FORUM-RAKYAT

Tak Laku di Masyarakat Urban, Jokowi Jual Blusukan di Luar Jawa

DI BAWAH guyuran hujan, seorang presiden rela menemui masyarakat di tengah sawah di Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tentu saja yang dilakukan oleh Pak Jokowi pada Selasa (23/2/2021) kemarin itu sangat dramatis. Warga terpukau habis. Mana ada presiden yang sangat merakyat seperti itu. Seorang pria yang merekam kejadian itu berkomentar, “Pemimpin terbaik, memang.” Apa-apa saja yang dilakukan oleh Jokowi di NTT dalam kunjungan kemarin? Sebenarnya bukan hal yang urgen. Hanya mengecek situasi Sumba Tengah sebagai lumbung pangan (food estate). Tetapi, mengapa aksi Jokowi berhujan-hujan itu yang justru viral? Karena “unit pencitraan” di Istana tahu betul bahwa blusukan ke sawah masih sangat laris dijual di masyarakat yang tidak paham atau tidak peduli dengan kebijakan-kebijakan Jokowi yang menghancurkan negara ini. Mereka tidak ambil pusing dengan kesulitan keuangan, tumpukan utang, korupsi besar, ancaman kebangkrutan BUMN yang besar-besar, dlsb. Di masyarakat urban (perkotaan), pencitraan model berhujan-hujan, masuk gorong-gorong, dll, tak laku lagi dijual. Di sebagian besar wilayah Jawa, tidak ada lagi minat publik terhadap blusukan apa pun yang disandiwarakan Jokowi. Sebab, mereka sudah sangat paham bahwa Jokowi memang sebatas blusukan. Hobi berfoto atau bervideo jalan sendiri atau berhenti menatap lokasi bencana alam, dst. Seluruh pelosok Jawa boleh dikatakan sebagai kawasan urban. Ruang pencitraan Jokowi di sini semakin sempit. Itu sebabnya dia “menggarap” daerah-daerah luar Jawa. Khususnya di kalangan masyarakat yang masih terkagum-kagum dengan blusukan. Seandainya dilaksanaan Pilpres besok di NTT, dijamin Jokowi akan merebut suara 500%. Bukan hanya 100%. Kok bisa? Bisa! Begini penjelasannya. Jumlah pemilih di NTT ada sekitar 1.2 juta orang. Semuanya akan memilih Jokowi setelah blusukan ke sawah di tengah hujan kemarin. Berarti 100% di tangan. Terus, pemilih di Bali ada 3 juta orang. Di Sulawesi Utara (Sulut) ada sekitar 1.8 juta. Berarrti ada suara ekstra sebanyak 4.8 juta. Nah, suara ekstra 4.8 juta ini berarti 400% dari total pemilih di NTT. Sehingga, total kemenangan Jokowi seluruhnya menjadi 500%. Lho, mengapa pemilih dari Bali dan Sulut ikut Pilpres di NTT, besok? Karena, kalau Jokowi melakukan blusukan ke sawah di kedua provinsi ini di tengah guyuran hujan, pastilah 4.8 juta pemilih dari Bali dan Sulut akan menuntut ikut Pilpres di NTT. Tak diragukan lagi. Dia akan menang 500%. Pak Jokowi sangat populer di Bali dan Sulut. Blusukan apa saja yang beliau lakukan, dijamin OK. Yang menjadi pertanyaan, mengapa Jokowi masih saja melakukan blusukan? Apa tujuannya? Memang terlihat membingungkan. Jokowi tidak perlu lagi mencari basis dukungan elektoral. Karena secara konstitusional dia tidak bisa lagi ikut Pilpres. Boleh jadi Jokowi hanya sekadar ingin melupakan persoalan-persoalan besar yang kini menghimpit pemerintahannya. Dia tentunya sadar bahwa “bom waktu finansial” bisa meledak kapan saja. Dia juga kelihatannya mulai merasakan desakan yang semakin keras dari kegagalan dalam menangani wabah Covid-19. Jadi, untuk menjauhkan sejenak masalah ini, Jokowi pergi ke NTT untuk menikmati sambutan warga. Padahal, dari sambutan ini muncul masalah baru yang disoroti publik. Yaitu, soal kerumunan tanpa prokes. Sekarang, Jokowi dinilai tidak memberikan teladan soal kerumunan. Bahkan, banyak yang menilai bahwa kerumunan Jokowi di NTT melanggar aturan yang dibuat oleh pemerintah sendiri.

