OPINI
Rekonstruksi Kanjuruhan: Suruh 40 Ribu Polisi Duduk Di Stadion, Tembakkan Gas Air Mata
Oleh Asyari Usman - Jurnalis Senior FNN PUBLIK menuntut agar penanggung jawab keamanan di stadion Kanjuruhan dihukum sesuai kesalahan mereka. Korban jiwa 125 orang (versi penguasa) atau 300 orang (versi lain) dalam pertadingan sepakbola antara Arema Malang lawan Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022, tidak boleh berlalu begitu saja. Pimpinan Polri hanya mencopot Kapolres Malang. Ini jelas tidak cukup. Selain tak cukup, tindakan mencopot untuk menjawab kemarahan publik sangat jauh dari substansi persoalan yang ada di Polri. Kepolisian kita memang sedang menghadapi masalah besar. Selain bermentalitas Sambo, alias mentalitas mafia, jajaran Polri juga memperlihatkan masalah fundamental dalam tugas pengamanan massa. Yang paling mengejutkan adalah penghargaan mereka pada nyawa manusia. Banyak orang yang menilai polisi kita enteng saja menghilangkan nyawa orang. Atau menjadi katalisator hilangnya nyawa banyak orang. Mereka juga sering sadis. Sebagai contoh, satuan Brimob tega mengeroyok orang yang sudah terpojok dan lunglai dengan cara yang sangat kejam. Termasuk menendang keras, memukul dengan pentungan berkali-kali, menginjak-injak, dsb, yang dilakukan beramai-ramai. Yang tak kalah besar persoalan di Kepolisian adalah pelatihan dalam menggunakan senjata penangkal kerusuhan. Termasuklah penggunaan gas air mata. Tragedi stadion Kanjuruhan menunjukkan itu. Polisi kelihatan tidak paham bahwa gas air mata bisa membuat orang mengalami disorientasi dan tersungkur atau terjerembab. Di dalam stadion, terjerambab berarti akan terinjak-injak. Bayangkan pula begitu banyak yang menonton bersama keluarga, termasuk anak-anak dan balita. Mereka ini pastilah sangat rentan bila terjebak dalam semprotan gas air mata. Dalam peristiwa Kanjuruhan, 33 anak-anak melayang. Penyebab kematian mereka ini hampir pasti terkait langsung atau tak langsung dengan gas air mata yang ditembakkan polisi ke arah semua tribun yang penuh dengan penonton. Apakah polisi tidak tahu bahwa banyak anak-anak yang berada di stadion? Apakah mereka tidak memahami bahwa orang tidak bisa bergerak cepat di gang-gang tempat duduk stadion? Tidakkah mereka memikirkan bahwa penyemprotan gas air mata ke arah tribun pasti akan menimbulkan korban? Sulit dimengerti. Tampaknya perlu ada edukasi agar polisi bisa paham. Agar mereka tahu konsekuensi fatal yang disebabkan gas air mata. Untuk mencapai pemahmanan tentang bahaya gas air mata, edukasi itu harus dilaksanakan dengan praktik langsung. Setelah praktik lapangan, dijamin polisi bisa mengerti. Praktik lapangan itu mudah saja. Kerahkan 40,000 polisi dan keluarga, termasuk anak-anak mereka, masuk ke stadion Kanjuruhan. Jangan ada yang pakai masker. Setelah semua tribun penuh, dimulailah acara inti edukasi penggunaan gas air mata. Tembakkan ga air mata sebanyak yang digunakan ketika terjadi kericuhan di Kanjuruhan. Tembakkan terus sampai awan gas di dalam stadion itu menumpuk tebal seperti kejadian fatal 1 Oktober. Tutup semua pintu stadion. Mungkin edukasi berupa praktik langsung seperti ini yang bisa mengoreksi pikiran Polisi tentang gas air mata. Tanpa merasakan sendiri akibat yang ditimbulkan gas berbahaya itu, kelihatannya polisi kita akan selalu enteng melepas gas itu untuk melindungi mereka sekaligus melumpuhkan orang lain. Praktik “rasakan sendiri” ini bagus juga dijadikan modul rekonstruksi kasus Kanjuruhan. Tim investigasi kabarnya akan dipimpin oleh Irjen Mochamad Iriawan alais Iwan Bule. Agar bisa membuat kesimpulan yang lurus, Iwan Bule sebaiknya juga duduk di stadion tanpa alat pelindung ketika rekonstruksi penembakan gas air mata dilakukan.[]
Etika Politik “Legowo” Bisa Dipilih Profesor Fadel Muhammad
Dengan begitu, secara hukum pemberhentian pimpinan MPR unsur DPD a.n Fadel Muhammad telah sah karena telah sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf e Tatib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019. Oleh: Mochamad Toha, Wartawan Forum News Network (FNN) HINGGA tulisan ini dibuat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung yang terpilih menjadi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menggantikan Fadel Muhammad belum bisa juga menempati pos barunya. Pergantian tersebut dilakukan lewat pemungutan suara yang berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022 malam. Dalam pemungutan suara itu, Tamsil berhasil menyisihkan tiga calon lainnya, yaitu Abdullah Puteh, Bustami Zainudin, dan Yorrys Raweyai. Senator asal pemilihan Sulawesi Selatan itu berhasil meraih 39 suara dari 96 suara. Sebelum terpilih menjadi Wakil Ketua MPR RI, Tamsil sudah menjadi Ketua Kelompok DPD untuk MPR RI. Tamsil Linrung adalah anggota Dewan Perwakilan Daerah periode 2019-2024 mewakili Sulsel. Sebelumnya, Tamsil adalah anggota DPR RI tiga periode sejak 2004 hingga 2019 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Tamsil adalah seorang politikus kelahiran Pangkep, Sulsel pada 17 September 1961. Selain menjadi Ketua Kelompok DPD untuk MPR RI, dia juga menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tenaga Guru Honorer. Perhatiannya terhadap guru honorer sangat tinggi, mengingat ia juga menjadi seorang pengelola sejumlah sekolah berbasis pendidikan agama Islam. Misalnya, Sekolah Insan Cendikia Madani (ICM), Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. Tamsil siap membawa terobosan di MPR RI. Hal itu disampaikan setelah terpilih menjadi Wakil Ketua MPR utusan DPD melalui Sidang Paripurna, di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Menurut Tamsil, senator DPD RI harus didorong dan diberi ruang dalam mengemban tugas sebagai Anggota MPR. Senator DPD RI bisa berkiprah dalam mendiseminasi nilai-nilai kebangsaan karena basis keterpilihan berdasarkan daerah. Hal itu akan bernilai positif bagi kelembagaan