ALL CATEGORY
KKP Ajak Generasi Muda Papua Kembangkan UMKM Budidaya Perikanan
Jakarta, FNN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajak generasi muda di Papua untuk menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan jiwa kewirausahaan termasuk dalam mengembangkan UMKM di bidang perikanan budidaya. Dirjen Perikanan Budidaya KKP Tb Haeru Rahayu, yang akrab disapa Tebe, dalam siaran pers di Jakarta, Senin, mengajak generasi muda atau generasi milenial khususnya para pemuda pemudi di Papua untuk mengembangkan potensi yang dimiliki Papua, mengingat Papua memiliki kekayaan laut dan budidaya ikan yang sangat luar biasa. "KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) mendukung penuh pelaksanaan ground breaking Gedung Papua Youth Creative Hub. Di mana nantinya gedung ini akan menjadi motor atau pusat penggerak untuk para generasi muda mengembangkan jiwa entrepreneurship-nya, khususnya di subsektor perikanan budidaya," papar Tebe. Menurut dia, melalui budidaya ikan berbasis ekologi dan berkelanjutan bisa mengembangkan potensi budidaya ikan Papua yang nantinya bisa berkontribusi untuk peningkatan ekonomi setempat. Hal itu, ujar Tebe, dinilai sejalan dengan program terobosan KKP saat ini khususnya di subsektor perikanan budidaya di antaranya pengembangan perikanan budidaya untuk ekspor dan pembangunan kampung budidaya tawar, payau dan laut berbasis kearifan lokal. Tebe menambahkan, salah satunya adalah budidaya Cherax albertisii atau yang populer di Papua disebutnya udang selingkuh, yaitu lobster air tawar yang merupakan spesies asli dari Papua. Pada awalnya, udang selingkuh ini dibudidayakan sebagai ikan hias karena bentuknya yang unik dengan warna yang menarik, tetapi seiring waktu banyak permintaan di masyarakat akan komoditas ini, sehingga menjadi potensi besar untuk usaha budidaya. "Hal yang terpenting, sumber daya udang selingkuh ini di alam semakin berkurang, sehingga kegiatan budidaya merupakan solusinya," ungkapnya. Saat ini, teknologi budidaya udang selingkuh sedang dikembangkan di UPT DJPB yakni di Balai Perikanan Budidaya Air Tawar (BPBAT) Tatelu. Dengan adanya transfer teknologi ke masyarakat, diharapkan udang selingkuh ini ke depan dapat menjadi komoditas yang bernilai ekonomis tinggi, menjadi salah satu andalan perikanan budidaya di Papua. Selain udang selingkuh, BPBAT Tatelu juga telah lama mengembangkan lobster air tawar lainnya, yaitu jenis red claw, dan telah berkembang di masyarakat, serta telah banyak pembudidaya yang berhasil mengembangkannya. KKP telah mengembangkan budidaya ikan sistem bioflok di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat melalui program bantuan sarana dan prasarana serta pendampingan transfer teknologi sejak tahun 2017. Hingga saat ini untuk Papua sudah tersebar sebanyak 39 paket yaitu di Kota Jayapura, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Nabire dan Kabupaten Keerom. Sementara untuk Papua Barat sudah tersebar sebanyak 33 paket di antaranya di Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Teluk Bintuni. Bantuan bioflok tersebut ada di bawah pendampingan Unit Pelaksana Teknis (UPT) DJPB seperti BBPBAT Sukabumi, BPBAT Tatelu dan BPBL Ambon," papar Tebe. (mth)
Pemerintah Optimistis Menyelesaikan Kemiskinan Ekstrem
Jakarta, FNN - Pemerintah Indonesia memasang target untuk menyelesaikan kemiskinan ekstrem dengan mencapai angka hingga nol persen pada tahun 2024 atau 6 tahun lebih cepat daripada agenda dunia dalam tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyepakati 17 tujuan dalam SDGs, yang tujuan pertamanya ialah tanpa kemiskinan untuk keselamatan manusia dan planet bumi sebagai ambisi pembangunan bersama hingga 2030. Meski demikian, dengan adanya krisis pandemi COVID-19 yang merebak mulai 2020, target agenda tanpa kemiskinan tersebut terancam tidak tercapai. Sebelumnya, PBB mencatat angka kemiskinan ekstrem di dunia mengalami penurunan sebanyak 26 persen dalam kurun waktu seperempat abad, mulai dari 1990 sebesar 36 persen menjadi 10 persen pada tahun 2015. Kemiskinan esktrem ialah kondisi masyarakat dengan keseimbangan kemampuan belanja di bawah 1,9 dolar AS per hari. Namun, laju penurunan angka kemiskinan ekstrem dunia tersebut mengalami perlambatan, bahkan berisiko berbalik menjadi meningkat dengan adanya krisis pandemi COVID-19. United Nations University (UNU) World Institute for Development Economics Research merilis dalam jurnalnya bahwa pandemi COVID-19 dapat menambah setengah miliar jiwa penduduk dunia menjadi miskin ekstrem. Hal tersebut