ALL CATEGORY
Dolar Naik Terhadap Euro, Pedagang Tunggu Keputusan Suku Bunga ECB
New York, FNN - Dolar AS naik terhadap euro dalam sesi yang berombak pada akhir perdagangan Rabu (Kamis pagi WIB), tetapi kenaikannya dibatasi karena para pedagang ragu-ragu untuk mendorong langkah besar menjelang keputusan kebijakan penting Bank Sentral Eropa (ECB) pada Kamis waktu setempat.Euro, mata uang tunggal di Eropa telah reli sekitar 2,0 persen dalam tiga sesi perdagangan terakhir di tengah ekspektasi ECB mungkin memberikan kenaikan suku bunga 50 basis poin yang besar dan laporan Reuters bahwa pipa gas utama Rusia akan dibuka kembali tepat waktu setelah pemeliharaan.\"Euro melonjak kemarin karena kemungkinan kecil bahwa ECB akan mempertimbangkan kenaikan 50 basis poin,\" kata John Doyle, wakil presiden transaksi dan perdagangan di Monex USA.\"Saya pikir ekspektasi itu sedikit berkurang pagi ini terutama dengan krisis energi kembali menjadi berita utama.\"Uni Eropa mengatakan kepada negara-negara anggota pada Rabu (20/7/22) untuk memotong penggunaan gas sebesar 15 persen hingga Maret sebagai langkah darurat setelah Presiden Vladimir Putin memperingatkan pasokan Rusia yang dikirim melalui pipa terbesar ke Eropa dapat dikurangi lebih lanjut dan bahkan mungkin berhenti.Kedua acara - pertemuan ECB dan pembukaan kembali saluran Nord Stream 1 setelah penutupan 10 hari - dijadwalkan pada Kamis waktu setempat, membuat pasar gelisah.\"Ekspektasi kami adalah ECB hanya akan menaikkan 25 basis poin bulan ini. Tapi kemungkinan kejutan naik akan membuat euro/dolar berombak sampai keputusan dirilis,\" kata Doyle.Dolar sekitar 0,52 persen lebih rendah terhadap euro pada 1,01675 dolar.Mata uang bersama menemukan sedikit bantuan dari tekanan jual setelah Perdana Menteri Italia Mario Draghi memenangkan mosi percaya di majelis tinggi Senat pada Rabu (20/7/2022), tetapi tiga partai koalisi utama menolak untuk mengambil bagian dalam pemungutan suara, secara efektif melumpuhkan pemerintahannya.Terhadap sekeranjang mata uang, dolar naik 0,5 persen pada 107,15, tidak jauh dari tertinggi dua dekade di 109,29 yang disentuh minggu lalu.Dolar melemah sekitar 0,1 persen terhadap yen di 138,29 yen. Bank sentral Jepang diperkirakan akan tetap pada sikap dovish-nya pada pertemuan Kamis.Sterling melemah terhadap dolar, karena data menunjukkan inflasi Inggris naik ke tingkat tertinggi dalam 40 tahun, tetapi hanya sedikit di atas perkiraan. Terhadap dolar, pound 0,3 persen lebih rendah pada 1,161 dolar.Dolar Kanada tergelincir sekitar 0,2 persen terhadap dolar AS setelah data menunjukkan inflasi di Kanada kembali meningkat pada Juni, meskipun kenaikan itu meleset dari perkiraan.Di pasar mata uang kripto, bitcoin sekitar 1,67 persen lebih tinggi pada 23.795,2 dolar AS, dengan laju kenaikan hari ketiga berturut-turut, karena para pedagang bertaruh bahwa serangan pelemahan baru-baru ini yang melanda pasar telah berakhir. (mth/Antara)
BI Pertahankan Suku Bunga 3,5 Persen Karena Inflasi Inti Masih Terjaga
Jakarta, FNN - Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 20-21 Juli 2022 memutuskan untuk kembali mempertahankan suku bunga acuan alias BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) di level 3,5 persen karena inflasi inti masih terjaga.Selain itu, bank sentral turut mempertahankan suku bunga deposit facility sebesar 2,75 persen dan suku bunga lending facility di level 4,25 persen.\"Keputusan ini konsisten dengan perkiraan inflasi inti yang masih terjaga di tengah risiko dampak perlambatan ekonomi global terhadap pertumbuhan ekonomi dalam negeri,\" kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil RDG bulan Juli 2022 dengan cakupan triwulanan yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.Kendati begitu, BI terus mewaspadai risiko kenaikan ekspektasi inflasi dan inflasi inti ke depan, serta memperkuat respons bauran kebijakan moneter yang diperlukan, baik melalui stabilisasi nilai tukar rupiah, penguatan operasi moneter, dan suku bunga.Perry menuturkan inflasi inti pada bulan Juni 2022 tercatat masih berada pada level yang rendah, yakni 2,63 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).Inflasi inti adalah inflasi yang mencerminkan antara keseimbangan permintaan dan penawaran di dalam ekonomi nasional.Dengan demikian, kata dia, inflasi inti yang sebesar 2,63 persen (yoy) menunjukkan meskipun permintaan di dalam negeri meningkat tetapi masih terpenuhi dengan kapasitas produksi nasional.\"Di sinilah mengapa tekanan-tekanan inflasi dari fundamental yang tercermin pada inflasi inti masih terkelola,\" ungkapnya.Maka dari itu, dirinya optimistis inflasi inti masih akan terjaga dalam target BI pada keseluruhan tahun 2022, yakni pada rentang 2 persen sampai 4 persen atau tidak akan melebihi level 4 persen. (mth/Antara)
Prof Gatot Eddy Pramono: Jenderal Sigit Konsisten Jalankan Undang-Undang
