NASIONAL

Pemkab Manggarai Barat Jelaskan Proyek Geothermal Wae Sano ke Warga

Labuan Bajo, FNN - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur menjelaskan beberapa fakta terkait dengan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (geothermal) di Desa Wae Sano, Kecamatan Sano Nggoang kepada perwakilan warga setempat.\"Fakta di lapangan bahwa penggunaan energi panas bumi merupakan sumber energi yang paling ramah lingkungan, di mana pengeboran panas bumi dilakukan pada kedalaman 1.500-2.500 meter dan akan terbarukan secara alami,\" kata Wakil Bupati Manggarai Yulianus Weng saat menerima perwakilan warga Wae Sano dan anggota PMKRI Cabang Ruteng di Ruang Rapat Bupati Manggarai Barat di Labuan Bajo, Rabu.Ia menyampaikan hal itu setelah unjuk rasa warga Wae Sano dan PMKRI Cabang Ruteng menolak proyek pembangunan geothermal di daerah tersebut.Beberapa hal dia jelaskan, di antaranya sumber daya panas bumi itu merupakan cadangan air yang cukup tinggi untuk menjaga kestabilan air untuk pembangkit listrik. Oleh karena itu, hutan sebagai resapan akan menjadi hal utama yang pasti dijaga kelestariannya, termasuk menjaga kandungan air tanah.Saat pembersihan dan penyiapan lahan, akan diambil langkah-langkah untuk mencegah erosi dan tanah longsor. Pada daerah curam akan dibangun pula dinding penahan tanah (beronjong) yang bisa ditanami tanaman penahan erosi. Jika kegiatan telah selesai,  dilakukan rehabilitasi atau penanaman kembali tanaman vegetasi lokal.Sekretaris Daerah Manggarai Barat Fransiskus Sales Sodo menjelaskan tentang beberapa pertimbangan substansi dari Kementerian Keuangan yang merupakan lembaga khusus membawahi PT Geo Dipa Energi.Ia menyebut seluruh rangkaian prosedur dilakukan dengan cermat dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat.Dia mengaku memimpin tim konsultasi publik di empat dusun di lokasi proyek tersebut.Dia mengakui ada perbedaan pendapat terkait dengan proyek tersebut.Namun, dia menegaskan pemerintah daerah tentunya mendukung sikap pemerintah pusat karena proyek pembangunan geothermal tersebut upaya menyejahterakan masyarakat dan mempertimbangkan secara rasional ruang hidup masyarakat.Sebagai arahan ke depan, PT Geo Dipa Energi telah melaporkan seluruh kegiatan konsultasi publik ke pemerintah pusat agar sesuai mekanisme yang akan dinilai Bank Dunia.\"Kami cukup terbuka. Bahkan sebelum sosialisasi di Wae Sano, seluruh masyarakat diundang hadir, tujuh hari sebelum kegiatan dengan membagi semua dokumen konsultasi publik untuk dibacakan. Ini bagian dari keterbukaan pemerintah untuk sama-sama berdiskusi mencari jalan keluar terbaik,\" katanya.Warga Wae Sano dan anggota PMKRI Cabang Ruteng unjuk rasa di depan Kantor Bupati Manggarai Barat meminta penghentian proses proyek tambang panas bumi Wae Sano.Ketua PMKRI Ruteng Nardi Nandeng menegaskan penolakan PMKRI Cabang Ruteng karena proyek tersebut dinilai mengganggu ruang lingkup hidup masyarakat, di antaranya titik pengeboran berada dekat rumah warga, kuburan, sarana pendidikan, bahkan mata air.Bersama warga Wae Sano, PMKRI mendesak Menteri ESDM melalui Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menghentikan seluruh proses ekstraksi panas bumi Wae Sano, juga WKP lain di Flores, dan mencabut seluruh izin panas bumi yang telah dikeluarkan.Mereka juga mendesak Bank Dunia membatalkan kerja sama dan pemberian hibah kepada PT SMI (juga PT GeoDipa Energi), termasuk menghentikan seluruh proses di lapangan dalam memuluskan rencana penambangan panas bumi di Wae Sano.Mereka juga mendesak Kantor Staf Presiden berhenti terlibat dalam urusan panas bumi di Wae Sano. (mth)   

PNKN: Batalkan UU Ibu Kota Negara Segera!

