ALL CATEGORY

Dudung Tentara Radikal

By M Rizal Fadillah LETJEN TNI Dudung memiliki sikap yang kontroversial terutama yang berkaitan dengan perkembangan Komunis. Pernyataan bahwa PKI/Komunis tidak ada dan semua agama sama di depan Tuhan membuat hati miris. Apalagi sampai menghilangkan diorama sejarah pembasmian PKI yang merupakan kejahatan anti historis. Dudung adalah radikalis. Membuat pola dan gaya tentara berpolitik praktis. Lalu memojokkan sikap beragama yang fanatis. Dosa membuat patung dibuat sebagai alasan yang sepertinya logis. Padahal rakyat sama sekali tidak percaya pada kenaiifan yang bernarasi agamis. Penghilangan diorama pasti berefek kegembiraan pada aktivis Komunis. Pangkostrad Letjen TNI Dudung yang sebelumnya adalah Pangdam Jaya memang tokoh radikal yang dianggap gemar mengangkat isu radikalisme keagamaan. Istilah ekstrim kanan muncul kembali sementara ekstrim kiri tetap tenggelam. Untuk hal seperti ini wajar jika banyak yang bertanya-tanya. Dudungis adalah "faham" Dudung yang unik tetapi tidak simpatik khususnya kepada umat Islam. Ada empat karakter Dudungis, yaitu : Pertama, menyerang simbol tokoh agama termasuk obrak-abrik baliho HRS yang dinilai berlebihan. Radikalis yang masuk ke ruang politik praktis sekaligus melakukan kudeta atas Satuan Polisi Pamong Praja. Ketakutan bangsa, negara, dan tentara kepada Baliho direpresentasi oleh sikap dan karakter Dudung. Kedua, menyerang umat Islam dengan terus mempropagandakan isu radikalisme dan intoleran. Tidak pernah menyentuh radikal dan brutalnya PKI dan Komunis. Terkesan menafikan keberadaan dan pengembangan faham Komunis itu. Kostrad telah dibawa untuk mengurus isu atau pekerjaan yang bukan menjadi tugas pokoknya. Ketiga, memutar balikkan fakta saat tampil bersama Irjen Fadil Imran. Menuduh enam korban penembakan dan penganiayaan aparat sebagai penembak sehingga terjadi tembak menembak. Faktanya adalah keenam anggota Laskar FPI itu sengaja ditembak dan dibunuh dengan sadis. Di kilometer berapa saat itu Dudung berada ? Keempat, berdiplomasi dan menjilat melalui patung. Patung Soekarno dipasang di Akmil Magelang oleh Gubernur Akmil yang bernama Dudung, sementara patung Soeharto di Makostrad dibasmi di masa Pangkostrad yang bernama Dudung pula. Nuansa Orde Lama bangkit bersama Letjen TNI Dudung Abdurrahman. Dudung Abdurrahman bukan TNI teladan tetapi pribadi penuh kontroversi yang memendam misteri dari misi pribadi, kroni, atau elit tirani. TNI sebaiknya tetap netral dan jangan dipolitisasi. Dirgahayu TNI ke 76. Bersama rakyat TNI kuat. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Tsunami Liberalisasi dan Sekulerisasi

