ALL CATEGORY

Kesadaran Masyarakat Hak Konsumen Mulai Tumbuh

Jakarta, FNN - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menilai saat ini mulai tumbuh kesadaran masyarakat untuk melindungi dirinya terhadap pelanggaran hak konsumen dan berani membuat laporan kepada instansi terkait.\"Saat ini sejak tahun 2017 sampai awal 2022, BPKN menerima 7.579 pengaduan yang berasal dari multisektoral,\" kata Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Vivien Goh dalam webinar di Jakarta, Selasa.Ia mengemukakan, salah satu indikator bahwa hak konsumen mulai tumbuh antara lain dengan sudah adanya 120 badan penyelesaian sengketa konsumen dan terdapat 500 lebih Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di beberapa kota.Meski demikian, lanjutnya, BPKN menilai kesadaran masyarakat terhadap hak perlindungan konsumen masih perlu ditingkatkan.Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Firman Turmantara Endripraja mengungkapkan masih banyak pelanggaran hak konsumen yang dilakukan pelaku usaha, pengaduan konsumen mengenai haknya belum dilindungi, dan masih ada pemerintah daerah yang belum memiliki komitmen terhadap perlindungan konsumen.Oleh karena itu, ujar dia, BPKN kemudian meluncurkan program BKPN Award Raksa Nugraha Tahun 2022 yang tujuan utamanya adalah meningkatkan keberpihakan masyarakat terhadap isu-isu perlindungan konsumen.\"BKPN mengadakan kegiatan pemberian apresiasi kepada pihak-pihak yang peduli akan perlindungan konsumen dan program ini diberi nama BPKN Award Raksa Nugraha,\" kata Firman.Ia mengatakan, penghargaan yang mengusung tema \"Bersama Wujudkan Konsumen yang Berdaya\" tersebut adalah bagian dari upaya BPKN dalam mendorong perkembangan ekonomi di sektor strategis nasional.Kegiatan tersebut, lanjutnya, juga sebagai bagian dari upaya sosialisasi pemberian layanan publik yang prima serta mendorong edukasi masyarakat dan konsumen yang cerdas terutama di era ekonomi digital.\"Tugas BPKN RI di era ekonomi digital adalah menjaga kehadiran negara dalam melindungi transaksi berbasis digital,\" ujarnya.Program ini diharapkan akan meningkatkan perhatian pelaku usaha dan pemerintah terhadap perlindungan konsumen, mempromosikan keberpihakan masyarakat terhadap konsumen dan terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap dunia usaha, yang tujuan akhirnya adalah meningkatkan perekonomian negara.BPKN Award Raksa Nugraha akan membagi peserta dalam dua kategori utama yakni pemerintah dan pelaku usaha. Kategori pemerintah mencakup pusat dalam hal ini kementerian atau lembaga, dan daerah  yang terdiri dari provinsi, kabupaten, kota dan dinas terkait, sedangkan kategori pelaku usaha terdiri dari BUMN, BUMD, dan pelaku usaha swasta.Penghargaan tertinggi BPKN Award Raksa Nugraha adalah diamond, disusul platinum, gold, silver dan bronze. BPKN Award Raksa Nugraha secara resmi diluncurkan pada 24 Juni 2022, dengan pendaftaran dibuka pada Juli 2022-30 September 2022, dengan seremoni penganugerahan dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2022.Semua pihak yang berminat untuk mendaftarkan entitasnya sebagai peserta BPKN Award Raksa Nugraha bisa mendapatkan keterangan lebih lanjut di situs resmi BPKN RI di https://raksanugraha.bpkn.go.id/Seperti diketahui, BPKN merupakan wadah yang berfungsi mengembangkan upaya perlindungan konsumen sesuai amanah Pasal 33 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Salah satu tugas dari BPKN adalah menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen. (Ida/ANTARA)

