ALL CATEGORY

Dukung UUD 1945 Kembali ke Naskah Asli, Forum API Sampaikan Tujuh Sikap

Jakarta, FNN – Forum Alumni Perguruan Tinggi Indonesia (Forum API) mendukung upaya Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, agar bangsa ini kembali kepada UUD 1945 naskah asli untuk selanjutnya disempurnakan secara adendum. Ketua Umum Forum API, Akhmad Syarbini, menegaskan yang diperjuangkan LaNyalla bukan perjuangan pribadi. Namun gerakan rakyat untuk kembali kepada UUD 1945 naskah asli sebagai perjuangan mencapai cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. “Oleh karenanya, pada pertemuan ini saya akan bacakan pernyataan sikap kami secara resmi,” kata Akhmad Syarbini, saat menemui LaNyalla di Ruang Sriwijaya Gedung B Komplek Parlemen Senayan, Kamis (11/8/2022). Akhmad Syarbini juga membacakan pernyataan sikap resmi Forum API. Pertama, menyadari bahwasanya cengkraman oligarki di Indonesia telah merasuk dan merambah dalam berbagai bidang kehidupan baik ekonomi, sosial, politik, hukum, pemerintahan (eksekutif), bahkan yudikatif yang pada kenyataannya semakin menjauhkan dari bagi pencapaian cita-cita kemerdekaan RI. “Kedua, kekuasaan oligarki di Indonesia semakin menjadi ancaman nyata dan benar-benar telah menguasai sendi-sendi kehidupan rakyat dan sangat membahayakan eksistensi bangsa dan NKRI,” kata Akhmad Syarbini. Ketiga, kesadaran rakyat dan segenap komponen bangsa atas fenomena kekuasaan oligarki ini telah menjelma menjadi spirit dan gerakan perlawanan secara terbuka untuk membasmi oligarki dari muka Bumi Pertiwi Indonesia.  Keempat, Forum API bertekad dan beraksi mewujud-nyatakan gerakan perlawanan membasmi oligarki dari muka bumi Ibu Pertiwi Indonesia, sebagai bagian dari komponen bangsa yang mendasarkan kepada intelektualitas, pemikiran rasional akademik dan obyektif. Kelima, Forum API akan terus berjuang bersama rakyat dengan membangun aliansi dengan komponen bangsa lainnya untuk bersama-sama berjuang membasmi oligarki dengan keseluruhan kolaborator dan antek-anteknya dari Bumi Pertiwi Indonesia, demi tercapainya cita-cita kemerdekaan RI. Keenam, sebagai bagian dari komponen bangsa yang mendasarkan kepada intelektualitas, pemikiran rasional akademik dan obyektif serta berpegang kepada konstitusi dan nilai-nilai kebangsaan, maka Forum API menyatakan bahwa kami, alumni perguruan tinggi Indonesia yang bergabung di dalam Forum API menyatakan bahwa kembali kepada UUD 1945 asli merupakan perwujudan dari gerakan perlawanan membasmi oligarki di Indonesia sampai ke akar-akarnya untuk mencapai cita-cita proklamasi kemerdekaan RI 1945 yaitu kesejahteraan rakyat berkeadilan. Terakhir, Forum API mendukung Ketua DPD RI Bapak AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sebagai tokoh bangsa yang telah benar-benar nyata menyuarakan perlawanan dan menunjukkan komitmen kuat untuk membasmi oligarki dan sejalan dengan platform perjuangan Forum API dalam rangka menggaungkan dan mensosialisasikan kembali kepada UUD 1945 naskah asli agar kesejahteraan rakyat sebagai cita-cita proklamasi kemerdekaan RI dapat terwujud sepenuhnya. Forum API berdiri pada tahun 2019. Salah satu tujuannya adalah menyudahi polarisasi bangsa yang tak perlu ada. Forum API ini terdiri dari 37 perguruan tinggi se-Indonesia.  Menanggapi hal itu, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan jika aspirasi Forum API akan ditindaklanjuti dengan pimpinan DPD RI dan Komite terkait. “Prinsipnya, kita sama dan satu gelombang,” tegas LaNyalla.  Ia menjelaskan, hingga kini dirinya telah berkeliling 34 provinsi dan lebih dari 300  kabupaten/kota se-Indonesia. “Fakta-fakta yang saya temukan, tentang kehidupan masyarakat secara langsung, jauh dari apa yang kita bayangkan,” ujar LaNyalla. Senator asal Jawa Timur itu menilai persoalan bangsa dan karut marutnya pengelolaan negeri ini terjadi sejak amandemen konstitusi pada tahun 1999-2002.  “Sejak saat itu muncul berbagai macam persoalan di negeri ini. Maka, saya menilai karut marut pengelolaan bangsa ini harus disudahi. Caranya adalah, benahi hulunya. Ketika hulunya diperbaiki, maka hilirnya juga mengikuti. Apa itu hulunya, adalah konstitusi bangsa kita,” papar LaNyalla. Oleh karenanya, LaNyalla menilai kita harus kembali kepada UUD 1945 naskah asli, untuk selanjutnya diperbaiki secara adendum. “Keributan yang ada di hilir itu karena hulunya rusak,” tegas LaNyalla. LaNyalla menegaskan akan memimpin sendiri gerakan pengembalian kedaulatan kembali kepada rakyat.  “Saya sudah mewakafkan diri saya untuk rakyat Indonesia. Karena saya sekarang sudah masuk dalam dunia politik kenegaraan,” tegas LaNyalla. LaNyalla sudah berkomitmen jika jabatan yang diembannya sebagai Ketua DPD RI akan digunakan sebaik-baiknya untuk menegakkan kebenaran, agar kesejahteraan rakyat sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa dapat tercapai.  “Yang kita sampaikan adalah kebenaran. Untuk apa kita takut ketika kita menyampaikan kebenaran. Kebenaran itu dapat disalahkan, tetapi kebenaran tak dapat dikalahkan,” tegas LaNyalla.  Menurutnya, yang terpenting dalam bersikap harus mengedepankan akal, pikir dan dzikir. “Saya sudah membuat peta jalan kembali kepada UUD 1945 naskah asli. Jadi, kalau ada yang tidak mau kembali kepada UUD 1945 naskah asli, artinya tidak mau kedaulatan ada di tangan rakyat,” kata LaNyalla. LaNyalla mengajak kepada Forum API untuk ikut meresonansikan kepada masyarakat agar kita dapat secepatnya kembali kepada UUD 1945 naskah asli. “Saya minta Forum API untuk ikut meresonansikan bahwa kita harus kembali kepada UUD 1945 naskah asli,” kata LaNyalla. Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator asal Lampung, Bustami Zainuddin, Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin dan Togar M Nero serta Kabiro Setpim DPD RI, Sanherif Hutagaol.  Sedangkan Akhmad Syarbini didampingi Plt Sekretaris Jenderal Forum API, Asrianty Purwantini dan puluhan aktivis Forum API dari sejumlah perguruan tinggi. (Sof/LC)

