NASIONAL
MUI: Kongres Ekonomi Umat Bukti MUI Tidak Hanya Urusi Fatwa dan Halal
Jakarta, FNN - Kongres Ekonomi Umat yang akan digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 10-12 Desember menjadi bukti bahwa forum ulama Indonesia itu tak hanya mengurusi fatwa dan masalah halal saja, kata Ketua Penyelenggara Kongres, Andi Djuweli. "Harapan kami dengan ulama bergerak ini semua 'stakeholder' merasa ikut menggerakkan ekonomi umat," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu. Ia mengatakan kongres yang rencananya digelar di Hotel Sultan, Jakarta, tersebut merupakan ijtihad ulama terhadap ekonomi umat. Ulama tidak hanya memberikan nasihat, tetapi harus sama-sama rembug dalam membangkitkan ekonomi. Apalagi pandemi yang sudah berlangsung hampir dua tahun ini telah memukul perekonomian. Maka ulama perlu turun demi mencegah terjadinya masalah sosial yang berkelanjutan. "Pandemi ini juga bukan soal bencana, tentu kita paham dan belum tahu kapan berakhir. Tetapi kalau kita hanya menunggu saja tidak ada aksi efeknya tentu luar biasa kepada ekonomi umat kita," kata dia. Kongres empat tahunan ini akan dihadiri oleh 11 tokoh besar dan 250 peserta dari berbagai golongan. Tokoh-tokoh yang dijadwalkan hadir seperti Jusuf Kalla dan Chairul Tanjung. Sementara lembaga yang turut ikut yakni Kadin, ACT, BAZNAS, hingga Badan Wakaf Indonesia. Nantinya, kata dia, mereka yang hadir akan merumuskan, memberikan saran dan masukan, serta kritikan terhadap kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi. "Karena bagaimana pun hari ini juga pemerintah juga berkembangnya suatu bangsa dan negara, kuatnya pemerintah, dibangun bersama-sama," katanya. Menurutnya, salah satu poin penting dalam pembahasan kongres yakni menyoroti UMKM. Sebab, UMKM menjadi salah satu tulang punggung perekonomian negara yang mampu membangkitkan diri dari keterpurukan. "Ulama merasa bagaimana menggerakkan ini semua. Jadi soal pandemi kita ikhtiar bagaimana menyelesaikan pandemi, tapi soal ekonomi jangan sampai tidak selesai. Sebab kalau tidak diselesaikan akan menjadi bahaya," demikian Andi Djuweli. (mth)
Puan: Indonesia Responsif Gender dalam Menyusun Kebijakan
Jakarta, FNN - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Indonesia menyadari pentingnya reformasi hukum yang responsif gender sebagai upaya mengintegrasikan perspektif gender ke dalam kebijakan dan program pembangunan nasional. “Indonesia juga telah melakukan 'review' terhadap legislasi nasional untuk memperkuat kerangka hukum dan kebijakan pengarusutamaan gender," kata Puan di forum anggota parlemen perempuan dalam IPU General Assembly ke-143 yang bertempat di IFEMA Palacio Municipal, Madrid, Spanyol, Jumat, demikian dalam keterangan persnya. Puan menyampaikan hal tersebut pada panel diskusi bertajuk "Strategies for gender-responsive law making: its benefits and related challenges". Puan mengatakan kajian yang dilakukan Indonesia itu menciptakan landasan yang kuat untuk mengurangi diskriminasi dan memenuhi hak-hak perempuan. “Kami telah memasukkan perspektif gender dalam perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kebijakan pembangunan di tingkat nasional dan lokal," ujarnya. Dia mengatakan, DPR RI memiliki forum Kaukus Parlemen Perempuan yang terus bekerja untuk mencapai lembaga yang berpihak pada kesetaraan gender dan representatif terhadap perempuan. Puan menegaskan bahwa Indonesia menjamin perempuan memiliki hak yang sama dalam politik, untuk berpartisipasi dalam politik dan partai politik yang dijamin dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Partai Politik. Menurut dia, reformasi hukum yang responsif gender memberikan manfaat dalam bentuk meningkatkan kualitas hidup dan partisipasi perempuan, setidaknya hal itu yang terjadi di Indonesia. "Manfaat lainnya adalah penguatan proses dan kapasitas kelembagaan lewat pengarusutamaan gender di semua sektor pada semua tingkatan mulai dari nasional, provinsi, kabupaten hingga desa," katanya. Selain itu menurut dia, reformasi hukum yang responsif gender dapat meningkatkan perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan. Dia menjelaskan hal tersebut tentunya termasuk perlindungan perempuan dari perdagangan orang dan pernikahan dini. "Selama tahun-tahun awal pengarusutamaan gender di Indonesia, kita dihadapkan pada tantangan sulitnya menerjemahkan pengertian gender. Tantangan itu membuat upaya pengarusutamaan gender