ALL CATEGORY
Tertundanya PTM di Ibu Kota
Jakarta, FNN - Meski persiapan telah dilakukan dan diyakini dapat berlangsung secara baik, uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di 1.509 sekolah di DKI Jakarta ternyata ditunda. Penundaan ini mengejutkan kalangan orang tua murid karena terkesan mendadak. Hingga akhir pekan lalu, mereka masih yakin bahwa PTM dapat terselenggara pada Senin (27/9). Dari 1.509 sekolah, sebanyak 610 sekolah telah melakukan uji coba PTM terbatas sejak 30 Agustus 2021. Sebanyak 899 merupakan sekolah baru akan uji coba. Penundaan tersebut, menurut Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DK Jakarta, dilakukan selama sepekan mulai Senin ini. Dengan demikian uji coba PTM bakal dilanjutkan 4 Oktober 2021. Ikhwal penyebab penundaan itu menurut Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah karena adanya Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Asesmen tersebut dilakukan pada 27-30 September 2021 sehingga tidak dilaksanakan PTM untuk seluruh sekolah, meskipun fokus asesmen dilakukan untuk jenjang SMA. ANBK itu menghadirkan juga perwakilan siswa ke sekolah untuk asesmen menggunakan lab komputer sehingga dikhawatirkan terjadi kerumunan di sekolah. Karena itu, pelaksanaan PTM terbatas itu ditunda. Walau ANBK itu dilakukan hanya untuk tingkat SMA, namun Dinas Pendidikan memutuskan menunda PTM untuk jenjang TK hingga SMP. ANBK memang hanya untuk jenjang SMA tetapi PTM terbatas itu melibatkan PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK. Dikhawatirkan terjadi kerumunan di sekolah. Ditutup Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana juga membenarkan bahwa PTM itu tidak dilaksanakan Senin ini karena 899 sekolah baru yang akan ditambahkan pada 610 sekolah pelaksana PTM terbatas, masih dalam tahap asesmen atau penilaian. Asesmen tersebut untuk memverifikasi apakah protokol kesehatan (prokes) di sekolah-sekolah tersebut siap atau tidak apabila menggelar PTM terbatas. Karena itu, sekarang disiapkan agar sekolah-sekolah bersiap-siap dan dinyatakan lolos untuk buka sekolah PTM terbatas. Apabila ratusan sekolah tersebut dinyatakan lolos verifikasi, maka PTM terbatas tahap II dijadwalkan pada 4 Oktober 2021. Apabila dalam tahap verifikasi ditemukan pelanggaran protokol kesehatan maka sekolah yang sedang menjalani asesmen itu akan dicoret dan tidak bisa mengadakan PTM terbatas. Prosedurnya, dalam pelaksanaan ada temuan maka sekolah ditutup kembali. Sejatinya, Pemprov DKI Jakarta telah menambah jumlah peserta PTM terbatas sebanyak 899 sekolah. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 984 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan PTM Terbatas Tahap II Pada Masa PPKM. Dalam surat itu, sebanyak 899 sekolah terdiri atas 809 sekolah umum tingkat TK hingga SMA dan SMK serta 90 madrasah mulai tingkat RA sampai MA. Dengan demikian, 899 sekolah ini menambah jumlah sekolah yang menggelar PTM campuran menjadi 1.509 sekolah. Sebelumnya ada 610 sekolah yang boleh dibuka. Tidak lolos Waktu pelaksanaan PTM terbatas campuran tahap kedua pada masa PPKM semestinya dimulai 27 September dengan evaluasi secara berkala. Namun sejumlah sekolah dinyatakan tidak lolos asesmen sehingga terjadi penundaan untuk seluruh sekolah Beberapa sekolah di wilayah kerja Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Barat I, misalnya, tidak lolos asesmen untuk syarat menggelar PTM terbatas tahap dua. Sekolah-sekolah itu berada di bawah naungan Sudin Pendidikan Jakarta Barat I. Yakni Cengkareng, Kalideres, Tambora dan Taman Sari. Menurut Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I Aroman, beberapa sekolah tidak lolos saat dilakukan asesmen karena berbagai alasan. Salah satunya ketidakhadiran guru saat mengikuti pelatihan. Saat dilakukan pelatihan mungkin ada guru yang tidak bisa hadir. Padahal, syarat untuk mengikuti PTM, guru harus ikut pelatihan minimal tujuh orang guru dari setiap sekolah. Dari 226 sekolah yang semula mengikuti