Gaya Mewah Keluarga Ferdy Sambo Bikin Melongo, Bukan Soal Iri, Ini Soal Etika.

Jakarta, FNN - Gaya hidup mewah keluarga Irjen Ferdy Sambo kini menjadi sorotan publik pasca penetapan tersangka mantan Kadiv Propam itu pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam waktu Indonesia. Dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, Kamis (11/8/22) di Jakarta, pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung dan wartawan senior FNN Hersubeno Arief angkat bicara mengenai persoalaan tersebut. Mereka menegaskan bahwa gaya hidup keluarga Ferdy Sambo harus dibongkar kepada publik karena dianggap telah menimbulkan kecurigaan. Berikut petikannya :  Selamat pagi Bung Rocky. Apa kabar? Senang sekali kita ketemu lagi di hari Kamis ini. Iya, setiap pagi semua head line itu menunggu perkembangan berita Sambo dan seolah-olah orang tetap juga ada sesuatu yang tidak sekadar menyangkut kriminal, tetapi soal permainan uang, soal kehidupan yang mewah atau berlebih paling tidak.  Kan semua sudah terekspos ke rakyat. Jadi ada satu cara baru sebetulnya untuk menguji peristiwa ini, sekaligus menguji gaya hidup para Jenderal. Itu intinya.  Nah, ini menarik karena Anda menguji gaya para Jenderal dan saya kira ini fokus pada angle kita selama ini soal etika ya. Karena sebenarnya muaranya nanti semua pada soal itu. Mulai dari etika pribadi sampai etika kehidupan bernegara.  Nah, sejak kemarin sudah mulai bocor video-video rekaman CCTV. Saya tidak tahu bagaimana bisa hasil ini penyidikan ini muncul ke media. Ini pasti ada operasi-operasi dan dengan target tertentu kita tidak tahu apakah ini dibocorkan oleh keluarga Ferdy Sambo sendiri, atau tim Pak Sambo sendiri, atau oleh penyidik yang sekarang bersaing dengan Ferdy Sambo.  Itu ada juga faktor-faktor seperti itu, faktor office politicking yang selalu kita sebut di Mabes Polri. Tapi nanti kita bahas soal itu juga. Terus ada soal staf ahli yang mulai saling hajar juga di antara mereka sendiri, karena mereka menggunakan istilah Fahmi Alamsyah ini dianggap menyesatkan sebagai kurang ajar, ada seorang ahli yang menyebut kurang ajar. Juga Pak Benny Mamoto yang masih terus disorot oleh publik.  Tetapi dia membela diri “kan saya cuma menyampaikan apa yang dikatakan oleh Kapolres Jakarta Selatan”.  Mari kita mulai dari CCTV itu. Kan saya kemarin ngomong salah fokus dengan gaya hidup dari Ferdy Sambo. Ternyata ketika pulang dari Magelang kelihatan sekali bagaimana istri seorang Irjen dikawal moge dan mobil Patwal.  Apa urgensinya ada seorang istri jenderal sampai diperlakukan seperti itu. Belum lagi kalau kita lihat kita juga bertanya-tanya, kok bisa Ferdy Sambo sampai punya delapan orang ajudan dan pengawal dan sopir yang semua dari kepolisian. Itu kan biaya negara semua. Ini Bung Rocky, nanti kita ngomongin dari sisi berapa sih sebenarnya gaji polisi dan sebagainya. Ya, itu juga yang memang kita nggak jelas itu fasilitas itu untuk apa. Kalau misalnya kepala Densus 88 yang di jalan itu pasti musti dikawal dengan lengkap karena beliau punya kegentingan khusus.  Jadi sebut kegentingan khusus itu melekat pada seseorang yang jabatannya memang setiap saat rawan. Kadensus, misalnya, atau kepala badan penanggulangan teroris (BNPT).  Semua pejabat ini memang harus dikawal ketat itu karena sedikit saja lengah, dia diincar oleh teroris, diincar oleh  macam-macam jebakan. Tapi Pak Ferdy Sambo kan kedudukannya hanya ingin orang melihat beliau tampil bila ada kasus, lalu kasih keterangan etis. Gitu kan.  