ALL CATEGORY
Ketua RT Baru Diberitahu 3 Hari Setelah Pembunuhan, Rocky: Berarti Ada Kebusukan yang Ditutupi
KETUA RT 05 RW 01 Kompleks Polri Duren Tiga, Irjen (Purn) Seno Sukarto mengungkapkan bahwa Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istri jarang tinggal di rumah dinas mereka di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta. Seno mengaku mengetahui hal itu, sebab rumah Ferdy berjarak tak lebih 50 meter dari pos satpam Kompleks. Antara keduanya hanya dibatasi lapangan basket dan jalan kompleks.“Jarang (tinggal), karena saya sering tanya kok sepi. Iya Pak, enggak ada. Satpam sering saya tanya, sekitar-sekitar ini kan gampang dilihat,” ungkap Seno kepada wartawan di rumahnya, Rabu (13/7/2022).Menurut Seno, di rumah dinas itu, sehari-hari lebih sering terlihat sopir dan orang yang justru tidak ia kenal. Dulu, kata Seno, Sambo kerap nongkrong dan berinteraksi di pos satpam depan rumah terutama saat akhir pekan. Seno mengaku juga tak menerima laporan langsung dari kepolisian maupun Sambo soal insiden baku tembak antar ajudannya di rumah dinas Ferdy itu, Jumat (7/7/2022). Dia mengetahui itu dari siaran berita di YouTube.Hingga kini, Seno mengaku kesal, sebab ia seperti tak dianggap sebagai kepala Kompleks. Bahkan, Seno juga tidak menerima laporan dari satpam sesaat usai kejadian baku tembak di rumah Ferdy yang menewaskan Brigadir J. Menurut pengamat politik Rocky Gerung, banyak hal yang akhirnya musti kita andalkan pada CCTV. “Kira-kira begitu,” katanya kepada wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam Kanal Rocky Gerung Official, Kamis (14/7/2022). Jadi, lanjut Rocky, sebetulnya kita bisa mengerti mengapa orang akhirnya menganggap banyak hal yang misterius di bangsa ini dari soal minyak goreng, soal kekerasan di rumah pejabat tinggi Polri, ketidakmampuan untuk berterus terang soal KUHP. “Misteri itu musti pelan-pelan bisa kita intip karena di dalam misteri selalu ada yang mengejutkan di belakang itu,” ujar Rocky Gerung. Berikut petikan dialog Hersubeno Arief dengan akademisi Rocky Gerung. Banyak yang mengingatkan saya dan juga komentar-komentar di konten kita ataupun konten saya: nggak usah masuk ke persoalan isu tembak-menembak di rumah Kadiv Propam Polri, kita fokus saja di 0%. Banyak yang bilang begitu. Tetapi, saya kira kita penting juga bahas karena sekarang ini Komnas HAM ternyata sudah mulai turun tangan. Jadi ada yang serius, ada tuntutan dari keluarga Brigadir Joshua yang minta kejelasan. Ada juga penjelasan dari ketua RT setempat yang kebetulan juga pensiunan perwira tinggi Polri yang juga melihat ada beberapa kejanggalan. Saya kira ini menarik, apalagi Komnas HAM memutuskan untuk tidak akan bergabung dengan tim yang dibentuk tim khusus untuk Kapolri. Saya kira ini bagus. Justru malah nanti publik akan dapat second opinion, supaya tidak curiga. Ini orang bawaannya pasti curiga melulu sama polisi. Saya kira kata kuncinya second opinion, karena orang selalu menganggap bahwa first opinion itu selalu tidak tuntas. Komnas HAM tentu mendeteksi sesuatu yang yang samar-samar, tapi dia tahu prinsip-prinsip penegakan hukum itu nggak boleh melanggar hak asasi manusia. Jadi saya kira bagian itu yang akan dibuka oleh Komnas HAM. Tapi, ini kan satu peristiwa yang agak rumit karena satu peristiwa kriminal terjadi justru di rumah pejabat tinggi penegak hukum. Itu satu poin. Dan rumah itu ada di lokasi para petinggi penegak hukum, Perumahan Polri. Itu juga problem lagi itu. Dan di atas itu, kehidupan politik kita selalu ingin cari ada faktor lain nggak di dalam soal-soal tadi. Jadi curses..... publik menganggap jangan-jangan ada hal lain, ada faktor X. Nah faktor itu yang kemudian jadi isu. Jadi, supaya faktor X itu tidak jadi isu, harusnya betul-betul transparan penyelidikan itu. Karena ada semacam prinsip dalam membongkar satu peristiwa yang mengandung misteri. Sherlock Holmes, tokoh detektif fiksi rekaan Sir Arthur Conan Doyle, selalu bilang “hilangkan semua asumsi yang biasa dan Anda akan memperoleh hal yang paling elementer”. Kira-kira begitu. Seringkali Sherlock Holmes tegur resersenya, dia selalu bilang dokter Watson itu namanya, it is elementer, Watson. Itu sangat mendasar, itu sangat simpel sebetulnya pembuktiannya Watson. Tapi kamu musti hilangkan dulu semua asumsi konvensional kamu. Kira-kira begitu kalau kita pakai sedikit cara berpikir Sherlock Holmes. Tapi dengan cara berpikir itu kemudian publik menuntut, sebetulnya apa yang elementer di situ. Soal-soal ini yang kemudian membuka persoalan yang lebih jauh, soal kenapa ada kejahatan dan baru tiga hari ketua RT dilaporkan. Berarti