  Jakarta, FNN - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) yang disepakati dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa 18 Januari 2022. UU IKN ini terdiri dari 11 BAB dan 44 Pasal yang memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota. Hal-hal yang diatur diantaranya berkaitan dengan: a) wilayah dan rencana induk; b) penyelenggara pemerintahan oleh otorita IKN; c) pembagian wilayah; d) penataan ruang; e) pemindahan ibu kota; f) pendanaan dan pengelolaan anggaran; dan g) partisipasi masyarakat. Terhadap pembentukan UU IKN, Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) akan mengajukan Uji Formil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi dengan poin-poin argumentasi sebagai berikut: 1. Pembentukan UU IKN Tidak Disusun dan Dibentuk dengan Perencanaan yang Berkesinambungan. Dari Dokumen Perencanaan Pembagunan, Perencanaan Regulasi, Perencanaan Keuangan Negara dan Pelaksanaan Pembagunan. Hal ini karena rencana IKN tidak pernah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, dan tidak tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019. IKN mendadak muncul baru dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Namun meskipun demikian, anggaran IKN tidak pernah ditemukan dalam Undang-Undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. 2. UU IKN dalam Pembentukan tidak benar-benar memperhatikan materi muatan. Karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam Peraturan Pelaksana. Bahwa dari 44 Pasal di UU IKN, terdapat 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana. UU IKN tidak secara detail mengatur mengenai administrasi pemerintahan IKN dan UU IKN masih sangat bersifat makro dalam mengatur hal-hal tentang IKN. Ragam materi yang didelegasikan dalam 13 perintah pendelegasian dalam UU IKN diatas seharusnya menjadi materi muatan yang diatur dalam level undang-undang, karena bersifatnya yang strategis. 3. UU IKN dalam pembentukannya tidak memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Oleh karena IKN merupakan materi yang disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945, maka setiap kebijakan yang berkaitan dengan IKN mestinya dirumuskan secara komprehensif dan holistik. Kebijakan pemindahan IKN tidak mempertimbangkan aspek sosiologis kondisi nasional dan global yang tengah menghadapi pandemi Covid-19, yang dari waktu ke waktu trennya masih cukup tinggi. 4. UU IKN Tidak dibuat Karena Benar-Benar Dibutuhkan. Bahwa berdasarkan hasil survei dari Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (Kedai Kopi), 19 Desember 2021, sebanyak 61,9% Orang Tidak Setuju Ibu Kota Pindah. Pemborosan anggaran menjadi alasan utama mengapa responden tidak setuju. Ada 35,3% responden yang tidak setuju yang menjawab hal tersebut. Sementara itu, 18,4% menganggap lokasi yang dipilih kurang strategis dan 10,1% responden menilai fasilitas Jakarta sudah memadai. Kemudian, 5,6% responden mengkhawatirkan utang yang akan bertambah jika pemindahan ibu kota benar terjadi. Selain itu, 4,7% responden merasa pemindahan ibu kota dapat mengubah sejarah atau nilai historis. 5. Pembentukan UU IKN minim Partisipasi Masyarakat. Dari 28 tahapan/ agenda pembahasan RUU IKN di DPR, hanya ada 7 (tujuh) agenda yang dokumen dan informasinya dapat diakses. Sedangkan 21 agenda lainya informasi dan dokumenya tidak dapat diakses publik. Pembentukan UU IKN yang dibahas sejak 03 November 2021 sampai dengan 18 Januari 2022 hanya memakan waktu 42 hari. Tahapan ini tergolong sangat cepat untuk pembahasan sebuah RUU yang berkaitan dengan IKN yang sangat strategis dan berdampak luas. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 jo Undang-Undang Mahkamah Konstitusi berkenan memeriksa dan memutus permohonan Pemohon sebagai berikut: Pengujian Formil 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pembentukan Undang-Undang IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Menyatakan Undang-Undang IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 5. Jika Mahkamah berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Dalam mengajukan permohonan Uji Formil UU IKN tersebut, PNKN memberi kuasa penuh kepada Tim Lawyer yang dipimpin oleh Viktor Santoso Tandiasa, S, MH, dengan didukung oleh Wirawan Adnan, SH, MH, bisman bachtiar, SH, MH, Djudju Purwantoro, SH, Harseto Setyadi Rajah, SH, dan Eliadi Hulu, SH. “Demikian siaran pers ini kami sampaikan, atas perhatian serta dukungan rekan-rekan media dan seluruh rakyat pendukung tegaknya Kedaulatan Negara, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” tulis siaran pers tersebut. Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN), Dr. Abdullah Hehamahua & Dr. Marwan Batubara. Setidaknya, sudah ada 75 nama Pemohon dan Pendukung Uji Formil UU IKN. (mth)

