ALL CATEGORY
KPK Amankan Bukti Terkait Kasus Seleksi Jabatan Pemkab Probolinggo
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan empat lokasi berbeda di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (28/9). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021. "Selasa (28/9), tim penyidik telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Probolinggo. Dari empat lokasi ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Empat lokasi, yaitu Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, Kantor Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, dan rumah dari pihak yang terkait dengan perkara di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. "Seluruh bukti yang ditemukan ini segera dilakukan analisa untuk dilakukan penyitaan dan menjadi bagian dari berkas perkara tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan," kata Ali. KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo. Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan sebagai pemberi, 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal. Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat. KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang. Adapun tarif untuk menjadi Pj kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare. (mth)
Pemkot Jakbar Pastikan Para Petani Sudah Divaksin
Jakarta, FNN - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan Jakarta Barat memastikan kelompok tani yang bekerja di sawah kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, sudah divaksin. Hal tersebut harus dipastikan demi menjaga kesehatan para petani dan sterilisasi hasil tani yang diproduksi para petani. "Petaninya harus wajib vaksin dan kalau di lapangan harus mematuhi protokol kesehatan dan 3 M," kata Kepala Seksi Ketahanan Pangan dan Pertanian Sudin KPKP Jakarta Barat Sri Riana Hanim saat ditemui di tengah sawah kawasan Joglo, Jakarta Barat, Rabu. Untuk di sawah kawasan Joglo, terdapat 20 petani yang setiap harinya beraktivitas di sana. Mereka rata-rata sudah menjalani vaksin tahap satu. Hanim memastikan akan memantau terus kesehatan para petani agar terhindar dari paparan COVID-19. Sebelumnya, selain memantau kesehatan petani, Sudin KPKP juga berperan memberi pendampingan di bidang bercocok tanam. Pendampingan tersebut dilakukan oleh dua orang dari Sudin KPKP yang bertugas memberikan penyuluhan dan mengendalikan organisme pengangkut tanaman. Para pendamping itu memberikan penyuluhan terkait cara menghindari hama yang kerap merusak tanaman hingga memberikan pupuk beserta bibit yang berkualitas. Hanim menjelaskan sawah di kawasan Joglo ini akan panen selama tiga kali setahun. Jika cuaca mendukung dan hama bisa dihindari, maka per sekali panen para petani garapan bisa panen 12 ton gabah. Nantinya, hasil panen tersebut akan dibagi ke pihak swasta yang memiliki lahan. Sisanya dipakai oleh kelompok tani untuk dijual ataupun dikonsumsi sendiri. "Teknis sudah lama, mereka sistem bagi hasil jadi hasil didapat sebagian diberikan kepada pengembang," kata Hanim. Hanim memastikan pendampingan akan terus diberikan Sudin KPKP agar para petani bisa menghasilkan kualitas beras terbaik. (mth)
DPP PSI Tegaskan Viani Limardi Bukan Lagi Kader Partai
Jakarta, FNN - Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) menegaskan anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi tidak lagi berstatus sebagai kader partai. Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka menyampaikan Viani Limardi diberhentikan sebagai kader, karena dia terbukti melanggar ketentuan AD/ART partai. “Kami mengambil keputusan memberhentikan Sis Viani dari keanggotaan partai. Langkah ini terpaksa kami lakukan dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai,” kata Isyana Bagoes Oka sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu. Oleh karena itu, Viani otomatis tidak dapat lagi mewakili PSI di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, kata Isyana. Terkait itu, PSI akan mengirim surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait pemecatan Viani sebagai kader partai. “Berdasarkan UU MD3 terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, perlu ada keputusan dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” terang Isyana. Ia lanjut menerangkan PSI pada 25 September 2021 mengeluarkan surat pemecatan Viani sebagai anggota partai. “Sis Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI. Segala tindakan Sis Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan PSI,” tegas dia. Isyana menjelaskan pemecatan Viani telah melalui rangkaian evaluasi dan pemeriksaan berjenjang dari tingkat DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF)dan terakhir DPP PSI. Tim pencari fakta juga telah memanggil Viani Limardi dan memberi kesempatan kepada dia untuk menjawab serta menyampaikan sanggahan, terang Isyana. Hasil pemeriksaan internal menunjukkan Viani melanggar Pasal 5 ART partai tentang kewajiban anggota, yaitu patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART, dan keputusan-keputusan partai. Garis-garis perjuangan PSI di antaranya mencakup solidaritas, kesetaraan, dan sikap anti korupsi, sebut Isyana. Surat Keputusan DPP PSI No. 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya jadi dasar pemecatan Viani Limardi sebagai kader PSI. Dalam surat itu, Viani dipecat karena diduga menggelembungkan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses, dan tidak mematuhi instruksi partai setelah ia melanggar aturan ganjil-genap bulan lalu. Viani belum dapat langsung dihubungi untuk diminta tanggapan. Namun, Viani, sebagaimana dikutip dari sejumlah media nasional, Selasa, membantah tuduhan penggelembungan dana reses. Oleh karena itu, Viani berencana melawan putusan PSI dan menggugat partai itu sampai Rp1 triliun. (mth)
Malaysia Prihatin Perlucutan Senjata Nuklir Melambat
Kuala Lumpur, FNN - Malaysia menyatakan prihatin atas lambatnya kemajuan dalam perlucutan senjata nuklir meski ada beberapa perkembangan positif dalam beberapa tahun terakhir. Menteri Luar Negeri Malaysia Saifuddin Abdullah mengemukakan hal itu dalam rapat pleno Majelis Umum PBB untuk memperingati dan mempromosikan Hari Internasional Untuk Penghapusan Senjata Nuklir yang diikuti secara daring dari New York, Selasa. Pertemuan itu dipimpin Ketua Majelis Umum PBB Abdulla Shahid dan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres. "Malaysia mengaitkan diri dengan pernyataan yang disampaikan Azerbaijan atas nama Gerakan Non-Blok," kata Saifuddin. Terlepas dari situasi keamanan yang tidak pasti dan berbagai tantangan yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19, Saifuddin mengajak masyarakat dunia agar tetap gigih dalam upaya penghapusan senjata nuklir. "Status quo dunia dengan senjata nuklir tidak dapat diterima dan tidak berkelanjutan," katanya. Dia mengatakan mencapai dunia bebas senjata nuklir telah lama menjadi keinginan masyarakat internasional sejak Sidang Umum PBB perdana pada 1946. Hal itulah yang menghasilkan Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT) yang hingga saat ini tetap menjadi landasan perlucutan senjata nuklir global dan rezim non-proliferasi. "Sementara kita semakin dekat dengan Konferensi Peninjauan NPT ke-10, ancaman eksistensial yang dihadapi umat manusia yang ditimbulkan oleh keberadaan dan modernisasi senjata nuklir tetap ada," kata Saifuddin. Selama konferensi tinjauan NPT 1996, Malaysia menyatakan kekhawatirannya bahwa perpanjangan tidak terbatas tidak akan berfungsi sebagai insentif menuju universalitas perjanjian, tetapi akan menjadi kekuasaan penuh bagi negara-negara pemilik senjata nuklir untuk mempertahankan senjata nuklir mereka tanpa batas. "Kekhawatiran ini tetap benar sampai hari ini. Untuk negara-negara yang memiliki senjata nuklir, mereka terus menjunjung tinggi potensi kegunaan senjata