MPR karena dirasakan hadir di tengah-tengah masyarakat. Apalagi, lanjut Tamsil, sejumlah provinsi sudah memiliki kantor perwakilan DPD sebagai sarana representaif yang bersentuhan langsung dengan rakyat. Peran-peran itu yang nantinya akan dinilai oleh masyarakat sehingga seorang anggota parlemen bisa kembali terpilih untuk bisa melanjutkan tugas-tugas konstitusional. “Provinsi Bali yang memiliki kantor perwakilan DPD bisa menjadi pilot project atau proyek percontohan bagaimana spektrum terhadap nilai-nilai kebangsaan disebarluaskan oleh anggota MPR,” ujar Tamsil Linrung. Tak hanya itu, Tamsil mendorong senator DPD bisa berperan dalam mengawal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terkait daerah. Khususnya dana transfer daerah dan mandatory spending. Yaitu anggaran di sektor pendidikan dan di bidang kesehatan. Namun hal itu harus dikomunikasikan dengan unsur parlemen yang lain. Khususnya para tokoh-tokoh partai dari DPR yang juga duduk sebagai Wakil Ketua MPR. Berbekal pengalaman sebagai anggota DPR selama tiga periode dan jejaring di banyak partai, ia optimis hal itu bisa dicapai dalam dua tahun masa tugasnya ke depan. Selain mengoptimalkan peran Senator selaku anggota MPR, Tamsil Linrung juga menegaskan komitmen kelembagaan DPD dalam mengawal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). “Selama memimpin DPD di MPR sebagai Ketua Kelompok, salah satu konsen kami adalah memastikan lahirnya PPHN yang tadinya diinginkan melalui amandemen,” ungkap Tamsil. Namun karena pertimbangan situasi politik tak memungkinkan hal itu, maka PPHN didorong dalam bentuk Konvensi Ketatanegaraan. Subtansi yang kita inginkan dari PPHN ini agar pembangunan punya arah dan tujuan yang jelas. “Selaras dengan tujuan nasional kita,” lanjutnya. Menurut Tamsil, telah banyak kontribusi yang ditorehkan oleh DPD RI dalam merumuskan PPHN. Apalagi Tamsil ditunjuk sebagai unsur pimpinan Badan Pengkajian MPR yang diplot khusus menyiapkan rancangan atau draft awal PPHN. “Tugas unsur-unsur DPD di MPR ke depan adalah memastikan aspirasi rakyat yang telah kita introdusir, dan tetap menjadi napas PPHN. Kontribusi DPD di dalam menyiapkan dan merumuskan PPHN merupakan salah satu bentuk optimalisasi peran kelembagaan DPD. Kita bangga akan hal itu,” ujarnya. Tamsil didapuk sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD menggantikan Fadel Muhammad. Pemilihan dilakukan melalui mekanisme voting terbuka setelah nama-nama kandidat disaring dari empat sub wilayah. Yaitu Barat Satu yang diwakili oleh Abdullah Puteh, Barat Dua diwakili oleh Ahmad Bustami, Timur Satu aklamasi menunjuk Tamsil Linrung dan Timur Dua, Yorrys Raweyai. Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPD, AA La Nyalla Mattalitti didampingi Wakil Ketua, Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan B. Najamudin. Persoalannya, meski sudah terpilih menggantikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD, namun hingga kini Tamsil Linrung belum bisa menempati pos barunya itu. Politik Legowo Sebagai politisi senior, tidak seharusnya Fadel Muhammad mempertahankan posisinya sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD. Apapun alasannya, karena pergantian ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Jika Profesor Universitas Brawijaya (UB) Malang itu merelakan dengan legowo tanpa syarat ke koleganya yang sama-sama berasal dari Pulau Sulawesi, Fedel akan dikenang sebagai politisi yang punya etika politik sehat dan santun. Apalagi, dari sisi tinjauan yuridis, apa yang dilakukan DPD pimpinan LaNyalla Mahmud Mattalitti ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, baik di DPD maupun MPR. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) Tatib MPR Nomor 1 Tahun 2019 telah menegaskan bahwa Pimpinan MPR dapat berhenti dari jabatannya salah satunya karena “diusulkan penggantian oleh Fraksi/Kelompok DPD”. Dengan ketentuan ini Pimpinan MPR dari unsur Kelompok DPD dapat saja diberhentikan di tengah masa jabatannya dengan mekanisme pengusulan penggantian yang disampaikan oleh anggota-anggota MPR Kelompok DPD RI. Meski alasan ini dapat dijadikan dasar untuk pemberhentian, namun Tatib MPR Nomor 1 Tahun 2019 tidak mengatur secara rigid apa saja kondisi-kondisi yang bisa membuat Kelompok DPD berhak mengusulkan penggantian Pimpinan MPR di tengah masa jabatannya. Bahwa apabila merujuk kepada Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib (“Tatib DPD RI Nomor 1 Tahun 2022”). Dalam ketentuan Pasal 135 ayat (1) menyatakan “calon Pimpinan dari unsur DPD dipilih dari dan oleh Anggota dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Pimpinan DPD”. Ayat (2) menyatakan “Anggota DPD yang telah menjadi calon Pimpinan DPD tidak dapat lagi menjadi calon Pimpinan MPR”. Bahwa Tatib DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 juga telah menentukan persyaratan khusus bagi Anggota untuk dapat dipilih dan diusulkan menjadi Pimpinan MPR dari Unsur DPD. Dalam ketentuan Pasal 136 ayat (1) disebutkan “Calon Pimpinan MPR unsur DPD seabgaimana dimaksud dalam Pasal 135 harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Memiliki integritas, kapasitas dan kapabilitas; b. Berjiwa kenegarawanan; c. Memiliki pengetahuan tentang wawasan nusantara; dan d. Menandatangani pakta integritas”. Bahwa pakta integritas yang dimaksud dalam ketentuan di atas, diperjelas dalam pasal 136 ayat (2) yakni “Pacta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat kesediaan calon pimpinan MPR unsur DPD untuk: a. Mewujudkan penyelenggaraan lembaga negara yang berwibawa, baik, dan bersih dengan menaati peraturan perundang-undangan; b. Tidak melakukan politik uang baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk pemberian dan gratifikasi serta janji yang dilakukan sendiri atau melalui orang lain; c. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pimpinan lembaga negara lain; dan d. Bersedia mengundurkan diri sebagai Pimpinan MPR unsur DPD apabila dikemudian hari ternyata ditemukan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c. Bahwa ketentuan Pasal 137 ayat (1) dan (2) Tatib DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 juga menentukan mekanisme pemilihan calon Pimpinan MPR unsur DPD. Dalam ayat (1) disebutkan: “Pemilihan calon Pimpinan MPR dari unsur DPD dilakukan dengan prinsip mendahulukan musyawarah untuk mufakat dan keterwakilan wilayah”. Sementara ayat (2) menyatakan, “Apabila tidak tercapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara”. Bahwa bukti Pimpinan MPR Unsur DPD RI hanyalah mandataris Kelompok Anggota DPD yang menunjuknya, dapat dilihat dari ketentuan pasal 3 Tatib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 yakni: “MPR terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum”. Hal serupa juga dipertegas oleh ketentuan tentang Pengambilan Keputusan. Bahwa mosi tidak percaya dari segi istilah apa yang diajukan oleh Kelompok Anggota DPD di MPR hanyalah sekedar persoalan peristilahan saja. Sekalipun nama yang disematkan adalah “mosi tidak percaya” namun secara substansial tindakan yang diambil 97 (sembilan puluh tujuh) Anggota MPR unsur DPD secara faktual adalah sebuah pernyataan keputusan tertulis yang tak lagi melanjutkan atau menarik mandat yang selama ini diterima pimpinan MPR unsur DPD a.n Fadel Muhammad. Atas dasar itu, tindakan 97 anggota DPD tersebut dapatlah dianggap sebagai pelaksanaan penarikan mandat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e, yakni: “pemberhentian pimpinan MPR unsur DPD dengan cara diusulkan penggantian oleh Kelompok DPD”. Dengan begitu, secara hukum pemberhentian pimpinan MPR unsur DPD a.n Fadel Muhammad telah sah karena telah sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf e Tatib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019. Uraian singkat secara yuridis di atas tentu saja bisa menjadi bahan renungan Profesor Fadel Muhammad agar bersikap legowo untuk menyerahkan kursinya sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD itu kepada Tamsil Linrung. Sehingga, hubungan Fadel dengan para anggota DPD lainnya masih berjalan dengan baik hingga akhir masa jabatannya sebagai Senator. (*)
Anies Dijegal Rakyat Berontak
Jika Anies dijadikan tersangka atau dipenjara, respot keras kaum oposisi bersama jutaan pengikutnya, mayoritas umat Islam, rakyat kecil yang tidak terladeni pembangunan, masyarakat yang diperlakukan tidak adil dan para pendukung Anies lainnya akan sangat sulit ditakar. Oleh: Tamsil Linrung, Wakil Ketua MPR/Anggota DPD RI LANGKAH politik Surya Paloh layak diacungi dua jempol. Keputusan politisi kawakan ini memajukan deklarasi Anies Baswedan satu bulan lebih awal ketimbang jadwal sebelumnya sungguh tepat momentum. Tepat, karena Nasdem mendapat nilai plus di mata rakyat sebagai deklarator pertama. Tepat, karena deklarasi ini kembali membangun rasa percaya diri para pendukung Anies yang gulana menunggu kepastian. Dan tepat, karena langkah politik ini membungkam agenda busuk penjegalan Anies. Isu penjegalan Anies bukan wacana kaleng-kaleng. Kabar dia akan ditersangkakan dan dipenjara telah lama menjadi bisik-bisik politik, dan meledak ke publik usai Mantan Presiden Indonesia Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan kekhawatirannya. SBY khawatir Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bakal diatur hanya untuk diikuti oleh dua pasang Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) dari mereka saja. Pasca pernyataan SBY, beredar video Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Andi Arief yang kita semua tahu isinya luar biasa menyeramkan. Sayang, Andi melarang videonya dikutip. Di lain saat, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman mengaku mendengar informasi sejumlah pihak yang menjegal Anies maju sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024. Benny menyebut sosok ini genderuwo, lantaran tidak terlihat. Tidak sedikit yang menuding, tiga pernyataan politisi ini sebatas gimick atau trik politik. Namun, pernyataan ketiganya mendapat penguatan dari investigasi Koran Tempo berjudul “Manuver Firli Menjegal Anies.” Kriminalisasi Anies Setidaknya ada empat poin dalam laporan Tempo yang mengarah pada dugaan kriminalisasi terhadap Anies Baswedan. Pertama, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendesak Satuan Tugas (Satgas) Penyelidik agar manaikkan kasus Formula E dari penyelidikan menjadi penyidikan dan meningkatkan status Anies. Satgas menolak karena tidak cukup bukti. Namun, mereka terus didesak. Kedua, Firli Bahuri akan lobi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar bersedia mengeluarkan hasil audit yang menyatakan terdapat kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E. Ketiga, Firli dan Karyoto meminta tim penyelidik untk mencari pakar hukum pidana yang bersedia menjelaskan kasus Formula E sebagai pelanggaran pidana. Permintaan ini muncul setelah sejumlah pakar hukum pidana yang dimintai keterangan menyatakan kasus Formula E hanya pelanggaran administrasi. Keempat, keinginan menjadikan Anies tersangka ditargetkan sebelum partai politik (Parpol) mendeklarasikan Anies sebagai Capres pada Pilpres 2024. Poin keempat mengindikasi bahwa penanganan perkara Formula E adalah politis, bukan murni penegakan hukum. Dan karena ada unsur politis, sangat rasional bila imbasnya juga bersifat politis. Rakyat pendukung Anies akan melihat upaya ketua KPK sebagai instruksi dari orang kuat dan atau oligarki, yang terancam punah di bawah kepemimpinan Anies Baswedan. Untuk apa memaksakan kasus yang tidak cukup bukti, sementara begitu banyak kasus di KPK yang terang-benderang, tetapi tidak kunjung diselesaikan? Perkara Harun Masiku, misalnya. Menemukan satu orang ini saja KPK tak berkutik. Atau, sengaja tak berkutik? Bila KPK memang doyan menggaruk Jakarta, kenapa tidak