ALL CATEGORY
Kapan China Ungguli Taiwan?
Oleh Ridwan Saidi Budayawan AWAL Agustus 2022 Ketua DPR AS Nancy Pelosi berkunjung ke Taiwan. China kheki. Setelah Nancy usai berkunjung baru China bikin latihan perang2an di perairan mereka. Tapi pemberitaan kalangan media buzzerist disini se-akan2 China hajar habis Taiwan. China di jaman Mao Tse Tung pada tahun2 1954, 1955, 1958, dan 1960 memang menyerang pulau Quemoy dan Mitsu\'i yang terletak di selat Taiwan. Dari daratan China menghajar dengan meriam yang lebih modern dari si Jagur yang dipesan Portugis 1540 dari Macau hadiah untuk Wa Item Sunda Kalapa. Tapi Taiwan membalas serangan itu. Chiang Kai Sek masih ada, kok. Insiden Quemoy sejak 1954 menjadi perhatian Senator John F Kennedy. Bahkan ketika 1960 terjadi debat capres USA 1960 Kennedy vs Nixon Quemoy menjadi salah satu tema debat. Ketika Kennedy terpilih, ia selesaikan Quemoy. Sejak itu sampai kini China tak ganggu Taiwan. Bahkan orang2 di Taiwan pun menikmati hidupnya. Belum lama Presiden RI menyatakan dukungannya untuk one China policy. Benar sih benar cuma issue ini sudah selesai. Taiwan tidak memakai nama China karena kepulauan Formosa (lokasi Taiwan) itu masuk dalam orbit culture Micronesia. Mereka Indo Pacific. Sementara yang saya pahami Indo Pacific adalah region, bukan regional organization. Dalam pertemuan Menlu Asean plus baru2 ini di Pnompenh texture gagasan ini makin jelas. Menlu RRC dan Rusia yang hadir di situ, di waktu senggang daripada bengong, mereka bertemu 4 mata. Sementara di Indonesia dihembuskan ramalan Amerika resesi, minimal resesi teknis, bahkan ada yang meramal dunia resesi tapi Indonesia \'ndak. Memang \'ndak kok. Wong tahun 1929-1931 dunia resesi kita \'ndak. \'Ndak lho, mas. Wong kita ini gunaken bukan istilah resesi, tapi malaise. (RSaidi)
Temui Ketua DPD RI, KKI Tolak Revisi UU Praktik Kedokteran
Jakarta, FNN – Organisasi profesi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) meminta bantuan kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, untuk menghentikan rencana revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Permintaan itu disampaikan KKI saat mengunjungi LaNyalla di kediamannya, kawasan Kuningan, Jakarta (7/8/2022). Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator Jialyka Maharani (Sumsel), Bustami Zainuddin (Lampung) dan Ria Mayang Sari (Jambi) serta Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin. Sementara KKI diwakili oleh Prof Bambang Supriyatno, Menaldi Rasmin, Adriyati Rafli, I Putu Suprapta, Tini Hadad, Prof Roesje Oewen dan Moestar Moeslim Taher. Menaldi Rasmin menerangkan, ia dan rekan-rekannya merupakan mantan anggota KKI 3 masa bakti 2005-2009, 2009-2014 dan 2014-2020. “Kenapa harus dihentikan, agar keselamatan pasien di seluruh Indonesia tetap terjaga dengan baik dan dunia internasional percaya bahwa Indonesia mengikuti cara yang universal dalam dunia kedokteran untuk menjaga keselamatan kesehatan masyarakat dan pasien khususnya,” kata Menaldi. Menurutnya, KKI sangat prihatin dengan rencana revisi undang-undang tersebut. Sebab, undang-undang ini telah membuat KKI diterima menjadi anggota International Association of Medical Regulatory Authorities (IAMRA) di Kanada pada tahun 2012. Menaldi juga menjelaskan jika pada tahun 2012 KKI dipercaya WHO sebagai penyelenggara pertemuan Konsil negara-negara South Asia Region of WHO. KKI juga dijadikan rujukan oleh beberapa konsil kedokteran beberapa negara di Asia untuk studi banding tentang pelayanan kesehatan di negara dengan penduduk dan wilayah yang cukup luas. “UU ini juga telah memberi kesatuan pemikiran dan sikap bersama antara KKI dengan Kemenkes, Kemendikbud dan kementerian terkait regulasi tentang standar pendidikan, standar kompetensi, standar Fakultas Kedokteran, produksi, program internsip (pemandirian), distribusi, jenjang karir dan kepastian keselamatan pasien dalam praktik kedokteran,” katanya. Sementara Bambang Supriyatno menambahkan, jika undang-undang ini diubah dampaknya pasti akan dirasakan oleh masyarakat. Sebab ada satu hal krusial dimana intisari dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa organisasi profesi kedokteran adalah IDI untuk dokter dan IDGI untuk dokter gigi. “Kalau undang-undang ini diubah, lalu bermunculan banyak organisasi profesi dokter, bisa berbahaya,” kata Bambang. Ia mencontohkan ketika terjadi malpraktik. Jika ada banyak organisasi profesi dokter, maka dokter yang melakukan malpraktik bisa berpindah dari satu organisasi ke organisasi yang lainnya. “Kalau pada saat dia melakukan malpraktik di organisasi IDI A misalnya, nanti dia tinggal pindah ke IDI B. Kalau ada kesalahan lagi di IDI B, dia tinggal pindah ke IDI C,” kata Bambang. Juga tentang standar pengobatan, Bambang menilai akan terjadi kerancuan. Misalnya, di organisasi A untuk standar pengobatan penyakit tipus harus menggunakan infus, rawat inap dan obat antibiotik. Lalu di organisasi B tak perlu rawat jalan, tak menggunakan infus dan hal lain yang berbeda dari metode organisasi A. “Lalu saat rawat jalan pasien meninggal. Terjadi sengketa di pengadilan. Lalu standar mana yang harus kita gunakan. Dokter tersebut merasa benar karena di organisasinya sudah sesuai standar. Sementara menurut ahli dari organisasi lain, prosedurnya salah. Akan terjadi polemik dan ujung-ujungnya masyarakat yang dirugikan,” tutur dia. Pun halnya dengan standar pendidikan. Jika masing-masing organisasi memiliki standar berbeda dan lulusannya menyebar di rumah-rumah sakit di seluruh Indonesia, maka akan timbul masalah besar. “Karena standarnya tidak sama. Dalam menangani pasien tentu akan timbul masalah dan lagi-lagi, masyarakat yang dirugikan,” kata Bambang. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, siap memperjuangkan aspirasi KKI. Menurut LaNyalla, pelayanan masyarakat merupakan hal utama yang harus ditekankan. “Kualitas pelayanan masyarakat tentu merupakan hal utama yang harus dikedepankan. Jangan sampai keselamatan masyarakat terancam akibat polemik ini. Ini urusan nyawa manusia. Saya akan salurkan aspirasi KKI,” kata LaNyalla. (Ida/LC)
Maskapai Garuda Patuhi Kebijakan Harga Tiket Pesawat
Jakarta, FNN - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan kepatuhannya terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat yang mengacu pada aturan tarif batas atas dan tarif batas bawah maupun kebijakan penunjang dalam kaitan komponen harga tiket. \"Kami memastikan senantiasa patuh terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat,\" kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan di Jakarta, Minggu. Irfan menyampaikan Garuda Indonesia mengajak seluruh stakeholder penerbangan untuk bersama-sama fokus mengoptimalkan momentum pemulihan industri penerbangan maupun kebangkitan ekonomi nasional dengan terus memperkuat sinergitas dalam memaksimalkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi udara yang aman dan nyaman. Menurutnya, perseroan melihat imbauan tersebut merupakan pengingat bagi seluruh pelaku industri layanan transportasi udara untuk menyelaraskan langkah akselerasi kinerja dengan tetap menjaga komitmen kepatuhan terhadap aturan bisnis penerbangan. Hal itu termasuk mengenai penerapan komponen harga tiket mengacu pada ketentuan dan regulasi berlaku serta secara berkesinambungan terus meningkatkan layanan transportasi udara yang berkualitas bagi masyarakat. \"Kami percaya kesadaran atas pentingnya keselarasan upaya untuk tumbuh dan pulih bersama di tengah situasi pandemi yang berkepanjangan menjadi esensi penting guna memastikan ekosistem industri transportasi udara dapat terus bergerak maju memaksimalkan momentum pemulihan,\" jelas Irfan. \"Oleh karenanya, kiranya komitmen ini yang harus terus dijaga oleh seluruh pihak,\" imbuhnya. Garuda Indonesia akan menerapkan kebijakan Kementerian Perhubungan KM 142 Tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge). Perseroan menyikapi kebijakan itu secara cermat dan seksama dengan mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket dengan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas aksesibilitas layanan penerbangan. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah meminta maskapai untuk menyediakan tiket pesawat dengan harga terjangkau demi menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara. Berdasarkan kebijakan KM 142 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu, pemerintah mengizinkan maskapai untuk memungut tarif tambahan pesawat jet dengan porsi maksimal 15 persen dari tarif batas atas. Sementara pesawat propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas. (Ida/ANTARA)
