OPINI
Inikah Mafia Hukum: “Mencopot” Hakim MK Seperti Cara Me-recall Anggota DPR?
Apakah perlu Revolusi? Apakah perlu People Power? Dengan jalan apa kita memperbaiki kerusakan akut negeri ini? Anda punya solusi? Katanya kita punya Pancasila, bukan? Sanggupkah Pancasila menjadi solusi? Oleh: Pierre Suteki, Dosen Universitas Online (Uniol) 4.0 Diponorogo PRESIDEN Jokowi telah melantik Guntur Hamzah menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 23 Nopember 2022 di Istana Negara, Jakarta Pusat. Pelantikan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 114 P Tahun 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan DPR yang ditetapkan 3 November 2022. Guntur menggantikan Hakim MK Aswanto yang sebelumnya diberhentikan oleh DPR RI. Sebagaimana diketahui, pada tanggal 29 September 2022 Rapat Paripurna DPR RI menyetujui untuk tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim MK yang berasal dari usulan DPR. Sebagai pengganti, DPR menunjuk Sekjen MK Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR. Coba kita bayangkan pertanyaan yang mengemuka dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, Kamis (29/9/2022). “Sekarang perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan sidang terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?” Lalu apa alasannya DPR “mencopot” Aswanto yang seharusnya masih bisa menjabat hingga tahun 2029? Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengungkapkan alasan Aswanto diberhentikan dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi meski masa pensiunnya masih panjang. Bambang Pacul menjelaskan bahwa Aswanto merupakan hakim konstitusi usulan DPR. Tetapi, menurut dia, Aswanto menganulir undang-undang produk DPR di MK. Bambang Pacul mengatakan: “Tentu mengecewakan dong. Ya bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh.”. Aneh bukan? Bukankah salah satu tugas MK secara umum untuk menganulir atau membatalkan suatu UU jika memang terbukti melalui persidangan di MK bahwa UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945? Saya mendapat kesan bahwa “pencopotan” hakim MK Aswanto merupakan bentuk intervensi legislatif terhadap lembaga yudikatif secara terang-terangan dan sekaligus menunjukkan betapa DPR itu sangat arogan karena mencopot hakim MK yang konon “mewakili” DPR seperti “mencopot” anggota DPR dari suatu partai dengan cara “recall”. Inikah yang disebut Demokrasi? Ini yang disebut Negara Hukum? Saya yakin, bukan cermin negara hukum dan demokrasi tetapi negara kekuasaan, dan cenderung terjadi “abuse of power”. Mestinya disadari oleh DPR dan juga Partai Politik bahwa jika seseorang telah terpilih dan menjadi anggota dalam suatu badan negara, ia tidak lagi menjadi wakil mutlak yang harus selalu satu kata, satu warna dalam menyikapi sebuah kebijakan negara. Artinya yang terpenting anggota tersebut menjalankan tugasnya dengan baik sekalipun tidak sesuai dengan harapan pengusul awalnya. Jika model recall ini dilanjutkan, prinsip negara hukum dan demokrasi pasti akan berantakan dan setiap anggota (MK, DPR) yang dipilih atau diusulkan rentan untuk dicopot lantaran sikap anggota dianggap tidak sesuai dengan pengusul (DPR, Partai). Dulu saya pikir MK ini lembaga yudikatif yang berisi Dewa-Dewa hukum dan mampu bertindak objektif sesuai dengan kapasitas keilmuan ketatanegaraan. Atas kasus ini kita bisa memetik pelajaran bahwa patut diduga bahwa MK pun menjadi alat permainan politik DPR dan Presiden. Jika kedua lembaga ini bersatu, siapa yang bisa mengalahkan? Apalagi telah terbukti melalui penelitian dosen-dosen Trisakti (2020) bahwa ada sekitar 22,01 % putusan MK tidak dipatuhi bisa oleh Presiden dan DPR atau pihak lain terkait. Ketika kedua lembaga ini bersatu, anggota hakim MK bisa berbuat apa karena sebagian mereka pun dianggap Utusan dari DPR dan Presiden yang ternyata harus Tunduk, Patuh dan Menyerah kepada Tuannya jika tidak ingin dicopot dan atau tetap diperpanjang masa jabatannya. Mafia Hukum yang juga melibatkan Presiden, DPR dan MK pun boleh jadi telah dipraktikkan di negeri ini. Atas kasus “pencopotan” hakim Aswanto yang diduga lantaran begitu berani menganulir produk DPR, khususnya yang terakhir berupa UU Cipta Kerja, kita pun bisa menduga bahwa kasus ini hanya Puncak Gunung Es. Artinya, sangat mungkin putusan-putusan MK di masa lalu sangat mendapatkan intervensi dari DPR maupun Presiden. Perkara sengketa pemilu 2019, UU Cipta Kerja, UU Pemilu (soal Presidential Treshhold) yang sudah puluhan kali diuji namun MK tetap berpendapat hal itu merupakan Open Legal Policy dari DPR dan Presiden, patut diduga kuat terjadi Intriks politik hingga konspirasi gelap yang sebenarnya mencerminkan keadaan adanya Industri Hukum yang dibangun sendiri oleh DPR, Presiden dan MK yang berpotensi menjadi Mafia Hukum. Mengingat kondisi hukum dan politik negeri ini sudah rusak, saya kira memang sudah saatnya dilakukan Restorasi Kepemimpinan Nasional agar kembali kepada The Truth and Justice. Kerusakan sudah begitu akut, maka harus dilakukan perubahan yang Radikal, Extraordinary, bukan perubahan yang biasa, baik inkremental maupun Cut and Glue. Apakah perlu Revolusi? Apakah perlu People Power? Dengan jalan apa kita memperbaiki kerusakan akut negeri ini? Anda punya solusi? Katanya kita punya Pancasila, bukan? Sanggupkah Pancasila menjadi solusi? Sanggupkah Pancasila menunjukkan Kesaktian-nya yang setiap tanggal 1 Oktober kita peringati? Anda yang mengaku “Saya Pancasila” saya tantang sekarang! Jika tidak mampu, maka benar statement yang saya sematkan pada judul buku saya bahwa Pancasila 404: Not Found. Tabik...!!! Semarang, Jumat: 25 Nopember 2022. (*)
