OPINI
Menyoal Sindiran Menkopolhukam: Sistem Pemerintahan Khilafah Berhadapan dengan Demokrasi dan Pancasila
Jejaknya Masih Jelas. Bukankah, kita juga pernah dibantu khilafah ketika kita melawan penjajah Belanda? Apakah kita akan melupakan begitu saja jejak kekhalifahan di negeri ini? Itu tidak fair! Itu a-history! Oleh: Pierre Suteki, Dosen Universitas Online (Uniol) 4.0 Diponorogo OKEZONE.com dan berapa media online tanggal 30 Oktober 2022 mewartakan bahwa Menko Polhukam RI Mahfud MD menyindir semua pihak yang ingin mengganti Demokrasi dan ideologi Pancasila di Bumi Tanah Air. Hal itu diungkapkan Mahfud ketika menghadiri acara Kongres Forum Rektor PTN se-Indonesia yang berlangsung di Universitas Airlangga, Surabaya, Ahad Minggu (30/10/2022). Mahfud MD mengatakan: “Ada yang bilang kayak gini \'pak ini negara Pancasilanya sudah gagal pak harus diganti ideologinya\', lalu saya tanya ganti dengan apa, lalu dia bilang \'karena ideologi Pancasila sudah gagal, maka kita ganti saja menjadi khilafah\', memangnya kalau khilafah sudah pasti bagus? Ndak, jawab dia”. Kemudian ia mengajak audience untuk berpikir rasional dengan memperbaiki demokrasi. Pertanyaannya, apakah khilafah itu ideologi yang disejajarkan dengan Pancasila? Apakah betul dalam sistem pemerintahan khilafah tidak ada kejahatan? Apakah betul jika kita memilih sistem pemerintahan kekhalifahan itu tidak rasional dan bertentangan dengan Pancasila? Sebagai umat yang meyakini Tuhan Alloh sebagai Sang Khaliq dan menyadari diri manusia sebagai mahluk ciptaannya, tentu kita harus kembali kepada fitrah manusia yakni: (1) tunduk kepada penciptanya dengan cara mengakui keberadaannya (bertauhid); (2) mewujudkan ketundukan kepada sang Khaliq dengan cara menyembahnya (beribadah); dan yang ke (3) menjalankan hukum-hukum Alloh di muka bumi (bersyariat). Di samping itu manusia dilengkapi dengan kefitrahan yang lain yaitu: akal sehat. Maka, dengan kedua fitrah itu kita bersama dapat bertanya kepada diri kita: layakkah kita mengkriminalkan ajaran Islam khilafah yang nota bene datang dari petunjuk Alloh dan rasul-Nya serta kebebasan berpendapat yang mendasar dan hal itu merupakan HAM yang dijamin oleh Konstitusi UUD NRI 1945? Saya menyadari betul bahwa tidak ada kebebasan tanpa batas, tetapi ketika kebebasan itu terus ditakuti dan diintimidasi, masih adakah kebebasan itu? Untuk menentukan suatu ajaran itu terlarang atau tidak perlu dilakukan pengujian oleh: (1) Lembaga keagamaan yang menaunginya, kalau tentang khilafah, maka MUI berwenang mengujinya. (2) Putusan Pengadilan atau ketentuan UU yang secara tegas menyebutkan untuk itu. Selama ini belum ada fatwa MUI dan Putusan Pengadilan atau Ketentuan UU yang menyatakan bahwa Khilafah itu sebagai ajaran Islam (bidang fikih) yang terlarang dan bertentangan dengan Pancasila. Perlu dicatat, Khilafah itu bukan ideologi, melainkan ajaran Islam tentang sistem pemerintahan ideal menurut tuntutan Alloh, Rasul, dan para sahabat. Khilafah bukan ideologi yang disejajarkan dengan komunisme, kapitalisme, juga radikalisme. Karena sebagai bagian dari ajaran Islam maka khilafah boleh didakwahkan. Tujuannya agar umat tahu tentang sistem pemerintahan ini sehingga tidak “plonga-plongo” ketika suatu saat sistem ini Tegak di Muka Bumi sebagaimana Janji Rasululloh dalam hadist yang Shohih. Jadi, tidak ada salahnya jika siapapun orang, lembaga, ormas Islam Mendakwahkan Khilafah selama tidak ada unsur kekerasan, pemaksaan, dan apalagi makar. Persekusi terhadap Pendakwah Khilafah Sebagai Ajaran Islam Apa itu persekusi (persecution)? Secara umum, arti persekusi adalah suatu perlakuan buruk dan sewenang-wenang yang dilakukan secara sistematis oleh individu atau kelompok tertentu terhadap individu atau golongan lain dengan cara memburu, mempersusah, dan menganiaya, karena perbedaan suku, agama, atau pandangan politik. Ada juga yang mengatakan bahwa pengertian persekusi adalah suatu sikap/ tindakan permusuhan, pemburuan, dan penganiayaan terhadap seseorang atau golongan tertentu, terutama karena ras, agama, dan keyakinan politik. Berdasar definisi tersebut peristiwa penggrudukan kyai, ustadz yang pernah dilakukan oleh ormas atau oleh orang atau pun kelompok orang tertentu dapat diklasifikasikan sebagai Persekusi dengan bukti di lapangan telah ada: (1) Tindakan kekerasan (secara psikis): bentakan, paksaan pengakuan, cercaan, perintah memaksa membuat surat pernyataan, ancaman). (2) Tindakan permusuhan terhadap kelompok karena perbedaan keyakinan agama dan politik (khilafah), anggota kelompok jelas dpt dideteksi dari ucapan-ucapan pelaku dan suasana \"perburuan\" oleh kelompok sangat jelas sekali. Kalau pelakunya ormas, maka konsekuensi hukumnya kembali kepada UU Ormas karena yang melakukan persekusi itu statusnya sebagai Ormas. Jadi, anggota, bahkan Ketua ormas seharusnya patut diduga telah melakukan persekusi dan tindakan hukum yang memenuhi larangan Ormas sesuai dengan Pasal 59 ayat 3: a. Melakukan tindakan permusuhan terhadap agama (ajaran agama), dan kelompok (golongan, HTI), lihat penjelasan ayat ini. b. Melakukan penistaan agama, penodaan agama dengan pernyataan tentang khilafah sebagai ideologi terlarang – sementara khilafah bukan ideologi, melainkan sistem pemerintahan – dan dengan demikian dianggap bukan bagian ajaran Islam. Ini pelecehan dan penodaan agama (Ps 156a KUHP). c. Melakukan tindakan kekerasan secara verbal dan psikis terhadap Ustadz, Kyai, mengganggu ketentraman umum dengan cara gerudukan dan teriakan permusuhan. d. