ALL CATEGORY

Ferdy Sambo, Saya Memberikan Keterangan Apa Yang Diliat dan Diketahui

Jakarta, FNN - Irjen Pol. Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua dengan tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Kamis, 4 Agustus 2022, Ferdy menyatakan dirinya telah memberikan keterangan sesuai dengan yang dia lihat dan ketahui. Jenderal bintang dua itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam, mulai 09.55 dan keluar dari Gedung Bareskrim pada pukul 17.15 WIB. \"Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya Duren Tiga,\" kata Sambo. Sambo tidak banyak menjelaskan terkait dengan pemeriksaannya. Ia mengajak semua pihak untuk mempercayakan penyidik Polri mengungkap kasus yang terjadi di rumahnya secara terang-benderang. \"Mari sama-sama kita percayakan kepada tim khusus yang menjelaskan secara terang benderang,\" kata Sambo. Irjen Pol. Ferdy Sambo memenuhi panggilan penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Mengenakan seragam Polri, Ferdy Sambo tiba di lobi Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.14 WIB, dengan pengawalan ketat anggota polisi. Kepada wartawan yang telah menunggu kedatangannya di Bareskrim, Ferdy Sambo mengaku sudah empat kali menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan baku tembak di rumahnya. \"Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan pada hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri,\" kata Ferdy. Untuk pertama kalinya jenderal bintang dua itu muncul di hadapan media sejak kasus dugaan tembak-menembak di rumahnya pada hari Jumat, 8 Juli 2022. Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumahnya. \"Selanjutnya saya juga intinya menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga,\" ujarnya. (anw/Antara).

Bharada E Bisa Dilindungi Asal Jadi Justice Collaborator

Jakarta, FNN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J masih bisa dilindungi instansi itu asalkan bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.\"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus,\" kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.Ia menyinggung berdasarkan pasal yang dikenakan kepada Bharada E yakni pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP, maka hal itu bisa menjadi peluang bagi Bharada E sebagai terlindung LPSK.Akan tetapi, ujar dia, hal itu tetap kembali kepada yang bersangkutan apakah bersedia atau sebaliknya menjadi justice collaborator dalam mengungkap kematian Brigadir J.Ia mengingatkan tersangka yang ingin mendapatkan perlindungan dan bersedia menjadi justice collaborator, maka harus memenuhi persyaratan dari lembaga itu.\"Pertama, dia bukan pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat itu,\" jelas Suroyo.Pascapenetapan tersangka, dia mengaku Bharada E hingga kini belum berkoordinasi dengan lembaga itu apakah bersedia atau tidak menjadi justice collaborator.Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Andi R Djajadi, mengatakan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.Dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan turut serta. (Ida/ANTARA)

