FORUM-RAKYAT
Balada Partai Demokrat Amerika & Demokrat SBY
PARTAI Demoktrat Amerika punya akar sejarah dan idiologi jelas. Thomas Jefferson dan James Madison, Presiden Amerika ke-3 dan ke-4 ini berada langsung di jantung Demokrat Amerika. Partai Demokrat Amerika adalah kelanjutan dari kaukus Republik-Demokrat, sebelum akhirnya berubah menjelma menjadi Demokrat saja. Kaukus ini diotaki langsung oleh Thomas Jefferson dan James Madison, arsitek dibalik lahirnya UUD Amerika, sekaligus pencipta konsep Presidensial. Garis politiknya top dan berkelas. Sangat jelas. Bukan pemerintahan Federal yang supreme, tetapi pemerintah lokal. Bukan aristokrat, tuan tanah yang kaya di belahan Utara Amerika yang supreme. Tetapi petani di belahan Selatan Amerika yang supreme. Itulah cikal-bakal demokrat Amerika. Property Keluarga Cikeas? Bagaiman dengan demokrat SBY? Ah ini dia problemnya. Sangat tidak jelas posisinya. Tak pro kepada konglomerat, tetapi memiliki jarak yang jauh miliaran mil dengan petani kecil dan rakyat miskin. Entah karena itu sebabnya atau bukan, Demokrat SBY sejauh ini terlihat asyik sendiri dengan caranya, entah dirancang sendiri oleh SBY atau kuntilanak. Apa betul SBY adalah founder utama Demokrat? Berapa duit yang ditaruh SBY pada saat Demokrat didirikan? Apakah lambang Mercy saat ini hasil rancangan SBY? Siapa pencipta mars Demokrat? SBY kah atau Max Sopacua, nyong Ambon manise ini yang menciptakan? Kalau SBY memang terlibat dari awal dalam membentuk Partai Demokrat, tidakkah saat itu SBY adalah Menkopolkamnya Presiden Megawati? Apa SBY minta izin atau beritahukan kepada Ibu Megawati? Jadi anak buah Ibu Megawati, tetapi bikin partai lalu gunakan partai itu untuk melawan Ibu Mega dalam pilpres. Etiskah itu SBY? Kalau itu tidak etis, pantaskah SBY meminta Pak Jokowi menghidupkan etika? Dari kejauhan Demokrat SBY benar-benar milik keluarga SBY. SBY jadinya semacam ”Bos of the Bos” Demokrat. Ini menarik. Mengapa menarik? Demokrat Amerika tak pernah sekalipun terindikasi sebagai property milik Thomas Jefferson dan James Madison. Top mereka. Betul-betul negarawan mereka. Apakah tanpa Demokrat, SBY kehilangan wadah politik? Kalaupun begitu, etiskah Demokrat harus dikendalikan Hadi Utomo, iparnya Ani Yudhoyono? Setelah Hadi Utomo, memang Anas Urbaningrum. Tetapi Sekjennya Mas Ibas, anak SBY juga. Lalu begitu Anas kena musibah, SBY langsung kendalikan. Setelah itu AHY, kakak Ibas, jadi Ketum dan SBY jadi Ketua Majelis Tinggi. Inikah model demokrasi SBY? Demokrat memang angkuh dalam perpolitikan mutakhir. Sikapnya pada beberapa persitiwa politik, benar-benar menjengkelkan orang. Bayangkan Demokrat begitu independen pada Bang Hatta Rajasa, Besan SBY ketika Dia jadi cawapres berpasangan dengan Jendral Prabowo Subiyanto. Entah apalah maksudnya agar terlihat hebat, atau sombong atau agar menjadi center dalam permainan politik, sehingga orang harus bolak-balik konsultasi dengan SBY, setelah AHY-Sylvia Murni tersingkir pada putaran pertama Pilgub DKI. Demokrat SBY tak mendukung sana dan sini, baik Anies-Sandi atau Ahok-Jarot. Sikap mirip ini terjadi pada pilpres 2019 kemarin. Demokrat SBY benar-benar memusingkan orang. Prabowo Subiyanto harus bolak-balik ketemu SBY. Selalu saja ada sikap Demokrat, yang bukan hanya memusingkan Prabowo, tetapi juga pendukung-pendukungnya. Itu terjadi ditengah hasrat dan ekspektasi banyak orang agar Demokrat habis-habisan memenangkan Prabowo-Sandi. Apa sikap SBY itu dipengaruhi kenyataan Prabowo-Sandi disokong habis-habisan oleh ulama dan ummat Islam? Apa susahnya bagi AHY untuk datang ke Senayan pada kampanye akbar Prabowo-Sandi yang dipadati ribuan ummat Islam? Apapun alasan dibalik itu, ummat Islam merasa menderita, dilukai oleh keangkuhan Partai Demokrat SBY. Partai Demokrat dan SBY tampil sebagai pemain solo dalam politik Indonesia. Tidak peduli pada apa penderitaan politik yang dialami oleh kolega-koleganya. SBY tak berkontribusi pada penderitaan yang dialami Golkar dibawah Bang Ical dan PPP di bawah Yan Farid. Payah amat SBY dan Partai Demokrat. Sekarang Demokrat terang-terangan mengajak orang berjuang bersama mereka menghadapi kemelut KLB di Sibolangit Seli Serdang, Sumatera Utara. Bertempat di sekretariatnya di Dekat Tugu Proklamasi, diselenggarakan mimbar bebas. Demokrat Tidak Berkelamin Ada banner yang bertuliskan “Commander Call” Ketua Partai Demokrat se-Indonesia, Rapatkan Barisan Jaga Kehormatan dan Kedaulatan Partai. Taufiqurrahman, salah seorang pimpinannya mengatakan dalam mimbar itu “pada sore hari ini, saya ingin menyampaikan pada seluruh rakyat Indonesia, bahwa dari Kantor DPP Partai Demokrat, kita akan memulai sebuah gerakan dengan nama Aliansi Rakyat Penyelamat Demokrasi". Anda waras Bung Taufiqurrahman? Memangnya Demokrat itu demokratis? Demokrat tak produktif berpihak pada rakyat miskin ko bung. Demokrat tak bersuara terhadap hukum suka-suka yang menimpa anak-anak bangsa ini. Apakah Partai Demokrat dan SBY bersuara tentang penahanan semena-mena aktvis demokras Dr. Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Dr. Anton Permana, Ustazah Kingkin Anidah? Eh, sekarang bicara minta didukung soal demokrasi, etika dan rule of law? Gawat deh Demokrat. Kemana suara SBY, AHY dan Partai Demokrat terkait penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang ditahan dengan ancaman hukuman Cuma dua tahun? Demokrat tidak bersuara juga soal unlwafull killing pada anak-anak laskar Front Pembela Islam (FPI) di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek (Japek). Partai Demokrat SBY tidak minta agar Allah Subhanahu Wata’ala yang Maha Tahu beri petunjuk pada aparat hukum agar pakai hati, pakai akal, pakai nalar dalam menegakan hukum. Apakah Partai Demokrat bodoh dan tolol untuk soal-soal yang seperti ini? Haqul yakin pasti tidak. Demokrat juga tak bersuara untuk anak-anak yang ditangkap dalam demo tolak Perubahan UU KPK. Demokrat SBY juga tak tahu ada anak-anak yang kepalanya bocor, hampir sekarat terkena benda tumpul Polisi. Demokrat SBY diam tenan atas ditangkapnya anak-anak yang menolak UU Cipta Kerja. Demokrat SBY ini payah sepayah-payahnya. Ketika tersambar KLB Sibolangit Deli Serdang, eh ajak orang bersama Demokrat menyelamatkan keadilan, demokrasi dan rule of law. Memangnya di Demokrat ada demokrasi dan rule of law? Enak aja. Senang, senangnya sendiri, ketika susah baru minta tolong orang. Jangan-jangan orang malah bilang ogah lah yaooo. Bro AHY, maju aja bersama Ibas adik anda dan SBY, ayah kalian itu. Kan ini partai punya kalian. Ya urus saja sendiri. Apalagi SBY kan jagoan. Jagoan ko minta tolong orang. Yang benar aja deh AHY dan SBY. Prilaku Moeldoko Primitif Oke itu satu hal. Seburuk itu sekalipun Demokrat SBY dan AHY, sikap Jendral (Purn) Moeldoko juga kebangetan dekil, jorok dan primitif. Yang lebih kebangetan lagi, ya sikap Presiden Jokowi. Presiden jangan pura-pura tak tahu tentang kelakuan Moeldoko ini. Moeldoko itu Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Dia berkantor di Kantor anda Pak Jokowi. Masa anda tak tahu? Mustahil pak bos tidak tahu. Apa anda, Pak Presiden telah mati rasa? Tak lagi punya rasa sebagai manusia, juga sebagai Presiden? Tidak bisakah anda pintar lagi sedikit saja? Presiden jangan bilang pemerintah tak bisa melarang orang ber-KLB. Orang bodoh juga tahu itu. Orang bodoh juga tahu masalahnya bukan di situ Pak Jokowi. Masalahnya Moeldoko itu Kepala Kantor Staf Presiden, berkantor di kantor Presiden, kantor anda Pak Presiden Jokowi. Itu masalah pokoknya. Apa anda diam-diam mau kangkangi Partai Demokrat SBY? Apa anda punya agenda mengamendemen UUD 1945, mengubah pasal 7 UUD 1945, sehingga bisa mencalonkan diri jadi Presiden lagi? Picik, licik dan primitif amat kalau itu tujuannya. Pak Presiden Jokowi, sikap anda ini mengingatkan orang atas sikap Presiden Richard Nixon, Presiden Amerika pada skandal gedung “watergate”. Itu terjadi 47 (empat puluh