ALL CATEGORY
Hadapi Ancaman Kebangkrutan, Anis Matta: Indonesia Butuh Revolusi Ekonomi
Jakarta, FNN - Indonesia saat ini membutuhkan reformasi ekonomi berskala besar yang sistemik dalam struktur perekonomian sekarang. Revolusi ekonomi tersebut, diperlukan untuk menyelamatkan Indonesia dari kebangkrutan dunia usaha dan kebangkrutan negara. "Tampaknya kita sepakat bahwa kondisi pandemi Covid-19, bukan sekadar masalah ancaman kebangkrutan dunia usaha, bahkan bisa menjadi ancaman kebangkrutan negara," kata Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta dalam diskusi Gelora Talk bertajuk 'Covid-19 dan Ancaman Kebangkrutan Dunia Usaha', di Jakarta Rabu (13/10/2021) . Diskusi yang disiarkan secara live di Channel YouTube Gelora TV tersebut, dihadiri pengamat ekonomi Faisal Basri dan juga Bob Azam Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Menurut Anis Matta, Indonesia butuh ekonomi yang berorientasi pada perubahan iklim, perubahan sosial, transformasi teknologi dan faktor geopolitik seperti konsep ekonomi 'Geloranomics' yang tengah dikembangkan di Partai Gelora. Anis Matta menilai angka pengangguran pada usia muda (milenal dan generasi Z) yang sudah mencapai 18 persen, bisa menjadi satu pertanda awal mula terjadinya revolusi pergerakan sosial yang besar. "Karena apa, yang tadinya saya tulis kelompok usia muda sebagai bonus demografi, sekarang tiba-tiba menjadi bencana demografi. Ini fakta dan terjadi secara nyata," katanya. Partai Gelora, lanjutnya, tidak hanya sekedar mengkritik pemerintah, tapi lebih kepada membongkar fakta. Sehingga nantinya didapatkan suatu stimulan untuk memikirkan arah ekonomi baru bagi Indonesia. "Kita ingin membantu masyarakat untuk mengetahui, apa yang menjadi problema substansial dan membuka perbincangan hari-hari menjadi lebih berkualitas. Ini bisa menjadi konsumsi publik karena menyentuh kehidupan kita secara nyata," ujarnya. Anis Matta menambahkan pandemi Covid-19 saat ini menjadi 'trigger' yang bisa memecahkan 'bisul' permasalahan perekonomian Indonesia, yang selama ini menjadi masalah. Indonesia, kata Anis Matta, sedang menunggu datangnya gelombang ketiga dan keempat Covid-19, yang saat ini sudah terjadi di Amerika, Eropa, Rusia dan Turki. Sebab, krisis sekarang tidak bisa diprediksi kapan akan berakhir, meski trennya mengalami penurunan saat ini. "Setiap hari kita lihat begitu banyak tumbangnya perusahaan dan berdampak pada PHK pada dunia usaha kita. Hal ini bisa menjadi ancaman kebangkrutan dunia usaha, bahkan ancaman kebangkrutan negara," ujarnya. Pengamat ekonomi Faisal Basri meminta pemerintah segera mengambil langkah luar bisa dalam menghadapi ancaman kebangkrutan ekonomi saat ini, yang sudah memukul dunia usaha dan membuat APBN defisit cukup dalam. "Jadi negara-negara yang survive (bertahan) adalah negara-negara yang mengandalkan perdagangan intra-industri merupakan bagian dari global supply chain," kata Faisal Basri. Ia menilai dunia usaha lebih mampu bertahan dari ancaman kebangkrutan, dbandingkan dengan negara. Dunia usaha akan cepat beradaptasi dengan krisis, sementara negara cenderung membutuhkan waktu yang lama untuk beradaptasi dan kondisi keuangan negara bisa terkuras habis. "Kebangkrutan itu bisa sebelum 2024, pemerintah ini sudah bangkrut. Saya berharap Pak Jokowi (Joko Widodo) segera sadar bahwa keuangan negara sedang di bawah ancaman dan perlu langkah taktis untuk menyelamatkan itu," ujar ekonom senior ini. Sementara itu Wakil Ketua Apindo Bob Azam mengatakan, pandemi Covid-19 telah mengakibatkan 50% dari 30 juta UMKM terancam bangkrut. Disamping itu, ada juga perusahaan-perusahaan yang masih dalam periode bertahan dan bisa menghadapi situasi pandemi, serta ada perusahaan yang dalam masa recovery. Namun, dia mengungkapkan, ada lebih dari 1.000 perusahaan yang telah mengajukan diri ke Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perusahaan itu menghadapi ancaman kebangkrutan juga. "1.000 lebih perusahaan yang mengajukan diri ke PKPU menghadapi isu kebangkrutan. Dan pandemi ini belum tentu akan selesai karena masih ada ancaman varian baru dan perubahan-perubahan di dunia usaha," pungkasnya. (mth)
Penyesatan Logika (Logical Fallacy)
BANGSA ini dijajah, ditindas, dijarah, didzolimi, ratusan tahun oleh bangsa Eropah (Portugis-Spanyol- Belanda-Inggris) dan Jepang. Tapi, narasi yang dibangun saat ini adalah narasi kebencian terhadap bangsa Arab. Yang merusak dan menghancurkan negeri kita hari ini adalah ; budaya korupsi, konsumsi narkoba, gaya hidup materialistik dan hedonis, perampokan sumber kekayaan alam negara oleh elit oligharki, sex bebas, dan LGBT. Namun di spanduk beberapa seminar, upacara, sekolah, yang dianggap ancaman adalah ; Radikalisme, Intoleransi, Politik identitas. Oknum dan kelompok yang banyak merusak dan menghancurkan bangsa ini hingga banyak masyarakat yang miskin dan bodoh adalah : Politisi partai politik, aparat negara, cukong, dan pejabat. Tapi yang diprovokasi untuk dimusuhi seolah jadi musuh negara adalah ; Ulama, Kiyai, Habaib, Aktifis dan Pejuang Demokrasi. Yang secara fakta dan sejarah kelompok yang berkhianat, membunuhi rakyat dan mau mengganti Pancasila adalah ; PKI di zaman Soekarno, dan RUU HIP diusulkan PDIP di zaman Jokowi. Tapi yang selalu dituduh anti Pancasila dan dibubarkan ormasnya adalah ; FPI dan HTI. Yang selalu bohong, tidak menepati janji, membuat hutang dan perjanjian investasi merugikan negara