FORUM-RAKYAT

Jokowi Yang Disuntik, Anak Tokoh PKI Curiga

PERISTIWA yang paling ditunggu publik adalah bagaimana reaksi medik terhadap kesehatan tubuh Presiden Jokowi setelah menjalani suntikan pertama vaksin Sinovak (asal China) di lengan kirinya, Rabu (13/01) lalu. Sebagian masyarakat dengan tingkat kecerdasan tertentu, menunggu dengan amat sangat. Malah ada yang cemas, dan itu mungkin saja. Sementara kelompok masyarakat lain dengan kecerdasan berbeda, lebih kritis, akan bersikap tenang. Tidak gupuh-gapah dan bingung. Karena sudah bisa menebak, pasti tidak terjadi apa-apa dengan Presiden Jokowi. Tidak akan jatuh sakit, pingsan misalnya. Apalagi sampai mati. Tidak mungkin itu. Jokowi agaknya, tengah memainkan trik propaganda “menang atau benar” di belakang. Sehingga lebih memiliki kualitas kebenaran tinggi. Bahkan lebih berarti. Sehingga tertancap opini publik, bahwa Jokowi adalah orang benar. Apalagi ini Presiden. Pandangan itu didasarkan pada penilaian dari khabar yang tersiar jauh hari sebelumnya, jika Jokowi dan beberapa pejabat tinggi negara ogah disuntik pertama kali vaksin dengan penangkal Covid-19 buatan negara komunis China itu. Bahkan pakar hukum Tata Negara, Refly Harun, dan beberapa kritikus lain sempat berlontar kata, Jokowi sebagai pemimpin harus bisa menjadi tauladan. Harus sanggup menjadi orang pertama yang bersedia disuntik vaksin. Nah, peristiwa Rabu lalu, penyuntikan Jokowi oleh Wakil Kepala Tim Dokter Kepresidenan, seakan-akan sebagai konfirmasi bahwa Jokowi bukan pengecut. Bukan juga pengkhianat. Jokowi adalah pemimpin yang bertanggung jawab atas keselamatan rakyatnya. Disini muncullah pembentukan opini publik, "Jokowi adalah pemimpin tulen. Berani mengambil resiko kematian sekali pun". Luar biasa hebatnya. Buktinya, tudingan miring para pengamat dan kritikus ternyata meleset semua. Tak terbukti. Namun begini. Segala hal yang berkaitan dengan penanganan sesuatu oleh pihak yang memiliki profesi tertentu, yang terjadi adalah sebuah kondisi dimana cuma pihak yang memiliki profesi yang menguasai persoalan. Sedangkan sisi pihak yang meminta tolong hanya bersandar kepada kenyataan “bergantung”. Karena memang tidak mengerti. Juga tidak mudeng. Misalnya, seseorang bermaksud memperbaiki sepeda motornya yang rusak. Entah kenapa, karena bukan ahlinya, maka motor itu dibawa ke sebuah bengkel motor. Padahal ngadatnya motor tersebut cuma karena businya yang sowak. Harganya murah. Apalagi kalu mau membeli sendiri. Namun karena pemilik motor bukan ahlinya, dibilang sama mekanik bengkel misalnya, kerusakan terjadi pada piston. Atau onderdil lain bagian dalam mesin. Pemilik motor dipastikan tidak tahu. Jangankan untuk memegang barang yang rusak. Melihat saja belum pernah. Maka pemilik motor tidak memiliki opsi lain, kecuali mengiyakan. Dalam praktek dunia suntik menyuntik. Pasti dilakukan oleh tenaga ahlinya, dokter atau para medis lainnya. Tidak ada pasien yang mengerti, obat atau cairan apa yang disuntikkan. Berapa cc seharusnya? Bagaimana reaksinya? Serta seluk-beluk dunia kedokteran lainnya. Semua tidak dikuasai oleh pasien. Nah, cairan yang disuntikkan ke lengan Presiden Jokowi itu apakah benar Sinovac? Boleh jadi itu cuma vitamin biasa yang memang tidak berefek frontal. Pingsan atau mati misalnya. Sebab, dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah plasebo. Plasebo adalah sebuah teknik pengobatan yang tidak memiliki dampak apa-apa. Lain kata, plasebo itu tindakan medis secara palsu yang bertujuan mengontrol efek dari pengharapan. Bisa jadi, Jokowi tengah berafirmasi. Atau melakukan testimoni di hadapan publik tentang mujarabnya Sinovac pabrikasi China komunis itu. Dengan harapan, setelah dia disuntik rakyat pun berbondong minta suntik tanpa rasa khawatir. Terlebih usai diinjeksi Jokowi bilang, "tidak terasa apa-apa". Anak tokoh PKI sekalipun mencurigai Presiden Jokowi terkait dengan persuntikan vaksin sinovac itu. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, dr. Ribka Tjiptaning, anak gembong PKI, Soeripto Tjondro Saputro, menuding bahwa cairan yang disuntikkan ke tubuh Jokowi dan para tokoh lainnya, boleh jadi, bukanlah vaksin Sinovac. (law-justice.co, 14/01). "Bisa saja itu bukan Sinovac. Yang dikasih kan kita enggak tahu semuanya. Jangan ada dusta diantara kita," kata Ribka. Ribka pun mengaku sempat ditegur partainya, PDIP, terkait pernyataannya itu. Pandangan tersebut disampaikan Ribka, berlatar pengalamannya saat mengetahui adanya vaksinasi polio beberapa tahun lalu. Saat itu, kata Ribka, masyarakat sehat malah menjadi mati sebanyak 12 orang setelah mendapat vaksinasi polio. Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menstempel tentang kehalalan vaksin Sinovac. Namun, kembali ke atas. Halal atau tidak halal itu otoritas MUI. Sedangkan rakyat tidak pernah tahu, apakah barang tersebut benar-benar halal. Andai pun halal, bagaimana kemanjurannya? Publik dan kader-kader PDIP sangat faham kalau Ribka Tjitaning adalah kawan baik Presiden Jokowi. Apalagi separtai di PDIP. Namun jika kawan baik saja mencurigai perilaku Jokowi, itu pertanda Sinovac memang serius untuk dicurigai. Sementara, ahli epidemiologi, dr. Tifauzia Tyassuma, menurut repelita.co, 12/1, menolak injeksi vaksin Sinovac. Akademisi dan peneliti dari Lembaga Ahlina Institute ini mengaku hanya bersedia divaksin buatan dalam negeri, yakni Vaksin Merah Putih. Ke NKRI-an dokter cantik ini sangat mengagumkan. "Lebih baik saya mati setelah disuntik Vaksin Merah Putih. Daripada mati dalam suntikan vaksin lain (Sinovac)," tegasnya. Sebab itu, seandainya dia mati atas Vaksin Merah Putih setidaknya kematiannya bernilai kebangsaan. Menggerakkan si peneliti vaksin untuk memperbaiki kualitas temuannya, agar tak terjadi ulang pada pihak lain. Vaksinasi Covid-19 belum tamat hanya sampai pada Presiden Jokowi disuntik. Kita tunggu bersama kisah vaksinasi ini pada peristiwa lanjutan. Apakah normal-normal saja? Baik-baik saja? Ataukah berefek tragis yang menimbulkan korban jiwa seperti yang pernah terjadi di vaksinasi polio beberapa tahun lalu itu? Vaksin folio itu juga terjadi masih dalam kepemimpinan Jokowi.