menjadi sejarah dunia untuk kali pertama sejak tahun 1990, angka kemiskinan meningkat secara global. Saat ini PBB mencatat lebih dari 700 juta orang di dunia masih hidup dalam kategori miskin ekstrem, dengan berupaya mememuhi kebutuhan hidup paling dasar di bidang kesehatan, pendidikan serta akses sanitasi dan air bersih. Dampak krisis pandemi COVID-19 tersebut, baik di sektor kesehatan, sosial, maupun ekonomi, akan paling dirasakan oleh negara-negara berkembang karena paling berisiko selama dan setelah pandemi. Program Pembangunan PBB atau United Nations Development Programme (UNDP) memprediksi kerugian pendapatan di negara-negara berkembang lebih dari 220 miliar dolar AS, ditambah dengan 55 persen populasi dunia tidak memiliki akses terhadap perlindungan sosial. Sementara itu, di Indonesia penambahan angka kemiskinan kronis dan kemiskinan ekstrem terjadi akibat pandemi COVID-19. Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin sekaligus Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengakui hal tersebut. "Iya betul, itu ada penambahan kemiskinan, baik yang kronis maupun yang ekstrem," kata Wapres di Jakarta, Kamis (23/9). Strategi Selesaikan Kemiskinan Ekstrem Jumlah kemiskinan secara keseluruhan di Indonesia tercatat sebanyak 27,54 juta jiwa, dan sebanyak 10,86 juta jiwa di antaranya adalah masyarakat dengan kemiskinan ekstrem. Dalam upaya menyelesaikan angka kemiskinan ekstrem nasional hingga nol persen, Pemerintah mengatur strategi dengan memasang target penyelesaian 20 persen pada tahun 2021, 35 persen pada tahun 2022, 35 persen pada tahun 2023, hingga sisanya 10 persen pada tahun 2024. Hingga akhir 2021, Pemerintah mengutamakan penyelesaian 2.096.771 orang miskin ekstrem di 35 kabupaten yang berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, dan Papua Barat. Ini memang paling berat karena waktunya tinggal sebentar lagi hingga akhir 2021. Daerah prioritas penyelesaian kemiskinan ekstrem di Provinsi Jawa Barat ialah Cianjur, Bandung, Kuningan, Indramayu dan Karawang; di Provinsi Jawa Tengah ada Banyumas, Banjarnegara, Kebumen, Pemalang dan Brebes; di Provinsi Jawa Timur ada Probolinggo, Bojonegoro, Lamongan, Bangkalan, dan Sumenep; serta di Provinsi Nusa Tenggara Timur ada Sumba Timur, Timor Tengah Selatan, Rote Ndao, Sumba Tengah, dan Manggarai Timur. Sementara itu, di Provinsi Maluku ada Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Maluku Tengah, Seram Bagian Timur dan Maluku Barat Daya; di Provinsi Papua Barat ada Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Tambrauw, Maybrat dan Manokwari Selatan; serta di Provinsi Papua ada Jayawijaya, Puncak Jaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, dan Deiyai. Sebagai langkah mempercepat target penyelesaian di 35 daerah tersebut, Wapres terjun langsung ke tujuh provinsi terkait guna melakukan rapat kerja bersama para gubernur dan bupati. Hingga akhir September, Wapres telah mendatangi Jawa Barat dan Jawa Timur untuk memimpin rapat bersama jajaran pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten prioritas terkait. Dalam rapat tersebut, Wapres menegaskan bahwa tantangan utama yang harus dikerjakan untuk menyelesaikan kemiskinan ekstrem ialah memastikan dua program Pemerintah tepat sasaran kepada masyarakat. Kedua program tersebut ialah bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat bagi masyarakat miskin ekstrem di daerah. Isu utama percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem adalah bagaimana memastikan program perlindungan sosial dan pemberdayaan dapat secara efektif mengurangi kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrem. Jadi, anggaran sebenarnya bukan isu utama dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem ini. Gubernur dan bupati tidak perlu memikirkan tentang anggaran yang akan digelontorkan pemerintah pusat untuk penanganan kemiskinan ekstrem tersebut. Pada tahun anggaran (TA) 2021, Pemerintah telah menyiapkan Rp440,69 triliun untuk penanganan kemiskinan. Anggaran tersebut terbagi untuk program bantuan sosial dan subsidi sebesar Rp272,12 triliun dan untuk program pemberdayaan dan peningkatan produktivitas sebanyak Rp168,57 triliun. Oleh karena itu, Wapres menginstruksikan kepada gubernur dan bupati untuk melakukan pemutakhiran data terhadap masyarakat miskin ekstrem. Saat ini data rumah tangga miskin ekstrem tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial dan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) per Maret 2020 miliki Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan DTKS Kemensos, jumlah rumah tangga miskin ekstrem di 35 kabupaten tersebut sebanyak 889.210. Data tersebut belum sepenuhnya akurat. Namun, dengan keterbatasan waktu untuk mencapai angka kemiskinan ekstrem nol persen, DTKS tersebut digunakan sebagai dasar untuk pemberian bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat miskin ekstrem. Soal data diakui Wapres memang sekarang belum akurat betul. Akan tetapi, tidak mungkin mulai dari nol. DTKS inilah menjadi data awal dalam rangka pengurangan angka kemiskinan hingga nol persen pada tahun 2024. (mth)
