ALL CATEGORY

Pulau Reklamasi Jadi Alternatif Sirkuit Formula E

Jakarta, FNN - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, opsi sirkuit Formula E akan dilaksanakan di lima lokasi pilihan lainnya, antara lain di Senayan hingga Pulau Reklamasi. "Macam-macam (opsi) di antaranya di Senayan, kemudian di Pantai Maju Bersama dan lain-lain. Nanti dipilih yang terbaik," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu, 6 Oktober 2021. Sebelumnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta Propertindo menyiapkan lima lokasi (venue) alternatif selain Monas untuk Formula E pada 2022. Venue yang jelas bukan di Monas, itu saja clue-nya," kata Direktur Pengembangan Bisnis JakPro, Gunung Kartiko. Gunung menjelaskan hal tersebut karena hingga kini lokasi Formula E di Monas terkendala perizinan dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, JakPro memutuskan mencari lokasi lainnya yang tetap menunjukkan ikon Kota Jakarta. "Banyak, ada lima alternatif. Karena Monas kayaknya agak berat dari sisi perizinan. Jadi, kita cari lokasi ikon Jakarta yang memang menunjukkan Jakarta," ucapnya. Gunung enggan menyebutkan lima lokasi alternatif itu karena nantinya akan disurvei terlebih dahulu oleh Formula E Operation (FEO) sebelum ditetapkan sebagai lokasi sirkuit. "Nantinya itu FEO akan datang untuk survei, mapping semua. Baru akan ditentukan yang bagus, (misal) alternatif satu atau dua," ujarnya. (MD).

Sabri Lubis, Sedih Berpisah Dengan Tahanan yang Sudah Rajin Shalat

Jakarta, FNN – Rabu, 6 Oktober 2021, sekitar pukul 10.37 WIB, mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis bebas dari penjara di rumah tahanan Markas Kepolisian Republik Indonesia . Ia bersama empat mantan petinggi FPI bebas usai menjalani pidana dalam kasus kerumunan Petamburan. Empat lainnya yang bebas itu adalah Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Hasby dan Maman Suryadi. Kelimanya bebas, setelah menjalani hukuman delapan bulan, sesuai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Saat keluar dari tahanan, mereka kompak menggunakan pakaian gamis putih dan peci putih. Di Bareskrim Polri, Ahmad Sabri Lubis dan kawan-kawan antara lain disambut Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif dan para pengacaranya. Dari tempat dibebaskan, ia langsung menuju Pesantren An-Nur, Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di pesantren asuhannya itu, cukup banyak warga yang datang menyambut kedatangannya. Tidak hanya santri dan para guru, tetapi juga penggembar dan pendukungnya. Terlihat juga Umar Lubis, artis yang abang kandung Sabri Lubis. Sejumlah kiai dan ustaz datang menyambut kedatangannya. Mereka datang dari berbagai daerah di sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Bahkan, ada yang datang dari Kabupaten Karawang dan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Padahal, sebelumnya, pihak keluarga sudah mengumumkan tidak ada undangan menyambut bebasnya Sabri dan kawan-kawan. Tidak berapa lama sesampai di tempat tersebut, Sabri Lubis kemudian menziarahi makam ayahnya, Burhanuddin Lubis yang berlokasi di dalam kompleks pesantren. Sabri yang memimpin doa dalam kegiatan tersebut. Saat berbinncang-bincang dengan FNN di rumahnya, Sabri mengemukakan rasa syukur atas bebasnya mereka. “Ada rasa gembira. Tetapi, ada rasa sedih juga,” ujarnya. Gembira, bebas, bisa berkumpul bersama keluarga dan bisa meneruskan perjuangan lewat dakwah. Dakwah, ujarnya, tidak akan berhenti, termasuk ketika mereka masih berada di tahanan bersama Habib Rizieq Syhab (HRS). Sedih, karena harus meninggalkan HRS bersama menantunya. Selain itu, sedih karena berpisah dengan para tahanan yang sudah rajin beribadah, termasuk belajar Alqur’an. Ia menjelaskan, selama delapan bulan di dalam tahanan, banyak yang mereka lakukan. Tentu, itu semua atas bimbingan dan dorongan dari HRS. Di Bareskrim, ada 140 orang tahanan. Tiap hari, sedikitnya 50 orang di antaranya rajin beribadah, mulai dari shalat berjama’ah, membaca Alqur’an, dan bahkan belajar menulis bahasa Arab. Ketika usai shalat Subuh pada hari mereka lepas, Sabri sempat menyampaikan ceramah dan kata perpisahan. “Ya, sedih juga. Ada juga tahanan yang tidak kuat... meneteskan air mata,” ujarnya. Selama di tahanan, ada satu orang yang masuk Islam. Akan tetapi, ketika rajin belajar agama dan beribadah, ia meninggal dunia karena sakit jantung. Sabri juga menjelaskan ada seorang tahanan yang rajin mengikuti ceramah agama dan belajar shalat. Akan tetapi, belum menyatakan diri masuk Islam. Ketika orang tersebut menyatakan ingin mengikuti shalat, mereka melarangnya, karena itu adalah ibadah utama umat Islam. “Kalau masih kebaktian, teruskan kebaktian itu. Jangan ikut shalat, karena shalat itu ibadah. Kalau mendengarkan ceramah, silahkan bergabung setelah selesai shalat,” kata Sabri. Apa yang disampaikannya itu dituruti oleh tahanan tersebut. Yang bersangkutan masih beragama Katolik. “Jadi, kita minta agar ia ikut kebaktian saja,” kata Sabri. Sabri mengiyakan ketika FNN menjelaskan, Front Pembela Islam (FPI) yang sekarang berubah menjadi Front Persaudaraan Islam adalah organisasi yang toleran, tidak memaksakan kehendaknya. Ya, contohnya, orang Katolik yang mendengarkan ceramah agama Islam dan belajar agama Islam dibolehkan. Akan tetapi, tidak dibolehkan ikut shalat, karena merupakan ibadah utama umat Islam. Jika mereka memaksakan kehendak, mungkin saja orang tersebut sudah masuk Islam. Akan tetapi, menjadi mualaf karerna takut kepada manusia, bukan karena hati nurani. (MD/M.Anwar Ibrahim/Job).