asesmen, hanya 71 sekolah yang diperbolehkan mengikuti PTM tahap dua mulai awal Oktober 2021. Sisanya akan diikutsertakan pada PTM selanjutnya, yakni tahap tiga. Ke-226 sekolah itu terdiri atas 20 Taman Kanak-kanak (TK), 2 Sekolah Luar Biasa (SLB), 101 Sekolah Dasar (SD), 42 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 17 Sekolah Menengah Atas (SMA). Selain itu, 26 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), 2 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), 7 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 7 Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan 2 Madrasah Aliyah (MA). Kini proses ANBK masih berjalan. Diharapkan seluruh sekolah yang dinilai dinyatakan layak menggelar PTM. Terkendali Dari sisi situasi dan kondisi wabah virus corona (COVID-19), PTM di Ibu Kota berlangsung kondusif. Dari 610 sekolah yang diikutkan dalam uji coba PTM tahap pertama hanya ditemukan kasus positif COVID-19 di enam sekolah. Itu pun kasus, bukan klaster. Sedangkan di satu sekolah ditemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Temuan di tujuh sekolah itu telah ditindaklanjuti dengan menghentikan sementara PTM selama tiga hari. Selama sekolah ditutup dilakukan penyemprotan disinfektan. Dilihat dari kecilnya temuan kasus dan pelanggaran prokes, bisa dikatakan PTM tak terlalu mengkhawatirkan. Apalagi kasus positif harian di DKI Jakarta cenderung landai. DKI Jakarta telah sekitar dua bulan tidak lagi menjadi pusat wabah. Angka tren pertambahannya sedikit yang mengindikasikan wabah telah terkendali. Gubernur Anies Baswedan menyatakan saat ini kondisi pandemi COVID-19 di Jakarta sudah terkendali. Kasus positif mencapai 0,7 persen atau sudah di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni sebesar lima persen. Artinya, dari 100 orang yang dites COVID-19, hanya ada satu yang kemungkinan positif COVID-19. Meski persentase kasus positif sudah menurun, namun pemeriksaan tidak diturunkan dan tetap tinggi, yakni 11 kali lipat dari standar WHO. Hasilnya, kasus positif COVID-19 tercatat rendah meski jumlah tes tetap tinggi. Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI per Sabtu (25/9) dalam sepekan terakhir sebanyak 117 ribu orang menjalani tes usap PCR. Hasilnya, kasus positif hanya 0,9 persen. Kondisi itu, jauh berbeda dibandingkan ketika periode Juli 2021, yakni gelombang kedua pandemi COVID-19. Saat itu dari 100 orang yang dites PCR, 48 orang di antaranya positif. Meskipun sudah terkendali warga diimbau agar senantiasa tetap memakai masker, sering mencuci tangan dan tetap menjaga jarak. Kalau wabah bisa terus terkendali, maka temuan kasus di sekolah, bukan hanya kecil, tetapi nihil. (mth)
Ekonomi Digital Harus Meneguhkan Demokrasi Ekonomi
Jakarta, FNN - Gemuruh pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia yang jadi magnet bagi para investor, perlu didorong agar memberikan benefit yang optimal bagi ekonomi rakyat. Ada kecendrungan, ekonomi digital semakin meminggirkan sektor ril. Terutama usaha kecil dan mikro. Hal ini lantaran arus investasi jumbo yang mengalir dari luar, juga disertai banjir produk impor melalui platform yang memperoleh suntikan modal. Khususnya ecommerce. Telaah kritis ekonomi digital itu mencuat dari Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk “Digitalisasi Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi” di Tangerang Selatan (27/9). Pimpinan Badan Pengkajian MPR, Tamsil Linrung dalam sambutannya menyatakan, di awal kemunculannya ekonomi digital diharapkan menjembatani inklusi ekonomi. Terutama di daerah. Namun perkembangan mutakhir mengindikasikan terjadi sentralisasi. “Ekonomi digital tampak sangat Jakarta sentris. Padahal, kita berharap sektor ekonomi baru ini membuka akses, terutama bagi ekonomi di daerah,” imbuh Senator DPD RI ini. Menurut Tamsil, hal itu seolah merepetisi problem klasik ekonomi masa lalu. Selain dalam aspek aksesabilitas yang masih terbatas di kota-kota besar di Pulau Jawa, siklus