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum dengan cara membatasi kebebasan bergerak, melakukan kekerasan psikis dan verbal, menginterogasi dugaan pelanggaran hukum, upaya pemaksaan membuat pernyataan atau perjanjian. Sanksinya dapat berupa: (1) Sanksi Administratif. Pencabutan Badan Hukum atau SKT Ormas sekigus pembubaran ormas oleh Menkum HAM. (2) Sanksi Pidana. Anggota/Pengurus dapat dijatuhi pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun (Ps 59 c dan d) atau seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun (Ps 59 a dan b). Menurut saya tidak fair bila kita mengharamkan sistem pemerintahan khilafah dan memusuhi orang yang mempelajari dan mendakwahkan khilafah, apalagi hendak disusun Proposal tentang Protokol Kampus, Masjid dan Pesantren Anti Khilafah. Itu tidak fair! Mengapa, karena dalam sejarah selama 1300 tahun umat Islam memang dalam kepemimpinan dengan sistem kekhilafahan, apapun bentuk dan variasinya. Bahkan, bukankah beberapa wilayah Indonesia sempat menjadi bagian atau wakil kekhalifahan Ustmani, misalnya Demak, DI Yogyakarta? Jejaknya Masih Jelas. Bukankah, kita juga pernah dibantu khilafah ketika kita melawan penjajah Belanda? Apakah kita akan melupakan begitu saja jejak kekhalifahan di negeri ini? Itu tidak fair! Itu a-history! Khilafah itu jelas terbukti merupakan bagian dari fikih siyasah, sehingga khilafah adalah ajaran Islam, bukan ajaran terlarang. Oleh karena itu mendakwahkannya bukanlah tindakan kriminal dan bukan terpapar radikalisme. Bahkan, persekusi pada pendakwah khilafah baik oleh perorangan maupun organisasi merupakan perbuatan pidana yang dapat dijerat denagan KUHP (Pasal 156a) dan UU ITE serta UU Ormas 2017. Kalau demikian, maka kriminalisasi khilafah dan dakwahnya sebenarnya merupakan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Islam itu sendiri. Tabik...!!! Semarang, Selasa: 1 November 2022. (*)
Meraih Kemenangan Itu Dengan Gerakan, Bukan Oleh Dogma Teori Statis
Kalau negara makin zalim dan tirani, Perubahan dengan revolusi mungkin mengejutkan, namun menyegarkan bahkan menggairahkan. Negara harus dikembalikan dengan kita bertindak dan bergerak cepat sesuai dinamikanya. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih KEBIJAKAN saya adalah tidak mempunyai kebijakan (Abraham Lincoln). Kemenangan seseorang dalam sebuah peperangan tidak dapat diulang – semua kemenangan merupakan jawaban atas berbagai keadaan yang selalu berubah (Sun-Yzu). Bahwa kelemahan untuk menang dan kekalahan dalam setiap perjuangan perlawanan kita selalu menyimpang sejak awal, karena tidak selaras dengan momen sekarang, tidak peka terhadap keadaan. Reaksinya selalu berubah terhadap hal-hal yang pernah terjadi di masa lalu. Teori dan ide yang dicerna dianggap sebagai pamungkas padahal tidak ada hubungan dengan masa kondisi kita sekarang. Semakin banyak buku, teori dan pemikiran hanyalah memperparah masalahnya. Para pahlawan pejuang kita saat itu, menjadi ahli strategi yang paling kreatif bukan karena mempunyai pengetahuan lebih banyak, melainkan mereka sanggup (apabila perlu) menyingkirkan anggapan sebelumnya dan hanya fokus pada momen/keadaan sekarang (saat itu). Pengetahuan, pengalaman, dan teori mempunyai keterbatasannya sendiri. Menghadapi kekacauan kehidupan adalah keadaan saat ini. Carl von Clause (filsuf besar perang): menyebut itu sebagai fiksi yaitu perbedaan antara cara pandang kita yang berbeda dengan apa yang sebenarnya terjadi. Para pejuang pahlawan kita saat itu adalah kesanggupan menyesuaikan pemikiran dengan keadaan yang berubah-ubah, sehingga responnya menjadi sangat realistis. Kalau hanya mendasarkan pada teori-teori yang pernah dicerna dengan pengalaman masa lalu responnya akan sangat lamban, mengecewakan dan pasti akan gagal. Ahli strategi yang sesungguhnya, pikirannya seperti sebuah sungai, semakin cepat mengalir akan semakin baik mengikuti perkembangan dan menanggapi perubahan. Menyegarkan dirinya dan energi akan semaki besar. Ahli teori seperti lumpur dalam sungai akan menetap dan mengeras di sana, menghambat alirannya. Kebutuhan untuk memerangi dan memenangkan sebuah perjuangan adalah memulihkan aliran pikiran alami. Menurut Napoleon Bonaparte, prinsip perang apa yang ia ikuti, dia menjawab tidak mengikuti prinsip perang manapun. Kejeniusan adalah kemampuan menanggapi keadaan, memanfaatkan keadaan yang ada dengan sebaik-baiknya – ia seorang oportunis sejati. Demikian pula Jenderal Sudirman atau strategi Pangeran Diponegoro dan lainnya. Meyakini teori secara kaku mempunyai hukum yang sulit dijelaskan atau aturan abadi yang sama dengan mengambil posisi kaku, statis, yang akan menjatuhkan kita sendiri. Teori akan memperluas visi, tetapi tidak boleh menjadi dogma. Pada situasi yang baru lebih baik berprinsip tidak tahu apa-apa. Dan harus siap belajar dari awal yang akan melahirkan teori sendiri yang lebih canggih daripada mengandalkan teori dari buku orang lain. Vo Nguyen Giap mengatakan operasi militer yang sukses adalah kemampuan menelaah setiap situasi yang sama sekali baru. Strategi yang mutahir dan unggulan memandang segala sesuatu apa adanya sangat peka terhadap bahaya dan kesempatan. Mereka melupakan masa lalu – kondisi aktual sekarang terlalu menarik bagi mereka. Pasukan Pangeran Diponegoro tidak pernah mengulang strateginya – strategi terus mengikuti kerumitan dan kekacauan dengan mengambil kemungkinan baru untuk mengatasi keadaan. Perluasan hakiki dari evolusi tersebut adalah perang gerilya yang memandang kekacauan dengan menjadikan ketidak teraturan tidak mudah diramalkan sebagai strategi. Pasukan gerilya tidak akan pernah mengulang taktik yang sama. Jangan pernah menerapkan taktik dan teori manapun secara kaku, jangan biarkan menetap pada posisi statis, mempertahankan ide tertentu mengulang manuver yang sama yang tidak hidup. Aristoteles mendefinisikan bahwa kehidupan oleh gerakan, maka yang tidak bergerak sudah mati. Jangan menyia-nyiakan waktu untuk hal-hal yang sia- sia. Pastikan kita terus bergerak untuk negara ini kembali kepada kiblat perjuangannya. Kalau negara makin zalim dan tirani, Perubahan dengan revolusi mungkin mengejutkan, namun menyegarkan bahkan menggairahkan. Negara harus dikembalikan dengan kita bertindak dan bergerak cepat sesuai dinamikanya. Orang yang berperang menurut aturan yang sama pasti gagal. Sebab perang itu progresif (Ulysses). Sama halnya kita melawan kekuasaan yang zalim harus digulingkan atau dihentikan dengan dengan gerakan yang menyesuaikan keadaan saat ini. (*)
Nestapa UUD 1945