menyelesaikan kasus Sumber Waras atau pengadaan Bus TransJakarta? Kenapa harus Anies? Menjegal Anies sama artinya menjegal harapan rakyat akan perubahan. Kita tahu, hanya Anies Capres terkuat yang identik dengan perubahan di tengah deretan Capres yang identik dengan rezim sekarang. Anies adalah antitesa dari rezim, yang berarti antitesa dari keseluruhan capres yang ada. Dari perspektif itu, kita bisa menduga maksud pernyataan SBY tentang pengondisian dua pasang calon dari kalangan mereka. Mereka itu siapa? Mereka adalah yang selain Anies: bisa oligarki, bisa lawan politik, bisa pula gabungan keduanya. Rakyat Berontak Tidak heran, Anies seringkali dipersepsikan oposisi meski jabatannya adalah gubernur yang notabene perpanjangan tangan pemerintah di daerah. Sebagai “tokoh oposisi” akan berdiri jutaan atau ratusan juta rakyat di barisan Anies. Isi barisan itu adalah kombinasi dari dua hal, yakni mereka yang menyukai cara kerja, prestasi, atau pribadi Anies dan mereka yang tersakiti oleh rezim. Rezim ini sudah terlalu lama menyakiti rakyat. Menyakiti dengan kebohongan-kebohongan, hutang yang menumpuk, harga yang melambung, infrastruktur yang tidak tepat sasaran, oligarki yang menguat, dan seterusnya. Rezim ini juga seringkali menyakiti umat Islam, memperlakukan mereka secara tidak adil dari waktu ke waktu. Tetapi mereka sabar. Sabar, bukan karena pasrah pada keadaan, tetapi karena memelihara harapan akan perubahan. Dan harapan itu ada pada Anies. Sebagai kanal kaum oposisi, barisan Anies juga dipadati tokoh oposisi nasional. Mereka adalah orang-orang yang selama ini setia merawat kewarasan dan menyumbang pikiran kritisnya demi membangun harapan perbaikan negeri, namun cenderung dituding melawan negara. Sebutlah Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmatyo dan ekonom senior Rizal Ramli. Atau, akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung, Abdullah Hehamahua, Ubaedillah Badrun, dan tokoh kritis lainnya yang tentu tidak dapat disebutkan satu-persatu. Ketua DPD(Dewan Perwakilan Daerah) RI, La Nyalla Mattalitti bukan tidak mungkin bergabung dalam barisan tersebut. La Nyalla punya kegelisahan yang sama atas pengelolaan negeri. Ia juga sangat terusik dengan upaya penjegalan Anies. Jika Anies dijadikan tersangka atau dipenjara, respon keras kaum oposisi bersama jutaan pengikutnya, mayoritas umat Islam, rakyat kecil yang tidak terladeni pembangunan, masyarakat yang diperlakukan tidak adil, dan para pendukung Anies lainnya akan sangat sulit ditakar. Mereka bisa tumpah ruah ke jalan, berontak tanpa jeda, dari Sabang hingga Merauke. Dampaknya bisa mengerikan, bahkan bukan tidak mungkin memantik kejatuhan rezim. Gelombang revolusi akan datang dengan sangat cepat. Rakyat berontak bukan karena penegakan hukum Formula E. Rakyat berontak karena pengusutan perkara itu didorong oleh semangat menjijikkan, yakni menjegal Anies menjadi Capres pada Pilpres 2024. Dan rakyat berontak sebagai koreksi atas kezaliman dan kebiadaban politik bertopeng hukum. (*)
Konsistensi Sikap Surya Paloh Energi Dahsyat Bagi Anies Menyelamatkan NKRI
Luar biasa ucapan Bang SP tersebut, dan betul-betul disambut sangat baik, bahkan kalau kita amati dari raut wajah Anies, beliau terharu, mungkin kalau tidak malu bisa menitikkan air mata seorang Anies Baswedan. Oleh: Anhar Nasution, Mantan Anggota Komisi 3 DPR RI dan Mantan Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila HAMPIR semua aktivis tidak bisa mengelak bahwa Surya Paloh adalah Sosok pemberi Aspirasi dan motivasi bagi Setiap anak bangsa yang berlabelkan Aktivis. Beliau bukanlah Tokoh Politik yang muncul tiba-tiba di tengah jalan ketika Bangsa ini sudah memanen buah dari Kemerdekaan. Beliau sudah mengikuti pahit getirnya kehidupan Sejak Beliau melangkahkan kakinya dari kampung halaman di Aceh lalu ke kota Medan dan berjaya di Ibu Kota DKI Jakarta. Saya tidak usah menguraikan panjang lebar latar belakang seorang Surya Paloh, aktivis sejati yang menjadi contoh dan motivasi bagi para Aktivis. Begitu beliau membangun sebuah gerakan masyarakat yang ketika itu hanya berupa Ormas Nasional Demokrat. Kebetulan saya berkesempatan ikut serta sebagai Deklarator untuk DKI Jakarta. Dengan wadah ini beliau mulai mengenalkan Restorasi Indonesia, mungkin banyak orang yang terheran-heran dan bingung Binatang apa itu Restorasi kalau yang kita kenal Restorasi Meyji di Jepang. Namun beliau tanpa lelah dan bosan terus menyampaikan dan memberikan motivasi pentingnya Restorasi bagi Indonesia untuk bersaing di dalam Dunia Internasional. Saat Partai NasDem mendeklarasikan dukungan terhadap Anies Baswedan, Senin, 3 Oktober 2022 sangat jelas sikap dan prinsip Bang SP (Surya Paloh) yang konsisten akan perjuangan membangun Bangsa ini ke arah yang lebih baik dan disambut sangat baik oleh Anies Baswedan. Dalam kesempatan itu Bang SP menyebutkan bahwa Anies adalah kader terbaik dari yang baik. Untuk itu Bang SP legowo memberikan kesempatan kepada Anies untuk memilih dan menentukan sendiri calon wakil beliau dalam memimpin bangsa ini. Luar biasa ucapan Bang SP tersebut, dan betul-betul disambut sangat baik, bahkan kalau kita amati dari raut wajah Anies, beliau terharu, mungkin kalau tidak malu bisa menitikkan air mata seorang Anies Baswedan. Menyikapi situasi politik yang saat ini semakin memanas, saya sebagai kader Pemuda Pancasila, mantan Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) yang ketika peristiwa 98 banyak berperan merasa terpanggil dan Wajib bagi kami menyahuti Perintah Ketua Umum kami Mas Japto SS (Kanjeng Pangeran Haryo Japto Soelistyo Soerjo Sumarno, SH) untuk mendukung Pak Anies dan bahkan membentengi segala hal yang akan menghambat perjalanan beliau menuju RI-1 sebagai mana Prinsip dan Semboyan Pemuda Pancasila. Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang… Pancasila...Abadi! (*)
Gas Yang Membuat Derai Air Mata
