NASIONAL

Penyelenggara Tes MotoGP Mandalika Akan Laporkan Persiapan ke Presiden

Jakarta, 09/2 (ANTARA) - Komandan Lapangan MotoGP Mandalika 2022, Hadi Tjahjanto, cukup puas melihat persiapan penyelenggaraan Mandalika MotoGP Official Test 2022, dan berencana melaporkan hal itu kepada presiden.\"Saya akan melaporkan semua persiapan ini ke Presiden,\" kata Hadi dalam keterangan tertulis, Rabu.Hadi melakukan pengecekan langsung ke Pertamina Mandalika Circuit di Lombok, Rabu, didampingi oleh Direktur Operasi dan Inovasi Bisnis ITDC, Arie Prasetyo, Direktur Motor Grand Prix Association (MGPA) Priandhi Satria, Wakil Dirut MGPA Cahyadi Wanda.Selain melihat areal ruang kontrol, Hadi dan rombongan juga melihat area paddock, area logistic tim dan pebalap. Mantan Panglima TNI itu juga menyaksikan langsung kesibukan kru tim balap yang menyiapkan perlengkapan dan persiapan untuk setting paddock.Sebelumnya, Hadi memimpin rapat koordinasi persiapan penyelenggaraan event MotoGP di kantor ITDC. Bahasan utama dalam rapat itu selain kesiapan area sirkuit, juga soal kesiapan akomodasi untuk event balap MotoGP pada Maret mendatang.Menurut Hadi, kesiapan akomodasi terus diupayakan untuk dipenuhi karena akomodasi yang ada di lombok dinilai masih belum cukup.\"Kami akan upayakan untuk membangun camping dan bobobox,\" ujar Hadi, menambahkan bahwa saat ini masih mencari lokasi yang ideal.\"Kalo sudah dibangun, baru akan kita sampaikan calon penonton yang membeli tiket, kita sampaikan akomodasi ada di dekat Mandalika mereka juga ada fasilitas tiket resto, masjid agar masyarakat memilih,\" jelasnya.Saat ini, Hadi mengatakan, penyelenggara terus berkoordinasi untuk menyiapkan akomodasi, termasuk shuttle bus, juga pintu-pintu masuk, yang terus dalam pengkajian dan secepatnya akan direalisasikan.Hadi juga berencana mendekati komunitas-komunitas, di antaranya pengguna motor besar atau komunitasi mobil.\"Kita tawarkan mereka semacam tempat khusus untuk camping. Jika memang berminat, akan disiapkan,\" kata Hadi.Hal senada disampaikan Direktur Operasi dan Inovasi Bisnis ITDC Arie Prasetyo. Dia mengatakan tim terus berupaya untuk mematangkan persiapan-persiapan menjelang Mandalika MotoGP Official Test dan MotoGP 2022 yang penyelenggaraannya sudah semakin dekat.\"Untuk itu, setiap kelengkapan yang harus kami penuhi kami koordinasikan secara rutin kepada pihak Dorna Sports, FIM, maupun Komandan Lapangan MotoGP Mandalika 2022,\" ujar Arie.Direktur MGPA, yang juga CEO Panitia Balapan Mandalika MotoGP 2022, Priandhi Satria, juga memastikan persiapan berjalan lancar.Mandalika MotoGP Official Test 2022 akan digelar pada 11-13 Februari 2022. (mth)