Jakarta, FNN - Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan Universitas Riau Bidang Ilmu Hukum dalam Sidang Senat Terbuka di Universitas Riau (Unri), Rabu (20/7/2022). Di awal penyampaian orasinya, Komjen Gatot secara khusus mengungkapkan rasa terima kasih kepada Unri. Mantan Kapolda Metro Jaya itu menyatakan gelar Guru Besar Kehormatan ini adalah amanah yang harus dijaga. “Ini adalah tanggung jawab yang tentunya terus mendorong saya untuk melanjutkan pengabdian bagi dunia pendidikan, dunia kepolisian dan masyarakat,” ungkap Wakapolri. Komjen Gatot dalam orasi ilmiahnya mengambil tema \'Pemolisian Humanis, Transformasi Penegakan Hukum yang Berkeadilan\'. Dia menilai tema itu mengibaratkan dua sisi koin mata uang yang saling melengkapi satu dengan lainnya. “Keduanya adalah keseimbangan dari suatu wajah pemolisian yang benar-benar bernilai untuk tegaknya supremasi hukum serta keadilan masyarakat. Keadilan yang abadi harus terus diperjuangkan, setidak-tidaknya kami bersama tidak pernah berhenti menjaga nilai-nilai yang paling mendekati dengan keadilan itu, sehingga keadilan itulah juga yang akan menjaga peradaban kita,” tegas Komjen Gatot. Menurutnya, kajian tentang kepolisian pastinya masih menarik minat banyak kalangan, mulai dari akademisi, praktisi, kalangan hukum, hingga masyarakat umum yang menaruh minat besar pada isu-isu seputar penegakan hukum dan sosial secara umum. Hal ini dilatari semata-mata oleh fakta bahwa konsep dan praktik pemolisian selalu mengalami perkembangan yang disebabkan kondisi sosial masyarakat yang terus berubah. “Dinamika perubahan tersebut disebabkan oleh banyak hal, mulai dari pergeseran nilai-nilai sosial, kemajuan teknologi, hingga globalisasi dan demokratisasi,” tutur Wakapolri. Sejak hadirnya sejumlah pergeseran nilai itu, kata dia, turut mengubah seluruh pondasi peradaban kehidupan manusia, termasuk menggeser fundamental pada konsep dan praktik-praktik pemolisian dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban sosial. “Saya ingin menekankan bahwa transformasi kepolisian yang turut mengalami perkembangan itu akan selalu tegak lurus dengan UU dan peraturan yang berlaku. Sebagai alat negara yang di bidang penyelenggara keamanan dan ketertiban masyarakat, kepolisian memiliki kewenangan untuk menggunakan kekuatan dalam penyelenggaraan kamtibmas,” jelasnya. Menurut Plt Kadiv Propam itu, intitusi kepolisian harus bisa menerima penyebaran nilai-nilai demokratisasi yang berdampak langsung pada praktik-praktik pemolisian. Dampak tersebut dapat dilihat pada menguatnya peran legislatif, media, tuntutan kebebasan individu, dan supremasi hukum. Komjen Gatot menegaskan, kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo kerap konsisten dalam menjalankan UU. Ini berarti polisi harus pula senantiasa menyadari kebutuhan dari perkembangan hukum. “Polisi harus menjalankan hukum untuk menjaga hak dan keadilan warga negara atau menjaga kekuatan dari undang-undang yang dibuat elite politik tersebut untuk mengatur masyarakat,” tegasnya. Berikutnya, kepolisian harus menyadari bahwa era demokratisasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan sosial masyarakat. Di mana sistem demokrasi memang menjunjung tinggi hak untuk bebas. Kendati begitu, polisi sebagai pemegang wewenang penegakan hukum dapat menonaktifkan kebebasan tersebut dalam kondisi-kondisi tertentu. Terlebih polisi memang kerap dihadapkan pada situasi yang mengharuskan untuk membatasi kebebasan. Seperti saat melakukan penyidikan, penggeledahan, penyitaaan, penangkapan, penahanan hingga upaya-upaya hukum lainnya. Dia menambahkan polisi di era demokrasi dituntut untuk dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat. Namun, masyarakat sendiri terkadang tidak peduli seberapa adilnya atau efektifnya polisi bekerja untuk menegakkan demokrasi itu sendiri. “Dengan semakin berkembangnya tuntuntan masyarakat seturut dengan semakin dinamisnya perubahan sosial, kepolisian harus mampu beranjak untuk tidak hanya sebagai institusi, tetapi turun langsung untuk melindungi dan mengayomi,” paparnya. Hadir dalam Sidang Senat Terbuka Komjen Gatot Eddy Pramono di Unri itu antara lain Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pejabat utama Polri, seperti Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Dankorbrimob Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, dan Kalemdiklat Komjen Rycko Amelza Dahniel. Ada juga Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi, Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo, Asisten Perencanaan dan Anggaran Kapolri Irjen Wahyu Hadiningrat, Asisten Sumber Daya Manusia Kapolri Irjen Wahyu Widada, Asisten Operasi Kapolri Irjen Agung Setya, Asisten Logistik Kapolri Irjen Argo Wuyono, dan pejabat Polri lainnya. Hadir juga pejabat instansi pemerintah pusat dan alumni AKABRI 1988 yang merupakan teman-teman angkatan Komjen Gatot. Hadir juga Irjen Mohammad Iqbal selaku Kapolda Riau. (mth)