Oleh: Yusuf Blegur Bagai sepasang sejoli dalam hubungan terlarang. Maraknya penistaan agama Islam, penghinaan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam, pelecehan dan penganiayaan para ulama. Skenario perbuatan rendah dan keji itu dilakukan seiring sejalan dengan upaya beberapa tokoh, politisi dan pejabat negara memasarkan secara masal pola hidup liberal dan sekuler di negeri ini. Kedua fenomena itu seakan menjadi pasangan sejoli yang seiring-sejalan dan sehidup-semati dari penyelenggaraan negara yang mengangkangi keberadaan Tuhan. Meski dengan landasan Panca Sila dan salah satu isi Pembukaan UUD 1945 yang bernarasi "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya". BETAPA akhir-akhir ini, negara terus mempertontonkan praktek-praktek kehidupan yang berorientasi pada materialisme. Seakan hidup ini diadakan hanya untuk memenuhi kebutuhan lahiriah, sementara aspek batiniah menjadi tidak penting lagi. Pemenuhan materiil ditempatkan sebagai alat untuk memenuhi kebahagiaan dan keberadaban. Standar kelayakan hidup hanya diukur pada status sosial yang tercermin dari kepemilikan kekayaan dan jabatan semata. Semua pola pikir dan perilaku, tidak lagi mengindahkan aturan dan norma. Bukan hanya terhadap konstitusi negara, bahkan nilai-nilai agama juga ikut dicampakkan. Negara terus mengambil peran dan posisi yang superior terhadap keberlangsungan hidup rakyatnya, hingga sampai pada hal kecil dan sepele. Dengan atau tanpa agama, negara tetap bersikeras mengatur dan mengelola hajat hidup rakyat. Dilain sisi, batas eksistensi sebuah negara dengan kekuatan kelompok tertentu seperti ideologi, aliran politik, sekte agama, bahkan pada korporasi bermodal besar dan transnasional, semakin tipis. Kesadaran yang tersisa, menangkap itu sebagai gejala adanya kekuatan yang sedang berupaya menguasai sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi lainnya secara global. Negara melalui aparaturnya baik partai politik dan birokrasi pemerintah. Terus memproduksi gagasan pemikiran dan kebijakan yang kapitalistik. Rakyat dipaksa mengikuti regulasi yang bersumber pada semangat pemenuhan hawa nafsu. Hawa nafsu pada kebendaan dan hawa nafsu pada sesama manusia. Perlahan namun pasti, kehidupan rakyat terus mengalami kemunduran kualitas kemanusiaannya. Sementara keadaan negara yang seperti itu, merupakan rangkaian dari sistem global berazas kapitalisme yang mengedepankan liberalisasi dan sekulerisasi. Dimana kemampuan akal manusia pada intervensi penguasaan alam dan teknologi bukan hanya mereduksi, bahkan meniadakan keberadaan Tuhan. Agama telah menjadi formalitas dan tendensi kebendaan menjadi tuntunan dan tuntutan hidup. Negara perlahan namun pasti menggantikan peran agama. Tuhan semakin terpinggirkan dan jarang hadir dalam proses penyelenggaran kehidupan berbangsa dan bernegara. Atas nama globalisasi dan tata pergaulan internasional. Pemerintah tidak hanya sekedar menerapkan kehidupan yang liberal dan sekuler. Rakyat ditekan sedemikian rupa, agar terpisah dari keyakinan keagamaannya. Masyarakat boleh beragama dan tidak, namun kepatuhan terhadap negara harus ditempatkan di atas segala-galanya. Kekuasaan terus membangun dan mengokohkan sistem politik yang memisah relasi agama dari negara. Pada akhirnya hanya melahirkan masyarakat yang jauh dari nilai-nilai, baik secara sosiologis maupun hubungan yang bersifat transedental. Dalam sistem yang berorientasi pada kebebasan tanpa batas dan pencapaian materi tanpa ukuran. Masyarakat dibentuk tak ubahnya menjadi populasi pemburu kenikmatan biologis. Aspek-Aspek ilmu pengetahuan dan teknologi, hanya dijadikan kuda tunggangan untuk melampiaskan hasrat memiliki dan menguasai. Praktis, pemerintah mengalami kebuntuan dan kegagalan membangun negara kesejahteraan bagi rakyatnya. Keyakinan luhur yang mewujud dalam Panca Sila dan UUD 1945 sebagai komitmen dan konsensus nasional. Keberadaanya cukup dan pantas hanya sebatas simbol dan jargon. Tak pernah terpakai dan menjadi barang usang. Pemerintah dengan semua otoritas dan kewenangannya, seperti linglung dan kehabisan energi membangun negara bangsa. Rezim ini begitu sulit mengadakan kemakmuran dan keadilan. Akan tetapi begitu mudah mengeksploitasi rakyatnya. Termasuk menguras kekayaan alam, merampok uang negara dan bejibun hutang luar negeri yang membebani rakyat. Termasuk dalam upaya memanfaatkan era digitalisasi yang melahirkan keberlimpahan informasi. Alih-alih mendorong lebih banyak kemaslahatan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat. Pemerintah justru menjadikan teknologi informasi itu menjadi alat melanggengkan kekuasaan dan menguatkan infiltrasi gerakan pembodohan melalui disinformasi dan dehumanisasi. Rekayasa informasi dan komunikasi baik di media mainstream maupun media sosial, lebih sukses menampilkan buzzer berbayar APBN, kamuflase berita, dan memicu disintegrasi sosial. Bencana Kemanusiaan dan Keagamaan Ketimbang membuat turunan dari nilai dan mewujudkan kehidupan beragama yang santun dan humanis. Pemerintah malah menghadirkan liberalisasi dan sekulerisasi sebagai landasan dan falsafah negara. Agama semakin dianggap sebagai candu bagi masyarakat. Agama menjadi penghambat produktifitas dan kemajuan peradaban manusia. Agama juga tidak segan-segan dijadikan alas kaki dari kapitalisme dan gaya hidup hedonisme. Politik oligarki, hegemoni dan dominasi borjuasi korporasi tampil menguasai panggung politik dan ekonomi nasional. Perdagangan hukum dan amputasi demokrasi menjadi menu sehari-hari kinerja politisi dan birokrasi yang konspiratif. Rezim kekuasaan secara intensif menggali jurang ketimpangan sosial. Konstitusi mudah dibeli, sebagian besar aparatur negara lebih suka menjual diri. Rakyat bukan hanya dirampok kekayaannya saja. Hak konstitusi dan asasinya juga turut diperkosa. Penganiayaan, perampasan dan pembunuhan tidak lagi dilakukan oleh para preman dan kriminal atau mafia dan koorporasi hitam. Aparat penegak hukum dan pimpinan institusi pemerintahan , cenderung melakukan hal yang sama. Melalui operasi intelijen yang tidak senyap dan telanjang, keamanan negara bisa menggunakan kekuatannya untuk menyakiti dan menindas rakyat. Dengan narasi jika diperlukan dan atas nama undang-undang. Demi stabilitas negara dan tegaknya kedaulatan hukum. Kini, negara tidak sekedar dalam keadaan tidak baik-baik saja. Indonesia telah larut menapak jalan kesesatan bernegara. Sebagai sebuah pemilik kedaulatan yang konstitusional, rakyat terus mengalami intimidasi dan teror dari penyelewengan dan penghianatan rezim kekuasaan. Pemerintah yang harusnya melindungi, mengayomi dan melayani rakyat. Akan tetapi yang terjadi malah sebaliknya. Pemerintah bagai virus ganas yang bermutasi menjadi monster berbahaya, pembawa penyakit pandemi yang sesungguhnya, menggerogoti kesehatan dan keselamatan rakyat. Kenyataannya, liberalisasi dan sekulerisasi tak dapat dibendung di negeri ini. Ia seperti gelombang tsunami yang meruntuhkan moral dan aqidah umat. Bukan hanya berdampak menghasilkan banyak para pejabat dan pemimpin yang tuna susila. Negara juga agresif merusak fundamental keagamaan dan menghancurkan yang radikal dari rakyat, berupa hak asasi dan esensi kemanusiaannya. Tak luput juga, menghilangkan fungsi agama dalam mencerahkan kesadaran ideal spiritual dan rasional material mayoritas bangsanya. Setelah hilangnya akal sehat dan maraknya kebiadaban. Sembari menuju klimaks distorsi penyelengaaran negara. Mungkin, rakyat hanya bisa menunggu kehadiran Tuhan dan apa jawabanNya atas semua yang terjadi di republik ini. Semoga bukan bencana alam dahsyat atau tragedi kemanusiaan yang memilukan. Sebagai penegasan bahwa begitu lemahnya kekuasaan manusia di mata Tuhan. Penulis, Pegiat Sosial dan Aktifis Yayasan Human Luhur Berdikari

