NASIONAL

Diaspora Indonesia Ajukan Judicial Review “Presidential Treshold” 20 Persen Jadi 0 Persen

.Jakarta, FNN - Judicial Review tentang perubahan Presidential Treshold dari 20% menjadi 0% mendapat perhatian dari Diaspora Indonesia yang juga ikut melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi agar aturan Presidential Treshold (Ambang Batas Presiden) tersebut ditinjau kembali dan dibatalkan. Diaspora mulai dari Amerika Serikat, UK, Eropa, Timur Tengah, Asia Pasifik sampai Australia memberi kuasa kepada pengacara Hukum Tata Negara Refly Harun & Partners serta Denny Indrayana Law Firm (Indrayana Center for Goverment, Constitution and Society) untuk mewakili Diaspora ke Mahkamah Konstitusi. Diaspora dengan berbagai latar belakang sosial, mulai yang bekerja di kantor pusat Perserikatan Bangsa-Bangsa, di kantor parlemen Eropa, pengusaha, profesional, karyawan swasta, sampai buruh migran (TKI), pensiunan dan ibu rumah tangga. Dari millineal yang berusia 28 tahun hingga yang sudah sepuh berusia 75 tahun, semua bersama-sama meminta agar aturan tentang PT 20% dibatalkan untuk menjamin berjalannya demokrasi di Tanah Air. Tidak ada satu pun negara demokrasi menerapkan ambang batas dalam pencalonan presiden. Aturan tentang PT dalam Pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, antara lain Pasal 6 Ayat (2), Pasal 6A ayaht (2), dan Pasal 6A ayat (5), yang tidak mengandung ketentuan tentang ambang batas. Dalam rilisnya yang diterima FNN, ketentuan tentang PT 20% membatasi munculnya calon-calon presiden dan ini menghambat demokrasi. Konstitusi menjamin bahwa Rakyat Indonesia dalam setiap 5 tahun diberi kesempatan untuk memilih calon-calon pemimpin yhang amanah dalam memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara, karena kedaulatan ada di tangan rakyat. Kedaulatan bukan di tangan partai atau segelintir elite yang berkedok membela kepentingan bangsa dan negara tetapi akhirnya menjadikan bumi dan kekayaan alam Indonesia sebagai bancakan bersama. Diaspora Indonesia sangat merindukan pemimpin yang berpihak kepada rakyat. Untuk itu Diaspora Indonesia berharap agar seluruh anak bangsa bersama-sama menuntut hak konsitusionalnya dan mengembalikan kedaulatan di tangan rakyat dengan mendukung Judicial Review sebagai salah satu jalan yang bisa ditempuh untuk mendapatkan pemimpin yang amanah, membawa bangsa dan negara Indonesia menjadi negara yang adil dan makmur serta disegani dalam pergaulan internasional. (mth)