ada sesuatu yang busuk di belakang persoalan ini. Kira-kira begitu. Dan opini publik nggak akan berhenti sebelum yang elementer itu ditemukan. Apa yang elementer itu? Itu yang sekarang jadi spekulasi apakah yang elementer itu adalah soal yang berhubungan dengan kehidupan privat di rumah itu, atau dia terhubung dengan kedudukan Pak Sambo sebagai pejabat tinggi dan punya tanggung jawab yang besar dalam soal-soal penegakan hukum, atau ada persaingan di antara bintang, misalnya. Kan seperti itu spekulasinya Kita biarkan saja. Membiarkan artinya memberi kesempatan itu diurai benang yang masih rumit ini supaya yang elementer terlihat. Kira-kira itu kisi-kisinya. Iya, karena kalau kita amati di media sosial memang betul seperti dikatakan juga oleh Kapolri Jenderal Lisyo Sigit Prabowo bahwa banyak isu-isu liar. Dan saya kira isu-isu liar ini tidak boleh dibiarkan terus bergentayangan. Namanya liar dan bergentayangan pasti dampaknya tidak bagus. Kita lihat misalnya tadi Anda sebut soal CCTV dan sebagainya, orang kemudian mengait-kaitkan dengan KM-50. Kenapa jadi sama-sama mati ya CCTV-nya dengan di KM 50. Dan ini saya kira ada soal yang serius berkaitan dengan kredibilitas dari sebuah lembaga yang namanya lembaga kepolisian. Padahal sudah ada versi yang resmi, sudah dua kali disampaikan oleh divisi humas, kemudian langsung Kapolresta Metro Jakarta Selatan sendiri yang berada di lokasi memberikan penjelasan, tapi publik tetap tidak percaya. Nah saya kira ini problem-problem yang sangat serius dan harus disadari oleh kepolisian. Hal itu berlaku prinsip setiap penundaan menimbulkan persoalan baru dan penundaan ini tiga hari. Orang jadi bertanya, selama tiga itu apa sebetulnya yang dibayangkan oleh penegak hukum Polri. Kasus ini kasus apa? Nah, itu pertanyaan publik, apa sebetulnya yang kalian lakukan selama tiga hari? Kenapa Pak RT nggak bisa tahu? Padahal itu adalah tanggung jawab Pak RT untuk tahu bahwa ada kejahatan di wilayahnya sehingga orang tahu buat apa kalau prinsip-prinsip pertama dari pencegahan kejahatan itu diabaikan oleh penegak hukum, sehingga penegak hukum baru membuat rilisnya tiga hari setelah peristiwa itu: Jumat, Sabtu, Minggu, Senin. Kalau ini menyangkut kejahatan negara ya biasa saja, memang ada aktivitas intelijen yang musti merapikan dulu peristiwa itu. Tapi ini kan kejahatan yang begitu diterangkan oleh Kapolri itu adalah kejahatan itu karena penembakan. Tetapi tetap orang pingin tahu penembakan itu kok agak unik dengan segala keterangan dari Kapolri. Mungkin sekali Pak Kapolri berupaya untuk memberi semacam insight pada publik bahwa kita nanti akan usut itu, tetapi apakah Kapolri merasa terdesak dengan waktu. Kalau semakin lama nanti ada hal baru yang bisa dipertanyakan publik. Dan itu mungkin juga yang dipantau oleh Komnas HAM, sehingga Komnas HAM merasa bahwa ada sesuatu di situ maka dia akan lakukan investigasi khusus, versi hak asasi manusia. Tapi lepas dari semua itu, kita menginginkan agar ada rasa aman pada publik. Apapun soalnya di lokasi manapun mustinya ada rasa aman. Jadi, percuma misalnya ditaruh di seluruh kota itu CCTV dipantau oleh CCTV di satu kota tetapi dalam keadaan tertentu tiba-tiba kok hilang. Itu juga agak ajaib. Lain kalau memang di tempat yang kumuh atau penuh dengan kriminalitas lalu CCTV itu dicuri orang atau dirusak. Ini di kompleks yang betul-betul aman. Nggak mungkin CCTV itu rusak dan tidak dilaporkan. Kan itu bagian yang paling esensial dari sistem pemantauan security kita. Jadi, sekali lagi tentu kita hanya bisa mendorong polisi untuk percaya diri dalam mengungkap soal ini dan Komnas HAM juga profesional untuk segera menganalisis bagian yang melanggar hak asasi manusia di situ. Selebihnya tentu hak dari publik melalui pers untuk mengintai atau mengintip apa sebetulnya yang elementer di situ. Karena itu sebetulnya ada istilah yang tepat sebetulnya yaitu “ngeri-ngeri sedap”. Kira-kira begitu. Jadi, ini soal yang “ngeri-ngeri sedap”. Atau dalam bahasa hukum namanya cause celebre, jadi satu kasus yang kemudian jadi efek selebritisnya itu yang ditunggu-tunggu orang. Ya, karena jujur saja, selain banyak kejanggalan-kejanggalan yang muncul, kemudian di media terjadi spekulasi-spekulasi yang liar tadi, orang juga tidak bisa menafikan kemungkinan adanya persoalan politik. Apalagi nuansa ini kan makin menarik perhatian orang ketika Ketua Komisi III Bambang Priyanto kemudian menggelar jumpa pers. Ya sebenarnya pas karena dia memang Ketua Komisi III yang bermitra dengan kepolisian. Tapi, ketika ada anggota DPR, dia juga petinggi dari sebuah partai politik (PDIP) kemudian merasa