NASIONAL

KKP Ubah Dua Satuan Kerja Lingkup Riset SDM Menjadi Badan Layanan Umum

Jakarta, FNN - Kementerian Kelautan dan Perikanan meningkatkan pelayanan terhadap sektor kelautan dan perikanan nasional dengan mengubah dua satuan kerja menjadi Badan Layanan Umum (BLU) di lingkup riset dan SDM.\"BRSDM (Badan Riset dan Sumber Daya Manusia) diajukan menjadi BLU dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,\" kata Plt Kepala BRSDM KKP Kusdiantoro dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.Ia mengemukakan, hal itu didasarkan kepada reformasi keuangan negara mengamanatkan pergeseran sistem penganggaran dari tradisional menjadi penganggaran berbasis kinerja, agar penggunaan dana Pemerintah menjadi berorientasi pada output atau hasil/keluaran.Perubahan itu, ujar dia, sangat penting karena kebutuhan dana semakin tinggi, sementara sumber daya Pemerintah sangat terbatas.Dalam rangka mengembangkan pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengajukan beberapa Satuan Kerjanya (Satker) sebagai Badan Layanan Umum (BLU), khususnya di lingkup Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM).Pada 29 Desember 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan secara resmi dua Satker BRSDM, yaitu Politeknik KP Sidoarjo dan Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Tegal sebagai BLU.Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 526/KMK.05/2021 tentang Penetapan BPPP Tegal dan Politeknik KP Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam berkegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.\"Kesiapan SDM dan sarana pendukung, di antaranya sertifikasi instansi, laboratorium, dan hasil riset harus tersertifikasi SNI, sehingga lebih terarah,\" ujar Kusdiantoro.Menurut Kusdiantoro, selain kedua Satker tersebut, pihaknya juga tengah memproses pengajuan Satker-Satker BRSDM lainnya sebagai BLU, baik di bidang riset maupun pengembangan SDM.Ia berpendapat, Satker dan BLU juga sebagai salah satu dukungan BRSDM dalam mengakselerasi tiga program prioritas KKP, khususnya melalui pengembangan SDM, yaitu pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan. (mth)  

Wapres: Hilangkan Stigma Birokrasi Lamban dan Berbelit

Jakarta, FNN - Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta seluruh jajaran kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) serta pemerintah daerah untuk memperbaiki pelayanan publik sehingga menghilangkan ciri negatif birokrasi Indonesia yang lamban dan rumit.\"Kita harus hilangkan stigma dan persepsi birokrasi yang lambat dan berbelit-belit dalam melayani masyarakat,\" kata Wapres saat memimpin Rapat Sosialisasi Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jumat.Dalam keterangan dari Biro Pers, Media dan Informasi (BPMI) Setwapres, Jumat, Ma’ruf Amin mengatakan salah satu upaya perbaikan pelayanan publik kepada masyarakat di daerah ialah melalui pembangunan MPP di kabupaten dan kota.Hal itu telah diperkuat Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Pembangunan MPP di kabupaten dan kota tersebut, lanjut Wapres, juga merupakan salah satu upaya mempercepat reformasi birokrasi di Indonesia.Terkait birokrasi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Wapres mengimbau kepada seluruh jajaran pemkab dan pemkot di provinsi tersebut untuk menambah MPP.\"Provinsi Sulawesi Tengah sudah memiliki satu MPP. Harapan saya, segera kembangkan dan perluas MPP di semua kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Tengah,\" tegasnya.Dengan adanya MPP, katanya, maka pelayanan birokrasi kepada masyarakat menjadi lebih mudah. MPP merupakan wujud Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang mengintegrasikan berbagai jenis layanan publik dari berbagai instansi di satu tempat.Dalam mendirikan MPP pun, tambahnya, tidak harus membangun gedung atau bangunan baru, melainkan dapat memanfaatkan sarana yang sudah ada di pemkab dan pemkot.\"Tidak harus menggunakan gedung baru karena perlu biaya besar, tetapi bisa mengoptimalkan sarana dan prasarana yang sudah dimiliki, dengan dukungan teknologi digital,\" ujar Wapres. (mth)     