Anggota DPR: Sangat Berbahaya Jika Polri di Bawah Kementerian

Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai sangat berbahaya apabila menempatkan Polri di bawah kementerian yang menterinya berasal dari partai politik, sehingga sangat potensial terjadi politisasi di Korps Bhayangkara.\"Sangat membahayakan apabila Polri di bawah kementerian, dan menterinya berasal dari partai politik, maka potensial sekali terjadi politisasi di tubuh Polri untuk kepentingan politik praktis. Padahal kehadiran Polri di politik harus netral dan tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik praktis,\" kata Didik, di Jakarta, Senin.Didik menilai, ide dan gagasan tentang penempatan Polri di bawah kementerian harus dikaji lebih dalam lagi secara utuh dan komprehensif, agar jangan sampai menjadi langkah mundur dan \"set back\" polisi menjadi alat politik, dan bahkan menarik kembali Polri ke politik praktis.\"Perlu dipahami, sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pemerintah pusat dibagi menjadi enam bentuk yaitu urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, hukum, agama, dan moneter/keuangan,\" ujarnya lagi.Dia menjelaskan, urusan keamanan adalah wewenang pemerintah pusat untuk mengatur keamanan nasional meliputi keamanan di darat, laut, maupun udara.Menurut dia, urusan hukum pemerintah pusat memiliki wewenang mengatur sistem hukum maupun menentukan pihak yang bertanggung jawab pada lembaga hukum terkait.\"Dalam sistem ketatanegaraan kita, konsensus besar bangsa yang dituangkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, secara eksplisit menegaskan kedudukan Polri berada di bawah presiden,\" katanya pula.Selain itu, menurut dia lagi, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyatakan: Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.Dia menilai, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka kita bisa memahami apabila seluruh aturan dan kebijakan terkait dengan Polri bukan tanpa kesengajaan ditempatkan langsung di bawah Presiden.\"Pertimbangan kewenangan pemerintah pusat dalam urusan keamanan dan urusan hukum yang tidak bisa didelegasikan kepada pemerintah daerah, maka perlu alat negara untuk menjalankan operasionalisasi kewenangan itu, yang salah satunya didelegasikan ke Polri,\" katanya pula.Dia menilai, kedudukan Polri di bawah Presiden sebenarnya telah memberikan ruang bagi Polri melakukan perubahan, pembenahan, dan penataan secara otonom.Hal itu, menurut dia, diharapkan Polri mampu mengimplementasikan amanat reformasi, khususnya reformasi birokrasi Polri yang berpusat pada reformasi instrumental, struktural, dan kultural, di bawah paradigma baru polisi sipil atau \"civilian police\" dan \"community policing\" yang humanis, protagonis, dan demokratis.\"Polri harus tetap berada di bawah presiden, sehingga memungkinkan kepala negara memiliki kekuatan, kewibawaan, dan kekuasaan dalam sistem politik Indonesia, terutama dalam mengomandoi penegakan hukum, pemeliharaan kamtibmas, pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat,\" katanya lagi.Namun, dia menilai, posisi Polri di bawah Presiden bukan berarti polisi bisa melakukan berbagai aksi arogansi dan membuat posisinya tidak tersentuh.Menurut dia, dengan posisi tersebut, polisi mempunyai tanggung jawab yang lebih besar dalam mengemban tugas konstitusionalnya. (mth)       

Mahfud: Pemerintah Belum Wacanakan Kementerian Keamanan Dalam Negeri

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD menegaskan Pemerintah belum pernah membicarakan dan membahas pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri.Menurut Mahfud, di Jakarta, Senin, wacana itu telah bergulir di publik lebih dari 20 tahun, tetapi Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin belum pernah membahas itu.“Itu wacana publik yang sudah lama, sudah lebih dari 20 tahun. Di pemerintah sendiri belum pernah ada pembicaraan tentang itu. Saya tak punya tanggapan, silakan saja. Itu areanya di bidang legislatif,” kata Mahfud lewat pesan tertulisnya kepada wartawan.Wacana membentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri kembali muncul ke publik setelah Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menyampaikan usulan itu dalam Pernyataan Akhir Tahun 2021 Lemhannas RI di Jakarta pada akhir 2021.Ia menyampaikan Kementerian Keamanan Dalam Negeri nantinya dapat menaungi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pasalnya, keamanan dalam negeri dapat dianggap sebagai tugas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Agus.“Di mana pun juga keamanan masuk portofolio dalam negeri, kemudian pelaksananya siapa? Dalam negeri fungsinya keamanan ketertiban masyarakat,\" ujar Agus.Akan tetapi, ia menilai beban kerja Kemendagri terlampau banyak, sehingga akan lebih efektif jika ada Kementerian Keamanan Dalam Negeri.“Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri,\" kata dia lagi.Jika kementerian itu terbentuk, maka Polri dapat fokus menjalankan tugasnya menegakkan hukum, mencegah pelanggaran hukum, melindungi masyarakat, dan menjaga keamanan serta memelihara ketertiban.\"Bukan untuk merumuskan keamanan dalam negeri,\" kata Agus pula.Walaupun demikian, ia menyampaikan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri masih sebatas wacana. Lemhannas belum secara resmi mengusulkan wacana itu kepada Presiden Joko Widodo. (mth)