Kasus Apeng, Ketua DPD RI Ingatkan Kepala Daerah Tak Salahgunakan Wewenang

Surabaya, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk memerhatikan amanah jabatan yang diembannya.  LaNyalla berharap kepala daerah tidak berurusan dengan hukum lantaran abai mengemban amanah rakyat. “Saya ingatkan agar kepala daerah jangan sampai menyalahgunakan wewenang. Amanah dari rakyat di daerah harus dijalankan dengan baik,” kata LaNyalla, saat reses di Jawa Timur, Kamis (4/8/2022). Hal itu disampaikan LaNyalla menanggapi kasus dugaan korupsi lahan sawit di Provinsi Riau seluas 37.095 hektare yang menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu. Sedangkan pelaku Surya Darmadi alias Apeng kini buron dan DPO. Kerugian akibat hal tersebut mencapai hingga Rp78 triliun. “Itu bukan uang sedikit jika digunakan untuk kesejahteraan rakyat di daerah. Kesejahteraan di daerah harus menjadi prioritas, bukan memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi,” kata LaNyalla. Senator asal Jawa Timur itu menyayangkan tindakan seorang kepala daerah yang tersangkut penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang dan memperkaya pihak lain dengan menyengsarakan rakyat.  “Tindakan melawan hukum dari seorang pemimpin, meskipun ditutupi saatnya akan menjadi bumerang bagi dirinya sendiri,” kata LaNyalla.  LaNyalla menekankan agar para kepala daerah tidak menggunakan jabatannya yang hanya sementara itu untuk memperkaya diri dengan cara merugikan negara dan rakyatnya. “Saya meminta agar jangan ada lagi pemimpin daerah mengeluarkan perizinan usaha dengan menyerobot hak-hak orang lain atau milik negara dan merugikan rakyat,” tegas LaNyalla. Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan pihaknya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare tersebut.Salah satu tersangka merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rahman yang menjabat sejak 1999 sampai dengan 2008. “RTR secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare,” tutur Sanitiar Burhanuddin. Dia mengatakan bahwa perizinan tersebut diberikan kepada lima perusahaan, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani. Selain Raja Thamsir Rahman, Kejagung juga menetapkan Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng sebagai tersangka korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare. (Ida/LC)

Lima Pesohor Sempat Terima Uang dan Barang Doni Salmanan

Bandung, FNN - Jaksa penuntut menyebut ada lima pesohor yang sempat menerima uang dan barang pemberian dari terdakwa kasus penipuan investasi Doni Salmanan.Kelima artis itu adalah Rizki Febian, Reza Oktovian atau Reza Arap, Awwalur Rizqi Al-Firori atau Alffy Rev, Muhammad Rizki atau Rizky Billar, hingga Muhammad Attaimi atau Atta Halilintar.\"Terdakwa juga pernah memberikan sejumlah uang kepada kalangan artis tanah air dan pihak lain,\" kata tim jaksa penuntut yang diketuai Romlah di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.Ia menjelaskan, Salmanan sempat memberikan uang sebesar Rp400 juta kepada Febian pada September 2021. Uang itu, menurut jaksa, untuk pembelian atas kegiatan lelang minuman yang hasil lelangnya digunakan untuk kegiatan donasi.Kemudian Arap juga sempat menerima uang pemberian Salmanan sebesar Rp1 miliar. Uang itu, kata jaksa, diberikan pada Juli 2021 ketika Salmanan menonton siaran langsung dia ketika bermain permainan daring.Lalu Billar juga sempat menerima uang sebesar Rp10 juta pada Agustus 2021 dari Salmanan. Uang itu diberikan ketika Billar melangsungkan resepsi pernikahan di Jakarta Selatan.Selain itu, Rev juga sempat menerima uang sebesar Rp497.811.000 dari transaksi yang dilakukan sebanyak empat kali untuk pendanaan proyek.Dan yang kelima, Halilintar yang sempat mendapatkan satu tas pria bermerek Cristian Dior dari Salmanan pada November 2021.Adapun pada saat penyidikan kasus Salmanan di Bareskrim Polri, sejumlah pesohor itu sempat menjadi saksi dan telah menyerahkan uang dan barang yang diterima dari Salmanan itu kepada polisi.Salmanan didakwa mendapatkan uang sebesar Rp40 miliar atau rata-rata sebesar Rp3 miliar perbulan dari keuntungannya sebagai affiliator Quotex.Jaksa pun menjelaskan Quotex merupakan satu aplikasi opsi biner yang kegiatan transaksinya bukanlah investasi, melainkan merupakan aplikasi yang menggunakan produk keuangan dan mekanisme transaksinya mirip dengan perjudian. (Ida/ANTARA)