PNPK: Segera Ratifikasi MoU Ekstradisi dengan Singapura

Jakarta, FNN - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, Indonesia akan menghadapi persoalan serius keuangan pada 2023. Diantaranya disebabkan oleh perintah IMF yang melarang keterlibatan Bank Indonesia (BI) untuk membantu men-top up gizi APBN, yaitu dengan membeli Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan oleh pemerintah. Dalam menghadapi keadaan darurat APBN pada 2022 dan 2023 tersebut, pemerintahan Presiden Joko Widodo nyaris tidak punya lagi alternatif pintu keluar, semuanya sudah terkunci. Hanya tersedia protokol ventilasi darurat untuk sekedar bisa bernapas. Protokol ventilasi darurat tersebut adalah jika Presiden Jokowi bersikap tegas untuk memburu, memidanakan dan menyita seluruh uang dan aset hasil kejahatan keuangan (korupsi, penghindaran pajak dan money laundry) serta uang hasil kejahatan pengrusakan lingkungan yang diduga disembunyikan di sejumlah bank surga pengemplang pajak dan korupsi di Singapura, serta berbagai negara lain di wilayah Belarusia dan Timur Tengah. “Kami menilai Presiden Jokowi belum menunjukan itikad baiknya untuk menyelamatkan darurat APBN melalui protokol darurat yang dikehendaki sistem dan protokol international,” ungkap Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) Haris Rusly Moti dalam Siaran Pers yang diterima FNN.co.id, Selasa (8 Februari 2022). Indikatornya hingga saat ini Pemerintahan Jokowi belum tampak akan meratifikasi “MoU Perjanjian Esktradisi” dengan Pemerintahan Singapura yang telah ditandatangani beberapa minggu lalu. Menurut Haris Rusly Moti, sepertinya penandatanganan “MoU Perjanjian Ekstradisi” dengan pemerintah Singapura bisa jadi hanya modus lip service semata, sebagaimana yang pernah dilakukan di era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dulu ketika era pemerintahan SBY, melalui Menteri Luar Negeri, pernah mendatangani “MoU Perjanjian Ekstradisi” dengan Singapura. Namun MoU itu tidak pernah dijalankan, karena tidak pernah diajukan ke parlemen untuk diratifikasi ke sistem hukum nasional. Dikatakan, banyak yang menduga “MoU Perjanjian Ekstradisi” yang baru saja ditandatangani tersebut akan bernasib seperti era Pemerintahan SBY, tidak untuk diratifikasi dan dijalankan. “MoU Perjanjian Ekstradisi” tersebut diduga sekedar lip service dan dipakai sebagai alat tekan predator pemeras uang kotor yang kabarnya melingkar dan menguasai Istana. Padahal, jika “MoU Perjanjian Ekstradisi” dengan Singapura diratifikasi, maka dengan demikian tersedia landasan hukum yang kuat dan mengikat untuk menjemput paksa para penjahat keuangan yang bersembunyi di negara tersebut. Bahkan, lanjut PNPK, melalui “MoU Perjanjian Ekstradisi” tersebut para penjahat keuangan dapat dipidanakan dan dipenjarakan. Sebetulnya, selain “MoU Perjanjian Ekstradisi” tersebut, Indonesia dengan Singapura juga terikat dalam cakupan perjanjian Mutual Legal Assitance (MLA) ASEAN. Melalui perjanjian MLA ASEAN, jika diratifikasi, maka pemerintah Indonesia dapat dengan leluasa mengusut, mengejar, mempidanakan dan menyita seluruh uang hingga aset para penjahat keuangan Indonesia yang disembunyikan di rekening rahasia, baik yang ada di Singapura, maupun di seluruh negara ASEAN dan sekaligus dapat mengadili dan memenjarakan pelaku kejahatan keuangan. Karena itu, untuk memperkuat kedudukan MLA ASEAN, pemerintahan Jokowi juga harus segera mengajukan ke DPR untuk diratifikasi menjadi UU. Sebagaimana sebelumnya Pemerintah dan DPR telah meratifikasi perjanjian MLA dengan Swiss maupun perjanjian MLA dengan Rusia. “Ada apa gerangan ratifikasi MLA ASEAN dan ratifikasi “MoU Perjanjian Ekstradisi” dengan Siangapura tidak semudah ratifikasi MLA dengan Swis dan Rusia?” kata Haris Rusly Moti. Menurut pandangan PNPK, baik MLA maupun “MoU Perjanjian Ekstradisi”, merupakan