ALL CATEGORY

Erick Thohir: Terminal Kijing Perkuat Rantai Ekosistem Pelabuhan

Jakarta, FNN – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan pengoperasian Terminal Kijing di Mempawah, Kalimantan Barat, memiliki nilai strategis dalam memperkuat rantai ekosistem industri pelabuhan nasional karena dapat mendukung program hilirisasi.\"Pelabuhan Terminal Kijing yang kapasitasnya akan meningkat ini membuat daya saing kita nantinya makin kuat, serta memantapkan rantai ekosistem industri pelabuhan kita sehingga makin terkoneksi dan mendukung hilirisasi industri,\" ujarnya dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa.Terminal Kijing adalah pelabuhan terbesar di Pulau Kalimantan dengan kapasitas hingga 1,95 juta TEUs kontainer dan 28 juta ton barang. Terminal itu akan memperkuat ekosistem industri pelabuhan nasional, sekaligus daya saing pelabuhan-pelabuhan Indonesia sebagai jalur strategis perdagangan di Asia Tenggara serta internasional.Meski sekarang baru digunakan untuk 500 ribu TEUs kontainer dan 8 juta ton, namun kapasitas tersebut memiliki nilai strategis bagi pemerataan dan akselerasi pertumbuhan ekonomi di daerah dan nasional.Kontribusi yang disediakan pelabuhan tersebut juga memperkokoh posisi Pelindo sebagai operator terminal peti kemas terbesar ke delapan di dunia dengan total arus peti kemas atau throughput mencapai 16,7 juta TEUs.Erick menuturkan bahwa Kementerian BUMN berperan dalam pembangunan Terminal Kijing, salah satunya melalui pendanaan mandiri dari anggaran BUMN hasil kolaborasi antara Pelindo dan WIKA dengan tujuan mempercepat kapasitas Pelindo menjadi operator pelabuhan bertaraf internasional.Ia berharap Pelindo dapat menghubungkan belasan ribu pulau di Indonesia, membawa arus pertumbuhan perekonomian, dan menaikkan daya saing Indonesia. Saat ini, Indonesia masih dianggap sebagai negara dengan biaya logistik tertinggi.\"Karena itu, saya berharap keberadaan pelabuhan Terminal Kijing ini harus dimanfaatkan secara optimal sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya Kalimantan Barat yang memiliki potensi crude palm oil, bauksit, dan sumber alam lainnya melalui efisiensi jalur distribusi dari kawasan industri menuju lokasi bongkar muat barang. Hal ini bertujuan menekan biaya logistik agar lebih ekonomis,\" pungkasnya. (mth/Antara)

Tuntaskan Kasus Kematian Brigadir J, LaNyalla Apresiasi Sikap Tegas Kapolri

Jakarta, FNN - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengapresiasi tindakan tegas Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam menuntaskan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ketegasan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo diperlihatkan dengan keputusan institusi Polri untuk menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tersebut. \"Saya apresiasi keberanian dan ketegasan Kapolri dalam mengusut kasus ini. Termasuk keputusan institusi Polri dalam menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Langkah tersebut menunjukkan Polri bersungguh-sungguh dalam mengungkap kasus yang menjadi atensi Presiden dan sorotan tajam di masyarakat,\" katanya, Selasa (9/8/2022). Proses hukum secara jujur dan transparan, menurut LaNyalla, akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap marwah lembaga Polri. Dimana saat ini citra Polri sangat terpuruk. \"Citra Polri menjadi pertaruhan karena keterlibatan beberapa petinggi dan rekayasa-rekayasa maupun pelanggaran prosedur yang dilakukan. Sehingga pengungkapan dan penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J ini bisa mengembalikan persepsi buruk Polri di masyarakat,\" tukas Senator asal Jawa Timur itu. \"Selain itu, penyelesaian kasus tersebut akan menunjukkan bahwa Presisi-nya Polri bukan sekedar jargon, tetapi implementasinya nyata,\" imbuh dia. Diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022). Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka utama. Sebagaimana diketahui Ferdy Sambo sudah ditahan di Mako Brimob Depok sejak Sabtu (6/8/2022) malam. “Saya apresiasi keberanian dan ketegasan Kapolri dalam mengusut kasus ini. Termasuk keputusan institusi Polri dalam menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J,” kata LaNyalla. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan Polri bersungguh-sungguh dalam mengungkap kasus yang menjadi atensi Presiden Joko Widodo dan sorotan tajam di masyarakat. Citra Polri menjadi pertaruhan karena keterlibatan beberapa petinggi dan rekayasa-rekayasa maupun pelanggaran prosedur yang dilakukan. Sehingga pengungkapan dan penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J ini bisa mengembalikan persepsi buruk Polri di masyarakat. Selain itu, penyelesaian kasus tersebut akan menunjukkan bahwa Presisi-nya Polri bukan sekedar jargon, tetapi implementasinya nyata. (mth/*)

