ALL CATEGORY

Pencopotan CCTV di Kediaman Ferdy Sambo Bisa Dipidana

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, pencopotan kamera pengawas atau CCTV oleh.mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo bisa dipidana.\"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya,\" kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu.Menurut dia, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana.\"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena \'obstraction of justice\' dan lain-lain,\" ujar Mahfud.Dia menambahkan, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pelanggaran prosedural itu seperti tidak profesional dalam penanganan olah TKP dan mengambil CCTV.“Tadi kan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya,\" ujar Dedi di Mabes Polri, Sabtu (6/8) malam.Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga. Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus). (Ida/ANTARA)

Berita Penangkapan Ajudan dan ART Ferdy Sambo Dibantah

Jakarta, FNN - Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi membantah adanya berita penangkapan terhadap ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Irjen Pol. Ferdy Sambo berinisial K dan RR.Andi Rian Djajadi ketika dikonfirmasi wartawan via pesan instan di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa yang benar adalah pihaknya menahan ajudan dan sopir dari Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo berinisial Bharada RE dan Brigadir RR.\"Bohong itu (ajudan dan ART ditangkap), yang benar Bharada RE dan Brigadir RR. Mereka sudah ditahan di Bareskrim,\" kata Andi.Jenderal bintang satu itu menyebutkan Bharada RE dan Brigadir RR merupakan sopir dan ajudan dari Putri Chadrawathi.\"Sopir dan ajudan Ibu PC,\" kata Andi.Dijelaskan pula bahwa Bharada RE adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer atau Bharada E yang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sedangkan Brigadir RR baru ditahan pada hari ini.\"Iya (Bharada RE adalah Bharada E), yang baru ditahan Brigadir RR,\" katanya.Namun, Andi tidak memerinci apa keterlibatan Brigadir RR dalam perkara tersebut. Pada penyelidikan awal di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/7), disebutkan salah satu saksi yang berada di tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo berinisial R.Dikonfirmasi terpisah, pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, menyebutkan ada yang memerintahkan Bharada E untuk melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.Pengakuan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Bharada E yang disampaikan oleh pengacara.\"Ya, dia diperintah oleh atasannya, perintahnya, ya, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,\" kata Deolipa dihubungi wartawan dari Bareskrim Polri. (Ida/ANTARA)

Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob Melancarkan Pemeriksaan

Jakarta, FNN - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Tegug Santoso menyebutkan langkah Polri menempatkan Irjen Pol. Ferdy Sambo di tempat khusus Mako Brimob Klapa Dua Depok dapat memperlancar pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) dan Tim Khusus (Timsus) Polri.\"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob untuk memperlancar pemeriksaan oleh Irsus maupun Timsus,\" kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu.Penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus (patsus) Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan setelah Irsus menduga Sambo melanggar prosedur dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.Ferdy Sambo dibawa ke patsus Mako Brimob pada Sabtu (6/8) sore setelah menjalani pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) Irsus Polri di Bareskrim Polri.\"Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat, yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti pistol, proyektil, dan lain-lain,\" kata Sugeng.Menurut Sugeng, Ferdy Sambo dapat dipecat untuk pelanggaran kode etik tersebut. Dalam pelanggaran kode etik tersebut, juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar Pasal 221 KUHP (menghalangi penyidikan) juncto Pasal 233 KUHP (menghilangkan barang bukti) dengan ancaman 4 tahun.Tidak hanya itu, lanjut Sugeng, Ferdy Sambo dapat dikenai Pasal 362 KUHP (pencurian) jo. Pasal 56 apabila terdapat perbuatan menyuruh mengambil dekoder CCTV yang bukan miliknya.\"Ancamannya 5 tahun pidana sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok kematian Brigjen J yang diusut degan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,\" kata Sugeng.Sehari setelah Ferdy Sambo dibawa ke Patsus Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, situasi di Mabes Polri dan Bareskrim Polri terpantau landai seperti suasana akhir pekan. Tidak ada pergerakan anggota Brimob maupun kendaraan taktisnya seperti yang terjadi pada hari Sabtu (6/8).Kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, terjadi pada hari Jumat (8/7). Bhayangkara Dua Polisi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dengan sangkaan Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.Dalam kasus ini, Irsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan olah TKP Duren Tiga secara tidak profesional seperti menghilangkan CCTV dan lainnya.Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram khusus mencopot 10 perwira Polri dari jabatannya salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo dan bawahannya Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Karo Paminal Div Propam Polri, serta Brigjen Pol Benny Ali selaku Provost Div Propam Polri. (Ida/ANTARA)