tujuh) tahun lalu. Perkaranya sederhana. Takut kalah pada pemilu 1972, Tim Nixon Nixon diam-diam menyadap pembicaraan-pembicaraan di Kantor Demokrat, di Washington DC. Apakah perintah melakukan wiretapping di Kantor Demokrat datang dari Nixon? Tidak juga. Perintah itu datang John Michcel, attorney general, yang pernah jadi Ketua Tim Kampanye Nixon 1968. Dialah yang merancang wiretapping itu. Selain dia, teridentifikasi dianranya Howard Hunt, mantan agen CIA, James MacCord, mantan agen FBI, Gordon Liddy, Ketua Tim Keuangan Kampanye Nixon. Semuanya terkait dengan Nixon. Merekalah yang berada di front depan kasus watergate ini. Howard Hunt yang merekrut Virgilio Gonzalez, Bernard Barker, James McCord, Eugenio Martinez, dan Frank Sturgis. Orang-orang ini yang beroperasi menyadap pembicaraan-pembicaraan di kantor Demokrat. Tak terhitung berapa kali Nixon menyangkal peristiwa itu. Tetapi Demokrat yang dominan di House of Representative dan Senat, melalui Judiciary Committe terus menggalakan penyelidikan dalam kerangka impeachment. Pada saat yang sama Mark Felt, penyelidik FBI, yang punya koneksi kuat dengan Bob Woodward dan Karl Benstein, dua jurnalis Washington Post ini, terus membagi informasi valid katagori A1 kepada keduanya. Washington Post terus memberitakannya. Pada saat yang sama Archibal Cox, Profesor hukum dari Harvard University, yang bertindak sebagai penyelidik independen, terus menemukan kenyataan top. Hari-hari berat buat Nixon tiba bersamaan House of Judiciary Committe meminta Supreme Court mengeluarkan perintah pengambilan paksa (subpoena) material recorder yang asli. Apa yang terjadi? Recorder asli yang berkali-kali ditolak Presiden Nixon untuk diserahkan kepada Judiciary Committe, akhirnya harus diserahkan juga oleh Nixon. Dan saatnya “saturday nigh massacre” tiba. Nixon mundur. Game over. Pak Jokowi anda musti ingat yang anda hadapi adalah SBY. International networkingnya Pak SBY top. Pak SBY pernah bilang, untuknya amerika adalah “second country”. Bagaimana kalau tiba-tiba Pak SBY eksploitasi habis-habisan kasus unlawfull killing enam laskar FPI di tol Japek itu? Pak Jokowi, apa anda tidak tahu bahwa urusan cetak-mencetak uang itu sama dengan menampar mukanya The Fed? Bagaimana kalau nanti Pak SBY mengeksploitasi semua itu? Bisa barabe dan berantakan semuanya lho Pak Jokowi. Terus terang saja, tidak masuk akal kalau Pak Jokowi lepas tangan dari tindakan Pak Moeldoko jijik, jorok dan primitif itu. Moeldoko ini sehari-harinya berada di kantor anda. Moeldoko tidak berkantor di luar pagar dan halaman istana. Itu fakta yang tidak bisa disangkal. Jadi, semakin anda sangkal dan lepas tangan, maka semakin beralasan SBY mencela anda sebagai orang tak punya rasa dan etika. Sikap cuek-bebek Pak Jokowi itu sama dengan seruan kepada rakyat untuk bersama SBY melawan anda.*
KLB Moeldoko Mengonfirmasi Penanganan Pandemi Covid19 Hanya Guyon?
SATGAS penanganan pandemi Covid19 bisa dicap tak serius menangani wabah. Ketidakadilan penanganan pelanggaran protokol kesehatan kerap ditemukan di lapangan. Kejadian paling anyar adalah Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Medan Sumatera Utara. KLB abal-abal yang ujung-ujungnya melambungkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ke pucuk pimpinan partai tersebut, tak hanya menyesakkan dada SBY maupun AHY, tetapi juga merobek-robek perasaan kader partai berlambang bintang mercy. Tak hanya itu, jutaan orang yang masih menjunjung tinggi etika dan moral politik juga ikut geram. God father buzzer nasional itu distempel sebagai pelakor, perebut lahan orang. Lebih geram lagi ketika polisi tidak sudi membubarkan acara pembegalan pimpinan Partai Demokrat atas laporan anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan yang meyakini acara tersebut melanggar protokol kesehatan. Bahkan tidak ada izinnya. Hinca mengaku sudah mengecek langsung ke Kapolri bahwa penyelenggaraan KLB itu ilegal. Sebelumnya polisi juga ogah-ogahan menindaklanjuti kerumunan massa yang dilakukan selebgram Raffi Ahmad dan mantan penista al Quran Ahok usai menghadiri pesta mewah ulang tahun pengusaha dan pembalap, Ricardo Gelael pada Rabu malam, 13 Januari 2021 di Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kerumunan itu. Polisi berkilah jumlah tamu yang hadir hanya 18 orang dengan luas ruangan yang cukup menampung 200 orang. Selain itu, para tamu yang datang telah melakukan test swab dan hasilnya negatif Covid-19. Kata polisi, para tamu yang datang hadir secara spontanitas alias tanpa undangan. Yang paling fenomenal adalah kerumunan massa yang dilakukan Presiden Jokowi saat kunjungan kerja ke Maumere, Nusa Tenggara Timur pada 23 Februari 2021 lalu. Loyalis Jokowi berkerumun tanpa saling jaga jarak, berjejer di pinggir jalan menyambut idolanya yang melintas dalam iring-iringan kendaraan. Jokowi yang saat itu hendak menuju lokasi peresmian Bendungan Napun Gete sempat keluar dari atap mobil dan melambaikan tangan ke kerumunan warga. Pemujanya histeris. Profesor Jimmly Asshidiqie, mantan ketua Mahkamah Konstitusi menyarankan agar kasus Jokowi di Maumere ini dibawa ke DPR, MK dan MPR. Jokowi sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan telah melanggar UU Protokol Kesehatan. Seorang presiden tidak boleh dan dibiarkan melanggar UU. Negara akan rusak jika tindakan pelanggaran UU oleh presiden dibiarkan. Saking kesalnya atas leletnya pekerjaan polisi, akhirnya Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan melaporkan Jokowi ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, mereka kecewa lantaran petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri tidak mau menerbitkan surat laporan polisi terkait pengaduannya tersebut. Hampir semua kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan rezim dan pemujanya, tak pernah diproses. Ada saja alibi untuk menolaknya. Berbeda jika yang melakukan rakyat kecil, apalagi oposisi. Di Bali, Tim gabungan Satpol PP membubarkan sebuah warung makan di Denpasar karena melanggar ketentuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Di Kendangsari, Surabaya seorang warga bernama Widodo menggelar resepsi pernikahan di halaman Masjid Baiturrozaq SIER Surabaya. Sebelum tamu undangan datang, acara dibubarkan oleh petugas karena melanggar Perwali Nomor 2 tahun 2021 yang ingin menegakkan 5 M. Di desa Ngargoyoso, Tasikmadu, Mojogedang, Karanganyar Jawa Tengah, Satpol PP membubarkan acara hajatan dan penyelenggaranya dipolisikan karena melanggar Instruksi Bupati Nomor 183/3 Tahun 2021 tentang PPKM. Apa bedanya kerumunan massa yang terjadi di Bali, Surabaya, dan Karanganyar dengan kerumunan Rafii Ahmad di Jakarta, Jokowi di Maumere, dan Moeldoko di Medan? Mengapa beda perlakuan? Mengapa kerumunan massa yang dilakukan pendukung HRS harus memakan 6 korban nyawa. Mengapa pula HRS harus dipenjara, rekening dibekukan, dan pengurusnya dikerangkeng. Padahal HRS sudah membayar denda Rp50 juta. Di mana letak keadilan bangsa ini? Seriuskah polisi menangani pendemi Covid19? Terlalu banyak kesewenang-wenangan rezim ini terhadap rakyat. Rezim selalu merasa paling benar. Berbeda dengan pemimpin negara lain yang ksatria mengakui kesalahan. Raja Yordania Abdullah II misalnya. Ia merestui pengunduran diri dua menteri yang telah melanggar aturan pengendalian Covid-19. Ini terjadi usai Perdana Menteri Yordania Bishr Al-Khasawneh meminta Menteri Dalam Negeri Samir Al-Mobaideen dan Menteri Hukum Bassam Al-Talhouni untuk mundur dari jabatan mereka. Di Argentina, skandal antrean vaksin membuat Menteri Kesehatan Gines Gonzales Garcia dipecat langsung oleh Presiden Alberto Fernandez. Skandal tersebut memicu aksi unjuk rasa ribuan warga Argentina. Di Amerika Serikat, dua menteri mundur lantaran tak bisa mencegah kericuhan pendukung Donald Trump di Capitol Hill, saat Kongres AS membahas hasil Pilpres AS yang dimenangi Joe Biden terus bergulir. Sebelumnya, sejumlah pejabat