ALL CATEGORY

KPK Jamin Lindungi dan Jaga Kerahasiaan Pelapor Gratifikasi

Jakarta, FNN - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat mengatakan bahwa pelapor gratifikasi dilindungi dan dijaga kerahasiaan identitasnya. "Melindungi dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor merupakan kewajiban Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK," kata Syarief dalam siaran langsung Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi bertajuk “Kepo-in Gratifikasi” dipantau dari Jakarta, Jumat. Oleh karena itu, Syarief mengajak seluruh masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan kasus dugaan gratifikasi agar bisa segera diperdalam dan ditindaklanjuti. Syarief menjelaskan, pelaporan tindakan gratifikasi dapat dilakukan melalui Gratifikasi Online (GOL), Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di kementerian, lembaga, dan organisasi pemerintahan daerah (KLOP), juga layanan pengaduan masyarakat. “Pengaduan yang masuk ke Direktorat Humas biasanya dilemparkan kepada kami (Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK). Kami lakukan pendalaman, pemeriksaan tertutup, sampai mendapatkan bukti bahwa memang ada benar tindak pidana gratifikasi ini,” jelas Syarief. Khusus pegawai KLOP yang instansinya telah memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disarankan untuk melaporkan dugaan gratifikasi ke unit itu. Namun, kata Syarief, masih ditemukan pegawai yang melapor melalui GOL. “Memang masih ada pegawai yang belum merasa nyaman melaporkan tindakan gratifikasi pada UPG. Ini PR (pekerjaan rumah, Red) bersama sebenarnya. Ke depan semuanya lapor melalui UPG,” ucap Syarief. Syarief pun menjelaskan, di dalam tindakan gratifikasi, ada beberapa pemberian yang termasuk pengecualian dan telah diatur dalam Pasal 2 Ayat 3 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Di antaranya adalah pemberian dari keluarga sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan tertentu, keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham, manfaat dari koperasi, hadiah dari perlombaan, kompensasi di luar kegiatan kedinasan, hingga hadiah pernikahan yang jumlahnya di bawah Rp1.000.000. "Sebaliknya, bila benar ditemukan adanya kasus gratifikasi, pemberian yang diterima ASN atau penyelenggara negara tersebut menjadi hak milik instansi terkait," kata Syarief. (mth)

Polri Periksa Empat Tersangka Penganiaya Kece

Jakarta, FNN - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri memeriksa empat dari lima tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama, di Rutan Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Jumat, mengatakan pemeriksaan keempat tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA). "Empat tersangka sudah diperiksa kemarin (Kamis-red)," kata Andi. Keempat tersangka yang dimaksud, yakni DH tahanan kasus uang palsu, DW narapidana kasus ITE, H alias C alias RT, narapidana kasus penipuan dan penggelapan serta HP narapidana kasus perlindungan konsumen. Untuk satu tersangka lainnya, yakni Irjen Napoleon Bonaparte belum diperiksa karena izin dari Mahkamah Agung belum keluar. Adapun kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan pidana penjara. Menurut Andi, penerapan pasal penganiayaan dan pengeroyokan ini karena dari proses penyelidikan dan penyidikan terungkap bahwa peristiwa ini tidak terjadi di satu tempat tapi ada dua lokasi. Kejadian pengeroyokan itu sendiri ada di dalam sel korban, kemudian ada satu TKP lagi proses Pasal 351 tentang Penganiayaan yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte sendiri. "Untuk saat ini sementara penyidik menerapkan Pasal 170, kalau kami lihat pasal 170 memang di ayat 1 itu ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan tetapi kami melihat nanti bagaimana jaksa setelah berkas perkara kami kirim bisa saja ini diterapkan Pasal 170 ayat (2) ke 1, ini lebih tinggi karena faktanya korban kan memang mengalami luka-luka, ini mungkin unsurnya akan dipandang ke sana," kata Andi. Dalam perkara ini ditemukan pelanggaran disiplin oleh petugas jaga dan Kepala Rutan Bareskrim Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan Karutan dan empat petugas jaga tahanan Rutan Bareskrim Polri telah diperiksa oleh Divisi Propam Polri dan diduga melanggar disiplin Polri. "Jadi yang bersangkutan terduga pelanggaran daripada SOP dalam rangka pengamanan Rutan Bareskrim Polri," ujar Rusdi diwawancara terpisah. (sws)

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Suap Seleksi Jabatan Pemkab Probolinggo

