ALL CATEGORY
Guru Honorer dan Rapor Buruk Penegakan HAM
Oleh Tamsil Linrung SEPERTI dua sisi mata uang, begitulah isu demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). HAM adalah mahkota demokrasi, dan demokrasi menjadi pupuk bagi mekarnya perlindungan HAM. Tak heran, penegakan demokrasi dan kebijakan negara seringkali di sorot dari perspektif HAM. Pun demikian dengan permasalahan guru honorer. Kecendrungan negara mengabaikan guru honorer berindikasi pelanggaran HAM. Bila ditelisik, pengabaian ini telah berlangsung lama, bermula saat lahirnya UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kelahiran UU ASN meminggirkan UU Kepegawaian UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagai acuan hukum. Perbedaan mencolok di antara keduanya, UU Kepegawaian mengatur Pegawai Tidak Tetap (PTT), sedangkan UU ASN tidak. Meski tidak secara tersurat, guru honorer dan pegawai honorer lainnya dalam UU Kepegawaian tergolong dalam kategori PTT. Kedudukan mereka dipertegas oleh Peraturan Menteri No. 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jo PP No. 43/2007 jo PP 56/2012. Sedangkan UU ASN tidak mengenal istilah PTT atau tenaga honorer. UU ASN hanya mengenal PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan derivatif dari ASN. Di mana posisi guru honorer dalam UU ini? Tidak ada. Bahkan tidak disinggung dalam sepatah kata pun. Artinya, selama ini guru honorer tidak memiliki payung hukum. Padahal, eksistensi mereka nyata, keberadaan mereka diakui institusi sekolah atau pemerintah daerah. Juga sering dibahas oleh Pemerintah sendiri. Sayangnya, pascakekosongan hukum tersebut, perekrutan guru honorer masih dilakukan sejumlah kepala sekolah. Kebijakan sekolah ini dilakukan demi menjaga efektivitas proses belajar mengajar karena suplai guru PNS dari pemerintah berjalan lamban. Jadi, langsung atau tidak, ada peran pemerintah terhadap problem kuantitas guru honorer yang berefek domino kepada problem-problem lainnya. Langsung atau tidak, guru honorer menjadi solusi problem ketersediaan guru Indonesia. Namun, Pemerintah tidak menyiapkan regulasi lain sebagai payung hukum guru honorer. Ini di luar pakem bernegara. Kekosongan hukum ini melahirkan setidaknya dua dugaan. Pertama, bertentangan dengan konstitusi. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menggaransi bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kedua, berpotensi melawan HAM. Ketiadaan payung hukum berarti ketiadaan perlindungan hukum terhadap hak-hak asasi guru honorer. Sebutlah jenjang karir, kesejahteraan, jaminan pekerjaan, dan seterusnya. Dari perspektif inilah dugaan pelanggaran HAM terjadi. Kita tahu, UU menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan kehidupan yang layak, serta hak atas pendidikan. Problem Hulu-Hilir Bila di hulu saja sudah bermasalah, maka tentu perjalanan ke hilir akan mengundang banyak problematika lain. Sejak lahirnya UU ASN, sejak itu pula kita sering mendengar keresahan guru honorer, dari media sosial hingga kanal-kanal pemberitaan formal. Tidak sedikit guru honorer yang merasa terdzolimi mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Pengaduan ini datang berbagai wilayah, secara individu maupun organisasi. Dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer DPD, Komnas HAM mengakui fakta itu. Karena sifatnya nasional, Komnas HAM lalu membentuk tim khusus untuk mendalami dan mendorong, agar penanganan dan penyelesaiannya tidak kasus per kasus. Tim yang disahkan dalam Rapat Paripurna Komnas HAM tersebut telah bekerja dan hasilnya sudah dilaporkan kepada presiden. Namun, hingga hari ini, Presiden Joko Widodo belum merespon laporan tersebut, baik secara terbuka atau pun melalui mekanisme antara lembaga. Pansus Guru Honorer DPD berharap Presiden Jokowi segera merespon laporan Komnas HAM. Tak ada kata terlambat, terlebih untuk sesuatu yang baik. Bila perlu, Presiden segera membentuk tim pengelolaan guru nasional yang beranggotakan lintas kementerian dan lembaga, sehingga penyelesaian permasalahan guru dilakukan secara komprehensif, mendalam, dan berjangka panjang. Bukan dalam permasalahan guru honorer saja keberpihakan Pemerintahan Jokowi pada penegakan HAM dipertanyakan. Dalam kasus Tes Wawasan Kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), misalnya, Komnas HAM telah melaporkan 11 dugaan pelanggaran