Kapolri Perhatikan Aspek Kepercayaan Publik

Jakarta, FNN - Direktur Eksekutif Poldata Indonesia Fajar Arif Budiman menyebutkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerhatikan aspek kepercayaan publik dengan menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.  \"Ini membuktikan Kapolri memperhatikan aspek kepercayaan. Dengan langkah ini diharapkan bisa memperbaiki kepercayaan publik, bahkan meningkatkan lagi,\" kata Fajar, di Jakarta, Selasa.  Pengamat kebijakan publik ini menyambut positif langkah Kapolri itu dalam pengusutan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.Menurut Fajar, penonaktifan Ferdy Sambo sangat tepat karena tugas Propam adalah penegakan disiplin bagi anggota Polri. Dalam penanganan kasus polisi tembak polisi ini, Propram bertanggung jawab.  \"Penonaktifan ini sangat tepat. Karena berkaitan dengan beliau (Sambo). Kejadiannya di rumah beliau. Penonaktifan ini akan menghindari conflict of interest,\" paparnya.  Fajar menambahkan sejauh ini belum terkuak apakah Sambo terlibat atau tidak dalam kasus polisi tembak polisi tersebut. Namun, banyak spekulasi di masyarakat, dengan dugaan macam-macam. Keputusan Kapolri menonaktifkan Sambo diharapkan bisa menghilangkan spekulasi itu.\"Penonaktifan itu sangat membantu proses penanganan perkara sehingga diharapkan kasus ini bisa ditangani dengan transparan dan akuntabel,\" imbuhnya.  Fajar menekankan yang harus dijaga adalah kepercayaan publik kepada Polri dalam mengusut kasus polisi tembak polisi ini. Menonaktifkan Sambo diharapkan mengembalikan kepercayaan publik.  Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri terhitung mulai Senin (18/7).\"Malam ini, kami putuskan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya, kemudian jabatan tersebut diserahkan kepada Pak Wakapolri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri,\" ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7) malam.  Menurut Sigit, keputusan ini untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul yang akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.   \"Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel. Semua ini agar rangkaian penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini,\" ucap Kapolri. (Ida/ANTARA)

Polisi Periksa Sopir Truk Tangki Sebabkan Kecelakaan Maut di Bekasi

Bekasi, FNN - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota memeriksa sopir truk tangki BBM yang menyebabkan terjadinya kecelakaan maut di Jalan Alternatif Transyogi Cibubur, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Senin (18/7) sore.\"Yang kami periksa untuk sementara sopir dulu, kernetnya belum,\" kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo Putro di Bekasi, Jawa Barat, Selasa.Kecelakaan yang melibatkan truk tangki BBM milik PT Pertamina Patra Niaga dengan sejumlah kendaraan bermotor roda empat dan dua itu menyebabkan 10 orang meninggal dan sejumlah orang mengalami luka.Dia memastikan pengemudi truk tangki yang dimaksud dalam kondisi sehat dan berdasarkan tes urine kepada yang bersangkutan, hasilnya juga negatif dari narkoba.\"Sudah tes urine dan hasilnya negatif. Selanjutnya kami akan periksa kernet, secepatnya,\" ucapnya.Petugas belum dapat memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan sopir kepada masyarakat karena menjadi bagian proses penyelidikan kepolisian dalam penanganan kecelakaan lalu lintas yang terjadi kemarin sore.\"Kami belum bisa publikasikan karena masih dalam proses pemeriksaan jadi mohon bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut,\" ucapnya.Menurut dia sejumlah faktor bisa saja menjadi penyebab kecelakaan maut kemarin seperti kesalahan manusia, konstruksi jalan, maupun kondisi fisik kendaraan.\"Nanti kalau sudah pasti akan kami informasikan karena penyebab kecelakaan itu kan banyak faktor, bisa dari human error, bisa dari konstruksi ruas jalan, juga bisa dari kendaraan itu sendiri,\" kata dia. (Ida/ANTARA)  

Timor-Leste Berterima Kasih Atas Dukungan Indonesia Dalam Pembangunan

Bogor, FNN - Presiden Republik Demokratik Timor-Leste Jose Ramos-Horta menyampaikan terima kasih atas dukungan Indonesia dalam pengembangan pembangunan di Timor-Leste.\"Kami sangat bersyukur atas dukungan Indonesia dalam pembangunan di Timor-Leste, termasuk bidang edukasi dan sumber daya manusia,\" kata Ramos-Horta dalam keterangan pers bersama di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa.Ramos-Horta melakukan kunjungan kenegaraan ke Istana Kepresidenan Bogor di Jawa Barat, Selasa, dan disambut langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.Ramos menyampaikan dirinya bersyukur bahwa dalam pertemuan itu, Presiden RI Joko Widodo setuju memberikan dukungan atas penguatan sumber air di Timor-Leste melalui wilayah perbatasan.Adapun Presiden Jokowi dalam keterangannya menyampaikan komitmen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Timor-Leste, termasuk bidang infrastruktur.Presiden Jokowi mendorong kedua negara segera menyelesaikan bilateral \"investment treaty\".Presiden Jokowi mengatakan nilai investasi Indonesia di Timor-Leste saat ini mencapai 818 juta dolar AS, terutama di sektor perbankan, migas, dan telekomunikasi. (Ida/ANTARA)