Bahwa, kita telah kehilangan norma-norma dasar negara. Ini berbahaya karena kita kehilangan pedoman. Jika setiap generasi boleh mengganti kesepakatan awal pendirian negara. Oleh: Muhammad Chirzin, Guru Besar Tafsir Al-Quran UIN Sunan Kalijaga, Jogjakarta PASCA Reformasi 1998, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen, yakni 1999, 2000, 2001, dan 2002. UUD 1945 hasil amandemen dinamai UUD NRI 1945. Para aktivis peduli konstitusi dan masalah negara yang tergabung dalam sebuah grup WhatsApp dengan 296 peserta menolak amandemen UUD 1945 dan berjuang untuk kembali ke UUD 1945. Mereka menyebut UUD 1945 hasil amandemen sebagai UUD 2002. Efek fatal amandemen tersebut adalah hapusnya kedudukan MPR sebagai pemberi mandat Presiden. Akibatnya, Presiden memiliki kedudukan yang setara dengan MPR. Karena itu tidak ada lembaga negara yang bisa meminta pertanggungjawaban Presiden. Jika Presiden bertanggung jawab langsung kepada Rakyat, apakah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertaji untuk mengontrol kebijakan dan sepak terjang Presiden, sedangkan mayoritas anggota DPR adalah pendukung Penguasa? Anthony Budiawan menulis bahwa keputusan amandemen UUD 1945 tidak lepas dari pengaruh “Washington Consensus”, yakni kebijakan ekonomi yang dijalankan oleh “Washington(-based) Instutitions”, yaitu IMF dan World Bank. Program Kebijakan Ekonomi tersebut wajib diikuti negara penerima bantuan IMF seperti Indonesia pada 1997/1998, sebagai persyaratan bantuan. Masih menurut Anthony Budiawan, untuk menjalankan program kebijakan ekonomi tersebut agar lancar, maka UU, bahkan UUD, yang bertentangan dengan program kebijakan ekonomi, wajib diubah. Program IMF tersebut dinamakan Structural Adjustment Programs (SAP), yang isinya Liberalisasi, Privatisasi, dan Globalisasi (LPG). Maka itu, tidak heran banyak sekali UU yang diubah secara mendasar pada periode Indonesia di bawah cengkeraman IMF, termasuk Perubahan UUD. Hasilnya, ekonomi Indonesia sangat terbuka untuk asing, Indonesia menjadi pasar perusahaan global (Globalisasi), BUMN, termasuk BUMN strategis diprivatisasi, dan tidak ada batasan PMA (Liberalisasi). UUD (amandemen) 2002 merampas kedaulatan daerah. Utusan daerah dan utusan golongan dikeluarkan dari MPR yang juga sudah tidak berdaulat lagi. Pilpres langsung membuat daerah tidak berdaya. Terjadi perampasan kekayaan Daerah ke Pusat bersama kroni oligarki. Pihak status quo berupaya keras mempertahankan UUD 2002, karena bisa berkuasa mutlak. Mereka menuduh pihak yang ingin kembali ke UUD asli sebagai antek Orba. Padahal UUD asli tidak ada hubungannya dengan Orba. Justru yang menghidupkan kembali UUD asli adalah Soekarno melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Penggantian UUD 1945 itu adalah sebuah penghianatan. Upaya kembali ke UUD 1945 Asli itu juga harus ekstra hati-hati dan tidak tergesa-gesa. Bukan tidak mungkin itu juga akan dimanfaatkan oleh rezim saat ini beserta para oligarki di belakangnya untuk menjadikan kekuasaan Presiden sekarang 3 periode, atau bahkan presiden seumur hidup. Maka pembatasan 2 periode jabatan presiden tetap perlu dipertahankan. Kembali ke UUD 1945 dengan adendum. Aktivis yang lain berpendapat bahwa kembali ke UUD 1945 asli adalah wajib, tapi tidak di era Jokowi; tunggu presiden baru, karena masih ada orang-orang yang berusaha 3 periode lewat amandemen UUD 2002 atau dekrit kembali ke UUD 1945 asli dengan menekan Ketua Umum partai untuk mendukung amandemen terbatas UUD 2002. Para pendiri negara ini sudah memikirkan segala kemungkinan, kalau batang tubuh kurang jelas, misal tentang pembatasan masa jabatan Presiden, bisa ditulis dalam penjelasan. Kalau ada aturan yang perlu ditambahkan, misalnya pasal 33, bumi air dan \"udara\", bisa masuk pada aturan tambahan. Kalau ada pasal yang perlu direvisi bisa masuk dalam aturan peralihan. Begitu kembali ke UUD 1945 Presiden adalah Mandataris MPR. Sewaktu-waktu MPR bisa menurunkannya. Tidak harus melalui MK, karena MK sudah bubar, dan masuk menjadi kamar MA. Perjuangan itu memerlukan persatuan dan pengorbanan. Apalagi perjuangan untuk melakukan perubahan secara total dan \'radikal\'. Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, adalah refleksi persatuan pemuda dari berbagai wilayah di Indonesia. Mereka telah berhasil membuat sejarah perjuangan bangsa. Jika kita memang menghendaki perubahan, maka harus berani berkorban dan menggalang persatuan. Sayangnya, di antara kita belum bersatu, bahkan ada mencurigai dan menghujat dengan penuh kebencian terhadap orang-orang yang sebenarnya satu barisan dalam gerakan perubahan. Pasal 7 UUD 1945 sudah disalahtafsirkan sedemikian rupa, sehingga Suharto berkali-kali dipilih kembali, dan tak seorang pun berani menolak interpretasi tersebut, hingga tiba masa reformasi. Sayangnya, Reformasi akhirnya juga telah disimpangkan demikian rupa, hingga membuahkan UUD 2002 yang membawa nestapa pada Bangsa. Kembali ke UUD 45 Asli adalah sebuah keharusan, kalau masih ingin mempertahankan Negara Republik Indonesia yang terdiri atas daerah-daerah yang sebelumnya di bawah kekuasaan kerajaan, kesultanan atau bangsawan yang berdaulat, sebelum mereka sepakat menyerahkan kedaulatannya dengan mendirikan Negara baru, Negara Republik Indonesia, pada 17 Agustus 1945. UUD 2002 hasil empat kali amandemen sudah merampas Kedaulatan Daerah, dengan menghapus Utusan Daerah, sehingga Daerah tidak mempunyai suara lagi untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden, dan hanya menjadi (suku) bangsa inferior di Negara Republik Indonesia yang dikuasai sekelompok kecil elit politik dan oligarki pengusaha. Mereka merampas kekayaan Daerah, seperti batubara, mineral, hutan dan perkebunan, untuk memperkaya kelompok mereka sendiri dengan cara membuat UU untuk kepentingan mereka, agar perampasan kekayaan sumber daya alam tersebut dapat dilakukan seolah-olah legal. Sedangkan rakyat Daerah pemilik kekayaan alam tersebut dibiarkan miskin, bahkan diusir dari lahan pertambangan, perkebunan atau kawasan proyek real-estate untuk oligarki. Mereka bahkan diintimidasi kalau melawan. Kasus Wadas adalah contoh yang masih segar dalam ingatan kita. Hanya dalam waktu 20 tahun cengkeraman kekuasaan Pusat terhadap Daerah semakin memburuk dan sudah pada tahap tidak bisa ditoleransi lagi. Eksploitasi kekayaan alam Daerah semakin tidak terkendali. Di lain sisi, kerusakan alam semakin buruk dan mengakibatkan bencana alam yang tak terperi. Kalau kondisi ini tidak segera diperbaiki maka tinggal tunggu waktu Daerah akan memisahkan diri dari Negara. Efek amandemen UUD 1945 lainnya adalah pemilihan Presiden langsung oleh semua Rakyat Indonesia. Hal ini bertentangan dengan sila keempat Pancasila bahwa: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Efek domino perubahan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden ialah lahirnya Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, terutama pasal 222 tentang Presidential Threshold 20%. Dampak Pilpres langsung adalah pembelahan anak bangsa serius. Menurut Anthony Budiawan, pada era ini publik sengaja dipecah-belah oleh rezim melalui buzzeRp dan survei. Bahkan, Mesin buzzeRp langsung bekerja