ALL CATEGORY

Rekayasa Jahat untuk Pilpres 2024

By M Rizal Fadillah MESKI terlalu dini berbicara Pilpres 2024 namun gejala Pilpres 2024 sarat rekayasa sudah terbaca. Kepentingan dominan Istana sangat terasa. Di tengah wacana perpanjangan masa jabatan Presiden tiga periode melalui amandemen UUD 1945 atau perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2027 dengan alasan pandemi, skenario Pilpres 2024 juga disiapkan. Istana berjuang untuk tetap "berkuasa". Pertama, Presidential Treshold 20 % adalah awal untuk mempertahankan kekuasaan kubu status quo. Meski aneh dan dibuat-buat namun Presidential Treshold 20 % itu efektif untuk menjaga kemapanan kekuasaan oligarkhi. Dengan minim pasangan dalam kompetisi maka lebih mudah cukong untuk bermain dengan kecurangan yang sistematik dan terproteksi. Kedua, banyaknya Kepala Daerah yang habis masa jabatan pada tahun 2022 lalu ditetapkan Penjabat Kepala Daerah baik Propinsi maupun Kota/Kabupaten membuat tangan Presiden, melalui Mendagri, lebih leluasa menjangkau para Gubernur atau Walikota/Bupati "tunjukan" tersebut. Kepala Daerah strategis untuk penggiringan suara Daerah. Ketiga, Ketua Tim Seleksi KPU adalah mantan Tim Sukses pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Meskipun Tim Seleksi formalnya bersifat kolektif akan tetapi prakteknya Ketua Tim memiliki posisi menentukan. Sebagaimana KPU terdahulu, kekhawatiran terbentuk KPU kardus menjadi sangat beralasan. KPU yang bukan menjadi wasit tetapi pemain lapangan. Bahkan penendang bola dari titik kotak penalti. Licik. Keempat, di ruang hukum pembungkaman tokoh kharismatik HRS berlanjut, kasus RS UMMI menjadi sarana untuk memborgol HRS agar tidak dapat berbuat banyak dalam menggalang solidaritas dan soliditas umat. Ruang untuk dapat meneriakkan takbir perlawanan kepada rezim yang dinilai zalim menjadi terbatas. Kelima, UU MK yang telah mengubah masa jabatan Hakim MK menjadi 15 tahun bukan tanpa maksud politik. 8 Hakim MK saat ini akan menjadi Hakim yang mengadili sengketa Pilpres 2024. Bahkan ada Hakim yang dapat menjabat hingga tahun 2034. Sebagaimana diketahui reputasi Hakim MK saat mengadili Pilpres 2019 ternyata sangat buruk. Rupanya "Tim Sukses" saat Pilpres 2019 harus tetap dipertahankan karena mungkin dinilai berpengalaman dalam bermain. Mengingat bau rekayasa ini, maka bukan mustahil tahun 2024 akan menjadi Pemilu paling brutal dan curang baik pada Pilpres maupun Pileg. Pilkada akan menyusul untuk mengemas tuntas skim politik rekayasa tersebut. Rezim Neo Demokrasi Terpimpin memang jahat dan mengkhawatirkan. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Pembicaraan AS-Taliban Tentang Bantuan Kemanusiaan 'Berbobot'

Washington, FNN - Pembicaraan antara Amerika Serikat dan Taliban mengenai isu bantuan kemanusiaan untuk Afghanistan saat pertemuan di Qatar selama akhir pekan "berbobot", kata juru bicara Departemen Luar Negeri Ned Price pada Selasa (12/10). Ia menggambarkan pembicaraan antara kedua pihak "sangat positif". Selama pertemuan dua hari antara perwakilan Taliban dan pejabat AS, para pejabat membahas akses bantuan kemanusiaan. Pembicaraan itu diikuti oleh antara lain sejumlah komunitas intelijen dan Lembaga Pembangunan Internasional AS. Menurut Price, pembicaraan itu berfokus pada isu keamanan dan terorisme, HAM, serta soal perjalanan yang aman bagi warga asing maupun para warga Afghanistan sekutu AS untuk meninggalkan negara tersebut Washington berulang kali menyeru penguasa baru Afghanistan agar membuktikan penghormatan terhadap HAM, termasuk hak kaum perempuan dan anak perempuan, supaya mendapatkan legitimasi internasional. "Delegasi menjelaskan, seperti yang telah kami sampaikan secara konsisten, bahwa pada akhirnya Taliban akan dinilai tidak hanya melalui kata-katanya tetapi juga melalui tindakannya," kata Price. Pertemuan terpisah dengan perwakilan Taliban yang menyertakan pejabat Uni Eropa serta pejabat AS berlangsung pada Selasa, katanya. Semenjak Taliban mengambil alih kekuasaan pada Agustus, pemerintah AS membekukan bantuan bilateral untuk Afghanistan. Namun, AS mengatakan masih menyediakan bantuan melalui LSM. Muncul seruan agar cadangan pemerintah yang ditahan di AS bisa diakses oleh pemerintah baru pimpinan Taliban guna meredakan krisis kemanusiaan yang semakin berkembang. (sws) Sumber: Reuters

