ALL CATEGORY

Aktivis Perempuan Ingatkan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Istri Sambo

Jakarta, FNN - Pendiri Institut Perempuan Valentina Sagala mengingatkan kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo agar tidak terlupakan oleh pihak kepolisian maupun publik.\"Perempuan rentan jadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Ini harus dikedepankan tanpa pandang bulu siapa dia, meski seorang istri jenderal pun bisa menjadi korban,\" kata Valentina dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus tetap memroses kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh istri Irjen Ferdy Sambo, yakni PC.\"Terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini, menurut saya pihak kepolisian tetap melakukan penyidikan,\" ucap Valentina Sagala.Menurut dia, kepolisian bisa mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Maka dari itu, penyidik kepolisian harus mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual ini secara tuntas agar menemukan keadilan.\"UU TPKS sudah mengatur pula substansi hukum acara, kiranya bisa dijalankan oleh penyidik agar kasus ini menemukan keadilan yang terang benderang. Kita tunggu bagaimana hasil penyidikan dari Kepolisian,\" ujar aktivis perempuan ini.Sebelumnya, Kuasa Hukum Istri Irjen Sambo, Arman Hanis, berharap tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan. Hal itu sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa kasus ini harus diselesaikan dan jangan ada yang ditutup-tutupi.\"Kami berharap perkara ini akan dibuka dengan se-terang-terangnya dan sejelas-jelasnya,\" ucapnya.Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari istri Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo terkait adanya dugaan pencabulan.“Yang jelas, kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289,\" kata Budhi di Polres Jakarta Selatan pada Selasa (12/7).“Tentunya ini kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama dimuka hukum. Sehingga equality before law juga bener-bener kami terapkan, bukan karena Pak Kadiv Propam yang lapor,\" tutur Budhi melanjutkan. (Sof/ANTARA)

Komnas HAM Masih Menunggu Hasil Autopsi Ulang Brigadir J

Jakarta, FNN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan hingga saat ini lembaga tersebut masih menunggu hasil autopsi ulang Brigadir J usai dilakukan ekshumasi pada Rabu (27/7).\"Kami percaya penjelasan ketua tim yang melakukan autopsi di Jambi dan melibatkan berbagai profesor dari berbagai universitas. Kami tunggu itu saja,\" kata Komisioner Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin.Akan tetapi, Anam menyarankan hal-hal yang menyangkut kedokteran forensik sebaiknya ditanyakan langsung ke pihak yang berwenang atau ahli di bidang tersebut.Apalagi, kata dia, terdapat beberapa dokter dari berbagai universitas yang terlibat langsung dari proses autopsi ulang jenazah Brigadir J.Terkait pemeriksaan Ajudan dan Asisten Rumah Tangga Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Polisi Ferdy Sambo hari ini (1/8), Anam mengatakan tim dari Komnas HAM menggali semua hal yang berkaitan langsung dengan pihak-pihak dalam konstruksi peristiwa tersebut.Ia mengatakan terdapat fakta baru yang didapatkan Komnas HAM, khususnya yang terjadi saat rombongan Irjen Polisi Ferdy Sambo termasuk Brigadir J berada di Magelang, Jawa Tengah.Komnas HAM, ujarnya, juga diperlihatkan sejumlah dokumen foto namun sayangnya tidak bisa ditampilkan kepada awak media massa.Selain itu, paparnya, dari hasil pemeriksaan Ajudan dan Asisten Rumah Tangga Irjen Polisi Ferdy Sambo, Komnas HAM memperoleh dokumen yang memperkuat keterangan atau rentetan soal waktu.Kendati demikian, Anam memastikan berbagai dokumen yang diperoleh Komnas HAM tersebut akan dicek validitas terkait keabsahannya.\"Ini penting bagi kami untuk melapis berbagai bukti, dokumen, dan keterangan yang sudah kami dapat,\" jelas dia. (Sof/ANTARA)

