NASIONAL
Kepala Badan Pangan Nasional Utamakan Sinergisme Pemangku Kepentingan
Jakarta, FNN - Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, yang dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Senin, mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) hingga asosiasi bidang pangan untuk mengutamakan dan meningkatkan sinergisme.\"Adapun beberapa kegiatan Badan Pangan Nasional ke depan, sepertinya kami memang harus bersinergi, berkolaborasi dengan seluruh kementerian, lembaga stakeholders pangan yang ada,\" kata Arief usai pelantikan seperti dipantau secara virtual dari Jakarta, Senin.Dalam tugas pertamanya sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, Arief mengatakan pihaknya akan melibatkan kementerian terkait sektor pangan, antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perekonomian.Selanjutnya, ia juga mengajak para pemangku kepentingan untuk bersinergi, seperti asosiasi pangan, peternak, nelayan dan petani.\"Tujuan mulia ini tidak akan bisa berhasil apabila hanya dikerjakan oleh Badan Pangan Nasional saja tentunya,\" kata Arief.Badan Pangan Nasional resmi dibentuk setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.Perpres yang diteken Presiden pada 29 Juli 2021 itu menyebutkan tugas Badan Pangan Nasional adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.Dalam Perpres tersebut dijelaskan Badan Pangan memiliki 11 fungsi, antara lain melakukan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.Sementara itu, dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan ada sembilan jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional, yakni meliputi beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.Dalam struktur organisasi, Kepala Badan Pangan Nasional akan dibantu oleh Sekretariat Utama, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, serta Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan. (sws)
KPK Panggil Sembilan Saksi Swasta Kasus TPPU Eks Pejabat Ditjen Pajak
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil sembilan saksi dari pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA).\"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk perkara TPPU terkait penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak dengan tersangka APA. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Sembilan saksi swasta, yaitu Sri Lestari, Mulyatsih Wahyumurti, Sugito Mas, Aldy Garnadi Gardjito, Tri Hariastuti, Ani Melania, Purnomo Sidi, Kiagus Risyiqan Urfani, dan Machzarwan.Penetapan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak yang sebelumnya juga menjerat Angin.KPK menduga kuat adanya kesengajaan dari tersangka Angin menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.KPK juga telah menyita berbagai aset senilai Rp57 miliar terkait dugaan TPPU Angin. Aset tersebut diantaranya berupa tanah dan bangunan.Sebelumnya dalam perkara suap, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.Terhadap Angin dan Dadan juga dijatuhi pidana tambahan masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura.Keduanya divonis bersalah menerima suap terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. (mth)
awa Timur Jadi Tuan Rumah Kejurnas Equestrian dan Pacuan 2022
Jakarta, FNN - Jawa Timur (Jatim) terpilih sebagai tuan rumah Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Equestrian 2022, tak lama setelah ditetapkan sebagai tuan rumah Kejurnas Pacuan.Pemilihan Jawa Timur sebagai tuan rumah Kejurnas Equestrian berbeda dengan Pacuan yang dilakukan secara voting. Menurut keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Senin, untuk equestrian pemilihan tuan rumah dilakukan secara musyawarah.Ketua Komisi Equestrian PP Pordasi Brigjen TNI (Purn.) Ivan Ahmad Riski Titus mengatakan selain upaya pemerataan penyelenggara Kejurnas, Jawa Timur menjadi tuan rumah karena memiliki arena perlombaan yang layak.Kejurnas Equestrian 2022 rencannya akan melombakan tiga disiplin yakni, Show Jumping, Dressage, dan Eventing yang bergulir di Kenpark, Pantai Ria Kenjeran Surabaya.