Meluruskan Pemikiran Agus Widjojo

WAJAR terjadi reaksi yang sangat keras dari banyak kalangan atas pernyataan Letjen Purn TNI Agus Wijoyo yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Lemhannas RI ke 8 tahun. Tidak terlalu dijelaskan, apakah pernyataan jenderal bintang tiga yang satu angkatan dengan Luhut Binsar Panjaitan ini (angkatan ‘70) adalah pernyataan hasil pikiran pribadi atau sudah menjadi kebijakan resmi Lemhannas RI sebagai lembaga negara. Kalau itu kebijakan resmi institusi, tentu publik khususnya DPR, akademisi, dan keluarga besar TNI bertanya-tanya, sejak kapan doktrin utama TNI manunggal bersama rakyat ini berubah? Apa dasar kajian akademisnya? Secara konstitusi, dan UU Pertahanan, baik pasal 30 UUD 1945 dan UU nomor 3 tentang Pertahanan, termasuk juga UU nomor 34 Tahun 2004 tentang Tupoksi TNI, masih dengan tegas tertulis bahwa : Jatidiri TNI adalah sebagai Tentara Rakyat (BAB II, poin 1 UU nomor 34 tahun 2004 Tentang Tupoksi TNI). TNI sebagai komponen utama alat pertahanan negara (UU nomor 3 Tahun 2002), juga menyatakan bahwa TNI menganut sistem pertahanan rakyat semesta (Sishankamrata), dimana apabila terjadi ancaman baik dari dalam dan luar negeri, maka TNI bersama rakyat bersatu padu, menggunakan semua potensi sumber daya nasional yang ada maupun buatan untuk melakukan perlawanan serentak. Ini sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 30 tentang kewajiban bela negara bagi setiap penduduk dan seluruh rakyat Indonesia. Secara hakikat ancaman, yang termaktub di dalam buku putih pertahanan nasional Indonesia, baik itu ancaman nyata dan tidak nyata, ancaman yang ada dan yang akan ada, sampai dengan penggolongan jenis ancaman mulai dari ancaman symetris (fisik), ancaman asymetris (non-fisik), dan ancaman hybrida (gabungan fisik dan non-fisik), sebagai negara yang begitu luas dan heterogen tentu dibutuhkan sebuah sistem pertahanan yang tangguh, handal, efektif, terintegrasi dan berkesinambungan. Makanya, berdasarkan sejarah historikal, pengalaman, dan filosofis suasana kejiwaan masyarakat Indonesia yang majemuk, para senior pendahulu Tentara Nasional Indonesia mulai dari era Panglima Besar Jendral Soedirman, Gatot Subroto, Jendral AH Nasution, dan Soeharto, menjadikan konsep Kemanunggalan TNI ini sebagai doktrin utama yang wajib diimplementasikan. Sehingga secara personal, kemanunggalan TNI bersama rakyat ini termaktub dalam sumpah Sapta Marga Parjurit TNI dan Delapan Wajib TNI. dimana secara implementasinya, konsep Sishankamrata ini direalisasikan dalam bentuk gelar kekuatan TNI melalui pembinaan Teritorial secara berjenjang mulai dari Kodam, Korem, Kodim, Koramil, dan Babinsa sebagai ujung tombak TNI di tengah masyarakat. Dengan hadirnya TNI di tengah masyarakat berupa pembinaan teritorial inilah, akan menjadi kekuatan pertama daya tangkal TNI dalam pertahanan dan keamanan nasional mengatasi ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan), sesuai dengan pasal 6 UU nomor 34 Tahun 2004 tentang Tupoksi TNI. Artinya, kemanunggalan TNI bersama rakyat ini adalah ruh dan napas kekuatan utama TNI. Kemanunggalan TNI bersama rakyat dimana Sapta Marga dan Delapan Wajib TNI secara teologis boleh dikatakan “Akidah Dasar” seorang prajurit TNI, yang juga dijamin oleh konstitusi UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi di negara Republik Indonesia. Jadi apabila ada orang, personal, prajurit TNI baik itu yang masih aktif maupun sudah purna tugas, menafikan itu semua, maka sangat perlu dipertanyakan apa motif dan agendanya terhadap bangsa dan negara ini, khususnya TNI. Komentar Agus Widjojo (selanjutnya kita sebut AW), boleh dikatakan sangat salah kaprah, sesat pikir, atau lebih ekstrimnya lagi bisa dikatakan “murtad “ secara akidah dan doktrin TNI. Setelah ditelusuri, ternyata AW sejak masa dinasnya selalu getol menyuarakan bagaimana