ALL CATEGORY
Surat Terbuka Napoleon Ungkap Ada Pihak Lain Terlbat Kasus Djoko Tjandra
Jakarta, FNN - Terdakwa kasus penghapus nama Djoko S Tjandra dari daftar pencarian orang atau red notice di jaringan Interpol, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, menulis surat terbuka terkait lanjutan perkara yang menjeratnya. Dalam surat tersebut, Napoleon yang menyebut dirinya Napo Batara mengungkapkan kekesalannya lewat surat tersebut. Napoleon mengaku selama ini sudah mengalah dan diam karena seragam institusi yang ia kenakan, dan terpaksa menerima nasib yang sudah ditentukan. "Sebenarnya selama ini saya sudah mengalah, dalam diam karena terbelenggu oleh seragamku, untuk tutup mulut dan menerima nasib apapun yang mereka tentukan," tulis Napoleon dalam surat terbuka itu yang diterima FNN, Kamis (7/10/21). Pengacara Napoleon, Ahmad Yani telah membenarkan mengenai surat dan isinya tersebut. Menurut Yani, surat itu ditulis Napoleon untuk membuktikan kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan menerima suap dari Djoko Tjandra. Menurut Yani, dugaan uang yang diterima Napoleon selama ini--termasuk yang diungkap dalam fakta persidangan--adalah hanya berdasarkan penuturan satu pihak yakni Tommy Sumardi. Sedangkan, kata Yani, kliennya tak diperkenankan untuk membuka rekaman yang menjadi fakta lain. Belakangan, karena polemik itu, Yani telah ditunjuk menjadi kuasa hukum Napoleon dalam laporan ke Komisi Yudisial (KY). Kepada lembaga pengawas independen itu, Napoleon melaporkan majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tak memperkenankan dirinya membuka rekaman kasus dirinya. "Ya dia kan menyatakan bahwa dia tidak bersalah. Yang, Napoleon itu hanya menyatakan terima uang, hanya berdasarkan pernyataannya Tommy Sumardi. Tidak didukung oleh saksi lain," kata Yani menjelaskan surat Napoleon. Lewat surat yang ditulis, kata Yani, Napoleon hendak mengungkap beberapa aktor baru dalam kasusnya. Di bundelan surat itu, kata dia, terdapat isi percakapan yang ditranskrip dari rekaman antara Napoleon dengan beberapa terdakwa lain, yakni Brigjen Pol Prasetyo Utama termasuk Tommy. Yani belum memperkenankan CNNIndonesia.com mengetahui isi transkrip dari rekaman tersebut. Namun, ia membenarkan rekaman percakapan itu mengungkap peran baru seseorang dari institusi kepolisian. "Ada [orang baru]. Di dalam rekaman itu Tommy S menyatakan jelas bahwa ini dalam rangka ini untuk melindungi orang, untuk jabatan," kata Yani. "Iya, di institusi kepolisian," tambahnya. Sebagai informasi, dalam kasus ini Napoleon mengajukan kasasi atas vonis empat tahun penjara dirinya dari Majelis Hakim PN Jakpus. Ia menjadi tersangka bersama mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo; dan pengusaha Tommy Sumardi. (CNN)
Anis Matta : Isu Kebangkitan Komunisme Indonesia, Ternyata Berkaitan dengan Hegemoni China
Jakarta, FNN - Lembaga Survei Media Survei Nasional (Median) dalam rilisnya pada Kamis (30/9/2021) lalu, mengungkapkan, bahwa 46,4 persen responden di Indonesia masih percaya soal isu kebangkitan komunisme atau Partai Komunis Indonesia (PKI). Menanggapi hal ini, Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta menilai ketakutan akan kebangkitan komunisme di Indonesia seperti yang diungkap Lembaga Survei Median, ternyata tidak berhubungan dengan ideologi komunis. "Tetapi, berhubungan dengan isu lain yang lebih bersifat politik, yaitu hegemoni geopolitik China," kata Anis Matta dalam Gelora Talk bertajuk 'NKRI dan Ancaman Komunisme Dalam Dinamika Geopolitik, Membedah Survei Median September 2021 yang disiarkan secara live streaming di channel YouTube Gelora TV, Rabu (6/10/2021). Diskusi ini dihadiri Direktur Eksekutif Lembaga Survei MEDIAN Rico Marbun, Menteri BUMN Periode 2011-2014, Dahlan Iskan, Mantan Dubes RI untuk China yang juga Ketua Asosiasi Kerjasama Indonesia-China Mayjen TNI (Purn) Sudrajat, dan Pengamat Politik & Sosial Budaya Rocky Gerung. Menurut Anis Matta, hegemoni China sebenarnya berdampak biasa dan natural saja. Sebab, dalam 30 tahun terakhir, China secara aktif melakukan kampanye dan ekspansi, sehingga memungkinkan persepsi itu terbentuk. "Kalau kita melihat bahwa 46,4% dari populasi kita, percaya tentang isu ini di tengah situasi krisis global. Itu menunjukkan bahwa persepsi publik sekarang dipengaruhi oleh banyak sekali operasi politik dan media," katanya. Operasi tersebut, kata Anis Matta, dijalankan oleh kekuatan-kekuatan global yang tengah bertarung saat ini. "Ini berbarengan atau bersamaan, ketika Amerika secara resmi mendeclaire China sebagai musuh mereka. Artinya opini publik kita sekarang ini dibentuk oleh bagian dari operasi geopolitik," katanya. Namun, Anis Matta menilai ketakutan dan kecemasan publik berdasarkan hasil survei sejak 2017 hingga 2021, yang angkanya terus mengalami peningkatan terhadap hegemoni China, sebenarnya adalah hal yang positif. Jika hal itu dipandang sebagai bagian dari survival instinct (naluri bertahan hidup) seperti takut digigit ular dengan menghindar. Sehingga bisa menjadi pintu masuk untuk mengubah survival instinct publik ini menjadi energi kebangkitan di tengah konflik global sekarang. "Supaya kita tidak lagi menjadi bangsa yang lemah, menjadi korban, menjadi collateral damage ketika ada kekuatan global yang sedang bertarung dan menjadikan wilayah kita yang seharusnya berdaulat, justru menjadi medan tempur mereka," tandasnya. Sehingga perlu dirumuskan satu arah baru, satu peta jalan baru bagi Indonesia. Sebab, kondisi sekarang berbeda dengan zaman Soekarno dan Soeharto dulu yang memiliki cantolan untuk berkolaborasi. "Di awal perjalanan, kita sangat kacau, dipenuhi krisis kepada satu arah yang tidak jelas. Dunia dalam proses tatanan ulang, yang sekarang ini tidak bisa lagi dipakai, butuh satu tatanan dunia baru. Menurut saya secara geopolitik, dianggap sebagai peluang," katanya. Hal ini tentu saja menjadi momentum bagi Indonesia untuk menggunakan survival instinct publik untuk menemukan celah dalam situasi geopolitik sekarang ini. Sehingga Indonesia ikut berperan dalam menentukan tatanan dunia baru. "Karena itulah kami di Partai Gelora membuat cita-cita perjuangan menjadikan Indonesia sebagai lima besar kekuatan dunia dan tidak ingin menjadi collateral damage dari pertarungan kekuatan global," katanya. Direktur Eksekutif MEDIAN Rico Marbun mengatakan, hegemoni China di Indonesia dan mesranya