Pencopotan CCTV di Kediaman Ferdy Sambo Bisa Dipidana
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, pencopotan kamera pengawas atau CCTV oleh.mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo bisa dipidana.\"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya,\" kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu.Menurut dia, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana.\"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena \'obstraction of justice\' dan lain-lain,\" ujar Mahfud.Dia menambahkan, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pelanggaran prosedural itu seperti tidak profesional dalam penanganan olah TKP dan mengambil CCTV.“Tadi kan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya,\" ujar Dedi di Mabes Polri, Sabtu (6/8) malam.Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga. Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus). (Ida/ANTARA)
Berita Penangkapan Ajudan dan ART Ferdy Sambo Dibantah
Jakarta, FNN - Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi membantah adanya berita penangkapan terhadap ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Irjen Pol. Ferdy Sambo berinisial K dan RR.Andi Rian Djajadi ketika dikonfirmasi wartawan via pesan instan di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa yang benar adalah pihaknya menahan ajudan dan sopir dari Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo berinisial Bharada RE dan Brigadir RR.\"Bohong itu (ajudan dan ART ditangkap), yang benar Bharada RE dan Brigadir RR. Mereka sudah ditahan di Bareskrim,\" kata Andi.Jenderal bintang satu itu menyebutkan Bharada RE dan Brigadir RR merupakan sopir dan ajudan dari Putri Chadrawathi.\"Sopir dan ajudan Ibu PC,\" kata Andi.Dijelaskan pula bahwa Bharada RE adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer atau Bharada E yang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sedangkan Brigadir RR baru ditahan pada hari ini.\"Iya (Bharada RE adalah Bharada E), yang baru ditahan Brigadir RR,\" katanya.Namun, Andi tidak memerinci apa keterlibatan Brigadir RR dalam perkara tersebut. Pada penyelidikan awal di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/7), disebutkan salah satu saksi yang berada di tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo berinisial R.Dikonfirmasi terpisah, pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, menyebutkan ada yang memerintahkan Bharada E untuk melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.Pengakuan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Bharada E yang disampaikan oleh pengacara.\"Ya, dia diperintah oleh atasannya, perintahnya, ya, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,\" kata Deolipa dihubungi wartawan dari Bareskrim Polri. (Ida/ANTARA)
Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob Melancarkan Pemeriksaan
Jakarta, FNN - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Tegug Santoso menyebutkan langkah Polri menempatkan Irjen Pol. Ferdy Sambo di tempat khusus Mako Brimob Klapa Dua Depok dapat memperlancar pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) dan Tim Khusus (Timsus) Polri.\"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob untuk memperlancar pemeriksaan oleh Irsus maupun Timsus,\" kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu.Penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus (patsus) Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan setelah Irsus menduga Sambo melanggar prosedur dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.Ferdy Sambo dibawa ke patsus Mako Brimob pada Sabtu (6/8) sore setelah menjalani pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) Irsus Polri di Bareskrim Polri.