Masalah Penegakan UU ITE, Hulunya di Politik Pak Bosh

HUKUM, sayangnya bukan sabda alam. Hukum itu sabda politik, suara orang-orang politik. Sebagai sabdanya orang politik, hukum dimana-mana di dunia ini menandai eksistensi teksnya itu dengan kontroversi. Itu soalnya. Teks hukum tak selalu dapat memenjelaskan maksud sebenarnya dari pembuatnya. Pasal 27 dan 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 Yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, salah contoh terbaiknya. Tetapi itukah masalah utama, yang membuat Presiden memikirkan kemungkinan UU ITE diubah? Entahlah. Presiden memang bicara keadilan dalam pidatonya itu, tetapi apakah tepat elastisitas teks sebagai hulu masalah UU ITE? Tidak juga. Terlalu terburu-buru kalau gagasan Presiden itu, dinilai sebagai cara pemerintah berkelit dari laporan KNPI atas dugaan Abu Janda menghina Natalius Pigai. Tetapi beralasan untuk disayangkan, bila Presiden tidak memiliki keberanian menyatakan politik yang joroklah, yang murni menjadi sebab-musabab dari bobroknya penegakan hukum UU ITE. Hukum tajam setajam-tajamnya kepada kaum oposan. Sebaliknya, cukup tumpul untuk mereka, yang senada dengan kekuasaan pemerintah. Cara jorok penegakkan hukum model ini telah teridentifikasi secara acak di tengah masyarakat. Apakah itu soal hukum? Tidak juga. Sama sekali tidak. Ini soal politik. Jorok, Analisa Dianggap Bohong Bagaimana bisa, gambar yang dipakai sebagai rujukan komentar, dijadikan parameter ada kebohongan? Bagaimana bisa pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, tentang hampir 92 persen calon kepala daerah yang tersebar di seluruh Indonesia dibiayai oleh cukong (Lihat CNNIndonesia, 11/09/2020), yang dijadikan rujukan oleh Syahganda, tetapi dinyatakan melawan hukum? Bagaimana yang seperti itu? Jauh sebelumnya, Profesor Mahfud MD telah bicara tentang oligarki. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan Indonesia bukan negara demokrasi. "Demokrasi kita tersandera, bergeser jadi oligarkis," katanya kepada wartawan di gedung Rektorat Universitas Airlangga, Jumat, 14 Maret 2014 (Lihat Tempo.co.id 14/3/2014). Analisis-analisis tentang oligarki, memiliki kemiripan dengan analisis “cukongi calon kepala daerah”. Dimana nalarnya sehingga analisis Syahganda itu serta-merta barubah jadi analisis terlarang? Bahkan menjadi sebab, salah satunya, Syahganda dituduh melakukan tindak pidana? Waraskah ini Pak Bosh? Hanya pendekatan politik yang mampu mengatakan itu waras. Ilmu hukum dari dunia mana, yang dapat dipakai untuk “mengkriminalisasi” seruan atau dukungan terhadap demonstrasi? Demonstrasi, unjuk rasa menurut terminologi hukum adalah tindakan hukum yang sah. Hal hukum yang sah itu tiba-tiba berubah menjjadi pidana? Ini namanya “ilmu hukum tiba saat tiba akal, dan ilmu hukum akal bunuh akal”. Apa nalarnya, sehingga analisis terhadap draft RUU Cipta Lapangan Kerja, pernah disingkat (RUU Cilaka) sebelum berubah menjadi RUU Cipta Kerja, dikualifikasi sebagai “menyebar berita bohong? Lalu Apa nalarnya gambar yang dijadikan backround, atau apapun namanya pada twitnya yang merujuk pernyataan Jendral (Purn.) Gatot Nurmantyo dikualifikasi sebagai berita bohong? Apakah pernyataan-pernyataan itu berkualifikasi jahat, pada semua aspeknya terhadap keselamatan negara, sehingga Syahganda ditangkap menjelang pagi buta? Persisnya jam 00.40 dinihari? Siapa yang melaporkan twit-twit Syahganda ke Polisi? Jam berapa pelapor selesai diperiksa, sehingga jam 00.40 Syahganda ditangkap? Logiskah kalau petugas yang menangkap Syahganda itu dijadikan saksi? Perangkat elektronik Sahganda yang diduga digunakan menyebar dukungannya terhadap demonstrasi buruh, disita. Apa sekarang Dr. Syahganda didakwa dengan pasal UU ITE? Syahganda didakwa dengan pasal-pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Ancaman hukum pada pasal 14 ayat (1) UU Nomor Tahun 1945 itu 10 (sepuluh) Tahun. Ngeri sekali. Perlakuan Yang Berbeda Semoga pelapor Dr. Syahganda ke penyidik adalah masyarakat umum? Siapa mereka? Apakah pelapor pada kasus Syahganda juga dijadikan sebagai saksi pada kasus Jumhur? Apakah pelapor pada kasus Jumhur juga dijadikan saksi pada kasus Syahganda? Telah terjadi kerusuhan demo buruh? Kapan rusuhnya? Pembakaran halte busway di Jalan Thamrin? Siapa yang membakar itu? Apakah mereka yang ditangkap itu yang nyata membakar? Hantukah orang-orang yang tertangkap di kamera CCTV, yang terlihat menyulut api di halte itu, yang didiskusikan pada acara Mata Najwa? Dimana mereka sekarang? Ahok memang sudah lama bebas, dan sekarang menjadi Komisaris Utama PT Pertamina. Mulai dari penyidikan sampai dengan hari terakhir persidangan (vonis), Ahok tidak ditahan. Setelah vonis hakim, barulah Ahok ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kepapa Dua Depok. Sekarang giliran Habib Rizieq Shihab (RHS) yang menjalani proses penegakan hukum. Perlakuan politik negara terhadap Ahok dalam kasusnya, terlihat beda antara bumi dan langit, dengan perlakuan negara terhadap Habib Rizieq. Itulah karena soal politik Pak Bosh. Bukan persoalan hukum. Cerita bajak-membajak akun seseorang, sudah begitu sering terdengar. Bajak lalu beri gambar porno. Setelah itu sebar. Si empunya akun tak tahu, tetapi karena berasal dari akunnya, maka dia dilebeli menyebarkan gambar porno. Kalau akun itu milik oposan, bisa barabe kan? Entah apa kasus video porno yang dialamatkan ke habib HRS, yang dulu telah dihentikan penyidikannya, tetapi dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, masuk kategori ini atau tidak? Lagi-lagi ini soal politik yang jorok tersebut. Ini bukan soal hukum. Tuntutan Bebas ke Syahganda Apakah 27 ayat (1) bersifat delik aduan mutlak? Mutlak atau tidak, hanya orang yang dihinalah yang berhak melapor. Dialah yang dirugikan, sehinga hanya dia yang bisa mengadu. Fitnah itu, untuk alasan apapun, tidak bisa dilebur atau diaborsi meliputi orang lain. Apa begitu kenyataannya? Menarik sekali penuturan Kang TB Hasanudin. Kapokja perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, memiliki penilaian jelas masalah UU ITE ini. Dalam garis besarnya pernyataan Kang TB Hasanudin tentang pasal 27 ayat (1) yang tegas menunjukan intensi mereka adalah pasal 27 harus dipertalikan dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Bagi TB Hasanudin, masalah pada penegakan hukum, bukan pada pasal 27 dan 28 itu. (Lihat RMol, 15/2/2021). Joroknya kehidupan politiklah, hulu kerusakan dunia penegakan hukum. Ini yang harus dibereskan lebih dulu. Bukan mengubah UU ITE. Apalagi dibereskan dengan membuat edaran (pedoman) kepada penyidik agar tidak serta-merta menerima laporan yang disampaikan oleh orang lain atau selektif menerima laporan. Sama sekali tidak begitu. Sekali lagi soal politiklah, yang harus dibuat beres dulu. Itu yang harus dimengerti dan dipahami oleh Presiden. Bereskan cara pandang tentang cara kita berbangsa. Cara berpikir tentang kita berbangsa itu bukan soal hukum. Tetapi itu soal politik Pak Bosh. Lingkungan penegakan hukum dapat disamakan dengan apa yang L. Friedman, ilmuan sosiologi yang menjadikan hukum sebagai obyek kajian sebut dengan legal culture. Legal culture inilah yang harus dibuat bersinggungan dengan non hukum. Fungsinya sebagai determinan pembentukan kelakuan, cita rasa, kepekaan terhadap keadilan, kemanusiaan penegak hukum. Politik tak selalu dapat diraba arahnya. Presiden memang terlihat bersungguh-sunggu membenahi UU ITE. Tetapi sekali lagi, bukan itu hulu persoalan penegakan UU ITE itu. Persoalannya terletak pada postur politik yang membentuk lingkungan politik penegakan hukum. Tetapi sudahlah, andai Presiden bersungguh-sungguh dengan pernyataannya, maka sebelum benar-benar mengubah UU ITE itu, perintah dulu Jaksa Agung menuntut bebas Dr. Sahganda, Jumhur, Dr. Anton, ustazah Kingkin dkk. Presiden bilang kepada Jaksa Agung segera hidupkan mesin keadilan untuk terdakwa-terdakwa kasus kritik, yang Polisi kualifikasi sebagai menghina dan menyebar kabara bohong. Tuntutlah Dr. Syahganda, Jumhur, Anton, Ibu Kinkin dkk dengan “tuntutan bebas”. Bila itu terjadi saat ini, maka logis menganggap Presiden, selain memiliki kesungguhan menata politik bangsa ini, juga menunjukan Presiden mengerti masalah dasar bangsa ini. Presiden harus diberi tahu “hanya orang hina yang bisa menghina orang lain”. Hanya pembohong yang mau menjadi berbohong. Pak Presiden analisis itu tidak pernah bisa dibilang bohong. Dunia ilmu pengetahuan tidak akan tumbuh, bersinar menyinari bangsa ini kalau orang-orang intelektual tidak lagi bisa menganalisis masalah. Galileo Galilei, yang dipenjara itu, karena dituduh berbohong, ternyata jauh dunai membenarkan analisis yang dinyatakan secara terbuka. Jauh setelah dirinya tiada. Menyebarkan kabar bohong dan memfitnah itu buruk. Bangsa yang berbudi tak memberi tempat untuk tindakan itu. Kecuali politik rendahan. Tak ada ilmu yang bisa dijadikan argumentasi kalau tindakan Dr. Syahganda, Jumhur, Dr. Anton dan Ibu Kinkin sebagai menyebar kabar bohong untuk bikin onar. Jaksa Agung “harus tuntut bebas mereka”. Jaksa Agung harus jadi alat keadilan, bukan alat politik kotor. Ya bola sekarang berada ditangan Jaksa Agung. Menuntu bebas Dr. Syahganda, Jumhur, Dr. Anton dan Ibu Kinkin itu, imperative adanya. Segera Terbitkan Perppu ITE Bangsa ini telah begitu letih dengan tingkah polah politik kotor. Tragisnya, nalar kotor politik ini terlanjur terserap dan mengeras membentuk sumsum-sumsum hukum. Nadi-nadi hukum melemah sudah. Mata-mata alam tak lagi mampu sembab, karena keseringan basah oleh tabiat hukum yang buruk. Berhenti membanggakan politik hukum penjara terhadap anak-anak politik seperti Dr. Syahganda, Jumhur, Dr. Anton dan Ibu Kinkin. Juga ustad-ustad yang lidah dan suaranya selalu basah dengan impian mengagungkan kemanusiaan yang adil dan beradab. Pak Presiden, “hanya orang hina yang memiliki kemampuan menggunakan penjara untuk lawan-lawan politik”. Presiden juga harus kita ingatkan bahwa basa-basi politik itu, tidak pernah manis dan indah di mata manusia maupun alam. Suatu hari nanti alam akan mengolok-oloknya. Itu karena alam hanya mengenal kejujuran, yang sari dan tampilannya selalu menjadi nutrisinya. Alam mengenal kejujuran sebagai nutrisi batin manusia. Pak Presiden, kalau anda bersungguh-sungguh degan pernyataan mengubah UU ITE, segera buktikan saja dengan menerbitkan Perpu. Justfikasi Perpu itu sepenuhnya politik. Politik selalu mudah semudah orang hina menghina orang lain. Toh paling-paling tambahkan satu ayat pada pasal 27 itu. Tambahkan saja 1 (satu) ayat pada pasal 27 ayat (3). Ayat 3 nanti berisi ketentuan sebagai berikutya “Tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana aduan. Hanya itu. Mudah kan? Perintahkan saja Profesor Mahfud MD, dan Profesor Edy Oemar Hiraje buat. Paling dua menit beres. Begitu sederhana seperti Pak Presiden memacu sepeda di lingkungan Istana Bogor. Oh ya Pak Presiden, jangan lupa segera bebaskan Dr. Syaganda, Jumhur, Dr. Anton, Ibu Kingkin dan semua ustad yang ditahan atas tuduhan melanggara protokol covid. Maaf Pak Presiden, boleh jadi rumput akan segera tertawa dan mengering ditengah guyuran air hujan, kalau Pak Presiden sampai bilang “itu sama dengan intervensi pengadilan”.