ekonomi yang terjadi juga minim pemberdayaan ekonomi rakyat. Pasalnya, ekonomi digital tumbuh dari momentum sektor konsumtif. Namun di saat yang sama, terjadi keterbatasan suplai. Situasi tersebut menambah ketergantungan pasar domestik dari importasi yang berefek pada eksistensi pengusaha lokal. Karena itu, Tamsil menekankan pentingnya kehadiran negara dalam merespons fenomena ekonomi baru ini. Ketua Kelompok DPD di MPR ini menekankan, Pokok-Pokok Haluan Negara yang sedang dibahas dan dipersiapkan oleh MPR, harus mampu menangkap berbagai tantangan digitalisasi ekonomi guna mendorong tegaknya demokrasi ekonomi. Yaitu bangunan perekonomian yang berpihak pada rakyat kecil, dan pada saat yang sama memberi ruang tumbuh dan berkembangnya usaha-usaha besar. Senada, ekonom Bhima Yudhistira merekomendasikan agar pemerintah meregulasi startup digital untuk bekerjasama dengan UMKM, khususnya di sektor business solution yang jadi kendala utama pelaku usaha lokal. Selain itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) ini juga menilai pentingnya evaluasi total seluruh perjanjian perdagangan bebas yang merugikan atau tidak dimanfaatkan dengan optimal. “Solusi berikutnya, Indonesia perlu memperbesar non-tariff measures dan pengaturan digital untuk mencegah banjirnya barang impor melalui ecommerce,” imbuh Bhima. Selain itu, Bhima juga menyoroti dampak ekonomi digital di sektor tenaga kerja. Menurutnya, model kemitraan yang dikembangkan oleh startup meningkatkan risiko pekerja. “Konsep tersebut memang menguntungkan bagi business owner. Namun mitra tidak punya kepastian nasib. Tidak ada jaminan sosial dan proteksi dari perusahaan yang sebetulnya mempekerjakan mereka,” imbuhnya. Karena itu, Bima memandang perlunya melibatkan mitra sebagai bagian dari pemilik saham startup melalui koperasi. Gagasan itu, juga jadi manifestasi demokrasi ekonomi di era gig economy. Yaitu ekonomi digital berbasis kekeluargaan dan gotong royong. Sementara itu, dosen pascasarjana ilmu manajemen UI, Harris Turino menilai kecendrungan monopolistis seperti terjadi di beberapa sektor ekonomi digital merusak pasar. Animal spirit untuk menguasai semua, merupakan konsekuensi yang harus dihadapi. “Namun dalam konteks ideologi ekonomi Pancasila yang dianut Indonesia, pemerintah harus berpihak kepada yang lemah dan memberi ruang yang lain untuk tumbuh. Harus ada proteksi dari negara di dalam PPHN,” paparnya. (JD)
Polisi Tahan Mahasiswa yang Berusaha Dekati Gedung KPK
Jakarta, FNN - Petugas polisi menahan massa mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang berusaha semakin mendekati Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, (27/9/2021). Massa BEM SI yang melakukan aksi demo di depan Gedung KPK sejak pukul 11:30 WIB. Tuntutan mereka terkait pemberhentian 57 pegawai KPK nonaktif yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Sekitar pukul 14:30 WIB, mereka berusaha semakin mendekati Gedung KPK, namun ditahan oleh barikade polisi. Sebagaimana dikutip dari Antara, petugas kepolisian yang membentuk barikade dengan memasang tali, menahan upaya massa tersebut. Aksi saling dorong-mendorong pun terjadi. Akibatnya, beberapa mahasiswa dan polisi pun terjatuh. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Azis Andriansyah, yang berada di lokasi demo, mengimbau massa supaya tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis. Mahasiswa juga diminta agar menjalankan aksinya secara damai. Azis juga meminta anggontanya agar tidak terprovokasi dan tetap tenang mengamkan aksi dari ratusan mahasiswa tersebut. Sebelumnya, Wakapolres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Antonius Agus Rahmanto, melalui pengeras suara, mengimbau para mahasiswa meredam aksi saling dorong tersebut. "Tolong semua diredam. Adik-adik mahasiswa, kita semua bersaudara. Tidak boleh ada upaya paksa. Semua harus kepala dingin, tolong bisa sabar. Tolong bisa ditahan emosinya. Kita kawal adik-adik sampai selesai kegiatan," katanya. (MD).