Kapolda Kalbar Tegaskan Pejabat Baru Harus Segera Menyesuaikan

Pontianak, FNN - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Irjen (Pol) Suryanbodo Asmoro menegaskan kepada sejumlah pejabat yang baru dilantik di jajaran Polda Kalbar segera menyesuaikan diri sehingga bisa langsung melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan pada masyarakat.\"Hari ini saya memimpin upacara serah terima jabatan sejumlah pejabat di lingkungan Polda Kalbar,\" kata Suryanbodo Asmoro di Pontianak, Rabu.Dia menjelaskan, kebijakan mutasi dan rotasi di tubuh Polri disebut bagian dari penyegaran dalam organisasi.Salah satu yang dilakukan mutasi adalah Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Dirmanto yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabid Humas Polda Jawa Timur dan digantikan oleh Kombes (Pol) Jansen Avitus Panjaitan.Serta para Kapolres di jajaran Polda Kalbar yaitu Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo, diangkat dalam jabatan baru Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Kalbar dan digantikan oleh AKBP Arief Hidayat.Selanjutnya, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagbekum Rolog Polda Kalbar, digantikan oleh AKBP France Yohanes Siregar.Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Siregar, menduduki jabatan baru sebagai Kabag Rbp Rorena dan digantikan AKBP Tommy Ferdian.Upacara serah terima yang digelar di ruang Balai Kemitraan ini di Pimpin oleh Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Suryanbodo Asmoro dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama Polda Kalbar beserta Kapolres jajaran Polda Kalbar.Dalam amanatnya Kapolda Kalbar berpesan agar pejabat yang baru dilantik harus cepat menyesuaikan dan segera menyerap ilmu dari pejabat yang lama dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, dan mengambil kebijakan harus sesuai norma dan hukum yang berlaku.\"Sebagai semangat baru terus gencarkan capaian vaksinasi di seluruh jajaran Polda Kalbar, terutama daerah yang belum mencapai 70 persen dosis pertama,\" ujarnya.Dalam Operasi Liong Kapuas ini pejabat yang baru dilantik diharapkan dapat menciptakan kelancaran dan kenyamanan perayaan Hari Raya Imlek di tengah situasi pandemi COVID-19, katanya.\"Segera antisipasi titik panas agar tidak terjadi bencana karhutla (kebakaran hutan dan lahan) di musim kemarau yang akan datang,\" katanya. (sws)

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Jakarta, FNN - Komisi II DPR mengagendakan menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 pada tanggal 14-17 Februari 2022.\"Jadwal sementara uji kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu akan dilaksanakan pada 14-17 Februari 2022,\" kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang di Jakarta, Rabu.Dia mengatakan, Komisi II DPR akan melaksanakan rapat internal untuk membahas teknis uji kelayakan pada Senin (7/2).Junimart menjelaskan, jadwal uji kelayakan tersebut diambil atas beberapa pertimbangan khususnya terkait padatnya acara yang ada di Komisi II DPR.\"Pertimbangannya karena padatnya acara di Komisi II DPR terkait pembahasan enam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi yaitu Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Jambi,\" ujarnya.Selain itu menurut dia, Komisi II DPR RI juga sedang menyusun RUU tentang provinsi baru khusus pemekaran Papua.Sebelumnya, Tim seleksi menyampaikan nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022-2027 hasil penyeleksian ke Presiden Joko Widodo, Kamis (6/1).Berdasarkan Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 Nomor 358/TIMSEL/I/2022, ditetapkan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.Adapun keempat belas nama calon anggota KPU yang terdiri atas 10 orang laki-laki dan empat orang perempuan tersebut yaitu, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne.Kemudian, Mochammad Afifuddin, Muchamad Ali Safa’at, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.Sementara itu, kesepuluh calon anggota Bawaslu terdiri atas tujuh orang laki-laki dan tiga orang perempuan yaitu, Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, dan Totok Hariyono. (sws)