hari ini adalah rezim penguasa. Tetapi yang dipenjarakan adalah para pejuang yang mengkritik dan mengingatkan untuk perbaikan. Demikianlah potret buram bangsa kita hari ini. Telah terjadi upaya penggeseran nilai moralitas dan nilai-nilai kebaikan menjadi terbalik. Nilai moralitas dan nilai-nilai kebaikan yang baik, disulap menjadi kata-kata yang menakutkan. Nilai kehidupan yang membawa dampak kerusakan dan maksiat, dipoles seolah menjadi nilai kebaikan atas nama moderenisasi dan kemajuan. Radikalisme (taat kepada ajaran agama yang mengakar), Intoleransi (ke-istiqomahan atas nilai moral individual), Politik identitas (Nilai kodrati dan fitrah atas keberagaman), disulap jadi kata-kata yang sangat buruk menakutkan. Padahal, Indonesia ini tidak akan merdeka kalau tidak ada radikalisme terhadap agama dan keyakinan sehingga lahirlah semangat perlawanan berbasis nilai spritualitas yang tinggi. Padahal sikap intoleransi ini adalah benteng manusia secara individu atas nilai-nilai yang merusak nilai dan moralitas yang sudah ada hidup dan berkembang sesuai kearifan lokal nusantara. Namun intoleransi saat ini, menjadi alat “pemukul” kepada mereka yang tidak mau ikut dan tunduk pada nilai nilai kehidupan liberal dan sekulerisme. Sambil, melemahkan dominasi kelompok mayoritas agar tunduk dan takluk pada minoritas. Padahal politik identitas untuk kondisi keberagaman nusantara adalah karakter dasar yang harus dijaga, agar tidak larut dalam budaya budaya global yang merusak jati diri anak bangsa. Sehingga bangsa Indonesia tetap berkarakter Indonesia berjati diri nusantara yang religius. Begitu juga dengan isu “War on terror”, dimana di Barat isu ini sudah tak laku lagi dan basi. Karena barat khususnya Amerika sudah sadar dan kecolongan, ketika mereka sibuk tiga dasa warsa memerangi kelompok Islam di timur tengah, di satu sisi China bangkit sebagai negara naga raksasa baru dunia. Malah hari ini China negara komunis adi daya hari ini, sudah berani terang terangan menantang hegemoni Amerika dan sekutunya. Namun di Indonesia, aparat dan penguasanya semakin serius menjadikan isu terorisme untuk menghabisi kelompok Islam yang mayoritas di Indonesia. Islam berhasil mereka balik menjadi ancaman dan musuh negara berbasis Fasisme-Feodalistik. Yaitu ; Mengadu domba sesama ummat Islam, ummat Islam dengan kelompok non-muslim radikal, Islam Vs Syiah, Islam Vs Kelompok Sekuler/Liberal, dan Islam Vs musuh abadinya Neo-Komunis. Kelompok Islam yang tak mau tunduk akan di cap radikal, intoleran, ujungnya diteroriskan agar punya legitimasi untuk dihabisi. Tapi kelompok Islam yang manut, patuh, meskipun tolol dan idiot akan diberikan fasilitas kekuasaan dan jabatan. Sempurna sudah kelompok Islam yang taat (fundamental) dikeroyok kekuasaan dan antek-antek peliharaannya. Kondisi sosial hari ini kalau kita tanyakan kepada para tokoh sepuh dan orang tua memang sangat mirip sekali dengan suasana sosial politik ketika PKI berkuasa pada tahun 1960an di bawah kekuasaan rezim orde lama Soekarno. Ummat Islam dibuat gerah dan tidak nyaman hidup di negeri ini. Kriminalisasi, persekusi, penistaan, hingga pembunuhan sadis dialami ummat Islam saat itu. Ulama dan tokohnya dipenjarakan. Ajaran Islam dinistakan. Ormas pelindung ummat Islam yang idealis dibubarkan. Tapi sebaliknya para pembenci Islam dipelihara dan diback-up kekuasaan. Lalu apa bedanya dengan hari ini ??? Itulah yang disebut dengan perang asymetris berbasis ideologi. Menggunakan methode logical fallacie dalam hal mencuci otak masyarakatnya agar menjadi terbalik. Agar mudah disusupi, diracun pikirannya, dan kemudian dikuasai kehidupannya. Sebagai mana strategi komunis dalam menguasai sebuah negara yaitu ; Miskinkan, bodohi, pecah belah, hancurkan, kuasai, dan teror. Awalnya mereka akan angkat isu menjunjung tinggi nilai keberagaman agar tidak terjadi hegemoni kelompok mayoritas. Setelah itu masing kelompok yang beragam ini mereka pertentangkan dan ado domba hingga berpecah belah dan saling cakar. Kemudian baru mereka masuk dan kuasai sambil mengatakan agama sebagai sumber masalah yang melahirkan keberagaman, maka solusinya tinggalkan agama dan hidup jauh dari nilai agama yang dianggap sebagai racun dan candu. Awalnya sejalan dengan ideologi sekuler dan liberal yaitu memisahkan kehidupan dari agama dan hidup bebas dari nilai agama yang doktrin. Namun puncaknya adalah ; Mereka hidup tanpa agama, anti terhadap agama, dan tunduk hanya pada penguasa tunggal atas nama negara. Itulah puncak dari ideologi komunisme itu. Jadi sudah jelas bukan ?? Siapa musuh sejati bangsa kita hari ini ?? Jawabannya adalah kelompok Neo-Komunis yang disponsori negara super power baru China. China hari ini di bawah kepemimpinan Xi Jin Ping, akan menjadikan instrumen ideologi komunisme sebagai sarana mewujudkan impiannya menguasai dunia. Dan Indonesia adalah salah satu target utamanya. Menggunakan sentimen dendam para anak PKI yang gagal dua kali kudeta, memanfaatkan sentimen kebencian kelompok minoritas non-muslim radikal, memanfaatkan sentimen penganut Syiah dan kelompok Liberal untuk jadi ujung tombak proxy China untuk “soft-aneksasi” Indonesia menjadi Indochina 2030. Jawabannya sekarang ada pada seluruh rakyat Indonesia. Musuh sudah jelas di depan mata. Masih mau ditipu daya dan dibodohi? Masih jadi pengecut? Atau bangkit bersama melawan? Alias bangkit atau punah? Biarkan waktu yang menjawabnya. Wallahualam.
