NASIONAL

Pernyataan Arteria Dahlan dan Hikmah untuk Pelihara Bahasa Daerah

Bandung, FNN - Beberapa waktu lalu, anggota DPR, Arteria Dahlan, mendapat gelombang protes dari sejumlah elemen warga di Jawa Barat karena meminta jaksa agung mencopot kepala Kejaksaan Tinggi yang menggunakan bahasa Sunda dalam suatu rapat di instansi itu. Pernyataan dia itu disampaikan sebagai kritik kepada jaksa agung ketika ia menghadiri Rapat Komisi III bersama Kejaksaan Agung pada Senin (17/1). Namun ia tidak menyebutkan identitas kepala Kejaksaan Tinggi yang dimaksud.  Pernyataan itu dinilai sejumlah masyarakat, termasuk Majelis Adat Sunda, menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia, bukan hanya suku Sunda.Selain sejumlah elemen masyarakat, sejumlah pejabat dari daerah Jawa Barat, termasuk Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pun menyayangkan hal itu, yang menilai ucapan anggota DPR itu bisa melukai hati masyarakat Sunda.Tak usai di situ, sang anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan pun dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas dugaan pelanggaran konstitusi. Selain itu, dia juga mendapat teguran dari partai pengusungnya yakni PDI Perjuangan.  Pada akhirnya, dia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sunda dan mengaku siap menerima sanksi dari partai politik di mana dia bernaung akibat insiden itu.\"Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda atas pernyataan saya beberapa waktu lalu,\" kata dia usai memberikan klarifikasi kepada pengurus DPP PDI Perjuangan.Dari sisi politik, Jawa Barat merupakan tiga besar provinsi penyumbang suara dalam semua Pemilu, karena jumlah penduduknya yang banyak. Anggota DPR kelahiran Juli 1975 dari daerah pemilihan Jawa Timur VI itu sebelumnya juga pernah mendebat keras tokoh nasional, Prof Dr Emil Salim, dalam program bincang-bincang di suatu stasiun televisi; yang juga menuai kontroversi dari publik.  Peristiwa pernyataan dia soal pemakaian bahasa daerah pada rapat instansi di rapat Komisi III DPR itu tentu menjadi hikmah dan pengingat kepada masyarakat Tanah Air tentang pentingnya memelihara bahasa Sunda atau bahasa daerah lain secara umumnya. Bahasa daerah diakui negara sebagai kekayaan nasional yang harus terus dipelihara dan hal itu dilindungi undang-undang. Dalam pasal 32 UUD 1945, negara menjamin kebebasan masyarakat untuk dapat memelihara kebudayaan, termasuk bahasa di dalamnya.  Harus DipeliharaDosen Program Studi Sastra Sunda Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran, Dr Elis Sumarlina, mengatakan, bahasa Sunda --termasuk bahasa daerah lain-- menjadi bagian dalam unsur budaya nasional. Menurut dia, hal itu termaktub dan diatur dalam pasal 32 ayat 2 UUD 1945 dan dipertegas melalui peraturan daerah yang berlaku di setiap provinsi di Indonesia.\"Perda Gubernur Jawa Barat Nomor 5/2003 dan direvisi pada 2014, menjelaskan berkaitan dengan Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah (Sunda). Berkaitan dengan hal inilah, bahasa sebagai alat komunikasi harus dijunjung tinggi keberadaannya, sebagaimana tercantum dalam Sumpah Pemuda,\" kata dia, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu.  