siap menghancurkan dan mematikan pendapat yang tidak diinginkan, sekaligus membentuk opini menyesatkan: memproduksi masyarakat akal sehat versus akal bulus. Pada 8 Oktober 2022 Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi membuat pernyataan sikap antara lain sebagai berikut. Bahwa, UUD 2002 telah membuka bagi kesalahan tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga para Bandar dan Bandit politik leluasa melakukan apa saja. Bahwa, peran DPR, MK, KPU, KPK hingga POLRI kini hanya menjadi badut politik yang dengan sukarela menjadi alat kekuasaan para Bandit dan Bandar politik. Bahwa, praktik politik tidak bisa menjadi alasan mengganti UUD45 diganti dengan UUD2002. Jika UUD bisa diganti oleh MPR hasil Pemilu, maka kesesatan praktik politik akan selalu memperoleh pembenaran UUD melalui penggantian tersebut. Bahwa, kita telah kehilangan norma-norma dasar negara. Ini berbahaya karena kita kehilangan pedoman. Jika setiap generasi boleh mengganti kesepakatan awal pendirian negara. Bahwa, UUD 1945 bukan sekadar dokumen akademik, tapi dokumen sejarah yang menjadi fondasi negara ini. Atas kesimpulan telaah dan kajian tersebut, KAMI Lintas Provinsi, bersikap bahwa: 1. Saatnya rakyat meminta dan mewajibkan Negara secepatnya mengagendakan Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD 1945 asli versi Dekrit Presiden Soekarno 1959. 2. Untuk mengantisipasi tuntutan adaptasi dengan lanskap global strategis yang berkembang, perubahan atas UUD 1945 dimungkinkan dengan metode adendum, tanpa mengubah Pembukaan, batang tubuh, dan penjelasannya. 3. Memfungsikan dan mereposisi MPR RI kembali sebagai lembaga tertinggi negara. Kedaulatan harus dikembalikan ke tangan rakyat, bukan ke partai politik. 4. Presiden dipilih oleh MPR sebagai mandataris MPR untuk menjalankan GBHN sebagai amanah rakyat, bukan petugas partai, apalagi menjadi badut politik kaki tangan para taipan. 5. Kembali ke UUD45 adalah pertobatan bangsa ini. Paska mengganti menjadi UU 2002 semua kehidupan berbangsa dan bernegara yang tercengkeram Bandar dan Badut politik saat ini adalah ekspresi para penguasa yang terkutuk. Ya Allah satukan hati dan langkah kami untuk melakukan perubahan ke arah kebaikan. Bimbinglah dan berikan petunjuk yang benar, serta ridhai perjuangan ini, amin. (*)
Visa Second Home Magnet Bagi China
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan KESEMBRONOAN Pemerintah Indonesia yang berdalih demi investasi atau pengembangan wisata adalah kebijakan second home visa melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Imigrasi No. IMI-0740. GR. 01.01 tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua tanggal 25 Oktober 2022. Meski kamuflase untuk destinasi wisata Bali tetapi dengan kalimat \"dan destinasi lainnya\" membuka pintu WNA untuk dapat datang di seluruh Indonesia. Orang asing dan eks WNI dapat izin menetap selama 5 atau 10 tahun dalam rangka berinvestasi \"dan kegiatan lainnya\". Alasan Dirjen Imigrasi bahwa dengan Surat Edaran ini kelak dapat membuka lapangan kerja adalah pembelokan substansi ke arah manipulasi. Orang asing atau WNA yang datang berinvestasi adalah para tuan-tuan, pemilik modal atau kaum majikan. Lapangan kerja bagi pribumi mungkin hanya menjadi sopir, tukang kebun, cleaning service atau penjaga keamanan. Sadar atau tidak bahwa hal ini akan menjadi jalan bagi pembentukan komunitas budak pada kaum pribumi. Penjajahan asing atas penduduk bumiputera. Siapa yang tertarik oleh kekuatan magnetik Surat Edaran ini ? Warga Negara Amerika tentu kecil kemungkinannya, jikapun ada tidak banyak. Begitu juga dengan negara-negara Eropa. Negeri mereka jauh lebih makmur karenanya buat apa menetap 10 tahun di Indonesia. Indonesia bukan \"second home\" bagi mereka. Jepang, Korea, Arab? Tidak juga. Yang memungkinkan sangat tertarik adalah Republik Rakyat China. Etnis China sangat banyak di Indonesia. Dan bagi Warga Negara RRC Indonesia adalah \"second home\" yang nyaman dan menjanjikan. Lahan migrasi atau diaspora dari 1,5 milyar penduduk China. Tiga bahaya Surat Edaran Dirjen Imigrasi sebagai magnet WNA China, yaitu : Pertama, 10 tahun adalah waktu yang cukup untuk melakukan \"invasi\" atau \"infiltrasi\" budaya, ekonomi dan politik dalam rangka penguatan dan dominasi etnis China di Indonesia. Isu investasi dan destinasi menjadi gerbang \"karpet merah\" untuk \"konsolidasi\" dan \"aneksasi\". Kedua, mempersilahkan menjadi \"second home\" sama saja dengan melegalisasi keinginan RRC untuk ekspansi dalam rangka hegemoni. Hubungan erat Indonesia dengan RRC selama ini menjadi semakin kuat dengan Surat Edaran. TKA China yang sudah membanjir dapat meningkat menjadi air bah. Tidak tegas dan jelas kontrol kedatangan. Ketiga, WNI etnis China yang diperkirakan jumlahnya besar akan bahagia dengan kebijakan \"second home visa\" ini. Terbuka untuk membantu kehadiran \"saudara-saudaranya\" yang \"berwisata\" 10 tahun di Indonesia. Dengan bantuannya akan mempersulit Pemerintah Indonesia dalam mendeportasi dan menangkal WNA China yang kelak melebihi 10 tahun menetap. Surat Edaran ini jelas-jelas melanggar hukum karena mengatur keputusan strategis yang berdampak besar. Surat Edaran semestinya hanya untuk kebijakan internal. Ini bukan bagian dari peraturan perundang-undangan. Mengatur \"second home visa\" seharusnya dalam bentuk Undang-Undang atau setingkat Undang-Undang. Perlu keterlibatan rakyat. Pemerintah Jokowi seharusnya memiliki \"awareness\" dan \"alertness\" tinggi tentang bahaya asing khususnya RRC atas bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia merasa khawatir dengan peningkatan jumlah etnis China dan penguasaan berbagai bidang kehidupan kemasyarakatan baik sosial ekonomi maupun politik. Surat Edaran tentang \"second home visa\" adalah bahaya. Karenanya harus ditolak keras. Dalam kaitan keamanan, maka second home visa yang lebih menarik bagi WNA China ini telah masuk dalam kategori Ancaman Tantangan Hambatan dan Gangguan (ATHG). Keberadaan WNA China bukan semata urusan imigrasi tetapi TNI, Kepolisian dan DPR/MPR. Rakyat pun tidak boleh diabaikan keikutsertaan dalam pengaturan dan pengawasannya. Second home visa adalah kebijakan berbahaya yang harus ditolak. Bandung, 2 Nopember 2022
Megawati Harus Turunkan Jokowi Jika Ingin Selamat