Seberapa Penting Posisi “Ketua Umum” Polri

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengajukan Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim, sebagai calon Kapolri ke DPR. Pengajuan calon tunggal ini mengisyaratkan Jokowi tidak ingin orang lain. Kecuali DPR menolak. Kelihatannya, kecil kemungkinan ditolak. Seperti biasa, setiap kali ada pergantian Kapolri, semua mata tertuju ke situ. Menjadi kepala berita di mana-mana. Banyak orang berkomentar. Semua media besar menurunkan laporan analisis tentang siapa yang pantas dan tak pantas menjadi pimpinan kepolisian. Macam-macam komentar publik. Kalau Komjen X atau Komjen Y yang duduk sebagai Kapolri, maka situasi Indonesia akan menjadi baik atau makin buruk. Jokowi pun diperingatkan tentang figur yang cocok untuk duduk sebagai orang nomor satu di kepolisian itu. Belakangan ini, Kapolri menjadi orang yang sangat penting setelah presiden. Teramat penting dalam konstelasi kekuasaan di Indonesia ini. Sangat krusial dalam perpolitikan di negeri ini. Terasa polisi ada di semua lini kehidupan. Sekarang ini, semua hal diurus oleh polisi. Apalagi menyangkut pemberangusan oposisi. Polisi sangat cepat hadir. Surat panggilan akan meluncur dalam hitungan jam. Polisi juga cepat tanggap ketika ada yang memerlukan penghapusan “red notice” Interpol. Juga kalau ada yang perlu surat jalan domestik plus pendampingan tingkat bintang. Bisa diatur. Misi pengayoman Polri memang luar biasa. Kalau Anda mau dikawal jogging, silakan telefon Pak Polisi. Mobil Patwal (Patroli Pengawal) siap 24 jam. Bagaimana dengan urusan Politik? Nah, malah ini yang sangat “lucrative” alias subur selama enam tahun belakangan. Tepatnya, sejak Jokowi menjadi presiden 2014 dan terpilih kembali pada 2019. Misi pengayoman polisi diperluas dengan tugas tambahan. Yaitu, mengamankan pencapresan Jokowi. Terbukti aman. Dan itu tidak mengherankan. Karena Polri memiliki jaringan kekuasaan yang menjangkau sampai ke lorong-lorong kampung, ke dusun-dusun di gunung. Di seluruh Indonesia. Sehingga, setiap TPS pasti “aman” di tangan polisi. Suara rakyat juga “diamankan” polisi. Begitu amannya, sampai-sampai Jokowi memberikan hadiah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Tito Karnavian. Dia sukses mengamankan pencapresan si Bapak sampai terpilih lagi menjadi presiden. Termasuk mengamankan orang-orang yang memprotes hasil pilpres. Mahasiswa padam dibuat Tito. Anak-anak muda yang mencoba lempar batu, akhirnya benjol-benjol bercucuran darah. Bahkan, ada yang diamankan permanen. Begitulah dahsyatnya polisi. Kekuasaan mereka sangat besar. Polisi boleh dikatakan bisa melakukan apa saja yang mereka inginkan. Polisi bisa menjinakkan orang-orang yang vokal. Polisi juga memiliki kesaktian yang luar biasa. Yang tak ada, bisa menjadi ada. Yang ada, bisa menjadi tak ada. Buku Merah bisa berubah menjadi Buku Putih, orang melek bisa menjadi buta. Air lembut bisa menjadi air keras. Begitulah hebatnya Polri. Tidak heran, sebenarnya. Di sana banyak doktor alias S3. Bahkan, Polri di masa Tito dipimpin oleh seorang profesor. Satu-satunya Kepolisian di muka Bumi yang dikepalai oleh seorang gurubesar. Profesor Doktor Jenderal Tito Karnavian. Bayangkan! Beliau memang ‘guru’ yang berjasa besar. Tito berhasil menggurui Polri tentang penegakan hukum yang mensejahterakan seluruh rakyat, khususnya rakyat Trunojoyo. Tito pula yang berhasil mengembangkan Polri menjadi “partai politik” di Indonesia. Kok dikatakan partai politik? Apakah benar Polri berpolitik? Kalau Anda ragu, mari kita balik pertanyaan ini: apakah Polri tidak ikut berpolitik di era Jokowi ini? Apakah Polisi tidak ikut dalam misi memenangkan Jokowi di pilpres 2019? Apakah Anda lupa kegundahan AKP Sulman Aziz, mantan Kapolsek Pasir Wangi di Garut, yang mengatakan atasannya mengeluarkan perintah penggalangan dukungan untuk Jokowi? Jadi, sudah jelas sepak-terjang politik Polri. Rekam jejaknya ada di mana-mana. Tak salah organisasi kepolisian disebut sebagai Partai Polri. Terasa lebih pas, lebih relevan. Partai Polri tidak hanya eksis melainkan juga ada pada posisi sebagai partai politik terkuat di Indonesia. Lihat saja, parpol mana yang memiliki struktur yang rapi, terkomando, dan sistematis hingga ke tingkat kecamatan? Parpol mana yang setiap tahun mendapat dana negara 100 triliun? Tentu tidak ada. Dalam konteks sebagai “parpol” terkuat itulah, maka pemilihan “ketua umum” Polri di era Jokowi ini selalu menarik perhatian. Sebab, posisi “ketum” polisi sangat strategis. Karena “ketua umum” bisa mengeluarkan komando yang pasti akan terlaksana sampai ke pelosok-pelosok, serentak dan seragam. Karena itu, figur “ketua umum” Polri akan selalu diselaraskan dengan kepentingan “Ketua Dewan Pembina”-nya yang saat ini dijabat oleh Presiden Jokowi. Termasuk kepentingan pilpres atau pilkada. Nah, bagaimana nanti kalau Listyo Sigit Prabowo disahkan menjadi “ketua umum” Polri? Apakah Polri tetap menjadi parpol? Seratus persen tidak akan berubah Partai Polri.**

Kejar Terus Korupsi Bansos

DALAM pertemuan dengan Menteri Sosial Tri Rismaharani awal pekan ini, KPK membeberkan fakta yang sangat mengejutkan publik. Menurut hasil kajian KPK, dari 97 juta orang yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), ditemukan sebanyak 16,7 juta orang (17,21 persen) yang tidak memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan). Selama ini NIK adalah atribut utama untuk memfilter kualitas data DTKS. Pusat data milik Kemensos itu terus diverifikasi dan divalidasi setiap dua tahun. Setiap rakyat di pelosok daerah yang mau mengklaim penyaluran bansos kepada pengurus RT/RW-nya juga dianjurkan lebih dulu melakukan pengecekan data di situs https://dtks.kemensos.go.id/ dengan syarat wajib memasukan NIK-nya. Bagi mereka yang tidak punya NIK, jangan harap muncul sebagai penerima bansos dari pemerintah pusat. Jadi memang aneh jika ada orang tanpa NIK bisa masuk dalam DTKS. Lebih-lebih lagi DTKS bukan disusun berdasarkan survei acak yang memungkinkan adanya batasan kesalahan (margin error) sekitar 1 hingga 5 persen. DTKS adalah pusat data orang/keluarga tidak mampu seluruh Indonesia yang disusun berdasarkan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) dan pemerintahan daerah. Kalau melihat tingkat keberhasilan Kemendagri dalam melakukan perekaman e-KTP hingga mencapai 99 persen warga negara wajib ber-KTP hingga tahun 2020, maka terjadinya kesalahan input yang mencapai 17,21 persen dalam DTKS, jelas sebuah kesalahan statistik yang tidak dapat ditoleransi. KPK telah mendesak Mensos untuk menghapus data penerima bantuan sosial fiktif tersebut. Mensos berjanji akan segera memperbaikinya untuk menyempurnakan penyaluran bansos Covid-19 di tahun 2021 ini. Akan tetapi, apakah persoalan ini kita anggap sudah selesai? Masalahnya bagaimana pertanggungjawaban pemerintah atas semua anggaran perlindungan sosial yang telah digelontorkan secara besar-besaran oleh pemerintah sepanjang tahun 2020 itu? Menurut data Kemenkeu per November 2020, pemerintah telah menetapkan pagu perlindungan sosial sebesar Rp 234,33 triliun. Anggaran ini merupakan porsi terbesar dari total anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka penanganan bencana nasional Covid-19 yang totalnya Rp 695,2 triliun. Persoalannya sekarang, apakah berarti sebanyak 17,21 persen (lebih Rp 40 triliun) anggaran perlindungan sosial itu telah diserahkan kepada penerima fiktif alias tidak nyata? KPK harus mengejar hasil temuan awal ini. Kasus ini tidak akan selesai dengan hanya mendesak Mensos menghapus data penerima bansos fiktif dari DTKS. Karena ada indikasi kuat telah terjadi tindak pidana korupsi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) seiring rampungnya penyaluran perlindungan sosial tahun anggaran 2020. Sedangkan pemerintah bulan ini mulai mengeksekusi program Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing-masing sebesar Rp 300.000 setiap bulan untuk empat bulan. Nah jangan sampai kita kebobolan lagi. Indikasi terjadinya korupsi “TSM” dalam penyaluran bansos tahun 2020 ini sudah ada petunjuk kuat dengan ditangkapnya Mensos Juliari Batubara oleh KPK di awal Desember 2020. Sejauh ini memang hanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menerima gratifikasi sebesar Rp 17 miliar dari perusahaan swasta yang menjadi vendor pengadaan sembako dalam paket bansos Covid-19. Apa yang telah diungkapkan KPK kepada publik sejauh ini menurut beberapa sumber masih sebagian kecil dari nilai total korupsi yang sesungguhnya dalam penyaluran bansos Covid-19 tahun lalu. Faktanya, jumlah kontrak vendor bansos Covid-19 tersebut ternyata bukan satu kontrak, melainkan mencapai 272 kontrak. Sementara para tersangka yang ditangkapi KPK sekarang ini baru berasal dari 1 kontrak. Seorang pengusaha yang pernah menawarkan diri menjadi vendor packaging bansos mengaku langsung mundur begitu diminta uang cashback sebesar Rp 30 miiar untuk paket 1 juta bansos. Padahal dia cuma menawarkan diri sebagai pihak yang berperan mengemas sembako dari vendor lain ke tas bansos bertanda Banpres warna merah putih itu. Artinya, penyaluran bansos Covid-19 ini sejak awal memang sudah sarat dengan modus-modus korupsi di berbagai lini. Berangkat dari kasus yang sudah di-OTT KPK ini, maka wajar saja rakyat juga menduga telah terjadi korupsi dengan modus mark-up data penerima bansos. Ini adalah tugas KPK untuk mengurai data dan mengejar ke mana saja larinya dana bansos itu dari hilir ke hulu. Kita berharap KPK menuntaskan kasus korupsi bansos ini secara terang benderang. Faktanya korupsi ini terjadi di tengah kesusahan rakyat yang didera pandemik Covid-19 yang berkepanjangan dan belum jelas kapan akan berakhir. Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mencantumkan pasal-pasal yang memungkinan KPK penerapan tuntutan pidana hukuman mati bagi oknum-oknum yang melakukan tindak pidana korupsi di tengah negara dalam situasi bencana. Ini momentum terbaik KPK untuk membuat jera para calon koruptor. KPK harus berani, tegas, dan jangan mau dibohongi seorang anak kecil yang pernah bilang kalau mau korupsi carilah di proyek yang gede, yaitu di PLN, Pertamina dan jalan tol, bukan di proyek bansos. Ini jelas penyesatan publik. Karena proyek bansos ini menyangkut proyek sangat besar yang menelan anggaran sebesar Rp 234 triliun yang sebagian dibiayai dari hutang. **