\"Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat, yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti pistol, proyektil, dan lain-lain,\" kata Sugeng.Menurut Sugeng, Ferdy Sambo dapat dipecat untuk pelanggaran kode etik tersebut. Dalam pelanggaran kode etik tersebut, juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar Pasal 221 KUHP (menghalangi penyidikan) juncto Pasal 233 KUHP (menghilangkan barang bukti) dengan ancaman 4 tahun.Tidak hanya itu, lanjut Sugeng, Ferdy Sambo dapat dikenai Pasal 362 KUHP (pencurian) jo. Pasal 56 apabila terdapat perbuatan menyuruh mengambil dekoder CCTV yang bukan miliknya.\"Ancamannya 5 tahun pidana sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok kematian Brigjen J yang diusut degan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,\" kata Sugeng.Sehari setelah Ferdy Sambo dibawa ke Patsus Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, situasi di Mabes Polri dan Bareskrim Polri terpantau landai seperti suasana akhir pekan. Tidak ada pergerakan anggota Brimob maupun kendaraan taktisnya seperti yang terjadi pada hari Sabtu (6/8).Kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, terjadi pada hari Jumat (8/7). Bhayangkara Dua Polisi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dengan sangkaan Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.Dalam kasus ini, Irsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan olah TKP Duren Tiga secara tidak profesional seperti menghilangkan CCTV dan lainnya.Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram khusus mencopot 10 perwira Polri dari jabatannya salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo dan bawahannya Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Karo Paminal Div Propam Polri, serta Brigjen Pol Benny Ali selaku Provost Div Propam Polri. (Ida/ANTARA)
Serangan Israel Program Sistematis Lumpuhkan Perlawanan Palestina
Jakarta, FNN - Serangan Israel merupakan program sistematis untuk melumpuhkan kekuatan perlawanan rakyat Palestina, kata seorang pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahad, 7 Agustus 2022. \"Serangan ini adalah program sistematis yang dilancarkan oleh zionisme dalam waktu yang panjang untuk melumpuhkan kekuatan-kekuatan perlawanan rakyat Palestina sekaligus menundukkan dan merampas seluruh wilayah Palestina,\" ujar Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim. MUI, kata dia, kembali menegaskan bahwa Israel adalah kekuatan jahat yang nyata yang dengan congkak melakukan aksi-aksi brutal secara kasat mata. Ia mengatakan narasi yang selalu dikembangkan oleh Israel adalah melumpuhkan kaum teroris. Bagi Israel, semua kekuatan yang melawan Israel adalah teroris yang harus dihancurkan, kata Sudarnoto. Padahal tindakan-tindakan zionis Israel sudah sangat nyata sebagai tindakan teror. Israel adalah teroris ganas di abad 21 ini yang melawan hukum internasional dan konvensi Jeneva yang keempat, kata dia. Berbagai bentuk kejahatan seperti kejahatan terhadap kemanusiaan, agama, dan bahkan penghancuran ekonomi benar-benar dilakukan Israel. MUI menyayangkan PBB belum memiliki kekuatan yang efektif untuk menghentikan aksi brutal Israel. \"Bahkan, di samping sejumlah langkah positif yang sudah dilakukan oleh Amerika Serikat terkait dengan isu Palestina-Israel ini, Amerika juga belum mampu menunjukkan kedigdayaannya untuk menekan dan menghancurkan negeri teroris Israel ini,\" kata dia. Padahal Amerika Serikat sudah menyatakan lawan terorisme, kata Sudarnoto. Dia mengatakan dirinya berharap Amerika Serikat benar-benar menunjukkan niat baik dan keseriusannya untuk melawan terorisme yang dilancarkan oleh siapa pun, termasuk Israel. \"Tampillah Amerika di sidang-sidang PBB sebagai ksatria yang gagah berani membela kemanusiaan, membela kedaulatan rakyat dan bangsa manapun dan membela hukum Internasional,\" kata dia. Kepada umat Islam dan bangsa Indonesia pada umumnya, MUI menyerukan agar jangan percaya pada narasi-narasi yang menyesatkan dan bahkan destruktif yang dilancarkan oleh zionisme Israel di mana-mana, termasuk di media sosial. (anwa/Antara).
