ALL CATEGORY

Pemerintah Pusat Diminta Tak Abaikan Bendungan Talake untuk Pertanian

Penajam Paser Utara, FNN - Pemerintah pusat diminta tidak mengabaikan pembangunan Bendungan Sungai Talake untuk penunjang utama pertanian di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.\"Bendungan Sungai Talake akan dimanfaatkan untuk sumber air irigasi lahan persawahan dua kabupaten,\" ujar Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Nicko Herlambang, di Penajam, Kalimantan Timur, Sabtu.Pembangunan Bendungan Sungai Talake itu juga sebagai persiapan untuk pemenuhan kebutuhan pangan Ibu Kota Negara atau IKN Indonesia baru bernama Nusantara.Pembebasan lahan lokasi pembangunan Bendungan Sungai Talake telah dilaksanakan pada 2020, namun pembangunan fisik belum dilakukan. Kementerian PUPR mengalihkan anggaran pembangunan fisik Bendungan Sungai Talake untuk pembangunan pengambil air di Kecamatan Sepaku untuk memenuhi kebutuhan air bersih IKN Nusantara.\"Tahun lalu sempat diproses lelang, tapi anggarannya digeser pemerintah pusat untuk pembangunan saluran masuk Sungai Sepaku yang akan menyuplai air kawasan inti IKN,\" ucapnya.Pemerintah kabupaten, lanjut dia, meminta Kementerian PUPR mengalokasikan kembali anggaran pembangunan Bendung Sungai Talake beserta saluran irigasi pada 2023.Pembangunan Bendungan Sungai Telake telah lama dinantikan petani Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser, untuk kebutuhan irigasi atau pengairan lahan pertanian tanaman padi.Masyarakat petani untuk pengairan lahan persawahan selama ini jelas dia, mengandalkan atau bergantung pada tadah hujan dan sangat berharap pembangunan Bendungan Sungai Telake di Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, itu segera direalisasikan.  \"Kami minta Bendungan Sungai Telake dan jaringan irigasinya segera dibangun karena Kabupaten Penajam Paser Utara masuk dalam kawasan penyangga pangan IKN,\" kata Herlambang. (Ida/ANTARA)

Sebelas Korban Penembakan dan Penganiayaan KKB Dievakuasi ke Timika

Jayapura, FNN - Sebanyak 11 orang yang menjadi korban penembakan dan penganiayaan KKB di Nogolaid, Kabupaten Nduga, Papua dievakuasi ke Timika, Sabtu.Komandan Lanud Yohanis Kapiyau Letkol Pnb Slamet Suhartono kepada Antara di Jayapura, Sabtu menyatakan bahwa evakuasi para korban menggunakan empat armada yakni satu pesawat dan tiga helikopter milik TNI-Polri.Armada yang dikerahkan untuk mengevakuasi para korban yaitu satu pesawat milik Rimbun Air, helikopter Caracal TNI-AU, helikopter Bell milik Penerbad dan helikopter Polri.Evakuasi berjalan lancar dengan pengawalan ketat anggota dan saat ini semua korban sudah berada di Timika, jelas Letkol Pnb Slamet.Sebanyak 11 orang yang menjadi korban penyerangan KKB, 10 diantaranya meninggal dunia yaitu Pdt. Elias Serbaye (54th), Yulius Watu, (23th ), Habertus Goti (41th), Daenk Maramli (41 ), Taufan Amir (42 th), Johan (26 th), Alex (45th), Yuda Hurusinga, Has Jon (41), Sirajudi ( 27 ) dan seorang yang alami luka-luka yakni Sudirman.KKB pimpinan Egianus Kogoya, Sabtu pagi diduga melakukan penyerangan dengan menembaki warga di Nogolaid. (Ida/ANTARA)

Dewan Pers Minta DPR Hapus 19 Pasal di RUU KUHP yang Ancam Kemerdekaan Pers

Jakarta, FNN – Dewan Pers (DP) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, untuk menghapus sejumlah pasal-pasal dalam RUU KUHP. Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra, mengatakan, pasal-pasal itu harus dihapus karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 tentang Pers. “Utamanya pasal 2 dalam UU Pers yang berbunyi Kemerdekaan pers, adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” katanya, dalam keterangan tertulis, Jumat (15/7/2022). Selain berpotensi mengancam kemerdekaan pers, beberapa pasal dalam RUU KUHP itu, juga multitafsir, “pasal karet”, serta tumpang tindih dengan undang-undang yang ada. Azra menyampaikan, Dewan Pers terus mencermati proses pembahasan RUU KUHP, dan sudah menyampaikan catatan pada September 2019 kepada Ketua DPR terhadap sejumlah pasal RUU KUHP. Namun, delapan poin usulan itu sama sekali tidak diakomodasi dalam draf final. Oleh karena itu, kata dia, untuk memenuhi salah satu fungsi Dewan Pers sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), maka Dewan Pers memberikan pandangan terhadap proses pembahasan dan beberapa ketentuan dalam RUU KUHP. Dewan Pers, sambungnya, juga menekankan karya jurnalistik bukan kejahatan yang bisa dipidanakan. Pelanggaran terhadap etika jurnalistik harus diselesaikan terlebih dahulu melalui prosedur dan mekanisme diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dewan Pers mengharapkan agar Anggota DPR dapat memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011. Pasal itu menjelaskan, bahwa, pembentukan peraturan perundang- undangan dalam proses RUU KUHP dengan memberikan kesempatan seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan secara transparan dan terbuka. Adapun Pasal-pasal di RUU KUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasikan karya jurnalistik antara lain: 1) Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara; 2) Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013- 022lPUU-lV/2006; 3) Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah , serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) HARUS DIHAPUS karena sifat karet dari kata “penghinaan” dan “hasutan” sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi; 4) Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong; 5) Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan; 6) Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan; 7) Pasal 351—352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara; 8) Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaa : pencemaran nama baik; 9) Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran. (anw)

