AGAMA

Penimbunan Minyak Goreng Hukumnya Haram

Jakarta, FNN. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, menyesalkan penimbunan minyak goreng oleh oknum distributor di Palu dan menyebut perbuatan itu haram karena menyulitkan warga mendapatkan komoditas tersebut di pasaran.\"Kalau ditinjau dari aspek hukum Islam, penimbunan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat, apalagi komoditas itu menjadi kebutuhan pokok, maka perbuatan itu hukumnya haram atau dilarang agama,\" kata Ketua MUI Kota Palu Zainal Abidin saat dihubungi di Palu, Jumat.Dia menilai penimbunan minyak goreng itu akan memicu lonjakan harga di pasaran karena permintaan konsumen meningkat. Sehingga, apa yang dilakukan oknum distributor itu sangat merugikan Pemerintah dan masyarakat.Dari cara-cara seperti itu, katanya, sudah tentu masyarakat akan kesulitan mendapatkan komoditas tersebut. Sehingga, praktik penimbunan dengan maksud menaikkan harga sangat dilarang dalam Agama Islam, bahkan masuk dalam kategori haram karena keuntungan diperoleh di atas kesulitan rakyat.MUI juga memiliki kewajiban dalam urusan perdagangan barang karena organisasi yang melibatkan para ulama itu memiliki legitimasi dalam menentukan suatu produk makanan dan minuman haram atau halal.\"Kami mengimbau kepada pihak-pihak tertentu yang berkecimpung di dunia perdagangan, jangan melakukan praktik-praktik ini, tentu dampaknya merugikan orang banyak karena perbuatan semacam itu adalah bagian dari dosa,\" katanya.Atas kejadian tersebut, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palu itu juga meminta aparat penegak hukum melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku, karena perbuatan itu adalah tercela yang membuat situasi perekonomian daerah bisa menjadi buruk.\"MUI tidak merestui tindakan-tindakan semacam itu dan apa yang dilakukan oknum tertentu merupakan perilaku buruk. Kami juga menaruh apresiasi apa yang telah dilakukan Satuan Tugas Pangan (Polri) yang telah membongkar praktik penimbunan minyak goreng,\" katanya.Sebelumnya, Satgas Pangan Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng berhasil membongkar dugaan penimbunan 53.869 liter minyak goreng milik salah satu distributor CV AJ di Kota Palu, Kamis (3/3). Menurut Kepala Satgas Pangan Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona, gudang yang menjadi tempat penimbunan puluhan ribu liter minyak goreng itu langsung disegel.\"Kami sudah menyegel dua tempat setelah kami temukan ribuan liter minyak goreng merk Viola, yang sudah ditimbun sejak Oktober 2021. Totalnya ada 4.209 dos atau 53.869 liter, \" ujar Ilham.(Sumber: ANTARA) 

Masjid Akan Ddioptimalkan sebagai Sarana Pembinaan Jamaah Haji

Jakarta, FNN. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menyatakan masjid akan dioptimalkan sebagai sarana pembinaan jamaah haji seiring dengan adanya program penguatan fungsi masjid yang diinisiasi Menteri Agama\"Upaya yang digulirkan Gus Menteri ini terus-menurus perlu dilakukan agar masjid dapat memperkuat fungsi syiar dan edukasi sekaligus. Ditjen PHU Kemenag akan segera meluncurkan salah satu program unggulannya, yaitu Sapa Jamaah Haji atau SJH,\" ujar Hilman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.Hilman menjelaskan bahwa Sapa Jamaah Haji merupakan program edukasi dan bentuk edukasi serta pembinaan jamaah haji.Sapa Jamaah Haji digulirkan sebagai respon atas banyaknya jumlah calon jamaah haji yang saat ini mencapai 5,2 juta orang. SJH akan menjadi program pembinaan selama mereka menunggu keberangkatan.\"Selain edukasi dan penguatan literasi haji melalui media elektronik dan digital, SJH juga akan dilakukan melalui masjid-masjid, baik yang berada di asrama haji maupun di tengah-tengah masyarakat,\" kata dia.Ide menguatkan peran masjid digulirkan Menag saat memberi sambutan pada Rakernas Ditjen Bimas Islam. Menag menekankan pentingnya penguatan masjid menjadi salah satu program prioritas yang harus segera dilakukan.\"Kemenag harus segera melakukan penguatan masjid. Masjid kita perkuat lagi sebagai pusat peradaban,\" ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas.Yaqut ingin agar masjid tak hanya untuk penguatan spiritual saja, tetapi harus menjadi sumber pencerahan, kedamaian, dan ketenteraman di tengah masyarakat.Menurutnya, Surat Edaran 05/2022 tentang Aturan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala ini menjadi salah satu aturan yang akan memperkuat peran masjid dalam dimensi syiar dan sosial.\"Peran masjid harus diperkuat, tidak hanya untuk penguatan spiritual, tapi juga menjalankan fungsi lainnya,\" kata Menag. (Sumber: ANTARA)