Halangi Penyidik KPK, Kerabat Mantan Sekretaris MA Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Jakarta, FNN - Ferdy Yuman selaku kerabat dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dituntut tujuh tahun penjara. Selain itu ia juga dituntut denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan karena menghalang-halangi penyidikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Ferdy diketahui membantu Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono untuk menghindari pemeriksaan dari penyidik KPK terkait perkara hukum yang menjerat keduanya. "Menuntut, supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Ferdy Yuman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama tujuh tahun ditambah denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 27 September 2021. Perbuatan Ferdy dinilai memenuhi pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Ferdy. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," tutur jaksa. Ferdy diketahui adalah sepupu Rezky Herbiyono yang sejak 2018 bekerja sebagai supir dan orang kepercayaan Rezky yang mengurus kebutuhan Rezky dan Nurhadi beserta keluarganya. Atas pekerjaan tersebut, Ferdy mendapat gaji sebesar Rp 20 juta per bulan dari Rezky Herbiyono. Pada 6 Desesmber 2019, terbit Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3) tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh Nurhadi bersama-sama dengan Rezky Herbiyono dan perbuatan penerimaan gratifikasi terkait jabatan. Tiga panggilan KPK terhadap Nurhadi dan Rezky yaitu pada 13 Desember 2019, 3 Januari 2020 dan 23 Januari 2020 tidak dipenuhi keduanya. Pada 28 Januari 2020 KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky. Penyidik lalu mendatangi kediaman dan lokasi lainnya diduga menjadi tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky. Akan tetapi, keduanya tidak ditemukan. Akhirnya, pada 11 Februari 2020 penyidik mengajukan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Polri atas nama Nurhadi dan Rezky. Ferdy diketahui menyiapkan rumah atau tempat tinggal di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Tempat itu dijadikan sebagai tempat bersembunyi Rezky Herbiyono dan Nurhadi. Juga sekaligus menyimpan barang-barang yang dijadikan sarana oleh tersangka untuk menghindari pemeriksaan oleh KPK. Ferdy juga mengurus dan memenuhi segala kebutuhan sehari-hari saksi Nurhadi dan Rezky Herbiyono beserta keluarganya. Padahal, ia mengetahui status saksi Rezky Herbiyono dan Nurhadi adalah sebagai tersangka dan DPO oleh KPK. Pada Mei 2020, penyidik mendapat informasi keberadaan Nurhadi dan Rezky. Kemudian, pada 1 Juni 2020, tim penyidik mendatangi lokasi tersebut guna menangkap keduanya. Namun, setiba di lokasi terdakwa telah bersiap-siap menunggu di depan pintu gerbang rumah memakai mobil Toyota Fortuner nomor polisi B-1187-Q dengan kondisi mesin kendaraan yang hidup. Hal itu dilakukan sebagai upaya melarikan Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Akan tetapi, sebelum terlaksana, Ferdy melihat mobil tim Penyidik KPK mendekat dan langsung menjalankan kendaraannya sehingga tidak terkejar oleh penyidik dan selanjutnya Ferdy pulang ke Surabaya. Penyidik kemudian menggeledah rumah tersebut. Mereka menemukan Nurhadi sedang bersembunyi di salah satu kamar. Sedangkan Rezky juga bersembunyi di kamar lain. Keduanya pun ditangkap dan dibawa ke gedung KPK. (MD).
Diplomasi Patung Ala Dudung