HAM kepada Presiden, namun juga belum mendapat respon. Desember tahun lalu, Setara Institut menyatakan kinerja HAM di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sepanjang 2020 menurun dibandingkan 2019. Sementara 2019 penegakan HAM dalam penilaian Kontras justru berjalan mundur. Penegakan HAM akan selalu menjadi ukuran berjalannya demokrasi, karena indeks HAM terdiri atas sejumlah indikator yang mencerminkan cara dan kualitas negara melindungi hak dasar warga negaranya. Inidikator HAM setidaknya terbagi atas hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial, dan budaya. Hak sipil dan politik antara lain mencakup hak hidup, kebebasan beragama, serta kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat. Sedangkan hak ekonomi, sosial, dan budaya mencakup hak atas kesehatan, pendidikan, pekerjaan, hak tanah, serta hak atas budaya. Dari indikator-indikator itu pula naluri kita terusik dilema kehidupan guru honorer. Selama ini Pemerintah menggadang-gadang program PPPK sebagai jalan keluar terbaik. Namun, program ini nyatanya memunculkan berbagai persoalan baru dan mendapat penolakan dari guru dan organisasi guru honorer. Fakta itu mengindikasikan, agenda pemerintah mengangkat guru honorer menjadi ASN melalui jalur PPPK menghadapi tantangan yang tidak mudah. Penyelesaian masalah guru honorer agaknya masih akan berlarut. Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer DPD RI pada saatnya nanti tentu akan memberikan rekomendasi. Namun, sembari menyelesaikan seluruh problem guru honorer, ada baiknya pemerintah mengupayakan payung hukum bagi tenaga honorer, meski sifatnya sementara. Sebab, hanya dengan tangan hukumlah negara bisa melindungi hak-hak warga negaranya. *) Penulis adalah Ketua Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer.
Menolak Lupa RUU HIP & BPIP
Oleh: Muhammad Chirzin* PADA tanggal 16 Juli 2020 Presiden RI Jokowi mengutus satu Menko dan lima Menteri demi sepucuk surat soal RUU BPIP. Mereka diterima oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Puan Maharani, dalam sebuah konferensi pers di DPR RI Media Center. Hal itu telah mengaburkan antara RUU BPIP (Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) dengan RUU HIP (Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila), serta mencederai perasaan jutaan demonstran yang menuntut dibatalkannya RUU HIP tersebut. Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tidak lahir tiba-tiba. Ia terwujud melalui perjalanan panjang penduduk wilayah kepulauan yang terdiri atas berbagai suku dengan berbagai adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaannya. Masing-masing suku dan kelompok hidup bersahaja pada wilayahnya dengan segala ragam kekayaan alamnya. Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bangsa Indonesia menghayati dan meyakini bahwa kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajah adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, melalui perjuangan yang penuh pengorbanan pikiran, jiwa, dan raga, serta nyawa. Maka, menjadi tanggung jawab seluruh warga negara untuk menjaga kelangsungannya. Bung Karno menyampaikan pidato pada 1 Juni 1945 menjawab tantangan Dr. Radjiman Widyodiningrat tentang perlunya suatu filosophische grondslag, dasar falsafah/dasar negara bagi Negara Indonesia yang merdeka bernama Pancasila. Dalam perjalanannya Pancasila mengalami pengayaan redaksional dan semantik, hingga menjadi rumusan final pada Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Para pendiri bangsa menyelami pandangan masyarakat Nusantara masa lalu dan membangun tatanan baru untuk Indonesia modern. Pancasila menjadi dasar, falsafah, pandangan hidup, dan pemersatu bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Nusantara menjadi pusat persemaian dan penyerbukan silang budaya yang mengembangkan pelbagai corak kebudayaan. Pancasila merupakan satu kesatuan dari lima sila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia yang memberi kekuatan bangsa dan membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir dan batin dalam masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila penuntun sikap dan tingkah laku setiap manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila cerminan suara hati nurani manusia Indonesia yang menggelorakan semangat dan memberikan keyakinan serta harapan akan hari depan