OPINI

Tarik bin Ziyad bin Soccer Lahir dari Sepakbola

Pemain Maroko itu cerdas-cerdas dan mempunyai vitalitas yang tinggi-tinggi. Kalau sudah lemah dungu lagi maka mati saja dikau. Gak ada tempat di Islam orang-orang seperti kau-kau itu. Oleh: Moh. Naufal Dunggio, Aktivis dan Ustadz Kampung JANGAN anggap enteng dan remeh dalam dunia Islam. Mereka yang kita anggap lemah, underdog dan sebutan lain semisal itu yang menunjukkan mereka tak akan berdaya dalam menghadapi yang lebih besar atau raksasa, ternyata bisa membunuh para raksasa itu dengan waktu yang ditentukan. Ini yang terjadi pada Panglima Islam Tarik bin Ziyad bin Soccer Singa Afrika dari Maroko. Panglima perang yang berkulit hitam dan berperawakan kurus krempeng bisa menaklukan Andalusia atau Spanyol saat itu. Itu terulang kembali saat ini. Tarik bin Ziyad versi milenial juga bisa menalkukan tim-tim besar sebagai penjajah dalam dunia yang lain, yakni dunia sepakbola. Spanyol dan Portugal sudah merasakan ampuhnya kekuatan Tarik bin Ziyad bin Soccer itu. Insya’ Allah selanjutnya akan dirasakan negeri penjajah lainnya yakni Perancis. Maka dari itu jangan main-main dengan Islam. Kalian bisa dikalahkan atas campur tangan Tuhan langsung atau melalui usaha umat Islam dalam waktu yang sudah ditetapkan. Jangan salahkan aturan yang sudah disepakati bersama. Kalau menyalahkan aturan yang sudah dibuat bersama maka jangan nonton sepakbola. Nonton aja ondel². Atau bikin aturan sendiri dan lapangan bolakaki sendiri dan main sendiri supaya gak jantungan karena tim dari orang-orang kafirnya kalah. Sebagaimana kata Mezut Ojil, kemenangan Maroko adalah kemenangan Dunia Islam. Maka dari itu kalian sebagai Perokok Berat maka Berhentilah Merokok. Kemenangan Maroko ini sebagai peringatan kepada kalian perokok berat karena itu hukumnya Makruh bahkan bisa Haraaam. Larangan itu muncul dari kata Maroko (MA artinya tidak, dalam bahasa Arab dan roko artinya merokok dalam bahasa Indonesia, jadi Maroko artinya Tidak Merokok). Kalau ada Umat Islam yang masih mendukung Maroko dan masih hobby merokok maka pindah saja kalian dukung ke negeri lain yang membolehkan merokok. Tidak ada yang secara tiba-tiba dan instant muncul untuk mengingatkan kita. Semua berproses demi kemashlahatan dan kelangsungan hidup kita di dunia ini agar lebih bernilai dan bermakna. Bukti nyata di piala dunia ini. Jangan ini hanya dilihat bahwa ini hanya sebuah tontonan olah raga belaka tapi tidak mengandung apa-apa. Ini penuh makna yang hanya bisa dipikir dan dicerna serta dibaca oleh orang-orang yang berotak cerdas alias tidak dungu. Mau jadi orang Islam harus jadi orang Pintar. Kalau mau jadi orang bodoh maka keluar saja dari Islam. Pemain Maroko itu cerdas-cerdas dan mempunyai vitalitas yang tinggi-tinggi. Kalau sudah lemah dungu lagi maka mati saja dikau. Gak ada tempat di Islam orang-orang seperti kau-kau itu. Nanti kita akan menyaksikan pengangkatan tropi piala dunia oleh Tarik bin Ziyad bin Soccer sebagai kemenangan Afrika dan Dunia Islam pertama. Insya’ Allah. Aaaamiiiin. Kalau negeri penjajah lain yang sudah tumbang masa\' yang tersisa gak bisa ditumbangkan? Maju terus Maroko. Wallahu A\'lam ..... (*)

Keteladan Pemimpin

Kepemimpinan negara itu pusat teladan, ibarat mata air yang dari sumbernya mengalir sungai-sungai kehidupan yang memasok air ke hilir. Mutu air di hulu akan memengaruhi mutu kehidupan di hilir. Oleh: Yudi Latif, Cendekiawan Muslim, Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia SAUDARAKU, pada momen genting yang menguji keberlangsungan bangsa, para pemimpin politik dihadapkan pada gugatan Mencius. “Adakah perbedaan antara membunuh manusia dengan belati dan membunuhnya dengan salah urus?” Tidak, jawab sang raja. Jika demikian, ujar Mencius, pastikan rumah tangga kerajaan tak menggelar pesta mewah dan mengoleksi kuda gemuk-gemuk, sementara rakyat sekarat kelaparan. Manakala pemimpin negara lebih memperhatikan rakyatnya ketimbang diri mereka sendiri, rakyat akan mengetahuinya dan membuat mereka setia pada pemimpinnya yang menjadikan negara kuat. Dengan meluasnya tendensi “timokrasi” (kekuasaan gila popularitas), tata kelola negara dan perilaku pemimpin, bahkan dlm suasana negeri yg masih dirundung kerawanan dan bencana, cenderung mengedepankan kepentingan oligarkis, kehebatan permukaan dan unjuk kemewahan di depan masyarakat, ketimbang meringankan derita rakyat. Begitu kuat daya pukau kekuasaan dalam mengubah watak seseorang dengan mengikis kemampuan mawas diri. Padahal, dengan mawas diri akan tersadar, kesusahan warga meraih kebahagiaan hidup disebabkan tabiat elit negeri yang tertawan ambisi kekuasaan, keserakahan dan gila hormat yang tak mengenal cukup. Sa’di berkisah, ”Seorang raja yang rakus bertanya kepada seseorang yang taat tentang jenis ibadah apa yang paling baik. Dia menjawab, “Untuk Anda, yang paling baik adalah tidur setengah hari sehingga tak merugikan atau melukai rakyat meski untuk sesaat.” Politik bisa membawa banyak perbedaan untuk kebaikan maupun keburukan. Politik bisa menjadi sumber kebahagiaan manakala para pemimpin bisa jadi simpul tali kasih, rasa solidaritas dan saling menghormati. Pemimpin harus menyadari bahwa jabatan dan kehormatan itu menuntut tanggung jawab melayani rakyat untuk membuatnya hidup berkembang. “Apa yang kuharap dari anakku, sudahkah kuberikan teladan baginya. Apa yang kuharap dari rakyatku, sudahkah kupenuhi harapan mereka,” ujar Confusius. Kepemimpinan negara itu pusat teladan, ibarat mata air yang dari sumbernya mengalir sungai-sungai kehidupan yang memasok air ke hilir. Mutu air di hulu akan memengaruhi mutu kehidupan di hilir. Jernihkan mata air keteladanan dengan meluruskan niat integritas. Niscaya Tuhan akan menunjuki jalan lurus. (*)

Letnan Kolonel TNI Deddy Corbuzier, Hua Ha Ha...

