ALL CATEGORY

Tarif Masuk Pulau Komodo Rp3,75 Juta Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Kupang, FNN - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyebutkan tarif baru untuk masuk ke kawasan wisata Pulau Komodo dan Padar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, sebesar Rp3,75 juta per pengunjung berlaku mulai 1 Januari 2023.\"Pemerintah Provinsi NTT memberikan dispensasi selama lima bulan ke depan atau tetap berlaku tarif lama masuk Pulau Komodo maupun Pulau Padar. Pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta mulai berlaku pada 1 Januari 2023,\" kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Zeth Sony Libing kepada wartawan di Kupang, NTT, Senin.Ia menjelaskan lagi pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi NTT mulai berlaku secara optimal pada 1 Januari 2023.Dengan demikian, menurut dia, selama periode Agustus-Desember 2022, wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang masuk ke Pulau Komodo dan Padar tetap berlaku tarif lama yaitu Rp75 ribu bagi wisatawan domestik dan Rp150 ribu bagi wisatawan mancanegara.Dia menjelaskan pemberian dispensasi itu merupakan saran Presiden Joko Widodo dan masukan dari sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kabupaten Manggarai Barat, NTT.\"Pemberian dispensasi ini merupakan atas saran dan masukan dari berbagai pihak termasuk arahan dari bapak Presiden Joko Widodo. Pemerintah NTT tentu tetap memperhatikan semua masukan dari berbagai pihak seperti masukan dari Bapa Uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat, para alim ulama, para pendeta, dan tokoh-tokoh masyarakat di daerah itu,\" kata Zeth.Menurut dia, selama lima bulan, Pemerintah NTT akan lebih mempersiapkan berbagai fasilitas dan infrastruktur dalam kawasan wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar serta mengintensifkan kegiatan sosialisasi dengan berbagai pihak seperti kalangan gereja, tokoh-tokoh masyarakat dan berbagai pihak di kabupaten ujung barat Pulau Flores itu terkait pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023.Ia menegaskan para wisatawan yang ingin membeli tiket masuk ke Pulau Komodo dan Padar yang berkunjung mulai 1 Januari 2023 sudah bisa mendaftar melalui aplikasi INISA dimiliki PT Flobamor.\"Para wisatawan yang ingin melakukan pembelian tiket masuk ke Pulau Komodo dan Padar sudah bisa dilakukan saat ini untuk pelaksanaan kunjungan wisata mulai 1 Januari 2023,\" kata Zeth. (Ida/ANTARA)

APBN Surplus Rp106,1 Triliun Hingga Akhir Juli 2022

Jakarta, FNN - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih menunjukkan surplus pada akhir bulan Juli 2022, yakni sebesar Rp106,1 triliun.Dengan demikian, rasio surplus kas negara tersebut mencapai 0,57 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).\"Karena pendapatan negara yang tumbuh cukup tinggi, APBN kita masih menghadapi surplus sampai akhir bulan Juli, bukan defisit,\" ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam acara Tanya BKF secara daring di Jakarta, Senin.Adapun surplus anggaran negara didapat dari pendapatan negara sebesar Rp1.551 triliun, yang lebih tinggi dari belanja negara sebanyak Rp1.444,8 triliun.Ia menyebutkan realisasi pendapatan negara itu berhasil tumbuh 21,2 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy), sedangkan belanja negara naik 13,7 persen (yoy).Pendapatan negara pada bulan lalu meliputi penerimaan perpajakan senilai Rp1.213,5 triliun atau tumbuh 24,4 persen dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp337,1 triliun atau meningkat 11,4 persen (yoy).Lebih lanjut, penerimaan perpajakan didapat dari penerimaan pajak yang berhasil melesat 25,8 persen (yoy) menjadi Rp1.028,5 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp185,1 triliun atau meningkat 17,7 persen (yoy).Sementara itu, Febrio menuturkan belanja negara meliputi belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.031,2 triliun atau tumbuh 18,5 persen (yoy) dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp413,6 triliun atau meningkat 1,7 persen (yoy).Realisasi belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja kementerian/lembaga (k/l) sebanyak Rp513,6 triliun atau menurun 11,4 persen (yoy) dan belanja non k/l sebesar Rp517,6 triliun atau tumbuh signifikan 62,3 persen (yoy).Peningkatan belanja non k/l tersebut antara lain meliputi belanja subsidi yang senilai Rp116,2 triliun atau tumbuh 17,5 persen (yoy) serta kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik yang telah digelontorkan Rp104,8 triliun atau melesat 512,7 persen (yoy).Dirinya mengungkapkan pembayaran subsidi dan kompensasi akan terus berjalan hingga akhir tahun sehingga proyeksi defisit APBN akan tetap ke arah 3,92 persen dari PDB pada tahun 2022 atau lebih baik.\"Semua ini akan terus kami pantau, apakah kami bisa menjaga penerimaan negara tetap tumbuh kuat dan belanja kami harus pastikan seefisien mungkin dengan belanja yang lebih baik atau spending better,\" tuturnya.Dengan adanya surplus APBN, ia menyampaikan realisasi pembiayaan anggaran terkontraksi 16 persen (yoy) atau tercatat sebesar Rp196,7 triliun, begitu pula keseimbangan primer tumbuh negatif 23,9 persen mencapai Rp316,1 triliun. (Ida/ANTARA)

