ALL CATEGORY

Sahroni Menyesalkan Pendaftaran Citayam Fashion Week ke Kemenkumham

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyesalkan langkah pihak-pihak yang mendaftarkan gerakan fesyen akar rumput Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).\"Saya pribadi memandang Citayam Fashion Week ini adalah wadah kreativitas yang inklusif, yang harus bisa dinikmati seluruh kalangan, bukan kelompok tertentu saja; karenanya saya menyayangkan pendaftaran tersebut,\" kata Sahroni di Jakarta, Senin.Dalam prosesnya, dia meyakini PDKI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham akan melakukan pengecekan dan penelusuran hak kekayaan intelektual dengan sangat saksama.Menurut dia, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan DJKI dalam menerima atau menolak pendaftaran kekayaan intelektual, misalnya apakah bisa nama Citayam didaftarkan karena itu merupakan nama daerah.\"Lalu, siapa pencetus awal nama Citayam Fashion Week? Saya yakin kita semua tahu, pencetusnya bukan Baim Wong yang mendaftarkan namanya ke Kemenkumham. Jadi, hal-hal ini tentunya akan jadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan apakah pendaftarannya diterima atau ditolak,\" jelasnya.Sahroni juga berharap PDKI menolak pendaftaran kekayaan intelektual Citayam Fashion Week oleh selebritis Baim Wong. Penolakan itu bertujuan untuk melindungi kreatifitas anak muda dengan berbagai latar belakang, tambahnya.Sebelumnya, DJKI Kemenkumham membenarkan gerakan fesyen akar rumput Citayam Fashion Week saat ini sedang dalam proses pendaftaran merek oleh dua pihak, yaitu PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho.\"Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi,\" kata Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Kemenkumham Agung Indriyanto di Jakarta, Senin.Agung menjelaskan PT Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana layanan hiburan, yaitu menyediakan podcast di bidang mode hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.Sementara itu, Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi, sehubungan dengan peragaan busana dan pertunjukan panggung live​​​​​​​.Kedua pendaftaran tersebut diterima DJKI Kemenkumham Kamis (21/7). Saat kedua permohonan itu masuk masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek.Setelah masa publikasi, kedua merek juga masih akan melalui beberapa tahapan sampai akhirnya resmi terdaftar. (Ida/ANTARA)

Aliansi Ulama, Habaib dan Tokoh Jawa Timur Minta DPD RI Jadi Garda Terdepan Penyelamat Bangsa