Sidang Kasus ‘Jin Buang Anak’, Saksi: Tidak Masalah Bagi Saya, Ini Atas Dasar Persaudaraan

Jakarta, FNN – Terdakwa perkara ‘Tempat Jin Buang Anak’ Edy Mulyadi mengungkapkan kekecewaannya dengan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menganggap saksi yang merupakan Wakil Bendahara Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Febriansyah Putra tidak memahami persoalaan. Bukan hanya Edy saja yang mengungkapkan seperti itu, Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar pun juga mengatakan bahwa Febriansyah tidak memahami persoalan secara pribadi. “Saya hanya kasihan kamu terjerumus, saudara anak muda, anak bangsa, suatu saat nanti bisa memimpin negeri ini, jangan mudah untuk menyimpulkan kalau bukan dari sumber atau referensi yang anda lihat, baca, dan alami sendiri. Carilah sumber yang tepat, banyak belajar terkait Ibu Kota Negara (IKN), jangan mengetahui dari orang yang belum tentu itu benar,” tegas Hakim Adeng. Sebelumnya, Febriansyah mengaku bahwa ia mengetahui persoalaan ini dari Afri selaku Ketua SEMMI Kalimantan Timur. Afri menyampaikan warga Kalimantan Timur keberatan dengan pernyataan Edy terkait ‘tempat jin buang anak’. Saya dihubungi oleh Afri melalui telepon ia menyampaikan bahwa kami di Kalimantan Timur sakit hati dengan perkataan Edy, situasi di Kaltim memanas dan agak gaduh, kemudian Afri meminta kepada Ketum SEMMI Pusat yaitu Bintang mengambil langkah strategis,” katanya. Febriansyah juga megatakan bahwa Afri memberitahunya soal lubang tambang di IKN, dan mengirimkan foto-foto situasi di sana. Karena Febriansyah sendiri belum pernah berkunjung ke IKN. Pengakuan lain yang dikatakan ole  Febriansyah adalah ia sudah lama mengetahui bahasa kiasan ‘tempat jin buang anak’. Menurutnya ‘tempat jin buang anak’ mengartikan tempat yang jauh, sepi, angker, bahkan tempat pesugihan. “Menurut saya tentang kiasan tersebut kalau di Jakarta tidak bermasalah, saya pun tidak akan mempermasalahkannya, saya sudah pernah mendengar itu juga, tetapi orang lain yang tidak mengetahui pasti berspekulasi berbeda, di Kalimantan kan mereka tidak mengetahui kiasan ini, jadi wajar saja mereka sakit hati,” ungkap Febriansyah Pernyataan Febriansyah tersebut tentu membuat Kuasa Hukum Edy Mulyadi menanyakan apa dasar yang membuat Febriansyah melaporkan terdakwa terkait ‘tempat jin buang anak’ padahal dengan sendirinya ia mengaku mengetahui maksud dari kiasan tersebut dan tidak bermasalah bagi dirinya. “Ya walaupun saya tidak ada masalah, tetapi saya melaporkan ini atas dasar persaudaraan,” jawab Febriansyah. (Lia)

Tidak Penting “Presidential Threshold” 20 Persen: Kembalikan UUD 1945 Kedaulatan di Tangan Rakyat, Bukan Ketua Partai!