Celotehan Bahlil
Oleh Ady Amar Kolumnis Namanya Bahlil, bukan Bahlul. Tepatnya, Bahlil Lahadalia. Sedang Bahlul adalah tokoh sufi yang suka dengan celetukan tidak biasa, nyeleneh. Hanya asyik ekstase dengan Tuhannya. Bahlul hadir di era Sultan Harun ar-Rasyid--sultan ke-5 dari Dinasti Abbasiyah--yang bijak. Bahlul menjadi tokoh spiritual kesayangan Sultan Harun ar-Rasyid. Sedang Bahlil hadir di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apakah Bahlil tokoh paling disayang Jokowi, sepertinya belum tentu. Bahlil bukan Bahlul yang memilih menjaga jarak dengan kekuasaan. Bahlul menolak privilage istana. Memilih hidup serba kekurangan. Tidur pun tak menentu. Lebih asyik memilih tidur di pemakaman umum. Berkawan dengan jejeran nisan. Suatu hari Sultan Harun ar-Rasyid menanyakan, mengapa ia mesti tidur di pemakaman. Sultan acap menawarkan kehidupan yang lebih layak untuknya, tapi tak diindahkan. Selalu ditolaknya. Bahlul memilih menjadi orang bebas. Karenanya, sebutan bahlul (bodoh) disematkan pada namanya, itu karena pilihan hidupnya. Bahlul tentu bukan \"bodoh\" dalam makna sebenarnya. Bukan \"bahlul\" nalar. Jawab Bahlul, Tidur bersama para mayit itu bentuk latihan hidup sesungguhnya. Lanjutnya, agar nantinya tak merasa asing, seperti Anda yang tiba-tiba tak siap saat dikuburkan. Harun ar-Rasyid pun terperangah dan menangis mendengar jawaban Bahlul yang seperti sekenanya. Jawaban yang menyentak kesadaran. Bahlil memang bukan Bahlul. Bahlil Lahadalia adalah Menteri Investasi Indonesia yang merangkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sebagai pembantu presiden, ia berkebalikan dengan gaya Bahlul. Bahlil pastilah punya dan memilih gaya tersendiri. Pastilah gaya yang menyenangkan Pak Bos. Bahkan Bahlil mampu menangkap perintah Pak Bos, meski tidak lewat lisan. Cukup lewat isyarat, itu sudah cukup buatnya untuk langsung eksekusi. Maka tidaklah perlu kaget dan merasa aneh jika Bahlil akhir-akhir ini berceloteh di luar tupoksinya. Mungkin ia sedang menangkap isyarat perintah dari Pak Bos. Atau ia memilih sikap seperti seniornya, yang menjadi menteri segala urusan. Merasa ahli pada semua bidang. Semua hal lalu mesti dikomentarinya. Bahlil terkadang memilih gaya \"mbah dukun\", yang menerawang peta politik ke depan. Saat lembaga survei Indikator Politik Indonesia (IPI) merilis hasil surveinya. Ada pertanyaan dari yang hadir di sana, tentang prospek diduetkannya Puan Maharani dan Anies Baswedan. Belum sempat Burhanuddin Muhtadi, direktur eksekutif IPI, menjawab. Muncul suara virtual dari seberang, Bagus itu. Bisa sekali putaran. Ternyata itu suara Bahlil. Tentu Bahlil punya pertimbangan tertentu menyebut dua nama tadi. Karena sebelumnya, Pak Bos pun setuju dengan pasangan Puan-Anies. Sebelumnya, saat polemik Jokowi 3 periode. Bahlil muncul dengan mengatakan, bahwa mayoritas pengusaha menghendaki Jokowi 3 periode. Tanpa menyebutkan pengusaha siapa yang menghendaki itu. Kata orang Jawa, waton ngomong. Celoteh Bahlil bisa dinilai punya nuansa politis menyenangkan Pak Bos. Setidaknya itu kesan publik atas celotehannya. Bahlil juga berceloteh tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Ia katakan bahwa pemindahan ibu kota itu harga mati. Padahal negara sedang kesulitan finansial. Artinya, meski pendanaannya harus ngutang ke sana ke mari. IKN mestinya tidak jadi prioritas untuk disegerakan. Sepertinya Bahlil akan terus memproduk celotehan-celotehan yang di luar kuasa kerjanya. Memilih model celotehan asal bapak senang. Mengingatkan akan Harmoko, Menteri Penerangan era Soeharto, yang selalu menyenangkan Pak Bos dengan narasi, \"menurut petunjuk bapak presiden\". Harmoko kurang kreatif celotehannya ketimbang Bahlil yang lebih variarif. Bahlil memang bukan Bahlul, yang memilih kehidupan asketik sesungguhnya. Jauh dari hingar bingar kuasa adigang-adigung-adiguna, yang cenderung rakus pada kekuasaan. Tapi asyik juga jika gaya Bahlil itu dipadukan dengan gaya Bahlul. Setidaknya keseimbangan sikap bisa didapat. Tidak ekstrem kanan maupun kiri... Wallahu a\'lam. (*)
Pemerintah Perlu Merespons Putusan MK Soal Ganja Medis
Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai Pemerintah perlu merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemanfaatan ganja untuk medis dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.\"MK menegaskan agar Pemerintah segera menindaklanjuti Putusan a quo berkenaan dengan pengkajian dan penelitian jenis Narkotika Golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan dan terapi; yang hasilnya dapat digunakan dalam menentukan kebijakan, termasuk dalam hal ini dimungkinkan perubahan undang-undang oleh pembentuk undang-undang guna mengakomodasi kebutuhan dimaksud,\" kata Taufik Basari di Jakarta, Kamis.Dia menilai, MK menyatakan kebijakan penggunaan narkotika untuk medis merupakan kewenangan pembentuk undang-undang atau open legal policy dan diserahkan kepada pembentuk undang-undang tersebut untuk menindaklanjuti.Untuk mendukung pembahasan revisi UU Narkotika tersebut, menurut dia, maka Pemerintah harus segera melakukan pengkajian dan penelitian terhadap kebutuhan dimaksud.\"MK memberikan penekanan pada kata \'segera\' dalam putusannya, dengan memberikan huruf tebal, menunjukkan urgensi terhadap hasil pengkajian ini,\" tambahnya.Guna menindaklanjuti urgensi kajian Pemerintah, dia menyarankan Pemerintah juga merujuk pada kajian yang telah ada di tingkat internasional, termasuk kajian dari Expert Committee on Drugs Dependence (ECDD).Di 2019, ECDD merekomendasikan the Commission on Narcotics Drugs (CND), yang dibentuk UN Ecosoc dan WHO, untuk menjadikan kanabis atau ganja sebagai golongan narkotika yang dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan.\"Rekomendasi itu dengan mengubah Convention on Narcotics Drugs tahun 1961 dan telah disetujui melalui mekanisme voting di CND. Dengan demikian, kajian dapat dilakukan dengan segera sesuai penegasan putusan MK,\" jelasnya.Sementara itu, dalam hal pembahasan materi revisi UU Narkotika dengan merujuk pada pertimbangan hukum putusan MK, dia mengatakan dapat dilakukan pengaturan yang komprehensif.Menurut dia, norma terkait pelarangan, pengendalian, dan pemanfaatan narkotika jenis tertentu untuk kepentingan medis dapat dimuat dalam UU; sedangkan ketentuan teknis lainnya dapat diatur dalam aturan turunan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang terus berjalan.\"Melalui langkah itu, maka beberapa narkotika yang memiliki sifat ketergantungan tinggi tetap bisa dikontrol dengan ketat sembari dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan dengan mekanisme yang ketat pula,\" ujarnya. (Ida/ANTARA)
Komnas Perempuan Minta Hentikan Spekulasi Terkait Kasus Brigadir J
Jakarta, FNN - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap (Komnas) Perempuan meminta semua pihak menghentikan berbagai spekulasi tentang peristiwa di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di Jakarta, Kamis, meminta semua pihak bersabar menunggu hasil investigasi tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.\"Semua spekulasi, khususnya terkait motif, menurut kami akan lebih banyak menyudutkan pihak Ibu P (istri Ferdy Sambo), sehingga itu menghalangi beliau untuk bisa pulih,\" kata Andy Yentriyani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.Imbas dari beredarnya spekulasi tersebut, menurut dia, akan mempersulit tim khusus bentukan Kapolri untuk mendapatkan keterangan P yang menjadi saksi kunci peristiwa tersebut. Komnas Perempuan sedang melakukan pendalaman kasus terkait pelaporan P sebagai korban kekerasan seksual.\"Kami sedang mendalami kasusnya, Komnas Perempuan mengupayakan siapa pun yang melaporkan kekerasan seksual, yang pertama harus kami pastikan adalah upaya perlindungan dan pemulihannya dilakukan semua pihak,\" katanya.Terlepas dari kasus penembakan antaranggota di rumah dinas tersebut, Andy mengatakan Komnas Perempuan memandang kondisi P sebagai fokus utama.\"Kalaupun memang dia adalah saksi dari peristiwa, tetap dia butuh pulih dulu baru bisa bercerita; yang jadi fokus kami adalah Ibu P punya ruang untuk pemulihan. Ibu P masih dalam kondisi sangat syok. Saat ini Ibu P hanya menangis saja, makanya kami butuh ruang lebih untuk bisa mendampingi kasusnya,\" jelasnya.Dia juga meminta publik bersabar menunggu hasil penyelidikan, baik dari tim khusus Polri maupun Komnas HAM. Semua spekulasi tersebut sebaiknya dihentikan, tambahnya.\"Isu utamanya kan penembakannya. Mari kita kasih waktu Komnas HAM, timsus, kepolisian untuk memberikan informasi apa yang sebetulnya terjadi. Makanya, kita hentikan dulu spekulasi-spekulasi tentang motif, kita kasih ruang untuk Ibu P pulih,\" katanya.Andy juga memastikan Komnas Perempuan terus memonitor perkembangan kondisi P dan berkoordinasi dengan tim khusus Polri maupun Komnas HAM bila ditemukan informasi tambahan.Seperti diberitakan, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di kediaman Ferdy Sambo. Polri menduka Brigadir J berupaya melakukan pelecehan seksual terhadap P.Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Brigadir J memasuki kamar pribadi P dan diduga melakukan pelecehan serta menodongkan pistol kepada P.P kemudian berteriak meminta pertolongan dan membuat panik Brigadir J, yang selanjutnya keluar kamar sebelum akhirnya baku tembak dengan Bharada E.Kapolri membentuk tim khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Pol. Gatot Edi Pramono, dengan turut melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM. (Ida/ANTARA)
Bahaya RUU KUHP, Ancaman bagi Kebebasan Pers, Demokrasi Indonesia Selesai!