tersebut. Selain itu, negara payung nuklir juga terus mempromosikan keberadaan senjata tersebut," katanya. Terlebih lagi, kata Saifuddin, perlucutan senjata nuklir, kontrol senjata dan arsitektur non-proliferasi sedang mengalami ketegangan. "Oleh karena itu penting dan menjadi lebih kritis dari sebelumnya, bahwa kita bertindak atas perlucutan senjata nuklir," katanya. Satu-satunya jaminan mutlak untuk mencegah penggunaan senjata nuklir adalah penghapusan total senjata itu. Malaysia menyambut baik berlakunya Perjanjian tentang Larangan Senjata Nuklir (TPNW) pada 22 Januari 2021 yang memperkuat norma-norma global bahwa senjata nuklir tidak dapat diterima. "Seharusnya tidak digunakan; tidak boleh diancam untuk digunakan, dan harus dibuang dan dimusnahkan sesegera mungkin. Pelarangan senjata nuklir berkontribusi pada perdamaian dan keamanan internasional," katanya. Malaysia percaya bahwa TPNW melengkapi, dan tidak merusak, instrumen hukum internasional lainnya yang berkaitan dengan perlucutan senjata nuklir dan non-proliferasi, khususnya NPT, Perjanjian Pelarangan Uji Nuklir Komprehensif, dan Asia Tenggara Perjanjian Zona Bebas Senjata Nuklir. Malaysia berharap dapat melanjutkan keterlibatannya secara konstruktif menjelang Pertemuan Pertama Negara-Negara Pihak TPNW pada Maret 2022. (mth)
Rupiah Diprediksi Tertekan Dipicu Kenaikan Imbal Hasil Obligasi AS
Jakarta, FNN - Nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Rabu diprediksi masih tertekan oleh kenaikan imbal hasil obligasi Amerika Serikat. Rupiah pagi ini bergerak melemah 22 poin atau 0,16 persen ke posisi Rp14.295 per dolar AS dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan sebelumnya Rp14.273 per dolar AS. "Nilai tukar rupiah kemungkinan bakal berakhir melemah lagi hari ini karena yield obligasi pemerintah AS kembali menunjukkan kenaikan. Yield obligasi pemerintah AS tenor 10 tahun menyentuh level tinggi baru sejak 17 Juni 2021 di 1,55 persen," kata pengamat pasar uang Ariston Tjendra saat dihubungi di Jakarta, Rabu. Menurut Ariston, kenaikan yield tersebut sebagai antisipasi pelaku pasar terhadap peluang tapering yang akan dilakukan pada akhir tahun ini dan kemungkinan percepatan jadwal kenaikan suku bunga acuan AS. Hal itu mendorong penguatan dolar AS. Ariston juga menyampaikan, penurunan indeks saham Asia pagi ini mengekor penurunan dalam indeks saham AS semalam dan menambah tekanan ke nilai tukar negara berkembang termasuk rupiah. "Pelaku pasar terlihat berupaya keluar dari aset berisiko. Ini juga kelihatannya imbas dari ekspektasi tapering tersebut," ujar Ariston. Dari dalam negeri, jumlah kasus harian COVID-19 pada Selasa (28/9) bertambah 2.057 kasus sehingga total jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 4,21 juta kasus. Sedangkan jumlah kasus meninggal akibat terpapar COVID-19 mencapai 124 kasus sehingga totalnya mencapai 141.709 kasus. Sementara itu, jumlah kasus sembuh bertambah sebanyak 3.551 kasus sehingga total pasien sembuh mencapai 4,03 juta kasus. Dengan demikian, total kasus aktif COVID-19 mencapai 38.652 kasus. Untuk vaksinasi, jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin dosis pertama mencapai 88,53 juta orang dan vaksin dosis kedua 49,66 juta orang dari target 208 juta orang yang divaksin. Ariston mengatakan rupiah hari ini berpotensi melemah ke kisaran Rp14.2300 per dolar AS hingga Rp14.320 per dolar AS dengan potensi penguatan di kisaran Rp14.250 per dolar AS. Pada Selasa (28/9) lalu, rupiah ditutup melemah 20 poin atau 0,14 persen ke posisi Rp14.273 per dolar AS dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan sebelumnya Rp14.253 per dolar AS. (mth)
Partai Politik dan Kader Psikopat