Akademisi Dorong Kejati Sumbar Tetapkan Tersangka Korupsi Tol

Padang, FNN - Akademisi dari Universitas Dharma Andalas Defika Yufiandra mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Padang-Sicincin yang merupakan proyek strategis nasional. "Kami mendorong kejati segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, mengingat prosesnya sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Defika Yufiandra, di Padang, Rabu. Ia mengatakan dorongan penetapan tersangka itu demi penuntasan kasus, serta menjerat orang-orang yang perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Kandidat doktor di Fakultas Hukum Universitas Andalas itu yakin Kejati Sumbar tidak akan main-main dalam pengusutan kasus tersebut dan menjerat semua pihak yang terlibat. "Kami nilai kejaksaan telah transparan sejak mengusut kasus ini, karena itu harus segera dituntaskan karena berkaitan juga dengan proyek nasional," ujar mantan Ketua KNPI Sumbar tersebut. Menanggapi hal itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan pihaknya tengah mematangkan proses penyidikan. "Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang diperlukan," katanya. Ia mengatakan pula, secepatnya Kejati Sumbar akan melakukan penetapan tersangka dalam kasus yang disebut telah mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. "Jika alat bukti dinilai cukup, maka secepatnya dilakukan penetapan tersangka dalam kasus ini, sehingga didapatkan kepastian hukum," katanya lagi. Dia menyatakan bahwa Kejati Sumbar akan mengusut kasus itu hingga tuntas dan diproses secara transparan kepada publik. Sebelumnya, penyidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan uang ganti rugi lahan tol itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 22 Juni 2021. Kasus terjadi di lahan yang berada di kawasan Taman Kehati Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padangpariaman. Dalam proyek jalan tol, negara membayarkan ganti rugi terhadap lahan-lahan yang dipakai untuk pembangunan. Hanya saja di kawasan Taman Kehati Parit Malintang ditemukan indikasi bahwa penerima ganti rugi bukanlah yang berhak sebagai penerima dengan nilai mencapai Rp30 miliar. Belakangan diketahui bahwa lahan itu tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, sedangkan yang menerima ganti rugi adalah orang per orang. Hingga saat ini setidaknya Kejati Sumbar telah memeriksa 60 lebih saksi, serta mengantongi sejumlah dokumen penting terkait kasus itu. Kajati Sumbar Anwarudin Sulistiyono sebelumnya telah menegaskan dalam menyidik kasus ini, pihaknya tidak melihat secara subjektif, sehingga kalau ada pejabat atau mantan pejabat yang diperiksa itu murni terkait pemrosesan kasus. Kajati menegaskan penyidikan yang dilakukan saat ini murni pada pembayaran ganti rugi lahan, bukan pengerjaan fisik proyek tol, sehingga tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tol, apalagi menghambat pengerjaan. "Pemrosesan ini bagian dari upaya kejaksaan dalam mendukung proyek tol sebagai proyek strategis nasional, jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara," katanya pula. (sws)

Hasil Bulu Tangkis PON Papua Rabu: Non-Unggulan Unjuk Gigi

Jayapura, FNN - Tim-tim non-unggulan unjuk gigi dengan meraih hasil positif pada babak penyisihan hari kedua cabang olahraga bulu tangkis Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua 2021 di GOR Waringin, Jayapura, Rabu. Di nomor beregu putra, empat provinsi, yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, dan Banten meraih kemenangan perdana fase penyisihan grup. Kalimantan Timur menunjukkan dominasi atas Papua, yang sehari sebelumnya kalah dari unggulan pertama Jawa Barat. Kalimantan Timur menang 4-1 atas tim tuan rumah. Mereka hanya kehilangan satu gim setelah ganda putra Bryan Sydney Elohim/Muhammad Nur Hafizi kalah dari wakil Papua Jaya Alfian Hudha/Reza Dwicahya Purnama. Ada pun beregu putra Sumatera Utara, yang sehari sebelumnya kalah dari DKI Jakarta, unjuk gigi dengan menumbangkan Bali 4-1. Sementara itu, beregu putra Papua, Papua Barat, dan Lampung, hampir dipastikan tak dapat melaju ke babak semifinal setelah sehari sebelumnya takluk kepada provinsi yang diperkuat pebulu tangkis pelatnas Cipayung. Di nomor beregu putri, Bengkulu menunjukkan dominasinya atas Banten setelah kalah oleh unggulan pertama DKI Jakarta pada hari sebelumnya. Kemenangan Bengkulu dibuka oleh Aisyah Nuraini yang mengalahkan Dinda Haura Salsabila 21-13, 21-13. Kemudian, Rakhamatul Fuadah menang 21-18, 21-18 atas Silvi Wulandari. Namun Bengkulu harus kehilangan satu gim setelah kalah di partai ganda putri. Sementara itu, Maluku Utara dan Lampung kembali gagal mengantongi kemenangan atas lawannya masing-masing. Sehari sebelumnya, beregu putri Maluku Utara takluk kepada unggulan ketiga Papua. Sedangkan Lampung kalah dari unggulan kedua Jawa Timur. Babak penyisihan bulu tangkis nomor beregu masih menyisakan satu pertandingan lagi pada Kamis untuk menentukan juara grup yang berhak melaju ke semifinal yang akan berlangsung Jumat (8/10). Cabang bulu tangkis PON Papua diikuti 20 provinsi untuk memperebutkan tujuh medali emas dari nomor beregu putra dan putri, tunggal putra dan putri, ganda putra dan putri, dan ganda campuran. Berikut hasil lengkap babak penyisihan bulu tangkis beregu PON Papua, Rabu 6 Oktober: Beregu putra Kalimantan vs Papua 4-1 Sulawesi Utara vs Papua Barat 4-1 Banten vs Lampung 3-2 Sumatera Utara vs Bali 4-1 Beregu putri Bengkulu vs Banten 2-1 Jawa Tengah vs Maluku Utara 3-0 Kalimantan Timur vs Sulawesi Tenggara 2-1 Jawa Barat vs Lampung 3-0 (sws)