Pengamat: Merger Indosat-Tri Untungkan Konsumen Telekomunikasi

Jakarta, FNN - Pengamat telekomunikasi dari ITB Joseph M Edward menilai merger (penggabungan) Indosat dan Tri dapat menciptakan industri telekomunikasi yang lebih sehat, sekaligus menguntungkan bagi konsumen karena dapat menikmati layanan telekomunikasi dengan tarif terjangkau dan berkualitas. “Penggabungan ini bisa menciptakan layanan dan inovasi terbaik, yang didorong terciptanya struktur pasar dan industri yang lebih kompetitif,” kata Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ITB Joseph Matheus Edward, di Jakarta, Senin. Penggabungan jaringan dan alokasi spektrum (aset jaringan) Indosat dan Tri semakin memperluas jangkauan 4G dan menghadirkan kecepatan internet yang lebih cepat bagi pelanggan. “Konektivitas internet menjadi kunci untuk mencapai pemerataan pendidikan dan peluang ekonomi yang lebih baik, terutama di daerah terpencil,” katanya. Menurut catatan, jumlah BTS 4G setelah penggabungan Indosat-Tri mencapai 97,863 BTS, terdiri atas 66,313 BTS milik Indosat dan 31,550 BTS milik Tri. Menurut Joseph, Indosat merupakan operator yang mampu memberikan layanan telekomunikasi dari hulu ke hilir bagi korporasi hingga konsumen sebagai pengguna akhir layanan internet, sementara Tri unggul dalam layanan data. “Indosat dikenal kuat pada infrastruktur jaringan, sedangkan Tri dikenal dengan operator yang memberikan layanan data unlimited baik volume maupun basis waktu, yang jika disatukan memiliki kekuatan besar dalam memperluas layanan hingga ke seluruh wilayah Tanah Air,” katanya. Untuk mempercepat transformasi digital dan pengembangan potensi daerah, Indosat belum lama ini telah memperluas jangkauan layanan 4G/LTE di 124 desa terpencil, dan ditargetkan mencapai 645 desa terpencil pada tahun 2020. Ia menambahkan, dalam mempercepat peningkatan kapasitas dan perluasan jaringan, Indosat-Tri yang akan berganti nama menjadi Indosat Ooredoo Hutchison itu sejatinya tidak memiliki kesulitan, karena dibackup pemegang saham yang berbasis di Qatar dan Hongkong. Indosat Ooredoo Hutchison dapat memanfaatkan pengalaman, komitmen dan keahlian Grup Ooredoo dan CK Hutchison dalam hal jaringan, teknologi, produk dan layanan. Selain juga bisa memanfaatkan operasi multinasional mereka yang mencakup pasar utama di Eropa, Timur Tengah, Afrika Utara, dan Asia Pacific. Untuk era 5G, ia menjelaskan Indosat Ooredoo Hutchison juga tidak akan memiiki kesulitan karena telah telah menggelar uji jaringan layanan 5G di sejumlah kota di Indonesia. Dari sisi frekuensi, penggabungan Indosat dan Tri telah menggenggam spektrum frekuensi sebesar 72,5 MHz terdiri atas frekuensi 900 MHz (2 X 12,5), frekuensi 1800 MHz (2 X 20, 2 X 10), dan frekuensi 2100 MHz (4 X 15). Empat Operator Penggabungan Indosat-Tri juga dinilai menyatukan dua bisnis yang saling melengkapi untuk menciptakan perusahaan telekomunikasi dan internet digital kelas dunia, lebih kuat secara komersial dan lebih kompetitif. “Jumlah pemain telekomunikasi di Indonesia idealnya 4 operator, sehingga mudah mengawasi layanan kepada konsumen sesuai dengan service level agreement yang disediakan operator,” katanya. Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio yang mengatakan publik tidak mempersoalkan berapa jumlah operator telekomunikasi yang idel di Indonesia. “Jumlah operator bisa saja berkurang menjadi 3 perusahaan. Namun, yang terpenting dalam industri terjadi persaingan usaha yang sehat, tidak banting-bantingan harga yang terkadang mengorbankan kualitas,” katanya. Ia menjelaskan, yang diinginkan konsumen sederhana yaitu layanan terjangkau dan sebaran jraingan lebih luas ke pelosok Nusantara, karena hingga kini masih banyak desa yang belum tersambung layanan telekomunikasi dasar. “Dari sisi kebijakan, Pemerintah harus mampu membuat industri ini lebih efisien, tarif terjangkau dan koneksi internet tidak terputus, seperti halnya yang terjadi di negara lain,” katanya. Sebelumnya, Director & Chief Operating Officer Indosat Ooredoo Vikram Sinha mengatakan penggabungan Indosat-Tri di Indonesia diyakini mampu mempercepat inovasi digital serta kualitas layanan di Indonesia. "Penggabungan dua perusahaan ini juga akan memberikan kontribusi terhadap rencana pemerintah Indonesia menuju sebuah negara digital," kata Vikram. Penggabungan aset dan produk dari dua perusahaan yang saling melengkapi akan mendorong inovasi dan pengembangan jaringan yang memungkinkan perusahaan memberikan layanan digital terbaik dan memperluas tawaran produknya bagi pelanggan di berbagai pelosok Indonesia. (mth)