masih terfokus secara sempit pada peningkatan partisipasi perempuan daripada fokus secara luas pada isu hak asasi manusia dan pemberdayaan," ujarnya. Namun Puan percaya pelibatan penuh perempuan dalam program pembangunan nasional bukan hanya sebagai kebijakan afirmatif, tetapi tindakan berani untuk menghormati harkat dan martabat manusia. Dalam IPU General Assembly di Madrid, Puan juga akan menjadi pembicara di beberapa sesi seperti dalam forum parlemen perempuan dan akan menyampaikan pidato pada sesi general debate (debat umum) dengan tema "Contemporary Challenges to Democracy: Overcoming Division and Building Community". Puan juga akan mengisi sesi governing council untuk menyampaikan hasil sidang "The First Global Conference on Achieving the Sustainable Development Goals (SDGs)" yang telah diselengarakan secara virtual di Jakarta pada tanggal 28-30 September 2021. Selanjutnya, Puan akan berpidato pada sesi forum penutupan Sidang Umum IPU ke-143 Madrid sekaligus menyampaikan undangan kepada seluruh parlemen negara-negara anggota IPU untuk hadir dalam Sidang IPU ke-144 yang akan diselenggarakan di Indonesia bulan Maret 2022. Di sela-sela forum parlemen internasional itu, Puan juga akan mengadakan beberapa pertemuan bilateral antara lain dengan Ketua Parlemen Spanyol, Presiden IPU, dan Sekretaris Jenderal UN WTO. (mth)
KTT G20 Bali Akan Tekankan Pentingnya Program Restorasi Mangrove
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan perhelatan KTT G20 di Bali pada 2022 akan menekankan pentingnya program restorasi mangrove yang tengah dilakukan pemerintah Indonesia. Hal itu disampaikan Luhut saat meninjau lokasi penanaman Mangrove di Bali, Kamis (25/11). Ia mengatakan Presiden Joko Widodo akan menyampaikan pesan kepada pemimpin dunia dalam forum tersebut soal pentingnya restorasi mangrove untuk menghasilkan karbon kredit. Tujuannya agar negara-negara atau pemimpin dunia tidak hanya bicara konsep tapi melakukan tindakan nyata seperti yang sudah dilakukan Indonesia saat ini. "Jadi Presiden mengirim pesan, kita jangan ngomong-ngomong saja dalam pertemuan tinggi dunia. Karena program ini didanai 1,2 miliar Dolar AS," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat. Saat ini pemerintah telah memiliki program restorasi mangrove seluas 600 ribu hektare dan telah berjalan untuk diwujudkan. Penanaman magrove yang berada di wilayah Bali merupakan bagian dari program restorasi mangrove yang telah dicanangkan. "Selama ini dan tahun depan mungkin hampir 200 hektare (sudah) direstorasi dan itu masih sebagian besar didanai oleh APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," ujarnya. Luhut menuturkan besarnya luasan restorasi mangrove yang dilakukan Indonesia akan memberikan nilai berupa karbon kredit yang dinilai penting dan berharga serta menjadi nilai lebih bagi Indonesia. Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, PT Perusahaan Listrik Negara, dan Otoritas Jasa Keuangan sedang menyelesaikan aturan turunan terkait karbon kredit yang dimaksud. "Sekarang kami sedang menyempurnakan (aturan turunan) mengenai pelaksanaan Carbon Pricing dan Carbon Trading, karena Indonesia salah satu negara super power dalam karbon kredit," ujarnya. Luhut menambahkan, tingginya karbon kredit untuk Indonesia akan menjadi kekuatan tersendiri. Potensi tersebut, lanjut dia, harus dikelola dan dimanfaatkan dengan maksimal. "Ini kekuatan besar kita untuk menghasilkan (nilai) puluhan atau mungkin ratusan dolar untuk beberapa tahun ke depan dan ini untuk generasi ke depan. Dan akan menciptakan lapangan kerja," katanya. Kunjungan kerja yang dilakukan Luhut di Bali kali ini merupakan bagian dari rangkaian untuk menyiapkan Indonesia sebagai tuan rumah KTT G20 yang digelar pada 2022. Menko berpesan agar semua hal termasuk masalah sampah dan penggunaan energi bersih harus dimulai untuk mempersiapkan perhelatan akbar tersebut. Ia pun memastikan tidak ada masalah dan kendala yang dihadapi. Namun, ia juga berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama persiapan dan segala keperluan terkait kegiatan internasional tersebut akan selesai. "Karena kita sudah pengalaman dengan Annual Meeting IMF-World Bank Group kemarin, kendala jadi minor. Ini ada 20 spot pertemuan, jadi bukan hanya di Bali. Target selesai Agustus tahun depan," katanya. (mth)
Ketua MPR: Kadin Indonesia Siap Berantas Korupsi di Dunia Usaha