“Presidential Threshold” 20 Persen Melanggar Kedaulatan Rakyat

Oleh sebab itu partai politik juga ingin menghabisi politik identitas. Padahal adanya Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika itu karena bangsa ini berdiri di atas identitas bermacam-macam suku, agama, dan adat istiadat. Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila DEMOKRASI yang sedang dijalankan di negeri ini adalah demokrasi liberal, juga bukan demokrasi yang benar. Sebab demokrasi dioplos dengan amplop, sembako, intimidasi, serangan fajar, kaos, dan secara masif blantik-blantik demokrasi liberal terus melakukan rekayasa mulai dari mendatangkan konsultan politik diramu dengan jajak pendapat. Dan yang lebih canggih menggunakan media darling, dan kecurangan bagian dari strategi merampok kedaulatan rakyat dengan buzer yang siap mengadu domba, fitnah, segala kebencian pecah-belah terhadap rakyat, racun ini terus ditebar buzer terhadap rakyat. Di rana aturan agar hanya mereka yang bisa mencalonkan sebagai calon Presiden maka dibuat aturan ambang batas. Padahal, dalam perundangan tidak ada yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. “Undang-Undang Dasar pasal 6 A ayat 2 hanya mengatakan presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik,” demikian isinya. Sudah sangat jelas tidak perlu tafsir lagi, sebab pasal itu sudah sangat jelas tidak ada perintah ambang batas 20 %. Kalau ada ambang batas 20 % akan bunyi di pasal ini. Pokok Pikiran III di dalam pembukaan UUD 1945 menyatakan, bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan dan berdasar pemusyawarakatan perwakilam. Di sini secara jelas tampak bahwa pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-4 dari Pancasila. Pasal 28 C ayat 2: “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.” Pasal 28 ayat d: “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Jika kita mengkaji pasal 28 UUD 1945 tentang hak asasi, maka hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan juga tidak boleh dibatasi dengan barier yang berupa ambang batas 20%. Sejak UUD 1945 diganti dengan UUD 2002 dalam pengkaderan kepemimpinan nasional telah dimonopoli oleh partai politik. Tidak ada lagi pemimpin dari golongan-golongan. Jadi, semua rakyat Indonesia dalam memilih pemimpin semua hanya milik partai politik. Padahal proses kepemimpinan itu juga ada golongangolongan masyarakat. Golongan fungsional misal Dokter dengan IDI, Insinyur dengan PII, atau dalam keagamaan Muhammadyah, Nahdatul Ulama, adalah tempat pembentukan calon-calon pemimpin dan negarawan, bukan hanya partai politik. Jadi, kesalahan Amandemen UUD 1945 adalah menjadikan negara ini hanya milik satu golongan yaitu golongan partai politik. Sejak digantinya UUD 1945 dengan UUD 2002 kedaulatan rakyat itu sejatinya telah dirampok dan diganti oleh partai politik. Calon Presiden dan calon wakil rakyat tergantung Ketua Partai politik, ketua partailah yang menentukan calon presiden bukan rakyat. Rakyat hanya memilih yang telah dipilih oleh ketua partai. Ambang batas yang ada dalam UU pemilu jelas bertentangan dengan UUD 1945, dan memasung rakyat untuk menentukan calon pilihannya. Rakyat hanya bisa memilih pilihan ketua partai politik. Oleh sebab itu partai politik juga ingin menghabisi politik identitas. Padahal adanya Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika itu karena bangsa ini berdiri di atas identitas bermacam-macam suku, agama, dan adat istiadat. Sekarang kok menafikan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika dan menjadikan negara hanya satu golongan-golongan kepartaian. Jadi, UUD 2002 ternyata bukan hanya menambah dan mengurangi pasal tetapi aliran pemikiran ke-Indonesia-an, Pancasila dan UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika telah diganti. (*)