Serangan Israel Program Sistematis Lumpuhkan Perlawanan Palestina

Jakarta, FNN - Serangan Israel merupakan program sistematis untuk melumpuhkan kekuatan perlawanan rakyat Palestina, kata seorang pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahad, 7 Agustus 2022. \"Serangan ini adalah program sistematis yang dilancarkan oleh zionisme dalam waktu yang panjang untuk melumpuhkan kekuatan-kekuatan perlawanan rakyat Palestina sekaligus menundukkan dan merampas seluruh wilayah Palestina,\" ujar Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim. MUI, kata dia, kembali menegaskan bahwa Israel adalah kekuatan jahat yang nyata yang dengan congkak melakukan aksi-aksi brutal secara kasat mata. Ia mengatakan narasi yang selalu dikembangkan oleh Israel adalah melumpuhkan kaum teroris. Bagi Israel, semua kekuatan yang melawan Israel adalah teroris yang harus dihancurkan, kata Sudarnoto. Padahal tindakan-tindakan zionis Israel sudah sangat nyata sebagai tindakan teror. Israel adalah teroris ganas di abad 21 ini yang melawan hukum internasional dan konvensi Jeneva yang keempat, kata dia. Berbagai bentuk kejahatan seperti kejahatan terhadap kemanusiaan, agama, dan bahkan penghancuran ekonomi benar-benar dilakukan Israel. MUI menyayangkan PBB belum memiliki kekuatan yang efektif untuk menghentikan aksi brutal Israel. \"Bahkan, di samping sejumlah langkah positif yang sudah dilakukan oleh Amerika Serikat terkait dengan isu Palestina-Israel ini, Amerika juga belum mampu menunjukkan kedigdayaannya untuk menekan dan menghancurkan negeri teroris Israel ini,\" kata dia. Padahal Amerika Serikat sudah menyatakan lawan terorisme, kata Sudarnoto. Dia mengatakan dirinya berharap Amerika Serikat benar-benar menunjukkan niat baik dan keseriusannya untuk melawan terorisme yang dilancarkan oleh siapa pun, termasuk Israel. \"Tampillah Amerika di sidang-sidang PBB sebagai ksatria yang gagah berani membela kemanusiaan, membela kedaulatan rakyat dan bangsa manapun dan membela hukum Internasional,\" kata dia. Kepada umat Islam dan bangsa Indonesia pada umumnya, MUI menyerukan agar jangan percaya pada narasi-narasi yang menyesatkan dan bahkan destruktif yang dilancarkan oleh zionisme Israel di mana-mana, termasuk di media sosial. (anwa/Antara).

Ini Pesan Anis Matta Saat Memimpin Pendaftaran Partai Gelora Indonesia Ke KPU RI

Jakarta, FNN  - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia secara resmi telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada Minggu (7/8/2022) pagi. Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta memimpin langsung pendaftaran tersebut.  Sebelum prosesi pendaftaran, Anis Matta melakukan long march dari Gedung Graha Mandiri di Jalan Imam Bonjol menuju KPU bersama ribuan kader Partai Gelora. Anis Matta didampingi Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah, Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik dan Bendahara Umum Achmad Rilyadi Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) seperti Ketua Bidang Seni, Budaya dan Ekonomi Kreatif Deddy Mizwar, Ketua bidang Perempuan Ratih Sanggarwati dan Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi Organisasi Dedi Miing Gumelar juga terlihat mendampingi Anis Matta. Dalam sambutannya, Anis Matta mengapresiasi langkah KPU yang telah menggunakan sistem informasi partai politik (Sipol), karena teknologi informasi tersebut mempermudah proses pendaftaran. \"Tiga doa untuk