Pembahasan Perubahan Tatib DPRD Surabaya Penyesuaian STOK Molor

Surabaya, FNN - Pembahasan Pansus Perubahan Peraturan DPRD Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD untuk penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja di Pemkot Surabaya, mengalami kendala sehingga molor dari jadwal.Ketua Pansus Perubahan Peraturan DPRD Surabaya M. Machmud di Surabaya, Jawa Timur, Rabu, mengatakan bahwa pembahasan pansus sebetulnya sudah selesai.\"Tinggal dilaporkan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk dijadwalkan pengesahan dalam rapat paripurna,\" ujarnya.Dikatakan pula bahwa pihaknya diberi tahu pimpinan DPRD bahwa ada hasil putusan rapat pansus tatib yang harus diubah. Padahal, sudah sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru di pemkot serta perda dan perwali.Menurut Machfud, hasil rapat pansus yang diminta diubah adalah terkait dengan bidang kesra yang dalam pembahasan pansus masuk di Komisi A. Namun, diminta dikembalikan lagi ke komisi D.Selama ini, kata dia, bidang kesra memang masuk di Komisi D, hanya saja setelah adanya STOK baru di Pemkot Surabaya, organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi kesra digabung dengan bidang pemerintahan.\"Jadi, di pemkot itu ada bagian pemerintahan dan kesra. Adapun pertimbangan teman-teman pansus menyesuaikan dengan pemkot. Jadi, kesra dan pemerintahan masuk Komisi A,\" katanya.Untuk itu, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan para anggota pansus yang berjumlah 12 orang itu pada hari Rabu (2/2).\"Hari ini, kami akan bahas kembali dengan anggota Pansus. Apa pun keputusannya nanti saya selaku ketua mengikuti keputusan kawan-kawan di Pansus,\" ujarnya.Sementara itu, anggota Pansus Tatib DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i mengatakan bahwa pihaknya menyesalkan adanya permintaan perubahan hasil rapat pansus yang berlebihan.\"\'Kan sudah dibentuk pansus yang diwakili oleh fraksi-fraksi yang ada. Ini juga menjadi representasi keinginan dari fraksi masing-masing,\" katanya.Menangapi hal itu, Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menyebutkan ada persoalan yang serius karena arah tupoksi bidang kesra di Komisi D, dan ada bagian pemerintahan di Pemkot Surabaya menyatu dengan bagian pemerintahan Komisi A.\"Kami ingin mengklirkan agar kemudian tidak terjadi salah persepsi di antara kawan-kawan pimpinan DPRD dan komisi,\" ujar Adi.Ia memastikan bahwa semua pembahasan itu ada di jalur regulasi yang benar. Artinya, tidak ada pihak yang merasa menang dan kalah sebab ini adalah pembagian tugas yang normal dalam sebuah organisasi atau kelembagaan yang bernama DPRD Kota Surabaya.\"Jadi, Kesra akan ditaruh di Komisi A, memang menurut regulasi di tingkat Mendagri itu memang bagian Kesra, itu menyatu dengan bagian pemerintahan dan itu sudah klir,\" katanya. (sws)

Ganti Lagi, Polri Kenalkan Seragam Satpam Baru

Jakarta, FNN - Korbinmas Baharkam Polri secara resmi mengenalkan warna baru segaram satuan pengamanan (satpam) pagi ini dalam upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-41 Satpam, di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Rabu.Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Upacara HUT Ke-41 Satpam itu sekaligus mengenalkan warna seragam baru satpam yang berganti dari warga cokelat muda menjadi warna krem.“Iya betul, tanggal 2 Februari dikenalkan (seragam baru, Red),” kata Ramadhan.Pengenalan warna seragam baru satpam ini bagian dari sosialisasi kepada masyarakat.Sebelumnya, Polri telah menginformasikan rencana perubahan warga seragam satpam menjadi krem sejak pertengahan Januari 2022.Alasan perubahan warga seragam satpam ini, karena seragam yang saat ini digunakan mirip dengan seragam anggota Polri.Kemiripan ini menimbulkan kebingungan di masyarakat yang sulit membedakan antara polisi dan petugas satpam.Satpam merupakan profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas, sehingga perlu memiliki identitas sendiri yang berbeda dengan Polri sebagai pembinanya.“Jadi yang bingung masyarakat untuk membedakan mana polisi dan satpam. Untuk membedakan pakaiannya rencananya warna seragamnya lebih muda sedikit dari baju Polri,” kata Ramadhan.Polri terlebih dahulu melakukan pengkajian terkait perubahan warna seragam baru satpam ini, selanjutnya mengeluarkan Peraturan Polri (Perpol) terkait perubahan warna seragam satpam tersebut.Warna seragam baru satpam ini akan diimplementasikan tahun depan. (sws, ant)