Piting, Banting, dan Gonjang-Ganjing
By M Rizal Fadillah Ini adalah peristiwa aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor Pemkab Tangerang berkaitan dengan HUT Kabupaten Tangerang ke 389. Para mahasiswa ingin menyampaikan aspirasi kepada Bupati Kabupaten Tangerang namun dihadang aparat Kepolisian sehingga terjadi kericuhan. Seorang mahasiswa Muhammad Faris Amrullah (21) mendapat perlakuan kasar petugas dengan dipiting, diangkat, dan dibanting. Pingsan dan mengalami kejang-kejang. Kemudian menjadi gonjang-ganjing dalam pemberitaan. Tuntutan publik agar anggota Kepolisian Polresta Tangerang pelaku kekerasan dikenakan sanksi terus bergulir baik sanksi administratif maupun pidana. Propam menjalankan Pemeriksaan. Kapolresta Tangerang maupun Kapolda Banten telah meminta maaf kepada korban dan keluarga. Gonjang-ganjing belum berhenti. Video kejadian tetap viral di media sosial. Aksi kekerasan penanganan aksi unjuk rasa bukan pertama, tetapi berulang, bahkan pengunjuk rasa yang tewas maupun teraniaya telah terjadi di berbagai tempat. Kasus penanganan aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu 21-22 Mei 2019 yang menewaskan 9 pengunjuk rasa belum tuntas pengusutan apalagi pemberian sanksi. Kepolisian kini sedang mendapat sorotan masyarakat. Di samping konsep "democratic policing" yang dinilai telah membawa Kepolisian merambah kemana-mana (multi fungsi) termasuk ke ruang politik, juga pada penegakan hukum yang banyak menuai kritik. Penggunaan UU ITE sangat diskriminatif dan bernuansa politis. Tugas Kepolisian dirasakan memiliki garis demarkasi yang tipis antara alat negara dengan alat pemerintahan atau alat kepentingan politik penguasa. Keterlibatan Brimob menjadi titik krusial Kepolisian dalam menangani unjuk rasa. Polisi "bersenjata dan berpostur tentara" ini sering menjadi warna berbeda dengan wajah "sipil atau kemasyarakatan" Polisi. Babinsa di Sulut baru baru ini "dipiting" juga oleh Brimob. Mengingat postur seperti ini wajar jika di masyarakat muncul gagasan agar Brimob ini sebaiknya dilebur saja ke dalam TNI. Apapun itu, nampaknya perlu evaluasi mendasar atas fungsi dan peran Kepolisian dalam sistem ketatanegaraan kita, termasuk kaji ulang Kapolri yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Apalagi ternyata praktek politik kenegaraan nyatanya lebih bersifat oligarkhi ketimbang demokrasi. *) Pemerhati Politik dan Pemerintahan
Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, Kenapa Tidak?
Oleh Brigjen TNI (Purn) Drs. Aziz Ahmadi, M. Sc. BULAN Oktober, boleh disebut sebagai bulan TNI. Di bulan kesepuluh inilah, TNI diukir dalam sejarah. Tepatnya, sejak 5 Oktober 1945, secara resmi dan profesional, TNI mulai "menyejarah". Melengkapi Sama Oktobernya, tapi berbeda fokusnya. Kali ini, publik tidak bertanya hal-hal substantif. Bagaimana perkembangan TNI, setahun terakhir ini? Tapi, lebih fokus ke hal-hal praktis yang seksi. Kapan Panglima TNI (akan) diganti? Siapa, yang paling berpeluang menggantikannya? Adalah, Selamat Ginting Suka. Wartawan senior dan pemerhati militer. Sekaligus, dosen/akademisi Universitas Nasional (Unas). Ia tanggap akan selera "pasar". Ia jawab dengan analisa tajam dan komprehensip, seputar pergantian Panglima TNI itu. Melalui kanal Youtube, "Forum News Network (FNN)", yang digawangi oleh wartawan senior juga. Hersubeno Arif, namanya. Ginting, antara lain mengemukakan, "Proses dan dinamika pergantian Panglima TNI saat ini, amat menarik dan dinamis. Melahirkan berbagai skenario dan dipengaruhi beberapa hal. (1) Relasi kekuasaan ; (2) Tarik-menarik kepentingan (politik) ; dan (3) Beberapa faktor risiko", - berupa domino/rangkaian peristiwa ikutan - yang mesti dipertimbangkan. Tulisan ini, tidak untuk mengkritisi analisa yang sudah komplit itu. Apalagi, "vis a vis" hendak menanggapinya. Tulisan ini, hanya "melengkapi" untuk membulatkannya. Atau, sekadar tambahan elaborasi, untuk memperkaya informasi atas masalah terkait. Suasana Galau Patut diduga, proses pergantian Panglima TNI kali ini, dibarengi galaunya suasana kebatinan, di pihak Presiden. Galau, karena harus melepas "kepastian kenyamanan", menuju "ketidakpastian". Hal itu wajar saja, sebagai "sesuatu" yang mengiringi - walau untuk sesaat - terjadinya proses pergantian suatu jabatan. Apalagi, terkait jabatan se-strategis Panglima TNI. Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, menjabat Panglima TNI sejak, 8 Desember 2017. Nyaris genap empat tahun (hanya kurang 8 hari). Durasi yang amat lama, tentunya. Ini sekaligus menjadi bukti, jika Presiden merasa amat cocok, nyaman dan aman, bersama Marsekal Hadi. Di sini, tentu faktor subjektivitas (Presiden), amat menentukan. Sependek yang penulis dapat catat, Panglima TNI ke-20 ini, menjabat paling lama dan (memang terlanjur) kelamaan. Memecahkan rekor terlama sebelumnya, yang dipegang Panglima TNI ke-14, Jenderal TNI Endriartono Sutarto, 7 Juni 2002 - 13 Februari 2006. Sayangnya, sudah kelamaan, tapi masih juga diulur (terus) sampai memasuki injury time. Wajar dan sah-sah saja, jika kemudian timbul berbagai analisa, komentar, dan praduga-praduga. Kedzaliman Baru Pertanyaan kritisnya, apa dampak negatif (durasi jabatan yang terlalu panjang) bagi organisasi TNI? Ada dua yang amat menonjol dan signifikan: pertama, organisasi TNI mengalami kejenuhan. Kedua, terjadi kemacetan proses regenerasi kepemimpinan. "Kejenuhan", lazimnya mengikis kesegaran dinamika organisasi. Menghambat kreativitas berpikir. Mendorong berbagai apatisme, dan menghalangi lahirnya prestasi dan inovasi. Begitu pula dengan "kemacetan proses regenerasi", sangat mengganggu proses dan dinamika sirkulasi kepemimpinan. Bahkan amat menghambat hadirnya pemimpin baru, yang lebih fresh dan memberi harapan baru, bagi institusi TNI. Pada kondisi seperti itu, cenderung terjadi ironi. Terjadi hal-hal yang sungsang, sifatnya. Disengaja atau tidak, di sini terjadi sebuah "kedzaliman baru". Ada yang mestinya lebih berhak, tapi justru tidak mendapatkan haknya, karena lokomotif mbegegek di tempat. Tidak bergeser atau bergerak. Sebaliknya, juga ada yang beroleh keberuntungan. Tetiba mendapat "rejeki nomplok", alias "durèn gogrok". Berlakulah ungkapan, "si dungu dapat dikalahkan si cerdas. Tapi si cerdas bisa dikalahkan oleh si bejo atau yang ketiban nasib baik". Multi Tafsir Dasar hukum pergantian Panglima TNI, ada 3 (tiga): Pertama, Tap MPR RI, No. VII/2000, tentang Peran TNI dan Polri, Pasal 3. Kedua, UU, No. 3/2002, tentang Pertahanan Negara, Pasal 17. Ketiga, UU No. 34/2004, tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pasal 13. Dari ketiga dasar hukum itu, hanya UU No. 34/2004, yang cukup detail menjelaskan, "Bagaimana prosedur dan mekanisme pergantian Panglima TNI". Ini termuat dalam 10 Ayat, Pasal 13 tersebut. Namun demikian, masih juga terjadi tarik-menarik dan relasi kepentingan yang tidak singkron, dalam setiap proses pergantian (calon) Panglima TNI. Satu sebabnya, terjadi "multi tafsir" terhadap Ayat (4), Pasal 13. Ayat (4) ini, pada prinsipnya berbunyi : "Jabatan Panglima TNI, dapat dijabat secara bergantian, oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan". Kata "dapat", bermakna mubah, atau bisa dan boleh. Tidak harus/tidak wajib. Maksudnya, "bisa/boleh tidak bergantian", atau, "tidak harus/tidak wajib bergantian". Sedangkan kata, "bergantian" itu sendiri - belum diikuti oleh aturan yang jelas. "Bagaimana pola/bentuk bergantian, itu"? Apakah : (1) Menggunakan pola, "gilir kacang/linear"? (AD, AL, AU ; AD, AL, AU ; AD, AL, AU). (2) Apakah berpola, "deret ukur/hitung"? (AD, AD, AL ; AL, AU, AD ; AD, AU, AU) ; dan (3) Atau dengan pola "perbandingan"? (2 : 1 : 1 ; 1 : 2 : 1 ; 1 : 1 : 2). Tidak Relevan Walau ayat (4) tersebut multi tafsir, tapi di sana pulalah nilai bijaksanaanya. Menjadi luwes atau tidak kaku, dan tidak pula membelenggu atau menyulitkan, Presiden dan DPR. Sesempurna apapun sebuah UU/aturan, pelaksanaannya sangat ditentukan oleh semangat penyelenggaranya. Kata kuncinya, tidak dijadikan dalih, untuk mengumbar subjektivitas diri (Presiden/DPR), secara liar dan berlebihan. Oleh karenanya, menjadi tidak relevan, diskusi tentang usia calon, jumlah personil, dan lain-lain. KSAD, misalnya - dinilai berkurang elektabilitasnnya menjadi Panglima TNI, hanya karena satu tahun lagi pensiun. Tidak efisien dan efektif lagi, katanya. Padahal, efisiensi dan efektivitas kepemimpinan, tidak ditentukan semata oleh durasi bertugas. Tapi lebih bertumpu pada integritas, komitmen, visi, dan strong leardership, yang dimilikinya. Satu tahun, bahkan satu hari sekalipun tidak masalah. Asalkan, "mampu mengubah jerami menjadi emas". Niscaya itu lebih bagus, dari pada menjabat bertahun-tahun. Namun hasilnya, hanya "membikin Harimau menjadi Kucing", misalnya. Sama tidak relevannya, menjadikan faktor jumlah prajurit, sebagai alasan untuk mendapat jatah (bergantian), yang lebih sering, dari lainnya. Setiap matra, memiliki sifat dan ciri khas sendiri. Dari (+/-) 400.000-an personil prajurit TNI, hampir ⅔-nya prajurit Angkatan Darat. Matra darat (TNI AD) sifatnya, "awak yang dipersenjatai", alias, padat penduduk. Sedangkan matra laut dan udara (TNI AL & AU) sifatnya, "senjata yang diawaki", alias, padat teknologi. Jadi, klaim "padat penduduk" mesti bisa diredam dengan "padat teknologi". Kenapa Tidak? Diskusi dan diskursus tentang calon pengganti Panglima TNI, juga terasa makin tidak adil dan bijaksana. Manakala, hanya berkutat pada sosok KASAD dan KASAL. Manakala, sejak pagi-pagi sudah tidak melibatkan Kepala Staf TNI AU (KSAU). Alasannya terlalu lucu dan dicari-cari. Hanya karena pejabat yang akan diganti (incumbent), berasal