menghapuskan KoTer (komando teritorial) TNI AD ini dengan berbagai macam alasan. Pernah juga AW melemparkan isu kontroversial “rekonsiliasi dengan keluarga PKI”, dan sekarang mengatakan bahwa adalah salah pemahaman dan tidak ada istilah doktrin TNI manunggal bersama rakyat. Parahnya lagi mengatakan rakyat adalah milik Presiden. TNI juga adalah milik Presiden dengan alasan Presiden dipilih rakyat dan Indonesia adalah negara demokrasi. Anggota DPR Fadli Zon dan pengamat politik dari Universitas Al Azhar sampai menganalisa ada semacam agenda terselubung atau “doktrin licik” yang mau AW paksakan untuk tujuan politik tertentu. AW menggunakan posisi dan jabatannya sebagai Gubernur Lemhannas RI, untuk menjustifikasi pikiran dan doktrin baru yang mau dia ciptakan. Walaupun itu sangat bertentangan dengan akidah doktrin TNI. Pemahaman AW ini sangat berbahaya bagi keutuhan NKRI khususnya bagi TNI. Karena kemanunggalan TNI bersama rakyat ibarat tonggak utama sistem pertahanan negara kita. Lalu tonggak ini yang mau AW robohkan dan hapuskan. Ke mana arah pikiran dan agenda AW ini bagi yang paham sudah akan tahu mau ke mana. Makanya wajar juga, sampai ada keluarga besar TNI yang mengatakan, pemahaman AW ini bisa di kategorikan sebagai ancaman ideologis dan ancaman struktural yang sangat berbahaya bagi kedaulatan dan pertahanan negara kita. AW harus segera menjelaskan kepada publik apa dasar pemikiran dan ucapannya itu di acara mata najwa. Apakah itu ungkapan pribadi atau institusi? Kita juga berharap, Presiden, Menkopolhukam, Menhan, dan Panglima TNI juga melakukan evaluasi dan konfirmasi terhadap AW. Kalau perlu copot terlebih dahulu dari jabatannya untuk memudahkan proses penyelidikan seperti yang dialami Brigjen Junior Tumilaar. Statemen AW sungguh sangat disayangkan, dan menyakitkan bagi keluarga besar TNI. Alasan reformasi TNI bukan berarti jadi alasan untuk merusak akidah dan doktrin utama TNI. Itu namanya khianat dan murtad. Kemanunggalan TNI bersama rakyat adalah amanat suci dari para pendahulu kita yang telah mengorbankan seluruh jiwa dan raganya untuk bangsa ini. Karena kemanunggalan TNI dan rakyat inilah negara ini bisa berdiri dan berhasil memadamkan berbagai bentuk pemberontakan, dan melakukan cegah dini, tangkal dini, terhadap berbagai bentuk ancaman. Lalu, mau diubah begitu saja oleh seorang AW? Atau AW sebenarnya juga hanya sebagai corong semata? Atau AW hanya melakukan “testing by water” terhadap soliditas TNI? Karena lagi rame-rame mau pemilihan Panglima TNI dan penunjukan jabatan Kepala staf yang baru? Kita semua tidak tahu sampai AW dengan gentleman menjelaskan maksud ucapannya kepada publik. Dan kita juga tidak bisa menyalahkan anggapan liar dan penuh curiga terhadap AW yang kontroversial. Biarkan waktu yang menjawabnya. Yang jelas, TNI berada di bawah asas supremasi sipil sebagai amanah reformasi kita sudah sepakat meskipun masih perlu evaluasi. Pemahaman politik TNI adalah politik negara yang tunduk pada konstitusi UUD 1945 negara Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dan juga negara hukum juga sudah selesai. Tapi jangan coba-coba giring seolah TNI adalah milik presiden yang kemudian diartikan TNI harus tunduk pada presiden secara vertikal dan tunggal. Ini berbahaya. Karena TNI akan mudah dijadikan sebagai alat kekuasaan dan politik partisan. TNI berada di atas semua golongan, dimana TNI sebagai anak kandung rakyat, akan selalu utama mementingkan kepentingan rakyat dan negara di atas kepentingan kekuasaan (penguasa). TNI tunduk pada asas supremasi sipil, tapi bukan berarti TNI bisa dikendalikan dan dikuasai kepentingan politik kelompok. Dan kemanunggalan TNI bersama rakyat adalah formulasi ampuh, agar TNI berpolitik negara, bukan politik praktis. Agar TNI setia kepada rakyat dan konstitusi, bukan pada kepentingan elit penguasa. Itulah jatidiri TNI. Insya Allah.