strategi utama dalam penyelamatan darurat APBN. Pemerintahan Jokowi dipastikan hanya punya satu fasilitas ventilasi untuk dapat bernapas, yaitu melalui mekanisme dan protokol MLA guna mengejar, mengusut, mempidanakan dan menyita uang dan asset hasil kejahatan keuangan. Bukankah sebelumnya Pemerintahan Jokowi pernah mencoba menarik uang 11 ribu triliun rupiah melalui mekanisma Tax Amnesty jilid satu, namun nyatanya tidak menuai hasil yang signifikan. Kegagalan serupa dipastikan akan terulang kembali pada program tax amnesty jilid dua yang disusupkan ke dalam UU perpajakan yang baru. Pemutihan kejahatan keuangan model tax amnesty sudah pasti tidak diterima oleh protokol dan mekanisme international yang menghendaki pemidanaan terhadap segala bentuk kejahatan keuangan. Karena itu, menurut PNPK, jalan keluar dalam menghadapi situasi darurat APBN: Pertama, Presiden Jokowi hanya disediakan satu mekanisme, satu protokol, tidak tersedia alternatif yang lain, selain harus menggunakan ventilasi untuk bisa bernapas yang dikehendaki oleh sistem dan protokol keuangan international, yaitu protokol dan mekanisme MLA, yaitu mengejar, mengusut, mempidanakan dan menyita seluruh uang dan asset hasil kejahatan keuangan, di masa lalu maupun saat ini. Kedua, segera membuka secara transparan ke publik mengenai keberadaan uang dan aset ilegal para pejabat dan pengusaha Indonesia yang disimpan dalam rekening rahasia di Singapura senilai Rp 4.000 triliun. Selain uang dan asset kejahatan BLBI, diantaranya uang dan aset yang merupakan kekayaan yang tidak dilaporkan, uang dan asset hasil pendapatan ekspor yang tidak dilaporkan, uang dan aset hasil korupsi, uang dan aset hasil penggelapan pajak, dan segala bentuk kejahatan keuangan lainnya yang sekarang telah dikategorikan oleh protokol dan sistem keuangan international dan sistem hukum nasional sebagai harta kekayaan ilegal. Ketiga, Presiden Jokowi bisa segera mengeluarkan perintah kepada lembaga hukum yakni Kejaksaan Agung dan POLRI untuk segera bekerja dalam melaksanakan MLA dan MoU Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura. “Yaitu mengusut dan mengambil data dan informasi mengenai harta hasil kejahatan keuangan, menyita uang dan assetnya dan mengadili pelakunya, dimanapun mereka berada,” kata Haris Rusly Moti. Begitu juga KPK yang telah dilemahkan melalui revisi UU KPK harus segera menggunakan kewenangan yang tersedia dalam menangkap para penjahat keuangan, dimulai dengan meneruskan penyidikan kasus yang selama ini ditangani oleh KPK, yakni kejahatan mega korupsi BLBI. Keempat, Presiden Jokowi sebaiknya membubarkan Satgas BLBI yang diketuai oleh Mahfud MD. Keberadaan Satgas BLBI justru mendistorsi upaya penegakan hukum yang seharusnya dijalankan dalam menuntaskan pidana kasus BLBI dan kasus kejahatan keuangan lainnya. Menurut PNPK, seharusnya seluruh lembaga negara seperti Kemenko Polhukam, Kemenkeu, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelijen Negara (BIN), Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK harus mendorong berjalannya sistem dan protokol penyelamatan darurat APBN melalui MoU Perjanjian Ekstradisi Singapura Indonensia dan MLA ASEAN. Sebagai catatan, Pemrakarsa PNPK yaitu Gigih Guntoro (Indonesian Club), Sumiarto (Barisan Anak Jakarta - BAJAK), Aprudin (Pemuda Penggerak Bina Mandiri - P2BM), Bambang Isti Nugroho (Guntur 49), Hatta Taliwang (Insitute Ekonomi Politik Soekarno Hatta - IEPSH), Baharudin Sayidi (Komite Solidaritas Umat Islam Indonesia - KSUII); Haris Rusly Moti (Petisi 28), Suwitno (Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa - AMPB), Wawan (LSM PELOPOR), Bambang Nurdin (Barisan Penyelamat Bangsa), Nur Ridwan (Bina Bangun Bangsa), Ferry Razali (Peduli Bangsa Nusantara – PBN), Yudha (Forum Bela Negara-FBN), Mulia Astuti (Permindo), dll. (mth)