Publik Diimbau untuk Lapor jika Tahu Keberadaan Tersangka Masuk DPO

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar melapor kepada KPK apabila mengetahui keberadaan para tersangka kasus tindak pidana korupsi yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk ditindaklanjuti.\"Jika masyarakat tahu keberadaan tersangka yang masuk DPO, silakan sampaikan kepada KPK. Pasti kami tindak lanjuti,\" ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin.Ali pun menyampaikan bahwa KPK tidak pernah melepaskan tanggung jawab dalam menyelesaikan penyidikan perkara para tersangka kasus korupsi yang dimasukkan ke dalam DPO.Sebaliknya, lanjut dia, langkah tersebut merupakan wujud keseriusan KPK dalam menyelesaikan penyidikan perkara para tersangka kasus korupsi yang masuk ke dalam DPO. KPK bahkan berharap seluruh elemen bangsa dapat bersama-sama melakukan pencarian karena pemberantasan korupsi membutuhkan peran serta dari seluruh pihak.\"Sebagai bentuk keseriusan di dalam penyelesaian penyidikan perkara, kami masukkan (para tersangka korupsi) ke dalam DPO dengan harapan kita semua bersama-sama bisa melakukan pencarian. Pemberantasan korupsi peran serta kita semua,\" ucap Ali.Dengan demikian, tambah dia, tidak tepat jika ada sejumlah pihak yang memandang KPK akan berhenti menyelesaikan penyidikan perkara korupsi setelah memasukkan nama tersangka ke dalam DPO.\"Justru dari situlah kami melakukan pencarian terus-menerus dan perkara serta penyidikan tidak dihentikan,\" tegas Ali.Adapun beberapa tersangka kasus korupsi yang dimasukkan KPK ke dalam DPO, di antaranya yang tengah ramai diberitakan adalah mantan calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku (HM) dan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024. Dia telah masuk dalam daftar DPO sejak Januari 2020.Sementara itu, Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian, penerimaan suap, dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua. Dia masuk ke dalam daftar DPO sejak 15 Juli 2022. (Sof/ANTARA)