Oleh: Yusuf Blegur Partai politik dan anggota legislatif korupsi sudah biasa. Partai politik dan parlemen yang menghasilkan UU dan kebijakan yang mengkhianati amanat dan menyengsarakan rakyat bukan hal baru. Partai politik melahirkan anggota legislatif yang berbuat asusila juga bukan hal yang tak pernah terjadi. Anggota DPR yang arogan tapi dungu mempermalukan dirinya sendiri, jika telusuri juga bukan jumlah yang sedikit. Itulah beberapa dari sekian banyak potret wajah dan perilaku partai politik beserta kadernya dengan segala peran antagonis dan catatan hitam yang sudah biasa dijumpai rakyat. Namun kali ini, ada yang jauh lebih buruk dan menakutkan dari semua itu. Saat partai politik dan kadernya yang bekerja di parlemen berubah menjadi sekumpulan orang dengan 'gangguan jiwa' dan mengidap 'penyakit sosial' yang akut. Ramai pemberitaan saat beberapa anggota DPRD DKI Jakarta berupaya menggelar rapat paripurna dengan agenda membahas Formula E. Sayangnya, rencana rapat paripurna yang akan digelar pada hari selasa tgl. 28 September 2021. Bukan hanya urung dilaksanakan, bahkan rencana rapat yang lagi-lagi diusung oleh PSI dan PDIP tersebut. Selain tidak disetujui dan dihadiri sebagian besar fraksi dan pimpinan DPRD lainnya. Menegaskan betapa PSI dan PDIP yang ada di parlemen Jakarta itu mempertontonkan perilaku kadernya yang seperti tidak berpendidikan, tidak punya kehormatan dan lebih buruk dari preman jalanan yang menghalalkan segala cara untuk memenuhi syahwat politiknya. Dengan kehadiran hanya 27 anggota yang tidak memenuhi quorum atau 1/2 + 1 dari keseluruhan anggota DPRD DKI yang berjumlah 105 orang. PSI dan PDIP melalui Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi yang berasal dari Fraksi PDIP. Telah memaksakan agenda paripurna Formula E tanpa persetujuan keseluruhan pimpinan dan anggota parlemen. Konyolnya, Ketua DPRD itu menyelipkan agenda dengan cara-cara yang menyalahi aturan. Tanpa sepengetahuan, pembahasan dan persetujuan seluruh anggota parlemen. Karena tidak sesuai dengan aturan dan tata tertib baik persidangan maupun pembahasan program DPRD DKI. Rencana pembahasan Formula E yang tiba-tiba diselipkan dalam agenda paripurna yang gagal itu. Bukan saja menjadi cacat prosedur dan mekanisme kerja DPRD. Melainkan juga menjadi konspirasi kejahatan konstitusi di lembaga legislasi insitusi negara. Tidak belajar dari proses sebelumnya berupa penolakan hak interpelasi dari mayoritas parlemen terkait program Formula E. Alih-alih sadar diri dan introspeksi. PSI dan PDIP malah semakin tidak waras dengan menggelapkan agenda sidang paripurna Formula E. Tanpa kehadiran 4 pimpinan DPRD DKI yaitu M Taufik (Gerindra), Suhaimi (PKS), Misan Samsuri (Demokrat) dan Zita Anjani (PAN). Mencerminkan Perilaku Edi Prasetyo Marsudi yang mewakili kepentingan PSI dan PDIP. Terkesan melalui Formula E, menyebar sikap permusuhan dan kebencian terhadap gubernur dan program pemerintahan pemerintah provinsi DKI. Perangai buruk itu semakin menegaskan betapa PSI dan PDIP memiliki dendam politik bahkan anti terhadap figur pemimpin Anies Baswedan. Dengan seabreg persoalan negara yang menyeluruh di pelbagai aspek kehidupan baik ekonomi, sosial, politik, hukum dan pertahanan keamanan negara. Sepertinya PSI dan PDIP tidak pernah melihat dan mengabaikan, semua krisis kenegaraan itu terasa dan ada di depan mata karena pemerintah pusat yang salah mengelola negara. PSI dan PDIP cenderung buta mata dan hati terhadap maraknya praktek oligarki dan borjuasi korporasi, kasus korupsi kakap, lumpuhnya demokrasi, ketidakadilan ekonomi dan hukum dan semua kejahatan institusi pemerintahan yang notabene mereka terlibat dan memimpin didalamnya. Atau memang PSI dan PDIP terlanjur menganggap seorang Anies Baswedan yang gubernur DKI Jakarta itu, memang telah menjadi seorang presiden RI?. Figur dengan kapasitas memimpin negara sehingga terus menerus disalahkan dan ingin dijatuhkan PSI dan PDIP?. Sepertinya PSI dan PDIP harus sabar menunggu waktu. Sembari memulihkan penyakit "psikopat" politiknya ke depan. Semoga cepat sembuh dan sehat kembali. Penulis, Pegiat Sosial dan Aktifis Human Luhur Berdikari.