Jadi ya nggak ada orang yang merasa bahwa Pak Sambo itu punya kegentingan. Bahkan, orang menganggap Pak Sambo sebagai Propam itu justru yang ke paling dekat dengan masyarakat. Jadi berbaur saja kan? Mustinya begitu cara berpikirnya.  Tetapi, sekali lagi, saya perhatikan memang ada kelompok perwira yang hidupnya berlebih dan terlihat secara kasat mata. Padahal, saya kenal beberapa Jenderal yang justru hidupnya mengejar pengetahuan. Jadi ikut sekolah lagi, masuk sekolah, sudah jadi Doctor masih mencari pelajaran yang lain, ilmu yang lain, dengan cara yang betul-betul dari awal itu. Jadi ada yang menumpuk pengetahuan, ada yang menumpuk kekayaan. Itu bedanya.  Tetapi, sekali lagi, publik sekarang mulai merasa bahwa yang beginian ini memang harus dibongkar supaya jelas apa fungsi dari seseorang sehingga harus menyembunyikan kekayaan, misalnya. Tidak melaporkan secara lengkap artinya menyembunyikan. Jadi, ini intinya. Jadi, kalau kita balik pada public ethic, kita ingin supaya kepejabatan publik itu betul-betul transparan karena dia hidup dalam upaya untuk memberi harapan pada publik tentang keadilan.  Kalau sendiri berbuat tidak adil itu artinya ada sesuatu yang aneh dalam reputasi dia sebagai pejabat. Dia hidup untuk memberi contoh kesederhanaan. Kalau dia sendiri bermewah-mewah itu artinya ada hal yang dicurigai oleh rakyat. Jadi jarak antara pemimpin dan rakyat itu makin lama makin jauh. Kalau kita protes bahwa disparitas ekonomi antara yang kaya dan yang miskin di Indonesia, misalnya bisa diperlihatkan dengan genre ratio itu betul-betul timpang.  Kita juga bisa melihat jarak etis antara pemimpin dengan rakyat makin jauh. Jadi hal-hal semacam ini menimbun kecurigaan sekaligus ya sebut saja dendam sosial. Nah, karena itu polisi kemudian terus menerus menjadi sasaran tembak, sasaran sinisme, sasaran satire, karena memang terlihat kemewahan-kemewahan itu seolah-olah nggak bisa lagi ditutup-tutupi.   Jadi itu intinya kenapa kita selalu ingin selalu dalam forum FNN public ethic itu nomor satu, terutama untuk para pejabat publik.  Kan itu masalah kita. Ya, oke. Nah, kan tadi kita singgung soal laporan kekayaan. Memang betul disebutkan ini bahwa kekayaan Ferdy Sambo ketika dicari oleh wartawan ternyata tidak tercantum di laporan harta kekayaan. Dan ketika ditanyakan ke KPK, katanya pada tahun 2001 itu memang Ferdy Sambo membuat laporan harta kekayaan, tapi tidak lengkap sehingga tidak bisa dipublikasikan.  Jadi kalau tidak kenapa? Mari kita intip berapa besar gaji para Jenderal polisi ini. Ini saya baca di artikel disebutkan bahwa Jenderal polisi (Jenderal bintang 4), gajinya 5,23 juta hingga 5,93 juta; Komisaris Jenderal Polisi 5,07 juta hingga 5,97 juta; Inspektur Jenderal polisi. ini pangkatnya Ferdy Sambo 5,29 juta hingga 5,57 juta. Brigadir Jenderal Polisi 3,29 juta hingga 5,4 juta.   Saya sih jujur melihat memang semacam ini nggak pantas untuk seorang Jenderal Bintang Empat, terlalu rendah. Tapi saya tahu gaji pokok, kemudian ada tunjangan-tunjangan.  Katakanlah gaji mereka itu kita bulatkan saja misalnya sampai 50 juta, tetap saja tidak bisa menunjang gaya hidup mewah seperti seorang Ferdy Sambo. Ada dua mobil Lexus, ada Alphard, macem-macem.  Itu kan sebenarnya tidak ada urusan juga dengan jabatan tersebut. Bisa ada seorang perwira pertama, misalnya, di kantongnya bisa bawa dollar yang puluhan ribu. Lalu orang curiga. Ya enggak.  