PATUNG, apakah itu bahan dasar pembuatannya akan memberikan makna instintrik dan holistik bagi para pembuat dan penikmatnya. Jadi tak heran, patung jamak dijadikan oleh lintas peradaban di manapun di muka bumi menjadi sImbol dan penyampai pesan dari sebuah aksara peradaban di setiap masa pembuatnya. Di Amerika ada patung Liberti, yang menyatakan bagaimana Amerika sebagai sebuah negara super power yang menjunjung tinggi nilai kebebasan dan kejayaan. Ada juga patung, isyarat dari muara penghambaan spritual keagamaan yang sakral religius. Ada juga patung-patung duplikat dari sosok para pahlawan dan pejuang di sebuah negeri dalam menyampaikan pesan keperkasaan atau juga pesan heroisme sebuah bangsa. Ada juga patung adalah bagian dari kekayaan seni dan budaya suku bangsa, yang juga kadang kala termaktub dalam dinding-dinding relief candi, pura, bahkan ada juga duplikasi para tokoh dunia yang kesohor seperti patung lilin di Thailand dan Eropa. Namun, makna patung hari ini juga bisa diartikan sebagai sebuah bentuk diplomasi politik dalam komunikasi kekuasaan. Seperti yang hangat dibicarakan di tiap sudut kantor, kafe, bahkan instalasi militer. Tabu dan lucu memang, namun “diplomasi patung” yang terjadi saat ini begitu menggelitik cakrawala intelektualitas kaum elit saat ini. Sejak dibuatnya patung tokoh proklamator Bung Karno di sekolah Akademi Militer TNI AD di Magelang, dimana, peresmian patung ini dihadiri langsung oleh putri sang proklamator Megawati Soekarnoputri. Lengkap dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto serta KSAD Jenderal Andika Perkasa. Mayjen Dudung yang ketika itu menjadi Gubernur Akmil, telah mampu membuat hati Megawati bangga dan berbunga- bunga. Karena banyak arti simbolik yang bisa diejawantahkan dari makna patung tersebut di sekolah paling bergengsi tempat mencetak para jendral pimpinan TNI AD. Meskipun Bung Karno tidak ada riwayat sebagai militer. Pembicaraan semakin riuh karena, tak lama setelah itu Sang Gubernur Akmil yang telah sukses berhasil membuat Megawati tersenyum itu mendapat jabatan strategis sebagai Pangdam Jaya. Entah hal itu ada hubungannya kita tidak tahu. Tidak hanya sampai di situ. Ternyata tak lama berselang, Mayjen Dudung dapat promosi lagi menjabat sebagai Pangkostrad yang otomatis bintang di pundaknya bertambah jadi tiga. Namun bedanya, entah ini kebetulan atau tidak, kalau sebelumnya Letjen TNI Dudung buat patung Bung Karno lalu jadi Pangdam Jaya. Kalau sekarang, patung tiga tokoh besar TNI AD dalam peristiwa G30S/PKI yang hilang dari museum bersejarah di Mako Kostrad. Yaitu patung : Jendral AH Nasution, Mayjend Soeharto, dan Kolonel Sarwo Edi Wibowo. Hilangnya patung tiga tokoh jenderal monumental TNI AD ini, sampai dinisbatkan mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam sebuah Webinarnya berjudul “ TNI Vs PKI”. Tentu saja statemen Jenderal Gatot Nurmantyo ini membuat geger keluarga besar TNI. Apalagi, saat informasi ini dilontarkan ke publik tepat di bulan September, dimana bulan ini adalah bulan keramat atas sejarah kebiadaban PKI yang telah mengkhianati bangsa Indonesia. Kita tentu tidak tahu dan mengerti, apakah ada hubungan langsung atau tidak langsung dari makna tersirat pembuatan patung Bung Karno di AKMIL Magelang, dengan raibnya tiga patung jenderal tokoh besar bangsa ini di museum sejarah Mako Kostrad. Yang kita tahu adalah, oknum pimpinan masing-masing institusi itu adalah orang yang sama. Yaitu, Letjen TNI Dudung yang saat ini menjabat Pangkostrad yang sebelumnya juga pernah menjabat Gubernur Akmil. Artinya, diplomasi patung saat ini, adakalanya bisa bermakna ganda. Bisa penuh makna holistik, juga politik. Namun, apapun itu argumentasinya, setiap orang punya hak untuk mengikhtiarkan niat dan ambisinya dalam berbagai bentuk. Tinggal kita memaknainya menjadi apa. Menjadi rembulan atau matahari.