DPR dan KPU Memang Dungu

India setiap TPS hanya dilayani oleh 3 orang saja, sementara TPS Indonesia dilayani oleh 7 petugas. Dengan beban lebih 3 kali lipat, petugas TPS India tidak kelelahan. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih MEMANG itu adalah tugas DPR dan KPU, DPR telah menyetujui Rp 76 triliun anggaran Pemilu 2024 yang diajukan KPU. Anggaran itu sangat besar. Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR, mengatakan DPR menerima usulan KPU berdasar dua alasan. Pertama, KPU membayar petugas KPU 300% lebih banyak daripada 2019, yaitu Rp 1,5 juta/petugas. Kedua, KPU bermaksud membangun sekertariat dan gudang. Kerja asal ketok anggaran, itu dungu. Apa tidak dibahas minimal petugas sama atau dikurangi. TPS India hanya dilayani oleh 3 orang saja, sementara TPS Indonesia dilayani 7 petugas. Dengan beban lebih 3 kali lipat, petugas TPS India tidak kelelahan. India telah mengadopsi teknologi Electric Voting Machine. Teknologi ini terus diperbaiki, sekarang memiliki teknik self-verification yang menjamin adanya kepercayaan publik 99,99%. Jadi, teknologi ini sangat membantu KPU India memperoleh hasil penghitungan suara yang cepat, terpercaya, efisien dan menghemat penggunaan kertas jutaan kubik. Indonesia dengan populasi sekitar 273 juta jiwa, setelah AS (338 juta jiwa) 59 kali pemilu, India (1,447 juta jiwa) 17 kali pemilu. Indonesia telah menyelenggarakan pemilu 11 kali sejak 1955, mestinya sudah menggunakan dengan mengadopsi teknologi Electric Voting Machine, bukan bersikukuh dengan cara manual yang terbukti telah menimbulkan keruwetan dan manipulasi suara. Harga sebuah mesin EVM di India sekitar 660 dolar/unit. Sehingga hanya membutuhkan 6,8 triliun untuk melengkapi 700 ribu TPS Indonesia dengan sebuah EVM. Anggaran fantastis itu muncul akibat dari peristiwa bahwa pada pemilu 2019 terdapat kematian 854 petugas KPPS dan 5.175 petugas lainnya jatuh sakit. Sejak kapan ada kepastian mereka mati dan sakit akibat kelelahan. Sampai sekarang ini peristiwanya ditutup rapat tanpa ada proses lebih lanjut sebab- sebab kematian dan sakitnya. Fenomena ini sampai kapanpun akan menyisakan rasa pilu luar biasa di masyarakat. Karena kematian yang begitu besar kepolisian tidak pernah menyelidiki sebab-musababnya. Alasan KPU menjelaskan bahwa petugas KPPS mengalami kelelahan luar biasa menyebabkan kematian. Penjelasan KPU itu dungu, sekadar teori dan ngarang sendiri, karena KPU tidak pernah menyampaikan bukti. Polisi melarang otopsi jenazah, bahkan polisi menangkap sejumlah dokter yang mengungkap misteri itu. Kelelahan petugas sama sekali tidak rasional dengan melipat gandakan nilai anggaran. Anggaran yang disetujui DPR itu sama dengan 140% dari 4 kali biaya pemilu sebelumnya bila dijumlahkan. Biaya pemilu adalah Rp 4,5 triliun (2004), Rp 8,6 triliun (2009), Rp 15,6 triliun (2014) dan Rp 25,59 triliun (2019). Perkiraan jumlah pemilih 200 juta pada tahun 2024 pemilu Indonesia akan menelan 25,8 dolar AS per pemilih. India dengan pemilih sebanyak 912 juta jiwa, biaya pemilu per kepala di India adalah 3,3 dolar AS per memilih. Sementara menurut laporan MIT Election Data, biaya pemilu di Amerika Serikat adalah 8,1 dolar per pemilih, dengan ongkos biaya yang lebih mahal. Angka di atas menjadi petunjuk kedunguan dan matinya rasa untuk KPU dan DPR. Mestinya berpikir petugas dikurangin berbasis teknologi dan ongkos petugas naik dan akurasi data pemilu sampai pada angka 99.09 dijamin otentik riil murni suara rakyat. India setiap TPS hanya dilayani oleh 3 orang saja, sementara TPS Indonesia dilayani oleh 7 petugas. Dengan beban lebih 3 kali lipat, petugas TPS India tidak kelelahan. KPU Indonesia sampai sekarang masih menggunakan prosedur penghitungan suara manual seperti dilakukan 67 tahun yang lalu. KPU hanya menggunakan teknologi scanner dan facsimile untuk mengirimkan dokumen C1 ke server Sistem Informasi Penghitungan Suara KPU. Namun sejak 2004 situng KPU selalu bermasalah. KPU seharusnya menempatkan diri sebagai “arsitek pemilu” bukan “tukang pemilu”, DPR bukan asal ketok anggaran. KPU dan DPR sama-sama dungunya dengan mematikan rasa dan akal sehatnya, hanya menjadi beban pemilu dan pilpres. (*)