KM 50, Jokowi dan Bencana Demokrasi

DULU, ada SDSB yang diplesetkan menjadi Soeharto Dalang Segala Bencana atau Sudomo Datang Sisca Bahagia. Plesetan yang kedua itu merujuk pada Sudomo, Menteri Tenaga Kerja di masa orde baru yang memperistri Sisca, walau akhirnya cerai. Padahal, SDSB adalah singkatan dari Sumbangan Dana Sosial Berhadiah. SDSB yang sebenarnya adalah lotre atau perjudian berkedok mengumpulkan dana dari masyarakat. Tidak jelas juga dananya mengalir ke mana dan kepada siapa. Hadiahnya cukup besar, mulai puluhan ribu sampai Rp 1 miliar. Sebagai daya tarik agar masyarakat mau membeli SDSB, pemenang utama selalu ditampilkan fotonya sedang menerima hadiah di belakang kertas SDSB yang akan diundi pekan berikutnya. Terkadang, tukang becaklah yang ditampilkan fotonya sedang menerima hadiah Rp 1 miliar. Padahal, hadiah-hadiah besar itu bohong. Yang benar ada hanyalah hadiah-hadiah kecil dan paling tinggi Rp 10. 000.000. Ya, kalau tukang becak tiba-tiba dikasih uang Rp 10 juta sebagai konpensasi foto sedang menerima hadiah, pasti mau. Soeharto Dalang Segala Bencana merupakan plesetan SDSB yang disuarakan aktivis prodemokrasi. Ya, karena banyak bencana menimpa, baik bencana alam maupun bencana terhadap demokrasi, aktivis dan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM). Para aktivis menyebut Soeharto dalang segala bencana karena memerintah tanpa demokrasi, sangat represif. Nyawa manusia sangat murah, ditangkap, diculik, dan ada yang dibunuh tanpa proses peradilan. Ingat peristiwa Tanjung Priok, Jakarta Utara, peristiwa Talang Sari, Lampung. Sejumlah Aktivis Petisi 50 ditangkap, hanya karena mereka mengeluarkan pendapat yang dianggap berbeda dengan Soeharto. Aktivis prodemokrasi ditangkapi. Pokoknya, yang tidak sepaham dengan rezim orde baru dibungkam, diculik dan ada yang dibunuh. Peristiwa di era Soeharto, kini mirip terulang. Bencana demokrasi kini terjadi. Aktivis kritis ditangkap dan diintimidasi. Berbagai kegiatan aktivis dimata-matai. Bencana di pemerintahan Jokowi bisa dirunut. Bencana bangsa ini dimulai dengan sejumlah janji kampanye yang tidak bisa ditepati atau dilaksanakan. Paling nyaring didengar adalah ketika Jokowi memperkenalkan mobil Esemka yang menjadi icon terpilihnya ia di periode pertama tahun 2014. Ya, mobil Esemka yang katanya akan menjadi mobil nasional, kini terdengar sayup-sayup, antara ada dan tiada. Apalagi, di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah menyebabkan produksi mobil di Indonesia terjun bebas. Banyak yang menganggap mobil Esemka itu sebagai kebohongan dan tipu-tipu belaka. Candaan, dan bahkan olok-olokan tentang mobil Esemka pun bertebaran di dunia maya. "Khan Esemka udh mendunia, Malah ini populer di dua dunia, Dunia nyata maupun Maya," cuit bnu Sholh @IbnuSholh. "Mobnas Vietnam mendunia. Esemka melangit sampai sulit kembali kedunia," komentar PANGGILGUAKADRUN (MSyD64)@almarhum080864. Bencana demokrasi dan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) juga semakin sering terjadi. Masih ingat peristiwa bulan Mei 2019, saat masyarakat berdemo di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Massa berdemo karena menuntut keadilan terhadap hasil pemilihan presiden (Pilpres). Akan tetapi, demo itu dijawab dengan kekerasan oleh aparat kepolisian atas nama undang-undang. Gas air mata, pentungan, dan peluru karet pun digunakan untuk membubarkan massa. Massa pendemo dikejar-kejar sampai ke pemukiman penduduk. Banyak yang luka-luka, dan bahkan ada yang meninggal dunia. Yang ditangkap juga banyak. Semua yang dilakukan aparat polisi itu adalah atas nama undang-undang, karena menurut polisi semua tindakan tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku. Bencana demokrasi dan hukum semakin terasa kian hari. Aparat kepolisian semakin refresif dalam membubarkan demostrasi. Sejumlah aktivis, seperti Syahganda Nainggolan, Djumhur Hidayat, dan lain-lain ditangkap dan dipenjara. Mereka ditangkap hanya karena perbedaan pendapat. Para aktivis yang mengeluarkan pendapapat kritis pun dituduh ingin menggulingkan pemerintah. Tidak hanya menangkapi aktivis, aparat kepolisian pun kemudian menembak enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50. Enam laskar yang mengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) menuju pengajian keluarga inti di Karawang dihabisi Senin 7 Desember 2020. Awalnya, polisi mengaku menembak mereka karena melawan dengan menggunakan senjata api. Keterangan kemudian berubah, mereka ditembak karena mau merebut senjata polisi. Keterangan polisi yang disampaikan Kapolda Metro Jaya, Fadhil Imran itu pun jika dicocokkan dengan rekonstruksi yang dilakukan polisi sendiri, sangat berbeda pula. Keterangan Fadhil pun disanggah oleh FPI. Melalui Sekretaris Umum sekaligus pengacara FPI, Munarman, pihaknya justru mengaku enam laskar itu hilang diculik orang tidak dikenal. Laskar, kata Munarman, tidak dibekali senjata tajam, apalagi senjata api. Tidak sampai tewasnya enam laskar, HRS pun dijadikan tersangka kerumuman di Petamburan ditahan. Masih belum puas sampai penahanan, HRS juga menjadi tersangka kerumuman di Pesantren Agrokultur Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Persoalan lahan di pesantren ini pun kemudian diungkit pihak PTP Nusantara VIII melalui somasi. Setelah kasus lahan, praperadilan tentang SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dalam kasus dugaan chat mesum pun tiba-tiba dimenangkan oleh penggugat di PN Jakarta Selatan. Tidak jelas kapan sidang atas gugatan nomor 151 itu. Padahal, praperadilan yang diajukan kuasa hukum HRS atas sangkaan kerumunan di Petamburan bernomor 150 saja baru disidang sejak Senin, 4 Januari 2021 dan Selasa, 11 Januari 2021 diputuskan. Puncaknya, pembubaran FPI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pejabat setingkat menteri. Tidak jelas dasar hukum pembubaran yang ditandatangani oleh enam orang itu. Banyak pihak yang menyorotinya, termasuk mantan Ketua MPR Amien Rais. Badan Eksekutif Mahasisa Universitas Indonesia (BEM UI) juga menyampaikan kecaman keras. Belum puas, pemerintah pun memblokir rekening bank FPI dan rekening bank orang-orang yang berafliasi dengan ormas ysng berdiri 17 Agustus 1998 itu. Terakhir, ada 68 rekening yang dibukukan, termasuk tujuh rekening anak HRS. Jumlah rekening yang dibekukan itu kemungkinan bisa bertambah, karena yang dilakukan adalah kekuasaan yang otoriter, bukan pendekatan pemerintahan yang demokratis. Teranyar, HRS pun dijadikan terdangka dalam kasus Ruma Sakit Umi, Bogor, Jawa Barat. Entan berapa kali lagi ulama bersuara lantang dan keras itu akan dijadikan tersanga oleh polisi. Amien Rais yang juga salah satu tokoh reformasi mengatakan, pembubaran FPI itu sama saja menghabisi demokrasi di Indonesia. Sedangkan BEM UI dalam pernyataan sikapnya antara lain meminta agar pemerintah mencabut SKB pembubaran FPI. Sikap BEM UI itu bukan merupakan bentuk dukungan atau pro pada FPI. Akan tetapi, pembubaran itu dinilai mencederai hukum dan demokrasi karena dilakukan tanpa proses peradilan. Banyak yang menganggap pembubaran FPI itu sebagai pengalihan isu atas kegagalan pemerintah dalam menangani ekonomi, menangani Covid-19, dan berbagai persoalan lainnya yang dihadapi bangsa ini. Bahkan, pembubaran FPI yang sekaligus "membidik" HRS dari berbagai penjuru mata angin disinyalir sebagai upaya pengalihan isu korupsi yang menimpa dua menteri Jokowi di dalam Kabinet Kerja. Keduanya adalah Edy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan yang ditangkap oleh petugas KPK di Bandara Soekarno-Hata, ketika pulang dari Amerika Serikat. Ia ditangkap dalam kasus izin ekspor benih lobster. Kemudian Juliari Peter Batubara, Menteri Sosial yang ditangkap KPK dalam kasus korupsi bantuan sosial terhadap rakyat terdampak Covid-19. Juliari Batubara yang juga Wakil Bendahara Umum PDIP itu diduga menerima suap Rp 17 miliar. Ada dugaan, dana yang dirampok Juliari dan rombongannya jauh lebih besar lagi. Nah, guna menutupi dua kasus korupsi yang sangat mempermalukan Jokowi itulah, pengalihan isu dilakukan. Apalagi kasus Juliari itu disebut menyeret Gibran Rakabuming, anak Joko Widodo. Jadi, yang dilakukan untuk menghabisi HRS dan FPI adalah bencana. Ya, bencana hukum, bencana demokrasi dan bencana terhadap HAM. Yang pasti, perampokan uang negara yang dilakukan Juliari Batubara jelas bencana kemanusian , karena mengkhianati dan mengambil hak rakyat yang tertindas. **

Mengapa CCTV Kilometer 50 Tol Japek Dihapus?