Memahami Komunisme dalam Pikiran dan Tindakan
SIFAT revolusioner adalah sifat dasar komunisme dalam merebut kekuasaan. Karena, atas dasar semangat revolusioner ini akan dijadikan sumber hukum sebuah negara komunisme dalam menjustifikasi setiap penerapan ideologinya secara konstitusional. Tak ada nilai, tak ada HAM, apalagi agama, semua tunduk pada agenda besar revolusi. Bagi jiwa komunisme, sifat Fasisme adalah wujud nyata instrumen kehidupan sosialnya. Yaitu ; Siapa yang berlawanan dan dianggap menghambat agenda besar revolusi, ia adalah musuh yang wajib dihabisi. Memahami ajaran ideologi komunisme tidak semerta-merta dari aktivitas fisik simbol semata. Karena, perilaku komunis ini super licik. Hukum, HAM, demokrasi, toleransi bagi kaum komunis ibarat patung Dewa yang terbuat dari kue. Ketika patung Dewa kue itu menguntungkannya, maka akan dipuja puji sedemikian rupa. Tetapi ketika patung Dewa kue itu merugikannya, maka patung Dewa kue itu akan di makannya dengan lahap. Itulah sifat dasar komunis, culas, licik, penipu, jago bersandiwara, dan ahli dalam propaganda adu domba. Begitu juga dalam bernegara. Ketika kaum komunis ini belum berkuasa, maka mereka akan menyusup ke seluruh lini kekuasaan. Menampilkan wajah yang begitu manis, menghalalkan segala cara, sampai Prof Salim Said dalam sebuah podcast-nya bersama Refly Harun mengatakan ; “ Orang komunis itu paling ahli dalam menyusup ke dalam kekuasaan, dan lihai menggunakan tangan kekuasaan untuk menghabisi para musuh musuhnya “. Dan ketika mereka berkuasa, barulah sifat dasar diktatorianisme absolut mereka terapkan. Apapun halal demi tujuannya tercapai. Untuk itulah, pada kesempatan ini sengaja redaksi mengajak semuanya untuk memahami gerak perilaku dan tindakan serta pikiran komunis di sekitar kita. Termasuk dalam hal bernegara. Hal ini sangat lazim dilakukan oleh kader komunis dalam mewujudkan agendanya. Melalui perang pemikiran, perang ideologi, perang sosial budaya dalam meracuni pikiran dan tindakan manusia. Agar secara tak sadar, pola pikiran manusia itu sudah berpikir, bertindak sesuai ideologi komunis. Berikut ciri dan gejala pikiran, tindakan ala komunisme di sekitar kita. 1. Menganggap agama adalah sebagai candu. Agama seolah dianggap sebagai sumber masalah. Maka lahirlah produk Islamfobhia salah satunya. Yaitu, memprovokasi masyarakat agar alergi dan jijik pada ajaran agama. Caranya, dengan menggunakan instrumen stigmanisasi negatif seperti cap radikalisme, intoleran, kaum kadrun, dst. Padahal itu semua hanyalah cara jitu komunis untuk membungkam kelompok agama agar tidak berkutik lagi. 2. Ketika berkuasa merepresentasikan dirinya adalah negara. Padahal negara dalam konsep negara demokrasi terdiri dari ; wilayah, pemerintah, rakyat, dan hukum. Menganggap dirinya (penguasa) adalah negara, hanya ada pada negara komunis dan monarki. 3. “ Sibukkan rakyatmu, sebelum rakyat menyibukkan mu “ (Mao Tse Tung). Rakyat akan selalu disuguhi secara sistematis isu-isu sampah dan murahan, untuk menutupi kejahatan atau skandal besar yang mereka lakukan. Atau dalam ilmu komunikasi disebut dengan “ Digital Distraction “. 4. “ Untuk kuasai sebuah negeri, maka kuasai pemimpinnya “. Maka lahirlah budaya sogok, kolusi, dan sexsual transaction. Dengan berbagai cara para kader komunis akan tempel dan kendalikan para penguasa. Dengan dukungan balik berupa harta, jabatan, dan wanita. 