Bahasa daerah atau khususnya bahasa Sunda tentunya bisa musnah apabila generasi mudanya lebih bangga menggunakan bahasa asing. Namun menurut dia hal itu tidak mungkin terjadi selama kebanggaan berbahasa Sunda masih bersemayam dalam diri setiap masyarakat warganya.Penggunaan bahasa Sunda, menurut dia, bukan hanya dipakai sebagai alat komunikasi antarsesama orang Sunda. Dalam konteks luas, bahasa Sunda telah dipakai dalam pertemuan ilmiah, baik di tingkat nasional maupun internasional, yang memaparkan, membahas, dan mengkaji seputar budaya Sunda.Bahkan mendiang sastrawan Ajip Rosidi dalam forum pemaparan disertasi dan pidato pengukuhan doktor honoris causa di Universitas Padjadjaran pada 2011, juga menggunakan bahasa Sunda.“Demikian halnya tokoh Sunda lainnya, di antaranya Cece Padmadinata. Fakta itu membuktikan bahasa Sunda digunakan di forum ilmiah dalam lingkup nasional maupun internasional,” kata Sumarlina.  Karena itu, dia menyebut penggunaan bahasa Sunda dalam pertemuan dan rapat formal sekalipun lazim dilakukan. Karena bahasa Sunda juga turut memperkaya perbendaharaan kosakata dan pengayaan bahasa Indonesia.Strategi Pelestarian Bahasa Kesadaran untuk menjaga dan melestarikan bahasa daerah atau khususnya bahasa Sunda, menurut dia, jangan menunggu ketika eksistensinya terusik.Ia menyatakan, sudah waktunya pegiat dan pelaksana pendidikan bekerja sama mencari solusi dan strategi pengajaran yang dapat diterapkan di semua jenjang pendidikan dan kurikulum yang berlaku. \"Agar tujuan pendidikan dan pengajaran lebih optimal, diperlukan revitalisasi strategi serta metodologi pengajaran yang mumpuni,\" kata dia.Menurut dia strategi pembelajaran sangat diperlukan agar proses pengajaran bahasa Sunda lebih mudah dicerna siswa. Peran orangtua juga diperlukan untuk mengenalkan dan mengajarkan bahasa Sunda kepada anak-anaknya sejak dini.Ia mengatakan, guru juga harus ikut berkiprah agar siswa membiasakan diri menggunakan bahasa Sunda. Meskipun secara undak usuk bahasanya belum sesuai, masalah tersebut lambat laun akan mudah diatasi dengan bimbingan para guru.Upaya Pemerintah Daerah Di Bandung, setiap Kamis seluruh instansi Pemerintah Kota Bandung, termasuk sekolah, diwajibkan menerapkan budaya Sunda. Implementasi serta penerapan budaya Sunda itu tertuang dalam pasal 11 Peraturan Wali Kota Nomor 063/2019, tentang perubahan ketiga.Peraturan itu  menetapkan pakaian adat yang menjadi seragam kerja di instansi Pemerintah Kota Bandung. Pakaian bernuansa Sunda tersebut yakni beskap, pangsi, kebaya, dan kebaya berkarembong.Lebih spesifik, beskap dan celana pangsi digunakan laki-laki, sedangkan kebaya untuk perempuan. Selain soal penampilan, Pemerintah Kota Bandung pun meminta warganya menerapkan bahasa Sunda.  Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menyebut hal itu sebagai upaya mempertahankan budaya yakni bahasa ibu. Ia juga menyebut bahasa Sunda adalah bahasa ibu bagi orang suku Sunda. \"Penggunaan bahasa Sunda di wilayah kita di berbagai kegiatan itu wajar. Itu ikhtiar untuk mempertahankan budaya sendiri, bahasa ibu,\" kata dia.Wilayah yang bertetangga dengan Bandung, yakni Kabupaten Bandung pun menerapkan hal yang sama. Namun Kabupaten Bandung menetapkan Rabu sebagai hari berbahasa Sunda.Menurut dia, hal itu pun berlaku bagi seluruh siswa dan siswi di setiap sekolah mulai dari TK hingga SMP untuk menggunakan bahasa Sunda dalam berkomunikasi.Ia mengatakan kebijakan penggunaan bahasa Sunda setiapRabu itu bakal diperkuat Peraturan Bupati. \"Ini dalam rangka mempertahankan budaya Sunda. \"Kami sudah ada muatan lokal di sekolah untuk Bahasa dan budaya Sunda,\" kata Bupati Bandung, Dadang Supriatna, pada 13 Oktober 2021. (mth)   