hubungan kedua negara, yang menyebabkan isu kebangkitan PKI atau komunisme kerap muncul setiap tahun, khususnya pada bulan September hingga Oktober. "Cara berpikir mereka yang menganggap adanya hegemoni China di Indonesia, itu karena dianggap sama paralel dengan komunis gitu," kata Rico Marbun. Terkait hal ini, Mantan BUMN Dahlan Iskan meminta seluruh elemen bangsa Indonesia bisa move on dari masa lalu. Artinya, semua kejadian sejarah tidak lebih dari sekadar catatan lembaran kertas. "Nggak boleh terus mengenang masa lalu. Tidak boleh terus sentimen begitu. Karena kalau itu yang terjadi kita tidak akan pernah maju," katanya. Lanjutnya, temuan survei Median itu adalah tugas berat semua elemen bangsa untuk memastikan bahwa kekhawatiran terhadap kebangkitan komunisme tidak perlu lagi ada. "Berarti tugas kita masih berat sekali untuk membawa Indonesia ini maju. Apalagi lima besar di dunia, karena 46 persen umat Islam itu umumnya umat Islam katakan begitu masih berorientasi pada masa lalu yang sama sekali tak ada gunanya," tandasnya. Hal senada disampaikan pengamat politik & sosial budaya Rocky Gerung. Rocky menyebut ideologi komunisme sudah kehilangan patronnya atau pendukungnya di dunia. Ia menilai secara ideologi sebetulnya komunisme sudah selesai dalam sejarah. Namun, menurutnya, fakta membuktikan masyarakat Indonesia masih takut terhadap kebangkitan komunisme, karena adanya kecurigaan terhadap visi komunisme. "Komunisme itu kehilangan patron di dalam proyek dunia, tapi kita masih takut. Berarti ada visi di komunisme yang buat kita curiga terus," ujar Rocky Gerung Mantan Dubes RI untuk China Mayjen TNI (Purn) Sudrajat meminta pemerintah untuk lebih waspada dalam meneken kerjasama atau kolaborasi dengan pemerintah China. Terlebih baru-baru ini ada kebijakan baru yang telah diresmikan China yakni Local Currency Settlemen. Dalam kebijakan itu, untuk konteks perdagangan dengan China akan menggunakan mata uang Yuan dan Rupiah. Apalagi saat ini kerjasama Ekonomi Indonesia dan China terus meningkat. "Kalau kedekatan ekonomi ini tidak dibarengi dengan pemahaman politik antara Indonesia dengan China, ini akan terjadi ketimpangan, justru akan negatif bagi kita," ungkap Sudrajat. (sws)
Nero dan Ibukota Baru
By M Rizal Fadillah KAISAR Romawi Nero Claudius Caesar Augustus Germanicus atau dikenal Kaisar Nero adalah penguasa Romawi yang dikenal tiran. Bekerja mengikuti kemauannya sendiri. Memenjarakan atau membunuh para penentangnya. Phobia pada keyakinan dan gerakan keagamaan. Kristiani dianggap berbahaya dan selalu menjadi sasaran fitnah Kaisar. Terkenal akan kekejamannya dan bisa menghukum mati hanya karena persoalan sepele. Ibu kandungnya Agrippina, istri-istri, serta adik tirinya Britanicus dibunuh karena takut menyaingi. Mengklaim sebagai seniman yang serba bisa termasuk musik. Suaranya jelek namun tetap harus dipuji. Ada pendengar yang lompat tembok tak mau mendengar suara berisik Nero. Cita cita dan keinginan kuatnya adalah membuat Roma baru. Meski kas negara kosong karena pemborosan namun Roma sebagai ibu kota baru harus dibangun. Roma lama yang indah dibuat terbakar atas perintah rahasia Nero. Sambil memandang kebakaran hebat ia memetik harpa dan meneteskan air mata. Kambing hitam tertuju pada kaum agama. Radikal Kristen tuduhannya. Mereka diburu dan dibantai. "Roma baru" dibangun dengan biaya mahal dan itu adalah hasil memeras dan memaksa rakyat. Pembangunan Istana didahulukan dan dibuat semegah mungkin "Domus Aurea" rumah emas dengan dekorasi intan permata. Setelah Istana selesai, Nero berkata "Ini baru mirip tempat tinggal manusia". Nero narsis dan masa bodoh pada rakyatnya. Membakar dan membangun Roma terjadi pada tahun 64. Namun tahun 68 kekuasaan Nero runtuh. Ternyata ibu kota baru itu adalah kulminasi dari nafsu kegilaannya berkuasa. Ketika rakyat telah habis kesabaran akibat ditekan dan diperas, maka kenekadan adalah pilihannya. Rakyat berontak dan militer mengkudeta. Nero lari setelah gagal mendapat maaf dan ampunan dari rakyatnya. Hukuman mati telah diputuskan oleh penguasa baru Kaisar Servius Sulpicius Galba. Nero panik dan berniat bunuh diri. Tapi sifat pengecutnya membuat ia tak berani menusukkan belati ke tubuhnya sendiri. Pembantunya diminta memegang belati dan Nero ikut menggenggam lalu bersama-sama menusukkan belati itu ke lehernya. Darah tertumpah mengiringi petikan harpa kematiannya. "Dunia ini telah kehilangan seorang seniman yang hebat", lirihnya. Ibu Kota baru dengan kemegahan baru yang bermodal pembakaran ibu kota lama hanya obsesi dari nafsu berkuasa Nero. Rakyat sama sekali tidak merasakan manfaat. Pajak justru dibebankan lebih berat. Nero bahagia di tengah kesulitan rakyat. Nero memang penguasa yang sakit. Ini adalah sepenggal kisah dari negeri Romawi, bukan yang terjadi di negeri ini. Nero telah mati dengan meninggalkan penyakit menular Neroistik yang menjangkiti banyak penguasa negeri saat ini. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Pulau Reklamasi Jadi Alternatif Sirkuit Formula E
Jakarta, FNN - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, opsi sirkuit Formula E akan dilaksanakan di lima lokasi pilihan lainnya, antara lain di Senayan hingga Pulau Reklamasi. "Macam-macam (opsi) di antaranya di Senayan, kemudian di Pantai Maju Bersama dan lain-lain. Nanti dipilih yang terbaik," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu, 6 Oktober 2021. Sebelumnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta Propertindo menyiapkan lima lokasi (venue) alternatif selain Monas untuk Formula E pada 2022. Venue yang jelas bukan di Monas, itu saja clue-nya," kata Direktur Pengembangan Bisnis JakPro, Gunung Kartiko. Gunung menjelaskan hal tersebut karena hingga kini lokasi Formula E di Monas terkendala perizinan dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, JakPro memutuskan mencari lokasi lainnya yang tetap menunjukkan ikon Kota Jakarta. "Banyak, ada lima alternatif. Karena Monas kayaknya agak berat dari sisi perizinan. Jadi, kita cari lokasi ikon Jakarta yang memang menunjukkan Jakarta," ucapnya. Gunung enggan menyebutkan lima lokasi alternatif itu karena nantinya akan disurvei terlebih dahulu oleh Formula E Operation (FEO) sebelum ditetapkan sebagai lokasi sirkuit. "Nantinya itu FEO akan datang untuk survei, mapping semua. Baru akan ditentukan yang bagus, (misal) alternatif satu atau dua," ujarnya. (MD).