Gubernur Riau Tinjau Laboratorium Produksi Ekstrak Ikan Gabus di Siak

Pekanbaru, FNN - Gubernur Riau Syamsuar melakukan peninjauan Laboratorium Inovasi Siak, PT Alam Siak Lestari di Kabupaten Siak sekaligus menyaksikan proses pengolahan ekstrak ikan gabus menjadi albumin yang berkhasiat untuk kesehatan. "Di kalangan masyarakat kita daging ikan gabus bisa sebagai obat penyembuh luka seperti persalinan maupun sunat," kata Syamsuar, ketika meninjau Laboratorium Inovasi Siak, PT Alam Siak Lestari, Selasa. Gubernur mengakui bahwa saat ia terpapar COVID-19 juga mengonsumsi albumin sebagai obat untuk pemulihan yang dikandung ikan gabus. "Jadi albumin ini banyak khasiatnya," kata Syamsuar yang juga didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Mamun Murod. Peneliti muda Laboratorium Inovasi Siak, Aufa menjelaskan, pihaknya menggunakan teknologi distilasi uap suhu rendah untuk mengekstrak albumin dari ikan gabus ke dalam bentuk cair. Teknologi tersebut merupakan teknologi sederhana yang sengaja menggunakan teknologi sederhana agar masyarakat dapat terlibat dan menggunakan dengan mudah. "PT Alam Siak Lestari juga dibentuk sebagai perusahaan berbasis masyarakat dimana kepemilikan saham juga terbuka langsung bagi masyarakat," katanya. Ia menjelaskan, perusahaannya memanfaatkan lahan gambut untuk budi daya ikan gabus yang sesuai dengan visi Siak Hijau yakni untuk menerapkan prinsip kelestarian dan keberlanjutan dalam pemanfaatan sumber daya alam sebesar-besarnya bagi masyarakat. Visi Siak Hijau dijabarkan dalam Peraturan Bupati Siak 22/2018 tentang Siak Kabupaten Hijau. Aturan ini akan menjadi payung hukum bagi berbagai kebijakan pembangunan di Kabupaten Siak. Awalnya pihak perusahaan merancang kawasan ini hanya untuk mencegah kebakaran di lahan gambut. Namun, saat ini fokus pada budi daya ikan gabus di lahan konservasi gambut dan area sekat kanal. Sejumlah peneliti Laboratorium Inovasi Siak meyakini, bahwa kualitas ekosistem gambut yang terjaga bisa membuat perkembangan spesies ikan gabus lebih sehat, juga mengandung protein sangat tinggi, berdasarkan hasil riset awal PT Alam Siak Lestari. Untuk pengembangannya, para peneliti Laboratorium Inovasi Siak menggunakan teknologi produksi ikan gabus di kawasan gambut. Setelah itu diolah menjadi ekstrak albumin atau protein dalam ikan yang memiliki berbagai khasiat untuk kesehatan, mulai dari percepatan regenerasi sel hingga penyembuhan luka. (mth)

Bupati Aceh Barat Sebut Adat Adalah Identitas Bangsa yang Harus Dijaga

Meulaboh, FNN - Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS menegaskan adat istiadat merupakan warisan leluhur yang harus dijaga dan dilestarikan, sebagai muruah suatu daerah di mata dunia. "Adat adalah identitas bangsa yang harus kita jaga bersama demi menjaga marwah (muruah) suatu daerah," kata Ramli MS saat melantik kepengurusan Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Barat di Meulaboh, Selasa. Ia mengatakan, pemerintah dan ulama, sama-sama mempunyai kewajiban untuk menjaga adat istiadat tersebut agar tetap sejalan dengan syariat islam dan ideologi Pancasila. Untuk itu, menurut dia, pemerintah daerah terus mendorong penguatan terhadap peranan MAA Kabupaten Aceh Barat dalam menjaga kelestarian budaya dan adat istiadat di tengah era modern saat ini. “Jangan sampai adat istiadat Aceh dianggap kuno oleh generasi millenial,” kata Ramli MS, menambahkan. Ia menegaskan peran Majelis Adat Aceh sangat dibutuhkan guna menumbuhkan kecintaan masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap budaya dan adat istiadat Aceh yang tetap berlandaskan pada nilai-nilai islami dan Pancasila. Menurutnya, adat dan budaya harus bisa menjadi perekat persatuan lintas generasi, sebagai salah satu bentuk penguatan terhadap jati diri bangsa. Ia juga menjelaskan bahwa adat istiadat Aceh sangat indentik dengan syariat Islam, selaras dengan semboyan “adat bak poteumeureuhom, hukom bak syiah kuala” yang mempunyai makna bahwa adat itu ada pada seorang pemimpin, sedangkan hukum ada pada ulama. (mth)

Letjen TNI Kiki Syahnakri : Pimpinan TNI Perlu Kearifan Tinggi Tangani Kasus Brigjen Junior