Rezim Oleng, Haruskah Harmoko Dijadikan Ketua DPR/MPR

PRESIDEN Soeharto akan tetap berkuasa, jika tidak ada permintaan mundur dari Ketua DPR/MPR Harmoko tahun 1998. Sikap Harmoko sungguh sangat bijaksana merespons realita di masyarakat. Berbeda dengan sikap Ketua DPR dan MPR saat ini, nyaris tak terdengar di tengah situasi politik, ekonomi, dan hukum yang gaduh dan bising. Ribuan nyawa melayang, demo berjilid-jilid, dan utang setinggi langit tak akan membuat presiden mundur, jika pimpinan DPR diam. Harmoko adalah contoh pimpinan yang tegas, lugas, dan ksatria. Dulu, masyarakat boleh saja memelesetkan Harmoko menjadi Hari Hari Omong Kosong, tapi nyatanya ia telah bertindak secara jantan dan tepat dalam menghadapi situasi politik tahun 1998. Omongannya tak lagi kosong, tapi ampuh menghentikan kekuasaan absolut Orde Baru yang telah dibangun selama 32 tahun. Harmoko saat itu dengan gagah berani mendesak Presiden Soeharto agar mundur dari jabatannya. Padahal beberapa bulan sebelumnya, Harmoko mengatakan kepada Soeharto bahwa, berdasarkan hasil Safari Ramadan ke sejumlah daerah, rakyat menganggap tidak ada tokoh lain yang dapat memimpin negara kecuali Soeharto. Namun hanya selang beberapa bulan, Harmoko berubah pikiran. Ia meminta Soeharto turun dari jabatan presiden. Pidato Harmoko di gedung DPR MPR itu mengakhiri ketegangan politik yang terjadi beberapa hari. Pilihan sikap Harmoko didasari oleh adanya demonstrasi mahasiswa yang bergerak masuk ke Gedung DPR. Situasi semakin panas setelah terjadi penembakan di Universitas Trisakti yang menewaskan empat mahasiswa kampus itu. Selain itu, situasi politik pun semakin pelik disertai kekerasan berbasis prasangka rasial yang menimbulkan beberapa korban tewas. Tak hanya itu, nilai rupiah turun 9 persen. Bank Indonesia tidak mampu membendungnya hingga merosot mencapai level Rp 17.000/US$ atau kehilangan 85 persen. Kondisi itu membuat hampir semua perusahaan modern di Indonesia bangkrut dan semakin meneguhkan anggapan para pengamat dalam dan luar negeri bahwa rezim kala itu sudah terbelit nepotisme, korupsi, dan inkompetensi. Atas perintah Harmoko, Presiden Soeharto akhirnya mengundurkan diri pada 21 Mei 1998, tiga bulan setelah MPR melantiknya untuk masa bakti yang ketujuh kalinya. Meski diawali dengan berbagai demonstrasi dan kerusuhan, pergantian kepemimpinan itu kategori lembut dan damai. BJ Habibie, yang sebelumnya sebagai wakil presiden ditunjuk menjadi presiden. Di masa pemerintahannya yang terbilang singkat 1 tahun 5 bulan, Habibie berhasil menerapkan berbagai terobosan untuk kepentingan negara. Kendati demikian, ia juga pernah mengalami momen pahit saat sidang MPR tahun 1999, yang kala itu dipimpin oleh Amien Rais. Saat itu Amien Rais menolak laporan pertanggungjawaban BJ Habibie, pada 20 Oktober 1999 lantaran dianggap tak mampu menjalankan tugas sebagai presiden. Penolakan itu juga disebabkan oleh kebijakannya menyelenggarakan referendum di Timor Timur pada 30 Agustus 1999 yang berujung pada lepasnya provinsi ke-32 ini, menjadi negara Timor Leste. Lepasnya Timor Timur juga menyisakan kepedihan yang mendalam bagi para pejuang di perbatasan sejak tahun 1975 khususnya veteran Seroja. Habibie digantikan oleh Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Ia dilantik menjadi presiden RI keempat pada 20 Oktober 1999 lewat voting dalam sidang umum MPR, mengalahkan Megawati Soekarnoputri. Ia dilantik di tengah sejumlah permasalahan rumit. Dari mulai krisis ekonomi hingga disintengrasi bangsa. Kondisi negara diperparah dengan masalah pemberontakan di Aceh dan Papua, serta kerusuhan Ambon dan Poso. Gus Dur pun akhirnya harus berhenti di tengah jalan, karena dianggap tak mampu mengatasi persoalan bangsa. Jatuhnya Gus Dur hanya dibidik dengan persoalan sepele, yakni dituduh menyalahgunakan dana Yanatera Bulog Rp 35 M dan bantuan Sultan Brunei. DPR kemudian menjatuhkan memorandum dua kali untuk presiden. Buntutnya pada 23 Juli 2001 MPR menggelar Sidang Istimewa memakzulkan Gus Dur dan menggantinya dengan Megawati. Puluhan ribu Banser yang sudah siap di lapangan Monas untuk menopang Gus Dur dari kursi presiden akhirnya harus legowo menerima keputusan Sidang Istimewa MPR. Pun demikian pergantian kepemimpinan berjalan dengan lancar dan mulus. Bagaimana dengan era saat ini? Jika menggunakan parameter presiden-presiden sebelumnya, jelas kondisi saat ini jauh lebih parah. Jokowi dalam tangkapan aspirasi publik sudah sangat rendah tingkat kepercayaannya. Ini bisa dibuktikan dengan banyaknya komentar, meme, dan karikatur yang cenderung mengolok-olok. Nyaris, apa yang diperbuat rezim ini di mata masyarakat, serba salah. Contoh paling anyar. Kesediaan Jokowi menjadi orang pertama yang divaksin Covid19, tidak berpengaruh pada sikap publik. Saat ini publik masih banyak yang menolak divaksin. Hanya 2 persen yang terpengaruh. Menjadi pertanyaan serius, ke mana 57 persen pemilih Jokowi- Maruf dalam Pilpres 2019? Ada 55 persen pemilih Jokowi menolak vaksin. Jangan-jangan yang 2 persen pun pemilih Prabowo. Kenyataan ini sangat berbahaya. Dalam situasi pandemi dan keselamatan rakyat terancam, mereka tetap tidak percaya kepada Jokowi. Ambruknya pertumbuhan ekonomi, korupsi dan nepotisme yang merajalela, janji-janji yang tak terealisasi, utang yang sangat besar, penyusupan ideologi komunisme, TKA China dan kerja sama dengan RRC, serta kapasitas kepemimpinan yang sulit didongkrak, akan menjadi keadaan yang menyebabkan sulitnya untuk menyelamatkan dan memulihkan kepercayaan dari rakyat. Di sektor Hak Asasi Manusia lebih parah. Pembunuhan 6 laskar FPI oleh aparat kepolisian, tak jelas nasibnya. Komnasham yang mustinya kritis terhadap temuan polisi justru berada satu barusan dengan polisis. Mereka menyetel frekuensi yang sama. Di sektor keagamaan lebih menyakitkan lagi. Rezim makin memperlihatkan kebencian terhadap Islam semakin jelas. Lewat mulut buzzer atau lewat kebijakan pemerintah, semua tampak nyata. Di bidang hukum, rezim makin radikal pengkhianatannya terhadap rasa keadilan masyarakat. Korupsi ugal-ugalan dana bansos tak menunjukkan pengusutan yang lebih serius. Malah ada upaya memutus mata rantai korupsi. Rezim ini sudah layak dihentikan. Syarat untuk menurunkan Jokowi kata Rocky Gerung sudah terpenuhi, hanya butuh niat baik pimpinan DPR/MPR melakukan sidang Istimewa. Mundur atau dimundurkan jangan dijadikan masalah. Bangsa ini harus terbiasa dengan pemakzulan. Pergantian kepemimpinan seharusnya menjadi kebiasaan yang baik. Tak ada yang perlu ditakutkan. Jangan takut bayang-bayang. Hanya butuh kerelaan untuk melepas jabatan sesaat, butuh keteladan dan keikhlasan. Pergantian presiden cepat atau lambat harus menjadi budaya baru. Jangan menyakralkan jabatan presiden, apalagi mengkultuskan sosok presiden. Presiden, sebagaimana Ketua RT seharusnya bisa diganti kapan saja. Yang penting program tetap jalan, rakyat tetap solid, dan kesejahteraan terjamin. Jangan menyandera rakyat hanya demi libido kekuasaan segelintir orang, sehingga pergantuan presiden di tengah jalan dianggap tabu dan malu. Indonesia harus berubah. Bahkan menjadi pioner pergantian presiden yang bisa kapan saja dilakukan. Di tengah jalan atau di ujung jalan. Sistem harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak ada dampak yang serius dari perubahan rezim yang cepat. Jika sistem ini sudah kuat, maka bayangan menakutkan dilengserkan masyarakat di tengah jalan menjadi hal yang lumrah dan asyik. Pada situasi saat ini, pimpinan DPR/MPR harus bertindak. Jangan sampai dituduh terlibat dalam menjerumuskan utang yang menggunung, korupsi yang merajalela, pencabutan subsidi yang membabi-buta, serta permusuhan terhadap umat Islam. DPR jangan menjadi Dewan Perwakilan Rezim demikian juga MPR jangan menjadi Majelis Permusyawaratan Rezim. Masyarakat butuh peran nyata dari Dewan Perwakilan Rakyat. Kalian dipilih oleh rakyat dan harus bertanggung jawab terhadap rakyat bukan mengekor pada rezim. Di tengah eforia menerima gelar doktor honoris causa, pimpinan DPR harus peka menangkap suasana batin masyarakat yang menghendaki pergantian pimpinan negara. Hampir semua parameter keberhasilan pemimpin negeri ini berada di bawah standar. Sementara parameter pemakzulan juga sudah terpenuhi. Mengharap mereka tahu diri, jelas tidak mungkin. Maka, tirulah ketegasan dan keberanian Harmoko. Haruskah rakyat mengangkat Harmoko menjadi Ketua DPR dan MPR? (sws)