Mahfud MD: Pers Jangan Gampangkan Proses dan Turunkan Kualitas Berita

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengharapkan segenap insan pers Indonesia untuk tidak menggampangkan proses dalam membuat berita dan menurunkan kualitasnya agar mampu menjadi pilihan terpercaya publik dalam memberikan informasi.“Pers tidak seharusnya menerapkan praktik jurnalisme yang menggampangkan proses dan menurunkan kualitas. Misalnya, menulis tanpa konfirmasi, menulis secara sepihak, tidak cover both side, memberi pemaknaan keliru pada sebuah peristiwa, memilih narasumber yang tidak kredibel, atau praktik membuat judul-judul berita yang menggoda, namun melencengkan maknanya,” ujar Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci dalam Konvensi Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2022 bertajuk “Membangun Model Media Massa Berkelanjutan” yang diselenggarakan secara hybrid dari Kendari, Sulawesi Tenggara, dipantau secara virtual di Jakarta, Selasa.Lebih lanjut, Mahfud MD pun memandang harapan tersebut juga berkaitan dengan wujud kedisiplinan pers dalam mempertahankan profesionalisme dan kualitas pemberitaan. Dengan demikian, kata dia, seluruh insan pers dapat senantiasa bertahan dan berkelanjutan menjadi pilihan publik terpercaya.Bahkan, menurut Mahfud MD, hal tersebut akan berperan penting dalam melawan dominasi media sosial yang dibanjiri hoaks atau berita bohong.Ia mengatakan media sosial menjadi ruang besar bagi masyarakat untuk mengabaikan etika publik dalam berkomunikasi dan meluaskan penyebaran hoaks serta konten disinformasi. Lalu, hal itu justru menguntungkan pihak tertentu, khususnya platform media global.“Praktik ini berlangsung secara luas dan memberikan keuntungan yang besar hanya pada pihak tertentu, khususnya platform media global yang pada akhirnya menghasilkan ketimpangan (bila dibandingkan dengan media massa nasional) dan mengusik kedaulatan nasional kita, terutama kedaulatan di bidang digital,” jelas Mahfud MD.Ia pun menyampaikan, berdasarkan hasil survei termutakhir dari Edelman Trust Barometer, diketahui bahwa peringkat Indonesia terkait dengan kepercayaan publik terhadap media menduduki peringkat ke-2 di dunia.\"Di dalam suvei ini, tingkat kepercayaan publik Indonesia terhadap media mencapai 73 persen atau naik 1 persen,” kata Mahfud.Meskipun begitu, Menkopolhukam ini mengatakan bahwa ditemukan temuan lain yang menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia memiliki kecemasan yang tinggi terhadap hoaks, yaitu pada peringkat ke-2 di dunia, yakni sebesar 83 persen.“Ini angka yang seakan memberikan pengakuan atas keprihatinan kita saat ini pada fenomena merebaknya hoaks di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir,” ujarnya.Oleh karena itu, Mahfud memandang media massa yang dikelola insan pers berperan penting untuk membendung arus hoaks.Ia menilai media massa merupakan entitas yang bekerja melalui proses berjenjang dari lapangan ke ruangan redaksi, berstandar etik dengan kualitas yang terjaga, bahkan mempersyaratkan verifikasi sehingga akurasi berita pun terpenuhi.Dengan demikian, Mahfud mengimbau para insan pers harus mampu mempertahankan profesionalisme dan kualitas pemberitaan yang seperti itu agar mampu bertahan dan berkelanjutan sebagai sumber utama bagi publik dalam mendapatkan berita dan informasi terpercaya. (mth)

Mahfud MD: HMI Bangun Indonesia Berdasar Pancasila yang Sejahtera

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) memiliki tujuan untuk membangun Indonesia berdasar Pancasila yang sejahtera dengan napas islami.“Di Indonesia ini, warga HMI bebas dan independen untuk memilih rumah politik, parpol (partai politik), dan lembaga yang berbeda-beda. Tetapi tujuannya sama, yakni membangun Indonesia berdasar Pancasila yang sejahtera dengan napas islami, Islam rahmatan lil ‘alamin,” kata Mahfud.Pernyataan tersebut ia sampaikan melalui cuitan di akun Twitter resmi Mahfud MD dengan nama pengguna @mohmahfudmd, yang dipantau dari Jakarta, Sabtu. Mahfud menyampaikan pernyataan tersebut dalam rangka mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun Ke-75 HMI.  “Jangan kamu masuk ke istana raja (penguasa) dengan hanya melalui satu pintu, tapi masuklah melalui pintu yang berbeda-beda,” kata Mahfud di dalam cuitannya.Mahfud mengutip pernyataan tersebut dari nasihat Nabi Yakub kepada anak-anaknya, sebagaimana yang diceritakan di dalam Alquran, “Laa tadkhulu min babin wahidin wadkhulu min abwabin mutafarriqah.”“Ini bisa dipedomani oleh HMI,” kata Mahfud. Dikutip dari laman Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam, HMI adalah Organisasi Mahasiswa Islam terbesar di Indonesia. Organisasi ini memiliki tujuan untuk membina mahasiswa Islam menjadi insan \"ulul albab\" yang turut bertanggung jawab atas terwujudnya tatanan masyarakat yang diridai Allah SWT.Organisasi mahasiswa ini didirikan di Yogyakarta pada 14 Rabiul Awal 1366 H bertepatan dengan tanggal 5 Februari 194, atas prakarsa Lafran Pane beserta 14 orang mahasiswa Sekolah Tinggi Islam.“Selamat HUT Ke-75 Himpunan Mahasiswa Islam,” kata Mahfud. (mth)   