\"Rakernas Pordasi Tahun 2022 telah mengesahkan tempat penyelenggaraan Kejurnas Equestrian. Nantinya Kenpark di Surabaya akan menjadi lokasi Kejurnas. Di sana, sarana dan prasarana siap untuk menyelenggarakan pertandingan Dressage, Show Jumping dan bahkan Eventing yang mana paling jarang dipertandingkan di Tanah Air,” kata Ivan Titus.Menurut Ivan, tak semua arena equestrian bisa menyelenggarakan Eventing, karena terdapat Cross Country yang memerlukan tempat khusus, berbeda dengan Dressage dan Show Jumping.\"Eventing terdiri dari tiga disiplin olahraga ketangkasan berkuda/Equestrian atlet dan kuda harus mampu melakukan tiga disiplin Equestrian yaitu Dressage, Cross Country dan Show Jumping. Cross Country ini masih sangat jarang diperlombakan dan lebih sedikit ketersediaan lokasinya,” ujar Ivan. (mth)
Aktivitas Pelayaran di Ternate Tetap Dibuka Meski Cuaca Buruk
Ternate, FNN - Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menyatakan aktivitas pelayaran dari dan berbagai daerah antar-pulau di Malut tetap dibuka, meski dalam dua hari terakhir terjadi cuaca buruk disertai angin kencang.\"Kami belum bisa melakukan penundaan setiap keberangkatan kapal maupun speedboat,\" kata Plh Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli (KBPP) KSOP Kelas II Ternate, Ibrahim Kaufa di Ternate, Senin.Namun, ia memastikan KSOP akan terus memantau kondisi cuaca hingga Selasa (22/2), jika masih terjadi cuaca ekstrim dan ada peringatan dari BMKG Sultan Babullah Ternate, maka dilakukan penundaan keberangkatan kapal.Sebelumnya, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Babullah Ternate telah mengeluarkan surat peringatan dini gelombang tinggi pada Minggu (20/2).Surat dengan Nomor ME.401/PD/01/II/KTTE/2022 tersebut berlaku dari tanggal 20 hingga 22 Februari 2022 dan dalam surat tersebut tinggi gelombang dari 2,5 hingga 4 meter berpotensi terjadi di sejumlah daerah di Maluku Utara, diantaranya Morotai, Halmahera Bagian Timur, Halmahera Barat Bagian Utara, Ternate Batang Dua, Bacan, Obi dan Kepulauan Sula.Menurut dia, jika sudah adanya peringatan dari stasiun BMKG Sultan Babullah Ternate, maka itu sudah ada larangan berlayar baik kapal penumpang maupun kapal berukuran kecil maupun sedang serta speedboat.Sementara itu, Prakirawan Cuaca BMKG Stasiun Meteorologi Sultan Baabullah Ternate, Satria Kridha Nugraha menyatakan, untuk cuaca Senin (21/2) hari ini, wilayah Malut umumnya berawan dengan potensi hujan sedang-lebat di wilayah Taliabu, Mangole, Sula, Obi, Morotai, Tobelo, Galela, Wasile, Gane Barat dan sekitarnya.Sedangkan, untuk Siang/Sore hari umumnya umumnya diprediksi berawan dengan potensi hujan ringan - sedang di wilayah Ibu, Jailolo, Patani, Gebe, Maba, Wasile, Morotai, Galela, Tobelo, Mangole, Sula, Taliabu, Sofifi dan sekitarnya dengan kecepatan angin dari arah barat – utara 05 – 50 km/jam.\"Kami telah keluarkan peringatan dini potensi hujan lebat di wilayah Mangole, Sula, Taliabu pada pagi hari serta potensi angin kencang sekitar 50 km/jam di seluruh wilayah Malut yang berdampak pada pohon tumbang,\" katanya.Kendati demikian, pihaknya mengimbau untuk waspada Berpotensi terjadi gelombang tinggi signifikan mencapai 2.5 meter di wilayah perairan Samudera Pasifik Utara Halmahera, Perairan Morotai, Perairan Ternate Batang Dua, Perairan Bacan-Obi-Bobong, Laut Halmahera, Perairan Loloda. (mth)
Pengamat: Ada Tiga Tantangan Gubernur Baru Lemhannas