Penertiban Aset PBNU untuk Hindari Penggunaan Tidak Bertanggung Jawab

Jakarta, FNN - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan penertiban seluruh aset digital organisasi tersebut untuk menghindari penggunaan yang tidak bertanggung jawab.\"Termasuk di dalamnya menertibkan akun media sosial maupun media online, TV dan aset digital lainnya,\" kata Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.Sebagai contoh, kata Gus Ipul, cuitan-cuitan yang dilontarkan akun @nahdlatululama yang cenderung mengadu domba. Bahkan, khusus akun Twitter @nahdlatululama tersebut, PBNU berencana menempuh jalur hukum apabila adminnya tidak segera menyerahkan ke organisasi.\"Kami sudah mencari siapa admin akun ini dan tidak ada yang mengaku. Saya minta dalam waktu 1 x 24 jam admin harus ke PBNU dan menemui pengurus baru untuk segera menyerahkan akun,\" kata Gus Ipul.Sebelumnya, pengurus baru PBNU masih menoleransi akun tersebut tetap beroperasi. Akan tetapi, belakangan cuitan-cuitannya tidak mencerminkan kaidah yang benar. Bahkan, cenderung mengadu domba.Saat akun @dpp_pkb mengucapkan selamat harlah dan mendoakan pengukuhan PBNU, akun @Nahdlatululama malah merisak dengan menyebut \"besok-besok jangan telat ngucapinnya\".Tidak hanya itu, Gus Ipul juga mencontohkan beberapa cuitan di akun tersebut yang malah mengolok-olok akun @NU_online yang merupakan akun resmi dari media milik Nahdlatul Ulama.Selain itu, masih banyak lagi cuitan yang dinilainya kurang pantas disampaikan oleh akun tersebut. Seorang pemilik akun @naufilist sempat mencuitkan kalimat \"Diksi admin @nahdlatululama periode sebelumnya resmi & serius. Sekarang kok kocak? Pasti admin baru hasil bursa transfer dari @NUgarislucu nih\".Cuitan Naufil tersebut dibalas oleh @nahdlatululama dengan kalimat \"Karena pengurus periode sekarang serius2. Jadi, kami harus mengimbangi\".\"Atas banyaknya keganjilan ini, kami menerima banyak keluhan dari warganet termasuk dari lembaga-lembaga yang merasa tidak nyaman atas cuitan @nahdlatululama,\" kata dia.Oleh karena itu, dia meminta admin akun @nahdlatululama untuk segera menyerahkan ke organisasi. Bila dalam waktu 1 x 24 jam tidak diserahkan, pengurus baru akan melaporkan kepada polisi. (mth)