Jokowi Lempar Handuk dalam Urusan Lapangan Kerja

"KUNCI lapangan kerja bukan dari pemerintah." Demikian judul berita yang dapat dibaca di berbagai media daring atau online. Kalimat itu bersumber dari ucapan Presiden Joko Widodo, di Istana Bogor, Sabtu, 20 Februari 2021. Perluasan lapangan kerja secara berkelanjutan, katanya, hanya bisa dilakukan oleh pelaku usaha, bukan pemerintah. Itu berarti, kunci dari penyediaan lapangan kerja ada di pengusaha. Perluasan lapangan kerja berkelanjutan adalah dari pelaku usaha, dari dunia usaha, kuncinya di situ bukan dari pemerintah. Sedangkan pemerintah hanya bisa menyediakan lapangan usaha sesekali waktu atau tidak berkelanjutan. Sebenarnya, tidak ada yang salah dengan ucapan Jokowi itu, jika disampaikan dalam situasi normal. Akan tetapi, ucapannya itu menjadi pertanyaan bagi rakyat. Jika kunci lapangan kerja tidak di pemerintah alias diserahkan kepada pelaku usaha, lalu fungsi pemerintahan itu ke mana? Apakah ucapan itu dapat diartikan bahwa Jokowi ingin meliberalisasi perekonomian secara total? Apakah ucapan Jokowi itu menunjukkan, pemerintah cuci tangan alias lempar handuk atas ketidakmampuan atau tidak becusan mengurus negara, terurama di bidang ekonomi? Sehingga, jika terjadi kegagalan dalam penyerapan tenaga kerja, yang disalahkan adalah dunia usaha atau pelaku usaha. Kira-kira kalimatnya melempar handuknya begini. Misalnya, tahun 2021 ini, pemerintah akan menciptakan lapangan kerja antara 2,8 sampai 3 juta dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Mudahan-mudahan tercapai, sehingga jumlah pengangguran tidak bertambah. Nah, jika tidak tercapai, pemerintah sudah memiliki beberapa jawaban. Pertama, kunci lapangan kerja bukan di tangan pemerintah, tetapi sudah diserahkan kepada pengusaha, terutama dunia usaha swasta. Anda tahu sendiri kan, jika kunci mobil atau kunci rumah sudah berpindah tangan, ya suka-suka pemegang kunci baru. Mau mobilnya diganti warna dan tambah variasi, ya urusan pemegang kunci baru itu. Mau rumah direnovasi sedikit atau total, itu urusan pemilik rumah yang sudah menerima kunci itu. Jika kita sandingkan dengan kunci lapangan kerja bukan di pemerintah, artinya diserahkan semua urusan penerimaan kerja dan cara mempekerjakannya diserahkan kepada pelaku usaha swasta. Makanya, pengusaha swasta semakin banyak yang sewenang-wenang terhadap pekerjanya. Kesewenang-wenangan ini diperkirakan terus meningkat dengan berlakunya UU Cipta Kerja, apalagi dengan ucapan presiden yang menyerahkan kunci lapangan kerja ke sektor swasta. Kedua, jika lapangan kerja 2,8 sampai 3 juta tahun ini tidak tercapai, Jokowi dan para menterinya diperkirakan akan kompak mengeluarkan kalimat ngeles. Bisa alasannya karena perekonomian belum pulih. Kalau alasan ini yang keluar, mungkin semua rakyat maklum. Akan tetapi, kalimat yang muncul bukan karena ekonomi belum pulih. Melainkan kalimat menggelikan atau bahkan menyakitkan. "UU Cipta Kerja didemo terus oleh buruh/pekerja. Yang mengganggu ya pekerja juga. Jadi mereka menghalangi calon pekerja." Demikian kira-kira bunyi ucapan kalimatnya. Sebuah kalimat yang tidak diharapkan, karena sangat provokatif dan mengadu-domba pekerja dengan pengusaha. Jadi, Jokowi jangan menyerahkan kunci lapangan kerja itu ke pengusaha. Pemerintah harus pro-aktif dalam membuka lapangan kerja bagi rakyatnya. Pemerintah tidak bisa berdiam diri manakala pengangguran semakin banyak. Ketika anak-anak SMA/SMK dan perguruan tinggi yang baru lulus menganggur, dikhawatirkan sangat berdampak buruk pada kehidupan sosial dan hukum. Kejahatan intelektual bisa meningkat, karena yang menganggur orang-orang terdidik. Jadi, sekali lagi jangan serahkan kunci itu kepada pengusaha. Apalagi mengingat janji manis kampanye Jokowi pada 14 Februari 2019. Saat itu ia berjanji akan memberikan tiga kartu jika terpilih menjadi presiden pada periode 2020-2024. Tiga kartu yang dijanjikan itu adalah kartu pintar, kartu sembako murah dan kartu pekerja. Kartu pekerja akan diberikan agar pelayanan kepada pekerja lebih maksimal. Kartu tersebut juga diperuntukkan bagi calon pekerja dan bekas pekerja. Semua menunggu realisasi janji manis dari Jokowi. Rakyat, khususnya pekerja dan lebih khusus lagi calon pekerja dan bekas pekerja yang di PHK, menunggu bukti, bukan sekedar janji. Rakyat jangan disodorkan dengan "sinetron" yang tidak berarti dan bernilai. **

Awas, Sinyal Utang Mendekati Lampu Merah

LEBIH besar pasak daripada tiang, itulah pepatah yang representatif untuk menggambarkan kondisi utang pemerintah Indonesia saat ini. Akankah kita sebagai negara bisa sustain dengan tumpukan utang yang kian meninggi setiap tahunnya? Tengok saja posisi utang pemerintah pada Desember 2020 sebesar Rp6.074,56 triliun, sebuah realitas utang yang amat besar. Artinya sepanjang tahun 2020 pemerintah menciptakan utang baru sebesar Rp1.257 triliun jika dibandingkan dengan posisi utang Januari 2020 yang sebesar Rp4.817,5 triliun. Sungguh luar biasa. Jika ditelusuri lonjakan utang terbesar di bulan November 2020 yakni sebesar Rp136,92 triliun. Dengan demikian, maka rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 38,68%. Narasi apa yang bisa dijelaskan Menkeu Sri Mulyani Indrawati terkait lonjakan utang yang fantastis tersebut? Menkeu berpendapat posisi Indonesia masih relatif cukup hati-hati dengan rasio utang 38,68% tersebut. Dia memperkirakan utang Indonesia akan mendekati rasio 40% dari PDB, namun utang Indonesia masih relatif dalam posisi yang cukup hati-hati atau prudent. Alasannya, rasio utang pemerintah di negara-negara lain terhadap PDB jauh lebih besar ketimbang Indonesia. Bahkan, ada beberapa negara yang rasio utang pemerintahnya melampaui PDB. Misalnya untuk negara maju yakni Amerika Serikat (AS) sekitar 103%, dan Prancis lebih 118%. Lalu, beberapa negara maju lainnya juga memiliki rasio utang yang cukup besar terhadap PDB seperti Jerman 72%, China hampir 66%, dan India mendekati 90%. Lalu untuk negara-negara di ASEAN seperti Thailand 50%, Filipina 54,8%, Malaysia 66%, dan Singapura yang melampaui PDB yakni 131%. Selain itu, menurutnya pemerintah mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan kebijakan, sehingga kontraksi ekonominya cukup moderat. Lalu, defisit APBN 2020 6,09% jauh lebih kecil dibandingkan negara lain yang di atas 10% seperti AS yang mendekati 15%, dan Prancis 10,8%. Ini artinya apa? Negara-negara ini hanya dalam satu tahun utang negaranya melonjak lebih dari 10%, sementara Indonesia tetap bisa terjaga di kisaran 6%. Argumentasi Menkeu Sri ada benarnya, tapi seharusnya posisi utang pemerintah juga dilihat dari beban bunga terhadap pendapatan negara. Rasio utang pemerintah terhadap PDB memang di bawah banyak negara maju. Tapi utang pemerintah itu juga harus dilihat dari berapa rasio beban bunga. Menurut IMF yang baik adalah maksimal 10% dari pendapatan negara. Rasio beban bunga utang Indonesia sudah 19,2% dari pendapatan negara (termasuk PNBP) pada 2020. Kalau dari penerimaan pajak, rasio beban bunga utang sudah capai sekitar 25%. Saat ini, beban bunga dari utang pemerintah sudah sangat besar. Jadi berdasarkan tambahan tolak ukur ini, maka utang pemerintah Indonesia sudah sangat tinggi sekali. Meskipun rasio utang terhadap PDB masih di bawah 60%. Alasan lain yang perlu dilihat, angka utang pemerintah apabila dilihat dari kemampuan bayar utang atau debt service ratio (DSR) sudah hampir lampu merah. DSR tier I Indonesia terus naik melebihi 25%, padahal negara seperti Filipina cuma 9.7%, Thailand 8% dan Meksiko 12.3%. Dengan melihat perbandingan DSR maka bisa dikatakan utang sudah jadi beban dan kemampuan bayar berkurang. Ini bisa dikatakan lampu kuning sudah hampir lampu merah. Di sisi lain, rasio utang pemerintah terhadap PDB tidak bisa dibandingkan dengan negara-negara maju seperti AS, Prancis, Jerman, Singapura, dan sebagainya. Ini ibarat membandingkan mobil Esemka dengan Mercy, BMW, Lexus, atau bahkan pesawat Airbus, tentu tidak apple to apple. Apalagi posisi Indonesia turun kelas menjadi negara berpendapatan menengah ke bawah. Indonesia cocoknya dibandingkan dengan sesama negara berkembang. Dari porsi utang pemerintah lebih besar dialokasikan untuk belanja pegawai dan belanja barang. Hal itu tentu saja akan menurunkan produktivitas. Kalau beban utang terus meningkat, sementara belanja di sektor produktifnya kalah dengan belanja birokrasi seperti belanja pegawai dan belanja barang. Tugas pemerintahan ke depan tentu akan semakin berat, karena harus mencari penerimaan lebih besar dan itu hanya dapat ditempuh dengan menerbitkan utang baru. Utang yang bertambah namun produktivitas menurun, itu artinya pemerintah hari ini mewarisi beban ke generasi masa depan, generasi milenial dan generasi Z dari tumpukan utang yang amat besar. Hal lain yang cukup memprihatinkan, di tengah rating utang pemerintah yang lebih baik dari Filipina, Thailand dan Vietnam, harusnya bunga utang kita 1% hingga 2% bisa lebih murah. Nyatanya, bunga utang Indonesia 2% hingga 3% lebih tinggi, sehingga akan menjadi warisan bunga utang yang akan melilit leher generasi masa depan, generasi milenial, generasi Z. Apakah kita akan sanggup mengatasi permasalahan utang ini? Kalau pemerintah yang berjalan sudah dapat dipastikan tidak, bahkan pemerintahan yang berjalan menjadi beban anak cucu bangsa. Diperlukan generasi yang menjadi solusi atas permasalahan utang ini.