Kinilah saatnya Megawati bersama rakyat ikut menuntut Jokowi agar mundur dari jabatannya sebagai Presiden. Jokowi sudah banyak melanggar konstitusi. Tarik “Surat Tugas” Jokowi yang ditunjuk sebagai Petugas Partai PDIP. Oleh: Mochamad Toha, Wartawan Forum News Network (FNN) RASANYA sulit sekali untuk minta Presiden Joko Widodo “turun tahta”, meski demo besar-besaran telah dilakukan oleh mahasiswa, buruh, emak-emak, dan elemen masyarakat lainnya. Tidak kurang juga Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) telah pula memberi penilaian Kabinet Joko Widodo – Ma’ruf Amin: NASAKOM, “Nasib Satu Koma”. Ini karena indeks prestasinya “satu koma” saja. Praktis tidak ada satu prestasi pun yang bisa dibanggakan dari slogan “kerja-kerja-kerja” itu. Jokowi – Ma’ruf lebih mengejar pembangunan infrastruktur ketimbang menyejahterakan rakyatnya. Mahasiswa dan buruh pun akhirnya mengancam Jokowi bakal menurunkan massa yang lebih besar lagi. Apakah Jokowi masih bisa bertahan hingga pada 2024 nanti? Jika melihat penilaian BEM UI kepada kabinet Jokowi-Ma\'ruf tentu saja hal itu sulit dipertahankan. IP seluruh Menteri itu rata-rata “satu koma” sehingga disebut Nasakom. IP terendah 1,O diberikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang disebut sebagai “Malaikat Pelindung Institusi Bobrok” dan Ketua KPK Firli Bahuri “Si Pelanggar Kode Etik”. IPK (Indeks Prestasi Kurang Ada) tertinggi adalah Nadiem Makarim 1,7 dan segera digelari “Menteri yang Salah Urus Pendidikan”. Di tengahnya itu ada “Penjahat Pengkhianat Demokrasi” yaitu Luhut Binsar Panjaitan (1,3) dan Bahlil Lahadalia (1,4). Sementara Sri Mulyani, Arifin Tasrif, dan Suharso Monoarfa dilabeli sebagai “Tukang Bakar Duit Rakyat”. Sebelumnya, BEM UI malah pernah memberi predikat kepada Presiden Jokowi sebagai “The King of Lip Service”. Rasanya bosan sekali jika harus menulis ulang daftar janji-janji Jokowi. Yang jelas, rakyat sudah bosan dengan kebijakan-kebijakan yang merugikan masyarakat. Jokowi lebih mengutamakan kelangsungan ekonomi para oligarki dengan berbagai fasilitas kebijakan yang menguntungkan mereka ketimbang urusan “perut rakyat”. Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Baru bernama Nusantara salah satunya. Presiden Jokowi sampai harus “membebaskan pajak” selama 30 tahun kepada mereka, sementara rakyat dicekik dengan beragam pajak dan kenaikan harga BBM yang berdampak pada kenaikan harga sembako, barang, dan jasa. Memang, Indonesia diketahui masuk dalam daftar 10 negara dengan ekonomi terbesar dunia versi Dana Moneter Internasional (IMF). Bahkan, Indonesia itu berada di posisi ke-7, di atas Inggris dan Perancis. Daftar ekonomi terbesar dunia mengacu pada tingkat Gross Domestic Product atau Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang mengacu Purchasing Power Parity (PPP). Indonesia mencatatkan PDB sebesar USD 4,02 triliun pada 2022. Angka ini tertuang dalam laporan World Economic Outlook IMF edisi Oktober 2022. PPP sendiri merupakan salah satu ukuran perbandingan nilai mata uang yang ditentukan oleh daya beli uang tersebut terhadap barang dan jasa di tiap-tiap negara. Posisi paling atas ditempati oleh China dengan besaran PDB USD 30 triliun, diikuti Amerika Serikat dengan PDB USD 25 triliun, dan India dengan USD 11,6 triliun. Berikutnya Jepang tercatat memiliki PDB USD 6,1 triliun, Jerman mencatatkan PDB USD 5,3 triliun, dan Rusia USD 4,6 triliun. Sementara, Brazil, Inggris, dan Perancis berada di bawah Indonesia. Secara berurutan mencatatkan PDB sebesar USD 3,78 triliun, USD 3,77 triliun, dan USD 3,68 triliun. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakini, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus melesat sampai akhir tahun 2022 ini. Dia juga membuat skenario terkait tantangan yang akan dihadapi pada 2023 nanti. Adapun optimisme tersebut muncul karena Indonesia konsisten mencatat pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen selama tiga kuartal beruntun sejak Triwulan IV 2021. Dan, itu masih akan terus berlanjut sampai tiga bulan terakhir pada 2022 ini. Namun, menurut DR. Fadhil Hasan, PhD, kalau hanya diukur GDP based PPP, kita ukuran raksasa (10 besar), tapi kan kita juga masuk 100 negara termiskin di dunia. “Dengan ukuran kemiskinan Bank Dunia itu, sekitar 150 juta masuk kategori miskin. Kita raksasa yang miskin,” tegasnya. Dan, tak berlebihan kalau ada yang menilai, misalnya, menilai Sri Mulyani itu bakar duit negara karena kita lihat sekarang kemarin ada data terbaru angka hutang kita sampai sekarang ini sudah tembus sampai 7.420 triliun. Dengan begitu, kalau rasio pembayaran pokok dan hutangnya kita sekarang sudah tembus sampai Rp 1.000 triliun. Padahal, pendapatan kita kisaran Rp 2.000-an triliun saja, sementara APBN kita Rp 3.000 sekian. Jadi, sekarang ini kira-kira pendapatan kita itu, untuk membayar bunga dan pokok hutang saja sudah lebih dari 40% dari pendapatan kita. Dan, hampir dipastikan bahwa kita ini hanya bisa membayar pokok dan bunga hutang itu dengan hutang baru. Siapapun yang terpilih jadi Presiden berikutnya, itu justru yang diingatkan oleh BEM. Jadi, BEM juga mengingatkan beban yang akan ditanggung oleh presiden baru, bukan hanya mengingatkan Sri Mulyani, Jokowi, dan yang lainnya. Menurut pengamat politik Rocky Gerung, karena ini perjanjian yang ada MoU dan akan dinyatakan sebagai liabilitinya adalah negara, yang akan dijadikan tanggungan adalah aset negara. Investor melihat Indonesia masih bisa digaruk sumber dayanya. Jadi, sekali lagi, ini hutang yang akan dibebankan pada 4 hari pertama presiden baru 2024 itu. Jika terjadi di luar 2024, lebih mudah untuk negosiasi dengan internasional bahwa ini ada force majeure. Dan itu artinya rakyat tidak menghendaki galang- gulung hutang yang dibuat oleh Presiden Jokowi. Tapi, itu juga sulit karena orang tetap mau melihat pergantian kekuasaan ini berjalan mulus. Artinya, tak ada semacam people power atau revolusi rakyat. Dengan kata lain, Presiden Jokowi akan menyelesaikan tugasnya pada 2024. Justru kalau mulus maka bebannya menjadi berat buat presiden berikutnya, kecuali ada eskip yang mengatakan, presiden di depan tidak boleh diikat oleh presiden yang sekarang. Sebenarnya jika melihat kondisi sosial, ekonomi, dan politik Indonesia terkini, sudah sepatutnya Presiden Jokowi “lempar handuk” saja. Mundur dari kursi Presiden RI, diikuti oleh Wapres Ma’ruf Amin. Tidak ada kebaikan sama sekali jika Jokowi-Ma’ruf meneruskan hingga akhir masa jabatannya 2024. Adanya “konflik” kepentingan di internal PDIP hingga