RANCANGAN Undang-Undang KUHP saat masih diperdebatkan. Alasannya, sebagian masyarakat yang kontra terhadap RKUHP menilai jika disahkan, ini akan membuat masyarakat semakin susah untuk menyuarakan pendapat. Pasal 273 RKHUP memuat tentang ancaman pidana penjara/denda bagi pengelenggara pawai, ujuk rasa, demontrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang berakibat terganggu kepentingan umum. Pada pasal 273 KUHP ini bisa berpotensi membatasi kebebasan masyarakat untuk menyuarakan pendapat. Lalu mengenai harus melakukan izin jika ingin menyampaikan pendapat di muka umum. Padahal hal ini justru bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 dimana menjelaskan tentang Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Pada pasal 354 KUHP dimana memuat bahwa ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi melakukan penghinaan terhadap lembaga negara melalui sarana teknologi informasi bisa juga disebut media sosial. Padahal kenyataannya kebebasan menyuarakan pendapat terhadap lembaga negara ataupun pemerintahan lainnya memang hal yang seharusnya bisa dikritik oleh masyarakat. Padahal, Demokrasi itu sangat penting. Menerima pendapat dan berpendapat adalah hak setiap orang tanpa harus dibatasi. Persoalan ini dibahas wartawan senior FNN Hersubeno Arief bersama pengamat politik Rocky Gerung di Kanal Rocky Gerung Official, Rabu (20/7/2022). Petikannya. Hari ini (Rabu, 20 Juli 2022) rencananya rekan pers akan bertemu dengan Menkumham, Yasonna Laoly, dan Wamenkumham, karena sekarang ini kelihatannya yang jadi operator di lapangan Wamenkumham, Prof. Edward O.S Hiariej (Edi) dari UGM. Saya kira ini menarik dan saya sendiri kemarin sempat mengikuti sebuah pertemuan dewan pers bersama semua organisasi profesi maupun organisasi-organisasi konstituan dewan pers, mempersoalkan bahwa mereka sangat sangat khawatir dengan pemberlakuan undang-undang ini. Sebenarnya teman-teman media ini sudah mengawal sejak lama dan bolak-balik ini tarik ulur-tarik ulur dan akhirnya tiba-tiba sekarang mau disahkan. Ya memang saya proyeksikan bahwa yang akan terjepit justru jurnalis. Kalau saya misalnya mengucapkan pikiran kritis lalu tiba-tiba dianggap menghina, itu kan karena diberitakan. Jadi memang nanti kena dua kali itu jurnalistik, undang-undang ITE dan KUHP segala macam. Karena dia dinggap menyebarkan hal-hal yang diatur dalam KUHP. Jadi kalau ada gerakan masyarakat sipil melalui jurnalis ini untuk memprotes undang-undang, itu artinya undang-undang itu memang buruk. Kan jurnalis, ya kita semua bisa bawa ini ke Mahkamah Konstitusi untuk di-judicial review-kan, tapi itu langkah yang buruk sebetulnya. Jadi, bagus betul, tentu saja dengan Prof. Edi, bicaralah sebagai sesama akademisi. Jurnalis ini kan kalangan akademisi semua dan juga paham efek dari KUHP itu terhadap demokrasi, terhadap kebebasan. Bahkan, terhadap kemungkinan orang dijebak supaya kena dengan delik yang ada di situ. Kenapa kita mesti antisipasi itu, karena ke depan ini ada proses politik di mana orang akan mengeluarkan segala macam uneg-uneg terhadap pemerintah, terutama karena buruknya penanganan ekonomi dan macetnya demokrasi, berlimpahnya permainan uang, segala macam. Jadi, pasti KUHP ini dipersiapkan untuk itu. Itu justru kita antisipasi. Ada hal-hal yang bahaya di KUHP, tapi bagian yang paling mengkhawatirkan itu soal kebebasan berbicara, hak asasi manusia segala macam. Jadi, itu intinya dan yang kita ikut saja kampanye seolah-olah memang suara kita diwakili akhirnya oleh protes pers. Dan semoga Pof. Edi menerima dengan leluasa dan lega. Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa demokrasi tidak akan diutak-atik atau bahkan dilemahkan oleh KUHP. Fungsi KUHP pada akhirnya terbaca untuk melemahkan demokrasi. Kabar baiknya kan rencananya akan segera disahkan pada bulan Juli ini, tetapi kan pada tanggal 7 Juli DPR kalau tidak salah sudah reses. Artinya, ditunda sampai satu bulan ke depan. Artinya, pada bulan ini belum akan disahkan dan ini masih ada waktu saya kira buat elemen-elemen sosial society untuk mempersoalkan itu. Tapi kenapa kita memberi “highlight” keresahan dari teman-teman media, terutama jurnalis, karena seperti kita sama-sama ketahui sebenarnya yang tersisa sekarang ini, jadi kebebasan di negara ini, atau “perlawanan” terhadap kekuasaan