Surabaya, FNN – Puluhan Ulama, Habaib dan Tokoh Jawa Timur, menemui Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang tengah reses di Jawa Timur, Senin (25/7/2022), di Graha Kadin Jatim. Mereka menyampaikan keprihatinan terhadap situasi bangsa dan meminta DPD RI di bawah kepemimpinan LaNyalla menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan Indonesia. Turut mendampingi LaNyalla, Ketua Umum Gerakan Bela Negara (GBN)  Brigjend TNI (Purn) Poernomo. Ketua Aliansi Ulama, Habaib dan Tokoh Jawa Timur, Rahmat Mahmudi menjelaskan, aliansi ini dibangun dari keprihatinan dan ghiroh yang sama dari para pemuka agama dan tokoh Jawa Timur untuk memberikan solusi terhadap persoalan yang dialami bangsa. “Juga sekaligus sebagai wadah untuk mempererat tali silaturahmi, Ukhuwah Islamiyah yang terpecah belah yang disebabkan oleh mereka yang tak senang umat Islam bersatu. Oleh karenanya, umat Islam selalu dilekatkan dengan stigma negatif dan kriminalisasi terjadi di mana-mana,” kata Rahmat. Rahmat juga menilai situasi kebangsaan semakin mengkhawatirkan. Sebab, adanya upaya dan gerakan dari pihak-pihak tertentu yang terus mewacanakan penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden hingga tiga periode. “Di negeri yang di mana umat Islamnya terbesar, kita malah termarjinalkan, terpinggirkan. Islamophobia terjadi di mana-mana. Kalau ada yang bilang tak ada, saya meragukan apakah nuraninya masih ada atau tidak,” kata Rahmat. Dikatakannya, ada 12 pernyataan sikap yang disampaikan oleh Aliansi Ulama, Habaib dan Tokoh Jawa Timur. Pertama, menolak tegas wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden karena bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. Kedua, menolak tegas proses rekrutmen calon anggota TNI dari keturunan PKI karena bertentangan dengan substansi TAP MPRS XXV Tahun 1966. “Ketiga, menolak keras pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara karena tidak urgent, tidak bermanfaat, ahistoris dan sangat membebani negara dan rakyat,” kata Rahmat. Keempat, menolak keras rencana pemerintah menaikkan harga BBM Pertalite, LPG, tarif PPN, tarif dasar listrik. Kelima, menolak keras segala agenda pihak manapun, terutama yang terafiliasi dengan pemerintah yang terindikasi bermuatan Islamophobia. “Keenam, menolak keras pengangkatan pejabat kepala daerah oleh Menteri Dalan Negeri dari unsur TNI/Polri karena bertentangan dengan undang-undang dan tidak memiliki pijakan konstitusi serta bertentangan dengan semangat reformasi untuk menghapus dwi fungsi TNI/Polri,” tutur Rahmat. Ketujuh, menolak tegas gerakan LGBT dan meminta Presiden bersama DPR RI untuk melarang eksistensi dan gerakan LGBT di Indonesia melalui undang-undang. Kedelapan, mengutuk keras segala bentuk kriminalisasi terhadap ulama dan tokoh umat, serta menjunjung tinggi asas kesamaan di depan hukum (equality before the law). Kesembilan, menolak keras kebijakan-kebijakan pemerintah yang sangat merugikan rakyat petani seperti pembatasan pupuk bersubsidi. “Kesepuluh, mendesak MPR RI untuk melaksanakan Sidang Istimewa dengan agenda pemakzulan Presiden Jokowi/memint pertanggungjawaban Presiden terkait kondisi NKRI yang semakin karut marut,” terang Rahmat. Kesebelas, meminta kepada MPR RI untuk membuat Ketetapan MPR RI (TAP MPR RI) yang menyatakan kembali ke UUD 1945 yang asli. Terakhir, mereka juga meminta Ketua DPD RI untuk menjadi garda terdepan menyelamatkan Indonesia dari kehancuran agar tetap tegaknya NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyatakan akan meneruskan aspirasi tersebut ke pemerintah. Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan jika ia telah berkeliling ke seluruh provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota telah disambangi. “Dari hasil perjalanan saya itu, saya menemukan ada yang salah dalam menjalankan Republik ini. Hal itu terjadi utamanya sejak amandemen konstitusi 1999-2002. Di sinilah akar masalahnya,” papar LaNyalla. Ia menilai apa yang disampaikan oleh Ulama, Habaib dan Tokoh Jawa Timur merupakan hilir dari seluruh persoalan bangsa. “Akar masalahnya ada di hulunya. Hulunya yang harus kita kembalikan. Apa itu, UUD 1945 naskah asli,” ucap LaNyalla. Dikatakan LaNyalla, sejak ia dilantik sebagai Ketua DPD RI, LaNyalla telah mewakafkan dirinya untuk membela kedaulatan rakyat. “Dan saya sudah bersumpah untuk menjalankan konstitusi. Namun, konstitusi yang kita jalankan saat ini adalah konstitusi hasil amandemen 1999-2002, bukan UUD 1945, karena sejak diamandemen, 95 persen isinya sudah berubah,” tutur LaNyalla. Usulan agar dilakukan amandemen kelima ditolak. LaNyalla kemudian melanjutkan perjuangan dengan mendorong agar Presidential Threshold 20 persen ditiadakan menjadi nol persen. “Karena memang tak diatur dalam konstitusi. Namun, judicial review itu tidak diterima oleh MK (Mahkamah Konstitusi),” tutur LaNyalla. Penolakan itu tak membuat LaNyalla surut langkah. Justru ia mengucap Alhamdulillah karena Allah masih memberikannya kepercayaan. “Allah memberi saya tugas yang lebih besar lagi. Berarti, ladang amal saya akan semakin panjang. Saya berkomitmen akan memimpin sendiri pengembalian kedaulatan rakyat ke tangan rakyat. Saya gunakan akal, pikir dan dzikir saya untuk mengubah bangsa ini,” ucap LaNyalla. LaNyalla mengajak Ulama, Habaib dan Tokoh Jatim untuk meresonansikan hal ini agar kesadaran rakyat tergugah. “Kita harus rebut dan kembalikan kedaulatan berada di tangan rakyat. Sudah waktunya kita harus kembali ke UUD 1945 naskah asli. Kunci masalahnya dari sini. Kemerdekaan Republik Indonesia yang merebut adalah para Ulama, Kiai dan civil society lainnya. Partai politik tak punya peran. Kenapa sekarang partai politik selalu mengarahkan dan mengatur negara kita,” tegas LaNyalla. (mth/*)