Menakar Mentalitas Bangsa di Era Pandemi

Oleh Fauzul Iman GAGASAN revolusi mental yang dilontarkan Presiden Jokowi di awal pemerintahan dengan agenda sembilan prioritas yang dijanjikan lewat debat kampanye, boleh dikatakan merupakan gagasan paling top. Banyak pihak menyambut gagasan dan janji itu bersejalanan dengan harapan besar bangsa yang sangat menanti diselesaikannya akumulasi permasalahan yang kian mencekami rakyat. Sembilan poin Nawacita itu terletak pada kualitas mental manusianya. Dengan demikian, tidak dipungkiri, gagasan revolusi mental oleh Jokowi sangat konektif dengan agenda sembilan prioritas Nawacita yang dicanangkannya. Pertanyaannya sejauhmana revolusi mental yang didengungkan itu menjadi pemantik Nawacita dalam tataran praktik di lapangan. Terutama bagi semua komponen bangsa di saat-saat rakyat mengalami penderitaan yang tak kunjung sirna di era bencana pandemi Covid19. Jawaban atas pertanyaan ini, sepatutnya menengok peristiwa demi peristiwa disertai analisis terhadap ruang peristiwanya dengan membandingkan kualitas antar-komponen yang melakukannya. Selama ini pernyataan verbal dan kebijakan dari pemerintah di ruang spesifik telah menebarkan kebahagiaan yang menjanjikan. Program kartu sehat dan kartu pintar dalam kondisi tertentu berjalan menyenangkan sebagian rakyat kecil. Tetapi di ruang lain rakyat kerap tertimpa korban menohok atas kebijakan yang tidak berpihak kepada keadilan. Pedagang keciil dan kaum usaha menengah tidak berdaya mengakses keuangan negara dibanding para pengusaha oligarki yang menguasai 70 persen. Belum lagi para petani desa yang tergusur lahan pertaniannya krena serbuan sektor industri. Para petani menjerit dari hasil jerih payahnya menanam padi tidak laku setelah panen besar karena harga berasnya ditekuk oleh harga beras impor. Ruang peristiwa ketidakadilan di atas merupakan satu sisi yang efeknya membangun kompensasi tinggi bagi lahirnya emosionalisme baru di ruang pandemi pada sisi lain. Kebijakan negara di ruang pandemi dalam dua gelombang yang diawali dengan PSBB dan dan diakhiri dengan PPKM menggambarkan keseriusan dan ketegasan negara dalam upaya percepatan mengakhiri bencana pendemi. Prokes berupa pemakaian masker, jaga jarak, larangan kerumunan diberlakukan secara ketat di semua lini aktivitas. Para aparat baik polri maupunTNI dan Satpol PP dikerahkan secara kompak dan terintegrasi untuk mengamankan dua gelombang kebijakan tersebut. Dengan kebijakan bergelombang yang direncanakan begitu baik oleh negara tidak berarti berjalan tanpa masalah di tengah rakyat/masyarakat. Emosianalisme baru muncul berakumulasi dengan ketidakadilan sebelumnya. Di sinilah menakar mentalitas bangsa di era pandemi mulai dapat dilakukan di dua komponen bangsa. Komponen negara lewat aparat keamanan di ruang-ruang komersial telah tegas bertindak menyita barang bagi para pedagang yang dipandang melanggar aturan. Namun teriakan keras para pedagang kecil sebagai komponen terlemah yang merasa tidak diberi keadilan dan kompensasi bantuan dibiarkan dengan kekecewaan dan kemarahan sejadi-jadinya. Sementara di ruang komersial elit tak terdengar pemaksaan oleh keamanan untuk ditutup aktifitasnya atau dirampas barang-barang dagangannya. Ketidakadilan makin terlihat mencolok saat pihak keamanan membiarkan para komponen elit berpesta ria menciptakan kerumunan. Belum lagi kerumunan yang berulang dilakukan Persiden Jokowi lewat kegiatannya membagi sembako di daerah dan di jalan raya. Peristiwa di atas menggambarkan rendahnya mentalitas komponen bangsa di ruang pandemi. Dalam hal ini tidak sepenuhnya dipersalahkan apabila rakyat mempertontonkan mentalitas yang tidak disiplin dalam mematuhi prokes seperti kerap tidak memakai masker dan atau mengabaikan jaga jarak. Ketidakpatuhan rakyat ini terjadi karena dari pihak elit pimpinan sendiri nyaris sangat minus dalam membangun keteladanan di tengah publik. Rakyat ditekan untuk mematuhi aturan prokes dan dikenakan sangsi bagi yang melakukan pelanggaran. Sementara bagi kalangan komponen elitis yang melakukan pelanggaran prokes tidak pernah terdengar dilakukan tindakan hukum atau paling minimal sekedar teguranpun tidak pernah dilakukannya. Ketidakadilan yang paling menohok dirasakan rakyat di ruang pandemi adalah diizinkannya kedatangan TKA tanpa mempedulikan resiko atau dampak dari kerumunan terhadap penyebaran virus. Pemerintah sampai hari ini belum dengan tegas dan terbuka menjelaskan masuknya rombongan besar TKA ke Indonesia baik dari sisi inteligen keamanan maupun dari sisi kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja yang konon akan dipekerjakan di perusahaan tambang nikel. Isu yang tidak mengenakan justru diantara para pekerja asing itu terdapat tenaga yang kualifikasinya untuk pekerjaan-pekerjaan kasar. Baru-baru ini publik dikagetkan juga dengan berita ketidakadilan pendapatan di masa pandemi antara rakyat lemah dengan kaum elite kekuasaan. Pendapatan rakyat makin berkurang karena faktor aktifitas usaha yang tidak berjalan kondusif. Para pekerja buruh tidak sedikit yang di-PHK. Para petani tergusur lahan pencaharian hidupnya oleh kebijakan diskriminatif seperti masih diberlakukannya impor garam dan beras. Termasuk kebijakan pemerintah yang mengutamakan sektor industri telah menggerus lahan pertanian. Pembaharuan undang-undang agraria/land reform hingga kini masih sebatas janji dan verba karena di lapangan sering terjadi penyerobotan tanah milik rakyat oleh oknum pengusaha kuat. Sebaliknya, sungguh ironis maraknya korupsi di kalangan elite kekuasaan di era pandemi ini makin tak terbendung. Rekening para menteri berkali lipat bertambah di saat pandemi. Semua itu sangat memukul perasaan rakyat yang kerap menjadi korban ketidakadilan. Dari uraian di atas ini kita bisa menakar bahwa ketidaksiplinan mental di era pandemi sebenarnya terjadi di elite kekuasaan sendiri yang tidak fight menjadii teladan utama. Mereka yang telah diberi kecukupan lebih tidak bersungguh-sunggguh steril dalam menjaga diri dari prilaku cela dan serakah. Adapun rakyat yang tidak disiplin adalah faktor keridakberdayaan ekonomi yang jauh dari kemewahan apalagi keserakahan. Kepatuhan rakyat yang terjadi terkadang terpaksa oleh karena faktor represivisme dan hegemoni kekuasaan yang tak berdaya dihindari. Meminjam bahasa Antonio Gramsci dalam bukunya The Revolutuon Against Capital , rakyat tak berdaya lagi karena sdang dihegemoni olek kekuasan negara kapitalisme . Gagasan revolusi mental Jokowi yang sangat sejalan dengan agenda Nawacitanya merupakan konsep yang sangat mewah dan tepat untuk mengangkat derajat mentalitas bangsa menuju pembangunan Indonesia yang bersih, berkualitas, sejahtera dan berdaya saing tinggi. Oleh karena itu di era pandemi yang sudah mulai landai dari serangan virus, agar konsep revolusi mental dan sembilan agenda Nawacita berjalan utuh, tak ada jalan lain kecuali tekad pemerintah menjalanknnya bersama rakyat dengan penuh konsisten dan semangat berketeladanan. Pelanggaran tekad dari semua ini hanya akan membawa pandemi yang kian melandai akan menaik kembali dan membawa bangsa makin terperosok ke tubir kehancuran. Nauzubillah ! *) Guru Besar dan Rektor UIN Banten ( 2017-2021)

Jokowi Tak Pantas Jadi Presiden, People Power?