Jakarta FNN – Ahad (10/01). Dalam dunia kejahatan, para pelaku kita ketahui sering membuang atau memusnahkan apa pun, yang terkait tindak dan jejak kejahatannya. Upaya itu dimaksudkan untuk 'menghitamkan' tindak kekurangajaran yang mereka lakukan. Tak terkecuali barang apa pun, yang dicurigai kemudian bisa menjadi alat bukti. Jejak perbuatan yang kemungkinan menjadi alat bukti, akan dibikin lenyap pelaku. Supaya tidak ketahuan kesalahannya. Itu cara paling dasar yang dianggap efektif sebagai upaya menghilangkan jejak. Jika barang bukti itu berwujud benda (barang mati), maka pelenyapannya bisa dengan cara membuang ke mana saja. Bisa ke sumur, sungai atau laut bebas. Bahkan ada yang dengan membakar. Bisa pula menyembunyikannya. Atau dengan seribu satu cara berdosa lainnya. Disebut sebagai petunjuk atau alat bukti, itu jika berupa barang mati. Lantas bagaimana cara melenyapkannya bila 'alat bukti' tersebut berupa manusia hidup? Saksi mata yang melihat, yang mendengar dan mengalami sendiri? Tidak ada cara lain, kecuali nyawa “alat bukti” itu lah yang musti dan perlu dilenyapkan pelaku. Supaya tidak bisa menjadi saksi mata. Kemudian masalahnya menjadi aman. Karena tidak ada yang melihat, mendengar dan merasakan sendiri kejadian itu. Setelah titu berjalan meninggalkan lokasi kejadian. Setelah sebelumnya menebas-nebaskan kedua telapak tangannya, sebagai tanda “saksi sudah beres atau aman”. Seperti yang kita sering dengar, baca dan tonton di siaran berita. Tak sedikit pelaku pencurian misalnya, yang tega membunuh korban (pemilik rumah) hanya gara-gara memergoki aksi pencuriannya. Membunuh korban, bagi pencuri, itu bukan target utama. Bukan juga sasaran utama. Hanya semacam “batu lompatan”, agar korban tidak dapat berfungsi sebagai saksi mata yang melihat, mendengar dan menyaksikan sendiri kejadian pencurian. Sebab sangat membahayakan “keselamatan” pelaku. Semua itu manakala yang melakukan kejahatan itu adalah warga sipil biasa. Lantas bagaimana jika yang bertindak sebagai pelaku kejahatan tersebut adalah aparatur negara? Anggota Polri misalnya? Tentu saja lebih rapi. Sebab Polri merupakan supra struktur negara. Institusi tersebut punya otoritas. Disitulah publik memahami, bahwa segala apa yang dilakukan Polri, akan dianggap sebagai wewenangnya. Akan tetapi ada filosofi bahwa “tidak ada kejahatan yang dapat dilakukan dengan sempurna”. Sekalipun yang melakukannya itu adalah “pemilik hukum”. Ungkapan itu sudah populer di masyarakat. Tidak ada yang tidak paham ungkapan tersebut. Dalam bahasa jawa, yang kerap dituturkan para orang tua sebagai materi wejangan moral untuk anak anaknya, “becik ketitik, olo ketoro”. Mengutip pernyataan yang pernah disampaikan Kriminolog dan Pengamat Kepolisian, Profesor Adrianus Meliala, di acara talk show sebuah televisi swasta beberapa tahun silam, bahwa psikologis polisi dan bandit itu tidak beda jauh. Itu memberi arti, bahwa siapa saja bisa melakukan tindakan yang salah dan tercela. Termasuk Polri, TNI atau PNS. Siapapun itu bisa saja terjadi. Sekedar contoh, rekayasa tindak kejahatan yang dilakukan anggota Polri, meski serai apapun akhirnya ketahuan juga. Misalnya, sebanyak delapan anggota Satserse Narkoba Polres Padang Sidempuan merekayasa ganja seberat 327 kilogram hasil rampasan dari Daftar Pencarian Orang (DPO), namun yang dilaporkan ke atasannya sebagai barang temuan di areal perkebunan PTPN III (Viva.co.id, 30/12/2020) Padahal ganja tersebut nyata-nyata bukan hasil temuan. Melainkan hasil rampasan dari DPO. Namun dilaporkan sebagai hasil penemuan. Karena delapan anggota polisi tersebut ingin melindungi pemilik asli ganja tersebut, yang memang sudah terjadi kesepakatan sebelumnya dengan pemilik ganja. Terkait kasus di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikapmpak (Japek), yang menurut detik.com edisi 08/01/21, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan, saksi mata penembakan oleh polisi terhadap enam anggota FPI hingga gugur semuanya, mendengar perintah polisi agar menghapus hasil rekaman CCTV di areal tempat kejadian. Selain itu, menurut Portalislam.id edisi 19/12/2020, yang mengutip hasil investigasi Tempo.com, semua hand phone milik masyarakat yang berada di sekitar lokasi rest area kilometer 50 (tempat penembekan) diperiksa oleh polisi. Itu dimaksudkan guna memastikan, pada telepon seluler masing-masing warga tidak boleh ada foto, video, tulisan atau apa pun yang dapat mengarah terbongkarnya peristiwa sebenarnya. Setelah itu, semua warga masyarakat yang akhirnya berkerumun di rest area tersebut, setelah adanya penembakan, diusir polisi. Masyarakat juga diwanti-wanti supaya tutup mulut. Warga di sekitar lokasi itu, jangan omong apa-apa tentang kejadian tersebut. Meminjam terminologi pengendara sepeda motor yang tidak membawa SIM C dan STNK Motornya. Sang pengendara harus berbalik arah, lantaran takut adanya operasi kelengkapan surat-surat bermotor yang sedang dilakukan oleh Polantas. Bagi sang pengendara motor, mengapa harus takut dan putar arah, jika tidak merasa bersalah. Mengapa mesti begini dan begitu, manakala dirinya sudah beres berkendara SIM C dan STNK asli? Begitu juga polisi. Mengapa polisi memerintahkan menghapus CCTV milik warga sekilar lokasi kejadian. Begitu juga vidoe, foto dan tulisan di lepepon seluler milik warga. Mengapa mengoreksi privasi warga, dengan merazia seluruh telepon seluler? Mengapa meminta warga tutup mulut? Toh yang dilakukan polisi di kilometer 50 itu, semuanya sudah sesuai stantar dan prosedur yang yang terukur kan? Publik negeri ini tentu saja belom lupa dengan kejadian “Buku Merah” di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan dua tiga Perwira Menengah (Pamen) Polisi Roland Renaldy, Harun dan Rufyanto Maulana Yusuf. Mereka bertiga terlibat menghapus (tipp ex) buku yang disita KPK dari kantornya Basuki Hariman terkait skandal suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pada catatan pengeluaran kekuangan Basuki Hariman tersebut, tercatat adanya aliran uang ke sejumlah pejabat negara. Diduga salah satunya adalah mantan Kapolti Tito Karnavian, sekarang Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Namum catatan Basuki Hariman itu terjadi ketika Tito Karnavian masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Perbuatan Roland dan Harun (tipp ex) “Buku Merah” tersebut terekam dengan jelas di CCTV di ruang Kolaborasi lantai 9 gedung KPK pada tanggal 7 April 2017, menjelang pukul 20.00 WIB. Pertanyaan yang mengelitik adalah, sepenting apa apa sampai Roland dan Harun perlu tipp ex halaman-halaman dalam Buku Merah? Toh, Tito Karnavian hampir dipastikan tidak terlibat ini. Begitu pula yang terjadi dengan skandal pendapingan dan pengawalan Perwira Tinggi (Pati) Polri kepada Djoko Tjandra (Joker). Peristiwa ini menyeret tiga Pati Polri, yaitu Irjen Pol. Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol. Prasetijo Oetomo dan Brigjen Pol. Nugroho Slamet Wibowo. Bahkan Napolen dan Prasetijo kini telah duduk di kursi terdakwa. Nah, pada gilirannya yang seharusnya dibubarkan itu yang membunuh, atau yang dibunuh? Yang harusnya dihukum maling ayamnya (pelaku), atau pemilik ayamnya (korban). Teramat sulit rasanya memisahkan antara kasus kilometer 50 tol Japek (6 anggota FPI gugur ditembak polisi, Senin 7/12), dengan pembubaran Ormas FPI oleh SKB 6 petinggi negara di ujung tahun lalu. Ini seperti omongan klasik “buruk muka, namun cerminnya yang dihancurkan”. Padahal yang salah adalah tampangnya sendiri yang memang jelek. Tampak yang tidak menarik. Namun karena merasa tidak terima mukanya “dijelek jelekin” oleh cermin, jadilah cerminnya yang dibanting, dan hancur. Sikap yang umumnya dilakukan oleh preman ini, baik itu premanisme maunpun banditisme sangat membahayakan cermin-cermin yang lain. Sebab cermin-cermin yang lain kemungkina juga akan mengalami hal yang sama, yaitu terancam dihancurkan.