Terkait Status Bharada E, LPSK Segera Berkoordinasi Dengan Polri

Jakarta, FNN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan segera berkoordinasi dengan Polri khususnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) terkait status Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.\"Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian dulu, dan menanyakan apakah yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator,\" kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis.Hasto menegaskan saat ini Bharada E masih berstatus sebagai pemohon yang mengajukan perlindungan ke LPSK. Sebab, hingga kini proses asesmen dan investigasi terhadap Bharada E belum tuntas.\"Kita masih melakukan asesmen dan investigasi. Kemarin baru asesmen psikologis,\" ujarnya.Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, ujar Hasto, dalam waktu dekat langkah yang sama juga akan dilakukan dengan pengacara Bharada E.Koordinasi dengan kepolisian ditujukan untuk memastikan status hukum Bharada E apakah sebagai tersangka tunggal atau ada kemungkinan lainnya.Akan tetapi, sambung dia, jika melihat pasal yang dikenakan oleh polisi, maka Bharada E bukan pelaku tunggal. LPSK juga akan memastikan apakah Bharada E pelaku tunggal utama atau bukan.Terkait asesmen dan investigasi yang telah dilakukan LPSK terhadap Bharada E sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka, Hasto mengatakan hasil asesmen psikologis belum bisa diungkap ke publik karena belum selesai.\"Pada asesmen tersebut, LPSK lebih menggali kepada hal-hal menyangkut orang yang diduga sebagai pelaku. Secara umum, keterangan yang disampaikan Bharada E juga konsisten dengan keterangan yang beredar selama ini,\" jelasnya.Terakhir, untuk asesmen psikologis lebih kepada apakah yang bersangkutan memerlukan bantuan psikologis atau tidak. Akan tetapi, asesmen tersebut juga ditempatkan sebagai bagian dari proses investigasi. (Ida/ANTARA)

Terkait Perkara Penipuan Investasi, Doni Salmanan Mengajukan Eksepsi

Bandung, FNN - Terdakwa kasus penipuan investasi Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi kepada majelis hakim setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.\"Kami akan mengajukan tanggapan atas dakwaan jaksa tersebut sesuai dengan kesepakatan dari majelis hakim akan diajukan eksepsi,\" kata Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.Menurut Ikbar, nota eksepsi atau nota keberatan itu bakal disampaikan pada persidangan di pekan selanjutnya. Namun, kata Ikbar, pihakya kini masih menyiapkan nota eksepsi tersebut untuk dibacakan di hadapan majelis hakim.\"Poin yang akan kita ajukan dalam surat eksepsi kita ya terkait materi yang tadi dituangkan, nanti jelasnya secara terbuka akan kita sampaikan pada saat sidang selanjutnya,\" kata Ikbar.Selain itu, pihaknya juga menginginkan agar Doni Salmanan hadir secara langsung di ruang persidangan. Pasalnya pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Doni mengikuti persidangan secara daring dari tahanan.\"Biar lebih mudah mengurainya terkait dengan fakta yang dijadikan acuan dasar dalam dakwaan jaksa itu,\" katanya.Sementara itu, Doni Salmanan mengaku menyerahkan perkaranya itu kepada kuasa hukumnya. Adapun ia juga mengaku sempat mengalami sakit yang cukup parah saat berada di tahanan.Pemuda berjuluk Crazy Rich Soreang itu kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.\"Minggu lalu saya sakit cukup parah, asam lambung saya naik dan kambuh. Mudah-mudahan Minggu yang akan datang bisa sembuh,\" kata Doni Salmanan.Adapun Doni Salmanan didakwa meraup uang sebesar Rp40 miliar dari keuntungan bisnis affiliator Quotex yang nyatanya terdapat unsur penipuan.Doni diduga berhasil mengajak 25 ribu orang untuk mendaftar di aplikasi Quotex. Dari 25 ribu orang itu, jaksa mencatat ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban dengan total kerugian Rp24 miliar lebih. (Ida/ANTARA)