Revisi UU ITE, Seriuskah Presiden Jokowi

PRESIDEN Joko Widodo menyatakan pemerintah akan melakukan revisi UU Informasi Transaksi Eltronik (ITE). UU tersebut selama ini dianggap sangat merugikan. Membuat rakyat makin takut melakukan kritik kepada pemerintah. Ada kesan yang sangat kuat, UU itu selama ini digunakan untuk membungkam kelompok-kelompok kritis. Lawan pemerintah. UU ITE juga menjadi etalase betapa UU itu diterapkan secara tidak adil. Tajam kepada kelompok oposisi. Tumpul kepada para pendukung kekuasaan. Sebagai langkah awal, Presiden meminta Polri lebih selektif dalam menerapkan UU tersebut. Tidak semua pengaduan harus diproses. Apalagi bila si pengadu tak ada kaitannya. Bukan mereka yang secara langsung dirugikan. Kapolri sendiri bertindak cepat. Dia meminta Kapolda dan Kapolres untuk segera membuat pedoman. Intinya Polri akan mengedapankan restorative justice. Musyawarah antara yang merasa dirugikan dengan yang merugikan. Kasus itu juga berupa delik aduan. Jadi yang merasa dirugikanlah yang harus melaporkan. Selama ini semua kritik terhadap rezim penguasa, selalu dilaporkan oleh mereka-mereka yang dikenal sebagai spesialis pelapor. Semua laporan itu langsung diproses polisi. Sebaliknya laporan terhadap para pendukung pemerintah tidak pernah ditindaklanjuti. Sebelum menyampaikan niatnya untuk merevisi UU ITE, Presiden Jokowi sudah menyatakan keinginannya agar masyarakat lebih banyak menyampaikan masukan dan kritik kepada pemerintah. Respon dari publik tak seperti diharapkan pemerintah. Banyak yang menganggap permintaan Presiden sebagai lelucon yang tidak lucu. Namun, tampaknya pemerintah ingin menunjukkan keseriusannya. Presiden Jokowi kemudian menyampaikan wacana adanya revisi UU ITE. Sebagai bukti keseriusannya ketika bertemu dengan pemimpin sejumlah media di Istana Rabu (17/2) Presiden Jokowi menyatakan sudah memerintahkan Menkuham untuk menyiapkan draft revisi. Seperti gayung bersambut, semua fraksi di DPR menyambut baik. Mereka memahami masyarakat sudah jenuh dengan aksi saling lapor. Tentu kita menyambut baik itikad dari pemerintah. Sejak awal, kita mendorong pemerintah untuk segera turun menghentikan perpecahan di tengah masyarakat. Yang sangat mengkhawatirkan, ada kesan kuat justru pemerintah lah yang menjadi bagian dari perpecahan itu. Pemerintah memeilihara para buzzer dan para pelapor sebagai senjata menghadapi kelompok kritis dan oposisi. Seperti dua anjing penjaga yang siap menyalak, manakala majikannya ada yang mengganggu. Revisi UU ITE diharapkan menjadi tahap awal. Bahwa pemerintah serius untuk kembali merekatkan ikatan bangsa yang terpecah belah, pasca Pilpres 2019. Bila dibirakan berlarut, bisa terjadi Balkanisasi. Indonesia bisa terpecah belah seperti negara-negara eks Yugoslavia. Revisi UU ITE hendaknya diikuti dengan berbagai langkah demokratisasi lainnya. Revisi UU Pemilu, penghapusan ambang batas pencalonan presiden 20%. Pembatalan UU Omnibus Law, UU Stabilitas Keuangan Nasional, UU Minerba, dan berbagai perundang-undangan lain yang dilahirkan secara tidak demokratis. Sangat jelas pandemi Covid-19 dimanfaatkan oleh kelompok kepentingan. Kelompok oligarki menyelundupkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang hanya menguntungkan mereka. Kita mendorong Presiden Jokowi untuk terus mengembalikan proses demokratisasi ke jalur semula. Tugas itu tidak mudah. Di tengah ketidak percayaan masyarakat yang begitu meluas di satu sisi. Dan kepentingan oligarki yang mencengkeram erat-erat kekuasaan. Tunjukkan bahwa kali ini sebagai Presiden Anda bersungguh-sungguh. punya niat baik. Bukan seorang Presiden yang sering menebar harapan palsu. Sebuah citra yang selama ini melekat erat pada Presiden Jokowi. Sebagai Presiden Anda masih punya waktu untuk membuat sebuah warisan. Menyelamatkan demokrasi yang tengah dibajak oligarki. **