Sengkarut AD/ART: Yusril Vs Demokrat
Oleh: TM. Luthfi Yazid *) BERKENAAN dengan kehebohan pengajuan permohonan hak uji materi, Judicial Review (JR)/toetsingrecht atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat (PD) yang diajukan empat orang mantan kader PD “kubu Moeldoko” melalui kuasa hukumnya advokat Yusril Ihza Mahendra (YIM), saya ingin memberikan analisis Meskipun saya pernah satu skoci menjadi partner dan pendiri Yusril Ihza Mahendra and Partners Law Firm, yang akhirnya pecah (Majalah Tempo, 8 Juni 2003, hukumonline.com, 3 Juni 2003), namun dalam banyak hal saya tidak sependapat dengan YIM, antara lain saat sengketa Pilpres RI di MK 2019, dimana YIM menjadi salah satu kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf dan saya menjadi salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandi termasuk juga saya punya pandangan yang berbeda dengan YIM soal JR terhadap AD/ART Partai Demokrat. Pandangan saya ini tidak terkait dengan konflik pribadi saya dengan YIM (yang pernah terjadi), namun semata-mata karena panggilan intelektualitas. Bahwa sistem kepartaian di Indonesia haruslah dibenahi, saya sangat sepakat. Faktanya, memang, beberapa partai politik di tanah air cenderung oligarkis, elitis dan nepotis. Hal ini yang menghambat perkembangan demokrasi di tanah air serta upaya mewujudkan cita negara hukum sebagaimana amanat konstitusi. Jika niat Yusril yang juga menjadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) adalah untuk membenahi sistem kepartaian-- sebagai salah satu pilar demokrasi-- maka patut diapresiasi. Bagaimanapun, langkah YIM ini telah mengundang polemik. Ada yang pro dan kontra. Ada yang memuji langkah YIM yang dinilai cerdas yang akan membawa perbaikan kedalam sistem kepartaian dan ketatanegaraan ke depan. Akan tetapi ada yang mem-bully YIM dengan mengaitkan anak YIM yang maju Pilkada di Belitung dengan dukungan PD yang menggunakan AD/ART yang diajukan JR sekarang. Ada juga yang mengatakan bahwa upaya JR ini hanyalah untuk mendongkrak rating dirinya. Tidak ketinggalan Menkopolhukam Moh. Mahfud MD (MMD) juga menanggapi permohonan YIM dengan mengatakan bahwa permohonan YIM itu tidak ada urgensinya, tidak ada gunanya, tidak akan merubah kepemimpinan di PD. Ketuanya akan tetap AHY, kata MMD. Soal JR yang dilakukan YIM, ada beberapa catatan yang perlu dipertanyakan. Pertama, apa saja yang menjadi objek JR di MA? Kedua, apakah AD/ART partai politik termasuk objek JR di MA? Di manakah posisi AD/ART dalam hierarki peraturan perundang-undangan? Ketiga, apakah AD/ART partai politik adalah peraturan di bawah Undang-Undang (UU) yang dapat dimohonkan JR ataukah ia hanya sebuah kesepakatan perdata antara para pihak? Pada titik ini kita jadi teringat pemikiran John Austin seorang English Jurist yang terkenal dengan karyanya The Province of Jurisprudence Determined (1832). Austin pada intinya mengatakan bahwa norma itu hanya dapat dibuat oleh sebuah otoritas resmi yaitu negara. Dengan kata lain, perintah baru dapat dikatakan sebagai hukum hanya apabila perintah tersebut berasal dari negara. Norma harus memuat sanksi dan harus bersifat publik. Jika tidak, maka hal tersebut tidak dapat diangggap sebagai peraturan yang mengikat kepada publik. Apakah yang dilakukan YIM, sebagaimana klaimnya adalah sebuah terobosan hukum? Menurut saya yang dilakukan YIM bukanlah terobosan hukum, melainkan sebuah logical fallacy (kesesatan dalam berpikir). Apakah ini juga patut diduga sebagai “intellectual manipulation”?! Wallahu’alam bishawab! Mengacu pada pendapat Meuwissen, gagasan yang ditawarkan kepada publik haruslah jelas landasan normatif, landasan teoritik dan landasan filosofisnya. Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan adalah: 1. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; 3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 4. Peraturan Pemerintah 5. Peraturan Presiden; 6. Peraturan Daerah Provinsi; 7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Selain Peraturan Perundang-Undangan tersebut, menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011, ada Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang diakui keberadaanya serta mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menjadi objek JR di MA. Singkatnya, objek JR di MA hanya terbatas pada peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang. Jika merujuk pada pendapat John Austin di atas serta mengacu pada hierarki Peraturan Perundang-Undangan yang ada di Indonesia, sudah sangat jelas menyebutkan objek yang dapat di JR. Maka, AD/ART partai politik tidak memiliki tempat untuk dijadikan objek JR. Setidaknya ada tiga aspek mengapa AD/ART bukanlah merupakan objek JR di MA yakni, eksistensi norma, relasi dan implikasinya. Aturan yang disepakati bersama dalam AD/ART itu tidak sama dengan norma hukum yang berlaku secara umum yang dikeluarkan oleh otoritas resmi (lihat kembali pendapat John Austin). Dalam konteks ini YIM gagal membedakan antara norma yang berlaku secara umum dengan kesepakatan yang memiliki keberlakuan secara khusus kepada para pembentuk dan anggotanya. AD/ART bukanlah merupakan aturan yang berlaku secara umum, tapi secara terbatas. Para pihak yang terlibat dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak sama dengan para pihak yang membentuk AD/ART. Dalam merumuskan pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ada peran eksekutif, legislatif dan yudikatif, sedangkan dalam pembentukan AD/ART murni diserahkan kepada para pembentuknya, sehingga hubungan antara pembentuk AD/ART diikat berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam AD/ART tersebut. Implikasi pemberlakuan AD/ART tidak sama dengan implikasi pemberlakuan Peraturan Perundang-Undangan atau kebijakan publik, karena implikasi AD/ART hanya mengikat para pembentuk dan anggotanya saja (sifatnya internal). Jika mau ada perubahan atau perbaikan terhadap AD/ART, maka seharusnya dilakukan secara internal oleh para pihak yang memiliki legal standing dalam partai politik itu sendiri. Terkait dengan pendapat MMD, yang mengatakan apabila MA mengabulkan permohonan YIM, maka yang akan dirubah hanyalah AD/ART PD yang akan berlaku bagi pengurus dan anggotanya yang akan datang. Pada bagian ini saya tidak sependapat dengan Menkopolhukam MMD, karena jika MA sampai mengabulkan permohonan JR terhadap AD/ART PD maka ini akan membuka gerbang anarkisme hukum (legal anarchism), sebab setiap orang dapat mengajukan permohonan JR terhadap AD/ART partai politik atau organisasinya sehingga kepastian hukum dinafikan. Adalah suatu keniscayaan (taken for granted) bagi MA untuk menolak permohonan JR AD/ART PD yang tidak mempunyai dasar hukum sebagai objek uji-materi/JR. Jika pendapat MMD mau diterapkan, maka harus ada perubahan terlebih dahulu terhadap Pasal 7 dan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 dengan memasukkan AD/ART dalam hierarki Peraturan Perundang-Undangan. YIM dalam suatu wawancara di televisi mengatakan bahwa AD/ART merupakan quasi-regulasi. YIM juga merujuk pada UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Klaim YIM soal ini kembali saya tidak sependapat --karena sekali lagi saya pertegas-- AD/ART ini sifatnya adalah kesepakatan internal partai politik. Sedangkan yang dapat di-JR adalah regulasi yang dibuat oleh otoritas resmi untuk kepentingan umum. Kalau kita berpegang pada nilai konsistensi (lat: consistere) dan koherensi (lat:cohairere) dalam mewujudkan kepastian hukum, sebenarnya rule of the game-nya sudah jelas ada dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011. Kalau YIM memang mau memberikan terobosan hukum, seharusnya terobosan yang memberikan solusi, bukan melahirkan permasalahan baru. Terlebih lagi, dalam waktu dekat ini, bangsa Indonesia akan menghadapi pekerjaan yang sangat besar yaitu Pemilu serentak pada tahun 2024. Akan ada sekitar 272 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya sebelum tahun 2024 sehingga sebagian besar daerah akan dipimpin oleh pejabat sementara. Ini persoalan serius bangsa yang harus disikapi. Akhirnya, akan seperti apakah putusan MA atas permohonan JR AD/ART PD yang diajukan YIM? MA adalah lembaga peradilan tertinggi dan sebagai the guardian of legal certainty, yang setiap putusannya memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Artinya, ia bukan hanya mengemban amanat konstitusi untuk mewujudkan “kepastian hukum yang adil”, namun juga mengandung dimensi ilahiyah dimana pertanggungjawabannya juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Putusan MA dalam soal ini sangat menentukan arah dan jalannya demokrasi konstitusional di negeri ini.*** (*) Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M, alumnus School of Law, University of Warwick, United Kingdom, advokat dan Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Pantau Gambut Ajak Jaga Habitat Satwa Langka pada Hari Binatang Sedunia