Menunda Pemilu adalah Kejahatan Politik
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan KEBIJAKAN licik atas kekhawatiran terhadap terjadinya keguncangan rezim oligarki adalah penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden. Wacana awal yang pernah dilempar dahulu dan dibantah kini nampaknya semakin diseriuskan. Baik melalui opsi Dekrit Presiden maupun amandemen UUD. Kebijakan licik bernuansa panik dan frustrasi rezim ini disebabkan tiga faktor, yaitu : Pertama, negara gagal menyiapkan dana Pemilu dengan seribu alasan. Intinya karena buruknya manajemen keuangan dengan pemilihan prioritas pembangunan yang salah dan dipaksakan. IKN baru dan proyek infrastruktur mangkrak atau sia-sia telah menyedot dana APBN. Kondisi keuangan menjadi morat-marit. Kedua, rezim tidak memiliki kepastian akan keberlangsungan kekuasaan atau kepanjangan tangan untuk melanjutkan. Capres Ganjar Pranowo skeptis untuk dimajukan dan dipastikan berhadapan dengan PDIP, Prabowo tidak bisa dipegang karena elektabilitas hanya berbasis survey sedangkan pilihan pahit dimana Jokowi maju sebagai Cawapres justru sangat kontroversial dan terkesan memaksakan. Ketiga, penjegalan terhadap figur Anies Baswedan selalu gagal. KPK dan fitnah buzzer membentur tembok. Turun dari jabatan sebagai Gubernur bukan kehilangan panggung, justru panggungnya semakin luas. Bergerak lebih leluasa dengan dukungan riel rakyat yang terus meningkat. Anies Baswedan sulit tertandingi. Dekrit perpanjangan masa jabatan adalah cacat konstitusional dan atas kebijakan ini rakyat berhak melakukan perlawanan bahkan penggulingan. Sementara amandemen yang hanya berkaitan dengan penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan menjadi pekerjaan MPR yang terlalu sederhana dan mengada-ada. Usaha pakar hukum tata negara agar terjadi amandemen demi menghindari kevakuman kekuasaan akibat Capres yang akan berhadapan dengan kotak kosong adalah bukti adanya niat jahat. Penambahan Pasal dalam UUD 1945 yang mengatur penundaan Pemilu bukan bersandar pada kepentingan rakyat tetapi kepentingan politik penguasa. Lalu mengapa harus ada kotak kosong? Rupanya penjegalan Demokrasi sedang dilakukan dengan \"boikot\" Capres lawan Anies. Prediksi kekalahan dijawab dengan tidak melakukan perlawanan. Masalahnya adalah hal ini tidak memiliki aturan konstitusional. Akan terjadi kevakuman. Jokowi selesai sebagai Prediden dan Pemilu tidak dapat dilaksanakan. Ironi politik, kebingungan politik serta kejahatan politik sedang terjadi. Aspirasi rakyat untuk memunculkan pasangan yang banyak dengan penghapusan PT 20 % ditolak mentah-mentah oleh lembaga memilukan dan memalukan MK. Eh ketika pasangan hanya muncul satu \"dihajar\" juga dengan rekayasa politik pemainan hukum. Ini negara apa? Negara Kerajaan yang sudah manut pada kemauan Raja semata. Indonesia sedang dirusak bahkan dihancurkan. Rakyat tidak boleh diam dan harus terus melakukan perlawanan. Penundaan Pemilu adalah kejahatan politik. Presiden sudah tidak becus lagi mengelola negara. Bandung, 25 Nopember 2022
Bobot Politik Pernyataan La Nyalla Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Zero
Apakah pernyataan ini sebagai jebakan kepada Presiden Joko Widodo, karena saking frustrasi dan jengkelnya? Karena, kalau itu sampai diikuti, LaNyalla tahu rakyat pasti marah, bisa memicu perlawanan rakyat di jalanan? Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) PERNYATAAN LaNyalla Mahmud Mattalitti, Ketua DPD RI, membuat banyak pihak tidak nyaman. Dalam pidato di Musyawarah Nasional HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia), LaNyalla membuat pernyataan Indonesia harus kembali ke UUD 1945 asli. Pernyataan ini kemudian dilanjutkan dengan kalimat yang membuat banyak pihak tersentak. Terkait usulan perpanjangan masa jabatan presiden, seakan-akan sebagai ‘hadiah’ atas dekrit kembali ke UUD 1945 asli. Apa LaNyalla ‘masuk angin’? Begitu pertanyaan publik. Atau pernyataan publik? LaNyalla memang mempunyai kedudukan tinggi dan terhormat di Republik ini, sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tetapi, jabatan tinggi ini tidak ada pengaruh politik. DPD bukan pembuat undang-undang (UU), tidak ikut mengesahkan UU. Paling banter cuma diminta pendapatnya saja, mungkin juga hanya sebagai formalitas. DPD hanya diminta menampung aspirasi daerah, untuk disalurkan ke DPR atau MPR. Maka itu, secara politik, LaNyalla hampir sama dengan rakyat biasa. Bedanya, LaNyalla bisa komunikasi dengan semua lembaga negara. Cuma itu saja kelebihannya. Maka itu, pernyataan LaNyalla mengenai perpanjangan masa jabatan presiden, secara politik, tidak ada artinya, nihil: zero. Lain halnya kalau yang menyuarakan perpanjangan masa jabatan presiden adalah ketua partai politik. Mereka ini penentu keputusan politik di parlemen. Mereka bisa mengubah UU, mereka bisa minta diadakan sidang MPR, dan bisa mengubah konstitusi. Mungkin saja pernyataan LaNyalla karena frustrasi melihat elit politik saat ini yang hanya mementingkan kelompoknya saja, frustrasi melihat bangsa ini dikuasai oligarki dalam menentukan presiden dan wakil presiden, hingga kepala daerah. Frustrasi melihat Mahkamah Konstitusi (MK) cenderung menjadi alat kekuasaan, frustrasi melihat gugatan Presidential Threshold 20 persen dikandaskan MK. Begitu frustrasinya sampai keluar kalimat mau perpanjang masa jabatan presiden silakan saja. Apakah pernyataan ini sebagai jebakan kepada Presiden Joko Widodo, karena saking frustrasi dan jengkelnya? Karena, kalau itu sampai diikuti, LaNyalla tahu rakyat pasti marah, bisa memicu perlawanan rakyat di jalanan? Apakah seperti itu tujuannya? Hanya LaNyalla yang tahu. (*)
Indonesia Machtstaat!