Ini Pesan Anis Matta Saat Memimpin Pendaftaran Partai Gelora Indonesia Ke KPU RI
Jakarta, FNN - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia secara resmi telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada Minggu (7/8/2022) pagi. Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta memimpin langsung pendaftaran tersebut. Sebelum prosesi pendaftaran, Anis Matta melakukan long march dari Gedung Graha Mandiri di Jalan Imam Bonjol menuju KPU bersama ribuan kader Partai Gelora. Anis Matta didampingi Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah, Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik dan Bendahara Umum Achmad Rilyadi Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) seperti Ketua Bidang Seni, Budaya dan Ekonomi Kreatif Deddy Mizwar, Ketua bidang Perempuan Ratih Sanggarwati dan Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi Organisasi Dedi Miing Gumelar juga terlihat mendampingi Anis Matta. Dalam sambutannya, Anis Matta mengapresiasi langkah KPU yang telah menggunakan sistem informasi partai politik (Sipol), karena teknologi informasi tersebut mempermudah proses pendaftaran. \"Tiga doa untuk KPU. Pertama, mudah-mudahan angarana turun sesuai rencana. Kedua, mudah-mudahan Pemilu terselenggara sesuai dengan jadwal. Dan ketiga, mudah-mudah-mudahan tidak ada lagi korban jiwa pada Pemilu 2024 nanti,\" kata Anis Matta, Minggu (7/8/2022). Anis Matta berharap, jika Partai Gelora mendapatkan kursi di Pemilu 2024 mendatang, kursi tersebut tidak berasal dari \'tulang belulang\' penyelenggraa Pemilu seperti pada Pemilu 2019 lalu. Ia mengingatkan KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk tidak mempersulit keberadaan partai baru. Anis Matta menilai, hanya orang-orang yang memiliki \'ide gila\' yang bisa membangun partai di tengah krisis. \"Jadi orang bikin partai itu, susah. Apalagi menang Pemilu, itu lebih susah lagi. Artinya, kalau sudah ikut Pemilu dan gagal, karena tidak dipilih rakyat. Ini bisa jadi gara-gara, kita dipersulit jadi gagal,\" kata Anis Matta berseloroh sambil ter tertawa. Anis Matta berharap KPU juga membuka seluas-luasnya ruang partisipasi masyarakat dalam politik, serta memberikan literasi kepada masyarakat mengenai pentingnya Pemilu 2024. \"Dalam situasi krisis seperti ini, kita dihadapkan satu dari dua pilihan. Satu dua pilihan, ini yang saya garis bawah. Tumbuh atau runtuh, tumbuh atau runtuh, tumbuh atau runtuh, tumbuh atau runtuh, tumbuh atau runtuh,\" tegas Anis Matta. Artinya, Pemilu 2024 adalah penentu masa depan Indonesia selanjutnya dalam situasi krisis global saat ini. Karena itu, Partai Gelora bercita-cita ingin menjadikan Indonesia 5 besar dunia. \"Ide seperti ini, seperti tidak ada tempatnya. Tetapi ketika saya berkujung ke rumah Pak Tjokro (HOS Tjokroaminoto), narasi Partai Gelora seperti mendapat tempat. Di rumah kecil disitulah tempat berdebat, lahirnya tokoh-tokoh besar. Pergulatan para tokoh itu, adalah imajinasi atau narasi, yang tiba-tiba kita menjadi bangsa merdeka,\" jelasnya. Usai melakukan pendaftaran, Anis Matta, Fahri Hamzah, Dedi Miing Gumelar, Ratih Sanggarwati dan Deddy Mizwar melakukan orasi dihadapan para simpatisan dan kader yang mengawal proses pendaftaran Partai Gelora ke KPU diatas mobil komando. Dalam orasi ini, Wakil Ketua Umum Partai Gelora menyerukan Anis Matta sebagai presiden. \"Saya tanya teman-teman kalau Pak Anis jadi presiden Indonesia, setuju tidak?