Reformasi Internal Polri Kabar Baik Bagi Penegakan Hukum Indonesia

Jakarta, FNN - Kabar baik datang dari Mabes Polri ketika sejumlah reformasi internal termasuk pada struktur organisasi kepolisian mengalami perubahan.Bagi masyarakat, kabar baik itu berarti besar lantaran upaya penegakan hukum semakin menemui titik cerah sehingga harapan akan jaminan perlindungan keamanan semakin besar.Salah satu langkah yang patut mendapatkan apresiasi di antaranya ketika Polri berencana membentuk satuan kerja baru, yaitu Kortas Tipikor (Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi) yang akan digawangi oleh mantan Penyidik Senior KPK, Novel Bawesdan dan 44 personil lainnya.  Sebelumnya Novel bersama 44 mantan Penyidik KPK yang telah berstatus ASN sudah bergabung dengan Polri sebagai penyidik.Novel dan kawan-kawan akan mendapat penugasan khusus pada wilayah kerja masalah tindak pidana korupsi, sesuai keahlian yang selama ini ditekuninya.Koordinator LSM Negeriku Indonesia Jaya C Suhadi SH MH menilai langkah berani Mabes Polri patut diapresiasi, karena dengan begitu pemberantasan korupsi tidak tersentralistik pada KPK.Menurut dia, Kortas Tipikor Polri akan menjadi satuan kerja yang menjadi penyeimbang KPK dalam penanganan kasus korupsi.Meskipun selama ini tidak jarang Polri dapat saja menjalankan tugas penyidikan pada tindak pidana korupsi, namun tidak pada pidana khusus, seperti rencana satuan kerja yang akan dibentuk Mabes Polri tersebut.Sejatinya karena memang masalah korupsi harus dibuat secara khusus baik di tingkat pimpinan maupun di level kerja (penyidikan), agar pekerjaan memberantas korupsi bisa berjalan sesuai harapan masyarakat.Muruah KPKUpaya penegakan hukum khususnya penanganan korupsi disadari kemudian harus dilakukan secara bersama sehingga keberadaan bagian baru terkait penanganan korupsi dalam tubuh Polri sejatinya bukan untuk menyaingi KPK.Marwah KPK tetap harus dijaga agar jangan sampai menurun dan tidak terkontaminasi kepentingan politik sehingga penanganan korupsi tidak tebang pilih.Seperti diketahui, KPK menurut UU merupakan lembaga ad hoc atau lembaga yang keberadaannya menunjang keadaan penanganan korupsi.Meski begitu kinerja kedua institusi tersebut diharapkan ke depan saling menopang satu sama lain.  Seiring dengan itu, kabar baik dari internal Polri berlanjut manakala Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana menaikkan status Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi Direktorat PPA tingkat Mabes dan polda.Dinaikkannya status Unit PPA menjadi Direktorat PPA ini merupakan bagian dari program transformasi organisasi Polri yang dijanjikan oleh Kapolri dalam “fit and proper test” tahun lalu.Kapolri Sigit menjelaskan, pengembangan Direktorat PPA tersebut, nantinya penanganan perkara terkait perempuan dan anak dilayani oleh petugas yang mayoristas polisi wanita (Polwan).Selain itu, Direktorat PPA Polri nantinya juga disediakan layanan pendampingan psikologis guna mengembalikan suasana psikologi dari korban yang terdampak kekerasan.Ini semua tentu untuk memberikan rasa aman bagi korban yang akan melapor dan mendapatkan pendampingan secara psikologis dari petugas wanita, sehingga betul-betul memberikan perlindungan dan memberikan pendampingan yang baik.  Sepanjang 2021 Polri mencatat kejahatan yang melibatkan perempuan dan anak yang dilaporkan sebanyak 2.524 perkara dengan penyelesaian perkara sebanyak 1.094 perkara.Kejahatan lainnya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 173 perkara, sedangkan yang diselesaikan sebanyak 82 perkara.Sigit menekankan, Polri melakukan penegakan hukum berorientasi kepada korban, penyidik harus memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban khususnya perempuan dan anak.Kemudian, penyidik PPA juga mempertimbangkan dampak dan kerugian kepada korban sebagai pemberatan kepada tersangka.Jaminan Perlindungan Kabar baik tersebut mendapatkan respons positif yang tinggi dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga yang secara khusus telah menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas rencana peningkatan status Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi direktorat tersendiri di Bareskrim Polri dan Polda.  Pembentukan direktorat pelayanan perempuan dan anak dinilai akan memberikan kemudahan dan percepatan terhadap kasus-kasus kejahatan yang dialami anak dan perempuan.Menteri Bintang mengapresiasi kerja keras Kapolri dan jajarannya selama ini dalam menangani berbagai kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak termasuk juga dalam penanganannya agar jangan sampai korban jatuh menjadi korban untuk kedua kalinya.Upaya tersebut diharapkan Bintang mampu memberikan rasa aman bagi korban yang akan melapor dan mendapatkan pendampingan secara psikologis dari petugas wanita sehingga betul-betul memberikan perlindungan dan memberikan pendampingan yang baik.Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat telah terjadi belasan ribu kasus kekerasan pada anak dan perempuan selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2021.Rinciannya, sebanyak 7.639 kasus kekerasan menimpa perempuan dan 10.832 kasus kekerasan pada anak.Sebanyak 73,7 persen kasus kekerasan perempuan merupakan kasus kekerasan di dalam rumah tangga. Sementara itu, kasus kekerasan pada anak didominasi oleh kasus kekerasan seksual, yaitu sebanyak 59,7 persen.Menteri Bintang mengatakan sudah mulai tumbuh keberanian di kalangan masyarakat untuk mengungkap kasus kekerasan seksual dibandingkan beberapa waktu sebelumnya sehingga saat ini lebih banyak kasus yang terungkap.Hal ini tentu perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak khususnya Polri untuk mengawal keberanian masyarakat untuk mengungkap.Maka reformasi dalam internal Polri kemudian mendatangkan ekspektasi dan harapan yang tinggi dari berbagai kalangan. Sebagai sebuah institusi yang mengemban amanah demikian besar, Polri menjadi ujung tombak penegakan hukum yang paling diandalkan masyarakat. (mth)      