Kejujuran Pak Kapolri Sedang Ditunggu

Oleh Dr. Margarito Kamis Jakarta FNN - Brigadir J telah almarhum. Dia telah dimakamkan. Menarik karena kematiannya baru terungkap ke panggung publik setelah tiga hari. Begitu terungkap ke publik, segera terjadi kehebohan. Heboh, karena fakta yang tersaji di sana-sini mengundang keraguan. Sebab kematian muncul menjadi pusat keraguan. Baku tembak atau ditembak? Itu satu persoalan. Persoalan kedua, almarhum J itu, begitu pernyataan resmi Mabes Polri, melecehkan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo. Fakta yang disodorkan Mabes Polri ini berhari-hari mendominasi panggung publik. Rupanya penyidikan, setidaknya penyelidikan kasus ini dipandu oleh fakta ini. CCTV yang di rumah Irjen Ferdy Sambo, entah bagaimana - kata Mabes Polri -  rusak. Pertanyaan segera muncul. Rusak atau dirusak? Keraguan lain juga segera menyusul. Apa betul Ferdy, sang Kadiv Propam ini, benar-benar sedang berada di luar rumah menjalani tes PCR atau ada di rumah pada saat terjadinya tembak-menembak atau almarhum ditembak? Tetapi sudahlah. Lupakan dulu semua keganjilan lain. Terutama keganjilan-keganjilan nyata setelah pihak keluarga almarhum Bripda J menyajikan fakta lain dengan nada menantang yang produktif. Tak diduga, berbekal fakta yang diyakini kebenarannya, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri adanya kemungkinan almarhum dibunuh secara berencana. Fakta yang saling menyangkal antara Mabes Polri dan keluarga almarhum, sungguh menarik. Inilah poin paling krusial. Andai saja Brigadir J yang pada awal kejadian ini disajikan melakukan pelecehan terhadap Ibu Putri, istri Ferdy Sambo tidak mati, maka logis penyidik menempatkan “pelecehan” itu sebagai fokus penyidikan. Pra rekonstruksi yang dilakukan di Polda Metro Jaya, suatu tindakan dalam kerangka penyidikan, yang harus diakui, tidak dikenal dalam KUHAP. Namun logis juga dilakukan oleh penyidik. Soalnya, Brigadir J itu telah jadi almarhum, mati. Untuk apa kegiatan pra-rekonstrukti itu? Siapa yang mau dibebani tanggung jawab pidana kasus pelecehan?  Jelas dalam semua aspek, fokus ini mengandung persoalan. Apa relevansi menyelidiki perbuatan pidana yang pelakunya telah mati? Siapa yang mau dibebani tanggung jawab pidana?  Tidak mungkin penyidikan ini dimaksudkan untuk hal lain, selain memastikan siapa yang secara hukum harus dibebani tanggung jawab pidana. Andai terjadi pelecehan kepada istri Ferdy, maka hanya almarhum yang harus dibebani tanggung jawab pidana. Padahal dia telah mati. Ilmu hukum tidak menyediakan kaidah untuk meminta tanggung jawab pidana kepada orang yang sudah mati. Justru sebaliknya ilmu hukum pidana menyediakan kaidah, kematian menjadi sebab utama terhapusnya tanggung jawab pidana. Menariknya, penyidik, entah dari Mabes Polri atau Polda Metro Jaya, melakukan ekhumasi (otopsi ulang) kepada jasad almarhum Bripda J. Hasilnya belum disajikan kepada publik. Soalnya adalah untuk apa dilakukan otopsi ulang? Sekadar memenuhi rasa keingintahuan beralasan dan sungguh-sungguh dari pihak keluarga almarhum? Munginkah Mabes Polri, berdasarkan fakta yang diperoleh, misalnya CCTV merekam sejumlah keadaan hukum? Selain itu memperoleh keyakinan berbeda dari fakta yang disajikan sendiri oleh Mabes Polri pada awalmya? Keyakinan baru itukah yang membawa penyidik melakukan autopsi ulang atas jasad almarhum Brigadir J? Temuan autopsi ulang, sekali lagi, sejauh belum diperoleh, apalagi disajikan secara otoritatif. Andai autopsi ulang menyajikan fakta berbeda dengan autopsi awal, maka untuk alasan esensial rule of law, Kapolri mesti membalut seluruh tindakan hukum dengan kejujuran paripurna. Tanpa ragu pada semua aspek. Skema dan ruang lingkup tindakan hukum, termasuk etik, menjadi penentu. Kedangkalan ruang lingkup tindakan justru akan memanggil dan menebalkan keraguan atas ketebalan kejujuran Pak Kapolri. Jujur, sekali lagi jujur, karena hanya itu satu-satunya hal yang tersedia. Wajib dijadikan sikap dalam menyajikan keadilan pada kasus ini. Tak ada alasan sekecil apapun untuk menjadikan Brigadir J sebagai fokus penyidikan. Brigadir J telah mati ditembak. Apapun alasan dan keadaan yang menyertainya, beralasan hukum rasional dan cukup untuk meletakan tanggung jawab pidana pada si penembak. Membentuk Tim Khusus dan menarik penyidikan kasus ini ke Mabes Polri, untuk alasan kenyataan saat ini, terasa belum beralasan menandai ketebalan kejujuran Kapolri. Membebaskan Ferdy Sambo dan Kapolres Jakarta Selatan dari jabatannya, juga sama, terasa belum cukup berlasan untuk menandai ketebalan kejujuran Pak Kapolri. Kasus ini terlalu sederhana Pak Kapolri. Brigadir J mati ditembak. Dia ditembak atau tertembak oleh orang. Bukan setan, iblis dan sejenisnya yang menembak Grigadir J. Melakukan pelecehan seksual kepada orang lain siapapun dia, jelas melanggar hukum. Sama, melakukan satu tindakan yang mengakibatkan matinya orang, apapun motif dan alasannya, juga melanggar hukum. Pak Kapolri, orang mati itu, dalam ilmu hukum pidana, tidak dapat dimintai tanggung jawab pidana. Sebaliknya orang yang hidup, kecuali dia gila, harus dibebani tanggung jawab pidana. Pak Kapolri, ini kasus yang sangat sederhana. Anak buah Pak Kapolri yang membuat masalah kematian Brigadir J ini menjadi rumit dan njelimet. Sungguh tidak masuk akal bila penetapan tersangka dalam kasus ini harus menunggu hasil autopsi ulang. Menjadikan hasil autopsi ulang sebagai penentu dalam penetapan tersangka dalam kasus ini, jelas terlalu konyol dan ngawur. Yang tidak konyol adalah hasil autopsi ulang menjadi penentu kualifikasi perbuatan pelaku. Semua peluru yang ditembakkan senjata Briptu J, yang kabarnya merupakan seorang Sniper, lucu, aneh dan ajaib, tidak mengenai sasaran. Sebaliknya 5 (lima) peluru yang ditembakkan oleh si penembak mengenai tubuh Brigadir J. Fakta ini menjadi sebab satu-satunya Brigadir J mati. Hebat apa konyol itu Pak Kapolri? Pak Kapolri, hukum apa atau hal apa yang mau dicari untuk disajikan ke publik, sehingga penyidikan kasus ini terlihat tidak dibuat berliku-liku? Menunggu hasil autopsi ulang untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini hanya akan mempertebal kebingungan Pak Kapolri. Hemat saya, penentu penetapan tersangka kasus ini, untuk alasan hukum, bukan ditentukan dari hasil autopsi ulang. Hasil autopsi ulang hanya berfaedah dalam rangka konstruksi hukum untuk kualifikasi perbuatan pelaku. Hanya itu. Titik lebih dari itu Pak Kapolri. Terasa beralasan menyodorkan level ketebalan kejujuran Kapolri sebagai penentu utama percepatan penetapan tersangka dalam kasus ini. Mudah-mudahan di dalam rumah Ferdy Sambo, tempat matinya Brigadir J, hanya ada almarhum Brigadir J, si penembak plus Ibu Putri, istri Ferdy Sambo. Ukuran ketebalan kejujuran Pak Kapolri dalam perspektif saya, menyapu bersih semua tantangan non-hukum. Tentu bila itu ada. Kejujuran Pak Kapolri tak memiliki tandingan apapun dalam memandu dan menuntun setiap usaha mencari dan menemukan keadilan. Kejujuran adalah perisai dan mahkota orang-orang hebat dan berkelas Pak Kapolri. Penulis adalah Pengajar Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate.