itu kan media. Media sendiri pun sudah terbagi-bagi. Tetapi, dalam kasus ini, nanti ketika KUHP disahkan, itu nggak peduli mau teman-teman pers yang sudah terafiliasi dengan pemerintahan atau yang dalam kondisi sebagai pers independen, akan kena semua. Jadi tagline-nya tepat, “semua bisa kena”. Dan yang kena pertama adalah mahasiswa di Cirebon. Mereka betul-betul mengerti isi KUHP dan ingin protes. Dan protes itu kemudian dihalangi dan penghalangan itu menimbulkan bentrokan dan mahasiswa bonyok dihajar sama polisi. Itu sudah petanda bahwa bagaimana kita mau sosialisasikan KUHP kalau alat sosialisasinya adalah kekerasan. Jadi catatan dan mahasiswa selalu punya jaringan untuk membaca arah dari undang-undang ini, yaitu menghalangi orang untuk bikin protes. Dan pasti akan terjadi protes di mana-mana karena satu mahasiswa dianiaya, itu artinya satu tubuh mahasiswa Indonesia juga teraniaya. Dan mereka sudah punya jadwal kapan demo dan kapan harus secara masif menghalangi atau menghadang undang-undang itu. Demikian juga buruh, pasti akan ikut di situ. Jadi, ini undang-undang yang akhirnya mempersatukan masyarakat sipil kembali, yaitu mereka yang ingin demokrasi itu jangan dihalangi oleh KUHP. Pers justru yang paling mengerti ini karena terpaksa kita mesti atur kalimat, menulis bagaimana caranya. Jadi kita diminta untuk sekadar memuji-muji presiden saja kan. Menyinggung soal mahasiswa di Cirebon, saya juga dapat kiriman video dan foto-foto ini. Ini peristiwa yang terjadi di Cirebon yang menunjukkan bahwa aparat memang represif sekali. Banyak sekali mahasiswa yang luka-luka dan dan ke depan saya kira ini nanti atas nama KUHP juga, polisi bisa melakukan itu. Karena dalam KUHP yang baru ini rancangannya orang bahkan bukan hanya bisa dikenakan pidana kalau mereka tidak mengajukan izin dan tak mendapat izin, apalagi kemudian dianggap mengganggu lalu lintas. Ketika lalu lintas saja sudah bisa kena pidana. Ya, itu pasti ada sponsor yang akan mendorong aksi itu dirumuskan sebagai kriminal. Itu banyaklah orang yang akan memanfaatkan situasi semacam ini. Jadi, sebetulnya semua hukum di awal-awal pembuatan sudah bermasalah, itu pasti buruk kan akibatnya. Ini mahasiswa jadi korban pertama. Padahal mereka justru yang ingin demokrasi tegak. Mereka bukan anti-KUHP, mereka anti-hak mereka untuk mengucapkan kritik itu dimungkinkan untuk dipidana. Jadi, kalau yang lain mungkin merasa aman-aman saja, tapi mahasiswa tahu sejarahnya mereka, mereka itu mengerti bahwa sejarah mereka adalah pasti demonstrasi. Dan demonstrasi itu justru yang pertama kali akan berhadapan dengan pihak keamanan. Nah, sekarang demonstrasi harus melapor dulu. Kan prinsip demokrasi itu semua boleh kecuali yang dilarang. Sekarang kalau HP itu kita balik, semua dilarang kecuali yang diizinkan. Kan ini negara otoriter lagi akhirnya. Jadi, soal-soal itu yang kita anggap memang nggak diantisipasi oleh para pembuat undang-undang itu. Mari kita fokusnya ke jurnalis, terutama media. Anda bisa nggak kira-kira membayangkan seperti apa Indonesia ini dalam situasi di mana sekarang ini orang melihat sebenarnya sudah otoriterian, masuk ke dalam situasi yang semacam itu dan nanti ditambah lagi ketika DPR menjadi sudah lemah, civil society terpecah belah, dan kemudian media pun juga tidak berdaya. Saya baca hari ini beberapa artikel luar negeri, beberapa analis kemudian merumuskan bahwa Indonesia memang sedang masuk ke dalam jebakan otoriterianisme itu. Jebakan itu dianggap sebagai upaya Presiden Jokowi untuk mengalihkan masalah pembangunan ibukota negara supaya aman nanti dari demonstrasi. Tadi analis yang bagus, researcher dari Singapura itu Lee Kuan Yew School of International Public Policy. Jadi, dari luar negeri saja sudah menganggap kita dibandingkan dengan pertumbuhan demokrasi di Asia, Indonesia merosot. Nah, kalau luar negeri yang begitu kan dia nggak punya kepentingan. Kalau kita yang bilang bgeitu lalu kita dianggap sentimen pada presiden, pada rezim. Jadi memang indeks-indeks dunia itu menunjukkan Indonesia trennya adalah mengarah pada otoriterianisme. Dan pers pasti ukuran pertama. Kalau pers akhirnya protes KUHP, itu bukan karena pers kesal pada Jokowi. Pers kesal bahwa fungsi primer dia untuk mengucapkan kritik, mengucapkan evaluasi, menjadi Watch Dog, pilar keempat demokrasi