KPU. Pertama, mudah-mudahan angarana turun sesuai rencana. Kedua, mudah-mudahan Pemilu terselenggara sesuai dengan jadwal. Dan ketiga, mudah-mudah-mudahan tidak ada lagi korban jiwa pada Pemilu 2024 nanti,\" kata Anis Matta, Minggu (7/8/2022). Anis Matta berharap, jika Partai Gelora mendapatkan kursi di Pemilu 2024 mendatang, kursi tersebut tidak berasal dari \'tulang belulang\' penyelenggraa Pemilu seperti pada Pemilu 2019 lalu. Ia mengingatkan KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk tidak mempersulit keberadaan partai baru. Anis Matta menilai, hanya orang-orang yang memiliki \'ide gila\' yang bisa membangun partai di tengah krisis. \"Jadi orang bikin partai itu, susah. Apalagi  menang Pemilu, itu lebih susah lagi. Artinya, kalau sudah ikut Pemilu dan gagal, karena tidak dipilih rakyat. Ini bisa jadi gara-gara, kita dipersulit jadi gagal,\" kata Anis Matta berseloroh sambil ter tertawa. Anis Matta berharap KPU juga membuka seluas-luasnya ruang partisipasi masyarakat dalam politik, serta memberikan literasi kepada masyarakat mengenai pentingnya Pemilu 2024. \"Dalam situasi krisis seperti ini, kita dihadapkan satu dari dua pilihan. Satu dua pilihan, ini yang saya garis bawah. Tumbuh atau runtuh, tumbuh atau runtuh, tumbuh atau runtuh, tumbuh atau runtuh, tumbuh atau runtuh,\" tegas Anis Matta. Artinya, Pemilu 2024 adalah penentu masa depan Indonesia selanjutnya dalam situasi krisis global saat ini. Karena itu, Partai Gelora bercita-cita ingin menjadikan Indonesia 5 besar dunia. \"Ide seperti ini, seperti tidak ada tempatnya. Tetapi ketika saya berkujung ke rumah Pak Tjokro (HOS Tjokroaminoto), narasi Partai Gelora seperti mendapat tempat. Di rumah kecil disitulah tempat berdebat, lahirnya tokoh-tokoh besar. Pergulatan para tokoh itu, adalah imajinasi atau narasi, yang tiba-tiba kita menjadi bangsa merdeka,\" jelasnya. Usai melakukan pendaftaran, Anis Matta, Fahri Hamzah, Dedi Miing Gumelar, Ratih Sanggarwati dan Deddy Mizwar melakukan orasi dihadapan para simpatisan dan kader yang mengawal proses pendaftaran Partai Gelora ke KPU diatas mobil komando. Dalam orasi ini, Wakil Ketua Umum Partai Gelora menyerukan Anis Matta sebagai presiden. \"Saya tanya teman-teman kalau Pak Anis jadi presiden Indonesia, setuju tidak?\" kata Fahri Hamzah kepada para simpatisan. Para simpatisan yang berkumpul pun kompak beberapa kali menyebutkan kata \"setuju\" Fahri Hamzah pun berterima kasih kepada para kader yang hari ini sudah meramaikan pendaftaran di KPU. Tapi Ia tak hanya mengajak para kader untuk hanya ramai saat pendaftaran saja, tapi juga meramaikan Tempat Pemungutan Suara atau TPS nantinya saat pemilu.  \"Ini partai baru, anak-anak muda banyak di sini, mereka merasa terwakili oleh Partai Gelora,\" kata dia. Sementara Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta dalam orasinya, bersyukur atas semua kelelahan dalam  mempersiapkan pendaftaran ke KPU hari ini yang telah dimudahkan Allah SWT. Ia pun menyerukan masyarakat untuk bisa bergabung dan mendukung partainya. \"Jadi kalau galau gabung ke Partai Gelora kalau mau move on gabung ke Partai Gelora, kalau mau hijrah hijrah ke Partai Gelora,\" ujarnya. Anis Matta menambahkan, Partai Gelora menargetkan bisa lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024. \"Target kami pada Pemilu 2024 yang akan datang adalah lolos threshold 4 persen, Insya Allah. Kami yakin bahwa angka itu bisa kita lewati,\" pungkas Anis. (sws)