Warga Umat Hindu di Boyolali Buat Patung "Ogoh Ogoh" Jelang Nyepi

Boyolali, FNN - Warga Umat Hindu di Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah melakukan beragam persiapan salah satunya membuat patung \"Ogoh Ogoh\" untuk acara Tawur Agung yang akan digelar menjelang Hari Raya Nyepi, di Pura Bhuana Puja Desa Karanganyar, Kecamatan Tamansari, pada 2 Maret 2022..Proses pembuatan patung Ogoh Ogoh dilakukan di Pura Bhuana Puja Desa Karanganyar ini, dikerjakan oleh pemuda Karang Taruna Umat Hindu desa setempat, untuk persiapan acara Tawur Agung menjelang Hari Raya Nyepi, kata Pengurus Pura Bhuana Puja Dusun Wonodadi, Desa Karanganyar, Taman Sari, Boyolali, Agus Setiyono, di Boyolali, Minggu.Patung Ogoh Ogoh adalah karya seni patung dalam kebudayaan Bali yang menggambarkan kepribadian Bhuta Kala. Dalam ajaran Hindu Dharma, Bhuta Kala merepresentasikan kekuatan (Bhuta) alam semesta dan waktu (Kala) yang tak terukur serta tak terbantahkan.Dalam perwujudan patung yang dimaksud, Bhuta Kala digambarkan sebagai sosok yang besar dan menakutkan, biasanya dalam wujud raksasa.\"Patung Ogoh Ogoh terbuat dari bambu, kertas, dan sebagainya berbentuk raksasa mempunyai tinggi sekitar 3 meter dan sudah dikerjakan sejak akhir bulan Desember 2021 hingga sekarang,\" katanya.Menurut dia, pembuatan patung Ogoh Ogoh pada tahun ini, kembali dilakukan, setelah sempat berhenti pada masa pandemi COVID-19 di wilayah ini.\"Kami terpaksa memulai lagi membuat patung Ogoh Ogoh ini, yang jelas anak anak muda tidak patah semangat. Namun, mereka tidak ada arak-arakan seperti acara-acara sebelumnya dan hanya untuk intern saja,\" katanya.Selain itu, lanjut dia, proses pembuatan patung ogoh-ogoh oleh para pemuda Umat Hindu di lereng Gunung Merapi tersebut untuk konstruksi tulangan pokok dengan memakai bambu. Untuk rangkanya memakai kawat D ukuran 2 milimeter dan bambu yang diraut.Pada bagian lapisan terdalam patung untuk membentuk badan patung, memakai kawat nyamuk. Lapisan berikutnya ada \"styrofoam\" bekas dan busa tipis untuk detail tubuh.Dia menjelaskan untuk lapisan terluar Ogoh Ogoh menggunakan tisu toilet yang ditempel menggunakan lem putih. Hal tersebut untuk menciptakan kerutan seperti kulit asli dalam penyelesaian akhir.\"Pembuatan satu patung Ogoh Ogoh ini, menghabiskan anggaran sekitar lima juta rupiah bersumber dari dana swadaya umat,\" demikian  Agus Setiyono . (mth)