Anti Islamopobia Mulai Bergerak

Oleh M. Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan GERAKAN Nasional Anti Islamophobia (GNAI) dideklarasikan oleh sejumlah tokoh, ulama, habaib  dan aktivis di Gedung Buya Hamka Masjid Agung Al Azhar Jakarta Jum\'at 15 Juli 2022. Gerakan ini merupakan respon positif dan konstruktif dari Resolusi PBB yang menetapkan tanggal 15 Maret sebagai \"International Day to Combat Islamophobia\". Agenda pertempuran melawan Islamophobia.  Lima sikap sekaligus tuntutan GNAI sebagai bagian dari Deklarasi yaitu pertama, agar tanggal 15 Maret setiap tahun diperingati sebagai hari perlawanan terhadap Islamophobia.   Kedua, Agar Pemerintah tidak menjadikan Islam dan umat Islam sebagai masalah atau lawan tetapi potensi dan mitra bagi pengembangan bangsa dan negara. Ketiga, stop stigma radikal, intoleran dan anti kebhinekaan yang ditujukan pada umat Islam. Keempat, jangan mengarahkan moderasi beragama pada makna sekularisasi, liberalisasi atau pengambangan nilai (plotisma). Kelima, mendesak Pemerintah dan DPR menerbitkan UU Anti Islamophobia dengan sanksi pelanggaran yang tegas dan keras.  Deklarasi GNAI untuk menindaklanjuti Resolusi PBB dinilai tepat, apalagi Indonesia adalah negara mayoritas muslim. Ironi jika di negara mayoritas muslim justru Islamophobia itu marak. Pemerintah yang membiarkan bahkan ikut aktif menciptakan iklim Islamophobia tentu tidaklah sehat.  Islamophobia memiliki berbagai bentuk seperti penistaan atau penodaan agama, tuduhan fitnah umat Islam radikal dan intoleran, program deradikalisasi yang hakekatnya de-Islamisasi bahkan de-Qur\'anisasi, kriminalisasi ulama dan aktivis Islam, serta pengembangan faham-faham sesat termasuk nativisme dengan membenturkan agama dengan adat/budaya.  Anti Islamophobia mulai bergerak. Mengingatkan bangsa khususnya Pemerintah agar dapat meluruskan kembali arah politik keagamaan di Indonesia. Agama adalah potensi dan kekuatan bukan penghambat pembangunan atau kemajuan. Silaturahmi dengan berbagai kelompok keumatan menjadi agenda penting dari gerakan.  UU Anti Islamophobia mendesak untuk segera diterbitkan agar umat Islam lebih terjamin dalam menjalankan kegiatan keagamaannya serta terlindungi dari serangan dan gangguan berbagai pihak yang ingin merusak kehidupan berbangsa dan bernegara. Umat Islam adalah umat yang taat hukum, oleh karena itu aspirasi keumatan harus terwadahi dalam peraturan perundang-undangan.  Gerakan Anti Islamophobia berbasis Resolusi PBB karenanya bernuansa global. Aliansi dengan gerakan serupa di berbagai negara patut dibangun. Tujuannya agar umat Islam dapat lebih berkontribusi dalam menciptakan perdamaian dunia. Saatnya umat bergerak lebih cepat.  Gerakan Anti Islamophobia adalah gerakan untuk mempersatukan umat sekaligus menangkal perpecahan akibat adu domba dan fitnah dari kelompok yang benci atau takut berlebihan kepada Islam.  Gerakan Nasional Anti Islamophobia (GNAI) telah dideklarasikan di Masjid Agung Al Azhar bertempat di Ruang Buya Hamka. Mengingatkan  spirit Buya Hamka yang gigih menegakkan kebenaran dan keadilan. Membela agama Islam melalui da\'wah.  Gerakan Anti Islamophobia adalah gerakan Islam amar ma\'ruf nahi munkar.  Kereta sudah mulai bergerak dan berjalan. Yang mau ikut ayo naik, yang tidak jangan menghalangi. Tetapi jika memaksa untuk menghalangi, apa boleh buat tabrak saja. Kereta mulai bergerak dan berjalan. Tidak bisa berhenti lagi. (*) Bandung, 16 Juli 2022

Gondang Dihiya dan Zona Betawi Ring 1

Oleh Ridwan Saidi Budayawan  GONDANG Dia dari Gondang Dihiya, wanita agung, bahasa Swahili. Statue Gondang Dihiya ada di Aljazair.  Tak jelas Gondang Dia merujuk ke nama apa. Di Gondang Dia ada goa, posisinya di T-tau Jl Gondang Dia dan Palem. Di dekat Gondang Dia, kini daerah Menteng, ada danau (situ) Lembang artinya lurus. Jl Gondang Dia bersanding dengan Jl Cikini, bahasa Brazil yang artinya lurus. Di dekat Cikini ada Kali Pasir, kali dekat bukit. Somewhere di Kali Pasir ada bangunan Inca yang disebut Cikinitza. Kata cikini dari sini. Ke utara Kali Pasir ada kampung Batu, kini Jl Batu. Batu itu monument stone. Di utara Jl Batu mesjid Istiqlal sekarang. Di sini ada gua Jambul. Daerah Gambir baru digarap jaman Daendels. Gondang  Dia sebelah barat ada Kebon  Siri, hunian pemuka adat. Di barat Kebon Siri ada Gua Sekot dekat RS Budi Kemuliaan. Sekot artinya tarik atau betot. Dekat Sekot ada Gg Thomas. Thomas ahli spritual Afro.  Dari Sekot ke utara menuju Tenabang Bukit. Di situ ada gua Tenabang, panggilan bumi. Di seberang ada Kampung Bali, artinya melingkar. Dan ada Kebon Kacang, hunian di bawah (bukit). Di sini ada waduk Melati. Dan dekat waduk ada Batu Raja, monument stone. Kebon Pala bukan pala manis, tapi Ulujami, awal kanpung.  Daerah Gondang Dia dan sekitar kawasan yang punya arti penting sejak abad V. Ini awal proses terbentuknya zonasi Betawi Ring 1, yang juga meliputi: 1. Mester Kornelis bukan Cornelis. Kornelis relijius. 2. Daerah yang Belanda kata Weltevreden: Sawah Besar, Gunung Sari, Kota. Di Sawah Besar ada monument stone Cenomgan. Lokasi T-tou Pecenongan-Jl Juanda. Gg Tibo di Juanda III artinya kampung spritual. Di sini ada batu jajar (dolmen) dan batu tulis (prasasti). Sebelah barat Gg Tibo kampung Kebon Kelapa. Sejak kecil saya tak lihat nyiur di sini. Kelapa pada Kebon Kelapa sama dengan Kalapa pada Sunda Kalapa. Ini dari Xalapa di Veracruz Maya. Artinya spiritual.  Di Tambora Kota ada monument stone tinggi 4 m. Sampai tahun 1945 masih ada Gunung Sari Weltvreden. Artinya bukit. Gunung Sahari tak ada arti. Lokasi Gn Sari di barat Ciliwung yang mengalir ke Ancol. Di Gn Sari ada gua Liang Bo. Ini bukan bhs China, tapi Betawi cafe life, artinya hunian dalam lubang. Gua di Kemayoran Sunter Gedong Rubu. Zona Ring 1 pesisir: Tanjung Priu dan area barat mulai dari Kapuk Muara dan Kamal Muara. Di Priuk ada gua Le Gua. Di simpang Kramat Tinggak ada monument stone Kramat tunggak. Di Kapuk Muara ada makam Mualim Teko, wafat 983 M.  Uraian ini semata keperluan ilmu pengetahuan. Orang Betawi Tengé bilang, jangan resen yé. Resen bapér. Saya menulis tak ada maksud lain just for science. (RSaidi)