Kewajiban seorang presiden adalah melindungi dan mengayomi seluruh rakyatnya, bukan pilih pilih, bukan membiarkan, bukan pura pura tidak tahu atau sama sekali tidak mau tahu. Oleh Sugengwaras SEORANG presiden tidak bekerja sendiri, tidak paling hebat sendiri, tidak berpikir sendiri, melainkan secara kelembagaan negara, presiden sebagai kepala pemerintahan yang juga sebagai kepala negara, yang secara sistim kelembagaan dibantu dan bekerjasama dengan unsur- unsur lembaga yang lain, mempunyai peran dan tugas pokok sesuai bidang masing-masing untuk NKRI. Menjadi lebih luar biasa dan vulgar konyolnya ketika polisi dan KomnasHam RI, secara bersama-sama memperkuat dan menyatakan tidak terjadi pelanggaran HAM berat pada kasus penembakan yang menewaskan enam laskar FPI pengawal HRS, di KM 50 jalan tol Jakarta Cikampek pada beberapa waktu silam. Bukan rakyat yang radikal, bukan umat Islam yang radikul, tapi justru para oknum stakeholder pimpinan negara yang membuat negara ini jadi kacau, beringas tak terkontrol dan tak terkendali, dalam menuju dan mencapai tujuan bangsa dan negara seperti yang dicita- citakan para pendiri bangsa untuk terus maju, meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan rakyat, yang berlandaskan Pancasila dan UUD '45 dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Perkara yang sangat mudah dan gamblang namun sengaja dibuat sulit adalah peristiwa penembakan terhadap enam orang laskar FPI di KM 50. Dengan berlarut-larutnya dan ditundanya masalah ini, seakan mengarah agar terlupanya ingatan masyarakat Indonesia terhadap peristiwa ini. Saya khawatir, adagium PRESISI ( prediktif, responsibilitas, transparansi, yang berkeadilan) yang dicanangkan KAPOLRI, hanya menjadi slogan atau topeng agar polisi tetap di hati rakyat. Ini tidak boleh terjadi, dan justru menjadi kewajiban dan tanggung jawab kita bersama untuk mengapresiasi, merespons, mendukung dan menjaganya bersama guna tegak dan tertibnya hukum di Indonesia. Hilangkan dan kesampingkan berpikir negatif terhadap siapa saja yang korektif konstruktif terhadap kepolisian, yang barangkali sebagai wujud rasa kecintaan dan kebanggaannya terhadap instansi ini. Bersama rakyat TNI kuat, tanpa Polisi negara berantakan! Maka bina dan pupuklah secara terus menerus kemanunggalan TNI POLRI dengan rakyat, hadapi dan sadarkan pihak pihak siapapun yang berupaya memisahkan dan menjauhkan kemanunggalan TNI POLRI dengan rakyat ini. Seharusnya seorang Presiden bisa menangkap cara-cara main keroyok untuk berkolaborasi negatif atau konspirasi antar-lembaga penegak hukum. Ini jika presiden yakin dan konsisten terhadap makna hukum dan penegakan hukum di negara hukum! Bertindak secara hukum seperti yang dilakukan oleh TPUA yang diketuai Prof DR H Eggi Sudjana Mastal MH Msi, rasanya sangat beradab dan berlandaskan konstitusi dan cara-cara konstitusi. Namun tampaknya seperti permainan bola api, lagi-lagi dibuat seperti kemauan sepihak dan semaunya sendiri, hakim dan jaksa persidangan nyaris semuanya digantikan orang lain, bukan lagi yang menangani sejak awal, apa maunya? Apa yang diinginkan serta apa maksud dan tujuanya? Sekali lagi, marilah kita berpikir bersih, tegakkan hukum, tegakkan kejujuran, kebenaran dan keadilan terhadap siapapun warga negara Indonesia yang dimulai dan dipelopori oleh penegak hukum itu sendiri. Kita tidak berharap terjadi tindakan paksa PEOPLE POWER, kecuali pemerintah mengajak, memancing mancing, memulai dan memprakasai untuk ini Kita semua sama-sama manusia yang terdidik, beradab dan cinta ketentraman, ketenangan dan kedamaian, kecuali jika aparatur pemerintah, lebih khusus aparat penegak hukum memberikan contoh yang buruk dan tidak terpuji, jangan salahkan rakyat untuk bertindak dalam rangka mengimbangi. Sekali lagi, buang jauh jauh meremehkan dan menganggap kecil rakyat, karena kedaulatan negara sesungguhnya dan sebenar benarnya berada ditangan rakyat. Berikan kepada kami rakyat Indonesia, keteladanan dan kepeloporan dalam mengabdi dan berbakti kepada negara dan bangsa, dengan sebaik-baiknya, setulus-tulusnya dan seikhlas-ikhlasnya MERDEKA !!!n *) Purnawirawan TNI AD, Pemerhati Pertahanan dan Keamanan NKRI, Panglima TRITURA, Ketum ANNUR, Ketua DPD APIB Jabar, Pengaping KAMI Jabar, Pembina ACT, Aksi, Cepat, Tanggap, Indonesia.

Batalkan Rencana Privatisasi Anak Usaha BUMN Pro Oligarki!

Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi Oleh Marwan Batubara, IRESS MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi (judicial review, JR) Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB atas Pasal 77 Huruf c dan d UU BUMN No.19/2003 terhadap Pasal 33 Ayat (2) dan (3) UUD 1945. Uji materi dengan nomor perkara 61/PUU-XVIII/2021 diajukan pada 15 Juli 2020 dan diputuskan MK pada 29 September 2021. Esensi putusan MK: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. IRESS ikut mendukung dan memberi masukan kepada FSPPB atas JR di atas, terutama karena Pasal 77 huruf c dan d UU No.19/2003 tidak cukup jelas mengatur bahwa anak/cucu perusahaan Pertamina termasuk dalam kategori badan usaha dalam lingkup sebuah BUMN yang dilarang diprivatisasi sesuai konstitusi. Di sisi lain, rencana privatsiasi anak usaha BUMN telah dinyatakan secara terbuka, baik oleh Menteri BUMN Erick Thohir maupun Dirut Pertamina Nicke Widyawati (12/6/2020). Dengan putusan Perkara No.61/2020 pada 29 September 2021, maka rencana privatisasi atau rencana penjualan anak/cucu usaha BUMN akan berlangsung mulus. Pemerintah Jokowi akan leluasa meliberalisasi sektor menyangkut hajat hidup rakyat tanpa peduli konstitusi. Privatisasi melalui initial public offering (IPO) anak usaha (sub-holding) BUMN jelas akan merugikan negara, BUMN dan rakyat secara ekonomi, keuangan, sosial, politik, ketahanan dan kemandirian energi. Karena itu, Putusan MK atas Perkara No.61/2020 harus ditolak dan rencana privatisasi subholding BUMN, terutama Pertamina dan PLN harus dihentikan. *Motif di Balik IPO Sub-Holding BUMN* Sebelum membahas argumentasi mengapa kita harus menolak IPO sub-holding BUMN, perlu dikemukakan hal-hal yang menjadi motif di balik kebijakan. Motif utama adalah keinginan para investor, baik asing maupun domestik (baca: oligarki, taipan dan para pemburu rente) untuk mengambil manfaat dan mengeruk untung sebesar-besarnya dari pengelolaan SDA dan sektor strategis publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Motif tersebut dapat ditelusuri ke belakang, saat Indonesia mengalami krisis moneter 1997/1998. Saat itu, guna mendapat “bantuan” keuangan dai IMF dan Bank Dunia (BD), Pemerintah RI antara lain dipaksa melakukan berbagai langkah restrukturisasi kebijakan/UU dan privatisasi sejumlah BUMN strategis. Jika syarat-syarat tidak dipernuhi, maka pinjaman tidak turun. Sebagian pejabat pemerintah berkolaborasi mensukseskan agenda asing tersebut. Modus “penjajahan” oligarkis ini ternyata masih dilanjutkan pemerintahan Jokowi melalui berbagai kebijakan dan program bernuansa liberal berupa rencana IPO sub-holding BUMN. Sebelumnya, kita telah mencatat “prestasi” liberalisasi kebijakan/UU pemerintahan Jokowi berupa penyerahan aset minerba negara bernilai ribuan triliun Rp kepada pengusaha oligarkis melalui UU Mineba No.3/2020, penetapan UU Cipta Kerja, dll. Karena motifnya berburu rente besar, tak heran yang jadi sasaran adalah sektor-sekor bernilai kapital besar, yakni minerba, migas, kelistrikan, telekomunikasi, pangan, dll. Penguasaan negara atas SDA dan sektor strategis menyangkut hajat hidup rakyat menurut Pasal 33 UUD 1945 diwujudkan melalui pembuatan kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengawasan dan pengelolaan oleh negara melalui DPR dan Pemerintah. Khusus pengelolaan, mandat konstitusi tersebut dijalankan BUMN dengan memperoleh berbagai privilege. Menurut MK dalam Putusan JR UU Migas (No.36/2012) dan UU Sumber Daya Air (No.85/2013), Pasal 33 UUD 1945 menghendaki penguasaan negara harus berdampak pada sebesar-besar kemakmuran rakyat. Frasa “dikuasai negara” tidak dapat dipisahkan dengan makna “untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Oleh sebab itu penguasaan negara melalui pengelolaan SDA dan menyangkut hajat hidup rakyat, harus berdampak pada sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan hal ini diperoleh melalui keuntungan maksimal oleh BUMN. Amanat penguasaan Pasal 33 UUD 1945 telah diejawantahkan dalam Pasal 77 UU No.19/2003. Ketentuan lain, Pasal 28 ayat (9) dan (10) PP Hulu Migas No.35/2004 yang berbunyi: (9) Pertamina dapat mengajukan permohonan kepada Menteri mengelola Wilayah Kerja habis Kontrak; dan (10) Menteri dapat menyetujui permohonan dimaksud, dengan menilai kemampuan teknis dan keuangan, sepanjang saham Pertamina 100% dimiliki Negara. Gabungan ketentuan Pasal 77 UU BUMN No.19/2003 dan ketentuan Pasal 28 ayat 9 & 10 PP No.35/2004 menyatakan, sepanjang menyangkut hajat hidup orang banyak dan pengelolaan SDA, maka pelaksananya mutlak hanya BUMN. Hak istimewa pengelolaan SDA diberikan negara kepada BUMN hanya karena saham pemerintah di BUMN masih utuh 100%. Jika saham pemerintah di BUMN kurang dari 100%, maka privilege otomatis hilang. Dengan ketentuan UU/peraturan di atas Pertamina dapat memperoleh hak mengelola Blok Rokan atau Blok Mahakam. Jika kurang dari 100%, jangankan anak usaha atau sub-holding, Pertamina sebagai BUMN induk pun tidak eligible. Jelas, tujuan ketentuan di atas adalah agar manfaat finansial terbesar blok migas terjamin dapat dinikmati rakyat. Jika sebagian saham dijual, maka manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat berkurang. Hal ini jelas melanggar prinsip penguasaan negara seseuai Pasal 33 UUD 1945. Kementrian BUMN (KBUMN) telah memilah dan mengelompokkan berbagai lini bisnis BUMN ke dalam sejumlah sub-holding. Sub-sub holding dibentuk melalui proses cherry picking, memilih mata rantai bisnis yang menguntungkan (cream de la cream) agar siap di-IPO. Pemilahan terutama ditujukan pada lini bisnis yang sesuai keinginan para investor asing kapitalis-liberal dan oligarki agar mereka dapat meraih untung maksimal, seperti dipaksakan saat Indonesia mengalami kriris ekonomi/moneter 1997/1998. *Privatisasi Subholding BUMN Melawan Akal Sehat: Harus Ditolak* Rencana IPO sub-holding BUMN telah “didukung” MK melalui Putusan No.61/2020 dan “di-endorse” pula oleh sejumlah guru besar. Pihak asing tidak perlu lagi memaksa. Pemerintah telah “bekerja otomatis” sesuai keinginan kapitalis-oligarkis. Rencana Pemerintahan Jokowi ini harus dihentikan karena banyak hal seperti diuraikan berikut. *Pertama,* sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, melanggar prinsip “penguasaan negara” dan “sebesar-besar kemakmuran rakyat”, terutama karena jika sebagian sahamnya dijual, maka keuntungan BUMN tidak maksimal, tetapi sebagian jatuh kepada investor dan oligarki. Menurut logika akal sehat: *penguasaan negara menjadi absurd jika tidak diiringi perolehan untung maksimal!