Semacam Pembantu Bertikai, Sang Bos Cuma Melihat Tanpa Reaksi
Oleh Ady Amar *) JUDUL opini di atas, itu hanya ibarat semata. Ibarat melihat persoalan yang terjadi, lalu mengandaikan atau mengibaratkan dengan Sang Bos yang tanpa respons apalagi menengahi para pembantunya yang tengah berseteru, bahkan sampai ke pengadilan segala. Itu hal yang tidak wajar, tidak semestinya. Itu yang tampak, jika kita melihat fenomena yang terjadi pada Partai Demokrat. Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), atau setidaknya partai yang dibesarkannya, yang saat ini dipimpin anak sulungnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), tengah "disoalkan" keabsahan partai yang dipimpinnya oleh Moeldoko, yang "merasa" memiliki partai itu, sebagai Ketua Umum lewat KLB Partai Demokrat, di Deli Serdang, Sumatera Utara. Lalu hasil KLB itu dimintakan keabsahannya pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan ditolak. Tetap yang dianggap sah memimpin Partai Demokrat adalah AHY, yang terpilih lewat Kongres ke-5, di Jakarta (2020). Selesai. Ternyata belum selesai, kubu KLB mengajukan gugatan pada PTUN Jakarta, menggugat Menkumham agar menggugurkan putusan keabsahan Partai Demokrat pimpinan AHY. Pada Moeldoko saat ini melekat jabatan sebagai kepala Kantor Staf Presiden (KSP), ia orang dekatnya Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dan yang digugat adalah anak buah lainnya di kabinetnya, yaitu Menkumham, yang dijabat Yasonna Laoly. Kok bisa? Ya, realitanya demikian. Mungkin baru terjadi ada produk hukum sang menteri, yang itu representasi Presiden, yang coba ingin digusur oleh pembantu Presiden lainnya, Moeldoko. Tapi saat sidang PTUN akan dimulai, salah seorang penggugat dari kubu KLB Deli Serdang, Yosef Benediktus Badeoda, tiba-tiba mencabut gugatannya. Sehingga Majelis Hakim PTUN Jakarta menunda pelaksanaan sidang gugatan perkara Nomor 154/G/2021/PTUN-JKT antara pihak KLB Deli Serdang (penggugat) dan Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat, serta DPP Partai Demokrat (tergugat II intervensi), Kamis/23 September. Entah mengapa harus dicabut gugatan itu. Bisa jadi karena lebih memilih judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Prof. Yusril Ihza Mahendra, yang akan melakukan judicial review terhadap AD/ART yang dihasilkan lewat Kongres ke-5 Partai Demokrat ke MA. Katanya, bukan Moeldoko yang mengajukan judicial review itu, tapi dari 4 orang yang kebetulan ada di kubu KLB Deli Serdang. Sebenarnya jika disebut kubu Moeldoko, kan sama saja, karena KLB Deli Serdang itu mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum. Judicial review itu langkah kubu Moeldoko melihat ada celah hukum untuk memenangkan, dan pula berharap ingin melepaskan stigma "pertarungan" satu kubu. Dengan judicial review AD/ART ke MA, seolah melepaskan Menkumham dalam masalah ini. Agar terkesan tidak bertengkar di rumah sendiri. Apa yang dihasilkan MA, itu tinggal diserahkan pada Kemenkumham untuk ditindaklanjuti. Langkah Moeldoko dengan pengacaranya, Prof Yusril Ihza Mahendra, pastilah sudah diperhitungkan. Dan ini terobosan baru, menggugat AD/ART sebuah partai oleh pihak lain, yang dianggap bisa masuk melalui pintu MA. Kenapa disebut "pihak lain", karena Menkumham menolak keabsahan Partai Demokrat hasil KLB, dan menganggap yang sah atas Partai Demokrat, itu yang hasil Kongres ke-5, yang diketuai AHY. Tapi, sekali lagi, semua kemungkinan sudah diperhitungkan oleh kubu Moeldoko, yang diwakili pengacaranya Prof. Yusril. Tinggal bagaimana MA menyikapi apakah permintaan judicial review itu diterima, dan lalu dibahas dan memutuskan sebagai produk hukum yang mengikat kedua belah pihak, atau sebaliknya menolak permintaan judicial review, itu karena tidak ada landasan hukum pada MA bisa mengujinya. Judicial review ke MA dalam uji formil dan materil terhadap AD/ART sebuah partai, pastilah akan menemui perdebatan di kalangan para ahli hukum tata negara sendiri. Setidaknya, Dr. Agus Riwanto, ahli hukum tata negara UNS, sudah menyampaikan pandangannya. Katanya, "AD/ART bukan objek uji materi ke MA, itu karena bukan produk perundang-undangan," sebagaimana