Demo Tolak Kenaikan Tiket Masuk Pulau Komodo Ricuh

Jakarta, FNN - Belakangan beredar video viral tindakan represif aparat kepolisian dengan pengunjuk rasa yang menolak kenaikan tarif masuk ke dalam Pulau Komodo. Kericuhan pecah saat massa memaksa masuk kawasan Bandar Udara Komodo. Ada sejumlah warga yang mengalami luka-luka di wajah. Tak hanya itu, beberapa peserta aksi unjuk rasa juga tampak diamankan polisi. Demikian perbincangan wartawan senior FNN Hersubeno Arief dan Agi Betha dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Rabu (3/8/2) di Jakarta. Menanggapi hal ini, Mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian era Presiden Gus Dur, Rizal Ramli membandingkan antara harga tiket Disney Land dan TN Komodo yang terbaru. \"Protes rakyat terhadap mahalnya tiket ke Taman Komodo (Rp 3,5 juta - nyaris sama dengan tiket 2 hari masuk Disney Land (255 US Dollar),\" cuit akun Twitter @RamliRizal, Selasa (2/8/22). Rizal mempertanyakan sikap yang ditunjukkan aparat Kepolisian kepada para demonstran. \"Kok dihadapi dengan kekerasan,? Protes itu masuk akal karena merugikan pariwisata di Flores,\" lanjutnya. Kemudian, Humas Res Manggarai Barat memberi balasan langsung terhadap cuitan Rizal Ramli. “Petugas sudah mengingatkan namun tidak diindahkan oleh para pendemo dan berupaya untuk melakukan perlawanan kepada petugas dan sweeping di dalam bandara, sehingga petugas mengambil tindakan tegas kepada pendemo dan mengamankan untuk dibawa ke Polres Manggarai Barat,” balasnya. Hersubeno mengomentari bahwa semestinya tidak perlu menggunakan kekerasan dalam mengamankan unjuk rasa tersebut. “Seharusnya tidak perlu menggunakan kekerasan, karena orang-orang ini hanya ingin menjamin kelangsungan hidupnya saja, ini yang harus disikapi oleh Pemerintah,” ujarnya. Diketahui, harga tiket masuk Pulau Komodo naik mulai tanggal 1 Agustus 2022. Sebelumnya, harga tiket masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp 150.000 per kunjungan masuk Taman Nasional Komodo, kemudian naik menjadi Rp 3,75 juta dan berlaku setahun penuh.  Kabar mengenai kenaikan tarif tersebut telah ditegaskan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menparekraf Sandiaga Uno. (Lia)

Hampir 1 Bulan Istri Sambo Sembunyi atau Disembunyikan?

Jakarta, FNN - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada 8 Juli 2022 hingga kini masih menyita perhatian publik. Kematian Brigadir Yoshua dinilai memiliki banyak teka-teki yang masih belum terpecahkan dan membuat publik semakin penasaran. Hampir satu bulan sejak kasus ini mencuat ke publik, namun istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum juga muncul di hadapan publik. Demikian perbincangan dua wartawan senior FNN Hersubeno Arief dan Agi Betha dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Rabu (3/8/22) di Jakarta. Kesaksian istri Irjen Ferdy Sambo dinantikan  oleh publik lantaran disebut sebagai saksi kunci kasus kematian Brigadir Yoshua. Beredar kabar kondisi istri Irjen Ferdy Sambo masih tertekan. PC belum bisa ditemui oleh orang-orang meskipun itu adalah orang dari perwakilan lembaga negara.  Pihaknya juga sampai membayar mahal tim psikolog demi memulihkan rasa trauma yang dialami PC. Saat ini ada dua lembaga resmi yang ingin bertemu dan mewawancarai Ibu Putri yakni Komnas HAM dan LPSK. Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan terhadap aide-de-camp (ADC) atau ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo Senin kemarin (1/8/22). Dalam pemeriksaan tersebut, Komnas HAM menyebutkan ada kemajuan yang signifikan untuk mengusut kasus baku tembak tersebut. Akan tetapi, Komnas HAM belum berhasil atau mendapatkan jadwal dari Ibu Putri untuk mengkonfirmasi hal tersebut dengan alasan masih terguncang akibat kejadian tersebut. Hal yang sama disampaikan juga oleh LPSK, pada penjadwalan pemeriksaan terhadap Ibu Putri sebelumnya hanya dihadiri oleh pengacara dan psikolog daripada Ibu Putri. Pengacarnya meminta agar LPSK menerima hasil assesment dari psikolog yang menyatakan bahwa Ibu Putri dalam keadaan terguncang. Tentu hal ini tidak bisa diterima LPSK yang mana mendapat pernyataan dari orang yang berbeda. Agi Betha mengomentari hal tersebut akan menjadi warta baru. “Ini bias, tentu tidak bisa dan bagaimana hubungan antara Ibu Putri dengan Psikolog, ini malah menjadi warta baru, dan harus diselidiki lagi,” ungkap Agi Betha. Sikap defensif dari Polisi dalam mengungkap kasus pembunuhan ini tidak seperti biasanya yang hanya memerlukan tiga hingga tujuh hari dalam gelar perkara. “Kenapa dia (Putri Candrawathi) begitu tertutup atau sengaja ditutupi dan begitu terlindungi, tidak seperti pada kasus-kasus lainnya, mungkin ada sesuatu yang sekarang belum bisa disampaikan kepada publik dan ini menjadi spekulasi yang sangat luas di kalangan masyarakat,” pungkas Agi. (Lia)