* *Kedua*, karena profit BUMN turun, maka kemampuan tugas perintisan dan pembangunan daerah pun ikut berkurang. Pada prinsipnya, karena sebagian saham anak-anak usaha BUMN yang profitbale telah dijual, induk holding BUMN hanya tinggal mengelola anak usaha dan lini bisnis yang kurang menguntungkan atau malah yang merugi. Kondisi ini jelas mengurangi kemampuan BUMN untuk melakukan cross subsidy dan pembangunan daerah. *Ketiga*, pemisahan berbagai lini bisnis BUMN menjadi subholding merupakan bentuk kebijakan pengelolaan public utilities berdasarkan pola unbundling. Pola ini merupakan modus yang dipakai negara-negara maju/kapitalis guna menjajah dan menghisap ekonomi negara-negara berkembang. Bukannya menangkal penjajahan asing/liberal, pemerintah Indonesia malah aktif mendukung agenda asing tersebut, dan sejumlah oknum-oknum pejabat yang tergabung oligarki kekuasaan ikut pula berburu rente dalam proses privatisasi tersebut. *Keempat*, proses unbundling pelayanan public utilities di negara-negara maju/liberal telah berdampak pada naiknya tarif energi. Teori ekonomi dan bisnis telah mengkonfirmasi dampak negatif tersebut. Inggris sebagai pionir pola privatisasi/unbundling saat PM Margareth Tatcher berkuasa, saat ini menjadi negara bertarif listrik tertinggi di Eropa. Tercatat konsumen energi di Jerman, Belanda, Belgia dan New Zealand telah memprotes penerapan pola unbundling akibat tarif tinggi. Jika IPO subholding BUMN pola unbundling dilanjutkan, rakyat Indonesia harus siap mengalami hal yang sama! Namun harap dicatat, di tengah penderitaan konsumen energi, pola unbundling justru memberi keuntungan besar bagi para kapitalis-liberal (di Indonesia: keuntungan termasuk dinikmati anggota oligarki). *Kelima*, pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir (12/6/2020) bahwa IPO subholding BUMN bertujuan mencari dana murah adalah manipulasi informasi tendensius. Faktanya Pertamina telah memperoleh kredit dengan tingkat bunga rendah *tanpa IPO.* Sejak 2011 hingga awal 2021 total obligasi Pertamina sekitar US$ 12,99 miliar dengan tingkat bunga (kupon) 1,4% - 6,5% (weighted average: sekitar 4,60%). Nilai kupon tersebut ternyata lebih rendah dibanding kupon PGN yang telah IPO, yakni 5,125% (US$ 1,35 miliar, 5/2014). Kupon rata-rata obligasi Pertamina (4,60%) yang tidak go public justru lebih rendah atau hampir sama dengan kupon obligasi sejumlah *BUMN go public.* Misalnya kupon-kupon obligasi Bank Mandiri 4,7% (US$ 2,4 miliar, 4/2020), BNI 8% (Rp 3 triliun, 11/2017), dan Jasa Marga 8% (US$ 300 juta, 12/2017). Ini menujukkan meski tidak go public, Pertamina mampu memperoleh “dana murah” dengan tingkat kupon lebih rendah disbanding kupon BUMN yang sudah IPO. *Keenam,* peringkat utang BUMN malah bisa lebih baik (kupon lebih rendah) jika obligasi dijamin pemerintah. Karena saham negara di Pertamina atau PLN masih 100%, jaminan pemerintah terhadap Pertamina dan PLN otomatis melekat. Dengan jaminan pemerintah, tanpa IPO BUMN justru dapat mengkases dana lebih murah. Bahkan BUMN sering memperoleh hibah atau pijaman bunga 0%, hal yang tidak akan diperoleh oleh BUMN yang sudah go public. *Ketujuh*, pernyataan Erick tentang manfaat IPO subholding guna meningkatkan GCG (30/7/2020) tidak sepenuhnya benar dan cenderung manipulatif. Sebagian besar masalah kinerja BUMN justru berasal dari pemerintah, seperti menempatkan tim sukses menjadi pengurus BUMN, menunggak beban subsidi, memaksakan public service obligation (PSO) tanpa kompensasi atau menjadikan BUMN sebagai sapi perah. Cara terbaik memperbaiki GCG BUMN, pemegang privilege konstitusi seperti Pertamina dan PLN, adalah merubah statusnya menjadi non-listed public company (NLPC), terdaftar di BEI tanpa harus menjual saham. *Kedelapan,* dengan proses unbundling dan cherry picking, maka keuntungan BUMN akan berkurang dan beralih kepada pemegang saham publik. Penurunan untung ini jelas tidak sesuai dengan target yang dijanjikan dalam prospektus saat BUMN menerbitkan obligasi. Hal ini dapat menyebabkan kredibilitas BUMN menurun dan peringkat utangnya akan memburuk (nilai kupon lebih tinggi). Saat ini menurut Moody’s, S&P dan Fitch peringkat investment grade Pertamina masing-masing pada level baa2, BBB, dan BBB. Sebagai kesimpulan, memilih mata rantai bisnis BUMN menguntungkan, dikelompokkan dalam sejumlah subholding, lalu sebagian sahamnya dijual kepada asing dan oligarki atas nama “mencari dana murah” dan “meningkatkan GCG”, merupakan modus penghisapan dan penjajahan kapitalis liberal/oligarki yang harus dihentikan. Dana murah, atau bahkan hibah, terbukti dapat diperoleh Pertamina dan PLN tanpa IPO. GCG dapat ditingkatkan dengan menghentikan intervensi pemerintah dan menjadikan BUMN sebagai non-listed public company. Karena itu, rencana IPO subholding yang anti Pancasila, inkonstitusional dan merugikan rakyat tersebut harus segera dihentikan. Kata Erick Thohir: "BUMN bukan Badan Usaha Milik Nenek Moyang lu”. Presiden Jokowi dan Erick Thohir perlu konsisten dan tidak hipokrit dengan pernyataan ini![] Jakarta, 6 Oktober 2021