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan TENTU menyedihkan dari sekadar menonton pertandingan sepakbola kemudian berujung derai air mata. Aparat yang represif membuat kekacauan bertambah hebat lalu korban berjatuhan. Bahkan yang tidak ikut dalam kerusuhan pun di atas tribun ditembak gas air mata yang menyebabkan mayat bergelimpangan. Terinjak karena kepanikan atau sesak nafas akibat gas air mata. Pernyataan resmi 125 orang dinyatakan meninggal. Yang beredar justru 180 orang lebih. Tidak ada konflik horizontal antar suporter karena bonek pendukung Persebaya tidak diperkenankan menonton. Yang ada adalah \"konflik\" antara aparat Kepolisian melawan penonton sepakbola. Tentu penonton dalam posisi tidak berdaya yang pasti dikalahkan. Secara formal ada suara agar dilakukan pengusutan. Presiden seperti biasa berkata-kata dan Kapolri meninjau lokasi Stadion Kanjuruhan Malang. Kapolres Malang diberhentikan, Danyon dan anggota Brimob dinyatakan bersalah. Kapolda dituntut publik untuk dipecat. Dunia ikut meneteskan air mata. Tema ekstrimnya adalah Polisi membunuh lagi. Soal gas air mata ternyata menjadi pusat perhatian pengamanan di stadion sepak bola. Segala kemungkinan dapat terjadi dalam kasus tragis ini. Sebelum adanya hasil dari pengusutan yang obyektif tentunya. Perlu didalami hal-hal berikut : Pertama, siapa penonton awal yang turun ke lapangan, benarkah untuk menyerang pemain Arema atau bukan. Adakah sekedar foto-foto atau itu disain pemancing yang sengaja dilakukan untuk akhirnya menciptakan kerusuhan dan pembunuhan ? Kedua, aksi kekerasan Polisi adakah sesuai dengan prosedur pengamanan. Tindakan brutal yang berulang seperti dalam kasus 21-22 Mei 2019, 6 Laskar FPI 7 Desember 2020, kasus Sambo 8 Juli 2022 dan Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022. Polisi harus dievaluasi dan tidak boleh menjadi mesin pembunuh. Ketiga, banyaknya korban tewas adalah akibat penembakan gas air mata. Ini artinya gas air mata serupa dengan peluru tajam yang bisa mematikan. Betapa bahayanya penggunaan gas air mata ini. Apalagi ditembakan ke arah penonton yang tidak melakukan apa-apa dan disana ada wanita dan anak-anak. Keempat, benarkah pintu keluar sengaja ditutup saat terjadinya penembakan gas air mata ? Adakah unsur kesengajaan atau sabotase dalam pengamanan ini, baik penutupan pintu maupun adanya zat beracun dalam gas air mata ? Wajah korban yang hitam membiru. Kelima, FIFA Stadium Safety and Security Regulation melarang penggunaan gas air mata sebagai alat pengamanan di lapangan. Polisi dan PSSI telah melakukan pelanggaran serius. Persoalan ini tidak boleh dianggap ringan. Sanksi harus tegas karena hal ini menyangkut wibawa dan martabat bangsa. Dengan pembunuhan gas maka Indonesia dapat dicap sebagai bangsa primitif dan tidak beradab. Peristiwa 1 Oktober adalah peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Hari kegagalan PKI dan tentu hari yang dibenci oleh PKI. Pengusutan peristiwa Stadion Kanjuruhan harus dilakukan oleh yang benar-benar Independen, tidak cukup oleh Kepolisian sendiri karena \"tertuduh\" adalah aparat. Jika ini yang dijalankan, maka kesimpulan akan mudah didapat yakni \"sesuai prosedur\" atau karena adanya \"perlawanan massa\". Alasan standar untuk melindungi korps. Tim Independen yang katanya dibentuk Mahfud MD harus obyektif dalam menguji peristiwa dari berbagai sisi, termasuk kemungkinan penyusupan atau sabotase. Dendam PKI pun jangan diabaikan. Bila hanya diusut oleh satu pihak atau satu kepentingan termasuk jika dipimpin oleh Menkopolhukam maka yang terjadi adalah \"jeruk makan jeruk\". Jeruk itu telah terbukti sangat beracun dengan menewaskan 125 atau bahkan 180 lebih orang yang tidak berdosa. Tewas dan luka 448 orang. Bandung, 4 Oktober 2022
Mentersangkakan Anies Akan Mempercepat Gejolak Besar Sosial-Politik
Oleh Asyari Usman - Jurnalis Senior FNN PARTAI NasDem hari ini secara resmi mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai calon presiden untuk pilpres 2024. Deklarasi ini dipercepat oleh Ketua NasDem Surya Paloh setelah KPK, khususnya Firli Bahuri, Alex Marwata, dan Karyoto, mendesak agar Anies dijadikan tersangka korupsi Formula E. Deklarasi ini mungkin bisa memukul mundur Firli Bahuri dan kawan-kawan. Tetapi, deklarasi pencapresan saja tidak cukup. Kepada Firli harus ditunjukkan bahwa rakyat akan melawan kesewenangan ketua lembaga anti-korupsi itu. Bahwa rakyat, khususnya pendukung loyal Anies, akan melancarkan aksi protes terhadap tindakan politis Firli. Mengapa disebut tindakan politis Firli? Karena di jajaran pimpinan KPK hanya Firli, Alex dan Karyoto yang berkeras ingin mentersangkakan Anies. Sedangkan para pimpinan dan senior KPK lainnya, sebagian besar (mayoritas), berpendapat bahwa bukti-bukti korupsi Anies di Formula E tidak cukup alias sangat lemah. Kesimpulan mayoritas pimpinan KPK ini terlihat dari hasil gelar perkara Formula E yang dilaksanakan belum lama ini. Koran Tempo menjelaskan secara detail selisih pendapat yang besar dan tajam dalam gelar perkara tersebut. Para pakar hukum pidana mengatakan Anies hanya melakukan pelanggaran administrasi. Bukan pelanggaran yang mengandung unsur kejahatan korupsi. Tetapi, kata Koran Tempo, Firli mendesak agar kasus Formula E ditingkatkan menjadi penyidikan dengan tersangka Anies Baswedan. Pendapat Firli ini didukung oleh Wakil Ketua KPK Alex Marwata dan Deputi Penindakan Karyoto. Firli, seperti ditulis koran ini, mengakui bahwa menjadikan Aneis sebagai tersangka bisa menyulut pergolakan politik kalau itu dilakukan setelah dia (Anies) dideklarasikan sebagai capres oleh parpol pendukung. Logikanya, inilah yang mendorong NasDem menggelar deklaarsi hari ini, Senin (3/10/2022). Paloh semula merencanakan deklarasi November, bulan depan. Politisi senior ini mempercepat deklarasi. Nah, setelah deklarasi ini apakah Firli akan surut? Belum tentu. Dia dan kelompoknya di KPK bisa