Tugas Negara

Itulah prinsip Syuro dalam sistem tata negara kita yang asli. Atau dapat kita sebut sebagai D.N.A. asli bangsa Indonesia. Konsepsi inilah yang tertuang di dalam naskah Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli. Oleh: AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia MENGAPA saya jawab dengan kata; ‘Alhamdulillah’, ketika presenter Kompas TV menanyakan komentar saya atas penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan DPD RI terhadap Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden? Karena saya bersyukur. Berarti ladang amal ibadah kami di DPD RI untuk terus bekerja memperbaiki kondisi negara ini diberi waktu lebih panjang lagi. Tugas negara ini diperluas. Sekaligus diperberat. Sehingga benar-benar harus fundamental. Bagi saya, beginilah cara Allah SWT memberi hikmah atas ketetapan-Nya. Sehingga harus kita yakini, perjuangan ini akan menjadi ladang jariyah bagi kita semua. Sehingga saat itu saya katakan, penolakan MK adalah kemenangan sementara Oligarki. Tetapi bukan kemenangan abadi. Karena kemenangan abadi akan diraih oleh rakyat Indonesia, sebagai pemilik negara ini. Pemerintah silih berganti. Pejabat negara juga silih berganti. Semua akan meninggalkan dunia ini. Hakim MK juga akan mati. Oligarki – sekaya apapun – juga akan mati. Tetapi rakyat dan negara ini harus tetap ada. Karena tunas-tunas generasi bangsa masih dilahirkan di bumi pertiwi ini. Masa depan merekalah yang harus kita perjuangkan hari ini. Karena itu saya katakan juga melalui siaran pers saya dari Makkah bahwa saya akan memimpin gerakan untuk mengembalikan kedaulatan rakyat. Mengembalikan kekuasaan di tangan rakyat. Mengembalikan nilai-nilai Pancasila yang menjamin kedaulatan ada di tangan rakyat. Saya harus konsisten dengan pilihan perjuangan yang harus saya lakukan dalam kapasitas sebagai pejabat negara, melalui kelembagaan DPD RI. Di mana saya dipilih melalui Pemilu, dan diberi amanat oleh anggota DPD RI untuk memimpin. Saya juga harus konsisten dengan nilai-nilai Pancasila yang telah final dan seharusnya menjadi grondslag bangsa ini. Sehingga menjadi tujuan hakiki dari gerakan mengembalikan kedaulatan rakyat ini. Saya harus membangun kesadaran bersama, bahwa kedaulatan rakyat adalah jalan keluar satu-satunya untuk mewujudkan cita-cita hakiki negara ini, yaitu: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Maka saya katakan, siapapun yang menolak mewujudkan kedaulatan rakyat sesuai nilai-nilai Pancasila, maka dia adalah pengkhianat bangsa. Dialah yang menginginkan ratusan juta rakyat Indonesia tetap terbelenggu dalam jurang kemiskinan dan ketidakadilan. Sejatinya, para pendiri bangsa ini telah merancang konsepsi utuh Kedaulatan Rakyat yang paling sesuai dengan watak dasar bangsa yang super majemuk ini. Kedaulatan Rakyat untuk mengatur pemerintahan negara yang berada pada rakyat. Artinya, rakyat berdaulat dan berkuasa untuk menentukan cara bagaimana mereka (rakyat) harus diperintah oleh pemerintah yang mereka bentuk. Keputusan rakyat tersebut harus diambil dalam forum permusyawaratan yang ditetapkan dengan cara mufakat perundingan. Bukan menang-menangan dan banyak-banyakan angka. Karena pikiran dan pendapat itu harus ditimbang. Bukan dihitung. Sehingga, bangsa ini membutuhkan Lembaga Tertinggi, sebagai perwujudan Kedaulatan Rakyat. Di mana Lembaga tersebut adalah wadah yang utuh. Yang menampung semua elemen bangsa. Tidak boleh ada yang ditinggalkan. Mereka semua harus equal. Harus mendapat hak yang sama untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa ini. Sehingga Demokrasi yang kita perjuangkan menjadi Demokrasi yang memberi manfaat kepada seluruh rakyat. Karena hakikatnya Demokrasi adalah alat bagi rakyat untuk menentukan masa depannya. Termasuk memaksa negara untuk mengelola kekayaan negara untuk sepenuhnya kemakmuran rakyat. Jadi, ini adalah Demokrasi yang melahirkan Pemerintahan yang diperintah oleh rakyat. Karena pemerintahan itu dibangun atas kehendak rakyat. Inilah yang disebut Demokrasi dari Rakyat, Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat. Karena pada hakikatnya Kedaulatan itu adalah Superanus, yang berarti “yang tertinggi” (supreme). Dan untuk bisa menjadi perwakilan di Lembaga Tertinggi haruslah para hikmat dan para bijaksana. Konsepsi paripurna dari Demokrasi Pancasila inilah yang belum pernah kita laksanakan secara murni. Bahkan kita tinggalkan total sejak Amandemen Konstitusi tahun 1999-2002 silam. Inilah yang membuat perjalanan bangsa ini semakin menjauh dari cita-citanya. Dan rakyat, sebagai pemilik negara ini semakin menderita. Karena seperti diungkap sejumlah ekonom, masih ada ratusan juta rakyat yang berpenghasilan 1 juta rupiah per bulan. Padahal negeri ini seharusnya gemah ripah loh jinawi. Kedaulatan Rakyat harus berada dalam wadah yang utuh. Yang menampung semua elemen bangsa yang super majemuk ini. Di dalam wadah tersebut, terdapat partai politik. Terdapat wakil-wakil dari daerah. Dari Sabang sampai Merauke. Dari Nias sampai Rote. Terdapat wakil-wakil dari golongan-golongan di negara ini. Badan-badan kolektif, koperasi, petani, nelayan, veteran, raja dan sultan Nusantara, ulama dan rohaniawan, cendekiawan, guru, seniman dan budayawan, maha putra bangsa, penyandang cacat dan seterusnya.  Terdapat juga wakil-wakil dari TNI dan Polri sebagai alat pertahanan negara dan pelindung masyarakat. Partai Politik pun harus kembali kepada spirit terbentuknya partai politik yang mengacu kepada Maklumat Wakil Presiden Muhammad Hatta, 3 November 1945 tentang Pendirian Partai Politik. Di mana di dalamnya jelas memberi Restriksi agar partai politik juga memiliki tanggung jawab mewujudkan cita-cita negara ini. Sehingga sudah seharusnya anggota DPR RI diisi oleh kader dan aktivis partai terbaik, yang sangat memahami platform perjuangan lahirnya bangsa ini. Bukan diisi oleh siapa saja yang mampu mendulang suara terbanyak dalam pemilu legislatif. Demikian pula dengan wakil-wakil dari golongan. Mereka adalah tokoh-tokoh terbaik yang diberi mandat oleh organisasinya atau atas pilihan di antara mereka. Sehingga bukan ditunjuk dari atas. Tetapi benar-benar aspirasi dari bawah. Sedangkan wakil-wakil dari daerah adalah tokoh-tokoh putra daerah yang terpilih. Sehingga prinsip bahwa semua elemen bangsa terwakili mutlak menjadi ciri Demokrasi Pancasila. Untuk kemudian mereka yang disebut dengan Para Hikmat tersebut bermusyawarah mufakat untuk menentukan arah perjalanan bangsa ini. Sekaligus memilih Presiden dan Wakil Presiden untuk diberi mandat dalam menjalankan roda pemerintahan. Sehingga Presiden dan Wakil Presiden adalah mandataris rakyat. Alias petugas rakyat, yang secara berkala melaporkan kinerjanya kepada pemberi mandat. Itulah prinsip Syuro dalam sistem tata negara kita yang asli. Atau dapat kita sebut sebagai D.N.A. asli bangsa Indonesia. Konsepsi inilah yang tertuang di dalam naskah Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli. Saya tidak mengatakan UUD 1945 naskah asli sempurna. Mutlak harus dilakukan perbaikan, agar kita tidak mengulang apa yang terjadi di masa lalu. Tetapi penyempurnaan itu harus dilakukan melalui cara yang benar. Bukan ugal-ugalan dan mengganti total Konstitusi, seperti yang kita lakukan di tahun 1999-2002 silam.  Makkah, Jum\'at 15 Juli 2022. (*)  