Ubedilah Badrun: Jangan Jadi Aktivis Kaleng-Kaleng

Jakarta, FNN -Aktvis 1998 yang juga akademisi, Ubedilah Badrun mengatakan, praktik korupsi di pemerintahan begitu masif, sistematis dan mengerikan, sehingga jika tidak dibendung negeri ini akan mengalami kondisi bertambah buruk, terutama dalam praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Oleh karena itu, langkahnya melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang dan Gibranke KPK dalam dugaan korupsi dianggap sudah tepat. Ubedilah Badrun mengatakan hal itu pada acara talk-show di Rasil Bekasi, Kamis pagi 20 Januari 2022. Ia menjelaskan,  salah satu cara terbaik mencegah praktik korupsi adalah tetap harus dengan cara beradab. Sedangkan terkait dengan adanya pimpinan parpol dan para aktivis yang justru melaporkannya ke polisi karena dugaan pencemaran nama baik, Ubedilah justru hanya tersenyum. Bahkan, ia  mengingatkan agar para aktivis yang kini berada di lingkaran kekuasaan  tidak terbuai dan berharap mereka tetap kritis. \"Aktivis itu ketika berada di kekuasaan harus tetap menjaga idealismenya dan menjadi partner penting di kekuasaan. Sehingga, ada warna integritas dan moralitas yang dijalankan pemerintahan,\" ujar Ubedilah Badrun. Ubeddillah menilai,  kini ada pergeseran peran dan makna yang jauh tentang aktivis, sehingga membuat penilaian buruk. Para aktivis perlu  memegang teguh idealisme tanpa mengabaikan kekeliruan kondisi yang terjadi di pemerintahan. Ia menyesalkan terjadinya kekeliruan paradigma tentang peran dan fungsi aktivis yang kini berada di lingkaran kekuasaan. Hal tersebut menyebabkan longsor atau pudarnya idealisme. \"Keliru jika ada aktivis membela penguasa yang jelas-jelas bersalah. Mestinya, mereka (aktivis) minimal diam  jika mereka berada di kekuasaan. Syukur-syukur bisa membantu membenahi dari dalam atas beragam pelanggaran yang tejadi,\" ujarnya. Mencermati kondisi praktik KKN yang semakin buruk, Ubedilah  mengimbau agar kalangan aktivis tetap konsisten berada pada jalur idealisme. \"Jangan menjadi aktivis kaleng-kaleng,\" ujarnya. Selain tetap berada pada jalur idealisme, para aktivis juga diminta selalu jernih hati dalam menatap persoalan dan kerusakan-kerusakan yang terjadi di pemerintahan saat ini. \"Kembalilah on the track , karena bangsa ini dalam kondisi sangat memprihatikan, praktik korupsi kian merajalela,\" tegas aktivis dan dosen UNJ (Universitas Negeri Jakarta) itu. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ubedilah Badrun mengadukan anak Presiden Jokowi, yaiti Gibran Rakabuming  Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK Senin, 10 Januari 2022. Laporan itu dilayangkan atas  dugaan praktik KKN dengan relasi bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan. (bs).

Keketuaan G20 Indonesia Perkuat Kerja Sama Pelaku Ekonomi Dunia

Jakarta, FNN - Presiden RI Joko Widodo menekankan Indonesia ingin memperkuat kerja sama dengan pelaku ekonomi dunia melalui Presidensi atau keketuaan dalam G20 tahun 2022.\"Presidensi Indonesia ingin memperkuat kerja sama dengan pelaku ekonomi dunia,\" ujar Presiden dalam pidatonya saat menghadiri World Economic Forum, secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis.Presiden Jokowi menekankan selama memegang Keketuaan G20, Indonesia akan mengintensifkan interaksi dengan pelaku ekonomi dunia. Presiden Jokowi sangat berharap para pelaku ekonomi dunia, memiliki pemikiran konkret yang dapat diajukan untuk menjadi bagian dari capaian konkret KTT G20.Pada kesempatan tersebut Presiden Jokowi juga mengajak para pemimpin ekonomi dunia yang tergabung dalam G20 untuk menjawab kecemasan masyarakat terhadap keadaan dunia di masa pandemi saat ini dengan aksi-aksi nyata.Presiden Jokowi menekankan Indonesia berusaha agar Presidensi G20 tahun 2022 bisa menjadi bagian penting untuk menjawab keresahan tersebut dengan menjadi katalis bagi pemulihan ekonomi global yang inklusif.  \"Tema Presidensi G20 Indonesia tahun ini adalah \'Recover Stronger, Recover Together\'. Kami akan mengedepankan partnership dan inklusifitas serta menyediakan platform terobosan dalam upaya transformasi di berbagai bidang,\" jelasnya.Selain itu Presiden Jokowi menyampaikan Presidensi G20 Indonesia fokus pada tiga prioritas utama yang sejalan dengan prioritas nasional dan kondisi global.Tiga prioritas itu, pertama, menata kembali arsitektur kesehatan global agar lebih inklusif dan tanggap terhadap krisis. Produksi vaksin ditingkatkan dengan distribusi yang merata, investasi dan pendanaan yang dibutuhkan juga harus dapat dimobilisasi secara cepat, sebagai upaya mencegah krisis selanjutnya.Kedua, optimalisasi teknologi digital untuk transformasi ekonomi, di mana dampaknya harus dirasakan oleh masyarakat terutama oleh UMKM, literasi dan kemampuan digital masyarakat harus ditingkatkan, serta keamanan data harus tetap dijaga.Ketiga, transisi energi yang lebih ramah lingkungan, di mana perlunya menyediakan teknologi dan pendanaannya melalui teknologi yang mampu mendorong produksi berbasis ekonomi. (mth)