detikcom mewawancarainya, Jum'at/24 September. Artinya, MA bukan ranah untuk itu. Semua berharap bahwa hukum tidak diseret pada masalah politik. Hukum harus berdiri tegak lurus dengan parameter hukum itu sendiri. Itu setidaknya yang diharapkan semua pihak yang berperkara. Kita lihat saja apa yang akan terjadi dengan nasib Partai Demokrat. Pertanyaan tidak terlalu penting muncul, ada di posisi mana, atau memihak pada siapa Sang Bos dalam "pertikaian" anak buahnya itu, tidak ada yang persis tahu. Tapi setidaknya, dengan membiarkan produk hukum dari pembantunya (Menkumham) yang ditorpedo oleh pembantu lainnya, itu seperti Sang Bos secara tidak langsung mempersilahkan produk hukumnya sendiri dikoreksi oleh pembantu lainnya. Gak mudeng ya... Setidaknya itu yang bisa dilihat. Adakah endingnya menuju Pilpres 2024, tentu perlu analisa yang lebih komprehensif dalam melihatnya... Wallahu a'lam.. (*) *) Kolumnis
Luhut Persilakan Haris Azhar Buka Data Tambang di Papua
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mempersilakan Haris Azhar untuk membuka data bisnis tambang emas di Intan Jaya, Papua. "Silakan saja, buka saja di media sekarang, dari sekarang juga bisa buka di media kok," kata Luhut usai menjalani klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin. Luhut meyakini data tersebut tidak akan membuktikan apapun karena dirinya memang tidak mempunyai bisnis tambang di Papua. "Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan, itu kan berarti jamak, saya tidak ada," ujar Luhut. Lebih lanjut Luhut juga mempersilakan pihak yang menudingnya terlibat bisnis tambang di Papua untuk membuka laporan harta kekayaannya. "Kan saya punya harta kekayaan ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu," tambahnya. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar. Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua. Laporan Luhut Binsar Pandjaitan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 September 2021. (mth)
Aktivitas Perusahaan Tambang Atlasindo Utama Dihentikan
Karawang, FNN - Tim Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan resmi menghentikan aktivitas PT Atlasindo Utama Kabupaten Karawang. Hal tersebut dilakukan, menyusul adanya pembekuan izin perusahaan pertambangan batu andesit itu. "Kami sudah pasang pelang larangan aktivitas di area perusahaan itu," kata Taqiudin, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), saat dihubungi ANTARA dari Karawang, Senin, 27 September 2021. Pemasangan pelang larangan aktivitas itu dilakukan setelah Tim Gakkum KLHK menggelar kegiatan pengawasan di wilayah Karawang, Jawa Barat, pada 21-24 September 2021. Setelah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, secara umum perusahaan itu sebenarnya masih memenuhi syarat administrasi. Namun ada masalah yang dialami PT Atlasindo Utama itu. Yaitu mengenai pembekuan izin dari Dinas Lingkungan Hidup setempat. Atas hal itulah Tim Gakkum KLHK melarang perusahaan itu beraktivitas, sampai memenuhi ketentuan sampai pembekuan izinnya oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat dicabut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan sebelumnya menyampaikan kalau izin tambang PT Atlasindo Utama telah dibekukan sejak beberapa tahun terakhir. Atlasindo mulai melakukan kegiatan pertambangan di wilayah Karawang selatan pada 2006. "Mulai tahun itu, setiap lima tahun sekali, izinnya diperpanjang. Terakhir izinnya Diperpanjang pada 2017 oleh provinsi," tuturnya. Pada 2017 izin Atlasindo diperpanjang pemerintah provinsi, karena terjadi peralihan wewenang pertambangan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi. Sesuai dengan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Karawang, sejak tahun 2006 lalu Atlasindo melakukan pertambangan di lahan seluas sekitar 20 hektare. Namun, kini izin Atlasindo dibekukan. Itu dilakukan sejak 2018 karena terdapat ketidaksesuaian dokumen lingkungan tahun 2006 dengan tahun 2017. Pada tahun 2006, dokumen lingkungannya hanya untuk pertambangan. Namun, pada 2017, perusahaan itu melakukan produksi batu split. "Jadi dibekukan izinnya," ujarnya. (MD).