Sabri Lubis, Sedih Berpisah Dengan Tahanan yang Sudah Rajin Shalat
Jakarta, FNN – Rabu, 6 Oktober 2021, sekitar pukul 10.37 WIB, mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis bebas dari penjara di rumah tahanan Markas Kepolisian Republik Indonesia . Ia bersama empat mantan petinggi FPI bebas usai menjalani pidana dalam kasus kerumunan Petamburan. Empat lainnya yang bebas itu adalah Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Hasby dan Maman Suryadi. Kelimanya bebas, setelah menjalani hukuman delapan bulan, sesuai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Saat keluar dari tahanan, mereka kompak menggunakan pakaian gamis putih dan peci putih. Di Bareskrim Polri, Ahmad Sabri Lubis dan kawan-kawan antara lain disambut Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif dan para pengacaranya. Dari tempat dibebaskan, ia langsung menuju Pesantren An-Nur, Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di pesantren asuhannya itu, cukup banyak warga yang datang menyambut kedatangannya. Tidak hanya santri dan para guru, tetapi juga penggembar dan pendukungnya. Terlihat juga Umar Lubis, artis yang abang kandung Sabri Lubis. Sejumlah kiai dan ustaz datang menyambut kedatangannya. Mereka datang dari berbagai daerah di sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Bahkan, ada yang datang dari Kabupaten Karawang dan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Padahal, sebelumnya, pihak keluarga sudah mengumumkan tidak ada undangan menyambut bebasnya Sabri dan kawan-kawan. Tidak berapa lama sesampai di tempat tersebut, Sabri Lubis kemudian menziarahi makam ayahnya, Burhanuddin Lubis yang berlokasi di dalam kompleks pesantren. Sabri yang memimpin doa dalam kegiatan tersebut. Saat berbinncang-bincang dengan FNN di rumahnya, Sabri mengemukakan rasa syukur atas bebasnya mereka. “Ada rasa gembira. Tetapi, ada rasa sedih juga,” ujarnya. Gembira, bebas, bisa berkumpul bersama keluarga dan bisa meneruskan perjuangan lewat dakwah. Dakwah, ujarnya, tidak akan berhenti, termasuk ketika mereka masih berada di tahanan bersama Habib Rizieq Syhab (HRS). Sedih, karena harus meninggalkan HRS bersama menantunya. Selain itu, sedih karena berpisah dengan para tahanan yang sudah rajin beribadah, termasuk belajar Alqur’an. Ia menjelaskan, selama delapan bulan di dalam tahanan, banyak yang mereka lakukan. Tentu, itu semua atas bimbingan dan dorongan dari HRS. Di Bareskrim, ada 140 orang tahanan. Tiap hari, sedikitnya 50 orang di antaranya rajin beribadah, mulai dari shalat berjama’ah, membaca Alqur’an, dan bahkan belajar menulis bahasa Arab. Ketika usai shalat Subuh pada hari mereka lepas, Sabri sempat menyampaikan ceramah dan kata perpisahan. “Ya, sedih juga. Ada juga tahanan yang tidak kuat... meneteskan air mata,” ujarnya. Selama di tahanan, ada satu orang yang masuk Islam. Akan tetapi, ketika rajin belajar agama dan beribadah, ia meninggal dunia karena sakit jantung. Sabri juga menjelaskan ada seorang tahanan yang rajin mengikuti ceramah agama dan belajar shalat. Akan tetapi, belum menyatakan diri masuk Islam. Ketika orang tersebut menyatakan ingin mengikuti shalat, mereka melarangnya, karena itu adalah ibadah utama umat Islam. “Kalau masih kebaktian, teruskan kebaktian itu. Jangan ikut shalat, karena shalat itu ibadah. Kalau mendengarkan ceramah, silahkan bergabung setelah selesai shalat,” kata Sabri. Apa yang disampaikannya itu dituruti oleh tahanan tersebut. Yang bersangkutan masih beragama Katolik. “Jadi, kita minta agar ia ikut kebaktian saja,” kata Sabri. Sabri mengiyakan ketika FNN menjelaskan, Front Pembela Islam (FPI) yang sekarang berubah menjadi Front Persaudaraan Islam adalah organisasi yang toleran, tidak memaksakan kehendaknya. Ya, contohnya, orang Katolik yang mendengarkan ceramah agama Islam dan belajar agama Islam dibolehkan. Akan tetapi, tidak dibolehkan ikut shalat, karena merupakan ibadah utama umat Islam. Jika mereka memaksakan kehendak, mungkin saja orang tersebut sudah masuk Islam. Akan tetapi, menjadi mualaf karerna takut kepada manusia, bukan karena hati nurani. (MD/M.Anwar Ibrahim/Job).