perlu dan minta mendorong polisi untuk lebih transparan dan dalam bahasanya yang menarik menurut saya “semoga nanti ada rilis yang lebih baik”. Bahasa ini kan kemudian ditafsirkan apa maksudnya bahasa rilis yang lebih baik? Ya, itu. Dimensi itu yang kemudian jadi bahan pertarungan orang. Pak Sufmi Dasco berkomentar, Gerindra berkomentar. Jadi akhirnya fokusnya jadi kabur justru apa soalnya. Nah, kalau DPR sudah berkomentar, DPR kan bukan penegak hukum, jadi pasti ada variabel lain yang mungkin dideteksi atau dapat informasi bawah tangan di DPR. Jadi, sebetulnya memang ini kasus yang semakin kita diamkan dia akan memunculkan banyak kecurigaan. Itu intinya. Mungkin dalam setengah hari ini sudah ada kejelasan. Kalau nggak dia beredar ke mana-mana. Kan orang akan tagih, PDIP, itu apa? Anda punya fakta baru? Kenapa Anda tiba-tiba minta supaya ada rilis yang lebih baik. Berarti Anda tahu dong soal ini. Itu juga kita akan tagih pada PDIP supaya ikut bertanggung jawab terhadap keadaan ini. Karena itu komentar resmi dari partai. Nah, di ujungnya nanti kita mungkin akan lihat semacam “oh... itu yang terjadi. Ya sudah.” Kan selesai masalahnya. Tinggal proses hukumnya. Terutama pada korban. Karena adalah hak keluarga korban untuk mengetahui duduk perkaranya karena ada ketidakpuasan dengan rilis institusi sehingga keluarga korban ingin ada kepastian. Apa kesalahan yang menyebabkan tewasnya si korban. Jadi, kita kalau mau menerangkan itu harus sangat hati-hati. (Ida/mth)
Inflasi Melonjak, Investor Diminta untuk Tidak Cemas Berlebihan
Jakarta, FNN - PT Insight Investments Management menilai investor tidak perlu cemas berlebihan menyikapi lonjakan inflasi global dan tetap melanjutkan investasi dengan melakukan diversifikasi portofolio.\"Pada kondisi pasar keuangan yang cepat berubah saat ini, investor perlu melakukan diversifikasi dengan memilih produk investasi yang memiliki kinerja dan historical return stabil,\" kata Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto dalam keterangan di Jakarta, Jumat.Pulihnya tingkat konsumsi dan aktivitas masyarakat seiring meredanya kasus COVID-19 sejak akhir tahun 2021 menyebabkan lonjakan inflasi global.Selain itu, konflik Rusia - Ukraina yang belum juga usai, turut membuat inflasi semakin menanjak karena mengakibatkan ketidakpastian pasokan berbagai komoditas.Di Amerika Serikat, inflasi terus menerus meninggi, bahkan telah menyentuh angka 9,1 persen (yoy) pada Juni 2022, tertinggi dalam empat dekade terakhir.Bank Sentral Amerika Serikat The Fed pun menaikkan suku bunga acuannya untuk merespon kenaikan inflasi yang luar biasa tersebut.Setelah menaikkan suku bunga 50 bps langsung pada Mei 2022, pertama kali dalam 22 tahun terakhir, The Fed kembali menaikkan suku bunga 75 bps sekaligus pada Juni 2022, juga pertama kali dilakukan sejak 1994.Kebijakan yang sangat agresif itu kontan disambut reaksi pasar yang mengoreksi outlook pertumbuhan ekonomi dunia, dan kemudian menyeret pasar saham terkemuka dunia terkoreksi dalam, serta memicu kekhawatiran datangnya resesi ekonomi global di masa depan. Akibatnya, pasar keuangan pun mengalami peningkatan ketidakpastian.Indonesia pun tidak luput dari dampak ketidakpastian pasar keuangan global tersebut. Pasar saham dan obligasi mengalami gejolak belakangan ini, menyertai peningkatan inflasi yang telah menyentuh angka 4,35 persen (yoy) pada Juni 20222, tertinggi sejak akhir 2017, dan pelemahan nilai tukar rupiah yang sempat melebihi Rp15.000 per dolar AS di pasar spot.\"Kami merekomendasikan Reksa Dana Insight Hajj Syariah Fund sebagai salah satu pilihan yang baik demi menjaga momentum petumbuhan investasi,\" ujar Ekiawan.Ekiawan menyampaikan, reksadana I-Hajj Syariah Fund bertujuan memberikan pengembalian investasi yang relatif stabil dan meningkat dalam jangka panjang melalui investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.Dalam 10 tahun terakhir, Reksa Dana Insight Hajj Syariah Fund (I-Hajj Syariah Fund) berhasil mencatatkan imbal hasil (return) 91,12 persen yang secara konsisten melampaui Reksa Dana Pendapatan Tetap Syariah lainnya.Performa dan return I-Hajj Syariah Fund juga relatif lebih stabil, jika dibandingkan dengan reksa dana saham dan campuran syariah, terutama pada saat periode market crash.Ekiawan menambahkan, resep rahasia I-Hajj Syariah Fund berhasil mencatatkan kinerja positif dan imbal hasil stabil dalam jangka panjang adalah menerapkan kebijakan investasi pada aset sukuk dan pasar uang korporasi syariah dengan peringkat utang minimum A- serta dimonitor secara ketat dan berkala.\"Selain itu dengan berinvestasi melalui I-Hajj Syariah Fund, para investor juga secara tidak langsung turut berkontribusi dalam program bertema peduli religi, yaitu memberangkatkan saudara-saudara kita yang kurang/tidak mampu untuk beribadah ke Tanah Suci,\" kata Ekiawan. (Sof/ANTARA)
