ALL CATEGORY
Masyarakat Mulai Skeptis Terhadap Kepolisian. Hersubeno: Polisi Jangan Buru-buru Menyalahkan Publik
Jakarta, FNN - Kasus jenderal polisi menembak ajudan yang terjadi pada 8 Juli 2022 memberikan dampak yang besar terhadap kepercayaan publik yang kian menurun terhadap lembaga kepolisian. Peristiwa yang menewaskan Brigadir J itu semakin memperlihatkan bahwa perlunya perombakan atau bersih-bersih dalam tubuh Polri. Hal itu bermula dari ketidakprofesionalan Polri dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang membuat masyarakat bingung untuk percaya atau tidak karena fakta yang tidak masuk akal. Hingga masyarakat mendesak untuk dilakukannya upaya pembersihan Polri. Dalam upaya bersih-bersih itu pun, telah diketahui bahwa tidak sedikit polisi yang melakukan tindak pidana. Menyusul kasus pembunuhan Brigadir J yang belum tuntas, muncul kasus-kasus lain yang berkaitan dengan kepolisian. Mulai dari Kasat narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa ditangkap oleh anggota jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Kamis (11/8/2022), lalu penangkapan Briptu D di Palu oleh direktorat Propam terkait suap senilai Rp4,4 M dalam penerimaan calon siswa sekolah Bintara, dan kembali kasus penembakan polisi di Jakarta Pusat pada 3 Agustus 2022 lalu. Mengenai kasus tembak polisi yang terjadi di salah satu kantor bank BUMN di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/8/2022). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan memberikan penjelasan bahwa hal itu terjadi karena kelalaian dari Brigadir AS saat membersihkan dan hendak memasukkan senjatanya ke sarung pistol (holster). Dan pemicu senjata tidak sengaja tertarik hingga meletus dan melukai Bripda EP. Namun, meski telah diberikan keterangan resmi tersebut, masyarakat masih meragukan kebenarannya. Dan menanggapi sikap dari publik itu, Hersubeno Arief, seorang wartawan senior FNN dalam kanal YouTube Hersubeno Point mengatakan agar polisi tidak buru-buru menyalahkan publik karena bersikap skeptis hingga tidak memercayai polisi. \"Apa boleh buat, kasus skandal pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo itu membuat kepercayaan publik terhadap lembaga Kepolisian saat ini mencapai titik nadir,\" ungkap Hersubeno dalam video berjudul Marak! Polisi Tangkap Polisi. Ada Suap, Ada Narkoba. Fenomena Apa Ini? Hersubeno juga menambahkan hal yang melatarbelakanginya, \"Jadi apapun yang dikatakan oleh polisi tidak akan dipercaya. Kenapa? Karena dalam Ferdy Sambo itu dari semula dikatakan sebagai tembak-menembak, ternyata kemudian terbongkar bahwa itu hanya skenario palsu.\" Kasus yang melibatkan banyak polisi memberikan dampak yang besar terhadap turunnya kepercayaan publik terhadap polisi, yaitu terseretnya 63 polisi, mulai dari yang berpangkat perwira menengah hingga jenderal. \"Peristiwa seperti ini, sejauh catatan kita itu belum pernah terjadi sepanjang sejarah Kepolisian Republik Indonesia. Bersih-bersih karena tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh seorang petinggi, seorang bintang dua terhadap ajudannya sendiri, orang paling dekat di luar selain keluarganya,\" tukas Hersubeno. Meski demikian, Kapolri memberikan instruksi untuk sapu bersih Divisi Propam, hingga sapu bersih judi online berkode 303 yang telah dilakukan penangkapan pelaku oleh Polda Sumatera Utara, Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa Timur. Dan kasus judi online itu pun memunculkan spekulasi dari publik di media sosial bahwa Ferdy Sambo yang menjadi pelindung para bandar judi online. Hingga, spekulasi tentang para petinggi di lingkungan Kepolisian mendapatkan setoran dari judi online. Masih belum ada kejelasan tentang keterkaitan antara kasus judi online ini dengan Ferdy Sambo. Namun demikian, Hersubeno berharap ada keterangan pasti dari kepolisian. \"Tapi saran saya, apapun persepsi publik, saran saya kepada Kepolisian ini tetap harus ada penjelasan yang diberikan. Lebih baik ada penjelasan yang jujur, dibandingkan dengan membiarkan isu itu berkembang liar,\" ujarnya. Dari upaya kepolisian yang telah dilakukan, mulai dari penangkapan bandar judi, polisi yang mengedarkan narkoba, sampai kasus suap polisi tersebut telah memberikan bukti adanya upaya baik dalam memperbaiki institusi Polri. \"Polisi bisa memberi bukti walaupun kepala Divisinya bejat, Kepala Divisi Propam itu bejat. Tapi, anak buahnya, mentalitasnya tetap terjaga. Tidak semua polisi buruk di tengah citra polisi yang hancur-hancuran gara-gara Ferdy Sambo,\" tutur Hersubeno. (rac)
LaNyalla Dilantik Sebagai Ketum PB Muaythai Periode 2022-2026
Jakarata, FNN - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, resmi menjabat sebagai Ketua Umum PB Muaythai Indonesia periode 2022-2026. LaNyalla dan jajaran pengurus dilantik oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Kamis (18/8/2022). Pelantikan pengurus PB Muaythai Indonesia dilakukan Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, di Wisma Kemenpora, Jakarta. Usai dilantik, LaNyalla mengucapkan terima kasih kepada Menteri Pemuda dan Olahraga yang telah memberikan dukungan pada cabang olahraga Muaythai Indonesia, sehingga kepengurusan di tingkat pusat telah resmi terbentuk dan dilantik. \"Saya juga sampaikan terima kasih kepada KONI Pusat atas perhatian dan keseriusan dalam melakukan pembinaan cabang olahraga Muaythai Indonesia, sehingga hari ini telah terbentuk PB Muaythai Indonesia masa bakti 2022-2026,\" kata LaNyalla. Selanjutnya, LaNyalla bersama Ketua Harian dan Sekjen PB Muaythai Indonesia akan bergerak cepat melakukan konsolidasi organisasi, dengan tujuan utama agar para atlet siap menghadapi event-event di dalam, maupun di luar negeri. \"PB Muaythai Indonesia juga akan segera melakukan konsolidasi untuk