Ketua DPD RI: Pemprov Lakukan Langkah Terdeteksinya Omicron di Jatim

Surabaya, FNN - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten segera melakukan langkah lanjutan dengan terdeteksi masuknya varian B 1.1.529 Omicron di Surabaya, Jatim.\"Masuknya Omicron di Jatim ini perlu menjadi perhatian serius. Segera lakukan langkah supaya potensi penyebaran varian ini bisa dicegah sehingga tidak membuat lonjakan kasus COVID-19 lagi,\" ujarnya di Surabaya, Senin.Menurut dia, ketika varian Omicron memiliki daya tular lebih cepat dan tidak ada langkah antisipasi lebih awal maka akan berisiko terjadi penularan lebih luas.\"Makanya selain karantina bagi warga terdeteksi, segera lakukan lanjutan blocking maupun tracing dengan swab massal bagi masyarakat sekitar maupun yang sempat berhubungan fisik dengan warga terdeteksi,\" ucap dia.    Ia menambahkan, sosialisasi secara masif tentang pentingnya protokol kesehatan tidak boleh terlupakan, dan tentu saja sambil melihat pergerakan COVID-19 di daerah masing-masing.Diketahui kasus varian Omicron di Surabaya terdeteksi pasca-penderita berlibur bersama keluarga di Bali. Hingga Minggu (2/1), ada dua orang yang terdeteksi, namun kondisinya orang tanpa gejala.\"Untuk masyarakat yang kemarin liburan ke Bali, saya anjurkan mengantisipasi potensi tertular Omicron dengan melakukan tes PCR dan isolasi mandiri. Kemudian tetap tenang dan tidak perlu panik,\" katanya.Selain itu, senator asal daerah pemilihan Jawa Timur tersebut juga berharap masyarakat secara aktif mengakses perkembangan informasi terkait varian Omicron.\"Jika terdapat gejala yang mirip dapat segera mencari pengobatan agar tidak berpotensi menularkan kepada orang lain,\" tuturnya.\"Apalagi ada beberapa ahli yang menyebut bahwa ada penurunan efektivitas vaksin COVID-19 dalam melawan virus Omicron,\" tambah mantan Ketua KADIN Jatim tersebut. (mth) 