Rezim yang Tidak Bersahabat dengan Umat Islam

Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan Terlalu kasar jika disebut memusuhi agama. Meski tidak terang-terangan tetapi hanya agama Islam yang dijauhi, diwaspadai, dan dijadikan \"sasaran tembak\". Dirasakan bahwa rezim semakin tidak bersahabat. Kekuatan Islam ditakuti dan sepertinya harus dilumpuhkan. Islamophobia adalah sebutan populernya.  Aneh, unik, tapi nyata bahwa umat Islam adalah mayoritas yang tidak dioptimalkan potensinya. Benar bahwa tidak boleh ada diskriminasi etnik, ras, atau agama, akan tetapi penguasa yang lebih melindungi dan memanjakan minoritas adalah keliru besar. Apalagi jika dengan terang-terangan meminggirkan mayoritas. Jika integrasi nasional telah sukses dan tidak ada lagi penganaktirian, maka mayoritas atau minoritas memang tidak perlu ada atau dipersoalkan.  Namun faktanya umat Islam kini tidak ditempatkan sebagai sahabat dalam pengelolaan kenegaraan. Pemerintahan Jokowi bersama \"the rulling party\" nampaknya lupa bahwa sejarah pembentukan negara Republik Indonesia ditandai dengan begitu besarnya peran umat Islam termasuk kontribusi nilai-nilai keagamaannya.  Tentu rezim akan berkilah bahwa ia tidak melakukan apa yang dituduhkan. Akan tetapi umat sangat merasakan itu. Islam ditempatkan sebagai lawan yang dianggap mengganggu ketenteraman. Sikap ekstrim, radikal dan intoleran dipandang sebagai bahaya nasional. Padahal nyatanya tidak ada ekstrimitas, radikalisme atau intoleranisme itu. Jikapun ada satu dua, maka itu tidak boleh digeneralisasi atau dijadikan guliran politik yang masif.  Rezim telah membuat stigma kontra produktif. Membubarkan HTI dan FPI bukan kebijakan hebat. Membungkam HRS, Munarman atau sebelumnya Syahganda, Jumhur, dan Anton Permana bukan langkah simpatik. Justru menonjok diri sendiri dan menunjukkan bahwa rezim inilah yang sebenarnya ekstrim, radikal, dan intoleran.  Membunuh 6 anggota Laskar FPI bukan pula heroik tetapi membuat luka yang lebih dalam pada umat Islam. Tidak mudah dihapus dengan peradilan pura-pura. Peradilan sandiwara berlakon hukum main-mainan.  Dunia mentertawakan lawakan yang tidak lucu dan memalukan.  Mengapa rezim tidak bersahabat pada umat Islam?  Pertama, ada kegalauan terhadap ideologi Pancasila yang dianggap sebagai hasil resepsi atau adopsi kepentingan politik umat Islam dalam kesejarahan. Dari dasar negara Islam, Piagam Jakarta, hingga Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, lalu mencoba, menghadang,  membingkai atau mereduksi dengan Pancasila 1 Juni 1945. Kedua, kepentingan asing \"anti Islam\" menyusup atau menunggangi konfigurasi politik yang ada. Penguasa  oligarkhi berparadigma materialisme dan berbahasa investasi serta sarwa pengembangan ekonomi gesit mengotak-atik spiritualitas bangsa. Agama disterilisasi dengan diksi moderasi. Agama tidak menjadi ruh dari pembangunan.  Ketiga, trauma 212 terus membayang. Ada ketakutan gelombang aksi dahsyat yang muncul kembali. Dengan isu lebih menohok daripada sekedar mereaksi ahok. Meski Presiden Jokowi hadir pada acara tersebut, akan tetapi sulit dibantah bahwa 212 adalah monumen dari potensi perjuangan kekuatan umat Islam.  Keempat, media sosial menjadi ajang pertarungan. Pegiatnya disebut \"cyber army\". Buzzer muncul sebagai fenomena politik baru yang berada di area pengacak-acakan opini. Umat Islam yang berdakwah melalui medsos dihadang dengan cuitan para buzzer Istana. Meski tak bermutu dengungannya tetapi yang penting adalah ramainya. Toh tugasnya hanya untuk mengacaukan.  Ketika umat Islam tidak ditempatkan sebagai sahabat, maka rezim akan lelah untuk membuat berbagai disain. Sementara itu perencanaan apapun sulit diapresiasi dan berat untuk mendapat dukungan. Karenanya pilihan hanya satu untuk rezim ini dan rezim manapun untuk memajukan Indonesia yaitu jadikan umat Islam sebagai sahabat.  Jangan musuhi ormas Islam, jangan kriminalisasi ulama dan tokoh agama, jangan adu domba, fitnah, dan nista simbol agama. Buktikan sikap tegas dengan menghukum para penista agama. Siapapun, meski mereka adalah buzzer peliharaan Istana. (*)