PLN Apresiasi KPK Beri Dukungan Terkait Percepatan Sertifikasi Aset

Jakarta, FNN - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Darmawan Prasodjo mengapresiasi kerja sama dan dukungan yang diberikan KPK dalam upaya pencegahan korupsi, salah satunya soal percepatan sertifikasi aset PLN.\"Proses yang tadinya berbelit, kompleks, dan membutuhkan beragam izin, dengan kerja sama dan dukungan KPK maka bisa diringkas dan disederhanakan sehingga dari 25 persen sekarang hampir 70 persen aset PLN telah disertifikasi,\" kata Darmawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.KPK dan PLN melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, untuk memperkuat kerja sama pencegahan korupsi. Hadir dalam pertemuan itu seluruh pimpinan KPK beserta jajaran eselon I dan Direktur Utama PLN beserta jajaran direksi.  Darmawan mengatakan program pencegahan korupsi yang dilakukan KPK melalui perbaikan tata kelola telah memberikan manfaat bagi PLN. Salah satunya dalam percepatan sertifikasi aset-aset PLN.Ia mengakui sempat menyerah untuk melakukan sertifikasi sebagai upaya penertiban dan penyelamatan seluruh aset PLN yang mencapai Rp1.600 triliun.Namun, kata dia, perbaikan tata kelola yang dilakukan KPK telah mendorong transparansi, akuntabilitas, dan menutup potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).Selain itu, Darmawan mengharapkan KPK tetap mendukung dan mendampingi PLN ke depan. Ia mengatakan PLN saat ini terus memperbaiki tata kelola dan proses bisnis internal, khususnya terkait proses pengadaan, kontrak, dan transformasi digital dalam berbagai aspek operasional bisnis PLN. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyambut baik upaya perbaikan tata kelola dan digitalisasi yang dilakukan PLN. Menurutnya, tata kelola yang baik akan mencegah potensi kerugian negara.\"Tata kelolanya harus \'prudent\' dan tidak menimbulkan kerugian negara,\" ucap Ghufron.  Ghufron memastikan jajarannya akan terus mengawal perbaikan dan upaya pencegahan korupsi di internal PLN.Ia mengharapkan PLN menerapkan praktik bisnis yang bersih sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik dengan membangun iklim bisnis yang antikorupsi, transparan, dan adil.\"Kami berharap PLN memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk tidak berperilaku korup dengan menjalankan bisnis yang bersih, baik dalam tata kelola layanan kepada masyarakat maupun keuangan,\" kata Ghufron. (mth)

Kemendagri Fokus Jadikan ASN BerAKHLAK

Jakarta, FNN - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan fokus menjadikan aparatur sipil negara (ASN) BerAKHLAK di masa depan.\"Orientasinya agar Generasi Emas Indonesia 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan,\" kata Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Pada Kamis (3/2), BPSDM Kemendagri akan mengadakan seminar pengembangan kompetensi karakter kebangsaan Indonesia. Seminar tersebut mengusung tema menumbuhkembangkan karakter kebangsaan yang unggul dan menanamkan nilai-nilai ASN yang BerAKHLAK.  \"Tema ini diambil sesuai dengan perkembangan global yang menuntut birokrasi agar semakin \"smart\" dan berintegritas,\" kata dia.Perkembangan global, perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, besar, dan variatif otomatis menuntut birokrasi yang semakin \"smart\" dan berintegritas.  Seminar pengembangan kompetensi karakter kebangsaan Indonesia tersebut bertujuan untuk meningkatkan kompetensi ASN, termasuk mewujudkan ASN BerAKHLAK.\"AKHLAK yang dimaksud adalah akronim dari amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif,\" kata dia.Seminar pengembangan kompetensi karakter kebangsaan Indonesia tersebut akan diisi oleh berbagai pihak yang kompeten di bidangnya di antaranya, Kepala BPSDM, Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Dr Baby Siti Salamah, Asisten Deputi Koordinasi Wawasan Kebangsaan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Cecep Agus Supriyanta, dan Guru Besar Program Pascasarjana FISIP UMJ Prof Agus Suradika. (mth)