Rapat Gabungan MPR Sepakat Membentuk Panitia "ad hoc" PPHN

Jakarta, FNN - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, Senin, sepakat membentuk panitia ad hoc untuk menindaklanjuti hasil kajian Badan Pengkajian MPR berupa rancangan substansi Pokok-Pokok Haluan Negara.Panitia ad hoc tersebut merupakan alat kelengkapan MPR yang akan mempersiapkan rancangan keputusan MPR terkait PPHN, kata Bambang Soesatyo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.\"Ragab Pimpinan MPR dan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD menyatakan dapat menerima laporan Badan Pengkajian, yang telah menyelesaikan tugas melakukan kajian substansi dan bentuk hukum PPHN. Ragab juga sepakat untuk menindaklanjuti hasil kajian Badan Pengkajian MPR dengan membentuk panitia ad hoc, yang kemudian diambil keputusan melalui Sidang Paripurna MPR,\" kata Bambang Soesatyo usai memimpin Rapat Gabungan di Ruang Delegasi, Kompleks Parlemen Jakarta, Senin.Dia menyebutkan komposisi panitia ad hoc tersebut terdiri atas 10 pimpinan MPR dan 45 anggota panitia ad hoc dari fraksi dan kelompok DPD secara proporsional.Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan tugas melakukan kajian dengan hasil berupa rancangan PPHN dan kajian bentuk hukum. Badan Pengkajian juga telah sepakat menghadirkan PPHN tanpa melalui amandemen UUD Negara RI Tahun 1945, jelasnya.Gagasan konvensi ketatanegaraan itu juga telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam pertemuan konsultasi antara Pimpinan MPR dengan Presiden pada 14 Juli 2022.Kami menyampaikan bahwa idealnya PPHN diatur dalam Ketetapan MPR dengan melakukan perubahan terbatas UUD Negara RI Tahun 1945. Namun, melihat dinamika politik, maka perubahan terbatas UUD itu sulit untuk direalisasikan. Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR,\" ujarnya.Rancangan komposisi panitia ad hoc terdiri atas pimpinan MPR ditambah 45 anggota secara proporsional dari fraksi dan kelompok DPD.Komposisi keanggotaan panitia ad hoc adalah pimpinan 10 orang anggota MPR, delapan orang dari fraksi PDI Perjuangan, lima orang dari fraksi Partai Golkar, lima orang dari fraksi Partai Gerindra, empat orang dari Partai Nasdem, empat orang dari fraksi PKB 4 orang, tiga orang dari fraksi Partai Demokrat, tiga orang dari fraksi PKS, tiga orang dari fraksi PAN, seorang dari fraksi PPP, dan sembilan orang dari Kelompok DPD. (Ida/ANTARA)

Gagasan, Narasi, dan Karya Anies Baswedan (2)