Kemenag Mataram Belum Keluarkan Rekomendasi Keberangkatan Jamaah Umrah

Mataram, FNN - Kantor Kementerian Agama Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat sampai saat ini belum mengeluarkan rekomendasi kuota pemberangkatan jamaah umrah. \"Sebanyak 99 orang jamaah umrah yang diberangkatkan tanggal 16 dan 19 Januari 2022, dari travel PT Samira semuanya warga dari luar Kota Mataram,\" kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram HM Amin di Mataram, Kamis.PT Samira merupakan salah satu biro perjalanan (travel) perjalanan haji dan umrah yang ada di Kota Mataram tapi berkantor pusat di Jakarta.Amin menilai, belum adanya usulan atau pemberangkatan jamaah umrah dari travel yang ada di Kota Mataram, kemungkinan mereka masih menunggu kondisi lebih baik.Jamaah umrah yang berangkat di tengah pandemi COVID-19 harus mengikuti standar protokol kesehatan (prokes), menjalani karantina sebelum berangkat dan setelah tiba di Tanah Air, serta diberangkatkan melalui satu pintu yakni dari embarkasi Jakarta.\"Dengan adanya regulasi itu, maka 99 orang yang berangkat melalui PT Samira kemungkinan mereka yang sudah daftar lama dan mampu bayar lebih,\" katanya.Pasalnya, lanjut Amin, dengan adanya regulasi karantina dan penerapan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 dalam pelaksanaan ibadah umrah, berdampak pada biaya umrah yang kini mencapai Rp35 juta hingga Rp38 juta untuk perjalanan 12 hari. Bisanya perjalanan umrah selama 12 hari, biaya maksimal sekitar Rp25 juta.\"Kondisi itu bisa kita lihat, hingga saat ini belum ada satupun travel lokal di Mataram yang mengajukan rekomendasi untuk memberangkatkan jamaah meskipun pemerintah sudah membuka izin pemberangkatan umrah,\" katanya.Lebih jauh Amin mengatakan kebijakan pembukaan pelaksanaan ibadah umrah oleh pemerintah, akan menjadi uji coba dan bahan evaluasi bagaimana proses pemberangkatan jemaah di tengah pandemi yang harus menaati protokol kesehatan COVID-19.\"Kita sangat berharap tahun 2022, pelaksanaan ibadah haji bisa dibuka kembali tentunya dengan berbagai regulasi yang berlaku. Jika tidak bisa 100 persen, ya 20-30 persen dari jumlah kuota setiap tahun,\" katanya.Ditambahkan Amin, setiap tahun Kota Mataram mendapat kuota pemberangkatan haji sekitar 730-750 orang. \"Dengan terjadi penundaan keberangkatan haji dua kali, maka jumlah kuota yang tertunda sekitar 1.500 orang,\" sebutnya. (mth) 