Akademisi Dorong Kejati Sumbar Tetapkan Tersangka Korupsi Tol
Padang, FNN - Akademisi dari Universitas Dharma Andalas Defika Yufiandra mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Padang-Sicincin yang merupakan proyek strategis nasional. "Kami mendorong kejati segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, mengingat prosesnya sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Defika Yufiandra, di Padang, Rabu. Ia mengatakan dorongan penetapan tersangka itu demi penuntasan kasus, serta menjerat orang-orang yang perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Kandidat doktor di Fakultas Hukum Universitas Andalas itu yakin Kejati Sumbar tidak akan main-main dalam pengusutan kasus tersebut dan menjerat semua pihak yang terlibat. "Kami nilai kejaksaan telah transparan sejak mengusut kasus ini, karena itu harus segera dituntaskan karena berkaitan juga dengan proyek nasional," ujar mantan Ketua KNPI Sumbar tersebut. Menanggapi hal itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan pihaknya tengah mematangkan proses penyidikan. "Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang diperlukan," katanya. Ia mengatakan pula, secepatnya Kejati Sumbar akan melakukan penetapan tersangka dalam kasus yang disebut telah mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. "Jika alat bukti dinilai cukup, maka secepatnya dilakukan penetapan tersangka dalam kasus ini, sehingga didapatkan kepastian hukum," katanya lagi. Dia menyatakan bahwa Kejati Sumbar akan mengusut kasus itu hingga tuntas dan diproses secara transparan kepada publik. Sebelumnya, penyidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan uang ganti rugi lahan tol itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 22 Juni 2021. Kasus terjadi di lahan yang berada di kawasan Taman Kehati Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padangpariaman. Dalam proyek jalan tol, negara membayarkan ganti rugi terhadap lahan-lahan yang dipakai untuk pembangunan. Hanya saja di kawasan Taman Kehati Parit Malintang ditemukan indikasi bahwa penerima ganti rugi bukanlah yang berhak sebagai penerima dengan nilai mencapai Rp30 miliar. Belakangan diketahui bahwa lahan itu tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, sedangkan yang menerima ganti rugi adalah orang per orang. Hingga saat ini setidaknya Kejati Sumbar telah memeriksa 60 lebih saksi, serta mengantongi sejumlah dokumen penting terkait kasus itu. Kajati Sumbar Anwarudin Sulistiyono sebelumnya telah menegaskan dalam menyidik kasus ini, pihaknya tidak melihat secara subjektif, sehingga kalau ada pejabat atau mantan pejabat yang diperiksa itu murni terkait pemrosesan kasus. Kajati menegaskan penyidikan yang dilakukan saat ini murni pada pembayaran ganti rugi lahan, bukan pengerjaan fisik proyek tol, sehingga tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tol, apalagi menghambat pengerjaan. "Pemrosesan ini bagian dari upaya kejaksaan dalam mendukung proyek tol sebagai proyek strategis nasional, jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara," katanya pula. (sws)
Hasil Bulu Tangkis PON Papua Rabu: Non-Unggulan Unjuk Gigi
Jayapura, FNN - Tim-tim non-unggulan unjuk gigi dengan meraih hasil positif pada babak penyisihan hari kedua cabang olahraga bulu tangkis Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua 2021 di GOR Waringin, Jayapura, Rabu. Di nomor beregu putra, empat provinsi, yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, dan Banten meraih kemenangan perdana fase penyisihan grup. Kalimantan Timur menunjukkan dominasi atas Papua, yang sehari sebelumnya kalah dari unggulan pertama Jawa Barat. Kalimantan Timur menang 4-1 atas tim tuan rumah. Mereka hanya kehilangan satu gim setelah ganda putra Bryan Sydney Elohim/Muhammad Nur Hafizi kalah dari wakil Papua Jaya Alfian Hudha/Reza Dwicahya Purnama. Ada pun beregu putra Sumatera Utara, yang sehari sebelumnya kalah dari DKI Jakarta, unjuk gigi dengan menumbangkan Bali 4-1. Sementara itu, beregu putra Papua, Papua Barat, dan Lampung, hampir dipastikan tak dapat melaju ke babak semifinal setelah sehari sebelumnya takluk kepada provinsi yang diperkuat pebulu tangkis pelatnas Cipayung. Di nomor beregu putri, Bengkulu menunjukkan dominasinya atas Banten setelah kalah oleh unggulan pertama DKI Jakarta pada hari sebelumnya. Kemenangan Bengkulu dibuka oleh Aisyah Nuraini yang mengalahkan Dinda Haura Salsabila 21-13, 21-13. Kemudian, Rakhamatul Fuadah menang 21-18, 21-18 atas Silvi Wulandari. Namun Bengkulu harus kehilangan satu gim setelah kalah di partai ganda putri. Sementara itu, Maluku Utara dan Lampung kembali gagal mengantongi kemenangan atas lawannya masing-masing. Sehari sebelumnya, beregu putri Maluku Utara takluk kepada unggulan ketiga Papua. Sedangkan Lampung kalah dari unggulan kedua Jawa Timur. Babak penyisihan bulu tangkis nomor beregu masih menyisakan satu pertandingan lagi pada Kamis untuk menentukan juara grup yang berhak melaju ke semifinal yang akan berlangsung Jumat (8/10). Cabang bulu tangkis PON Papua diikuti 20 provinsi untuk memperebutkan tujuh medali emas dari nomor beregu putra dan putri, tunggal putra dan putri, ganda putra dan putri, dan ganda campuran. Berikut hasil lengkap babak penyisihan bulu tangkis beregu PON Papua, Rabu 6 Oktober: Beregu putra Kalimantan vs Papua 4-1 Sulawesi Utara vs Papua Barat 4-1 Banten vs Lampung 3-2 Sumatera Utara vs Bali 4-1 Beregu putri Bengkulu vs Banten 2-1 Jawa Tengah vs Maluku Utara 3-0 Kalimantan Timur vs Sulawesi Tenggara 2-1 Jawa Barat vs Lampung 3-0 (sws)
Menakar Mentalitas Bangsa di Era Pandemi