Geliat Naga Melilit Garuda

Selangkah lagi target warga China harus bisa jadi Presiden Indonesia. Mereka sudah berhasil mengubah pasal 6 (1) UUD 45 adalah prestasi gemilang sebagai pintu masuk China sebaga penguasa di Indonesia.  Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih CHINA adalah the emerging super power, kebijakan awal yang diambil negaranya adalah \"Yo bian dao\" (condong ke satu sisi), penyatuan negara komunis dalam satu komando, saat itu di bawah kokomando Uni Soviet. Pada 1992 Deng Xiaoping melakukan perjalanan ke selatan untuk membuka dan meneruskan pembangunan ekonomi. Sehingga, pada 2008 dalam kondisi ketika krisis global pertumbuhan China mencapai 7,9 persen. Kebijakan China perantauan pada abad 21 meliputi: ekonomi, budaya, dan politik. Sebelumnya, pada 1991 Lee Kuan Yew kerja sama dengan RRC di Singapura mengumpulkan China perantauan (Overseas Chinese) 800 penguasaan besar dari 30 negara, termasuk penguasaan China dari Indonesia. Diaspora orang China telah berhasil melahirkan budaya kapitalisme sendiri. Dinasti Qing telah mengadopsi hukum kewarganegaraan dengan prinsip Ius Sanguinis atau hak satu darah. Mao Zedong mengatakan bahwa semua orang China di seluruh dunia termasuk Indonesia adalah warga negara RRC. Dalam perkembangannya, China dengan cerdik menawarkan pada ASEAN satu traktat perdagangan yang dikenal dengan CAFTA (China - ASEAN Free Trade Area), untuk menciptakan Sinosentrismo sesuai kepentingan ekonomi dan politiknya. Ini adalah permainan jangka panjang China yang cerdik berlindung dan ingin ASEAN secara otomatis memperhitungkan kepentingan dan ketergantungan kepada China, termasuk Indonesia. Dan, saat ini kita kenal dengan strategi dengan nama One Belt One Road (OBOR). China memberi hutang dan menawarkan investasi kepada Indonesia bukan hanya bermotif ekonomi tetapi jelas ada motif politik ketergantungan Indonesia kepada China. China sangat mengerti dan paham Indonesia akan kesulitan saat harus mengembalikan hutang-hutangnya, dengan segala resikonya. Dari sinilah rezim saat ini kurang hati hati menerima sikap manis Cina apapun yang diminta Indonesia. Terpantau sikap, ucapan, dan gerak-gerik serta postur tubuh Presiden Joko Widodo sangat lemah di depan Presiden Xi Jinping. Tawaran manis dari China diterima dengan suka-cita, tanpa menyadari semua resiko yang akan terjadi. Bahkan, di beberapa media Menlu RI Retno Marsudi meminta rakyat Indonesia bertepuk tangan. Semua nota kesepahaman dari China ada beberapa implikasi strategis dan membahayakan keselamatan anak cucu, khususnya tentang kedatangan jutaan warga China dengan alasan untuk kerja di proyek yang didanainya. Kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan adanya agenda lain di balik itu semua. Karena strategi China dengan sengaja mendiasporakan rakyatnya keluar ke negara lain. Dan, itu merupakan kebijakan luar negeri China, antara lain untuk mengurangi kepadatan penduduk di negaranya. China sudah masuk Indonesia untuk tujuan imperium. Sifat ekspansionisme dan semangatnya dalam geopolitik adalah bagian dari konsep China Raya, mereka butuh tanah baru. Maka benar analis dan pengamatan politik bahwa TKA China dalam strategi tidak akan kembali ke China setelah masuk di Indonesia. Tak cukup sampai di situ, RRC juga menyiapkan China di perantauan untuk jadi penguasa. Indonesia sudah lama menjadi targetnya. Saat ini China di Indonesia sudah sudah mulai masuk dalam pertarungan politik praktis dengan mendirikan partai politik dan menguasai partai politik dan sudah menguasai pada penguasa pengambil kebijakan negara. Selangkah lagi target warga China harus bisa jadi Presiden Indonesia. Mereka sudah berhasil mengubah pasal 6 (1) UUD 45 adalah prestasi gemilang sebagai pintu masuk China sebagai penguasa di Indonesia. Mereka terus mencoba dan berusaha keras menggeser posisi politik kaum Pribumi Nusantara dan terus bergerak untuk menguasai wilayah Jakarta sebagai Center of Gravity Indonesia untuk dikuasai. Bahkan telah ikut merekayasa memindahkan Ibu Kota Negara ke Kalimantan, langsung atau tidak langsung ada dalam pengaruh dan kendalinya. Geliat Naga Melilit Garuda sudah terjadi. Kecepatan China menguasai untuk Indonesia berperan besar karena kelemahan Presiden kita sendiri yang minim kapasitas dan minim pemahaman sejarah dan lemah dalam pengetahuan geopolitik yang sedang dimainkan China. Parahnya lagi, indikasi kuat semua kebijakan negara sudah dalam kendali oligarki. (*)