Oleh I. Sandyawan Sumardi | Pekerja Kemanusiaan  TANTANGAN: GURITA KAPITALISME Menurut hemat saya, siapapun yang bakal terpilih jadi presiden dalam Pemilu 2024 yang akan datang, pasti bakal menghadapi tantangan nyata ini.. Dalam sistem kekuasaan negara demokrasi yang paling moderat berdasarkan fakta “polycentres of power”, kekuasaan bisnis ekonomi, kekuasaan birokrasi pemerintah, kekuasaan polisi­-militer, kekuasaan teknologi, kekuasaan lembaga-lembaga agama, kekuasaan organisasi masyarakat sipil, dlsb., semestinya berjalan seiring saling bekerjasama, melengkapi dan menghidupi secara setara, “symbiose mutualistic”,  dalam rangka menyelenggarakan, mengatur kondisi hidup bersama Indonesia sebagai “res publica”. Namun dalam kenyataannya dewasa ini, Indonesia semakin menganut sistem kekuasaan neo-liberalisme. Kekuasaan bisnis ekonomi yang berorientasi pada investasi dan akumulasi modal, pada kenyataannya telah menyadera dan menguasai kekuasaan birokrasi pemerintah, kekuasaan polisi­-militer, kekuasaan teknologi, kekuasaan lembaga-lembaga agama, kekuasaan organisasi masyarakat sipil, dlsb., sehingga de facto, kekuasaan bisnis ekonomilah yang sebenarnya paling mengendalikan kehidupan bersama kita sebagai negara bangsa. Bukan anti terhadap investasi dan akumulasi modal, melainkan pengutamaan yang menegasi sendi-sendi \"kemanusiaan yang adil dan beradab\", sangat mungkin justru bakal mempercepat ambruknya kehidupan masyarakat yang tengah didera pandemi dan krisis ekonomi global akibat ancaman perang, dlsb., dalam beberapa tahun terakhir ini. Dalam sistem neoliberlisme, prinsip yang menentukan itu uang, bukan kehidupan.  Menggunakan uang untuk mendapatkan uang bagi yang punya uang. Bukan memanfaatkan sumber-sumber yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup manusia. Maka tak heran kalau perusahaan-perusahaan bisnis di negeri kita dewasa ini cenderung dibuat besar, sangat besar.  Meskipun sebagai janji pemanis dalam kampanye UU Omnibus Law, dikatakan mendukung koperasi dan UMKM yang berskala kecil-kecil. Segala biaya bisnis ekonomi ditanggung oleh publik, bukan oleh pengguna, penerima manfaat. Kepemilikan bersifat impersonal, “obsentee” (guntai), bukan personal, “rooted” (berakar). “Financial Capital” bersifat global tanpa batas, bukan lagi lokal/nasional dengan batas-batas yang jelas. Adapun tujuan investasi jelas: memaksimalkan keuntungan pribadi. Bukan meningkatkan hasil yang bermanfaat. Maka prinsipnya adalah mencari keuntungan sebesar-besarnya, “profit”, bukan memperoleh manfaat sebesar-besarnya, “benefit”.  Demikian pula dengan mekanisme pengaturan bisnis ekonomi, segalanya harus direncanakan secara sentral oleh mega korporasi.  Peluang dan ruang lingkup pasar-pasar serta jaringan untuk mengorganisir diri secara otonom, sangat kecil.  Dalam kapitalisme, kompetisi selalu ada. Namun tujuan kompetisi lebih untuk mengeliminasi yang dianggap tidak sehat, tidak menguntungkan korporasi. Tujuan kompetisi untuk meningkatkan efisiensi dan inovasi lebih merupakan strategi kampanye saja.  Sudah menjadi rahasia umum, kalau dalam sistem UU Omnibus Law, peranan pemerintah lebih untuk melindungi kepentingan property/aset, para pemilik modal, ketimbang untuk memajukan kepentingan manusiawi warga masyarakatnya. Itulah sebabnya dalam sistem neoliberalisme ini, pendekatannya lebih elitis. Demokrasi uang. Bukan pendekatan demokrasi pribadi-pribadi manusia dan lingkungan alam sekitarnya. TUJUH STRATEGI KEBIJAKAN UTAMA Menurut hemat saya ada tujuh (7) strategi kebijakan utama menghadapi masa depan  di mana kita sebagai warga Indonesia dipanggil untuk terlibat secara proaktif dalam mewujudnyatakan visi Pancasila di bidang politik, ekonomi dan lingkungan hidup secara bersama, sebagai prasyarakat bagi bangsa dan negara kita untuk dapat bergerak maju ke depan, justru setelah kita digempur oleh krisis akibat wabah pandemi Covid-19 selama 2 tahun dan krisis politik ekonomi serta lingkungan hidup di dalam negeri yang kian mengkhawatirkan, sekaligus juga krisis akibat dampak ancaman kemungkinan perang global dunia ke-3:  (1). Menjalankan kebijakan ekonomi yang lebih berfokus pada redistribusi. Redistribusi adalah pendistribusian kembali pendapatan masyrakat, utamanya dari kelompok kaya kepada kelompok masyarakat miskin, baik yang berasal dari pajak maupun pungutan-pungutan lain. Redistribusi pendapatan menjadi salah satu cara pemerintah untuk meratakan pembangunan.   Kebijakan pajak yang lebih tegas utamanya mendorong pajak progresif penghasilan, pajak keuntungan dan pajak kekayaan. Mengurangi jam kerja dan beban kerja seraya memperhatikan kualitas pelayanan publik kepada pekerja seperti kesehatan dan pendidikan untuk mendukung nilai intrinsik mereka sebagai manusia bukan hanya sebagai alat produksi belaka. (2). Menjauhkan diri dari pembangunan yang hanya berfokus pada pertumbuhan (GDP) belaka, dan sebaliknya segera memperluas pembagunan pada sektor-sektor publik yang membutuhkan perhatian serius, yaitu: energi bersih, pendidikan, kesehatan, ekologi, dlsb. Menghentikan secara radikal tumbuh-kembangnya sektor-sektor yang tidak berkelanjutan. Karena pola dan peran mereka yang de facto telah mendorong konsumsi berlebihan dan berbahaya bagi ekologi global terutama sektor privat seperti minyak, gas, tambang, periklanan dan lainnya.  (3). Transformasi pertanian menuju pertanian yang dapat diperbarui berdasarkan perlindungan kepada keragaman hayati; produksi pangan yang bersifat lokal dan berkelanjutan serta sistem pertanian yang adil memperhatikan kondisi dan upah pekerja.  Mewujudnyatakan “universal basic income” (jaminan pendapatan dasar semesta, Jamesta) yang berakar pada “universal social policy system” (sistem kebijakan sosial universal). Jamesta adalah transfer tetap kepada individu tanpa memperhatikan status sosial (Bansos, Asuransi Sosial, Subsidi Harga, “Natural Resources Devidend”). Jamesta menuntut perubahan sistem kerja, mempermudah “targeting” (mengurangi “inclusion and exclusion error”). (4). Mengurangi segala bentuk pemborosan yang tidak perlu secara drastis, antara lain birokrasi yang terlampau gemuk di segala bidang, kinerja pejabat dan birokrat yang tidak efektif dan efisien, biaya perjalanan, studi banding, formalitas kerja, dari bermewah-mewah dan mubazir secara konsumtif, menuju sistem yang lebih efektif dan efisien yang lebih berorientasi pada publik, dan mengutamakan prinsip berkelanjutan.  (5). Memperjuangkan terwujudnya tiga pilar Trisakti: mandiri di bidang ekonomi, berdaulat dalam politik dan berkepribadian dalam budaya sebagai wujud revolusi suatu bangsa. (6). Mendesak untuk mewujudkan agenda demokratisasi ekonomi dengan menjunjung asas kekeluargaan dan kegotong royongan, serta selalu menjunjung tinggi nilai-nilai dan prinsip koperasi dalam setiap gerak perjuangan. (7). Pembatalan seluruh hutang terutama untuk pekerja dan pemilik usaha kecil (UKM) dan hutang negara-negara Selatan (hutang kepada negara kaya dan kepada lembaga keuangan internasional). Pendek kata, kebijakan yang sangat mengutamakan masyarakat, justru karena prinsip berkelanjutan, kesetaraan dan keberagaman - yang saya yakini akan lebih mampu mencegah dan menangani guncangan dengan lebih baik, termasuk yang terkait dengan perubahan iklim, dan pandemi, krisis akibat ancaman perang global, sehingga terwujudlah masyarakat yang hidup berlandaskan kebenaran, keadilan dan perdamaian, kemanusiaan yang adil dan beradab! Kekuasaan atau kekuatan  tanpa kontrol bisa cenderung korup dan sangat berbahaya maka \"Vertrauen ist gut, aber Kontrolle ist besser\"  kata pepatah Jerman yg artinya, percaya boleh tetapi mengawasi akan lebih baik, (Trust is good, but control is better). Berarti masyarakat perlu mengawasi secara melekat maupun sporadis pada institusi itu.. Bagaimanapun caranya!