yang lebih baik. Pancasila memberi keyakinan bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan dan keseimbangan dalam kehidupan sebagai pribadi, anggota masyarakat, anak bangsa, maupun warga dunia. Pancasila menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dengan kesadaran untuk mengembangkan kodratnya sebagai makhluk pribadi maupun sosial. Kemajuan seseorang ditentukan oleh kemauan dan kemampuannya dalam mengendalikan diri dan kepentingannya dalam melaksanakan kewajiban sebagai warga masyarakat dan negara. Dengan sila pertama manusia Indonesia menyatakan percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sila pertama menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk Indonesia untuk memeluk agama dan beridabah menurut ajaran agamanya. Manusia Indonesia saling menghormati dan bekerja sama membina kerukunan hidup sesama umat beragama. Kebebasan beragama merupakan salah satu hak paling asasi di antara hak-hak asasi manusia, karena bersumber dari martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Sila kedua menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan mendorong kegiatan kemanusiaan, membela kebenaran, dan keadilan, serta mengembangkan sikap hormat-menghormati, dan bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Dengan sila kedua manusia Indonesia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang sama derajat, hak, dan kewajibannya. Dengan sila ketiga manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan. Persatuan dikembangkan atas dasar kebhinnekaan, serta kerelaan berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara. Dengan sila keempat manusia Indonesia sebagai warga masyarakat dan negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Keputusan menyangkut kepentingan bersama dilakukan dengan musyawarah dan mufakat menggunakan akal sehat, sesuai dengan hati nurani yang luhur, dan dipertanggungjawabkan secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa; menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan, demi kepentingan bersama. Permusyawaratan dalam demokrasi didasarkan atas asas rasionalitas dan keadilan, bukan subjektivitas ideologis dan kepentingan, didedikasikan bagi kepentingan banyak orang, berorientasi jauh ke depan, melibatkan dan mempertimbangkan pendapat semua pihak, yang dapat menangkal dikte minoritas elit penguasa dan klaim mayoritas. Dengan sila kelima manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain. Pada tahun 2020 Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyusun Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dengan pokok-pokok sebagai berikut. Pasal Satu HIP: Pancasila adalah dasar negara, dasar filosofi negara, ideologi negara, dan cita hukum negara untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, serta berdaulat dalam tata masyarakat adil dan makmur sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ideologi Pancasila adalah cita-cita dan keyakinan seluruh rakyat Indonesia dalam berjuang dan berupaya bersama sebagai suatu bangsa yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. Haluan Ideologi Pancasila adalah pedoman bagi cipta, rasa, karsa, dan karya seluruh bangsa Indonesia dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong untuk mewujudkan suatu tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi yang berkeadilan sosial. Pembangunan Nasional adalah upaya mewujudkan tata masyarakat adil dan makmur yang tecermin dalam kebijakan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan, sejak dari menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional, dengan berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi politik dan demokrasi ekonomi yang berprinsip pada kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara berdasarkan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhineka Tunggal Ika. Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila adalah proses untuk meningkatkan internalisasi dan implementasi Haluan Ideologi Pancasila berupa upaya, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, terencana, terukur, terarah, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, dan kepatutan dalam penyelenggaraan negara, serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Masyarakat Pancasila adalah masyarakat adil dan makmur yang tertib, aman, tenteram, serta memiliki semangat dan kesadaran bekerja dalam gotong royong dengan semangat kekeluargaan untuk mewujudkan cita-cita setiap rakyat Indonesia yang menggambarkan suatu tata Masyarakat Pancasila yang berketuhanan. Pasal Kedua HIP: Pokok-pokok pikiran dan fungsi Haluan Ideologi Pancasila. Pokok-pokok pikiran HIP memiliki prinsip dasar yang meliputi ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi, dan keadilan sosial. Kelima prinsip dasar tersebut merupakan jiwa dan daya penggerak perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia, yaitu gotong-royong. Kepribadian bangsa Indonesia merupakan kepribadian yang dibangun berdasarkan landasan ideal Pancasila, landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan landasan struktural pemerintahan yang sah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berBhinneka Tunggal Ika. Haluan Ideologi Pancasila (HIP) memiliki fungsi sebagai pedoman bagi Penyelenggara Negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan Pembangunan Nasional, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan mewujudkan mekanisme kontrol di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. HIP sebagai pedoman bagi Penyelenggara Negara dalam Menyusun, dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pendidikan, pertahanan, dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berketuhanan. HIP pedoman bagi setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan pedoman instrumentalistik yang efektif untuk mempertautkan bangsa yang beragam (bhinneka) ke dalam kesatuan (ke-ika-an) yang kokoh. Tujuan Pancasila adalah terwujudnya tujuan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, serta berdaulat dalam tata masyarakat adil dan makmur sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sendi pokok Pancasila adalah keadilan sosial berupa keadilan dalam hubungan antara manusia sebagai orang-perorangan terhadap sesama, keadilan dalam hubungan antara manusia dengan masyarakat, dan keadilan dalam hubungan antara penyelenggara negara dengan warga negara. Keadilan sosial itu meliputi bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Keadilan sosial diwujudkan dengan implementasi prinsip dasar Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menuju terciptanya tata masyarakat adil dan makmur yang mencerminkan kemajuan dan kemandirian bangsa, serta kesejahteraan sosial. Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik, dan ekonomi dalam satu kesatuan. Ciri Pokok Pancasila berupa Trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan yang terkristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong. (cetak tebal dari penulis) Mencermati dengan saksama Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020 Bab I dan Bab II sampai dengan pasal 7 tersebut, penulis berkesimpulan bahwa Haluan Ideologi Pancasila itu disusun berdasarkan rumusan Pancasila yang dipidatokan Ir. Soekarno pada 1Juni 1945, bukan berdasarkan Pancasila rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, dan bukan pula berdasarkan Pancasila rumusan final tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila merupakan satu kesatuan utuh dan terpadu yang tak boleh dipisah-pisahkan satu dari lainnya. Ketuhanan Yang Maha Esa menjiwai sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pengamalan Pancasila merupakan perjuangan utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Manusia Indonesia niscaya bertuhan, berkemanusiaan, bepersatuan, dan berkerakyatan, serta berkeadilan sosial. Pancasila sebagai dasar negara niscaya menjadi landasan Undang-Undang Dasar dan Undang-undangan lain serta peraturan-peraturan turunannya. Segala Undang-Undang dan peraturan yang tidak sejalan dengan Pancasila, sejak hari proklamasi Jumat 17 Agustus 1945 hingga kini, harus ditinjau ulang, diperbaiki, atau dibatalkan. Amandemen UUD 1945 yang dipandang telah menyimpang dari nilai-nilai Pancasila harus diamandemen kembali. RUU HIP yang tidak sejalan dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945 harus diuji kesahihannya, dan tidak cukup dilakukan hanya di ruang sidang DPR RI saja. Pancasila sekali-kali tidak boleh diringkas menjadi Trisila, lalu diperas menjadi Ekasila, gotong royong! *) Guru Besar Tafsir Al-Qur’an UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Dosen Pascasarjana Universitas Yogyakarta.