Mari kita sadar dan insyaf, tidak penting memperdebatkan Presidential Threshold 20%. Sebab, itu produk pekhianatan terhadap UUD 1945 dan Pancasila. Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Rumah Pancasila APAKAH kita sebagai bangsa masih berdaulat? Apakah kita sebagai rakyat ini masih berdaulat atas negara bangsa ini? Sejak digantinya UUD 1945 yang ada pasal 1 ayat 2. Bunyi Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Diamandemen menjadi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pasal 1 ayat 2 hasil amandemen ini tidak jelas dan kabur pasal berapa di dalam UUD 1945 yang menjalankan kedaulatan rakyat sangat tidak jelas. Pemilu pada 2019 dengan demokrasi liberal yang dijalankan saat itu dengan biaya Rp 25 triliun. Dan mampu membelah persatuan bangsa ini dengan korban petugas KPPS 800 orang lebih meninggal dunia yang tidak jelas penyebabnya. Apakah demokrasi seperti ini yang dikehendaki oleh bangsa ini? Sesungguhnya “demokrasi itu untuk rakyat atau rakyat untuk demokrasi?” Demokrasi Liberalpun dijalankan, apakah bangsa ini pernah mengalami hal yang demikian? Ya tentu saja pernah mengalami, bahkan sekarang ini adalah melanjutkan apa yang telah dijalankan selama tahun 50-an melanjutkan Free Fight Liberalism, di mana pertarungan perebutan kekuasaan melalui pilsung mulai dari Pilpres, Pilkada, yang terus berlanjut ketika sudah di pemerintahan terjadi saling jegal, saling caci maki, kampanye hitam dan terus berlanjut hari ini. Demokrasi banyak-banyakan suara, padahal yang banyak belum tentu baik dan yang banyak belum tentu mengerti. Triliunan rupiah dikucurkan demi memilih yang belum tentu baik, puluhan triliun dikucurkan hanya untuk memilih koruptor. Begitu sudah terpilih, lalu terbukti 84% Kepala Daerah tersangkut masalah Korupsi. Barangkali kita harus membuka sejarah agar tak tersandung dan tersungkur pada jurang kehancuran. Cuplikan pidato Bung Karno ini masih relevan sebagai peringatan bagi bangsa Indonesia. Ini sebuah renungan yang harus kita semua sebagai anak bangsa merenungkannya. Perjalanan berbangsa dan bernegara tentu melewati sejarah panjang, yang penuh dengan perjuangan dengan tetesan keringat sampai tetesan air mata dan darah. Bukan hanya harta, nyawapun dikorbankan untuk tegaknya kemerdekaan negeri ini dari penjajahan. Kiranya kita perlu menengok sejarah bangsa ini sebagai kaca benggala. Agar kita tidak masuk jurang untuk kedua kalinya dan bubarnya negeri ini akibat sembrono dan tidak bertangungjawab terhadap bangsa dan negara. Cuplikan pidato Bung Karno “Menemukan kembali revolusi kita”. Pidato ini sangat relevan dalam keadaan bangsa saat ini di mana kaum bandit telah menjual negara ini. Akibat hutang negara pada China dengan ekonomi liberalisme yang kompromis dengan Nekolim China. “………Dimana djiwa Revolusi itu sekarang? Djiwa Revolusi sudah mendjadi hampir padam, sudah mendjadi dingin ta’ada apinja. Dimana Dasar Revolusi itu seakarang? Tudjuan Revolusi, – jaitu masyarakat  adil dan makmur -, kini oleh orang-orang jang bukan putra-revolusi diganti dengan politik liberl – dan ekonomi liberal kapilalis Diganti dengan politik liberal, dimana suara rakjat banyak dieksploitir, ditjatut, dikorup oleh berbagai golongan. Diganti dengan ekonomi kapitalis liberal, dimana berbagai golongan menggaruk kekajaan hantam-kromo, dengan mengorbankan kepentingan rakjat. Segala penjakit dan dualisme itu tampak menondjol terang djelas dalam periode invesment itu! Terutama sekali penjakit dan dualisme empat rupa jang sudah saja sinjalir beberapa kali: dualisme antara pemerintah dan pimpian Revolusi; dualisme dalam outlook kemasjarakatan: masjarakat adil dan makmurkah, atau masjarakat kapitaliskah? dualisme “Revolusi sudah selesaikah” atau “Revolusi belum selesaikah”? dualisme dalam demokrasi, – demokrasi untuk rakjatkah, atau Rakjat untuk demokrasikah? Dan sebagai saja katakan, segala kegagalan-kegagalan, segala keseratan-keseratan, segala kematjetan-kematjetan dalam usaha-usaha kita jang kita alami dalam periode survival dan invesment itu, tidak semata-matam oleh kekuarangan-kekuarangan atau ketololan-ketololan jang ihaerent melekat kepada bangsa Indonesia sendiri, tidak disebabkan oleh karena bangsa Indonesia memang bangsa jang tolol, atau bangsa jang bodoh, atau bangsa jang tidak mampu apa-apa, – tidak! – , Segala kegagalan, keseratan, kematjetan itu pada pokonja adalah disebabkan oleh karena kita, sengadja atau tidak sengadja, sedar atau tidak sedar, telah menjelewéng dari Djiwa, dari Dasar, dan dari Tudjuan Revolusi!” Apakah kita sebagai bangsa masih berdaulat? Apakah kita sebagai rakyat masih berdaulat atas negara bangsa ini? Sejak diamandemennya UUD 1945 yang kemudian pasal 1 ayat 2. Bunyi Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Diamandemen menjadi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar”. Pasal 1 ayat 2 hasil amandemen ini tidak jelas dan kabur pasal berapa didalam UUD1945 yang menjalankan kedaulatan rakyat sangat tidak jelas. Pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945 itu sudah sangat jelas dengan mengganti demokrasi konsensus dalam sistem MPR diganti dengan demokrasi mayoritas dengan sistem presidensial. Apakah rakyat setuju visi misi negara diganti dengan visi misi Presiden? Pertanyaan berikut apakah visi dan misi Republik Indonesia itu boleh diubah? Apakah Presiden boleh mempunyai visi misi sendiri dalam mengelolah negara? Banyak cerdik pandai dan para pakar tata negara tak mencermati kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga semakin melenceng negara ini dari tujuan-nya. Tentu saja visi dan misi negara tersebut mempunyai sistem sendiri untuk mewujudkannya. Sebab tanpa Philisophy dan sistem bernegara yang jelas tidak akan bisa cita cita itu terwujud. Sampai detik ini pembukaan Undang Undang Dasar 1945 masih berlaku dan tidak pernah diamandemen dan dalam sumpahnya Presiden, Menteri, DPR, dan semua pejabat Negara selalu berjanji menjalankan UUD 1945 dan aturan selurus-lurusnya. Oleh sebab itu mengubah Visi dan Misi negara adalah sebuah pengkhianatan. Mari kita sadar dan insyaf, tidak penting memperdebatkan Presidential Threshold 20%. Sebab, itu produk pekhianatan terhadap UUD 1945 dan Pancasila. Maka menyelamatkan negeri ini harus kembali pada UUD 1945 dan Pancasila. Retoling semua perangkat-perangkat negara agar sesuai dengan Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. (*)