Diskusi Publik KAHMI Parepare, Ketua DPD RI: Oligarki Memiskinkan Bangsa

Jakarta, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan jika oligarki ekonomi dan oligarki politik merupakan biang keladi yang membuat bangsa tetap miskin meski memiliki Sumber Daya Alam (SDA) melimpah.  Hal tersebut ditegaskan LaNyalla saat menyampaikan keynote speech dialog publik KAHMI Kota Parepare dengan tema \'Reaktualisasi Nilai Dasar Perjuangan HMI-KAHMI Melawan Oligarki\', Ahad (7/8/2022). Senator asal Jawa Timur itu mengatakan telah berkeliling ke 34 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota. Dari seluruh aspirasi yang diserapnya, LaNyalla menemukan satu akar persoalan yang hampir sama di semua daerah, yakni ketidakadilan dan kemiskinan struktural.  Tentu hal itu tak terjadi secara alamiah. Tetapi ada faktor yang mendesain sehingga masyarakat di daerah tetap hidup miskin tanpa daya untuk dapat mengubahnya.  \"Ketidakadilan terjadi karena adanya oligarki ekonomi yang menyandera kekuasaan. Dan, oligarki ekonomi tumbuh semakin membesar karena adanya presidential threshold yang membuka pintu bagi oligarki ekonomi untuk menyatu dengan oligarki politik dalam proses mendesain dan membiayai proses pemilihan pemimpin nasional yang tidak murah,\" kata LaNyalla. Menurutnya, presidential threshold merupakan pintu masuk bagi oligarki dalam mendesain ketidakadilan ekonomi dan kemiskinan struktural. Bagaimana tidak, imbas dari hal tersebut membuat segelintir orang dapat menguasai dan menguras kekayaan alam Indonesia.  \"Sementara ratusan juta rakyat hanya jadi penonton. Ketidakadilan inilah yang menjadi salah satu faktor penyumbang kemiskinan struktural,\" tegasnya.  Padahal, kata LaNyalla, sejatinya bangsa ini merupakan bangsa yang kaya raya. Katanya, Indonesia merupakan negeri yang diberkahi dengan anugerah kekayaan alam dan iklim serta berada di garis Khatulistiwa. Bayi-bayi yang lahir di negeri ini dalam kondisi kaya raya.  Namun, oligarki merampas masa depan mereka sehingga harus merasakan ketidakadilan dan kemiskinan akut. Dijelaskan LaNyalla, Indonesia sesungguhnya merupakan negeri yang berpotensi menjadi bangsa yang besar dan menjadi negara adidaya di dunia sebagai penjaga harapan hidup manusia di bumi, melalui kekayaan biodiversity hutan untuk menghasilkan oksigen dan sumber kekayaan hayati.  Menurutnya, Indonesia merupakan negeri yang bisa menjamin ketersediaan pangan dan air bagi penduduk bumi di masa depan. LaNyalla mengingatkan agar jangan sampai potensi itu dirampok oleh bukan orang Indonesia asli secara sistemik melalui agresi non-militer \"Oleh karena itu saya sekarang berkampanye agar kita kembali kepada Pancasila. Saya mengajak semua elemen bangsa ini untuk berpikir dalam kerangka negarawan.  Mari kita pikirkan masa depan anak cucu kita. Generasi yang baru lahir di Bumi Pertiwi ini,\" tegas Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu. Berangkat dari pemahaman tersebut, LaNyalla menilai persoalan bangsa ini bukanlah soal pemerintah hari ini atau soal Presiden hari ini. \"Persoalan bangsa ini sesungguhnya adalah adanya kelompok yang menyandera kekuasaan untuk berpihak dan memihak kepentingan mereka,\" ujar LaNyalla.  LaNyalla menilai sudah saatnya kekuasaan oligarki ekonomi disudahi. Sebab, dengan membiarkan mereka terus berkuasa, maka sama dengan memberi ruang kepada raksasa rakus untuk terus menguras kekayaan bangsa ini yang begitu melimpah.  Tentu saja hal ini tak sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa. Sebab, dalam praktiknya, bangsa ini telah meninggalkan mazhab ekonomi kesejahteraan. Menurutnya, hal itu terjadi setelah konstitusi mengalami amandemen sebanyak empat kali pada tahun 1999-2002. Sejak saat itu, bangsa ini mulai bertumpu pada konsep ekonomi pertumbuhan dan penumpukan modal yang merupakan esensi dari kapitalisme.  \"Demi kemaslahatan bersama, marilah kita satukan tekad untuk kembali kepada UUD 1945 naskah asli yang disusun oleh para pendiri bangsa. Tentu saja kita sempurnakan dengan cara yang benar, dengan cara adendum, sehingga tidak menghilangkan Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm,\" ajak LaNyalla.  Tujuannya, agar Indonesia kembali berdaulat dengan sistemnya sendiri, seperti diucapkan oleh H.O.S Cokroaminoto, yaitu; Zelfbestuur. Hadir pada acara tersebut anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung, Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe, Ketua Presidium KAHMI Sulawesi Selatan Muhammad Nasir, Ketua Harian KAHMI Kota Parepare HM Salim Sultan dan jajaran Forkopimda Kota Parepare. (mth/*)