Oleh Ubedilah Badrun, Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ). DALAM catatan sejarah peradaban dunia, pergumulan pemikiran tentang bagaimana seharusnya negara dikelola sesungguhnya sudah ada sejak era Yunani Kuno ketika filsuf Plato (427-347 SM) menulis dua buku dari 28 karya dialogisnya yang menggambarkan pergumulan pemikiran tentang negara harus dijalankan oleh siapa dan seperti apa? Dua buku dialogis Plato yang berjudul Politeia (republik) dan Nomoi (hukum) menggambarkan dinamika pergumulan ide itu. Secara singkat dapat dikemukakan bahwa dalam Politeia Plato menekankan pentingnya aktor yang baik dalam mengelola negara. Negara perlu dipimpin oleh para pemikir yang bijak (filosof), yang mengerti tentang publik, yang mau berfikir mendalam agar negara dipandu oleh akal sehat yang mengutamakan kepentingan publik. Sementara dalam Nomoi negara mesti dipimpin oleh aturan bersama yang disebut hukum yang diproduksi dengan mempertimbangkan aspirasi bersama, aspirasi orang banyak.. Spirit Awal Hadirnya Negara Perjalanan pemikiran Plato yang diurai secara singkat dalam pengantar d iatas secara substansial menggambarkan betapa pentingnya negara dipimpin oleh para pemimpin yang berkualitas dan di saat yang sama jalannya negara harus taat terhadap konstitusi, taat pada hukum, diatur oleh aturan bersama yang mendengarkan aspirasi rakyat banyak. Karena itu kemudian Aries Toteles (384-322 SM) murid Plato yang terkemuka mengingatkan bahwa kekuasaan itu ada sesungguhnya untuk menghadirkan common good (kebaikan bersama) dan kebaikan bersama itu hanya mungkin terwujud ketika ada tindakan kolektif warga negara, ada aspirasi rakyat banyak yang didengarkan penguasa. Itulah spirit awal hadirnya negara. Selanjutnya perkembangan pemikiran politik dan hukum mengalami pasang surut hingga kemudian mengalami kemajuan pada abad pertengahan dan selanjutnya hingga abad 20. Dari munculnya gagasan demokrasi konstitusional Immanuel Kant (1724-1804 M), gagasan negara hukum J.Stalh ( 1802-1861 M)l, hingga A.V Dicey (1835-1922 M) dan seterusnya yang menekankan pentingnya human rights, supremacy of law, Equality before the law dan Due Process of Law, dimana negara mesti dijalankan dengan panduan hukum yang partisipatif dan dipegang teguh dijalankan oleh kekuasaan yang bersikap adil. Gagasan-gagasan merekalah yang kemudian mempengaruhi jalanya praktik negara hukum di Eropa Kontinental dan Anglo Amerika hingga saat ini, termasuk secara teoritik mempengaruhi negara - negara Asia seperti Indonesia. Dengan mencermati perspektif di atas secara kontemplatif dan reflektif adalah sangat tragis jika negara dipimpin oleh orang yang tidak adil sejak dalam pikiran dan menjalankan negara dengan mengabaikan undang-undang, mempermainkan undang-undang, melabrak aturan yang disepakati bersama, dan mengabaikan aspirasi rakyat banyak. Secara substantif semuanya itu melukai rasa keadilan publik. Bagaimana dengan Indonesia? Sehari setelah Indonesia merdeka, ketika Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bermusyawarah pada tanggal 18 Agustus 1945 sepakat mencantumkan soal bagaimana negara Indonesia dikelola khususnya dalam bagian penjelasan di bagaian sistem pemerintahan negara. Dalam bagian penjelasan tersebut pada point (1) dinyatakan bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat) tidak berdasarkan pada kekuasaan belaka (machtstaat). Dalam penjelasan UUD 1945 tersebut juga dikemukakan bahwa pemerintahan Indonesia itu berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen tahun 2002 juga disebutkan dalam batang tubuh pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebelumnya ada ayat dalam pasal 1 ayat 2 berbunyi kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang - Undang Dasar. Itu semua menunjukan pentingnya pemimpin yang demokratis karena kedaulatan ada di tangan rakyat (demokrasi) dan taat pada hukum yang telah disepakati bersama (rechtstaat). Hal itu menggambarkan spirit awal yang jelas bagaimana republik Indonesia berdiri dan seharusnya dijalankan. Bagaimana Indonesia Menjadi Machtstaat? Sejak awal Indonesia merdeka melalui perdebatan intelektual yang mencerahkan di BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan) maupun di PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) para pendiri bangsa pada tanggal 18 Agustus 1945 akhirnya sepakat bahwa bentuk negara Indonesia adalah Republik. Hal ini tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.Konsep negara republik dipilih karena secara sadar para pendiri bangsa menginginkan Indonesia menjadi negara modern yang dikelola dengan cara-cara modern, mendengarkan aspirasi rakyat banyak termasuk cara-cara memilih pemimpinnya yang tidak dilakukan secara turun menurun (monarki) tetapi melalui musyawarah dan mendengarkan aspirasi rakyat, juga termasuk cara-cara mengelola negaranya harus mendengarkan aspirasi rakyat banyak (demokrasi) serta dibingkai dalam hukum dasar yang disepakati bersama dan ditaati bersama atau disebut konstitusi. Itulah spirit Republikanisme, spirit