Jakarta, FNN - Direktur Lembaga Strategi Inteligensia Indonesia, Ridlwan Habib, mengatakan, terdapat tiga tantangan yang akan dihadapi gubernur baru Lemhannas. Ia menyatakan hal itu di Jakarta Senin, tentang Presiden Joko Widodo yang melantik Gubernur Lemhannas yang baru, Andi Widjajanto. Mantan sekretaris kabinet itu menjadi pemimpin sipil ke empat di lembaga kawah candradimuka pemimpin negeri itu.Widjajanto menggantikan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Agus Widjojo yang menjadi duta besar Indonesia untuk Filipina.\"Tantangan pertama tentu ancaman terhadap ketahanan ideologi negara ya. Baik ancaman dari spektrum kanan atau ekstrim radikalisme maupun kuadran kiri, Lemhanas harus punya peta dan mitigasi,\" kata dia. Tantangan yang kedua adalah permasalahan kelompok bersenjata di Papua. Lemhanas kata dia sebagai lembaga yang memberikan saran langsung pada presiden bisa memberikan saran mitigasi yang paling tepat. \"Andi mempunyai ketajaman intuisi sebagai akademisi yang puluhan tahun meneliti berbagai doktrin militer dan studi pertahanan,\" ucap Habib. Berikut, menurut dia, tantangan ketiga bagi Lemhanas yakni di forum diplomasi pergaulan lembaga think thank dunia. \"Lemhannas bisa menjadi lembaga pemikir terkemuka kelas dunia yang sejajar dengan lembaga serupa di berbagai negara,\" katanya. Ia yakin dengan pengalaman akademis Andi yang pernah kuliah di London, Washington DC dan menuntaskan doktoral di Singapura mampu menjawab tantangan itu. \"Presiden sudah tepat memilih AW karena latar belakang dan rekam jejak pergaulan akademisnya sangat gamblang dan terbuka,\" ujar dia. Widjajanto adalah orang sipil keempat yang menduduki posisi itu. Sebelumnya ada Ermaya Suryadinata, Muladi, dan Budi Soesilo Soepandji. Dalam menjalankan roda organisasi, gubernur Lemhannas dibantu wakil gubernur dan sestama yang biasanya berpangkat militer bintang tiga aktif dan beberapa deputi bintang dua. (mth)
Rakyat Menolak UU IKN (3): Penyeludupkan dan Penyembunyian Ketentuan Strategis dari Pantauan Publik!
Oleh Marwan Batubara (PNKN) PADA tanggal 17 Februari 2022 beredar informasi UU IKN sudah “diberi nomor” yaitu UU No.23 Tahun 2022 tentang IKN. Namun teks lengkap UU belum tersedia pada situs Setneg dan DPR, sehingga rakyat belum bisa membaca konten UU IKN secara utuh. Jangan-jangan modus sarat rekayasa seperti pembentukan UU Cipta Kerja kembali terulang, dimana jumlah halaman berubah-ubah sampai tiga-empat kali. Sehingga, sesuai kepentingan oligarki, materi muatannya pun ikut berubah dari kesepakatan awal saat Sidang Paripurna DPR. Tulisan ketiga ini membahas poin kedua yang menjadi alasan mengapa PNKN mengajukan permohonan Uji Formil UU IKN kepada MK. Bagi PNKN, modus rekayasa dan perubahan konten seperti terjadi saat pembentukan UU Cipta Kerja diyakini kembali terulang. Namun modusnya lebih parah. Sebab, meteri-materi muatan penting dan strategis yang seharusnya dirumuskan dan dituliskan dalam UU IKN, justru oleh DPR dan Pemerintah Jokowi sengaja disembunyikan dan jauh dari pantauan dan penilaian publik. Mayoritas rakyat tidak punya kesempatan menilai dan memberi masukan atau usul-usul perbaikan. Sebagian dari materi muatan penting dan strategis tersebut sengaja tidak dibahas, tetapi justru disembunyikan dan tidak diatur dalam UU IKN. Materi ini diseludupkan dan kelak akan menjadi aturan-aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang dibentuk secara mandiri, tertutup dan sesuai kehendak pemerintah. Jangankan melibatkan publik, DPR yang memiliki hak konstitusional menyusun dan menetapkan materi muatan trategis pun tidak “dilibatkan”. Sayangnya DPR pun terlibat dalam rekayasa tersebut. Padahal sesuai UU No.12/2011 pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembentukan norma hukum yang berlaku keluar dan mengikat secara umum yang dituangkan dalam jenis-jenis peraturan perundang-undangan sesuai hierarkinya, sehingga materi muatan penting sangat diperhatikan dan