Pemerhati Sarankan Pemerintah Kembalikan Guru PPPK ke Sekolah Asalnya

Jakarta, FNN - Pemerhati Pendidikan Doni Koesoema menyarankan pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar mengembalikan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke sekolah asalnya.   “Intinya, saya ingin mengatakan kenapa begitu ada masukan dari masyarakat, Kemendikbudristek enggan untuk menerima? Padahal tagline-nya Merdeka Belajar, Bergerak Bersama, Gotong Royong. Tetapi, kita tidak tahu yang dimaksud gotong royong seperti apa,” kata Doni dalam siaran “Kritik Kebijakan Pendidikan Era Nadiem Makarim” yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.    Doni menuturkan kebijakan soal guru PPPK merupakan salah satu masalah yang timbul akibat adanya pelanggaran pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 4 tentang Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Indonesia yang memuat sikap adil, demokratis serta berpihak pada nilai luhur bangsa.Kebijakan itu, kata dia, merupakan bentuk rendahnya partisipasi publik karena dinilai tertutup dalam membuat sebuah desain pendidikan. Sehingga, berpotensi merugikan dunia pendidikan di masa depan. Adanya pembukaan seleksi guru PPPK dapat mengganggu sistem pendidikan di sekolah swasta.Hal itu diakibatkan oleh para guru tetap PPPK yang pindah mengajar ke sekolah negeri. Sehingga, dia menyarankan para guru tersebut dapat dikembalikan ke sekolah asalnya.   “Saya mendengar, mereka berkukuh atas nama Undang-Undang ASN, kami tidak bisa melakukan apa-apa. Kita tinggal melihat, apakah ada niat baik atau tidak untuk menyejahterakan guru ini dan justru mendukung sekolah swasta yang terlibat banyak dalam pendidikan anak Indonesia,” kata dia.   Menurutnya, hadirnya PPPK justru mematikan guru-guru muda CPNS yang ingin mengajar dan memiliki kompetensi tinggi serta motivasi yang kuat.   Padahal, para guru muda yang bersemangat itu dapat menggantikan guru-guru pensiun yang jumlahnya rata-rata mencapai sekitar 75.000 setiap tahun. Dalam menangani ini, Doni meminta pemerintah tetap membuka lowongan seleksi untuk CPNS yang kriterianya menekankan pada kualitas dan tidak mematok pada afirmasi sertifikasi.   Dengan demikian, hal tersebut dapat memberikan dorongan baru pada para guru, meski seleksi yang diselenggarakan nantinya berjalan dengan tegas dan sangat ketat agar membentuk pendidikan masa depan bangsa berubah ke arah yang lebih baik.   “Kalau dengan cara seperti ini, tidak gotong royong, tidak bergerak bersama. Bahkan, kami merasa langkahnya dimatikan. Itu yang ingin saya sampaikan,” tegas Doni. (mth)  