Pemkab PPU Usulkan 12 Produk UMKM Lokal Masuk ke Ritel Modern
Samarinda, FNN - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sedang mengusulkan 12 produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal untuk masuk dalam penjualan di ritel modern seperti Indomaret dan Alfamidi. "Kami telah koordinasi dengan pihak Indomaret dan Alfamidi yang ada di kabupaten ini, untuk bekerja sama dengan UMKM lokal," ucap Kabid Koperasi dan UKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU Purwantara di Panajam, Rabu. Dikatakannya, pihaknya bakal membantu produk UMKM lokal agar produk mereka dapat dijual di toko ritel modern yang tersebar di kabupaten ini. Saat ini toko ritel modern cukup banyak dan mulai bermunculan di Benuo Taka sebutan lain untuk Kabupaten Penajam Paser Utara. "Kami sudah melakukan MoU dengan Indomaret dan Alfamidi dan sudah kami ajukan 12 produk UMKM lokal ke ritel modern tersebut," ucapnya. Purwantara terus mengatakan 12 produk UMKM lokal yang di ajukan itu masih dilakukan seleksi oleh pelaku usaha ritel modern tersebut. Untuk diketahui, ucapnya, dari 12 produk UMKM lokal tersebut diantaranya amplang, roti, gula merah dan produk-produk unggulan lainnya yang ada di Kabupaten PPU. "Saya berharap nantinya produk-produk yang telah diajukan itu semuanya dapat memenuhi standar sesuai dengan ketentuan dari toko ritel tersebut," ujarnya. (mth)
Sebanyak 10 Kelurahan di Jakarta Pusat Masuk Prioritas Penanganan Stunting
Jakarta, FNN - Sedikitnya 10 kelurahan di Jakarta Pusat hingga saat ini masuk prioritas untuk peningkatan gizi kepada anak-anak dalam mengatasi "stunting" atau gizi buruk. "Berdasarkan hasil survei, ada 10 kelurahan prioritas dalam rangka penanganan 'stunting'. Makanya itu menjadi perhatian serius," kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma pada panen ikan di Embung Pangeran Jayakarta, Sawah Besar Jakarta Pusat, Rabu. Stunting adalah masalah kurang gizi kronis karena kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya. Dhany mengatakan pihaknya akan melakukan pendataan ibu hamil, maupun kelompok usia anak-anak sehingga dapat dilakukan intervensi, baik dari lingkungan sekitar maupun pemenuhan gizi. Pengentasan 'stunting' juga dilakukan salah satunya melalui pemberian ikan hasil panen kepada warga yang termasuk dalam program data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Sementara itu, Kepala Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kota Administrasi Jakarta Pusat Penty Yunesi mengatakan ikan hasil panen di Embung Jayakarta diberikan salah satunya di Kelurahan Mangga Dua Selatan. "Untuk kontribusi penurunan 'stunting', kebetulan ini Kelurahan Mangga Dua Selatan masuk ke dalam kriteria 'stunting'," kata Penty. Pelaksanaan panen ikan di Embung Jayakarta juga dilakukan sebelum embung tersebut difungsikan sebagai penampungan air dalam mengantisipasi banjir. Dalam setahun, setidaknya Sudin KPKP Jakarta Pusat memberikan sekitar 100 ribu benih ikan melalui unit pelaksana teknis (UPT) pusat produksi inspeksi dan sertifikasi hasil perikanan. (mth)
Jabar Penuhi Target Dua Emas Anggar PON Papua