KKP Ajak Generasi Muda Papua Kembangkan UMKM Budidaya Perikanan

Jakarta, FNN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajak generasi muda di Papua untuk menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan jiwa kewirausahaan termasuk dalam mengembangkan UMKM di bidang perikanan budidaya. Dirjen Perikanan Budidaya KKP Tb Haeru Rahayu, yang akrab disapa Tebe, dalam siaran pers di Jakarta, Senin, mengajak generasi muda atau generasi milenial khususnya para pemuda pemudi di Papua untuk mengembangkan potensi yang dimiliki Papua, mengingat Papua memiliki kekayaan laut dan budidaya ikan yang sangat luar biasa. "KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) mendukung penuh pelaksanaan ground breaking Gedung Papua Youth Creative Hub. Di mana nantinya gedung ini akan menjadi motor atau pusat penggerak untuk para generasi muda mengembangkan jiwa entrepreneurship-nya, khususnya di subsektor perikanan budidaya," papar Tebe. Menurut dia, melalui budidaya ikan berbasis ekologi dan berkelanjutan bisa mengembangkan potensi budidaya ikan Papua yang nantinya bisa berkontribusi untuk peningkatan ekonomi setempat. Hal itu, ujar Tebe, dinilai sejalan dengan program terobosan KKP saat ini khususnya di subsektor perikanan budidaya di antaranya pengembangan perikanan budidaya untuk ekspor dan pembangunan kampung budidaya tawar, payau dan laut berbasis kearifan lokal. Tebe menambahkan, salah satunya adalah budidaya Cherax albertisii atau yang populer di Papua disebutnya udang selingkuh, yaitu lobster air tawar yang merupakan spesies asli dari Papua. Pada awalnya, udang selingkuh ini dibudidayakan sebagai ikan hias karena bentuknya yang unik dengan warna yang menarik, tetapi seiring waktu banyak permintaan di masyarakat akan komoditas ini, sehingga menjadi potensi besar untuk usaha budidaya. "Hal yang terpenting, sumber daya udang selingkuh ini di alam semakin berkurang, sehingga kegiatan budidaya merupakan solusinya," ungkapnya. Saat ini, teknologi budidaya udang selingkuh sedang dikembangkan di UPT DJPB yakni di Balai Perikanan Budidaya Air Tawar (BPBAT) Tatelu. Dengan adanya transfer teknologi ke masyarakat, diharapkan udang selingkuh ini ke depan dapat menjadi komoditas yang bernilai ekonomis tinggi, menjadi salah satu andalan perikanan budidaya di Papua. Selain udang selingkuh, BPBAT Tatelu juga telah lama mengembangkan lobster air tawar lainnya, yaitu jenis red claw, dan telah berkembang di masyarakat, serta telah banyak pembudidaya yang berhasil mengembangkannya. KKP telah mengembangkan budidaya ikan sistem bioflok di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat melalui program bantuan sarana dan prasarana serta pendampingan transfer teknologi sejak tahun 2017. Hingga saat ini untuk Papua sudah tersebar sebanyak 39 paket yaitu di Kota Jayapura, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Nabire dan Kabupaten Keerom. Sementara untuk Papua Barat sudah tersebar sebanyak 33 paket di antaranya di Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Teluk Bintuni. Bantuan bioflok tersebut ada di bawah pendampingan Unit Pelaksana Teknis (UPT) DJPB seperti BBPBAT Sukabumi, BPBAT Tatelu dan BPBL Ambon," papar Tebe. (mth)