Kepala BRIN: Integrasi Eijkman ke BRIN Perkuat Kelembagaan

Jakarta, FNN - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan integrasi Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke BRIN bukan untuk menghilangkan lembaga penelitian tersebut, melainkan akan semakin memperkuat kelembagaan LBM Eijkman. \"Proses integrasi ini saya jadikan momentum untuk melembagakan LBM Eijkman, yang tadinya hanya sebuah unit ad hoc di Kementerian Riset dan Teknologi, sekarang resmi menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman,\" kata Handoko dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.  Melalui integrasi itu, kata Handoko, permasalahan tidak dapat diangkatnya pegawai negeri sipil (PNS) di LBM Eijkman sebagai peneliti, kini dapat dilantik sebagai peneliti. Kepada non-PNS di LBM Eijkman, BRIN menawarkan berbagai macam skema. Bagi mereka yang non-PNS dan sudah S3 dan usianya maksimal 45 tahun, dapat mengikuti mekanisme penerimaan CPNS. Jalur itu sudah dilakukan oleh beberapa orang. Sedangkan untuk yang di atas 45 tahun dapat mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi mereka yang belum menyelesaikan jenjang pendidikan S3, BRIN menawarkan skema untuk melanjutkan pendidikan dengan mekanisme beasiswa berbasis riset. Terkait isu pemecatan sejumlah honorer, Handoko menuturkan selama ini tenaga honorer tersebut direkrut oleh lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) yang sekarang terintegrasi dengan BRIN. Handoko menuturkan tidak ada pemecatan terhadap sejumlah tenaga honorer, namun karena kontrak mereka telah berakhir pada Desember 2021. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, lembaga pemerintah sudah tidak diperbolehkan merekrut personel sebagai individu, selain dengan skema PNS dan PPPK dengan batas hingga 2023. Handoko mengatakan sesuai regulasi, honorer hanya bisa dikontrak selama satu tahun anggaran, sehingga setiap akhir tahun pasti harus diberhentikan.Meskipun demikian, kata Handoko, kebiasaan selama ini di awal tahun, honorer tersebut kembali dikontrak.\"Sehingga, tidak benar bahwa mereka diberhentikan karena ada integrasi. Tetapi, karena sesuai kontrak hanya satu tahun dan sesuai regulasi, kami sudah tidak bisa lagi merekrut honorer,\" ujarnya.  Sebanyak 33 lembaga riset dari kementerian/lembaga (K/L) telah terintegrasi dengan BRIN dan dalam waktu dekat enam K/L lainnya akan segera terintegrasi.Integrasi tersebut meliputi seluruh sumber daya riset, yakni sumber daya manusia, infrastruktur, dan penganggaran. Integrasi lembaga riset di Indonesia ke dalam BRIN merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN. (mth)