Kapolri Tepat: Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Dibebastugaskan Demi Hindari “Cover Up” Kasus Terbunuhnya Brigadir Joshua

Pasti akan terbongkar meski pelan. Jadi, penonaktifan Irjen Ferdy Sambo ditujukan pula agar upaya untuk menutupi kasus ini dapat diminimalkan, sebaliknya kasus dapat diungkap secara jujur, akuntabel dan transparan. Oleh: Pierre Suteki, Dosen Universitas Online (Uniol) 4.0 Diponorogo SENIN malam, 18 Juli 2022 Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi mengumumkan pembebastugasan atau penonaktifan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Tindakan ini ditujukan agar proses penyelidikan kasus terbunuhnya Brigadir Joshua yang konon terjadi di rumah dinas Kadiv Propam dapat berjalan secara transparan, profesional dan akuntabel sesuai dengan Visi Polri Presisi. Saya katakan keputusan Kapolri tepat karena didasarkan pada setidaknya tiga pertimbangan, yaitu: Pertama, adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Kepolisian. Pelanggaran kode etik ini terkait dengan kebijakan membuat serta mempublis video pertemuan antara Ferdy Sambo dengan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, walau alasan sekedar ungkapan simpati dan empati. Mereka pada tanggal 14 Juli 2022 di ruang atau kamar institusi negara dan memakai seragam kedinasan Polri adalah tidak pada tempatnya dan patut diduga telah melanggar kode etik Polri termasuk melanggar kepatutan sesuai asas-asas good government. Hal ini disebabkan keduanya diduga akan terlibat dalam proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus terbunuhnya Bigadir Joshua. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto sendiri yang sebelumnya telah memberikan keterangan atas kasus ini memiliki hirarkis kepangkatan dan jabatan fungsionalnya berada di bawah Kapolda Fadil Imran, apakah itu bukan sebagai isyarat kepada penyidik Polres bahwa Kapolda adalah sahabat atau pimpinan yang mesti dihormati bahwa ia harus memperhatikan nama baik dari pada orang yang bersamanya dalam unggahan video tersebut. Bahwa atas dasar kejadian perkara atau kronologis peristiwa tersebut dan dihubungkan dengan dalil-dalil Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Jo. Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB ), serta termasuk dalil: Ketentuan hukum atau Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Bagian Keenam, Hasil Pengawasan dan Pengendali Pasal 42 ayat (3): “Apabila dalam pemeriksaan pendahuluan sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditemukan pelanggaran kode etik dan/atau disiplin, dilimpahkan kepada fungsi propam untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Maka patut diduga bahwa Irjen Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran kode etik sehingga tepat jika Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Di samping itu, sebenarnya perlu dilakukan sidang oleh Komisi Kode Etik Kepolisian untuk kemudian menjatuhkan sanksi lain atas pelanggaran kode etik tersebut. Kedua, Irjen Ferdy Sambo adalah pihak terkait yang Perlu Diinterogasi sehingga penonaktifan ditujukan untuk menghindari Conflict of Interest. Sesuai KUHAP Irjen Ferdy Sambo adalah orang yang patut diinvestigasi oleh sebab: (1) Adanya keterangan bahwa istrinya dilecehkan secara seksual di rumah tempat tinggalnya, di mana terduga pelaku pelecehan seksual Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat tersebut mati dibunuh dengan senjata api oleh