Hati-Hati, GAR ITB Menyerempet Isu SARA

ADA yang menduga Gerakan Anti Radikalisme (GAR) alumni ITB adalah “mainan” yang sengaja diciptakan untuk mengacaukan ketenangan di kampus. Ada kelompok kecil orang dengan latar belakang etnis dan agama tertentu yang dijadikan pion-pion pengacau. Akhir-akhir ini mereka mempersoalkan kemenonjolan aktivitas dan peranan civitas academica yang berlatar belakang Islam. Ini sangat berbahaya. Tidak pernah ada persoalan di antara semua orang dari latar belakang apa pun, selama ini. Jumlah civitas academica Institus Teknologi Bandung (ITB) mayoritas adalah warga muslim. Baik di kalangan dosen maupun mahasiswa. Tentu tidak ada masalah dengan proporsi ini. Sebagian besar perguruan tinggi, baik PTN (perguruan tinggi negeri) maupun PTS (perguruan tinggi swasta), pastilah memiliki fakta demografi (kependudukan) yang sama seperti di ITB. Sebab, memang seperti itulah fakta kependudukan Indonesia. Inilah statistik proporsional yang tak terelakkan. Adalah fakta juga bahwa warga muslim menyandang keperluan-keperluan relijiusitas yang khusus selama mereka berada di lingkungan kampus. Misalnya, mereka memerlukan masjid atau surau. Mereka melaksanakan kegiatan pengajian di masjid maupun surau. Banyak pula yang harus melaksanakan berbagai aktivitas bersama (berjemaah) pada bulan Ramadan di masjid kampus termasuk berbuka puasa, dll. Rata-rata dalam implementasi keperluan khusus itu, para civitas academica muslim di mana pun juga nyaris tidak pernah mengalami masalah dengan sesama warga kampus yang non-muslim. Selama puluhan tahun telah terbangun pengertian di antara segenap komponen non-muslim di kampus-kampus tentang keperluan khusus relijiusitas dimaksud. Selama puluhan tahun itu pula tidak pernah ada gesekan yang bernuansa SARA. Pengertian yang terbangun itu sangat sesuai dengan dasar negara Indonesia –Pancasila. Negara ini memang bukan negara agama. Tetapi negara ini harus diisi oleh orang-orang yang memegang sila Ketuhanan Yang Maha Esa (KYME). Para pendiri negara ini bersepakat bahwa KYME merupakan sila terpenting yang harus mendasari proses pembangunan bangsa di segala aspek. Bagi warga muslim, KYME itu adalan pelaksanaan ibadan sholat lima kali dalam sehari. Kalau KYME biasa disebut sebagai esensi Pancasila, maka sholat lima waktu sehari adalah esensi KYME itu. Untuk tetap bisa menjaga esensi Ketuhanan itu, diperlukanlah tempat sholat yang layak dan nyaman. Secara historis, tempat sholat inilah yang menjadi bagian integral dari kegiatan akademik sejak awal-awal Indonesia mengenal pendidikan tinggi modern. Masjid-masjid kampus boleh dikatakan sama usianya dengan perguruan tinggi setempat. Sesuatu yang telah integral sifatanya berdasarkan fakta demografis dan faktor filosofis (Pancasila), tentunya sudah menjadi baku dengan sendirinya di kampus-kampus. Belakangan ini berkembang sesutau yang terasa sangat tidak natural. Ada elemen-elemen yang mencoba mengutak-atik “kesepakatan” historis ini. Dan cara mereka mempersoalkan fakta sejarah ini sangatlah tendensius. Cara itulah yang sedang dipresentasikan oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) alumni Institut Teknologi Bandung (ITB). GAR masuk melalui isu yang sangat seksi saat ini. Yaitu, radikalisme. Isu ini tidak saja seksi tetapi juga sensitif bagi kaum muslimin. Sebab, di tengah gelombang islamofobia akhir-akhir ini, GAR “menembak” Prof Din Syamsuddin dengan tudingan radikalisme. Tetapi, akal sehat yang ada di semua pihak membuat pembunuhan karakter (character assassination) terhadap Pak Din tidak berhasil. Tidak ada pihak yang memberikan peluang kepada GAR ITB. Tentu ini bukan karena faktor Din Syamsuddin sendiri yang terbukti bukan seorang radikal seperti ditudingkan oleh gerakan alumni itu, melainkan juga karena semua pihak memahami fakta domografis dan fakta historis bangsa ini. Penolakan terhadap argumentasi GAR ITB tentang Pak Din merupakan isyarat bahwa mereka adalah gerombolan yang sangat berbahaya. Semua pihak memahami bahwa jika skenario gerombolan ini dibiarkan, maka akan terbuka kemungkinan munculnya percikan konflik SARA yang tak perlu terjadi. Kalaulah pembunuhan karakter Din Syamsuddin sukses, GAR ITB diperkirakan akan menulari kampus-kampus lain. Sengaja atau tidak, sangat mungkin akan berlangsung orkestrasi kegaduhan yang berpunca dari fakta demografis dan historis kampus-kampus Indonesia yang selama ini sudah sangat lazim dengan keperluan khusus para civitas academica (dosen dan mahasiswa). GAR ITB tidak hanya mempersoalkan “keradikalan” Pak Din, tetapi juga program Beasiswa Perintis 2021 yang diberikan oleh perusahaan kosmetik Wardah produksi Paragon milik Nuhayati Subakat –salah seorang anggota Majelis Wali Amanat (MWA) ITB. Program beasiswa ini bekerja sama dengan pengelola Masjid Salman ITB. GAR mencecar habis soal ini. Mereka mempertanyakan mengapa beasiswa itu diberikan kepada para calon mahasiswa muslim saja. Melihat latarbelakang para inisiator GAR ITB, tak salah kalau orang menyimpulkan kelompok alumni itu berangkat dari niat buruk. Lagi-lagi, masalah ini sangat peka (sensitif) dari kaca mata hubungan antargolongan. Jadi, dari dua hal di atas, patut diduga GAR ITB telah menyiapkan misi yang menyerempet isu-isu SARA. Semua pihak harus berhati-hati.

Jaksa Pinangki, Lincahnya Melampaui Laki-Laki

IMPIAN Pinangki Sirna Malasari untuk mendapatkan vonis ringan, sirna sudah. Ia justru diganjar 10 tahun penjara, denda 500 juta subsidair 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021 lalu. Dua setengah kali lebih besar dari tuntutan jaksa yang cuma menuntut 4 tahun penjara. Pun demikian, vonis tersebut masih dianggap terlalu ringan. Pinangki seharusnya dipenjara hukuman seumur hidup seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Pinangki agaknya sosok yang gesit, tangguh, dan pantang menyerah. Berbeda dengan perempuan pada umumnya. Ia lahir di Jogjakarta, 21 April 1981. Tanggal kelahirannya yang sama dengan RA Kartini, tampaknya mengilhami sepak terjangnya untuk keluar dari kegelapan. Jejak langkahnya ingin sejajar dengan laki-laki sebagaimana RA Kartini dulu terus menggelora. Hanya saja Pinangki salah langkah, sehingga bukan menjadi pahlawan wanita, tetapi justru menjadi makelar kasus yang berlabuh di balik jeruji. Kegesitan Pinangki terlihat sejak kuliah di Universitas Ibnu Khaldun Bogor. Begitu lulus ia langsung bekerja di Kejaksaan Agung pada tahun 2005. Tak puas hanya berbekal S1, ia pun kerja sambil kuliah S2. Kampusnya ia pilih yang lebih bergengsi dan berbobot, Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang ia selesaikan dalam dua tahun. Belum puas, ia kemudian melanjutkan studi S3 ke Universitas Padjadjaran, Bandung. Singkat cerita Pinangki sukses meniti karier sebagai jaksa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Profilnya yang lincah, supel, dan cantik membuat ia mudah menjalin komunikasi di seputar lembaga peradilan. Petualangan Pinangki berakhir ketika ia menekuni makelar kasus Djoko Soegiarto Tjandra alias Tjan Kok Hui yang buron belasan tahun karena menilep duit Bank Bali Rp 940 miliar. Ia dijanjikan Tjan Kok Hui uang USD 1 juta atau sekitar Rp14 M. Duit suap itu diberikan agar Pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejagung agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Tjan Kok Hui berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Alhasil Tjan Kok Hui tidak perlu menjalani hukuman saat tiba ke Indonesia. Baru separoh uang yang dijanjikan Tjan Kok Hui diterima, Pinangki keburu tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia digelandang ke rumah tahanan dan kemudian diadili. Pengadilan mengungkap penghasilan Pinangki tak sebanding dengan besarnya harta yang dimilikinya. Gaji bulanan Pinangki sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung sebesar Rp 18.921.750. Sedangkan gaji suaminya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, yang merupakan aparat penegak hukum, sekitar Rp 11 juta per bulan. Sementara pengeluaran Pinangki mencapai Rp 70 juta setiap bulan. Selama kurun 2019-2020, Pinangki tidak memiliki penghasilan tambahan resmi dan tidak memiliki penghasilan dari sumber lain. Jika penghasilan Pinangki dan suaminya digabung, tak akan mampu memenuhi kebutuhan pribadi Pinangki yang glamour. Tercatat, Pinangki selama tahun 2019 melakukan perjalanan ke luar negeri dengan pesawat first class sebanyak 11 kali. Hanya dua kali yang diizinkan kantor, sisanya tentu saja mangkir. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea geleng-geleng kepala ketika ia tahu selama 14 tahun berturut-turut Pinangki merayakan hari spesial di restoran berbintang 3 di New York, Perseny. Pengadilan menemukan Pinangki menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Tjan Kok Hui korupsi itu dengan cara menukarkan uang USD 337.600 atau senilai Rp 4,7 miliar di money changer. Pinangki juga meminta suaminya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, menukarkan mata uang USD 10 ribu atau senilai Rp 147,1 juta. Nilai total keseluruhan penukaran mata uang yang dilakukan Pinangki pada periode 27 November 2019 sampai dengan 7 Juli 2020 adalah sebesar USD 337.600 atau Rp 4.753.829.000. Uang tersebut dibelanjakan sejumlah barang untuk menutupi hasil korupsinya. Pada kurun waktu itu Pinangki secara radikal, masif, dan terencana membelanjakan uangnya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 senilai Rp 1,7 miliar, sewa apartemen Trump International di Amerika Serikat sebesar Rp 412,7 juta, pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama dokter Adam R Kohler sebesar Rp 419,4 juta, pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso untuk perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp 176,8 juta. Pinangki juga melakukan pembayaran kartu kredit di berbagai bank berturut-turut, Rp 467 juta, Rp 185 juta, Rp 483,5 juta, Rp 950 juta. Ia juga melakukan pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature sebesar USD 68.900 atau setara Rp 940,2 juta dan pembayaran sewa apartemen Darmawangsa Essence senilai USD 38.400 atau setara Rp 525,2 juta. Jumlah keseluruhan uang yang digunakan oleh Pinangki sebesar USD 444.900 atau setara Rp 6.219.380.900 dengan tujuan untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Sebelum kasus Tjan Kok Hui mencuat, Pinangki juga pernah terlibat makelar kasus kepengurusan grasi mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Annas merupakan terpidana kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau yang pernah mendapat grasi dari Presiden Jokowi pada September 2019. Grasi itu membuat masa hukuman Annas berkurang satu tahun. Ia kini telah bebas sejak 21 September 2020. Saat SMA, Pinangki pernah terjerat kasus narkoba. Memasuki masa kuliah, Pinangki menjadi pelakor alias perebut laki orang. Media massa ramai memberitakan bahwa Pinangki merebut suami dari Indri, bernama Djoko Budiharjo, Kepala Kejaksaan Tinggi di Pekanbaru Riau. Djoko menjalin asmara dengan Pinangki saat kuliah di Universitas Ibnu Khaldun Bogor. Kepada istrinya, Djoko mengakui Pinangki sebagai anak temannya yang membutuhkan biaya kuliah. Kepada rekan-rekannya di kantor, Djoko mengakui Pinangki sebagai keponakan. Belakangan Indri mengetahui kalau Pinangki telah menikah siri dengan suaminya, hingga Indri pernah melabrak Pinangki di rumahnya yang dibelikan Djoko Budiharjo. Saat dilabrak, Pinangki bilang bahwa dirinya rela menjadi istri kedua Djoko karena butuh biaya kuliah. Indri sendiri kemudian pulang ke rumah orangtuanya di Lampung setelah Djoko menikahi Pinangki hingga dirinya memutuskan bercerai. Indri hanya bisa mengelus dada sambil mengatakan ,"becik ketitik, olo ketoro". Dan apa yang dikatakan Indri beberapa tahun yang lalu, hari ini menimpa Pinangki. Djoko sudah meninggal dunia. Dari almarhum, Pinangki mendapat banyak warisan. Status inilah yang dijadikan alibi Pinangki bahwa hartanya bukan dari korupsi tetapi merupakan pembagian gono-gini dari mendiang suami terdahulu. Namun hakim punya penilaian sendiri. Pinangki berkilah dan berbelit-belit yang justru memberatkan posisinya. Hal lain yang memberatkan adalah bahwa ia seorang ASN yang seharusnya menjadi teladan baik. Ia justru berkhianat sebagai abdi negara. Pinangki adalah seorang Jaksa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang seharusnya merupakan negarawan sejati dan steril dari perbuatan tindak pidana korupsi. Langkah korupsi Pinangki memang terhenti. Tetapi ia masih beruntung tidak dipecat dari ASN. Ia hanya dicopot dari jabatannya. Padahal seharusnya ia dipenjara seumur hidup, dimiskinkan, dan dipecat dengan tidak hormat, sebab sebagai jaksa ia telah memperjualbelikan jabatannya. Di samping melanggar sumpah jabatan, ia juga telah mencoreng lembaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sebagai pengawal utama keadilan yang merupakan fundamental dan higher law sistem peradilan, Pinangki seharusnya mengharamkan setiap usaha siapa pun yang ingin menodai asas-asas hukum di Indonesia. Ibarat peribahasa "Pagar makan tanaman" yang berarti seorang pelindung yang malah memanfaatkan orang yang dilindunginya untuk memuaskan hasrat pribadinya. Ibarat tukang parkir, Pinangki malah membawa kabur motor di parkiran yang dijaganya. Kasus Tjan Kok Hui jangan hanya berhenti pada Pinangki semata. KPK harus meringkus semua yang terlibat dalam makelar kasus ini, termasuk King Maker yang diungkap Pinangki di sidang pengadilan. (SWS).