mentaati konstitusi (rechtstaat), spirit menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, spirit pembatasan kekuasaan, spirit demokrasi deliberatif (Johm Milton, Aeropagitica, 1644). Dengan merujuk pada awal pembentukan negara dan perspektif Republikanisme penulis mengambil kesimpulan bahwa Indonesia saat ini sesungguhnya memasuki episode Machtstaat (negara kekuasaan) yang sangat membahayakan masa depan Indonesia sebagai Republik. Loh, kok bisa Indonesia menjadi machtstaat atau negara kekuasaan? Secara empirik para ilmuwan dan akademisi ilmu sosial politik dan hukum yang masih independen dalam keilmuanya pada umumnya memberikan kesimpulan yang sama bahwa Indonesia pernah menjadi machstaat dan kini memasuki episode machtstaat yang paling membahayakan masa depan Indonesia sebagai negara Republik. Ada tiga episode Indonesia menjadi machtstaat , yaitu (1) episode machtstaat era Soekarno, (2) episode machstaat era Soeharto, dan (3) episode machtstaat era Jokowi. Pada era Soekarno terjadi sekitar tujuah tahun di akhir kekuasaanya dari tahun 1959 hingga 1966. Pada era akhir kekuasaan Soekarno ini negara kekuasaan (machtstaat) sangat terlihat sejak dekrit Presiden 5 Juli 1959, kemudian Soekarno membubarkan parlemen hasil pemilu dan mengangkat anggota DPR-GR (1960), membubarkan Partai Masyumi dan PSI (1960), menerima diangkat sebagai Presiden seumur hidup oleh MPRS (1963), membubarkan Partai Murba (1965) dan seterusnya hingga kekuasaanya jatuh pada 1967. Pada era Soeharto era machtstaat terjadi secara sistemik sejak dikeluarkanya 5 paket Undang-Undang politik pada tahun 1985. Sejak keluarnya paket Undang-Undang politik itulah kekuasaan Soeharto semakin kuat mengendalikan seluruh kekuatan politik (DPR/MPR, Partai, Ormas, dll), dan dipenghujung kekuasaanya praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) semakin subur hingga jatuh pada 1998. Pada era Jokowi machtstaat terjadi sejak tahun 2019 ketika Presiden bersama DPR tidak mau mendengarkan aspirasi ratusan ribu rakyat, mahasiswa, akademisi, para aktivis, buruh dll yang menolak revisi UU KPK hingga disahkan pada 17 September 2019. Melalui revisi UU KPK itulah KPK kini menjadi tidak independen lagi karena menjadi bagian dari lembaga eksekutif dibawah kendali Presiden. Disaat yang sama Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) masih terus merajalela. Negara kekuasaan juga terlihat ketika Presiden mengeluarkan Perpu No 1 tahun 2020 yang kemudian menjadi UU No.2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas sistem keuangan. UU ini membuat Presiden memiliki kewenangan yang absolute karena sepanjang tiga tahun (2020-2022) Presiden dapat mengeluarkan APBN hanya berdasar Peraturan Presiden. Selain itu Keputusan yang didasari UU No.2 tahun 2020 ini tidak bisa menjadi obyek gugatan yang dapat diperkarakan di PTUN. Checks and balances hilang, apalagi koalisi pemerintah menguasai 80 % lebih suara parlemen. Negara kekuasaan juga semakin terlihat ketika pemerintah dan DPR tidak mendengarkan aspirasi rakyat yang menolak pengesahan Omnibuslaw UU Cipta kerja tahun 2020. DPR akhirnya mengesahkan UU Cipta Kerja Pada 5 Oktober 2020. Sebagai informasi UU Cipta Kerja ini dibuat atas inisiaif Presiden Jokowi, ada 79 undang-undang yang diringkas. Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 memutuskan bahwa Omnibuslaw UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan tidak konstitusional atau inkonstitusional bersyarat. Enam bulan kemudian DPR mengesahkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3) pada 5 Mei 2022, UU P3 ini yang menjadi landasan hukum atau semacam perlindungan hukum perbaikan UU Cipta Kerja. Indonesia kini semakin menjadi Machtstaat karena intervensi kekuasaan tidak hanya terhadap legislatif tetapi juga pada lembaga yudikatif seperti terhadap Mahkamah Konstitusi. (MK), misalnya dalam kasus pemberhentian Aswanto seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diganti karena dinilai DPR Aswanto gagal mengamankan produk hukum yang dibuat DPR bersama pemerintah. Padahal MK itu wilayah yudikatif yang kemerdekaan kewenanganya dijamin konstitusi UUD 1945 untuk menguji suatau Undang-Undang produk DPR. Celakanya Presiden dengan senang hati melantik Guntur Hamzah pengganti Aswanto menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Mengapa episode machtstaat era Jokowi ini paling membahayakan masa depan Republik? Jawabanya rezim ini tidak hanya mengendalikan lembaga legislatif hingga hilang checks and balances nya tetapi juga mengendalikan lembaga yudikatif, dan lebih berbahayanya negara kekuasaan yang bersekongkol dengan oligarki ini telah menyusup dan merusak kedalam lebih dari 80 Undang-Undang hanya dalam waktu tiga tahun kekuasaanya di periode kedua ini. Pada akhirnya negara hukum (rechstaat) yang demokratis yang merupakan spirit utama negara republik yang dicita-citakan para pendiiri bangsa ini kini secara sistemik telah dirampas oleh machtstaat yang dijalankan pada episode Presiden Jokowi ini. Indonesia Machtstaat!