itu terhalang sekarang. Jadi itu poinnya. Nanti pers akan bikin perbandingan dulu awal reformasi justru pers sangat bebas, kok makin lama makin terkekang. Tanda pertama pers bebas itu adalah Departemen Penerangan, dibubarkan oleh Presiden BJ Habibie. Jadi itu intinya. Pers masih ingat bahwa bagaimana mereka berjuang bersama-sama dengan pejuang hak asasi manusia (HAM) untuk membuat demokrasi ini betul-betul bermutu. Nah makin lama makin hilang mutunya. Dan di ujungnya akhirnya mesti dikendalikan dengan undang-undang pidana. Itu ngaconya di situ. Ya memang kita kembali lagi ke era pasca-orde baru. Memang pada waktu itu menjadi menarik karena menteri penerangannya pada waktu itu dijabat oleh seorang jenderal Kopassus, namanya Letnan Jenderal TNI Yunus Yosfiah. Tetapi, undang-undangnya sangat sangat progresif, semua lembaga sensor, lembaga penerbitan seperti SIUP, dan sebagainya dibubarkan. Jadi kan sekarang sebenarnya pers itu nggak perlu lagi ada izin-izin semacam itu. Cukup ketika dia mendeklarasi akte pendirian perusahaannya bahwa dia media, dia media, nggak perlu SIUP lagi. Belum lagi juga undang-undang pokok pers, undang-undang Nomor 40 tahun 1999 itu sangat progresif. Tapi, sekarang justru kita jalan balik lagi, demokrasi kita jalan berputar. Ya itu masalahnya. Ketika itu Departemen Penerangan dipimpin oleh seorang Jenderal Kopassus, Jenderal perang, tetapi dia punya perspektif sipil ketika memimpin. Jadi militer, tapi ngerti apa yang disebut di sini supremation of civilian value. Dan sekarang, Menteri Kominfo kita memang dari sipil, tapi cara berpikirnya militeristek karena mau memaksa supaya akun-akun sosial ini mendaftar. Itu pengendalian bukan saja pengendalian pers, tapi pengendalian privasi orang. Kalau dia punya akses dalam perjanjian bahwa Google segala macam mestinya dia lapor ke Google, itu artinya dia akan minta Google kasih dia akses untuk mengetahui siapa-siapa yang potensial untuk membuat keresahan. Dan itu yang diolak-olok orang, dianggap bahwa kalau kita main WhatsApp itu meresahkan rakyat, meresahkan publik. Padahal, sebetulnya itu meresahkan pemerintah karena di WhatsApp itulah politik betul-betul jernih dan murni. Emak-emak itu setiap hari main politik lewat WhatsApp. Jadi dari dapur diproduksi kritisisme lalu diedarkan lewat WA. Sekarang WA-nya mau dikendalikan oleh Departemen Kominfo. Sebetulnya paralel dengan Departemen Penerangan di zaman dulu, tapi dengan watak yang berbeda Orang sipil punya perilaku politik yang militeristik, orang militer justru berperilaku yang civilian. Jadi paradoksnya di situ. (Ida/mth)
Pascakunjungan PM Albanese, RI-Australia Perkuat Hubungan Bilateral
Jakarta, FNN - Pemerintah Indonesia berkomitmen memperkuat hubungan bilateral dengan Australia di berbagai sektor, melalui pendekatan sosial, budaya, ekonomi, perdagangan, dan ketahanan pangan, pascakunjungan Perdana Menteri (PM) Anthony Albanese, kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Jakarta, Kamis.\"Indonesia sangat mengapresiasi kunjungan Perdana Menteri (Albanese) ke Indonesia beberapa waktu lalu. Kami tentu berharap hubungan kedua negara bisa terus meningkat,\" kata Moeldoko usai menerima kunjungan Duta Besar Australia untuk Indonesia Penny Williams di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis.Menurutnya, hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia terus meningkat, baik melalui kegiatan bisnis dan budaya.\"Dinamika politik di kedua negara sudah biasa, pergantian kepemimpinan, dan lain sebagainya; tapi porosnya tidak boleh berubah. Kedua negara tetap harus meningkatkan hubungan bilateral, terutama melalui penguatan hubungan people-to-people baik melalui bisnis dan budaya,\" tambahnya.PM Anthony Albanese mengunjungi Indonesia dan bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas hubungan bilateral kedua negara pada 5-7 Juni.Kedatangan Albanese ke Indonesia itu menandai kunjungan bilateral pertamanya sejak dilantik sebagai PM Australia pada 23 Mei 2022, sekaligus menandakan pentingnya posisi Indonesia bagi Australia.Australia merupakan mitra penting Indonesia di berbagai bidang, termasuk dalam isu kesehatan dan ketahanan pangan. Australia berkomitmen untuk bekerja sama dengan Indonesia guna mengatasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang melanda hewan ternak seperti sapi, kerbau, dan kambing di Indonesia.Sementara dalam isu ketahanan pangan, Moeldoko mengajak Australia untuk bekerja sama mengembangkan industri tanaman sorgum.