Forum Eksaminasi Putusan MK di DPD RI: Kualitas Analisis MK Semakin Berkurang
Jakarta, FNN – Kualitas analisis para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai semakin menurun sebagai penjaga konstitusi negara. Terutama, berkaitan perkara judicial review Presidential Threshold sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini terungkap dalam forum eksaminasi terhadap putusan MK Nomor 52/PPU-XX/2022 atas gugatan DPD RI dan Partai Bulan Bintang terhadap Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang digelar Pusat Kajian Hukum DPD RI di Gedung Nusantara III Lantai VIII Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Hadir pada forum tersebut pihak prinsipal, di antaranya anggota DPD RI Tamsil Linrung (mewakili pemohon dari DPD RI) dan Ketua Mahkamah Partai Bulan Bintang Dr Fahri Bachmid (mewakili pemohon dari PBB). Sedangkan eksaminator, hadir Guru Besar Emeritus Bidang Filsafat Universitas Gajah Mada, Prof Kaelan MS, Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Surakarta yang juga Ketua Komisi Yudisial Periode 2016-2018, Prof Aidul Fitriciada Azhari dan serta kuasa hukum DPD RI dan PBB, Prof Denny Indrayana. Acara yang dipandu oleh Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin, dilangsungkan secara offline dan online dan dihadiri juga Staf Khusus Ketua DPD RI Togar M Nero dan Brigjen Pol Amostian, Kepala Biro Pimpinan DPD RI Sanherif Hutagaol serta Kepala Biro Pusat Kajian Hukum DPD RI Andi Erham. Diungkapkan Prof Aidul Fitri, dalam pertimbangan putusan sebelumnya, di nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 tentang UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD NRI Tahun 1945, MK berpendapat meskipun seandainya isi suatu Undang-Undang dinilai buruk, seperti halnya ketentuan presidential threshold dan pemisahan jadwal Pemilu dalam perkara a quo, Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya. Sebab, yang dinilai buruk tidak selalu berarti in-konstitusional. Kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable. “Ini adalah sebuah bentuk kurangnya kapasitas analisis konstitusional dan analisis kedaulatan rakyat dan analisis kelas atau ekonomi dari Hakim MK. Karena langsung masuk pada sistem. Sehingga putusan menjadi kasualitas. Padahal hakim itu pembentuk hukum dan mengikuti perkembangan di masyarakat,” tukas Prof Aidul Fitri. Ditambahkan Prof Denny Indrayana, telah nyata dalam argumentasinya, bahwa Pasal 222 melanggar prinsip rasionalitas, moralitas dan ketidakadilan yang intolerable. “Bagaimana rasionalitas dari suara yang berbasis kepada pemilu 5 tahun sebelumnya? Ditambah dengan moralitas dari masuknya ‘duitokrasi’ dari Oligarki akibat adanya ambang batas tersebut,” urainya. Masih menurut Denny, seharusnya antara nominee dengan election itu satu kesatuan proses. Tetapi dengan ambang batas, nominee sudah dibatasi terlebih dahulu oleh partai politik, baru kemudian diberikan kepada rakyat untuk dipilih melalui election. “MK seharusnya melihat dengan pendekatan substansif, bukan normatif,” tambahnya. Yang menarik, Prof Kaelan mengatakan sebenarnya yang diberikan kepada rakyat untuk dipilih dalam pilpres bukan pilihan rakyat. Tetapi pilihan Ketua Umum Partai Politik. “Faktanya kan calon presiden yang diberikan kepada rakyat untuk dipilih kan salah satunya pilihan Megawati,” tandas guru besar Filsafat UGM itu. Karena itu, tambahnya, kedaulatan rakyat itu sudah tidak ada. Karena negara ini sudah meninggalkan negara Proklamasi 17 Agustus 1945, dan mengganti dengan konstitusi baru pada tahun 1999 hingga 2002 yang lalu. Sementara mewakili pemohon II dari Partai Bulan Bintang, Fahri Bachmid menilai tidak ada yang baru dari semua pertimbangan hukum MK dalam putusan terhadap semua JR terkait presidential threshold di UU Pemilu. “Ya kita berharap pergantian hakim MK, atau perubahan pola rekruitmen hakim MK,” tandasnya. Sedangkan Tamsil Linrung, selaku pemohon I DPD RI mengatakan, judicial review yang diajukan DPD RI secara kelembagaan merupakan hasil penyerapan aspirasi di seluruh daerah di Indonesia yang dilakukan anggota DPD RI. “Jadi, itu adalah hasil dari penyerapan aspirasi yang dilakukan oleh seluruh anggota DPD RI. Kami semua berkeliling daerah untuk meminta masukan mengenai presidential threshold ini, tetapi oleh MK dianggap tidak ada kerugian bagi DPD RI, sehingga ditolak di legal standing,” ujar Tamsil Linrung. Sebagai informasi, hasil eksaminasi tersebut akan diolah menjadi rekomendasi oleh Pusat Kajian Hukum DPD RI, untuk kemudian disampaikan ke para pihak terkait. Sekaligus sebagai penambah literasi bagi kalangan praktisi hukum dan akademisi hukum. “Nanti kami sampaikan kepada pimpinan DPD RI, apakah akan diteruskan kepada pemerintah dan DPR serta Lembaga Negara lainnya, kami serahkan kepada pimpinan DPD RI,” ungkap Kabiro Pusjakum Andi Erham. (Sof/LC)