Politik Rondo Ucul: Akan Lahir Perppu Perpanjangan Masa Jabatan?
Ditengarai bentuk nego keluarkan Dekrit Presiden kembali ke UUD 1945 asli, otomatis Pilpres 2024 akan ditunda, dengan alasan biaya Pilpres belum ada atau belum siap. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih SUASANA gaduh, ribut tekanan ke negara harus segera kembali ke UUD 1945 asli, sebagai pertaubatan negara yang telah melenceng dan memberlakukan UUD 2002 dengan segala resiko kerusakan di mana-mana direspon balik berupa kompensasi nego politik Rondo Ucul minta perpanjangan masa jabatan. Istilah politik rondo ucul dari peserta diskusi kajian politik Merah Putih yang kesal, judeg, karena rezim ini ngeyel-nya gak ampun mbelgedes-nya. Setiap menyelesaikan masalah akan lahir masalah baru, seperti rondo liar dengan pikiran liar, yang penting bisa menyalurkan nafsunya. Info bahwa akan lahir Perppu perpanjangan masa jabatan presiden bukan omong kosong dan main-main. Ditengarai bentuk nego keluarkan Dekrit Presiden kembali ke UUD 1945 asli, otomatis Pilpres 2024 akan ditunda, dengan alasan biaya Pilpres belum ada atau belum siap. Bak petir di siang hari “inilah tingkah Oligargi memainkan politik besinya, semua akibat perangkat penyelenggara negara sudah menjadi bebek lumpuh di ketiak Oligarki”. Rentetan rekayasa ini diduga ada panduan politik dari Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebagai komandannya. Lembaga ini tidak terdengar suaranya memang dilarang menyanyampaikan semua gagasan dan pikirannya kepada publik. Bersuaralah mantan Wakil Presiden Try Sutrisno bahwa negara harus kembali ke UUD 1945 asli dengan Dekrit terkoordinasi. Sampai sekarang masih teka- teki makna terkordinasi, mungkinkah sangat dekat dengan makna negosiasi? Presiden dan MPR dapat mengeluarkan Dekrit dalam rangka menyelamatkan negara, jika keberadaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Perubahan atau hasil amandemen dan pelaksanaannya menjurus ke hal-hal yang dapat dan sangat membahayakan negara. Tanpa harus ada embel-embel ada tambahan masa jabatan, dengan jiwa negarawan demi keselamatan bangsa dan negara: - Presiden: dengan alasan negara dalam keadaan darurat keluarkan Dekrit kembali ke UUD 1945 asli dengan segala resikonya - MPR: cabut sebuah amandemen yang dilakukan dengan segala resikonya. Nekad lahirkan Perppu perpanjangan masa jabatan, apalagi ada klausul jabatan 3 (tiga) periode (jelas inkonstitusional) akan menciptakan chaos dan akan menciptakan krisis konstitutional. (*)
Negara Kerajaan Republik Indonesia
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan NEGARA kerajaan atau Monarki adalah negara dimana Pemerintahan dipimpin oleh seorang Raja. Titahnya diikuti dan tidak ada kebijakan yang dapat diambil tanpa persetujuannya. Negara kerajaan adalah negara otoriter. Ada Monarki Absolut dan ada pula Monarki Konstitusional. Monarki berasal dari kata Yunani \"monos\" artinya satu dan \"archein\" Itu pemerintah atau kekuasaan. Presiden yang mirip raja ada tiga, yaitu Soekarno, Soeharto dan Jokowi. Dua Presiden awal memerintah cukup lama sedang Jokowi baru dua periode. Soekarno dan Soeharto figur kuat dengan kapasitasnya sendiri sedangkan Jokowi kuat karena ditopang oligarki baik politik maupun ekonomi. Kerajaan Indonesia dengan \"raja\" Soekarno tercirikan pada demokrasi terpimpin, menggabungkan dan mengendalikan kekuatan politik dalam Front Nasional, membentuk DPR-GR dengan anggota tunjukannya, memelihara PKI dan menghajar lawan-lawan politik. Meminggirkan kekuatan agama. Partai Islam Masyumi dibubarkan. \"Raja\" Soeharto awalnya memiliki kebijakan populis dengan menghabisi Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mewujudkan aspirasi rakyat yang ingin PKI tidak ada dalam sistem politik di Indonesia. Namun dengan ideologi pembangunan menyebabkan KKN merajalela. Titah Soeharto sulit dibantah dan aparat menjadi alat. Sama saja lawan politik dibungkam. Kebijakan monolit. \"Raja\" ketiga adalah Presiden Jokowi. Jokowi itu pemimpin lemah tetapi dilingkari oleh kepentingan kuat. Sejak awal harus terpilih kembali dengan cara licik, tidak mundur sebagai Presiden, membatasi calon hanya dua pasang melalui PT 20 %, dicurigai otak atik angka dengan mengendalikan KPU, Bawaslu, dan MK. menteror lawan politik dengan pembunuhan, serta menjadikan DPR sebagai tukang stempel. DPR tukang stempel dengan cepat menyetujui UU penggunaan dana Covid 19, UU Cipta Kerja, UU KPK, UU Minerba dan UU MK. Mahkamah Konstitusi (MK) yang terhormat ternyata berada di bawah ketiak Jokowi. Apalagi Ketua MK ditarik menjadi adik ipar Jokowi. Nuansa KKN. KKN pula yang membuat putera Jokowi Gibran menjadi Walikota Solo. Menantunya Bobby Nasution menjabat Walikota Medan. Ini adalah sejarah bahwa anak dan menantu menjadi Kepala Daerah. Hanya gaya \"raja\" yang mampu menempatkan Kepala Daerah orang tunjukan. Sebanyak 272 Kepala Daerah ditunjuk secara tidak demoratis. Untuk masa jabatan