Polisi Siber & Polisi GESTAPO Nazi Hitler

Jakarta FNN – Ahad (10/01). Merujuk CNN Indonesia.com Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah akan mengaktifkan kembali polisi siber."Jadi saya katakan kita aktifkan polisi siber. Bukan membentuk, (tapi) aktifkan. Karena polisi siber kita gampang kok," kata Mahfud seperti dikutip dari kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official, Senin (28/12). Mahfud menyebut hoaks yang beredar tak lepas dari persoalan politik. Menurutnya, ada kelompok yang kerap menghantam pemerintah. Sehingga apapun yang dikerjakan oleh pemerintah selalu saja dianggap salah (CNN Indonesia, com. 28/12/2020). "Kalau ada orang mengancam-ancam jam delapan pagi, jam 10 sudah ditangkap, bisa kok sekarang. Dan itu banyak sudah dilakukan," kata Mahfud dalam Webinar KAHMI, Senin (28/12/2020) lalu. "Polisi siber kita bisa untuk hal-hal yang kriminil, membahayakan seperti itu," tambahnya. (Tirto.co.id, 31/12/2020). Ya Polisi Siber, diaktifkan. Jelas sudah. Ini sikap pemerintah yang cukup dapat diyakini. Tidak bakal bisa ditawar. Apapun alasan yang mungkin dan rasional, yang coba digunakan untuk menawarnya, bisa dipastikan tidak diterima pemerintah. Akankah Polisi Siber kelak bermetamorfosa menjadi Polisi Politik. Layaknya Gestapo di masa Nazi Hitler? Apakah Polisi Siber ikut menyadap telepon? Tidak hanya orang-orang kritis diluar pemerinthan. Tetapi juga aparatur pemerintah? Semakin sempitkah kebebasan berekspresi kita? Semakin represifkah pemerintahan ini? Pertanyaan-pertanyaan hipotetik itu layak kita ketengahkan. Karena satu kenyataan kecil. Profesor Mahfud memungkinkan FPI lama berubah dengan menggunakan nama lain. Tetapi, Polisi disisi lain justru hendak membubarkan bila FPI baru tidak didaftarkan. Sikap Polisi tercermin dari pernyataan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono. Dia menyatakan ketiadaan legalitas tersebut dalam hal ini,polisi diperbolehkan untuk membubarkan organisasi itu setiap kali melakukan kegiatan di setiap wilayah. "Jika tidak mendaftarkan, artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan membubarkan, " ujar Rusdi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 5 Januari 2021 (Tempo.oc.id, 5/1/2021). Polisi Siber, terlihat dari pernyataan Mahfud, sang Profesor Tata Negara yang pernah anggota DPR dan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, canggih. Jam 8 pagi seseorang mengunggah pikirannya di medsos, lalu kontennya dinilai kriminal, jam 10, dua jam setelah itu sudah dapat ditangkap. Sangat canggih. Menyanggah kebijakan ini, dengan cara mengambil dari gudang gagasan Rule of Law, Human Right, Due Process of Law. Lalu mengualifikasi kebijakan ini khas rezim tirani, totaliter, otoriter dan fasis, boleh jadi akan ditertawakan. Sebagai menteri yang dari mulutnya kebijakan ini terpublikasi, boleh jadi Mahfud, professor yang dua kali jadi menteri di pemerintahan Gus Dur itu, muncul sebagai orang yang paling lincah dalam pemerintahan Jokowi, membantahnya. Dunia menyediakan beragam kenyataan tercabik-cabiknya rule of law dan HAM. Demokrasi? Sama juga. Begitulah tampilan rule of law dan demokrasi mutakhir. Paradoksnya seburuk itu sekalipun tampilan praktis keduanya, ilmuan revisionis selalu mampu menyebut rule of law dan demokrasi. Sejumlah rezim demokratis menempatkan ketertiban dan keamanan di jantung demokrasi dan rule of law. National Security Act telah eksis dalam khasanah rule of law dan demokrasi. Tidak ada rezim mutakhir yang mau menyebut demokrasi di negerinya dengan sebutan pseudo demokrasi, hanya karena National Security Act eksis. Apa rakyat Indonesia punya keberanian untuk menyatakan Profesor Mahfud, yang hampir jadi calon wakil presiden Jokowi pada pilpres kemarin tidak baca buku Clinton D. Rositer, yang berjudul Constitutional Dictatorship? Beranikah seseorang mengatakan Profesor tata negara, yang sangat kaya argumen ini, tidak baca artikel Constitutional Dictatorship: Its Dangger and Its Design dari Lynford A. Landner? Diktator, ambil misalnya Hitler, memasuki kekuasaan melalui Pemilu 1933. Dan pemilu itu diatur dalam “Konstitusi Wirmar 1919”, yang dikenal sangat demokratis dan menjamin hak asasi manusia. Setelah kekuasaan diraih, berada dalam genggamannya, konstitusi dan demokrasi itu dicampakan. Keragaman khas “Konstitusi Wimar 1919” hilang. Diganti keseragaman, yang diusahakan secara serampangan. Semua aspek kehidupan diseragamkan. Ras dan politik diseragamkan. Kritik disambut rezim sebagai ancaman berbahaya dengan efek merusak yang tak terperkirakan. Pengawasan, penangkapan, penculikan, penempatan di kamp konsentrasi, bahkan pembunuhan, extra court killing, segera naik menandai tipikal rezim Hitler. Rakyat, bahkan aparatur pemerintah menemukan diri berada dalam orbit pengawasan tiranis pemerintah. Untuk mengefektifkannya, Hitler, dengan bantuan Herman Gorring, mantan perwira Ankatan laut ini, segera membentuk “Geheime Staatpolizie (GESTAPO)”. Ini terjadi pada 1933, tahun naiknya Hitler ke tampuk Cancelor. Mark Neoleus menyifatkan GESTAPO dengan Secret State Police. Polisi rahasia. Sekuritisasi Jerman Nazi, yang dikemudikan Hitler, terus bergerak maju. Ini menjadi alasan utama mengapa pada tahun 1936, Hitler memekarkan struktur Kepolisiannya. Untuk kepentingan ini, Hitler mengangkat Himler mengepalai Kepolisian German. Naik dengan tiket memperkaya strukturr Kepolisian, Himler dalam kedudukannya sebagai Kepala GESTAPO, segera membentuk lagi dua devisi. Dua devisi baru ini disebut Himler dengan Ordnungpolizie (Orpd) dan Sieherheitspolizie (Sipo). Setelah itu dibentuk lagi Kriminalpolizie (Kripo). The Security Police dipimpin oleh Reinhard Heiydrich. Pada saat bersamaan, pria ini juga memimpin Sichersheitdients (SD). Unit keamanan organisasi partai Nazi. Sekuritisasi terus bergerak naik seiring perang yang mulai dikobarkan Hitler. Tahun 1939, security police dan Unit Keamanan Partai (SD) diintergrasikan ke dalam Reichssicherheitshauptamt, atau Reich Security Head Office (RSHA). Praktis Hitler punya Sipo, Kripo, Orpo, Gestapo, SS, SD dan lainnya, yang semuanya, dalam pandan Neuclous, mencerminkan ketidak-jelasan dan kebingungan visi menangani keamanan. Pada Hitler’s War, ditulis oleh David Irving, terlihat jelas tampilan kebingungan itu. Irving menulis, salah satu pengawasan senjata terpenting di Kepolisian negara Hitler, dikendalikan oleh Herman Goring, bukan Himler, yaitu Forschungsamt atau departemen penelitian. Didirikan April 1933. Departemen ini memonopoli operasi “penyadapan” (tanda petik) redaksi telephon. FA, tulis Irving lebih jauh, merupakan sumber inlelijen polisi, ekonomi, dan politik tingkat tinggi. Artikel tercabing-cabik yang berhasil diselamatkan menunjukan efisiensi yang mengancam, menempatkan hasil penyadapan rutin terhadap actor-aktor kacangan. Gubernur Julius Stricher, Nona Unity Mitford, Putri Strefanie Holenlohe, wanita simpanan Gobles, propagandis top ini, semua disadap. Tentu oposisi, jauh lebih ketat berada di orbit penyadapan. GESTAPO, Nazi Secret State Police, dalam kerja penyamarannya, tentu tak berseragam. Ada di mana-mana di setiap sudut Jerman Nazi. Itulah potret kecil tampilan mereka. Menghimpun informasi di setiap sudut politik, sosial, ekonomi Jerman, itu pula kerja kecil lainnya dari GESTAPO. Berwenang penuh membuka dan memerika surat menyurat rakyatnya. Menyadap percakapan telehone, menghukum, bahkan membunuh tanpa proses peradilan. Dikenal dengan extra judicial killing. Itulah Gestapo. Polisi rasis, dengan semua tindak-tanduknya, jelas dikenang sebagai Polisi paling horor. Jerman Hitler diingat sejarah sebagai rasis, dengan Gestaponya di front terdepannya. Alhasil GESTAPO, yang Hitler andalkan menjadi Polisi Politik, dengan semangat rasis, yang kebejatannya berserakan dimana-mana, merasuk ke semua aspek kehidupan. Metode itu membuat Hitler nyaman dari serbuan kritik. Hasilnya jelas, Hitler itu Jerman. Hitler itu Nazi, dan Hitler itu hukum. Ini persis Raja Louise ke 14 ketika berkuaa di Perancis. Raja Louise yang terkenal dengan D’tate et’s moi (negara adalah saya). Tampilan macam itukah yang kelak akan tersaji dalam memori politik bangsa ini setelah Polisi Siber dibentuk? Yang Profesor Mahfud nyatakan diaktifkan, efektif bekerja? Apakah Polisi Siber akan bermain dalam kesamarannya, sehingga bermetamorosa menjadi Polisi politik? Sejarahlah nanti yang akan maju sebagai narasumber otoritatif untuk semua pertanyaan hipotetik itu. Pertanyaan-pertanyaan hipotetik itu, kita ajukan semata-mata karena kita ingin Republik Indonesia tercinta, kelak tak semakin menodai pembukaan UUD 1945, hanya oleh sebab-sebab picik kecil. Cukuplah korupsi Bansos, yang mengakibatkan Juliardi Batubara, Menteri Sosial, kader PDI-P itu ditahan KPK. Cukuplah itu menodai cita-cita luhur pendiri bangsa ini. Cukup sudah kematian tragis enam orang anggota Lankar Front Pembela Islam (FPI), pengawal Habib Rizieq, semuanya atau sebagian mati ditangan Polisi, menjadi penanda arogansi hukum yang kerdil dalam usaha sekuritisasi bangsa ini. Mari mulai beranjak dewasa. Segeralah pemerintah membiasakan diri berpikir dan bertindak dengan bijak. Bijaklah menedefenisikan keamanan. Kita tak mau “keamanan” dijadikan tameng kerdil dan picik. Untuk kegagalan kita menggunakan akal sehat dan nurani republik. Itu saja. Wallaahualam bishawab.