Sejuta Buruh Dipastikan Siap Demo 10 Agustus 2022

Jakarta, FNN - Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja telah bermasalah sejak awal pembentukan. Hal itu tergambar jelas dari reaksi yang timbul dari berbagai komponen masyarakat.  Aliansi Aksi Sejuta Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa serentak di DKI Jakarta dan Ibu Kota Provinsi/Kota di seluruh Indonesia pada tanggal 10 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka membawa tuntutan cabut Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja. Demikian perbincangan wartawan senior FNN Hersubeno Arief, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arif Minardi, dan Sekjen Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Dedy Hardianto, dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Senin (1/8/22) di Jakarta. Arif menyampaikan para buruh di sejumlah daerah Indonesia memastikan diri untuk turun ke jalan menuntut agar Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 segera dicabut oleh pemerintah.  “Ini rangkaiannya sudah panjang sejak 2019, hanya saja waktu itu demo kami masih sendiri-sendiri, nah sekarang ini pada era pergantian Ketum KSPSI menggagas untuk mendemo besar-besaran, kebetulan KSBSI dan organisasi lain bergabung, dan akan besar-besaran, ada juga longmarch dari bandung ke Jakarta tanggal 6 nanti,” tuturnya. Lebih lanjut,, Dedy juga mengatakan yang menjadi keberatan dalam muatan Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja ini yakni mengabaikan azas keterbukaan. Atas hal itu, kaum buruh merasa ketidakadilan dan kehilangan perlindungan dari negara dalam masa bekerja. “Karena status kerja yang tidak ada kepastian akibat kerja kontrak, alih daya (outsourcing), dan ancaman PHK yang setiap saat menghantui serta aturan yang menurunkan standar kesejahteraan,” ungkap Dedy. Tentu saja hal ini akan menyebabkan terganggunya keseimbangan, keserasian dan keselarasan serta produktivitas dalam hubungan industrial. Demonstrasi harus ditempuh sebagai respons atas abainya pemerintah dan DPR atas berbagai aksi dan dialog. Dalam hal ini, aksi dan dialog sebelum dan sesudah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja. “Hal ini malahan direspons dengan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PPP, sehingga bisa menjadi alat untuk melegitimasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkosstitusional bersyarat oleh MK menjadi konsititusional dan berlaku di Indonesia,” katanya Pemerintah dan DPR telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam membentuk Undang-Undang tersebut. Hal itu tergambar dari proses revisi Undang-Undang PPP yang begitu instan.  “Mulai dari perencanaan hingga penyusunan tidak melibatkan organisasi tekait, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hanya organisasi pengusaha aja, namun buruh tidak ada, berarti pemerintah sudah diskriminasi, event buruh yang mendukung juga tidak dilibatkan, dan ini melanggar azas keterbukaan ,” pungkas Dedy kembali. (Lia)