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  SEBAGAI rakyat ikut garuk-garuk kepala dan terpaksa harus tertawa setelah mengetahui YouTuber Deddy Corbuzier mendapat gelar Letkol TNI tituler dari Menhan Prabowo. Tentu hal itu atas persetujuan Panglima TNI. Garuk kepala tidak gatal dan ketawa tidak lucu. Sambil berulang bertanya, Deddy Corbuzier?  Bukan merendahkan tetapi hanya mempertanyakan proporsionalitas dan kapasitas berdasarkan rekam jejak pengalaman khususnya di bidang kemiliteran. Mengapa begitu mudahnya pangkat TNI setingkat perwira menengah diberikan kepada selebriti atau YouTuber Deddy Corbuzier? Harus ada klarifikasi dari Menhan Prabowo atau Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.  Sejumlah pejabat pernah diundang Podcast YouTube Deddy seperti Nadiem Makarim, Luhut Binsar Panjaitan, Ma\'ruf Amin, Edhy Prabowo, Juliari Batubara dan lainnya. Dua nama terakhir akhirnya ditangkap KPK. Kontroversi pun pernah dilakukan karena Deddy Corbuzier mengundang pasangan gay Ragil Mahardika bersama suami Jermannya. Deddy dianggap memberi panggung pada perilaku LGBT.  Mantan pesulap yang kagum pada pesulap Amerika Mark Wilson ini sepulang dari Israel berganti profesi menjadi seorang mentalist. Penampilan unik pada botak, garis rambut dan eye shadownya menjadi \"trade mark\" Deddy. Mualaf keturunan Tionghoa atas bimbingan Gus Miftah ini pensiun  sebagai mentalist dan kemudian menjadi YouTuber. Viewers Deddy cukup banyak.  Penganugerahan pangkat Letnan Kolonel Tituler adalah kejutan bagi Deddy, bagi TNI dan bagi rakyat Indonesia. Bagaimana kualifikasi itu demikian mudah didapat? Diberikan oleh Menhan Prabowo yang sekaligus Ketum Partai Gerindra. Adakah nuansa politik dengan pemberian gelar atau pangkat ini? Teringat akan pemberian gelar Profesor Kehormatan Megawati dari Universitas Pertahanan (Unhan) yang saat itu didampingi oleh Menhan Prabowo pula.  Aturan disiplin militer akan membatasi ruang gerak anggotanya meskipun berpangkat tituler. Rakyat bertanya mampukah aturan itu mengubah dan mendisiplinkan Deddy Corbuzier yang gaya dan tampilan hariannya jauh dari karakter militer?  Lalu peran apa yang akan dimainkan ke depan dengan berbasis rekam jejak pengalaman sebagai pesulap, mentalist, dan youtuber?  Jika ruang media sosial menjadi medan perangnya, maka tampilan sebebas inikah yang akan dilakukan Deddy dalam memanfaatkan medsos untuk kepentingan TNI ? Atau TNI akan membentuk corps baru dipimpin Letkol Deddy Corbuzier yang mungkin bernama Corps Medsos? Ah ada ada saja.  Semakin banyak keanehan dan pertanyaan di era pemerintahan Jokowi dengan Menhan Prabowo ini. Sudah ribut soal jabatan Jokowi tiga periode dan Prabowo sebagai Capres, kini muncul lagi pemberian pangkat Letkol TNI kepada Deddy Corbuzier.  Garuk-garuk kepala tidak gatal dan tertawa tidak lucu.  Letkol TNI Deddy Corbuzier? Hua ha ha. (*)

Sunyi Sepi Politik Tahu Diri

Oleh Yusuf Blegur - Mantan Presidium GMNI  Bagaimana mungkin  pemimpin yang tak tahu diri, bisa peduli dan memikirkan rakyatnya?. Ditambah lagi banyak pejabat dan politisi, perlahan tapi pasti bertransformasi menjadi penjahat. Kerusakan pada sistem dan orang, telah menjadi duet maut yang menakutkan bagi upaya menghadirkan kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh yang lemah, yang mendiami NKRI. Ada pergeseran yang begitu  tajam terhadap pemahaman tentang jabatan publik di republik ini. Para pemangku kepentingan lebih senang melakoni tugasnya sebagai sebuah karir, bukan pengabdian. Kehormatan, kewibawaan dan kebanggaan dari tanggungjawab yang diembannya lebih dominan untuk mengejar materi ketimbang pelayanan masyarakat. Ada ketidakseimbangan yang begitu kentara antara kesadaran ideal spiritualnya dengan kesadaran rasional materilnya. Koleksi harta dan jabatan dalam upaya memenuhi kesenangan dunia, mengalahkan keinginan memberi manfaat kepada khalayak dari  kedudukan yang dimilikinya. Entah sistemnya yang sudah rusak yang begitu memengaruhi moral dan mentalitas sumber dayanya. Atau memang manusianya yang memang kering dari karakter dan integritas yang terpuji. Sepertinya faktor sistem dan orang begitu kental menyatu, berkelindan dalam tata kelola penyelenggaraan negara yang terus distortif. Saling memanfaatkan, saling menguasai dan saling melindungi, menjadi potret paling nyata dari sebuah tradisi perilaku kekuasaan yang \"semau gue\", \"yang penting gue\" dan \"demi gue.\" Masa bodoh dengan orang lain, ngga peduli dengan urusan rakyat dan ngga mau tahu nasib negara bangsa ini. Perangai penuh kebohongan, mengambil yang bukan haknya dan tega membuat orang lain  menderita karena ulahnya, menjadi unsur dominan dari pengambil kebijakan yang dibesarkan oleh citra dan kemasan yang molek. Tak peduli sebusuk apapun isinya yang penting bungkusnya cantik, indah dan enak dipandang. Soal rasa, sudah bisa dipastikan seperti apa dari aroma busuknya yang mengular meski ditutup-tutupi serapi mungkin. Kenikmatan hidup yang bergelimang fasilitas dan kemewahan, mungkin menjadi motif utama setiap orang berebut jabatan dan berupaya keras mempertahankannya. Tak peduli cara apapun yang harus ditempuh, yang penting jabatan dan kekuasaan tetap digenggamnya. Dengan cara halal atau haram tak masalah, asal yang  menjadi tujuan tercapai. Persetan dengan kinerja bobrok atau berprestasi, yang utama tebal muka dan tebal kantong untuk sekedar memimpin lebih lama, betapapun banyak yang muak untuk sekedar melihatnya. Takut kehilangan kenyamanan hidup yang mengandalkan materi sebagai tolok ukur kebahagiaan. Membuat banyak orang terlebih para pejabat dan politisi, semakin takut memiliki prinsip-prinsip sebagai manusia yang penuh kesederhanaan dan menjunjung kemuliaan. Takut miskin karena kejujuran, dan takut tak dianggap orang karena tak punya apa-apa, membuat banyak petinggi negara lebih suka menjadi penjahat tapi terhormat, menganggap berjaya meski berbuat aniaya. Susahnya kalau buruk tapi ingin dianggap baik. Betapa ngeyelnya mengaku benar meskipun sesungguhnya salah. Ketidakmampuan menghadirkan kemakmuran dan keadilan bagi rakyat, diganti dengan gaya hidup borjuasi diri, keluarga dan kelompoknya. Aji mumpung, mumpung punya jabatan, mumpung sadar dalam kekhilafan. Meskipun mengetahui hitam putihnya, jalan  sesat atau jalan lurus, persetan dengan semua itu, yang penting asyik mudharatnya. Tak berdaya karena kelemahannya, berusaha selamat dengan menjual harga diri sembari ingin tetap berkuasa. Menjegal bila ada yang mengganggu,  kalau perlu membunuh jika ada yang mengancam kepentingan dan keselamatannya. Sebuah kepalsuan yang ingin tampil seolah-olah nyata, sebuah kebohongan yang ingin diakui dan dipaksakan kebenarannya. Seperti sulitnya menemukan pemimpin yang mengenal hakikat dirinya, seperti sulitnya mencari pejabat dan politisi yang tahu diri. Negeri yang begitu sunyi sepi politik tahu diri. (*)