memperkuat organisasi dalam membumikan kembali olahraga yang akar sejarahnya, sudah dikenal di era kerajaan Nusantara ini,\" tegas dia. Dalam kepengurusannya, LaNyalla juga akan mendorong kemandirian Muaythai Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan peralatan pendukung dapat dipenuhi bangsa ini sendiri dengan mengoptimalkan kemampuan produksi dalam negeri. Dalam kesempatan itu, Ketum PB Muaythai Indonesia juga memberikan surat dukungan kepada Letjen TNI (Purn) sebagai calon Ketua Umum KONI Pusat periode 2023-2027 Sedangkan Ketua KONI Letjen TNI (Purn) Marciano Norman berpesan agar PB Muaythai Indonesia segera bangkit dengan menata organisasi menjadi lebih baik. Juga mendorong atlet-atletnya menjadi juara di setiap kejuaraan yang diikuti baik skala nasional maupun internasional. \"Semoga hubungan PB Muaythai Indonesia dengan KONI Pusat berjalan semakin baik. Demikian juga hubungan PB MI dengan pengurus provinsi. Sehingga kolaborasi yang baik itu mampu meningkatkan prestasi secara signifikan,\" katanya. Marciano mengapresiasi langkah LaNyalla yang meskipun kegiatannya sibuk sebagai Ketua DPD RI namun bersedia mengorbankan waktu dan mendedikasikan diri memperjuangkan Muaythai Indonesia. \"Tentu itu harus kita hargai bersama. Diwujudkan dengan dukungan semua pengurus. Jangan setengah hati masuk sebagai pengurus, namun sepenuh hati mengantarkan atlet untuk meraih cita-citanya,\" ucap LaNyalla. \"Selanjutnya bukan kegaduhan-kegaduhan organisasi yang ingin kita dengar dari Muaythai Indonesia, tetapi justru prestasi yang harus dikumandangkan,\" imbuh dia. Sementara itu dalam susunan kepengurusan PB Muaythai Indonesia periode 2022-2026 ini terdapat nama magician Master Limbad yang didapuk sebagai salah satu Dewan Pembina. Ketua Harian dipegang anggota DPD RI asal Aceh Fachrul Razi, sedangkan Sekjen PB MI dimandatkan kepada Roni Alfanto yang sebelumnya adalah Ketum Pengprov Muaythai Indonesia Banten. (mth)
Gatot Nurmantyo : “Pemerintah Mengkooptasi Negara”
Jakarta, FNN – Ulang tahun kedua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), diisi dengan diskusi publik berjudul,\"Selamatkah Indonesia dengan Sistem Bernegara Hari Ini?\" di kantor sekretariat KAMI, Jl. Kusumaatmadja No. 76, Menteng, Jakarta Pusat. Hadir dalam diskusi ini antara lain Anthony Budiawan (Pengamat Ekonomi), Refly Harun (Pakar Hukum Tata Negara), M. Said Didu (Praktisi dan Pengamat BUMN), Dr. Ma\'mun Murod Al Barbasy (Rektor UMJ), Dr. TB Massa Djafar (Dosen Pascasarjana FISIP UNAS), Dr. Mulyadi (Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia) dengan moderator Hersubeno Arief, wartawan senior FNN. Semua pembicara meyakini bahwa negara bakal hancur jika tidak ada perubahan secara mendasar. Dosen Pasca Sarjana UNAS, Dr. TB Massa Djafar mengatakan bahwa instrumen yang selalu beriiringan untuk membangun kekuasaan dan merespons kekuatan kritis terdiri dari 3 variabel yakni : struktur kekuasaan, struktur ekonomi, dan struktur hukum. Kesadaran politik negara saat ini sudah tidak sesuai dengan apa yang kita lihat di negara lain. Di republik ini yang berkuasa adalah orang-orang yang memiliki modal. Mengutip Bung Hatta, politik dan ekonomi saling melengkapi. Kedaulatan ekonomi dan rakyat tidak bisa dipisahkan. Saat ini kesadaran transformasi belum terkendali. Setuju ada perubahan, namun belum terkonsiderasi. Anthony Budiawan, selaku Pengamat Ekonomi, berpendapat sistem bernegara sampai hari ini dilihat dari kekuasaan pemerintah sudah tidak ada lagi. Kita belum merdeka, kita belum sejahtera, dan kita belum kuat. Sistem Tirani membuat hukum demi kepentingan kelompoknya sendiri, misalnya ada undang-undang yg dibuat untuk kepentingan sendiri tanpa memikirkan rakyat. Kepentingan di Orde Baru masih memikirkan kepentingan rakyat, namun sejak era reformasi, sumber daya manusia (SDA) dikuasai oleh segelintir pengusaha. \"Sejak 2004 - 2015, ekonomi semakin brutal dan transparan. Kebijakan fiskal sudah tidak berpihak pada rakyat.\" Saat ini, rakyat miskin tidak ada kekuatan untuk melawan. Selama ekonomi politik kita masih seperti ini, tanpa ada perlawanan dari rakyat dan perubahan total, maka Indonesia tidak akan terselamatkan. Menurut Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI, Dr. Mulyadi, Indonesia dengan sistem pemerintahan yang seperti sekarang bukan hasil dari reformasi. \"Gerakan reformasi saat ini bukan reformasi, tapi diisi dengan deformasi”. Indonesia sedang tidak baik-baik saja, dilihat dari infrastruktur politik, media massa, dan kelompok berkepentingan tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Saat ini, hukum dibuat untuk melindungi kekuasaan atau pejabat politik. Kewibawaan penguasa negara sudah tidak terlihat lagi di mata rakyat. Para penyuara aspirasi dipenjarakan, begitu juga rakyat dipersulit, namun orang asing dipermudah. Republik ini sedang diurus oleh oligarki kembar 3: oligarki politik, oligarki ekonomi, dan oligarki sosial. Namun, yang paling bahaya adalah oligarki sosial, karena terdapat sekelompok orang mengendalikan massa untuk mendapatkan jabatan dan kehidupan yang layak. Ciri negara mau hancur adalah tidak stabil, tidak adaptif, dan tidak integratif. Negara sedang mereproduksi ketakutan dengan melakukan keterbelahan. Manipulasi politik, agitasi dan propaganda cara rezim ini menjaga legitimasi. Mobilisasi, suap politik, perusakan reputasi, ekstra yudisial killing, membunuh atas nama hukum padahal tidak boleh membunuh. Kemudian, Praktisi dan Pengamat BUMN, M. Said Didu menyatakan bangsa ini semakin tergerus sandi-sandi kehidupannya. Semua lembaga negara saat ini dikuasai oleh partai politik. Pada zaman Pak Soeharto tidak pernah meletakkan partai politik di BPK maupun lembaga hukum lainnya. Selain itu, BUMN saat ini juga dijadikan tempat parkir para politis yang gagal caleg. Mereka kemudian diangkat menjadi komisaris BUMN. Maka dari dari itu, rezim sekarang adalah rezim kebohongan. Said juga menyoroti kasus Brigadir Yoshua, ia berharap dengan terungkapnya kasus Brigadir Yoshua dapat membersihkan sistem negara. “Siapa tau tetesan darah beliau membersihkan negeri ini,” katanya. Kalau penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di negara ini terus berjalan dan kita diam-diam saja, maka umur negara ini tidak akan sampai 100 tahun. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan ada persoalan serius dalam tata hukum negara kita. Menurutnya, ruang lingkup hukum di Indonesia yang beberapa tahun belakangan mengalami banyak persoalan perlu segera diperbaiki. RH menyebutkan tahun 2024 nanti konstitusi Indonesia akan berusia 25 tahun, sejak perubahan pertama tanggal 19 Oktober 1999. Saat ini kesalahan ada di konstitusi, undang-undang, atau implementasi undang-undang. Konstitusi menyumbang kesalahan itu, misalnya konstitusi tidak memilih rekruitment terbaik. Kemudian, kesalahan undang-undang, UU tidak menyebutkan pola rekruitmen dan perubahan konstitusi selalu ada kerusuhan. Maka dari itu, secara dingin kita harus melakukan evaluasi terhadap kekurangan-kekurangan kita, basic fundamental kenegaraan kita yaitu konstitusi. Indonesia sudah menasbihkan diri sebagai negara demokrasi konstitusional. Menurut Dr. Ma\'mun Murod, Rektor UMJ, muhasabah pertama, kita harus sadar bahwa negara sudah dibajak dengan harga yg sangat murah. \"Indonesia merdeka berkah dari politik identitas.\" Ma\'mun menyoroti dua persoalan penting. Pertama, sejarah politik Indonesia merupakan politik identitas. Politik identitas lebih jahat daripada politik uang. Kedua, perbedaan pada rumusan Pancasila tanggal 18 dan 22 Agustus 45. Rumusan Pancasila tidak lepas dari kelompok agama, berdasarkan isi. Sistem yang ada saat ini dipastikan tidak akan mampu mempertahankan Indonesia. Negara sudah dibajak dengan harga yang sangat murah. Demikian pendapat Dr. Ma\'mun Murod Al Barbasy, Rektor UMJ. Ma\'mun juga menegaskan politik identitas sudah ada sejak dulu. Jadi, masalah saat Ahok gagal jadi gubernur. Yong Java, Yong Ambon, dll itu politik identitas. Saat mendengar pengantar ada kalimat yang berbunyi, politik identitas lebih berbahaya dari politik yang. Diskusi ini dihadiri oleh Bachtiar Chamsah (mantan Mensos), Adi Massardi (mantan jubir Presiden Gus Dur), MS Kaban (Mantan Menhut), Prof Laode Kamaluddin, Radar Trsibakoro, Anton Permana, Alkatiri, Syafril Sofyan, Muslim Arbi, Dony, Hatta Taliwang, Rasyid, dan puluhan deklarator dan jejaring KAMI serta media massa. Diskusi publik yang berlangsung hampir 4 jam tersebut diselenggarakan secara hybrid yang dapat diakses di kanal Youtube FNN TV dan hadir langsung ke lokasi dengan peserta terbatas. Acara juga diramaikan dengan Monolog Bung Karno berjudul \"Besok atau Tidak Sama Sekali\" oleh Kang Wawan dari Bandung dan diakhiri dengan pemotongan tumpeng memperingati 2 tahun KAMI bersama anak-anak yatim. Sebagai penutup dengan melihat hasil diskusi yang membahas sistem bernegara hari ini dilihat dari enam perspektif. Gatot Nurmantyo menyimpulkan bahwa hari ini pemerintah telah mengkooptasi negara. Bukan saja tidak lagi bisa dibedakan antara pemerintah dan negara, melainkan juga pemerintah mengkooptasi negara demi memuluskan agenda dan kepentingan sekelompok orang yang menguasai pemerintahan. Lebih lanjut, Gatot berharap forum-forum diskusi seperti ini terus dilaksanakan hingga daerah-daerah terpencil dengan tujuan untuk memajukan generasi muda. Terakhir, Gatot membacakan puisi karya almarhum Radhar Panca Dahana berjudul \"Warisan Akhirmu, Sukarno\". (sws/lia/oct)
Polda Sulut Diminta Kupas Tuntas Kasus Tanah Gogagoman dengan Terlapor Stella Mokoginta Cs
Jakarta, FNN – Tak ada kata lelah dan patah semangat bagi kedua bersaudara ini, Prof Ing Mokoginta dan dr Stinje Mokoginta yang menunggu sampai kapan Polda Sulut berani mengungkap kasus tanah Gogagoman secara transparan dan tegas karena proses laporan polisi yang ditangani tidak berprogres selama ± 5 tahun. Kuasa Hukum kedua kakak beradik itu, LQ Indonesia Lawfirm, mengingatkan kepolisian untuk tetap bekerja secara efektif menemukan kebenaran materil dalam penanganan perkara agar tidak timbul presepsi #PercumaLaporPolisi. Menurut Kuasa Hukum Pelapor, Advokat Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm, penyidik pada LP 3 (tiga) dan LP 4 (empat) tidak memiliki alasan apapun untuk tidak memeriksa Terlapor, Stella Mokoginta Cs dan membuat Laporan Polisi Pelapor menjadi mandeg pada proses pemeriksaaan. Berdasar kepada surat yang diterbitkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamobagu No. HP.02.03/136.71-74/VII/2022, menyatakan bahwa sertifikat hak milik (SHM) Nomor 2661 s/d 2786 atas nama Stella Mokoginta Cs telah dibatalkan dan dicoret oleh BPN Kotamobagu. “Tidak ada alasan pembenaran lagi bagi penyidik untuk membuat kasus tanah Gogagoman ini mandeg, karena laporan polisi yang dibuat kliennya sudah melalui pertimbangan sangat matang, dimana Stella Mokoginta Cs diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan semua bukti-bukti sudah disampaikan kepada penyidik. Lima tahun cukuplah mempelajari kasus, kalau serius pasti sudah ada tersangka bahkan bisa jadi sudah ada putusan, tetapi yang terjadi sampai sekarang apakah Terlapor sudah diperiksa? Jika belum, maka wajar bila kesimpulan sementara kami #PercumaLaporPolisi,” ujar Jaka dalam rilis, Kamis (18/8/2022). Advokat Jaka mengatakan, dalam perkara ini proses penyelesaian sangat sederhana. Pelapor sudah memiliki putusan inkrah Pengadilan Tata Usaha Negara dan surat BPN Kotamobagu yang menyatakan sertifikat Stella