Jakarta, FNN - Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa Kadin siap menjadi garda terdepan untuk memberantas korupsi di dunia usaha. "Kadin Indonesia dan KPK sebelumnya memiliki Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 145 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditandatangani 3 Oktober 2017 dan berakhir 3 Oktober 2019. Pembaruan MoU yang dilakukan hari ini menjadi bukti konkret Kadin Indonesia siap menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, khususnya di dunia usaha," ujar Bamsoet usai penandatanganan MoU Kadin Indonesia dengan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis. Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, mendukung penuh penandatangan MoU antara Kadin Indonesia dengan KPK. MoU yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan bertujuan meningkatkan kerja sama kedua pihak dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketua DPR RI ke-20 yang juga mantan Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan ruang lingkup MoU meliputi berbagai hal, yakni pertukaran informasi dan data, pencegahan tindak pidana korupsi, pendidikan, pelatihan dan sertifikasi, sosialisasi dan kampanye, pelaksanaan dan penerapan hasil kajian/penelitian, serta kegiatan lain berkaitan dengan program pemberantasan korupsi di sektor yang disepakati oleh para pihak yang terlibat. "Sebagai Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan Kadin Indonesia, saya ditugaskan menjadi narahubung dalam rangka pelaksanaan MoU ini. Sementara dari KPK, narahubungnya ditugaskan kepada Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi," jelas Bamsoet. Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan salah satu poin penting dalam MoU adalah adanya penerapan whistleblowing system sehingga diharapkan dapat memudahkan pengelolaan laporan, khususnya terhadap saksi tindak pidana korupsi yang berasal dari korporasi. Melalui whistleblowing system, para saksi yang melaporkan praktik korupsi di korporasi bisa mendapat perlindungan hukum. "Jika menengok ke belakang, dari perspektif dunia usaha, berbagai kebijakan yang diterbitkan pemerintah pascareformasi dinilai masih cenderung merugikan pengusaha, misalnya bila dirujuk pada sektor pajak, perizinan, dan lingkungan sehingga akhirnya justru memperlambat pengembangan sektor industri. Kondisi ini disinyalir menjadi salah satu faktor pemicu lahirnya perilaku korup yang melibatkan pihak swasta atau dunia usaha," terang Bamsoet. (mth)
Kemnaker Ingatkan Ada Sanksi Jika Tak Terapkan Struktur dan Skala Upah
Jakarta, FNN - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengingatkan adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. "Berdasarkan Pasal 79 PP No. 36 Tahun 2021, bagi perusahaan yang tidak menyusun, tidak menerapkan dan tidak mensosialisasikan akan dikenakan sanksi administratif," kata Indah Anggoro Putri ketika menjawab pertanyaan ANTARA melalui aplikasi pesan yang diterima di Jakarta, Rabu. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker menjelaskan bahwa sanksi administratif itu dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Struktur dan skala upah berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Sementara upah minimum diterapkan bagi mereka yang memiliki masa kerja kurang dari setahun. Sebelumnya, sebanyak 33 provinsi telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dengan rata-rata kenaikan sekitar 1,09 persen. UMP 2022 ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di wilayah masing-masing. Untuk memastikan berjalannya struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan, kata Putri, Kemnaker akan terus melakukan sosialisasi. Usaha sosialisasi sebenarnya telah dilakukan sejak pengesahan aturan mengenai hal itu pada 2015. Dia mengingatkan bahwa penerapan struktur dan skala upah adalah tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan. "Ke depan, dengan ditegakkannya kewajiban penyusunan dan penerapan struktur dan skala upah di dalam UU Cipta Kerja, kami akan melaksanakan kampanye penerapan struktur dan skala upah serta mendorong perusahaan agar dapat memasukkan hal-hal krusial penerapan struktur dan skala upah di dalam PKB perusahaan," kata Putri. (mth)
Dubes Ridwan: Kuliner Indonesia Jembatan Penghubung Antarbangsa