Tindakan Preventif Keamanan Siber Sipol Pemilu 2024 Dilakukan KPU RI

Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan tindakan preventif untuk menjaga keamanan siber Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digunakan pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.  \"Tindakan preventif dilakukan KPU RI dalam langkah apa saja yang harus diambil karena gugus tugas keamanan siber KPU sudah terbentuk,\" kata Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos di Jakarta Senin. Gugus tugas terus melakukan penyempurnaan tugas, siapa melakukan apa, dan bagaimana penanganan jika terjadi gangguan keamanan siber, paparnya.Sejauh ini, menurut dia, Sipol yang digunakan 38 partai politik nasional dan 7 partai politik lokal calon peserta Pemilu 2024 dalam keadaan aman, baik, dan tidak memiliki kendala soal keamanan siber. Betty mengatakan kondisi saat ini tidak ada persoalan siber dan terus diawasi gugus tugas keamanan siber. Upaya menjaga pengamanan tidak cukup sampai di situ saja. Menurut dia, perlu kerja sama dan dukungan seluruh pihak untuk ikut menjaga serta memastikan agar sistem elektronik kepemiluan tetap aman dari potensi serangan siber.\"KPU tidak bisa kerja sendiri, KPU harus melibatkan negara dalam hal ini instansi negara yang lain untuk bisa memberikan dan menjaga keamanan Sipol yang dimiliki,\" kata dia. Pengamanan siber kepemiluan, menurut dia, tentunya tidak berhenti pada Sipol, KPU masih mempunyai Silon (Sistem Pencalonan), Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih), Sidapil (Sistem Informasi Daerah Pemilihan), hingga Sirekap (Sistem Rekapitulasi Pemilu). Pendaftaran partai politik akan digelar KPU pada 1-14 Agustus 2022. Parpol akan menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran, termasuk dokumen yang diunggah di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).Sipol telah diluncurkan KPU pada 24 Juni 2022 sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Menurut Betty, sebanyak 38 parpol nasional dan 7 partai politik lokal telah mendapatkan akses Sipol. Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol berupa profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik. (Ida/ANTARA)