saja menyatakan Anies sebagai tersangka meskipun mayoritas peserta rapat gelar perkara tidak setuju. Sebab, ketua KPK bisa saja menggunakan kewenangannya atau kesewenangannya untuk mentersangkakan Anies yang biasanya akan diikuti penangkapan dan penahanan. Semua kelompok relawan tahu persis tujuan Firli dan kelompoknya di KPK. Dan, sebaliknya, Firli pun mengerti konsekuensi dari tindakan dia menetapkan Anies sebagai tersangka. Ketua KPK pasti memahami suasana akar rumput yang sekarang semakin muak dengan cara-cara kotor para penguasa. Tetapi Firli kelihatan akan mengetes dalamnya air. Dia ingin menguji kekuatan ombak yang bakal menerjang dia dan kelompoknya. Tes kedalam air dan uji kekuatan ombak itu kemungkinan akan dilakukan Firli walaupun Anies resmi menjadi capres NasDem. Taktik ini sangat riskan. Anies bukan hanya capres NasDem melainkan capres mayoritas besar rakyat yang mendambakan perbaikan Indonesia. Firli jangan pernah berpikir Anies hanya sebatas NasDem. Anies adalah calon semua orang yang masih punya nurani bersih dan pikiran yang waras. Firli sebaiknya tidak mempolitisasi Formula E. Sebab, sekarang ini semakin besar gumpalan kejengkelan dan kemuakan rakyat terhadap tindak-tanduk para penguasa yang terus menerus menyusahkan rakyat. Lain lagi tontotan menjijikkan yang diperlihatkan di semua lini kekuasaan. Semua ini bisa berubah menjadi bahan bakar yang akan mengobarkan perlawanan rakyat. Kita semua tetap berharap agar Firli tidak mengambil langkah fatal yang bisa membuat situasi semakin parah. Sebab, ratusan kelompok relawan tidak yakin Anies terlibat korupsi. Sebaliknya, mereka percaya Komjen Pol Firli Bahuri ingin menjadikan Anies sebagai tersangka untuk menjegal dia maju di pilpres 2024. Ini berbahaya sekali. Sangat mungkin akan mempercepat gejolak sosial-politik dalam skala yang tak terbayangkan.[]
Capres NasDem: Anies Baswedan
Untuk pembelajaran etika morald hazard sebaiknya Parpol yang sudah resmi punya Capres segera mundur dari kabinet, artinya ini berlaku pada NasDem, Gerindra, dan PDIP Oleh: Andrianto, Aktivis Pergerakan 98, dan Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia (PMKI) DEKLARASI Partai NasDem untuk Anies Baswedan sebagai Bakal Capres 2024 demikian mengejutkan. Seolah berkejaran dengan Ketua KPK Firli Bahuri yang terkesan begitu ngotot ingin “memenjarakan” Anies. NasDem-lah salah satu pemegang saham utama rezim Joko Widodo hingga dia terpilih menjadi Presiden pada Pilpres 2014 (dan berlanjut Pilpres 2019). Saat 2014 NasDem-lah yang turut pengaruhi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan PDIP untuk mencapreskan Jokowi. Padahal ketika itu hasrat Mega masih besar dan ingin kembali tampil sebagai pimpinan nasional. Maka dalam perolehan Kabinet NasDem dapat proporsi kursi yang cuma kalah Kuantitas dari PDIP, tapi menang Kualitas. NasDem menguasai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, MSc sebagai Menteri sejak 2014 hingga kini; Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menterinya dijabat Johnny Gerard Plate; Dan, Kementerian Pertanian dipimpin oleh seorang Menteri Pertanian, dijabat oleh Syahrul Yasin Limpo. Sedangkan PDIP mendapat posisi empat menteri kabinet. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yasonna Hamonangan Laoly), MenPAN-RB baru (Abdullah Azwar Anas, menggantikan almarhum Tjahjo Kumolo), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) (I Gusti Ayu Bintang Darmawati), dan Menteri Sekretaris Kabinet (Pramono Anung). Publik pun menangkap hubungan yang spesial antara Surya Paloh dengan Jokowi. Dengan posisi di luar kabinet, Surya Paloh justru lebih lentur dan fleksibel. Tadinya publik merasa skenario lama terulang ketika NasDem menominasikan Ganjar Pranowo untuk kembali yakinkan Mega. Namun, seperti kata Voltaire, sejarah sulit terulang pada momen yang sama. Di saat ada dugaan Jokowi ingin kriminalisasikan Anies melalui KPK, ternyata NasDem bergerak cepat tidak menunggu rencana bersama Demokrat dan PKS deklarasikan 10 November 2022, tepat hari ulang tahun NasDem. Ada 2 tesis dari Pencapresan Anies Baswedan ini: Pertama, Surya Paloh dan NasDem sudah ambil putusan strategis dengan pencapresan Anies, paling tidak sudah keluar dari kemauan atau Setting Jokowi. Kedua, Surya Paloh sudah tahu beban rezim gagal Jokowi ini terlalu berat jika dipikul NasDem dengan usung Anies yang selama ini di luar orbit kekuasaan, setidaknya NasDem tetap eksis sebagai parpol demi menjaga elektoral kursi di Parlemen. Toh Anies lebih berbau NasDem ketimbang yang lain. Deklarasi NasDem itu sudah tepat agar publik tahu jauh hari sang capres. Saya menduga, PDIP akan makin kuat hasrat untuk dukung kader utamanya Puan Maharani sebagai Capres. Deklarasi Capres PDIP sepertinya akan tidak lama lagi. Sehingga akan tercipta 3 poros Pilpres yakni: Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan Puan Maharani. Untuk pembelajaran etika morald hazard sebaiknya Parpol yang sudah resmi punya Capres segera mundur dari kabinet, artinya ini berlaku pada NasDem, Gerindra, dan PDIP. Parpol yang cuma pendukung tidak perlu cabut meski akan lebih baik juga keluar dari kabinet. (*)
Kelompok Oligarki Hendak Melucuti Demokrasi