yang tidak pendek, hingga 2024. \"The King can do no wrong\"--Raja tidak pernah salah. Jokowi sebagai \"raja\" memang tidak pernah merasa bersalah. Tewasnya 894 petugas Pemilu 2019 disikapi dengan santai. Begitu pula dengan 9 peserta aksi di depan Bawaslu, pembantaian 6 anggota laskar FPI, pembunuhan keji dr Sunardi, hingga peristiwa Kanjuruhan yang menewaskan 125 penonton akibat gas air mata. Lawan politik ditangkap dan ditahan. Nama Soekarno berkaitan dengan Adipati Karna dalam kisah kerajaan Astina anak Dewi Kunti dan Batara Surya. Soekarno memiliki dalang kesayangan dalam memainkan wayang Ki Gitosewoko. Pecarian wangsit dilakukan di Gunung Munara Bogor, Goa Ratu Cilacap, Goa Istana Banyuwangi, dan lainnya. Sedangkan Soeharto mengidolakan tokoh Semar dari kerajaan Amarta. Pengayom Pandawa yang selalu tersenyum. Gelar dirinya juga \"The Smilling General\". Konteks sejarah kekuasaannya dimulai dengan \"Super Semar\" Surat Perintah Sebelas Maret. Tempo 10 Februari 2008 menulis \"Dari Gua Semar Wangsit itu Berasal\" mengulas tempat Soeharto melakukan ritual pencarian wangsit. Jokowi membeli lukisan dari Seniman Lekra PKI Joko Pekik dengan harga milyaran berjudul \"Petruk Dadi Ratu, Semar Kusirnya\". Kisah Petruk rakyat jelata yang jadi raja. Memerintah dengan tidak amanah, tidak direstui Dewa dan membuat kekacauan di kerajaan. Mendapatkan kekuasaan secara curang atau tidak absah. Jokowi akan memasang lukisan \"Petruk Dadi Ratu\" di Istana baru IKN Kalimantan Timur. Kini tugas kita sebagai rakyat Indonesia untuk berjuang mengembalikan sistem pemerintahan ke aras Demokrasi. NKRI adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan Negara Kerajaan Republik Indonesia. Bandung, 24 Nopember 2024
Kembali ke UUD 1945 Asli: Melalui Dekrit atau Jalan Rakyat?
Ini yang disuarakan oleh kelompok yang mengatakan jangan sampai dekrit dikeluarkan oleh presiden sekarang ini. Artinya, terjadi krisis kepercayaan terhadap presiden (khususnya terkait dekrit). Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) TIDAK sedikit pihak merasa kehidupan berbangsa dan bernegara sekarang ini sedang sakit akibat amandemen undang-undang dasar (UUD) sebanyak empat kali dalam kurun periode 1999-2022. Oleh karena itu, banyak pihak berpendapat permasalahan bangsa dan negara yang sedang sakit ini hanya bisa diselesaikan dengan kembali ke UUD asli. Pertanyaannya, bagaimana kembali ke UUD 1945 asli? Berharap MPR mengambil langkah untuk kembali ke UUD 1945 asli secara sukarela bagaikan pungguk merindukan bulan. Karena anggota MPR yang berjumlah 711 orang mayoritas terdiri dari anggota DPR (575 anggota), yang merupakan perwakilan dari partai politik, yang justru paling menikmati hasil amandemen UUD 2002 tersebut. Mereka para elit partai politik inilah yang sebenarnya pemegang kekuasaan di Republik ini, sejak amandemen UUD 2002. Mereka yang menentukan Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah, anggota DPR dan DPRD. Artinya, segelintir orang elit parpol ini yang mengatur negara ini. Maka itu, mereka pasti tidak ingin kehilangan kenikmatan dan kekuasaannya, dan karena itu mustahil mereka mau kembali ke UUD 1945 asli secara sukarela. Sebagai alternatif, tidak sedikit tokoh nasional yang sangat berharap presiden bersedia mengeluarkan Dekrit kembali ke UUD 1945 asli, seperti yang pernah dilakukan Presiden Sukarno pada 5 Juli 1959. Tetapi, cara ini belum disepakati oleh semua pihak yang setuju kembali ke UUD 1945 asli. Cara ini juga sangat bahaya, bisa-bisa menimbulkan permasalahan baru yang lebih pelik dan merusak. Pertama, apa presiden berani mengganggu kenikmatan yang sedang dirasakan oleh parpol hasil dari UUD amandemen? Apa presiden berani melawan seluruh parpol? Saya rasa hampir tidak mungkin. Karena presiden saat ini merupakan produk UUD amandemen tersebut dan produk kesepakatan parpol. Kedua, Presiden Jokowi bukan negarawan yang mementingkan bangsa dan negara tapi lebih mementingkan diri dan kelompoknya. Hal ini dapat dilihat dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan selama ini. Sehingga dekrit yang tidak menguntungkan kelompok mereka tidak akan dijalankan meskipun mulut rakyat sampai berbusa memohon. Maka itu, kalau dekrit sampai dijalankan, rakyat curiga pasti ada maksud tertentu yang bisa membawa bangsa ini semakin terjerumus. Ini yang disuarakan oleh kelompok yang mengatakan jangan sampai dekrit dikeluarkan oleh presiden sekarang ini. Artinya, terjadi krisis kepercayaan terhadap presiden (khususnya terkait dekrit). Dengan demikian, jalan kembali ke UUD 1945 asli saat ini sedang menemui jalan buntu. Lalu, bagaimana selanjutnya? Apakah harus menunggu pilpres 2024 dan berharap presiden yang akan datang mengeluarkan dekrit? Atau menunggu presiden 2029? Pilihan ada di tangan rakyat. Jalan Rakyat. (*)
Semoga Bersama Kesulitan ada Kemudahan