Publik Diminta Menghentikan Spekulasi Peristiwa Penembakan Brigadir J
Jakarta, FNN - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengimbau semua pihak agar menghentikan spekulasi peristiwa dalam kasus penembakan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.\"Semua pihak agar menghentikan publikasi yang berisikan spekulasi peristiwa. Sebaiknya menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian maupun Komnas HAM terkait dengan insiden penembakan itu,\" kata Andy dalam keterangan di Jakarta, Jumat.Selain itu, dia meminta pihak-pihak terkait untuk memastikan perlindungan dan pemulihan bagi pelapor yakni P, istri Kadiv Propam Polri. Pelapor berinisial P melaporkan tindak kekerasan seksual terhadap dirinya.Semua pihak diingatkan agar publikasi seputar insiden penembakan itu untuk perhatikan kerentanan berbasis gender yang dihadapi perempuan.\"Hal itu untuk memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pelapor atau korban kekerasan seksual, khususnya dalam aspek pelindungan dan pemulihan,\" katanya.Andy menambahkan bahwa Komnas Perempuan terus berkoordinasi dan terbuka untuk memberikan asistensi kepada Polri maupun Komnas HAM guna memastikan penyelidikan memperhatikan kerentanan dan dampak peristiwa berbasis gender bagi perempuan berhadapan dengan hukum, baik sebagai saksi maupun korban.Sebelumnya, pada hari Jumat (8/7) Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, kawasan Jakarta Selatan.Peristiwa itu diduga dilatarbelakangi terjadinya pelecehan dan penodongan pistol terhadap P, istri Irjen Ferdy. (Sof/ANTARA)
KADIN Sebut Gravel Aplikasi yang Memuliakan Profesi Tukang
Bandung, FNN - Perkembangan teknologi komunikasi semakin pesat sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang serba cepat, tepat, dan efisien. “Kehadiran inovasi dan ide seperti Gravel ini keren banget, bisa menjadi salah satu langkah besar untuk memuliakan profesi tukang,” jelas Arsjad Rasjid, Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) saat bertemu dengan CEO Gravel, Georgi Putra, dan CPO Gravel, Fredy Yanto, dalam acara Halal bi Halal dan Silaturahmi Alumni Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, pada awal Juli 2022. Selain Ketua Umum Kadin, hadir dalam acara tahunan alumni ITB tersebut Menteri BUMN, Erick Thohir. Arsjad menegaskan bahwa optimalisasi produktivitas pekerja dapat dimulai dengan sebuah langkah sederhana, yaitu memenuhi tiga kebutuhan dasar manusia: sandang, papan dan pangan. Karena pekerja sektor konstruksi ini mayoritas berstatus pekerja informal, ada banyak hal, terutama finansial, yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Gravel hadir dengan mengusung tagline “Hari ini Kerja, Besok Pasti Gajian,” dengan harapan dapat menghilangkan kekhawatiran para pekerja konstruksi akan biaya makan, biaya transportasi dari dan ke tempat proyek, dan uang yang harus dikirimkan ke keluarga di rumah, agar mereka dapat fokus menyelesaikan proyek tepat waktu. Pembayaran yang dapat dicairkan setiap hari juga akan membentuk kemandirian finansial para tukang serta menjaga keharmonisan hubungan antar manusia di proyek. Hal tersebut menjadi salah satu langkah Gravel untuk dapat memuliakan tukang. Misi Membangun Indonesia, Membangun Bersama Gravel dapat diwujudkan dengan adanya keterlibatan banyak masyarakat di dalamnya khususnya keterlibatan pemilik proyek. Ketika hadir kegiatan temu alumni tersebut, CEO Gravel, Georgi Putra memperkenalkan Gravel sebagai solusi penyediaan tukang berkualitas kepada alumni maupun masyarakat umum yang datang. “Kehadiran Gravel di sini, ingin berjejaring bersama teman-teman alumni maupun masyarakat umum. Sehingga manfaat Gravel dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat Jawa Barat, khususnya di Kota Bandung,” jelas Georgi. Selain itu, Gravel juga berinteraksi dengan masyarakat melalui booth di acara yang sama. Masyarakat secara langsung dapat mengenal bagaimana aplikasi Gravel memberikan kemudahan bagi para pemilik proyek untuk mencari tukang, melakukan pembayaran yang aman serta mengawasi secara real time pekerjaan yang ‘Dulur’, sebutan mitra tukang di Gravel, lakukan. Dipilihnya