Dia memang lagi bertugas, karena perlu uang untuk ngintip bandar narkoba, untuk aktivitas spionase, jadi dia diberi uang oleh negara untuk melakukan aktivitasnya.  Dia terlihat mewah itu masuk keluar hotel, duduk seolah ya dia lagi nyamar saja, karena itu tugas dari seorang yang memang lagi mengintai kejahatan. Jadi dia musti diperlengkapi senjata, termasuk uang untuk kamuflase dan macam-macam itu.  Tapi kalau kedudukannya seperti Pak Sambo yang adalah Kepala Divisi Propam, itu kelihatannya kurang pantas. Kan tidak ada kegiatan spionase di situ. Itu kegiatan yang betul-betul keperluan internal polisi, tidak ada urusan dengan soal-soal BNPT atau teroris segala macam.  Jadi, memang orang mencurigai kok yang dipamerkan itu adalah wilayah yang menyangkut kehidupan mewah. Itu intinya. Jadi, sekali lagi, kita mau sebetulnya polisi ya digaji saja 10 kali lipat, tidak ada soal.  Tetapi, di dalam upaya itu juga kita tuntut satu kepastian bahwa perilaku polisi itu betul-betul perilaku hidup sederhana. Karena dia pelayan publik. Kan nggak bisa orang yang melayani publik itu terlihat justru berjarak dengan publik. Itu intinya.  Saya ingin betul etik itu ditegakkan, dan sambil berterima kasih pada polisi yang benar-benar ingin etikanya atau kehidupan profesionalnya itu dihargai oleh rakyat. Jadi sebaiknya tambah ilmu pengetahuan, bukan tambah kekayaan.  Karena toh nanti setelah pensiun orang akan nilai lagi itu. Kok jadi lain sesudah pensiun kayaknya bertambah kekayaannya. Padahal sebetulnya di awal tidak ada pelaporan. Kan itu masalahnya.  Ya. Jadi jangan salah memahami ya. Kita juga ingin para aparat keamanan kita yang menjaga keamanan kita, itu juga menjalankan negara ini digaji secara pantas.  Tetapi, kita juga tidak ingin kalau pejabat dengan alasan tidak digaji secara pantas kemudian mereka melakukan korupsi. Kan ini bukan sebuah aksioma. Ya. Itu kan tetap ada perimbangan antara penugasan, fungsi, dan pendapatan. Itu masuk akal. Semakin berbahaya tugas seseorang, imbalan upahnya juga harus makin bagus. Itu intinya.  Misalnya, Departemen Pajak pegawai-pegawai mudah atau rentan untuk melakukan korupsi di situ.  Oleh karena itu, gajinya musti dinaikkan supaya kehidupan nyata dia itu tidak lagi tergiur oleh uang orang lain. Kan itu soalnya. Jadi meritokrasi juga diperlukan dalam kerangka ini, yaitu keseimbangan antar fungsi dan gaji atau pendapatan.  Kalau itu bisa dibuat semacam aturannya, lalu orang merasa oke, sudah, jangan lagi nambah-nambah. Tapi itu juga berlaku di tempat yang lain. Dan juga dipamerkan bukan sekedar oleh pejabat kepolisian, tapi juga pejabat –pejabat lain di kampus, misalnya.  Kasus yang lalu kan juga di kampus UI, misalnya. Rektor UI, sudah digaji besar, masih juga mencari sambilan di BUMN. Itu sama masalahnya. Dan lebih berbahaya sebetulnya di wilayah Universitas.  Jadi dia rakus sebetulnya. Padahal universitas sebetulnya musti rakus ilmu, bukan rakus gaji. Itu intinya. Dan sampai sekarang kita belum dapat keterangan juga itu Rektor UI yang digaji dua kali, digaji oleh negara sebagai Rektor, digaji juga dia cari pendapatan sebagai komisaris. Lalu dia mengundurkan diri.    Kita tidak tau apa ada di tempat lain yang bersangkutan dapat tambahan keuangan juga. Jadi, sekali lagi ini soal besar bagi negara ini. Semua institusi itu harus terbuka dan tidak boleh ada rangkap jabatan dengan motif rangkap gaji. Itu bahayanya dan itu buruknya secara etis.