Cuan Oligarki Manis Banget Maka Mereka Siap Jadi Penghianat Rakyat

Hari ini kau jadi pejabat tapi insya’ Allah besok kau akan jadi rakyat jelata. Dan, kalau kau sudah mati yang lebih dahulu berpisah denganmu adalah namamu. Insya’ Allah jabatanmu akan antri orang mau duduki. Oleh: Moh. Naufal Dunggio, Aktivis dan Ustadz Kampung ADA yang berusaha jadi sok suci jadi panitia hari kiamat di mana orang diancam-ancam dengan neraka padahal diri sendiri pengkhinat bangsa dan penjilat oligarki. Jadi berlagak bersih, sehingga tersinggung bila ada yang mengkaitkan dia dengan cuan oligarki. Baru sok bicara Pancasila lagi. Dia pikir dia sudah jadi pejabat karena dipilih, rakyat lebih tahu dia dari pada rakyat tentang Pancasila. Rakyat udah pada tahu dan paham jeroan kalian semua penuh dengan barang haram terutama cuan dari oligarki. Dari mana bisa dapat cuan yg banyak dan cepat kalau bukan dari jadi penghianat bangsa dan  dapat cuan secepat kilat kalau bukan dari oligarki. Gak usah berlagak bersih. Rakyat sudah makin paham, apalagi kalian sudah mau mendekati Pemilu. Mau kuliahin rakyat dengan Pancasila? Gak nendaaaang. Rakyat giliran mengkritik mereka, rakyat langsung dikuliahin dengan Pancasila dan ditakut-takutin sebagai anti Pancasila. Pancasila hanya untuk kelabui masyarakat. Sedangkan mereka sudah jadikan pancasila sebagai tong sampah demi memperkaya diri sendiri dan keluarganya. Narasi yg mau dibangun agar mempertahankan 3 periode untuk menikmati cuan oligarki sudah dapat kebaca. Rakyat gak bego-bego amat. Coba narasi apa yang mau dibangun agar rezim sekarang bisa bertahan 3 periode selain kalau bukan terima cuan dari oligarki. Tiga periode itu sama saja jadi Teroris Konstitusi. Mungkin orang ini kuliah dulu gak pernah masuk mata kuliah Pancasila sehingga gak ngerti apa itu namanya melanggar konstitusi. Atau boleh jadi dia kuliah tapi karena kebanyakan makan makanan yg haram sehingga gak bisa berpikir positive untuk kemashlahatan rakyat. Ingat umur gak muda lagi dan setiap menit Malikil Maut selalu mengintai jiwa kita. Jangan sok nakut-nakutin rakyat dengan sumpahmu itu. Dikwatirkan akan berbalik ke dirimu karena telah jadi penghianat rakyat dan kebanyakan makan cuan oligarki. Nikmati aja jabatan wakil rakyat yang saat ini di genggamanmu dengan lurus-lurus aja. Gak usah tunjukkan bahwa kau bersih seperti Malaikat. Seseorang itu ada waktunya dan di setiap waktu ada orangnya. Serta ingat, di atas langit ada langit. Hari ini kau jadi pejabat tapi insya’ Allah besok kau akan jadi rakyat jelata. Dan, kalau kau sudah mati yang lebih dahulu berpisah denganmu adalah namamu. Insya’ Allah jabatanmu akan antri orang mau duduki. Camkan itu penghianat bangsa. Ini peringatan pada pejabat yang nelephon tadi pagi. Sorry gak diladenin, di samping gak ada mutunya juga tadi pagi mau ceramah di walimatul urs. Karena gak menambah pahala melayani pejabat penghianat rakyat yang setuju rezim berkuasa 3 periode. Kalau 3 keode mungkin. Wallahu A\'lam .... (*)

Ketakutan Presiden dengan Bayangan Sendiri

Isu penundaan pemilu 2024 yang awalnya digaungkan oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan disambung lagi oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo telah memicu kemarahan rakyat. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih ADIGANG Adigung Adiguna (wong sing ngendelake kekuatan, kaluhuran kebanggaan dan kesombongan yang menjadikannya sifat takabbur). Manungso sejati iku, yen ndeleng ora nganggo mripat, ngrasake enak ora nganggo ilat. Ananging nganggo roso sejatining roso (manusia sejati itu, bukan saat melihat tidak dengan matanya, dan merasakan tidak dengan lidah tetapi pakai rasa sejatinya rasa). Tidak ada mendung, hujan dan tidak ada petir tiba-tiba muncul keadaan terasa aneh. TNI, polisi dan elemen lainnya apel gelar pasukan pengamanan pernikahan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Dan, apel gelar pasukan dipimpin Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II Marsdya TNI Andyawan Martono, Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Widi Prasetijono, dan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi. Tim pengamanan mengerahkan 10.800 personel gabungan, untuk amankan pernikahan Kaesang-Erina. Para personel tersebar di lokasi akad nikah di Yogyakarta, dan tempat ngunduh mantu, Kota Surakarta. Selain personel, kendaraan pengamanan juga disiapkan. Semua rakyat pasti geleng-geleng kepala sederhana pertanyaannya, untuk apa. Apa ada ancaman yang gawat akan mengganggu acara ngunduh mantu Presiden Jokowi. Apakah ini hanya untuk show of forse memanfaatkan momentum saat acara ngunduh mantu, jangan sampai ada huru-hara demo-demo di Solo karena di sana ada kediaman Presiden sejalan dengan suhu politik perpanjangan masa jabatan Presiden yang makin memanas dan membara. Atau sederhana hanya karena munculnya tokoh masyarakat di Solo Raya yang siap pimpin Revolusi dan saat ini terus menggugat ijazah palsu, satu amunisi yang sangat membahayakan Presiden. Atau saat ini sedang terjadi konsolidasi kekuatan di Solo Raya yang minta Presiden mundur dan segera pulang untuk  tinggal dan menetap lagi di Solo. Lepas itu semua, pengalaman gerakan people power itu bisa muncul dari Solo yang merupakan sumbu pendek. Pecah huru-hara di Solo akan sangat cepat merembet ke Semarang, Jogjakarta dan membesar di dua wilayah tersebut. Imbasnya akan menjalar membara ke Jakarta dan seluruh wilayah Indonesia. Hawa huru-hara sangat mungkin akan pecah dari Solo. Kalau benar sudah pecah di Solo apa mereka mengira keraton bisa meredam. Itu mustahil, tidak akan bisa diredam oleh kekuatan Keraton Kasunanan Surakarta dan Pura Mangkunegaran. Atau, bahkan Kesunanan Surakarta Hadiningrat dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Apakah itu alasan gelar pasukan yang tidak normal di Solo. Bahwa banyak pengamat memaknai itu bukan untuk mengamankan ngunduh mantu Presiden tetapi ketakutan dan tidak percaya diri Presiden atas perkembangan politik yang justru makin membesar di dekat kediamannya. Tidak penting soal berapa besar biaya, tetapi kesan keangkuhan dan jauh dari kenormalan dan ketidak wajaran akan menimbulkan teka-teki rakyat ke mana sebenarnya sasaran taktis gelar pasukan tersebut. Rakyat hanya melihat ada kesan sombong, angkuh, dan aji mumpung. Presiden mestinya: Ojo rumongso biso nanging kudu biso rumongso (Agar kita jangan pernah merasa bisa melakukan sesuatu yang hebat dan merendahkan orang lain). Siro aja kumalungkung kalawan deksuro bakal sirna jayamu (Jangan bangga pada diri sendiri karena kemuliaan Anda akan hilang). Dugaan kuatnya, Presiden sedang terserang halusinasi ketakutan terhadap bayangannya sendiri. Melahirkan hal hal aneh diluar normal dan akal sehat. Isu penundaan pemilu 2024 yang awalnya digaungkan oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan disambung lagi oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo telah memicu kemarahan rakyat. Apakah keduanya sadar? Bahkan, pihak PDIP sendiri menentang keras usulan yang jelas-jelas adalah “kudeta konstitusi” yang tampaknya Presiden Jokowi bisa “menikmati” lantunan LaNyalla maupun Bamsoet itu. Jangan salahkan jika kemudian rakyat bergerak dan turun ke jalan menuntut Presiden Jokowi mundur. (*)