Jakarta, FNN - Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI AD PPAD) Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri mengimbau pimpinan TNI, khususnya pimpinan TNI AD harus bersikap bijak dalam menangani kasus Brigjen TNI Junior Tumilaar. Dalam penilaian Kiki, Inspektur Kodam XIII Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar saat ini sedang menyuarakan kembali peran ideal dari TNI sebagai tentara pejuang, tentara rakyat, dan tentara nasional. “Saya mengimbau para petinggi TNI, para pimpinan TNI Angkatan Darat perlu kearifan yang sangat tinggi dalam menyelesaikan masalah ini,” ujar Kiki dalam wawancara yang ditayangkan oleh channel Hersubeno Point, FNN, Selasa 12 Oktober 2021. Brigjen Junior membetot perhatian publik karena mengirim surat terbuka kepada Kapolri. Dalam suratnya Junior mempersoalkan penahanan seorang warga yang tanahnya dirampas pengembang, dan pemanggilan seorang Babinsa oleh polisi karena membela rakyat itu. Junior kemudian diperiksa oleh Pomdam AD. Seperti dinyatakan oleh Komandan Puspom AD Letjen TNI Chandra W Sukotjo melanggar disiplin militer. Junior dinyatakan melanggar pasal 126 KUHPM yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara, dan pasal 103 (1) KUHPM. Kiki mengingatkan kasus serupa pernah terjadi di Karawang, Jawa Barat. Saat terjadi sengketa antara sebuah perusahaan besar yang menguasai lahan dengan 200 orang penggarap. “Rakyat sudah menggarap puluhan tahun tanah itu. Menurut undang-undang rakyat berhak atas tanah itu,” tuturnya. Kodim Karawang turun tangan berpihak pada rakyat. Berkoordinasi dengan BPN. Langkah Komandan Kodim ini didukung oleh satuan di atasnya, bahkan sampai Mabes TNI. BPN tak pernah menerbitkan sertifikat untuk perusahaan ini. Malah sebaliknya menerbitkan sertifikat untuk penggarap. “Akhirnya lahan itu dibeli oleh perusahaan. Ini win-win solution,” tambah Kiki. Kasus di Karawang itu menurut Kiki menunjukkan bahwa TNI secara kelembagaan berpihak pada rakyat. Seperti kita ketahui kasus Brigjen Junior ini kemudian mengundang komentar dari Gubernur Lemhanas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo. Dia menyatakan apa yang dilakukan oleh Junior yang mengatasnamakan sebagai tentara rakyat adalah pemahaman yang salah. Soal inipun kemudian dipersoalkan oleh Kiki. Dia menilai Agus sesat pikir. Dalam penilaian Kiki, ada dua kesesatan berfikir dari Agus. Pertama, pernyataan Agus bahwa rakyat bukan punya TNI. Tapi punya Presiden. Kedua, soal kemanunggalan TNI dengan rakyat itu untuk perorangan. Bukan lembaga. Hal itu juga bertentangan dengan amanah UUD 4 pasal 27 (3) soal Bela Negara, dan pasal 30 (1) yang mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara untuk keamanan negara. Selain itu dalam pasal 30 (2) tentang Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta. (end)

Yayasan Lngkungan Ajukan Uji Materi Undang-Undang Cipta Kerja

Banda Aceh, (FNN) - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja digugat kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini yang mengajukan gugatan uji materi adalah Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA). Sekretaris Yayasan HAkA, Badrul Irfan mengatakan, uji materi dilakukan terhadap Pasal 22 Angka 5 UU tersebut terkait perubahan ketentuan Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. "Pasal dalam undang-undang tersebut mengatur ruang partisipasi publik dalam proses pembuatan analisa mengenai dampak lingkungan atau amdal," kata Badrul Irfan, di Banda Aceh, Selasa, 12 Oktober 2021. Menurut Badrul Irfan, Pasal 22 Angka 5 UU tersebut mengatur, dalam penyusunan amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat terkena dampak langsung. Padahal, Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur penyusunan amdal dilakukan melibatkan masyarakat terkena dampak, pemerhati lingkungan, dan atau terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses analisa mengenai dampak lingkungan. Badrul Irfan mengatakan, dihapusnya hak partisipasi pemerhati lingkungan dan atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam amdal inilah menjadi alasan Yayasan HAkA mengajukan uji materi UUCK. Dikutip dari Antara, Badrul Irfan mengatakan pelibatan masyarakat pada proses amdal yang hanya terbatas pada masyarakat terdampak langsung dari suatu pembangunan, dikhawatirkan akan menurunkan kualitas dokumen yang seharusnya disusun secara kritis. Selain itu, pembatasan partisipasi tersebut juga menyebabkan pemerhati lingkungan ataupun masyarakat lainnya kehilangan hak memperjuangkan atau mempertahankan haknya terhadap lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh Konstitusi. "Lingkungan yang baik dan sehat itu adalah hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi. Dihapusnya hak partisipasi pemerhati lingkungan pada proses amdal telah menyebabkan hilangnya hak konstitusional kami selaku lembaga pemerhati lingkungan," kata Badrun. (MD).

Mengapa Fadli Zon Mengusulkan Pembubaran Densus 88?