PWNU DKI Minta Polisi Tangkap Ferdinand Hutahaean

Jakarta, FNN - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan jajarannya untuk segera menangkap Ferdinand Hutahaean atas cuitannya yang dianggap telah menyebarkan ujaran yang menyinggung SARA.\"Saya sebagai Bendahara PWNU DKI meminta polisi untuk segara tangkap Ferdinand demi ketenangan bangsa,\" kata Bendahara PWNU DKI Mohammad Taufik dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.Wakil DPRD DKI Jakarta itu mengungkapkan, alasan Ferdinand harus segera ditangkap untuk memberi pelajaran agar yang bersangkutan tidak bisa dibiarkan atau seenaknya mencuit mengenai ketuhanan.Taufik menceritakan sejak kecil dirinya mengaji di kampung halamannya di Banten bahwa tidak ada Tuhan lemah. Bahkan ini berlaku bagi semua agama.\"Dalam Islam itu saya meyakini bahwa Allah memiliki sifat Al-Qawiyyu (Maha Kuat), Al-Aziz (Maha Perkasa), Al Jabbar memiliki (Mutlak) Kegagahan,\" katanya.\"Saya ini belajar sama kiai kampung. Jadi janganlah, buat kegaduhan yang bisa berujung benturan,\" tutur dia.  Taufik menambahkan, pernyataan Ferdinand menyakiti dan merusak harmonisasi antarumat beragama.\"Kita ini kan harus selalu menjaga antarpemeluk agama agar tak menyakiti atau mencederai keyakinan masing-masing. Jadi, cuitan-cuitan di media sosial itu sangat disayangkan membuat gaduh. Jangan seperti itu,\" katanya.Terkait dengan adanya klarifikasi Ferdinand, dia menilai haknya untuk membela diri. Namun ada jejak digital sebagai bukti otentik tak bisa disangkal.\"Silakan membela diri. Haknya untuk klarifikasi. Kan, videonya meminta maaf. Sebagai umat Islam ya maafkan. Tapi, itu tidak untuk hukum yang harus berjalan dan harus ada efek jera,\" ujar dia. (mth)

Alkhairaat Bahas Pengembangan Pesantren Bersama Wakil Presiden

Palu, FNN - Pengurus Besar (PB) Alkhairaat Palu, Sulawesi Tengah, bersama Wakil Presiden Ma\'ruf Amin membahas pengembangan pondok pesantren dan madrasah Alkhairaat hingga dapat menjangkau pelosok negeri. \"Kami ingin pondok pesantren Alkhairaat bisa menjangkau ke seluruh daerah di Tanah Air dalam rangka membantu pemerintah meningkatkan pendidikan,\" kata Ketua Umum PB Alkhairaat, Habib Ali Aldjufri usai melakukan rapat terbatas bersama Wapres di Kompleks Alkhairaat Palu, Kamis.Kedatangan Wapres Ma\'ruf di Alkhairaat merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja di Palu yang diagendakan selama dua hari berada di Ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah. Ali memaparkan, kondisi terkini Alkhairaat tidak kurang dari enam juta Abnaulkhairaat tersebar di seluruh wilayah Nusantara, melihat penyebaran itu mendorong pihaknya melebarkan sayap ke daerah-daerah lain di Tanah Air. Sekretaris Jendral Alkhairaat Ridwan Yalidjama mengemukakan, keberadaan Abnaulkhairaat yang jumlahnya mencapai jutaan itu terdiri atas orang-orang yang secara formal menempuh pendidikannya di lingkungan Alkhairaat.  Sedang sebagian lainnya, merupakan simpatisan atau orang-orang yang mengagumi ketokohan pendiri Alkhairaat. \"Alkhairaat telah memiliki 50 pondok pesantren, serta 1.700 madrasah pada seluruh tingkatan, dengan total siswa/siswi maupun santrinya tidak kurang dari 15.000 pelajar,\" papar Ridwan. Oleh karena itu, ia menyampaikan ke depan Alkhairaat melakukan terobosan-terobosan guna meningkatkan daya saing di sektor pendidikan, dengan berkonsentrasi pengembangan pada kawasan Barat Indonesia hingga ke Provinsi Aceh. \"Konsep kami sudah matang mengembangkan pendidikan ilmu agama maupun pengembangan pondok pesantren Alkhairaat, dan hal-hal ini kami bahas dalam pertemuan, Wapres menyambut positif rencana kami,\" tutur Ridwan. Wapres Ma\'ruf sebelum menggelar pertemuan terbatas, menyempatkan diri berziarah di makam pendiri Alkhairaat Habib Idrus bin Salim Aldjufri atau Guru Tua. Sebelum berkunjung ke Alkhairaat, Wapres meninjau dua lokasi hunian tetap (hubtap) korban bencana Palu di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore. (mth)     