Memaknai Gerakan Anti Islamopobia Menjadi Gerakan Kebangsaan Indonesia

Oleh ; Anton Permana - (Direktur Tanhana Dharma Manggruva Institute Hadir hari ini bersama para Ulama, tokoh nasional, aktifis dan emak/emak di aula Buya Hamka Masjid Al-Azhar sungguh memberi makna dan arti yang esensial holistik bagi saya yang notabone baru keluar penjara dan di vonis 10 bulan. Kenapa esensial? Karena in put pertemuan hari ini dalam mendeklarasikan Gerakan Nasional Anti Islam Phobia, menandakan sebuah kesadaran kolektif bersama dari ummat Islam di Indonesia khususnya mulai muncul dan tumbuh mekar mewangi. Sebuah kesadaran kolektif, yang secara holistik merupakan out put dari sebuah ghiroh (semangat) dan cinta terhadap agama yang mayoritas serta berperan besar atas berdirinya sebuah bangsa bernama Indonesia. Peran ummat Islam yang terbesar bagi bangsa ini adalah sebuah fakta sejarah yang tak akan bisa di pungkiri. Sebuah kesadaran kolektif, bahwa ada masalah bahkan musibah besar yang sedang menimpa ummat Islam saat ini. Bagaimana sebuah komunitas besar spritual keagamaan yang secara quantity dan quality sejatinya adalah sebuah kekuatan besar dunia, namun saat ini bagaikan tak berdaya di perlakukan semena/mena oleh banyak kelompok. Bahkan dari kalangan ummat Islam itu sendiri.  Sebuah komunitas spritual keagamaan yang ikut juga berkonstribusi membangun peradaban agung dunia ini setidaknya selama 1333 tahun lamanya, dalam enam masa ke Khalifahan yang dalam catatan sejarah menjadi salah satu dari tiga kekuatan imperium terbesar yang pernah ada di muka bumi. Yaitu imperium Islam, Romawi (barat) dan imperium mongolia (timur). Namun mirisnya, pasca perang dunia ke dua sejak runtuhnya ke khalifahan Utsmani Ottoman 1924 (Turkey), peran dan kewibawaan ummat Islam mulai kalah oleh kolonialisasi dan terpecah belah dalam sekat negara-negara bangsa. Out putnya seperti yang kita rasakan hari ini. Ummat Islam banyak tapi bagaikan buih di lautan. Punya sumber kekayaan alam yang melimpah, tapi justru miskin di peras oleh kekuasaan elit global. Adapun kaya raya tapi juga menjadi budak dunia. Punya Al-Quran dan Hadist sebagai pedoman kehidupan, tapi kalah di singkirkan oleh pemikiran/pemikiran liberalisme-sekulerisme-atheisme-zionisme atas nama moderenisme kemajuan zaman. Di banyak tempat, negara Islam yang lemah di invansi dan di perangi. Siapa saja pemimpin Islam yang tidak ikut keinginan elit global, maka akan di jatuhkan dengan berbagai cara. Arab spring, Libya, Mesir, Sudan, adalah contoh konkritnya. Ketika Islam kuat dan mayoritas, maka akan di tuduh diktator, ketika Islam minoritas maka akan di injak dan di tuduh radikal.  Tidak sampai di situ. Atas nama modernisme, atas nama HAM, atas nama kekuasaan dan konstitusi hukum, ajaran Islam justru sering di nistakan dan di buang sejauh/jauhnya. Ibarat sampah menakutkan dengan berbagai alibi dan rekayasa berita. Makanya, Gerakan Nasional Anti Islamphobia hasil dari turunan resolusi PBB 15 maret tahun 2022 yang lalu adalah sangat tepat dan jitu. Karena ; Pertama, secara falsafah negara kita Pancasila. Upaya dan prilaku Islamphobia (menciptakan rasa kerakutan berlebihan terhadap ajaran Islam) sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Seperti, sila pertama Ke Tuhanan Yang Maha Esa, dimana nilai tauhid adalah sandaran utama dalam konsepsi bernegara kita. Karena ini juga jelas tercantum dalam UUD 1945 pasal 29 (ayat) 1 yang berbunyi, “Negara Indonesia berdasarkan atas Ke Tuhanan Yang Maha Esa”. Jadi sangat tidak mungkin ada satu agamapun di muka bumi ini tujuannya adalah untuk kejahatan dan menakutkan. Agama lahir dan di turunkan Tuhan sebagai pedoman hidup manusia agar lebih baik. Artinya, menciptakan rekayasa, menstigmanisasi wajah Islam menjadi seolah ancaman dan menakutkan adalah salah dan bertentangan dengan sila pertama Pancasila. Selanjutnya sila ke dua Kemanusian Yang Adil dan Beradab. Artinya, ber-agama adalah hak azazi kemanusiaan setiap manusia yang harus di junjung tinggi kehormatan dan martabatnya. Islamphobia hampir sama dengan upaya melecehkan dan menistakan agama sudah pasti juga sama melecehkan sila Ke Tuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Manusia yang benci agama hanya mereka yang berpaham komunis dan atheis.  Selanjutnya, prilaku Islamphobia ini juga pasti akan merusak rasa persatuan Indonesia. Karena Islam adalah agama mayoritas di Indonesia. Membangun rasa ketakutan berlebihan dan tidak proporsional terhadap agama Islam, itu juga tergolong sebuah penistaan terhadap Islam. Dimana otomatis tentu hal ini juga akan melahirkan rasa ketidak adilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila ke lima Pancasila). Dengan demikian, prilaku Islam phobia ini seharusnya kalau bangsa dan pemerintahan ini jernih dan fair, harus menjadi sebuah gerakan bersama kebangsaan. Karena prilaku Islam phobia ini jelas melanggar konstitusi, hukum positif, konstitusi, dan etika moralitas yang hidup di bumi Nusantara.  