Pemkab Manggarai Barat Jelaskan Proyek Geothermal Wae Sano ke Warga

Labuan Bajo, FNN - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur menjelaskan beberapa fakta terkait dengan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (geothermal) di Desa Wae Sano, Kecamatan Sano Nggoang kepada perwakilan warga setempat.\"Fakta di lapangan bahwa penggunaan energi panas bumi merupakan sumber energi yang paling ramah lingkungan, di mana pengeboran panas bumi dilakukan pada kedalaman 1.500-2.500 meter dan akan terbarukan secara alami,\" kata Wakil Bupati Manggarai Yulianus Weng saat menerima perwakilan warga Wae Sano dan anggota PMKRI Cabang Ruteng di Ruang Rapat Bupati Manggarai Barat di Labuan Bajo, Rabu.Ia menyampaikan hal itu setelah unjuk rasa warga Wae Sano dan PMKRI Cabang Ruteng menolak proyek pembangunan geothermal di daerah tersebut.Beberapa hal dia jelaskan, di antaranya sumber daya panas bumi itu merupakan cadangan air yang cukup tinggi untuk menjaga kestabilan air untuk pembangkit listrik. Oleh karena itu, hutan sebagai resapan akan menjadi hal utama yang pasti dijaga kelestariannya, termasuk menjaga kandungan air tanah.Saat pembersihan dan penyiapan lahan, akan diambil langkah-langkah untuk mencegah erosi dan tanah longsor. Pada daerah curam akan dibangun pula dinding penahan tanah (beronjong) yang bisa ditanami tanaman penahan erosi. Jika kegiatan telah selesai,  dilakukan rehabilitasi atau penanaman kembali tanaman vegetasi lokal.Sekretaris Daerah Manggarai Barat Fransiskus Sales Sodo menjelaskan tentang beberapa pertimbangan substansi dari Kementerian Keuangan yang merupakan lembaga khusus membawahi PT Geo Dipa Energi.Ia menyebut seluruh rangkaian prosedur dilakukan dengan cermat dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat.Dia mengaku memimpin tim konsultasi publik di empat dusun di lokasi proyek tersebut.Dia mengakui ada perbedaan pendapat terkait dengan proyek tersebut.Namun, dia menegaskan pemerintah daerah tentunya mendukung sikap pemerintah pusat karena proyek pembangunan geothermal tersebut upaya menyejahterakan masyarakat dan mempertimbangkan secara rasional ruang hidup masyarakat.Sebagai arahan ke depan, PT Geo Dipa Energi telah melaporkan seluruh kegiatan konsultasi publik ke pemerintah pusat agar sesuai mekanisme yang akan dinilai Bank Dunia.\"Kami cukup terbuka. Bahkan sebelum sosialisasi di Wae Sano, seluruh masyarakat diundang hadir, tujuh hari sebelum kegiatan dengan membagi semua dokumen konsultasi publik untuk dibacakan. Ini bagian dari keterbukaan pemerintah untuk sama-sama berdiskusi mencari jalan keluar terbaik,\" katanya.Warga Wae Sano dan anggota PMKRI Cabang Ruteng unjuk rasa di depan Kantor Bupati Manggarai Barat meminta penghentian proses proyek tambang panas bumi Wae Sano.Ketua PMKRI Ruteng Nardi Nandeng menegaskan penolakan PMKRI Cabang Ruteng karena proyek tersebut dinilai mengganggu ruang lingkup hidup masyarakat, di antaranya titik pengeboran berada dekat rumah warga, kuburan, sarana pendidikan, bahkan mata air.Bersama warga Wae Sano, PMKRI mendesak Menteri ESDM melalui Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menghentikan seluruh proses ekstraksi panas bumi Wae Sano, juga WKP lain di Flores, dan mencabut seluruh izin panas bumi yang telah dikeluarkan.Mereka juga mendesak Bank Dunia membatalkan kerja sama dan pemberian hibah kepada PT SMI (juga PT GeoDipa Energi), termasuk menghentikan seluruh proses di lapangan dalam memuluskan rencana penambangan panas bumi di Wae Sano.Mereka juga mendesak Kantor Staf Presiden berhenti terlibat dalam urusan panas bumi di Wae Sano. (mth)   

PNKN: Batalkan UU Ibu Kota Negara Segera!