Pandemi Membuat Orang Kaya Makin Kaya

WABAH Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) belum bisa diprediksi kapan berakhir. Padahal, virus yang berawal dari Wuhan, RR China itu jelas telah memporak-porandakan berbagai sendi kehidupan masyarakat, terutama ekonomi dan sosial. Jumlah penduduk miskin dan rentan miskin pun diperkirakan terus bertambah. Padahal, Covid-19 atau virus China baru setahun mewabah. Bagaimana jika virus ini berlangsung dua tahun atau bahkan diperkirakan 5-10 tahun? Atau yang terburuk, sulit atau tidak bisa diprediksi kapan berakhir. Yang pasti, virus China ini telah mengakibatkan angka penduduk miskin dan rentan miskin sudah naik dan akan naik. Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah penduduk miskin di perkotaan dan pedesaan Indonesia pada 2020 tercata 26,42 juta jiwa. Angka ini naik 5,09% dibandingkan tahun sebelumnya yakni 25,14 juta. Tahun 2021, angka kemiskinan diperkirakan naik menjadi double digit, 10,5 persen. Naik jika pemerintah tidak melakukan berbagai upaya nyata dan lebih giat lagi untuk menanganinya. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menghabiskan APBN ratusan triliun rupiah tidak cukup kuat menahan laju penurunan konsumsi masyarakat, terutama masyarakat miskin dan rentan miskin. Seperti diketahui, anggaran program PEN tahun 2021 menjadi Rp 627,96 triliun. Program PEN ini meliputi anggaran kesehatan, perlindungan sosial, kegiatan sektoral, pemerintah daerah, dan Kementerian/Lembaga (K/L). Kemudian anggaran untuk mendukung Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Lalu ada juga untuk pembiayaan korporasi, dan untuk kegiatan usaha dalam bentuk insentif pajak. Semua berharap, stimulus program perlindungan sosial merupakan salah satu kunci menyelamatkan perekonomian masyarakat dari resesi. Besaran dana yang dikucurkan oleh pemerintah untuk program tersebut akan sangat menentukan apakah masyarakat akan jatuh ke dalam jurang kemiskinan yang semakin dalam atau tidak. Hanya saja sangat disayangkan, baru tahun pertama stimulus program perlindungan sosial dijalankan (2020), dananya sudah dikorupsi Menteri Sosial Julian Peter Batubara dan kawan-kawannya. Mereka melakukan korupsi secara beramai-ramai. Bantuan sosial yang sangat dibutuhkan orang miskin mereka rampok. Oleh karena itu, tuntutan masyarakat agar politisi PDIP itu dihukum mati adalah wajar, pantas dan tepat. Nah, pandemi juga telah menyebabkan jurang antara si kaya dan si miskin semakin melebar. Hal tersebut adalah sebuah kenyataan yang tidak bisa dipungkiri. Hal itu bisa dilihat dari angka-angka, bukan sekedar kata-kata. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat terjadinya peningkatan tabungan masyarakat di perbankan. Akan tetapi, meningkatnya dana simpanan masyarakat hingga akhir 2020 bisa menjadi indikator tertahannya aktivitas konsumsi masyarakat. Padahal, idealnya setiap akhir tahun, dana simpanan masyarakat turun. Walaupun peningkatan simpanan masyarakat berdampak positif pada kecukupan likuiditas, pertumbuhan dana pihak ketiga di periode akhir 2020 perlu diwaspadai karena mengindikasikan tertahannya konsumsi masyarakat. Fluktuasi ekonomi disinyalir membuat masyarakat masih melihat dan menanti untuk melakukan konsumsi. Berdasarkan laporan LPS, simpanan masyarakat pada 109 bank umum per Desember 2020 naik 10,86% secara year on year (yoy) menjadi Rp 6.737 triliun atau tumbuh 0,53% secara bulanan (month on month/MoM). Rincian berdasarkan nominal, simpanan di bawah Rp 100 juta naik 2,76% secara MoM atau 8,06% secara tahunan menjadi Rp 954 triliun. Di sisi lain, simpanan dengan nominal di atas Rp 5 miliar terpantau turun 1,32% MoM, walau secara yoy masih naik 14,19% menjadi Rp 3.207 triliun. Walau simpanan dengan nominal turun, tetapi nilai keseluruhan masih mendominasi. Jadi, meningkatnya jumlah simpanan masyarakat di bank, selain mengindikasikan tertahannya konsumsi, juga sekaligus memperlihatkan ketimpangan ekonomi. Artinya, di saat jumlah penduduk miskin bertambah, orang kaya juga naik. "Yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin." Lirik lagu Rhoma Irama tersebit kini semakin relevan. **