Jakarta, FNN - Koordinator Nasional Pantau Gambut Iola Abas menjelaskan bahwa kejadian satwa liar masuk ke perkampungan warga karena wilayah jejak mereka menyempit dan ketiadaan makanan di hutan oleh karena itu peningkatan kesadaran untuk menjaga habitat mereka menjadi salah satu cara untuk menyelamatkan spesies langka. "Kalau habitat mereka terjaga, rumah mereka aman-aman saja, mereka tidak akan masuk ke area pemukiman. Jika diibaratkan dengan manusia, mereka tergusur dari rumahnya. Kalau digusur, kita mau tinggal di mana," kata Lola dalam keterangan resmi Pantau Gambut tentang Hari Binatang Sedunia yang diterima di Jakarta pada Senin. Selain itu satwa tergusur yang masuk ke perkampungan itu terkadang dianggap sebagai hama oleh sebagian masyarakat, hingga kemudian dibunuh. Selain karena perburuan liar, habitat satwa yang rusak itu juga berpengaruh besar terhadap jumlah satwa liar yang dilindungi yang terus berkurang. Banyak hal yang membuat habitat satwa itu hilang seperti deforestasi, alih fungsi hutan dan lahan gambut, industri perhutanan, pertambangan atau pembangunan infrastruktur yang memerlukan pengeringan lahan gambut sehingga terjadi kerusakan yang berakibat kebakaran hutan dan lahan gambut. Peningkatan kesadartahuan kepada masyarakat sekitar sangat penting untuk menjaga habitat flora dan fauna di lahan gambut, dengan rusaknya ekosistemnya akan mengganggu rantai makanan secara keseluruhan. "Kampanye untuk meningkatkan awareness ini perlu dilakukan secara konsisten. Biasanya isu kerusakan gambut baru muncul setelah ada kebakaran hutan. Tapi, begitu tetes hujan pertama jatuh, orang perlahan lupa pada isu tersebut, sampai tiba kebakaran berikutnya,” kata Iola. Memperingati Hari Binatang Sedunia yang dirayakan setiap 4 Oktober, terdapat beberapa langkah untuk menyelamatkan ratusan spesies yang membutuhkan habitat asri termasuk di lahan gambut yaitu tidak membeli dan memelihara satwa langka. Menurut peneliti di Pusat Studi Ilmu Komunikasi Lingkungan Universitas Padjadjaran Herlina Agustin dalam pernyataan yang sama menyebut sulitnya melakukan rehabilitasi satwa yang sudah dipelihara manusia untuk bisa berfungsi di alam seperti mencari makan sendiri. Padahal satwa liar memiliki peran dan fungsi di alam yang tidak bisa tergantikan oleh manusia bahkan mesin sekalipun dengan salah satu contohnya adalah serangga. "Kepunahan serangga akan mempercepat kepunahan manusia, secepat apa pun manusia berusaha untuk menggantikan fungsi serangga. Sebagian spesies serangga kini sudah masuk dalam satwa langka yang harus dilestarikan," ujar Herlina. Selain itu penting juga melakukan edukasi terkait satwa dan pentingnya menjaga habitatnya yang bisa dilakukan salah satu caranya adalah melalui edukasi di sekolah. Langkah lain yang bisa dilakukan adalah dengan mendukung kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan dengan membeli produk buatan masyarakat lokal dan secara umum bisa memilih memakai produk ramah lingkungan dalam kegiatan sehari-hari. (mth)
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Mulai Dilaksanakan di Depok
Depok, FNN - Pembelajaran tatap muka secara terbatas mulai dilaksanakan di sekolah-sekolah di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, pada Senin. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Wijayanto, pemerintah kota memutuskan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas dari 4 Oktober sampai 23 Desember 2021 setelah melakukan simulasi dari 28 sampai 29 September 2021. Ia menjelaskan bahwa sekolah-sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas (PTMT) tetap harus memberikan opsi layanan belajar dari rumah (BDR) bagi siswa yang belum diizinkan orang tua mengikuti kegiatan belajar di sekolah. "Jadi, sekolah tetap menyediakan pembelajaran BDR bagi siswa yang tidak diizinkan mengikuti PTMT oleh orang tuanya," katanya. Di Kota Depok, kegiatan belajar mengajar di sekolah hanya dilakukan dua hari dalam sepekan dengan durasi paling lama dua jam setiap hari. Jumlah peserta didik dalam setiap sesi kegiatan belajar mengajar juga dibatasi. "Untuk pengaturan sesi kita bebaskan kepada setiap perangkat