Unpad sebagai lokasi untuk memperkenalkan Gravel kepada masyarakat Jawa Barat adalah karena banyak lulusan salah satu universitas terbaik di Indonesia ini yang memberikan kontribusi di berbagai bidang, baik dalam pembangunan, politik, maupun bisnis. Fredy Yanto, CPO Gravel yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan harapannya. \"Semoga Gravel semakin dikenal oleh masyarakat, khususnya warga Bandung dan sekitarnya. Lebih jauh lagi, bisa menggerakkan masyarakat menggunakan Gravel untuk membangun misi bersama menyejahterakan tukang dan menghasilkan proyek berkualitas,\" papar Fredy. Ia pun menambahkan bahwa Gravel juga ingin merangkul pekerja dan mengembangkan kemitraan tukang di daerah Jawa Barat. Saat ini mitra tukang di Gravel sudah menyelesaikan lebih dari 2.000 proyek dengan hasil yang berkualitas, terbukti 99,7% memberikan testimoni puas dengan hasil pekerjaan \"Dulur Gravel\". Harapannya Gravel dapat menjadi solusi di setiap kebutuhan masalah cari tukang, khususnya di Bandung dan sekitarnya yang saat ini sedang banyak melakukan pembangunan infrastruktur. (sws/ant)
Mahfud MD Menjabat Plt Menteri PANRB Hingga Diangkatnya Menteri Definitif
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mulai 16 Juli 2022 hingga pengangkatan menteri definitif.Hal itu tertera dalam Keputusan Presiden Nomor 75/P Tahun 2022 yang dikutip di Jakarta, Jumat.\'\'Menunjuk Sdr. Mohammad Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019—2024, terhitung mulai tanggal 16 Juli 2022 sampai dengan diangkatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019—2024 definitif,\'\' tulis Presiden dalam keppres tersebut.Dalam keppres dijelaskan bahwa penunjukan Plt. Menteri PANRB untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PANRB dan tanggung jawab Menteri PANRB hingga diangkatnya menteri definitif.Keppres juga menyebutkan bahwa sehubungan dengan wafatnya Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 1 Juli 2022, dipandang perlu memberhentikan dengan hormat yang bersangkutan dari jabatan sebagai Menteri PANRB. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menteri berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia.Dalam keppresnya, Presiden memberhentikan dengan hormat Tjahjo Kumolo terhitung mulai tanggal 1 Juli 2022, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut.Keputusan Presiden berlaku sejak tanggal ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2022 di Jakarta.Sebelumnya, Presiden juga telah menunjuk Mahfud MD sebagai Menteri PANRB ad interim. Mahfud menjabat sejak Tjahjo Kumolo menjalani perawatan di rumah sakit sekitar akhir Juni 2022.Posisi Mahfud selaku Menteri PANRB ad interim kemudian digantikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sejak 4 Juli sampai dengan 15 Juli 2022, sesuai surat Menteri Sekretariat Negara nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (Sof/ANTARA)
Sebanyak 16 Akta Kematian Jamaah Haji Diterbitkan Dukcapil Secara Cepat dan Mudah
Jakarta, FNN - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri bergerak cepat menerbitkan 16 akta kematian jamaah haji Indonesia yang meninggal secara cepat dan mudah.\"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik, maka Ditjen Dukcapil dan dinas dukcapil segera berkoordinasi untuk memproses dokumen kependudukannya, tanpa menunggu permohonan dari keluarganya,\" kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh di Jakarta, Jumat. Zudan menyampaikan informasi kematian dan surat keterangan kematian jamaah haji Indonesia diperoleh dengan berkoordinasi dengan Daker Makkah dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah Arab Saudi. Surat keterangan kematian tersebut merupakan persyaratan dalam penerbitan akta kematian. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerima surat keterangan kematian 16 orang jamaah haji dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah. Dari 16 orang jamaah Haji yang meninggal tersebut, menurutnya sampai dengan 14 Juli 2022 sudah semuanya diterbitkan akta kematiannya dan telah diserahkan oleh masing-masing dinas kependudukan dan pencatatan sipil sesuai domisili pada keluarga. Adapun 16 akta kematian yang telah diterbitkan tersebut yaitu penduduk Jakarta Selatan 1 orang, Jakarta Utara 1 orang, Jakarta Timur 1 orang, Pasaman 1 orang, Aceh Timur 1 orang, Sragen 1 orang, Kebumen 1 orang. Kemudian, Pati 1 orang, Lamongan 1 orang, Tulungagung 1 orang, Probolinggo 1 orang, Nganjuk 1 orang, Cianjur 1 orang, Majalengka 1 orang, Hulu Sungai Utara 1 orang dan Indragiri Hulu 1 orang. Penerbitan akta kematian jamaah haji tersebut dilaksanakan secara terintegrasi, yaitu selain diterbitkan akta kematian juga diterbitkan dan diserahkan kartu keluarga (KK) baru dan KTP elektronik baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan, dengan mengubah statusnya menjadi cerai mati. Hal itu kata dia dilakukan karena pada saat ini, semua layanan dukcapil sudah dilaksanakan secara terintegrasi. Zudan menjelaskan penerbitan dokumen kependudukan tersebut dilakukan secara cepat, mudah dan gratis. \"Keluarga tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil sesuai dengan alamat domisili masing-masing,\" ujarnya. (Sof/ANTARA)