Pemprov Babel Fokus Tingkatkan Kualitas Pertanian
Pangkalpinang, FNN - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung fokus meningkatkan kuantitas dan kualitas hasil pertanian, guna mendorong kesejahteraan masyarakat petani dan pertumbuhan ekonomi di tengah pendemi COVID-19. "Alhamdulillah, kebijakan gubernur untuk meningkatkan kualitas pertanian telah berdampak baik terhadap nilai tukar petani (NTP) tertinggi di Pulau Sumatera pada Agustus tahun ini," kata Kepala Biro Perekonomian dan Pembangunan Setda Babel Ahmad Yani Hazir di Pangkalpinang, Senin. Ia mengatakan dalam meningkatkan hasil dan kualitas pertanian ini, Gubernur Kepulauan Babel telah mengeluarkan kebijakan memprioritaskan sektor pertanian, misalnya memberikan bantuan bibit berkualitas, pupuk, pengelolaan produktivitas, pendidikan pengolahannya. Selain itu, pemerintah provinsi juga tengah meningkatkan beberapa komoditas seperti sorgum, peningkatan bibit lada, tanaman sela lada (Tasela, tanaman yang ditanam di antara lada), jahe merah, dan porang, serta peningkatan produksi padi. "Kita perlu meletakkan dasar yang tepat terhadap kelompok kerja karena dapat berkontribusi secara makro ekonomi, yang cukup besar andilnya pada pertumbuhan ekonomi di daerahnya," katanya. Menurut dia, meskipun ada pelaksanaan PPKM di beberapa kabupaten, semua pihak tetap berusaha bertahan dan berusaha agar efeknya tidak mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Babel kedepannya. "Pelaksanaan aturan PPKM dapat diterapkan untuk menanggulangi penyebaran COVID-19, karena akan mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi. Begitu juga dengan penyaluran bantuan sosial, kita harapkan segera dapat dilaksanakan pada masyarakat yang terdampak ataupun yang sedang isolasi mandiri," ujarnya. Kepala BPS Kepulauan Babel Dwi Retno Wilujeng Wahyu Utami mengatakan NTP Babel pada Agustus 2021 sebesar 3,68 persen, atau tertinggi di wilayah Sumatera bagian selatan (Sumbagsel) . "NTP Babel tertinggi dan kenaikan terendah di Lampung 1,14 persen, Jambi 3,57 persen, Sumatera Selatan 3,01 persen, dan Provinsi Bengkulu 2,83 persen," katanya. (mth)
Kerabat Mantan Sekretaris MA Dituntut 7 Tahun Penjara
Jakarta, FNN - Ferdy Yuman selaku kerabat dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan karena menghalang-halangi penyidikan KPK. Ferdy diketahui membantu Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono untuk menghindari pemeriksaan dari penyidik KPK terkait perkara hukum yang menjerat keduanya. "Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Ferdy Yuman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin. Perbuatan Ferdy dinilai memenuhi perbuatan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Ferdy. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," tutur jaksa. Ferdy diketahui adalah sepupu Rezky Herbiyono yang sejak 2018 bekerja sebagai supir dan orang kepercayaan Rezky yang mengurus kebutuhan Rezky dan Nurhadi beserta keluarganya. Atas pekerjaan tersebut, Ferdy mendapat gaji sebesar Rp20 juta per bulan dari Rezky Herbiyono. Pada 6 Desesmber 2019, terbit Surat Perintah Penyidikan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh Nurhadi bersama-sama dengan Rezky Herbiyono dan perbuatan penerimaan gratifikasi terkait jabatan. Tiga panggilan KPK terhadap Nurhadi dan Rezky yaitu pada 13 Desember 2019, 3 Januari 2020 dan 23 Januari 2020 tidak dipenuhi keduanya maka pada 28 Januari 2020 KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky. Penyidik lalu mendatangi kediaman dan lokasi lainnya diduga tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky, namun tidak diketemukan sehingga pada 11 Februari 2020 penyidik mengajukan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Polri atas nama Nurhadi dan Rezky. Ferdy diketahui menyiapkan rumah atau tempat tinggal yaitu di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan yang dijadikan sarana oleh Rezky Herbiyono dan Nurhadi untuk bersembunyi dan sekaligus menyimpan barang-barang yang dijadikan sarana oleh tersangka untuk menghindari pemeriksaan oleh KPK. Ferdy juga mengurus dan memenuhi segala kebutuhan sehari-hari saksi Nurhadi dan Rezky Herbiyono beserta keluarganya, padahal mengetahui bahwa status saksi Rezky Herbiyono dan Nurhadi adalah sebagai tersangka dan DPO oleh KPK. Pada Mei 2020, penyidik mendapat informasi keberadaan Nurhadi dan Rezky kemudian pada 1 Juni 2020, tim penyidik mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan. Namun, setiba di lokasi terdakwa telah bersiap-siap menunggu di depan pintu gerbang rumah memakai mobil Toyota Fortuner nomor polisi B-1187-Q dengan kondisi mesin kendaraan yang menyala sebagai upaya untuk melarikan Nurhadi dan Rezky Herbiyono, namun sebelum terlaksana, Ferdy melihat mobil tim Penyidik KPK mendekat dan langsung menjalankan kendaraannya sehingga tidak terkejar oleh penyidik dan selanjutnya Ferdy pulang ke Surabaya. Penyidik lalu menggeledah rumah tersebut dan mendapati Nurhadi sedang bersembunyi di salah satu kamar, dan Rezky bersembunyi di kamar lain sehingga Nurhadi dan Rezky bisa diamankan dan dibawa ke KPK. (mth)