Apalagi kalau kita berbicara dalam hal penegakan hukum. Seharusnya tidak pernah terjadi prilaku seperti para buzzer yang “dengan sengaja” seolah berjibaku menggoreng sedemikian rupa Islamphobia ini. Mengidentifikasi cadar, celana cingkrang, rajin ibadah, bendera tauhid, dan pesantren yang kuat Islam dengan radikalisme bahkan teroris. Isu khilafah di jadikan isu menakutkan melebihi korupsi dan narkoba. Lalu yang mesti juga kita pahami bersama adalah. Bagaimana melihat permasalahan Islamphobia ini kedalam bentuk dua cara pandang. Pertama yaitu Islamphobia secara Makro dan secara Mikro. Cara pandang Islam phobia secara Mikro itu adalah, bagaimana melihat program Islamphobia ini adalah sebagai instrumen yang tidak berdiri sendiri. Dimana Islamphobia ini adalah bahagian dari sebuah instrumen besar dari sebuah kelompok elit global (invisible hand) yang memusuhi Islam dalam rangka program bagaimana ajaran Islam, symbol Islam, peradaban Islam itu di jauhi, di tinggalkan, bahkan di buang oleh pemeluk Islam itu sendiri karena menakutkan. Islamphobia adalah ujung tombak dari sebuah instrumen “sekulerisasi dan liberalisasi” ummat Islam dari agamanya. Bagaimana Ummat Islam itu, secara identitas KTP adalah Islam, tapi secara pikiran, budaya, cara hidup, jauh dari ajaran Islam. Maka dibuatkah skenario Islamphobia, bagaimana menciptakan stigmanisasi wajah Islam itu sangat menakutkan dan di jauhi ummatnya. Apalagi pemeluk agama lain. Apa tujuannya ? Tidak lain adalah dalam rangka, agar ummat Islam ketika jauh dan meninggalkan agamanya mudah di kuasai dan di taklukan. Karena sudah sunatullah, dimanapun ummat Islam berada maka di bawah tanah, laut dan udaranya Allah SWT memberikan berkah kekayaan yang melimpah. Dan ajaran Islam yang rahmatan lilalamin sangat bertentangan dengan konsep pemikiran para musuh Islam itu. Seperti dalam hal riba, prositusi, narkoba, alkohol, LGBT, semuanya haram dalam Islam. Namun di satu sisi semua itu adalah boleh dan sumber pundi-pundi ekonomi bagi para musuh Islam. Cara pandang kedua adalah, melihat program dan instrumen Islamphobia ini secara makro. Yaitu, melihat dan menjadikan program Islamphobia ini adalah bentuk nyata dari sebuah kebatilan dan kemungkaran yang di lakukan oleh para musuh Islam secara sistematis dan terencana. Dimana hal ini juga sudah sunatullah terjadi sejak zaman para Nabi. Artinya, pertarungan terhadap Islamphobia ini adalah pertarungan nyata antara Haq dan kebatilan. Secara mikro dalam konteks kita bernegara yang di jamin dan di lindungi konstitusi. Secara makro, ini adalah “beranda” awal dari pertarungan hegemoni ideologis (peradaban) seperti yang di tulis Samuel P Huntington dalam bukunya “The Clash of Civilization”. Jadi, untuk menghadapinya tentu juga tidak lain juga dengan cara pendekatan amar ma’ruf dan Nahi munkar. Kalau perlu Jihad Fisabilillah dalam menegak kan kalimatullah. Jangan sampai, sudah jelas Islamphobia ini adalah kemungkaran, namun kita sebagai ummat Islam masih berleha-leha menganggapnya sebagai hal yang biasa dan perbedaan pikiran atau aliran biasa semata. Cuma permasalahannya adalah, bagaimana kalau program Islamphobia ini di topang, di lahirkan, di dukung penuh oleh kekuasaan dan kekuatan elit global yang besar ? Jawabannya juga sederhana. Inilah saatnya ummat Islam instropeksi diri dan mulai memilah serta memetakan mana yang musuh dan mana yang kelompok satu perjuangan. Ummat Islam tak bisa berbasa-basi lagi. Artinya, inilah momentum yang sangat tepat ummat Islam untuk mengkonsolidasikan diri secara berjamaah. Karena kekuatan utama ummat Islam itu ada pada persatuan dan kesatuan ukuwah Islamiyah. Kalau ummat Islam bersatu dalam satu kalimatullah, maka atas izin Allah tak ada satu kekuatan di dunia yang bisa mengalahkannya. Ini sudah terbukti dan menjadi fakta nyata dalam sejarah peradaban ummat Islam. Dan dalam konteks negara Indonesia, GNAI ini harus segera menjadi gerakan dakwah bersama yang masif, terstruktur dan elegan. Tanpa memandang kelompok, mahzab, aliran dan partai politik. Karena saat ini, ummat Islam sudah punya musuh bersama yang sama yaitu “Pelaku Islamphobia”.  Siapapun, apapun, kelompok manapun, yang tidak mau ikut atau justru berada di pihak pelaku Islamphobia maka dialah musuh bersama, musuh negara, musuh bangsa dan musuh agama yang harus di lawan dan di kalahkan. Dan semoga GNAI ini tidak hanya berhenti sampai di sini, tapi terus di gerak kan, menjalar, bagai gelombang tsunami sampai ke daerah-daerah. Agar kedepan tidak ada lagi yang sewenang-wenang melecehkan dan menistakan agama Islam. InsyaAllah. Di tunggu kerja keras dan kerja cerdas para Mujahid Islam dimanapun berada. Allahu Akbaru ! Jakarta, 15 Juli 2022.