sekolah. Misalnya dibagi berdasarkan ganjil genap nomor absen atau dari absensi dibagi menjadi dua," kata Wijayanto. Guna meminimalkan risiko penularan virus corona, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan tanpa jeda waktu istirahat. "Tidak ada waktu istirahat, peserta didik langsung pulang setelah pembelajaran selesai," kata Wijayanto. Ia menjelaskan pula bahwa untuk sementara kegiatan olahraga, seni, dan ekstrakurikuler tidak dilakukan di lingkungan sekolah, tetapi dilaksanakan via daring untuk menekan risiko penularan COVID-19. Wijayanto menekankan bahwa setiap satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas harus memastikan protokol kesehatan dipatuhi dan dijalankan di lingkungan sekolah. "Kita berharap pelaksanaan PTMT dapat berjalan dengan baik dan setiap satuan pendidikan dapat menjalankan protokol kesehatan secara ketat sehingga tidak ditemukan klaster sekolah nantinya," kata dia. Pembelajaran tatap muka secara terbatas dilaksanakan di semua jenjang pendidikan di Kota Depok. Selain pada dua hari pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas, kegiatan belajar mengajar dilakukan dari jarak jauh via daring di kota itu. (mth)
Senam Artistik Lanjutkan Babak Final untuk Lima Nomor di PON Papua
Jayapura, FNN - Kompetisi cabang olahraga senam artistik direncanakan melanjutkan babak final untuk lima nomor pertandingan dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua. Pertandingan yang digelar di Istora Papua Bangkit itu akan berlangsung mulai pukul 14.30 WIT dimulai dengan pertandingan senam artistik putra nomor meja lompat atau vaulting table, Senin. Adapun perwakilan provinsi yang maju pada final meja lompat putra adalah Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Riau. Selanjutnya pada pertandingan kedua akan diisi oleh senam artistik putri di nomor balok keseimbangan atau balance beam. Beberapa atlet yang sebelumnya meraih medali pada nomor palang bertingkat seperti, Muthia Nur Cahya dari Sulawesi Selatan, Tasza Miranda dari Jawa Timur dan Nadia Indah dari DKI Jakarta akan ikut bertanding pada balok keseimbangan. Selain Jawa Timur dan DKI Jakarta akan ada juga atlet dari Jambi, Jawa Tengah, dan Papua yang diterjunkan pada nomor balok keseimbangan. Pada pertandingan ketiga, dilanjutkan dengan senam artistik putra nomor palang sejajar. Pemenang emas pada nomor lantai (floor) yang membela Papua yaitu Abiyu Rafi dan pemenang emas pada nomor kuda pelana (pommel horse) Fajar Abdul Rahman akan terjun kembali di nomor palang sejajar ini. Tidak hanya Papua dan Sumatera Selatan, tapi juga akan ada perwakilan dari Riau, Jawa Timur, Sumatera Barat, dan Lampung yang bertanding di nomor palang sejajar. Pertandingan kembali dilanjutkan dengan senam artistik putri dengan nomor senam lantai. Atlet andalan DKI Jakarta yang sudah menyabet tiga emas, Rifda Irfanaluthfi, akan turun di nomor senam lantai. Daerah lainnya yaitu Jawa Timur, Riau, Jawa Tengah, dan Papua akan turut bertanding di nomor ini. Terakhir, pertandingan akan ditutup oleh senam artistik putra nomor palang tunggal. Pada palang tunggal perwakilan Papua yang telah meraih banyak medali yaitu Audi Ashari akan tampil kembali bersama dengan Abiyu Rafi. Pada nomor ini akan ada juga perwakilan atlet dari Riau, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera Barat. (mth)
Inspektorat Serahkan Berkas Kasus DD ke Kejari
Ternate, FNN - Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berencana melimpahkan berkas kasus dugaan pengelapan dana desa (DD) sejumlah desa di kabupaten itu ke Kejaksaan Negeri Morotai. "Saat ini kami limpahkan kasus pengelapan DD yang melibatkan oknum ASN inisial AS dan Bendahara Desa Tanjung Saleh itu. Berkasnya secepat akan kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai," kata Kepala Inspektorat Morotai Marwanto P. Soekidi dihubungi dari Ternate, Senin. Setelah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Morotai, kata Marwanto, AS berniat mengembalikan lebih dari Rp260 juta melalui gajinya. Akan tetapi, lanjut dia, kalau dilihat besar gaji AS dengan waktu yang diberikan 24 bulan sesuai sidang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR) itu tidak cukup. Dengan demikian, AS harus menjual asetnya untuk mengembalikan uang negara itu. Kendati demikian, dalam waktu 24 bulan yang sudah diberikan, kemudian dalam 3 bulan berjalan AS tidak bayar, kata dia, dianggap itu batal sehingga kasusnya langsung diserahkan lagi ke kejaksaan. Ditekankan bahwa laporan itu bukan ditunggu sampai 24 bulan, tetapi setiap