Pemeriksaan Ulang Bharada E Diagendakan Komnas HAM

Jakarta, FNN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan ulang terhadap Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.\"Kami sudah mengagendakan itu. Karena sekali lagi kami melakukan apa yang kami dapat kemudian disandingkan dengan keterangan dan alat bukti yang lain,\" kata Komisioner Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin.Anam menjelaskan keterangan atau bukti-bukti yang diperoleh Komnas HAM butuh pendalaman sehingga pemeriksaan ulang terhadap pihak yang diperiksa termasuk Bharada E dibutuhkan.Terkait pernyataan pengacara Bharada E yang menyampaikan kliennya diperintah oleh atasan untuk menembak Brigadir J, Anam mengaku belum mengetahui pernyataan dari pengacara Bharada E yang baru tersebut.Akan tetapi, sambung dia, dalam menyelidiki kasus tersebut Komnas HAM berangkat dari permintaan keterangan yang dilakukan sendiri setelah menyandingkan antara kesesuaian satu dengan lainnya.Khusus hari ini, kata dia, awalnya Komnas HAM mengagendakan suatu kegiatan namun terpaksa ditunda karena adanya perkembangan kasus Brigadir J dalam beberapa hari terakhir.Agenda lainnya ialah Komnas HAM mendatangi suatu lokasi guna mengecek atau memastikan terkait yang telah didapatkan sekitar dua hingga tiga minggu sebelumnya.\"Itu ditujukan untuk memastikan kelengkapan informasi dan kedalaman dari apa yang sudah kami dapat,\" ujarnya.Ketika dikonfirmasi spesifik lokasi dan apa yang dicek ulang, ia mengatakan hal tersebut belum bisa disampaikan ke publik karena dikhawatirkan bisa mengganggu proses penyelidikan.\"Kita sudah kirim tim, sudah komunikasi agar kami mendapatkan konfirmasi lebih detail terkait dua atau tiga minggu lalu yang kami dapatkan,\" jelasnya.Selain mengagendakan pemeriksaan atau pendalaman terhadap saksi lain, Komnas HAM akan melakukan permintaan keterangan terkait uji balistik. (Ida/ANTARA)

Sepuluh Juta Bendera Merah Putih Dibagikan Gubernur Papua Barat

Manokwari, FNN - Provinsi Papua Barat menggelar gerakan pembagian 10 juta bendera Merah Putih menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan RI sekaligus tindak lanjut instruksi Presiden RI melalui surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 003.1/4397/SJ.Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw memimpin gerakan pembagian 10 juta bendera Merah Putih kepada masyarakat Manokwari di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Senin.\"Mulai dari Manokwari agar lebih semarak dan lanjut ke kabupaten lainnya,\" ujar Waterpauw.Waterpauw secara simbolis menyerahkan 10 juta bendera merah putih kepada Lurah Sowi dan Lurah Pasir Putih Kabupaten Manokwari.\"Saya lihat masih kurang pembagiannya kepada ASN (aparatur sipil negara). Prioritaskan dahulu untuk kantor pemerintahan,\" kata Waterpauw.Gerakan 10 juta bendera Merah Putih tersebut untuk menggalang partisipasi masyarakat dalam memeriahkan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada tahun 2022.\"Pengibaran bendera bukan hanya saat 17 Agustus, tetapi selama bulan Agustus di semua wilayah di Papua Barat,\" katanya menegaskan.Selain itu, gerakan ini sebagai ajang sosialisasi kepada pelajar, mahasiswa, ormas, partai politik, dan masyarakat untuk menumbuhkan rasa nasionalisme, patriotisme, dan cinta tanah air. (Ida/ANTARA)

Sempat Berpotensi Menjadi Next Kapolri, Kini Karir Ferdy Sambo Tamat?

Jakarta, FNN – Dalam empat pekan terakhir ini publik disuguhkan dengan berbagai drama kejanggalan-kejanggalan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Mayoritas publik tidak percaya lagi dengan apapun penjelasan versi polisi, tampak sekali ada sesuatu yang besar dan tengah coba disembunyikan, namun karena peristiwa ini terlalu besar maka menjadi sulit untuk disembunyikan. “Saya memaklumi bahwa banyak yang kecewa mengapa Irjen Ferdy Sambo, figure penting yang berada di pusaran peristiwa tersebut hanya dikenakan pelanggaran disiplin, tidak professional, bukan pelaku, atau bahkan bukan dalam pembunuhan berencana sebagaimana yang dikatakan pengacara keluarga Yoshua,” kata wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalan kanal YouTube Hersubeno Point, Ahad, 7 Agustus 2022. Nasib Ferdy Sambo kini bahkan hanya bisa menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim khusus bentukan Kapolri. Apa pun hasilnya nanti, sulit rasanya Irjen Ferdy Sambo untuk bisa menaiki jenjang pangkat yang lebih tinggi, apalagi jabatan Kapolri.  “Dia dianggap sebagai calon penggantinya Listyo Sigit karena disebutkan kalau Ferdy bersinar dan usianya juga masih memadai, kalau dia hanya dihukum pelanggaran disiplin, namun tetap saja namanya sudah tercoreng, atau bila nanti terbukti ada tindak pidana maka karir Ferdy Sambo akan tamat,” ungkap Hersubeno. Padahal sebelum terjadi kasus tewasnya Yoshua, Ferdy Sambo menjadi buah bibir, lantaran berhasil meraih pangkat bintang 2 alias Irjen Pol di usia 48 tahun.  Ketika itu, Ferdy Sambo bahkan bisa dibilang menjadi Irjen Pol paling muda dibandingkan perwira-perwira bintang 2 lainnya di Polri. Artinya, hanya butuh dua bintang lagi bagi Ferdy Sambo untuk menjadi Kapolri. Namun kasus penembakan di rumahnya yang menewaskan Brigadir Yoshua seperti menjungkirbalikkan prediksi-prediksi di atas. Sejauh ini, Bharada E telah dinyatakan sebagai tersangka dalam tewasnya Brigadir Yoshua di rumah Ferdy Sambo. Namun, Mabes Polri menyatakan kasus ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. “Kita tunggu saja jawaban selanjutnya dari kepolisian, jadi jangan hanya persolaan etik saja, kita meminta agar kasus pidananya dibongkar dan dibukake publik, hanya dengan begitu kepercayaan publik ke instisusi polri bisa dikembalikan, potong ekor-ekor yang busuk jangan sampai menjalar ke kepala,” pungkas Hersubeno. (Lia)