dari matra yang sama (TNI AU). Memangnya, kenapa jika dari matra yang sama? Marsekal TNI Fadjar Prasetyo - KSAU - justru paling eligibel menjadi Panglima TNI. Dari sisi profesioalisme, disiplin dan loyalitas, semua Kepala Staf Angkatan, tentu tak perlu diragukan lagi. Dari sisi kepatutan dan kelayakan (fit & proper), pastilah yang the good dan the best, di Angkatan/matra, masing-masing. Dari sisi usia? Dihadapkan dengan usia pensiun, Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, SE, M.P.P, paling ideal. Ia lahir, 9 April 1966 (usia baru 55 tahun). KSAU ke-23 ini, memiliki waktu yang cukup untuk menjadi Panglima TNI. Masih ada tiga tahun, sebelum pensiun. Sementara KASAL ke-22, Laksamana TNI Yudo Margono, SE, MM, adalah lulusan AAL XXXIII/1988. Lahir, 26 November 1965 (usia 56 tahun). Tersisa (+/-) dua tahun lagi, menuju pensiun. Adapun KASAD, Jenderal TNI Andika Perkasa, SE, MA, M. Sc, M. Phil, Ph. D, merupakan lulusan Akmil 1987. Lahir, 21 Desember 1964 (usia 57 tahun). Kasad ke-22 ini, hanya tinggal (+/-) satu tahun lagi, menuju pensiun. Lebih dari itu, dari aspek moral dan tradisi/budaya kepemimpinan dalam militer, Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, relatif paling mulus, dibandingkan lainnya. Publik, tidak punya catatan atau imajinasi negatif, terhadap KSAU. Tidak ada, resistensi permasalahan yang membebaninya. Juga, tidak ada kesenjangan ekspektasi, saat menjabat sebagai KSAU, selama ini. Jadi, KSAU punya posisi tawar paling tinggi dari aspek moral dan tradisi kepemimpinan dalam militer/TNI. Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 13 Ayat (2), UU No. 34/2004, sebagai berikut: "Yang dimaksud dengan persetujuan DPR (terhadap calon Panglima TNI yg diajukan oleh Presiden) adalah, pendapat berdasarkan alasan dan pertimbangan yang kuat tentang aspek moral dan kepribadian, berdasarkan rekam jejak". Pointnya, Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, SE, M.P.P, paling tepat, patut dan layak, dipilih Presiden dan DPR, menjadi (calon) Panglima TNI. Kenapa Tidak? *) Purnawirawan TNI
Gonjang-Ganjing Nusantara
Oleh Sugengwaras *) Motif kebohongan yang dibungkus pembangunan dengan biaya APBN adalah salah satu modus jitu yang digunakan oleh setan-setan politik di lingkaran istana. Politik tidak identik dengan kekuasaan dan kekerasan, tanpa perjuangan politik tidak ada NKRI. Namun politik yang dibungkus dengan strategi, bisa menghancurkan tatanan dan peradaban bangsa. Contoh gamblang adalah pembangunan jalan kereta api cepat Jakarta-Bandung yang cacat visibel, paradok perhitungan manfaat, pemerataan rakyat dan untung rugi. Jokowi pada awalnya mewanti-wanti agar tidak menggunakan biaya APBN, namun kini karena pelambatan kerja dan pembengkakan biaya yang salah satunya akibat pandemi Covid - 19, terpaksalah bekerja dengan pola mumpung kuasa dengan menaikkan dan membuka lahan baru perpajakan yang dibebankan kepada rakyat melalui perubahan NIK di KTP menjadi NPWP. Artinya bagi pemegang KTP otomatis sebagai wajib pajak, bisa jadi ke depan akte kelahiran juga akan di-NPWP-kan. Dikatakan non-visibel karena asumsi atau prediksi akan meraub penumpang sebanyak 40.000 orang perhari, adalah imposible, di samping jarak yang relatif dekat dengan kecepatan tinggi juga menambah ketimpangan pemerataan kesejahteraan rakyat di luar area Jakarta-Bandung. Keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) sang superman yang mengangkangi 10 jabatan penting, mengindikasikan kebuntuan berpikir sang presiden dalam tugas negara yang bisa dibagi habis oleh para pakar dan praktisi di bidangnya. Penyiapan tim pemilu pada Pilpres 2024 yang mengarah kepada dominasi eks pejabat lama KPU dan BAWASLU, mengindikasikan cara-cara dan permainan lama dengan bungkus baru. Konsep RUU Kepolisian yang mengarah akan bisa menangkap, mem-BAP dan memidana langsung kepada anggota TNI semakin menambah kecurigaan atas gagasan Tito Karnavian dalam bukunya yang berjudul Democratic Policing, serta cuplikan arahan Tito sewaktu menjabat Kapolri terkait agar semua jajaran Polri bersabar. Kita mengalah untuk kepentingan yang lebih besar, yaitu mewujudkan Democratic Policing yang nantinya TNI akan tunduk pada hukum kepolisian. Untuk itu agar terus rangkul TNI. Jika suratan di atas tanpa direkayasa dan dikurang lebihi, Tito harus klarifikasi kepada masyarakat umumnya, dan TNI khususnya, agar kekompakan TNI POLRI tidak hanya sebagai jebakan atau slogan belaka. Perlu dipahami dan disadari bahwa antara TNI dan POLRI merupakan badan atau instansi yang sangat dominan dalam bidang Pertahanan dan Keamanan Negara, yang menjalankan politik negara untuk kepentingan negara dan meninggalkan politik praktis untuk kepentingan tertentu. Oleh karenanya TNI POLRI harus disetarakan kedudukannya serta disesuaikan kebutuhan awak dan peralatanya