Mokoginta Cs dibatalkan dan dicoret. Namun alasan lain membuat rumit perkara tersebut akibat adanya oknum- oknum yang tidak bertanggungjawab seperti disampaikan Ditreskrimum Polda Sulut, Kombes Gani F Siahaan bahwasannya mantan Kapolda Sulut Royke Lumowa turut serta mengintervensi proses pemeriksaan. Sementara itu diketahui kedekatan Royke Lumowa (RK) dengan suami Stella Mokoginta, Harry Kindangen (HK) selain pernah satu sekolah dan juga sama-sama memiliki jabatan strategis pada PT Hasjrat Abadi, sesuai akta No 277 Tahun 2021, RK kedudukannya sebagai Komisaris Independen dan HK sebagai Komisaris Plus Pemegang Saham. “Semenjak ada putusan inkrah dan surat BPN sertifikat milik Stella Mokoginta Cs/Terlapor sudah dicabut dan dicoret, maka tidak perlu lagi mikir panjang penyidik, bukti sudah ada dan kuat, sehingga atas kasus tanah Gogagoman, pemilik sah adalah klien kami, jadi bila terlapor masih berasumsi dengan hak kepemilikan atas tanah maka itu keliru dan tindak pidana,” terang Jaka. “Kami sangat terkejut setelah mendengar kalimat peran serta RK dalam kasus ini, Kombes Gani mengungkapkan di ruangannya saat kami berkunjung bulan lalu, dan itu bukan pertama, bahkan di depan keluarga pelapor juga pernah menyampaikan hal yang sama. Lalu sampai kapan keadilan dan kepastian hukum bisa dirasakan klien kami selama LP 3 dan LP 4 ada di Polda Sulut, kami menunggu bukti keberanian Kombes Gani,” tutur Jaka. Ditambahkan Siska Runturambi yang merupakan Kuasa Hukum Pelapor mengatakan, kesalahan praktik yang dilakukan penyidik selama ±5 tahun dalam menangani perkara atas tanah Gogagoman tidak lagi menjadi rahasia umum karena sebelumnya ada 4 Laporan Polisi yang dibuat di Polda Sulut, diantaranya LP 1 dan LP 2 telah SP3, tetapi penyidik dinyatakan bersalah oleh Propam Polri dan kini LP 3 dan LP 4 sudah tahap sidik namun SPDP belum diterima kejaksaan. “Tugas dan fungsi pokok Polri sudah diatur dalam ketentuan UU kepolisian beserta turunannya, menurut kami semua sudah ‘by setting’ dan Polda Sulut/ penyidik sangat tidak jujur. Pada LP 1 dan LP 2 di SP3 tetapi penyidiknya dinyatakan bersalah oleh Propam Polri, lalu pertanggungjawaban hukumnya bagaimana? Kini LP 3 dan LP 4 mau dibuat dengan hal sama?” katanya. “Terkait SPDP, kami sudah konfirmasi langsung dan pihak kejaksaan belum terima yang terbaru, kami tetap fokus dan usut termasuk LP sebelumnya. Kasus ini sudah ditangani 6 Kapolda tetapi tidak bisa menyelesaikan kasus sederhana ini, akibatnya menjadi preseden buruk bagi institusi Polri, kasus ini mandeg karena ulah oknum-oknum dan itu sangat membahayakan penegakan hukum,” ujar Siska dengan rasa kesal. Dalam kasus ini, LQ Indonesia Lawfirm mengakui independensi penyidik sangat diragukan dalam penanganan perkara, terbukti selama bertahun-tahun mandeg tanpa progress, sehingga untuk menjaga keindependenan penyidik, sangat wajar bila dimintakan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera melimpahkan penangan perkara ini ke Mabes Polri. “Situasi penyidikan di Polda Sulut sangat tidak menguntungkan bagi klien kami maka demi keadilan dan kepastian hukum kami meminta kepada Kapolri untuk memberikan kepercayaan ke Mabes Polri dalam hal menarik perkara dan ditangani oleh Bareskrim Polri atas seluruh kasus tanah Gogagoman, sudah terlalu vulgar oknum-oknum itu bertindak, kekuasaan itu sangat nyata, perkara sederhana dengan bukti kuat dapat dipersulit dengan berbagai alasan. Polri butuh polisi yang jujur dan punya integritas agar bisa menjaga wibawa Polri yang presisi. Kapolda Sulut sebagaimana pimpinan kepolisian di Manado seharusnya memberikan atensi agar baik citra Polri,” tutup Siska dengan tegas dan jelas. (mth)
Koordinator Bela Ulama Kerahkan 40 Pengacara Membela Farid Okbah Dan Kawan-kawan
Jakarta, FNN – Koordinator Bela Ulama Ismar Syafruddin all out atau mati-matian membela Ustaz Farid Okbah dan kawan-kawan dengan mengerahkan 40 orang penasihat hukum atau pengacara. Ketiga ustaz itu adalah Farid Okbah, Dr. Zain Annazah, dan Dr. Anung Alhamad. Mereka disangkakan sebagai orang yang menyembunyikan informasi terkait terorisme. “Oleh karena itu, kami akan fokus dan berupaya secara maksimal melakukan pembelaan dalam sidang perdana, 24 Agustus 2022,” kata Koordinator Bela Ulama, Ismar Syafruddin kepada pers, di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022. Di antara 40 penasihat hukum itu, kata Ismar, ada Dr. Herman Kadir, SH MH, Dr. Fahmi Bachmid, Djujuk Purwantoro, Abdullah Alkatiri, Thoriq dan Dr. Sulistyowati dan Srimiguna, SH MH pengurus Peradi Pusat. Para penasihat hukum itu, sudah terbiasa beracara dalam membala kasus besar yang terkait politik dan teroris. “Kasus teroris oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kadang dibedakan dengan kasus pidana umum lainnya, karena dinilai punya bobot atau risiko yang tinggi, seperti pemberian berkas, dakwaan hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak mudah mendapatkannya seperti halnya pidana umum lainnya,” kata Ismar Syafruddin. Ketiga ulama itu disangkakan menyembunyikan informasi sesuai Pasal 15 J Pasal 7 atau Pasal 13 huruf c Undang-undang no 5 Tahun 2018 Jo UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pebemrantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. “Undang-undang ini, awalnya dari Perpu No 1 tahun 2022 kemudian dijadikan UU, sehingga materinya banyak yang dapat merugikan orang-orang yang disangka teroris oleh Densus 88 Polri,\" kata Ismar, seraya memberikan contoh sulitnya mengakses korban di penjara untuk melakukan pendampingan maksimal. Para penasehat hukum, katanya, telah siap dan fokus melakukan pembelaan kepada tiga ulama itu, karena sesungguhnya dakwaan JPU yang bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan Densus 88 relatif lemah atau tidak ditemukan fakta yang berkaitan dengan penyembunyian informasi seperti yang tertera dalam UU Terorisme. Ismar Syafruddin menambahkan, pihaknya akan menyampaikan fakta-fakta di lapangan bahwa penangkapan hingga penahanan tiga ulama tersebut banyak keganjilan, termasuk kemungkinan terjadi pelangagran HAM atau Hak Asasi Manusia. Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri, melalui Kabag OPS Komisaris Besar, Aswin Siregar mengatakan, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamat yang menjadi tersangka dugaan terorisme, resmi ditahan. Ketiganya diduga terlibat dalam yayasan amal milik teroris Jamaah Islamiyah (JI), yakni Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA). \"Sudah, sudah ditahan,” ujar Aswin Siregar. Belum Bisa Ditemui Ismar Syafruddin juga mengeluhkan sulitnya menemui kliennya itu setelah mereka dipindah dari Tahanan Densus 88 di Polda Metro Jaya ke tahanan Mako Brimob, Cikeas. “Semenjak tahanan dipindah di Cikeas, para penasehat hukum belum bisa menemui klien. Apakah hal ini tidak melanggar HAM? Kami penasihat hukum ingin memberikan pembelaan secara maksimal, tetapi terhambat prosedur yang justru menyimpang dari UU itu utamanya KUHAP dan HAM,” kata Ismar. Ia menambahakan, penasihat hukum itu sangat tunduk dan berpegang pada KUHAP. \"Saya berharap JPU lebih longgar dalam memberikan akes jangan justru lebih regit dianding dengan penyidik Densus 88,” katanya. Ismar mengatakan, tiga ulama itu saat ini sudah ditahan lebih dari 7 bulan, tahanan Densus 120 hari dan diperpanjang oleh JPU. Ketiganya ditahan di rumah tahanan (rutan) milik Densus 88, baik di Polda Metro Jaya dan di Mako Brimob Cikeas. “Kami akan segera membebaskan mereka dari tuduhan terlibat kegiatan pengumpulan dana terafiliasi JI. Hal itu tidak benar dan tidak berdasar. Oleh karena itu akan kami buktikan dalam sesi persidangan dan dalam nota eksepsi hingga pledoi nanti. Mudah-mudahan para hakim akan melihat fakta-fakta itu secara fair dan jernih,” kata Ismar. (Anwar)
Kehilangan
Ketika itu pula kehidupan di negeri ini jauh dari kasih sayang. Ketika itu pula semua anak bangsa merasa terbuang dan meradang. Ketika itu pula akhirnya kemerdekaan dan kedaulatan republik hanya sekedar bayang-bayang. Oleh: Yusuf Blegur, Mantan Presidium GMNI SENANDUNG lagu bertajuk kehilangan dari Rhoma Irama, terasa kental dalam suasana kekinian. Kalau sudah tiada baru terasa, kehadirannya itu sungguh berharga. Dalam konteks kehidupan kebangsaan, rakyat Indonesia baru bisa merasakan pentingnya arti kemerdekaan ini, setelah merasakan kembali penjajahan, yang mirisnya dilakukan oleh bangsanya sendiri. Setelah 77 tahun merdeka, nyatanya bangsa Indonesia tak pernah merasakan kehidupan yang bebas bahkan untuk 5 tahun saja. Akumulasi penjajahan sepanjang tahun itu karena 5 tahun ada pemilihan anggota DPR, 5 tahun pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan 5 tahun pemilihan presiden beserta bonus para menteri dan pejabat lainnya. Lima tahun dalam satu periode yang menyesakkan dada rakyat ini, semakin bertambah buruk saat semua abdi negara itu minta penambahan periode. Ada yang ngotot berjibaku untuk 3 periode, 5 periode hingga perpanjangan jabatan seumur hidup, meski prestasinya hanya berupa kedzoliman terhadap rakyat, negara dan bangsa Indonesia. Lima tahun yang simultan mengarah menjadi abad penjajahan Indonesia. Meski 77 tahun bebas dari penjajahan, selama itu pula penghianatan terhadap cita-cita proklamasi terus berlangsung. Perjuangan para pendiri bangsa dan pengorbanan para pahlawan seakan tiada arti, tak ada tanggungjawab moral, bahkan sekedar untuk meneruskan amanatnya. Rakyat seperti keluar dari mulut Harimau, kemudian masuk ke dalam mulut buaya. Lepas dari penjajahan bangsa asing, kemudian hidup dalam suasana penjajahan bangsanya sendiri. Jadi, pada hakekatnya, rakyat dan negara bangsa Indonesia telah kehilangan kemerdekaan yang diraihnya dengan membutuhkan pengorbanan tinggi dan terseok-seok. Negara sepertinya bisa dipahami menjadi wadah konspirasi dari segelintir bangsa sendiri yang hipokrit dan geragas serta bangsa asing yang eksploitatif dan ekspansif. Kolonialisme dan imperialisme modern itu, kini berwajah oligarki, politisi dan sistem birokrasi serta aparatur pemerintahan yang keji pada rakyat sendiri. Demi memenuhi syahwat kekuasaan dan kenikmatan dunia, para pemangku kepentingan publik berwatak kapitalis dan komunis yang terbiasa membunuh kemakmuran dan keadilan. Bukan hanya perampasan dan perampokan, penganiaan dan penyiksaan serta tak segan menghilangkan nyawa rakyat. Petinggi negara tak ubahnya menjadi penjahat dan para bajingan yang menjadi momok dan ancaman bagi siapapun. Jangankan kepada rakyat, kepada sesama koleganya sendiri para penguasa itu dapat bertindak brutal dan sadis. Insitusi negara tak ubahnya menjadi tempat berkumpulnya para penjahat berdasi yang berlindung di balik konstitusi. Rakyat tetap saja kehilangan kemerdekaan dan kedaulatannya. Semua pikiran, ucapan dan tindakan para pejabat yang tak layak disebut pemimpin itu, dipenuhi kebohongan yang disusul dengan pelbagai kejahatan institusional. Pancasila, UUD 1945, dan NKRI tak lebih dari sekedar basa-basi. Negara semakin pasti mewujud organisasi kejahatan. Hanya ada praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta genosida pada kemanusiaan. Distorsi penyelenggaraan negara begitu terorganisir, terstruktur dan sistematik. Perilaku menyimpang dan cenderung psikopat menghiasi wajah kekuasaan di negeri ini. Elit politik telah lama menjadi mesin pembunuh yang begitu masif, efisien dan efektif membantai rakyatnya sendiri. Memeras keringat, mengucurkan darah, dan menghilangkan nyawa orang-orang pinggiran dan kaum lemah. Pejabat terbiasa menikmati pesta pora, makan minum dan bejoget penuh kesenangan di atas penderitaan rakyat. Mereka para mandataris rakyat menjadi serba boleh menyeru kebaikan seraya melakukan kejahatan. Tinggal rakyat saja, tetap sengsara meratapi nasibnya sambil berusaha menyadari sejatinya tetap hidup terjajah. 