Pro-Kontra Siswi Sekolah Negeri Berjilbab

Menurutnya, hanya mencoba membimbing siswi sedikit demi sedikit untuk mengenakan pakaian keagamaan. “Tidak beranilah (memaksa), masak guru BK koyo ngono,” ucapnya prihatin. Oleh: Muhammad Chirzin, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta HARI-hari ini media sosial dihiasi berita “Pemaksaan Berjilbab Siswa di SMAN 1 Banguntapan”. Berita tersebut segera mengisi ruang-ruang grup WA dan memunculkan sikap pro-kontra sedemikian rupa. Gatra.com – Jogjakarta melaporkan, Anggota DPRD Daerah Istimewa Jogjakarta sekaligus politisi dari dua partai bersilang pendapat soal kasus pemaksaan penggunaan jilbab pada seorang siswi di SMAN 1 Banguntapan, Bantul. Anggota DPRD DIJ dari Fraksi PDIP Eko Suwanto menyayangkan kasus itu. Menurutnya, dunia pendidikan seharusnya menghormati kebebasan untuk menjalankan agama bagi anak didik. “Pemda seharusnya menjamin kebebasan warga negaranya menjalankan ajaran agama dan kepercayaan, termasuk di sekolah,” kata Eko ketika dihubungi, Selasa (2/8) malam. Sebagai Ketua Komisi A DPRD DIJ, Eko meminta Pemda DIJ memastikan seluruh sekolah negeri yang berada di bawah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) menjamin kebebasan anak didik dalam beragama. Menurutnya, hal ini harus ditindaklanjuti dengan melakukan pembinaan kepada seluruh kepala sekolah dan guru agar memahami konstitusi. Mereka seharusnya menjunjung tinggi semangat Bhinneka Tunggal Ika. Adapun Wakil Ketua DPRD yang berasal dari PKS, Huda Tri Yudiana, menilai wajar guru sebagai pendidik menyarankan sesuatu yang baik bagi muridnya, sepanjang tidak melanggar aturan yang berlaku. “Peristiwa guru menyarankan berjilbab bagi siswi muslim menurut saya wajar. Kalau pada siswa non-muslim itu yang tidak boleh. Terlebih lagi, Disdikpora sudah memfasilitasi siswi itu pindah sekolah,” terangnya secara tertulis. Menurut Huda Tri Yudiana, saran penggunaan jilbab oleh guru itu mirip saran melaksanakan salat berjamaah, puasa Ramadan, atau tidak mengonsumsi narkoba kepada siswa. “Memang itu (adalah) tugas guru. Jadi bukan ranah intoleransi, tapi proses pendidikan. Jangan dibesar-besarkan, apalagi dikaitkan dengan intoleransi. DIJ miniatur Indonesia dalam hal toleransi,” ucapnya. Sementara, Kepala Sekolah SMAN 1 Banguntapan, Agung Istianto membantah pemberitaan yang menyebut ada paksaan untuk memakai jilbab oleh guru BP kepada siswi. Dia mengatakan, pengenaan jilbab pada siswi itu adalah tutorial saja. “Jadi ketika siswi menjawab belum siap menggunakan jilbab, guru BP lalu berinisiatif memberikan tutorial penggunaan jilbab dan ini disetujui yang bersangkutan. Kebetulan seluruh siswi di sekolah kami berjilbab,” katanya. Berkenaan dengan dugaan pemaksaan penggunaan jilbab, Gubernur Provinsi DIJ Sri Sultan Hamengku Buwono X turun tangan dengan menonaktifkan sementara Kepala Sekolah dan dua guru Bimbingan Konseling (BK), serta satu guru wali kelas di SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul. Hal itu agar tim investigasi dapat fokus melakukan pengusutan terkait adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai. Hasil pengusutan nanti akan menentukan nasib guru ke depannya, termasuk jenis sanksi yang akan dijatuhkan. “Satu Kepala Sekolah dan tiga guru saya bebaskan dari jabatannya. Jadi, mereka tidak boleh mengajar dulu sampai nanti ada kepastian,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kamis (4/8) sebagaimana dilaporkan Kedaulatan Rakyat.   Lebih lanjut Sultan mengaku, bakal menindak tegas apabila ada oknum guru yang terbukti melakukan pelanggaran, karena tindak pemaksaan penggunaan atribut keagamaan tertentu melanggar Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang penggunaan seragam sekolah. Berkaitan dengan itu Pemda DIJ sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan investigasi kasus pemaksaan penggunaan jilbab pada siswi di SMAN 1 Banguntapan. Gubernur DIJ merasa heran jika siswa di sekolah itu justru diminta pindah dengan pertimbangan tidak merasa nyaman bersekolah (di sana). Padahal jelas-jelas siswa yang menjadi korban dari kebijakan sekolah. Oleh karena itu Sultan berharap pihak sekolah bertanggung jawab atas kasus tersebut. Bukan sebaliknya, mempersilakan siswa keluar dari sekolah. Jangan sampai hal serupa ditiru sekolah lain. Majelis Mujahidin langsung merespons kasus tersebut dengan mengeluarkan pernyataan sikap berikut: Isu Pemaksaan Jilbab Siswi SMAN 1 Banguntapan, Jogjakarta, Bernuansa Islamofobia, tanggal 5 Agustus 2022, ditandatangani Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin, Irfan S. Awwas, dan Sekretaris, M. Shobbarin Syakur. Memperhatikan pasca-pemeriksaan di Kantor Disdikpora DIJ yang dilakukan Wakil Kadisdikpora DIJ, Suherman, menurut Majelis Mujahidin, Kepala SMAN 1 Banguntapan Yogyakarta, Agung Istianto, juga telah membantah melakukan pemaksaan pemakaian jilbab pada salah satu siswinya. Pemakaian jilbab yang dilakukan guru Bimbingan Konseling (BK) disebutnya hanya sebagai bentuk tutorial. “Pada intinya Sekolah kami tidak seperti yang diberitakan. Sekolah kami tidak mewajibkan. Tuduhannya salah, karena tidak seperti itu masalahnya, Sekolah Negeri kan tidak boleh (memaksa),” tegasnya. Agung juga membantah jika guru BK mereka menyampaikan kata-kata yang menyakiti hati siswi tersebut, termasuk menanyakan kapan siswi itu akan mengenakan jilbab. Siswi tersebut beragama Islam, tapi mengaku belum pernah memakai jilbab. Menurutnya, hanya mencoba membimbing siswi sedikit demi sedikit untuk mengenakan pakaian keagamaan. “Tidak beranilah (memaksa), masak guru BK koyo ngono,” ucapnya prihatin.                Majelis Mujahidin memutuskan, antara lain, bahwa dugaan pemaksaan pemakaian jilbab oleh tenaga pendidik SMAN 1 Banguntapan adalah fitnah dan hoax. Arogansi pejabat daerah melalui Sekda Pemda DIJ Kadarmanta Baskara, oknum Disdikpora DIJ, tidak sesuai dengan tujuan Pendidikan. Tidak boleh menjadikan Lembaga Pendidikan sebagai pengadilan dan hukuman yang tidak mendidik. Menjadikan peserta maupun pelaksana didik sebagai objek penderita dari pejabat pemerintah dan wakil rakyat merupakan pelanggaran UU Pendidikan. Masyarakat pendidik dan pemerintah perlu melakukan kolaborasi saling menguatkan dalam upaya memenuhi tujuan pendidikan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, tanpa melanggar ajaran agama; tidak saling melemahkan satu dengan yang lainnya dengan alasan subjektivitas masing-masing. Perlu diadakan dialog konstruktif menangani persoalan anak didik menuju restorative justice (keadilan holistik yang membangun).   Sementara, Solopos 8 Agustus 2022 15.20 mengunggah berita, “Hadeh, SMAN 4 Jogja Juga Bikin Aturan Paksaan Berjilbab untuk Siswi”. Solopos.com, JOGJA — Setelah kasus pemaksaan berjilbab untuk siswi di SMKN 1 Banguntapan Bantul mencuat, kini terungkap ke publik mengenai aturan pemaksaan pakai jilbab bagi siswi di sekolah negeri. Kali ini yang terungkap itu adalah SMAN 4 Jogja. Yayasan Sekretariat Anak Merdeka Indonesia (Samin) Jogjakarta menemukan dugaan pemaksaan pakai jilbab bagi siswi di SMAN 4 Jogja. Demikian kata Ketua Pengurus Yayasan Samin, Fatchuddin Muchtar, sebagaimana dikutip wartawan Solopos.com, Anisatul Umah. Penulis berharap kasus dugaan pemaksaan pemakaian jilbab bagi siswi Sekolah Negeri itu tidak perlu dibesar-besarkan, dan tidak boleh dipolitisasi dan dilabeli intoleransi. (*)