Merauke, FNN - Kontingen Jawa Barat sukses memenuhi target dua medali emas dalam cabang olahraga anggar pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua. Jawa Barat pada hari ketiga berhasil menambah satu medali emas melalui nomor Degen Individual Putra yang diraih atlet Anggi Williansyah setelah mengalahkan atlet asal Riau Muhammad Fajri di final dengan skor 15 - 14. "Saya mengucapkan sekali lagi puji dan syukur kehadirat Allah kita bisa meraih lagi juara emas kedua. Sesuai dengan target tapi kami mudah-mudahan bisa melebihi dari target itu," kata Ketua Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (IKASI) Jawa Barat, Asyanti Rozana, di Gedung Serbaguna Gereja St Yoseph, Merauke, Rabu. Asyanti Rozana menambahkan bahwa kontingen Jawa Barat masih berambisi meraih medali emas untuk kategori beregu pada cabang olahraga anggar yang mulai dipertandingkan pada Kamis (7/10). "Kalau kita lihat seluruh provinsi bermain bagus sekali dan mereka bermain luar biasa tapi saya masih bisa melihat peluang kemungkinan bisa mendapatkan emas di nomor beregu," ujar Asyanti. Sebelumnya dalam pertandingan final nomor Degen Individual Putra antara Anggi Williansyah dari Jawa Barat melawan Muhammad Fajri dari Riau berlangsung ketat. Kedua atlet saling mengejar poin hingga saat terakhir. Bahkan kedudukan sempat 14 - 14 sebelum akhirnya Anggi berhasil mendapatkan poin terakhir yang mengantarkannya meraih medali emas. Jawa Barat pada hari Senin (4/10) juga telah mendapatkan satu medali emas melalui e Floret Individual Putri yang diraih oleh Leoda Lundy Winona yang berhasil mengalahkan lawannya asal Riau Nurul Aini dengan skor 15 -10. (mth)
Pemkot Jakarta Pusat Panen Ikan untuk Ketahanan Pangan dan Gizi Warga
Jakarta, FNN - Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan panen berbagai jenis ikan untuk ketahanan pangan dan peningkatan kebutuhan gizi warga, termasuk anak-anak kategori "stunting" di daerah itu. Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan sekitar 30 kilogram ikan dari berbagai jenis, seperti nila, bawal dan mujair merupakan hasil panen dari 10 ribu bibit ikan yang ditebar pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia (HLHS) pada 5 Juni 2021. "Setelah empat bulan, kita sudah bisa memanen ikan. Jadi, nilai manfaatnya kita bisa memanfaatkan aset-aset untuk membentuk ketahanan pangan, baik dari ikan maupun sayur-sayuran," kata Dhany pada panen ikan di Embung Pangeran Jayakarta, Sawah Besar Jakarta Pusat, Rabu. Stunting adalah masalah kurang gizi kronis karena kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya. Dhany menjelaskan bahwa ikan hasil panen akan diberikan sebagai asupan tambahan dalam penanggulangan "stunting". Upaya peningkatan gizi dilakukan melalui kelompok masyarakat yang masuk dalam program data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Sementara itu, Kepala Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kota Administrasi Jakarta Pusat Penty Yunesi mengatakan ikan hasil panen diberikan salah satunya di Kelurahan Mangga Dua Selatan. "Untuk kontribusi penurunan 'stunting', kebetulan ini Kelurahan Mangga Dua Selatan masuk ke dalam kriteria 'stunting'," kata Penty. Pelaksanaan panen ikan di Embung Jayakarta juga dilakukan sebelum embung tersebut difungsikan sebagai penampungan air dalam mengantisipasi banjir. Dalam setahun, setidaknya Sudin KPKP Jakarta Pusat memberikan sekitar 100 ribu benih ikan melalui unit pelaksana teknis (UPT) pusat produksi inspeksi dan sertifikasi hasil perikanan. (mth)
Yayasan Abhhya Parama Selenggarakan Pemilihan Duta Pariwisata