muncul isu Jokowi akan kudeta Megawati untuk menggantikan posisinya sebagai Ketum DPP PDIP bisa jadi momentum Megawati mendesak agar Jokowi mundur dari jabatannya. Bahwa kudeta atas kepemimpinan Abdurrahman Wahid yang oleh Muhaimin Iskandar merebut PKB dan kudeta atas Amien Rais di PAN bisa saja menjadi inspirasi bagi Jokowi guna merebut PDIP dari trah Soekarno dengan bantuan Ganjar Pranowo dan “pengkhianat” di PDIP sendiri. Fakta tersebut tampak dari bagaimana Presiden Jokowi mendukung Gubernur Jawa Tengah itu maju sebagai Bakal Calon Presiden 2024. Padahal, Megawati belum memutuskan siapa yang akan diusung PDIP nanti. Yang jelas, putrinya yang Ketua DPR Puan Maharani itu juga berambisi maju Pilpres 2024. Pertanyaannya, jika berbagai survei menyebut elektabilitas Ganjar Pranowo itu tertinggi dibandingkan Anis Baswedan dan Prabowo Subianto, tetapi mengapa Megawati tak langsung menugaskannya, seperti saat mengusung Jokowi pada Pilpres 2014 dan 2019? Perlu dicatat, menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Jawa Tengah sebagai daerah yang dipimpin Ganjar Pranowo masuk dalam daerah termiskin di Indonesia. Menurut Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, itulah yang menjadi pertimbangan dan membuat PDIP tak juga kunjung mendukung Ganjar. “Sebagai gubernur yang miskin prestasi karena Jawa Tengah menurut data BPS adalah Provinsi termiskin di Jawa tentu membuat Megawati dan PDIP berpikir ulang untuk memberikan tiket partainya kepada Ganjar Pranowo,” kata Achmad, Selasa (25/10/22). Dia juga menyoroti pendukung Ganjar di luar PDIP yang terlihat menekan PDIP dan Megawati untuk segera mengusung Ganjar. Antara lain, dengan mendesak KPK untuk memeriksa Puan karena diduga terlibat E-KTP. “Megawati dan PDIP tentunya akan mengevaluasi kembali bagaimana (dulu) dukungan terhadap Jokowi sebagai presiden RI baik pada periode pertama maupun kedua. Bagaimana tekanan terhadap PDIP dari eksternal dapat dirasakan sangat kuat saat itu,” jelas dia. Kinilah saatnya Megawati bersama rakyat ikut menuntut Jokowi agar mundur dari jabatannya sebagai Presiden. Jokowi sudah banyak melanggar konstitusi. Tarik “Surat Tugas” Jokowi yang ditunjuk sebagai Petugas Partai PDIP. Bukankah Megawati sudah punya pengalaman melengserkan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dari singgasana Presiden? Gabung bersama mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya untuk melengserkan Jokowi. Megawati akan dikenang oleh rakyat sebagai “Nasionalis Sejati” seperti Bung Karno jika berhasil selamatkan NKRI. (*)
Setan dan Iblis di Indonesia Minta Pensiun Dini
Jadi apalagi tugas saya kalau sudah diambil-alih oleh mereka. Lebih baik saya pensiun dini saja, sembari menikmati setan/iblis manusia yang bertingkah melebihi tugas saya sebagai setan/iblis. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih DALAM sebuah dialog imajiner, setan suatu ketika menghadap Allah SWT sambil berkata: “Wahai Tuhanku kami selaku bangsa syetan minta pensiun dini saja”. Tuhan lalu bertanya: “Kenapa minta pensiun, padahal dulu saat kamu saya usir dari surga, kamu sendiri yang memohon agar kamu beserta keturunanmu diberikan lisensi dan dispensasi untuk selalu menggoda dan menyesatkan manusia agar menjadi penghuni neraka?” Setan pun menjawab: “Ya Tuhan, ada dua alasan mendasar kenapa saya beserta pasukan minta pensiun dini”. Alasan pertama: sekarang kelakuan manusia sudah melebihi kami setan, hamba kuatir dan takut nanti justru kami yang tergoda dan lebih tersesat dari manusia. Coba saja lihat ya Tuhan, ketika kami para setan menggoda manusia untuk mencuri, ternyata manusia malah sangat bengis, sadir dan kejam, merampok, korupsi, membunuh sesama manusia tanpa alasan yang hak. Kami hanya menggoda manusia supaya menggoda isteri tetangga, eh ternyata manusia malah berzina menjadi budaya mereka. Ujung-ujungnya manusia itu selalu menyalahkan setan, padahal yang enak mereka. Alasan kedua, ungkap iblis, sebelum kami goda pun manusia sudah kesetanan, sehingga kami para setan hampir tidak punya pekerjaan lagi karena manusia sendiri sudah berubah menjadi setan alias kesetanan. Mereka sudah menjadi setan sebelum digoda setan. Atas keadaan dan kejadian seperti ini saya para setan (iblis) harus pensiun dini, menganggur tak mempunyai pekerjaan karena diambil alih oleh manusia. Saya memang kadang bangga telah berhasil membujuk dan menggoda mereka tetapi mereka justru lebih jahat dari saya sebagai setan (iblis). Memang saya berhasil mengacak-acak mereka jangan takut dengan Tuhan. Maka sekalipun saat sebelum pegang jabatan telah disumpah atas nama-Mu mereka akan selalu melanggar sumpahnya. Justru saya (iblis) yang jadi takut sendiri, saya menggoda manusia karena laknat-Mu. Tetapi kami semua sesungguhnya sangat takut dengan adzab dan siksaan-Mu. Manusia yang memiliki benteng, sehingga bangsa kami setan tak akan bisa menggangu mereka yang memiliki iman. Tetapi mereka malah menantang-Mu dan tidak percaya pada alam ketika mereka akan diadili atas kekuasaannya di dunia, di alam kelanggengan. Kata mereka jangan percaya, itu hanya bohong karena nota bene .. belum pernah dibuktikan. Mereka sama sekali tidak takut dengan mubahalah padahal itu sumpah atas nama-Mu yang bohong akan terkena akibatnya karena perjanjiannya siapa yang berbohong akan kena azab-Mu. Mereka malah menantang-Mu dengan memenjarakan manusia yang menuntun mubahalah. Pewaris Nabi para yang sedang menebar kebajikan justru ditangkap dan dipenjarakan hanya dengan alasan khilafah, radikal dan intoleran, padahal agama-Mu adalah “rahmatal Lil \'alamiin”…. Jadi apalagi tugas saya kalau sudah diambil-alih oleh mereka. Lebih baik saya pensiun dini saja, sembari menikmati setan/iblis manusia yang bertingkah melebihi tugas saya sebagai setan/iblis. Hal ini mengingatkan kita pada statement Prof. Salim Said, bahwa manusia Indonesia, Tuhan saja sudah tidak ditakuti. Kalau sudah begini jangan pernah bicara Pancasila. Karena keadaan sudah kembali ke alam jahiliyah. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Orang yang mencintai kekuasaan, dunia dan harta (secara berlebihan) tidak akan lepas dari tiga (kerusakan dan penderitaan): Kekalutan (pikiran) yang tidak pernah hilang, keletihan yang berkepanjangan dan penyesalan yang tiada akhirnya\". Iqra: “sadar dan ingatlah kita baca kisah nyata tentang kekelaman umat-umat para Nabi dulu di kitab-kitab agama, dan perihnya hati para Nabi-nabi, ketika menghadapi umatnya. Setelah kita lihat keadaan bangsa kita hari ini, apa kita baru mengerti ternyata Allah yang Maha Benar, atas Kuasa-Nya menenggelamkan dan memusnahkan sejumlah umat terdahulu itu... dalam sekejap .. musnah tanpa bekas”. “Maha benar Allah dengan segala Firman-Nya”. (*)
