ALL CATEGORY
JNE Tak Menimbun, tapi Mengubur Beras Banpres karena Rusak
Jakarta, FNN - Perusahaan jasa ekspedisi PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) yang diwakili oleh pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa beras bantuan sosial Presiden RI (beras Banpres) tidak ditimbun, melainkan dikubur lantaran kondisi rusak. \"JNE tidak pernah timbun beras bantuan presiden. JNE membuang dengan cara mengubur beras yang rusak,\" ujar Hotman Paris dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis. Hotman menjelaskan dari total beras yang dibagikan sebanyak 6.199 ton untuk 11 kecamatan di Depok, beras yang rusak dan dikubur di daerah Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok tersebut berjumlah 3,4 ton atau 0,05 persen atau setara dengan nominal Rp37 juta. Hotman mengatakan adapun beras penggantinya dipesan baru kepada PT SSI (Storesend Elogistics Indonesia) selaku rekanan pemerintah untuk menyalurkan bansos, kemudian dibagikan ke rakyat melalui kantong pribadi JNE sebagai perusahaan. \"Membeli dengan cara honor yang dipotong untuk mengganti beras yang rusak kemudian beras yang baru dibagikan ke rakyat,\" kata Hotman. Ia menyebut beras yang rusak pada Mei 2020 sebanyak 3,4 ton tersebut sudah menjadi milik JNE kemudian disimpan lama di gudang selama 1,5 tahun, dan karena terlalu lama kondisinya semakin rusak akhirnya muncul inisiatif untuk menguburnya pada November 2021. \"Akhirnya ada ide, ya sudah dikubur saja. Kebetulan ada lahan yang penjaganya setuju,\" ucapnya.Menurutnya, keputusan untuk menguburkan beras lantaran demi menjaga sensitivitas, mencegah beras disalahgunakan serta menimbulkan masalah karena kondisinya yang telah rusak. \"Apalagi itu karung itu kan ada logonya banpres, kalau kita buang sembarang tempat nanti sama orang diambil dibuang nanti kita yang dituduh membuangnya,\" katanya. Ia menyebut penguburan tersebut dilakukan di tanah kosong sedalam tiga meter dan telah meminta izin kepada penjaga lahan. \"Jadi kita memang minta izin ke pihak yang menjaga. Hanya untuk menguburkan tidak membeli menguasai, jadi ya kita tidak mengecek kepemilikan lagi karena kita tidak membeli,\" kata Hotman. (Sof/ANTARA)
Menteri Maju Capres Harus Mundur dari Jabatannya
Jakarta, FNN - Pengamat politik dari Political and Public Policy Studies (P3S ) Jerry Massie mengatakan, menteri yang maju sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2024 harus mundur dari jabatannya. \"Saya pikir sebaiknya ada waktu dan jeda dimana menteri harus mundur dari jabatannya. Jika tak mundur akan terjadi salah komunikasi dan salah pengertian,\" kata Jerry, di Jakarta, Kamis. Dia pun mempertanyakan alasan Partai Garuda yang menggugat UU No 7 Tahun Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 170 ayat (1) terkait frasa \"pejabat negara\". Partai Garuda menginginkan agar menteri bisa maju di Pilpres tanpa harus mundur dari jabatannya. Gugatan itu hanya menguntungkan satu sisi yakni si menteri yang sedang menjabat, katanya. \"Partai Garuda dalam kapasitas apa mereka melakukan gugatan, mereka saja tak punya menteri. Kalau Golkar dan Gerindra atau partai yang kadernya duduk di kabinet, maka masih masuk akal,\" jelas Jerry. Direktur Eksekutif P3S ini menduga ada menteri yang mendorong partai tersebut untuk menggugat UU Pemilu. \"Jangan-jangan ada menteri yang di dukung partai tersebut yang notabene capres jadi secara eksistensi dan substansi maka mereka ngotot menggugat,\" kata Jerry. Seharusnya, tambah dia, Partai Garuda mendorong menteri mundur dari jabatannya. \"Bukan sebaliknya, bisa ada kesepakatan politik,\" ucapnya. Diketahui, Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu mengatur pejabat negara yang dicalonkan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya Kecuali, presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR RI, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. (Sof/ANTARA)
Ferdy Sambo, Saya Memberikan Keterangan Apa Yang Diliat dan Diketahui