Tiga Perwira Tinggi Polri Ditahan di Mako Brimob

Jakarta, FNN - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi mengungkapkan tiga perwira tinggi (pati) Polri ditahan dan ditempatkan khusus di Markas Komando (Mako) Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.\"Tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob,\" kata Agung Budi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.Satu dari tiga perwira tinggi itu ialah Irjen Pol. Ferdy Sambo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sedangkan dua orang lainnya adalah perwira tinggi berpangkat jenderal bintang satu karena diduga melanggar kode etik dan perilaku Polri.Tiga orang itu merupakan bagian dari 31 personel Polri yang sedang dilalukan pemeriksaan mendalam oleh tim khusus Polri.\"Sebelas personel dilakukan penempatan khusus dari empat personel sebelumnya,\" kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.Mereka terdiri atas satu orang jenderal bintang dua, dua orang jenderal bintang satu, dua orang komisaris besar (kombes), tiga orang AKBP, dua orang komisaris polisi (kompol), dan satu orang AKP. \"Kemungkinan masih bisa bertambah,\" kata Listyo Sigit.Sementara itu, situasi di Mako Brimob Polri Depok, Selasa malam, terpantau kondusif usai penetapan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka. Dua mobil kendaraan taktis dan sejumlah kendaraan motor Brimob siaga di pintu masuk utama Mako Brimob. (Sof/ANTARA)

Ditemukan Bukti Cukup Ferdy Sambo Lakukan Tindak Pidana

Jakarta, FNN - Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa telah ditemukan bukti yang cukup bahwa eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan tindak pidana.\"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS adalah melakukan tindak pidana,\" kata Agung kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.Ia menjelaskan bahwa kemarin, Senin (8/8), pihaknya telah melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob dan menemukan bukti yang cukup bahwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana.\"Kapolri tadi sudah menyampaikan, setelah melakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,\" ucapnya.Ketika menyampaikan paparan, Agung juga mengungkapkan bahwa saat melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bharada E mengungkapkan ingin menulis sendiri apa yang terjadi.\"Tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri,\" ucap Agung ketika mengutip ucapan Bharada E ketika menjalani pemeriksaan mendalam.Bharada E menulis dari awal bahwa yang melakukan adalah yang bersangkutan dan dengan dilengkapi dengan cap jempol dan materai.\"Karena sudah ada unsur pidana-nya maka kami limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut,\" tuturnya.Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.\"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Yosua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),\" kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.Dalam peristiwa ini Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Sof/ANTARA)

Soal "JC" Bharada E, LPSK Berkoordinasi Dengan Kabareskrim Polri

Jakarta, FNN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri soal pengajuan \"justice collaborator\" (\"JC\") atau saksi yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang diajukan Bharada E.\"Bareskrim meminta agar LPSK segera mengirim surat ke Kabareskrim Polri untuk koordinasi \'justice collaborator\',\" kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Selasa.Hasto mengatakan lembaga yang dipimpinnya akan segera berkirim surat ke Kabareskrim Polri karena \"JC\" merupakan kewenangan LPSK.Hasto menjelaskan seseorang yang ingin mengajukan \"JC\" harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya bukan pelaku utama. Kemudian, bersedia mengungkap peran semua orang yang terlibat termasuk atasan.Selain itu, papar dia, keterangan yang diberikan oleh pihak yang mengajukan \"JC\" harus berdampak signifikan dalam proses peradilan pidana, termasuk adanya potensi ancaman yang bakal diterima oleh yang bersangkutan.\"Karena ada relasi kuasa dalam kasus ini, tentu saja potensi ancaman terhadap yang bersangkutan besar,\" kata dia.Oleh karena itu, sejak awal LPSK telah menyampaikan apabila Bharada E menjadi tersangka, maka masih bisa menjadi \"JC\".Hasto mengatakan seseorang yang mengajukan \"JC\" mendapatkan hak istimewa, yaitu berkas perkara dan tempat penahan akan dipisah dari pelaku lain.\"Pemohon \"JC\" juga berhak mendapatkan keringanan hukuman serta remisi-remisi lainnya,\" kata dia.Ia menegaskan saat ini Bharada E masih berstatus sebagai pemohon \"JC\". Perwakilan LPSK belum bisa bertemu langsung dengan Bharada E maupun Kabareskrim Polri soal pengajuan \"JC\". (Sof/ANTARA)