Ivana Trump Meninggal Dunia, Diduga Jantung Berhenti

New York, FNN – Kabar duka datang Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Istri pertamanya dan ibu dari tiga anak tertuanya, Ivana Trump, telah meninggal pada usia 73. Diduga ia meninggal kerena mengalami henti jantung. Kabar meninggalnya Ivana pun disampaikan langsung oleh keluarganya, termasuk Donald Trump. “Saya sangat sedih untuk memberi tahu semua orang yang mencintainya, bahwa Ivana Trump telah meninggal di rumahnya di New York City,” kata Trump dalam sebuah posting di platform media sosial Truth Social. “Dia adalah wanita yang hebat, cantik, dan luar biasa, yang menjalani kehidupan yang hebat dan inspiratif,” tambah Donald Trump. Tetapi dalam pernyataan keluarga Ivana maupun postingan dari mantan Presiden AS itu tidak menyebutkan penyebab kematiannya. Dugaan sementara, Ivana Trump meninggal karena mengalami henti atau serangan jantung. Dikutip dari Reuters sebagaimana diberitakan The New York Times, Ivana ditemukan tak bernyawa di bawah tangga apartemennya. Seorang juru bicara polisi yang tak ingin disebut namanya mengatakan, Ivana Trump ditemukan tewas di tangga dan tidak dicurigai adanya hal yang bisa membuat orang terpeleset. Departemen Pemadam Kebakaran New York juga menyebut bahwa paramedis yang menanggapi panggilan ke apartemen Ivana Trump adalah untuk pertolongan pasien cardiac arrest atau henti jantung secara tiba-tiba. Ivana Trump ditemukan meninggal dunia di apartemennya di Manhattan. Ia meninggalkan seorang ibu, tiga anaknya dan 10 cucu. (sws)