IDI Tegaskan Florona Bukan Hasil Mutasi dari Varian Baru COVID-19

Jakarta, FNN - Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menegaskan Florona bukanlah salah satu hasil mutasi dari varian baru COVID-19 tetapi merupakan fenomena terjadinya infeksi ganda akibat dua buah virus yang berbeda.      “Mengenai Florona ini, sebenarnya bukan varian baru. Namun ada infeksi ganda, artinya ada dua jenis virus yang menginfeksi pada seseorang (secara bersamaan),” kata Zubairi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.      Menanggapi adanya ibu hamil di Israel yang terinfeksi kedua virus tersebut secara bersamaan, Zubairi menuturkan, hal tersebut terjadi karena adanya kondisi sistem imunitas pada tubuh yang sedang lemah.      Artinya, kasus seperti ini jarang terjadi. Namun, tetap memiliki kemungkinan untuk menulari seseorang secara bersamaan, karena kedua virus sama-sama menular melalui udara atau droplet dan menyerang saluran pernafasan.      Walaupun memiliki persamaan dalam cara penularan, baik COVID-19 maupun influenza memiliki penyebab yang berbeda. Sehingga obat atau vaksin yang diberikan kepada pasien diberikan secara berbeda pula.      “Tidak perlu khawatir karena influeza amat sangat jarang ditemukan di Indonesia apalagi yang menyebabkan kematian. Influenza jangan dikira sama dengan flunya orang Indonesia,” ucap dia.      Menurutnya, flu yang banyak diderita orang Indonesia merupakan common cold yang menyebabkan seseorang menderita batuk, pilek dan bersin saja. Tak sama dengan influenza di negara yang memiliki musim dingin seperti Amerika Serikat yang menyebabkan penderitanya memiliki gejala berat seperti terkena radang paru atau meninggal.      Meski jarang ditemukan, Zubairi meminta semua pihak tetap waspada dan tidak bersifat angkuh pada kondisi negara saat ini.Ia meminta seluruh pihak tetap mengedepankan protokol kesehatan khususnya melakukan vaksinasi COVID-19 sehingga dapat menangkal berbagai virus masuk ke dalam tubuh.      “Yang paling penting untuk menangkal virus, khususnya virus dari penyebab COVID-19 adalah vaksinasi. Jadi siapa yang belum vaksinasi dua kali segera vaksinasi,” tegas dia.      Direktur Pasca-Sarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama juga mengatakan terjadinya infeksi ganda dipengaruhi oleh tiga hal.      Ketiga hal itu adalah seberapa kuatnya virus bertahan, seberapa kuat daya tahan tubuh seseorang dan faktor lingkungan sekitarnya. “Jadi tidak bisa kita katakan kalau covid lebih kuat atau flunya lebih kuat. Itu tergantung dari masing-masing orang perkembangannya. tapi sekali lagi, kemungkinan menderita dua dapat saja terjadi,” tegas Tjandra.      Tjandra menjelaskan, tidak ada gejala spesifik dari Florona, karena Florona hanyalah sebuah nama yang dibuat oleh seseorang. Sehingga bila bicara mengenai bisa atau tidaknya memberikan dampak terjadinya gelombang COVID-19 yang baru, masih butuh analisis dan pantauan lebih lanjut dari negara dengan kasus yang bersangkutan.      “Istilah Florona tidak ada dalam dunia. Itu hanya beredar di media sosial, tak ada penyakit yang namanya Florona. Kita tunggu saja analisa dari Israel apakah ini fenomena atau banyak kasusnya,” kata Tjandra yang juga Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara itu.      Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang didapat melalui media sosial dan terus mencari informasi dari sumber yang terpercaya.      Diharapkan pula, semua pihak dapat terus disiplin menjalankan protokol kesehatan supaya tetap sehat dan dapat memutus rantai penularan COVID-19.      “Akan lebih baik, kalau masyarakat mengikuti sumber berita yang akurat dan benar. Tidak sepenuhnya berpegangan pada media sosial yang tidak terlalu jelas kebenarannya,” ujar dia. (mth)    