Ustadz Bachtiar Nasir Umumkan Resolusi Peradaban Al-Qur'an

Bogor, FNN --- Dalam rangka memperingati Milad ke 14, Ar-Rahman Qur\'anic Learning (AQL) Islamic Center, Ustadz Bachtiar Nasir selaku pimpinan lembaga Al-Quran ini mengumumkan resolusi peradaban Al Quran.  Hal itu disampaikan UBN, panggilan Ustadz Bachtiar Nasir, pada acara puncak  Milad  ke 14, di lapangan Arrahman Qur\'anic Collage (AQC) Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad 31 Juli 2022, bertepatan dengan 2 Muharram 1444 H. UBN menyampaikan bahwa sudah saatnya yayasan AQL Islamic center berubah menjadi perkumpulan peradaban Qur\'an.   Agar peradaban ini bangkit, kata UBN, ada tiga aspek utama yang harus dijalankan dalam lembaga Adab-Qu, yaitu; Pertama, mengokohkan iman dan menegakkan tauhid pada setiap individu kita semua.  Kedua, mengimplementasikan tauhid dalam bentuk ibadah Ketiga, meningkatkan ilmu pengetahuan baik ilmu agama maupun sains, karena peradaban pada hakikatnya didasari oleh ilmu. Ustadz Bachtiar Nasir juga mengajak seluruh jama\'ah untuk mengikrarkan tujuh resolusi peradaban Qur\'an 1444 H, yaitu :  1. Senantiasa memohon ampun kepada Allah Swt dan bertobat kepada-Nya 2. Cukuplah Allah saja bagi kami, tidak ada tuhan selain Dia, dan hanya kepadaNya lah kami bertawakkal 3. Senantiasa meningkatkan ketauhidan, yakni meyakini Allah SWT itu Esa dan tidak ada sekutu baginya. 4. Senantiasa ikhlas, yakni mengarahkan semua orientasi ketaatan diri pada Allah semata, tidak ada yang lain. 5. Berhijrah hanya kepada Allah dan RasulNya untuk mengharap rahmat Allah semata. 6. Senantiasa menjadikan Al-Qur\'an sebagai penyejuk hati, cahaya di dada, penghilang kesedihan dan pelenyap keresahan 7. Senantisa menjalankan perintah Allah, meninggalkan larangan-Nya dan meridhoi semua takdir Allah. KH. Bachtiar Nasir berharap, resolusi ini sebagai basic perjalanan kita untuk senantiasa optimis, positif dan semangat kedepan. \"Mulai hari ini, segenap takbir bukan dengan kemarahan tapi takbir untuk membangun peradaban,\" kata UBN.  Rangkaian terakhir dari apel akbar ini ditutup dengan do\'a bersama yang dipimpin oleh KH. Deden Makhyarudin. Adapun sesi kedua adalah acara hiburan, yaitu pemutaran perjalanan AQL Islamic Center selama 14 tahun,  penampilan tari Bhineka Tunggal Ika dan puisi, penampilan tapak suci dan penampilan marawis, yang dibawakan oleh maha santri AQC.  Dalam acara milad tersebut, juga hadir Ustadz Bendri Jaysurrahman, Ustadz Dede Makhyarudin,  Ustadz Handi Bonny dan Drs. H Mulyadi, MM anggota DPR RI dari fraksi Gerindra serta Ustadz Ferry Nur dan Ustadz Fakhrizal Idris dari Wahdah. (TG)