Dua Tahun Pembantaian Enam Pengawal HRS di KM50 (2): Menuntut Janji Penegakan Hukum dan Keadilan dari Presiden Jokowi!

Karena merupakan pemimpin tertinggi yang membawahi lembaga-lembaga yang terlibat operasi sistematik, maka Presiden Jokowi layak dituntut untuk bertanggungjawab. Oleh: Marwan Batubara, TP3 & UI Watch PADA tulisan pertama diuraikan beberapa tanggapan atas pernyataan Kapoda Metro Jaya Fadil Imran (dan sejumlah aparat negara lain) pada Konferensi Pers (Konpres) yang berlangsung 7 Desemeber 2020. Dalam tulisan berikut diungkap berbagai fakta mengapa secara pro justisia pengadilan HAM perlu segera dijalankan, mengingat pembantaian enam pengawal HRS memenuhi kriteria kejahatan kemanusiaan sebagai pelanggaran HAM Berat. Hanya merujuk pada esensi penjelasan Kapolda dan tanggapan TP3 tersebut kita dapat menilai penyelesaian kasus KM50 masih belum sesuai kaidah hukum dan keadilan. Apalagi jika kita mempertimbangkan berbagai fakta dan informasi yang ditemukan TP3, aktivis HAM, LSM dan sejumlah lembaga, termasuk yang terungkap dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo. Maka dengan mudah bisa dinilai proses pengadilan, yang telah berlangsung sebelumnya, atas pembantaian enam pengawal HRS masih sangat jauh dari kebenaran dan keadilan, sehingga perlu segera diproses sesuai peraturan yang berlaku. Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, demi hukum, untuk hukum dan undang-undang, maka proses hukum secara pro justisia harus segera dimulai sesuai dengan hasil penyelidikan baru yang seharusnya dilakukan Komnas HAM. Mengapa demikian? Sebab “Hasil Penyelidikan” berdasarkan UU No.39/1999 tentang HAM yang dilakukan Komnas dan hasilnya disampaikan kepada pemerintah (8/1/2021) hanyalah “Hasil Pemantauan”, bukan hasil penyelidikan. Sehingga, proses hukum yang akhirnya memvonis bebas dua orang terdakwa (anggota Polri) tidak sah dan mestinya batal demi hukum. Karena itu TP3 tetap konsisten dengan sikap dan tuntutan semula yang telah disuarakan sejak Januari 2021, bahwa pembantaian enam pengawal HRS merupakan pelanggaran HAM Berat. Sehingga proses hukum bersifat pro justisia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, UUD 1945 dan sesuai ketentuan UU No.26/2000, tentang Pengadilan HAM, berupa proses penyelidikan, harus pula segera dimulai Komnas HAM dengan melibatkan Penyelidik Ad-hoc. Mengapa pembantaian ini termasuk kategori pelanggaran HAM Berat? Mari dicermati. Menurut Pasal 7 dan Pasal 9 UU No.26/2000 suatu kejahatan disebut (memenuhi syarat) sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang masuk kategori pelanggaran HAM Berat jika suatu perbuatan atau tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari serangan yang meluas ATAU sistematik terhadap penduduk sipil, antara lain berupa: pembunuhan, pemusnahan, perampasan kebebasan fisik, penyiksaan, dll. Penjelasan ketentuan UU di atas adalah: 1) Suatu kejahatan sudah dapat disebut sebagai kejahatan kemanusiaan, meskipun perbuatan yang dilakukan hanya satu atau dua jenis saja, misalnya pembunuhan atau penyiksaan, dan tidak harus mencakup seluruh jenis kejahatan yang disebutkan dalam Pasal 9 UU No.26/2000;  2) Istilah sistematik diartikan sebagai tindakan yang diorganisasi secara mendalam dan mengikuti pola tertentu berdasarkan kebijakan yang melibatkan sumber daya publik atau privat yang substansial; 3) Istilah meluas diartikan sebagai tindakan massif, berulang-ulang dan berskala besar yang dilakukan secara kolektif dengan dampak serius, serta diarahkan terhadap sejumlah korban; 4) Serangan meluas atau sistematik tidak mensyaratkan bahwa kejahatan yang dilakukan harus selalu memenuhi kedua kriteria: meluas dan sistematik, tetapi cukup salah satu syarat saja, yakni meluas ATAU sistematik. Merujuk berbagai fakta lapangan yang diperoleh TP3 dan juga dialami pihak-pihak terkait, diyakini telah terjadi rangkaian operasi sistematis dan meluas terhadap HRS dan pengwalanya, oleh aparat pemerintah, baik sebelum kepulangan dari Saudi Arabia (November 2020), maupun sesudah kepulangan. Diantara kebijakan dan tindakan yang bersifat sistematik terhadap HRS dan pengawalnya setelah kepulangan dari Saudi adalah: •         Tindakan otoriter penguasa yang menjadikan HRS sebagai penjahat “kesehatan”, terkait peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, pernikahan putrinya, serta kasus swab test RS Ummi. PN Jaksel dan diperkuat PT Jaktim memvonis HRS (12/12/2020) 4 tahun penjara hingga Juni 2024. HRS dibebaskan bersyarat (status masa percobaan) pada Juli 2022. Namun aktivitasnya sangat dibatasi, sehingga rezim penguasa sangat nyata telah melanggar HAM sesuai Pasal 28 UUD 1945. Rezim mencabut hak-hak HRS secara politik, keperdataan (sebagai bapak dan wali nasab), pengurus organisasi, menjalankan mata pencaharian tertentu, perampasan aset, dll; •         Sejalan dengan unsur sistematis terdapat pula rantai komando dan tanggungjawab komando oleh organisasi tertentu dan aparat negara, baik secara aktif ataupun pasif (omission). Operasi penguntitan dan tindakan brutal berujung pembantaian enam pengawal di KM50 dipimpin seorang komandan pengendara Land Cruiser hitam, yang juga memimpin selebrasi “keberhasilan” operasi. Karena sistematik dan otoriter, rezim hanya mengadili 3 tersangka Polri, 1 orang mati dan 2 orang akhirnya divonis bebas; •         Adanya KOOPSUS TNI (dibentuk sesuai Perpres No.42/1019) pada peristiwa penurunan baliho HRS/FPI yang dipimpin Pangdam Jaya Dudung dengan mengerahkan kendaraan dan senjata tempur. Tindakan ini dinilai bukan murni oleh institusi pertahanan negara, namun lebih pada kebijakan dan keputusan politik pemerintah. Hal ini merupakan bagian dari rencana bernuansa politis, terstruktur dan sistematikbyang melibatkan berbagai aparat pemerintah, bukan saja oleh Polri, tetapi juga TNI guna “menghabisi” aspirasi dan peran politik HRS. •         Adanya operasi sistematik oleh aparat negara, minimal dari unsur Polri dan TNI, terbukti pula saat Konpres yang dihadiri Pangdam Jaya Dudung Abdurrachman Bersama Kapolda Metro Jaya Fadil Imran pada 7 Desember 2020. Pihak Kependam Jaya menyatakan Pangdam Jaya hadir untuk memberi dukungan penuh kepada Polda Metro Jaya dalam penegakan hukum terhadap adanya aksi melawan hukum yang dilakukan oknum FPI. Selain menunjukkan adanya operasi sistemtik aparat negara yang memiliki unsur komando, hal ini juga menunjukkan adanya tindakan “menghakimi”, pernyataan sepihak dan fitnah keji terhadap anggota FPI, sekaligus ke-enam pengawal HRS: bahwa yang melawan hukum adalah para korban pembantaian, bukan para pembantai sistemtik itu sendiri;  •         Adanya operasi intelijen tiga anggota BIN yang sedang menarget HRS dan FPI di Markas Syariah Megamendung yang tertangkap Tim FPI (4/12/2020). Identitas lengkap ketiga anggota BIN berhasil diperoleh. Dari penangkapan ini diketahui pula adanya operasi intelijen yang sedang diemban, disebut Operasi Delima. BIN telah “membantah” ketiganya sebagai anggota BIN; •         Dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua terungkap peran Satgasus Merah Putih yang terlibat merekayasa kasus dan menghilangkan barang bukti. Ternyata untuk kasus KM50 Satgasus yang dipimpin Irjen Fedy Sambo antara lain terlibat dalam: a) mengerahkan 30 anggota guna menangani kasus; b) diduga ada anggotanya (ACN alias A) yang menghilangkan atau merekayasa perangkat dan konten CCTV; c) Diduga ada anggota Satgasus (Bripka MM) berdiri di sebelah Land Cruiser hitam saat penyerahan enam korban di KM50; d) Diduga terlibat merekayasa kebohongan bahwa pengawal HRS memiliki senjata dan menyerang petugas, sebagaimana diuraikan oleh Kapolda Metro pada Konpers 7/12/2020. Uraian di atas menunjukkan telah terjadi operasi sistematik oleh aparat negara lintas lembaga yang telah mengakibatkan terjadinya pembantaian enam pengawal HRS di KM50. Sesuai Pasal 7 dan 9 UU No.26/2000, tindakan operasi sistematik tersebut memenuhi kriteria sebagai kejahatan kemanusiaan yang masuk kategori pelanggaran HAM Berat. Karena merupakan pemimpin tertinggi yang membawahi lembaga-lembaga yang terlibat operasi sistematik, maka Presiden Jokowi layak dituntut untuk bertanggungjawab. Presiden Jokowi harus bersikap konsisten dengan janji kepada TP3 (9/3/2020): menuntaskan kasus pembantaian tersebut secara adil, transparan dan diterima publik. Jakarta, 10 Desember 2022. (*)