'Mereka' Bekerjasama Berbuat Tindak Pidana

Dengan pengenaan pasal 55 dan 56 KHUP pada Bharada E, nanti dalam persidangan akan digali JPU (jaksa penuntut umum) di pengadilan terkait siapa otak diantara pelakunya. Oleh: Ferry Is Mirza DM, Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim Bharada (E)liezer telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua (J). (E)liezer dikenakan pasal 55 dan 56 KHUP. Pasal ini menyiratkan bahwa pelakunya tidak cuma (E)liezer. Sebab, bunyi pasal 55 yang mengisyaratkan adanya perbuatan bersama-sama dalam suatu perbuatan tindak pidana. Sedangkan pasal 56 mengisyaratkan bahwa pelakunya, yakni Bharada E bertindak sebagai pembantu kejahatan. Berarti ada unsur kesengajaan dan memberi kesempatan, sarana untuk melakukan kejahatan. Artinya, ada orang lain yang seharusnya bertanggung jawab selain Bharada E. Berkaitan dengan itu, Markas Besar (Mabes) Polri memeriksa 25 personel karena diduga melanggar kode etik dalam mengusut skandal tersebut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit P dalam keterangan pers hari Kamis 4 Agustus, menjelaskan, 25 personel itu telah diperiksa. Dia juga menegaskan tidak menutup kemungkinan terkait proses pidana karena kasus tersebut. “Terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik. Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana,” tandas mantan Kabareskrim itu Dari 25 personil itu, terdiri:  3 Perwira tinggi, 5 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol, 7 Perwira pertama serta 5 Bintara dan Tamtama. Mereka dicopot dari jabatan dan dimutasikan tanpa jabatan di bagian Yanma (pelayanan markas). Mereka juga terancam pidana karena disinyalir menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan. Siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir  J belum terang. Namun, meski terbilang lamban penanganannya sejak kejadiannya 8 Juli lalu, semoga Timsus Bareskrim Mabes Polri dapat mengungkap siapa otak pelakunya dan apa yang menjadi latar belakang peristiwanya. Penetapan Bharada E sebagai tersangka dikenai pasal 55 dan 56 KHUP serta dicopotnya 25 oknum Polri itu, setidaknya menjawab kepada publik atas kejanggalan kasus Duren Tiga di rumdin mantan Kadivpropam Irjen Ferdy Sambo itu. Menilik dan mengikuti serta menyimak kasus ini, ketika awal dipublish 11 Juli lalu (tiga hari pasca peristiwa) oleh Karopenum Mabes Polri, ada beberapa kejanggalan. Antara lain: dikatakan terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E. Brigadir J yang tewas dengan lima tembakan disebut melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawati istri Ferdy Sambo. TKP tidak diberi police line, CCTV dikatakan rusak tersambar petir, dan beberapa kejanggalan lain yang bikin makin gaduh serta membingungkan publik. Yang jelas, hampir sebulan ini – kurang dua hari lagi –, peristiwa yang merenggut nyawa Brigadir J ini bagaikan film 🎥🎬👀 yang box office. Beritanya saban hari menyita perhatian puluhan juta orang. Bila dalam film kriminal alur ceritera kejadian ini cara kerjanya mirip mafia. Ada yang bagian membersihkan TKP, menghilangkan barang bukti, membuat alibi dan menebar info palsu. Lengkaplah !!! Semoga sepekan kedepan Timsus bentukkan Kapolri Jenderal Listyo yang mantan ajudan Presiden Jokowi mampu membongkar kasus ini. Siapa sutradara dan siapa saja pelakunya serta apa yang jadi latar belakangnya. Seperti pinta Jokowi: periksa dan buka, jangan ada yang ditutup-tupi. Agar citra Polri tetap dipercaya rakyat. Dengan pengenaan pasal 55 dan 56 KHUP pada Bharada E, nanti dalam persidangan akan digali JPU (jaksa penuntut umum) di pengadilan terkait siapa otak diantara pelakunya. Harapan publik jangan ada dusta diantara kita. Semoga kasus ini berakhir happy ending. (*)