5. “ Merekayasa menciptakan penjahat, di atas kejahatannya “. Para kaum komunis paling jago buat rekayasa dan membolakbalikkan fakta. Kaum komunis ini, akan selalu cuci tangan atas semua kejahatan yang dia lakukan. Dengan cara menjadikan musuh musuhnya justru seolah menjadi penjahatnya. Hal ini lebih leluasa mereka lakukan kalau berkuasa. Dengan power kekuasaan mereka akan ciptakan penjahat itu, melalui rekayasa tangan kekuasaan. Apakah itu melalui fitnah berita, ataupun melalui kriminalisasi penjara. 6. “ Apabila kamu tidak bisa mematahkan argumen musuhmu, maka seranglah kepribadiannya “. Maksudnya adalah : apabila ada suatu kelompok atau tokoh yang sulit dibantah argumentasi dan kritikannya, maka geser pertempuran ke arah pribadinya. Cari dan korek segala boroknya. Kalau tak ada, ciptakan fitnah untuk musuh musuhnya. Kalau perlu teror, intimidasi psikologis anak istrinya. 7. “ Menjadikan diri dan kelompoknya yang paling benar, dan penentu kebenaran “. Menciptakan narasi pembenaran dalam bingkai logical fallecie (penyesatan logika) Untuk membolak-balik posisi terbalik, penjahat dijadikan seperti malaikat. Para ulama, pejuang kebenaran, dicap seolah jadi penjahat. 8. “ Memainkan politik belah bambu. Mana yang manut akan diangkat, mana yang tak manut akan diinjak “. Memberikan fasilitas, jabatan, dan dukungan kepada orang-orang tolol tidak punya kompetensi menduduki jabatan strategis. Agar mudah dikendalikan jadi kacung. Dan menghabisi orang orang cerdas, idealis, sampai hancur lebur. 9. “ Awalnya mengangkat isu keberagaman (kebhinekaan), kemudian mempertentangkan masing keberagaman itu yang berbasis SARA. Setelah itu baru menghabisi apa saja yang berbau agama. Karena sejatinya, ajaran komunisme anti agama, anti Tuhan, dan nafsu kekuasaan adalah Tuhannya. 10. “ Membuat miskin sebuah negara dengan hutang, melakukan pembodohan dalam pendidikan dan budaya, kemudian memecah belah persatuan dengan adu domba hasutan sesama anak bangsa, baru dikuasai dan teror “. 11. Untuk skala tertentu menghalalkan cara pembunuhan, teror, penculikan, intimidasi, kriminalisasi, kekerasan fisik, demi tujuan tercapai dan menghilangkan segala bentuk penghambat (kendala). 12. Merusak pranata sosial ketokohan ulama, adat, dan masyarakat. Kemudian menciptakan tokoh-tokoh palsu merusak pranata sosial masyarakat. 13. Mudah busuk hati, iri dengki, dan kebencian membabi buta hanya gara gara orang lain berbeda pendapat dan pikiran dengan kelompoknya. Segala bentuk tipu daya, tipu muslihat, menjilat, bermuka dua, khianat, adalah instrumen komunis dalam berkuasa. 14. Membenci apa saja yang berbau agama, simbol agama, dan bagaimana sekuat tenaga menjauhkan agama dari kehidupannya. Memisahkan ajaran agama dari kehidupannya.. Dengan alibi regulasi, konstitusi, dan toleransi. Apapun yang berbau agama mereka akan sinis dan begitu benci sekali. Walaupun mereka mengaku juga beragama. 15. Ketika berkuasa, suka melakukan kekerasan fisik, fitnah, pembunuhan, penculikan, kriminalisasi, perampokan, terhadap siapa saja yang menjadi penghalang kepentingannya. Demikian sekilas identifikasi dan ciri ajaran pikiran komunisme dalam pikiran dan tindakannya dalam kehidupan sosial masyarakat Jadi melihat apakah komunis itu masih ada atau tidak, tidak berdasarkan simbolisasi lambang fisik dan pengakuan semata. Tetapi juga bisa kita mapping dan scaning dari cara berpikir, bertindak, berprilaku dalam kehidupannya sehari hari. Ini perlu disampaikan, agar hegemoni pemikiran ala komunis ini tidak terjadi lagi menjangkiti masyarakat Indonesia. Karena sudah menjadi fakta yang jelas, bahwasanya ajaran komunisme itu sangat bertentangan dengan budaya, kultur, dan ideologi mayoritas masyarakat Indonesia. Dan Indonesia cukup mengalami tragedi berdarah hasil pengkhianatan kelompok komunis pada tahun 1948 dan 1965 yang lalu. *)
Tersusupi Komunisme atau Wahabisme?