Guru Honorer dan Rapor Buruk Penegakan HAM

Oleh Tamsil Linrung SEPERTI dua sisi mata uang, begitulah isu demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). HAM adalah mahkota demokrasi, dan demokrasi menjadi pupuk bagi mekarnya perlindungan HAM. Tak heran, penegakan demokrasi dan kebijakan negara seringkali di sorot dari perspektif HAM. Pun demikian dengan permasalahan guru honorer. Kecendrungan negara mengabaikan guru honorer berindikasi pelanggaran HAM. Bila ditelisik, pengabaian ini telah berlangsung lama, bermula saat lahirnya UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kelahiran UU ASN meminggirkan UU Kepegawaian UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagai acuan hukum. Perbedaan mencolok di antara keduanya, UU Kepegawaian mengatur Pegawai Tidak Tetap (PTT), sedangkan UU ASN tidak. Meski tidak secara tersurat, guru honorer dan pegawai honorer lainnya dalam UU Kepegawaian tergolong dalam kategori PTT. Kedudukan mereka dipertegas oleh Peraturan Menteri No. 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jo PP No. 43/2007 jo PP 56/2012. Sedangkan UU ASN tidak mengenal istilah PTT atau tenaga honorer. UU ASN hanya mengenal PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan derivatif dari ASN. Di mana posisi guru honorer dalam UU ini? Tidak ada. Bahkan tidak disinggung dalam sepatah kata pun. Artinya, selama ini guru honorer tidak memiliki payung hukum. Padahal, eksistensi mereka nyata, keberadaan mereka diakui institusi sekolah atau pemerintah daerah. Juga sering dibahas oleh Pemerintah sendiri. Sayangnya, pascakekosongan hukum tersebut, perekrutan guru honorer masih dilakukan sejumlah kepala sekolah. Kebijakan sekolah ini dilakukan demi menjaga efektivitas proses belajar mengajar karena suplai guru PNS dari pemerintah berjalan lamban. Jadi, langsung atau tidak, ada peran pemerintah terhadap problem kuantitas guru honorer yang berefek domino kepada problem-problem lainnya. Langsung atau tidak, guru honorer menjadi solusi problem ketersediaan guru Indonesia. Namun, Pemerintah tidak menyiapkan regulasi lain sebagai payung hukum guru honorer. Ini di luar pakem bernegara. Kekosongan hukum ini melahirkan setidaknya dua dugaan. Pertama, bertentangan dengan konstitusi. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menggaransi bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kedua, berpotensi melawan HAM. Ketiadaan payung hukum berarti ketiadaan perlindungan hukum terhadap hak-hak asasi guru honorer. Sebutlah jenjang karir, kesejahteraan, jaminan pekerjaan, dan seterusnya. Dari perspektif inilah dugaan pelanggaran HAM terjadi. Kita tahu, UU menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan kehidupan yang layak, serta hak atas pendidikan. Problem Hulu-Hilir Bila di hulu saja sudah bermasalah, maka tentu perjalanan ke hilir akan mengundang banyak problematika lain. Sejak lahirnya UU ASN, sejak itu pula kita sering mendengar keresahan guru honorer, dari media sosial hingga kanal-kanal pemberitaan formal. Tidak sedikit guru honorer yang merasa terdzolimi mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Pengaduan ini datang berbagai wilayah, secara individu maupun organisasi. Dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer DPD, Komnas HAM mengakui fakta itu. Karena sifatnya nasional, Komnas HAM lalu membentuk tim khusus untuk mendalami dan mendorong, agar penanganan dan penyelesaiannya tidak kasus per kasus. Tim yang disahkan dalam Rapat Paripurna Komnas HAM tersebut telah bekerja dan hasilnya sudah dilaporkan kepada presiden. Namun, hingga hari ini, Presiden Joko Widodo belum merespon laporan tersebut, baik secara terbuka atau pun melalui mekanisme antara lembaga. Pansus Guru Honorer DPD berharap Presiden Jokowi segera merespon laporan Komnas HAM. Tak ada kata terlambat, terlebih untuk sesuatu yang baik. Bila perlu, Presiden segera membentuk tim pengelolaan guru nasional yang beranggotakan lintas kementerian dan lembaga, sehingga penyelesaian permasalahan guru dilakukan secara komprehensif, mendalam, dan berjangka panjang. Bukan dalam permasalahan guru honorer saja keberpihakan Pemerintahan Jokowi pada penegakan HAM dipertanyakan. Dalam kasus Tes Wawasan Kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), misalnya, Komnas HAM telah melaporkan 11 dugaan pelanggaran HAM kepada Presiden, namun juga belum mendapat respon. Desember tahun lalu, Setara Institut menyatakan kinerja HAM di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sepanjang 2020 menurun dibandingkan 2019. Sementara 2019 penegakan HAM dalam penilaian Kontras justru berjalan mundur. Penegakan HAM akan selalu menjadi ukuran berjalannya demokrasi, karena indeks HAM terdiri atas sejumlah indikator yang mencerminkan cara dan kualitas negara melindungi hak dasar warga negaranya. Inidikator HAM setidaknya terbagi atas hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial, dan budaya. Hak sipil dan politik antara lain mencakup hak hidup, kebebasan beragama, serta kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat. Sedangkan hak ekonomi, sosial, dan budaya mencakup hak atas kesehatan, pendidikan, pekerjaan, hak tanah, serta hak atas budaya. Dari indikator-indikator itu pula naluri kita terusik dilema kehidupan guru honorer. Selama ini Pemerintah menggadang-gadang program PPPK sebagai jalan keluar terbaik. Namun, program ini nyatanya memunculkan berbagai persoalan baru dan mendapat penolakan dari guru dan organisasi guru honorer. Fakta itu mengindikasikan, agenda pemerintah mengangkat guru honorer menjadi ASN melalui jalur PPPK menghadapi tantangan yang tidak mudah. Penyelesaian masalah guru honorer agaknya masih akan berlarut. Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer DPD RI pada saatnya nanti tentu akan memberikan rekomendasi. Namun, sembari menyelesaikan seluruh problem guru honorer, ada baiknya pemerintah mengupayakan payung hukum bagi tenaga honorer, meski sifatnya sementara. Sebab, hanya dengan tangan hukumlah negara bisa melindungi hak-hak warga negaranya. *) Penulis adalah Ketua Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer.