agar tidak merasa arogan secara sepihak yang bisa memunculkan kecemburuan. Logikanya tidak mungkin polisi akan paling terdepan berperan di negara ini, karena kondisi dan hakikat menghadapi ancaman senantiasa harus diimbangi dengan awak, sarana dan prasarana yang dimiliki. Konkritnya polisi hanya berkemampuan beberapa kilo meter dari pantai dengan kedalaman tertentu untuk menyikapi bahaya atau ancaman laut, apa lagi bahaya udara atau ancaman udara. Sedangkan hakikat ancaman jauh lebih dimampui oleh ancaman nyata baik di darat, laut, maupun udara ketimbang kemampuan yang dimiliki polisi. Sayangnya pihak TNI sendiri secara oknum pejabat strategis, banyak yang abai pengertian ini sampai-sampai menggeneralisir dan menyalahtafsirkan makna kepemilikan presiden terhadap raktyatnya include TNI POLRI nya. Menyedihkan sekali. Maka tidak mengherankan bahwa masyarakat merasakan kebohongan dan kegaduhan yang dipertontonkan rezim ini tak ada habis-habisnya bak tepi tanpa batas. Atau barangkali ini sebagai tantangan dari rezim untuk menungggu celotehan PEOPLE POWER? *) Purnawirawan TNI AD, tinggal di Bandung
Aliansi Dosen UNJ Tolak Pemberian Gelar Kehormatan Doktor Honoris Causa untuk Ma'ruf Amin dan Erick Thohir
Jakarta, FNN - Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menolak pengajuan kembali gelar kehormatan doktor honoris causa untuk Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir. Ubedilah Badrun yang mewakili Presdium Aliansi Dosen UNJ mengatakan sikap itu ditegaskan pihaknya menyusul informasi bahwa senat kampus tersebut akan mengadakan rapat penentuan pengajuan kembali Ma'ruf dan Erick untuk mendapatkan gelar kehormatan tersebut pada Kamis (14/10). Kabar itu, kata dia, terbaca pada agenda persetujuan pemberian gelar Dr HC yang dimuat dalam surat undangan rapat Senat UNJ bernomor B/3110/UN39.22/TP.01.07/2021 tertanggal 4 Oktober 2021. Padahal, kata Ubed, pemberian gelar doktor kehormatan kepada pejabat negara itu sudah ditolak pada September 2020 lalu karena berbau kepentingan pragmatis. Kini, sambung Ubedilah, Aliansi Dosen UNJ akan tetap konsisten dengan penolakan itu. "Tentu saja Aliansi Dosen UNJ kaget dan tetap konsisten menolak upaya tersebut," kata Ubedilah. Dalam keterangan tertulis yang diterima FNN (14/10/2021) Ubedilah menuturkan setidaknya ada empat alasan mengapa pemberian gelar kehormatan akademis dari kampus untuk pejabat negara tersebut ditolak. Pertama, aliansi dosen menilai pemberian gelar doktor honoris causa pada tokoh yang sedang berkuasa dan memegang jabatan publik berpotensi mengancam otonomi perguruan tinggi dan kebebasan akademik. Selain itu, menurutnya pemberian gelar tersebut juga bisa merusak moral akademik universitas. Hal itu, kata Ubed, sudah diatur dalam Pedoman Penganugerahan Doktor Kehormatan UNJ tahun 2021 Bab tentang Persyaratan. Pada ayat 3 telah diatur bahwa penganugerahan gelar doktor honoris causa tidak diberikan UNJ kepada siapa pun yang sedang menjabat dalam pemerintahan. "Berbahaya jika rektor dan para profesor yang terhormat sebagai anggota senat universitas melanggar kode etik pedoman yang dibuatnya sendiri," ucapnya. Alasan kedua, lanjut Ubed, usulan pemberian gelar doktor honoris causa kepada pejabat negara juga kontraproduktif terhadap upaya memulihkan nama baik institusi UNJ. Apalagi kata dia, beberapa kali UNJ mendapat sorotan negatif atas beberapa peristiwa yang dinilai mencederai kehormatan kampus terkait relasinya dengan sejumlah pejabat. Alasan selanjutnya, Ubed menyebut alasan pemberian gelar doktor honoris causa kepada Ma'ruf Amin atas pemikirannya tentang negara kesepakatan patut dipertanyakan. "Selain ide tersebut tidak orisinal karena telah dikemukakan para pemikir klasik sejak abad ke-17 melalui teori kontrak sosial, dalam catatan kami Ma'ruf Amin juga memiliki catatan khusus dalam isu politik identitas di Jakarta tahun 2017 yang justru bertentangan dengan teori kontrak sosial," ucapnya. Alasan keempat, Ubed berpandangan mekanisme pemberian gelar doktor honoris causa juga diabaikan. Ia menduga usulan tersebut bukan dari program studi S3 UNJ yang berakreditasi A, tetapi dari atas. "Karenanya kami menolak pemberian gelar Dr. HC kepada pejabat tersebut dan mendesak senat UNJ agar upaya pemberian gelar kepada pejabat betul-betul dibatalkan demi marwah Universitas," kata dia. (mfq)
Anis Matta: Selamat Datang Ridwan Kamil