Gedung Putih juga mengundurkan diri akibat kerusuhan di Capitol Hill. Pada awal Covid19 melanda Indonesia Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, mengingatkan masyarakat untuk melakukan social distancing. Bagi yang masih nekat berkerumun bisa dikenakan hukuman penjara hingga 7 tahun. Beberapa pasal bisa diterapkan sebagai bentuk pendisiplinan masyarakat terhadap social distancing ini. Fadjroel kemudian menutip Pasal 212 KUHP yang berisi imbauan untuk tidak berkumpul dan jika dibubarkan melakukan perlawanan. "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menuntut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun," demikian bunyi Pasal 212 KUHP yang diunggah Fadjroel di akun Instagram miliknya, 29 Maret 2020. Dalam beberapa hari ini masyarakat disibukkan dengan perebutan partai secara konyol dan brutal, sedangkan mereka sibuk menutupi kekurangannya dengan menciptakan kegaduhan demi kegaduhan. Kerumunan KLB Moeldoko tidak dibubarkan polisi. Kerumunan Jokowi juga tidak diproses. Kerumunan Raffi Ahmad juga dibenarkan oleh penguasa bahwa Rafii hanya diundang, bukan penyelenggara. Banyak alasan untuk selalu membenarkan perilaku penguasa dan penjilatnya. Kerumunan-kerumunan yang dilakukan penguasa dan penjilatnya – yang tidak diproses hukum - semakin menunjukkan bahwa wabah Covid19 seperti tidak mengerikan. Oleh karena itu pencegahan penangannya pun santai, guyon (bercanda), dan sesuai cara penguasa. Guyon yang paling menggelikan adalah anggaran penanganan Covid19 yang dikorupsi Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Publik geram, ada pejabat negara yang tega menggasak anggaran penanganan wabah. Publik makin terpingkal-pingkal ketika proses hukum terhadap sang koruptor penuh dengan intrik dengan mengabaikan peran sang Madame. Pasal sedang dipilih-pilih, tuduhan sedang direkayasa, dan kelak vonis pun sesuai selera. Tak heran jika kemudian banyak masyarakat yang seenaknya melanggar protokoler kesehatan. Tak kaget pula jika banyak masyarakat yang menolak vaksinasi. Jadi sesungguhnya penanganan Covid19 ini serius atau guyon sih? Kalau serius berlakukan secara adil dan beradab. Sedangkan kalau guyon katakan sejujurnya, guyon ya guyon biar masyarakat bisa ketawa bersama-sama. Janganlah ketawa pun dimonopoli satu pihak, biar seragam dan satu komando. Rakyat juga pingin ketawa biar imun meningkat. Tidak elok main monopoli. (sws)
Produksi Melimpah Kok Impor Beras
PEMERINTAH berencana mengimpor satu juta ton beras. Alasannya untuk menjaga ketersediaan pangan, termasuk stabilisasi pasokan dan harga komoditas pangan dalam negeri di tengah pandemi Covid-19. Impor itu dilakukan untuk menjaga ketersediaan stok beras sebesar 1-1,5 juta ton, setelah adanya bantuan sosial beras kepada Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH), dan pandemi Covid-19. Satu juta ton impor itu meliputi 500.000 ton beras untuk cadangan beras pemerintah dan 500.000 ton beras sesuai kebutuhan Badan Urusan Logistik (Bulog). Rencana impor tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Airlangga Hartarto, saat rapat kerja Kementerian Perdagangan, Kamis, 4 Maret 2021. Tidak jelas impor beras itu dilakukan dari negara mana. Sejumlah negara yang selama ini pengekspor beras, seperti Thailand dan Vietnam, tidak mengekspor beras sejak corona mewabah. Alasannya, pemerintahan negara tersebut lebih mengutamakan stok dalam negerinya masing-masing, mengingat pandemi Covid-19 belum bisa dipastikan kapan berakhir. Kabarnya, Indonesia mencoba melakukan lobi ke Republik Rakyat China (RRC). Padahal, negara tersebut juga ikut terpukul akibat corona yang berasal dari Wuhan, awal tahun 2020 lalu. China pun diperkirakan akan mengutamakan kebutuhan dalam negerinya, mengingat jumlah penduduknya yang mencapai 1,4 miliar lebih. Bagi pemerintah komunis China, mengamankan berbagai kebutuhan dalam negeri sangat penting, mengingat perseteruannya dengan Amerika Serikat, baik dalam masalah perdagangan maupun kasus Laut China Selatan masih terus memanas. Lalu apakah tepat pemerintah mencangkan impor beras di saat para petani panen raya? Kenapa pemerintah tidak mengutamakan produksi dalam negeri? Padahal, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), produksi padi mengalami kenaikan 0,08 persen atau 45,17 ribu ton, dari 54,60 juta ton gabah kering giling (GKG) pada 2019 menjadi 54,65 juta ton tahun 2020. Atau masing-masing setara beras 31,31 juta ton (2019) dan 31,33 juta ton (2020). Nah, tahun 2021 ini BPS juga memperkirakan produksi beras nasional berpotensi naik 4,86 persen dibanding tahun lalu. Kenaikan tersebut, menurut Kepala BPS Suhariyanto, didukung panen raya yang menunjukkan tren positif di awal tahun ini. Meski potensi luas panen sangat bagus dan nenjanjikan, namun tetap waspada. Hal tersebut melihat kenyataan yang terjadi berupa hujan dan banjir yang bisa menyebabkan gagal panen. Kembali ke impor beras satu juta ton. Itu untuk kepentingan siapa dan menguntungkan siapa? Yang jelas, petani menolak hal itu. Sebab, impor tersebut dapat merusak harga padi yang mereka hasilkan. Buat apa impor? Padahal, Bulog dan Kementerian Pertanian senantiasa menyebutkan produksi dan stok beras nasional aman. Apakah kalimat tersebut dimaksudkan untuk membuat ABS (Asal Bapak Senang), dan memghibur rakyat dari ancaman krisis pangan? Menyangkut produksi, lagi-lagi kita melihat angka yang disuguhkan BPS. Meski dilanda banjir di beberapa daerah, dan hujan deras yang dapat menyebabkan gagal panen, ternyata produksi beras periode Januari sampai April 2021 mencapai 14,54 juta ton. Angka tersebut naik 3,08 juta ton (26,84 persen) dibandingkan produksi beras pada subround yang sama tahun 2020, sebanyak 11,46 juta ton. Buat apa impor satu juta ton beras itu kalau produksi aman? Akan lebih baik, pemerintah menyerap produksi petani. Sebab, hal itu menyangkut kepedulian dan nasionalisme pemerintah kepada petani. Sekali lagi, buat apa impor beras itu Airlangga? Bukankah bos Anda, Presiden Joko Widodo baru saja mengajak seluruh takyat membenci barang-barang impor? Jangan-jangan kepentingan bisnis yang paling menonjol pada impor tersebut. Sebab, biasanya Bulog yang mendapatkan penugasan dari pemerintah akan mensubkannya ke perusahaan swasta sebagaimana yang terjadi selama ini, termasuk dalam urusan impor daging sapi dan kerbau. Satu juta ton impor itu adalah bisnis yang menggiurkan dan menguntungkan. **
Saat Direktur Pajak Menjadi Perampok Pajak
MENURUT teori kejahatan finansial, 90% pelaku kejahatan itu adalah orang dalam. Teori ini benar adanya, dan bahkan akurat ketika kita menyaksikan betapa brutalnya Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji merampok uang pajak. Sampai-sampai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjulukinya sebagai penghianat. Karena itu Sri menyayangkan hari gini masih ada pegawai Kementerian Keuangan yang terlibat korupsi. "Jelas ini pengkhianatan dan telah melukai perasaan baik di Direktorat Jendral Pajak maupun seluruh jajaran Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia", kata Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual di Jakarta Rabu (3/3) lalu. Curhatan dan makian Menkeu bukan tanpa alasan. Betapa ia berusaha menata birokrasi di Kementerian Keuangan begitu ketat, dengan aturan yang juga ketat, bahkan aparat pajak dibayar jauh lebih mahal dibandingkan aparat birokrasi kementerian lainnya, namun disayangkan tetap kebobolan juga. Kita patut menyayangkan munculnya makelar kasus Gayus Tambunan yang hanya pegawai III A DJP Kementerian Keuangan yang berhasil menjebol uang negara. Bisa dibayangkan Gayus yang pegawai rendahan bisa menjadi makelar atas kasus sengketa pajak senilai Rp10,5 triliun, berapa besar kasus yang digondol Angin? Adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menduga penyimpangan penagihan pajak senilai Rp1,7 triliun yang melibatkan Angin Prayitno. Mungkin saja rilnya lebih besar. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, dugaan tersebut sudah dilaporkan beserta alat buktinya kepada KPK pada Jumat siang (5/3). "Saya datang ke KPK melaporkan proses yang diduga terkait dengan inisial AP yang saat ini dicekal oleh KPK yang saat ini diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan pajak dengan wajib pajak," demikian ujar Boyamin. Lantas bagaimana kronologi Angin Prayitno Aji bisa menjebol uang pajak? Bagaimana kronologi sehingga Angin bisa dijuluki sebagai penghianat? Begini ceritanya. Berdasarkan surat Menteri Keuangan (Menkeu) No.SR-383/MK.03/2017, memberikan izin penyanderaan terhadap DS (Dedy Sutanto), AT dan WW selaku Komisaris dan Direksi PT Industri Pulp Lestari dikarenakan menunggak pembayaran pajak sebesar Rp1,7 triliun. Atas surat izin itu, Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Jakarta Pluit telah melakukan penyanderaan terhadap DS yang dititipkan di Lapas Klas II A Salemba. Selanjutnya, DS berupaya lepas dari penyanderaan dengan cara membayar Rp15 miliar pada 20 Desember 2017, satu minggu setelah disandera dan membuat surat pernyataan akan membayar dengan seluruh harta kekayaannya sesuai dengan nilai di SPT pribadi. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER/03/PJ/2018 tanggal 23 Januari 2018, DS lepas dari sandera pada 24 Januari 2018, atau sehari sejak terbitnya Peraturan Dirjen Pajak pada tanggal 23 Januari 2018. Hal itu pun dinilai tidak wajar jika merujuk syarat-syarat pembebasan sandera pajak, salah satunya pertimbangan Menkeu yang membutuhkan waktu 39 hari. Hingga saat ini tagihan pajak senilai Rp1,7 triliun dari PT Industri Pulp Lestari diduga belum tertagih sepenuhnya. Diduga baru terbayar Rp15 miliar dari DS dan diduga tidak dilakukan penyanderaan terhadap AT dan WW sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi atas peristiwa tersebut. Adanya dugaan penyimpangan penagihan pajak Rp1,7 triliun itu diduga terkait dengan Angin yang saat itu menduduki jabatan eselon II setingkat Direktur pada DJP. Saat Angin ini telah dicegah ke luar negeri oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pajak. Pertanyaannya, bagaimana mungkin Angin hanya mendapat fee atas makelar kasus yang dilakoninya, sementara Gayus bisa mendapat ratusan miliar? Sudah sesulit itukah membobol uang pajak? Atau suap Rp15 miliar itu hanyalah puncak dari gunung es yang sesungguhnya? Semoga tindakan penghianatan yang memalukan ini tidak terulang lagi di kemudian hari.
Habis Bilang Benci Produk Asing Malah Impor Satu Juta Ton Beras
PRESIDEN Jokowi mengajak rakyat untuk membenci produk asing. Dilihat dari kalimatnya, sangat jelas Presiden Jokowi tidak memahami persoalan yang diucapkan. Kalau mau sedikit berpikir positif, diksinya sangat terbatas. Di luar itu, ucapan tersebut juga kian menegaskan bahwa Presiden Jokowi adalah figur yang inkonsisten. Presiden Jokowi mengucapkan hal itu karena diminta oleh Menteri Perdagangan Luthfi untuk ikut mempromosikan barang-barang produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pemerintah ingin mendorong agar produk UMKM menjadi produk andalan dan menjadi pilihan publik. Karuan saja, pernyataan Jokowi menimbulkan kehebohan. Sudah menjadi pemahaman kita bersama, bahwa di bawah kepemimpinan Jokowi, nilai impor terus meningkat. Barang-barang produk asing, khususnya asal Cina mengalir deras, masuk ke pasar Indonesia. Yang memprihatinkan, karena harganya yang sangat murah, banyak produk-produk UMKM gulung tikar. Tak mampu bersaing. Pernyataan benci produk asing, tentu saja tak sesuai dengan semangat zaman. Dalam era globalisasi, dunia menjadi saling bergantung satu dengan lainnya. Agar produk-produk Indonesia bisa bersaing dengan produk asing, maka kita harus berbenah. Terutama pemerintah. Tidak bisa produk-produk lokal, apalagi UMKM diminta bersaing sendirian di pasar bebas, tanpa peran dan bantuan pemerintah. Mengajak publik membenci produk asing, bukanlah ucapan yang diharapkan oleh pelaku UMKM dari seorang presiden. Belum lagi bila kita bicara pada rezim perdagangan bebas. Indonesia adalah salah satu anggota perdagangan Dunia (WTO). Proteksi yang berlebihan terhadap produk-produk domestik, sangat bertentangan dengan tujuan pasar bebas. Apa artinya? Indonesia bakal dikucilkan oleh komunitas dunia. Lebih menyedihkan lagi bila ucapan presiden itu hanya merupakan retorika kosong, dan keterbatasan pemahaman serta diksi. Sejauh ini soal retorika kosong, dan inkosistensi adalah stigma yang melekat kuat pada Presiden Jokowi. Pada kampanye Pilpres 2014 Jokowi mempersoalkan, mengapa sebagai negara agraris Indonesia masih terus mengimpor kedelai, jagung dan bahan pokok lainnya. Dia bertekad mengakhiri semuanya bila terpilih menjadi presiden. Faktanya, hingga dia memasuki periode kedua masa jabatan, semua kebutuhan pokok masih terus diimpor. Bukan hanya kedelai, jagung, gandum, gula, garam, dan beras juga masih tetap impor. Indonesia tidak pernah bisa berswasembada pangan, seperti pernah dicapai pada masa Orde Baru. Anehnya, Jokowi masih selalu mempertanyakan dan merasa heran mengapa kita masih terus impor. Harusnya Jokowi bertanya kepada diri sendiri. Apa saja yang dia lakukan selama 6 tahun menjadi presiden. Masihkah dia ingat dengan janji-janjinya pada pemilu lalu. Untuk yang satu ini rasanya kita sulit berharap banyak pada Jokowi. Jangankan janjinya pada Pilpres. Sehari setelah heboh ajakannya membenci produk asing, pemerintah memutuskan membuka keran impor satu juta ton beras. Apakah Jokowi kali ini akan mengajak rakyat untuk membenci juga beras impor. Memilih kelaparan, karena beras lokal tidak tersedia karena gagal panen. Ah ….Pak Jokowi…. Kapan berhenti dengan retorika kosong, dan menebar janji-janji palsu?**
Orang Mati di KM 50 Jadi Tersangka? Menyidik Alam Kubur
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat dalam bentrok dengan polisi di jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) 7 Desember tahun lalu sebagai tersangka. Mereka tewas ditembak mati oleh polisi. Mereka dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menyerang polisi. "Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti", kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Rabu (lihat CNNIndonesia.com, 3/3/2021). Duhai tuan Andi Rian, sudilah anda menghidupkan sedikit rasa hormat pada Allah Subhanahu Wata’ala, dengan akal sehatmu. Anda pasti tahu Allah Subhanahu Wata’ala, Tuhan Yang Maha Esa menyukai kejujuran. Dia, dengan pengetahuan yang tak terhingga semua terlihat dan tak terlihat. Anda harus tahu Allah, dengan kekuasaan yang tak terhingga itu menciptakan dunia dengan sangat logis. Tak ada pertentangan antara satu unsur dengan unsur lain yang dalam ciptaannya. Hubungan antar unsur itu harus logis pada setiap aspeknya. Tidak bisa ada unsur yang saling menyangkal. Anda tahu tuan Andi Rian, prinsip ini berlaku dalam dunia hukum. Dunia hukum itu dikenal prinsip expressio unius exclussio (mengekpresikan sesuatu, sama dengan mengesampingkan sesuatu yang lain). Ada pula prinsip qui de uno dicet, de altero negat (menyatakan menerima sesuatu, sama dengan mengesampingkan yang lain). Prinsip ini sama dengan yang dalam substansinya prinsip dorum et tertium, hubungan antar dua unsur yang tercipta karena terdapat proporsi yang sama. Jelaslah prinsip-prinsip universal hukum di atas, sangat tidak mungkin untuk dipakai menjelaskan penetapan orang mati jadi tersangka. Ini karena polisi juga akan menyidik polisi-polisi yang menembak mereka. Kan ini jelas, bakal saling menyangkal. Hal saling menyangkal itu hanya bisa diterima oleh orang gila, sinting, sombong dengan segala cabang-cabangnya. Hanya mereka. Orang waras tidak mungkin. Ini fatal, dan sangat memalukan norma di penegakan hukum di negeri tercinta ini. Polisi-Polisi di dunia akan menertawakan, mengolok-olok Polisi Indonesia. Masa ada orang mati jadi tersangka? Mereka akan mengatakan