Oleh Fauzul Iman GAGASAN revolusi mental yang dilontarkan Presiden Jokowi di awal pemerintahan dengan agenda sembilan prioritas yang dijanjikan lewat debat kampanye, boleh dikatakan merupakan gagasan paling top. Banyak pihak menyambut gagasan dan janji itu bersejalanan dengan harapan besar bangsa yang sangat menanti diselesaikannya akumulasi permasalahan yang kian mencekami rakyat. Sembilan poin Nawacita itu terletak pada kualitas mental manusianya. Dengan demikian, tidak dipungkiri, gagasan revolusi mental oleh Jokowi sangat konektif dengan agenda sembilan prioritas Nawacita yang dicanangkannya. Pertanyaannya sejauhmana revolusi mental yang didengungkan itu menjadi pemantik Nawacita dalam tataran praktik di lapangan. Terutama bagi semua komponen bangsa di saat-saat rakyat mengalami penderitaan yang tak kunjung sirna di era bencana pandemi Covid19. Jawaban atas pertanyaan ini, sepatutnya menengok peristiwa demi peristiwa disertai analisis terhadap ruang peristiwanya dengan membandingkan kualitas antar-komponen yang melakukannya. Selama ini pernyataan verbal dan kebijakan dari pemerintah di ruang spesifik telah menebarkan kebahagiaan yang menjanjikan. Program kartu sehat dan kartu pintar dalam kondisi tertentu berjalan menyenangkan sebagian rakyat kecil. Tetapi di ruang lain rakyat kerap tertimpa korban menohok atas kebijakan yang tidak berpihak kepada keadilan. Pedagang keciil dan kaum usaha menengah tidak berdaya mengakses keuangan negara dibanding para pengusaha oligarki yang menguasai 70 persen. Belum lagi para petani desa yang tergusur lahan pertaniannya krena serbuan sektor industri. Para petani menjerit dari hasil jerih payahnya menanam padi tidak laku setelah panen besar karena harga berasnya ditekuk oleh harga beras impor. Ruang peristiwa ketidakadilan di atas merupakan satu sisi yang efeknya membangun kompensasi tinggi bagi lahirnya emosionalisme baru di ruang pandemi pada sisi lain. Kebijakan negara di ruang pandemi dalam dua gelombang yang diawali dengan PSBB dan dan diakhiri dengan PPKM menggambarkan keseriusan dan ketegasan negara dalam upaya percepatan mengakhiri bencana pendemi. Prokes berupa pemakaian masker, jaga jarak, larangan kerumunan diberlakukan secara ketat di semua lini aktivitas. Para aparat baik polri maupunTNI dan Satpol PP dikerahkan secara kompak dan terintegrasi untuk mengamankan dua gelombang kebijakan tersebut. Dengan kebijakan bergelombang yang direncanakan begitu baik oleh negara tidak berarti berjalan tanpa masalah di tengah rakyat/masyarakat. Emosianalisme baru muncul berakumulasi dengan ketidakadilan sebelumnya. Di sinilah menakar mentalitas bangsa di era pandemi mulai dapat dilakukan di dua komponen bangsa. Komponen negara lewat aparat keamanan di ruang-ruang komersial telah tegas bertindak menyita barang bagi para pedagang yang dipandang melanggar aturan. Namun teriakan keras para pedagang kecil sebagai komponen terlemah yang merasa tidak diberi keadilan dan kompensasi bantuan dibiarkan dengan kekecewaan dan kemarahan sejadi-jadinya. Sementara di ruang komersial elit tak terdengar pemaksaan oleh keamanan untuk ditutup aktifitasnya atau dirampas barang-barang dagangannya. Ketidakadilan makin terlihat mencolok saat pihak keamanan membiarkan para komponen elit berpesta ria menciptakan kerumunan. Belum lagi kerumunan yang berulang dilakukan Persiden Jokowi lewat kegiatannya membagi sembako di daerah dan di jalan raya. Peristiwa di atas menggambarkan rendahnya mentalitas komponen bangsa di ruang pandemi. Dalam hal ini tidak sepenuhnya dipersalahkan apabila rakyat mempertontonkan mentalitas yang tidak disiplin dalam mematuhi prokes seperti kerap tidak memakai masker dan atau mengabaikan jaga jarak. Ketidakpatuhan rakyat ini terjadi karena dari pihak elit pimpinan sendiri nyaris sangat minus dalam membangun keteladanan di tengah publik. Rakyat ditekan untuk mematuhi aturan prokes dan dikenakan sangsi bagi yang melakukan pelanggaran. Sementara bagi kalangan komponen elitis yang melakukan pelanggaran prokes tidak pernah terdengar dilakukan tindakan hukum atau paling minimal sekedar teguranpun tidak pernah dilakukannya. Ketidakadilan yang paling menohok dirasakan rakyat di ruang pandemi adalah diizinkannya kedatangan TKA tanpa mempedulikan resiko atau dampak dari kerumunan terhadap penyebaran virus. Pemerintah sampai hari ini belum dengan tegas dan terbuka menjelaskan masuknya rombongan besar TKA ke Indonesia baik dari sisi inteligen keamanan maupun dari sisi kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja yang konon akan dipekerjakan di perusahaan tambang nikel. Isu yang tidak mengenakan justru diantara para pekerja asing itu terdapat tenaga yang kualifikasinya untuk pekerjaan-pekerjaan kasar. Baru-baru ini publik dikagetkan juga dengan berita ketidakadilan pendapatan di masa pandemi antara rakyat lemah dengan kaum elite kekuasaan. Pendapatan rakyat makin berkurang karena faktor aktifitas usaha yang tidak berjalan kondusif. Para pekerja buruh tidak sedikit yang di-PHK. Para petani tergusur lahan pencaharian hidupnya oleh kebijakan diskriminatif seperti masih diberlakukannya impor garam dan beras. Termasuk kebijakan pemerintah yang mengutamakan sektor industri telah menggerus lahan pertanian. Pembaharuan undang-undang agraria/land reform hingga kini masih sebatas janji dan verba karena di lapangan sering terjadi penyerobotan tanah milik rakyat oleh oknum pengusaha kuat. Sebaliknya, sungguh ironis maraknya korupsi di kalangan elite kekuasaan di era pandemi ini makin tak terbendung. Rekening para menteri berkali lipat bertambah di saat pandemi. Semua itu sangat memukul perasaan rakyat yang kerap menjadi korban ketidakadilan. Dari uraian di atas ini kita bisa menakar bahwa ketidaksiplinan mental di era pandemi sebenarnya terjadi di elite kekuasaan sendiri yang tidak fight menjadii teladan utama. Mereka yang telah diberi kecukupan lebih tidak bersungguh-sunggguh steril dalam menjaga diri dari prilaku cela dan serakah. Adapun rakyat yang tidak disiplin adalah faktor keridakberdayaan ekonomi yang jauh dari kemewahan apalagi keserakahan. Kepatuhan rakyat yang terjadi terkadang terpaksa oleh karena faktor represivisme dan hegemoni kekuasaan yang tak berdaya dihindari. Meminjam bahasa Antonio Gramsci dalam bukunya The Revolutuon Against Capital , rakyat tak berdaya lagi karena sdang dihegemoni olek kekuasan negara kapitalisme . Gagasan revolusi mental Jokowi yang sangat sejalan dengan agenda Nawacitanya merupakan konsep yang sangat mewah dan tepat untuk mengangkat derajat mentalitas bangsa menuju pembangunan Indonesia yang bersih, berkualitas, sejahtera dan berdaya saing tinggi. Oleh karena itu di era pandemi yang sudah mulai landai dari serangan virus, agar konsep revolusi mental dan sembilan agenda Nawacita berjalan utuh, tak ada jalan lain kecuali tekad pemerintah menjalanknnya bersama rakyat dengan penuh konsisten dan semangat berketeladanan. Pelanggaran tekad dari semua ini hanya akan membawa pandemi yang kian melandai akan menaik kembali dan membawa bangsa makin terperosok ke tubir kehancuran. Nauzubillah ! *) Guru Besar dan Rektor UIN Banten ( 2017-2021)
Jokowi Tak Pantas Jadi Presiden, People Power?