Kerajaan Ide
Perlu juga dibekali keahlian spesifik dengan wawasan generalis. Kurikulum pendidikan liberal arts perlu diberikan pada masa awal perkuliahan disusul dengan disiplin ilmu yang lebih spesifik pada tahap berikutnya. Oleh: Yudi Latif, Cendekiawan Muslim, Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia SAUDARAKU, dalam beberapa tahun terakhir, dunia pendidikan tinggi kita begitu menggandrungi “dunia fantasi”: meraih predikat world class university. Tanpa kejelasan apa maknanya; apa pendefinisi utama yang membuat suatu universitas bisa dikatakan world class? Pagi ini saya membaca buku Empire of Ideas: Creating the Modern University from Germany to America to China, karya William C. Kirby (2022). Ketidakjelasan pemahaman membuat universitas lebih fokus memenuhi kriteria yang diukur dalam sistem pe-ranking-an; melupakan keluasan misi Tridharma Pendidikan Tinggi. Sesungguhnya, pendefini utama “world class” itu tidak seragam. Terkait erat dengan filosofi dan misi. Otoritas China lebih tekankan aspek kontribusi pada kebajikan publik sebagai penentu utama suatu universitas itu kelas dunia. Otoritas lain lebih tekankan peran universitas dalam inovasi. Ada pula yang menekankan sentralitas tradisi. Namun, apapun pendefinisi utamanya, impian world class itu pada akhirnya terpulang kepada kualitas tenaga akademik (faculty), mahasiswa, tata kelola (governance), dan keterlibatan internasional. Butuh tenaga akademik bermutu tinggi yang terus memproduksi berbagai riset. Untuk itu perlu wahana yang menjamin “kebebasan mengajar”, “kebebasan belajar”, dan “kebebasan meneliti” yang memerlukan semacam kontrak sosial implisit antara universitas dan masyarakat luas. Butuh kemampuan menarik mahasiswa berpotensi tinggi seraya merawat mutu lulusan secara produktif dan istimewa. Mahasiswa harus mampu menghubungkan keilmuan dengan realitas kehidupan. Perlu juga dibekali keahlian spesifik dengan wawasan generalis. Kurikulum pendidikan liberal arts perlu diberikan pada masa awal perkuliahan disusul dengan disiplin ilmu yang lebih spesifik pada tahap berikutnya. Butuh sistem tata kelola yang efektif dan fleksibel, disertai kepemimpinan yang kuat tapi kolegial. Maka, diperlukan derajat independensi dari campur tangan politik dalam urusan pemilihan dan pendidikan dengan sumberdaya yang memadai untuk melaksanakan visinya. Butuh ekosistem kondusif bagi pengembangan jaringan dan keterlibatan internasional. Guna internasionalisasi temuan lokal sambil menyerap temuan dan keahlian luar. Mampu memadukan cerlang budaya lokal dengan visi global. (*)
Kembali ke UUD 1945?
Persekolahan massal paksa sebagai instrumen teknokratik penyiapan buruh trampil, bukan instrumen pencerdasan kehidupan bangsa, adalah hambatan laten upaya kita kembali ke UUD ‘45. Oleh: Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar ITS Surabaya, @Rosyid College of Arts USULAN baru-baru ini oleh beberapa tokoh pergerakan, purnawirawan jenderal, dan para raja dan sultan Nusantara agar Presiden Jokowi menerbitkan Dekrit Presiden secara terkoordinasi untuk memberlakukan kembali UUD 1945 untuk menghadapi beberapa hambatan berikut. Hambatan pertama sekaligus terbesar adalah polarisasi yang tajam bangsa ini ke dalam kelompok “cebong” dan “kadrun”. Gita Wiryawan menyebut, kanker medsos yang menyebabkan keterbelahan parah ini. Bahkan para intelektual pun terbelah menjadi Jokowers dan oposannya. Bagi Jokowers, Jokowi adalah presiden dengan capaian reformasi paling spektakuler nyaris tanpa cacat, sambil menuding bahwa para oposannya adalah sisa-sisa Orde Baru yang ingin kembali berkuasa. Artinya, tidak ada urgensi sama sekali untuk kembali ke UUD ‘45. Lagi pula, parpol yang kini menguasai jagad politik nasional akan keberatan untuk melepas semua privileges yang dihadiahkan oleh UUD 2002. Hambatan kedua adalah luka lama yang hingga kini belum sembuh akibat kekalahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melawan Anies Baswedan dalam Pilgub DKI 2017 silam. Hujan di hulu belum teduh, luka lama belum sembuh. Luka lama ini tidak cuma melahirkan polarisasi yang parah antara cebong dan kadrun, sekaligus melahirkan harapan bahwa ummat Islam punya peluang memenangkan Pilpres dalam arsitektur legal perpolitikan yang liberal kapitalistik ini. Mulyadi Tadampali mengatakan bahwa jagad politik saat ini dipenuhi para bandit politik yang logistiknya disokong oleh para taipan bandar politik, sementara Pemilu dikendalikan oleh para badut politik di MK, KPU, KPK, sampai POLRI. Bahkan bagi para die hard Jokower, skandal Ferdy Sambo sekalipun tidak membuktikan bahwa Jokowi meraih kemenangan politik karena dukungan Satgassus Merah Putih. Berbagai produk regulasi yang dimungkinkan oleh UUD 2002, termasuk UU IKN, yang berpihak bagi kepentingan pemodal besar asing maupun aseng, tidak dilihat sebagai maladministrasi publik. Hambatan ketiga adalah publik yang buta huruf politik karena cukup lama diposisikan sebagai jongos politik setelah menjadi jongos ekonomi sejak Orde Baru hingga hari ini. Depolitisasi masyarakat, dan pen-jongos-annya telah mendungukan masyarakat. Kemiskinan yang berlarut telah melahirkan budaya nriman yang mencengangkan. Ini sekaligus membuktikan bahwa pendidikan kita telah gagal total untuk menyediakan prasyarat budaya bagi bangsa yang merdeka. Slogan Merdeka Belajar Kampus Merdeka membuka kenyataan bahwa bangsa ini sedang belajar merdeka. Persekolahan massal paksa sebagai instrumen teknokratik penyiapan buruh trampil, bukan instrumen pencerdasan kehidupan bangsa, adalah hambatan laten upaya kita kembali ke UUD ‘45. Jika kelahiran Orde Baru, lalu Orde Reformasi hanya peristiwa revolusi istana yang elitis, kali ini kita membutuhkan perubahan yang lebih substansial yang sesungguhnya diharapkan Soekarno dkk the founding figures sebagaimana telah dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 beserta batang tubuh dan penjelasannya. Kembali ke UUD 1945 sejatinya adalah Reproklamasi Kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia ini. Gunung Anyar, 1 Nopember 2022. (*)
Jokowi Akan Kudeta PDIP?