Sidang Lanjutan Kasus Jin Buang Anak, Pemred FNN Patahkan Dakwaan Jaksa

Jakarta, FNN - Sidang ke-21 kasus jin buang anak dengan terdakwa Edy Mulyadi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 11 Agustus mendengarkan dua orang saksi fakta. Saksi pertama adalah Pemimpin Redaksi Forun News Network (FNN), H. Mangarhon Dongoran dan saksi kedua adalah Firdaus Baderi, Pemimpin Redaksi Harian Ekonomi Neraca. Dalam kesaksiannya, Mangarahon Dongoran mematahkan seluruh dakwaan jaksa di awal persidangan yang menyebutkan Edy Mulyadi bukan wartawan dan FNN bukan produk jurnalistik. Dia juga nenegaskan, sampai persidangan yang ke-21 belum pernah menerima surat keberatan/hak jawab dan hak koreksi dari pihak-pihak yang melaporkan Edy Mulyadi ke aparat kepolisian.  \"Sampai saat ini tidak ada pihak yang menggunakan hak jawab dan hak koreksi. Padahal, itu mekanisme sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,\" katanya dalam sidang yang dipimpin Adeng Abdul Qohar itu. Dalam kesaksiannya, Mangarahon menegaskan, Edy Mulyadi adalah wartawan senior FNN. Dalam struktur redaksi, Edy Mulyani masuk dalam jajaran Dewan Redaksi FNN. \"Edy Mulyadi adalah wartawan FNN. Saya yang menandatangani kartu pers nya yang berlaku sejak 31 Desember 2021 sampai 31 Desember 2022. Saya juga yang menandatangani surat  pernyataan yang menerangkan yang bersangkutan adalah wartawan FNN  untuk keperluan orientasi wartawan PWI Jaya. Tanpa surat yang saya tandatangani, tidak bisa mengikuti orentasi wartawan yang merupakan syarat untuk memperoleh kartu PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Jaya,\" kata Dongoran. Edy Mulyadi adalah anggota PWI Jaya. Sebagai wartawan senior, kata Dongoran, Edy Mulyadi adalah seorang jusnalis yang kritis. Contohnya, tulisan Edy yang berjudul, \"Kereta Cepat Jakarta Bandung Buat Siapa,\" yang dimuat di FNN.co.id dibaca lebih dari 20.000 kali. \"Artinya, semakin banyak pembaca terhadap tulisan atau berita yang dimuat di sebuah media, menunjukkan isu yang ditulis penting dan sangat berbobot,\" ucap Dongoran. Dalam kesaksiannya, Dongoran juga menyebutkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai landasan dasar bagi setiap insan pers dalam melakukan kegiatannya. Dia menegaskan, FNN adalah media resmi yang berbadan hukum sesuai perintah UU tersebut.  Semua diatur dalam UU yang lahir pasca reformasi itu. \"Karena FNN adalah perusahaan media berbadan hukum, maka kami sebagai pengelola tunduk dan patuh terhadap UU tersebut,\" katanya. Dia mengutip contoh pasal 12 UU tersebut.   Kemudian, diikuti penjelasan mengenai pasal  itu yang terdiri dari tiga butir, khususnya menyangkut media elektronik, termasuk YouTube. Seusai persidangan, Dongoran yang antara lain didampingi Herman Latief (pengacara Edy Mulyadi) mengingatkan kembali apa yang disampaikan Edy dalam Channelnya merupakan bentuk kebebasan berekspresi dan kebebasan mengeluarkan pendapat. Oleh karena itu, media harus kompak menghadapi perlakuan yang tidak adil itu. \"Jangan lihat Edy-nya, tetapi lihatlah masa depan pers ke depan. Jika hal itu dibiarkan, tidak menutup kemungkinan akan bermunculan kasus Edy yang lain,\" kata Dongoran. Sidang ditunda hingga Selasa, 23 Agustus 2022. Majelis Hakim masih memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum Edy Mulyadi untuk menghadirkan saksi ahli. (Anw).

Motif Tewasnya Brigadir J Diungkap di Persidangan

Jakarta, FNN - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan pengungkapan motif penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo pada saat persidangan.\"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan,\" kata Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis.Agus juga sependapat dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD bahwa motif ini mungkin hanya bisa didengar oleh orang dewasa.Senada dengan Kabareskrim, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengemukakan bahwa Polri ingin menjaga perasaan kedua belah pihak, yakni Brigadir J selaku korban maupun Ferdy Sambo selaku tersangka, terkait dengan motif penembakan itu.\"Untuk motif ini Pak Kabareskrim harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yosua maupun pihak Saudara FS. Pak Menkopolhukam juga sudah menyampaikan. Karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan,\" kata Dedi.Menurut Dedi, jika motif dibuka ke publik saat ini, dapat timbulkan citra atau gambaran yang berbeda-beda karena motif merupakan materi penyidikan yang nantinya akan diuji di persidangan.\"Ya, di persidangan silakan. Kalau nanti dikonsumsi ke publik timbul image (citra) berbeda-beda karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan, semuanya akan disampaikan ke persidangan,\" ujarnya.Saat ditanyakan apakah motif tersebut terkait dengan dugaan perselingkuhan, Dedi menegaskan, \"Nanti itu (motif) di persidangan.\"Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.Penetapan keempat orang itu sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Ida/ANTARA)

Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM Dalam Kematian Brigadir J

Jakarta, FNN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J khususnya yang mengarah pada obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum.\"Makanya salah satu fokus kami misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara,\" kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Kamis.Komnas HAM, kata dia, mendalami dan memperhatikan terkait obstruction of justice dalam kasus tersebut. Sebab apabila ditemukan, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.\"Jadi kalau pertanyaannya saat ini banyak ditemukan indikasi adanya pelanggaran HAM khususnya soal obstruction of justice ? Indikasinya sangat kuat,\" kata dia.Ia mengatakan dalam konteks hukum biasa atau kasus kematian Brigadir J, obstruction of justice terkait dengan perusakan tempat kejadian perkara, pengaburan cerita dan lain sebagainya. Namun, dalam konteks HAM yang lebih luas mengarah kepada hambatan terhadap proses penegakan hukum.Komnas HAM, ujarnya, belum bisa menyimpulkan apakah hal tersebut terjadi atau tidak. Namun, kuat indikasi mengarah pada terjadinya obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J dengan tersangka Bharada E, RR, KM dan Irjen Polisi Ferdy Sambo.Sementara itu, terkait pemeriksaan Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan tim khusus Polri berkoordinasi dengan Komnas HAM yang juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.\"Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia,\" kata Dedi. (Ida/ANTARA)