Oleh Yarifai Mappeaty - Pengamat Sosial Politik PADA 1 Oktober 2022, mestinya menjadi momentum bagi kita untuk merenungkan kembali makna kesaktian Pancasila. Tetapi tidak. Kita malah dikejutkan oleh Koran Tempo yang menurunkan laporan bertajuk : Manuver Firli Menjegal Anies. Sontak heboh dari Sabang hingga Merauke. Firli Bahuri, sang Ketua KPK itu, ngotot mentersangkakan Anies sebelum Parpol mendeklarasikannya sebagai Capres 2024, meski belum cukup bukti. Dalihnya begitu naif: sudah ada pakar hukum yang menilai kasus Formula E merupakan pelanggaran pidana korupsi. Bandingkan hasil audit BPK, Juni lalu, yang menyatakan Formula E Jakarta layak dilaksanakan. Koran Tempo seolah hendak meyakinkan seluruh rakyat Indonesia, bahwa SBY benar-benar tidak asal bicara. Presiden RI ke- 6 itu mensinyalir adanya sebuah rencana jahat terkait Pilpres 2024, yang hanya akan diikuti dua pasangan Capres dan Cawapres. Publik lalu menduga kalau manuver Ketua KPK itu adalah bukti permulaan yang meyakinkan. Tampaknya, para oligark, penguasa negeri saat ini, sungguh tak ingin kehilangan kekuasaan. Bagi mereka, kehilangan kekuasaan seolah sebuah tragedi, bahkan mungkin seperti kematian. Agar kekuasaan tetap dalam genggaman, segala cara pun dilakukan. Termasuk melucuti demokrasi yang sejatinya milik rakyat, melalui uang dan kekuasaan. Dengan uang yang berlimpah, mereka mula-mula beternak sekelompok buzzer. BuzzerRp ini kemudian digunakan untuk menghancurkan citra baik sosok Capres potensial yang tak dikehendaki. Dengan uang pula, sejumlah lembaga survei digunakan untuk melakukan survei-framing. Tujuannya untuk meng-up grade sosok Capres yang diinginkan, sekaligus men-down grade sosok Capres yang tak dikehendaki. Hal ini dilakukan secara berkala dan kontinyu. Setiap muncul rilis survei-framing, para buzzerRp pun bertugas melantangkannya guna meyakinkan publik. Tak ragu lagi bahwa sosok yang tak mereka kehendaki itu adalah Anies Baswedan. Lantaran Anies memilih berpihak pada rakyat, ketimbang ramah pada keserakahan para oligark. Bukti konkrit keberpihakan Anies adalah membatalkan proyek reklamasi Teluk Jakarta pada masa awal memimpin Jakarta, yang membuat mereka benar-benar sakit gigi lagi gondok. Akan tetapi, kerja keras para buzzerRp ternyata tak cukup berdaya menghancurkan Anies. Demikian pula survei-framing, pun tak berhasil men-down grade-nya. Bahkan survei-surveian itu terbukti gagal menyembunyikan tingkat elektabilitas Anies yang sebenarnya. Tingkat elektabilitas Anies yang jauh melampaui Prabowo dan Ganjar, terungkap pada polling yang dibuat Indonesia Lawyers Club (ILC) Tv One melalui akun twitter @YouTubeILC. Dari lebih 56 ribu peserta polling, 77% memilih Anies menjadi Presiden. 23% sisanya, dibagi oleh Ganjar dan Prabowo. Dengan niat jahat hendak mengolok-olok Anies, seperti yang dilakukan sebelum-sebelumnya, Ferdinand Hutahaean pun melakukan hal serupa di akun twitternya. Namun, hasilnya kurang lebih sama. Ferdinand pun dikecewakan oleh pollingnya sendiri. Hasil polling tersebut di atas dikuatkan oleh Google Trends. Dalam seminggu terakhir, misalnya, hingga 02 Oktober pukul 18.00 wita, percakapkan netizen di seluruh tanah air, yang meminati Anies, rerata 46%, unggul jauh dari Ganjar dan Prabowo. Anies hanya kalah di 3 provinsi, yaitu, Jawa Tengah, Kep. Babel, dan Papua Barat. Di Jawa Tengah saja, misalnya, yang merupakan kandang Ganjar, Anies memang kalah dan hanya diminati 36% netizen, tetapi Ganjar juga hanya diminati 40%. Sementara di Jawa Timur, Anies malah diminati hingga 50%, unggul jauh dari Ganjar dan Prabowo. Begitu pula di Jawa Barat dan Banten, Anies diminati hingga 54% dan 55%, jauh melampaui kedua pesaingnya Kondisi realitas di atas, tentu membuat kelompok oligarki gelisah. Bahkan kemudian menjadi panik, terlebih setelah CSIS merilis surveinya. Ternyata, ketika diperhadapkan, baik dengan Ganjar maupun Prabowo, Anies tetap unggul secara telak. Kepanikan inilah tampaknya yang mempercepat skenario kedua dijalankan untuk menghentikan Anies: tersangkakan. Kalau dipikir-pikir, saat ini, hanya dua cara untuk menghentikan Anies. Pertama, terungku. Jika Koran Tempo benar, maka, cara ini sedang berproses, namun keburu terbongkar. Kendati begitu, para die-hard Anies jangan lega dulu. Sebab di negeri ini, apapun bisa terjadi. Memangnya ada yang mampu mencegah kalau Anies langsung diborgol, dipasangi rompi orange, lalu diterungku? Sebaliknya, taruhlah bahwa dengan izin Allah, Anies dapat lolos dari jerat kriminalisasi itu, lalu berhasil menjadi salah satu kontestan Pilpres 2024. Tetapi, apakah KPU dapat tetap netral, jujur, dan adil? Pada situasi kritis, di sana bisa saja terjadi mati lampu secara tiba-tiba selama beberap detik. Setelah hidup kembali, semuanya telah berubah tidak menguntungkan. Jika itu benar-benar terjadi, maka, jalan satu-satunya dan terkahir adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Syukur jika hakim-hakim MK masih punya integritas dan moral, maka, masih ada harapan. Tetapi jika tidak, maka di sana akan menjadi kuburan bagi asa dari jutaan rakyat Indonesia yang mendambakan munculnya sosok pemimpin terbaik. Cara kedua menghentikan Anies, justeru jauh lebih simple. Yaitu, tembak mati sekalian, lalu kita makamkan bersama dengan demokrasi yang turut mati bersamanya. Dengan cara ini, kelompok oligarki dijamin berkuasa tanpa ada lagi kegaduhan. Mungkinkah mereka tega melakukan itu? Kenapa tidak. Bukankah kekuasaan itu adalah nikmat yang paling melenakan? Kurang lebih seperti yang diajarkan Tuan Guru Niccolo Machiavelli, bahwa demi nikmatnya kekuasaan, semua dapat dikorbankan untuk meraihnya di dalam genggaman. Makassar, 02 Oktober 2022
Kejahatan Menunggangi Hukum
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan KETUA KPK Firli Bahuri mendesak satuan tugas tim penyelidik KPK untuk segera menetapkan status tersangka kepada Anies Baswedan padahal bukti-bukti pemeriksaan tidaklah cukup. Desakan ini merupakan perbuatan yang memalukan dan memprihatinkan. Firli menginjak-injak hukum dan menjadikan hukum sebagai alat kepentingan politik. Firli Bahuri telah melakukan sebuah kejahatan. Pakar hukum Romli Atma Sasmita menolak untuk menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan penyimpangan proyek Formula-E Anies Baswedan. Ia menyatakan bahwa Anies tidak dapat dipidana karena jikapun ada kesalahan maka kesalahan tersebut hanya bersifat administratif bukan pidana. Konon yang siap menjadi saksi ahli untuk memenuhi kemauan Firli Bahuri adalah Prof Agus Surono dari Universitas Al Azhar Indonesia. Prof Agus ini yang dahulu berdebat sengit