\" kata Fahri Hamzah kepada para simpatisan. Para simpatisan yang berkumpul pun kompak beberapa kali menyebutkan kata \"setuju\" Fahri Hamzah pun berterima kasih kepada para kader yang hari ini sudah meramaikan pendaftaran di KPU. Tapi Ia tak hanya mengajak para kader untuk hanya ramai saat pendaftaran saja, tapi juga meramaikan Tempat Pemungutan Suara atau TPS nantinya saat pemilu. \"Ini partai baru, anak-anak muda banyak di sini, mereka merasa terwakili oleh Partai Gelora,\" kata dia. Sementara Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta dalam orasinya, bersyukur atas semua kelelahan dalam mempersiapkan pendaftaran ke KPU hari ini yang telah dimudahkan Allah SWT. Ia pun menyerukan masyarakat untuk bisa bergabung dan mendukung partainya. \"Jadi kalau galau gabung ke Partai Gelora kalau mau move on gabung ke Partai Gelora, kalau mau hijrah hijrah ke Partai Gelora,\" ujarnya. Anis Matta menambahkan, Partai Gelora menargetkan bisa lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024. \"Target kami pada Pemilu 2024 yang akan datang adalah lolos threshold 4 persen, Insya Allah. Kami yakin bahwa angka itu bisa kita lewati,\" pungkas Anis. (sws)
Diskusi Publik KAHMI Parepare, Ketua DPD RI: Oligarki Memiskinkan Bangsa
Jakarta, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan jika oligarki ekonomi dan oligarki politik merupakan biang keladi yang membuat bangsa tetap miskin meski memiliki Sumber Daya Alam (SDA) melimpah. Hal tersebut ditegaskan LaNyalla saat menyampaikan keynote speech dialog publik KAHMI Kota Parepare dengan tema \'Reaktualisasi Nilai Dasar Perjuangan HMI-KAHMI Melawan Oligarki\', Ahad (7/8/2022). Senator asal Jawa Timur itu mengatakan telah berkeliling ke 34 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota. Dari seluruh aspirasi yang diserapnya, LaNyalla menemukan satu akar persoalan yang hampir sama di semua daerah, yakni ketidakadilan dan kemiskinan struktural. Tentu hal itu tak terjadi secara alamiah. Tetapi ada faktor yang mendesain sehingga masyarakat di daerah tetap hidup miskin tanpa daya untuk dapat mengubahnya. \"Ketidakadilan terjadi karena adanya oligarki ekonomi yang menyandera kekuasaan. Dan, oligarki ekonomi tumbuh semakin membesar karena adanya presidential threshold yang membuka pintu bagi oligarki ekonomi untuk menyatu dengan oligarki politik dalam proses mendesain dan membiayai proses pemilihan pemimpin nasional yang tidak murah,\" kata LaNyalla. Menurutnya, presidential threshold merupakan pintu masuk bagi oligarki dalam mendesain ketidakadilan ekonomi dan kemiskinan struktural. Bagaimana tidak, imbas dari hal tersebut membuat segelintir orang dapat menguasai dan menguras kekayaan alam Indonesia. \"Sementara ratusan juta rakyat hanya jadi penonton. Ketidakadilan inilah yang menjadi salah satu faktor penyumbang kemiskinan struktural,\" tegasnya. Padahal, kata LaNyalla, sejatinya bangsa ini merupakan bangsa yang kaya raya. Katanya, Indonesia merupakan negeri yang diberkahi dengan anugerah kekayaan alam