Jokowi Tetap Menolak Lockdown?

Jakarta FNN – Jum’at (08/01). Memasuki pekan kedua bulan Januari, kondisi Indonesia makin berat. Kondisi berat secara kesehatan. Apalagi secara ekonomi. Per tanggal 7 Januari lalu, angka positif Covid-19 sudah mendekati 800 ribu kasus. Sementara kasus harian nyaris tembus 10.000. Tepatnya total kasus 797.723 orang, dan kasus positif harian mencapai 9.321. Dilihat kasusnya ini merupakan rekor tertinggi. Angka-angka tersebut terus naik hari demi hari. Tiga hari menjelang dan selama Natal, angkanya tembus 7.000. Naik 8.000, dan sekarang sudah di atas 9.000 kasus. Diperkirakan jumlahnya akan meningkat 30—40 persen, seiring usainya libur panjang Natal dan Tahun Baru. Meski pemerintah mengimbau warga agar tidak bepergian, namun Departemen Perhubungan memperkirakan, ada sekitar 16 juta orang yang melakukan perjalanan selama libur panjang kemarin. Akibatnya. Sejumlah rumah sakit di kota-kota besar, seperti Bandung, Surabaya, apalagi Jakarta sekarang sudah penuh. Di Surabaya dilaporkan, pasien Covid sampai harus dirawat di lorong-lorong rumah sakit. Karena tidak kebagian tempat tidur. Sementara di Jakarta, sebuah video viral menunjukkan seorang pasien ditawari dirawat di tempat duduk. Sudah tidak tersedia tempat tidur, kata seorang perawat. Situasi semacam ini sesungguhnya tidak terlalu mengagetkan. Kondisi ini sudah diprediksi jauh-jauh hari. Ini untuk pertama kalinya Presiden Jokowi secara serius, menampakkan kekhawatirannya ,dengan perkembangan Covid. Bahkan dia mengingatkan Indonesia, khususnya Jawa dan Bali berpotensi dilakukan lockdown. Seperti halnya dilakukan oleh kota-kota lain di dunia. Jokowi menyebut contoh beberapa negara yang harus melakukan lockdown. London, Tokyo, dan yang paling dekat dengan kita Bangkok. Jokowi bahkan menyebut bukan hanya London, Inggris juga melakukan lockdown. "Hati-hati ini jadi catatan kita semuanya, jangan sampai terjadi lonjakan yang sangat drastis, sehingga kita dipaksa untuk melakukan (lockdown)," tegas Jokowi ketika melakukan rapat virtual bersama menteri dan sejumlah gubernur. Meski mengingatkan kemungkinan pemerintah terpaksa melakukan lockdown. Namun itu baru berupa wacana. Sama seperti sikap Jokowi sejak awal pandemi. Dia menolak tegas opsi lockdown yang akan akan diberlakukan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Seperti kita ketahui, pemerintah akhirnya memilih opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Berbeda dengan lockdown, dalam PSBB tidak ada konskuensi biaya yang akan membebani APBN. Bila lockdown yang dipilih, sesuai ketentuan UU, semua kebutuhan hidup warga, bahkan termasuk binatang peliharaan juga harus ditanggung pemerintah. Sementara dalam PSBB tidak ada kewajiban semacam itu kepada pemerintah. Pada PSBB juga ada opsi-opsi pengecualian. Terutama yang berkaitan dengan kegiatan perekonomian. Makanya kemudian dikenal berbagai istilah PSBB yang diperlonggar, dan berbagai istilah absurd lainnya. Intinya pemerintah ingin agar kegiatan perekonomian dapat tetap berjalan. Situasinya kini jelas berbeda. Menteri keuangan Sri Mulyani sudah mengisyaratkan. Situasinya saat ini benar-benar sudah darurat. Dia menyatakan tak ada pilihan lain bagi pemerintah. Menerapkan PSBB di Jawa dan Bali. Bila tidak dilakukan PSBB, maka situasinya bisa lebih buruk lagi. Sri Mulyani menggunakan istilah dalam bahasa Inggris getting worse. Pernyataan Sri Mulyani ini menunjukkan betapa buruknya situasi keuangan negara saat ini. Ada nada putus asa dalam pernyataannya. Kalimat “bila tidak dilakukan akan getting worse” menunjukkan bahwa pilihan terburuk itu mau tidak mau harus dilakukan. Ini merupakan peringatan keras bagi Jokowi dari seorang bendahara negara. Menkeu sangat tahu seperti apa kondisi keuangan negara saat ini. Namun dia juga sangat tahu bahwa kebijakan pemerintah selama ini, selalu menolak untuk melakukan lockdown, atau apapun istilahnya. Bahwa keuangan negara semakin memburuk itu sesungguhnya sudah bisa dibaca publik. Pemerintah misalnya membatalkan rencana kenaikan gaji untuk ASN minimal Rp 9 juta. Padahal sudah diumumkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo. Rencananya akan direalisasikan tahun 2021. Banyak juga rumor yang muncul. Misalnya, gaji pegawai belum diterima. Kalau diterima, baru sebagian. Tunjangan-tunjangan yang biasa diterima tak kunjung turun. Seorang pejabat tinggi negara bahkan menyampaikan. Kemampuan keuangan negara membayar gaji, paling banter hanya kuat sampai bulan April 2021 nanti. Sri Mulyani juga berkali-kali curhat betapa beratnya situasi keuangan negara. Pada bulan November 2020, di depan KPK, Sri Mulyani menyampaikan betapa sulitnya mengelola perekonomian negara dan fiskal selama pandemi Covid-19.. Tak lama setelah mencuat kasus korupsi bansos, Sri Mulyani curhat ke Direktur IMF. Dia susah payah mencari bantuan ke donatur. Tetapi anggaran untuk orang miskin malah ditilep Mensos Juliari Batubara. Sekarang, menghadapi lonjakan Covid-19, Sri Mulyani menyatakan tidak ada pilihan lain. Harus dilakukan PSBB untuk Jawa dan Bali. Bila tidak akan lebih buruk lagi. Bagaimana sikap Jokowi? Sewaktu Jakarta ingin melakukan PSBB diperketat saja, pemerintah pusat menolak dan melakukan tawar menawar. Apalagi sekarang Jawa dan Bali. Tetapi masalahnya, seperti kata Menkeu, tidak ada pilihan lain yang lebih baik. Silakan diputuskan Pak Jokowi. Jadi Presiden itu memang berat. Biar Pak Jokowi yang memikirkannya. Rakyat tidak akan kuat!! End