Penangkapan Terduga Teroris dengan Barang Bukti Buku Iqro' Terkesan Memojokkan Umat Islam (2)

Andai Indonesia tidak terjerat GWOT/R, maka friksi rezim dengan umat Islam tidak akan terjadi. Pun lebih leluasa dalam melindungi serta mengurusi kepentingan rakyat. Oleh: Suteki dan Puspita Satyawati, Dosen Universitas Online (UNIOL) 4.0 Diponorogo B. Dampak Penemuan Buku Iqro\' sebagai Barang Bukti Tindak Pidana Terorisme terhadap Persepsi Publik tentang Islam Meski sebagian kalangan merasa janggal ketika buku Iqro\' dan buku agama dijadikan sebagai barang bukti TP terorisme, namun hal ini seolah telah lazim terjadi. Selama ini penangkapan dan penggeledehan di kediaman terduga teroris selalu melibatkan simbol agama (Islam); buku Iqro\', buku bertema jihad dan khilafah, panah yang identik dengan alat olahraga sunah, hingga bendera tauhid. Pun terduga teroris digambarkan dalam sosok berjenggot, celana cingkrang, dan istri bercadar atau berkerudung lebar. Menjadikan buku Iqro\' dan sejenisnya sebagai barang bukti TP terorisme akan berdampak pada persepsi publik tentang Islam, yaitu: Pertama, terjadi islamofobia. Ditemukannya buku agama di rumah terduga teroris menimbulkan kesan bahwa ajaran Islam menjadi inspirasi, membolehkan, atau mendorong umatnya melakukan tindakan teror dan kekerasan. Akibatnya, masyarakat jadi fobia atau takut pada Islam. Hari ini, sebagian Muslim mendengar istilah jihad saja takut. Kedua, sensitif negatif terhadap simbol Islam atau yang berbau Islam. Ada sebagian orang yang melihat bendera tauhid misalnya, langsung teringat ISIS atau tindakan terorisme. Pemberitaan masif tentang ini telah menyisakan persepsi kelam di sebagian benak masyarakat. Ketiga, memandang rendah orang yang berpenampilan islami sebagai teroris atau radikalis. Meskipun kadang hanya berupa candaan misalnya, \"Enggak usah memelihara jenggot nanti dikira teroris,\" namun ini merupakan bentuk penghinaan. Keempat, mengamini adanya polarisasi dalam tubuh umat. Lambat laun masyarakat terbawa pada strategi belah bambu ala kaum kuffar. Mereka mengiyakan adanya kelompok teroris dan radikalis, dan memilih bergabung dalam barisan kaum moderat sebagai antitesis-nya. Sehingga polarisasi kian kuat. Kelima, enggan mendukung perjuangan menegakkan sistem Islam. Seringnya cap radikal atau teroris disematkan pada orang yang taat agama atau pejuang Islam berakibat masyarakat enggan berdekatan dengan mereka. Bagaimana akan mendukung perjuangan tegaknya Islam kaffah, sementara guru ngaji saja dicurigai?  Keenam, bila poin 1-4 terus terjadi, kerusakan masyarakat dan sistem hidup yang menaunginya bakal eksis. Terjadi pertarungan hebat antara yang haq dan batil. Tinggal siapa yang istiqamah dalam keyakinan dan perjuangan, ia yang akan bertahan bahkan menang. Demikian dampak dijadikannya buku Iqro\' dan sejenisnya sebagai barang bukti TP terorisme bagi persepsi publik terhadap Islam. Akhirnya, ajaran Islam dan umatnyalah yang bakal babak belur dihajar  oleh propaganda busuk ini. Oleh karena itu, penyesatan opini ini harus direspons oleh kaum Muslimin melalui dakwah untuk menjelaskan ajaran Islam. Harapannya, masyarakat memahami bahwa ajaran Islam termasuk khilafah merupakan rahmat dari Allah SWT. Bukan buruk sebagaimana propaganda mereka. Apalagi dakwah Islam bersifat fikriyah (pemikiran) dan ‘unfiyah (tanpa kekerasan) sehingga tidak mungkin melahirkan terorisme. C. Strategi Pemberantasan Terorisme Tanpa Memojokkan Umat Islam Dalam kasus terorisme, penyelesaian dengan cara kekerasan ala Densus 88 justru berpotensi memicu kekerasan berikutnya. Penggunaan kekerasan pun ternyata tidak bisa mereduksi aksi terorisme secara signifikan. Penanganan terorisme bisa dilakukan secara preventif dan represif. Kekerasan termasuk cara penanganan represif. Mana yang lebih baik? Tergantung konteks yang melingkupi perkaranya dengan mencari penyebab utama TP terorisme yang terjadi berulang kali. Kekerasan bukan solusi utama pemberantasannya karena tidak menimbulkan efek jera melainkan aksi balas dendam yang berarti menimbulkan aksi kekerasan baru. Maka perlu digagas strategi tepat untuk memberantas terorisme tanpa memojokkan umat Islam. Terorisme bukan ajaran Islam, terlebih mayoritas penduduk negeri ini adalah Muslim. Berikut strateginya: Pertama, negara konsisten berfungsi sebagai pelindung masyarakat. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya seorang imam itu (laksana) perisai, di mana orang akan berperang di belakangnya dan digunakan sebagai tameng.