Ketua BKSAP Desak Pemulihan Demokrasi di Myanmar

Jakarta, FNN - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon mendesak harus ada langkah terobosan untuk memulihkan demokrasi di Myanmar. \"Kudeta terhadap demokrasi setahun lalu di Myanmar tentu mengganggu stabilitas dan kohesifitas ASEAN,\" kata Fadli Zon dalam keterangannya di Jakarta Selasa. Fadli Zon beberapa waktu lalu diundang menjadi pembicara dalam webinar yang diselenggarakan Parlemen Eropa dalam rangka memperingati satu tahun kudeta yang dilakukan oleh Junta Militer di Myanmar. Webinar berjudul ‘’Webinar of the European Parliament, one-year anniversary of the Myanmar coup’’ tersebut juga dihadiri Duta Besar Uni Eropa untuk Myanmar, Ranieri Sabatuci, perwakilan Parlemen Myanmar di Pengasingan (CRPH) Daw Myat Thida Htun dan jurnalis Myanmar pemenang Pulitzer Aye Min Tant. Ketua BKSAP DPR RI menjelaskan dari perspektif politik dan keamanan sebagai lingkungan strategis Indonesia, stabilitas, perdamaian dan keamanan kawasan Asia Tenggara sangatlah penting.   Demokratisasi di kawasan menurutnya juga memiliki peran sentral dalam menjamin tercapainya agenda tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB/SDGs). Namun, perkembangan terkini di Myanmar masih jauh dari harapan.    Kekerasan oleh junta militer masih berlangsung mengakibatkan jatuhnya korban masyarakat sipil yang tak sedikit. Adanya potensi pecahnya perang sipil dalam skala besar, menjadi tak mudah untuk memelihara stabilitas, perdamaian dan keamanan yang diperlukan kawasan Asia Tenggara.  Selain itu dampak krisis di Myanmar sangat signifikan terhadap ekonomi, kemiskinan, keamanan pangan dan keamanan kesehatan di masa pandemi COVID-19 ini.   Politisi Gerindra itu juga mengingatkan semakin krisis berkepanjangan, semakin sulit menyelesaikan masalah kemanusiaan yang menimpa etnis Rohingya sejak 2017. Menurutnya, secara keseluruhan dampak krisis karena kudeta Junta Militer Myanmar tersebut, berpeluang meluas dan mengganggu stabilitas kawasan. Anggota Komisi I DPR RI bidang Pertahanan, Politik Luar Negeri, Intelijen serta Informasi tersebut juga menegaskan harus ada sanksi tegas terhadap Junta Militer Myanmar bila mereka tak mau menerapkan Five-Point Consensus of ASEAN. Sanksi juga harus dikenakan karena junta militer menunjukkan sikap tak memedulikan demokrasi. BKSAP DPR RI mendukung sikap ASEAN yang hanya memperbolehkan Myanmar untuk diwakili utusan non-politis dalam setiap sidang ASEAN. Sedangkan untuk sidang Organisasi Parlemen se-ASEAN (AIPA), Myanmar hanya diperkenankan hadir sebagai peninjau. Junta militer telah membubarkan dengan paksa parlemen terpilih Myanmar saat melakukan pengambilalihan kekuasaan secara inkonstitusional. Lebih lanjut, Fadli Zon juga menyampaikan jika situasi di Myanmar tetap tak menunjukkan perkembangan berarti, maka sebaiknya ASEAN mempertimbangkan menunda status keanggotaan Myanmar di ASEAN sampai Five-Point Consensus ASEAN benar-benar dilaksanakan. Bahkan, menurutnya ASEAN ke depan hendaknya dapat mengaplikasikan mekanisme pengambilan keputusan alternatif, yaitu melalui voting jika terkait persoalan-persoalan intra-kawasan yang sifatnya darurat. Dengan demikian, stabilitas kawasan dapat terus dijaga. Hal utama yang dibutuhkan anggota ASEAN saat ini adalah stabilitas. Ketua BKSAP menyampaikan ke depan setelah gerakan demokrasi di Myanmar berhasil memulihkan pemerintahan sipil yang sah, semua pihak termasuk kelompok etnis di Myanmar seperti Rohingya harus dilibatkan dalam proses perumusan Konstitusi baru. Sehingga, demokrasi di Myanmar dapat berkembang menjadi demokrasi yang inklusif. Disamping itu, Ketua BKSAP juga menyampaikan ia akan terus konsisten dalam menyuarakan pemulihan demokrasi di Myanmar. Serta, meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk terus mendesak junta militer agar segera menjalankan Five-Point Consensus ASEAN yang secara keseluruhan fokus pada perlindungan masyarakat sipil, pemulihan demokrasi dan urgensi pemeliharaan stabilitas kawasan. Sementara itu, perwakilan Parlemen Myanmar di pengasingan (CRPH) Daw Myat Thida Htun menyampaikan bahwa situasi terkini di Myanmar masih jauh dari hal-hal yang dituntut oleh Five-Point Consensus ASEAN. Pihaknya menyampaikan kekecewaan atas komentar Perdana Menteri Kamboja Hun Sen pasca-kunjungannya ke Myanmar, yang mengatakan situasi di Myanmar sangat membingungkan karena terdapat dua pemerintahan. Yaitu, pemerintahan junta militer dan pemerintahan bayangan yang direpresentasikan oleh National Unity Government (NUG). Bagi CRPH, pemerintahan junta militer jelas tidak sah dan tidak mewakili rakyat Myanmar. (mth)     