Threshold Dinilai Memicu Polarisasi di Masyarakat dan Mematikan Potensi Kepemimpinan Nasional

Jakarta, FNN - Pemilu 2019 lalu dinilai menjadi catatan buruk dalam sejarah demokrasi di Indonesia yang perlu dilakukan koreksi besar-besaran selama pelaksanaan masa orde reformasi yang hampir seperempat abad atau 25 tahun.  Pasalnya, banyak penyelenggara pemilu yang meregang nyawa akibat pelaksanaan sistem Pemilu Serentak yang dijadikan eksperimen politik pemerintah dan DPR selama ini.  \"Persyaratan presidensial threshold (20 persen kursi DPR) menyebabkan polarisasi yang sangat tajam,” tegas Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta dalam Gelora Talk bertajuk \'Menakar Reformasi Sistem Politik Indonesia, Apakah Mungkin Jadi Gelombang?\', Rabu (5/1/2022).  Menurutnya, sistem tersebut berpengaruh pada penciptaan polarisasi yang sangat tajam, dan berujung pada pembelahan di masyarakat yang residunya masih ada hingga kini.   Pemberlakuan ambang batas (threshold) pada calon presiden dan parlemen juga dinilai menghalang-halangi munculnya potensi kepemimpinan nasional.  Sebab, keberhasilan suatu demokrasi tidak diukur dengan persyaratan ambang batas, melainkan dari partipasi masyarakat. Dan perlu diingat, bahwa negara itu dibentuk dari organisasi-organisasi yang ada masyarakat, bukan sebaliknya.  Disamping itu, juga pihak penyelenggara Pemilu 2019  lalu,  pun melahirkan situasi yang overload hingga menyebabkan banyak menelan korban jiwa hingga mencapai 900 orang lebih.  \"Ini kalau kita mengeyampingkan teori konspirasi, tapi angka 900 lebih hilang nyawa dari penyelenggara Pemilu itu. Artinya untuk setiap satu kursi DPR RI ada hampir dua nyawa yang jadi korbannya, itu angka yang sangat besar,\" ucapnya.  Belum lagi, daftar pemilih dalam Pemilu 2019 dikurangi dengan adanya suara rusak serta partai yang tidak lolos threshold. Maka, total anggota DPR yang ada di Senayan kurang dari 50 persen dari angka 575 tersebut.  \"Artinya itu juga menunjukkan keterwakilan antara persentasi saat ini, salah satu dari hal-hal yang ingin di evaluasi di Partai Gelora sebagai bagian dari usaha pembenahan pada sistem politik kita,\" katanya.  Anis Matta menegaskan, perubahan sistem politik melalui penyederhanaan Partai Politik, Pilpres dan Pemilu Serentak ternyata tidak serta merta meningkatkan kualitas demokrasi, serta melahirkan pemerintahan yang efektif dan kuat.  \"Pengalaman demokrasi yang sangat buruk itu harus dijadikan pembelajaran penting bagi pemerintah. Ini salah satu indikator yang menjadi pertimbangan dasar untuk melakukan evaluasi sistem demokrasi saat ini,\" katanya.  Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, penerapan presidential threshold tidak lazim digunakan di negara yang menganut sistem presidensial.  Apalagi dengan syarat calon presiden harus memenuhi 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara sah secara nasional bagi partai maupun gabungan partai pengusungnya.  Persyaratan itu, ujar Burhanuddin, dinilai aneh karena bersifat pembatasan orang untuk maju sebagai calon presiden. Padahal, konstitusi tidak membatasinya.  \"Presidential threshold itu aneh dan tidak lazim di negara lain. Tidak ada pembatasan yang ketat seperti di Indonesia untuk maju sebagai calon presiden. Bahkan di Amerika Serikat calon independen pun bisa maju sebagai calon presiden,\" ujar Burhanuddin.  Dia khawatir kalau ambang batas itu dinaikan lagi maka partai berbasis agama akan hilang sehingga berpotensi menimbulkan kerawanan politik.  \"Jadi presidential threshold perlu dihapus. Parliamentary threshold diperlukan, tapi jangan terlalu tinggi karena bisa mengurangi pluralisme politik,\" ujar Burhanuddin.  Wakil Ketua Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan bahwa aturan pemilu di Indonesia hanya mempersempit peluang munculnya calon presiden alternatif dari yang sudah dikenal selama ini.  \"Dalam konteks itu, saya melihat sistem pemilu saat ini lebih memperkuat peran oligarki politik sekelompikk elite. Namun, mengabaikan keterwakilan rakyat Indonesia dari berbagai daerah,\" ujarnya.  Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai gugatan soal penghapusan presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen masih berpotensi di kabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), jika melihat putusan soal Omnibus Law UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.  \"Kita minta presidensial threshold dihapuskan karena tidak ada di konstitusi. Jadi para hakim konstitusi harus melihat dalil-dalil secara legalitas, bukan keterkaitan atau keterampilan dari komposisi hakim. MK tidak boleh lagi berkelit untuk tidak mengabulkannya, karena ini jauh lebih komprehensif,\" kata Refly Harun.  Pendakwah Nasional Haikal Hassan Baras mengungkapkan, masyarakat di kalangan akar rumput sudah mendambakan adanya reformasi sistem politik di Indonesia saat ini, karena semua hal ini dinilai hanya menjadi corong pemerintah dan menyebabkan potensi disintegrasi NKRI.  \"Selama satu bulan rata-rata saya ceramah di 100 masjid. Mereka minta saya menyuarakan gelombang perubahan, reformasi sistem politik saat ini. Apa pemerintah tidak sadar, kalau situasi sekarang menciptakan peluang disintegrasi NKRI. Saya turun ke lapangan setiap hari,\" ungkapya.  Haikal Hasan menilai keberpihakan dari banyak pihak untuk mengamini berbagai kebijakan pemerintah, termasuk oleh media tidak mendidik dalam melakukan pendewasaan politik.  \"Seperti sebuah teori balon gas,  ini sudah semakin membesar dan tinggal menunggu waktu untuk meledak saja. Situasi ini akan sangat berbahaya, apabila yang masuk adalah terorisme. Pendewasaan politik adalah solusinya,\" pungkas Haikal Hasan. (sws)