Jakarta, FNN - Irjen Pol. Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua dengan tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Kamis, 4 Agustus 2022, Ferdy menyatakan dirinya telah memberikan keterangan sesuai dengan yang dia lihat dan ketahui. Jenderal bintang dua itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam, mulai 09.55 dan keluar dari Gedung Bareskrim pada pukul 17.15 WIB. \"Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya Duren Tiga,\" kata Sambo. Sambo tidak banyak menjelaskan terkait dengan pemeriksaannya. Ia mengajak semua pihak untuk mempercayakan penyidik Polri mengungkap kasus yang terjadi di rumahnya secara terang-benderang. \"Mari sama-sama kita percayakan kepada tim khusus yang menjelaskan secara terang benderang,\" kata Sambo. Irjen Pol. Ferdy Sambo memenuhi panggilan penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Mengenakan seragam Polri, Ferdy Sambo tiba di lobi Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.14 WIB, dengan pengawalan ketat anggota polisi. Kepada wartawan yang telah menunggu kedatangannya di Bareskrim, Ferdy Sambo mengaku sudah empat kali menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan baku tembak di rumahnya. \"Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan pada hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri,\" kata Ferdy. Untuk pertama kalinya jenderal bintang dua itu muncul di hadapan media sejak kasus dugaan tembak-menembak di rumahnya pada hari Jumat, 8 Juli 2022. Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumahnya. \"Selanjutnya saya juga intinya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga,\" ujarnya. (anw/Antara).
Bharada E Bisa Dilindungi Asal Jadi Justice Collaborator
Jakarta, FNN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J masih bisa dilindungi instansi itu asalkan bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.\"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus,\" kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.Ia menyinggung berdasarkan pasal yang dikenakan kepada Bharada E yakni pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP, maka hal itu bisa menjadi peluang bagi Bharada E sebagai terlindung LPSK.Akan tetapi, ujar dia, hal itu tetap kembali kepada yang bersangkutan apakah bersedia atau sebaliknya menjadi justice collaborator dalam mengungkap kematian Brigadir J.Ia mengingatkan tersangka yang ingin mendapatkan perlindungan dan bersedia menjadi justice collaborator, maka harus memenuhi persyaratan dari lembaga itu.\"Pertama, dia bukan pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat itu,\" jelas Suroyo.Pascapenetapan tersangka, dia mengaku Bharada E hingga kini belum berkoordinasi dengan lembaga itu apakah bersedia atau tidak menjadi justice collaborator.Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Andi R Djajadi, mengatakan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.Dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan turut serta. (Ida/ANTARA)
Kasus Apeng, Ketua DPD RI Ingatkan Kepala Daerah Tak Salahgunakan Wewenang
Surabaya, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk memerhatikan amanah jabatan yang diembannya. LaNyalla berharap kepala daerah tidak berurusan dengan hukum lantaran abai mengemban amanah rakyat. “Saya ingatkan agar kepala daerah jangan sampai menyalahgunakan wewenang. Amanah dari rakyat di daerah harus dijalankan dengan baik,” kata LaNyalla, saat reses di Jawa Timur, Kamis (4/8/2022). Hal itu disampaikan LaNyalla menanggapi kasus dugaan korupsi lahan sawit di Provinsi Riau seluas 37.095 hektare yang menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu. Sedangkan pelaku Surya Darmadi alias Apeng kini buron dan DPO. Kerugian akibat hal tersebut mencapai hingga Rp78 triliun. “Itu bukan uang sedikit jika digunakan untuk kesejahteraan rakyat di daerah. Kesejahteraan di daerah harus menjadi prioritas, bukan memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi,” kata LaNyalla. Senator asal Jawa Timur itu menyayangkan tindakan