Gelar Munas III, PJMI Teguhkan Peran Jurnalis Muslim di Era Digital

Jakarta, FNN  -  Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) III bertema “Meneguhkan Peran Jurnalis Muslim di era Digital dan Medsos agar Mampu Menjawab Tantangan Zaman” di The Bridge Function Room Hotel Horizon, Jakarta pada Kamis, 4 Agustus 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan dalam acara tersebut.  \"Izinkan dalam kesempatan ini kami mengucapkan selamat atas terselenggaranya Munas ke-3 Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI). Sebuah tema yang menarik. Selamat Munas. Selamat berdiskusi. Salam hangat dari Balaikota,\" kata Gubernur Anies saat menyampaikan sambutannya melalui virtual di Jakarta, Kamis (4/8). Gubernur Anies berharap dari Munas ini muncul gagasan, terobosan, sehingga jurnalis muslim akan bisa menghadirkan informasi yang obyektif yang mencerahkan, mencerdaskan, dan memberikan manfaat bagi semua. Ketua Panitia Pelaksana Munas PJMI ke-3 Ismail Lutan menjelaskan, Munas digelar secara hibrida (luring dan daring) diikuti 75 orang peserta, berasal dari Jakarta dan daerah, terdiri dari wartawan Muslim, pegiat medsos dan praktisi Pers. Rangkaian acara Munas PJMI III diawali diskusi membahas Perlindungan Hukum & Perbaikan Moral Bangsa, juga Peran Jurnalis Muslim di Era Digital & Jurnalisme Medsos, dan ditutup dengan Musyawarah Pemilihan Ketua Baru. Selain itu, sejumlah pakar dan tokoh hadir, diantaranya Tokoh Pers/wartawan senior Parni Hadi, juga para para nara sumber diskusi yakni ekonom kerakyatan Awalil Rizki, Ketua MUI Bidang Penegakan Moral dan Etika Bangsa DR. KH Masyhuril Khamis, SH, MH., Mantan Pengurus Kadin Urusan Timur Tengah Ir.H Mohammad Bawazeer, dan Wakil Dekan Pascasarjana Universitas Djuanda Dr. Muhmmad Lutfie,M.Si., juga Pendiri PJMI Mohammad Anthony dan Iwan Samariansyah. Munas PJMI ke-3 didukung dan disponsori oleh PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) , Bank DKI, Bank Syariah Indonesia (BSI), PP Al-Irsyad Al-Islamiyyah, Dompet Dhuafa dan BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI. Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI) berdiri sejak 2011 lalu, selain mewadahi jurnalis juga para penulis, pegiat media sosial dan blogger. Adapun visi misi dari PJMI didirikan antara lain atas sebuah kesadaran sejarah dari para jurnalis muslim tentang pentingnya pembelaan terhadap nilai-nilai keadilan dalam penyampaian informasi. PJMI telah banyak berkontribusi terhadap perkembangan dunia pers di Tanah Air. Memasuki era jurnalisme digital yang ditandai dengan berkembang pesatnya media sosial (Medsos), PJMI terus meningkatkan profesionalitas dengan tetap berpegang teguh kepada kebenaran, keadilan dan kejujuran. (sws)