KKP Dirikan Kampung Nelayan Maju di Lebak

Lebak, FNN - Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) pada tahun 2022 mendirikan Kampung Nelayan Maju di Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak guna meningkatkan kesejahteraan nelayan. \"Kita berharap pendirian kampung nelayan maju itu berjalan lancar, \" kata Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Lebak Rizal Ardiansyah di Lebak, Senin. Pendirian kampung nelayan maju itu dilaksanakan secara kolaborasi yang melibatkan Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perubahan Rakyat (PUPR), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Sosial juga Kementerian Kesehatan. Kehadiran kampung nelayan maju itu, kata dia, nantinya ada penataan sarana lingkungan juga pembangunan rumah tidak layak huni. Selain itu juga ditunjang sarana infrastruktur kesehatan dan pendidikan. Mereka para nelayan yang tinggal di kampung nelayan maju ada pemberdayaan sosial untuk mendorong peningkatan ekonomi. \"Kami menyambut positif pendirian kampung nelayan maju untuk kesejahteraan nelayan, \" katanya menjelaskan. Menurut dia, pendirian kampung nelayan maju di Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak memenuhi persyaratan di antaranya 100 warga setempat berprofesi nelayan. Disamping itu juga mereka tinggal di sekitar pantai pesisir, sehingga layak untuk dijadikan kampung nelayan maju. \"Semua warga di kampung nelayan maju itu nantinya mendapatkan pemberdayaan ekonomi juga mendapat dana sosial juga sarana dan prasarana,\" katanya menjelaskan. Sementara itu, sejumlah nelayan Muara Kabupaten Lebak menyambut positif pendirian kampung nelayan maju untuk kesejahteraan nelayan. \"Kami berharap kampung nelayan maju ini dapat meningkatkan produksi tangkapan juga ekonomi semakin dan baik,\" kata Acun (50) seorang nelayan Muara Kabupaten Lebak. (mth)  

Anggota DPR Dukung Bareskrim Usut Tuntas Penipuan Investasi Alkes

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus dugaan penipuan investasi alat kesehatan karena jumlah kerugiannya yang sangat besar.\"Saya mewakili Komisi III DPR akan pantau terus perkembangan kasus ini. Kita dukung sepenuhnya kepada Bareskrim untuk mengusut tuntas,\" kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Dia menjelaskan, Komisi III DPR sejak awal kasus tersebut dilaporkan, sudah sangat memberikan perhatian karena kasus penipuannya yang tidak main-main.Selain itu menurut dia, Bareskrim Polri juga sudah bergerak cepat dengan membuka posko laporan sehingga patut diapresiasi dan saat ini sudah ada empat tersangka yang ditetapkan.Sahroni juga mendorong Bareskrim agar menangkap seluruh oknum pelaku \"tanpa pandang bulu\" karena angka kerugiannya yang sangat besar.“Kerugian ini sangat besar dan saya yakin, pelakunya tidak hanya yang sudah tertangkap saja. Karena itu kami mendukung Bareskrim untuk meringkus kawanan pelaku sampai ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu. Ini penting sebagai efek jera, agar orang tidak main-main dengan hukum,\" ujarnya.  Dia juga meminta Bareskrim untuk membantu fokus terkait bagaimana pengembalian kerugian kepada korban bisa berjalan dengan baik.Sahroni mengatakan, dirinya mendengar bahwa Bareskrim sudah melakukan penyitaan aset barang mewah milik tersangka berupa mobil hingga rumah.\"Kita harapkan secepatnya harus diusut tuntas, aliran dana dan asetnya sehingga mudah-mudahan banyak dana yang bisa diselamatkan dan dikembalikan ke korban,\" katanya.Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes), sehingga jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang.Satu orang tersangka yang ditetapkan yakni DA, merupakan suami dari tersangka DR yang ditangkap di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (21/12/2021). Dua tersangka lainnya, berinisial VAK dan BR.\"Tersangka ada empat, yakni VAK, BS, DR dan DA,\" kata Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/12/2021). Sebelumnya, DA diamankan bersama penangkapan DR di sebuah resort di wilayah Bogor, pekan lalu. Penyidik masih memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.Kini, DA resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alkes yang menimbulkan kerugian terhadap ratusan korban yang telah melapor. (mth)