By M Rizal Fadillah ADA penjelasan dari Pangkostrad Letjen Dudung Abdurrahman bahwa hilangnya patung diorama penumpasan G 30 S PKI itu disebabkan diminta kembali oleh pembuatnya mantan Pangkostrad terdahulu Letjen Purn AY Nasution dengan alasan keyakinan bahwa membuat patung itu dosa. Bahwa benar sebagian ulama dan umat Islam meyakini dalil itu. Faham yang keras dalam menggemakan hal tersebut dikenal dengan Wahabisme. Salah satu upaya ulama Saudi Muhammad bin Abdul Wahhab dalam menegakkan tauhid adalah dengan menghilangkan dan menghindari patung. Sikap Pemerintah juga sering mendekatkan Wahabisme dengan radikalisme bahkan terorisme. Suatu hal yang semestinya dijernihkan. Buzzer yang anti Arab tentu menganggap Wahabisme adalah musuh negara. Jika ada penghancuran patung pasti buzzer wek wek itu akan berteriak keras mengecam dan menyebut sebagai tindakan radikal. Kini muncul alasan bahwa hilangnya patung diorama Museum Dharma Bhakti Makostrad disebabkan keyakinan ini. Nah ada Netizen ketika mendengar penjelasan Pangkostrad soal keyakinan AY Nasution itu berkomentar bahwa TNI telah terpapar Wahabisme. Adapula yang menyatakan apakah TNI tersusupi Komunisme atau Wahabisme? Pandangan nyinyir ini harus dijawab dengan penjelasan tegas dan pembuktian nyata bahwa Kostrad tidak terpapar atau tersusupi, dengan : Pertama, bahwa yang memberi penjelasan langsung adalah Letjen Purn AY Nasution mantan Pangkostrad tentang kebenaran pernyataan Pangkostrad Letjen Dudung Abdurrahman. Bukan Pangkostrad sendiri karena masyarakat dapat menganggap hal itu sebagai alasan yang dicari-cari. Kedua, harus terklarifikasi bahwa patung diorama sejarah tiga personal Letjen Soeharto, Kolonel Sarwo Edhi, dan Jenderal AH Nasution yang ada di Museum itu adalah milik pribadi yang "dititipkan" di Museum atau sumbangan pribadi untuk koleksi Museum ? Serta tentunya atas biaya siapa pembuatan patung diorama tersebut. Ketiga, jika diorama koleksi Museum tersebut, terlepas milik pribadi atau sumbangan, itu penting dalam konteks kesejarahan Kostrad mestinya ada rencana pembuatan kembali koleksi patung diorama serupa di Museum tersebut, kecuali jika keyakinan Pangkostrad dan seluruh jajaran sama, bahwa adanya patung itu dosa. Keempat, jika toleransi itu adalah keyakinan bersama bahwa patung itu dosa, maka Kostrad harus mencanangkan penghilangan patung-patung yang ada di berbagai tempat termasuk patung Bung Karno dan Jenderal Soedirman. Hal ini bakal menarik dan mengguncangkan. Mungkin akan ada yang beranggapan bahwa ini merupakan satu kesatuan dari paket penghancuran baliho. Sebenarnya belum cukup penjelasan dan pembuktian Pangkostrad yang dinilai terlalu enteng untuk suatu persoalan besar yang menjadi bahan kecurigaan yaitu skandal menghilangkan jejak sejarah penting heroisme Kostrad dalam membasmi PKI dan Komunisme. Ataukah perlu segera dibentuk Tim Pencari Fakta? Kita tunggu langkah berikut yang lebih nyata dari Pak Dudung dalam mewaspadai dan menumpas gerakan Komunis. Semoga tidak benar kecurigaan bahwa TNI itu telah tersusupi Komunisme. Pangkostrad adalah pejuang bukan pecundang atau petualang apalagi menjadi preman tukang kemplang. Rakyat pasti mendukung penjagaan wibawa Kostrad. Ada kekhawatiran Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) di bawah kepemimpinan Letjen Dudung Abdurrahman akan terseret ke lumpur atau kubangan politik yang hitam, pekat dan kotor. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
PPP Tidak Setuju Usulan Pemerintah Terkait Waktu Pemilu 2024