Kewajiban seorang presiden adalah melindungi dan mengayomi seluruh rakyatnya, bukan pilih pilih, bukan membiarkan, bukan pura pura tidak tahu atau sama sekali tidak mau tahu. Oleh Sugengwaras SEORANG presiden tidak bekerja sendiri, tidak paling hebat sendiri, tidak berpikir sendiri, melainkan secara kelembagaan negara, presiden sebagai kepala pemerintahan yang juga sebagai kepala negara, yang secara sistim kelembagaan dibantu dan bekerjasama dengan unsur- unsur lembaga yang lain, mempunyai peran dan tugas pokok sesuai bidang masing-masing untuk NKRI. Menjadi lebih luar biasa dan vulgar konyolnya ketika polisi dan KomnasHam RI, secara bersama-sama memperkuat dan menyatakan tidak terjadi pelanggaran HAM berat pada kasus penembakan yang menewaskan enam laskar FPI pengawal HRS, di KM 50 jalan tol Jakarta Cikampek pada beberapa waktu silam. Bukan rakyat yang radikal, bukan umat Islam yang radikul, tapi justru para oknum stakeholder pimpinan negara yang membuat negara ini jadi kacau, beringas tak terkontrol dan tak terkendali, dalam menuju dan mencapai tujuan bangsa dan negara seperti yang dicita- citakan para pendiri bangsa untuk terus maju, meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan rakyat, yang berlandaskan Pancasila dan UUD '45 dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Perkara yang sangat mudah dan gamblang namun sengaja dibuat sulit adalah peristiwa penembakan terhadap enam orang laskar FPI di KM 50. Dengan berlarut-larutnya dan ditundanya masalah ini, seakan mengarah agar terlupanya ingatan masyarakat Indonesia terhadap peristiwa ini. Saya khawatir, adagium PRESISI ( prediktif, responsibilitas, transparansi, yang berkeadilan) yang dicanangkan KAPOLRI, hanya menjadi slogan atau topeng agar polisi tetap di hati rakyat. Ini tidak boleh terjadi, dan justru menjadi kewajiban dan tanggung jawab kita bersama untuk mengapresiasi, merespons, mendukung dan menjaganya bersama guna tegak dan tertibnya hukum di Indonesia. Hilangkan dan kesampingkan berpikir negatif terhadap siapa saja yang korektif konstruktif terhadap kepolisian, yang barangkali sebagai wujud rasa kecintaan dan kebanggaannya terhadap instansi ini. Bersama rakyat TNI kuat, tanpa Polisi negara berantakan! Maka bina dan pupuklah secara terus menerus kemanunggalan TNI POLRI dengan rakyat, hadapi dan sadarkan pihak pihak siapapun yang berupaya memisahkan dan menjauhkan kemanunggalan TNI POLRI dengan rakyat ini. Seharusnya seorang Presiden bisa menangkap cara-cara main keroyok untuk berkolaborasi negatif atau konspirasi antar-lembaga penegak hukum. Ini jika presiden yakin dan konsisten terhadap makna hukum dan penegakan hukum di negara hukum! Bertindak secara hukum seperti yang dilakukan oleh TPUA yang diketuai Prof DR H Eggi Sudjana Mastal MH Msi, rasanya sangat beradab dan berlandaskan konstitusi dan cara-cara konstitusi. Namun tampaknya seperti permainan bola api, lagi-lagi dibuat seperti kemauan sepihak dan semaunya sendiri, hakim dan jaksa persidangan nyaris semuanya digantikan orang lain, bukan lagi yang menangani sejak awal, apa maunya? Apa yang diinginkan serta apa maksud dan tujuanya? Sekali lagi, marilah kita berpikir bersih, tegakkan hukum, tegakkan kejujuran, kebenaran dan keadilan terhadap siapapun warga negara Indonesia yang dimulai dan dipelopori oleh penegak hukum itu sendiri. Kita tidak berharap terjadi tindakan paksa PEOPLE POWER, kecuali pemerintah mengajak, memancing mancing, memulai dan memprakasai untuk ini Kita semua sama-sama manusia yang terdidik, beradab dan cinta ketentraman, ketenangan dan kedamaian, kecuali jika aparatur pemerintah, lebih khusus aparat penegak hukum memberikan contoh yang buruk dan tidak terpuji, jangan salahkan rakyat untuk bertindak dalam rangka mengimbangi. Sekali lagi, buang jauh jauh meremehkan dan menganggap kecil rakyat, karena kedaulatan negara sesungguhnya dan sebenar benarnya berada ditangan rakyat. Berikan kepada kami rakyat Indonesia, keteladanan dan kepeloporan dalam mengabdi dan berbakti kepada negara dan bangsa, dengan sebaik-baiknya, setulus-tulusnya dan seikhlas-ikhlasnya MERDEKA !!!n *) Purnawirawan TNI AD, Pemerhati Pertahanan dan Keamanan NKRI, Panglima TRITURA, Ketum ANNUR, Ketua DPD APIB Jabar, Pengaping KAMI Jabar, Pembina ACT, Aksi, Cepat, Tanggap, Indonesia.
Batalkan Rencana Privatisasi Anak Usaha BUMN Pro Oligarki!
Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi Oleh Marwan Batubara, IRESS MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi (judicial review, JR) Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB atas Pasal 77 Huruf c dan d UU BUMN No.19/2003 terhadap Pasal 33 Ayat (2) dan (3) UUD 1945. Uji materi dengan nomor perkara 61/PUU-XVIII/2021 diajukan pada 15 Juli 2020 dan diputuskan MK pada 29 September 2021. Esensi putusan MK: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. IRESS ikut mendukung dan memberi masukan kepada FSPPB atas JR di atas, terutama karena Pasal 77 huruf c dan d UU No.19/2003 tidak cukup jelas mengatur bahwa anak/cucu perusahaan Pertamina termasuk dalam kategori badan usaha dalam lingkup sebuah BUMN yang dilarang diprivatisasi sesuai konstitusi. Di sisi lain, rencana privatsiasi anak usaha BUMN telah dinyatakan secara terbuka, baik oleh Menteri BUMN Erick Thohir maupun Dirut Pertamina Nicke Widyawati (12/6/2020). Dengan putusan Perkara No.61/2020 pada 29 September 2021, maka rencana privatisasi atau rencana penjualan anak/cucu usaha BUMN akan berlangsung mulus. Pemerintah Jokowi akan leluasa meliberalisasi sektor menyangkut hajat hidup rakyat tanpa peduli konstitusi. Privatisasi melalui initial public offering (IPO) anak usaha (sub-holding) BUMN jelas akan merugikan negara, BUMN dan rakyat secara ekonomi, keuangan, sosial, politik, ketahanan dan kemandirian energi. Karena itu, Putusan MK atas Perkara No.61/2020 harus ditolak dan rencana privatisasi subholding BUMN, terutama Pertamina dan PLN harus dihentikan. *Motif di Balik IPO Sub-Holding BUMN* Sebelum membahas argumentasi mengapa kita harus menolak IPO sub-holding BUMN, perlu dikemukakan hal-hal yang menjadi motif di balik kebijakan. Motif utama adalah keinginan para investor, baik asing maupun domestik (baca: oligarki, taipan dan para pemburu rente) untuk mengambil manfaat dan mengeruk untung sebesar-besarnya dari pengelolaan SDA dan sektor strategis publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Motif tersebut dapat ditelusuri ke belakang, saat Indonesia mengalami krisis moneter 1997/1998. Saat itu, guna mendapat “bantuan” keuangan dai IMF dan Bank Dunia (BD), Pemerintah RI antara lain dipaksa melakukan berbagai langkah restrukturisasi kebijakan/UU dan privatisasi sejumlah BUMN strategis. Jika syarat-syarat tidak dipernuhi, maka pinjaman tidak turun. Sebagian pejabat pemerintah berkolaborasi mensukseskan agenda asing tersebut. Modus “penjajahan” oligarkis ini ternyata masih dilanjutkan pemerintahan Jokowi melalui berbagai kebijakan dan program bernuansa liberal berupa rencana IPO sub-holding BUMN. Sebelumnya, kita telah mencatat “prestasi” liberalisasi kebijakan/UU pemerintahan Jokowi berupa penyerahan aset minerba negara bernilai ribuan triliun Rp kepada pengusaha oligarkis melalui UU Mineba No.3/2020, penetapan UU Cipta Kerja, dll. Karena motifnya berburu rente besar, tak heran yang jadi sasaran adalah sektor-sekor bernilai kapital besar, yakni minerba, migas, kelistrikan, telekomunikasi, pangan, dll. Penguasaan negara atas SDA dan sektor strategis menyangkut hajat hidup rakyat menurut Pasal 33 UUD 1945 diwujudkan melalui pembuatan kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengawasan dan pengelolaan oleh negara melalui DPR dan Pemerintah. Khusus pengelolaan, mandat konstitusi tersebut dijalankan BUMN dengan memperoleh berbagai privilege. Menurut MK dalam Putusan JR UU Migas (No.36/2012) dan UU Sumber Daya Air (No.85/2013), Pasal 33 UUD 1945 menghendaki penguasaan negara harus berdampak pada sebesar-besar kemakmuran rakyat. Frasa “dikuasai negara” tidak dapat dipisahkan dengan makna “untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Oleh sebab itu penguasaan negara melalui pengelolaan SDA dan menyangkut hajat hidup rakyat, harus berdampak pada sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan hal ini diperoleh melalui keuntungan maksimal oleh BUMN. Amanat penguasaan Pasal 33 UUD 1945 telah diejawantahkan dalam Pasal 77 UU No.19/2003. Ketentuan lain, Pasal 28 ayat (9) dan (10) PP Hulu Migas No.35/2004 yang berbunyi: (9) Pertamina dapat mengajukan permohonan kepada Menteri mengelola Wilayah Kerja habis Kontrak; dan (10) Menteri dapat menyetujui permohonan dimaksud, dengan menilai kemampuan teknis dan keuangan, sepanjang saham Pertamina 100% dimiliki Negara. Gabungan ketentuan Pasal 77 UU BUMN No.19/2003 dan ketentuan Pasal 28 ayat 9 & 10 PP No.35/2004 menyatakan, sepanjang menyangkut hajat hidup orang banyak dan pengelolaan SDA, maka pelaksananya mutlak hanya BUMN. Hak istimewa pengelolaan SDA diberikan negara kepada BUMN hanya karena saham pemerintah di BUMN masih utuh 100%. Jika saham pemerintah di BUMN kurang dari 100%, maka privilege otomatis hilang. Dengan ketentuan UU/peraturan di atas Pertamina dapat memperoleh hak mengelola Blok Rokan atau Blok Mahakam. Jika kurang dari 100%, jangankan anak usaha atau sub-holding, Pertamina sebagai BUMN induk pun tidak eligible. Jelas, tujuan ketentuan di atas adalah agar manfaat finansial terbesar blok migas terjamin dapat dinikmati rakyat. Jika sebagian saham dijual, maka manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat berkurang. Hal ini jelas melanggar prinsip penguasaan negara seseuai Pasal 33 UUD 1945. Kementrian BUMN (KBUMN) telah memilah dan mengelompokkan berbagai lini bisnis BUMN ke dalam sejumlah sub-holding. Sub-sub holding dibentuk melalui proses cherry picking, memilih mata rantai bisnis yang menguntungkan (cream de la cream) agar siap di-IPO. Pemilahan terutama ditujukan pada lini bisnis yang sesuai keinginan para investor asing kapitalis-liberal dan oligarki agar mereka dapat meraih untung maksimal, seperti dipaksakan saat Indonesia mengalami kriris ekonomi/moneter 1997/1998. *Privatisasi Subholding BUMN Melawan Akal Sehat: Harus Ditolak* Rencana IPO sub-holding BUMN telah “didukung” MK melalui Putusan No.61/2020 dan “di-endorse” pula oleh sejumlah guru besar. Pihak asing tidak perlu lagi memaksa. Pemerintah telah “bekerja otomatis” sesuai keinginan kapitalis-oligarkis. Rencana Pemerintahan Jokowi ini harus dihentikan karena banyak hal seperti diuraikan berikut. *Pertama,* sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, melanggar prinsip “penguasaan negara” dan “sebesar-besar kemakmuran rakyat”, terutama karena jika sebagian sahamnya dijual, maka keuntungan BUMN tidak maksimal, tetapi sebagian jatuh kepada investor dan oligarki. Menurut logika akal sehat: *penguasaan negara menjadi absurd jika tidak diiringi perolehan untung maksimal!