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dan bukankah tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945 salah satunya berbunyi “Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia?” Menjadi kewajiban negara untuk melindungi semua komponen pembentuk bangsa, salah satunya rakyat. Parameter terlindungi yaitu saat hak warga negara terpenuhi sesuai konstitusi, seperti persamaan kedudukan dalam hukum, hak atas agama, hak atas HAM, dan hak atas politik. Maka aparat yang bertindak sewenang-wenang dalam penangkapan terduga teroris tentu menyalahi tujuan negara ini. Kedua, pemerintah lebih berhati-hati menyematkan narasi terorisme dengan melibatkan simbol agama tertentu (Islam). Termasuk narasi radikalisme dan ekstremisme yang dikaitkan dengan terorisme. Tudingan radikalisme adalah pangkal terorisme tidak dapat dipastikan adanya korelasi signifikan, karena indikatornya sangat obscure dan lentur tergantung kemauan pemerintah. Selain itu, pengaitan terorisme dengan Islam, di satu sisi menimbulkan citra buruk Islam, namun di sisi lain bisa memicu resistensi umat Islam terhadap penguasa bila mereka memahami hakikatnya tak lebih sebagai propaganda busuk. Ketiga, meningkatkan integritas aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus terorisme agar terjadi penegakan hukum berkeadilan. Di negeri ini etika penegakan hukum diatur dalam TAP MPR No. VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Terkait dijadikannya buku Iqro\' dan buku agama sebagai barang bukti, ini pun menyangkut integritas APH. Tak lagi soal teknis kinerja aparat di lapangan. Densus 88 seharusnya profesional dalam mengungkap TP terorisme khususnya pengumpulan barang bukti. Buku Iqro\' dan sejenisnya tidak bisa dijadikan barang bukti ketika tidak dipakai melakukan TP. Kecuali bila buku itu digunakan memukul korban hingga terluka atau mati barulah bisa dijadikan barang bukti. Keempat, APH melakukan penegakan hukum terorisme berdasarkan aturan yang berlaku. UU Terorisme No. 5 Tahun 2018 mestinya lebih baik dari UU Terorisme No.1 5 Tahun 2003. Secara teoretik ada kemajuan besar paradigma penanganan TP terorisme misalnya diubahnya Pasal 25 dan Pasal 28 UU PTPT (UU No. 5 /2018), yakni penangkapan dan penahanan terduga teroris harus menjunjung tinggi HAM. Makna dari perubahan ini adalah: a. Penangkapan dan lain-lain harus berdasarkan KUHAP untuk menjamin HAM. Bahkan ketika penyidik Densus 88 melanggar HAM, mereka dapat dipidana. Untuk menangkap terduga teroris harus memenuhi amar putusan MK No. 21 Tahun 2014 tentang bukti yang cukup (dua alat bukti) dan pemeriksaan pendahuluan. Hak untuk didampingi oleh penasihat hukum juga harus dipenuhi. Jadi, penanganannya tidak boleh sewenang-wenang berdalih terorisme sebagai TP bersifat extraodinary crime. Terorisme hanya sebagai TP serius atau serious crime. b. Penanganannya harus memperhatikan ketentuan dalam Perkap No. 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme. Tindakan tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip: 1) legalitas, yaitu penindakan terhadap pelaku TP terorisme berdasarkan UU; 2) proporsional, yaitu tindakan sesuai eskalasi ancaman yang dihadapi; 3) keterpaduan, yaitu memelihara koordinasi, kebersamaan, dan sinergitas segenap unsur bangsa yang terlibat; 4) nesesitas, yaitu teknis penindakan terhadap tersangka TP terorisme berdasarkan pertimbangan situasi dan kondisi lapangan; 5) akuntabilitas, yaitu penindakan terhadap tersangka TP terorisme sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan UU. Kalau perubahan paradigma di atas menjadi ukuran, maka diduga penangkapan dan pembunuhan terhadap beberapa terduga, tersangka terorisme seperti Siyono Qidam, Muh Jihad, dan dr. Sunardi, tidak sesuai prosedur serta menyisakan berbagai pertanyaan, kejanggalan, dan penyimpangan hukum/HAM. Demikian beberapa strategi pemberantasan terorisme tanpa memojokkan umat Islam. Sebenarnya yang terpenting adalah negara mampu bersikap independen sehingga tidak mudah diintervensi oleh kehendak asing. Andai Indonesia tidak terjerat GWOT/R, maka friksi rezim dengan umat Islam tidak akan terjadi. Pun lebih leluasa dalam melindungi serta mengurusi kepentingan rakyat. Namun, mampukah Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas Islam terbesar di dunia ini membebaskan diri dari berbagai program dan kebijakan wujud hegemoni negara-negara kuffar Barat? IV. PENUTUP Berdasarkan pembahasan di atas, penulis mengajukan kesimpulan sebagai berikut: 1. Sebagaimana di negeri Muslim lainnya, Indonesia masuk dalam jeratan GWOT/R. Penguasa negeri ini diarahkan untuk memerangi rakyatnya sendiri yang Muslim berdalih perang melawan terorisme, ekstremisme, dan radikalisme. Hingga kini GWOT/R terus dilancarkan di berbagai kesempatan. Para pejabat menyampaikan bahwa terorisme dan radikalisme adalah virus, dan penangkalnya adalah program moderasi beragama. 2. Dampak penemuan buku Iqro\' sebagai barang bukti TP terorisme terhadap persepsi publik tentang Islam adalah: terjadi islamofobia, sensitif negatif terhadap simbol Islam atau yang berbau Islam, memandang rendah orang yang berpenampilan islami sebagai teroris atau radikalis, mengamini polarisasi dalam tubuh umat, enggan mendukung perjuangan menegakkan sistem Islam dan bila poin 1-4 terus terjadi, kerusakan masyarakat dan sistem hidup yang menaunginya bakal eksis. 3. Strategi pemberantasan terorisme tanpa memojokkan umat Islam yaitu: negara konsisten berfungsi melindungi masyarakat, pemerintah lebih berhati-hati menyematkan narasi terorisme yang melibatkan simbol agama tertentu (Islam), meningkatkan integritas APH dalam menangani kasus terorisme agar terjadi penegakan hukum berkeadilan, serta penegakan hukum terorisme berdasarkan aturan dan prinsip yang berlaku. Yang terpenting adalah negara mampu bersikap independen sehingga tidak mudah diintervensi oleh kehendak asing. (*)