Jakarta, FNN - Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan partainya tidak sepenuhnya setuju dengan usulan pemerintah terkait waktu pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 15 Mei. "Kami tidak sepenuhnya setuju dengan usulan pemerintah bahwa Pemilu 2024 digelar 15 Mei. Sebagai sebuah usulan, kami menghargainya dan tentu harus persetujuan DPR dan penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu," kata Baidowi atau Awiek di Jakarta, Selasa. Menurut dia, PPP sebagai partai politik peserta pemilu siap kapanpun jadwal Pemilu 2024 namun tidak elok jika hanya partainya yang memikirkan dari sudut pandang peserta pemilu. Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu menilai hal lain yang juga dipikirkan adalah teknis pelaksanaan pemilu karena pada 2024 ada juga perhelatan Pilkada yang digelar di bulan November. "Artinya jika Pemilu nasional bulan Mei, maka jarak dengan pilkada hanya enam bulan, sehingga sudah pasti berhimpitan dengan pelaksanaan Pilkada. Lalu kalau Pilpres dilaksanakan dua putaran, maka akan menyita waktu, termasuk juga adanya sengketa di MK," ujarnya. Dia menjelaskan, dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan syarat mengusung calon kepala daerah mengacu pada hasil Pemilu terakhir yaitu hasil Pemilu 2024. Karena itu Baidowi menilai sebenarnya yang lebih rasional adalah memajukan jadwal Pemilu nasional 2024 ke bulan Maret atau setidaknya tetap April, bukan malah memundurkan ke bulan Mei. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah mengusulkan agar Pemilu 2024 dilaksanakan pada 15 Mei 2024. Hal itu berdasarkan hasil rapat internal yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menko Polhukam, Menseskab Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala BIN Budi Gunawan, di Istana, Jakarta, Senin (27/9). Mahfud dalam pernyataan resminya dalam akun YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, menjelaskan, pemerintah telah melakukan simulasi tentang tanggal pemilihan, pemungutan suara presiden dan legislatif pada tahun 2024. "Ada tiga pilihan tanggal pemilu yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei atau 6 Mei," katanya. Setelah disimulasikan dengan berbagai hal, seperti memperpendek kegiatan Pemilu agar efisien waktu dan uangnya, masa kampanye diperpendek serta jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden tak terlalu lama, maka dipilih Pemilu 2024 pada 15 Mei. (mth)
Aceh Buat Qanun Induk Pembangunan Kepariwisataan 2022-2037
Banda Aceh, FNN - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh sedang memfinalkan konsep rancangan qanun (peraturan daerah) tentang induk pembangunan kepariwisataan 2022-2037. "Targetnya November ini sudah kita paripurna, dan kalau sudah selesai dengan rapat dengar pendapat umum (RDPU) sudah tidak banyak lagi perubahan," kata anggota DPRA Abdurrahman Ahmad, di Banda Aceh, Selasa. Abdurrahman mengatakan, dalam pelaksanaan RDPU ini pihaknya telah menerima berbagai saran masukan untuk kemudian diakomodir dalam qanun tersebut sebagai langkah finalisasi draft. "Ini sudah 80 persen, jadi kami tinggal menerima masukan-masukan dari berbagai daerah lagi. Setelah itu tim kecil panitia khusus merumuskan kembali," ujarnya. Kata Abdurrahman, dalam qanun induk pembangunan kepariwisataan tersebut banyak hal mulai dari investasi pariwisata, usaha kreatif, desa wisata serta berbagai geliat wisata lainnya. Abdurrahman menyampaikan, qanun itu juga dibuat sebagai keinginan terwujudnya wisata halal, atau semuanya diarahkan pada pariwisata Islami. "Qanun ini perlu dilaksanakan, apalagi masyarakat Aceh sering mempersepsikan bahwa pariwisata itu negatif," kata politikus Gerindra itu. Abdurrahman menuturkan, banyak hal yang dapat dikembangkan dalam dunia pariwisata seperti perdagangan serta dapat membuka lapangan kerja baru dengan investasi murah. "Jadi hanya sekali kita investasi dan nanti akan terus berlanjut. Jadi arahnya kita juga mau kembangkan ke situ, pariwisata Islami," demikian Abdurrahman. (mth)