Pemerintah sekarang getol membangun proyek Bandara, Pelabuhan, serta jalan Tol yang sepi pengguna. Menyebabkan BUMN merugi, berutang banyak menjadi beban negara. Oleh: Syafril Sjofyan, Pemerhati Kebijakan Publik, Pernah bertugas sebagai Area Manager Kegiatan Kemanusiaan di Aceh 2005 - 2012 AMBULANS dan kendaraan yang apa adanya datang silih berganti, hawa kematian bertebaran di mana-mana. Jerit tangis membahana dari para korban yang luka kesakitan menunggu giliran pengobatan dan para medis yang terbatas, di halaman Rumah Sakit menanti berhamparan sambil manahan perih. Ribuan melalui malam dingin di tenda dan bangunan sederhana, di Kabupaten Cianjur. Dulu masyarakat tidak biasa dengan Gempa dan Tsunami, istilah Tsunami pun belum pernah mereka dengar. Sehingga ratusan ribu (bahkan mencapai 250 ribu yang meninggal dan yang hilang) yang jadi korban Gempa dan Tsunami di Aceh pada akhir tahun 2004, tepatnya 26 Desember 2004, butuh 5 tahun untuk rehab dan rekontruksi secara fisik. Masyarakat pada umumnya juga tidak siap dengan gempa, bangunan rumah dan gedung yang dibangun tidak tahan gempa, menyebabkan jatuhnya korban ratusan jiwa. Semoga semua ada hikmahnya. Pemerintah pusat dan daerah harusnya mengalihkan bantuan untuk membantu masyarakat yang berada di sekitar sesar dan rawan gempa membangun rumah dan bangunan yang tahan gempa. APBN dan APBD benar-benar diarahkan untuk membantu membangun gedung dan perumahan yang tahan gempa. Keselamatan rakyat yang utama. Bukan fokus membangun infrastruktur kepentingan proyek/bisnis para konglomerasi seperti LRT yang merugi. Kereta Cepat yang puluhan tahun menjadi beban. Serta IKN dengan amdal dadakan dan UU IKN keputusan super cepat. Ke depan belum tentu berhasil, bisa menjadi kota hantu, seperti banyak kota baru di China. Pemerintah sekarang getol membangun proyek Bandara, Pelabuhan, serta jalan Tol yang sepi pengguna. Menyebabkan BUMN merugi, berutang banyak menjadi beban negara. Pemerintah ke depan haruslah berubah. Jadikan kesulitan musibah dan bencana menjadi kemudahan buat rakyat. Utamakan keselamatan dan kesejahteraan rakyat. Bukan keselamatan para konglomerat dan pebisnis muda yang senang beradu jotos ria. Semoga pemimpin kedepan benar–benar punya keberpihakan kepada rakyat. Aamiin. Bandung, 23 Nopember 2022. (*)
Pancasila Wadah Dari Politik Identitas
Bung Karno butuh politik Identitas untuk menciptakan pemimpin dunia dengan membuat NASAKOM. Ini juga politik identitas, cuma rupanya salah perhitungan, komunisnya berkhianat maka gagal gagasan Bung Karno itu. Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila KETIKA bangsa ini melahirkan bangsa maka bangsa itu elemennya dari berbagai macam Suku Bangsa. Ada young Java, young Celebes, ada young Sumatra, young Borneo, young Ambon, young Bali, young Papua, dan banyak lagi. Secara historis bangsa ini terdiri berbagai macam suku bangsa, bermacam agama, bermacam adat istiadat, dan berbagai golongan. Maka dengan kesadaran yang tinggi pendiri negeri ini melahirkan perekat kebangsaan yang dinamakan Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Secara historis dan realitas yang mananya negara Indonesia itu komponennya Politik Identitas. Kemerdekaan Indonesia dimulai dari gagasan HOS Tjokroaminoto dengan pidatonya Selfbesture di Kongres Syarekat Islam. Indonesia merdeka dasarnya Syarekat Islam. Sejak itulah tumbuh pergerakan kebangsaan Indonesia melawan penjajahan. Para Founding Father sadar bahwh bangsa ini terdiri dari berbagai suku bangsa, golongan, agama, adat-istiadat, dan berbagai politik aliran. Maka untuk mewadahi agar Indonesia tidak pecah maka wadah itu didasari dengan Pancasila .dan semboyan Bhineka Tunggal Ika yang kemudian diaplikasikan pada sistem MPR. Oleh sebab itu MPR terdiri dari golongan politik, anggota DPR, utusan golongan, dan utusan daerah. Ketika sistem kolektivisme dalam MPR dibubarkan, maka politik identitas ini tidak tersalurkan sehingga muncul parlemen jalanan seperti 212 dll. Sekarang partai politik yang sekubu dengan penguasa ketakutan dengan kesadaran umat Islam yang sudah tidak bisa lagi diadu-domba dan isu Islamophobia sudah tidak direspon lagi, maka isu politik identitas menjadi stikma baru. Politik Identitas bukan hanya hadir ketika melahirkan Negara Bangsa yang bernama Indonesia. Tetapi politik identitas justru menjaga NKRI, dengan Resolusi jihad KH Hasyim Ashari sebagai tokoh NU mengeluarkan Resolusi Jihad. Jadi peran politik Identitas itu berkontribusi mempertahankan NKRI. Bung Karno butuh politik Identitas untuk menciptakan pemimpin dunia dengan membuat NASAKOM. Ini juga politik identitas, cuma rupanya salah perhitungan, komunisnya berkhianat maka gagal gagasan Bung Karno itu. Apakah partai partai itu bukan identitas? Merah, kuning, hijau, atau biru, bukannya itu identitas? Hanya orang-orang dungulah yang anti identitas. Bukannya kitapun butuh identitas, maka perlu KTP. Berhentilah mengingkari identitas sebab akan terlihat kedunguan kita karena identitas itu sunatulloh. (*)
Kejujuran Berdemokrasi dan Ancaman Kediktatoran Konstitusional