Terkait Kasus Brigadir J, Polri Menyelidik Tersangka Lain

Jakarta, FNN - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebutkan tersangka penembakan terhadap Brigadir J ditetapkan empat orang, namun penyidik tim khusus Polri masih bekerja untuk menetapkan tersangka lainnya untuk kasus turunan yakni pelanggaran etik dan obstruction of justice.“Kalau untuk kasus penembakan sudah lengkap (empat tersangka). Kasus turunannya, kami tunggu Itsus (Inspektorat Khusus) sedang mendalami peran mereka,” kata Agus dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis.Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan, kasus turunan yang dimaksudkan adalah pelanggaran etik dan menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti (obstraction of justice) yang dilakukan oleh 31 personel Polri.Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Itsus di bawah pimpinan Wakil Irwasum Polri, yang telah memeriksa sebanyak 56 orang personel Polri, di mana 31 di antaranya terbukti diduga melanggar etik karena tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP).Selain pelanggaran etiknya, tim juga akan memeriksa pelanggaran unsur pidana yakni terkait menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti.“Ya, tapi kalau ada pelanggaran pidana obstraction of justice akan dilimpahkan ke penyidik untuk diproses pidana,” kata Dedi.Dedi menyebutkan, saat ini kedua tim yakni tim penyidik dan tim Itsus bergerak melakukan pemeriksaan. Tim sidik memeriksa tersangka Ferdy Sambo di Mako Brimob, dan pemeriksaan terhadap tersangka Kuat Maruf di Bareskrim Polri.Kemudian, tim Itsus melakukan pemeriksaan terhadap penyidik dari Polda Metro Jaya di Mabes Polri.“Semua masih berproses rekan-rekan nanti hasilnya akan disampaikan,” kata Dedi.Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo yang terjadi Jumat (8/7) lalu. Keempat tersangka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf alias KM.Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Ida/ANTARA)

Pemimpin Indonesia Harus Memiliki Kapasitas Tinggi

Jakarta, FNN - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Indonesia memerlukan pemimpin yang memiliki kapasitas tinggi untuk menghadapi berbagai tantangan global.\"Saat ini masih terlalu jauh untuk berbicara politik 2024. Pekerjaan rumah kita masih besar dan tantangan juga masih banyak; yang jelas, pemimpin Indonesia ke depan harus memiliki kapasitas tinggi untuk menghadapi berbagai macam tantangan global,\" kata Moeldoko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.Selain memiliki kapasitas tinggi, lanjutnya, sosok kepala negara Indonesia juga harus mampu adaptif terhadap perubahan dan berani mengambil risiko atas kebijakan yang diambil secara konstitusional.Selanjutnya, pemimpin Indonesia harus siap menghadapi kompleksitas dampak globalisasi dan siap merespons kejutan-kejutan yang akan terjadi akibat kemajuan teknologi.\"Selain harus memiliki kapasitas tinggi, pemimpin Indonesia ke depan harus siap dengan semua perubahan-perubahan,\" ujarnya.Dalam pertemuan dengan salah satu pimpinan media, mantan Panglima TNI itu juga berpesan agar media tidak terjebak dengan pemberitaan yang cepat tanpa mengedepankan kebenaran. Apalagi, saat ini sumber informasi bisa didapat dari siapa pun, di mana pun, dan kapan pun. (Ida/ANTARA)

Termodinamika Politik Istilah Baru Peran Oposisi Sebagai Roda Penggerak Demokrasi

Jakarta,  FNN - Menyambut ulang tahun kemerdekaan RI ke-77, portal berita Forum News Network (FNN) menggelar diskusi publik bertajuk \"Refleksi 77 Tahun Indonesia Merdeka Membangun Ekonomi, Politik & Hukum yang Beradab\" Kamis, 10 Agustus 2022 di aula Soho Pancoran, Jakarta Selatan. Acara yang dihadirkan secara hybrid itu dipandu oleh wartawan senior, Hersubeno Arief ini, dengan narasumber  antara lain Tamsil Linrung (anggota DPD-RI), Ichsanuddin Noorsy (pengamat ekonomi), Rocky Gerung (pengamat politik), Ahmad Yani (praktisi hukum), MS Ka\'ban (mantan Menteri Kehutanan) dan sebagai keynote speaker Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti melalui rekaman video. Rocky Gerung memberikan sebuah pandangan baru terkait oposisi (pihak yang berlawanan dengan pemerintah) bahwa oposisi itu diperlukan dalam pemerintahan yang sehat  Rocky menjelaskan bahwa, oposisi adalah salah satu pilar penting dalam menggerakan roda demokrasi. Oposisi berperan sebagai pihak penegur penguasa ketika dinilai \"kebablasan\" dalam menjalankan kepemerintahan.  \"Jadi oposisi itu semacam teguran terhadap kekuasaan, oposisi itu adalah interupsi terhadap kekuasaan,\" ujarnya Rocky juga menjelaskan bahwa adanya kesamaan antara oposisi dengan teori fisika termodinamika ke-2, dimana baik elemen panas maupun oposisi sama-sama memindahkan satu energi positif dari satu dimensi ke dimensi lain.  \"Jadi sekali lagi, kita mau mengucapkan \'oposisi\' karena hanya dengan cara itu kita bisa mentransfer energi kita pada masa depan, ber oposisi artinya kita menabung harapan untuk masa depan,\" ujarnya. Mantan pengajar filsafat di FIB Universitas Indonesia itu menambahkan bahwa karena adanya kesamaan antara fisika dengan politik, maka dapat kita sebut bahwa \"Oposisi\" adalah termodinamika dalam politik.  Diskusi ini dibuat dengan tujuan untuk mengingatkan kembali masyarakat terhadap perjalanan panjang bangsa Indonesia yang genap berumur 77 tahun sejak kemerdekaanya. (hab)