Salah Kamar: Jenderal Andika Perkasa Membantu POLRI

TNI begitu sigap melibatkan diri kasus Brigadir Joshua, akan menjadi aneh dan sangat mungkin rakyat akan sinis atas keterlibatannya TNI dalam proses tersebut. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih PANGLIMA TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan akan kirim dokter untuk melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir Joshua. Dokter yang akan dikirim itu dipastikan memiliki kompetensi dan keilmuan yang dibutuhkan. Andika Perkasa mengatakan bahwa dokter tersebut merupakan dokter yang bertugas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Dokter tersebut disiapkan sesuai permintaan dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia. Sikap Palingma TNI itu perlu diapresiasikan atas kejadian kematian Brigadir Joshua yang masih simpang siur. Tetapi Tim Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia diduga kuat merendahkan eksistensi, kompetensi martabat dan Tupoksi TNI. Kasus yang diduga hanya masalah rumah tangga (perselingkuhan) tersebut sebenarnya TNI tidak perlu terlibat langsung di institusi Kepolisian yang kita percaya telah memiliki kelengkapan mendeteksi untuk mengungkapkan kematian Brigadir Joshua, kalau mau bisa diungkap dengan cepat, tepat, tuntas dan transparan. Berbeda dengan kasus 6 laskar FPI yang dibunuh dengan keji dan biadab, diduga kuat oleh oknum aparat kepolisian atas remot kekuatan politik dari luar institusinya yang sangat besar, dan tidak mampu untuk ditolak. Kasusnya menyisakan keprihatinan yang mendalam dan akan tercatat sebagai sejarah hitam karena sampai saat ini kasusnya tetap gelap. Kasus tersebut masuk ranah politik tingkat tinggi, ketika itu ada rintihan dari masyarakat yang mengiba, keterlibatan TNI membantu menyibak agar kasus tersebut bisa dibongkar dengan jujur dan terang benderang. Saat ini kasus tersebut telah masuk menjadi kemarahan dan emosi umat Islam Indonesia, karena tetap gelap gulita. Meluas menjadi perhatian HAM internasional bahkan Kementerian Luar Negeri AS memiliki catatan khusus atas kejadian tersebut dan kasusnya langsung atau tidak langsung akan bersentuhan dengan hubungan kebijakan politik bilateral AS dan Indonesia, kalau Indonesia tidak bisa menuntaskannya. Tersebar luas di media sosial bahwa HRS harus dikeluarkan atas tekanan Kementerian Luar Negeri AS terkait dengan persoalan HAM dan juga sangkut paut terhadap kasus penembakan laskar FPI di KM 50. Sesuai Tugas Pokok dan Fungsi TNi terlibat dalam kasus Brigadir Joshua, terasa tidak tepat, karena institusi telah miliki kelengkapan yang lengkap untuk mengungkap urusan perselingkuhan tersebut. Kemauan Panglima TNI untuk urusan autopsi ulang lebih tepat untuk urusan tragedi KM 50. Yang bobot kasusnya seperti api dalam sekam, lambat atau cepat berpotensi bisa menggoyahkan kesatuan dan keamanan negara. Bukan urusan ecek ecek masalah rumah tangga, apalagi hanya urusan asmara. Langkah TNI membongkar kembali kasus KM 50 identik dengan tugas menjaga negara dari potensi bahaya perpecahan dan perlawan khususnya umat Islam terhadap kekuasaan saat ini. Masyarakat khususnya umat Islam sudah tidak berharap bahwa kepolisian mampu mengatasi kasus KM 50 karena indikasi kuat terlibat di dalamnya atas remot kekuasaan dan kekuasaan yang lebih besar dari luar institusinya. Kasus KM 50 adalah kasus politik Nasional yang sampai sekarang ini dibuat gelap dan super ruwet karena menyangkut kekuasaan yang sedang berkuasa. TNI begitu sigap melibatkan diri kasus Brigadir Joshua, akan menjadi aneh dan sangat mungkin rakyat akan sinis atas keterlibatannya TNI dalam proses tersebut. Sebaiknya rencana tersebut dibatalkan demi marwah dan eksistensi TNI tetap terjaga: Bahwa TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (*)

Curhat ke Ketua DPD RI, FKSH-UIN Minta Kesetaraan Kuota CPNS

Surabaya, FNN – Forum Komunikasi Sarjana Hukum Universitas Islam Negeri (FKSH-UIN) menemui Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang tengah reses di Jawa Timur, Senin (25/7/2022).  Pada pertemuan di Gedung Graha Kadin Jawa Timur, perwakilan FKSH-UIN meminta kesetaraan dalam hal persyaratan pencalonan CPNS. Hadir dalam pertemuan itu M Afham Syahad (Ketua FKSH-UIN), Sulaiman (Wakil Ketua FKSH-UIN), Sonia Karunia (Sekretaris Umum FKSH-UIN) Muhammad Nauval Farros (Bendahara Umum FKSH-UIN) dan Estu Marhendra (Koordinator Bidang FKSH-UIN). Ketua FKSH-UIN, M Afham Syahad menjelaskan, beberapa dampak yang sangat signifikan terhadap dunia pendidikan dimulai ketika adanya kebijakan terkait dengan gelar akademik.  “Mungkin persoalan ini terlihat sederhana, akan tetapi berdampak sekali terhadap situasi dan kondisi dunia akademik yang begitu sistematis,” kata Afham. Menurut dia, hal tersebut penting untuk diperhatikan agar warga negara dalam menentukan aktivitas pekerjaannya, termasuk dalam proses rekrutmen CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), dapat mengakomodasi semua pihak tanpa adanya diskriminasi. “Kesempatan antara lulusan kampus Islam dan kampus umum berbeda. Padahal, kami juga mempelajari materi muatan yang sama. Yang menjadi pembeda, kami mempelajari hukum Islam,” kata dia.  Perbedaan peluang dan kesempatan itu tentu menjadi kekhawatiran lulusan para sarjana hukum dari kampus Islam.  “Kami hanya ada di dua slot CPNS saja yakni Kemenag dan MA. Di MA, kami hanya visa menjadi hakim Pengadilan Agama (PA) saja,” terang Afham. Afham menyatakan ada tiga aspirasi yang diharapkan bisa diperjuangkan oleh LaNyalla. Pertama, memberikan kedudukan, peluang dan kesempatan yang sama dengan jumlah kuota yang seimbang di prasyarat pencalonan CPNS. “Kedua, memberikan persyaratan yang seimbang dan penyamarataan gelar SH pada setiap lulusan kampus PTKIN agar tidak terjadi diskriminasi,” ujar Afham. Ketiga, adanya pemberian jaminan bagi setiap lulusan PTKIN yang notabene lulusan kampus Islam untuk bisa masuk instansi pemerintah manapun sesuai gelar.  Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, siap memperjuangkan aspirasi yang disampaikan. Dikatakannya, dalam proses penerimaan PNS, tak boleh ada diskriminasi dalam bentuk apapun, termasuk dalam hal akademik. “Diskriminasi itu hal yang sangat tak diperkenankan. Saya kira, ketika kualifikasinya memenuhi, setiap orang berhak untuk mengikuti CPNS,” kata LaNyalla. Secara teknis, LaNyalla segera akan meneruskan aspirasi yang disampaikan untuk diperjuangkan di Komite III dan Komite I DPD RI yang terkait dengan kementerian agama dan kementerian PAN-RB. (mth/*)