seorang kepala daerah yang tersangkut penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang dan memperkaya pihak lain dengan menyengsarakan rakyat. “Tindakan melawan hukum dari seorang pemimpin, meskipun ditutupi saatnya akan menjadi bumerang bagi dirinya sendiri,” kata LaNyalla. LaNyalla menekankan agar para kepala daerah tidak menggunakan jabatannya yang hanya sementara itu untuk memperkaya diri dengan cara merugikan negara dan rakyatnya. “Saya meminta agar jangan ada lagi pemimpin daerah mengeluarkan perizinan usaha dengan menyerobot hak-hak orang lain atau milik negara dan merugikan rakyat,” tegas LaNyalla. Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan pihaknya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare tersebut.Salah satu tersangka merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rahman yang menjabat sejak 1999 sampai dengan 2008. “RTR secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare,” tutur Sanitiar Burhanuddin. Dia mengatakan bahwa perizinan tersebut diberikan kepada lima perusahaan, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani. Selain Raja Thamsir Rahman, Kejagung juga menetapkan Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng sebagai tersangka korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare. (Ida/LC)
Lima Pesohor Sempat Terima Uang dan Barang Doni Salmanan
Bandung, FNN - Jaksa penuntut menyebut ada lima pesohor yang sempat menerima uang dan barang pemberian dari terdakwa kasus penipuan investasi Doni Salmanan.Kelima artis itu adalah Rizki Febian, Reza Oktovian atau Reza Arap, Awwalur Rizqi Al-Firori atau Alffy Rev, Muhammad Rizki atau Rizky Billar, hingga Muhammad Attaimi atau Atta Halilintar.\"Terdakwa juga pernah memberikan sejumlah uang kepada kalangan artis tanah air dan pihak lain,\" kata tim jaksa penuntut yang diketuai Romlah di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.Ia menjelaskan, Salmanan sempat memberikan uang sebesar Rp400 juta kepada Febian pada September 2021. Uang itu, menurut jaksa, untuk pembelian atas kegiatan lelang minuman yang hasil lelangnya digunakan untuk kegiatan donasi.Kemudian Arap juga sempat menerima uang pemberian Salmanan sebesar Rp1 miliar. Uang itu, kata jaksa, diberikan pada Juli 2021 ketika Salmanan menonton siaran langsung dia ketika bermain permainan daring.Lalu Billar juga sempat menerima uang sebesar Rp10 juta pada Agustus 2021 dari Salmanan. Uang itu diberikan ketika Billar melangsungkan resepsi pernikahan di Jakarta Selatan.Selain itu, Rev juga sempat menerima uang sebesar Rp497.811.000 dari transaksi yang dilakukan sebanyak empat kali untuk pendanaan proyek.Dan yang kelima, Halilintar yang sempat mendapatkan satu tas pria bermerek Cristian Dior dari Salmanan pada November 2021.Adapun pada saat penyidikan kasus Salmanan di Bareskrim Polri, sejumlah pesohor itu sempat menjadi saksi dan telah menyerahkan uang dan barang yang diterima dari Salmanan itu kepada polisi.Salmanan didakwa mendapatkan uang sebesar Rp40 miliar atau rata-rata sebesar Rp3 miliar perbulan dari keuntungannya sebagai affiliator Quotex.Jaksa pun menjelaskan Quotex merupakan satu aplikasi opsi biner yang kegiatan transaksinya bukanlah investasi, melainkan merupakan aplikasi yang menggunakan produk keuangan dan mekanisme transaksinya mirip dengan perjudian. (Ida/ANTARA)
Terkait Status Bharada E, LPSK Segera Berkoordinasi Dengan Polri
Jakarta, FNN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan segera berkoordinasi dengan Polri khususnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) terkait status Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.\"Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian dulu, dan menanyakan apakah yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator,\" kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis.Hasto menegaskan saat ini Bharada E masih berstatus sebagai pemohon yang mengajukan perlindungan ke LPSK. Sebab, hingga kini proses asesmen dan investigasi terhadap Bharada E belum tuntas.