Denpasar, FNN - Yayasan Abhhya Parama MavendraI menyelenggarakan Pemilihan Duta Pariwisata Tingkat Nasional di Bali yang diikuti 34 provinsi pada 9-14 November 2021. Ketua Yayasan Abhhya Parama MavendraI, Putu Andre Purnama Mavendra saat bertatap muka dengan Wakil Wali Kota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa di Denpasar, Rabu mengatakan acara itu akan mengundang para duta pariwisata terbaik daerah untuk datang ke Bali. Ia mengatakan mereka yang datang ke Bali bisa melihat kondisi pariwisata dan menemukan solusinya untuk mempromosikan Bali yang sudah siap menerima wisatawan. Tidak hanya itu momentum ini juga waktu yang tepat untuk generasi muda berkarya dalam mempromosikan pariwisata Pulau Dewata. "Untuk mensukseskan kegiatan ini kami mohon dukungan Pemerintah Kota Denpasar khususnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar," kata Andre. Putu Andre yang juga koordinator sponsorship dalam kegiatan Pemilihan Duta Pariwisata Indonesia menambahkan segenap tim telah bekerja keras demi lancarnya kegiatan Pemilihan Duta Pariwisata Indonesia dan menyatakan bahwa tidak akan menyia-nyiakan kesempatan dan kerja sama ini. Ia mengharapkan kegiatan tersebut dapat memberikan dampak baik bagi pariwisata dan membantu menghidupkan kembali sektor pariwisata serta UMKM. Karena para duta terbaik ini tidak hanya mempromosikan budaya dan pariwisata daerah mereka masing-masing atau Bali. Tapi mereka juga akan mendapat pembekalan khusus mengenai produk UMKM dan pengembangannya. "Kami sangat terbuka sekali kepada seluruh pihak untuk bekerja sama dengan kami, terutama dalam hal mempromosikan pariwisata Bali," ujarnya. Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyambut baik kegiatan tersebut. Untuk ikut serta mensukseskan kegiatan ini, pihaknya minta dinas terkait untuk mengkoordinasikan perihal apa yang bisa dibantu. Mengingat lisensi penyelenggaraan Pemilihan Duta Pariwisata Indonesia Tahun 2021 langsung dari anak muda kreatif yakni Tim Yayasan Abhhya Parama Mavendra. "Saya sangat mendukung sekali generasi muda kreatif dan berani seperti kedua pemuda ini. Saya berharap ke depan kerja sama ini akan berlanjut, dan saya sangat mendukung kegiatan Pemilihan Duta Pariwisata Indonesia," ujar Arya Wibawa. (mth)
Kemenkeu Ingatkan Sumsel Akselerasi Serapan Dana COVID
Palembang, FNN - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu mengingatkan satuan kerja kementerian/lembaga di Provinsi Sumatera Selatan mengakselerasi penyerapan dana APBN yang khusus dialokasikan negara untuk penanganan COVID-19. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan Lydia K Christyana di Palembang, Sumsel, Rabu, mengatakan, data menunjukkan per 30 September 2021 tercapai Rp199,3 miliar atau 43,83 persen dari target Rp454,8 miliar. "Kami meminta dipercepat, karena waktu efektif tinggal dua bulan lagi dan di Desember biasanya sudah tidak ada lagi kegiatan," kata Lydia dalam konferensi pers secara virtual. Ia mengatakan pemerintah telah menyediakan 19 item akun kegiatan dalam penyerapan dana COVID-19 tersebut. Data terkini menunjukkan untuk belanja barang terealisasi Rp33,82 miliar dari pagu anggaran Rp73,97 miliar atau tercapai 46 persen dari target. Kemudian, untuk belanja modal terealisasi Rp165,55 miliar dari pagu anggaran Rp380,92 miliar atau tercapai 43 persen dari target. Jika diamati dari besaran nominal realisasi, penyaluran dana penanganan COVID-19 di Sumsel tertinggi dilakukan Kementerian Pertanian yaitu sebesar Rp72 miliar, disusul Kemenkes Rp66 miliar dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rp29 miliar. Namun, apabila dilihat dari persentase tingkat penyerapan/realisasi, maka persentase tertinggi dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan 97,66 persen, disusul Kementerian Perdagangan 92,29 persen, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan 87,30 persen. Berdasarkan capaian terkini ini, Ditjen Perbendaharaan Negara meminta kementerian/lembaga dan satker untuk melakukan akselerasi sehingga mampu menyerap 100 persen dari anggaran APBN tersebut. "Ini menjadi tantangan bagi kami untuk menyadarkan satker kementerian/lembaga untuk mengakselerasi. Karena, jika lebih cepat, tentu akan berkontribusi pada pembentukan PDRB Sumsel," kata Lydia. (mth)