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan BIASANYA yang menjadi sasaran kudeta itu adalah Presiden. Jadi agak aneh atau unik jika Presiden yang diisukan mau mengkudeta. Meskipun itu dilakukan terhadap Ketum sebuah partai politik. Kalau sampai terjadi maka rakyat bisa menyatakan : Terlaluuu.. Adalah Kornas Kami-Ganjar Joko Priyoski yang menyatakan bahwa Jokowi harus menjadi Ketum PDIP tahun 2024 dengan alasan bahwa partai banteng itu bukanlah kerajaan. Menurut Joko, \"kami berharap Jokowi mau dan bisa terpilih kelak menjadi Ketum PDIP pada Kongres tahun 2024\". PDIP adalah partai dipimpin oleh trah Soekarno dan Puan Maharani yang disiapkan untuk menjadi putri Mahkota pelanjut Megawati. Disebut pula sebagai kudeta karena publik telah melihat Megawati dengan Jokowi akhir-akhir ini semakin bersebrangan. Kader PDIP Ganjar Pranowo yang didukung Jokowi sebagai Capres menjadi faktor pemberat perbedaan. PDIP mendorong Puan Maharani untuk Capres partai. Bahkan untuk Ketum partai ke depan. Sebagai petugas Partai Jokowi sebenarnya dinilai tidak loyal karena faktanya kendali kebijakan Presiden tidak sepenuhnya berada di tangan Ketum PDIP. Ada kekuatan oligarki lain yang lebih dominan dalam memainkan ritme kebijakan Presiden. Jokowi lebih taat pada kehendak \"Godfather\" yang bukan Megawati. Jokowi-Ganjar tengah berhadapan dengan Megawati-Puan. Untuk puncak kekuasaan partai dan tiket Capres. Ganjar berharap dengan pengaruh Jokowi dapat maju sebagai Capres dari PDIP. Hasil pooling menjadi alat penekan. Sementara Mega bertahan memajukan Puan Maharani berapa persen pun hasil survei. Ungkapan Kornas Kami-Ganjar sebenarnya dibantah oleh Kornas Ganjarist. Sekjen Kornas Ganjarist Kris Tjanra yang menyatakan bahwa hubungan Ganjar dengan PDIP baik baik saja. Ia menyatakan bahwa Kornas Kami Ganjar adalah relawan yang tidak dikenal atau relawan siluman. . Tampaknya untuk tujuan yang sama ada cara yang berbeda. Relawan dapat muncul kapan dan dimanapun. Tanpa harus berbadan hukum. Mazdjo Pray Ketum Kornas Ganjarist dahulu pernah menyatakan bahwa Ganjar jika tidak didukung oleh PDIP akan didukung oleh partai-partai lain. Memang pengaruh Jokowi tentu dibutuhkan untuk support Ganjar. Hanya itu, benarkah untuk proses penguatan Ganjar maka Jokowi harus melakukan kudeta atas Ketum PDIP ? Banteng tentu akan semakin panas. Kornas Kami-Ganjar sendiri telah mohon maaf atas doa agar Jokowi menjadi Ketum PDIP 2024 meski Joko Priyoski menyatakan \"apa yang salah dari sebuah doa malah dianggap adu domba atau relawan siluman? \". Bandung, 1 November 2022
PPP Morat Marit
Oleh Tony Rosyid - Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa KISRUH PPP terus berlanjut. Gara-garanya cuma karena beda dukungan di pilpres 2024. Pemilih PPP umumnya mendukung Anies. Sementara DPP PPP berupaya tidak ke Anies. Suharso Monoarfa, ketua umum PPP sebelumnya dianggap tidak tegas untuk menghalangi dukungan kader PPP ke Anies. Suharso diyakini masih terus mengakomodir aspirasi arus bawah ke Anies. Akibatnya, Suharso dikudeta. Mardianto menggantikan Suharso sebagai plt Ketum PPP. Surat dari Menkumham segera turun sebelum Suharso sempat melakukan gugatan. Wantimpres Jokowi ini berupaya menjauhkan PPP dari Anies. Tampak ia bergerilya untuk mendorong DPC-DPC PPP mendukung Ganjar Pranowo. Semua orang tahu, Ganjar adalah calonnya Joko Widodo. Sebagian DPC PPP telah mendeklarasikan Anies. Sebagian yang lain mendeklarasikan Ganjar. Sementara Pemuda Ka\'bah, ormas underbow PPP tetap kekeuh mendukung Anies. Belakangan muncul Forum Ka\'bah Membangun (FKM) yang diprakarsai oleh mantan Bendum PPP Habil Marati yang menampung para kader PPP dan simpatisannya untuk mendukung dan mendeklarasikan Anies. Pemilu 2019, suara PPP mengecil. Ada 20 kursi di DPR hilang. Kini hanya tinggal 19 kursi. Penyebab utamanya karena PPP tidak aspiratif terhadap para kader dan pemilihnya. Hal yang sama sepertinya akan terulang di pemilu 2024. PPP tidak aspiratif terhadap konstituennya. Para analisis politik melihat PPP sedang berjalan ke alam kuburnya. Situasi seperti ini akan menyulitkan PPP untuk recovery. Bahkan bertahan dengan elektabilitas 4,52 saja akan sangat berat. Kondisi PPP saat ini tampak lebih parah dari pemilu 2019. Artinya, besar kemungkinan PPP tidak akan memiliki anggota DPR lagi di Senayan pasca 2024. Perolehan suaranya kurang dari 4 persen. Tidak memenuhi syarat Parliamentary Threshold. Siapa yang bertanggung jawab dan layak disalahkan? Tentu semua kader akan menyalahkan plt ketua umumnya. Ia dianggap paling bertanggung jawab atas berakhirnya sejarah PPP. Hanya satu cara menyelamatkan PPP. Apa itu? Akomodir aspirasi konstituen yang menginginkan Anies sebagai calon presiden. Artinya, PPP mesti ikut mengusung Anies nyapres di 2024. Tentu, pilihan ini akan memaksa PPP berhadap-hadapan dengan istana yang menginginkan Ganjar dicalonkan oleh PPP dan anggota Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) lainnya. Jika Anies tidak nyapres, PPP ada peluang selamat. Tapi, jika Anies nyapres dan PPP berada di luar gerbong Anies, maka sejarah besar kemungkinan akan mengubur partai berlambang Ka\'bah ini. Disadari atau tidak, kemungkinan ini yang akan terjadi. Jakarta, 1 November 2022.