Bharada E petugas bawahan atau anak buahnya Irjen Ferdy Sambo. (2) Perlu kejelasan atas dikabarkan banyak luka lebam, memar akibat penganiayaan, serta penembakan dan pembunuhan itu banyak kejanggalan, dimulai dari kematian yang diketahui publik baru setelah 3 hari kejadian, sejak Jumat 8 Juli 2022 – hingga baru dirilis oleh Polri pada Senin, 11 Juli 2022. (3) Perlu kejelasan atas adanya keanehan terhadap tewasnya korban atau si pelaku diawali oleh adanya pelecehan korban terhadap istri Kadiv Propam Irjen Sambo, Ny. Putri Chandrawati. (4) Perlu kejelasan atas keterangan bahwa CCTV telah mati (rusak) selama 2 minggu hingga tempus delicti atau saat kejadian peristiwa delik. Mengapa hal ini bisa terjadi, lalu apa kaitannya dengan keterangan tentang penggantian CCTV di lingkungan TKP setelah terjadinya pembunuhan? (5) Perlu diketahui apakah ada tamu lainnya selain korban, apakah ada daftar nama tamu di rumah Irjen Ferdy Sambo? (6) Perlu diketahui apakah ada tugas khusus atau sebab lain terhadap korban sehingga berada pada locus delicti? Atas dasar apa dia dipanggil, siapa yang memanggil? (7) Perlu kejelasan apakah HP Korban telah disita oleh yang berwenang, atau penyidik? Di mana sekarang HP Korban karena dibutuhkan untuk membuka seluruh riwayat data terkait dengan rekaman chat SMS korban, voice note, calls/called. Hal ini akan mengungkap keterkaitan apa hubungan korban Joshua dengan korban yang dilecehkannya yaitu Ny. Ferdy Sambo, sehingga dapat terungkap mengapa Brigadir Joshua sampai hadir ke TKP lalu dirinya saling tembak dengan Bharada E dan tewas di TKP. (8) Perlu kejelasan atas penggunaan jenis senjata api laras pendek (menurut berita yang beredar pistol jenis Glock-17) yang digunakan oleh ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E. Apakah sudah selayaknya polisi berpangkat tamtama menggunakannya, kalau belum bagaimana izinnya dll. Atau sebenarnya senjata yang digunakan untuk menembak itu milik siapa? Dan masih banyak lagi keterangan lain yang dapat diperoleh dari Irjen Ferdy Sambo yang seharusnya diperoleh tanpa adanya conflict of interest karena jabatannya. Ketiga, ada dugaan bahwa pihak kepolisian yang menangani perkara ini dan juga Irjen Ferdy Sambo melakukan \"Cover Up\" (menutup-nutupi kasus) ke publik dan membuat narasi tunggal yang terkesan membungkam publik dan memaksa publik untuk Hanya Percaya pada Info Dari Polisi saja yang dinilai beberapa pihak, termasuk Menkopolhukam Mahfud MD, banyak kejanggalan. Sementara itu, di era disruption, digital dan media sosial semacam ini amat sulit membuat narasi tunggal dan dianggap paling benar. Pasti akan terbongkar meski pelan. Jadi, penonaktifan Irjen Ferdy Sambo ditujukan pula agar upaya untuk menutupi kasus ini dapat diminimalkan, sebaliknya kasus dapat diungkap secara jujur, akuntabel dan transparan. Atas dasar ketiga pertimbangan tersebut di muka, maka dari pada Kapolri \"Kisinan alias Dibuat Malu\" memang sudah tepat jika Irjen Ferdy Sambo dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Akhirnya saya berharap agar kasus ini harus segera dituntaskan secara transparan, jujur tanpa \"cover up\" oleh Kapolri demi pemulihan public trust pada institusi Polri yang mengemban tugas berat untuk harkamtibmas, perlindungan dan pengayoman masyarakat serta penegakan hukum di negeri ini. Tabik...!! Semarang, Selasa, 19 Juli 2022. (*)

Pupuk Subsidi Hanya untuk 9 Komoditas Utama, LaNyalla Minta Tak Ada Lagi Penyelewengan