Polres Jember Tangkap Perampok yang Aniaya Korban Hingga Tewas

Jember, Jawa Timur, FNN - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember mengamankan seorang perampok yang menganiaya korbannya hingga tewas dan korban lainnya mengalami luka-luka di rumah korban yang berada di Jalan Wijaya Kusuma No.44, Kelurahan Jember Lor, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa.Pelaku perampokan juga melukai warga yang hendak menolong korban, namun akhirnya dapat ditangkap dan dihajar warga bersama pedagang yang mangkal di sekitar rumah korban hingga babak belur, kemudian aparat kepolisian datang untuk mengamankan pelaku yang sudah tidak berdaya tersebut.\"Kami menemukan di tempat kejadian perkara bahwa ada satu korban seorang perempuan dalam kondisi sudah meninggal dunia di dalam rumah,\" kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo kepada sejumlah wartawan di Jember.Menurutnya, polisi sudah mengamankan pelaku perampokan, kemudian akan dilakukan pemeriksaan pelaku dan para saksi yang ada di tempat kejadian perkara untuk mengetahui motif pelaku melakukan perampokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. \"Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) akan kami sampaikan kemudian karena perlu dilakukan pendalaman baik dari keterangan saksi dan pelakunya, serta akan dicocokkan dengan barang bukti yang ditemukan di TKP,\" tuturnya.Hery mengatakan jenazah korban dibawa ke RSUD dr Soebandi Jember untuk dilakukan otopsi guna mengetahui penyebab kematian korban, sedangkan korban lainnya yang terluka juga dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.Sementara anggota Kodim 0824 Jember Serda Wahyu Hidayatullah yang berada di lokasi kejadian membantu warga untuk menangkap pelaku perampokan tersebut dan menghubungi Unit Intel Kodim setempat.\"Ada dua orang tetangga korban yang juga terluka saat hendak menolong korban yang berteriak meminta tolong yakni Benaya dan Felix karena pelaku menyabetkan pisau kepada kedua orang tersebut,\" katanya.Menurutnya, korban Sri Budi Asmara (76) mengalami luka di bagian hidung, sedangkan korban Prita Hapsari meninggal dunia dengan luka sayatan di leher yang ditemukan di kamar mandi.Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya uang tunai Rp2.800.000, sepeda motor, peralatan listrik dalam tas ransel warna merah milik pelaku, pisau dapur yang digunakan pelaku untuk beraksi dan dompet yang berisi identitas pelaku. (sws)

Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Tolak Pindah Ibukota Negara

KOMUNITAS MASYARAKAT ANTI KORUPSI TOLAK PINDAH IBUKOTA NEGARA Pada Selasa, 18 Januari 2022, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Tolak Pindah Ibukota Negara mengajukan Surat kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Isinya, Permohonan Pengawasan Rencana Kebijakan Pindah Ibukota Negara. Hal itu berkaitan dengan rencana akan disahkannya Rancangan Undang-undang Ibukota Negara (RUU IKN) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sebagai bentuk komitmen membantu Negara untuk mencegah dan memberantas korupsi, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Tolak Pindah Ibukota (KMA-TIKN), menyampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Proyek Pindah Ibukota Negara sarat kepentingan oligarki, nir manfaat, dan akan menimbulkan masalah bagi negara. Proyek ini, berdasarkan kajian sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat dan Aktivis lingkungan, mengandung berbagai masalah, yaitu : Pertama, Pemindahan ibukota negara (IKN) akan sangat membebani APBN dalam jangka panjang sehingga yang akan dirugikan adalah rakyat. Kedua, Pemindahan IKN akan semakin merusak ekologi Kalimantan Timur yang saat ini sudah sangat parah akibat kegiatan penambangan, perkebunan, dan industri kayu. Ketiga, Pemindahan IKN merupakan proyek yang sarat dengan kepentingan para pemilik modal atau para cukong kapitalis. Keempat, Pelibatan pihak asing dalam pembangunan IKN akan merugikan Indonesia bukan hanya dari aspek ekonomi namun juga akan menghilangkan kedaulatan negara. 2. Bahwa karena proyek IKN sarat kepentingan oligarki, patut diduga akan banyak intervensi oligarki dalam keseluruhan proses persiapan hingga pelaksanaannya. Dugaan terjadinya suap untuk mempengaruhi kebijakan penguasa, wajib diantisipasi sejak dini. Karena itu, kami meminta agar KPK RI mengawasi 575 anggota DPR RI berikut seluruh partai, keluarga dan afiliasinya, yang berencana akan mengesahkan RUU IKN. Jangan sampai, ada anggota DPR, partai, keluarga dan seluruh afiliasinya menerima suap untuk menggolkan RUU IKN menjadi undang-undang yang akan menjadi payung proyek IKN. 3. Bahwa Kajian-kajian lembaga swadaya masyarakat tentang kebijakan IKN ini mengkonfirmasi proyek IKN unfaedah, hanya melayani kepentingan oligarki, dan akan sangat membebani rakyat. Karena itu, kami mohon agar KPK RI turut membuat kajian tentang adanya potensi korupsi berupa kerugian keuangan negara yang dapat ditimbulkan dari kebijakan pindah ibukota negara. 4. Bahwa proyek IKN bukan sekedar proyek pemerintah, tetapi sejatinya proyek yang melayani oligarki. Karena itu, KPK juga harus melakukan pengawasan kepada sejumlah pengusaha yang akan diuntungkan dari proyek ini, baik karena kepemilikan lahan di daerah calon ibukota negara, memiliki usaha yang melayani pengadaan barang dan jasa, termasuk seluruh kebutuhan utility ibukota baru. Surat tersebut disampaikan oleh Edy Mulyadi, Koordinator, didampingi Ahmad Khozinudin, SH, Advokat yang juga Ketua KPAU. (mth)