Deflator Penentu Pertumbuhan Ekonomi: Bisa Dikendalikan?

Padahal impor non-migas kebanyakan terdiri dari bahan baku dan barang modal, di mana seharusnya, kenaikan harganya jauh lebih rendah dari kenaikan harga komoditas ekspor? Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) PERTUMBUHAN ekonomi Q2/2022 gemilang, 5,44 persen. Tetapi sekaligus mengherankan, dan sangat menyedihkan bagi pihak-pihak tertentu, bagi pihak yang ekonominya tidak tumbuh, bahkan merasa tertekan, termakan lonjakan harga pangan, listrik, BBM, dan pajak. Mereka bertanya-tanya, kemana larinya pertumbuhan ekonomi tersebut? Siapa yang menikmati? Karena sebagian besar masyarakat mengeluh sedang susah, terhimpit kenaikan harga berbagai kebutuhan hidup, bukan satu atau dua barang, tapi hampir menyeluruh. Pertumbuhan ekonomi, atau PDB, per definisi adalah pertumbuhan riil, yaitu pertumbuhan yang steril dari kenaikan harga. Artinya, pertumbuhan dari kenaikan jumlah barang produksi (dan konsumsi). Kalau periode lalu produksi 1.000 unit dan periode sekarang juga produksi 1.000 unit, artinya tidak ada pertumbuhan, alias nol persen. Meskipun harga saat ini meroket, tidak pengaruh. Tetapi, transaksi ekonomi hanya mencatat nilai nominal, yaitu jumlah barang dikali harga saat ini, harga yang mungkin sudah naik dibandingkan periode sebelumnya. Artinya, transaksi ekonomi tidak mencatat nilai riil, tetapi harus dihitung. Dengan cara, nilai nominal dikoreksi dengan kenaikan harga, atau deflator. Kalau semua kenaikan harga (misalnya 20 persen), terserap ke dalam deflator (juga 20 persen), maka diperoleh ekonomi nilai riil yang murni. Tetapi kalau hanya sebagian dari kenaikan harga yang terserap ke dalam deflator, maka nilai riil menjadi lebih besar dari yang sebenarnya, karena masih mengandung atau terkontaminasi kenaikan harga. Karena itu, konversi ekonomi dari nilai nominal menjadi nilai riil tergantung dari penentuan angka deflator. Sebagai konsekuensi, pertumbuhan ekonomi (riil) juga tergantung deflator. Kalau deflator lebih rendah dari kenaikan harga sebenarnya maka pertumbuhan ekonomi inflated, alias menggelembung. Menurut BPS, pertumbuhan ekonomi nominal 17,8 persen pada Q2/2022. Pertumbuhan ini kombinasi dari kenaikan jumlah produksi dan kenaikan harga. Ekonomi hanya tertarik dengan kenaikan jumlah produksi (konsumsi), tidak tertarik dengan kenaikan harga. Menurut BPS, kenaikan harga yang diserap ke dalam deflator pada periode tersebut hanya 10,25 persen (dari harga rata-rata tahun 2021). Hasilnya, diperoleh pertumbuhan ekonomi riil 5,44 persen. Apakah deflator ini masuk akal? Untuk lebih jelasnya, angka deflator ini dirinci lagi per kategori konsumsi: komsumsi rumahtangga, konsumsi pemerintah, investasi (pembentukan modal kerja) dan ekspor-impor. Kontribusi pertumbuhan ekonomi dari konsumsi rumah tangga 2,92 persen pada Q2/2022. Sangat tinggi, mengingat daya beli masyarakat sedang terpuruk akibat lonjakan harga hampir semua barang kebutuhan hidup. Tetapi, menurut BPS, kenaikan harga, deflator, untuk konsumsi rumah tangga hanya 4,31 persen. Apa iya? Padahal, masyarakat rumahtangga merasa kantongnya terkuras habis oleh kenaikan harga barang konsumsi yang melonjak-lonjak. Sekali lagi, apa iya kenaikan harga untuk konsumsi rumah tangga hanya sebesar itu? Bagaimana dengan kenaikan harga akibat kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen, atau kenaikan 10 persen, apakah sudah terserap di dalam deflator? Terus, bagaimana dengan kenaikan harga BBM non-subsidi yang melonjak 50 persen, atau kenaikan harga gas dan tarif listrik yang sangat membebani rumahtangga, apakah sudah masuk dalam deflator? Atau inflasi pangan yang mencapai 9,1 persen hingga Juni 2022, apakah kenaikan deflator pangan dan minuman 6,34 persen sudah mencakup seluruh kenaikan harga pangan tersebut? Sekarang beralih ke konsumsi pemerintah, ternyata lebih mengherankan lagi. Menurut BPS, harga pembelian konsumsi pemerintah (deflator) pada Q2/2022 hanya naik sedikit: 0,19 persen. Apa iya? Yang lebih mengherankan, deflator pada Q1/2022 malah turun 3,17 persen? Sulit dipahami dengan fakta di lapangan? Dengan angka deflator yang mengundang beribu tanda tanya, total pertumbuhan ekonomi riil, sebelum ekspor-impor, mencapai 3,52 persen pada Q2/2022. Apakah ini pertumbuhan riil sebenarnya, atau terdongkrak deflator? Terakhir ekspor dan impor, juga sangat menarik. Pertumbuhan yang berasal dari ekspor sangat tinggi, mencapai 4,44 persen pada Q2/2022, rekor tertinggi sejak 2012. Kok bisa, padahal ekonomi dunia masih tertekan? Pertumbuhan nilai nominal ekspor non-migas memang cukup tinggi, 40,1 persen. Tetapi, menurut BPS, kenaikan ini lebih karena kenaikan jumlah kuantitas barang, bukan kenaikan harga. Karena, masih menurut BPS, kontribusi kenaikan harga, deflator, untuk ekspor non-migas hanya 13,01 persen. Padahal ekspor non-migas termasuk semua komoditas mineral dan batubara, serta komoditas perkebunan seperti karet, minyak sawit, yang harganya melonjak tajam. Maka itu, deflator tersebut sulit mencerminkan kenaikan harga yang sebenarnya? Dengan tingkat deflator seperti itu, pertumbuhan riil ekspor non-migas mencapai 4,08 persen, sebagai kontribusi utama terhadap pertumbuhan ekspor 4,44 persen tersebut. Artinya, kalau deflator tersebut terlalu rendah, maka pertumbuhan ekspor terlalu tinggi? Di lain sisi, pertumbuhan nilai nominal impor non-migas hanya 18,6 persen Q2/2022, tetapi deflator untuk impor non-migas tercatat 7,58 persen, membuat pertumbuhan riil dari impor non migas menjadi 1,47 persen, dari pertumbuhan riil impor sebesar 2,30 persen: terlalu rendah? Padahal impor non-migas kebanyakan terdiri dari bahan baku dan barang modal, di mana seharusnya, kenaikan harganya jauh lebih rendah dari kenaikan harga komoditas ekspor? Jadi, bagaimana bisa, deflator ekspor non-migas hanya selisih sedikit saja dari deflator impor non-migas Semuanya itu, membuat pertumbuhan riil net ekspor, ekspor dikurangi impor, menjadi 2,14 persen pada Q2/2022: 4,44 persen dikurangi 2,30 persen: sangat luar biasa, atau sangat tidak biasa (very unusual)? (*)