Jakarta, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengajak masyarakat turut mengawasi penyaluran pupuk subsidi yang difokuskan untuk 9 komoditas prioritas. Menurut LaNyalla, pengawasan ketat perlu dilakukan agar tidak tidak terjadi lagi penyelewengan maupun penggelapan pupuk bersubsidi yang dilakukan para mafia pupuk. Sebab hal itu merugikan banyak pihak. “Pemerintah harus belajar dari pengalaman sebelumnya. Banyak celah yang akhirnya dimanfaatkan oleh mafia berkaitan distribusi pupuk bersubsidi. Makanya saya meminta monitoring yang (lebih) ketat guna meminimalisir penyalahgunaan,” ujar LaNyalla, Selasa (19/7/2022). LaNyalla menyarankan pemerintah tegas dalam menyalurkan pupuk subsidi. Sehingga memberi kepastian bahwa penerima manfaat adalah yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Tak kalah penting lagi, pemerintah harus aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan sehingga para petani tidak kebingungan.  “Sosialisasi dan pendampingan sampai di tingkat petani sangat berguna untuk memastikan jaminan pasokan pupuk bersubsidi. Selain itu agar distribusinya lancar tanpa kendala termasuk dari sisi distribusi digital,” papar Senator asal Jatim itu. Menurut LaNyalla, pemerintah harus membantu petani lewat kebijakan subsidi pupuk. Karena pupuk merupakan salah satu komponen biaya dalam usaha tani.  “Makanya diperlukan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk membantu petani agar tetap mampu memiliki akses terhadap pupuk yang terjangkau,” imbuh dia. Ditegaskannya lagi, kebijakan pupuk subsidi untuk 9 komoditas prioritas adalah langkah tepat dalam mengatasi ancaman krisis pangan.  Sebab, ancaman krisis pangan perlu segera diantisipasi melalui kebijakan yang efektif, dengan menyiapkan langkah kongkrit untuk menjamin produksi pangan nasional.  “Dalam hal ini faktor-faktor yang diperlukan untuk peningkatan produksi pangan harus terpenuhi, salah satunya ketersediaan pupuk,” tukasnya.  Saat ini, Kementerian Pertanian hanya menyalurkan dua jenis pupuk bersubsidi yakni Urea dan NPK yang difokuskan pada 9 komoditas pangan utama yang strategis dan berdampak terhadap inflasi. Untuk tanaman pangan ada padi, jagung dan kedelai. Sedangkan hortikultura ada cabai, bawang merah, bawang putih, perkebunan adalah tebu, kakao dan kopi rakyat. (mth)

Demo Mahasiswa Cirebon Berakhir Ricuh, LaNyalla Minta Aparat Tidak Represif

Jakarta, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyoroti tindak kekerasan yang terjadi terhadap mahasiswa saat demo menolak pasal kontroversial RKUHP dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), di depan gerbang DPRD Cirebon, Senin (18/7/2022). Akibat keributan tersebut, sejumlah mahasiswa menderita luka-luka. Ada juga mahasiswi yang ambil bagian dalam demo ini juga dibuat histeris. “Saya berharap aparat bisa menahan diri. Hindari kekerasan terhadap para mahasiswa. Karena mereka adalah generasi penerus bangsa dan memiliki hak menyampaikan pendapat. Saya berharap tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini,” tutur LaNyalla. Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, tindakan represif harusnya tidak dibenarkan dalam menangani demonstrasi masyarakat. “Selama demo berlangsung kondusif, tetap mengedepankan persuasif. Oleh sebab itu, saya juga mengimbau adik-adik mahasiswa meminimalisir peluang hadirnya provokator dalam setiap aksi. Sehingga bentrokan tidak perlu terjadi dalam setiap aksi jalanan,” katanya. Di mata LaNyalla, melihat situasi yang terjadi di masyarakat saat ini memang memaksa para mahasiswa untuk turun ke jalan. Ia berharap pemerintah peka dengan kondisi masyarakat. “Di tengah kenaikan harga-harga, termasuk BBM, masyarakat dihadapi lagi dengan adanya pasal-pasal RKHUP yang kontroversial. Untuk itu, pemerintah seharusnya tidak membuat suasana semakin keruh dengan menghadirkan kebijakan yang membuat massa beraksi,” tegasnya. Dalam demonya, para mahasiswa Cirebon mengusung dua tuntutan yakni terkait pasal kontroversial RKUHP dan tolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Mahasiswa mempertanyakan 4 pasal dalam RKUHP yang dinilai kontroversial dan seharusnya tidak ada di RKUHP. Dalam keterangan tertulis, mahasiswa mempersoalkan Pasal 218, 241, 351, dan 256 di RKUHP. Diketahui, dalam Pasal 218 terkait dengan penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden. Pasal ini, dinilai dapat menyebabkan multitafsir. Juga bisa menimbulkan pandangan otoriter. Di pasal 241 mengenai ujaran kebencian juga dinilai multitafsir. Sebab, tidak ada garis batas antara ujaran kebencian dan kritik yang dilayangkan kepada pemerintah. Pada pasal 351 yang dipersoalkan juga dikhawatirkan dapat digunakan untuk membungkam kritik yang dilayangkan kepada pemerintah. Berikutnya pasal 256 terkait pemberitahuan dalam sistematika aksi. Karena bersifat pemberitahuan dan koordinasi, seharusnya tidak dimaknai sebagai perizinan. (mth/*)