Pemerintah Optimistis Menyelesaikan Kemiskinan Ekstrem

Jakarta, FNN - Pemerintah Indonesia memasang target untuk menyelesaikan kemiskinan ekstrem dengan mencapai angka hingga nol persen pada tahun 2024 atau 6 tahun lebih cepat daripada agenda dunia dalam tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyepakati 17 tujuan dalam SDGs, yang tujuan pertamanya ialah tanpa kemiskinan untuk keselamatan manusia dan planet bumi sebagai ambisi pembangunan bersama hingga 2030. Meski demikian, dengan adanya krisis pandemi COVID-19 yang merebak mulai 2020, target agenda tanpa kemiskinan tersebut terancam tidak tercapai. Sebelumnya, PBB mencatat angka kemiskinan ekstrem di dunia mengalami penurunan sebanyak 26 persen dalam kurun waktu seperempat abad, mulai dari 1990 sebesar 36 persen menjadi 10 persen pada tahun 2015. Kemiskinan esktrem ialah kondisi masyarakat dengan keseimbangan kemampuan belanja di bawah 1,9 dolar AS per hari. Namun, laju penurunan angka kemiskinan ekstrem dunia tersebut mengalami perlambatan, bahkan berisiko berbalik menjadi meningkat dengan adanya krisis pandemi COVID-19. United Nations University (UNU) World Institute for Development Economics Research merilis dalam jurnalnya bahwa pandemi COVID-19 dapat menambah setengah miliar jiwa penduduk dunia menjadi miskin ekstrem. Hal tersebut menjadi sejarah dunia untuk kali pertama sejak tahun 1990, angka kemiskinan meningkat secara global. Saat ini PBB mencatat lebih dari 700 juta orang di dunia masih hidup dalam kategori miskin ekstrem, dengan berupaya mememuhi kebutuhan hidup paling dasar di bidang kesehatan, pendidikan serta akses sanitasi dan air bersih. Dampak krisis pandemi COVID-19 tersebut, baik di sektor kesehatan, sosial, maupun ekonomi, akan paling dirasakan oleh negara-negara berkembang karena paling berisiko selama dan setelah pandemi. Program Pembangunan PBB atau United Nations Development Programme (UNDP) memprediksi kerugian pendapatan di negara-negara berkembang lebih dari 220 miliar dolar AS, ditambah dengan 55 persen populasi dunia tidak memiliki akses terhadap perlindungan sosial. Sementara itu, di Indonesia penambahan angka kemiskinan kronis dan kemiskinan ekstrem terjadi akibat pandemi COVID-19. Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin sekaligus Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengakui hal tersebut. "Iya betul, itu ada penambahan kemiskinan, baik yang kronis maupun yang ekstrem," kata Wapres di Jakarta, Kamis (23/9). Strategi Selesaikan Kemiskinan Ekstrem Jumlah kemiskinan secara keseluruhan di Indonesia tercatat sebanyak 27,54 juta jiwa, dan sebanyak 10,86 juta jiwa di antaranya adalah masyarakat dengan kemiskinan ekstrem. Dalam upaya menyelesaikan angka kemiskinan ekstrem nasional hingga nol persen, Pemerintah mengatur strategi dengan memasang target penyelesaian 20 persen pada tahun 2021, 35 persen pada tahun 2022, 35 persen pada tahun 2023, hingga sisanya 10 persen pada tahun 2024. Hingga akhir 2021, Pemerintah mengutamakan penyelesaian 2.096.771 orang miskin ekstrem di 35 kabupaten yang berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, dan Papua Barat. Ini memang paling berat karena waktunya tinggal sebentar lagi hingga akhir 2021. Daerah prioritas penyelesaian kemiskinan ekstrem di Provinsi Jawa Barat ialah Cianjur, Bandung, Kuningan, Indramayu dan Karawang; di Provinsi Jawa Tengah ada Banyumas, Banjarnegara, Kebumen, Pemalang dan Brebes; di Provinsi Jawa Timur ada Probolinggo, Bojonegoro, Lamongan, Bangkalan, dan Sumenep; serta di Provinsi Nusa Tenggara Timur ada Sumba Timur, Timor Tengah Selatan, Rote Ndao, Sumba Tengah, dan Manggarai Timur. Sementara itu, di Provinsi Maluku ada Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Maluku Tengah, Seram Bagian Timur dan Maluku Barat Daya; di Provinsi Papua Barat ada Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Tambrauw, Maybrat dan Manokwari Selatan; serta di Provinsi Papua ada Jayawijaya, Puncak Jaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, dan Deiyai. Sebagai langkah mempercepat target penyelesaian di 35 daerah tersebut, Wapres terjun langsung ke tujuh provinsi terkait guna melakukan rapat kerja bersama para gubernur dan bupati. Hingga akhir September, Wapres telah mendatangi Jawa Barat dan Jawa Timur untuk memimpin rapat bersama jajaran pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten prioritas terkait. Dalam rapat tersebut, Wapres menegaskan bahwa tantangan utama yang harus dikerjakan untuk menyelesaikan kemiskinan ekstrem ialah memastikan dua program Pemerintah tepat sasaran kepada masyarakat. Kedua program tersebut ialah bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat bagi masyarakat miskin ekstrem di daerah. Isu utama percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem adalah bagaimana memastikan program perlindungan sosial dan pemberdayaan dapat secara efektif mengurangi kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrem. Jadi, anggaran sebenarnya bukan isu utama dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem ini. Gubernur dan bupati tidak perlu memikirkan tentang anggaran yang akan digelontorkan pemerintah pusat untuk penanganan kemiskinan ekstrem tersebut. Pada tahun anggaran (TA) 2021, Pemerintah telah menyiapkan Rp440,69 triliun untuk penanganan kemiskinan. Anggaran tersebut terbagi untuk program bantuan sosial dan subsidi sebesar Rp272,12 triliun dan untuk program pemberdayaan dan peningkatan produktivitas sebanyak Rp168,57 triliun. Oleh karena itu, Wapres menginstruksikan kepada gubernur dan bupati untuk melakukan pemutakhiran data terhadap masyarakat miskin ekstrem. Saat ini data rumah tangga miskin ekstrem tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial dan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) per Maret 2020 miliki Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan DTKS Kemensos, jumlah rumah tangga miskin ekstrem di 35 kabupaten tersebut sebanyak 889.210. Data tersebut belum sepenuhnya akurat. Namun, dengan keterbatasan waktu untuk mencapai angka kemiskinan ekstrem nol persen, DTKS tersebut digunakan sebagai dasar untuk pemberian bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat miskin ekstrem. Soal data diakui Wapres memang sekarang belum akurat betul. Akan tetapi, tidak mungkin mulai dari nol. DTKS inilah menjadi data awal dalam rangka pengurangan angka kemiskinan hingga nol persen pada tahun 2024. (mth)