Kadinkes Paparkan Kronologi Terdeteksinya Varian Omicron di Jatim

Surabaya, FNN - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dr Erwin Astha Triyonno memaparkan kronologi terdeteksinya COVID-19 varian B.1.1.529 (Omicron) di wilayah setempat.Ia menjelaskan, kasus pertama Omicron ini terdeteksi pada seorang warga Surabaya berinisial TYC usai berlibur ke salah satu tempat wisata di Indonesia selama lima hari bersama suaminya berinisial SJJ menggunakan kendaraan pribadi.\"Dinkes Jatim telah mendeteksi seorang pasien terkonfirmasi Omicron berdasarkan hasil pemeriksaan whole-genome sequencing (WGS) yang keluar pada 2 Januari 2022.\" kata Erwin melalui keterangannya, Senin.Dia menjelaskan bahwa TYC selama berlibur mulai 20 Desember 2021 ke tempat wisata tersebut selalu patuh dalam menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun, sepulang dari perjalanan wisatanya Sabtu (25/12), TYC mengalami keluhan pada tenggorokan yaitu merasakan seperti ada lendir.Setelah itu pada Selasa (28/12), TYC memeriksakan diri ke sebuah rumah sakit dan disarankan tes usap RT-PCR, lalu pada hari itu juga melakukan tes yang hasilnya positif dengan CT Value 26.Kemudian pada 30 Desember, hasil S-gene Target Failure (SGTF) TYC positif varian K417N (Delta Plus) dan probable varian Omicron sehingga TCY diarahkan untuk melakukan isolasi di sebuah rumah sakit di Surabaya sembari menunggu hasil WGS-nya keluar.Dinkes Jati, kata dia, langsung berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya terkait kasus tersebut, serta ke Puskesmas setempat.Selanjutnya, dilakukan tracing dengan melakukan swab RT-PCR pada kontak erat pasien TYC, yaitu warga serumah hasil negatif, empat keluarga dengan hasil satu positif (TGO) dan tiga lainnya negatif, serta 10 tetangga dengan hasil negatif.\"Yang kontak erat telah melakukan karantina di rumah selama 14 hari sejak (28/12) di bawah pengawasan Puskesmas dan Satgas COVID-19 sehingga dipastikan penerapan protokol kesehatan dan karantina secara disiplin,\" ujarnya.Sementara pasien TGO melakukan isolasi mandiri di rumah yang berbeda (beda blok) dengan keluarga lainnya, namun masih dalam pengawasan ketat.Kemudian pada Sabtu (1/1), Dinkes Surabaya dan Puskesmas setempat melakukan pemantauan kondisi kesehatan TYC yang diisolasi di rumah sakit dengan hasil tidak ada keluhan dan dalam kondisi baik.   “Kami memastikan pelaksanaan pemantauan karantina pada kontak erat dilakukan sampai tuntas, serta memastikan pelaksanaan swab ulang kepada yang teridentifikasi dengan metode RT-PCR.” tuturnya.Terkait dengan temuan ini, dr Erwin mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik dan tetap tenang.\"Yang terpenting segera melakukan vaksinasi COVID-19 terutama untuk kelompok rentan dan lansia serta tidak perlu bepergian ke luar daerah jika tidak mendesak, serta terus tegakkan protokol kesehatan,\" ucapnya. (mth)     

Polda NTB Minta Warga Tenang Terkait Peristiwa di Ponpes As-Sunah

Mataram, FNN - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) meminta warga untuk tetap tenang terkait aksi sekelompok massa tidak dikenal yang mengakibatkan sejumlah fasilitas rusak di Pondok Pesantren (Ponpes) AS-Sunnah, Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmal, Lombok Timur, pada Ahad (2/12) dini hari.Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, mengatakan kejadian tersebut diduga buntut dari menyebarnya potongan video yang mendiskreditkan sejumlah makam leluhur di Lombok.\"Dalam waktu dekat kami akan mengambil keterangan dari berbagai pihak terkait permasalahan tersebut baik kasus perusakan dan video ujaran kebencian tersebut, percayakan kepada pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut dan masyarakat agar tenang,\" jelasnya.Dijelaskan, sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan warga juga telah mendatangi Polda NTB untuk menyampaikan laporan, terkait keberatannya terhadap ujaran dalam video tersebut.  Untuk itu warga diharap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian.Dijelaskan, untuk tetap menjaga Kamtibmas di Markas As-sunah Bagik Nyaka dan lokasi pembangunan masjid Imam Asy Syafi\'i serta rumah H Sunardi selaku ketua pembangunan masjid, telah dilakukan pengamanan ekstra dari Polres Lotim dan Brimob serta menjaga status quo TKP tersebut.Selain itu, Artanto menyebutkan bahwa pihaknya segera melakukan penggalangan terhadap tokoh masyarakat, tokoh agama agar tidak terprovokasi dan melakukan penebalan pengamanan dari Sabhara Polres dan Kompi Brimob Lotim.\"Kami imbau, agar warga tetap tenang, dan jangan melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses yang kami lakukan,\" katanya. (mth)   