Terancam Hukuman Mati Empat Tersangka Penembakan Brigadir J

Jakarta, FNN - Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana, dan keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus.Agus menjelaskan peran masing-masing tersangka, yakni Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J. Tersangka Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan, tersangka Kuat turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” ujar Komjen Agus pula.Peristiwa penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Joshua terjadi Jumat (8/7) lalu. Dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Bareskrim Polri, pada saat kejadian terdapat lima orang di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kuat, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan korban Brigadir Joshua (Yoshua).Menurut Agus, terungkapnya kasus ini berdasarkan penyidikan dari laporan pihak keluarga Brigadir Joshua. Namun, karena laporan tersebut dilayangkan pada tanggal 18 Juli, penyidik menemukan kendala dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, terlebih adanya skenario yang dibuat oleh tersangka Ferdy Sambo, pada penyelidikan awal dibuat seolah-olah ada peristiwa tembak-menembak.Selain itu, ada upaya mengambil dan menghilangkan barang bukti di TKP, seperti pengambilan rekorder CCTV, dan lain sebagainya. Penyidik memulai penyelidikan dengan turun ke Jambi memeriksa 47 saksi terkait dengan kejadian tewasnya Brigadir J.“Kemudian kami juga mendapatkan beberapa kendala yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, seluruh tim yang bekerja,” kata Agus.Namun, lanjut Agus, karena ancaman hukuman kasus tersebut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman cukup tinggi membuat Bharada E mengakui peristiwa yang sebenarnya terjadi di TKP Duren Tiga.“Bharada E membuat pengakuan kepada penyidik setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton,” kata Agus.Agus menambahkan, pengakuan Bharada E membuka tabir kecurigaan dan kejanggalan dari kasus tewasnya Brigadir J dari awalnya dilaporkan tembak-menembak menjadi peristiwa penembakan atau pembunuhan.Sementara itu, saat ini penyidik masih mendalam apa motif pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh para tersangka. (Sof/ANTARA)

Presiden Jokowi Resmikan Terminal Kijing Pontianak, Genjot Daya Saing

Jakarta, FNN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa meresmikan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), yang diharapkan akan memperkuat daya saing produk-produk unggulan dari provinsi tersebut.“Karena di sini (Kalimantan Barat) memiliki kekuatan besar, Crude Palm Oil (CPO), alumina, bauksit dan produk-produk lainnya, dan pelabuhan ini memiliki kapasitas 500 ribu Teus, dan juga 8 juta yang non-peti kemas,” kata Presiden Jokowi saat meresmikan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kalbar, Selasa, sebagaimana disiarkan langsung Youtube Sekretariat Presiden Jokowi.Presiden mengatakan terminal di pelabuhan tersebut akan menjadi yang terbesar di Kalimantan.“Ini adalah pelabuhan terbesar di Pulau Kalimantan. Tadi tanya Dirut PT Pelindo, ‘habis berapa Pak’, gede banget seperti ini, Rp2,9 triliun,” kata Presiden.Dengan biaya sebesar itu, Presiden meminta agar Terminal Kijing dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat daya saing, dan memperbaiki konektivitas antar-pelabuhan, antarpulau dan antarnegara.Selain itu Presiden juga meminta agar jalan akses dari dan ke Pelabuhan Pontianak diperlebar. Ia meminta langsung kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono untuk memperlebar jalan akses ke Terminal Kijing.“Ini Menteri PUPR hadir sehingga selesaikan sekalian, sehingga perjalanan kontainer dan non-peti kemas, semuanya bisa lancar dan tujuan akhir kita memperkuat daya saing kita bisa kita lakukan,” ujarnya.Kepala Negara juga mempersilahkan jika terdapat usulan atau aspirasi untuk perubahan nama pelabuhan tersebut.“Silakan diajukan ke pemerintah pusat, ke Presiden, saya kira seluruh aspirasi yang ada akan kita tampung, tapi pada hari ini tadi telah kita resmikan,” kata Presiden Jokowi.Di kesempatan yang sama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).\"Pembangunan ini dilatarbelakangi oleh Pelabuhan Pontianak yang makin terbatas dengan pendangkalan dan berada di tengah kota. Oleh karenanya, Kijing diharapkan untuk menggantikan Pelabuhan Pontianak dan memberikan ruang bagi kemungkinan industri yang tumbuh di Kalbar yang memiliki potensi luar biasa,\" katanya. (mth/Antara)