  Jakarta, FNN - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) yang disepakati dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa 18 Januari 2022. UU IKN ini terdiri dari 11 BAB dan 44 Pasal yang memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota. Hal-hal yang diatur diantaranya berkaitan dengan: a) wilayah dan rencana induk; b) penyelenggara pemerintahan oleh otorita IKN; c) pembagian wilayah; d) penataan ruang; e) pemindahan ibu kota; f) pendanaan dan pengelolaan anggaran; dan g) partisipasi masyarakat. Terhadap pembentukan UU IKN, Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) akan mengajukan Uji Formil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi dengan poin-poin argumentasi sebagai berikut: 1. Pembentukan UU IKN Tidak Disusun dan Dibentuk dengan Perencanaan yang Berkesinambungan. Dari Dokumen Perencanaan Pembagunan, Perencanaan Regulasi, Perencanaan Keuangan Negara dan Pelaksanaan Pembagunan. Hal ini karena rencana IKN tidak pernah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, dan tidak tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019. IKN mendadak muncul baru dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Namun meskipun demikian, anggaran IKN tidak pernah ditemukan dalam Undang-Undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. 2. UU IKN dalam Pembentukan tidak benar-benar memperhatikan materi muatan. Karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam Peraturan Pelaksana. Bahwa dari 44 Pasal di UU IKN, terdapat 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana. UU IKN tidak secara detail mengatur mengenai administrasi pemerintahan IKN dan UU IKN masih sangat bersifat makro dalam mengatur hal-hal tentang IKN. Ragam materi yang didelegasikan dalam 13 perintah pendelegasian dalam UU IKN diatas seharusnya menjadi materi muatan yang diatur dalam level undang-undang, karena bersifatnya yang strategis. 3. UU IKN dalam pembentukannya tidak memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Oleh karena IKN merupakan materi yang disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945, maka setiap kebijakan yang berkaitan dengan IKN mestinya dirumuskan secara komprehensif dan holistik. Kebijakan pemindahan IKN tidak mempertimbangkan aspek sosiologis kondisi nasional dan global yang tengah menghadapi pandemi Covid-19, yang dari waktu ke waktu trennya masih cukup tinggi. 4. UU IKN Tidak dibuat Karena Benar-Benar Dibutuhkan. Bahwa berdasarkan hasil survei dari Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (Kedai Kopi), 19 Desember 2021, sebanyak 61,9% Orang Tidak Setuju Ibu Kota Pindah. Pemborosan anggaran menjadi alasan utama mengapa responden tidak setuju. Ada 35,3% responden yang tidak setuju yang menjawab hal tersebut. Sementara itu, 18,4% menganggap lokasi yang dipilih kurang strategis dan 10,1% responden menilai fasilitas Jakarta sudah memadai. Kemudian, 5,6% responden mengkhawatirkan utang yang akan bertambah jika pemindahan ibu kota benar terjadi. Selain itu, 4,7% responden merasa pemindahan ibu kota dapat mengubah sejarah atau nilai historis. 5. Pembentukan UU IKN minim Partisipasi Masyarakat. Dari 28 tahapan/ agenda pembahasan RUU IKN di DPR, hanya ada 7 (tujuh) agenda yang dokumen dan informasinya dapat diakses. Sedangkan 21 agenda lainya informasi dan dokumenya tidak dapat diakses publik. Pembentukan UU IKN yang dibahas sejak 03 November 2021 sampai dengan 18 Januari 2022 hanya memakan waktu 42 hari. Tahapan ini tergolong sangat cepat untuk pembahasan sebuah RUU yang berkaitan dengan IKN yang sangat strategis dan berdampak luas. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 jo Undang-Undang Mahkamah Konstitusi berkenan memeriksa dan memutus permohonan Pemohon sebagai berikut: Pengujian Formil 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pembentukan Undang-Undang IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Menyatakan Undang-Undang IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 5. Jika Mahkamah berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Dalam mengajukan permohonan Uji Formil UU IKN tersebut, PNKN memberi kuasa penuh kepada Tim Lawyer yang dipimpin oleh Viktor Santoso Tandiasa, S, MH, dengan didukung oleh Wirawan Adnan, SH, MH, bisman bachtiar, SH, MH, Djudju Purwantoro, SH, Harseto Setyadi Rajah, SH, dan Eliadi Hulu, SH. “Demikian siaran pers ini kami sampaikan, atas perhatian serta dukungan rekan-rekan media dan seluruh rakyat pendukung tegaknya Kedaulatan Negara, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” tulis siaran pers tersebut. Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN), Dr. Abdullah Hehamahua & Dr. Marwan Batubara. Setidaknya, sudah ada 75 nama Pemohon dan Pendukung Uji Formil UU IKN. (mth)