PT PPA Perkuat Fondasi Transformasi untuk Menjadi NAMCO

Jakarta, FNN - PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) sukses meraih sejumlah pencapaian penting sepanjang 2021 yang menandai dan memperkuat transformasi Perusahaan untuk menjadi National Asset Management Company (NAMCO).\"Sebagai instrumen strategis pemerintah, PPA berperan dalam mengoptimalisasi aset negara guna memberikan nilai ekonomi dan sosial dalam kerangka penguatan BUMN. Aspirasi yang diberikan pemerintah mendorong kami untuk melakukan transformasi secara fundamental melalui peningkatan kapasitas dan kapabilitas dalam rangka mewujudkan cita-cita sebagai NAMCO,\" ujar Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.Yadi menambahkan transformasi yang dilakukan adalah upaya untuk dapat menghadirkan Tiga Pilar Bisnis sebagai solusi dari berbagai tantangan yang dihadapi korporasi, memberikan nilai bagi penguatan BUMN, serta membantu bisnis berakselerasi secara berkesinambungan.Keberhasilan PPA diraih melalui upaya penguatan fondasi PPA dan berfokus pada tiga pilar bisnis utamanya yaitu, Restrukturisasi dan Revitalisasi BUMN, Pengelolaan NPL Perbankan, serta Special Situations Fund atau SSF sebagai \"3 Pilar Bisnis\".“2021 merupakan periode penting di mana PPA melakukan sejumlah perbaikan dan penyempurnaan untuk memperkuat fondasi Perusahaan yang sedang bertransformasi melalui 3 Pilar Bisnis. Upaya tersebut membuahkan kinerja positif di mana PPA mencatatkan laba bersih induk yang melampaui target 2021 hingga empat kali lipat,” katanya.Pencapaian kinerja tersebut didorong oleh strategi yang mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik, yaitu pengelolaan aset non produktif secara signifikan, pengelolaan risiko, dan perbaikan kualitas portfolio aset guna meningkatkan likuiditas Perusahaan.Penguatan kinerja PPA tersebut semakin meningkatkan kepercayaan Lembaga Pemeringkat yang memberikan PPA rating AA (Fitch Ratings dan Pefindo) dari sebelumnya rating A oleh Pefindo pada 2020.Dari pilar bisnis Restrukturisasi dan Revitalisasi BUMN, PPA menorehkan pencapaian penting, yaitu dengan penyelesaian salah satu langkah restrukturisasi atas PT Barata Indonesia (Persero) (Barata) melalui skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditandai dengan putusan homologasi PN Surabaya pada 6 Desember 2021. PKPU Barata merupakan langkah awal bagi perusahaan untuk kembali fokus pada bisnis utama di industri manufaktur Indonesia.Dari pilar Pengelolaan NPL Perbankan, PPA sukses menuntaskan pengelolaan aset berkualitas rendah PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Aset dan Penguatan Struktur Permodalan Bank Muamalat pada 15 November 2021.Dalam transaksi tersebut, PPA juga membantu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam proses menjadi pemegang saham mayoritas yang merupakan bagian dari penguatan struktur permodalan Bank Muamalat. Saat ini BPKH menjadi pemegang mayoritas saham Bank Muamalat dengan kepemilikan 78,45 persen.“Pengelolaan aset berkualitas rendah Bank Muamalat ini merupakan tonggak sejarah bagi PPA dalam mendukung penguatan sistem perbankan di Indonesia. Dan semoga skema penyelesaian aset berkualitas rendah dengan aset produktif (asset swap) ini dapat menjadi solusi dan membuka peluang yang luas untuk bersinergi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun swasta,” kata Yadi. (mth)             