Guru Bisnis

Oleh: Heppy Trenggono, Presiden Indonesian Islamic Business Forum (IIBF) NAMANYA Arsanto Adi Nugroho, aktivis Muhammadiyah, Guru Bisnis di IIBF. Kisah ini diceritakan oleh pengusaha Pontianak yang untuk pertama kalinya menyelenggarakan workshop bisnis selama 3 hari penuh yang diikuti oleh para pengusaha di wilayah Kalimantan Barat. Dia terheran-heran, sebab, Arsanto, sang pembicara utama, membiayai sendiri perjalanannya dari tempat tinggalnya di Solo hingga ke Pontianak. Biaya tiket pesawat dan hotel tidak bersedia diganti oleh panitia, bahkan tidak bersedia dibayar untuk jerih payahnya mengisi workshop selama 3 hari. Ada yang lebih mengagetkan, ketika panitia saat mengadakan jamuan makan selesai workshop bersama seluruh panitia tiba-tiba seseorang telah membayar semua tagihan itu, ternyata yang membayar lagi-lagi adalah sang pembicara itu! Bagi orang yang mengenal dunia pelatihan bisnis, ini tentu sesuatu yang tidak lazim. Karena, biasanya Guru Bisnis, Business Coach, Motivator atau apapun namanya, kalau diundang permintaannya berstandar tinggi dengan bayaran yang tinggi pula. Arsanto, adalah pengusaha yang memiliki beberapa bisnis. Selama ini dalam perjalanannya Arsanto pernah jatuh bangun, ditipu rekan kerjanya, bahkan hampir terseret dalam masalah hutang yang berkepanjangan. Pada tahun 2014, Arsanto terjerat masalah dengan client besarnya, sebuah perusahaan multinasional asal Inggris. Usut punya usut, ternyata GM dari Perusahaan client-nya ini tidak bisa mempertanggung jawabkan selisih barang di Perusahaannya yang nilainya puluhan milyar. Sebelumnya, GM ini sudah berniat menimpakan kesalahan hilangnya barang tersebut di Perusahaan milik Arsanto. Ini dilakukan dengan cara membuat transaksi-transaksi palsu dan bersekongkol dengan Direksi Perusahaan milik Arsanto, dengan imbalan Direksi akan diberikan proyek di kemudian hari atas nama perusahaan baru yang akan dimiliki oleh sang Direksi. Jika ini bisa dilakukan tentunya Perusahaan Arsanto akan dibangkrutkan, dengan menyisakan utang puluhan miliar yang tidak pernah dia lakukan. Di tengah kebingungannya Arsanto bertemu dengan IIBF, yang sejak saat itu mendampinginya dalam berhadapan dengan perusahaan multinasional berskala ratusan triliun itu. IIBF mengambil langkah langkah terukur, membuka komunikasi dengan para petinggi perusahaan itu. IIBF memberikan peringatan bahwa bukan tidak mungkin persoalan ini akan kita bawa melalui jalur diplomatik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Inggris, mengingat IIBF dalam persoalan ini mewakili pengusaha Indonesia secara umum. Mencuatnya kasus ini di jajaran Direksi di London ternyata menggelinding menjadi krisis management di Perusahaan itu, beberapa GM dan Manager diperiksa dan diberhentikan, bukan hanya di Indonesia tetapi di Asia Pasifik, ditengarai management tingkat menengah banyak melakukan praktik yang merugikan para Supplier mereka. Berbagai upaya lobi dan pendekatan dilakukan kepada Arsanto, dan