Sambo Ditahan Pelanggaran Etik, Ada Soal yang Lebih Besar dan Serius di Balik Tewasnya Yoshua

  Jakarta, FNN - Publik sedikit lega setelah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo digelandang ke Mako Brimob Depok guna pengusutan lebih lanjut atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinasnya. “Yang justru harus dikritisi oleh publik adalah lembaga-lembaga yang diberi tanggung jawab etis justru merusak institusi,” kata pengamat politik Rocky Gerung kepada wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, Ahad, 7 Agustus 2022. Apa dan bagaimana yang akan terjadi, berikut analisis tajam di bawah ini. Petikannya: Bung Rocky, ini hari Ahad yang heboh, karena sejak tadi malam pusat perhatian publik ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, dan akhirnya memang sore kemarin ditetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai pelanggar kode etik, belum tersangka. Tetapi kemudian mulai antiklimaks lo kok kode etik yang dikenakan. Padahal kan sebetulnya pasal pembunuhan. Tetapi, orang lupa bahwa Ferdy Sambo ini adalah seorang petinggi Polri yang tugasnya menegakkan kode etik, pengawas kode etik, justru dia disebut tidak profesional. Menurut saya ini kalau yang paham situasinya ini kan etika yang selalu kita sebut. Ya saya kira kita musti terangkan pada publik bahwa ada pengadilan internal di setiap lembaga yang disebut kekuasaan Inspektur Jenderal untuk menginspeksi pelanggaran-pelanggaran internalnya. Nah, di Propam itu sebagai ketua atau kepalanya adalah Pak Ferdy Sambo. Jadi orang menilai itu artinya kalau Pak Sambo melanggar kode etik, lalu bagaimana status lembaga itu sebagai lembaga penegakan etik. Jadi benar bahwa ini peristiwa pertama lepaskan dulu dari soal kriminalnya. Jadi, beliau, dalam kedudukan dia sebagai pemegang komando etis, dia justru menyalahgunakan kekuasaan itu, kedudukan etnisnya itu.  Jadi, itu dulu fokusnya. Dan orang memang selalu pingin cepet-cepet cari siapa yang terdakwa. Tapi memang, ada semacam prinsip dalam kepolisian atau di semua institusi pemerintah sebetulnya bahwa biarkan lebih dahulu Inspektur Jenderal bekerja untuk melihat apa yang internal di situ. Dulu kan ada, kalau kita perluas sedikit ya, Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum). Di semua Departemen Pemerintahan, Kementerian, ada Irjen dulu di zaman orde baru. Itu fungsinya adalah untuk meneliti pelanggaran etik kode etik atau perbuatan buruk dari aparat di Department itu atau di Kementerian itu. Nah, sialnya, dulu itu Irjen itu di bawah menteri sehingga dia nggak mungkin periksa si menteri. Itu masalahnya sehingga kita anggap lo jadi Irjen itu justru harus berani untuk menegur menterinya bahkan. Jangan anak buahnya saja. Tapi kalau menterinya datang Irjennya tunduk. Itu nggak boleh sebetulnya. Kan bagaimanapun, yang disebut oversite commitee, komite etis itu berdiri di atas birokrasi. Itu dulu bahkan yang memulai Sri Mulyani. Dia bilang, hai Pak Irjen, Anda harus awasi saya. Saya menteri, jangan Anda hormat-hormat saya. Saya bisa bikin sesuatu yang buruk lalu Anda merasa Anda bawahan saya. Enggak. Kedudukan etis itu lebih tinggi dari kedudukan birokrasi. Memang, dalam kepangkatan ada hirarki pangkat. Tetapi, sekali lagi, overite commite seperti yang diduduki oleh Pak Sambo itu melampaui kedudukan dia sebagai Jenderal sebetulnya. Prinsipnya begitu. Tetapi, karena dia terlibat maka dia musti dibebas tugaskan dulu dari itu. Sebab di saat-saat terkhir bisa saja Pak Sambo mengatakan saya Inspektur Jenderal dalam kedudukan sebagai Irwasum tadi. Dan saya bisa menentukan siapa yang etis, siapa yang tidak etis. Kan itu konfliknya. Jadi itu dilepaskan dulu sehingga Pak Sambo itu benar-benar tidak lagi punya fungsi untuk mengevaluasi etis lembaga kepolisian. Dengan cara itu, konfliks kepentingannya hilang. Tentu tahap berikutnya adalah soal pidananya. Jadi itu hal yang biasa saja. Betul tadi, yang justru harus dikritisi oleh publik adalah lembaga-lembaga yang diberi tanggung jawab etis justru merusak institusi.  