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur tahun 2021. "Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari/Bupati Probolinggo)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat. Enam saksi, yaitu Zamroni Fassya selaku PNS/mantan ajudan Anggota DPR RI Hasan Aminuddin, Adimas selaku PNS Kecamatan Lumbang/mantan ajudan Hasan Aminuddin, Taupik selaku PNS/Sekretaris Kecamatan Krejengan/mantan ajudan Hasan Aminuddin, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi, Staf Subag Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Anton Riswanto, dan Sulaiman selaku PNS/mantan Kasubag Rumah Tangga. "Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," ujar Ali. KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan sebagai pemberi, 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal. Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh penjabat (pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat. KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang. Adapun tarif untuk menjadi pj kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare. (sws)

Belasan UPT di Kemenkumham NTT Layak Diusulkan Dalam Pembangunan ZI

Kupang, FNN - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Politik dan Keamanan Kemenkumham Ambeg Paramarta menilai bahwa sebanyak 14 unit pelaksana tugas (UPT) di Kanwil Kemenkumham NTT layak diusulkan dalam pembangunan zona integritas (ZI) "Saya melihat bahwa di NTT ini kan ada 14 UPT, nah dari semuanya layak untuk diusulkan dalam pembangunan zona integritas (ZI)," katanya kepada wartawan di Kupang, Jumat. Hal ini disampaikan usai memberikan pembinaan dan penguatan pembangunan ZI menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lapas Kelas II A Kupang dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Ia menjelaskan bahwa untuk mencapai WBK melalui pembangunan kembali ZI ada enam area yang menjadi penilaian. Enam area itu seperti manajemen perubahan. Bagaimana mengubah cara berpikir seluruh pegawai di 14 UPT itu dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan layanan yang bersih bebas KKN, tidak ada pungli, dan gratifikasi. "Kemudian dari aspek penataan manajemen SDM dan aspek pengawasan. Jadi harus dipastikan tidak terjadi penyimpangan pada saat kita melakukan tugas pokok dan fungsi," ujar dia. Di dalam aspek penataan itu, katanya, terdapat akuntabilitas kinerja dan bagaimana memastikan bahwa layanan publik meningkat dan berkualitas. Ia mengatakan dalam membangun wilayah ZI itu menyangkut pelayanan publik yang lengkap dan lapas bersih dan bebas KKN. Untuk itu diperlukan Komitmen bersama. "Komitmen tidak hanya dari pemimpinannya, tetapi juga dari semua jajaran termasuk jajaran paling bawah," ujar dia. Untuk pembangunan ZI, katanya, Kemenkumham sudah mendapatkan usulan sebanyak 520 UPT dan hal itu merupakan upaya untuk memastikan bahwa pembangunan ZI itu dilaksanakan pada tingkat satuan kerja-satuan kerja. Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone mengatakan bahwa pihaknya sengaja mengundang Staf Ahli Bidang Hukum dan HAM Bidang Politik dan Keamanan Kementerian Hukum dan HAM Y Ambeg Paramarta untuk meminta dukungan dan arahan agar semangat yang dimiliki jajarannya dapat membuahkan hasil yang baik dalam predikat WBK dan WBBM. Terkait UPT yang diusulkan, ia menyebutkan di antaranya Kanwil Kemenkuham NTT, Lapas Kupang, Lapas Ba'a, Ende, Kalabahi, Lembata, Lapas Terbuka Waikabubak, Lapas Waikabubak, Lapas Pembinaan Anak Kupang, LPP Kupang, Rutan Kupang, Rutan Maumere,. Rutan Soe, Imigrasi Kupang, dan Rudenim. (sws)

Turki Kecam Putusan Israel Soal Ibadah Yahudi di Al Aqsa

Istanbul, FNN - Turki, Kamis (7/10), mengecam keras putusan pengadilan Israel yang mendukung kaum Yahudi beribadah di kompleks Al Aqsa. Kementerian Luar Negeri Turki mengatakan langkah itu akan "semakin memotivasi kalangan fanatik" dan "menyebabkan ketegangan baru" di situs paling suci di Yerusalem. Kementerian meminta masyarakat internasional untuk "menentang keras keputusan yang salah, ilegal dan berbahaya" itu serta "semua provokasi" terhadap Al Aqsa. Dalam putusan penting pada Rabu (6/10), seorang hakim Israel mengatakan bahwa ibadah "hening" oleh kaum Yahudi di kompleks Al Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki bukanlah suatu "tindakan kriminal." Keputusan itu, yang muncul atas banding Rabbi Aryeh Lippo lantaran dilarang mengunjungi lokasi titik nyala tersebut, juga dikecam keras oleh Palestina. Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al Aqsa berada, selama perang Arab-Israel 1967. Israel mencaplok seluruh kota pada 1980 dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh dunia. (sws) Sumber: Anadolu