\"Di tengah ancaman krisis pangan global, Indonesia sudah mulai mencoba mengembangkan beberapa alternatif pangan, salah satunya sorgum di Nusa Tenggara Timur. Akan sangat bagus kalau Australia punya pengalaman tentang ini dan bisa mengembangkan tanaman sorgum bersama Indonesia,\" katanya.Sebagian wilayah utara Australia, seperti di Darwin, memiliki kesamaan kondisi geografis dan iklim dengan NTT. Oleh karena itu, kata Moeldoko, Indonesia dan Australia memiliki potensi kerja sama untuk mengembangkan tanaman bijian-bijian sorgum. (Ida/ANTARA)
Bertemu Ketua DPD RI, Aktivis Gerakan Poros Perubahan Bahas Ancaman Kebebasan Berpendapat
Jakarta, FNN – Aktivis yang tergabung dalam Gerakan Poros Perubahan bersilaturahmi dengan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7). Salah satu Inisiator Gerakan Poros Perubahan, Andrianto mengatakan, pertemuan itu untuk menyambut kepulangan LaNyalla yang baru saja menjalankan ibadah haji. Banyak isu yang dibahas pada pertemuan itu. Salah satunya, diceritakan Andrianto, adalah ancaman pembungkaman suara kritis melalui RUU KUHP. “Jangan luput terhadap ancaman kebebasan pendapat dengan RUU KHUP terutama pasal penghinaan presiden yang jelas sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 lalu,” kata Andrianto. Selain itu, lanjutnya, ada 14 poin krusial lain yang bermasalah dan masuk dalam draf RUU KUHP. Untuk itu, Andrianto berharap kepada DPD RI dapat memberikan atensi dan mengawasi jalannya pembahasan RUU KUHP. Mendapat permintaan itu, LaNyalla berkomitmen untuk membuka ruang dialog dengan pihak-pihak terkait dalam pembahasan RUU KUHP tersebut. “Kami (DPD RI) akan berjuang untuk penegakan kedaulatan rakyat dengan mengiinisiasi pertemuan dengan pimpinan lembaga tinggi negara yakni Ketua MA, DPR, MPR juga Panglima TNI,” pungkasnya. Hadir pada pertemuan itu sejumlah aktivis, seperti Ariady Ahmad, Syahganda Nainggolan, Wahyono, Hendry Harmen, Hatta Taliwang, Liues Sungkharisma, dll. (mth/*)
Polisi Izinkan Autopsi Ulang Brigadir Yosua
Jakarta, FNN – Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta agar dilakukan autopsi ulang terhadap Brigadir Yosua lantaran adanya kejanggalan. Menanggapi permintaan keluarga Brigadir Yosua, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mempersilahkan untuk melalukan autopsi kembali dengan syarat mengajukan ekshumasi. Dalam istilah forensik ekshumasi itu adalah penggalian kubur kemudian dilakukan dalam rangka keadilan. Hal itu diperbolehkan lantaran Polri menghargai ekshumasi atau penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan. “Boleh, boleh karena ekshumasi itu kan demi keadilan. Demi keadilan kan orang expert di bidangnya dari kedokteran forensik itu kan sudah memiliki,” kata Dedi “Ekshumasi dilakukan oleh pihak yang berwenang dan berkepentingan, dalam hal ini penyidik. Karena ini menyangkut masalah autopsi ulang atau ekshumasi tersebut, orang expert yang harus melakukan, dalam hal ini siapa? Dalam hal ini adalah kedokteran forensik,” tambahnya Dedi melanjutkan Tim Forensik Polri tidak sendirian nantinya dalam melakukan autopsi ulang. Tim kedokteran dari luar Polri juga akan dilibatkan agar proses autopsi bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai dengan standar internasional. Dedi menekankan, hal ini sebagaimana semangat untuk mengedepankan transparansi dan objektivitas dalam mengusut tuntas perkara penembakan Brigadir Yosua. “Ini saya kira menjadi kata kunci karena sudah disebutkan penjelasan dari pihak polisi dengan fakta-fakta yang telah diberikan oleh pihak keluarga dan pengacara berkaitan dengan luka, dan ini menjadi salah satu kunci ya autopsi ini karena dari situ orang bisa menyimpulkan,” ujar Hersubeno Arief wartawan senior FNN dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Rabu (20/7) “Di luar semua itu yang terpenting semuanya mendapatkan keadilan termasuk Brigadir Yosua. Meskipun dia sudah meninggal dunia tetap saja dia berhak mendapat keadilan, tentu akan menjadi penyesalan bagi keluarga kalau dia meninggal dengan status dia disebut sebagai pelaku seksual dan ditembak mati, tidak bisa membela diri,” tambahnya. (Lia)