Kebijakan APBN Tidak Pro Rakyat

Lalu, dari sisi belanja, realisasinya sudah mencapai Rp 1.444,8 triliun. Realisasi tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.031,2 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) Rp 413,6 triliun. Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies KETIKA dibutuhkan defisit untuk meringankan beban ekonomi rakyat, APBN 2022 malah dibuat surplus: menahan belanja negara, menahan subsidi yang dibutuhkan rakyat, dan bangga pula? Penerimaan naik 21,2%, belanja hanya naik 13,7%? Membuat APBN surplus, atau defisit, itu tidak diperlukan keahlian khusus, tinggal menyesuaikan belanja negara. Yang diperlukan keahlian khusus itu adalah terkait masalah sosial APBN, apakah belanja negara tersebut adil bagi masyarakat, khususnya yang berpendapatan rendah? Cobalah kita lihat berita berikut. Melansir Kontan.co.id, Senin (08 Agustus 2022 13:22 WIB), Kemenkeu mencatat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 masih menunjukkan surplus hingga akhir Juli 2022, yakni sebesar Rp 106,1 triliun. Angka tersebut setara 0,57% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, surplus APBN tersebut terjadi karena  pendapatan negara masih tumbuh cukup baik. Hingga Juli 2022 pendapatan negara tercatat mencapai Rp 1.551 triliun dan belanja negara sudah terealisasi sebesar Rp 1.444,8 triliun. “(Surplus terjadi) karena karena pendapatan negara yang tumbuh cukup baik, sehingga sampai Juli 2022 APBN kita masih menghadapi surplus, bukan defisit,” tutur Febrio dalam agenda Tanya BKF: Capaian Perekonomian dan Mitigasi Risiko Global ke Depan, Senin (8/8/2022). Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga semester I tahun 2022 dalam kondisi yang sangat baik dengan mencatatkan surplus sebesar Rp 73,6 triliun atau 0,39% dari produk domestik bruto (PDB). Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Kamrussamad mengingatkan, meski APBN hingga Semester I-2022 mengalami surplus, namun pemerintah harus mencermati tekanan fiskal yang akan dihadapi seiring ancaman inflasi global, tren kenaikan harga minyak dunia dan tren kenaikan harga makanan akibat krisis pangan. “APBN semester I memang surplus Rp 73,6 triliun. Ini didorong oleh kenaikan penerimaan pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tapi, kondisi surplus ini juga karena memang penyerapan belanja pemerintah masih rendah. Artinya, ini juga menandakan perputaran APBN di ekonomi domestik masih minim,\" ujar Kamrussamad dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kontan.co.id, Kamis (28/7/2022). Ia menambahkan, di kuartal akhir, penyerapan belanja akan tinggi karena proses birokratis anggaran siklusnya demikian. Namun, yang lebih penting adalah pemerintah perlu mengantisipasi kenaikan subsidi akibat ancaman inflasi dan kenaikan harga minyak dunia yang trennya mengalami peningkatan. “Pada perdagangan selasa kemarin, misalnya, harga minyak dunia naik kembali dua dollar. Realisasi penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar juga sudah melampaui 50% dari kuota sejak awal tahun sampai 20 Juni 2022. Kalau begini, tekanan fiskal di kuartal mendatang sudah di depan mata,” katanya. Kamrussamad menyebutkan, saat ini, anggaran belanja subsidi tadinya adalah Rp 207 triliun, namun dikarenakan konsumsi energi yang meningkat, maka subsidi bisa mencapai Rp 284,6 triliun bahkan lebih. Jika harga minyak terus naik maka akan berdampak pada subsidi yang disalurkan pemerintah. \"Belum lagi dengan ancaman krisis pangan. Tren kenaikan harga pangan akan berlanjut dipengaruhi tren tingginya harga pupuk, gangguan rantai pasok akibat perang di Ukraina,\" katanya. Adapun dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022, defisit APBN 2022 diturunkan menjadi Rp 840 triliun atau 4,5% dari PDB. Sedangkan sebelumnya dirancang Rp 868 triliun atau 4,85%. Lebih lanjut, Febrio menyebutkan, realisasi pendapatan negara hingga Juli tumbuh 21,2% jika dibandingkan periode sama tahun lalu. Sedangkan belanja negara naik 13,7% dari periode sama tahun lalu. Ia merinci, pendapatan negara hingga Juli 2022 terdiri dari, penerimaan perpajakan senilai Rp 1.213,5 triliun atau tumbuh 24,4% yoy dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 337,1 triliun atau meningkat 11,4% yoy. Kemudian,  penerimaan perpajakan diperoleh dari dari penerimaan pajak yang meningkat 25,8% yoy atau Rp1.028,5 trilun. Serta penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp185,1 triliun atau meningkat 17,7% yoy. Lalu, dari sisi belanja, realisasinya sudah mencapai Rp 1.444,8 triliun. Realisasi tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.031,2 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) Rp 413,6 triliun. Febrio bilang, meski saat ini terjadi surplus secara terus menerus,  APBN akan tetap mengalami defisit meski pendapatan diperkirakan terus tumbuh. Ini karena belanja negara juga akan terus meningkat, termasuk pembayaran subsidi dan kompensasi BBM dan listrik. “Sehingga proyeksi defisit APBN akan tetap ke arah 3,92% dari PDB pada tahun 2022 atau lebih baik,” imbuhnya. (*)  

Rocky Gerung: Kejahatan Ekonomi-Politik Bisa Disembunyikan dari CCTV, namun Tidak Bisa dari Akal Sehat