Panglima TNI Rapat Bersama Bahas Kasus Pelanggaran Hukum Militer

Jakarta, FNN - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa rapat bersama dengan jajaran Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, AU dan AL serta staf bidang hukum guna membahas pelanggaran hukum disiplin militer yang memenuhi unsur tindak pidana umum.\"Intinya, jika sudah ada penggunaan kekerasan, tidak bisa membenarkan satu pihak yang benar karena sudah ada kekerasan juga,\" kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa melalui kanal YouTube yang dipantau di Jakarta, Senin.Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut menegaskan jika sudah ada unsur kekerasan yang dilakukan aparat sudah pasti terkena hukuman.\"Kalau sudah melakukan kekerasan, pasti kena. tidak bisa ditawar-tawar,\" tegas Panglima TNI. Panglima menegaskan setiap anggota TNI yang terbukti melakukan tindakan kekerasan dan melanggar hukum akan diusut tuntas sesuai aturan yang ada.Hal tersebut dimulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai dengan penggunaan undang-undang yang berlaku.Langkah tersebut ditujukan agar memberikan efek jera bagi setiap personel TNI yang telah melakukan pelanggaran hukum atas perbuatannya.\"Penyidikan harus maksimal sehingga tindak lanjutnya juga bisa maksimal,\" ujar Jenderal Andika Perkasa.Terakhir, Panglima TNI menegaskan akan mengusut secara tuntas dan bertindak tegas bagi siapa pun prajurit yang melanggar hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (mth)

Pansus: Pemerintah Miliki Pertimbangan Matang Putuskan Nama Nusantara

Jakarta, FNN - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia menilai pemerintah memiliki pertimbangan matang dalam memutuskan nama Nusantara sebagai Ibu Kota Negara.\"Kami menilai sampai putus nama Nusantara itu dengan pertimbangan matang, ada aspek historis, sosiologis, dan filosofis yang nanti ada penjelasan dalam RUU ini kenapa disebut Nusantara,\" kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.Dia mengatakan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU IKN, nama Nusantara tersebut sudah disetujui semua fraksi dan telah diputuskan untuk dimasukkan dalam RUU tersebut.  Namun, menurut dia, agar tidak terjadi kebingungan, maka harus diperjelas redaksional terkait kata \"Ibu Kota Negara Nusantara\" dalam Pasal 1 ayat 2 agar tidak terjadi multitafsir.\"Kalau tidak diperjelas nanti ada anggapan apakah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diganti menjadi Nusantara. Saya menilai agar tidak terjadi kebingungan maka disebutkan \'Ibu Kota Negara yang bernama Nusantara\',\" ujarnya, Menurut dia, Pansus sebenarnya baru tahu nama Nusantara sebagai Ibu Kota Negara setelah Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan dalam Rapat Panja RUU IKN.Dia mengatakan terkait adanya 80 usulan nama IKN yang disampaikan Menteri Suharso, itu merupakan ranah pemerintah dan akhirnya diputuskan nama Nusantara.\"Tadi kami tanya kira-kira nama IKN mau diputuskan kapan, apakah diserahkan kepada pemerintah atau disebutkan langsung dalam RUU ini. Lalu kami sepakat langsung dimasukkan saja dalam satu bagian dalam keputusan dan ditanyakan apakah pemerintah sudah ada nama, dijawab sudah yaitu Nusantara,\" katanya. (mth)     