Itu intinya. Kan yang mau kita selamatkan institusi kepolisian. Nah, kalau disebutkan 25 orang melanggar etis, 3 orang ada Jenderal, itu juga problem besar dari suatu institusi, bermasalah itu. Sekali lagi, kita ingin supaya persoalan pidana itu tentu tidak akan dilupakan. Tetapi, sinyal etis ini yang hendak ditegakkan. Begitu satu lembaga kehilangan kedudukan etisnya, dia nggak lagi dipercaya oleh publik, apalagi kepolisian. Di situ bekerja prinsip noblesse oblige, semakin tinggi kedudukannya, obligasinya semakin besar. Apalagi obligasi etis, kewajiban etis. Ya. Dan kalau kita lihat strukturnya, organisasi Polri ini bahkan lebih keras dibandingkan dengan lembaga-lembaga sipil lainnya karena tadi Pak Sambo divisi Propam, penegak etik. Tapi di atas Pak Sambo ada yang kita sebut sebagai Irwasum dan pangkatnya lebih tinggi. Itu yang sekarang sedang melakukan tugasnya. Nah, saya kira justru seharusnya publik juga paham bahwa soal pidananya nanti akan jalan, dan bisa saja nanti kan seperti disampaikan oleh Pak Kapolri kemungkinan ada pelanggaran pidana. Karena, dalam soal etik ini misalnya menghalang-halangi para penegak hukum untuk menjalankan tugasnya. Itu juga soal pidana juga. Justru harusnya ini berlapis nanti kalau terjadi beliau sudah kena hukuman secara etik dan itu bisa konsekuensi pidana dan kalau kemudian terbukti ada keterlibatan dia dalam pembunuhan Brigadir Yosua, dia juga akan terkena hukuman pidana. Saya kira itu yang kita mesti pahami sekarang. Ya, itu betul. Dan orang mulai paham bahwa ada keseriusan dari Pak Kapolri demi marwah institusi karena isu berkembang ke mana-mana, bola liar setiap hari kita dapat di WA grup bahkan beredar si ini lakukan ini, si ini adalah bendahara umum si itu, macam-macam istilah yang ini memang terlibat kasus affair dengan saksi. Jadi segala macam isu itu kita mesti duga diproduksi juga dari dalam insitusi-institusi yang isinya persaingan. Itu intinya kan. Jadi sebetulnya ini sudah bagus, ditetapkan dulu sebagai pelanggaran etik. Karena itu dia mesti dilepaskan dari wilayah pengaruh dia oleh Irwasum yang memang berwenang itu dan ada tim khusus juga yang diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan pidananya. Jadi betul, tentu Pak Sigit dengan hati-hati harus memisahkan itu supaya terlihat bahwa bagian pembersihan di dalam itu sudah selesai baru pengusutan pidana bisa lebih tajam. Sebab kalau bagian etisnya belum selesai, itu juga abu-abu di dalam. Nanti bagaimana caranya? Ada ewuh pekewuh, ada senioritas segala macam. Jadi betul, kita mulai dengan langkah pertama profesionalisme Kapolri diterangkan betul-betul dengan memisahkan itu. Nah, orang sebetulnya ingin cepat-cepat ditangkap saja. Ya nggak bisa dong. Itu soal pidana. Jadi betul, diselesaikan dulu, karena itu dibawa ke Mako Brimob. Ketegangan kemarin sore itu yang memperlihatkan itu berarti Irwasumnya juga tegang. Berarti Pak Sigit juga tegang sehingga publik merasa tegang juga karena Brimob berkeliaran di situ kan. Jadi, keterangannya sekarang agak enak, nanti kita tunggu lagi siang ini apa keterangan lanjutannya sehingga orang tahu bahwa  jangan soal etis saja. Padahal, sebetulnya soal etis yang paling penting. Tapi orang sudah keburu merasa kok soal etis doang. Nah, kata etis itu juga lama-lama defisit nilainnya. Padahal itu adalah prinsip tertinggi dari semua organisasi, menghormsti hal-hal yang bersangkutan dengan tanggung jawab etik. Oke. Kalau kita ngomong soal etik ini, saya memang sejak awal, publik juga terheran-heran dengan profil Sambo ini. Dia bintang dua, seorang Jenderal polisi bintang dua. Kita tahulah berapa gaji dari seorang bintang dua. Tapi gaya hidupnya luar biasa mewah.  