Alasan Klarifikasi Ketua MPR Menambah Kuat Mosi Tidak Percaya

 Di samping itu, pernyataan-pernyataan Ketua MPR lainnya juga menjadi indikasi kuat mengarah kepada penundaan pemilu alias perpanjangan masa jabatan presiden. Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Seperti Jilid I, masyarakat menolak keras wacana kudeta konstitusi penundaan pemilu Jilid II yang dimotori Ketua MPR, yang mengajak masyarakat “berpikir” dan “menghitung kembali” terkait penyelenggaraan pemilu 2024. Seperti biasa, setelah mendapat penolakan luas, pejabat biasanya klarifikasi, dan menyalahkan media dan masyarakat, dengan alasan salah tafsir, salah mengerti, bahkan katanya “diplintir” terlalu jauh. Dengan ringannya Ketua MPR mengatakan, mlintirnya terlalu jauh. Yang minta pemilu ditunda siapa? Kilahnya, menyalahi masyarakat? Alasan ini terkesan arogan, seakan-akan masyarakat bodoh. Bahasa politisi “Mengajak berpikir” untuk “menghitung kembali” penyelenggaraan pemilu 2024, dalam bahasa masyarakat awam adalah, melempar isu kemungkinan jadwal pemilu 2024 tidak bisa dilaksanakan, alias ditunda. Apalagi pernyataan Ketua MPR ini bersamaan dengan kehadirannya di acara hasil survei Poltracking mengenai tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Jokowi, yang katanya meningkat, yang masyarakat sangat paham bahwa hasil survei selama ini sangat rawan manipulasi. Ketua MPR secara spesifik juga bertanya, terkesan mengarahkan, apakah tingkat kepuasan publik berkorelasi dengan keinginan publik untuk terus dipimpin presiden Jokowi. Ketua MPR secara jelas juga mengatakan, banyak sekali pro-kontra di masyarakat terkait perpanjangan masa jabatan presiden. Seperti dikutip detik: “Kita tahu deras sekali pro kontra di masyarakat, ada yang memperpanjang, ada yang mendorong tiga kali, tapi terlepas itu saya sendiri ingin tau keinginan publik yang sesungguhnya ini apa. Apakah kepuasan ini ada korelasinya dengan keinginan masyarakat beliau tetap memimpin kita dalam masa transisi ini,” katanya. “Dan pertanyaan saya kembali lagi apakah ada korelasinya antara keinginan besar masyarakat untuk lebih lama dipimpin Jokowi atau ini hanya kepuasan atas kinerja hari ini,” lanjut Bamsoet. Pertanyaan seperti ini tidak relevan dan tidak pantas dilontarkan Ketua MPR. Karena, menurut konstitusi, Jokowi tidak mungkin menjabat presiden lagi (untuk ketiga kalinya), terlepas apapun keinginan masyarakat: kecuali (Ketua) MPR mengubah konstitusi agar Jokowi bisa menjabat presiden setelah 20 Oktober 2024, yang dinamakan kudeta konstitusi. Maka itu, Rakyat Berpikir, pertanyaan dan pernyataan Ketua MPR jelas mengindikasikan niat kuat untuk memfasilitasi perpanjangan masa jabatan presiden. Modusnya: 1) ada pro-kontra di masyarakat, dan 2) ada korelasi hasil survei kepuasan masyarakat dengan keinginan masih mau dipimpin Jokowi. Jadilah itu barang! Silakan Ketua MPR klarifikasi. Di lain pihak, rakyat mempunyai hak untuk mempunyai pendapat sendiri atas pernyataan-pernyataan Ketua MPR terkait kudeta konstitusi tersebut. Rakyat menilai klarifikasi Ketua MPR seperti mengada-ada dan tidak masuk nalar masyarakat. Di samping itu, pernyataan-pernyataan Ketua MPR lainnya juga menjadi indikasi kuat mengarah kepada penundaan pemilu alias perpanjangan masa jabatan presiden. Seperti pernyataan, “suhu politik memanas menjelang, selama, hingga pasca penyelenggaraan pemilu”. Apa maksudnya? Rakyat diajak berpikir apa? Rakyat diajak menghitung kembali apa? Apalagi kalau bukan indikasi niat untuk menunda pemilu? Selain itu, Ketua MPR juga menyinggung soal proses pemulihan bangsa dan negara akibat pandemi Covid-19. Apa hubungannya  pernyataan ini dengan survei Poltracking mengenai tingkat kepuasan terhadap kinerja Jokowi, kecuali indikasi mau melanjutkan kepemimpinan Jokowi, dengan menunda pemilu? Ketua MPR juga menyampaikan, khawatir akan ada ancaman terhadap bangsa dari situasi global ke depan. “Nah ini juga harus dihitung betul, apakah momentumnya (Pemilu 2024) tepat dalam era kita tengah berupaya melakukan recovery bersama terhadap situasi ini. Apa maksud pernyataan ini? Apakah rakyat hanya diajak berpikir, atau sudah mengarahkan kemungkinan penundaan pemilu: uji ombak, apakah bisa gol?” Rakyat berpikir dan menilai sedang terjadi orkestrasi kudeta konstitusi Jilid II. Dan rakyat menolak keras kudeta konstitusi dengan alasan apapun. Semoga Ketua MPR juga dapat memberi pernyataan secara tegas, menolak kudeta konstitusi. (*)

Penangkapan Terduga Teroris dengan Barang Bukti Buku Iqro' Terkesan Memojokkan Umat Islam (1)