Oleh: Tjahja Gunawan CUITAN Fadli Zon di twitter tentang usulan agar Densus (Detasemen Khusus) 88 Antiteror Polri dibubarkan sudah dihapus sendiri oleh FZ. Namun, cuitan Politikus Partai Gerindra ini sudah terlanjur menimbulkan reaksi dan pro kontra dari berbagai kalangan di masyarakat terutama warganet. Mabes Polri sendiri langsung merespon pernyataan Fadli Zon tersebut. Melalui Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya tidak ambil pusing dengan usulan anggota DPR-RI Fadli Zon itu. Menurut Ramadhan, pihaknya akan terus bekerja untuk menuntaskan permasalahan terorisme di Indonesia. "Prinsipnya kita tetap bekerja, kita tidak mendengar hal-hal terkait tersebut. Kita tetap melakukan upaya-upaya dalam hal pencegahan dan penegakkan terorisme di Indonesia," kata Ramadhan di Mabes Polri sebagaimana dikutip Tribune news di Jakarta, Senin (11/10/2021). Twitter pribadi @fadlizon, Fadli meretweet sebuah berita berjudul 'Densus 88 Klaim Taliban Menginspirasi Teroris Indonesia'."Narasi semacam ini tak akan dipercaya rakyat lagi, berbau Islamifobia. Dunia sdh berubah, sebaiknya Densus 88 ini dibubarkan saja. Teroris memang harus diberantas, tapi jgn dijadikan komoditas," tulis Fadli dalam cuitannya. Belum diketahui alasan FZ menghapus cuitannya di twitter. Yang jelas, pro kontra atas usulan Fadli Zon sudah merebak di tengah masyarakat terutama di kalangan warganet. Bahkan jaringan Radio Trijaya membahas khusus masalah tersebut dalam Program Trijaya Hot Topic Petang, hari Selasa (12/10/2021). Acara talk show tersebut berjudul "Pro Kontra Pembubaran Densus 88" dan menghadirkan dua narasumber. Pertama, Muhammad Syauqillah Ph.D, Ketua Program Studi Kajian Terorisme Sekolah Kajian Strategik dan Global Universitas Indonesia dan Ketua BPET MUI. Nara sumber kedua, Haris Amir Falah, mantan narapidana teroris. Dalam flyer yang beredar di sejumlah grup WA, acara tersebut dipandu oleh Penyiar Radio Trijaya, Margi Syarief. Sikap agak santai menyikapi usulan Fadli Zon tersebut, ditunjukkan Kepala Densus 88 Antiteror Polri Irjen Martinus Hukom. Dia mengaku tidak mempermasalahkan pernyataan Fadli Zon yang meminta agar Densus 88 dibubarkan. "Buat kami, kami kerja saja. Dan kami tidak terganggu. Kami merasa bersyukur dan berterima kasih ada koreksi dari publik terhadap kami," ujar Kadensus 88 Antiteror, Martinus Hukom sebagaimana dikutip portal berita Media Indonesia, Senin (11/10). Menurutnya, kebebasan berbicara ialah bentuk sebuah demokrasi. Artinya, kata Martunis, kebebasan adalah bagian dari koreksi terhadap pihaknya dalam bekerja.Jika Presiden sebagai pimpinan lembaga negara boleh dikritisi tindakannya, maka hal itu pula berlaku untuk satuan khusus di bawahnya."Wong Presiden saja boleh dikritisi dalam demokrasi. Artinya, kami menerima itu sebagai suatu konsekuensi kita dalam sistem demokrasi," pungkasnya. Namun Martinus enggan berkomentar terkait dengan tudingan Fadli yang mengatakan bahwa Densus saat ini terlalu islamophobia. Densus 88 Anti Teror adalah satuan khusus milik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasukan ini khusus ditugaskan untuk menghancurkan setiap jenis tindak pidana terorisme di Indonesia. Satuan khusus kontraterorisme ini dirintis oleh Komjen. Pol. Gories Mere, salah satu tokoh berpengaruh di Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berasal dari Flores, pelosok Timur Indonesia. Densus 88 diresmikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Irjen. Pol. Firman Gani pada 26 Agustus 2004. Densus 88 AT Polri ini awalnya hanya beranggotakan 75 orang yang dipimpin waktu itu oleh AKBP Tito Karnavian yang pernah mendapat pelatihan khusus di beberapa negara. Tahun 2011, jumlah personil Densus 88 AT Polri sebanyak 337 orang. Lambang Densus 88 Anti Teror adalah Burung Hantu. Mereka dilatih secara profesional untuk menangani semua jenis aksi teror di Indonesia. Beberapa anggota Densus 88 direkrut dari Satuan Perlawanan Teror Pasukan Gegana Korps Brigade Mobile Kepolisian Negara Republik Indonesia. *** *) Wartawan senior FNN