Wamenag Ajak Ponpes Ikuti Jejak Ponpes Maraqitta'limat Lombok Timur

Lombok Timur, FNN - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa\'adi mengajak pondok pesantren khususnya di Lombok, Nusa Tenggara Barat, mengikuti jejak Pondok Pesantren Maraqitta\'limat Lombok Timur, dalam mengembangkan dan memajukan ponpes.\"Pantaslah kalau Ponpes Maraqitta\'limat di bawah kepemimpinan beliau (TGH Hazmi Hamzar) tumbuh dan berkembang sangat pesat,\" kata Zainut saat hadir di Haul ke-70 Ponpes Maraqitta\'limat milik TGH Hazmi Hamzar di Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, NTB, Kamis.  Ia menilai langkah TGH Hazmi Hamzar untuk juga terjun di dunia politik dengan menjadi Anggota DPRD NTB sudah sangat tepat. Karena menurutnya, politik merupakan fardu kifayah, maka wajib salah seorang di antaranya berpolitik.\"Karena saya mengajak pondok pesantren yang lain mau mengikuti jejak Maraqitta\'limat dan TGH Hazmi Hamzar,\" ajak Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) ini. Sementara, Pimpinan Ponpes Maraqitta\'limat TGH Hazmi Hamzar berharap ke depan ponpes akan mengembangkan sejumlah program, salah satunya Program Satu Rumah Satu S2.Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mendorong dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di NTB.\"Maraqitta\'limat masuk pada program satu rumah satu S2. Ini tidak lain kita lakukan dalam mewujudkan peningkatan pendidikan, meningkatkan jumlah sumber daya manusia dengan pendidikan yang lebih tinggi melalui program satu rumah satu S2,\" katanya. (mth)      

Wagub Jateng Minta Santri Teladani Mbah Moen Tangkal Gerakan Radikal

Semarang, FNN - Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, meminta para santri di berbagai pondok pesantren agar meneladani mendiang KH Maimoen Zubaer (Mbah Moen) dalam menangkal gerakan radikal yang berpotensi menimbulkan perpecahan di Republik Indonesia.   \"Kecintaan Mbah Moen terhadap NKRI selalu diwujudkan dalam doa dan ajaran beliau,\" kata dia, di Semarang, Kamis.Menurut Maimoen, para santri harus memberikan kontribusi berupa pemahaman mengenai bahaya gerakan radikal, terorisme, dan isu sekularisme.   Selain itu, para santri juga perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pondok pesantren di tengah maraknya pihak-pihak yang mengatasnamakan ponpes membuat masyarakat cukup gelisah. \"Ini harus dijawab oleh para santri, khususnya anggota Santri Gayeng Nusantara. Untuk memberikan juga \'ini lho ponpes yang sarat, sanad keilmuannya sambung ke Nabi\',\" ujarnya.   Wagub menambahkan, para santri dituntut dapat berkontribusi dan berkolaborasi dengan pemerintah, salah satu langkah nyata yang harus dilakukan adalah turut menyukseskan vaksinasi Covid-19. \"Pertumbuhan ekonomi juga menjadi fokus santri yang perlu dikedepankan apalagi di masa pandemi ini pertumbuhan ekonomi juga menjadi fokus pemerintah agar Indonesia dapat bertahan,\" katanya. (mth)  