Anggota DPD RI Protes Penguasaan Lahan Sentul City Lampaui Batas

Bogor, FNN - Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Eni Sumarni protes mengenai penguasaan lahan oleh PT Sentul City Tbk. di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang telah melampaui batas.\"Dalam aturan yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN, suatu korporasi hanya diizinkan menguasai lahan 400 hektare per provinsi. Akan tetapi, PT Sentul City sudah melampaui itu,\" kata Eni usai menemui Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, Rabu.Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Jawa Barat itu akan membawa permasalahan tersebut pada rapat paripurna mendatang dan mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus).Ia juga mengaku kesal atas sikap PT Sentul City karena beberapa kali menggusur warga di atas lahan yang mereka kuasai atas kepemilikan hak guna bangunan (HGB) di Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.\"Ternyata Pemkab Bogor sudah memberi teguran kepada pihak Sentul City. Namun, tidak diindahkan,\" terang Eni.Sementara itu, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku telah menerima banyak aduan dari masyarakat terkait dengan kerusakan lingkungan akibat pembangunan lahan milik PT Sentul City.Iwan berharap Sentul City mengedepankan musyawarah mufakat dengan warga terkait dengan penggusuran agar seluruh pihak tidak ada yang merasa rugi.“Ya, kami sudah pernah bersurat ke Sentul agar musyawarah mufakat itu diutamakan dengan warga. Kami sebagai pemerintah daerah juga harus melindungi masyarakat karena belakangan ini ada aduan soal banjir usai Sentul City membuka lahan,\" kata Iwan.Ia juga meminta Sentul City untuk tidak sering melayangkan somasi kepada warga yang tinggal di atas lahan yang mereka kuasai sejak lama. (mth) 