77 tahun usia kemerdekaan Indonesia, coba kita tanyakan pada rakyat, telah benar-benar menikmati atau kehilangan rasa itu? Sebuah kehilangan yang maha penting dan mendasar. Kemerdekaan yang telah lepas dari genggaman rakyat dan dikuasai segelintir orang. Kemerdekaan yang begitu terasa berharga ketika fakta dan obyektifnya rakyat tengah merasa kehilangan itu. Bangsa Telanjang Ketika Pancasila tidak lagi hidup dalam jiwa dan sanubari rakyat. Ketika UUD 1945 tidak lagi menjadi acuan dan melindungi kehidupan rakyat. Ketika NKRI meminggirkan agama dan tanpa sesungguhnya berketuhanan tak lagi menjadi rumah yang nyaman bagi rakyat. Ketika seperti orang asing di negeri sendiri itu yang terjadi pada rakyat. Ketika kekayaan alam dikeruk untuk kepentingan asing dan segelintir orang. Ketika utang negara hanya dinikmati para broker proyek segelintir orang. Ketika korupsi dan perampokan merajalela dilakukan oleh segelintir orang. Ketika kejahatan yang telah menganiaya dan menghilangkan nyawa terbuka dipertontonkan segelintir orang. Ketika politik tidak ada lagi ruang debat, semua yang berbeda disikat. Ketika ekonomi dikelola secara gegabah dan akhirnya menyebabkan kehidupan yang mudharat. Ketika hukum menempatkan pejabat beserta kroninya menjadi bermartabat meski penuh maksiat, dan menjadikan orang kecil sekarat. Ketika keamanan minggat dan tak lagi bersahabat, menimbulkan konflik dan kebiadaban hebat. Ketika itu pula kehidupan di negeri ini jauh dari kasih sayang. Ketika itu pula semua anak bangsa merasa terbuang dan meradang. Ketika itu pula akhirnya kemerdekaan dan kedaulatan republik hanya sekedar bayang-bayang. Ketika itu pula kejahatan yang masif dan sistemik disaksikan semua orang secara telanjang, ya tanpa malu dan kehormatan ketika bangsa ini sebulat-bulatnya telanjang. Munjul-Cibubur - 18 Agustus 2022. (*)
Ada Informasi, Ferdy Sambo Menebarkan Uang Kepada Anggota DPR
Jakarta, FNN – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa mendapatkan bocoran informasi soal ada dugaan aliran sumber dana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir Joshua Wartawan Senior FNN Hersubeno Arief mengatakan dalam channel-nya yang berjudul “IPW: Ada Informasi Dapat Aliran Dana Dari Ferdy Sambo”. “Saya mendapat informasi mengenai pengucuran dana besar-besaran ke cipta kondisi untuk skenario FS,” kata Sugeng. Menurut Sugeng, Cipta Kondisi menerima dana besar-besaran itu berdasarkan pengakuan dari seorang staf LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), setelah mereka mengadakan pertemuan di kantor Ferdy Sambo, ketika masih menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonedia (Kadiv Propam Polri). Pertemuan itu mereka laksanakan pada 13 Juli 2022 atau dua hari setelah kasusnya dilaporkan kepada Mabes Polri. Saat itu seorang staf dari Ferdy Sambo memberikan map dan dalam map itu berisi dua buah amplop coklat, yang diberikan kepada mereka, sambil berkata, “Ini dari Bapak.” Bapak yang dimaksud adalah Ferdy Sambo. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo membenarkan bahwa amplop yang diberikan Ferdy Sambo itu dilakukan setelah mereka membicarakan terkait permohonan perlindungan terhadap Barada E dan istri Sambo, Putri Chandrawati. Menko Polhukam Mahmud MD pada waktu itu juga sempat mempertanyakan, mengapa anggota DPR yang biasanya memanggil sana atau memanggil sini, tetapi dalam kasus Ferdy Sambo ini DPR hanya bisa diam saja. Dalam kasus penembakan Brigadir Joshua, banyak sekali pernyataan yang dibuat Mahmud MD. Akan tetapi, pernyataan itu sempat membuat anggota DPR bingung. Seperti diketahui, selain jabatan Menko Polhukam, Mahfud juga membawahi keamanan, termasuk kepolisian. Dia juga dikenal sebagai Ketua Kompolnas atau Komisi Kepolisian Nasional. Dalam perbincangan Mahmud saat mengisi podcast Deddy Corbuzuier, dia menyatakan, “Waktu itu Ferdy Sambo menangis-nangis di depan anggota Kompolnas demi meyakinkan bahwa itu adalah tembak-menembak yang terjadi di rumah dinasnya,” ungkapnya. Bahkan, dia sempat mengatakan, akibat peristiwa itu telah merusak harga dirinya, termasuk saat istrinya dilecehkan oleh Brigadir Joshua. “Seandainya dia ada di situ juga, sudah pasti dia akan menembak Brigadir Joshua juga,\" lanjut Mahfud, mengutip keterangan Sambo di hadapan anggota Kompolnas. (Anw/Imi)
Tujuh Puluh Tujuh Tahun Merdeka, Indonesia Masih Terjajah
Salah satu kebanggaan Indonesia adalah pengekspor TKW terbesar di dunia. Bahkan, tukang las kereta api cepat Jakarta – Bandung pun didatangkan dari RRT. Oleh: Abdullah Hehamahua, PUKUL 10 pagi kemarin, 77 tahun lalu, berkumpul sejumlah tokoh di Jalan Pegangsaan Timur, 56 Jakarta. Namun, ada tujuh figur yang sangat berperan. Mereka adalah Soekarno, Moh. Hatta, Achmad Subardjo, Fatmawati, Soekarni, Latief Hendraningrat, dan S. Suhud. Mereka berkumpul di rumah Faradj bin Said Awad Martak, warga negara Indonesia keturunan Arab – Yaman. Bukan keturunan Jawa, Batak, Papua, apalagi China. Di pekarangan rumah yang dihibahkan keluarga Martak ke Soekarno inilah, proklamasi kemerdekaan Indonesia dibacakan. Penculikan Soekarno – Hatta Soekarno, Hatta, dan sejumlah anggota BUPK baru saja kembali dari Dalat, Vietnam, 13 Agustus 1945. Mereka berencana akan memulai lagi sidang BUPK pada bulan September. Namun, tanggal 16 Agustus dinihari, Soekarno dan Hatta diculik sekelompok anak muda dan ditempatkan di Rengasdengklok, Kerawang. Mereka paksa Soekarno dan Hatta agar memproklamasikan Indonesia pada waktu itu