dirumuskan. Pentingnya pemahaman dan ketentuan tentang jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan perundang-undangan ditunjukkan pula dengan adanya salah satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar, yakni asas “kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan”. Maksud dari “asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan” adalah harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarkinya. Hal lain adalah terkait fungsi, di mana peraturan perundang-undangan berfungsi mengatur sesuatu materi tertentu guna memecahkan masalah yang ada dalam masyarakat. Selain itu, setiap peraturan perundang-undangan juga memiliki fungsi khusus sesuai jenis peraturan perundang-undangan tersebut. Faktanya, pembentukan UU IKN sarat rekayasa dan kejahatan sistemik agar materi muatan penting dan strategis tidak diatur dalam UU, tetapi diatur dalam peraturan pelaksananaan. Dengan modus seperti ini eksekutif dapat leluasa menjalankan berbagai agenda dan kepentingan oligarki. DPR “sukarela” mendelegasikan hak konstitusionalnya membentuk ketentuan strategis UU IKN kepada pemerintah. Sehingga, dari 44 Pasal yang termuat dalam UU IKN, terdapat 13 perintah pendelegasian kewenangan kepada pemerintah. UU IKN masih sangat bersifat makro mengatur hal-hal tentang IKN. UU IKN tidak secara detail mengatur mengenai administrasi pemerintahan IKN. Dari 13 materi muatan yang harusnya dimuat dalam UU IKN, DPR sebagai pemegang hak pembentuk UU sengaja membiarkan pemerintah bekerja sendiri menyusun peraturan pelaksanaan dengan rincian: a) Enam perintah berupa PP; b) Enam perintah berupa Perpres dan c) Satu perintah untuk diterbitkan Kepala Otorita “Nusantara” berupa Peraturan Kepala Otorita. Jika ditilik lebih lanjut, 13 materi yang didelegasikan pembentukan materi muatannya kepada pemerintah berkaitan dengan: a) Rencana Induk; b) Struktur Organisasi; c) Wewenang Otorita IKN; d) Pembagian wilayah; e) Proses Perpindahan Lembaga Negara dan ASN; f) Pendanaan. Ke-13 perintah pendelegasian UU IKN diatas seharusnya menjadi materi muatan yang diatur, karena bersifat penting dan strategis. Rencana Induk dan struktur organisasi merupakan materi yang harusnya diatur dalam level UU karena berkaitan dengan kelembagaan. Demikian pula wewenang otorita, pembagian wilayah, serta perpindahan lembaga negara dan ASN, harusnya diatur lebih detail dalam UU IKN, tidak didelegasikan pembentukan aturannya kepada pemerintah dalam bentuk PP dan Perpres. Masalah pendanaan dan penganggaran merupakan hal yang pokok dan sangat strategis dalam proses pemindahan IKN. Oleh karenanya pula harus diatur dalam level UU, bukan dalam PP dan Perpres. Salah satu contoh, pemilikan lahan dan mekanisme tukar guling lahan sangat rawan terjadi korupsi, karena melibatkan sejumlah penguasa merangkap pengusaha oligarkis, termasuk pengusaha penjahat pajak seperti Sukanto Tanoto. Seperti tercantum dalam berbagai dokumen resmi pemerintah, kawasan IKN dibagi tiga ring. Ring satu 5.644 hektar disebut Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, ring dua 42.000 hektar disebut sebagai Kawasan IKN, dan ring tiga 133.321 hektar disebut Kawasan Perluasan IKN. Di kawasan ini ada dua konsesi kehutanan berstatus Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu–Hutan Alam (IUPHHK–HA), yaitu PT. International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT. IKU), dan IUPHHK Hutan Tanaman (IUPHHK–HT) milik PT. International Timber Corporation Indonesia Hutani Manunggal (PT. IHM). Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau ring satu seluruhnya berada di dalam konsesi PT IHM, sementara ring dua seluas 42.000 hektar mencakup konsesi PT. IHM dan PT IKU. Menurut mantan Menteri PPN/Kepala BAPPENAS Bambang Brodjonegoro PT IHM adalah milik Sukanto Tanoto, konglomerat penggelap pajak tak tersentuh hukum. Lahan milik Sukanto sekitar 6.000 hektar, akan digunakan membangun IKN tahap pertama. Menurut sejumlah media, pemerintah menyatakan lahan itu milik negara dan bisa diambil kapan saja. Namun, apakah ada jaminan pemegang izin lahan rela begitu saja “melepas” lahan milik negara tersebut tanpa kompensasi? Jika tidak, bagaimana proses dan berapa ganti rugi yang akan didapat Sukanto? Sukanto yang tampaknya di back-up China ini sebelumnya tak tersentuh hukum. Apalagi jika UU sebagai dasar hukumnya tidak jelas dan tidak memuat norma dan materi muatan strategis yang rinci seperti UU IKN! Lalu sang penggelap pajak berhadapan pula dengan pemerintah yang diduga kuat sangat dipengaruhi oligarki dan “bersahabat” dengan taipan-taipan oligarkis? Maka jelas rakyat akan sangat pesimis. Berdasarkan uraian di atas terlihat UU IKN bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, karena banyak mendelegasikan materi muatan yang penting dan strategis ke dalam Peraturan Pelaksana. Dengan demikian dapat dikatakan pembentukan UU IKN bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c UU PPP No.12/2011. Dengan alasan terkendala waktu, pendemi Covid-19, dan lain-lain, di balik modus penyembunyian dan penyeludupan materi-materi muatan strategis UU IKN tersebut, diyakini tersimpan niat tak terpuji. Tujuannya antara lain adalah agar berbagai target-target oligarki dan China/asing berupa rente dan berbagai kepentingan ekonomi, sosial, politik dan budaya, dapat berjalan lancar tanpa hambatan, baik dari pengawasan “DPR sebagai wakil rakyat” maupun dari pantauan dan pengawasan publik. Rakyat mau berbuat apa?![]
BMKG: Cilegon Berpotensi Gempa Magnitudo 8,7 dan Tsunami 8 Meter
Jakarta, FNN - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melakukan penelitian dengan hasil adanya empat sumber yang berpotensi mengakibat bencana gempa dengan kekuatan Magnitudo 8,7 yang disusul dengan tsunami yang bisa terjadi kapan saja di Kawasan Cilegon Banten. Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengatakan potensi bencana tersebut dikarenakan 4 titik lokasi penyebab, yakni Zona Sumber Gempa Megathrust berstatus rawan gempa bumi dan tsunami. Kemudian Zona Graben Selat Sunda berstatus rawan longsor dasar laut yang dapat membangkitkan tsunami. Zona Sesar Mentawai, Sesar Semangko, dan Sesar Ujung Kulon berstatus rawan gempa bumi dan tsunami. Dan Gunung Anak Krakatau yang jika terjadi erupsi juga dapat memicu tsunami. “Berdasarkan penelitian dan pemodelan yang dilakukan BMKG, jika terjadi gempa yang bersumber di Zona Megathrust Selat Sunda, maka terdapat potensi gempa dengan kekuatan hingga magnitudo 8,7,” ujar Dwikorita berdasarkan keterangan resminya yang dipublikasi ke awak media, Kamis 17 Februari 2022. Berdasarkan hasil Penelitian pihaknya, Dwikorita mengatakan wilayah Cilegon Banten diperkirakan akan mengalami guncangan dengan skala intensitas 6-7 MMI, yang dapat menyebabkan kerusakan ringan, sedang, hingga berat, akibat ada empat titik zona penyebab tersebut. Di sisi lain, gempa bumi dengan magnitudo maksimum 8,7, kata Dwikotira, dapat terjadi akan memicu potensi tsunami dengan ketinggian diperkirakan bisa mencapai 8,28 meter di sekitar kawasan Pelabuhan Merak. Kemudian kemungkinan terjadinya tsunami dengan ketinggian tersebut, kata Dwikorita, diperparah dengan posisi pelabuhan Merak yang berada di Teluk yang menghadap selat, dan berseberangan dengan Pulau Merak Besar. “Posisi ini memungkinkan terjadinya amplifikasi atau penguatan gelombang tsunami di lokasi tersebut,” ujarnya Dwikorita mengatakan pihaknya memperkirakan Tsunami yang mungkin terjadi nanti akan menyebabkan genangan di sejumlah kawasan yang berada pada jarak 1,5 kilometer dari tepi pantai. Beberapa wilayah diperkirakan akan tergenang yakni Kelurahan Tegalratu, Kecamatan Ciwandan dan Kelurahan Warnasari, dan Kecamatan Citangkil di Kota Cilegon. Kawasan Industri Cilegon Kata Dwikorita juga terancam menyebabkan bencana lain yang cukup serius, akibat adanya gempa tsunami yang mungkin terjadi. “Bencana ikutan akibat gempabumi dan tsunami juga berpotensi terjadi di kawasan industri Cilegon, berupa kebakaran, sebaran zat kimia berbahaya, ledakan bahan kimia, atau pun tumpahan minyak,” ujarnya. (mth)