Polda NTB Apresiasi Kesepakatan Tokoh Agama Jaga Stabilitas Keamanan

Mataram, FNN - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengapresiasi kesepakatan para tokoh agama dan masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan.Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Rabu, menyampaikan apresiasi juga kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang sudah memfasilitasi lahirnya kesepakatan antara tokoh masyarakat dari pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Lombok Timur, pada Senin (3/1).\"Secara khusus kami dari Polda NTB mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang memfasilitasi pertemuan untuk bertemunya para tokoh, guna menjalin silaturahmi demi terciptanya kondisi yang aman dan terkendali, khususnya di Lombok Timur,\" kata Artanto.Pertemuan itu digelar terkait gejolak yang terjadi di tengah masyarakat akibat adanya cuplikan video seorang penceramah Pondok Pesantren As-Sunnah yang diduga mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.Menurut Kabid Humas, pertemuan tersebut sangat tepat diselenggarakan. Karena kesepakatan dalam pertemuan yang turut dihadiri oleh kalangan pejabat dari forum komunikasi pimpinan daerah maupun TNI, dan Polri itu lahir dari musyawarah.Artanto juga melihat dalam pertemuan itu para tokoh mendapat kesempatan menyampaikan pandangan dan solusi dari permasalahan yang telah terjadi.Termasuk dari pihak pesantren tempat penceramah berasal, forum juga memberikannya kesempatan untuk mengklarifikasi perihal ucapan dalam cuplikan video berdurasi 19 detik tersebut.Perihal permasalahan yang terjadi, baik perusakan fasilitas pondok pesantren maupun laporan dugaan kebencian yang dituduhkan kepada penceramah, forum sepakat agar penanganannya diserahkan dan diselesaikan secara hukum oleh pihak kepolisian.\"Ada tujuh poin yang disepakati dalam pertemuan tersebut, yang pada intinya semua tokoh sepakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas kehidupan beragama tetap kondusif, khususnya di Lombok Timur,\" ucap dia.Kesepakatan dalam pertemuan tersebut telah dibubuhkan di atas kertas. Para pihak yang hadir, menandatangani kesepakatan untuk menjaga stabilitas keamanan serta kerukunan umat beragama, khususnya di Kabupaten Lombok Timur.Penandatanganan berkas kesepakatan bersama itu disaksikan langsung oleh Bupati Lombok Timur Sukiman Azmi, Dandim 1615/Lombok Timur dan juga Kapolres Lombok Timur.\"Mereka bersepakat akan menyempurnakan kesepahaman tersebut di kemudian hari jika terjadi hal-hal di luar kesepakatan,\" kata Artanto. (mth)   