Ujian Tesis S2, LaNyalla Jelaskan Pembajakan Calon Presiden oleh Partai Politik Ciderai Sistem Pancasila

Surabaya, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menjalani sidang tesis S2 pada Program Studi Magister Sains Hukum dan Pembangunan Sekolah Pasca Sarjana Universitas Airlangga Surabaya, Senin (25/7/2022). Tesis LaNyalla berjudul “Pengajuan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Jalur Non Partai Politik Sebagai Penguatan Demokrasi”, mendapat apresiasi dari para dosen penguji, yakni Dr Rosa Ristawati, SH, LLM, Dr Sukardi, SH, MH dan Dr Muhammad Nafik Hadi Ryandono, SE, MSi. Hadir pula dosen pembimbing LaNyalla, Dr Suparto Wijoyo, SH, MHum dan Dr Radian Salman, SH, LLM. Dipaparkan LaNyalla, sistem Demokrasi Pancasila yang dibangun para pendiri bangsa, di mana nilai-nilainya menjadi grondslag bangsa ini, membuka peluang kepada siapapun untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden. Karena sesuai Sila keempat Pancasila, sistem pemerintahan Indonesia memberikan kepada partai politik dan unsur non-partai politik, yang dalam sistem yang direpresentasi oleh utusan daerah dan utusan golongan, untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. “Tetapi sejak penggantian kontitusi pada tahun 1999-2002, nilai Pancasila itu telah dibajak dan diciderai, dan Indonesia mengganti sistem bernegaranya dengan meninggalkan Pancasila. Akibatnya, hanya partai politik yang dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden,” urainya. Karena itu, Tesisnya mencoba menjelaskan pantingnya calon dari jalur non-partai untuk mendapat ruang, agar bangsa ini tidak total meninggalkan nilai-nilai Pancasila. Dalam tesis tersebut LaNyalla mengungkap adanya ruang dari peserta pemilu perseorangan untuk dapat mengusung calon. “Jika kita merujuk UUD hasil Amandemen, peserta Pemilu itu sebenarnya ada tiga. Partai Politik untuk DPR RI dan DPRD, Perseorangan untuk DPD RI dan Presiden/Wakil Presiden. Tetapi dalam proses pencalonan presiden, hanya satu peserta permilu yang dapat mengusung, yaitu Partai Politik,” tandasnya. Ini, lanjutnya, dapat diubah melalui Amandemen ke-5. Jika kita menganut perbaikan konstitusi hasil Amandemen ke-1 hingga 4 pada 1999-2002. Tetapi, tambah LaNyalla, upaya itu terhambat hingga hari ini. “Amandemen ke-5 rupanya sulit diwujudkan. Apalagi wacana yang ada, kalau pun Amandemen ke-5 dilakukan, hanya untuk menambahkan Pasal terkait adanya Pokok-Pokok Haluan Negara. Sama sekali tidak membicarakan hal ini,” tukasnya. LaNyalla pun berharap Tesis yang ia ajukan dapat memperkaya literasi hukum tata negara, khususnya di Universitas Airlangga. “Sebagai sebuah kajian akademik strata 2, saya sudah mencoba menjelaskan mengapa kita perlu melakukan terobosan ini sebagai penguatan sistem demokrasi, khususnya demokrasi Pancasila,” pungkasnya. Penguji Dr Rosa Ristawati, SH, LLM memberi apresiasi gagasan yang diangkat LaNyalla dalam tesis kali ini. Calon independen dalam sistem presidensial menjadi alternatif bagus, di samping kerumitan yang kuncinya ada pada Amandemen konstitusi. “Jadi saya kira perlu ditambahkan hal tersebut,” kata Rosa. Di Indonesia, Rosa melanjutkan, ada fenomena yang disebutnya ekor jubah. Suara partai politik akan melonjak naik jika memiliki figur kepemimpinan yang kuat. “Padahal partainya tak kuat. Nah, dalam posisi ini, calon independen bisa menjadi alternatif, karena pemilih melihat figur capres,” kata Rosa. Sementara Dr Muhammad Nafik Hadi Ryandono, SE, MSi juga mengapresiasi tesis LaNyalla. Secara umum Nafik menilai tesis LaNyalla sudah sangat komprehensif dalam membahas dinamika ketatanegaraan di Republik ini. “Saya kira perlu ditambahkan kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia. Secara umum ini bagus, tapi ujungnya harus demi kesejahteraan rakyat. Kita sarankan setelah lulus langsung daftar S3,” imbuhnya. Ketua tim penguji, Dr Sukardi, SH, MH menegaskan jika tesis LaNyalla diterima oleh para dosen penguji. Mendengar hal itu, dosen pembimbing LaNyalla, Dr Suparto Wijoyo, SH, MHum langsung memberi ucapan selamat kepada LaNyalla. “Selanjutnya, jika ingin mengajukan S3, maka tesis ini diteruskan saja dengan tema \'pengajuan calon independen untuk penguatan demokrasi demi kesejahteraan rakyat\'. Itu kelanjutan dari tesis ini,\" ujar Suparto. Sementara Dr Radian Salman, SH, LLM lebih ingin mendengarkan heroisme perjuangan LaNyalla dalam memperjuangkan Capres independen. Senada dengan Suparto, Radian pun menyarankan agar LaNyalla meneruskan S3. “Agustus 2022 ini yudisium dan wisuda pada bulan September 2022. Segera daftarkan S3, ikut edisi September 2022 atau Februari 2023,” saran Radian. (mth/*)