\"Kita masih melakukan asesmen dan investigasi. Kemarin baru asesmen psikologis,\" ujarnya.Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, ujar Hasto, dalam waktu dekat langkah yang sama juga akan dilakukan dengan pengacara Bharada E.Koordinasi dengan kepolisian ditujukan untuk memastikan status hukum Bharada E apakah sebagai tersangka tunggal atau ada kemungkinan lainnya.Akan tetapi, sambung dia, jika melihat pasal yang dikenakan oleh polisi, maka Bharada E bukan pelaku tunggal. LPSK juga akan memastikan apakah Bharada E pelaku tunggal utama atau bukan.Terkait asesmen dan investigasi yang telah dilakukan LPSK terhadap Bharada E sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka, Hasto mengatakan hasil asesmen psikologis belum bisa diungkap ke publik karena belum selesai.\"Pada asesmen tersebut, LPSK lebih menggali kepada hal-hal menyangkut orang yang diduga sebagai pelaku. Secara umum, keterangan yang disampaikan Bharada E juga konsisten dengan keterangan yang beredar selama ini,\" jelasnya.Terakhir, untuk asesmen psikologis lebih kepada apakah yang bersangkutan memerlukan bantuan psikologis atau tidak. Akan tetapi, asesmen tersebut juga ditempatkan sebagai bagian dari proses investigasi. (Ida/ANTARA)
Terkait Perkara Penipuan Investasi, Doni Salmanan Mengajukan Eksepsi
Bandung, FNN - Terdakwa kasus penipuan investasi Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi kepada majelis hakim setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.\"Kami akan mengajukan tanggapan atas dakwaan jaksa tersebut sesuai dengan kesepakatan dari majelis hakim akan diajukan eksepsi,\" kata Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.Menurut Ikbar, nota eksepsi atau nota keberatan itu bakal disampaikan pada persidangan di pekan selanjutnya. Namun, kata Ikbar, pihakya kini masih menyiapkan nota eksepsi tersebut untuk dibacakan di hadapan majelis hakim.\"Poin yang akan kita ajukan dalam surat eksepsi kita ya terkait materi yang tadi dituangkan, nanti jelasnya secara terbuka akan kita sampaikan pada saat sidang selanjutnya,\" kata Ikbar.Selain itu, pihaknya juga menginginkan agar Doni Salmanan hadir secara langsung di ruang persidangan. Pasalnya pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Doni mengikuti persidangan secara daring dari tahanan.\"Biar lebih mudah mengurainya terkait dengan fakta yang dijadikan acuan dasar dalam dakwaan jaksa itu,\" katanya.Sementara itu, Doni Salmanan mengaku menyerahkan perkaranya itu kepada kuasa hukumnya. Adapun ia juga mengaku sempat mengalami sakit yang cukup parah saat berada di tahanan.Pemuda berjuluk Crazy Rich Soreang itu kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.\"Minggu lalu saya sakit cukup parah, asam lambung saya naik dan kambuh. Mudah-mudahan Minggu yang akan datang bisa sembuh,\" kata Doni Salmanan.Adapun Doni Salmanan didakwa meraup uang sebesar Rp40 miliar dari keuntungan bisnis affiliator Quotex yang nyatanya terdapat unsur penipuan.Doni diduga berhasil mengajak 25 ribu orang untuk mendaftar di aplikasi Quotex. Dari 25 ribu orang itu, jaksa mencatat ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban dengan total kerugian Rp24 miliar lebih. (Ida/ANTARA)
Demo Tolak Kenaikan Tiket Masuk Pulau Komodo Ricuh
Jakarta, FNN - Belakangan beredar video viral tindakan represif aparat kepolisian dengan pengunjuk rasa yang menolak kenaikan tarif masuk ke dalam Pulau Komodo. Kericuhan pecah saat massa memaksa masuk kawasan Bandar Udara Komodo. Ada sejumlah warga yang mengalami luka-luka di wajah. Tak hanya itu, beberapa peserta aksi unjuk rasa juga tampak diamankan polisi. Demikian perbincangan wartawan senior FNN Hersubeno Arief dan Agi Betha dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Rabu (3/8/2) di Jakarta. Menanggapi hal ini, Mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian era Presiden Gus Dur, Rizal Ramli membandingkan antara harga tiket Disney Land dan TN Komodo yang terbaru. \"Protes rakyat terhadap mahalnya tiket ke