Poros Nasional Pemberantasan Korupsi

Keseriusan Pemberantasan Korupsi Harus Ditunjukkan dengan Penandatanganan MLA dengan Singapura dan Vonis Hukuman Mati Koruptor Jakarta, FNN - Presiden Jokowi kabarnya berusaha mengejar asset para bandit keuangan hingga ke Alaska. Dalam pidatonya, Presiden Jokowi mengklaim memilik data terkait uang Rp. 11.000 triliun milik WNI yang ditempatkan di sejumlah rekening rahasia di luar negeri. Pemerintahan Jokowi menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Swiss. Presiden juga menandatangani MLA dengan Rusia. Ratifikasi MLA dengan Swis dan Rusia karena kejahatan keuangan adalah kejahatan transnasional kelas satu yang dilakukan melalui  pencurian sumber daya alam, penghindaran pajak, pelarian keuantungan secara ilegal,  korupsi, pencucian uang, hingga uang hasil drug, perdagangan manusia, judi, dan lain sebagainya. MLA adalah sebuah mekanisme penyitaan aset hasil kejahatan keuangan melalui pertukaran informasi keuangan dalam proses pemidanaan para pelaku kejahatan keuangan. Melalui MLA aset hasil kejahatan keuangan disita seluruhnya oleh negara. Berbeda tentunya dengan Tax Amenesty yang memberikan pengampunan terhadap kejahatan keuangan dengan syarat membayar denda sejumlah tertentu. Indonesia telah melaksanakan Tax Amnesty jilid 1, namun gagal. Saat ini ada rencana melaksanaka  Tax amnesti jilid 2, tampaknya akan gagal lagi. Sebetulnya Tax Amnesti tidak sejalan dengan agenda rezim international dalam digitalisasi, Automatic Exchange of infoemation (AEOI), dan era \"keterbukaan vulgar\", yang akan menutup sama sekali ruang bagi uang hasil korupsi dan berbagai jenis kejahatan keuangan. Karena itu, kami menyampaikan dua catatan awal tahun 2022 terkait perlawanan terhadap oligarki kejahatan keuangan yang telah merampas hajat hidup orang banyak, mengakibatkan kebangkrutan negara dan kemelaratan rakyat, diantaranya kenaikan harga: Pertama, walaupun Presiden Jokowi telah bergerak jauh sampai ke kutub utara untuk mengejar aset para bandit keuangan, namun sampai sekarang Presiden Jokowi tampak tak berdaya mengutak atik atau menyentuh aset para oligarki jahat, khususnya bandit BLBI, yang disimpan di Singapura. Buktinya sampai saat ini tidak ada inisiatif untuk memulai proses penandatanganan MLA dengan Singapura. Padahal Singapura jaraknya cuma sejengkal dari Indonesia, jika dibandingkan dengan Swis dan Rusia. Publik Indonesia tahu bahwa para bandit keuangan bersumbunyi di Singapura dan harta hasil kejahatan keuangan mereka juga disimpan di Singapura. Meskipun data berikut tidak dibuka secara transparan, namun  media mecatat sekitar Rp. 7.000 triliun  uang tersimpan dalam rekening rahasia di Swiss dan Rp. 4.000 triliun tersimpan di Singapura. Namun menurut sebuah data tidak resmi, uang oligarki maling Indonesia yang disimpan di Singapura berkisar di atas Rp. 10.000 triliun. Uang tersehut adalah hasil kejahatan keuangan di Indonesia terutama hasil pencurian SDA dan hasil korupsi BLBI. Pemerintah telah membuat wadah untuk penyitaan aset piutang pemerintah di para obligor kakap BLBI yang diketuai Mahfud MD. Namun cara perdata ini tampaknya tidak akan membawa hasil. Selain itu cara perdata dan penuh kompromi ini malah berpotensi dijadikan alat untuk memeras obligor BLBI untuk kepentingan oligarki penguasa sekarang. Lagi pula para obligor BLBI banyak yang melarikan diri ke Singapura dan ada juga yang bersembunyi di dalam negeri. Sehingga lembaga yang dibuat Presiden Jokowi untuk menagih utang BLBI pasti gagal. Oleh karena itu, jika Pemerintahan Jokowi konsisten maka seharusnya menandatangani MLA dengan Singapura, tetap memakai mekanisme MLA, melakukan pemidanaan terhadap pelaku kejahatan keuangan, menyita aset mereka secara keseluruhan dan menghukum mati bagi para bandit keuangan yang tetap berusaha melawan negara. MLA adalah mekanisme yang telah diakui secara internasional sehingga tidak ada satupun negara yang dapat beternak uang kotor lagi termasuk Singapura. Kedua, tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat, tersangka kasus mega korupsi ASABRI, adalah sebuah langkah hukum strategis untuk mencegah korupsi dan berbagai kejahatan keuangan hari ini dan masa depan. Dalam konteks tersebut, kami desak Pemerintahan Jokowi segera membuat pengadilan ad hoc untuk mengadili secara cepat pelaku kejahatan keuangan di masa lalu, masa kini dan masa akan datang sehingga bisa melakukan penyitaan aset secara cepat sejalan dengan gerakan international dalam pembersihan rezim uang kotor dan energi kotor. Pelaku kejahatan keuangan yang terjadi saat ini seperti perampokan dana publik yakni  Jiwasraya, ASABRI, Jamsostek, Jasindo, dan pelaku perampokan dana penanganan covid 19 seperti PCR, dll. agar tuntutannya ditetapkan pada tingkat hukuman mati agar memiliki efek jera, karena sangat mencederai kemanusiaan, mengkhianati bangsa dan negara yang tengah didera krisis yang besar. Untuk itu kami yang tergabung di dalam Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) akan memulai menggalang elemen dan komponen rakyat dari berbagai latar belakang suku, agama, golongan, organisasi dan latarbelakang profesi untuk mengungkap, mengejar dan mengadili seluruh pelaku koruptor dan oligarki kejahatan keuangan. Kami berencana mengunjungi dan berdialog dengan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, mantan pimpinan KPK, serta tokoh kampus. Pemrakarsa PNPK Gigih Guntoro (Indonesian Club), Sumiarto (Barisan Anak Jakarta - BAJAK), Aprudin (Pemuda Penggerak Bina Mandiri - P2BM) Bambang Isti Nugroho (Guntur 49), Hatta Taliwang (Insitute Ekonomi Politik Soekarno Hatta (IEPSH), John Helmi Mempi (Dewan Analisa Strategi Negara), Marwan Batubara (IRESS), Baharudin Sayidi (Komite Solidaritas Umat Islam Indonesia-KSUII), Haris Rusly Moti (Petisi 28), Adhie Massardi (GIB), Suwitno (Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa - AMPB), Wawan (LSM PELOPOR), Bambang Nurdin (Barisan Penyelamat Bangsa), Nur Ridwan (Bina Bangun Bangsa), Ferry Razali (Peduli Bangsa Nusantara-PBN, Yudha (Forum Bela Negara-FBN), Mulia Astuti (Permindo), Salamuddin Daeng (AEPI Jakarta), dll. (mth)