tindakan ini jelas-jelas sangat tolol, karena dibimbing dengan keangkuhan serta kebencian tak ada ujungnya. Hanya saja tuan Andi Rian, tolong jangan permalukan polisi Indonesia. Polisi Indonesia itu punya kita semua, rakyat negeri ini. Mari kita jaga kehormatan dan profesionalisme polisi kita. Kalau tuan Andi Rian tidak bisa menjaga kehormatannya, maka harap jangan dipermalukan kehormatan dan polisi negeri ini, karena ada melekat nama Indonesia itu. Tak akan ada Polisi waras di dunia yang tak terpana dengan tindakan ini. Mereka akan terpana, lalu bertanya-tanya, Polisi Indoneasia itu memiliki ilmu macam? Sehingga bisa membuat mereka bercakap-cakap dengan orang-orang mati itu. Apa itu merupakan temuan ilmu baru Polisi Indonesia di bawah Kapolri Jendral Sigit Prabowo? Anda, Polisi-Polisi di dunia, jangan minta kepada Kapolri Jendral Sigit menjelaskan soal hukumnya. Jangan bersandar pada ilmuan hukum sekelas Lon. L Fuller, ahli hukum yang mengagungkan hukum alam, moral dan etika. Lalu meminta Kapolri jendral Sigit menjelaskan rasionalitas orang mati menjadi tersangka. Jangan deh. Itu memalukan. Ini Indonesia tuan Andi Rian. Presidennya Joko Widodo, dan Kapolrinya Sigit, mantan ajudannya Joko Widodo. Anda jangan bilang Hitler, Musolini, Trostky, Noriega, dan lainnya yang tidak pernah bisa menemukan cara membuat orang mati jadi tersangka. Mereka sangat bisa untuk. Namun jangan bilang itu. Dunia mereka lain dengan dunia Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo dan Kepolri Kapolri Sigit Prabowo. Kami boleh kalah membebek kepada banyak negara yang telah membeikan utang dan utang. Tetapi dalam soal bikin orang mati tersangka, anda negara pemberiutang itu harus belajar lagi pada Polisi Indonesia. Wahai para Polisi-Polisi di dunia, mohon jangan bilang kalau orang mati jadi tersangka itu adalah ketololan terbesar sepanjang sejarah dunia ini ada. Jangan-jangan, anda akan bisa juga dijadikan tersangka. Bayangkan, orang yang sudah mati saja masih bisa jadi tersangka, apalagi yang belum mati? Anda jangan pernah berpikir bahwa jarak anda dengan Indonesia jauh, sehingga Polisi Indonesia tidak bisa menjangkau anda. Bayangkan, di alam kubur pun Polisi Indonesia masih bisa menjangkau. Apalagi di alam dunia? Coba bisakah anda ukur jauhnya jarak antara alam dunia dengan alam kubur itu? Tentu saja tidak bisa. Tetapi itu anda, tidak untuk polisi Indonesia. Wahai Kapolri Jendral Listyo Sigit, tolonglah berbagil ilmu tentang cara mengukur jarak antara alam dunia dengan alam kubur dengan koleha-koleha anda di luar negeri. Ini ilmu yang benar-benar orisinil. Ilmu baru dalam semua aspeknya. Pertama, dan hanya ada dalam sejarah dunia Polisi dan hukum di Indonesia. Tolong kasih dasar-dasar ilmu hukum pidana tentang pertanggung jawaban pidana bagi orang mati. Hukum pidana di dunia, sejak dari jaman batu sampai dengan anda sekarang ini, semuanya menunjuk mati sebagai alasan pengapus pidana. Tidak ada hukum di dunia ini yang membebankan tanggungn jawab pidana kepada orang yang mati. Jadi wahai Kapolri Jendral Listyo Sigit, sudilah kiranya, anda dengan semua ilmu yang ada, menjelaskan kepada dunia tentang ilmu pertangung jawaban pidana untuk orang mati. Kalau anda mengalami kesulitan, anda bisa minta bantuan Brigjen Andi Rian dan Kabareskrim. Oh ya, jangan ampai anda lupakan Irjen Polisi Fadil Imran. Bila perlu anda lupakan saja dulu Brigjen Andi dan Komjen Agus Andrianto. Mungkin atau gantikan saja dulu mereka berdua dengan Irjen Polisi Fadil Imran. Bila perlu anda dapat meminta Irjen Polisi Fadil Imran menunjukan cara-cara berbicara dengan orang mati. Tanyakan juga bagaimana cara menghadirkan orang mati di ruang pemeriksaan. Kalau tidak bisa dihadirkan di ruang pemeriksaan, coba tanyakan kepada Fadil, bagaimana cara masuk ke alam kubur dan memeriksa mereka disana? Bahkan untuk mudahnya, jadikan saja Kapolda Metro Jaya ini menyidik mereka. Selain dapat menyebut “assalamualaikum ya ahlul kubur”, mungkin Fadil Imran juga punya perbendaharaan lain untuk berbincang-bincang dengan mereka. Bincangnya pasti berkisar hal-hal yang teknis. Misalnya, wahai ahlul kubur, apakah anda dalam keadaan sehat? Bersediakah diperiksa dan seterusnya? Jadi, Kapolri Pak Jendral Listyo Sigit, untuk sementara suruh saja Fadil Imran menjadi penyidik kasus ini. Supaya anak buah anda di Bareskrim tidak kepayahan merancang pertanyaan. Siapa tahu, kesempatan itu juga dapat digunakan Fadil Imran menanyakan kepada para laskar yang telah almarhum itu keadaan Ibunda tercinta yang belum lama berpulang kaharibaan Allah Subhanahu Wata’ala. Innalillahi Wainnailaihi Roajiun. Semoga ibunda Fadil dimaafkan segala kesalahannya, diterima semua amal ibadahnya, dan dimasukan ke dalam syurganya Allah Allah Subhaanahu Wata’ala, amin amin amin. Hal yang pasti adalah para anggota laskar FPI yang telah almarhum itu tidak bakal bisa bicara. Mereka tak bisa menerangkan bagaimana keadaan Almarhumah Ibunda Fadil Imran tercinta. Itu sudah pasti. Sebab masing-masing almarhum dan almarhumah akan berurusan dengan urusannya sendiri-sendiri. Orang-orang berhati mulia tahu bahwa ditersangkakannya para almarhum adalah cara Allah Subhaanahu Wata’ala, yang dalam kuasa-Nya atas semua ruh. Allah Subhaanahu Wata’ala yang dalam kuasa-Nya semua urusan manusia bermula dan berakhir, sedang bekerja dengan cara-Nya membuka tabir hitam peristiwa kilometer 50 tersebut. Allah Subhaanahu Wata’ala bakal membuka dengan cara-Nya, menghadirkan keadaan yang mengakibatkan hamba-hambanya yang sombong dan penuh benci berbuat hal-hal tidak logis dan aneh. Menetapkan penyerangan terhadap polisi menjadi tersangka, lalu polisi penembak mereka, sehingga meninggal dunia, itu tak logis. Itu juga konyol. Begitulah cara Allah Subhaanahu Wata’ala menyingkap tabir, menyodorkan kebenaran, mendekatkan hal yang memalukan sedekat nafas pada orang yang Allah Subhaanahu Wata’ala tahu sebagai pelaku. Dia menunjukan kalau sepintar-pintarnya manusia, kepintaran mereka tak bakal sebesar biji zarrah untuk Allah Subhaanahu Wata’ala yang Maha Tahu, dan menjadi sebab sebab kebenaran itu hadir dan nyata. Tuan Kapolri dan tuan Fadil Imran, anda pasti tidak maha tahu. Yang Maha Tahu itu miliki Allah Subhaanahu Wata’ala. Bukan kalian. Terlalu mudah bagi Allah Subhaanahu Wata’ala untuk menyingkp hijab, sehinga hal-hal yang tadinya tersembunyi, datang menyapa dengan mudah. Terlalu mudah bagi Allah Subhaanahu Wata’ala membolak-balik keadaan. Tuan Fadil tahu Sayidina Ummar Bin Khattab radiallahu anhu? Umar, lelaki terhormat dan terkenal kuat dengan sikap kerasnya, setelah menemukan kenyataan bahwa adik perempuannya telah memeluk Islam dan sedang membaca ayat Al-qur’an, Umar hendak membunuh Rasulullah Sallalahu Alaihi Wasallam? Apa yang terjadi setelah Umar jumpa Al-mustafa Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam? Umar malah berikar untuk memeluk Islam. Pembaca FNN yang budiman, subhanallah, Allah Maha besar. Enam laskar ditetapkan jadi tersangka. Tetapi polisi juga hendak menyidik Polisi penembak mereka. Tidakkah tindakan ini memiliki hikmah? Logiskah kepercayaan diberikan kepada Polisi menyidik kasus ini? Biarkan saja kepercayaan itu menjadi cerita novel-novel dunia hukum kita kelak. Biarkan saja obyektifitas menyingkir sejauh mungkin dari kasus ini. Serahkan saja kebenaran kasus ini pada Allah Allah Subhaanahu Wata’ala yang Maha Benar, dan Maha Tahu. Allah Subhaanahu Wata’ala yang adil dengan kebenarannya yang tak terhingga. Allah Subhaanahu Wata’ala juga tahu dengan keadilannya yang tak tertimbang untuk semua mahluk. Cukuplah bangsa ini memetik hikmah dari ditersangkakan para almarhum. Biarkan saja orang ini menulis keadilan mereka dalam kasus ini. Jangan minta keadilan lebih dari yang ada sekarang. Ini hanya keadilan artificial semata, yang rapuh serapuh-rapuhnya. Percayalah, kebenaran dan keadilan sejati akan mendatangi kasus ini dengan caranya sendiri.