Kalau kita lihat misalnya bagaimana foto-foto dia bersama keluarganya, ajudannya sampai ada berapa sampai 8 orang, atau pembantunya banyak. Ini saya membayangkan kayak raja-raja kecil. Belum lagi kemudian ketika (ini ada video) misalnya ketika Yosua memberikan ucapan ulang tahun kepada adiknya itu rupanya dilakukan di ruang bawah, di dalam garasinya Pak Sambo, publik juga atau terutama emak-emak, salah fokus. Bukan lihat kuenya tapi lihat mobil-mobil mewah yang berderet di garasi Pak Sambo. Ya ini memang jauh dari profil seorang Irjen. Apalagi kalau kita membayangkan seorang Jenderal Polisi yang namanya Pak Ogen atau belakangan ada yang namanya Pak Kunarto, yang pernah merjadi ketua BPK, memang beda sekali ini. Ya, itu juga teguran publik terhadap kehidupan para pejabat tinggi kita. Di kepolisian, di kementerian segala macam. Dan itu jadi semacam antipati terhadap cara melihat kesungguhan para pejabat kita. Kan sebetulnya kalau kita mau pakai prinsip penegakan etis dan siapa yang menduduki posisi tertinggi dalam penguasaan etis, dia harusnya justru yang paling miskin supaya terlihat bahwa dia hanya bekerja demi satu nilai yang dia percaya, yaitu integritas, kejujuran, dan keberanian untuk memberi teguran. Jadi itu intinya. Jadi kalau misalnya terlihat atau terintip ada kemewahan, walaupun mungkin dibilang itu tamu segala macem, tetapi keburu terlihat bahwa ada sesuatu yang yang menyebabkan rasa ketidakadilan di publik. Dan kepolisian disorot, dan selama periode Pak Jokowi bahkan disorot karena seolah-olah dimanjakan itu. Dan pemanjaan itu menimbulkan kecurigaan. Pemanjaan yang dibutuhkan untuk menarik simpati polisi pada kekuasaan. Itu pertanyaan lagi itu. Orang mulai melihat bagaimana persaingan di dalam rekrutmen itu ditentukan oleh pengaruh partai politik. Itu satu soal lagi. Jadi semua itu sekarang memang ya sangat disayangkan pada saat terakhir kekuasaan Pak Jokowi, ada isu-isu yang berantakan. Yang berantakan pertama KPK, itu udah berantakan. Sekarang kepolisian berantakan.   Lalu orang tanya, di era siapa berantakannya itu. Oh, itu di era Gusdur. Nanti salah lagi. Padahal, itu Pak Jokowi juga harus bertanggung jawab. Keberantakan isu institusi ini karena kerakusan kekuasaan yang ingin ada di mana-mana. Jadi kalau dibilang tadi Pak Sambo punya banyak hal, apalagi kekuasaan, dia punya macam-macam. Jadi satu paket pikiran yang kita perlukan untuk mengingatkan kepada para pendiri bangsa bahwa kita sedang mengalami krisis moral, krisis etik. Jadi coba lakukan refleksi. Dan banyak polisi yang pinter, tajam, dan hidupnya sederhana. Tentu kesederhanaan Pak Polisi nggak sama dengan kesederhanaan petani sawit. Beda.  Tetapi, kemencolokan itu kan tidak bisa menahan untuk memamerkan kekuasaan junto kekayaan. Itu buruknya. Padahal, selalu orang anggap polisi itu pelayan rakyat maka sebetulnya harus sama sejahtera dengan rakyat. Tapi rakyatnya nggak sejahtera. Jadi itu intinya. Kita bisa pahami ini semacam gejolak evaluasi publik terhadap lembaga-lembaga kekuasaan, dalam kasus ini Polri yang terkena sorotan tajam. Itu banyak lembaga lain yang belum tersorot, Kejaksaan misalnya, Kehakiman. Sama juga kasus-kasusnya di situ. Nah, kalau sudah mendengar penjelasan seperti Anda ini, bukan berarti kita mengecilkan ya kasus tewasnya Brigadir Yosua, justru persoalan etik ini jauh-jauh lebih besar. Ini Yosua itu symptomnya saja. Yang menjadi persoalan serius adalah penyakit etika ini kan? Ya, itu point mendasar yang harus kita waspadai. Jangan sampai orang sekadar ingin melihat penghukuman pidana, tapi membiarkan soal etis. Kan ini bahayanya. Dia tersambung sebetulnya. Kalau seseorang secara etis tidak mampu untuk menguasai diri, menguasai menguasai ambisi pribadi, menguasai keinginan untuk memamerkan kekayaan, itu artinya dalam banyak hal dia juga akan jadi dealer. Itu poinnya. Sehingga dia tidak punya semacam harga batin untuk menghakimi atau memanfaatkan kedudukannya untuk membersihkan lembaga itu. Ini masalahnya di situ. Karena itu, tetap kita tekankan terus FNN bahwa etika publik itu harus berlaku di mana-mana. Itu yang membuat polisi Inggris dihormati. Itu yang membuat kalau disebut sebagai Marine, Marinir, itu di Amerika itu dihormati betul.  Karena ada etik yang tegak lurus dengan kedudukan dia sebagai militer. Nah, hal-hal ini juga harus kita pasangkan pada DPR. DPRD kita banyak betul yang pamer kekuasaan. Yang sebetulnya cuma anggota DPR tapi mesti punya banyak pengawal. Forider bisa empat. Kenapa? Soalnya dia bikin jarak dengan rakyat. Jadi hal ini berlaku ke semua institusi, bukan hanya pada polisi, termasuk juga pers. Pers juga banyak yang melanggar kode etiknya sendiri karena menjadi humas negara kan? Banyak tuh.    