KKP Tanjungpinang Buka Layanan Vaksinasi COVID-19 di Pelabuhan

Tanjungpinang, FNN - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuka layanan vaksinasi di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) bagi pelaku perjalanan dan masyarakat umum. “Kami telah menyiapkan vaksin jenis Sinovac dan Astrazeneca,” kata Kepala KKP Kelas II Tanjungpinang Agus Jamaludin, Jumat (8/10), di Tanjungpinang. Ia mengatakan untuk tahap awal ini telah disiapkan 50 dosis Sinovac dan 20 dosis Astrazeneca. Menurutnya, KKP memang sengaja tidak menyediakan dalam jumlah yang banyak, karena belajar dari pengalaman di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang vaksin yang dibutuhkan sedikit sekali. Pada Rabu (6/10), KKP membawa hingga 200 dosis ke Pelabuhan Kijang untuk keperluan penumpang kapal Pelni. “Ternyata hanya beberapa saja yang dibutuhkan, karena semua sudah vaksin dosis lengkap dan ada beberapa yang tidak lolos screening dipicu tensi atau gula darah tinggi," katanya. Untuk sementara ini, kata dia, bagi penumpang Pelni di Pelabuhan Kijang yang membutuhkan vaksinasi, dapat langsung datang ke Kantor KKP di Kilometer 6, Tanjungpinang. “Apalagi lokasinya tidak jauh dari beli tiket di Kantor Pelni, tinggal langsung ke kantor kami,” katanya. Ia menambahkan KP menyediakan fasilitas vaksinasi COVID-19 di pelabuhan untuk memperluas cakupan vaksinasi. Hingga 6 Oktober berdasarkan laman Kemenkes, vaksinasi dosis satu di Kepri sudah 85,87 persen dari target, sedangkan dosis dua sebesar 58,94 persen. Bagi pelaku perjalanan hingga masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi COVID-19 disilakan datang ke Pelabuhan SBP Tanjungpinang. "Pelayanan dibuka setiap Senin hingga Sabtu, mulai pukul 07.30 WIB. Fasilitas ini dibuka hingga 22 Oktober," demikian Agus Jamaludin. (sws)

Rekam Jejak Tim Sepak Bola Putra Kaltim dan Jatim di PON Papua

Jayapura, FNN - Grup E cabang olahraga sepak bola putra PON Papua akan menggelar pertandingan kedua yaitu antara Kalimantan Timur vs Jawa Timur di Stadion Barnabas Youwe, Kabupaten Jayapura, Jumat. Pada pertandingan pertama, Kalimantan Timur berhasil menorehkan tiga poin yang membuat mereka saat ini menjadi pemuncak klasemen sementara Grup E. Di pertandingan pertama, Kalimantan Timur berhasil mengalahkan Jawa Barat dengan skor tipis 1-0 berkat gol yang dicetak Agus Santoso. Sebelum bisa berlaga di babak 6 besar PON Papua, Kaltim berhasil lolos dari Grup C dengan status runner-up Grup usai berhasil mengumpulkan 3 poin dari dua pertandingan. Ketika berlaga di Grup C, Kaltim tercatat berhasil menang tipis 1-0 melawan Sulawesi Utara dan kalah secara dramatis 2-3 di laga menghadapi Aceh. Di sisi lain, Jawa Timur datang dari 6 besar setelah keluar sebagai juara grup B di babak penyisihan setelah menyapu bersih semua laga yang ada. Di laga pertama Grup B, Jatim berhasil mengandaskan Sulawesi Selatan dengan skor 3-0, selanjutnya mengalahkan Jawa Tengah 3-0 dan menyudahi perlawanan Sumatera Utara 2-0. Selain lini depan yang produktif, Jawa Timur juga punya modal yang baik di lini pertahanan karena terus mencatat nirbobol pada babak penyisihan Grup B. Berikut sepak terjang Kalimantan Timur dan Jawa Timur selama cabang sepak bola putra PON Papua: Kalimantan Timur Grup C 1 - 0 vs Sulawesi Utara 2 - 3 vs Aceh Grup E (6 Besar) 1 - 0 vs Jawa Barat Jawa Timur Grup B 3 - 0 vs Sulawesi Selatan 3 - 0 vs Jawa Tengah 2 - 0 vs Sumatera Utara. (sws)