Pembunuhan KM 50, Kapolri & Kapolda Metro Jaya, Sebaiknya Mundurlah

PORTAL berita Divisi Humas Polri tanggal 11/2/2012 menyajikan berita menarik. Bareskrim Polri masih mempelajari temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait investigasi peristiwa di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek (Japek) yang menewaskan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Saat ini berkas temuan masih dipelajari oleh penyidik Bareskrim Polri. Karo Penmas Hamas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyebut, terdapat dua hal yang akan jadi fokus Polri terkait hasil investigasi dari Komnas HAM. Yang pertama, kejadian penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas. Yang kedua, permasalahan unlawfull killing. “Yang diterima Polri dalam hal ini adalah hasil investigasi dari Komnas HAM yang berjumlah lebih kurang 60 halaman,” papar Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/2/2021). Rusdi juga mengemukakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti barang bukti yang sampai saat ini masih berada di Komnas HAM. Penyidik akan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk dapat meminta barang bukti. “Karena barang bukti ini menjadi sesuatu yang penting bagi Polri untuk dapat menindaklanjuti daripada hasil investigasi Komnas HAM yang baru diterima penyidik hari Jumat (29/1) yang lalu. Penyidik sedang mempelajari dan akan dilaksanakan rapat pembahasan besok antara penyidik dengan pengawasan internal,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Selasa (2/2/202 Sudahlah Pak Argo, dan Pak Rusdi, agar tidak dinilai sedang melucu dan membanyol, sebaiknya berhenti bicara sikap Polri dalam kasus ini. Masa sudah begini lama masih terus pelajari. Yang benar aja deh. Sikap Polri tidak ditentukan oleh, maaf bapak berdua. Sikap Polri, kami yakin sepenuhnya ditentukan oleh Kapolri. Yang perlu bapak berdua lakukan adalah beri saran kepada Kapolri untuk segera berkordinasi dengan Presiden Jokowi. Kasus ini, kami nilai dirumitkan oleh lilitan politik. Orang-orang berakal sehat, dan bernurani beres, kami yakin akan menertawakan argumentasi yang menyatakan ada kerumitan teknis penyidikan kasus ini. Pak Argo dan Pak Rusdi, apa polisi yang menembak, sebut saja empat laskar itu, apa sudah berubah menjadi hantu? Pasti tidak kan? Jadi, apa susahnya menyidik? Sudahlah, berhenti bicara kasus. Serahkan soal ini sepenuhnya ke Pak Kapolri. Biarkan dia yang bicara. Toh penyidik-penyidik dibawah kepemimpinan Sigit saat jadi Kabarekskrim, telah lebih dahulu menyidik kasus ini. Tidakkah penyelidikan itu terlihat memiliki kesesuaian signifikan dengan pernyataan Irjen Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya yang disampaikan dalam konfrensi Pers? Penyelidikan atau penyidikan yang berlangsung saat Sigit jadi Kabareskrim telah sampai melakukan rerkonstruksi. Kala itu penyidik telah memeriksa 83 orang saksi. Apakah itu hebat atau konyol yang sekonyolnya? Rasanya semut hitam di dinding-dinding bagunan rest area akan geleng-geleng kepala keheranan menilai penyelidikan itu. Semut pasti tak mampu bilang respon Kabarerskrim kala itu ngawur. Semut juga pasti tak bilang respon Sigit saat ini lebih ngawur lagi. Mengapa lambat menyidik? Jangan sodorkan kendala teknis. Sebab nanti cacing yang mendadak bergoyang mengolok-olok anda. Tunggu barang bukti dari Komnas HAM? Apakah semua barang bukti ditaruh di Komnas Ham? Masuk akalkah ini? Tidakkah laporan investigasi Komnas Ham disusun setelah memeriksa sebagian barang bukti yang ada di Polda Metro Jaya? Dimana Komnas HAM memeriksa mobil Avanza, Xenia, towing, dan landcruiser? Apakah dii Polda Metro atau di gunung lawu? Apa pakaian yang dikenakan laskar ketika terbunuh itu ditaruh di Komnas HAM? Apakah Surat tugas kepada para petugas Polisi yang menembak laska FPI itu ditaruh di Komnas HAM? Apakah voice note yang diperoleh dari HP korban sejumlah 172 rekaman dan 191 transkripsi juga ditaruh di Komnas HAM? Jangan cari pembenaran untuk menyatakan dua orang laskar FPI yang mati di KM 50 itu lawfull killing. Betul, Komnas HAM dalam keterangan pers Nomor: 003/Humas/KH/2021 tanggal 8 Januari 2021, tidak menyatakan kedua almarhum itu mati secara unlawfull killing. Karena tidak disebut unlawful killing, maka anda mau menjadikan kenyataan itu sebagai celah untuk menyatakan kedua almarhum mati secara lawfull killing? Sudahlah, logika laskar FPI menyerang petugas Polisi tidak logis. Paling mungkiin itu hanya logis bagi Irjen Pol. Fadil Imran, Kapolda Metro. Mengapa? Oke mobil Avanza Silver K 9134 EL, Xenia B. 1519 UTI dan B 1542 POI serta Land Cruiser, dalam temuan Komnas HAM telah diakui sebagai mobil polisi. Tetapi soalnya adalah apakah mobil-mobil ini punya ciri fisik sebagai mobil polisi? Petugas Polda Metro pakai mobil bernomor polisi K 9134 EL? Komnas HAM juga menemukan mobil B. 1739 PWQ, dan B 1278 KJD terlibat aktif dalam pembuntutan rombongan Habib Rizieq. Tetapi mobil-mobil ini tidak diakui sebagai mobil petugas Polda Metro Jaya. Pak Kapolri dan Pak Fadil Imran, apakah itu mobil hantu? Disopiri oleh kuntilanak dan ditumpangi cacing? Pak Kapolri, tanyakanlah ke Fadil Imran, siapa orang di mobil yang tak jelas itu? Tanyakan juga ke Kapolda Metro, apakah petugas-petugas yang teridentifikasi pakai seragam Polisi? Sudahlah Pak Kapolri, hentikan semua pembicaraan yang bernalar ada penyerangan polisi oleh laskar FPI. Berhentilah. Kura-kura hutan bisa jingkrak-jingkak lalu berlari layak kijang, bila wacana itu terus disajikan. Komnas HAM saja tak mampu mengindentifikasi sebagian mobil itu, lalu dengan cara apa logika atau rasio FPI tahu atau harus tahu mobil-mobil itu adalah mobil polisi? Berpenung polisi di dalamnya? Kalau bukan mobil polisi, dan petugas polisi tidak berseragam, bagaimana membangun nalar laskar FPI seharusnya tidak berusaha menghalangi atau tidak menghalangi petugas-petugas itu? Pak Kapolri dan Imran Fadil harus tahu laskar FPI itu bukan ahli nujum. Fadil Imran, sang Kapolda hebat ini, memang top. Kasus habib Rizieq baru tahap penyelidikan, tetapi telah diintai. Tersangka saja belum, tetapi telah diintai, dipantau secara intensif. Fadil benci habib Rizieq dan FPI atau disuruh Presiden membenci habib Rizieq dan FPI? Fadil memang top. Pak Kapolri biarkan saja “pernyataan laskar menyerang polisi” itu milik Fadil Imran seorang diri. Dilansir Detik.com (4/12/2020) Fadil pernah memberi pernyataan yang sangat bernilai. Kami, katanya, terus melakukan penegakan hukum, khususnya terhadap ormas-ormas yang berperilaku seperti preman." Mantan Kapolda Jawa Timur ini mengatakan tidak ada ruang bagi pelaku premanisme di Indonesia, khususnya di Jakarta. "Negara ini tidak boleh kalah dengan premanisme, radikalisme, dan intoleransi," imbuh Fadil Imran. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap ormas yang berlaku preman. Ormas preman bakal ditindak tegas. "Semua ormas yang berperilaku seperti preman akan kami tindak tegas," tegas Fadil Imran lagi (detikcom, 4/12/202). Fadil Imran yang Irjen Polisi ini, sekali lagi, hebat. Dia bukan preman. Dia Kapolda Metro Jaya. Dia tidak menyebut FPI sebagai ormas berperilaku khas preman. Tetapi tiga hari saja setelah suara Fadil menggetarkan alam hukum dan politik Jakarta, Ormas FPI, yang personil-personilnya mengawal Habib Rizieq mati dibunuh. Mereka ditembak dalam mobil, dan baku-tembak. Hebat Irjen Fadil Imran ini. Setelah nyawa-nyawa itu melayang, Fadil segera maju ke depan memberi penjelasan. Sikap Fadil khas seorang pemimpin. Dengan meyakinkan, Fadil menyampaikan kepada masyarakat bahwa enam nyawa laskar FPI yang melayang itu akibat melawan petugas. Top coi. Apa sekarang nurani Fadil sebagai hamba Allah Subhanahu Wata’ala, Yang Maha Tahu dan Maha Adil, yang tahu semua hal yang tersembunyi, tidak menggoda Fadil untuk sejenak saja menyadari bahwa seisi alam ini terluka, merasa dibohongi? Sungguh hebat bila Fadil tidak merasa ada kebohongan yang begitu telanjang dalam pernyataannya itu. Politik memang memungkinkan Fadil, yang tidak sama dengan Kapolda sebelumnya, mencari mimpi perkara ini berputar-putar tak karuan. Dengan begitu tidak ada petugas yang terluka karirnya, termasuk Fadil sendiri. Itu politik. Itu juga bukan alam semesta yang punya cara menertawakan dan mengolok-olok kenyataan itu. Tetapi andai Fadil memiliki mimpi itu, rasanya beralasan. Toh Kapolri, dalam kenyataan sejauh ini hanya mampu berucap indah, seindah pelangi disenja hari ketika mengucapkan, semacam janji di Komisi III DPR, akan menindaklanjuti kasus ini. Apa salah, andai orang waras menempatkan anda berdua, Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, sebagai dua orang yang berada pada titik centrum tanggung jawab penuntasan kasus ini? Sekonyol apa andai orang waras membayangkan anda berdua segera tinggalkan jabatan yang sedang dipangku saat ini? Mundurnya anda berdua, kami bayangkan, menjadi sumbangan besar naiknya penghormatan yang pantas kepada Polri. Mundur akan menjadi cara terbaik merayu semesta untuk tak terus-terusan mencibir dan mengolok-olok anda berdua kini, esok, hingga akhir jabatan Presiden Jokowi nanti. Panggillah bimbingan moral dari lautan nurani anda berdua. Mungkin itu akan jadi bimbingan penentu. Tak akan ada yang bisa lebih jelas dari itu, apalagi lebih kuat. Sehebat apapun seorang manusia, tak pernah sehebat semesta menghormati ruh-ruh manusia, termasuk ruh enam laskar FPI yang telah melayang, tertembak peluru itu. Kebesaran nurani itu mahkota orang besar. Orang besar selalu kaya dan ringan menemukan cara besar dan anggun menyelesaikan soal. Orang besar melukis kebesarannya dengan tanggung jawab, karena tanggung jawab adalah teman seia-sekata kejujuran. Dunia terlalu canggih melukis godaan, membuatnya indah dan manis. Sehingga orang-orang kecil terlena, hanyut dan tenggelam dalam pelukannya. Pangkat dan jabatan selalu indah untuk pendaki dunia. Sayangnya pendaki tak selalu aman dari tipuannya. Mundurlah agar terhormat kelak.