Sengkarut AD/ART: Yusril Vs Demokrat

Oleh: TM. Luthfi Yazid *) BERKENAAN dengan kehebohan pengajuan permohonan hak uji materi, Judicial Review (JR)/toetsingrecht atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat (PD) yang diajukan empat orang mantan kader PD “kubu Moeldoko” melalui kuasa hukumnya advokat Yusril Ihza Mahendra (YIM), saya ingin memberikan analisis Meskipun saya pernah satu skoci menjadi partner dan pendiri Yusril Ihza Mahendra and Partners Law Firm, yang akhirnya pecah (Majalah Tempo, 8 Juni 2003, hukumonline.com, 3 Juni 2003), namun dalam banyak hal saya tidak sependapat dengan YIM, antara lain saat sengketa Pilpres RI di MK 2019, dimana YIM menjadi salah satu kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf dan saya menjadi salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandi termasuk juga saya punya pandangan yang berbeda dengan YIM soal JR terhadap AD/ART Partai Demokrat. Pandangan saya ini tidak terkait dengan konflik pribadi saya dengan YIM (yang pernah terjadi), namun semata-mata karena panggilan intelektualitas. Bahwa sistem kepartaian di Indonesia haruslah dibenahi, saya sangat sepakat. Faktanya, memang, beberapa partai politik di tanah air cenderung oligarkis, elitis dan nepotis. Hal ini yang menghambat perkembangan demokrasi di tanah air serta upaya mewujudkan cita negara hukum sebagaimana amanat konstitusi. Jika niat Yusril yang juga menjadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) adalah untuk membenahi sistem kepartaian-- sebagai salah satu pilar demokrasi-- maka patut diapresiasi. Bagaimanapun, langkah YIM ini telah mengundang polemik. Ada yang pro dan kontra. Ada yang memuji langkah YIM yang dinilai cerdas yang akan membawa perbaikan kedalam sistem kepartaian dan ketatanegaraan ke depan. Akan tetapi ada yang mem-bully YIM dengan mengaitkan anak YIM yang maju Pilkada di Belitung dengan dukungan PD yang menggunakan AD/ART yang diajukan JR sekarang. Ada juga yang mengatakan bahwa upaya JR ini hanyalah untuk mendongkrak rating dirinya. Tidak ketinggalan Menkopolhukam Moh. Mahfud MD (MMD) juga menanggapi permohonan YIM dengan mengatakan bahwa permohonan YIM itu tidak ada urgensinya, tidak ada gunanya, tidak akan merubah kepemimpinan di PD. Ketuanya akan tetap AHY, kata MMD. Soal JR yang dilakukan YIM, ada beberapa catatan yang perlu dipertanyakan. Pertama, apa saja yang menjadi objek JR di MA? Kedua, apakah AD/ART partai politik termasuk objek JR di MA? Di manakah posisi AD/ART dalam hierarki peraturan perundang-undangan? Ketiga, apakah AD/ART partai politik adalah peraturan di bawah Undang-Undang (UU) yang dapat dimohonkan JR ataukah ia hanya sebuah kesepakatan perdata antara para pihak? Pada titik ini kita jadi teringat pemikiran John Austin seorang English Jurist yang terkenal dengan karyanya The Province of Jurisprudence Determined (1832). Austin pada intinya mengatakan bahwa norma itu hanya dapat dibuat oleh sebuah otoritas resmi yaitu negara. Dengan kata lain, perintah baru dapat dikatakan sebagai hukum hanya apabila perintah tersebut berasal dari negara. Norma harus memuat sanksi dan harus bersifat publik. Jika tidak, maka hal tersebut tidak dapat diangggap sebagai peraturan yang mengikat kepada publik. Apakah yang dilakukan YIM, sebagaimana klaimnya adalah sebuah terobosan hukum? Menurut saya yang dilakukan YIM bukanlah terobosan hukum, melainkan sebuah logical fallacy (kesesatan dalam berpikir). Apakah ini juga patut diduga sebagai “intellectual manipulation”?! Wallahu’alam bishawab! Mengacu pada pendapat Meuwissen, gagasan yang ditawarkan kepada publik haruslah jelas landasan normatif, landasan teoritik dan landasan filosofisnya. Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan adalah: 1. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; 3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 4. Peraturan Pemerintah 5. Peraturan Presiden; 6. Peraturan Daerah Provinsi; 7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Selain Peraturan Perundang-Undangan tersebut, menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011, ada Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang diakui keberadaanya serta mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menjadi objek JR di MA. Singkatnya, objek JR di MA hanya terbatas pada peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang. Jika merujuk pada pendapat John Austin di atas serta mengacu pada hierarki Peraturan Perundang-Undangan yang ada di Indonesia, sudah sangat jelas menyebutkan objek yang dapat di JR. Maka, AD/ART partai politik tidak memiliki tempat untuk dijadikan objek JR. Setidaknya ada tiga aspek mengapa AD/ART bukanlah merupakan objek JR di MA yakni, eksistensi norma, relasi dan implikasinya. Aturan yang disepakati bersama dalam AD/ART itu tidak sama dengan norma hukum yang berlaku secara umum yang dikeluarkan oleh otoritas resmi (lihat kembali pendapat John Austin). Dalam konteks ini YIM gagal membedakan antara norma yang berlaku secara umum dengan kesepakatan yang memiliki keberlakuan secara khusus kepada para pembentuk dan anggotanya. AD/ART bukanlah merupakan aturan yang berlaku secara umum, tapi secara terbatas. Para pihak yang terlibat dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak sama dengan para pihak yang membentuk AD/ART. Dalam merumuskan pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ada peran eksekutif, legislatif dan yudikatif, sedangkan dalam pembentukan AD/ART murni diserahkan kepada para pembentuknya, sehingga hubungan antara pembentuk AD/ART diikat berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam AD/ART tersebut. Implikasi pemberlakuan AD/ART tidak sama dengan implikasi pemberlakuan Peraturan Perundang-Undangan atau kebijakan publik, karena implikasi AD/ART hanya mengikat para pembentuk dan anggotanya saja (sifatnya internal). Jika mau ada perubahan atau perbaikan terhadap AD/ART, maka seharusnya dilakukan secara internal oleh para pihak yang memiliki legal standing dalam partai politik itu sendiri. Terkait dengan pendapat MMD, yang mengatakan apabila MA mengabulkan permohonan YIM, maka yang akan dirubah hanyalah AD/ART PD yang akan berlaku bagi pengurus dan anggotanya yang akan datang. Pada bagian ini saya tidak sependapat dengan Menkopolhukam MMD, karena jika MA sampai mengabulkan permohonan JR terhadap AD/ART PD maka ini akan membuka gerbang anarkisme hukum (legal anarchism), sebab setiap orang dapat mengajukan permohonan JR terhadap AD/ART partai politik atau organisasinya sehingga kepastian hukum dinafikan. Adalah suatu keniscayaan (taken for granted) bagi MA untuk menolak permohonan JR AD/ART PD yang tidak mempunyai dasar hukum sebagai objek uji-materi/JR. Jika pendapat MMD mau diterapkan, maka harus ada perubahan terlebih dahulu terhadap Pasal 7 dan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 dengan memasukkan AD/ART dalam hierarki Peraturan Perundang-Undangan. YIM dalam suatu wawancara di televisi mengatakan bahwa AD/ART merupakan quasi-regulasi. YIM juga merujuk pada UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Klaim YIM soal ini kembali saya tidak sependapat --karena sekali lagi saya pertegas-- AD/ART ini sifatnya adalah kesepakatan internal partai politik. Sedangkan yang dapat di-JR adalah regulasi yang dibuat oleh otoritas resmi untuk kepentingan umum. Kalau kita berpegang pada nilai konsistensi (lat: consistere) dan koherensi (lat:cohairere) dalam mewujudkan kepastian hukum, sebenarnya rule of the game-nya sudah jelas ada dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011. Kalau YIM memang mau memberikan terobosan hukum, seharusnya terobosan yang memberikan solusi, bukan melahirkan permasalahan baru. Terlebih lagi, dalam waktu dekat ini, bangsa Indonesia akan menghadapi pekerjaan yang sangat besar yaitu Pemilu serentak pada tahun 2024. Akan ada sekitar 272 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya sebelum tahun 2024 sehingga sebagian besar daerah akan dipimpin oleh pejabat sementara. Ini persoalan serius bangsa yang harus disikapi. Akhirnya, akan seperti apakah putusan MA atas permohonan JR AD/ART PD yang diajukan YIM? MA adalah lembaga peradilan tertinggi dan sebagai the guardian of legal certainty, yang setiap putusannya memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Artinya, ia bukan hanya mengemban amanat konstitusi untuk mewujudkan “kepastian hukum yang adil”, namun juga mengandung dimensi ilahiyah dimana pertanggungjawabannya juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Putusan MA dalam soal ini sangat menentukan arah dan jalannya demokrasi konstitusional di negeri ini.*** (*) Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M, alumnus School of Law, University of Warwick, United Kingdom, advokat dan Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Pantau Gambut Ajak Jaga Habitat Satwa Langka pada Hari Binatang Sedunia