Polda Malut Percepat Vaksinasi untuk Pelajar

Ternate, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara intensif melakukan percepatan target vaksinasi, terutama bagi remaja dan pelajar guna menekan penyebaran COVID-19 di provinsi itu. Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan di Ternate, Jumat, mengatakan, pihaknya melakukan peninjauan secara langsung dilakukan untuk memastikan program vaksinasi kepada pelajar tepat sasaran, sebagai salah satu upaya dalam mengatasi pandemi COVID-19. "Kegiatan vaksinasi hari ini kepada pelajar SMAN 1 Kota Ternate yang sudah melaksanakan vaksinasi dosis 1 dan 2 sebanyak 346 orang yaitu dosis 1 kepada 326 pelajar, 4 PNS dan dosis 2 kepada 11 pelajar, 3 PNS, 1 orang masyarakat dan 1 lansia serta vaksinasi kali ini melibatkan 25 tenaga vaksinator dari Polri maupun Pemkot Ternate," kata Kabid. Kabid Humas berharap, dengan kolaborasi yang baik, koordinasi yang baik, Polri dengan Pemkot Ternate sehingga pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan lancar, agar herd community bisa tercapai. "Mudah-mudahan murid-murid bisa divaksin, guru-gurunya juga sehat, murid-muridnya sehat. Proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik," katanya. Peninjauan vaksinasi Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin, S.Ik didampingi oleh Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksamida, S.Ik, Kepala BPBD Kota Ternate M Arif Abdul Gani, KCD Pendidikan Kota Ternate Drs Yasin Malan, serta Kepala SMA Negeri 1 Kota Ternate Mustamin Lila, S.Pd, M.Pd. Oleh karena itu Satgas COVID-19 bersama TNI/Polri di Malut terus mengupayakan peningkatan vaksinasi bagi anak dan remaja dalam upaya menekan peredaran virus COVID-19. Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Malut, dr Rosita Alkatiri dihubungi terpisah menyatakan apresiasinya atas terobosan terkait vaksinasi dilakukan TNI/Polri saat ini, maka strategi daerah harus mengeluarkan regulasi internal melalui instruksi bupati/walikota guna percepatan vaksinasi pada semua tahapan, termasuk di dunia pendidikan guna menekan meningkatnya COVID-19. Kendati demikian, dirinya mengakui, saat ini ada kendala yang dihadapi pemkab setempat seperti minimnya kepercayaan masyarakat terhadap manfaat vaksin akibat efek pemberitaan yang hoax. Sementara itu, Pemerintah Daerah bersama TNI/Polri di Malut menargetkan sekitar 2.000 dosis per hari dalam pelaksanaan vaksinasi merdeka secara serentak bagi warga yang dipusatkan di Dhuafa Center Ternate. (sws)