akhir dari kasus ini Perusahaan Arsanto direhabilitasi, dihapus semua hutangnya, dan bahkan akhirnya mendapat cash miliaran. Bagi Arsanto menjadi Guru Bisnis bukanlah sebuah profesi, tetapi sebuah pengabdian. Orang seperti Arsanto memahami bagaimana keadaan seorang pengusaha yang sedang menghadapi masalah berat, bagaimana seorang pengusaha bisa kehilangan kepercayaan dirinya ketika berhadapan dengan masalah yang menjerat. Kehilangan kepercayaan diri adalah tantangan terbesar seorang pengusaha. Ketika pengusaha kehilangan kepercayaan diri, dia bisa kehilangan banyak hal. Di seluruh dunia, profesi Business Coach sangat dibutuhkan untuk membantu para pengusaha dalam membangun bisnis, meningkatkan kapasitasnya, dan dalam menghadapi tantangan yang sedang dihadapi. Di sisi lain, area ini juga diwarnai dengan munculnya fenomena BAD Coach, sebuah istilah yang sangat populer di Amerika. Keron Rose, menyatakan ada 7 cara mengenali Bad Coach, salah satunya adalah “Apakah dia melakukan apa yang dia sampaikan?” Pada umumnya Bad Coach ini tidak memiliki cukup pengalaman bisnis, atau biasanya dia telah meninggalkan bisnisnya dan memilih cukup menjadi pelatih bisnis. Guru Bisnis yang buruk atau Bad Coach ini bahkan seringkali tidak segan minta saham kosong kepada muridnya. Dengan tampil meyakinkan, maka pengusaha dimana rasa percaya diri dalam titik yang sangat rendah, bisa menyerahkan sahamnya kepada sang Guru dengan harapan bisa segera keluar dari masalahnya. Banyak pengusaha menyesal tapi tidak bisa mundur, saham sudah terlanjur lepas. Saya sering menyarankan, kalau ada Guru Bisnis hebat yang minta saham kosong, minta agar Guru anda duduk di kursi Direksi. Benar-benar ikut ngurus bisnisnya. Seperti kebanyakan start up, mereka biasa merekrut Co-Founder dengan jabatan Direksi dengan bonus diberi saham besarnya bervariasi antara 2% s.d 10%. Tetapi saham ini ada vesting schedul-nya, ada syarat-syaratnya. Salah satu syarat biasanya harus mencapai KPI atau target tertentu, misalnya dalam setahun mencapai penjualan sekian milyar, atau mendapatkan investor sebesar sekian milyar, atau mencapai profit sebesar sekian. Nah kalau tidak tercapai maka saham harus dikembalikan, dia cuma dapat gaji saja. Dengan cara ini maka pengusaha bisa terhindar dari kerugian di kemudian hari karena sahamnya sudah terlanjur diberikan kepada orang lain. Business Coach di IIBF disebut V-Coach, “V” dalam V-Coach itu artinya Voluntary, sukarela, tidak meminta bayaran. Itulah mengapa orang seperti Arsanto membiayai dirinya sendiri ketika mengajar. Ada ratusan orang seperti Arsanto di IIBF. Mereka mengajar bisnis bukan karena merasa paling pinter, mereka tidak meminta bayaran bukan karena merasa paling kaya, mereka mengajar bukan karena itu, mereka mengajar karena mereka peduli! Semoga, semakin banyak orang yang peduli terhadap nasib bangsanya sendiri, dan semoga bangsa Indonesia segera bangkit menjadi bangsa yang berjaya, sebagaimana bangsa bangsa maju di dunia. (*)