Keterbelahan Yang Makin Dalam

Jakarta FNN - Kamis (07/01). Sangat menarik mencermati sinyalemen seorang politisi tentang “jenderal tua” yang dia yakini ikut memperkeruh situasi politik Indonesia saat ini. Seolah-olah, menurut politisi itu, pemerintah Jokowi terlalu banyak mendengarkan masukan dari para “pemain tua” dalam mengambil kebijakan, khususnya kebijakan politik. Kalau dilihat sejak awal pemerintahan periode pertama 2014-2019, ada benarnya bahwa kebijakan politik Presiden Jokowi terasa sangat dipengaruhi oleh cara berpikir para politisi lama yang militeristik. Padahal, Jokowi semula diharapkan akan menjadi katalisator menuju Indonesia yang lebih demokratis dan lebih futuristik. Maksud futuristik bukanlah konsep angan-angan, melainkan konsep yang lebih tajam dalam bervisi masa depan. Mengapa Jokowi diharapkan menjadi figur katalisator? Karena ia mewarisi dan seharusnya melanjutkan periode transisi demokratis dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY berperan sangat besar dalam membangun pondasi “civil society” yang akan mendasari perubahan total menuju sistem demokrasi yang relatif bersih dari kesewenangan dan ketidakadilan. Ternyata itu tidak terjadi. Jokowi terjebak ke dalam “cara lama” dalam menyelesaikan masalah-masalah politik. Dia malah memundurkan upaya keras SBY untuk mewujudkan pengelolaan negara tanpa kekerasan politik dan politik kekerasan. Tidak begitu jelas di kilometer berapa Jokowi terjerembab ke dalam jebakan “cara lama” itu. Bisa jadi di kilometer 50. Wallahu a’lam. Akan tetapi, sangat jelas bahwa Jokowi membalikkan pondasi “civil society” yang dibangun SBY selama 10 tahun memerintah. Presiden Jokowi yang “dicintai” rakyat karena kelihatannya merakyat itu, mengajak masuk para “pemain tua” yang dirujuk sebagai “jenderal tua” itu. Jokowi pun mendengarkan mereka. Tentang cara menghadapi elemen bangsa yang telah didemonisasikan sejak lama sebagai pengganggu. Dalam konsep politik kekerasan si “jenderal tua” alias “pemain tua”, umat Islam garis lurus harus dilihat sebagai musuh penguasa. Jokowi menerima dan mengadopsi thesis “sikat habis” yang dibangun dan dijabarkan oleh para “pemain tua” tempo hari vis-a-vis umat Islam garis lurus yang distigmakan sebagai pengganggu itu. Jebakan “jenderal tua” menjadi sempurna ketika Jokowi secara implisit menyetujui pemberangusan alias “sikat habis” FPI dan semua yang terkait dengan Habib Rizieq Shihab (HRS). Tindakan penguasa dalam menjabarkan “sikat habis” itu sangat keras beraroma konsep kekerasan politik “jenderal tua”. Inilah yang memicu politisi yang disebut pada bagian awal tadi mencuitkan kegerahannya. Sebab, politik “sikat habis” pasti akan meninggalkan luka-luka berat di kalangan umat Islam. Bagi para “pemain tua” mungkin itu tidak masalah. Karena selama ini mereka bisa selalu lolos dari jerat hukum. Akan tetapi, politik kekerasan tidak hanya beraspek hukum yang bisa dikendalikan oleh para “pemain tua” di masa lampau. Politik kekerasan juga meninggalkan kepahitan yang boleh jadi tidak mudah untuk dihilangkan dari memori perasaan dan sistem ‘lobus frontalis’ umat Islam. Artinya, politik kekerasan yang diterapkan oleh para penguasa terhadap elemen yang seolah dijadikan musuh abadi itu, tidak mungkin bisa terus-menerus diredam dengan memompakan kesabaran ke dalam dada umat. Sebab, secara natural, semua hal yang bergerak pasti akan menemukan titik klimaks. Perasaan, termasuk perasaan disakiti atau sakit hati, adalah benda yang bergerak. Ia tidak statis. Sebaliknya bisa menjadi sangat dinamis. Bisa bergolak menjadi sesuatu yang memiliki daya ledak yang sangat kuat. Ingat, kata “dynamic” (dinamis) dan “dynamite” (bahan peledak) masih berada dalam satu rumpun. Jika keduanya berbaur terlalu dekat, dikhawatirkan bisa menimbulkan persoalan besar. Alhamdulillah, umat Islam sangat elegan. Dalam suasana penindasan yang sangat ekstrem pun masih bisa mengendalikan diri. Ini yang membuat kita pantas bersyukur. Tetapi, siapa pun yang masih berpredikat manusia, pastilah terikat dengan aksioma titik klimaks tadi. Kita semua berharap agar hal itu tidak menjelma. Sangat mungkin klimaks itu bisa terhindarkan. Akan tetapi, suasana yang bisa kita rasakan saat ini adalah keterbelahan bangsa yang semakin dalam. Jika dibiarkan terus keterbelahan bangsa ini, tidak menutup kemungkinan terjadinya perpecahan bangsa, sesuatu yang tidak kita inginkan terjadi. Artinya, biarlah penghinaan, penistaan, penindasan, ketidakadilan, dan lain-lainnya berlangsung tanpa henti, asalkan persatuan semu yang diinginkan oleh para penguasa saat ini bisa terjaga.**

Jangan Pilih Kapolri Peliharaan Cukong

Jakarta FNN - Rabu (06/01). Tanggal 30 Januari 2021, Kapolri Idham Aziz genap berusia 58 tahun. Artinya, Presiden Jokowi harus menunjuk Kapolri baru. Sesuai prosedur, Kapolri harus mengajukan nama calon kepada presiden. Setelah itu, presiden menyerahkan nama calon tersebut kepada DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Yang menjadi masalah selama ini dalam beberapa kali penetapan pejabat Kapolri, seringkali diwarnai desas-desus bahwa calon yang terpilih adalah titipan para cukong, taipan atau konglomerat, dan bahkan pengusaha hitam. Nah, untuk meredam suara-suara negatif ini, maka proses fit and proper test calon Kapolri kali ini harus dilakukan sebagaimana mestinya, jangan formalitas semata. Namanya proses uji calon, maka sudah seharusnya ada beberapa calon yang akan diajukan ke DPR, kemudian dipilih yang terbaik. Jadi, Kapolri Idham Aziz harus mengusulkan beberapa nama calon kepada presiden. Selanjutnya, presiden tidak perlu melakukan seleksi untuk menciutkan menjadi calon tunggal. Serahkan saja semua nama calon yang diusulkan Kapolri dan biarlah DPR yang menentukan siapa yang terbaik. Hal ini, selain untuk menghindari fitnah kepada presiden juga buat pembelajaran kepada DPR agar ikut bertanggungjawab terhadap proses pemilihan dan pengawasan terhadap para penyelenggara negara. Kapolri zaman sekarang memang pejabat yang banyak disorot orang. Kapolri dianggap sebagai jabatan strategis kerena tupoksi yang melekat pada Polri itu sendiri, mulai dari pelayanan masyarakat hingga penegakan hukum. Boleh dibilang Kapolri menjadi penentu hitam putihnya segala problematika di negeri ini. Mungkin Anda bertanya, bukankah Presiden yang paling menentukan di negeri ini? Memang betul presiden adalah penentu kebijakan tertinggi di negeri ini. Akan tetapi, kalau Kapolrinya tidak sigap mendukung kebijakan dan langkah-langkah presiden, apakah kebijakan itu akan berjalan sesuai rencana? Sebagai contoh, pada 20 Oktober 2016, dalam sebuah rapat koordinasi dengan gubernur seluruh Indonesia, Jokowi pernah menyerukan perang melawan pungli (pungutan liar) di semua lapisan pelayanan masyarakat. “Pungli ini sudah bertahun-tahun dan kita menganggap itu adalah sebuah hal yang normal, kita permisif terhadap pungli itu. Karena itu, saya ajak para gubernur bicarakan langkah kongkret bicara pungutan liar. Tidak hanya urusan KTP, tidak hanya urusan sertifikat, tidak hanya urusan di pelabuhan, kantor, bahkan di rumah sakit. Hal-hal apa pun yang berkaitan dengan pungutan yang tidak resmi harus kita hilangkan bersama. Dengan keterpaduan itulah kita harapkan operasi pungli ini akan efektif,” kata Jokowi waktu itu. Hasilnya apa? Sampai sekarang banyak pengusaha mengeluhkan banyaknya pungli yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi. Akan tetapi, yang gagal memberantas pungli sebenarnya bukan hanya presiden, tapi juga Kapolrinya. Setiap warga negara yang menjadi korban kejahatan sudah tentu berniat melaporkannya ke polisi di pos terdekat. Akan tetapi, sebagian warga mengurungkannya, karena tidak yakin laporannya bakal ditindaklanjuti. Ada guyonan yang kita dengar di tengah masyarakat. "Buat apa lapor polisi. Nanti, melapor kehilangan ayam, malah ongkosnya kehilangan kambing. Lapor kehilangan kambing, malah kehilangan sapi." Banyak rakyat khawatir melapor ke polisi bisa menjadi bumerang. Karena bukan tidak mungkin akan ada laporan balik atas dasar pasal-pasal fitnah, pencemaran nama baik, laporan palsu dan segala macam pemutarbalikan fakta. Polri harus segera berbenah diri untuk menyikapi kondisi psikis masyarakat setiap kali mau berurusan dengan polisi. Pemulihan kehormatan korps polisi ini membutuhkan sosok keteladanan dari pucuk pimpinan tertinggi. Dalam hal ini, DPR tidak perlu berwacana panjang lebar tentang kriteria calon Kapolri yang ideal. Sebab, tolok ukur Kapolri yang ideal sudah ada dalam Tri Brata Polri. Tri Brata adalah pedoman hidup bagi setiap anggota Polri. Yaitu : Kami Polisi Indonesia : Satu : :Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dua : Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945. Tiga : Senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban. Kalau disederhanakan ada tiga hal yang menjadi pegangan hidup setiap anggota polisi : Bertaqwa (patuh kepada perintah dan larangan Tuhan); Nasionalis (setia kepada NKRI dan UUD 45); Tulus (sungguh-sungguh mengabdi kepada masyarakat). Yang menjadi persoalan, ketiga azimat tersebut semakin hari semakin tergerus oleh tata nilai kehidupan masyarakat yang semakin mengarah pada hedonisme-materialisme. Polisi sejatinya adalah aparat yang ditugasi negara untuk bertempur di dunia hitam. Mereka harus berhadapan langsung dengan para penjahat kelas teri hingga penjahat berdasi. Nah, polisi di mana pun seringkali mendapat godaan-godaan dari penjahat berduit agar mengkhianati sumpahnya. Nah, selama ini DPR salah kaprah dalam menelisik calon Kapolri yang mereka uji. Mereka cenderung mengunggulkan seseorang berdasarkan riwayat karier atau posisi-posisi prestisius yang pernah diduduki sang calon. Seseorang calon dianggap ideal karena pernah menjadi Kapolda atau asisten di Mabes Polri ketika masih berpangkat bintang dua. Lalu ketika berbintang tiga, dia harus berpengalaman menduduki jabatan prestisius dalam struktur Mabes Polri. Kriteria dan pola rekrutmen calon pimpinan Polri seperti itu sudah harus ditinggalkan. Karena dalam kenyataannya, kebanyakan perwira polisi seringkali moralnya dirusak oleh para cukong-cukong hitam justru ketika ia menduduki jabatan prestisius di lingkungan Polri. Sewaktu jadi Kapolres, dia akan didekati oleh cukong kelas kota/kabupaten. Selanjutnya, ketika menjabat Kapolda, sudah tentu dia akan didekati cukong yang kelasnya lebih tinggi lagi. Ketika menjabat di Mabes Polri, dia akan didekati cukong kelas nasional. Jadi, siapa calon Kapolri yang harus diunggulkan oleh DPR nanti ? Pertama, sedapat mungkin dicari perwira bintang tiga yang tidak pernah berurusan dengan cukong-cukong di level kota, kabupaten, provinsi dan pusat. Karena biasanya, seorang cukong mulai mencari beking dari level bawah dan akan terus mereka pelihara hingga naik jabatan ke tingkat pusat. Sudah tentu setelah itu harus ditelisik lagi apakah calon tersebut sosok Tri Brata sejati. Dalam kondisi perpolitikan negara yang kini sudah semakin terkotak-kotak, kita perlu mencari sosok Kapolri yang bisa mendorong persatuan bangsa. DPR harus menghindari kecenderungan memilih calon berdasarkan pendekatan suku, apalagi agama karena pendekatan seperti ini malah memperkeruh keadaan. Seorang calon Kapolri mutlak harus sosok yang bertaqwa, nasionalis dan tulus. Verifikasi persyaratan ini bisa dilakukan DPR kepada teman, atasan, bawahan atau siapa saja yang dianggap sering berintegrasi langsung dengan sang calon. Cakupan pergaulan sosial seseorang sangat berpengaruh terhadap perilaku keseharian dirinya. Calon Kapolri yang memiliki kedekatan dengan kalangan agamawan cenderung memecahkan masalah dengan pendekatan spiritual. Akan tetapi, yang dekat dengan cukong, cenderung memecahkan masalah dengan hitungan materi. *