Kapan China Ungguli Taiwan?

Oleh Ridwan Saidi Budayawan  AWAL Agustus 2022 Ketua DPR AS Nancy Pelosi berkunjung ke Taiwan. China kheki. Setelah Nancy usai berkunjung baru China bikin latihan perang2an di perairan mereka. Tapi pemberitaan kalangan media buzzerist disini se-akan2 China hajar habis Taiwan.  China di jaman Mao Tse Tung pada tahun2  1954, 1955, 1958, dan 1960 memang menyerang pulau Quemoy dan Mitsu\'i yang terletak di selat Taiwan. Dari daratan China menghajar dengan meriam yang lebih modern dari si Jagur yang dipesan Portugis 1540 dari Macau hadiah untuk Wa Item Sunda Kalapa. Tapi Taiwan membalas serangan itu. Chiang Kai Sek masih ada, kok.  Insiden Quemoy sejak 1954 menjadi perhatian Senator John F Kennedy. Bahkan ketika 1960 terjadi debat capres USA 1960 Kennedy vs Nixon Quemoy menjadi salah satu tema debat. Ketika Kennedy terpilih, ia selesaikan Quemoy. Sejak itu sampai kini China tak ganggu Taiwan. Bahkan orang2 di Taiwan pun menikmati hidupnya. Belum lama Presiden RI menyatakan dukungannya untuk one China policy. Benar sih benar cuma issue ini sudah selesai. Taiwan tidak memakai nama China karena kepulauan Formosa (lokasi Taiwan) itu masuk dalam orbit culture Micronesia. Mereka Indo Pacific. Sementara yang saya pahami Indo Pacific adalah region, bukan regional organization. Dalam pertemuan Menlu Asean plus baru2 ini di Pnompenh texture gagasan ini makin jelas. Menlu RRC dan Rusia yang hadir di situ, di waktu senggang daripada bengong, mereka bertemu 4 mata. Sementara di Indonesia dihembuskan ramalan Amerika resesi, minimal resesi teknis, bahkan ada yang meramal dunia resesi tapi Indonesia \'ndak. Memang \'ndak kok. Wong tahun 1929-1931 dunia resesi kita \'ndak. \'Ndak lho, mas. Wong kita ini gunaken bukan istilah resesi, tapi malaise. (RSaidi)