Wagub DKI Tegaskan Jakarta Masih Penuhi Syarat PTM 100 Persen

Jakarta, FMM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen di Jakarta masih memenuhi syarat meskipun adanya temuan kasus COVID-19 varian Omicron meningkat.\"Kami semua masih dapat mengatasi, menangani, dan mengendalikan dengan baik,\" kata Riza Patria di Perpustakaan Nasional Jakarta, Senin.Menurut Riza Patria, pelaksanaan PTM 100 persen tergantung pada capaian vaksinasi dan status level PPKM. \"Jika level PPKM di Jakarta masih level satu atau dua, maka PTM 100 persen dapat dilaksanakan,\" katanya.Dukungan lainnya, kata dia, capaian vaksinasi di DKI Jakarta, misalnya untuk pendidik sudah di atas 90 persen, tenaga kependidikan di atas 89 persen, lansia di atas 71 persen, dan peserta didik sudah 98 persen.\"Meskipun sudah ada 15 sekolah ditutup sementara dari 10.429 sekolah pelaksana PTM 100 persen, karena ada siswa dan guru yang terpapar COVID-19, yakni 16 siswa dan tiga guru, tapi pelaksanaan PTM 100 persen masih memenuhi syarat,\" katanya.  Menurut Riza, dari 15 sekolah yang ditutup sementara selama lima hari, sebagian besar sudah kembali melaksanakan PTM,  hanya beberapa sekolah yang masih ditutup sementara.Riza menjelaskan, dari belasan kasus COVID-19 di sekolah, tidak ditemukan kasus varian Omicron.Riza juga meminta kepada orang tua untuk memastikan anak-anak melaksanakan protokol kesehatan dan kembali ke rumah setelah PTM di sekolah.\"Tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat, patuh, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Pastikan setelah sekolah,kembali ke rumah, tidak mampir-mampir bermain dan lain sebagainya,\" ucapnya. (mth) 

Kemenag Hentikan Sementara Pengiriman Jamaah Umrah

Jakarta, FNN - Kementerian Agama menghentikan sementara penerbangan jamaah umrah mulai 15 Januari dalam upaya mengevaluasi skema One Gate Policy (OGP) termasuk memantau perkembangan varian Omicron di Indonesia dan Arab Saudi.\"Kami akan mengkaji konsep OGP secara menyeluruh dengan melihat perkembangan yang terjadi, di saat virus Omicron makin berkembang di beberapa negara termasuk Indonesia dan Arab Saudi,\" ujar Hilman, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, dalam siaran yang diikuti dari Jakarta, Ahad.Pemberangkatan jamaah umrah masa pandemi ini sudah berjalan delapan hari sejak penerbangan perdana pada 8 Januari 2022. Sekitar 1.731 jamaah telah berangkat melalui Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede Jakarta.Skema OGP mewajibkan seluruh jamaah umrah yang tiba di Asrama Haji Pondok Gede langsung melakukan penapisan (screening) kesehatan dan kelengkapan dokumen. Ia menjelaskan jamaah umrah yang berangkat 8 Januari akan kembali ke Indonesia tanggal 17 Januari 2022. Sekembalinya jamaah ke Indonesia, Kemenag akan mengevaluasi serta melihat ada atau tidaknya jamaah yang terdeteksi Omicron.\"Jamaah umrah akan diberangkatkan sampai tanggal 15 Januari 2022 dan kita coba hentikan sementara dalam rangka evaluasi,\" kata dia.Hilman mengatakan penyelenggaraan umrah hampir sama seperti perjalanan ke luar negeri. Kemenag hanya berperan memfasilitasi persiapan pemberangkatan, sementara yang berperan lebih banyak adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).\"Jadi di sini yang berperan swasta dan ini menjadi B to B (Bisnis to Bisnis). Ditjen PHU tidak bisa ikut mengatur lebih, artinya visa diajukan ke Arab Saudi melalui vendor dan jika memenuhi syarat maka bisa berangkat dan sangat jauh berbeda dengan penyelenggaraan haji, Kemenag berperan ikut mengendalikan dari seluruh prosedur atau proses yang dilakukan jamaah haji,\" kata dia.Usai menggelar evaluasi dengan kementerian terkait, Kemenag akan memutuskan apakah akan kembali memberangkatkan atau menghentikan sementara perjalanan umrah.\"Kami hanya mendorong PPIU untuk lebih perlahan mengirim jamaah, jangan terlalu banyak, jangan dilakukan secara dadakan dan kami akan segera mengumumkan hasil evaluasi. Sekali lagi bahwa mekanisme buka tutup ini dilakukan seiring perkembangan Omicron di Indonesia dan Arab Saudi,\" kata Hilman. (mth)