Tentu dalam konteks Indonesia sistem yang dianut adalah Demokrasi dengan nilai Pancasila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Oleh: Imam Shamsi Ali, Presiden Nusantara Foundation ADA ungkapan lama yang masih sering didengarkan dan relevan sepanjang masa. Bahwa kekuasaan itu cenderung menyeleweng. Dan kekuasaan absolut itu bentuk penyelewengan yang pasti (power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely). Pada masa-masa lalu dan sebagian kecil masa kini ungkapan ini masih terus menjadi sebuah realita. Di beberapa tempat di dunia ini, memang kekuasaan cenderungnya menuju kepada korupsi atau menyeleweng. Satu hal yang paling dominan di berbagai belahan dunia adalah kekuasaan kerap kali menjadi alat “memperkaya” diri dan keluarga, bahkan kelompok kecil. Di beberapa negara non demokratis, ambillah Timur Tengah sebagai misal, kekuasaan mungkin tidak nampak korup atau menyeleweng secara ekonomi. Walaupun kenyataannya para raja dan keluarganyalah yang menguasai perekonomian. Rakyat berada dalam genggaman penguasa tanpa ada daya (kebebasan) hampir dalam segala lini kehidupan. Di sìnilah sejatinya teori demokrasi seharusnya hadir sebagai solusi. Bahwa negara-negara demokrasi seharusnya lebih baik dan fair dalam mengelolah kehidupan publik. Di negara-negara Demokrasi rakyat (seharusnya) memilki kekuasaan untuk mengontrol dan meluruskan kekuasaan jika keluar dari jalan kebenaran (kontitusi). Satu contoh terdekat yang masih terasa bagi kami di Amerika adalah bagaimana di saat kekuasaan negara itu ada di tangan seseorang yang anti Immigran dan Muslim khususnya. Demokrasilah yang kemudian menjadi solusi (berlebihan kalau saya memakai kata salvation atau penyelamat). Konstitusi menjadi rujukan. Rakyat pun punya kebebasan melakukan koreksi bahkan resistensi kepada kekuasaan yang korup itu. Memang benar bahwa negara-negara non Demokrasi itu cenderung korup. Korupsi terbesar dari negara-negara non Demokrasi adalah minimnya bahkan tiadanya kontrol. Kekuasaan oleh rakyat. Sehingga semua kebijakan dikeluarkan oleh penguasa tanpa konsultasi publik (musyawarah). Situasi di atas sebenarnya justeru boleh jadi tidak berbahaya dan merusak jika kekuasaan itu ada di tangan orang-orang yang memiliki kesadaran tanggung jawab. Bukan kepada rakyat sebagaimana dalam konteks demokrasi. Tapi kepada hati nurani dan yang terpenting kepada Penguasa langit dan bumi (Allah SWT). Qatar saat ini mungkin satu negara bercirikan ini. Sebenarnya baik sistem Demokrasi maupun non Demokrasi, atau tepatnya selain sistem Demokrasi, apapun itu bentuknya akan banyak ditentukan oleh realita yang dibangun di atas kejujuran dan rasa tanggung jawab tadi. Al hasil sistem pemerintahan itu “evolve” atau mengalami perubahan. Bahkan dalam sistem yang satu juga akan mengalami perubahan internal sesuai dengan konteks realita yang terkait di masing-masing bangsa dan zamannya. Saya justeru ingin mengingatkan kita semua bahwa yang paling buruk dan jahat bahkan menakutkan itu adalah ketika sistem yang ada dibangun di atas ketidak jujuran dan berbagai manipulasi. Akhirnya terjadilah kejahatan yang terpoles oleh pengakuan nilai-nilai positif (positive values) seperti Demokrasi, bahkan agama sekalipun. Pengakuan Demokrasi bahkan agama bisa disikapi secara tidak jujur dan penuh manipulasi. Ketidakjujuran dan manipulasi yang terjadi dalam kekuasaan tersebut menghasilkan berbagai keresahan (walaupun tidak rusuh) dan kecurigaan bahkan kebencian. Hal itu disebabkan oleh korupsi kekuasaan terjadi secara terbuka (nakedly) tapi masyarakat tidak bisa dan seolah naif untuk berbuat apa-apa. Karena berbagai penyelewengan itu seolah biasa saja, bahkan terbalik seolah itulah yang benar dan konstitusional. Yang terjadi kemudian adalah “intended corruption” (penyelewengan yang disengaja) dengan memanipulasi aturan-aturan yang pada akhirnya melahirkan “Constitutional corruption“ atau penyelewengan-penyelewengan konstitusional”. Sebuah kenyataan paradoks dalam kehidupan publik yang sangat-sangat mengkhawatirkan. Penyelewengan konstitusiona ini sangat berbahaya karena pertama pastinya mendapat dukungan mayoritas “stake holder” di kekuasaan. Dan karenanya dengan sangat mudah meloloskan (merubah) perundang-perundangan yang ada sesuai kepentinganya. Tapi lebih jahat lagi, resistensi kepada bentuk korupsi atau penyelewengan konstitusional ini akan dianggap sebagai ancaman atau perlawanan kepada negara. Dan kalau ini pastinya memiliki konsekwensi yang tidak diinginkan (undesirable consequences). Karenanya Saya ingin mengajak kita semua untuk konsisten dan jujur pada nilai-nilai positif yang kita anut dan banggakan. Tentu dalam konteks Indonesia sistem yang dianut adalah Demokrasi dengan nilai Pancasila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Mari berhati-hati dengan para pecundang atas nama Demokrasi….istafti qalbak (tanya nuranimu)! Jakarte City, 23 Nopember 2022. (*)