Biar Semua Hilang
TAHUN 1986 telinga kita pernah dimanjakan lagu berjudul Biar Semua Hilang yang dinyanyikan oleh Nicky Astria. Lirik yang romantis dibalut dengan musik slow rock dan dibawakan oleh artis berbakat bersuara merdu, sungguh paduan yang sangat menghibur. Kini di era milenial, ada nada sumbang tentang episode Biar Semua Hilang. Kali ini tak lagi bercerita soal romantisme cinta, tak pula dibawakan oleh artis berkualitas. Lagunya pun tak lagi enak didengar. Lagu yang diputar sekarang merupakan orkrestra dan perpaduan antara hukum, politik, dan kekuasaan dalam membangun kekuasaan yang cenderung fasis. Mereka bersekongkol untuk menjalankan praktik politik penghilangan. Dari penghilangan pasal-pasal undang-undang, penghilangan barang bukti, hingga penghilangan nyawa manusia. Para pelakunya seakan kehilangan nalar, hingga hilang harga diri. Merekalah “artis” berbakat yang pintar mengelak dalam menghadapi tuduhan kejahatan. Lagu mereka terbaca dengan jelas dan gamblang. Sebuah produk kekuasaan yang diawali dengan kecurangan akan ditutupi dengan kecurangan baru, dan disempurnakan dengan kecurangan yang lain. Itulah rezim tak percaya diri namun rakus. Hilangnya nama Politikus PDIP Ihsan Yunus dalam dakwaan dua penyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang sudah dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu 24 Februari 2021 adalah bukti nyata hukum berada pada telunjuk jari mereka. Ke mana telunjuk digerakkan, ke situlah arah yang dikehendaki. Padahal, dalam rekonstruksi perkara yang digelar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nama Ihsan Yunus sangat terang. Tabiat penghilangan ini tampaknya bakal menjadi cara efektif mengelak dari kejahatan. Sebelumnya pola “hilang” terjadi pada koruptor Harun Masiku, anggota DPRI dari Fraksi PDIP. Masiku adalah penyuap anggota KPU Wahyu Setiawan agar ia bisa menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas menjadi anggota DPR itu hilang sejak 9 Januari 2020. Sampai sekarang Masiku belum ketemu. Gelagat “Biar Semua Hilang” juga bakal menimpa Madam Bansos dalam kasus Juliari Batubara dan King Maker dalam kasus Jaksa Pinangki. Aromanya menyengat dan menusuk hidung bahwa dalam kasus-kasus yang “sensitif” harus ada upaya penghilangan agar tak menyentuh jantung operator korupsi. Penghilangan 6 nyawa laskar FPI adalah kecurangan yang sangat nyata. Inilah puncak kezaliman yang sulit dimaafkan. Namun bagi rezim, hal seperti ini kategori persoalan lumrah dan biasa. Wajahnya tampak lugu dan polos, tanpa pernah merasa berdosa. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di KM 50 tol Jakarta-Cikampek kini sudah rata dengan tanah. Tak ada lagi barang bukti yang bisa dihadirkan ke pengadilan. Maklum penghilangan demi penghilangan sudah lancar dilakukan secara masif dan terencana sejak rezim ini bertengger di kursi kekuasaan. Kita pasti masih ingat ayat tembakau yang dihilangkan oleh DPR RI. Otaknya anggota DPRI RI dari PDIP, Ribka Tjiptaning. Ayat yang dihilangkan adalah ayat (2) UU Kesehatan yang berbunyi “Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.” Ayat ini sengaja dihilangkan agar rokok disamakan dengan jajanan lainnya yang tidak mengandung zat adiktif. Padahal, sejatinya rokok bersifat adiktif, karsinogenik, mematikan (tobacco kills), dan menyebabkan aneka ragam penyakit. WHO menyebut, rokok adalah pembunuh yang kini dianggap ’bukan basa-basi’. Setiap 6 detik satu orang meninggal karena merokok. Ahli-ahli kesehatan di dunia membuktikan merokok penyebab 90% kanker paru pada laki-laki dan 70% pada perempuan, penyebab 22% dari penyakit jantung dan pembuluh darah (kardiovaskular), penyebab kematian yang berkembang paling cepat di dunia bersamaan dengan HIV/AIDS. Bayangkan, ayat tentang bahaya rokok yang sangat nyata, dimutilasi dari UU Kesehatan. Jahat bukan? Sanksi penghilangan sebetulnya diatur dalam KUHP. Ahli hukum R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal memberikan penjelasan terkait Pasal 233 KUHP (hal. 179), yaitu bahwa kejahatan dalam pasal ini terdiri dari tiga macam: Sengaja menghancurkan dan sebagainya barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak (bukti bagi hakim perdata dan hakim pidana). Orang dengan sengaja menyembunyikan orang yang telah melakukan kejahatan atau yang dituntut karena sesuatu kejahatan, atau menolong orang untuk melarikan diri dari penyelidikan dan pemeriksaan atau tahanan oleh polisi dan yustisi. Rezim ini sudah sangat liberal memanjakan kehendaknya, hingga lupa amanah penderitaan rakyat. Maka, tolong DPR dan MPR sesekali menengok media sosial, perkumpulan ibu-ibu, majelis taklim, warung pojok dan semua orang yang peduli nasib masa depan bangsa ini. Simak keluhan mereka, hayati kekecewaan mereka, dan respons tuntutan mereka bahwa sesungguhnya rezim ini sudah tidak layak dipercaya. Inilah rezim yang menjalankan praktek kekuasaan (machtsstaat) bukan negara hukum (reechtstaat). Semua yang kritis diberangus dengan kekuasaan absolut. Perangkat hukum dipakai untuk menggebuk dan mengurung rakyat. Sungguh bukan cara yang bijak, arif dan fair. Maka wahai DPR MPR segeralah bersidang untuk memakzulkan presiden, karena ini cara yang baik, sesuai UU dan minim risiko. Tunaikanlah kewajibanmu. Jangan kau hanya menikmati haknya belaka. Jika dulu kau mendapat stempel dari rakyat 3 D (Datang Duduk Diam), sekarang datang pun tidak, apalagi duduk. Musim pandemi hanya melegitimasi diamnya kalian yang tetap mingkem menyaksikan kezaliman yang amat nyata. (sws)
Jokowi Plintat-Plintut
BARU lima hari menyerahkan kunci lapangan kerja kepada dunia usaha. Presiden Joko Widodo kembali mengeluarkan pernyataan yang berbeda. Kamis, 25 Februari 2021, ia menjelaskan beberapa upaya yang sudah dilakukan pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan, antara lain melalui program padat karya dan belanja pemerintah. Apa yang dilakukan pemerintah itu sifatnya jangka pendek. Sedangkan penyediaan lapangan kerja oleh pengusaha bersifat jangka panjang dan berkelanjutan. Ia pun meminta bantuan pengusaha dalam membuka lapangan kerja. Padahal, Sabtu 20 Februari 2021, Joko Widodo mengatakan, kunci lapangan kerja itu bukan di pemerintah. Artinya, kunci lapangan kerja itu diserahkan kepada pelaku bisnis, terutama sektor swasta. Dengan menyerahkan kuncinya ke sektor swasta, berarti fungsi pemerintahan tidak ada lagi dalam mengurus tenaga kerja. Forum Rakyat, Senin, 22 Februari 2021 menyoroti pernyataan Joko Widodo dengan judul, "Jokowi Lempar Handuk dalam Urusan Lapangan Kerja." Tak ada angin dan tidak ada hujan, Jokowi seolah-olah meralat kalimat yang diucapkannya. Dari sebelumnya mengatakan, kunci lapangan kerja bukan di pemerintah, kemudian Jokowi meminta bantuan pengusaha dalam usaha membuka lapangan kerja itu. Sekali lagi, tidak ada yang salah dalam kedua pernyataan itu. Hanya saja ucapannya itu tetap nenjadi pertanyaan bagi banyak pihak. Kok semudah itu mengubah ucapan tentang persoalan yang sama? Kenapa dalam waktu lima hari pernyataan tentang lapangan kerja sudah berubah? Apakah dalam waktu singkat seorang presiden sudah lupa dengan ucapannya? Ataukah para pembisiknya