Presiden Sri Lanka Lengser, Digantikan Sementara Perdana Menteri
Kolombo, FNN - Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa resmi lengser setelah parlemen menerima surat pengunduran dirinya pada Jumat, setelah dia melarikan diri ke Singapura untuk menghindari pemberontakan rakyat yang dipicu krisis ekonomi terburuk dalam tujuh dekade.Sampai parlemen memilih presiden baru pada Rabu (20/7) mendatang, Perdana Menteri Ranil Wickremesinghe akan menjadi presiden sementara Sri Lanka meskipun pengunjuk rasa juga menuntut dia mundur dari pemerintahan.\"Dari titik ini, kami akan bergerak untuk menunjuk presiden baru secara konstitusional,\" kata anggota parlemen Mahinda Yapa Abeywardena kepada wartawan, setelah menerima surat pengunduran diri Rajapaksa malam sebelumnya.\"Itu akan terjadi dengan cepat dan sukses. Saya meminta semua orang untuk mendukung proses ini,\" kata Abeywardena melanjutkan.Abeywardena mengatakan dia berharap untuk menyelesaikan proses pemilihan presiden baru dalam tujuh hari dan parlemen akan berkumpul kembali pada Sabtu (16/7), ketika anggota parlemen akan secara resmi diberitahu tentang kekosongan posisi presiden.Parlemen Sri Lanka akan memilih presiden baru pada 20 Juli.Wickremesinghe adalah pilihan pertama dari partai yang berkuasa untuk mengambil alih kursi presiden, meskipun belum ada keputusan yang diambil.Calon oposisi adalah Sajith Premadasa, sedangkan calon pesaing yang kurang terkenal tetapi mungkin berhasil yaitu anggota parlemen senior Dullas Alahapperuma.Rajapaksa mendarat di Singapura pada Kamis (14/7), setelah melarikan diri ke Maladewa pada Rabu pagi (13/7) dengan jet militer bersama istri dan dua penjaga keamanan. Para pengunjuk rasa menduduki rumah dan kantornya akhir pekan lalu setelah melewati penjaga bersenjata.\"Kami sangat senang hari ini dia mengundurkan diri dan kami merasa bahwa ketika kami, orang-orang, berkumpul, kami dapat melakukan segalanya,\" kata Arunanandan (34), seorang guru sekolah yang telah berkemah di lokasi protes utama di seberang sekretariat presiden selama tiga bulan terakhir. \"Kami adalah kekuatan nyata di negara ini.\" Kekuatan PresidenSetelah dia dilantik oleh ketua hakim, Wickremesinghe mengatakan dia akan mengikuti proses konstitusional dan menegakkan hukum dan ketertiban di Sri Lanka.Dia juga berjanji untuk memulai proses peningkatan kekuasaan parlemen dan pengurangan kakuatan presiden, seperti yang dituntut oleh pengunjuk rasa.\"Perubahan ini dapat diselesaikan oleh presiden baru begitu dia terpilih oleh parlemen minggu depan,\" kata Wickremesinghe.Unjuk rasa terhadap krisis ekonomi Sri Lanka membara selama berbulan-bulan sebelum memuncak akhir pekan lalu ketika ratusan ribu orang mengambil alih gedung-gedung pemerintah di Kolombo.Mereka menyalahkan keluarga Rajapaksa dan sekutunya atas inflasi yang tak terkendali, kekurangan bahan pokok, dan korupsi.Antrean panjang di luar pompa bahan bakar menjadi hal biasa, sementara pemerintah telah menutup sekolah dan memberlakukan kerja dari rumah bagi pekerja kantoran untuk menghemat bahan bakar.Negara berpenduduk 22 juta jiwa itu hampir kehabisan dolar untuk impor dan gagal membayar pinjaman luar negeri.Inflasi utama mencapai 54,6 persen bulan lalu dan bank sentral telah memperingatkan bahwa inflasi bisa naik menjadi 70 persen dalam beberapa bulan mendatang.Sri Lanka memulai diskusi awal dengan Dana Moneter Internasional tentang pinjaman potensial untuk mengantisipasi kebangkrutan, tetapi telah terganggu oleh kekacauan pemerintah terbaru.Juru bicara IMF Gerry Rice mengatakan kepada wartawan pada hari Kamis bahwa staf IMF masih berhubungan dengan pejabat pemerintah tingkat teknis tetapi berharap untuk melanjutkan dialog tingkat tinggi \"sesegera mungkin.\"Sri Lanka telah menerima bantuan miliaran dolar dari tetangganya India dalam beberapa bulan terakhir dan juga mencari bantuan dari pemberi pinjaman terbesar keempat, China. (Sof/ANTARA/Reuters)
Benarkah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo Dicopot?