Hapus Islamophobia

Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Keagamaan COUNCIL on American-Islamic Relations (CAIR) akan merilis sikap politik masyarakat dan pemerintah AS yang anti Islam atau Islamophobia sepanjang tahun 2017-2020. Arahannya adalah sudah saatnya Islamophobia dihapus. Kebijakan dan tindakan anti Islam  bukan saja kontraproduktif tetapi juga manipulatif. Gerakan Islamophobia pun sebenarnya telah gagal untuk mampu \"memberangus\" Islam.  Rilis terbaru CAIR bertema \"Islamophobia in the Mainstream\" itu mengangkat adanya indikasi 35 Yayasan dan lembaga amal yang menyalurkan 106 juta US Dollar kepada 26 kelompok anti Islam.  Amerika menunjukkan kemajuan dengan kebijakan yang lebih bersahabat kepada Islam.  Setelah Biden mencabut kebijakan anti Islam Trump dan mengesahkan No Ban act atau UU anti diskriminasi agama maka DPR AS setuju RUU Anti Islamophobia usulan anggota Partai Demokrat Ilhan Omar untuk menjadi UU sebagai dasar pemberantasan Islamophobia di seluruh dunia Indonesia sebagai negara mayoritas muslim seyogyanya menyambut gembira upaya memberantas Islamophobia di seluruh dunia tersebut. Menyiapkan berbagai perangkat dan dana untuk menunjang program yang rasional  dan sehat itu. Indonesia semestinya menjadi  garda terdepan bersama negara muslim lainnya. Negara RI akan lebih berwibawa dan dihormati.  Alif ba ta nya adalah dengan memulai mengubah dan menghapus kebijakan dan tindakan yang berbau Islamophobia di dalam negeri sendiri. Masih banyak anasir Islamophobist di kalangan pejabat pemerintahan,  partai politik, ataupun organisasi kemasyarakatan. Lucunya kalangan beragama juga ikut-ikutan menjadi Islamophobist.  Empat langkah memberantas Islamophobia di Indonesia.  Pertama, mengubah pandangan dan sikap Pemerintah dan berbagai elemen politik yang menjadikan Islam sebagai masalah bahkan musuh. Islam dan umat Islam sesungguhnya adalah potensi utama bagi kemajuan bangsa dan negara.  Kedua, hentikan stigmatisasi Islam dan umat Islam sebagai radikal, intoleran, anti kebhinekaan dan sejenisnya. Memberi stigma buruk hanya membuat umat tidak nyaman dan akan \"memasang kuda-kuda\". Pemerintah dipastikan tidak akan mendapat dukungan.  Ketiga, tidak mengarahkan narasi \"moderasi beragama\" kepada liberalisasi, sekularisasi, atau pengambangan keyakinan keagamaan (plotisma). Menunggangi moderasi untuk melumpuhkan Islam dan umatnya hanya menciptakan kegaduhan dan perlawanan. Keempat, membuat perundang-undangan dengan substansi anti Islamophobia. Memberi sanksi atas sikap anti Islam baik yang dilakukan oleh umat lain maupun oleh umat Islam sendiri yang dangkal dalam pemahaman keagamaannya, termasuk para buzzer Istana yang gemar menista Islam dan menyakiti umat Islam.  Sikap Islamophobia bertentangan dengan Pancasila dan mengganggu kerukunan hidup beragama. Potensial untuk menjadi penoda agama dan lekat dengan kriminalisasi ulama.  Hapus Islamophobia dan jadikan  negara Indonesia sebagai teladan bagi konsistensi sikap politik penguasa dalam melindungi Islam dan umat Islam dari berbagai serangan jahat atas keyakinan dan pelaksanaan ajaran. Merasakan nyaman dalam beribadah dan menjalankan syari\'ah. Amerika saja bisa. Indonesia bukanlah China. (*)

Tidak Ada Hubungannya dengan Status Muallaf

Oleh  M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan MENAG Yaqut meminta masyarakat tidak buru buru menghakimi Ferdinand Hutahaean  karena kasusnya sudah masuk dalam proses hukum. Lagi pula yang bersangkutan mualaf. Ternyata banyak pihak yang mengaitkan status mualaf Hutahaean sebagai pembenar cuitannya soal \"Allahmu lemah\". Benar atau tidaknya Ferdinand itu mualaf tidak relevan sebagai argumen untuk memaklumi atau membenarkan cuitan penistaan. Andai Ferdinand muslim pun menyebut Allahmu lemah dan Allahku kuat di area publik adalah salah. Ferdinand tidak menulis dalam buku diary catatan pribadinya sendiri. Allahmu lemah dimaknai bahwa Allah \"milik\" orang lain itu lemah. Selama Pengadilan belum memutuskan sebaliknya, maka proses hukum pembuktian tetap berjalan. Ada pemahaman dan perasaan umum khususnya umat Islam bahwa Ferdinand Hutahaean menista agama Islam. Allah yang dimuliakan oleh umat telah direndahkan. Penyidik tidak boleh surut.  Umat bukan terburu-buru menghakimi sebagaimana dinyatakan Menag Yaqut, akan tetapi umat merasa tersakiti atas penistaan Allah itu. Perasaan kegamaan yang terusik. Umat telah melapor kepada pihak Kepolisian untuk diproses. Kini sudah sampai tahap penyidikan dan konon Senin Ferdinand akan diperiksa. Status Tersangka semakin terbuka baginya. Senin adalah hari penting bagi Ferdinand maupun umat Islam. Hari kelabu atau hari haru biru.  Mualaf dicoba untuk dijadikan tameng walaupun status itu baru muncul sekarang. Ferdinand, pembelanya atau siapapun tidak pernah  mengumumkan status itu sebelumnya. Meskipun demikian soal penistaan tidak berhubungan dengan berpindah agama atau tetap dalam memeluk agama Kristen Protestan. Siapapun dan dalam status beragama apapun tetap saja Allah tidak boleh direndahkan atau dinistakan.  Uniknya Ferdinand pernah bercuit  bahwa agama tidak menjamin manusia masuk surga. Konyol sekali. Bila saja benar, dan itu diragukan, bahwa ia telah beberapa tahun menjadi muslim maka cara bersikap terhadap umat Islam dan dialog imajiner terbukanya yang menilai Allah lemah telah membuktikan bahwa Ferdinand \"jahil agama\" dan dapat dikategorikan \"yukhodiuunallah\" menipu Allah atau \"mudzabdzabiina baina dzalik\" plintat plintut.  Ciri demikian dalam Al Qur\'an disebut munafik. Jadi dengan mencoba memasuki ruang mualaf maka hanya membuat pertanyaan dan pilihan saja. Apakah dirinya kafir atau munafik. Sulit untuk menilai bahwa dengan sikap keagamaan seperti itu dapat dikategorikan beriman atau mu\'min.  Terlepas apakah kafir atau munafik, yang jelas penistaan agama adalah perbuatan kriminal yang dilarang hukum. Untuk pilihan ini hanya satu untuk Ferdinand yaitu Tersangka menuju Terhukum. Tangkap dan penjarakan. Apakah tetap Kristen ataupun Mualaf ! 