Jakarta, FNN - Kekayaan kuliner Indonesia dapat menjadi jembatan yang menghubungkan berbagai bangsa, kata Duta Besar RI untuk Qatar Ridwan Hassan. Ridwan mengatakan hal itu dalam sambutannya di acara "Indonesia Culinary Night" (Malam Kuliner Indonesia) di Doha, Qatar, pada Senin (22/11). "Tidak hanya itu, diplomasi kuliner Indonesia juga diharapkan dapat membawa efek rembes secara ekonomi. Kita berharap dari acara ini ada satu atau dua kuliner Indonesia yang dapat menjadi menu tetap di hotel-hotel di Qatar," kata Ridwan seperti dikutip dalam keterangan KBRI Doha yang diterima di Jakarta, Rabu. Acara itu digelar untuk mempromosikan berbagai masakan khas Indonesia kepada masyarakat Qatar, khususnya kalangan bisnis perhotelan, dengan mengundang para general manager hotel, wartawan, influencer dan food blogger setempat. KBRI Doha juga mengundang para duta besar negara sahabat, seperti Australia, Korea Selatan, Turki, Meksiko dan negara-negara ASEAN. Menurut Ridwan, kuliner Indonesia memang telah lama diakui keunikan dan kekayaan rempah-rempahnya, namun perlu diberi ruang promosi yang lebih besar untuk disajikan di kalangan atas, khususnya di Timur Tengah. Dia juga mengapresiasi kehadiran dan kegigihan para koki Indonesia di Qatar dalam memperkenalkan dan mempromosikan kekayaan kuliner Indonesia. "Mereka hakikatnya adalah duta-duta kita yang telah berkontribusi besar dalam memperkenalkan dan mempromosikan kuliner Indonesia di Qatar," ujarnya. Acara Malam Kuliner Indonesia itu didukung oleh delapan koki Indonesia yang bekerja di Qatar. Mereka dipilih berdasarkan keahlian masing-masing. "Saya bangga menjadi bagian dari tim (acara) ini," kata Edo, salah satu koki yang bekerja untuk keluarga kerajaan di Qatar. Beberapa menu unggulan yang disajikan dalam acara itu antara lain adalah es dawet, wedang jahe, gado-gado, soto ayam Lamongan, nasi kuning, rendang, sate, pempek dan bika ambon. Acara itu juga diisi dengan pagelaran tari yang dibawakan oleh grup tari Puspa Qinarya dan musik angklung oleh Indonesian Ladies Angklung. Kedua grup kesenian tersebut beranggotakan para diaspora Indonesia di Qatar, yang selama ini aktif memperkenalkan budaya Indonesia kepada masyarakat di Qatar. (mth)
Menhan Prabowo Terima Kunjungan Menlu Perancis Bahas Kerja Sama
Jakarta, FNN - Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima Menteri Luar Negeri Perancis Jean-Yves Le Drian di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa. Pertemuan tersebut membahas mengenai tindak lanjut kemitraan strategis antara Indonesia dan Perancis di sektor pertahanan yang telah ditandatangani pada Juni 2021 di Perancis. Siaran pers dari Humas Kementerian Pertahanan, menyebutkan, kerja sama pertahanan Indonesia dan Perancis mencakup berbagai bidang, seperti intelijen, pelatihan dan pendidikan militer, ilmu pengetahuan dan teknologi, industri pertahanan. Selain itu, kerja sama pasukan pemelihara perdamaian, pemberantasan terorisme serta pengembangan dan penelitian industri pertahanan termasuk produksi bersama. Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Letjen TNI M Herindra menerima kunjungan kerja Menteri Luar Negeri (Menlu) Denmark Jeppe Kofod di Kantor Kemhan, yang membahas kerja sama pertahanan. Atas kedatangan Menlu Denmark, Wamenhan Herindra menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih telah berkunjung ke Kementerian Pertahanan. Mantan Irjen TNI ini berharap dengan kunjungan Menlu Denmark dapat mempererat serta meningkatkan hubungan bilateral pertahanan kedua negara. Sebelumnya, ada beberapa kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Denmark, diantaranya Plan of Action (POA) 2017-2020 melalui 3rd Bilateral Forum Indonesia-Denmark di bawah Kementerian Luar Negeri RI. Kemudian beberapa kerja sama bidang industri pertahanan serta penandatanganan kontrak dengan pemerintah Indonesia untuk Electronic Support Measures (ESM) Enam Kapal TNI AL pada Agustus 2021. (mth)
DPD dan IPHI Bahas Solusi Persoalan Penyelenggaraan Haji