Pemkot Palembang Dorong Semua OPD Programkan Pengentasan Kemiskinan
Palembang, FNN - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan berupaya mendorong semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemkot setempat memprogramkan kegiatan yang dapat mempercepat pengentasan kemiskinan. "Angka kemiskinan di kota ini masih cukup tinggi, untuk mengentaskannya diperlukan kerja bersama semua OPD, karena tidak mungkin hanya dilakukan Dinas Sosial saja," kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Rabu. Menurut dia, pihaknya berupaya keras menurunkan angka kemiskinan yang sekarang ini sekitar 10 persen menjadi satu digit sesuai target yang diharapkan. Untuk menurunkan angka kemiskinan tersebut, membutuhkan koordinasi dan konsolidasi antar-OPD di jajaran Pemkot Palembang melalui berbagai program yang dapat meningkatkan kesejahteraan warga kota setempat. Dalam beberapa tahun terakhir, pihaknya telah menjalankan sejumlah program untuk menanggulangi masalah kemiskinan di Bumi Sriwijaya itu. Untuk mendukung program pengentasan kemiskinan yang telah berjalan dengan baik selama ini lebih optimal, sudah ada peraturan wali kota (perwali) dan pelaksanaannya dievaluasi secara berkala. Melalui upaya tersebut, program pengentasan kemiskinan bisa berjalan lebih baik dan efektif sehingga target menurunkan angka kemiskinan menjadi satu digit dapat segera tercapai, ujar Wawako. (mth)
Pemkab Batang Dukung Kampung Jamune Jadi Sarana Pemberdayaan Perempuan
Batang, FNN - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mendukung kelompok usaha bersama (KUB) "Kampung Jamune Bu'e" menjadi sarana edukasi dan media pemberdayaan perempuan dalam upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Batang Subiyanto di Batang, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh ibu-ibu untuk melakukan pemulihan ekonomi sekaligus melestarikan ramuan minuman jamu tradisional. "Kami akan terus mendorong dan mendukung upaya yang dilakukan para ibu-ibu untuk ikut dalam pemulihan ekonomi di tengah pandemi," katanya. Subiyanto mengatakan sejak zaman nenek moyang, jamu telah dikenal khasiatnya untuk kesehatan tubuh manusia. "Akan tetapi, seiring kemajuan zaman kini jamu pun mulai bertransformasi menjadi lebih modern seperti yang ada di 'Kampung Jamune Bu’e' yang berupaya menjadi sarana edukasi dan media pemberdayaan perempuan KUB," katanya. Penanggung jawab Kelompok Usaha Bersama Kampung Jamune Bu’e Sukoningsih mengatakan ide tersebut muncul bukan hanya karena banyaknya penjual jamu gendong tetapi karena kaum ibu yang ingin menunjukkan kepeduliannya terhadap kelestarian ramuan tradisional agar dikenal kaum milenial, memberdayakan potensi yang dimiliki lingkungan sekitar, dan ikut membantu ekonomi keluarga. "Kami memberdayakan para bakul (penjual) jamu gendong yang ada di sekitar daerah ini. Adapun produk jamu seperti beras kencur, kunir asem, sirih, manjakani, sehat wanita, sehat pria, lempuyang, temulawak, dan empon-empon," katanya. Ia mengatakan pembentukan "Kampung Jamune Bu’e" yang diinisiasi oleh kaum ibu bersama lima orang penjual jamu gendong ini ingin memodernisasikan jamu agar makin dikenal anak muda. "Selama pandemi omzet yang didapat mencapai Rp200 ribu per hari. Oleh karena itu, kami berharap setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan pandemi berakhir akan terjadi peningkatan penjualan jamu," katanya. (mth)