Temui Ketua DPD RI, KKI Tolak Revisi UU Praktik Kedokteran

Jakarta, FNN – Organisasi profesi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) meminta bantuan kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, untuk menghentikan rencana revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Permintaan itu disampaikan KKI saat mengunjungi LaNyalla di kediamannya, kawasan Kuningan, Jakarta (7/8/2022).  Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator Jialyka Maharani (Sumsel), Bustami Zainuddin (Lampung) dan Ria Mayang Sari (Jambi) serta Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin. Sementara KKI diwakili oleh Prof Bambang Supriyatno, Menaldi Rasmin, Adriyati Rafli, I Putu Suprapta, Tini Hadad, Prof Roesje Oewen dan Moestar Moeslim Taher. Menaldi Rasmin menerangkan, ia dan rekan-rekannya merupakan mantan anggota KKI 3 masa bakti 2005-2009, 2009-2014 dan 2014-2020.  “Kenapa harus dihentikan, agar keselamatan pasien di seluruh Indonesia tetap terjaga dengan baik dan dunia internasional percaya bahwa Indonesia mengikuti cara yang universal dalam dunia kedokteran untuk menjaga keselamatan kesehatan masyarakat dan pasien khususnya,” kata Menaldi. Menurutnya, KKI sangat prihatin dengan rencana revisi undang-undang tersebut. Sebab, undang-undang ini telah membuat KKI diterima menjadi anggota International Association of Medical Regulatory Authorities (IAMRA) di Kanada pada tahun 2012. Menaldi juga menjelaskan jika pada tahun 2012 KKI dipercaya WHO sebagai penyelenggara pertemuan Konsil negara-negara South Asia Region of WHO. KKI juga dijadikan rujukan oleh beberapa konsil kedokteran beberapa negara di Asia untuk studi banding tentang pelayanan kesehatan di negara dengan penduduk dan wilayah yang cukup luas. “UU ini juga telah memberi kesatuan pemikiran dan sikap bersama antara KKI dengan Kemenkes, Kemendikbud dan kementerian terkait regulasi tentang standar pendidikan, standar kompetensi, standar Fakultas Kedokteran, produksi, program internsip (pemandirian), distribusi, jenjang karir dan kepastian keselamatan pasien dalam praktik kedokteran,” katanya. Sementara Bambang Supriyatno menambahkan, jika undang-undang ini diubah dampaknya pasti akan dirasakan oleh masyarakat. Sebab ada satu hal krusial dimana intisari dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa organisasi profesi kedokteran adalah IDI untuk dokter dan IDGI untuk dokter gigi. “Kalau undang-undang ini diubah, lalu bermunculan banyak organisasi profesi dokter, bisa berbahaya,” kata Bambang.  Ia mencontohkan ketika terjadi malpraktik. Jika ada banyak organisasi profesi dokter, maka dokter yang melakukan malpraktik bisa berpindah dari satu organisasi ke organisasi yang lainnya.  “Kalau pada saat dia melakukan malpraktik di organisasi IDI A misalnya, nanti dia tinggal pindah ke IDI B. Kalau ada kesalahan lagi di IDI B, dia tinggal pindah ke IDI C,” kata Bambang.  Juga tentang standar pengobatan, Bambang menilai akan terjadi kerancuan. Misalnya, di organisasi A untuk standar pengobatan penyakit tipus harus menggunakan infus, rawat inap dan obat antibiotik. Lalu di organisasi B tak perlu rawat jalan, tak menggunakan infus dan hal lain yang berbeda dari metode organisasi A. “Lalu saat rawat jalan pasien meninggal. Terjadi sengketa di pengadilan. Lalu standar mana yang harus kita gunakan. Dokter tersebut merasa benar karena di organisasinya sudah sesuai standar. Sementara menurut ahli dari organisasi lain, prosedurnya salah. Akan terjadi polemik dan ujung-ujungnya masyarakat yang dirugikan,” tutur dia. Pun halnya dengan standar pendidikan. Jika masing-masing organisasi memiliki standar berbeda dan lulusannya menyebar di rumah-rumah sakit di seluruh Indonesia, maka akan timbul masalah besar. “Karena standarnya tidak sama. Dalam menangani pasien tentu akan timbul masalah dan lagi-lagi, masyarakat yang dirugikan,” kata Bambang.  Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, siap memperjuangkan aspirasi KKI. Menurut LaNyalla, pelayanan masyarakat merupakan hal utama yang harus ditekankan.  “Kualitas pelayanan masyarakat tentu merupakan hal utama yang harus dikedepankan. Jangan sampai keselamatan masyarakat terancam akibat polemik ini. Ini urusan nyawa manusia. Saya akan salurkan aspirasi KKI,” kata LaNyalla. (Ida/LC)

Maskapai Garuda Patuhi Kebijakan Harga Tiket Pesawat

Jakarta, FNN - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan kepatuhannya terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat yang mengacu pada aturan tarif batas atas dan tarif batas bawah maupun kebijakan penunjang dalam kaitan komponen harga tiket.  \"Kami memastikan senantiasa patuh terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat,\" kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan di Jakarta, Minggu.  Irfan menyampaikan Garuda Indonesia mengajak seluruh stakeholder penerbangan untuk bersama-sama fokus mengoptimalkan momentum pemulihan industri penerbangan maupun kebangkitan ekonomi nasional dengan terus memperkuat sinergitas dalam memaksimalkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi udara yang aman dan nyaman.  Menurutnya, perseroan melihat imbauan tersebut merupakan pengingat bagi seluruh pelaku industri layanan transportasi udara untuk menyelaraskan langkah akselerasi kinerja dengan tetap menjaga komitmen kepatuhan terhadap aturan bisnis penerbangan.  Hal itu termasuk mengenai penerapan komponen harga tiket mengacu pada ketentuan dan regulasi berlaku serta secara berkesinambungan terus meningkatkan layanan transportasi udara yang berkualitas bagi masyarakat.  \"Kami percaya kesadaran atas pentingnya keselarasan upaya untuk tumbuh dan pulih bersama di tengah situasi pandemi yang berkepanjangan menjadi esensi penting guna memastikan ekosistem industri transportasi udara dapat terus bergerak maju memaksimalkan momentum pemulihan,\" jelas Irfan.  \"Oleh karenanya, kiranya komitmen ini yang harus terus dijaga oleh seluruh pihak,\" imbuhnya.  Garuda Indonesia akan menerapkan kebijakan Kementerian Perhubungan KM 142 Tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge).  Perseroan menyikapi kebijakan itu secara cermat dan seksama dengan mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket dengan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas aksesibilitas layanan penerbangan.  Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah meminta maskapai untuk menyediakan tiket pesawat dengan harga terjangkau demi menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.  Berdasarkan kebijakan KM 142 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu, pemerintah mengizinkan maskapai untuk memungut tarif tambahan pesawat jet dengan porsi maksimal 15 persen dari tarif batas atas. Sementara pesawat propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas. (Ida/ANTARA)