Jakarta, FNN - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) membahas sejumlah persoalan penyelenggaraan ibadah haji termasuk mencari solusi terbaik. "Saya ucapkan terima kasih dan kami di DPD RI siap bersinergi dengan IPHI," kata Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa. Salah satu hal yang disoroti oleh La Nyalla adalah penyelenggaraan haji yang harus menunggu waktu cukup lama bagi jamaah untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci. "Bayangkan, ada yang sudah membayar lunas dari sekarang tapi jadwal keberangkatannya masih lima tahun, 10 tahun bahkan antre hingga 20 tahun ke depan," kata La Nyalla. Ke depan, hal-hal demikian harus segera dibenahi. Selaku Ketua DPD ia mengaku beberapa kali mengundang pihak penyelenggara haji untuk membahas dan mencari jalan keluar atas persoalan tersebut. "Tapi sampai sekarang respons mereka tidak berlanjut. Ini sebenarnya ada apa," tanya dia. Senator asal Jawa Timur tersebut juga sependapat dengan IPHI, agar penyelenggaraan haji dibuatkan badan khusus. Tujuannya agar penyelenggaraannya lebih tertib. Jika tidak disegerakan, maka masalahnya diyakini akan tetap seperti sekarang ini. La Nyalla juga mengaku berkali-kali meminta kepada penyelenggara haji, agar melobi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk menambah kuota jemaah haji asal Indonesia. "Itu sebagai solusi jangka pendek mempercepat keberangkatan jamaah haji kita. Solusi jangka panjangnya tetap harus dipikirkan," ujarnya pula. Ketua Umum IPHI Erman Suparno meminta agar penyelenggara haji dibuatkan badan khusus atau terpisah dari Kementerian Agama (Kemenag). "Sama halnya dengan Kementerian Perhubungan. Meski mengurusi kereta api, tetapi penyelenggaraannya memiliki badan otoritas tersendiri," kata dia. Pada pertemuan itu, Erman juga menyinggung soal rencana amendemen konstitusi yang kelima. Jika hal itu terwujud, IPHI berharap dapat diselaraskan dengan peraturan turunannya dalam hal ini yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji. "Tujuannya agar penyelenggaraan haji bisa berjalan semakin baik ke depannya," ujarnya pula. (mth)
Kemenag: LAZ Harus Berizin Demi Pengelolaan Zakat yang Profesional
Jakarta, FNN - Kementerian Agama menyatakan dalam pengelolaan zakat yang profesional maka diperlukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berizin sehingga penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. "Modal utama untuk mencapai kata profesional adalah LAZ wajib berizin," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Tarmizi Tohor dalam diskusi daring yang diikuti dari Jakarta, Selasa. Tarmizi mengatakan untuk mengurus perizinan, LAZ harus memenuhi persyaratan sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, sosial, dan berbadan hukum sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 pasal 18. LAZ yang mengajukan izin juga harus bersifat nirlaba, memiliki program pendayagunaan zakat untuk kesejahteraan umat, bersedia diaudit syariat dan keuangannya secara berkala. “LAZ juga harus mendapat rekomendasi dari Baznas, memiliki pengawas syariat, memiliki kemampuan teknis, administrasi, dan keuangan untuk menjalankan kegiatan,” ujarnya. Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 333 Tahun 2015, perizinan LAZ dibagi menjadi LAZ skala nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. LAZ skala nasional syarat utamanya mendapatkan izin dari Menteri Agama setelah mendapat rekomendasi dari BAZNAS dan mampu menghimpun dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebesar Rp50 miliar rupiah per tahun. “Sedangkan LAZ skala provinsi mendapatkan izin dari Dirjen Bimas Islam dan mampu menghimpun dana ZIS sebesar Rp20 miliar rupiah per tahun," kata dia. Sedangkan untuk perizinan LAZ berskala kabupaten/kota mendapatkan izin dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag, dan mampu menghimpun dana ZIS Rp3 miliar rupiah per tahun. "Apabila permohonan pembentukan LAZ memenuhi persyaratan setelah dilakukan verifikasi administrasi dan lapangan, Menteri, Dirjen, atau Kakanwil menerbitkan izin pembentukan LAZ dengan masa berlaku 5 tahun," kata dia. (mth)
Alhamdulillah, Habib Bahar bin Smith Sudah Bebas
Jakarta, FNN - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur membenarkan Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith sudah bebas karena telah selesai menjalani masa pidana. "Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, (Ahad), 21 November 2021," kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham yang diterima di Jakarta, Ahad, 21 November 2021. Dikutip dari Antara, Habib Bahar mulai ditahan pada tanggal 18 Desember 2018. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan. Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Terkait dengan pembebasan Habib Bahar, Mujiarto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat, yakni Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur guna memberikan pendampingan. "Kami pastikan pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," katanya. (MD).