Taman Komodo (Rp 3,5 juta - nyaris sama dengan tiket 2 hari masuk Disney Land (255 US Dollar),\" cuit akun Twitter @RamliRizal, Selasa (2/8/22). Rizal mempertanyakan sikap yang ditunjukkan aparat Kepolisian kepada para demonstran. \"Kok dihadapi dengan kekerasan,? Protes itu masuk akal karena merugikan pariwisata di Flores,\" lanjutnya. Kemudian, Humas Res Manggarai Barat memberi balasan langsung terhadap cuitan Rizal Ramli. “Petugas sudah mengingatkan namun tidak diindahkan oleh para pendemo dan berupaya untuk melakukan perlawanan kepada petugas dan sweeping di dalam bandara, sehingga petugas mengambil tindakan tegas kepada pendemo dan mengamankan untuk dibawa ke Polres Manggarai Barat,” balasnya. Hersubeno mengomentari bahwa semestinya tidak perlu menggunakan kekerasan dalam mengamankan unjuk rasa tersebut. “Seharusnya tidak perlu menggunakan kekerasan, karena orang-orang ini hanya ingin menjamin kelangsungan hidupnya saja, ini yang harus disikapi oleh Pemerintah,” ujarnya. Diketahui, harga tiket masuk Pulau Komodo naik mulai tanggal 1 Agustus 2022. Sebelumnya, harga tiket masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp 150.000 per kunjungan masuk Taman Nasional Komodo, kemudian naik menjadi Rp 3,75 juta dan berlaku setahun penuh. Kabar mengenai kenaikan tarif tersebut telah ditegaskan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menparekraf Sandiaga Uno. (Lia)
Hampir 1 Bulan Istri Sambo Sembunyi atau Disembunyikan?
Jakarta, FNN - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada 8 Juli 2022 hingga kini masih menyita perhatian publik. Kematian Brigadir Yoshua dinilai memiliki banyak teka-teki yang masih belum terpecahkan dan membuat publik semakin penasaran. Hampir satu bulan sejak kasus ini mencuat ke publik, namun istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum juga muncul di hadapan publik. Demikian perbincangan dua wartawan senior FNN Hersubeno Arief dan Agi Betha dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Rabu (3/8/22) di Jakarta. Kesaksian istri Irjen Ferdy Sambo dinantikan oleh publik lantaran disebut sebagai saksi kunci kasus kematian Brigadir Yoshua. Beredar kabar kondisi istri Irjen Ferdy Sambo masih tertekan. PC belum bisa ditemui oleh orang-orang meskipun itu adalah orang dari perwakilan lembaga negara. Pihaknya juga sampai membayar mahal tim psikolog demi memulihkan rasa trauma yang dialami PC. Saat ini ada dua lembaga resmi yang ingin bertemu dan mewawancarai Ibu Putri yakni Komnas HAM dan LPSK. Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan terhadap aide-de-camp (ADC) atau ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo Senin kemarin (1/8/22). Dalam pemeriksaan tersebut, Komnas HAM menyebutkan ada kemajuan yang signifikan untuk mengusut kasus baku tembak tersebut. Akan tetapi, Komnas HAM belum berhasil atau mendapatkan jadwal dari Ibu Putri untuk mengkonfirmasi hal tersebut dengan alasan masih terguncang akibat kejadian tersebut. Hal yang sama disampaikan juga oleh LPSK, pada penjadwalan pemeriksaan terhadap Ibu Putri sebelumnya hanya dihadiri oleh pengacara dan psikolog daripada Ibu Putri. Pengacarnya meminta agar LPSK menerima hasil assesment dari psikolog yang menyatakan bahwa Ibu Putri dalam keadaan terguncang. Tentu hal ini tidak bisa diterima LPSK yang mana mendapat pernyataan dari orang yang berbeda. Agi Betha mengomentari hal tersebut akan menjadi warta baru. “Ini bias, tentu tidak bisa dan bagaimana hubungan antara Ibu Putri dengan Psikolog, ini malah menjadi warta baru, dan harus diselidiki lagi,” ungkap Agi Betha. Sikap defensif dari Polisi dalam mengungkap kasus pembunuhan ini tidak seperti biasanya yang hanya memerlukan tiga hingga tujuh hari dalam gelar perkara. “Kenapa dia (Putri Candrawathi) begitu tertutup atau sengaja ditutupi dan begitu terlindungi, tidak seperti pada kasus-kasus lainnya, mungkin ada sesuatu yang sekarang belum bisa disampaikan kepada publik dan ini menjadi spekulasi yang sangat luas di kalangan masyarakat,” pungkas Agi. (Lia)