juga. Soekarno dan Hatta menolak. Sebab, mereka tidak bisa melakukan hal tersebut tanpa keikutsertaan Panita Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Soekarno, sekembalinya dari Rengasdngklok, terserang penyakit beri-beri dan malaria. Said Martak memberi madu dari Hadramaut sehingga Soekarno dapat pulih dan bisa membaca teks proklamasi, besok paginya. Penyusunan Teks Proklamasi Soekarno menulis di atas selembar kertas kosong. Judul yang ditulisnya: “Proklamasi”. Judul ini diberi garis bawah dengan dua garis yang tidak terlalu lurus. Waktu itu, pukul 03.00 dinihari. Mengapa dinihari.? Sebab, masa itu, bulan Ramadhan. Semuanya muslim, sehingga harus menyantap sahur. Achmad Subardjo, putera Aceh, beribu Sunda. Beliau, salah seorang anggota Panitia 9 yang merumuskan Piagam Jakarta. Piagam tersebut yang kemudian menjadi “Pembukaan” UUD 1945. Achmad Subardjo meminta agar Soekarno menulis: “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”, sebagaimana yang ada di Piagam Jakarta. Bung Hatta mengusulkan kata-kata: “Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”. Selesailah teks proklamasi kemerdekaan Indonesia. Upacara Proklamasi Bertempat di pekarangan rumah keluarga Martak, tanggal 17 Agustus 1945, berkumpul sejumlah tokoh, tua maupun muda. Mereka mengikuti peristiwa bersejarah, proklamasi kemerdekaan. Soekarno dan Hatta mengenakan stelan jas putih-putih. Soekarno mengenakan peci hitam, salah satu atribut orang Islam. Mengapa? Sebab, Soekarno adalah salah satu murid sekaligus mantu dari guru bangsa, HOS Tjokroaminoto. Tidak hanya itu. Soekarno juga mantu dari Sekretaris Muhammadiyah Bengkulu. Sebab, ketika berada di pembuangan (Bengkulu), Soekanrno jatuh cinta terhadap Fatmawati. Dia anak Hasan Din dan Situ Chadijah ini aktif di Aisyiyah, organ perempuan Muhammadiyah. Fatmawati, isteri ketiga dari Soekarno ini, menjahit bendera merah putih dengan tangan sendiri. Bahan bendera berwarna putih, diambil dari sprei tempat tidur. Kain merah diambil dari tukang jual soto. Namun, kisah lain menyebutkan, bahan bendera tersebut berasal dari seorang perwira Jepang, Shimizu, yang simpati dengan perjuangan Indonesia. Kisah ini menunjukkan banyaknya kesimpang-siuran sejarah. Salah satu contoh konkrit yang bekaitan dengan daerah saya (Maluku), Pattimura disebutkan beragama Nasrani. Padahal, beliau seorang muslim dengan nama asli Ahmad Lussy. Kakeknya berasal dari kampung saya, Iha, Saparua yang berhijrah ke desa Latu, Seram. Bendera Indonesia, merah putih berasal dari saran Habib Kwitang. Waktu itu, Soekarno dan isteri kedua, Inggit dalam pengejaran Belanda, bersembunyi di rumah Habib Kwitang, Jakarta. Di rumah inilah, Soekarno mendapat nasihat agar menggunakan bendera Nabi Muhammad yang berwarna merah putih. Jum’at pagi itu, 17 Agustus 1945, bertepatan dengan 9 Ramadhan 1364 H, pukul 10, Soekarno didampingi Hatta dan beberapa tokoh, membaca teks proklamasi. Selesai, Latief Hendraningrat didampingi Suhud, mengerek bendera merah putih yang dijahit sendiri dengan tangan Fatmawati. Tahun berikut, 17 Agustus 1946, Sayyid Husein Muttahar, pemuda keturunan Arab kelahiran Semarang, menciptakan Paskibraka di Istana Negara. Beliau pula yang menyelamatkan bendera pusaka saat Soekarno dan Hatta ditangkap dan dibuang Belanda ke Bangka pada masa agresi kedua. Hakikat Kemerdekaan Setiap menyanyikan lagu Indonesia Raya, air mata membasahi pipiku. Sebab, setiap menyanyikan lagu itu, alam bawa sadarku menuju Aceh, Sumatera Barat, Banten, Jogjakarta, Surabaya, Banjarmasin, Makassar, Ternate, dan kampungku sendiri di Maluku. Di daerah-daerah tersebut, timbul perlawanan para sultan, ulama, dan tokoh Islam. Mereka mengorbankan waktu, harta, pikiran, dan bahkan nyawa demi memertahankan aqidah Islam. Sebab, penjajah, selain merampas kekayaan Indonesia, juga melakukan pemurtadan terhadap penduduk pribumi yang 98 persen waktu itu beragama Islam. Itulah sebabnya, sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, inti ajaran Islam yang dikenal sebagai tauhid. Sila pertama tersebut diabadikan dalam pasal 29 ayat 1 UUD 45: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Jadi, Indonesia ini negara tauhid. Bukan negara kapitalis, sekuler, apalagi komunis. Ayat 2 pasal 29 ini menyebutkan: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Jadi, hakikat kemerdekaan itu, secara ubudiyah bahwa umat Islam bebas melaksanakan ajaran Islam dan menjadikannya sebagai hukum positif bagi mereka. Secara muamalah, hakikat kemerdekaan, seperti tertuang dalam alinea keempat Piagam Jakarta: menjaga dan melindungi NKRI, mencitakan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa, serta berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia yang abadi. Fakta hari ini, eksistensi NKRI terancam bubar karena intervensi oligarki politik dan ekonomi, asing dan aseng. Kesejahteraan umum bak khayalan di siang bolong. Sebab, empat orang terkaya di Indonesia setara dengan apa yang dimiliki 100 juta penduduk miskin. Tragisnya, 10 persen penduduk Indonesia menguasai 70 persen aset nasional. Bahkan, gini ratio Indonesia mencapai 0,384, urutan keempat di dunia. Pada waktu yang sama, utang luar negeri mencapai 17 ribu triliun rupiah. Di bidang pendidikan, kualitas manusia Indonesia mencapai 72,29 (2021), rangking 107 dari 189 negara di dunia. Tragisnya, Indonesia berada di rangking kelima Asia Tenggara. Di dunia internasional, Indonesia sangat terpinggirkan. Salah satu kebanggaan Indonesia adalah pengekspor TKW terbesar di dunia. Bahkan, tukang las kereta api cepat Jakarta – Bandung pun didatangkan dari RRT. Simpulan Pada usia senja, 77 tahun, bangsa dan negara Indonesia masih terjajah juga. Terjajah di bidang politik, ekonomi, teknologi, dan sosial budaya. Tidak ada pilihan lain, kecuali: (1) Halau para oligarki asing dan aseng yang menggeroti eksistensi NKRI. (2) Hentikan utang luar negeri dengan cara eksplorasi sumber daya alam Indonesia oleh anak negeri sendiri, sesuai UUD 45 (asli). (3) Pendidikan nasional harus dikembalikan ke Pancasila dan UUD 45 yang asli di mana target pendidikan, terciptanya warga negara yang beriman dan bertakwa. (4) MPR segera menggelar sidang istimewa untuk kembali ke UUD 45 yang asli. Semoga !!! Depok, 17 Agustus 2022. (*)