Pemberontakan Kaum Buruh

Namun, perjuangan buruh tekstil, seperti yang dilakukan di Lyon Prancis di masa lalu, setidaknya telah menghantarkan kaum buruh pada derajat hidup yang tinggi. Padahal mereka tidak mengenal sila ke-5 Pancasila. Oleh: Dr H Syahganda Nainggolan, Ketua Lembaga Kajian Publik Sabang Merauke Circle (SMC) “VIVRE en travaillant ou mourir en combattant”. “Hidup Bekerja atau Mati Berjuang”. Demikian sekilas bait “Lyon”, karya pianis Prancis Franz Liszt, awal abad ke-19. Dia terinspirasi menggubah karyanya melalui pemberontakan kaum buruh Prancis. Pemberontakan kaum buruh tekstil di Lyon Prancis masa itu terjadi sebanyak 3 kali, tahun 1831, 1834 dan 1848. Untuk menghancurkan pemberontakan pertama, 20.000 tentara Prancis dikerahkan untuk melumpuhkan kaum buruh. Sementara itu, pemberontakan kaum buruh dalam sejarah, di manapun berada, akan terukir dalam warna darah dan keringat. Karena hukum eksploitasi yang dilakukan kaum borjouis atau oligarki terhadap buruh bersifat kekal. Kekekalan itu hanya bisa dihancurkan dengan kegigihan dan solidaritas kaum buruh menentukan nasibnya. Pemberontakan yang berdarah-darah di Lyon Prancis, seperti yang diuraikan di atas, akhirnya telah menjadikan kaum buruh menjadi tuan di negeri sendiri di sana. Dalam uraian sejarah equality di Paris dan Perancis, menurut Thomas Piketty, selama 200 tahun, akhirnya berhasil menekan ketimpangan dari Gini 0,7 menjadi 0,3. Moh Jumhur Hidayat dan sejumlah tokoh tokoh Serikat Buruh telah mengumumkan pemberontakan terhadap kaum oligarki. Mereka akan mengepung Jakarta tanggal 10 Agustus 2022. Tuntutannya adalah Cabut UU Omnibuslaw. Gerakan pemberontakan ini telah dimulai dengan aksi Long March kaum buruh dari Gedung Sate, Bandung. Mereka akan disambut di berbagai kota yang akan mereka lewati sebelum sampai Jakarta. Mengapa UU Omnibuslaw? UU Omnibuslaw yang diketuk palu oleh DPR pada bulan Oktober 2020 lalu adalah UU karya rezim Joko Widodo yang paling berbahaya bagi kaum buruh. Sesungguhnya bukan hanya kaum buruh, tetapi juga bagi seluruh rakyat Indonesia. UU ini dibuat untuk memastikan dukungan legal bagi eksploitasi buruh secara bebas, sebebas-bebasnya. Hubungan pengusaha vs buruh yang sudah berhasil dikerangkakan secara baik paska reformasi, baik melalui UU Tentang Serikat Pekerja, 2002, UU Hubungan Industrial 2003, UU SJSN 2009, yang mengatur perlindungan buruh dari eksploitasi kaum oligarki, dihancurkan oleh UU Omnibuslaw. Ratusan demonstran buruh dan mahasiswa yang mengecam kehadiran UU itu dianiaya, ditangkap dan bahkan Jumhur sendiri di penjara, pada tahun 2020. Jumhur Hidayat dipenjara karena mempublikasikan statement bahwa UU Omnibuslaw hanyalah kepentingan investor rakus yang biadab. Untungnya Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Omnibuslaw ini bertentangan dengan konstitusi (UUD\'45). Lalu mengapa buruh masih memberontak? Karena UU Omnibuslaw meski bertentangan dengan UUD\'45 dan masih digunakan oleh pemerintahan Jokowi. Sila ke-5 Pancasila dan Perjuangan Buruh Ketika kaum buruh berjuang di Lyon Prancis, sebagaimana disinggung di atas, negara Prancis adalah milik raja. Raja ditopang kekuasaannya oleh baron-baron kaya, yang membayar upeti. Sebelum Revolusi Prancis, hak rakyat dan kaum buruh memang tidak dimengerti oleh elit dan oligarki. Di Indonesia, persoalannya tidaklah demikian. Indonesia didirikan oleh bapak pendiri bangsa dengan keringat dan darah. Kemenangan Founding Fathers kemudian diukirkan dalam cita-cita kemerdekaan, yang salah satunya dikunci dalam sila ke-5 Pancasila, yakni “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Dalam 8 tahun rezim Jokowi, kita melihat negara semakin jauh dari cita-cita keadilannya. Negara kita ini lebih difungsikan untuk menumpuk hutang dan memanjakan penguasa serta segelintir oligarki. Orang-orang yang kaya terus bertambah kaya. Moralitas aparatur negara juga tidak mengarah pada fungsi bekerjanya negara pada keadilan dan rakyat terus menerus tersisihkan. Pada 5 tahun pertama rezim Jokowi, tim CNBC melaporkan penurunan kemiskinan di Indonesia paling kecil dalam sejarah paska reformasi. Hanya sedikit di atas 1% rerata pertahun. Pada masa pandemi, penurunan kemiskinan secara data resmi BPS, hanya nol koma. Namun, tercatat banyak kekayaan pejabat negara membesar pada masa pandemi. Upah buruh semakin mengharu-biru. Kenaikan upah buruh pada tahun ini rerata hanya 0,85 % alias tidak sampai 1%. Padahal Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan, saat inspeksi ke pasar induk Kramat Jati Jakarta, menemukan data kenaikan harga-harga kebutuhan pokok sudah mencapai 50-70%. Apakah kaum buruh yang porsi pengeluaran mereka 60% untuk kebutuhan pokok mampu bertahan hidup? Apakah mereka akan mampu memperbaiki masa depan anak cucunya? Ini pertanyaan besar tentang Sila Ke-5 Pancasila. Apalagi ketika skandal semisal Apeng, pencuri kekayaan negara dan telah merugikan negara Rp78 Triliun sebagaimana diungkap oleh Kejakgung RI, yang ramai diberitakan saat ini, bebas melanggeng tak tersentuh hukum. Kita belum tahu akhir cerita pemberontakan buruh yang dilakukan Jumhur Hidayat dan kawan-kawan Serikat Buruh lainnya. Namun, perjuangan buruh tekstil, seperti yang dilakukan di Lyon Prancis di masa lalu, setidaknya telah menghantarkan kaum buruh pada derajat hidup yang tinggi. Padahal mereka tidak mengenal sila ke-5 Pancasila. Mari kita berdoa untuk kebaikan dan kesejahteraan kaum buruh. (*)

Pertumbuhan Ekonomi 5,4 Persen untuk Siapa?

