecil ? Tentara dijadikan profesional seperti polisi dan guru berdasar kontrak dan dibayar oleh Pemerintah? Lalu rakyat dijadikan sekedar konsumen pelayanan publik sejak pertanahan, pendidikan, kesehatan, keamanan sampai pertahanan sekalipun? Carut-marut sengketa pertanahan, dan penguasaan tanah gila-gilaan, yang kini masih banyak terjadi adalah wajah buruk maladministrasi publik negeri ini. Perkembangan mutakhir sejak reformasi ini perlu dicermati karena proses-proses pengambilan keputusan dan kebijakan makin menjauh dari nilai-nilai luhur dalam dasar filsafah negara yang termaktub dalam Pembukaan UUD1945. Bahkan setelah amandemen sejak reformasi, kerangka batang tubuh UUD1945 sudah dibongkar habis sehingga lepas dari jiwa Pembukaan UUD1945. Sejak itulah, hampir seluruh perundang-undangan dan regulasi bersifat liberal kapitalistik yang menjadi sumber krisis maladministrasi publik di mana hukum dibuat dan ditafsirkan bukan untuk kepentingan publik tapi untuk kepentingan elite penguasa. Sementara itu, Pemilu semakin menjadi instrumen net transfer hak-hak politik publik pemilih ke partai-partai politik. Pantaslah jika setelah Pemilu, kehidupan publik pemilih justru semakin memilukan. Apa yang bisa lebih memilukan jika tanah rakyat kecil dirampas oleh aparat untuk kepentingan pemodal besar? Sejak bangsa ini hidup di atas UUD 2002 itulah deformasi kehidupan berbangsa dan bernegara makin menjadi-jadi. Hampir semua hubungan antara rakyat dengan negara telah disubkontrakkan ke Pemerintah yang dipilih melalui Pemilu. Tidak heran jika rakyat bukan lagi pemilik kedaulatan karena kedaulatan itu telah diserahkan sepenuhnya ke Presiden yang dipilihnya secara langsung. Begitu juga pendidikan, kesehatan, keamanan dan pertahanannya sudah diserahkannya ke organ-organ Pemerintah. Atas alasan kedaruratan kesehatan, dan banyak alasan lain yang direkayasa, vaksinasi massal paksa dilakukan. Namun ada satu masalah serius: publik pemilih masih harus membayar pajak, cukai dan retribusi untuk membayar gaji aparat pemerintah itu, dan dibujuk untuk ikut Pemilu yang sering disebut sebagai pesta demokrasi itu. Suatu ketika, pemilupun bisa dipaksakan secara massal untuk merekrut pemerintah sebagai necessary evil secara sah. Mungkin rangkaian peristiwa yang menghina kecerdasan ini bisa diterima oleh warga negara dungu. Seperti Lenin dulu pernah memelihara banyak useful idiots yang bukan anggota Partai Komunis USSR namun bersedia pasang badan demi melindungi gerakan komunis untuk menggusur Tsar Nikolas, saya berharap Lemhanas tidak dijadikan lembaga penghasil useful idiots semacam itu. Sementara sering terdengar kabar bahwa di Lemhanas orang ini sangat tidak populer, penting mengingat wejangan Sayidina Ali menantu Muhammad Rasulullah yang mengatakan bahwa jika kita tidak mau menanggung penderitaan dalam belajar kita harus siap menerima penderitaan akibat kedunguan kita. Penulis adalah Guru Besar ITS Surabaya, Rosyid College of Arts