Jakarta, FNN – Pengamat politik Rocky Gerung menegaskan bahwa bangsa ini belum merdeka secara ekonomi maupun politik. Secara ekonomi, masih banyak orang miskin sedangkan secara politik bangsa ini belum merdeka dari jeratan presidential threshold 20 persen. “Kesimpulan saya adalah bahwa Indonesia tidak merdeka, baik secara ekonomi dan secara politik. Hal ini dikarenakan kejahatan ekonomi-politik dapat disembunyikan dari CCTV, namun tidak dapat disembunyikan dari kecerdasan akal,” katanya dalam diskusi publik bertemakan \"Refleksi 77 Tahun Indonesia Merdeka, Membangun Ekonomi, Politik, dan Hukum yang Beradab\" di aula Soho Pancoran, Jakarta Selatan yang digagas oleh portal berita Forum News Network (FNN) Rabu (10/08/22). Rocky juga mengaitkan permasalahan di istana dengan teori fisika thermodinamika. Dikatakan Rocky bahwa oposisi itu penting karena itu merupakan teguran atau interupsi terhadap kekuasaan. Selain Rocky, beberapa pembicara yang hadir antara lain H.A.A. LaNyalla Mahmud Mattalitti (Ketua DPD RI), Tamsil Linrung (anggota DPD RI), Rocky Gerung (pengamat politik), Ichsanuddin Noorsy (pengamat ekonomi), MS Kaban (manten Menteri Kehutanan), dan Ahmad Yani (praktisi hukum). Acara yang berlangsung selama 4 jam itu dipandu oleh dua wartawan senior FNN, Hersubeno Arief sebagai moderator dan Agi Betha sebagai MC.   \"Jadi, kalau hari ini kita melakukan refleksi 77 tahun Indonesia merdeka dengan tonggak Proklamasi 17 Agustus 1945 menjadi tidak nyambung lagi, karena negara proklamasi sudah bubar sejak tahun 2002 karena pergantian konstitusi yang dilakukan di tahun 1999 sampai 2002 telah memenuhi unsur-unsur pembubaran negara Proklamasi 17 Agustus 1945 karena telah menghilangkan nilai perjanjian luhur bangsa Indonesia,\" ujar LaNyalla dalam pidato yang disampaikan secara daring sebagai topik pembahasan pada diskusi publik ini. Tamsil Linrung menanggapi refleksi 77 tahun Indonesia berdasarkan relevansi tujuan bernegara yang terlampir pada mukadimah UUD 1945. Tamsil menyoroti ketidaksetaraan kehidupan masyarakat dengan isi tujuan negara dengan merefleksikannya melalui kondisi masyarakat Indonesia. Selain itu, faktor lainnya datang dari pengaruh oligarki yang mana ditempatkan pada masa keemasan di negara ini. Tamsil juga menyampaikan adanya harapan terjadi reformasi ketika suatu konstitusi kebablasan saat menangani permasalahan. Sementara praktisi hukum Ahmad Yani, menyinggung dari sisi hukum bahwa adanya kontradiksi dalam batang tubuh UU mengenai liberalisasi yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar UUD negara Indonesia. Yani juga menyentil soal konstruksi lembaga negara dan produk undang-undang yang perlu dikaji ulang. Dalam kesempatan ini, Yani juga mengharapkan agar struktur institusi dapat ditata ulang sehingga berbagai permasalahan yang sedang dihadapi, seperti kasus FS, KM50, dan Djoko Tjandra dapat diselesaikan oleh institusi yang terlibat sesuai dengan prosedurnya. Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban merujuk pada pendapat LaNyalla dan Yani bahwa batang tubuh UU yang berubah, sedangkan pembukaan adalah tekad niat negara Indonesia. Kaban mengaitkan pada persoalan sejarah orde baru hingga masa reformasi. Keunggulan partai-partai yang tidak reformis sehingga terjadi perubahan UUD yang tidak sesuai dengan mekanisme. Kaban juga mempertanyakan pertanggungjawaban presiden dan berpesan agar masyarakat memahami keadaan politik di Indonesia, terutama generasi muda. “Enak banget jadi presiden sekarang, tidak ada pertanggungjawaban di akhir jabatan,” katanya heran. Dari sudut pandang ekonomi, Ichsanuddin Noorsy membahas kecemasan masyarakat. Kecemasan yang berkaitan dengan ekonomi itu dibagi menjadi periode masa Soekarno hingga tahun 1998 dan masa Habibie sampai Joko Widodo. Kesimpulan yang disampaikan adalah Indonesia belum merdeka. Dalam bahasannya, masyarakat harus dapat menerima 5-I, yaitu dapat menerima invasi, intervensi, infiltrasi, interferensi, dan tidak perlu takut untuk intimidasi. Ichsanuddin juga membahas utang yang dimiliki di setiap periode kepresidenan yang berdampak pada masalah struktural. Diskusi publik berlangsung selama hampir 4 jam dan ditutup dengan sesi tanya jawab dari peserta diskusi. Pertanyaan dijawab oleh setiap pembicara dari masing-masing perspektif. Di kesempatan terakhir, moderator berharap dengan diselenggarakan diskusi ini, segala materi yang disampaikan dapat bermanfaat bagi seluruh peserta yang hadir. Acara dimulai sekitar pukul 14:30 hingga 17.30 WIB dan juga disiarkan secara daring melalui kanal Youtube FNN TV. (oct)