TNI AL Simpan Benda Mirip Rudal dari Kepulauan Selayar
Makassar, 19/2 FNN - TNI AL berhasil mengamankan dan membawa dua unit benda asing yang mirip rudal yang ditemukan nelayan dari Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, ke dermaga Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan Pangkalan Utama TNI AL VI/Makassar.Kedua benda itu telah tiba di Makassar menggunakan KRI Fatahillah–361 pada Sabtu, kemudian diserahterimakan dari Komandan Guskamla Koarmada II TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Gung Putu Alit Jaya, kepada Komandan Pangkalan Utama TNI AL VI/Makassar, Laksamana Pertama TNI Dr Benny Sukandari, di atas geladak buritan KRI Fatahillah-361.Sukandari kepada pers mengatakan, benda asing ini sering sekali ditemukan di sekitar Kabupaten Kepulauan Selayar yang merupakan bagian dari Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II. ALKI II membentang dari utara ke selatan mulai dari Selat Makassar, Laut Sulawesi, Selat Makassar, Laut Jawa bagian timur, dan Selat Lombok. ALKI II ini merupakan jalur laut yang ramai dilewati kapal-kapal militer maupun sipil yang mempunyai misi -misi tersendiri yang memanfaatkan situasi lenggang dari pada luasnya perairan Indonesia khususnya di ALKI II ini.“Kedua unit benda itu alat survei bawah air yang dilepaskan ke bawah air dan dikendalikan kapal induknya. Selanjutnya data dari alat ini akan ditransfer melalui kabel data ke kapal induknya, sehingga data-data yang diperoleh akan dikumpulkan dan direkam untuk kepentingan tertentu dari kapal yang mengendalikan alat ini,\" kata dia.Data yang bisa diambil dari alat survei bawah laut ini di antaranya adalah keadaan dalam laut mulai dari suhu, salinitas, arus, pasang surut, seismik termasuk sumber daya alam seperti mineral dan lain-lain. Data ini sangat krusial dan penting bagi militer, di antaranya untuk kepentingan operasionalisasi kapal selam.Beberapa bulan lalu, kehadiran peralatan serupa beraksara asing negara Asia juga terjadi di perairan kedaulatan Indonesia. Ia yakin alat ini bukan rudal akan tetapi alat Side Scan Sonar (SSS) dan kalau dilihat lampu indikatif sensor masih berkedip tentunya alat ini masih aktif dan tetap merekam sampai lampu indikator itu padam.“Dengan ditemukannya alat ini mudah-mudahan nanti Dinas Pengembangan dan Penelitian TNI AL bisa meneliti lebih lanjut dan merekam ulang hasil data yang ada di dalam SSS,\" ujar dia.Keberhasilan TNI AL mengamankan benda asing mirip rudal ini juga sesuai dengan penekanan Kepala Staf TNI AL, Laksamana TNI Yudo Margono, tentang keamanan laut dan melindungi kekayaan yang ada di dalamnya, sehingga sinergitas antara TNI AL dengan para pemangku kepentingan di wilayah-wilayah pesisir dan kepulauan harus solid.\"Semua itu untuk mewujudkan keamanan laut demi kesejahteraan bangsa Indonesia,\" kata Sukandari.Kedua unit alat yang mempunyai berat masing-masing kurang lebih lima kg itu di antaranya satu unit berwarna hijau yang ditemukan nelayan Kepulauan Selayar bernama Arifin Lewa pada 9 Februari 2022 dan satu unit berwarna jingga yang ditemukan sejak kurang lebih 10 tahun yang lalu.Kedua alat itu bertempel plat yang bertuliskan Made In USA ini juga ditemukan di tempat yang sama yaitu di Pulau Jampea Kabupaten Kepulauan Selayar.Sebelumnya juga, TNI AL juga berhasil mengamankan benda sejenis drone laut aktif yang ditemukan warga Pulau Karompa, Kecamatan Pasimbena, tanpa tanda khusus pada 2020 yang lalu. (mth)