Maaf, Hukuman Bukan Cuma Buat Ferdinand Hutahaean

Bukan hanya semata karena tekanan sosial politik, publik mencium aroma akan ada upaya membuat legitimasi hukum tebang pilih pada kasus Ferdinand Hutahaean. Di tengah imej buruk kinerja dan tercela aparat hukum, rezim cenderung bermanuver menjadikan Ferdinand  Hutahaean sebagai kambing yang dihitamkan. Rakyat harus terus berupaya menjadikan  kasus Ferdinand sebagai momentum sekaligus titik balik supremasi hukum. Terutama pada penistaan agama  Islam yang dilakukan serigala-serigala berbulu domba seperti Denny Siregar, Ade Armando, Permadi Arya, Eko Kuntadhi, Husin Shihab, Dewi Tanjung dan komunitas jahat sehabitat lainnya. Siapapun mereka yang beragama Islam maupun non-muslim tanpa pandang bulu, tanpa toleransi dan tanpa ampun, wajib dihukum seberat-beratnya jika menista dan melecehkan agama apapun. Oleh: Yusuf Blegur, Pegiat Sosial dan Aktivis Yayasan Human Luhur Berdikari BEGITUPUN Polri, jangan lagi ada pencitraan dan bermain politik dalam hukum. Tegakkan hukum kepada setiap penista agama dan segala bentuk kejahatan termasuk korupsi, tragedy 50 KM,  dan extra ordinary crime lainnya. Mungkin inilah waktu yang tepat mengembalikan marwah Polri sebagai alat negara dan melepaskan diri dari  belenggu alat kekuasaan. Semua tindakan inkontitusional yang merendahkan dan melukai rasa keadilan  harus ditindak tegas. Siapapun pelakunya, rakyat biasa atau para pejabat bahkan para pemimpin sekalipun. Dengan semakin terpuruknya negara dalam segala sendi kehidupan rakyat  hingga pada kerusakan mental dan distorsi kebijakan aparat. Kasus maraknya penistaan agama oleh Ferdinand Hutahaean beserta para buzzer hina lainnya. Selayaknya dan sepatutnya dilihat Polri menjadi kesempatan emas membangun kepercayaan publik dalam membangun kostruksi hukum yang tegak, sehat dan bermartabat. Kemauan dan kemampuan Polri mewujudkan hukum yang beradab, mungkin bukan hanya akan menyelamatkan NKRI dari degradasi sosial dan disintegrasi nasional. Boleh jadi menyelamatkan kemanusiaan di negeri ini sembari menyelamatkan seluruh keluarga besar Polri. Terutama dalam kehidupan di dunia dan akherat. Karena keluarga besar Polri juga manusia yang punya keyakinan agama dan perlunya menyiapkan bekal  akan datangnya kematian kelak. Semoga kita semua tetap berjalan lurus dan  Istiqomah menegakkan kebenaran dan keadilan. In syaa Allah. (*)