Kalau Presiden Perintahkan FPI Sweeping Mafia Kedelai?

Jakarta FNN – Selasa (05/01). Hari ini emak-emak mulai lega karena tempe dan tahu muncul lagi di pasaran. Bagi mayoritas rakyat Indonesia, dua jenis lauk-pauk pendamping makanan pokok ini nilainya sangat vital. Makan nasi tanpa tahu dan tempe rasanya jadi hambar. Tempe dan tahu inilah yang dirasakan masyarakat dalam tiga hari terakhir karena produsen tempe dan tahu melakukan pemogokan nasional. Pemogokan akibat pemerintah gagal menekan meroketnya kenaikan harga kedelai. Padahal kedelai sebagai bahan baku pembuatan tempe dan tahu. Menurut obrolan emak-emak dan pedagang di pasar becek, hilangnya tempe dan tahu di pasaran disebabkan para pejabat pemerintah terlena nonton sinetron “Jalinan Cinta”. Sinetron yang sedang booming akhir-akhir ini. Ada juga yang nyeletuk kisruh seputar tempe dan tahu ini akibat pemerintah terlalu sibuk membikin sinetron “radikal-radikul-radikel-radikil” yang pemeran utamanya adalah Hendroriyono. Itu cuma obrolan rakyat awam lho. Fakta sebenarnya setelah lebih enam tahun berkuasa, Presiden Jokowi telah gagal memenuhi janji-janji kampanye dulu. Janji Jokowi untuk mewujudkan swasembada pangan. Sekarang mari kita gali lagi satu dari sekian banyak janjinya enam tahun yang lalu. "Saya sudah beri target Menteri Pertanian tiga tahun. Tidak boleh lebih. Hati-hati, tiga tahun belum swasembada, saya ganti menterinya". Begitu kata Jokowi saat memberi kuliah umum di Kampus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 9 Desember 2014. Waktu itu Jokowi menyebut secara rinci. Swasembada pangan yang dimaksud mencakup empat komoditas, yaitu beras, gula, jagung, dan kedelai. Sebagai langkah awal, Jokowi targetkan pembangunan 30 bendungan untuk penyediaan irigasi lahan pertanian. Selain itu, Jokowi bertekad menekan impor pangan. Menurut Jokowi, impor bahan pangan selama ini disebabkan ada kepentingan oknum tertentu. "Semua masih seneng impor karena banyak yang mengambil rente di sini (impor)," katanya waktu itu. Faktanya, sampai hari ini empat komoditas yang ditargetkan swasembada pada tahun 2017 itu masih diimpor. Sekarang, ada yang membangun alibi penyebab hilangnya tempe dan tahu di pasaran kemarin akibat harga pasaran kedelai internasional melambung tinggi. Ada lagi yang bilang akibat Cina memborong kedelai dari Amerika Serikat. Itu sama artinya dengan penegasan kedelai masih diimpor. Mungkin besok ada lagi yang membangun opini bahwa pandemik covid-19 sekarang ini membuat pemerintah gagal memenuhi swasembada pangan. Padahal masalah sebenarnya bukan itu. Pertanyaan rakyat, ngapain saja pemerintahan Jokowi selama enam tahun ini? Ingat loh, enam tahun lalu kalian sudah mencanangkan swasembada beras, gula, jagung, termasuk kedelai pada tahun 2017. Jadi, alasan apapun yang dikemukan, apalagi mengaitkan dengan konteks situasi krisis ekonomi dunia hari ini sudah sangat basi. Karena swasembada keempat bahan makanan pokok rakyat itu seharusnya sudah tercapai tahun 2017. Sedangkan pandemik Covid-19 baru datang Februari-Maret 2020. Baiklah, sekarang sekali lagi kita maafkan kegagalan tersebut. Lantas apa yang seharusnya dilakukan pemerintah untuk mengejar kegagalan swasembada pangan ke depan? Sebetulnya langkah yang ditetapkan Jokowi enam tahun yang lalu sudah benar. Pertama, bangun waduk untuk irigasi pertanian. Progresnya tinggal dipercepat ,dan harus ada goodwill prioritas anggaran. Kedua, memberantas “import minded” yang tentunya melibatkan pejabat dan pengusaha. Nah langkah ini yang belum terlihat sama sekali. Jadi langkah yang kedua ini harus digeber sekarang juga oleh Pak Jokowi. Sampai hari ini, sektor pengadaan pangan nasional masih dikuasai mafia. Jadi tidak heran dari hari ke hari emak-emak dan suaminya pusing mengatur keuangan rumah tangganya untuk menyiapkan makanan anak-anaknya di rumah. Modus mafia pangan ini sudah terbaca dari dulu, yaitu dengan menarik rente impor yang tinggi dan penimbunan barang. Operasi pemberantasan penimbunan beras ini prnah dilakukan Kapolri Tito Karnavian beberapa waktu lalu. Sejak itu suplai beras stabil sampai sekarang. Kenapa hal ini tidak dilakukan terhadap penimbum kedelai di eranya Kapolri Jendral Idham Azis yang sebenatr lagi pensiun? Sementara ini kita memang mustahil serta-merta bisa menghapus kebijakan impor berbagai komoditas pangan. Karena kebijakan ini pasti akan dibalas negara lain dengan menolak masuk komoditas kita. Tetapi sambil mengejar kemandirian pangan, termasuk sandang dan pangan yang entah kapan bisa terwujud, paling tidak modus penimbunan barang inilah yang bisa dilakukan sekarang juga. Penimbunan kedelai pasti ada. Buktinya, tempe dan tahu bisa seketika mereka hilangkan dari dipasaran selama tiga hari. Setelah itu mereka munculkan lagi di pasaran seketika. Motifnya sudah tentu barang sengaja ditimbun di suatu gudang dan tidak dilepas ke produsen tempe dan tahu sampai pemerintah menyesuaikan harga jual kedelai sesuai kalkulasi keuntungan yang mereka harapkan. Kemarin kita lihat aparat keamanan nampak sigap sekali mencopoti spanduk Front Pembela Islam (FPI). Bahkan sempat-sempatnya melancarkan operasi spektakuler penyergapan rombongan pengawal Habib Rizieq Shihab di kilometer 50 jalan tol Jakarta-Cikampek. Penyergapan yang berakhir sadis dengan ditempaknya enam anggota Laskar FPI oleh anggota Polda Metro Jaya. Sayangnya, sejauh ini tidak nampak inisiatif dan kesigapan aparat mereka untuk membantu Presiden Jokowi, dengan menyergap para penimbun bahan pangan yang jelas-jelas merugikan seluruh rakyat. Jadi, ada baiknya Presiden Jokowi mulai berpikir out of the box. Misalnya, mengangkat Habib Rizieq jadi Komandan Satgas Penumpasan Mafia Pangan. Habib Rizieq dengan FPI-nya sebetulnya punya energi besar untuk menumpas segala kemaksiatan di negeri ini. Selama ini FPI terbukti efektif menekan maraknya peredaran minuman keras, praktik prostitusi dan perjudian. Metode-metode sweeping dan konfrontasi yang mereka lancarkan terhadap preman-preman dan backing-backing segala jenis kemaksiatan terbukti menimbulkan simpati luar biasa dari masyarakat Indonesia yang mayoritas ber-Tuhan. Dalam doktrin kamtibmas maupun doktrin pertahanan semesta, FPI sesungguhnya modal sosial yang harus dimanfaatkan oleh setiap rezim yang sungguh-sungguh ingin menegakan hukum dan kedaulatan nasional. Operasi pemberantasan FPI sekarang ini sesungguhnya hanya menyenangkan geng-geng mafia yang ingin mempertahankan status quo, termasuk mafia kedelai. Mereka itulah yang ini menyutradarai sinetron “intoleran- radikal-radikul-radikel-radikil” sebenarnya hanya untuk menyesatkan fokus rakyat Indonesia menuju kemandirian bangsa. Menuju swasembada pangan. Nah, kalau FPI yang sweeping mafia kedelai, kemungkinan kedelai bakal membanjiri pasar lagi. Tempe-tahu bakal mudah didapat lagi di Warung Tegal (Warteg).