bulan harus ada laporan sehingga ada peringatan pada bulan pertama dan kedua kepada AS. "Kalau masuk bulan ketiga minggu kedua AS belum bayar, barulah diserahkan kepada penegak hukum," katanya menjelaskan. Walaupun AS punya niat mau mengembalikan uang tersebut, pihaknya akan menyerahkan berkas perkara ini ke kejaksaan. Sebelumnya diwartakan total kerugian negara akibat ulah kedua oknum itu sebesar Rp570 juta dengan perincian, yakni bendahara sebesar Rp470 juta dan AS sebesar Rp90 juta. Akan tetapi, untuk AS sendiri temuannya tidak hanya di Desa Tanjung Saleh, tetapi kasus yang sama juga terjadi di Desa Cio Gerong Kecamatan Morselbar semasa masih menjabat sebagai pj. kades terdapat kerugian negara Rp170 juta sehingga AS harus mengembalikan uang negara sebesar Rp260 juta. (mth)
Judicial Review Tidak untuk AD/ART Partai
By M Rizal Fadillah TIDAK perlu pakar hanya untuk sekedar menanggapi pembelaan Dr. Fahri Bachmid terhadap Prof Yusril Ihza Mahendra yang melakukan pengajuan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung. Hasil uji dan pembuktian yang ditunggu atas Yusril adalah apakah benar terobosan atau hanya mengada-ada dalam hukum. Dr. Fahri Bachmid wajar membela Yusril karena di samping Fahri akan diajukan sebagai Saksi Ahli, partner dari Kantor Hukum Yusril sendiri, dan juga pengurus DPP Partai Bulan Bintang. Namun terlepas dari hal itu, argumen hukum yang disampaikan dalam menanggapi artikel penulis masihlah dapat diperdebatkan. Ada empat hal kekeliruan argumen Dr. Fahri Bachmid, SH MH, yaitu : Pertama, naif jika menganggap yang dipermasalahkan adalah soal Kuasa Hukum dari empat anggota Partai Demokrat yang dipecat. Semua juga tahu bahwa hal itu adalah hak Prinsipal yang sekaligus hak dari Kuasa Hukum. Meskipun, sebenarnya karena status keempatnya sudah bukan lagi anggota Partai Demokrat maka menjadi tidak memenuhi syarat Legal Standing untuk mempersoalkan AD/ART Partai. Kewenangan mengadili soal pemecatan ada pada Mahkamah Partai. Yang menjadi persoalan disini adalah kelirunya Yusril Ihza sebagai Kuasa Hukum untuk menggugat Judicial Review AD ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung. Kedua, AD/ART Partai bukanlah bentuk dari peraturan perundang-undangan yang bisa diiuji ke Mahkamah Agung. Semestinya yang diuji adalah Keputusan Kemenhukham yang mengesahkan AD/ART Partai tersebut dan itupun dalam tenggang waktu yang ditentukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. AD/ART Partai adalah aturan yang diproduk dalam sebuah Munas, Kongres, Muktamar atau sejenisnya, karenanya AD/ART hanya bisa digugat dalam ruang Munas, Kongres, Muktamar dan sejenisnya tersebut. Ketiga, apa yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra bukanlah murni hukum meski bernama Uji Materil ke lembaga Yudisial, melainkan sebuah keterlibatan dalam sengketa politik antara kubu Moeldoko dengan kubu AHY. Keempat orang yang menguasakan kepada Yusril adalah anggota Partai Demokrat kubu Moeldoko yang kemudian dipecat. Moeldoko sendiri gagal mendapat pengesahan dari Kemenhukham. Keempat, bahwa anggapan terjadinya kekosongan hukum dengan narasi bahwa "peraturan perundang-undangan dalam hal penormaan luput menjangkau serta mengatur soal pelembagaan pranata pengujian norma AD/ART Parpol" tidaklah tepat. Peraturan perundangan undangan telah memberi kewenangan penuh soal AD/ART Partai kepada internal partai itu sendiri. Jika ngotot juga dengan pandangan bahwa ada kekosongan hukum, maka yang seharusnya diuji materil adalah UU Parpol bukan AD/ART Partai. Nah demikian Pak Fahri Bachmid tanggapannya. Terhadap pandangan Prof Yusril kepada Prof Mahfud MD yang telah menilai tak ada gunanya menggugat AD/ART Partai, nampak nya Pak Yusril Ihza tak perlu berucap dan meminta Pak Mahfud MD untuk "tidak ikut campur terhadap kisruh di tubuh Partai Demokrat" karena justru Pak Yusril sendiri yang sedang aktif ikut campur terhadap kisruh di tubuh Partai Demokrat. Meski dengan dalih sebagai Advokat yang berhak membela siapapun, akan tetapi sangatlah tidak etis jika seorang Ketua Umum sebuah Partai Politik ikut campur pada kisruh Partai Politik lainnya. Moral politik harus menjadi ruh dari praktek hukum agar tetap diakui sebagai pakar hukum bukan berubah menjadi pakir hukum. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Tim Indonesia Jalani Pemulihan Psikologis Usai Gagal di Piala Sudirman