dan iklim serta berada di garis Khatulistiwa. Bayi-bayi yang lahir di negeri ini dalam kondisi kaya raya. Namun, oligarki merampas masa depan mereka sehingga harus merasakan ketidakadilan dan kemiskinan akut. Dijelaskan LaNyalla, Indonesia sesungguhnya merupakan negeri yang berpotensi menjadi bangsa yang besar dan menjadi negara adidaya di dunia sebagai penjaga harapan hidup manusia di bumi, melalui kekayaan biodiversity hutan untuk menghasilkan oksigen dan sumber kekayaan hayati. Menurutnya, Indonesia merupakan negeri yang bisa menjamin ketersediaan pangan dan air bagi penduduk bumi di masa depan. LaNyalla mengingatkan agar jangan sampai potensi itu dirampok oleh bukan orang Indonesia asli secara sistemik melalui agresi non-militer \"Oleh karena itu saya sekarang berkampanye agar kita kembali kepada Pancasila. Saya mengajak semua elemen bangsa ini untuk berpikir dalam kerangka negarawan. Mari kita pikirkan masa depan anak cucu kita. Generasi yang baru lahir di Bumi Pertiwi ini,\" tegas Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu. Berangkat dari pemahaman tersebut, LaNyalla menilai persoalan bangsa ini bukanlah soal pemerintah hari ini atau soal Presiden hari ini. \"Persoalan bangsa ini sesungguhnya adalah adanya kelompok yang menyandera kekuasaan untuk berpihak dan memihak kepentingan mereka,\" ujar LaNyalla. LaNyalla menilai sudah saatnya kekuasaan oligarki ekonomi disudahi. Sebab, dengan membiarkan mereka terus berkuasa, maka sama dengan memberi ruang kepada raksasa rakus untuk terus menguras kekayaan bangsa ini yang begitu melimpah. Tentu saja hal ini tak sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa. Sebab, dalam praktiknya, bangsa ini telah meninggalkan mazhab ekonomi kesejahteraan. Menurutnya, hal itu terjadi setelah konstitusi mengalami amandemen sebanyak empat kali pada tahun 1999-2002. Sejak saat itu, bangsa ini mulai bertumpu pada konsep ekonomi pertumbuhan dan penumpukan modal yang merupakan esensi dari kapitalisme. \"Demi kemaslahatan bersama, marilah kita satukan tekad untuk kembali kepada UUD 1945 naskah asli yang disusun oleh para pendiri bangsa. Tentu saja kita sempurnakan dengan cara yang benar, dengan cara adendum, sehingga tidak menghilangkan Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm,\" ajak LaNyalla. Tujuannya, agar Indonesia kembali berdaulat dengan sistemnya sendiri, seperti diucapkan oleh H.O.S Cokroaminoto, yaitu; Zelfbestuur. Hadir pada acara tersebut anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung, Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe, Ketua Presidium KAHMI Sulawesi Selatan Muhammad Nasir, Ketua Harian KAHMI Kota Parepare HM Salim Sultan dan jajaran Forkopimda Kota Parepare. (mth/*)
'Mereka' Bekerjasama Berbuat Tindak Pidana