Biro Humas MPR Terima Perwakilan Demonstran Mahasiswa

Jakarta, FNN - Kepala Biro Humas dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI Siti Fauziah menerima delapan mahasiswa perwakilan beberapa perguruan tinggi yang tergabung dalam Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (Komando), yang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Parlemen, Kamis (7/10). Para mahasiswa tersebut berasal dari berbagai universitas seperti Universitas Pakuan Bogor, Universitas Pamulang (Unpam), Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), dan Universitas Muhammadiyah Sukabumi. "Tugas dan Fungsi (Tusi) kami di MPR adalah menyerap aspirasi masyarakat termasuk dari para mahasiswa Indonesia. Kami menyambut hangat kalian semua, kami akan mendengarkan dan menampung aspirasi yang ingin disampaikan, lalu nanti akan kami teruskan kepada Pimpinan MPR," kata Siti Fauziah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Para mahasiswa tersebut menyampaikan aspirasinya di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/10). Pimpinan Delegasi yang merupakan Presidium Komando Jakarta Selatan Misbahul Anwar menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan resmi, pertama; mendesak pembahasan penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Kedua, menurut dia, memastikan Pancasila memiliki fungsi hukum yang mengikat dan memaksa; dan ketiga, meletakkan Pancasila sebagai hierarki tertinggi, wujud dari kepastian Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Misbahul menyampaikan apresiasi atas sambutan dan penerimaan dari Setjen MPR RI melalui Biro Humas MPR R yang mau menerima aspirasi para mahasiswa serta meneruskannya kepada Pimpinan MPR. "Perlu kami sampaikan, aksi dan tuntutan yang kami perjuangkan dan suarakan ini, adalah murni aspirasi kami mahasiswa berdasarkan kepentingan rakyat dan kami pastikan tidak ada yang menunggangi," ujarnya. Anggota delegasi Presidium Komando Tangerang Selatan Febriditya Ramdhan menjelaskan bahwa tuntutan tersebut lahir tidak secara mendadak namun sudah menjadi pembahasan dan perenungan sejak tahun 2018, saat Komando menyelenggarakan acara Konsolidasi Nasional dengan mengundang 48 kampus dari 21 provinsi. “Dalam acara tersebut, kami menghimpun berbagai permasalahan kebijakan yang ada di daerah masing-masing. Ketika kami telaah dan pahami, kami berpandangan bahwa setiap kebijakan daerah itu harus demi dan untuk kepentingan rakyat," katanya. Karena itu menurut dia, para mahasiswa atas nama Tridharma Perguruan Tinggi, yakni Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, meminta Pancasila ditempatkan di hierarki tertinggi sebagai penyaring dalam perumusan peraturan perundang-undangan. Menanggapi tuntutan mahasiswa tersebut, Siti Fauziah mengatakan akan menyampaikan semua aspirasi para mahasiswa tersebut kepada Pimpinan MPR dan berharap yang terbaik bagi bangsa dan negara. Dalam kesempatan tersebut, Siti Fauziah didampingi Kepala Biro Sekretariat Pimpinan Setjen MPR Heri Heriawan dan Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antarlembaga Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR Budi Muliawan. (sws)

Kemenkumham Sulteng: Situasi Lapas Parigi Moutong Sudah Kondusif

Parigi Moutong, FNN - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah menyatakan saat ini kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi Moutong sudah kondusif usai kerusuhan yang melibatkan warga binaan dengan petugas penjagaan. "Para warga binaan telah menyampaikan komitmennya, kondisi saat ini sudah kondusif, mereka berperilaku seperti biasa dan tertib, saat ini sedang membersihkan sisa barang-barang yang rusak," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah Lilik Sujandi di Lapas Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Jumat. Saat ini, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah mengambil alih kepemimpinan di Lapas Parigi Moutong hingga masa pemulihan selesai. Sejumlah petugas yang diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap warga binaan akan diperiksa. Lilik juga telah mencabut status para petugas tersebut dari Lapas Kelas III Parigi dan dipindahkan ke wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sulteng. "Evaluasi kita, beberapa pegawai yang melakukan perilaku yang tidak semestinya kepada warga binaan akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam hal ini Polres Parimo. Sejak Kamis malam, saya nyatakan dicabut dari Lapas Parigi, dan saya tempatkan pada pegawai kantor wilayah," tegasnya. "Sambil menunggu dengan proses secara transparan, bagi siapa yang salah akan kita tindak sebagaimana mekanismenya," tambahnya. Lilik menegaskan, apapun kesalahan yang dilakukan warga binaan, petugas dilarang melakukan tindak kekerasan dalam bentuk apapun. "Tidak mesti tindakan kekerasan. Itu dilarang oleh norma dan hak asasi manusia," tuturnya. Sebelumnya, narapidana dan tahanan di Lapas Kelas III Parigi Moutong mengamuk dan membuat kericuhan. Informasi yang diterima, keributan tersebut terjadi akibat tindakan kekerasan oknum sipir, yang menyulut kemarahan narapidana hingga berujung kericuhan sejak Kamis (07/10) sore. Dalam peristiwa itu, narapidana juga sempat membakar kasur dan kursi kayu di luar blok tahanan, hingga berupaya menerobos pintu lapas, dan sebagian besar ruangan kantor dikuasai ratusan narapidana dan tahanan. Tidak hanya itu, sempat terjadi aksi lempar batu dan sejumlah botol kaca ke arah petugas yang mencoba menenangkan narapidana di sisi tengah gerbang utama menuju ruang tahanan. Guna meredam situasi itu agar tidak menimbulkan keributan meluas, polisi melakukan pengamanan dengan personel gabungan. (sws)