DPD RI Akan Gugat Presidential Threshold ke MK
Jakarta, FNN - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi. Rencana itu disepakati oleh anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022). \"Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, FGD dan kunjungan kerja, maka DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait presidential threshold dimaksud ke Mahkamah Konstitusi. Apakah hari ini dapat kita setujui?\" Tanya pimpinan sidang, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. \"Setuju...,\" jawab anggota DPD RI yang mengikuti sidang, baik fisik maupun virtual. LaNyalla kemudian mengetuk palu sidang tiga kali. Dijelaskan oleh LaNyalla dalam pengantar sidang, bahwa wacana calon presiden dan wakil presiden serta Presidential Threshold bukan gagasan baru. Namun sudah menjadi diskursus publik sejak tahun 2003 atau 2004 saat bekerjanya Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR dan menjelang Pemilu tahun 2009. Dalam kesempatan itu LaNyalla juga menegaskan setidaknya ada tiga faktor yang mempengaruhi dukungan atas usul calon perseorangan maupun presidential threshold. \"Pertama kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap pelaksanaan demokrasi. Kedua rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik. Ketiga semakin kuatnya dukungan atas ide calon perseorangan dan wacana Presidential Threshold 0%,\" paparnya. Menyikapi tiga hal ini, lanjutnya, DPD RI telah berupaya untuk memasukkan usulan RUU tentang Pemilihan Umum ke dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2022 namun tidak diakomodir oleh DPR dan pemerintah. \"Oleh karena itu kami mengapresiasi upaya hukum dari beberapa anggota DPD RI yang telah melakukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu ke MK. Kami mendukung upaya tersebut,\" tukasnya. (MD)
Mantan Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Syuhada Bahri Meninggal
Jakarta, FNN - Mantan Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) periode 2007-2015 Syuhada Bahri meninggal dunia pada Jumat sekitar pukul 04.00 WIB. Dikutip dalam laman resmi DDII di Jakarta, Jumat, Syuhada Bahri telah lama dalam kondisi kurang sehat.Beberapa waktu lalu ia pernah dirawat di Rumah Sakit Fatmawati Jakarta. Ia juga harus menjalani cuci darah secara rutin, meski demikian semangat dakwahnya tidak pernah surut. Dalam kondisi kesehatan yang terbatas, Syuhada Bahri masih menyempatkan memberikan semangat kepada para dai untuk terus menyebarkan cahaya risalah ke seluruh pelosok negeri. Sementara itu di mata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, Syuhada Bahri merupakan sosok yang sederhana meskipun ia adalah tokoh besar. \"Ust. Syuhada Bahri adalah seorang tokoh yang baik dan rendah hati. Jaringan komunikasi beliau cukup luas dan yang membuat saya kagum hubungan beliau dengan murid dan jamaahnya tetap terjaga,\" kata Anwar Abbas. Selain itu, tutur kata Syuhada Bahri bisa masuk ke segala generasi. Maka dari itu, kata Anwar, Syuhada merupakan sosok besar yang rendah hati serta sangat dicintai oleh murid serta jamaahnya. \"Saya lihat sangat penting juga untuk kita teladani adalah beliau itu tampaknya memang seperti sudah menyedekahkan hidup dan kehidupannya untuk kepentingan dakwah,\" kata dia. DDII merupakan organisasi yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan di Indonesia, dengan mengutamakan tiga poros dakwah, yaitu pesantren, masjid dan kampus. Syuhada Bahri memimpin organisasi yang didirikan mantan Perdana Menteri Mohammad Natsir tersebut periode 2007-2015. Menurut rencana, Syuhada akan dimakamkan di TPU Pedurenan setelah Salat Jumat. Tetapi terlebih dahulu disalatkan di Masjid Al Furqon DDII Jakarta Pusat. (mth)