"Jin Buang Anak" adalah Idiom Lazim yang Tidak Perlu Dipermasalahkan

Jakarta, FNN - Sidang dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh terdakwa Edy Mulyadi kembali digelar pada Selasa, 9 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus, Kemayoran, Jakarta Pusat.  Dalam persidangan ini, penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua saksi meringankan, yakni seorang advokat muslim, Ahmad Khozinuddin dan kedua wartawan senior sekaligus Dewan Redaksi FNN.co.id, Harsubeno Arief.  Saksi Hersu, panggilan akrab Harsubeno Arief menjelaskan bahwa, frasa \'Jin Buang Anak\' merupakan idiom biasa yang sudah sering digunakan semua orang dan tidak ada masalah mengenai pernyataan tersebut.  \"Kalau pernyataan yang digunakan oleh Bung Edy itu kan hanya idiom biasa saja yang sering digunakan,\" ujarnya.  Hersu juga mengatakan bahwa pernyataan tersebut bahkan pernah digunakan oleh salah satu media ternama untuk menganalogikan suatu tempat yang sangat jauh, namun tidak ada tuntutan mengenai hal tersebut.  \"Frasa \'jin buang anak\' ini adalah idiom, dan selama saya menjadi wartawan tidak ada masalah menggunakan frasa tersebut, saya punya catatan yang dapat saya tunjukkan bahwa salah satu media ternama pada era 90an pernah menggunakan frasa tersebut. Frasa tersebut digunakan untuk menggambarkan salah satu daerah di Aceh yang memang letaknya sangat jauh, dan masyarakat Aceh pun tidak ada yang mempermasalahkan hal tersebut,\" ujarnya.  Diketahui Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoax pada 31 Januari 2022. Edy lantas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Edy terjerat perkara ini karena komentarnya terkait Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai tempat pembuangan jin. Padahal ia sudah minta maaf atas pernyataannya itu. Untuk pertama kalinya Edy Mulyadi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022). Pada kasus ini Edy Mulyadi terancam hukuman penjara 10 tahun atas delik ujaran kebencian bernuansa SARA.  Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis 11 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan mendatangkan dua saksi terdakwa tambahan yang berasal dari Dewan Pers dan Pemimpin Redaksi dari media FNN. (Hab)

Presiden Jokowi: Jangan Sampai Kasus Brigadir J Rusak Citra Polri

Jakarta. FNN – Presiden RI Joko Widodo menegaskan pengusutan perkara meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J harus tuntas agar tidak merusak citra dan kepercayaan terhadap Polri di hadapan publik.\"Ungkap kebenaran apa adanya sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting, citra Polri apa pun tetap harus kita jaga,\" kata Presiden Joko Widodo di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa.Hingga kini penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR). Keduanya disangkakan lakukan pembunuhan berencana dari Pasal 340 juncto Pasal 338 jo. Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.\"Sejak awal \'kan saya sampaikan, sejak awal saya sampaikan usut tuntas. Jangan ragu-ragu. Jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya,\" tegas Presiden.Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri dalam perkara tersebut telah memeriksa 25 personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri.Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dengan dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga telah mencopot tiga perwira dari jabatannya, yaitu Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dari jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri menjadi pati Yanma Polri, selanjutnya Brigjen Pol. Benny Ali dicopot dari jabatan Karo Provost Div Propam Polri menjadi pati Yanma Polri.Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan kepada wartawan bahwa sudah ada tiga orang sebagai tersangka. Sel Bharada E, juga ada sopir dan ajudan Putri Chandrawathi berinisial Brigadir RR dan K. (mth/Antara)

BREAKING NEWS! Tersangka Pembunuhan Berencana Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Jakarta, FNN - Aparat Kepolisian akhirnya mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Tersangka baru kasus pembunuhan berencana ini adalah Eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo. Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). “Timsus telah mendapatkan titik terang secara scientific. Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta tembak-menembak dilakukan. Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Kapolri Sigit Saat mengumumkan status tersangka pada Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit didampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Dankor Brimob Anang Revandoko, KabaintelkamPolri Irjen Ahmad Dofiri dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Dalam jumpa persnya tersebut Kapolri mengatakan Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir Yoshua yang mengakibatkan dirinya tewas. “Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir Yoshua, saudara RE menembak atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” Ujar Sigit. Listyo mengatakan, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara Yoshua ke dinding berkali-kali. “Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait,” imbuhnya. Adapun Tim khusus bentukan Polri menjerat Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana. “Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Dia juga mengungkap, kini, ada 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ketiganya yakni Bharada E atau Richard Eliezer selaku sopir Putri Candrawathi, Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, KM, dan Ferdy Sambo. Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Lia)