Jakarta, FNN — Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Anis Matta akan sangat senang dan membuka pintu selebar-lebarnya jika Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mau bergabung ke partainya. “Kalau beliau mau bergabung, Ahlan Wa Sahlan (selamat datang),” kata Anis kepada GenPI.co, Selasa (12/10/2021). Nama Ridwan Kamil menjadi salah satu figur yang sering muncul dalam berbagai survei calon presiden RI 2024. Kansnya cukup besar. Tak jarang ia masuk dalam 5 besar top survei. Sebelumnya mantan Walikota Bandung dua periode ini mengaku akan melakukan salat istikharah untuk bergabung dengan partai politik atau parpol. Saat ini, ia masih menimbang partai mana yang cocok sebelum diumumkan pada pertengahan tahun depan. “Kalau lanjut gubernur juga periode kedua, mungkin posisinya sudah berpartai. Mungkin di 2022 mungkin akan saya sampaikan, istikhoroh mana yang pas dulu,” cetus pria yang akrab disapa Kang Emil ini. “Sekarang masih istikharah menganalisa yang pas buat sosok saya. (Keputusannya) pertengahan 2022,” imbuhnya. (genpi/fajar)
Pemerintah Izinkan Wisman 19 Negara Masuk Bali dan Kepri
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pemerintah telah memberikan izin bagi wisatawan mancanegara (wisman) dari 19 negara untuk bisa melakukan penerbangan internasional ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri). "Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau," kata Menko Luhut Pandjaitan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu. Ke 19 negara tersebut yaitu Saudi Arabia, United Arab Emirates (UAE), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia. Dalam rapat koordinasi yang digelar secara virtual di Jakarta, Rabu, Menko Luhut mengungkapkan pemberian izin kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan. Negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi COVID-19-nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah. "Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepri," kata Menko Luhut. Ia mengatakan semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut dapat masuk ke Bali dan Kepri selama mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan, seperti melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi lengkap dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris, serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam. Menko Luhut pun berharap pembukaan pariwisata di Bali berjalan dengan lancar. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi dari waktu ke waktu. Sementara itu semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara) tetap dapat masuk ke Indonesia, melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan. "Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum," ungkap Menko Luhut. Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina. Selain itu Menko Luhut juga menerangkan bahwa pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh pemerintah. "Oleh karena itu sebelum boarding menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal," ujarnya. Sebelum kedatangan pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19. Terakhir Menko Luhut kemudian berpesan pada Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), gubernur, pangdam, dan Kapolda Bali untuk berkoordinasi dan menyelesaikan segera persiapan teknis kedatangan perjalanan internasional ke Bali. Selanjutnya akan segera diterbitkan pula Surat Edaran (SE) oleh BNPB yang mengatur lebih rinci tentang regulasi perjalanan internasional tersebut. (ant, sws)
ESDM Catat Ada 2.741 Lokasi Tambang Tanpa Izin
Jakarta, FNN - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat ada 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin atau PETI yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan terdapat 96 lokasi PETI batu bara yang tersebar di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan, serta 2.645 lokasi PETI mineral yang tersebar hampir di seluruh provinsi. "Melibatkan sekitar 3,7 juta orang pekerja PETI dengan rincian kira-kira 480 lokasi berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) serta 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP yang akan diidentifikasi," ujarnya dalam sebuah webinar di Jakarta, Rabu. Menteri Arifin menyampaikan kegiatan pertambangan tanpa izin memiliki banyak dampak yang dapat merusak kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi. Tak hanya itu, PETI juga membahayakan keselamatan karena tidak mengikuti kaidah-kaidah pengertian penambangan yang memadai serta berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup, antara lain banjir, longsor, dan mengurangi kesuburan tanah. Aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan masalah sosial, gangguan keamanan, dan kerusakan hutan. "Kemudian potensi lain adalah merugikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta penerimaan pajak daerah," kata Arifin. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan tanpa izin kurang lebih hampir sama dengan setengah PNBP Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM. "Kegiatan menambang yang tanpa dilengkapi dengan perizinan yang sah merupakan suatu tindakan kejahatan atau tindakan pidana," tegas Arifin. (ant, sws)
Sebanyak 60 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat
Jakarta, FNN - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menerima laporan kenaikan pangkat 60 orang perwira tinggi (pati) TNI, di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu. Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto, dalam siaran persnya, mengatakan kenaikan pangkat ini berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/2243/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021. Kenaikan pangkat ini terdiri dari 36 pati TNI AD, 8 pati TNI AL, dan 16 pati TNI AU. Dari TNI AD yang naik pangkat satu tingkat, yaitu Letjen TNI Madsuni (Dankodiklat TNI), Mayjen TNI Seff Nurdin (Pa Sahli Tk III Bid Polkamnas Panglima TNI), Mayjen TNI Purwo Sudaryanto (Pa Sahli Tk III Kasad Bid Intekmil dan Siber), Mayjen TNI Erwin Bambang Tetuko (Kasatwas Unhan), Mayjen TNI Ricky Fredrick Winowatan (Pa Sahli Tk III Bid Jahpers Panglima TNI), Mayjen TNI Agus Arif Fadila, S.I.P. (Tenaga Ahli Pengajar Bid Ideologi Lemhannas), Mayjen TNI Saiful Rachiman (Aslog Kasad), Mayjen TNI Kukuh Surya Sigit (Wadanjen Akademi TNI). Mayjen TNI Agung Hermawanto (Kapoksahli Ka RSPAD Gatot Soebroto), Mayjen TNI Jhonny Djamaris (Kapusjianstralitbang TNI), Brigjen TNI Resmanto Widodo Putro (Karo Perencanaan dan Keuangan Unhan), Brigjen TNI I Made Riawan (Kadispsiad), Brigjen TNI Eko Setiawan Airlangga (Dirlitbang Pusjianstralitbang TNI), Brigjen TNI Muhamad Muchidin (Danmentar Akmil), Brigjen TNI I Wayan Suarjana (Pa Sahli Tk. II Wassus Sahli Bid Wassus dan LH Panglima TNI), Brigjen TNI Rano Maxim Adolf Tilaar (Danrem 052/Wkr Jakarta Barat Kodam Jaya), Brigjen TNI Yudianto Putrajaya (Danrem 102/Pjg Palangkaraya Kodam XII/Tpr), Brigjen TNI Muhammad Ali (Asintel Kas Kogabwilhan II), Brigjen TNI Edy Rochmatullah (Kasetum TNI). Brigjen TNI Triadi Murwanto (Pa Sahli Tk II Kam Teror Sahli Bid Polkamnas Panglima TNI), Brigjen TNI Mohamad Rafi’i (Pa Sahli Tk II Ekku Sahli Bid Ekkudag Panglima TNI), Brigjen TNI Achmad Budiono (Kapuslitbang Sumdahan Balitbang Kemhan), Brigjen TNI Sumartono (Dir Rendalgiat Ops pada Deputi Bid Intelijen Luar Negeri BIN), Brigjen TNI Iwan Bambang Setiawan (Penasihat Militer PTRI PBB di New York, Amerika Serikat). Brigjen TNI M. Fachmi Rizal Nasution (Tenaga Ahli Pengkaji Madya Bid Sismennas Lemhannas), Brigjen TNI Tato Frederik Pasaka (Dir Asia Pasifik pada Deputi Bid Intelijen Luar Negeri BIN), Brigjen TNI Godman Siagian (Widyaiswara Bid Metodologi Riset Seskoad), Brigjen TNI Budi Hariswanto (Waasintel Kasad Bid. Inteltek dan Hublu), Brigjen TNI Nur Salam (Waaskomlek Panglima TNI), Brigjen TNI Yustinus Agus Peristiwanto (Pa Sahli Tk II LH Sahli Bid. Wassus dan LH Panglima TNI), Brigjen TNI Joko Prianto (Dirum Puspalad), Brigjen TNI Sukiman (Wakapuskesad), Brigjen TNI Noch. Tiranduk Mallisa (Pa Sahli Tk II Bid. Banusia Panglima TNI), Brigjen TNI Supriyantoro (Dirum Puspomad), Brigjen TNI Darmaya (Dircab Pusbekangad), dan Brigjen TNI Azhar (Kaotmilti III Surabaya Babinkum TNI). Sebanyak 8 pati TNI AL, yaitu Laksda TNI Dr. Bambang Wiratama (Pa Sahli Tk III Bid Banusia Sahli Panglima TNI), Laksma TNI Hadi Susilo (Bandep Urusan Perencanaan Kontijensi Depolstra Setjen Wantannas), Laksma TNI Joni Sudianto (Dirjianstra Pusjianstralitbang TNI), Laksma TNI Ashari Alamsyah (Danguspurla Koarmada III), Laksma TNI Mugiono (Irlog Itjen TNI), Laksma TNI Halili (Asisten Deputi Koordinasi Kewaspadaan Nasional Kemenko Polhukam), Brigjen TNI (Mar) Edy Prakoso (Danlatamal XI Mer Koarmada III), dan Brigjen TNI (Mar) Supriyono (Wadan Koopssus TNI). Sedangkan dari TNI AU sebanyak 16 pati, yakni Marsdya TNI A Gustaf Brugman (Wakasau), Marsda TNI Rochmadi Saputro (Pa Sahli Tk III Bid Ekkudag Panglima TNI), Marsda TNI Anang Nurhadi S (Tenaga Ahli Pengkaji Bid Ketahanan Nasional Lemhannas), Marsda TNI Andi Heru Wahyudi (Tenaga Ahli Pengajar Bid Sismennas Lemhannas), Marsda TNI Danang Hadiwibowo (Kapusku TNI), Marsda TNI Widyargo Ikoputra (Danseskoau), Marsma TNI M. Somin (Direktur Sarana dan Prasarana BNPP Basarnas), Marsma TNI Tahyodi (Danpuslat Kodiklat TNI). Marsma TNI Setiawan (Pangkosek Hanudnas I Jakarta), Marsma TNI Hendro Arief H (Waka Pusjianstralitbang TNI), Marsma TNI David Yohan Tamboto (Danlanud Hnd), Marsma TNI Nurcahyo Aloysius (Ses Irjenau), Marsma TNI Edi Wuryanto (Dirbinganisminmil Ditjen Badilmiltun Mahkamah Agung), Marsma TNI Petrus H. Sujatmoko (Pa Sahli Tk II Poldagri Sahli BidPolkamnas Panglima TNI), Marsma TNI dr. P. Aribowo (Pati Sahli Kasau Bid Strahan), dan Marsma TNI dr. Mukti Arja Berlian (Ka RSPAU dr. S. Hardjolukito). Turut hadir dalam acara tersebut, Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, Kasum TNI Letjen TNI Eko Margiyono, Irjen TNI Letjen TNI (Mar) Bambang Suswantono, Wakasad Letjen TNI Bakti Agus Fadjari, dan Wakasal Laksdya TNI Ahmadi Heri Purwono. (sws, ant)