Jakarta, FNN - Koordinator Nasional Pantau Gambut Iola Abas menjelaskan bahwa kejadian satwa liar masuk ke perkampungan warga karena wilayah jejak mereka menyempit dan ketiadaan makanan di hutan oleh karena itu peningkatan kesadaran untuk menjaga habitat mereka menjadi salah satu cara untuk menyelamatkan spesies langka. "Kalau habitat mereka terjaga, rumah mereka aman-aman saja, mereka tidak akan masuk ke area pemukiman. Jika diibaratkan dengan manusia, mereka tergusur dari rumahnya. Kalau digusur, kita mau tinggal di mana," kata Lola dalam keterangan resmi Pantau Gambut tentang Hari Binatang Sedunia yang diterima di Jakarta pada Senin. Selain itu satwa tergusur yang masuk ke perkampungan itu terkadang dianggap sebagai hama oleh sebagian masyarakat, hingga kemudian dibunuh. Selain karena perburuan liar, habitat satwa yang rusak itu juga berpengaruh besar terhadap jumlah satwa liar yang dilindungi yang terus berkurang. Banyak hal yang membuat habitat satwa itu hilang seperti deforestasi, alih fungsi hutan dan lahan gambut, industri perhutanan, pertambangan atau pembangunan infrastruktur yang memerlukan pengeringan lahan gambut sehingga terjadi kerusakan yang berakibat kebakaran hutan dan lahan gambut. Peningkatan kesadartahuan kepada masyarakat sekitar sangat penting untuk menjaga habitat flora dan fauna di lahan gambut, dengan rusaknya ekosistemnya akan mengganggu rantai makanan secara keseluruhan. "Kampanye untuk meningkatkan awareness ini perlu dilakukan secara konsisten. Biasanya isu kerusakan gambut baru muncul setelah ada kebakaran hutan. Tapi, begitu tetes hujan pertama jatuh, orang perlahan lupa pada isu tersebut, sampai tiba kebakaran berikutnya,” kata Iola. Memperingati Hari Binatang Sedunia yang dirayakan setiap 4 Oktober, terdapat beberapa langkah untuk menyelamatkan ratusan spesies yang membutuhkan habitat asri termasuk di lahan gambut yaitu tidak membeli dan memelihara satwa langka. Menurut peneliti di Pusat Studi Ilmu Komunikasi Lingkungan Universitas Padjadjaran Herlina Agustin dalam pernyataan yang sama menyebut sulitnya melakukan rehabilitasi satwa yang sudah dipelihara manusia untuk bisa berfungsi di alam seperti mencari makan sendiri. Padahal satwa liar memiliki peran dan fungsi di alam yang tidak bisa tergantikan oleh manusia bahkan mesin sekalipun dengan salah satu contohnya adalah serangga. "Kepunahan serangga akan mempercepat kepunahan manusia, secepat apa pun manusia berusaha untuk menggantikan fungsi serangga. Sebagian spesies serangga kini sudah masuk dalam satwa langka yang harus dilestarikan," ujar Herlina. Selain itu penting juga melakukan edukasi terkait satwa dan pentingnya menjaga habitatnya yang bisa dilakukan salah satu caranya adalah melalui edukasi di sekolah. Langkah lain yang bisa dilakukan adalah dengan mendukung kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan dengan membeli produk buatan masyarakat lokal dan secara umum bisa memilih memakai produk ramah lingkungan dalam kegiatan sehari-hari. (mth)