Jakarta, FNN - Tim bulu tangkis Indonesia dikabarkan sedang menjalani pemulihan kondisi psikologis menyusul kegagalan dalam ajang Piala Sudirman yang digelar di Energia Areena, Vantaa, Finlandia mulai 26 September hingga 3 Oktober 2021. Menurut psikolog tim bulu tangkis Indonesia Endro Wibowo, setelah kegagalan tersebut, saat ini ia dan timnya terus berupaya mendongkrak kembali semangat, motivasi, dan daya juang para pemain. “Kondisi tim saat ini memang sedang dalam pemulihan, sembari mengevaluasi kegagalan yang kemarin terjadi di Piala Sudirman. Ini dilakukan agar tim lebih matang dan lebih siap lagi pada ajang perebutan Thomas dan Uber Cup pekan depan,” kata Endro dalam keterangan resmi PP PBSI yang diterima Antara di Jakarta, Ahad 3 Oktober 2021. Di mata Endro, dari aspek psikologi, penyebab kekalahan Skuad Garuda di babak knock out saat menghadapi tim Malaysia adalah faktor kelengahan, sehingga para pemain kehilangan konsentrasi dan fokus mereka untuk menerapkan strategi bermain masing-masing. “Para pemain sebenarnya telah berupaya keras memberikan yang terbaik saat bertanding, namun ada sedikit kelengahan, seperti hilang fokus di lapangan. Hal ini dapat dimanfaatkan lawan, sehingga mengakibatkan kekalahan,” ujar Endro, sebagaimana dikutip dari Antara. Gagal merebut Piala Sudirman, tim Indonesia selanjutnya akan melanjutkan perjuangan mereka dalam ajang Piala Thomas-Uber yang diselenggarakan pada 9-17 Oktober 2021 di Ceres Arena, Aarhus, Denmark. “Kami akan mengembalikan kepercayaan diri para pemain, karena pada dasarnya mereka adalah pemain hebat dan andalan Indonesia,” tutur Endro. “Selain itu, pemain harus meningkatkan fokus saat di lapangan, poin demi poin, dan tidak boleh merasa sudah unggul meski sudah jauh memimpin. Tetap fokus sampai pertandingan selesai,” tambahnya. Lebih lanjut, ia mengungkapkan ada banyak cara untuk membangkitkan kembali motivasi dan semangat juang tim Indonesia, di antaranya, yaitu dengan mengajak mereka ngobrol. “Ngobrol ini dilakukan untuk menilai kelebihan para pemain dan menemukan alasan kenapa mereka pantas masuk tim ini, sehingga kepercayaan diri mereka muncul kembali,” jelas Endro. “Untuk fokus pemain, kami berkolaborasi dengan pelatih supaya mengingatkan mereka saat bertanding. Untuk pemain ganda, kami meminta agar kedua pemain yang bertarung di lapangan saling mengingatkan pasangannya," tambah Endro. Tim Indonesia terhenti di babak perempat final Piala Sudirman setelah takluk 2-3 dari Malaysia. Sementara China keluar sebagai juara setelah menundukkan Jepang 3-1 pada laga final yang digelar Minggu malam WIB. (MD).
Ciptakan Oligarki, Ekonomi Terpimpin Harus Dihentikan
Jakarta, (FNN) - Ekonomi terpimpin harus segera dihentikan. Sebab, selain tidak sesuai dengan konstitusi, juga menciptakan oligarki dan cukong secara terus-menerus. "Hentikan ekonomi terpimpin karena bertentangan dengan konstitusi," kata mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu dalam dengar pendapat masyarakat oleh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), bertema, "Hilang Arah Ekonomi Pancasila", Ahad, 3 Oktober 2021. Acara yang digelar oleh Ketua Kelompok Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Tamsil Linrung itu, menampilkan pengamat ekonomi, Salamuddin Daeng dan Awali Rizky sebagai narasumber. Said Didu menyebutkan beberapa contoh bentuk ekonomi terpimpin yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. “Pemindahan Ibu Kota Negara itu, bentuk ekonomi terpimpim. Omnibus Law (UU Cipta Kerja) itu contoh kongkrit ekonomi terpimpin,” kata Said dalam acara yang berlangsung di kawasan pendidikan Insan Cendekia Madani (ICM), Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. Sekarang adalah puncak terjadinya ekonomi terpimpin. UU Cipta Kerja tersebut menimbulkan banyak masalah. Misalnya, lingkungan diabaikan. Banyak hak tenaga kerja yang diabaikan. Banyak persoalan yang terdapat pada UU tersebut, karena lebih berpihak pada oligarki dan cukong. Contoh lainnya tentang ekonomi terpimpin itu adalah utang luar negeri yang terus meningkat. Oleh karena itu, cara memperbaiki keadaan negara adalah dengan menghentikan ekonomi terpimpin. Selain meminta agar ekonomi terpimpim segera dihentikan, ia menegaskan agar Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibubarkan. Karena sebuah badan, yan sepantasnya dipimpin seorang kepada badan, bukan menteri. Sebab, ujarnya, sebuah badan milik negara semestinya tidak berada di bawah presiden, dalam arti harus independen. Ia memberikan contoh TNI (Tentara Nasional Indonesia), Mahkamah Agung, itu sebuah badan milik negara yang tidak berada di bawah presiden (melainkan sebuah badan independen). (MD/M.Anwar Ibrahim/Job).