LPG Khusus Rakyat Miskin Naik Per 1 Agustus 2022

Jakarta,  FNN - Gas elpiji 3 kg mulai hari ini,1 Agustus 2022 di beberapa kabupaten dan kota di Jaws Barat mengalami kenaiksn Harga Eceran Tertinggi (HET) dari Rp 16.000 menjadi Rp 18.750, atau naik sebesar Rp 2.750. Keputusan pemerintah daerah menaikkan harga LPG sebesar Rp 2.750 per tabung jelas memberatkan masyarakat. Bahkan ada juga naik Rp 3.000 menjadi Rp 19.000. Jika HET sebelumnya sebesar Rp 16.000 per tabung dijual eceran warung jadi Rp 21.000 sampai dengan Rp 22.000. \"Kalau kenaikan sekarang Rp 2.750-Rl 3.000 diperkirakan harga jual warung menjadi 24.000 sampai dengan Rp 26.000,\"kata Haji Bulloh,agen besar di Bantargenbang Bekasi kepada FNN TV. Adapun pemerintah daerah kabupaten dan kota Jawa Barat yang memutuskan gas elpiji 3 kg bersubsidi naik, di antaranya Kota dan Kabupaten  Bekasi, Kabupaten Cirebon, Majalengka, dan Kuningan. Menurut Direktur Energy Watch,Mamit Setiawan, keputusan pemerintah daerah kabupaten/kota bertentangan dengan upaya pemerintah pusat menjaga  daya beli masyarakat yang baru saja berdampak Pandemi Covid 19. Pemerintah pusat, kata Mamit di Jakarta, Ahad, 31 Juli 2022 mengeluarkan sedikitnya Rp 504,4 triliun untuk subsidi BBM, listrik, maupun gas elpiji 3 kg. Sementara gas elpiji besar sudah lebih dulu mengalami kenaikan dari Rp 195.000 per tabung menjadi Rp 225.000 per tabung harga warung. Menurut Mamit kebijakan kenaikan HET tersebut terkesan hanya mementingkan pengusaha saja tanpa berpikir dampaknya kepada masyarakat terutama masyarakat tidak mampu. Kenaikan HET akan menambah beban hidup masyarakat yang daerahnya mengalami kenaikan HET Elpiji 3 kg termasuk juga UMKM yang tengah bangkit dari keterpurukan pasca Covid-19. \"Jadi, saya meminta  Pemda Kabupaten Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk membatalkan kebijakan ini daripada nanti menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. Untuk Pemda Kabupaten Kota Bekasi yang akan memberlakukan kebijakan HET terbaru pada tanggal 1 Agustus 2022 agar tidak melakukan hal tersebut,\" pinta Mamit (IP)

Jawa Barat Menggebrak Lagi Tolak Islamophobia

Oleh M. Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Keagamaan  SETELAH hari Jum\'at tanggal 29 Juli 2022 sejumlah Ormas Islam bergerak menggeruduk DPRD Jawa Barat dan berunjuk rasa di depan Gedung Sate dan di depan Gedung Merdeka Jl. Asia Afrika yang bertema melawan Islamophobia, maka pada hari ahad 31 Juli sejumlah Ormas Islam kembali berunjuk rasa. Momentum nya bersamaan dengan tabligh Akbar peringatan tahun baru 1444 Hijriyah. Bertempat di stadion Indoors Si Jalak Harupat Kabupaten Bandung.  Acara yang dikoordinasi oleh Syarikat Islam (SI) itu berjalan lancar. Dihadiri oleh ribuan peserta yang memenuhi seluruh ruang stadion. Ormas Islam melakukan Deklarasi Gerakan Nasional Anti Islamophobia (GNAI) Jawa Barat. Para tokoh baik Ketua Ormas maupun ulama dan aktivis Islam bersama para jamaah menggelorakan semangat untuk melawan berbagai bentuk Islamophobia di Indonesia.  Tabligh Akbar oleh dua ulama dan tokoh umat yaitu DR Hamdan Zulfa SH MH dan KH Athian Ali Da\'i, MA mengingatkan bahwa perilaku Islamophobia bukan saja bertentangan dengan agama Islam tetapi juga melanggar Konstitusi dan ideologi Negara Pancasila. Karenanya Islamophobia wajib untuk dilawan dan dihapuskan. Keduanya setuju UU Anti Islamophobia harus segera dibuat.  Deklarasi Gerakan Nasional Anti Islamophobia dibacakan oleh Presidium DR Feri Juliantono, SE Ak MSi diikuti oleh ulama, tokoh dan pimpinan Ormas Islam. Ribuan peserta yang memadati stadion turut menyimak dan menggemakan takbir membangun semangat bersama untuk berjuang melawan Islamophobia. Deklarasi PBB tentang hari dunia melawan Islamophobia menjadi acuan dan dasar gerakan.  Orasi para Ketua dan Pimpinan Ormas Islam Jawa Barat menghangatkan situasi dan membulatkan tekad untuk menggelindingkan terus gerakan melawan Islamophobia. Ada DR KH Nandang Koswara MPd, Prof DR Badru zaman Yunus, KH Hari Maksum, MH dan tokoh lainnya.  Pimpinan Ormas mendukung lima butir Deklarasi Gerakan yaitu siap memperingati  setiap tahun pada 15 Maret sebagai hari perlawanan Islamophobia, mengimbau Pemerintah untuk tidak menjadikan Islam sebagai masalah atau lawan, hentikan stigmarisasi radikal dan intoleran untuk umat Islam, tidak mengarahkan narasi moderasi kepada liberalisasi, sekularisasi, dan pengambangan nilai, serta mendesak terbitnya UU Anti Islamophobia.  Gebyar Tabligh Akbar dan Deklarasi Gerakan Nasional Anti Islamophobia Jawa Barat ini dinilai luar biasa sambutannya. Momentum perjuangan untuk menjadikankan tahun 1444 Hijriyah sebagai tahun kebangkitan umat Islam agar umat dapat kembali menjadi tuan rumah di negerinya sendiri. Mengusir penjajah tirani dan oligarki yang nyata-nyata Islamophobia.  Bandung, 1 Agustus 2022