Dengan pengenaan pasal 55 dan 56 KHUP pada Bharada E, nanti dalam persidangan akan digali JPU (jaksa penuntut umum) di pengadilan terkait siapa otak diantara pelakunya. Oleh: Ferry Is Mirza DM, Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim Bharada (E)liezer telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua (J). (E)liezer dikenakan pasal 55 dan 56 KHUP. Pasal ini menyiratkan bahwa pelakunya tidak cuma (E)liezer. Sebab, bunyi pasal 55 yang mengisyaratkan adanya perbuatan bersama-sama dalam suatu perbuatan tindak pidana. Sedangkan pasal 56 mengisyaratkan bahwa pelakunya, yakni Bharada E bertindak sebagai pembantu kejahatan. Berarti ada unsur kesengajaan dan memberi kesempatan, sarana untuk melakukan kejahatan. Artinya, ada orang lain yang seharusnya bertanggung jawab selain Bharada E. Berkaitan dengan itu, Markas Besar (Mabes) Polri memeriksa 25 personel karena diduga melanggar kode etik dalam mengusut skandal tersebut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit P dalam keterangan pers hari Kamis 4 Agustus, menjelaskan, 25 personel itu telah diperiksa. Dia juga menegaskan tidak menutup kemungkinan terkait proses pidana karena kasus tersebut. “Terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik. Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana,” tandas mantan Kabareskrim itu Dari 25 personil itu, terdiri: 3 Perwira tinggi, 5 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol, 7 Perwira pertama serta 5 Bintara dan Tamtama. Mereka dicopot dari jabatan dan dimutasikan tanpa jabatan di bagian Yanma (pelayanan markas). Mereka juga terancam pidana karena disinyalir menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan. Siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J belum terang. Namun, meski terbilang lamban penanganannya sejak kejadiannya 8 Juli lalu, semoga Timsus Bareskrim Mabes Polri dapat mengungkap siapa otak pelakunya dan apa yang menjadi latar belakang peristiwanya. Penetapan Bharada E sebagai tersangka dikenai pasal 55 dan 56 KHUP serta dicopotnya 25 oknum Polri itu, setidaknya menjawab kepada publik atas kejanggalan kasus Duren Tiga di rumdin mantan Kadivpropam Irjen Ferdy Sambo itu. Menilik dan mengikuti serta menyimak kasus ini, ketika awal dipublish 11 Juli lalu (tiga hari pasca peristiwa) oleh Karopenum Mabes Polri, ada beberapa kejanggalan. Antara lain: dikatakan terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E. Brigadir J yang tewas dengan lima tembakan disebut melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawati istri Ferdy Sambo. TKP tidak diberi police line, CCTV dikatakan rusak tersambar petir, dan beberapa kejanggalan lain yang bikin makin gaduh serta membingungkan publik. Yang jelas, hampir sebulan ini – kurang dua hari lagi –, peristiwa yang merenggut nyawa Brigadir J ini bagaikan film 🎥🎬👀 yang box office. Beritanya saban hari menyita perhatian puluhan juta orang. Bila dalam film kriminal alur ceritera kejadian ini cara kerjanya mirip mafia. Ada yang bagian membersihkan TKP, menghilangkan barang bukti, membuat alibi dan menebar info palsu. Lengkaplah !!! Semoga sepekan kedepan Timsus bentukkan Kapolri Jenderal Listyo yang mantan ajudan Presiden Jokowi mampu membongkar kasus ini. Siapa sutradara dan siapa saja pelakunya serta apa yang jadi latar belakangnya. Seperti pinta Jokowi: periksa dan buka, jangan ada yang ditutup-tupi. Agar citra Polri tetap dipercaya rakyat. Dengan pengenaan pasal 55 dan 56 KHUP pada Bharada E, nanti dalam persidangan akan digali JPU (jaksa penuntut umum) di pengadilan terkait siapa otak diantara pelakunya. Harapan publik jangan ada dusta diantara kita. Semoga kasus ini berakhir happy ending. (*)