Kapolda Kalbar Tegaskan Pejabat Baru Harus Segera Menyesuaikan

Pontianak, FNN - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Irjen (Pol) Suryanbodo Asmoro menegaskan kepada sejumlah pejabat yang baru dilantik di jajaran Polda Kalbar segera menyesuaikan diri sehingga bisa langsung melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan pada masyarakat.\"Hari ini saya memimpin upacara serah terima jabatan sejumlah pejabat di lingkungan Polda Kalbar,\" kata Suryanbodo Asmoro di Pontianak, Rabu.Dia menjelaskan, kebijakan mutasi dan rotasi di tubuh Polri disebut bagian dari penyegaran dalam organisasi.Salah satu yang dilakukan mutasi adalah Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Dirmanto yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabid Humas Polda Jawa Timur dan digantikan oleh Kombes (Pol) Jansen Avitus Panjaitan.Serta para Kapolres di jajaran Polda Kalbar yaitu Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo, diangkat dalam jabatan baru Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Kalbar dan digantikan oleh AKBP Arief Hidayat.Selanjutnya, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagbekum Rolog Polda Kalbar, digantikan oleh AKBP France Yohanes Siregar.Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Siregar, menduduki jabatan baru sebagai Kabag Rbp Rorena dan digantikan AKBP Tommy Ferdian.Upacara serah terima yang digelar di ruang Balai Kemitraan ini di Pimpin oleh Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Suryanbodo Asmoro dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama Polda Kalbar beserta Kapolres jajaran Polda Kalbar.Dalam amanatnya Kapolda Kalbar berpesan agar pejabat yang baru dilantik harus cepat menyesuaikan dan segera menyerap ilmu dari pejabat yang lama dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, dan mengambil kebijakan harus sesuai norma dan hukum yang berlaku.\"Sebagai semangat baru terus gencarkan capaian vaksinasi di seluruh jajaran Polda Kalbar, terutama daerah yang belum mencapai 70 persen dosis pertama,\" ujarnya.Dalam Operasi Liong Kapuas ini pejabat yang baru dilantik diharapkan dapat menciptakan kelancaran dan kenyamanan perayaan Hari Raya Imlek di tengah situasi pandemi COVID-19, katanya.\"Segera antisipasi titik panas agar tidak terjadi bencana karhutla (kebakaran hutan dan lahan) di musim kemarau yang akan datang,\" katanya. (sws)

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Jakarta, FNN - Komisi II DPR mengagendakan menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 pada tanggal 14-17 Februari 2022.\"Jadwal sementara uji kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu akan dilaksanakan pada 14-17 Februari 2022,\" kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang di Jakarta, Rabu.Dia mengatakan, Komisi II DPR akan melaksanakan rapat internal untuk membahas teknis uji kelayakan pada Senin (7/2).Junimart menjelaskan, jadwal uji kelayakan tersebut diambil atas beberapa pertimbangan khususnya terkait padatnya acara yang ada di Komisi II DPR.\"Pertimbangannya karena padatnya acara di Komisi II DPR terkait pembahasan enam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi yaitu Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Jambi,\" ujarnya.Selain itu menurut dia, Komisi II DPR RI juga sedang menyusun RUU tentang provinsi baru khusus pemekaran Papua.Sebelumnya, Tim seleksi menyampaikan nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022-2027 hasil penyeleksian ke Presiden Joko Widodo, Kamis (6/1).Berdasarkan Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 Nomor 358/TIMSEL/I/2022, ditetapkan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.Adapun keempat belas nama calon anggota KPU yang terdiri atas 10 orang laki-laki dan empat orang perempuan tersebut yaitu, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne.Kemudian, Mochammad Afifuddin, Muchamad Ali Safa’at, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.Sementara itu, kesepuluh calon anggota Bawaslu terdiri atas tujuh orang laki-laki dan tiga orang perempuan yaitu, Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, dan Totok Hariyono. (sws)