Rakyat Ditipu Wakil Rakyat Diperkosa

By M Rizal Fadillah RAKYAT ditipu Wakil Rakyat diperkosa, kok bisa ? Bisa, jika rencana penggunaan dana APBN untuk proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung direalisasi. Disain untuk ini diawali dengan menunjuk "Duta Besar China" Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta Bandung menggeser peran Koordinator Airlangga Hartarto. Mengapa rakyat ditipu ? Karena sejak awal Presiden Jokowi mengkampanyekan bahwa proyek ini tidak sedikitpun akan didanai dari APBN tetapi dari obligasi konsorsium BUMN atau patungan. Investasi China adalah utama dengan skema kerjasama Business to Business (B to B). Akan tetapi setelah berjalan pembangunan dan mangkrak tiba-tiba terbit Perpres No 93 tahun 2021 yang membolehkan penggunaan dana APBN. Kejutan sekaligus melestarikan kebiasaan bohong Presiden ini adalah beban baru bagi negara. APBN harus mendapat persetujuan DPR. Meskipun DPR dapat menolak, akan tetapi akibat dari kooptasi Presiden atas Partai Politik maka persetujuan diperkirakan mudah untuk didapat. DPR dapat dipaksa karena anggota tidak berdaya. Perkosaan politik dilakukan dengan leluasa. Dengan alasan "daripada rugi" dan ,"gagal proyek" maka akhirnya dana APBN diduga terpaksa terkucurkan untuk menolong kebodohan. Biaya anggaran awal ditetapkan sebesar 86,5 Trilyun membengkak menjadi 114,2 Trilyun. Alasan pandemi atas mangkrak dan meningkatnya anggaran tidak mudah untuk diterima, audit harus dilakukan. Janji Kementrian BUMN bahwa dana APBN tidak akan diselewengkan butuh pembuktian. Sejak awal proyek ambisius Jokowi ini telah menimbulkan pro dan kontra. Kerjasama dengan China untuk kereta cepat jarak dekat dipertanyakan. Asumsi sukses diragukan. Apa yang terjadi jika nanti penumpang ternyata sepi. Analis memperkirakan selama 40 tahun PT KAI sebagai lokomotif perusahaan patungan akan merugi. Memang tidak habis pikir, kereta cepat dari Ibukota ke Bandung ini dibuat untuk kemudian Ibukota pindah ke Kalimantan. Nah, pembiayaan Ibukota baru yang konon menggunakan dana "kecil" APBN dipastikan bohong kembali. Kereta China yang awal hanya 86,5 Trilyun saja amblas apalagi Ibukota baru dengan anggaran sekitar 500 Trilyun. Di tengah dana negara yang cekak dan hutang menumpuk. Presiden Jokowi tidak boleh berspekulasi dalam proyek-proyek infrastruktur. Ambisi pribadi jangan didahulukan, apalagi dengan menipu rakyat dan memperkosa wakil rakyat. Untuk hal kecil saja seperti penjualan tol Cibitung Cilincing yang hanya 2,4 Trilyun membuat kerut dahi, padahal biaya konstruksi yang telah dikeluarkan adalah 10,8 Trilyun. Rugi 8,4 Trilyun. Jokowi memang jenius. Proyek Kereta Cepat di bawah pengelolaan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) bukan solusi tetapi beban. Pemerintahan Jokowi harus bertanggungjawab. Jika ternyata gagal bukan saja harus turun tetapi juga dihukum. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Junior Tumilaar, Prajurit Rakyat Sebenarnya