Fahri Hamzah : Tantangan Paling Besar Negara Indonesia Yakni Negara Hukum Ini
Jakarta, FNN - Waketum Partai Gelora, Fahri Hamzah menyampaikan sambutan dan apresiasi kepada narasumber yang hadir. Turut hadir sebagai narasumber di kegiatan Gelora Talks dengan topik pembahasan 77 Tahun Kemerdekaan: Negara Hukum dan Masa Depan, Refly Harun (Pakar Hukum Tata Negara) dan Benny K Harman (Ketua Fraksi Demokrat MPR RI). Selanjutnya, mantan kader PKS ini juga mengatakan cara terhormat memaknai 77 tahun Kemerdekaan Indonesia ini dengan duduk melakukan refleksi. \"Karena kita tidak bisa ikut refleksi di tempat-tempat lain, mungkin kita refleksi di channel ini, dan saya percaya bahwa refleksi hari ini punya makna yang besar sekali. Karena temanya yang sangat penting yaitu Negara Hukum dan Masa Depan Indonesia,\" kata Waketum Partai Gelora, Fahri Hamzah secara daring, Rabu (17/8/22). Menurut Fahri, tantangan paling besar dari negara Indonesia yakni negara hukum ini. Dalam perubahan UUD 1945, perubahan konsep tentang kedaulatan rakyat dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen:” Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Dengan demikian antara kedaulatan rakyat dan hukum ditempatkan sejajar dan berdampingan, sehingga menegaskan dianutnya prinsip “Negara demokrasi yang berdasar atas hukum atau negara hukum yang demokratis”. “Hal itu sudah tertuang di dalam UUD 1945 yang menegaskan posisi indonesia negara hukum,” ungkap Fahri. Selanjutnya, hal yang serupa disampaikan oleh Refly Harun tentang hukum, dimana menurutnya ada beberapa hal yang perlu dipikirkan dan direnungkan. Seperti halnya substansi hukum. \"Saya lihat misalnya substansi hukum. Jadi, subtansi hukum itu terkait dengan apa isi atau norma yang terkandung dalam setiap aturan itu. Jadi, di sini hukum sebagai aturan. Entah dia di dalam konstitusi, undang-undang atau perubahan yang di bawah undang-undang,\" papar Pakar Hukum Tata Negara ini. RH menyebutkan tahun 2024 nanti konstitusi Indonesia akan berusia 25 tahun, sejak perubahan pertama tanggal 19 Oktober 1999. \"Saat itu memang, secara dingin kita harus melakukan evaluasi terhadap kekurangan-kekurangan kita, basic fundamental kenegaraan kita yaitu konsitusi, jangan lupa, Indonesia sudah menasbihkan diri sebagai negara demokrasi konstitusional,\" ungkapnya. Demokrasi dan konstitusi itu bersanding. Indonesia tidak hanya negara hukum, tetapi negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Karena Hitler pun berhukum katanya tetapi hukum yang otoriter. “Karena itu demokrasi dan konstitusi harus kita sandingkan,\" tutup Refly Harun. (Lia)
Benny Harman Sebut Penanganan Kasus Brigadir Yoshua Bertele-tele
Jakarta, FNN - Diskusi publik Gelora Talks edisi kali ini menghadirkan para narasumber yang berkompeten dengan topik yang akan diangkat. Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan pihaknya sengaja mengundang Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman lantaran memiliki kapasitas di bidangnya, yakni hukum tata negara. Fahri menyebut dalam beberapa kejadian-kejadian belakangan ini Komisi III DPR RI sulit diandalkan. \"Saya kira Pak Benny masih ada pemberontakan di hatinya melihat kejadian-kejadian yang terakhir terjadi juga. dan bagaimana Komisi III menjadi semakin sulit untuk diandalkan,\" ujarnya dalam diskusi Gelora Talks bertajuk \'Negara Hukum dan Masa Depan Indonesia\', secara daring Rabu (17/8/22). Dalam kesempatan itu, Benny mengomentari penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo sangat bertele-tele. Sejak awal diungkapkan ke publik, ada skenario palsu yang dibuat seolah-olah telah terjadi baku tembak, namun fakta yang terungkap adalah penembakan atau pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. Benny mendesak agar pihak-pihak yang terlibat membuat skenario kasus tewasnya Brigadir Yoshua diproses secara hukum. “Menurut saya pihak-pihak yang ikut ambil bagian dalam membangun skenario, membangun narasi menutup-nutupi kejahatan ini harus juga dihukum seberat-beratnya. Seberat-beratnya seperti pelaku kejahatan yang membunuh Brigadir Yoshua itu,\" kata Benny. Benny mengatakan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bisa terancam hukuman mati bila terbukti sebagai pelaku utama. “Kalau itu Sambo sebagai pelaku utama apalagi dengan berencana, maka ancamannya hukuman mati. Tapi kalau Sambo hanya melihat aja, menonton aja atau pelaku peserta istilah hukumnya itu, tentu hukumannya lain,\" ujarnya. Benny menuturkan dari kasus tersebut menunjukkan bahwa aktor-aktor penegak hukum di Tanah Air bekerja secara monoton, formalistik. \"Tapi ini kan perkembangan, ini salah satu model contoh bagaimana sebetulnya aktor-aktor penegak hukum kita ini bekerja secara monoton, secara formalistik, teknik birokratik begitu yah,\" ungkapnya. Lebih lanjut, Benny mengatakan dengan tegas kasus tewasnya Brigadir Yoshua di rumah dinas Sambo membuat publik heran. Sebab, kata dia, Mabes Polri menyampaikan informasi bohong yang awalnya disebut terjadi tembak menembak, namun belakangan dikatakan tidak. \"Ini yang membuat publik juga ya kalau lembaga resmi aja menyampaikan informasi bohong begitu siapa lagi yang kita percaya? Dan itu resmi. Mereka yang bikin sendiri, mereka lagi yang ralat,\" pungkasnya. (Lia)