Pengusaha batubara makin kaya karena lolos dari kewajiban bayar royalti, sedangkan masyarakat tidak dapat apa-apa selain kesulitan yang disebutkan sebelumnya. Oleh: Gede Sandra, Dosen Universitas Bung Karno TERIMA kasih pada kenaikan harga komoditi dunia saat ini sebagai imbas dari berlarutnya invasi Rusia ke Ukraina. Sehingga pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) kuartal II 2022 naik sedikit ke 5,4 persen (dari 5 persen di kuartal I 2022), menjadi yang tertinggi selama masa pemerintahan Jokowi. Namun mengapa masyarakat masih seperti tidak merasakan dampak pertumbuhan ekonomi ini. Hidup masih susah. Lapangan pekerjaan masih sulit didapat, harga-harga kebutuhan pokok melonjak menggerus daya beli, biaya pendidikan semakin tinggi tidak terjangkau, dan kasus kurang gizi masih kerap terdengar. Hingga saat ini menurut data BPS jumlah desa atau kelurahan di Indonesia yang penduduknya menderita kekurangan gizi mencapai 12 ribuan desa. Lantas apa yang salah dengan angka pertumbuhan ekonomi 5,4 persen ini? Mari kita periksa. Diolah dari data BPS juga: selama periode kuartal I ke kuartal II tahun 2022, pertumbuhan nilai tambah bruto PDB (added value) berdasarkan lapangan usaha yang terbesar disumbang oleh Industri Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 169 triliun. Dari keseluruhan pertumbuhan nilai tambah bruto PDB sebesar Rp 332 triliun, Industri Pertambangan dan Penggalian menyumbang separuhnya (51 persen). Terbesar kedua adalah sektor Pertanian Kehutanan dan Perikanan, yang pertumbuhan nilai tambah bruto adalah sebesar Rp 72,1 triliun (22 persen). Sementara industri pengolahan yang selalu dielu-elukan hanya bertambah Rp 11,5 triliun (3,5 persen). Angka itu lebih kecil dari pertumbuhan nilai tambah Transportasi dan Pergudangan sebesar Rp 27,4 triliun (8,3 persen) dan juga sektor administrasi pemerintahan pertahanan dan Jaminan Sosial sebesar Rp 15,5 triliun (4,7 persen). Sektor pertambangan dan penggalian selama semester I 2022, atau Januari hingga Juni, telah menghasilkan nilai tambah bruto PDB sebesar Rp 1.115 triliun. Melonjak 74 persen dari periode yang sama tahun 2001, yang hanya menghasilkan nilai tambah bruto PDB sebesar Rp 641 triliun. Sementara komoditi paling unggul dalam pertambangan dan penggalian tentu adalah batubara. Yang bila dibandingkan dengan periode semester I 2021 (286 juta metrik ton), produksi batubara pada semester I 2022 (360 juta metrik ton) bertumbuh 26 persen. Sementara harga batubara pada periode yang sama telah meroket 260 persen (dari kisaran $70-$100 di semester I-2021 ke kisaran $170-$360 di semester I-2022). Sungguh cuan para pebisnis batubara, mendapatkan windfall profit. Sayang pemerintah Indonesia agak terlambat menerbitkan PP No 15 tahun 2022, yang mengenakan royalty 27 persen saat harga batubara di atas $ 100/MT sejak April 2022. Setidaknya sudah 10 bulan Negara sudah kehilangan kesempatan untuk meningkatkan pendapatan dari legitnya harga komoditi batubara. Total kehilangan pendapatan dari royalty sejak Juli 2021 hingga April 2022 kira-kira mencapai Rp 150 triliun. Jadi meskipun ekonomi bertumbuh tinggi ditopang kenaikan harga komoditi, sayang sekali pemerintah kehilangan potensi pendapatan royalti Rp 150 trilun dari komoditi batubara. Seperti diberitakan, beberapa hari lalu Pemerintah Indonesia baru menambah utang sebesar Rp 121 triliun. Terlihat betapa besar sebenarnya kerugian Negara. Seharusnya dengan tambahan royalti Rp 150 triliun dari batubara, Pemerintah tidak perlu berutang seperti yang dilakukannya tersebut. Seharusnya juga dengan tambahan pendapatan royalti Rp 150 triliun tersebut Pemerintah dapat membuka lapangan kerja, menstabilkan harga-harga pangan, menambal subsidi energi, mensubsidi biaya pendidikan rakyat, atau menanggulangi kasus kurang gizi di 12 ribu desa. Akhirnya yang buntung tetap rakyat kebanyakan, wong cilik. Pengusaha batubara makin kaya karena lolos dari kewajiban bayar royalti, sedangkan masyarakat tidak dapat apa-apa selain kesulitan yang disebutkan sebelumnya. Wajar bila beberapa minggu lalu BPS menyatakan bahwa ketimpangan pendapatan masyarakat Indonesia, yang diukur dengan Indeks Gini, nilainya kembali memburuk. Indeks Gini anjlok ke 0,84 dari sebelumnya 0,81 pada September 2021. Terbukti pertumbuhan ekonomi 5,4 persen ini bukan untuk rakyat banyak. (*)