* *Kedua*, karena profit BUMN turun, maka kemampuan tugas perintisan dan pembangunan daerah pun ikut berkurang. Pada prinsipnya, karena sebagian saham anak-anak usaha BUMN yang profitbale telah dijual, induk holding BUMN hanya tinggal mengelola anak usaha dan lini bisnis yang kurang menguntungkan atau malah yang merugi. Kondisi ini jelas mengurangi kemampuan BUMN untuk melakukan cross subsidy dan pembangunan daerah. *Ketiga*, pemisahan berbagai lini bisnis BUMN menjadi subholding merupakan bentuk kebijakan pengelolaan public utilities berdasarkan pola unbundling. Pola ini merupakan modus yang dipakai negara-negara maju/kapitalis guna menjajah dan menghisap ekonomi negara-negara berkembang. Bukannya menangkal penjajahan asing/liberal, pemerintah Indonesia malah aktif mendukung agenda asing tersebut, dan sejumlah oknum-oknum pejabat yang tergabung oligarki kekuasaan ikut pula berburu rente dalam proses privatisasi tersebut. *Keempat*, proses unbundling pelayanan public utilities di negara-negara maju/liberal telah berdampak pada naiknya tarif energi. Teori ekonomi dan bisnis telah mengkonfirmasi dampak negatif tersebut. Inggris sebagai pionir pola privatisasi/unbundling saat PM Margareth Tatcher berkuasa, saat ini menjadi negara bertarif listrik tertinggi di Eropa. Tercatat konsumen energi di Jerman, Belanda, Belgia dan New Zealand telah memprotes penerapan pola unbundling akibat tarif tinggi. Jika IPO subholding BUMN pola unbundling dilanjutkan, rakyat Indonesia harus siap mengalami hal yang sama! Namun harap dicatat, di tengah penderitaan konsumen energi, pola unbundling justru memberi keuntungan besar bagi para kapitalis-liberal (di Indonesia: keuntungan termasuk dinikmati anggota oligarki). *Kelima*, pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir (12/6/2020) bahwa IPO subholding BUMN bertujuan mencari dana murah adalah manipulasi informasi tendensius. Faktanya Pertamina telah memperoleh kredit dengan tingkat bunga rendah *tanpa IPO.* Sejak 2011 hingga awal 2021 total obligasi Pertamina sekitar US$ 12,99 miliar dengan tingkat bunga (kupon) 1,4% - 6,5% (weighted average: sekitar 4,60%). Nilai kupon tersebut ternyata lebih rendah dibanding kupon PGN yang telah IPO, yakni 5,125% (US$ 1,35 miliar, 5/2014). Kupon rata-rata obligasi Pertamina (4,60%) yang tidak go public justru lebih rendah atau hampir sama dengan kupon obligasi sejumlah *BUMN go public.* Misalnya kupon-kupon obligasi Bank Mandiri 4,7% (US$ 2,4 miliar, 4/2020), BNI 8% (Rp 3 triliun, 11/2017), dan Jasa Marga 8% (US$ 300 juta, 12/2017). Ini menujukkan meski tidak go public, Pertamina mampu memperoleh “dana murah” dengan tingkat kupon lebih rendah disbanding kupon BUMN yang sudah IPO. *Keenam,* peringkat utang BUMN malah bisa lebih baik (kupon lebih rendah) jika obligasi dijamin pemerintah. Karena saham negara di Pertamina atau PLN masih 100%, jaminan pemerintah terhadap Pertamina dan PLN otomatis melekat. Dengan jaminan pemerintah, tanpa IPO BUMN justru dapat mengkases dana lebih murah. Bahkan BUMN sering memperoleh hibah atau pijaman bunga 0%, hal yang tidak akan diperoleh oleh BUMN yang sudah go public. *Ketujuh*, pernyataan Erick tentang manfaat IPO subholding guna meningkatkan GCG (30/7/2020) tidak sepenuhnya benar dan cenderung manipulatif. Sebagian besar masalah kinerja BUMN justru berasal dari pemerintah, seperti menempatkan tim sukses menjadi pengurus BUMN, menunggak beban subsidi, memaksakan public service obligation (PSO) tanpa kompensasi atau menjadikan BUMN sebagai sapi perah. Cara terbaik memperbaiki GCG BUMN, pemegang privilege konstitusi seperti Pertamina dan PLN, adalah merubah statusnya menjadi non-listed public company (NLPC), terdaftar di BEI tanpa harus menjual saham. *Kedelapan,* dengan proses unbundling dan cherry picking, maka keuntungan BUMN akan berkurang dan beralih kepada pemegang saham publik. Penurunan untung ini jelas tidak sesuai dengan target yang dijanjikan dalam prospektus saat BUMN menerbitkan obligasi. Hal ini dapat menyebabkan kredibilitas BUMN menurun dan peringkat utangnya akan memburuk (nilai kupon lebih tinggi). Saat ini menurut Moody’s, S&P dan Fitch peringkat investment grade Pertamina masing-masing pada level baa2, BBB, dan BBB. Sebagai kesimpulan, memilih mata rantai bisnis BUMN menguntungkan, dikelompokkan dalam sejumlah subholding, lalu sebagian sahamnya dijual kepada asing dan oligarki atas nama “mencari dana murah” dan “meningkatkan GCG”, merupakan modus penghisapan dan penjajahan kapitalis liberal/oligarki yang harus dihentikan. Dana murah, atau bahkan hibah, terbukti dapat diperoleh Pertamina dan PLN tanpa IPO. GCG dapat ditingkatkan dengan menghentikan intervensi pemerintah dan menjadikan BUMN sebagai non-listed public company. Karena itu, rencana IPO subholding yang anti Pancasila, inkonstitusional dan merugikan rakyat tersebut harus segera dihentikan. Kata Erick Thohir: "BUMN bukan Badan Usaha Milik Nenek Moyang lu”. Presiden Jokowi dan Erick Thohir perlu konsisten dan tidak hipokrit dengan pernyataan ini![] Jakarta, 6 Oktober 2021