Oleh Ady Amar *) AKSI heroik Brigjen Junior Tumilaar, meski hanya menulis surat terbuka pada Kapolri, ia menerima konsekuensi dicopot dari jabatannya selaku Inspektur Komando Daerah Militer (Kodam) XIII/Merdeka. Saat ini ia "dibantarkan" sebagai Staf Khusus KSAD. Karena aksinya itu ia dianggap melanggar disiplin militer dan hukum pidana militer. Sebagai militer aktif, aksi Brigjen Junior Tumilaar itu gegabah, sekalipun yang dilakukan itu hal manusiawi. Tetap ia dianggap melanggar, dan tidak mustahil diseret ke pengadilan militer. Dalam beberapa kesempatan wawancara di media, ia tetap lantang. Tidak sedikitpun ia gusar apalagi takut dengan ancaman hukuman yang menanti. Dengan terus tampil ke publik, itu hal yang sebenarnya tidak menguntungkan buatnya. Ia sampaikan, bahwa aksinya menulis surat terbuka pada Kapolri, itu hal yang sudah dipikirkannya. Ia sadar akan konsekuensi yang bakal diterima. Ia melakukan pembelaan pada Babinsa, yang melindungi seorang warga yang berurusan dengan perusahaan pengembang, menurutnya itu memang satu keharusan. Ari Tuheru, nama orang yang dilindungi Babinsa adalah orang kecil dan seorang yang buta huruf. Melihat itu, Brigjen Junior melakukan pendekatan sampai ke Kapolda Sulawesi Utara. Tapi tidak mendapat jawaban memadai. Maka surat terbuka dilayangkannya, dan geger. Surat terbuka pada Kapolri, yang ditulis tangan oleh Junior Tumilaar, itu viral. Aksinya itu dianggap indisipliner, dan ia sadari konsekuensi yang akan didapat, tapi ia tetap berasumsi bahwa tugas tentara adalah membela rakyat. Disitulah nuraninya berbicara, dan siap menjemput risiko yang menanti. Terkadang nurani mampu mengalahkan pertimbangan akan sanksi yang bakal diterima. Brigjen Junior Tumilaar karena aksinya itu akan menerima hukuman, dan ia siap menerimanya sebagai konsekuensi atas sikapnya. Setidaknya itu yang dikatakannya. Tapi bagi rakyat, terutama prajurit TNI, khususnya AD, ia justru jadi idola baru yang dibanggakan. Ia seolah menarik kesadaran yang hampir hilang, bahwa sejatinya tentara itu pembela rakyat. Hadir saat rakyat membutuhkan. Petang kemarin (9 Oktober), di sebuah stasiun televisi swasta yang mewawancarainya, ia tampak emosional saat menerangkan upayanya membela rakyat kecil melawan korporasi pengembang. Hingga pecah tangisnya segala, tentu bukan tangis ketakutan sang jenderal. Tapi emosi yang tak tertahankan menyebabkan tangisan itu pecah. Mengadilinya di Pengadilan Militer, jika kasus ini diteruskan, tidak mustahil akan menyedot emosi penuh haru masyarakat luas yang dampaknya sulit bisa diprediksi, khususnya dikalangan internal militer. Surat terbuka pada Kapolri, itu memang masuk kategori indisipliner, karena Brigjen Junior masih perwira militer aktif. Itu satu sebab. Tapi sebab lain dimunculkan, bahwa apa yang dilakukannya itu demi menjaga nama baik tentara, khususnya AD, untuk tetap membela dan membersamai rakyat. Itu yang melatarbelakangi tindakannya. Kasus ini akan jadi pelik, seolah pertarungan antara peraturan yang mesti diikuti dan membela kepentingan rakyat kecil, dan itu tuntutan nurani. Ini bagai pisau bermata dua. Prajurit Rakyat Junior Tumilaar dikenal sebagai jenderal yang amat sederhana. Di Bandung ia masih tinggal di rumah dinas AD di Geger Kalong, yang atap rumah dinas itu seperti sudah mau runtuh. Itu setidaknya yang disampaikan pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, dalam obrolan dengan jurnalis senior Hersubeno Arief, di Forum News Nerwork (FNN). Ada lagi yang menarik dari apa yang disampaikan Bung Selamat Ginting, itu tentang latar belakang kemiliteran tokoh satu ini. Jenjang kepangkatan dari Letkol dan Kolonel, itu butuh waktu 20 tahun, itu waktu yang panjang. Dan 17 tahun ia bertugas sebagai Guru di TNI AD. Para perwira setingkat Kolonel yang ada saat ini sebagian adalah murid-murid yang pernah diajar beliau. Junior melanglang setidaknya di 6 Kodam, itu yang menyebabkan ia kaya pengalaman teritorial, dan itu bersentuhan dengan rakyat. Saat ditanya, akan jadi apa ia setelah pensiun. Jawabnya, ingin jadi guru. Dan Junior Tumilaar ini memang intelek, punya pendidikan sampai program doktoral (S3), jurusan Hubungan Internasional, Universitas Pajajaran. Kuliah S3 nya sudah selesai, tapi untuk penelitian disertasi belum ia lakukan, itu karena ketiadaan biaya. Katanya, saya harus utamakan biaya kuliah anak-anak dulu. Begitu sederhananya jenderal satu ini, yang sepertinya itu hal mustahil masih ada di zaman penuh godaan ini. Melihat sosoknya dengan pengabdian lebih dari 30 tahun di militer, menjadi tampak tidak adil jika nasib harus menyeretnya ke terali besi. Ia disangkakan melakukan pelanggaran pada Pasal 126 dan Pasal 103 (ayat 1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Sedikitnya 4 tahun penjara, jika hanya Pasal 126 KUHPM, itu yang jadi acuan tuntutan. Brigjen Junior Tumilaar, dalam surat terbukanya pada Kapolri, mengingatkan bahwa sebagai prajurit ia adalah prajurit rakyat. Dan ia mengajak Kapolri juga sebagai pelindung rakyat, dan bukan pelindung para pengembang. Narasi dalam suratnya itu lugas-tegas. Sebenarnya apa yang disampaikannya itu bukan sesuatu. Menjadi sesuatu bahkan mencengangkan, karena itu disampaikan perwira militer aktif, dan secara terbuka. Waktu yang akan menentukan nasib Brigjen Junior Tumilaar itu. Ia akan "dimaafkan" atau justru diadili di Pengadilan Militer dan dipenjarakan. Tidak ada yang tahu sampai nasibnya diputuskan pada waktunya. Terkadang gelaran "pahlawan" diberikan sejarah pada saatnya, meski seseorang dianggap bersalah dan harus dipenjarakan. Wallahu a'lam. (*) *) Kolumnis