dengan Habib Rizieq Shihab di persidangan karena sebagai Saksi Ahli JPU ia dinilai memaksakan agar HRS dinyatakan melakukan pelanggaran hukum dalam kasus kerumunan di Petamburan. Anggota Satgas penyelidik KPK bersikukuh tidak mau meningkatkan ke penyidikan apalagi menetapkan status tersangka pada Gubernur DKI tersebut. Ngototnya Ketua KPK mengesankan ada kepentingan besar di belakang operasi ini. Berita Koran Tempo yang menguak kerja Firli Bahuri ini nampaknya nyambung dengan sinyalemen SBY soal rekayasa Istana untuk dua pasang Capres/Cawapres. Sementara kader Partai Demokrat Andi Arief mempertegas dengan pernyataan akan dipenjarakannya kandidat potensial Anies Baswedan. Firli membela diri bahwa kerja KPK adalah penegakan hukum dan bila tidak benar secara hukum dapat dilakukan berbagai upaya. Dengan bahasa klise Firli menyebut yang menetapkan bersalah atau tidak adalah Pengadilan. Dikira publik mudah dibodohi. Penjegalan Anies itu dimulai dari proses penyelidikan dan penyidikan bukan semata di ruang Pengadilan. Kriminalisasi KPK merupakan cara jahat untuk melakukan pembunuhan karakter. Publik telah dapat menilai bahwa rezim Jokowi adalah rezim para penjahat. Menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan. Rezim yang diskriminatif dan mampu mencengkeram seluruh elemen penegakan hukum. Terbongkarnya Satgassus buatan Tito dan dipimpin Sambo adalah fenomena mengerikan. Apa yang dilakukan Ketua KPK Komjen Pol Drs Firli Bahuri, MSi adalah bukti adanya kejahatan yang menunggangi hukum. Ketidakmampuan untuk menemukan kader PDIP Harun Masiku adalah bentuk kepura-puraan hukum. Sementara tumpulnya hukum untuk menyeret Puan dan Ganjar yang diduga menerima suap dalam kasus E-KTP merupakan permainan dari sebuah sindikat hukum. Firli Bahuri sudah saatnya diberi sanksi. Sangat berbahaya jika pimpinan KPK menjadikan lembaga sebagai alat sandera, penjerat atau penghukum lawan-lawan politik. Penegak hukum berubah wajah menjadi pembengkok hukum. Alih-alih mampu untuk memberantas korupsi justru KPK mencari untung dari kasus yang dicari-cari celah yang dapat didalihkan sebagai perbuatan korupsi. Firli mengubah KPK menjadi Komisi Pesanan Kekuasaan, Komisi Pengolah Kasus atau Komisi Pemburu Komisi. Hidup eh matilah Kapeka! Bandung, 3 Oktober 2022
Presiden Yang Paling Bertanggungjawab: Negara Berduka Kembali...
Tragedi Kanjuruhan kini sudah mendunia. Pertanyaan yang masih mengganjal adalah siapa yang memerintahkan aparat membawa masuk gas air mata itu? Mengapa sampai bisa masuk, bukankah FIFA melarangnya? Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih SANGAT memilukan terjadinya tragedi nyawa melayang dan banyak yang luka parah hanya untuk memenangkan emosi penonton sebakbola. Ratusan nyawa melayang, sangat jelas akibat ketidak-profesionalan dan juga kebrutalan para aparat berseragam polisi, di lapangan sepakbola Kanjuruhan Kabupaten Malang, Jawa Timur, ratusan orang nyawa melayang. Mendapatkan pendidikan dari mana mereka tetap beringas, kasar, dan tega melakukan kekerasan di luar perikemanusiaan yang normal sebagai sesama manusia. Bagaimana polisi menghayati fungsinya itu sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Sisa-sisa ingatan pembunuhan gaya “Samboisme” masih melekat di benak masyarakat luas, tiba-tiba dikejutkan kekerasan dengan korban ratusan nyawa melayang dan luka luka. Perilaku mereka masih liar tanpa aturan dan tanpa rasa perikemanusiaan – seolah-olah nyawa manusia sudah tidak ada harganya lagi. Masyarakat luas bertanya, ini salahnya apa sampai terjadi tindakan sangat tragis dan memilukan. Himbauan Presiden Joko Widodo agar diusut tuntas sudah hambar karena dugaan kuat Presiden sendiri yang harus bertanggung jawab atas tragedi tersebut. Presiden salah mengelola aparat kepolisian yang terlalu dimanjakan, diberi peluang bertindak melebihi tupoksinya. Berkali-kali berbuat fatal membawa nyawa manusia melayang. Cara-cara dan penanganan ala samboisme ternyata sudah meluas dan terus terjadi. Disamping Kapolda Jatim Irjen Nico Afanta dan jajarannya harus bertanggung jawab maka yang paling bertanggung jawab adalah Presiden. Apakah sudah tidak ada rasa malu lagi, dan tidak bisa belajar dari pejabat di Jepang ketika diterpa rasa malu yang tinggi, mundur bahkan kadang mereka harus melakukan hara kiri. Presiden Jokowi harus paham, menyadari, mawas diri – tiba-tiba aparat polisi semua sudah berubah bergaya ala Sambo. Harus menjadi fokus perhatiannya bahwa rakyat sudah memberikan stigma: Presiden Sambo, Kabinet Sambo, DPR Sambo, KPK Sambo. Merembet semua pejabat penyelenggara semua terkena sebutan Sambo. Jalan keluar atas kejadian ini masyarakat harus check ulang pendidikan semua strata di lingkungan Polri. Kembalikan polisi sesuai tupoksinya. Dalam Pasal 13 Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Apabila polisi tingkat kerusakannya sudah kronis bisa mencontoh Meksiko yang membubarkan seluruh kesatuan polisi pada Rabu 21 Desember 2011. Sebelumnya, Meksiko telah memecat 30 Jenderal polisinya. Juru Bicara Pemerintah Meksiko, Gina Domingues, mengatakan sekitar 800 anggota polisi dan 300 staf administrasi telah diberhentikan. Mereka bisa melamar kembali, namun harus melalui standar seleksi yang lebih keras. \"Siapa pun yang lebih terlatih dan lebih berkomitmen dan bisa bekerja dalam sistem keamanan saat ini bisa bergabung kembali,” ujar Dominguez seperti dikutip The Guardian. Atas semua tragedi polisi yang masih liar cara-cara mengatasi kerusuhan dan terus mengulang-ulang terjadi korban nyawa melayang, tetap saja Presidenlah yang paling bertanggung jawab. Tragedi Kanjuruhan kini sudah mendunia. Pertanyaan yang masih mengganjal adalah siapa yang memerintahkan aparat membawa masuk gas air mata itu? Mengapa sampai bisa masuk, bukankah FIFA melarangnya? Dari sini nanti bisa tahu, siapa yang bertanggung jawab dalam eksekusi atas suporter Aremania itu. (*)