Moderasi Beragama Itu Islamophobia

Oleh M. Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan  Islamophobia untuk kebijakan global adalah isu terorisme sedangkan di ruang nasional di samping terorisme juga radikalisme dan intoleransi. Ketika dunia sudah menghentikan program Islamophobia yang diawali adanya UU penghapusan Islamophobia Amerika kemudian Resolusi PBB \"International Day to Combat Islamophobia\" maka sewajarnya Indonesia juga menghentikan isu radikalisme dan intoleransi karena isu sangat menyakiti umat Islam.  Islamophobia memiliki berbagai wajah atau bentuk. Di samping penodaan atau penistaan agama juga kriminalisasi ulama dan aktivis Islam. Wajah lain adalah pembiaran atau pengembangan faham sesat yang mengganggu dan merusak agama Islam. Tentu saja isu terorisme, radikalisme dan intoleransi juga disematkan pada umat. Moderasi beragama sebagai antisipasi dari radikalisme dan intoleransi menjadi bagian tak terpisahkan dari program Islamophobia tersebut.  Berprasangka bahwa agama sebagai sumber terorisme, radikalisme dan intoleransi adalah persoalan serius bangsa. Berasumsi bahwa umat Islam telah terpapar oleh faham radikalisme dan intoleransi, karenanya harus ditangkal dengan program moderasi beragama, merupakan sikap berlebihan. Apalagi disebutkan tingkat keterpaparan hingga anak-anak TK.  Moderasi beragama tidak mutatis mutandis dengan \"ummatan wasathan\" atau wasathiyah sebab makna ayat yang berkaitan dengan hal itu konteksnya adalah keteladanan dan keunggulan umat. Bukan umat yang tidak kesana sini atau di tengah tanpa pendirian. Narasi gramatika QS Al Baqarah 143 menunjukkan keteladanan dan keunggulan tersebut. Tidak terhubung dengan moderasi atau anti radikalisme. Belum lagi batasan radikalisme yang masih bias. Berbeda dengan terorisme yang berbasis UU.  Umat Islam yang memiliki keimanan kuat, bertahkim pada syari\'at dan berakhlakul karimah dengan merujuk pada sunnah Nabi, bukanlah orang yang radikal sebagaimana dimaknai secara politis dan negatif. Seseorang akan menjadi baik dan toleran jika memahami dan menggenggam agama dengan kokoh. Apalagi utuh atau kaaffah.  Moderasi beragama yang disalah-arahkan akan beririsan dengan de-Islamisasi dan lebih jauhnya de-Qur\'anisasi. Disinilah Islamophobia menjadi sangat berbahaya. Umat Islam nantinya  dianjurkan bahkan dilarang untuk membaca dan menyampaikan ayat-ayat \"radikal dan intoleran\" seperti kafir, jihad, qital, qishash, khilafah dan sejenisnya.  Berbagai pernyataan baik yang disampaikan oleh pemangku kekuasaan, cendekiawan, maupun buzzer alias badut Istana bahwa di Indonesia  tidak ada Islamophobia adalah benar sepanjang yang dimaksud adalah seharusnya (das sollen). Akan tetapi jika yang dimaknai itu adalah kenyataan (das sein) maka hal itu bagai jarak langit dan bumi. Indonesia adalah negara kaya. Kaya Islamophobia.  Ketika PBB telah mencanangkan hari dunia untuk melawan Islamophobia, maka saatnya kita semua teriak untuk Indonesia tercinta : Stop Islamophobia  !  Teriak dan bergerak bersama dalam perjuangan melawan Islamophobia.  Bandung, 29 Juli 2022