sengaja menyampaikan kalimat yang berbeda untuk satu masalah dalam waktu yang singkat? Atau Jokowi yang plintat-plintut? Kesannya, presiden mau melempar tanggungjawab mengenai lapangan kerja yang kini semakin sempit akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Padahal, yang dibutuhkan rakyat khususnya para pencari kerja adalah adanya kepastian untuk mencari nafkah. Rakyat membutuhkan presiden yang mengayomi, yang memberikan ketenangan, dan memberikan kepastian dalam berbagai usaha dan kegiatan. Rakyat tidak butuh presiden yang sering mengeluarkan pernyataan yang membingungkan. Rakyat tidak butuh presiden yang seringkali melemparkan tanggungjawab, yang sering menyampaikan janji palsu dan penuh dusta dan kebohongan. Sebaiknya, sebagai pemimpin Jokowi semestinya berhati-hati dalam berucap dan bertindak. Apalagi lapangan kerja merupakan persoalan yang sangat sensitif. Sebab, jika pemerintah tidak piawai dalam menanganinya, dikhawatirkan membawa persoalan baru di bidang sosial, hukum, dan ekonomi. Orang yang tidak mendapatkan pekerjaan akan melakukan jalan pintas berupa kejahatan, demi isi perut. Jadi, antara pemerintah dan pengusaha harus secara terus-menerus bersinergi dalan usaha menyediakan lapangan kerja. Okelah, pemerintah hanya mampu menyediakan pekerjaan jangka pendek, itu tidak masalah. Pengusaha untuk jangka panjang, tentu sangat bagus. Akan tetapi, pemerintah harus benar-benar melakukan fungsinya. Pemerintah menyiapkan aturan yang membuat dunia usaha nyaman dalam menjalankan bisnisnya, sehingga penyerapan lapangan kerja bisa berkelanjutan. Pemerintah juga harus melakukan fungsinya, melindungi para pekerja. Dengan demikian, pengusaha tidak semena-mena melakukan PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja yang belakangan marak terjadi. PHK sepihak sudah banyak terjadi. Hak-hak pekerja yang terkena PHK akibat resesi ekonomi banyak yang diabaikan dan dipotong. Pekerja tidak berdaya menghadapinya. Mengadu ke Dinas Tenaga Kerja juga tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Alasannya, karena resesi akibat Covid-19. Mengadu ke serikat pekerja perusahaan, juga mandul. Akan tetapi, alasan yang paling menyakitkan korban PHK adalah aturan yang sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja sudah diterapkan sebagian pengusaha ketika memberhentikan karyawannya. Akibatnya, pesangon yang terima pekerja yang di PHK pun jauh dari yang diharapkan.**
PERPRES Miras Sumber Dari Segala Kejahatan
PEMERINTAH Jokowi baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini lazim disebut sebagai Perpres legalisasi minuman keras (miras). Dalam lampiran III terdapat penjelasan mengenai 4 klasifikasi miras yang masuk ke dalam daftar bidang usaha. Pertama yaitu, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, miras mengandung alkohol berbahan dasar anggur. Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Keempat, perdagangan eceran kaki lima minuman tersebut. Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal, atas usulan gubernur, investasi pada bisnis tersebut hanya berlaku di beberapa wilayah saja. Di antaranya adalah Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, kemudian Papua serta Provinsi Sulawesi Utara. Berbarengan dengan terbitnya Perpres Miras tersebut, di Cengkareng seorang polisi menembak secara membabi buta seorang anggota TNI dan dua warga sipil hingga tewas. Tak berapa lama beredar video seorang anak yang sedang mabuk setelah menenggak miras, dan banyak cerita tragis lainnya yang dipicu oleh miras tersebut. Ada suami membunuh istri karena dampak miras, karena miras ada oknum aparat berani merampok, membegal sampai memperkosa. Karena miras banyak kecelakaan lalu lintas terjadi, klimaksnya karena miras banyak yang over dosis dan hilang kesadarannya. Pendek kata, miras pemicu segala jenis kejahatan. Maka wajar kalau Gubernur Papua, anggota dewan dan rakyat Papua menolak mentah-mentah Perpres tersebut. Bahkan mereka mengancam akan membakar toko yang menjual miras. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah menyesalkan PP Miras tersebut karena tahu persis dampaknya bagi generasi muda ke depan. Sayangnya Wapres KH Ma’ruf Amin yang seharusnya mencegah terbitnya Perpres tersebut malah seolah diam seribu bahasa. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) malah mengatakan Perpres miras sesuai dengan kearifan lokal. Lantas bagaimana pandangan Islam? Seperti pada umumnya agama-agama samawi seperti Kristen, Katholik, Yahudi, dan bahkan agama Buddha, Hindu, Islam menolak mentah-mentah miras, dalam bahasa agama disebut khamr atau sesuati yang memabukkan. Islam menyebut khamr sebagai sumber segala kerusakan dan kejahatan, sehingga Islam melarang mendekatinya, apalagi sampai mengkonsumsi. Bahkan Islam secara bertahap melarang khamr, mulai dari mengatakan lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya, dilarang sholat ketika di bawah pengaruh khamr, hingga vonis bahwa khamr sebagai barang najis dan merupakan perbuatan syetan. Mengapa disebut perbuatan syetan, karena khamr sebagai induk segala keburukan dan biang segala kerusakan. Dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, beliau berata, "Jauhilah khamr (minuman keras, madat, narkoba dan sejenisnya), karena khamr itu merupakan induk segala keburukan (biang kerusakan)." Al-Qur'an memberi perhatian khusus terhadap perkara yang satu ini. Allah Ta'ala berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS Al-Maidah Ayat 90). Imam Abu Laits As Samarqandi (wafat 373 H) dalam Kitab Tanbihul Ghafilin menceritakan kisah ahli ibadah yang tergelincir dalam maksiat, Kisah ini dinukil dari perkataan Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu. Beliau berkata: "Hati-hatilah kamu dari khamr, sebab ia induk dari dosa-dosa yang keji. Sesungguhnya dahulu ada seorang abid (ahli ibadah) yang biasa pergi masjid, tiba-tiba bertemu dengan seorang perempuan pelacur, maka ia dipanggil oleh pelayannya dan dimasukkan ke dalam rumahnya, lalu pintunya ditutup. Sedang di sisi wanita itu ada segelas khamr dan seorang anak kecil. Maka berkatalah wanita itu: "Engkau tidak boleh keluar sehingga minum khamr atau berzina padaku atau membunuh anak kecil ini. Jika tidak saya akan menjerit dan berkata: 'Ada orang masuk ke rumahku." Ahli ibadah itupun berkata: "Zina saya tidak mau, membunuh juga tidak." Lalu ia memilih minum khamr. Setelah ia minum dan akhirnya ia pun mabuk. Setelah mabuk hilanglah akal sehatnya dan akhirnya berzina dengan pelacur itu dan juga membunuh bayi itu." Na'udzubillahi min dzalik. Sayyidina Utsman berkata: "Karena itu tinggalkanlah khamar kerana ia adalah induk dari dosa-dosa. Dan sesungguhnya tidak dapat berkumpul iman dan khamr di dalam dada seseorang melainkan harus keluar salah satu. Yakni seorang jika telah mabuk maka akan keluar dari lidahnya kalimat-kalimat kufur lalu menjadi kebiasaan sehingga dibawa mati sehingga menyebabkan ia masuk neraka." Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah saw juga bersabda: "Allah melaknat khamr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan." (HR. Abu Daud) Ulama Tabi'in Imam Hasan Al-Bashri berkata: "Seorang hamba jika minum khamr maka hitam hatinya, jika kedua kali lepas tangan Malaikat yang menjaganya, bila ketiga kali maka lepaslah tangan daripadanya Malaikat Maut, jika keempat kali maka putuslah hubungannya dengan Nabi Muhammad saw. Bila kelima kali putus hubungannya dengan sahabat Nabi, bila keenam putus hubungan dengan Malaikat Jibril, bila ketujuh putus hubungan dengan Israfil, bila kedelapan putus hubungan dengan Mikail, bila kesembilan putus hubungan dengan langit. Bila meminumnya kesepuluh maka putus hubungan dengan bumi, bila kesebelas maka lepas tangan darinya ikan di laut dan jika keduabelas maka putus dengan matahari dan bulan. Jika ketiga belas putus dengan bintang-bintang, jika keempatbelas putus hubungan dengan semua makhluk, bila kelimabelas tertutup baginya pintu surga. Dan bila keenambelas terbuka pintu-pintu neraka, dan bila ketujuh belas putus dengan Alkursi dan bila kesembilan belas putus dengan 'Arsy. Dan bila minum kedua puluh putuslah ia dari rahmat Allah Ta'ala". Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah saw berkata, “Barang siapa yang meminum khamr, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama 40 hari. Jika dia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Akan tetapi, jika dia kembali melakukannya, maka Allah tidak akan menerima salatnya selama 40 hari. Jika dia bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Namun jika dia kembali lagi melakukannya, maka Allah tidak akan menerima lagi shalatnya selama 40 hari. Bila dia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila dia kembali melakukannya pada kali keempat, maka Allah tidak menerima salatnya selama 40 hari. Dan setelah itu, jika dia bertaubat, maka Allah tidak akan menerima taubatnya, dan dia akan diberikan minum dari sungai Khabal." Kemudian ditanyakan, "Wahai Abu Abdurrahman (Ibnu Umar), apakah itu sungai Al-Khabal?" beliau menjawab, "Yaitu sungai dari nanah penghuni neraka". (Sunan at-Turmudzi) Betapa dahsyatnya daya rusak khamr, sehingga menimbulkan banyak sekali kejahatan yang terjadi. Itu sebabnya, penerbitan Perpres No. 10 Tahun 2021 sama saja melegalkan minuman keras. Sama artinya melegalkan lahirnya aneka kejahatan di negeri ini. Jangan lantaran ingin dapat investasi, mau mengorbankan nasib anak negeri. Semoga Presiden Jokowi mencabut kembali Perpres yang bakal menjadi sumber dari segala sumber kejahatan itu. Aamiin ya Robb!
Presiden Jokowi Harus Ditahan
PERNYATAAN Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas yang dilansir berbagai media sangat mengejutkan.Judulnya bermacam-macam. Ada yang menurunkan judul dengan sangat tegas dan lugas. “MUI Desak Jokowi Ditahan Seperti Habib Rizieq Shihab.” Ada pula yang menampilkan judul secara netral “Kasus Kerumunan Massa Jokowi dan HRS, Ini Kata Waketum MUI". Apapun judulnya, substansinya sebenarnya sama. Buya Anwar Abbas mempertanyakan inkonsistensi pemerintah berkaitan dengan aturan larangan berkerumun di tengah pandemi. Kita semua tentu saja terkejut menyaksikan video yang beredar. Presiden Jokowi dalam kunjungannya ke NTT tampak disambut ribuan orang. Mayoritas tidak mengenakan masker dan tidak mengindahkan protokol kesehatan. Yang lebih memprihatinkan, Presiden Jokowi tampaknya sangat menikmati momentum dia dielu-elukan rakyat. Dia muncul dari dalam mobil. Berdiri di atap mobil yang bisa dibuka (sun roof) melambai-lambaikan tangan kepada massa penyambutnya yang berdesak-desakan. Kemudian dia melempar-lemparkan benda yang diperebutkan warga. Juru bicara Istana menyebut benda yang dilempar adalah souvenir, berupa kaos dan masker. Momen tersebut tidak hanya sekali terjadi. Dalam momen lain, Presiden Jokowi juga tampak melempar-lemparkan benda dari dalam mobilnya yang melaju. Pada momen lain, terlihat warga berebutan mendekat ke mobil Jokowi. Sepeda motor petugas yang mencoba mencegah massa mendekat ke mobil Presiden, sampai roboh terdorong massa. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menyatakan, peristiwa tersebut terjadi secara spontan. Warga menyambut iring-iringan mobil rombongan Presiden Jokowi. Apa pun penjelasan istana, publik melihat kunjungan Presiden Jokowi ke Maumere, Sikka, NTT itu menimbulkan kerumunan besar. Sebuah peristiwa yang tidak boleh terjadi di tengah suasana pandemi. Presiden Jokowi sudah mengingatkan dan mewanti-wanti hal semacam itu tidak boleh terjadi. Dalam Rapat Kabinet Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi tanggal 16 November 2020, Presiden Jokowi dengan tegas memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk mencegah terjadinya kerumunan massa.Jokowi juga memerintahkan Mendagri agar menegur para kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan. Kemarahan Presiden ini nampaknya dipicu oleh kerumunan massa dalam jumlah besar, saat Habib Rizieq Shihab kembali ke Indonesia. Habib Rizieq kembali ke Indonesia bertepatan dengan Hari Pahlawan 10 November 2020. Kerumunan itu berlanjut dengan peringatan Maulud Nabi Muhammad Saw dan pernikahan putrinya di markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Kemudian juga pada peringatan Maulud Nabi dan peresmian Markas Syariah FPI di kawasan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebagaimana kita ketahui bersama, Habib Rizieq sudah meminta maaf. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta oleh Pemprov DKI. Namun, kasusnya berlanjut. Dia dijerat dengan berbagai kasus pidana akibat kerumunan massa. Dia juga ditahan di Polda Metro Jaya dan kemudian dipindahkan ke tahanan Bareskrim Mabes Polri. Selain Habib Rizieq, Gubernur DKI Anies Baswedan juga diperiksa polisi. Dia diklarifikasi, begitu polisi menyebutnya selama 9 jam di Polda Metro Jaya. Dengan latar belakang peristiwa semacam itu, tidak mengherankan bila publik heboh melihat adanya kerumunan massa dalam jumlah besar, akibat kunjungan presiden di NTT. Ada perlakuan yang berbeda antara Habib Rizieq Shihab dan Presiden Jokowi. Padahal, peristiwanya sama. Publik kembali disuguhi sikap inkonsisten pemerintah. Khususnya Jokowi. Dia melanggar instruksi yang dia keluarkan sendiri. Jokowi dan para pendukungnya tidak bisa berlindung di balik posisinya sebagai presiden. Dalam negara demokrasi ada prinsip yang sangat dijunjung tinggi, yakni kesamaan posisi di mata hukum. Equality before the law. Dengan prinsip itu, Jokowi justru harus dihukum lebih berat, karena posisinya sebagai presiden. Dia merupakan figur teladan. Perilakunya akan ditiru oleh publik. Berdampak sangat buruk. Kembali ke pernyataan Buya Anwar Abbas. Pernyataan itu haruslah dilihat sebagai suara kemarahan publik karena hukum di negeri ini tidak ditegakkan secara adil. Tumpul ke atas. Tajam ke bawah. Seperti jaring laba-laba. Hanya bisa menjerat benda kecil dan tak mampu menjerat benda yang lebih besar. Sekarang semuanya terpulang kepada kebijaksanaan Presiden Jokowi, jika kalimat yang sangat berharga itu masih ada. Dalam hukum ada adagium yang dijunjung sangat tinggi : Tegakkan Hukum Walau Esok Langit Akan Runtuh! Hukum adalah sendi penopang utama sebuah negara. Bila hukum tidak ditegakkan, maka keruntuhan sebuah negara tinggal menunggu waktu.