Jakarta, FNN - Beredar kabar Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Isu ini tengah jadi perbincangan hangat di tengah publik akibat kasus penembakan yang terjadi di rumah dinasnya. Korban penembakan adalah sang sopir istri yakni Nopriansyah Yosua Hutabarat dan pelaku diduga Bharada E. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan belum ada pergantian Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Spekulasi pencopotan Ferdy Sambo ini menguat menyusul pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD di CNN Indonesia. “Banyak pesan-pesan yang menyampaikan kepada saya agar menyampaikan ke Polri untuk mencopot Ferdy Sambo, saya mempersilahkan Kapolri mempertimbangkan usulan itu demi memperlancar proses penyelidikan,” ujar Mahfud MD. Desakan penonaktifan Irjen Pol Ferdy Sambo juga datang dari sejumlah pihak. Salah satunya Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang mengaku memiliki sejumlah alasan agar Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan. Pertama, Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan Brigadir J. Kedua, almarhum Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat statusnya belum jelas apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak. Ketiga, locus delicti (lokasi kejadian) terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Menurut Informasi yang beredar posisi Kadiv Propam disebut-sebut akan digantikan oleh Brigjen Pol Hendro Pandowo. Hendro Pandowo saat ini menjabat sebagai Wakapolda Metro Jaya. Sebelumnya, Jenderal bintang satu ini juga pernah menduduki posisi sebagai Karo Provos Propam Polri. Kabarnya, surat telegram pergantian jabatan Kadiv Propam akan segera diterbitkan oleh Kapolri Jenderal pol Listyo Sigit Prabowo. Peluang pencopotan Ferdy Sambo ini disampaikan langsung oleh Kapolri. Menurut Jenderal Sigit, kebijakan akan diambil setelah Polri menerima masukan dari tim gabungan yang telah dibentuk. “Tentunya rekomendasi dari tim gabungan akan menjadi salah satu bahan saya untuk mengambil kebijakan-kebijakan,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (12/7/22) Menurutnya kebijakan akan diambil setelah Polri menerima masukan dari tim gabungan yang telah dibentuk. Ia meminta agar publik tidak terburu-buru. Tim gabungan investigasi itu dipimpin langsung Wakapolri. Anggotanya adalah Irwasum, Kabareskrim, Kabaintelkam, Biro SDM plus Kompolnas dan Komnas HAM. Menurut wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Jumat (15/7) ia menyampaikan kalau kemudian ada kasus seperti ini yang terlibat di internal polri apalagi melibatkan Ferdy Sambi dengan pusaran kasus tersebut, tentu saja akan menyebabkan kecurigaan dari publik, apalagi kalau hasilnya tidak sesuai dengan ekspetasi publik, nanti polisi dianggap tidak objektif, saya kira itulah persoalan yang harus dipertimbangkan, apalagi kemudian muncul desakan Ferdy Sambo dinonaktifkan dulu sebelum tugas ini selesai. (Lia)
Putin Teken Kebijakan Ekonomi Khusus Dukung Aksi Militer Luar Negeri
Jakarta, FNN - Presiden Rusia Vladimir Putin pada Kamis (14/7) menandatangani undang-undang yang memungkinkan pemerintah untuk mengambil kebijakan ekonomi khusus guna mendukung angkatan bersenjata dalam upaya kontraterorisme dan operasi militer lainnya di luar negeri.Pemerintah Rusia memiliki otoritas untuk memberikan semua bantuan yang dibutuhkan kepada angkatan bersenjata dalam upaya kontraterorisme mereka dan operasi lainnya di luar negeri, termasuk dengan \"mengaktifkan kembali sementara kapasitas dan fasilitas mobilisasi\" dan \"membuka aset material cadangan negara.\"Sementara itu, berdasarkan kebijakan baru itu, badan-badan hukum di Rusia tidak akan dapat menolak ketika memutuskan perjanjian dan kontrak tentang pengiriman barang dan penyediaan layanan kepada angkatan bersenjata Rusia.Di bawah undang-undang baru tersebut, Rusia juga akan dapat menetapkan kondisi kerja yang berbeda bagi karyawan di organisasi-organisasi tertentu, termasuk bekerja selama hari libur, pada malam hari, dan saat akhir pekan. (Sof/ANTARA)