Anggota DPR: Terorisme Berdampak Besar Perlu Pertimbangan Hukuman Mati

Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR, Eva Yuliana, memandang perlu dipertimbangkan penerapan hukuman mati bagi pelaku aksi terorisme yang tergolong berat dan berdampak besar merugikan bangsa serta negara.\"Apakah harus dihukum mati atau tidak, menurut saya, tindakan terorismenya itu harus kita lihat kembali. Kalau memang itu tindakan berat dan akan membawa dampak yang lebih besar, saya rasa hukuman mati itu perlu dipertimbangkan untuk dilakukan,\" ujar dia.Ia mengemukakan hal itu saat menjadi narasumber dalam podcast bertajuk \"Bicara Eksekusi Mati Terpidana Terorisme\" yang diunggah di saluran YouTube Humas BNPT dipantau dari Jakarta, Sabtu.  Sebaliknya, kata dia, apabila aksi terorisme belum dikategorikan berat dan berdampak besar, hukuman mati diharapkan tidak diberlakukan. \"Jadi, tergantung dari seberapa besar atau seberapa berat tindakan terorisme yang sudah dilakukan,\" ucap dia.Kemudian dia pun menyampaikan penilaian terhadap program-program Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam mencegah dan mengatasi persoalan radikalisme dan terorisme di Indonesia.Sebagai lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme, dia menilai program-program BNPT berada pada poin 7 dari rentang 1 sampai 10.  \"Nilai program-program BNPT 7 karena kalau saya jawab 9 atau 10 tidak ada upaya BNPT untuk memperbaikinya lagi,\" kata dia.Nilai tersebut, lanjut dia, juga menjadi wujud harapannya terhadap BNPT agar senantiasa memperbaiki kinerja, terutama terkait rumusan program-program pencegahan dan penanggulangan terorisme di Tanah Air.Meskipun begitu, ke depannya, ia merasa yakin bahwa BNPT akan mampu meraih nilai 9, bahkan nilai sempurna. Selain itu dia pun menilai baik kinerja BNPT dalam deradikalisasi.  Sejauh ini, ia melihat Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, kerap terjun langsung, seperti ke pesantren yang dianggap masyarakat menjadi pusat pemaparan radikalisme serta terorisme.Tidak hanya itu, kata Yuliana, BNPT juga aktif membina langsung eks narapidana radikalisme serta terorisme sebagai wujud upaya deradikalisasi.\"Artinya, saya melihat ini adalah upaya merawat komunikasi dengan saudara-saudara kita yang telah insaf dan berkomunikasi serta bersilaturahmi kepada tokoh-tokoh masyarakat yang diharapkan negara melalui BNPT bisa menjaga dan menyampaikan Indonesia harmoni kepada seluruh lapisan masyarakat, seperti bahasa Pak Boy,\" kata dia. (mth)

Ditjenpas: 122 Napi Terorisme Berikrar Setia pada NKRI Sepanjang 2021

Jakarta, FNN - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat 122 narapidana terorisme berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di sepanjang 2021.\"Ikrar setia NKRI yang dilaksanakan merupakan salah satu bentuk keberhasilan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam program deradikalisasi narapidana terorisme,\" ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.Lebih lanjut, diketahui mereka terdiri atas 68 orang dari LP Gunung Sindur, 13 dari LP Batu Nusakambangan, sembilan dari LP Pasir Putih Nusakambangan, dan 32 tersebar di LP yang lain.  Dalam ikrarnya, para narapidana berjanji setia kembali berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945, berkomitmen melindungi segenap Tanah Air dari segala aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.Ikrar itu pun merupakan bentuk implementasi hasil akhir program deradikalisasi yang diucapkan sebagai bentuk kesungguhan serta pengikat tekad dan semangat.Pengucapan ikrar, kata Aprianti, juga menegaskan narapidana yang terpapar terorisme bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.  “Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini, berarti warga binaan telah siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada dan memahami bahwa Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai dasar negara Republik Indonesia, melainkan juga sebagai ideologi nasional, pandangan hidup bangsa Indonesia, serta pemersatu bangsa,” kata dia.Terkait pihak yang terlibat, pelaksanaan program deradikalisasi melalui ikrar itu turut melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, TNI, Polri, Densus 88, Badan Intelijen Negara, Kementerian Sosial, dan pemangku kepentingan lain.  Mereka diharapkan pula mampu bersikap sebagai hamba yang menggunakan cipta, rasa, dan karsa secara tepat sehingga dapat bersikap adil, beriman, serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.Dengan telah melaksanakan ikrar setia NKRI, ujar Aprianti, narapidana terorisme telah kembali kepada NKRI dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika dan meningkatkan kesadarannya tentang bela negara demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. (mth)