KPU Sosialisasikan Peraturan Pendaftaran dan Verifikasi Kepada Parpol

Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Pemilu 2024 kepada partai politik calon peserta pemilu.\"Peraturannya sudah resmi diundangkan dan mulai diberlakukan sehingga penting bagi kami menyosialisasikan atau menyampaikan perkembangan informasi kepada partai politik,\" kata Ketua KPU RI Hasyim Asy\'ari di Jakarta Senin.Sementara itu anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 sebelum diundangkan sudah melalui tahapan \"legal drafting\", uji publik, konsultasi dengan DPR RI hingga harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.\"Termasuk, harmonisasi dengan lembaga terkait seperti Bawaslu RI dan DKPP, jadi PKPU ini sudah melalui proses uji publik yang panjang, mudah-mudahan PKPU ini sudah dielaborasi para pimpinan partai politik,\" katanya.Dengan demikian, lanjut dia, permasalahan-permasalahan yang mungkin dihadapi ataupun berpotensi menimbulkan masalah pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik dapat diatasi dengan baik.Ia mengatakan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 segera digelar KPU pada 1-14 Agustus 2022. KPU akan menerima tahapan pendaftaran paling lambat hingga pukul 24.00 WIB pada 14 Agustus 2022.KPU mengingatkan parpol agar dapat menyiapkan syarat-syarat pendaftaran sesuai ketentuan secara lengkap sebelum datang dan mendaftar.KPU telah meluncurkan Sistem informasi Partai Politik (Sipol) pada Jumat 24 Juni 2022 dan akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. Sipol ditetapkan sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol di antaranya profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik, paparnya. (Ida/ANTARA)

Misteri Ancaman "Apabila Naik ke Atas Akan Dihabisi"

Jakarta, FNN - Perkembangan kasus polisi tembak polisi terus mengundang rasa penasaran. Semakin banyak pihak yang  bersaksi, semakin banyak temuan yang menegangkan. Terbaru, polisi menyita ponsel milik Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Demikian perbincangan dua wartawan senior FNN Hersubeno Arief dan Agi Betha dalam kanal YouTube Off The Record, Senin (25/7/22) di Jakarta. Mereka terus memantau update terkini terkait proses penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu. Kali ini kekasih Brigadir Yoshua, Vera Simanjuntak akhirnya muncul ke permukaan memberikan kesaksian. Vera ikut dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Jambi, Ahad (24/7/22). Ia didampingi dua kuasa hukumnya yakni Ramos Hutabarat dan Ferdi Marcel Kesel. “Kalau saya lihat, dari Vera inilah yang melatarbelakangi laporan ke Bareskrim bahwa telah terjadi pembunuhan berencana,” ungkap Agi  Kuasa hukum Vera, Ferdi menjelaskan terkait pengakuan Vera yang menyebut dirinya masih berkomunikasi terakhir kali dengan Brigadir Yoshua pada Jumat (8/7) pukul 16.43 WIB, sebelum insiden tembak-tembakan itu. Sementara itu, Vera mengatakan bahwa Brigadir Yoshua sudah mendapatkan ancaman pembunuhan sejak bulan Juni, terakhir ancaman itu diterimanya satu hari sebelum kejadian tersebut. Ferdi mengungkapkan transkip percakapan terakhir Brigadir Yoshua yakni ‘Apabila Naik ke Atas akan Dihabisi’. Kalimat tersebut masih menjadi teka-teki yang masih diselidiki oleh pihak penyidik, sehingga handphone milik Vera sedang disita untuk mengetahui lebih lanjut percakapan tersebut. “Naik ke atas ini ada berbagai makna, sebagai naik tangga ke lantai satu atau dua, atau ada makna lain seperti level atau jabatan, sampai sekarang kita tidak tahu,” ungkap Agi “Ini menurut saya agak menarik, karena seorang ajudan jenderal diancam dibunuh, siapa mereka? apa kasusnya?” lanjut Hersubeno. (Lia)