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Mulai Dilaksanakan di Depok

Depok, FNN - Pembelajaran tatap muka secara terbatas mulai dilaksanakan di sekolah-sekolah di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, pada Senin. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Wijayanto, pemerintah kota memutuskan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas dari 4 Oktober sampai 23 Desember 2021 setelah melakukan simulasi dari 28 sampai 29 September 2021. Ia menjelaskan bahwa sekolah-sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas (PTMT) tetap harus memberikan opsi layanan belajar dari rumah (BDR) bagi siswa yang belum diizinkan orang tua mengikuti kegiatan belajar di sekolah. "Jadi, sekolah tetap menyediakan pembelajaran BDR bagi siswa yang tidak diizinkan mengikuti PTMT oleh orang tuanya," katanya. Di Kota Depok, kegiatan belajar mengajar di sekolah hanya dilakukan dua hari dalam sepekan dengan durasi paling lama dua jam setiap hari. Jumlah peserta didik dalam setiap sesi kegiatan belajar mengajar juga dibatasi. "Untuk pengaturan sesi kita bebaskan kepada setiap perangkat sekolah. Misalnya dibagi berdasarkan ganjil genap nomor absen atau dari absensi dibagi menjadi dua," kata Wijayanto. Guna meminimalkan risiko penularan virus corona, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan tanpa jeda waktu istirahat. "Tidak ada waktu istirahat, peserta didik langsung pulang setelah pembelajaran selesai," kata Wijayanto. Ia menjelaskan pula bahwa untuk sementara kegiatan olahraga, seni, dan ekstrakurikuler tidak dilakukan di lingkungan sekolah, tetapi dilaksanakan via daring untuk menekan risiko penularan COVID-19. Wijayanto menekankan bahwa setiap satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas harus memastikan protokol kesehatan dipatuhi dan dijalankan di lingkungan sekolah. "Kita berharap pelaksanaan PTMT dapat berjalan dengan baik dan setiap satuan pendidikan dapat menjalankan protokol kesehatan secara ketat sehingga tidak ditemukan klaster sekolah nantinya," kata dia. Pembelajaran tatap muka secara terbatas dilaksanakan di semua jenjang pendidikan di Kota Depok. Selain pada dua hari pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas, kegiatan belajar mengajar dilakukan dari jarak jauh via daring di kota itu. (mth)

Senam Artistik Lanjutkan Babak Final untuk Lima Nomor di PON Papua

Jayapura, FNN - Kompetisi cabang olahraga senam artistik direncanakan melanjutkan babak final untuk lima nomor pertandingan dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua. Pertandingan yang digelar di Istora Papua Bangkit itu akan berlangsung mulai pukul 14.30 WIT dimulai dengan pertandingan senam artistik putra nomor meja lompat atau vaulting table, Senin. Adapun perwakilan provinsi yang maju pada final meja lompat putra adalah Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Riau. Selanjutnya pada pertandingan kedua akan diisi oleh senam artistik putri di nomor balok keseimbangan atau balance beam. Beberapa atlet yang sebelumnya meraih medali pada nomor palang bertingkat seperti, Muthia Nur Cahya dari Sulawesi Selatan, Tasza Miranda dari Jawa Timur dan Nadia Indah dari DKI Jakarta akan ikut bertanding pada balok keseimbangan. Selain Jawa Timur dan DKI Jakarta akan ada juga atlet dari Jambi, Jawa Tengah, dan Papua yang diterjunkan pada nomor balok keseimbangan. Pada pertandingan ketiga, dilanjutkan dengan senam artistik putra nomor palang sejajar. Pemenang emas pada nomor lantai (floor) yang membela Papua yaitu Abiyu Rafi dan pemenang emas pada nomor kuda pelana (pommel horse) Fajar Abdul Rahman akan terjun kembali di nomor palang sejajar ini. Tidak hanya Papua dan Sumatera Selatan, tapi juga akan ada perwakilan dari Riau, Jawa Timur, Sumatera Barat, dan Lampung yang bertanding di nomor palang sejajar. Pertandingan kembali dilanjutkan dengan senam artistik putri dengan nomor senam lantai. Atlet andalan DKI Jakarta yang sudah menyabet tiga emas, Rifda Irfanaluthfi, akan turun di nomor senam lantai. Daerah lainnya yaitu Jawa Timur, Riau, Jawa Tengah, dan Papua akan turut bertanding di nomor ini. Terakhir, pertandingan akan ditutup oleh senam artistik putra nomor palang tunggal. Pada palang tunggal perwakilan Papua yang telah meraih banyak medali yaitu Audi Ashari akan tampil kembali bersama dengan Abiyu Rafi. Pada nomor ini akan ada juga perwakilan atlet dari Riau, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera Barat. (mth)

Inspektorat Serahkan Berkas Kasus DD ke Kejari

Ternate, FNN - Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berencana melimpahkan berkas kasus dugaan pengelapan dana desa (DD) sejumlah desa di kabupaten itu ke Kejaksaan Negeri Morotai. "Saat ini kami limpahkan kasus pengelapan DD yang melibatkan oknum ASN inisial AS dan Bendahara Desa Tanjung Saleh itu. Berkasnya secepat akan kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai," kata Kepala Inspektorat Morotai Marwanto P. Soekidi dihubungi dari Ternate, Senin. Setelah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Morotai, kata Marwanto, AS berniat mengembalikan lebih dari Rp260 juta melalui gajinya. Akan tetapi, lanjut dia, kalau dilihat besar gaji AS dengan waktu yang diberikan 24 bulan sesuai sidang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR) itu tidak cukup. Dengan demikian, AS harus menjual asetnya untuk mengembalikan uang negara itu. Kendati demikian, dalam waktu 24 bulan yang sudah diberikan, kemudian dalam 3 bulan berjalan AS tidak bayar, kata dia, dianggap itu batal sehingga kasusnya langsung diserahkan lagi ke kejaksaan. Ditekankan bahwa laporan itu bukan ditunggu sampai 24 bulan, tetapi setiap bulan harus ada laporan sehingga ada peringatan pada bulan pertama dan kedua kepada AS. "Kalau masuk bulan ketiga minggu kedua AS belum bayar, barulah diserahkan kepada penegak hukum," katanya menjelaskan. Walaupun AS punya niat mau mengembalikan uang tersebut, pihaknya akan menyerahkan berkas perkara ini ke kejaksaan. Sebelumnya diwartakan total kerugian negara akibat ulah kedua oknum itu sebesar Rp570 juta dengan perincian, yakni bendahara sebesar Rp470 juta dan AS sebesar Rp90 juta. Akan tetapi, untuk AS sendiri temuannya tidak hanya di Desa Tanjung Saleh, tetapi kasus yang sama juga terjadi di Desa Cio Gerong Kecamatan Morselbar semasa masih menjabat sebagai pj. kades terdapat kerugian negara Rp170 juta sehingga AS harus mengembalikan uang negara sebesar Rp260 juta. (mth)