Menolak Lupa RUU HIP & BPIP

Oleh: Muhammad Chirzin* PADA tanggal 16 Juli 2020 Presiden RI Jokowi mengutus satu Menko dan lima Menteri demi sepucuk surat soal RUU BPIP. Mereka diterima oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Puan Maharani, dalam sebuah konferensi pers di DPR RI Media Center. Hal itu telah mengaburkan antara RUU BPIP (Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) dengan RUU HIP (Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila), serta mencederai perasaan jutaan demonstran yang menuntut dibatalkannya RUU HIP tersebut. Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tidak lahir tiba-tiba. Ia terwujud melalui perjalanan panjang penduduk wilayah kepulauan yang terdiri atas berbagai suku dengan berbagai adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaannya. Masing-masing suku dan kelompok hidup bersahaja pada wilayahnya dengan segala ragam kekayaan alamnya. Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bangsa Indonesia menghayati dan meyakini bahwa kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajah adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, melalui perjuangan yang penuh pengorbanan pikiran, jiwa, dan raga, serta nyawa. Maka, menjadi tanggung jawab seluruh warga negara untuk menjaga kelangsungannya. Bung Karno menyampaikan pidato pada 1 Juni 1945 menjawab tantangan Dr. Radjiman Widyodiningrat tentang perlunya suatu filosophische grondslag, dasar falsafah/dasar negara bagi Negara Indonesia yang merdeka bernama Pancasila. Dalam perjalanannya Pancasila mengalami pengayaan redaksional dan semantik, hingga menjadi rumusan final pada Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Para pendiri bangsa menyelami pandangan masyarakat Nusantara masa lalu dan membangun tatanan baru untuk Indonesia modern. Pancasila menjadi dasar, falsafah, pandangan hidup, dan pemersatu bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Nusantara menjadi pusat persemaian dan penyerbukan silang budaya yang mengembangkan pelbagai corak kebudayaan. Pancasila merupakan satu kesatuan dari lima sila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia yang memberi kekuatan bangsa dan membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir dan batin dalam masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila penuntun sikap dan tingkah laku setiap manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila cerminan suara hati nurani manusia Indonesia yang menggelorakan semangat dan memberikan keyakinan serta harapan akan hari depan yang lebih baik. Pancasila memberi keyakinan bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan dan keseimbangan dalam kehidupan sebagai pribadi, anggota masyarakat, anak bangsa, maupun warga dunia. Pancasila menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dengan kesadaran untuk mengembangkan kodratnya sebagai makhluk pribadi maupun sosial. Kemajuan seseorang ditentukan oleh kemauan dan kemampuannya dalam mengendalikan diri dan kepentingannya dalam melaksanakan kewajiban sebagai warga masyarakat dan negara. Dengan sila pertama manusia Indonesia menyatakan percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sila pertama menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk Indonesia untuk memeluk agama dan beridabah menurut ajaran agamanya. Manusia Indonesia saling menghormati dan bekerja sama membina kerukunan hidup sesama umat beragama. Kebebasan beragama merupakan salah satu hak paling asasi di antara hak-hak asasi manusia, karena bersumber dari martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Sila kedua menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan mendorong kegiatan kemanusiaan, membela kebenaran, dan keadilan, serta mengembangkan sikap hormat-menghormati, dan bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Dengan sila kedua manusia Indonesia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang sama derajat, hak, dan kewajibannya. Dengan sila ketiga manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan. Persatuan dikembangkan atas dasar kebhinnekaan, serta kerelaan berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara. Dengan sila keempat manusia Indonesia sebagai warga masyarakat dan negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Keputusan menyangkut kepentingan bersama dilakukan dengan musyawarah dan mufakat menggunakan akal sehat, sesuai dengan hati nurani yang luhur, dan dipertanggungjawabkan secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa; menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan, demi kepentingan bersama. Permusyawaratan dalam demokrasi didasarkan atas asas rasionalitas dan keadilan, bukan subjektivitas ideologis dan kepentingan, didedikasikan bagi kepentingan banyak orang, berorientasi jauh ke depan, melibatkan dan mempertimbangkan pendapat semua pihak, yang dapat menangkal dikte minoritas elit penguasa dan klaim mayoritas. Dengan sila kelima manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain. Pada tahun 2020 Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyusun Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dengan pokok-pokok sebagai berikut. Pasal Satu HIP: Pancasila adalah dasar negara, dasar filosofi negara, ideologi negara, dan cita hukum negara untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, serta berdaulat dalam tata masyarakat adil dan makmur sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ideologi Pancasila adalah cita-cita dan keyakinan seluruh rakyat Indonesia dalam berjuang dan berupaya bersama sebagai suatu bangsa yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. Haluan Ideologi Pancasila adalah pedoman bagi cipta, rasa, karsa, dan karya seluruh bangsa Indonesia dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong untuk mewujudkan suatu tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi yang berkeadilan sosial. Pembangunan Nasional adalah upaya mewujudkan tata masyarakat adil dan makmur yang tecermin dalam kebijakan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan, sejak dari menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional, dengan berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi politik dan demokrasi ekonomi yang berprinsip pada kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara berdasarkan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhineka Tunggal Ika. Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila adalah proses untuk meningkatkan internalisasi dan implementasi Haluan Ideologi Pancasila berupa upaya, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, terencana, terukur, terarah, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, dan kepatutan dalam penyelenggaraan negara, serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Masyarakat Pancasila adalah masyarakat adil dan makmur yang tertib, aman, tenteram, serta memiliki semangat dan kesadaran bekerja dalam gotong royong dengan semangat kekeluargaan untuk mewujudkan cita-cita setiap rakyat Indonesia yang menggambarkan suatu tata Masyarakat Pancasila yang berketuhanan. Pasal Kedua HIP: Pokok-pokok pikiran dan fungsi Haluan Ideologi Pancasila. Pokok-pokok pikiran HIP memiliki prinsip dasar yang meliputi ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi, dan keadilan sosial. Kelima prinsip dasar tersebut merupakan jiwa dan daya penggerak perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia, yaitu gotong-royong. Kepribadian bangsa Indonesia merupakan kepribadian yang dibangun berdasarkan landasan ideal Pancasila, landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan landasan struktural pemerintahan yang sah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berBhinneka Tunggal Ika. Haluan Ideologi Pancasila (HIP) memiliki fungsi sebagai pedoman bagi Penyelenggara Negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan Pembangunan Nasional, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan mewujudkan mekanisme kontrol di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. HIP sebagai pedoman bagi Penyelenggara Negara dalam Menyusun, dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pendidikan, pertahanan, dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berketuhanan. HIP pedoman bagi setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan pedoman instrumentalistik yang efektif untuk mempertautkan bangsa yang beragam (bhinneka) ke dalam kesatuan (ke-ika-an) yang kokoh. Tujuan Pancasila adalah terwujudnya tujuan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, serta berdaulat dalam tata masyarakat adil dan makmur sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sendi pokok Pancasila adalah keadilan sosial berupa keadilan dalam hubungan antara manusia sebagai orang-perorangan terhadap sesama, keadilan dalam hubungan antara manusia dengan masyarakat, dan keadilan dalam hubungan antara penyelenggara negara dengan warga negara. Keadilan sosial itu meliputi bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Keadilan sosial diwujudkan dengan implementasi prinsip dasar Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menuju terciptanya tata masyarakat adil dan makmur yang mencerminkan kemajuan dan kemandirian bangsa, serta kesejahteraan sosial. Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik, dan ekonomi dalam satu kesatuan. Ciri Pokok Pancasila berupa Trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan yang terkristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong. (cetak tebal dari penulis) Mencermati dengan saksama Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020 Bab I dan Bab II sampai dengan pasal 7 tersebut, penulis berkesimpulan bahwa Haluan Ideologi Pancasila itu disusun berdasarkan rumusan Pancasila yang dipidatokan Ir. Soekarno pada 1Juni 1945, bukan berdasarkan Pancasila rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, dan bukan pula berdasarkan Pancasila rumusan final tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila merupakan satu kesatuan utuh dan terpadu yang tak boleh dipisah-pisahkan satu dari lainnya. Ketuhanan Yang Maha Esa menjiwai sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pengamalan Pancasila merupakan perjuangan utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Manusia Indonesia niscaya bertuhan, berkemanusiaan, bepersatuan, dan berkerakyatan, serta berkeadilan sosial. Pancasila sebagai dasar negara niscaya menjadi landasan Undang-Undang Dasar dan Undang-undangan lain serta peraturan-peraturan turunannya. Segala Undang-Undang dan peraturan yang tidak sejalan dengan Pancasila, sejak hari proklamasi Jumat 17 Agustus 1945 hingga kini, harus ditinjau ulang, diperbaiki, atau dibatalkan. Amandemen UUD 1945 yang dipandang telah menyimpang dari nilai-nilai Pancasila harus diamandemen kembali. RUU HIP yang tidak sejalan dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945 harus diuji kesahihannya, dan tidak cukup dilakukan hanya di ruang sidang DPR RI saja. Pancasila sekali-kali tidak boleh diringkas menjadi Trisila, lalu diperas menjadi Ekasila, gotong royong! *) Guru Besar Tafsir Al-Qur’an UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Dosen Pascasarjana Universitas Yogyakarta.

Pemkab PPU Usulkan 12 Produk UMKM Lokal Masuk ke Ritel Modern

Samarinda, FNN - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sedang mengusulkan 12 produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal untuk masuk dalam penjualan di ritel modern seperti Indomaret dan Alfamidi. "Kami telah koordinasi dengan pihak Indomaret dan Alfamidi yang ada di kabupaten ini, untuk bekerja sama dengan UMKM lokal," ucap Kabid Koperasi dan UKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU Purwantara di Panajam, Rabu. Dikatakannya, pihaknya bakal membantu produk UMKM lokal agar produk mereka dapat dijual di toko ritel modern yang tersebar di kabupaten ini. Saat ini toko ritel modern cukup banyak dan mulai bermunculan di Benuo Taka sebutan lain untuk Kabupaten Penajam Paser Utara. "Kami sudah melakukan MoU dengan Indomaret dan Alfamidi dan sudah kami ajukan 12 produk UMKM lokal ke ritel modern tersebut," ucapnya. Purwantara terus mengatakan 12 produk UMKM lokal yang di ajukan itu masih dilakukan seleksi oleh pelaku usaha ritel modern tersebut. Untuk diketahui, ucapnya, dari 12 produk UMKM lokal tersebut diantaranya amplang, roti, gula merah dan produk-produk unggulan lainnya yang ada di Kabupaten PPU. "Saya berharap nantinya produk-produk yang telah diajukan itu semuanya dapat memenuhi standar sesuai dengan ketentuan dari toko ritel tersebut," ujarnya. (mth)