Silat Tani, Petani Bersilat

Oleh Farid Gaban - Ekspedisi Indonesia Baru DUNIA sedang terancam resesi. Masih diperdebatkan apakah Indonesia akan, misalnya, mengikuti Srilanka terjerumus dalam krisis ekonomi yang berimbas ke politik. Mudah-mudahan tidak. Tapi, setiap krisis sebenarnya memberi kita peluang untuk merenungkan tentang apa yang salah dengan fondasi ekonomi kita. Bahkan tentang fondasi pembangunan kita keseluruhan: ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Resesi kali ini diperparah oleh pandemi dua tahun terakhir. Dan kalau melihat data sekilas, kita bisa tahu tentang prioritas apa yang mesti dilakukan.  Menurut data BPS, selama wabah sektor pertanian tumbuh positif sekitar 15% sementara GDP secara keseluruhan justru turun 5%. Artinya, sektor pertanian menjadi tumpuan hidup ketika sektor manufaktur, wisata dan jasa di perkotaan melempem. Di Desa Wadas (Jawa Tengah), misalnya, saya mewawancara petani yang mengaku diminta mengirimkan kimpul atau talas ke saudara-saudara mereka yang bekerja sebagai buruh di Jakarta ketika pandemi mencapai puncaknya. Sektor pertanian menjadi suaka dari krisis. Itu bahkan terjadi ketika sektor pertanian sendiri cenderung terpuruk selama beberapa tahun terakhir akibat banyak tekanan internal maupun eksternal. Secara internal, lahan pertanian terus menyusut demikian pula jumlah petani; biaya produksi pertanian meningkat akibat memburuknya kesuburan tanah; sementara pendapatan dari pertanian mengecil. Secara eksternal, petani ditekan oleh kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada mereka: prosekusi dan kriminalisasi ketika mempertahankan lahan mereka; oleh kebijakan impor pangan yang membuat harga komoditas jatuh; serta oleh perubahan iklim yang memicu banjir, longsor, kenaikan muka laut, serta ketidakpastian panen. Meski terus surut, menurut BPS, sektor pertanian ini masih menyerap sekitar 35% tenaga kerja nasional. Data Kementerian Koperasi dan UKM bahkan menunjukkan sekitar 95% lapangan kerja nasional disediakan oleh usaha kecil, menengah dan mikro, yang sebagian besar tak lain adalah petani dan nelayan. Data FAO sendiri menyebutkan sekitar 70% warga negara berkembang tergantung hidupnya dari pertanian; pertanian keluarga yang diusahakan secara turun-temurun. Fakta lain menunjukkan bahwa 70% pangan dunia sebenarnya dihasilkan oleh pertanian keluarga yang secara total hanya memakai 20% lahan pertanian dunia. Ini menunjukkan bahwa pertanian keluarga, dengan segala kekurangannya, justru lebih efisien dibanding pertanian skala besar seperti food-estate swasta. Kalau ingin bicara tentang ketahanan dan kedaulatan pangan tak bisa lain kecuali kita memperkuat kembali sektor pertanian rakyat. Tapi, pertanian bukan tentang pangan atau ekonomi semata. Dia juga fondasi sosial dan budaya. Runtuhnya pertanian merontokkan jalinan sosial dan memiskinkan keragaman budaya. Menjadi kepentingan bersama untuk memikirkan bagaimana memperkuat kembali sektor pertanian, bahkan jika itu hanya upaya-upaya kecil di tingkat desa. Film dokumenter perdana Ekspedisi Indinesia Baru, SILAT TANI, berusaha memotret masalah pertanian yang kompleks tadi. Tunggu tanggal tayangnya.***