Hal sama mereka terapkan pada negeri-negeri Muslim lainnya, termasuk di Indonesia. Penguasa negeri ini diarahkan untuk memerangi rakyatnya sendiri yang Muslim berdalih perang melawan terorisme, ekstremisme, dan radikalisme. Oleh: Suteki dan Puspita Satyawati, Dosen Universitas Online (UNIOL) 4.0 Diponorogo I. PENGANTAR Geger! Buku Iqro\' dan buku agama jadi barang bukti tindak pidana (TP) terorisme. Keduanya disita saat penggeledahan di rumah terduga teroris di Sukoharjo, Kamis (1/12/2022 (okezone.com, 2/12/2022).Tak hanya kali ini. Buku dan barang lain terkait agama atau simbol Islam, sering dilaporkan berada di rumah terduga teroris. Seperti yang terjadi di Denpasar, Bali, pada Rabu (7/9/2022). Saat penggeledahan rumah terduga teroris, Densus 88 membawa sejumlah barang bukti berupa buku  agama, busur, dan anak panah (idntimes.com, 9/9/2022). Di Lampung, dalam penggeledahan rumah terduga teroris, Densus 88 menyita barang bukti berupa 12 buku agama dan dua kaset DVD tentang jihad (metrotvnews.com, 15/11/2022). Tak dipungkiri, pengulangan informasi terus-menerus tentang keberadaan buku dan simbol agama Islam di rumah terduga teroris telah membentuk persepsi publik bahwa teroris itu Muslim dan Islam adalah terorisme. Pun memberi kesan bahwa buku agama inilah yang menginspirasi seseorang melakukan tindakan teror.   Inilah efek ilusi kebenaran, yaitu fenomena timbulnya kecenderungan untuk mempercayai informasi salah sebagai kebenaran setelah proses repetisi atau pengulangan. Sebagaimana Jozef Goebbels, Menteri Propaganda pada era Nazi Jerman, saat menyarankan taktik propaganda perang menggunakan kabar bohong. Ia berkata, “Sebarkan kebohongan berulang-ulang kepada publik karena akan diterima sebagai kebenaran.” Masalahnya, upaya pengaitan terorisme dengan Islam ini tak sesuai realitas. Sebab Islam tidak mengajarkan terorisme, bahkan melarang pemeluknya menjadi teroris karena ini tindakan ekstrem (melampaui batas) yang mengakibatkan kerusakan. Jelas isu terorisme adalah propaganda kebohongan demi mencitrakan buruk Islam dan umatnya. II. PERMASALAHAN Untuk menyelisik dugaan pembusukan umat Islam di balik penangkapan terduga teroris, penulis mengajukan rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apakah propaganda War on Terorism Barat masih menjadi program utama di Indonesia dan negeri Muslim lainnya? 2. Bagaimana dampak penemuan buku Iqro\' sebagai barang bukti tindak pidana terorisme terhadap persepsi publik tentang Islam? 3. Bagaimana strategi tepat untuk memberantas tindak pidana terorisme di Indonesia tanpa memojokkan umat Islam? III. PEMBAHASAN A. Indonesia dalam Jeratan Global War on Terrorism dan Radicalism Pasca Blok Timur (komunisme) pimpinan Uni Soviet runtuh, kekuasaan dunia secara politik ada di tangan Blok Barat (kapitalisme) pimpinan Amerika Serikat (AS). Untuk menjaga dominasinya di dunia, AS perlu membuat proyek politik global demi menekan dan menghukum negara yang tidak tunduk padanya. Proyek tersebut adalah global war on terrorism (GWOT) yang kini bermetamorfosis menjadi global war on radicalism (GWOR). Robert Gilpin, analis politik dari Princeton University AS, pernah menyoroti GWOT terkait upaya AS mendominasi dunia. Dia mempublikasikan analisisnya dalam International Relations Journal Tahun 2005 Vol 19(1) berjudul, “War is Too Important to Be Left to Ideological Amateurs”. Menurut Gilpin, proyek GWOT diarsiteki oleh kelompok ultra–nationalists atau imperialist-elite yang mendominasi pemerintahan Bush saat itu. Tujuan utamanya adalah mempertahankan dominasi AS di dunia dan mencegah munculnya kekuatan lain yang membahayakan supremasi AS. Gilpin menambahkan, rencana tersebut telah dirancang AS sejak masa Ronald Reagan. Lalu pada masa Bush kembali ditegaskan dalam draft ”Cheney–Wolfowitz Doctrine” yang salah satu isinya adalah pemakaian kekuatan militer AS untuk mencegah bangkitnya kekuatan lain di dunia. Faktanya kemudian mudah dilihat. Di bawah payung GWOT, AS bertindak seakan polisi dunia. AS bisa menghukum negara mana pun di dunia melalui invasi militer berdalih negara tersebut mendukung atau menjadi poros terorisme. Saat menjadi presiden, Donald Trump lebih memperjelas lagi bahwa target GWOT tersebut adalah gerakan Islam. Ia pernah mengatakan, “The threat from radical islamic terrorism is very real, just look at what is happening in Europe and the Middle-East. Courts must act fast!” (Washingtonpost.com, 22/05/2017). Trump tegas menyatakan bahwa ancaman nyata dari ‘radical islamic terrorism’, sehingga perlu aksi cepat menghadapinya. Jelas di dalam GWOT maupun GWOR terdapat agenda kepentingan AS. Beberapa di antaranya adalah menjaga dominasi AS sebagai pimpinan kapitalisme di dunia, legitimasi imperialisme, dan mencegah kebangkitan Islam. Imperialisme merupakan metode dasar penyebaran ideologi kapitalisme. Dan AS telah menjadikan GWOT/R sebagai alat mendominasi dunia di bawah ideologinya. Itu berarti juga AS akan mencengkeram dunia dalam imperialismenya yang dilegitimasi oleh GWOT/R. Perang peradaban antara Islam dan kapitalisme merupakan keniscayaan. Sebagaimana prediksi Huntington dalam bukunya, The Clash of Civilizations and the Remaking of World Order (1996). Pasca runtuhnya ideologi Komunisme Uni Soviet, Islam menjadi satu-satunya ancaman bagi AS dan sekutunya dalam mewujudkan ideologinya. Huntington menyatakan, “The rhetoric of America’s ideological war with militant communism has been transferred to its religious and cultural war with militant Islam.” Dengan demikian, GWOT/R sejatinya digunakan oleh AS demi menghadang kebangkitan Islam yang ditandai dengan tegaknya kekhilafahan Islam. Kekhawatiran Barat terhadap khilafah inilah yang melatarbelakangi serangkaian konspirasi, strategi, dan kebijakan politik luar negeri mereka untuk mencegah khilafah berdiri kembali. Barat sadar, jika khilafah berdiri dan mempersatukan umat Islam sedunia dengan segenap potensi dan kekuatan yang dimiliki, maka hegemoni Barat di dunia akan runtuh. Jadi GWOT/R itu bukanlah untuk kepentingan negeri Muslim, tetapi untuk kepentingan negara-negara Barat penjajah. Memang mereka berdalih GWOT/R demi melindungi keamanan negeri Muslim dari bahaya aksi terorisme dan radikalisme. Padahal itu hanyalah strategi mereka demi menghindari konflik terbuka dengan umat Islam melalui dua pendekatan. Pertama, mereka tidak melakukan serangan langsung terhadap Islam. Mereka menyamarkannya dengan perang melawan terorisme, radikalisme, fundamentalisme, atau berbagai ungkapan kamuflase lainnya. Sebab, jika menyatakan secara terbuka perang melawan Islam tentu akan memunculkan reaksi dari seluruh umat Islam di dunia. Kedua, mereka meminjam tangan orang Islam untuk berperang melawan orang Islam lainnya. Fakta di Irak dan Afganistan membuktikan kepada mereka bahwa berperang secara langsung dengan umat Islam sangat berat. Pasalnya, perlawanan umat Islam di negeri tersebut tidak mudah ditundukkan. Hingga mereka membentuk pemerintahan boneka di Irak dan Afganistan untuk memerangi rakyatnya sendiri. Hal sama mereka terapkan pada negeri-negeri Muslim lainnya, termasuk di Indonesia. Penguasa negeri ini diarahkan untuk memerangi rakyatnya sendiri yang Muslim berdalih perang melawan terorisme, ekstremisme, dan radikalisme. Realitasnya, hingga kini GWOT/R terlebih isu radikalisme terus dilancarkan. Di berbagai kesempatan, para pejabat menyampaikan bahwa terorisme dan radikalisme adalah virus, dan penangkalnya adalah program moderasi beragama. (*)